47/Pid.Sus/2015/PN Wng
Putusan PN WONOGIRI Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN Wng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Subardi Bin Samidi
P U T U S A N
Nomor 47/PidSus/2015/PNWng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Subardi Bin Samidi
Tempat lahir : Wonogiri
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun 7 bulan / 16 Juni 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Cungkrung Rt. 03/Rw. 01 Ds. Mojoreno Kec.
Sidoharjo Kab. Wonogiri
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMK (tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai tanggal 18 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2015 sampai tanggal 30 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai tanggal 18 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, sejak tanggal 9 April 2015 sampai tanggal 8 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, sejak tanggal 9 Mei 2015 sampai tanggal 7 Juli 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SURYANTO, SH beralamat di Kantor Jl. Bima I No. 1 Wonokarto, Wonogiri berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 47/Pid.B/2015/PN. Wng tanggal 16 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 47/Pen Pid/2015/PN Wng tanggal 09 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 47/ Pid Sus/2015/PN Wng tanggal 09 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa SUBARDI Bin SAMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang didahului dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBARDI Bin SAMIDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan Barang Bukti Berupa:
1 (satu) Unit SPM Yamaha VIXION warna hitam tanpa plat nomor berserta kwitansi pembelian SPM dari dealer RAHMANIA MOTOR.
1 (satu) unit HP merk NOKIA type ASA 305 warna hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit HP merk NOKIA type C-2 warna silver kombinasi coklat muda
1 (satu) Potong Celana Jeans Warna Hitam.
1 (satu) Potong Jaket Warna Ungu.
1 (satu) Potong Kaos motif bola.
1 (satu) Potong Celana Dalam Warna Ungu.
1 (satu) Potong Miniset/baju dalam warna kuning.
Dikembalikan kepada Saksi Korban ANISA PUSPA NINGRUM.
Menyatakan agar Terdakwa SUBARDI Bin SAMIDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------- Bahwa terdakwa SUBARDI Bin SAMIDI pada Hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 15.30 Wib, hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira jam 06.00 Wib dan hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 WIB sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2015 bertempat di Bendungan Tengklik Sidoharjo, Kab. Wonogiri dan di rumah orang tua terdakwa alamat: Dusun Cungkrung Rt.03/Rw.01, Kel. Mojoreno, Kec. Sidoharjo, Kab. Wonogiri atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, telahdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban ANISA PUSPA NINGRUM yang masih usia anak yakni 12 tahun 4 bulan (berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor:9435/2002 yang di Wonogiri tanggal 15 Oktober 2002) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awal mula perkenalan saksi korban dengan terdakwa terjadi sekitar bulan November 2015 melalui pesan singkat (SMS), namun awal SMS tersebut saksi korban tidak mengetahui jika yang mengirim SMS adalah terdakwa dikarenakan tidak menyimpan nomor di HP dan belum pernah bertemu dengan terdakwa. Kemudian terdakwa secara aktif mengirim SMS dan berlanjut, saksi korban pun menjadi akrab dengan terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk menjalin hubungan serius dengan menggunakan kata-kata rayuan seperti “DIK AYO KITA TTM (teman tapi mesra), “DIK KAMU TAK PANGGIL BUNDA YA?, “BUN AKU SAYANG KAMU AKU GAK MAU KEHILANGAN KAMU JANGAN SAMPAI KITA PISAH YA BUN?”, “BUN KAMU MAU GAK TAK JADIKAN ISTERI KU?” dan “AKU SANGGUP NUNGGU KAMU LULUS SEKOLAH SAMPAI KAMU KERJA LALU KITA MENIKAH, AKU RELA NUNGGU KAMU BUN YANG PENTING KITA BISA HIDUP BERSAMA KITA MENIKAH”, saksi korban pun mengiyakan dan saling kirim foto/gambar.
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi korban semakin hari semakin erat. Hal ini dikarenakan terdakwa sering menanyakan kabar saksi korban setiap harinya. Dan awal mula pertemuan antara saksi korban dan terdakwa yang mengajak adalah terdakwa melalui SMS yakni pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa mengabari saksi korban kalau terdakwa sudah sampai Ngadirojo dan mengajak bertemu.
Bahwa dihari yang sama sekira pukul 15.30 Wib saksi korban keluar rumah dengan niat untuk menemui pelaku di Jembatan dekat rumah tepatnya di jembatan perbatasan antara Duwetan dan Gemawang dan akhirnya bertemu. Selanjutnya saksi korban dan terdakwa saling cerita dan ngobrol sebentar pelaku bilang “AYO BUN MAIN KE DAM CINTA”, saksi korban menjawab “AYO KITA KESANA”, kemudian saksi korban berangkat menggunakan SPM VIXION diboncengkan terdakwa.
