23 /Pid.Sus/2011/PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 23 /Pid.Sus/2011/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER, tidak terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER, terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 100.000.000-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6(enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit DVD -33 MXJVC . • 4 (empat ) keping CD porno yang masing-masing bernama DESIRE , TAINTED LOVE, ASSMAN dan NASTY NYMPOS . • 1 (satu) remot DVD warna putih . Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ; • 1 (satu) potong kain warna orange motif batik . • 1 (satu) potong rok warna orange . • 1 (satu) potong kaos warna putih . • 1 (satu) potong baju warna hijau bergaris kuning . • 1 (satu) potong celana dalam warna putih . Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN Alias LOLA . 7. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari RABU tanggal 19 Mei 2011 oleh kami : GUSTAV BLESS KUPA,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SRY HARYANTO,SH dan FATRIA GUNAWAN, SH. masing - masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas , dengan dibantu YESEPHUS.M.LAKAPU, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dan dihadiri oleh JANU ARSIANTO, SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
P U T U S A N
Nomor : 23 /Pid.Sus/2011/PN.LBT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilangsungkan secara biasa,telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
N a m a : LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER.
Tempat Lahir : Puor.
Umur/Tgl.Lahir : 64 tahun/ 10 Oktober 1946.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun C, Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kab. Lembata.
A g a m a : Katholik.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SRK (Tamat).
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2010 sampai dengan tanggal sampai dengan tanggal 02 Januari 2011.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa atas permintaan Penyidik terhitung sejak tanggal 03 Januari 2011 sampai dengan tanggal 11 Februari 2011.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri terhadap terdakwa atas permintaan Penyidik terhitung sejak tanggal 12 Februari 2011 sampai dengan tanggal 07 Maret 2011.
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 08 Maret 2011 sampai dengan tanggal 27 Maret 2011.
Hakim Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 22 Maret 2011 sampai dengan 20 April 2011 .
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 21 April 2011 sapai dengan 19 Juni 2011 .
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu PAULUS KOPONG, SH. berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 11/Pen.Pid/2011/PN.LBT tertanggal 29 Maret 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, tanggal 22 Maret 2011, Nomor :B- 20/P.3.23/Ep.2/03/2011, tentang pelimpahan perkara dan surat dakwaan.
2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Nomor : 89/Pen.Pid/2011/PN.LBT tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
3. Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata tanggal 22 Maret 2011 Nomor : 90/Pen.Pid/2011/PN. LBT, tentang Penetapan hari Sidang .
5. Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Nomor:PDM-17/LBT 03/2011 tertanggal 04 Mei 2011 ,yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan ketentuan supaya terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit DVD -33 MXJVC .
4 (empat ) keping CD porno yang masing-masing bernama DESIRE , TAINTED LOVE, ASSMAN dan NASTY NYMPOS .
1 (satu) remot DVD warna putih .
Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
1 (satu) potong kain warna orange motif batik .
1 (satu) potong rok warna orange .
1 (satu) potong kaos warna putih .
1 (satu) potong baju warna hijau bergaris kuning .
1 (satu) potong celana dalam warna putih .
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN Alias LOLA .
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya .
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan dari terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa atas jawaban dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - 17 / LBT/03/ 2011, tertanggal 08 Maret 2011, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER, secara berturut-turut yakni pertama pada tanggal 07 Juli 2010 sekitar pukul 21.00 Wita, selanjutnya yang kedua sampai dengan keempat masing-masing terjadi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2010 kemudian yang terakhir terjadi pada tanggal 11 Desember 2010 sekitar pukul 21.00 Wita, atau pada waktu-waktu yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2010, bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun C, Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain, dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 07 Juli 2010 sekitar pukul 21.00 Wita, saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA pergi nonton tv di rumah terdakwa karena di Desa tempat saksi korban tinggal hanya terdakwa yang memiliki tv, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton. Setelah menonton film porno tersebut terdakwa mengajak mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar, saksi korbanpun mengikuti terdakwa ke dalam kamar, sampai ke dalam kamar terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita buat seperti yang di dalam film, tetapi saksi korban menolaknya dengan mengatakan saksi tidak mau melakukannya. Terdakwa langsung mengatakan kepada saksi korban kalau kamu tidak mau nanti saya potong kamu. Kemudian terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas dan mengisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Setelah saksi korban menggunakan pakaian saksi korban dan hendak pulang ke rumah, sebelum saksi korban pergi, terdakwa mengatakan kepada saksi korban jangan kasih tahu nenek kamu, nanti saya potong kamu, Sesampainya di rumah pada saat saksi korban hendak buang air kecil saksi korban melihat ada darah di celana dalam saksi korban dan , selanjutnya saat saksi korban nonton tv di rumah terdakwa yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti tetapi masih termasuk dalam bulan Agustus, September dan Oktober 2010, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban secara paksa dengan cara-cara yang sama sebagaimana kejadian pertama seperti terurai di atas, dan yang terahir yakni pada tanggal 11 Desember 2010 sekitar pukul 21.00 Wita, seperti biasanya saksi korban pergi nonton tv di rumah terdakwa lagi karena di desa saksi korban hanya terdakwa yang memiliki tv. Pada waktu saksi korban sampai ke rumah tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton, sementara itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau dulu waktu terdakwa di Larantuka, terdakwa juga pernah bersetubuh dengan anak kecil dan pada saat itu anak kecil tersebut menghisap penis terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau kita bersetubuh lagi, saksi korban harus isap penis terdakwa, tetapi saksi korban tidak mau melakukannya. Setelah menonton film tersebut terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam kamar, saksi korbanpun mengikuti terdakwa ke dalam kamar, sampai ke dalam kamar terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita buat seperti yang di dalam film, tetapi saksi korban menolaknya dengan mengatakan saksi korban tidak mau melakukannya. Terdakwa langsung mengatakan kepada saksi korban kalau tidak mau nanti saya potong kamu. Kemudian terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas, dan menghisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang-ulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar tersebut, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Dan pada hari itu saksi korban dan terdakwa melakukannya sampai tiga kali dan pada saat itu saksi korban tidur di rumah terdakwa, setelah itu saksi korban langsung pulang ke rumah dan sampainya di rumah pada saat saksi korban buang air kecil saksi korban melihat ada darah pada celana dalam saksi korban sampai pagi, adapun saksi korban tidak melaporkan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi korban karena saksi korban takut dengan ancaman terdakwa yang akan memotong saksi korban kalau saksi korban sampai berani memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain, hingga akhirnya orang tua saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa pada saat terdakwa nonton film porno bersama saksi korban sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban secara paksa untuk yang terakhir kalinya tersebut diketahui oleh saksi MATHEUS WADAN alias THEUS bersama teman-temannya yang selanjutnya memberitahukan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) sehingga selanjutnya orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lembata, dan berdasarkan laporan dari orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) maka Petugas Kepolisian dari Polres Lembata menangkap dan memeriksa terdakwa.
Bahwa ketika saksi korban disetubuhi secara paksa oleh terdakwa sebagaimana terurai di atas saksi korban mengenakan kain warna orange bermotif batik, celana pendek warna hijau, rok warna orange, baju kaos warna putih, baju hijau bergaris kuning dan 2 (dua) potong celana dalam warna putih, sedangkan film porno yang diputar oleh terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban secara paksa adalah CD Porno yang masing-masing bernama DESIRE, TAINTED LOVE, ASSMAN dan NASTY NYMPHOS yang diputar menggunakan DVD-33 MXJVC milik terdakwa.