Bahwa kemudian terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban yang masih dibawah umur tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
Persetubuhan pertama:
Bahwa setelah sampai di lokasi “Dam Cinta” saksi korban dan terdakwa saling bercerita dan ngobrol, terdakwa bilang “BUN AKU SAYANG SAMA KAMU, AKU GAK MAU KEHILANGAN KAMU JANGAN SAMPAI KITA PUTUS YA BUN?” saksi korban menjawab “IYA YAH”, lalu terdakwa mengatakan “BUN KAMU MAU NGGAK TAK JADIKAN ISTERIKU?” lalu saksi korban jawab “AKU MASIH KECIL AKU MASIH PENGEN SEKOLAH AKU JUGA PENGEN MASUK PESANTREN”, terdakwa menjawab “IYA AKU SANGGUP NUNGGU KAMU LULUS SEKOLAH SAMPAI KAMU KERJA SAMPAI KAMU KERJA LALU KITA MENIKAH AKU RELA NUGGUIN KAMU BUN, BAHKAN KALAU KAMU MAU KE PESANTREN PUN AKU MAU NUNGGU KAMU LALU KITA MENIKAH” lalu saksi korban dan terdakwa melihat-lihat pemandangan dan orang memancing. Sampai pada akhirnya terdakwa mengajak saksi korban berpindah tempat dan berpindah ke Talut/Tembok bendungan, sampai disana saksi korban mengobrol dan bersandar di talut. Lalu pelaku bilang. Terdakwa bilang “BUN AYO BERCINTA AYO KITA ML” lalu saksi korban jawab “TERSERAH”, kemudian terdakwa mencium pipi saksi korban dan meremas payudara saksi korban, tanggan terdakwa dimasukan kedalam kaos saksi lewat atas. Selanjutnya terdakwa bilang “BUN TAK LEPAS CELANANYA YA?” Lalu saksi korban jawab “TERSERAH” kemudian terdakwa melepas celana saksi korban dan terdakwa juga melepas celananya sendiri. Kemudian terdakwa naik diatas dan posisi saksi korban ditindih terdakwa, terdakwa menciumi bibir saksi korban dan tangan terdakwa meremas payudara saksi korban tapi saksi masih menggunakan kaos dan tangan saksi memegang handphone karena saksi korban saat itu sedang main game. Terdakwa lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi korban dengan gerakan maju mundur sekira 5 sampai 10 menit. Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar dari vagina saksi korban dan akhirnya masing-masing berpakaian seperti semula.
Bahwa sekira pukul 16.30Wib terdakwa menawarkan saksi korban untuk mengantar pulang dan kemudian meninggalkan talut tersebut. Sampai di Pasar, saksi korban mendapatkan SMS dari kakak saksi (Widodo), “YAHMENE DURUNG MULIH, BAJINGAN DLONDHONG”, setelah saksi baca SMS tersebut, saksi jadi takut dan malas pulang. Akhirnya saksi berbohong kepada terdakwa agar bisa ikut terdakwa pulang kerumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menelepon ke ayah terdakwa dan diijinkan untuk menginap akan tetapi saksi korban tidur bersama adik terdakwa yang bernama Sdri. META. Kemudian saksi korban ikut terdakwa pulang ke rumahnya dan bermalam di rumah terdakwa tanpa sebelumnya baik terdakwa maupun saksi korban meminta ijin ke orang tua saksi korban terlebih dahulu.
Persetubuhan Kedua:
Bahwa pada saat saksi korban masih berada di rumah terdakwa, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 saksi korban bangun jam 05.30 Wib dan terdakwa berada disamping saksi korban yang juga baru bangun tidur. Setelah itu terdakwa dan saksi korban saling berpelukan, cium pipi, cium bibir dan cium payudara. Terdakwa bila “BUKA YA” saksi korban jawab “TERSERAH”. Setelah itu terdakwa mencium vagina saksi korban dan berniat menutup pintu kamar dan pintu ruang tamu sambil memastikan bahwa ayah terdakwa sudah berangkat mengantarkan adik (Meta) berangkat ke Sekolah. Setelah ayah terdakwa tersebut berangkat, terdakwa mengatakan “BUN BAJU SAMA CELANANYA DILEPAS SEMUA YA? Saksi korban menjawab “IYA TERSERAH” selanjutnya masing-masing melepas pakaian sendiri sampai sama-sama telanjang bulat di dalam kamar. Terdakwa menidurkan saksi korban dan terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban sambil menciumi pipi, bibir dan payudara saksi korban. Terdakwa menggerakan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dengan maju mundur dan saksi korban sempat menciumi/menjilati kemaluan terdakwa hingga akhirnya keluar air (mani) dan terasa basah. Setelah itu saksi korban dan terdakwa memakai baju sendiri-sendiri lalu pergi mandi.
Persetubuhan Ketiga:
Bahwa dikarenakan masih takut untuk pulang, saksi korban memutuskan masih tinggal di rumah terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015, saksi korban bangun pukul 04.30 Wib dan terdakwa masih di samping saksi korban yang juga baru bangun tidur. Setelah itu saling berpelukan dan ciuman. Terdakwa mengatakan :BUN CELANANYA AYAH BUKA YA” saksi korban menjawab “TERSERAH”, terdakwa bilang “BUN AYO ML LAGI, KAMU MAU NGGAK? BAJU DAN CELANANYA DILEPAS LAGI YA?” saksi korban jawab “TERSERAH”, selanjutnya terdakwa menciumi vagina saksi korban dan memasukan jarinya kedalam vagina saksi korban. Terdakwa mengatakan “AKU SAYANG KAMU BUN, MAKANNYA AKU GAK AKAN TUMPAHIN KE DALAM, AKU GAK MAU KALAU KAMU NANTI HAMIL. KAMU MINUM PIL KB INI YA BUN?” saksi korban menjawab “GAK MAU, ENGGAK LAH KALAU AKU SAMPAI HAMIL”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada saksi korban yang dibawah umur tersebut dan dilakukan sebanyak tiga kali tersebut mengakibatkan pada alat kelamin saksi korban terdapat robekan pada slaput dara dengan tepi tidak beraturan sampai bagian dasar yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul. Hal ini berdasarkan Visum et Repertum No.370/283 oleh dr. WIDIYANTO, Sp.OG. tanggal 04 Februari 2015.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.----------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Dwi Yanto Bin Midi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua kandung dari saksi korban Anisa Puspa Ningrum;
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 22 September 2002;
Bahwa selama ini saksi korban tinggal bersama kakeknya, karena saksi dan ibu dari saksi korban sudah bercerai, dan saksi sudah memiliki isteri lagi dan ibu dari saksi korban bekerja di jakarta;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 20.00 wib, saksi mendapat kabar bahwa saksi korban pergi dari rumah dan belum pulang-pulang;
Bahwa kemudian saksi ikut mencari tapi tidak ketemu, akhirnya saksi melaporkan kepada polisi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sore harinya, saksi korban akhirnya di ketemukan oleh ibunya sedang di Plasa bersama-sama dengan terdakwa;
Bahwa ternyata selama dua hari ini saksi korban pergi bersama dengan terdakwa, namun saksi tidak mengetahui apa yang sudah di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan sebagian dan keberatan mengenai beberapa hal yaitu bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengancaman terhadap korban dan atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Sabari Bin (Alm) Min Karyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kakek dari saksi korban tinggal di Dsn. Duwetan Rt. 02/02 Kel. Gemawang Kec. Girimarto, kab. Wonogiri;
Bahwa selama ini saksi korban tinggal bersama saksi, saksi korban sekarang masih duduk di kelas 6 SD;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015, sepulang sekolah saksi korban pergi tanpa pamit hingga malam hari tidak pulang-pulang;
Bahwa karena panik, saksi kemudian menghubungi orang tuanya dan mengabari kalau saksi korban tidak pulang sampai malam ini tidak ada kabarnya;
Bahwa kemudian semua keluarga berusaha mencari saksi korban dan karena tidak bertemu akhirnya pihak keluarga melaporkan kehilangan saksi korban kepada pihak berwajib;
Bahwa setelah dua hari yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015, ibunya menemukan saksi korban sedang bersama dengan terdakwa di Plasa, lalu saksi korban dan terdakwa di bawa pulang dan terdakwa di serahkan kepada pihak berwajib;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang telah di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Satiman Bin Rimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tetangga dari saksi Sabari (kakeknya saksi korban);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2015, sore harinya saksi Sabari mengabari kepada saksi bahwa cucunya yang bernama Anisa Puspa Ningrum dari pulang sekolah pergi tidak pamit dan hingga sore itu belum pulang-pulang;