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban sebagaimana terurai di atas, saksi korban masih berumur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan KETERANGAN ANAK DIDIK yang dibuat dan ditandatangani oleh Margaretha Nipa selaku Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak ST. THERESIA PUOR Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata yang menjelaskan bahwa SRIWULANG GOLANG OPENG alias LOLA lahir di TAWAU pada tanggal 27 Februari 2000.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban secara paksa menyebabkan pada diri saksi korban ditemukan adanya robekan pada selaput dara di arah jam dua belas, jam tiga dan jam Sembilan, sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 149/ 182/ RSUDL/ XII/ 2010 tanggal 16 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan visum terhadap saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER, secara berturut-turut pada waktu-waktu dan di tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair di atas, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 07 Juli 2010 sekitar pukul 21.00 Wita, saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA pergi nonton tv di rumah terdakwa karena di Desa tempat saksi korban tinggal hanya terdakwa yang memiliki tv, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton, dengan maksud supaya saksi korban yang termasuk kategori anak-anak karena masih berumur 10 (sepuluh) tahun dan belum bisa berpikir logis sebagai layaknya orang dewasa untuk menimbang baik ataupun buruknya akibat dari suatu perbuatan, akan terpengaruh dengan adegan layaknya orang berhubungan suami istri dan ternyata benar bahwa adegan seperti layaknya orang berhubungan suami istri dalam film porno yang terdakwa tonton bersama saksi korban menyebabkan pikiran saksi korban terpengaruh, sehingga saksi korban menuruti permintaan terdakwa mulai dari menuruti ajakan terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar saksi korban diam saja ketika terdakwa membujuk saksi korban untuk berhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan berkata kita dua main nanti saya kasi kau uang, setelah itu terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas dan mengisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Setelah saksi korban menggunakan pakaian saksi korban dan hendak pulang ke rumah, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana korban dan terdakwa pun memakai celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi korbanpun tidur, dan pada pagi harinya saksi korban mau pulang saksi korban minta uang kepada tersangka dan tersangka memberi saksi korban uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2010 terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk kedua kalinya dengan cara saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA pergi nonton tv di rumah terdakwa karena di Desa tempat saksi korban tinggal hanya terdakwa yang memiliki tv, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton, dengan maksud supaya saksi korban yang termasuk kategori anak-anak karena masih berumur 10 (sepuluh) tahun dan belum bisa berpikir logis sebagai layaknya orang dewasa untuk menimbang baik ataupun buruknya akibat dari suatu perbuatan, akan terpengaruh dengan adegan layaknya orang berhubungan suami istri dan ternyata benar bahwa adegan seperti layaknya orang berhubungan suami istri dalam film porno yang terdakwa tonton bersama saksi korban menyebabkan pikiran saksi korban terpengaruh, sehingga saksi korban menuruti permintaan terdakwa mulai dari menuruti ajakan terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar saksi korban diam saja ketika terdakwa membujuk saksi korban untuk berhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan berkata kita dua main nanti saya kasi kau uang, setelah itu terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas dan mengisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Setelah saksi korban menggunakan pakaian saksi korban dan hendak pulang ke rumah, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana korban dan terdakwa pun memakai celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi korbanpun tidur, dan pada pagi harinya saksi korban mau pulang saksi korban minta uang kepada tersangka dan tersangka memberi saksi korban uang sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti tetapi masih termasuk dalam bulan September 2010 terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang ketiga kalinya dengan cara saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA pergi nonton tv di rumah terdakwa karena di Desa tempat saksi korban tinggal hanya terdakwa yang memiliki tv, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton, dengan maksud supaya saksi korban yang termasuk kategori anak-anak karena masih berumur 10 (sepuluh) tahun dan belum bisa berpikir logis sebagai layaknya orang dewasa untuk menimbang baik ataupun buruknya akibat dari suatu perbuatan, akan terpengaruh dengan adegan layaknya orang berhubungan suami istri dan ternyata benar bahwa adegan seperti layaknya orang berhubungan suami istri dalam film porno yang terdakwa tonton bersama saksi korban menyebabkan pikiran saksi korban terpengaruh, sehingga saksi korban menuruti permintaan terdakwa mulai dari menuruti ajakan terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar saksi korban diam saja ketika terdakwa membujuk saksi korban untuk berhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan berkata kita dua main nanti saya kasi kau uang, setelah itu terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas dan mengisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Setelah saksi korban menggunakan pakaian saksi korban dan hendak pulang ke rumah, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana korban dan terdakwa pun memakai celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi korbanpun tidur, dan pada pagi harinya saksi korban mau pulang saksi korban minta uang kepada tersangka dan tersangka memberi saksi korban uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban untuk yang keempat kalinya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti tetapi masih termasuk dalam bulan Oktober 2010, dengan cara saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA pergi nonton tv di rumah terdakwa karena di Desa tempat saksi korban tinggal hanya terdakwa yang memiliki tv, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton, dengan maksud supaya saksi korban yang termasuk kategori anak-anak karena masih berumur 10 (sepuluh) tahun dan belum bisa berpikir logis sebagai layaknya orang dewasa untuk menimbang baik ataupun buruknya akibat dari suatu perbuatan, akan terpengaruh dengan adegan layaknya orang berhubungan suami istri dan ternyata benar bahwa adegan seperti layaknya orang berhubungan suami istri dalam film porno yang terdakwa tonton bersama saksi korban menyebabkan pikiran saksi korban terpengaruh, sehingga saksi korban menuruti permintaan terdakwa mulai dari menuruti ajakan terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar saksi korban diam saja ketika terdakwa membujuk saksi korban untuk berhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan berkata kita dua main nanti saya kasi kau uang, setelah itu terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas dan mengisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Setelah saksi korban menggunakan pakaian saksi korban dan hendak pulang ke rumah, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana korban dan terdakwa pun memakai celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi korbanpun tidur, dan pada pagi harinya saksi korban mau pulang saksi korban minta uang kepada tersangka dan tersangka memberi saksi korban uang sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban untuk yang terakhir kalinya pada tanggal 11 Desember 2010 sekitar pukul 21.00 Wita, dengan cara saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA pergi nonton tv di rumah terdakwa karena di Desa tempat saksi korban tinggal hanya terdakwa yang memiliki tv, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton, dengan maksud supaya saksi korban yang termasuk kategori anak-anak karena masih berumur 10 (sepuluh) tahun dan belum bisa berpikir logis sebagai layaknya orang dewasa untuk menimbang baik ataupun buruknya akibat dari suatu perbuatan, akan terpengaruh dengan adegan layaknya orang berhubungan suami istri dan ternyata benar bahwa adegan seperti layaknya orang berhubungan suami istri dalam film porno yang terdakwa tonton bersama saksi korban menyebabkan pikiran saksi korban terpengaruh, sehingga saksi korban menuruti permintaan terdakwa mulai dari menuruti ajakan terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar saksi korban diam saja ketika terdakwa membujuk saksi korban untuk berhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan berkata kita dua main nanti saya kasi kau uang, setelah itu terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas dan mengisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Setelah saksi korban menggunakan pakaian saksi korban dan hendak pulang ke rumah, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana korban dan terdakwa pun memakai celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi korbanpun tidur, dan pada pagi harinya saksi korban mau pulang saksi korban minta uang kepada tersangka dan tersangka memberi saksi korban uang sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), adapun saksi korban tidak melaporkan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi korban karena saksi korban takut dimarahi orang tua saksi korban kalau tahu saksi korban nonton film porno bersama terdakwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban hingga akhirnya saat itu juga perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MATHEUS WADAN alias THEUS bersama teman-temannya yang mengintip terdakwa sedang menonton film porno bersama saksi korban, yangmana selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diberitahukan kepada orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) sehingga selanjutnya orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lembata, dan berdasarkan laporan dari orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) maka Petugas Kepolisian dari Polres Lembata menangkap dan memeriksa terdakwa.
Bahwa ketika terdakwa membujuk saksi korban untuk bersetubuh dengan terdakwa sebagaimana terurai di atas saksi korban mengenakan kain warna orange bermotif batik, celana pendek warna hijau, rok warna orange, baju kaos warna putih, baju hijau bergaris kuning dan 2 (dua) potong celana dalam warna putih, sedangkan film porno yang diputar oleh terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban adalah CD Porno yang masing-masing bernama DESIRE, TAINTED LOVE, ASSMAN dan NASTY NYMPHOS yang diputar menggunakan DVD-33 MXJVC milik terdakwa.