Bahwa kemudian warga sekitar berusaha mencari-cari saksi korban namun tetap tidak di ketemukan, lalu pihak keluarga melaporkan kehilangan saksi korban kepada pihak berwajib;
Bahwa saksi korban di temukan 2 (dua) hari setelah itu yaitu hari kamis tanggal 29 Januari 2015, yang berhasil menemukan adalah ibu kandungnya;
Bahwa saksi korban waktu diketemukan sedang berdua dengan terdakwa di Plasa, akhirnya saksi korban dan terdakwa di bawa pulang ke rumah dan terdakwa di serahkan kepada pihak berwajib;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar;
Samidi Bin (Alm) Karso Miko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua dari terdakwa;
Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015, saksi bersama dengan anak saksi pulang dari Jakarta ke kampung di Dsn. Cungkrung Rt. 03/Rw. 01 Ds. Mojorejo Kec. Sidoharjo Kab. Wonogiri;
Bahwa sesampai di rumah pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 06.00 wib, kemudian sekira pukul 10.00 wib, saksi dan terdakwa pergi membeli sepeda motor Yamaha Vixsen warna hitam;
Bahwa sekira pukul 16.00 wib terdakwa pergi menggunakan sepeda motor barunya tapi hingga jam 21.00 wib terdakwa baru pulang dan membawa saksi korban;
Bahwa saksi korban mengatakan kepada saksi kalau dia minta izin nginap di sini karena takut sendirian di rumah karena tidak ada orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang sudah di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa saksti tidak tahu saksi korban tidur dimana;
Bahwa saksi korban menginap di rumah saksi sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa kemudian sekitar pukul 17.00 wib, saksi mendengar kabar dari pak Kadus kalau anak saksi di tahan polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Anisa Puspa Ningrum Binti Dwi Yanto, tidak disumpah karena masih dibawah umur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi lahir pada tanggal 22 September 2002;
Bahwa mulanya sekira bulan November 2014, terdakwa mengirim SMS ke nomor handphone saksi, ngajak kenalan, lalu saksi tanggapin dengan senang hati dan akhirnya berlanjut hingga pacaran meskipun antara saksi dan terdakwa belum pernah bertemu, karena terdakwa bekerja di jakarta sedangkan saksi masih sekolah di wonogiri kelas 6 SD;
Bahwa sms antara terdakwa dengan saksi terus berlanjut, mulai dari sms-sms mesra sampai dengan kirim-kirim foto telanjang baik dari saksi maupun terdakwa;
Bahwa terdakwa selalu memberikan perhatian kepada saksi dengan cara sms setiap saat, bilang sayang, cinta dan mau menikahi saksi dan mau menunggu saksi sampai selesai sekolah;
Bahwa pada awal januari 2015 terdakwa pernah mengatakan akan pulang dan ingin mengajak saksi untuk bersetubuh, kemudian akhir januari 2015 terdakwa akhirnya pulang dan sepakat janji bertemu di Jembatan perbatasan antara duwetan dan gemawang;
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi di ajak ke Dam cinta, sesampai di Dam cinta lalu terdakwa di ajak turun ke talud, dan disana terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh, lalu terdakwa memeluk dan mencium saksi dan membuka celana saksi dan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkannya, namun belum sampai klimaks, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi dan saksi dan terdakwa mengenakan pakaian masing-masing lagi dan pergi dari sana;
Bahwa kemudian ketika terdakwa mau mengantarkan saksi pulang, kemudian saksi merasa keberatan karena saksi takut dengan kakak saksi yang bernama Widodo yang sebelumnya SMS saksi dengan kata-kata kasar;
Bahwa akhirnya saksi minta kepada terdakwa agar saksi di izinkan menginap di rumah terdakwa beberapa hari, lalu terdakwa mengajak saksi ke rumah terdakwa;
Bahwa sesampai di rumah terdakwa, saksi tidak mau tidur di kamar adik terdakwa, melainkan di kamar terdakwa;
Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 05.30 wib pagi harinya terdakwa mengajak saksi bersetubuh lagi, lalu saksi di peluk di cium dan celana saksi di lepaskan oleh terdakwa begitu juga dengan terdakwa melepaskan celananya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, dan menggoyang-goyangkannya, namun belum mencapai klimaks, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi dan terdakwa;
Bahwa saksi kemudian minta kepada terdakwa kembali agar di berikan izin untuk menginap semalam lagi di rumah terdakwa karena saksi masih merasa takut pulang kerumah, dan terdakwa mengizinkannya;
Bahwa sekira pukul 21.00 wib, saksi membuka HP saksi dan ternyata ada SMS dari orang tua saksi yang isinya meminta supaya saksi pulang;
Bahwa keesokan hari nya sekira pukul 04.30 wib terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara mencium dan memeluk korban dan melepaskan celana saksi korban dan terdakwa kemudian memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyangkannya berkali-kali hingga klimaks dan akhirnya air mani terdakwa keluar di paha saksi;
Bahwa kemudian terdakwa pergi ke warung untuk membeli pil KB dan menyuruh saksi minum pil KB supaya tidak hamil, namun saksi tidak mau;
Bahwa pada sore hari nya, saksi pergi jalan-jalan dengan terdakwa ke Plasa dan akhirnya di Plasa bertemu dengan ibu saksi, lalu saksi dan terdakwa di bawa ke rumah saksi dan terdakwa kemudian di bawa ke kantor polisi;
Bahwa setiap mau melakukan persetubuhan terdakwa tidak pernah melakukan pengancaman dan kekerasan, saksi mau di setubuhi terdakwa karena terdakwa sayang dan perhatian dengan saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mulanya terdakwa melihat nomor HP saksi korban di status facebook nya Sri Wahyuni, kemudian sekitar bulan Agustus 2014 terdakwa mencoba sms saksi korban dan mengajak kenalan dan ternyata si sambut baik oleh saksi korban;
Bahwa saksi korban mengaku kepada terdakwa bahwa dirinya kelas I SMP;
Bahwa kemudian, sekitar bulan Oktober 2014 terdakwa dan saksi korban sepakat untuk pacaran meskipun belum pernah bertemu, terdakwa bekerja di jakarta dan saksi korban di wonogiri;
Bahwa selayaknya orang pacaran, terdakwa sering mengungkapkan rasa sayangnya kepada saksi korban dan berjanji akan menikahi saksi korban dan terdakwa sering menyatakan menyayangi dan mencintai saksi korban dan akan menunggu saksi korban hingga selesai sekolah;
Bahwa selama pacaran jarak jauh, terdakwa pernah minta saksi korban mengirimkan foto telanjang nya kepada saksi korban, begitu juga dengan terdakwa yang juga mengirimkan foto telanjang nya kepada saksi korban;
Bahwa dalam untuk panggilan sayangnya terdakwa di panggil “ayah” sedangkan saksi korban di panggil “bunda”;
Bahwa sekitar awal Januari 2014, terdakwa pernah sms saksi korban mengajak saksi korban bercinta kalau terdakwa pulang dari jakarta dan di setujui oleh saksi korban;
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2015, terdakwa mendapat cuti dan berangkat dari Jakarta menuju Wonogiri, sampai Wonogiri tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 06.30 wib, lalu pukul 09.00 wib terdakwa dan ayah terdakwa pergi ke dealer sepeda motor dan membeli sepeda motor Vitsen warna hitam;
Bahwa sekitar pukul 14.00 wib, saksi korban sms terdakwa : “pulang malah sibuk sendiri” bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa dan saksi korban sepakat bertemu di Jembatan Gemawang, setelah bertemu kemudian terdakwa membawa saksi korban jalan-jalan ke Dam Cinta Tekil Sidoharjo;
Bahwa sesampai di Dam Cinta Tekil Sidoharjo sekira pukul 16.30 wib, lalu terdakwa mengajak saksi korban turun ke bahwa talud dan di bawah talud tersebut terdakwa kemudian mengajak saksi korban bercinta dan saksi korban tidak menolak, lalu terdakwa mencium pipi saksi dan meremas payudara saksi, tangan terdakwa dimasukan kedalam kaos saksi lewat atas. Selanjutnya terdakwa melepaskan celana saksi korban dan di bantu oleh saksi korban dan terdakwa juga melepas celananya sendiri. Kemudian terdakwa naik diatas saksi dan posisi saksi ditindih terdakwa, terdakwa menciumi bibir saksi dan tangan terdakwa meremas payudara saksi tapi saksi masih menggunakan kaos. Terdakwa lalu memasukan kemaluannya (penis) kedalam vagina saksi dengan gerakan maju mundur sekira 5 sampai 10 menitan tetapi tidak sampai mengeluarkan air mani karena terdakwa sudah merasa ketakutan dan akhirnya masing-masing berpakaian seperti semula.