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban sebagaimana terurai di atas, saksi korban masih berumur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan KETERANGAN ANAK DIDIK yang dibuat dan ditandatangani oleh Margaretha Nipa selaku Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak ST. THERESIA PUOR Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata yang menjelaskan bahwa SRIWULANG GOLANG OPENG alias LOLA lahir di TAWAU pada tanggal 27 Februari 2000.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban menyebabkan pada diri saksi korban ditemukan adanya robekan pada selaput dara di arah jam dua belas, jam tiga dan jam Sembilan, sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 149/ 182/ RSUDL/ XII/ 2010 tanggal 16 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan visum terhadap saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER, secara berturut-turut pada waktu-waktu dan di tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu primair di atas, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 07 Juli 2010 sekitar pukul 21.00 Wita, saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA pergi nonton tv di rumah terdakwa karena di Desa tempat saksi korban tinggal hanya terdakwa yang memiliki tv, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton, setelah selesai nonton film porno maka terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar, dan setelah berada di dalam kamar saksi korban maka terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan berkata mari kita buat seperti yang di dalam film, setelah itu terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas dan mengisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Setelah saksi korban menggunakan pakaian saksi korban dan hendak pulang ke rumah, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana korban dan terdakwa pun memakai celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi korbanpun tidur, dan pada pagi harinya saksi korban pun pulang;
Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus, September, Oktober 2010 terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara-cara yang sama dengan perbuatan yang pertama sebagaimana terurai di atas, dan terdakwa menyetubuhi saksi korban untuk yang terakir kalinya pada tanggal 11 Desember 2010 sekitar pukul 21.00 Wita, saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA pergi nonton tv di rumah terdakwa karena di Desa tempat saksi korban tinggal hanya terdakwa yang memiliki tv, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban mari kita nonton dan pada saat itu juga terdakwa memutar film porno untuk saksi korban dan terdakwa nonton, setelah selesai nonton film porno maka terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar, dan setelah berada di dalam kamar saksi korban maka terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan berkata mari kita buat seperti yang di dalam film, setelah itu terdakwa langsung membuka semua pakaian saksi korban dan juga pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menidurkan saksi di tikar, kemudian terdakwa menindis saksi korban dari atas dan mengisap kedua payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai spermanya ke luar dan dibuangnya di atas tikar, kemudian terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi korban berulang-ulang kali dengan menggunakan mulut terdakwa. Setelah saksi korban menggunakan pakaian saksi korban dan hendak pulang ke rumah, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana korban dan terdakwa pun memakai celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi korbanpun tidur, dan pada pagi harinya saksi korban pun pulang, adapun saksi korban tidak melaporkan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi korban karena saksi korban takut dimarahi orang tua saksi korban kalau tahu saksi korban nonton film porno bersama terdakwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban hingga akhirnya saat itu juga perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MATHEUS WADAN alias THEUS bersama teman-temannya yang mengintip terdakwa sedang menonton film porno bersama saksi korban, yangmana selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diberitahukan kepada orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) sehingga selanjutnya orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lembata, dan berdasarkan laporan dari orang tua saksi korban (saksi RAFAEL BOTO WADAN) maka Petugas Kepolisian dari Polres Lembata menangkap dan memeriksa terdakwa.
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban sebagaimana tersebut di atas, saksi korban mengenakan kain warna orange bermotif batik, celana pendek warna hijau, rok warna orange, baju kaos warna putih, baju hijau bergaris kuning, 2 (dua) potong celana dalam warna putih sedangkan film porno yang diputar oleh terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban adalah CD Porno yang masing-masing bernama DESIRE, TAINTED LOVE, ASSMAN dan NASTY NYMPHOS yang diputar menggunakan DVD-33 MXJVC milik terdakwa.