Bahwa kemudian terdakwa pergi mengantarkan saksi korban pulang, namun saksi korban mengatakan bahwa dia takut pulang ke rumah karena di rumah nya tidak ada siapa-siapa dan saksi korban ingin tidur di rumah terdakwa saja, lalu terdakwa minta izin ke orang tua nya supaya mengizinkan saksi korban untuk menginap di rumah;
Bahwa kemudian sesampai di rumah terdakwa, saksi korban tidur di kamar terdakwa bersama-sama dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ada menyetubuhi saksi korban melainkan cuma mencium bibir dan memegang payudaranya saja hingga tertidur sampai pagi;
Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 06.30 wib, saat Bapak terdakwa mengantarkan adik terdakwa ke sekolah, terdakwa mengajak saksi korban melakukan persetubuhan dan saksi korban tidak menolak, lalu terdakwa dan saksi korban saling berpelukan, cium pipi, cium bibir dan cium payudara. Terdakwa membuka celana saksi korban dan mencium vagina saksi korban selanjutnya masing-masing melepas pakaian sendiri sampai sama-sama telanjang bulat di dalam kamar. Terdakwa menidurkan saksi korban dan terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban sambil menciumi pipi, bibir dan payudara saksi korban. Terdakwa menggerakan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 5 menit, namun terdakwa tidak sampai keluar air mani. Setelah itu saksi korban dan terdakwa memakai baju sendiri-sendiri lalu pergi mandi;
Bahwa karena saksi korban belum mau pulang maka hari Rabu tanggal 28 Januari 2015, saksi korban masih menginap di rumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 saksi korban bangun pukul 04.30 Wib dan terdakwa masih di samping saksi korban yang juga baru bangun tidur. Setelah itu saling berpelukan dan ciuman. Terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi, dan terdakwa membuka semua pakaian dan celana saksi korban, selanjutnya terdakwa menciumi vagina saksi dan memasukan jarinya, kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi dengan gerakan maju mundur sampai dengan kelimaks dan mengeluarkan air mani. Namun air mani tersebut tidak dikeluarkan didalam vagina melainkan di paha saksi.
Bahwa kemudian pada sore harinya terdakwa dan saksi korban pergi jalan-jalan ke Plasa, lalu sekira pukul 16.00 wib secara kebetulan saksi korban bertemu dengan ibu saksi korban dan beberapa orang yang sedang mencari-cari keberadaan saksi korban, lalu terdakwa dan saksi korban di ajak ke rumah saksi korban, dan setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi;
Bahwa setiap hendak melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa tidak pernah melakukan pengancaman atau pamaksaan terhadap saksi korban;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya, semua itu karena terdakwa sering menonton film-film porno di internet, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit SPM Yamaha VIXION warna hitam tanpa plat nomor berserta kwitansi pembelian SPM dari dealer RAHMANIA MOTOR.
1 (satu) unit HP merk NOKIA type ASA 305 warna hitam.
1 (satu) unit HP merk NOKIA type C-2 warna silver kombinasi coklat muda
1 (satu) Potong Celana Jeans Warna Hitam.
1 (satu) Potong Jaket Warna Ungu.
1 (satu) Potong Kaos motif bola.
1 (satu) Potong Celana Dalam Warna Ungu.
1 (satu) Potong Miniset/baju dalam warna kuning.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah di bacakan Visum Et Repertum nomor 370/283 tanggal 04 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Widiyanto Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Anisa Puspa Ningrum dengan kesimpulan pemeriksaan “robekan lama selaput dara”;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah di bacakan Kutipan Akte Kelahiran No. 9435/2002 atas nama Anisa Puspa Ningrum lahir pada tanggal 22 September 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan surat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi lahir pada tanggal 22 September 2002;
Bahwa benar mulanya sekira bulan November 2014, terdakwa mengirim SMS ke nomor handphone saksi, ngajak kenalan, lalu saksi tanggapin dengan senang hati dan akhirnya berlanjut hingga pacaran meskipun antara saksi dan terdakwa belum pernah bertemu, karena terdakwa bekerja di jakarta sedangkan saksi masih sekolah di wonogiri kelas 6 SD;
Bahwa benar sms antara terdakwa dengan saksi terus berlanjut, mulai dari sms-sms mesra sampai dengan kirim-kirim foto telanjang baik dari saksi maupun terdakwa;
Bahwa benar terdakwa selalu memberikan perhatian kepada saksi dengan cara sms setiap saat, bilang sayang, cinta dan mau menikahi saksi dan mau menunggu saksi sampai selesai sekolah;
Bahwa benar pada awal januari 2015 terdakwa pernah mengatakan akan pulang dan ingin mengajak saksi untuk bersetubuh, kemudian akhir januari 2015 terdakwa akhirnya pulang dan sepakat janji bertemu di Jembatan perbatasan antara duwetan dan gemawang;
Bahwa benar setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi di ajak ke Dam cinta, sesampai di Dam cinta lalu terdakwa di ajak turun ke talud, dan disana terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh, lalu terdakwa memeluk dan mencium saksi dan membuka celana saksi dan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkannya, namun belum sampai klimaks, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi dan saksi dan terdakwa mengenakan pakaian masing-masing lagi dan pergi dari sana;
Bahwa benar kemudian ketika terdakwa mau mengantarkan saksi pulang, kemudian saksi merasa keberatan karena saksi takut dengan kakak saksi yang bernama Widodo yang sebelumnya SMS saksi dengan kata-kata kasar;
Bahwa benar akhirnya saksi minta kepada terdakwa agar saksi di izinkan menginap di rumah terdakwa beberapa hari, lalu terdakwa mengajak saksi ke rumah terdakwa;
Bahwa benar sesampai di rumah terdakwa, saksi tidak mau tidur di kamar adik terdakwa, melainkan di kamar terdakwa;
Bahwa benar keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 05.30 wib pagi harinya terdakwa mengajak saksi bersetubuh lagi, lalu saksi di peluk di cium dan celana saksi di lepaskan oleh terdakwa begitu juga dengan terdakwa melepaskan celananya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, dan menggoyang-goyangkannya, namun belum mencapai klimaks, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi dan terdakwa;
Bahwa benar saksi kemudian minta kepada terdakwa kembali agar di berikan izin untuk menginap semalam lagi di rumah terdakwa karena saksi masih merasa takut pulang kerumah, dan terdakwa mengizinkannya;
Bahwa benar sekira pukul 21.00 wib, saksi membuka HP saksi dan ternyata ada SMS dari orang tua saksi yang isinya meminta supaya saksi pulang;
Bahwa benar keesokan hari nya sekira pukul 04.30 wib terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara mencium dan memeluk korban dan melepaskan celana saksi korban dan terdakwa kemudian memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyangkannya berkali-kali hingga klimaks dan akhirnya air mani terdakwa keluar di paha saksi;
Bahwa benar kemudian terdakwa pergi ke warung untuk membeli pil KB dan menyuruh saksi minum pil KB supaya tidak hamil, namun saksi tidak mau;
Bahwa benar pada sore hari nya, saksi pergi jalan-jalan dengan terdakwa ke Plasa dan akhirnya di Plasa bertemu dengan ibu saksi, lalu saksi dan terdakwa di bawa ke rumah saksi dan terdakwa kemudian di bawa ke kantor polisi;
Bahwa benar setiap mau melakukan persetubuhan terdakwa tidak pernah melakukan pengancaman dan kekerasan, saksi mau di setubuhi terdakwa karena terdakwa sayang dan perhatian dengan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dengan sengaja melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” adalah setiap orang atau manusia sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang sehat mental dan akal pikirannya serta mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa Subardi Bin Samidi, lengkap dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri sehingga tidak terdapat adanya kesalahan orang (error in persona), yang mana selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung majelis hakim menilai bahwa terdakwa merupakan orang yang sehat akal pikiran dan mentalnya sehingga dinilai mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Dengan sengaja dengan sengaja melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila terbukti salah satu elemen nya saja maka telah dapat terpenuhinya unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas diketahui bahwa mulanya sekira bulan November 2014, terdakwa mengirim SMS ke nomor handphone saksi korban, ngajak kenalan, lalu saksi korban tanggapin dengan senang hati dan akhirnya berlanjut hingga pacaran meskipun antara saksi korban dan terdakwa belum pernah bertemu, karena terdakwa bekerja di jakarta sedangkan saksi korban masih sekolah di wonogiri kelas 6 SD, sms antara terdakwa dengan saksi korban terus berlanjut, mulai dari sms-sms mesra sampai dengan kirim-kirim foto telanjang baik dari saksi korban maupun terdakwa. Terdakwa selalu memberikan perhatian kepada saksi korban dengan cara sms setiap saat, bilang sayang, cinta dan mau menikahi saksi korban dan mau menunggu saksi korban sampai selesai sekolah;
Menimbang, bahwa pada awal januari 2015 terdakwa pernah mengatakan akan pulang dan ingin mengajak saksi korban untuk bersetubuh, kemudian akhir januari 2015 terdakwa akhirnya pulang dan sepakat janji bertemu di Jembatan perbatasan antara duwetan dan gemawang, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi korban di ajak ke Dam cinta, sesampai di Dam cinta lalu terdakwa di ajak turun ke talud, dan disana terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh, lalu terdakwa memeluk dan mencium saksi korban dan membuka celana saksi korban dan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang-goyangkannya, namun belum sampai klimaks, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan saksi korban dan terdakwa mengenakan pakaian masing-masing lagi dan pergi dari sana. Kemudian ketika terdakwa mau mengantarkan saksi korban pulang, kemudian saksi korban merasa keberatan karena saksi korban takut dengan kakak saksi korban yang bernama Widodo yang sebelumnya SMS saksi korban dengan kata-kata kasar;
Menimbang, bahwa akhirnya saksi korban minta kepada terdakwa agar saksi korban di izinkan menginap di rumah terdakwa beberapa hari, lalu terdakwa mengajak saksi korban ke rumah terdakwa, sesampai di rumah terdakwa, saksi korban tidak mau tidur di kamar adik terdakwa, melainkan di kamar terdakwa. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 05.30 wib pagi harinya terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh lagi, lalu saksi korban di peluk di cium dan celana saksi korban di lepaskan oleh terdakwa begitu juga dengan terdakwa melepaskan celananya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, dan menggoyang-goyangkannya, namun belum mencapai klimaks, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan terdakwa, saksi korban kemudian minta kepada terdakwa kembali agar di berikan izin untuk menginap semalam lagi di rumah terdakwa karena saksi korban masih merasa takut pulang kerumah, dan terdakwa mengizinkannya;
Menimbang, bahwa sekira pukul 21.00 wib, saksi korban membuka HP saksi korban dan ternyata ada SMS dari orang tua saksi korban yang isinya meminta supaya saksi korban pulang, keesokan hari nya sekira pukul 04.30 wib terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara mencium dan memeluk korban dan melepaskan celana saksi korban korban dan terdakwa kemudian memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban korban dan menggoyangkannya berkali-kali hingga klimaks dan akhirnya air mani terdakwa keluar di paha saksi korban, kemudian terdakwa pergi ke warung untuk membeli pil KB dan menyuruh saksi korban minum pil KB supaya tidak hamil, namun saksi korban tidak mau. Pada sore hari nya, saksi korban pergi jalan-jalan dengan terdakwa ke Plasa dan akhirnya di Plasa bertemu dengan ibu saksi korban, lalu saksi korban dan terdakwa di bawa ke rumah saksi korban dan terdakwa kemudian di bawa ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa saksi korban mau di setubuhi terdakwa karena terdakwa sayang dan perhatian dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor 370/283 tanggal 04 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Widiyanto Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Anisa Puspa Ningrum dengan kesimpulan pemeriksaan “robekan lama selaput dara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 9435/2002 atas nama Anisa Puspa Ningrum diketahui bahwa saksi korban lahir pada tanggal 22 September 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan nya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa juga akan di jatuhkan pidana denda, hal mana sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan sebagaimana yang ditentukan dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan moral agama;
Terdakwa sangat mengetahui kalau saksi korban masih anak-anak dan belum pantas untuk di setubuhi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, dan dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka majelis hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan patut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Subardi Bin Samidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) Unit SPM Yamaha VIXION warna hitam tanpa plat nomor berserta kwitansi pembelian SPM dari dealer RAHMANIA MOTOR.
1 (satu) unit HP merk NOKIA type ASA 305 warna hitam.
Agar dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit HP merk NOKIA type C-2 warna silver kombinasi coklat muda
1 (satu) Potong Celana Jeans Warna Hitam.
1 (satu) Potong Jaket Warna Ungu.
1 (satu) Potong Kaos motif bola.
1 (satu) Potong Celana Dalam Warna Ungu.
1 (satu) Potong Miniset/baju dalam warna kuning.
Agar dikembalikan kepada Saksi Korban ANISA PUSPA NINGRUM.
Membebankan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri pada hari Jumat, tanggal 5 JUNI 2015 oleh kami ZOYA HASPITA, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta ALIYA YUSTITIA SAGALA, S.H dan RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 8 JUNI 2015 oleh Hakim Ketua yang didampingi oleh NI KADEK AYU ISMADEWI, S.H dan RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Dra. SURYANI sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh ANAS RUSTAMAJI, SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
| Hakim Anggota I, | Hakim Ketua, |
| NI KADEK AYU ISMADEWI, SH | ZOYA HASPITA, S.H.,M.H |
Hakim Anggota II, RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H. |
Panitera Pengganti,
Dra. SURYANI