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban sebagaimana terurai di atas, saksi korban masih berumur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan KETERANGAN ANAK DIDIK yang dibuat dan ditandatangani oleh Margaretha Nipa selaku Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak ST. THERESIA PUOR Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata yang menjelaskan bahwa SRIWULANG GOLANG OPENG alias LOLA lahir di TAWAU pada tanggal 27 Februari 2000.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban menyebabkan pada diri saksi korban ditemukan adanya robekan pada selaput dara di arah jam dua belas, jam tiga dan jam Sembilan, sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 149/ 182/ RSUDL/ XII/ 2010 tanggal 16 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan visum terhadap saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isinya , selanjutnya baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dimana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah kecuali saksi korban SRIWULAN GOLAN OPEN alias LOLA karena masih dibawah umur, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Saksi SRIWULAN GOLAN OPEN alias LOLA :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa pada hari tanggal 07 Juli 2010 sekitar jam 24.00 Wita, di rumah terdakwa dengan alamat Dusun C, Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, saksi disetubuhi oleh terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER.
Bahwa terdakwa ajak saksi nonton film porno.
Bahwa sebelum saksi datang ke rumah terdakwa untuk nonton televisi, terdakwa ada omong kepada saksi sebentar sore ke atas (maksudnya ke rumah terdakwa), saat itu saksi dan terdakwa bertemu di tempat ambil air ledeng dan waktu itu sore hari, saksi sendirian dan terdakwa juga sendirian lalu terdakwa dan saksi sama-sama ke rumah terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi untuk nonton film porno di ruang tamu dan nonton berdua.
Bahwa di film ada lihat orang laki-laki dan perempuan ada main atau melakukan adegan hubungan seksual, dan saat itu saksi duduk di lantai sedangkan terdakwa duduk di kursi pakai pakaian sedangkan saksi menggunakan sarung dan celana dalam, dan saat itu film porno yang ditonton sebanyak 2 (dua) film porno dan nonton sampai habis, saat itu saksi diam saja karena terdakwa ancam akan potong saksi kalau lapor orang lain, kemudian terdakwa remas payudara saksi.
Bahwa terdakwa hisap payudara saksi.
Bahwa terdakwa pegang-pegang kemaluan saksi lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan saksi.
Bahwa terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang dengan pelan-pelan dan saksi rasakan sakit dan terdakwa tutup mulut saksi dan terdakwa ada goyang-goyangkan pantatnya sampai dengan 3 (tiga) kali dan saat itu dari kemaluan saksi ke luar darah.
Bahwa terdakwa kasih uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa berkata jangan kasih tahu nenek kamu kalau tidak saya potong kamu, dan saksi disuruh terdakwa sembunyi supaya nenek dan om tidak dating cari dan yang lihat adalah om Rafael lalu saksi cerita kepada om Rafael tentang perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi.
Bahwa setelah kejadian terdakwa menyetubuhi saksi secara paksa, saksi ada rasakan sakit sampai dengan 1 (satu) minggu dan ada berobat ke dokter.
Bahwa saksi merasakan sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) keping CD yang ditunjukkan di depan persidangan adalah CD yang diputar sampai habis sebelum terdakwa menyetubuhi saksi, dan selanjutnya saksi ada tidur bersama terdakwa di kamar dan terdakwa main lagi (menyetubuhi saksi) di tempat tidur dan saksi sempat menolak tetapi terdakwa tetap memaksa untuk main atau menyetubuhi saksi.
Bahwa sebelum terdakwa mengajak saksi bersetubuh terdakwa pernah bilang kalau di Malaysia terdakwa ada main atau bersetubuh dengan anak kecil lalu terdakwa bilang jadi kita dua main (bersetubuh).
Bahwa sebelum main atau menyetubuhi saksi terlebih dahulu terdakwa mengikat mulut saksi pakai kain serbet supaya tidak teriak.
Bahwa burung terdakwa tegang.
Bahwa terdakwa buat kepada saksi atau menyetubuhi saksi banyak kali dan terdakwa tidak bilang kepada nenek maupun om saksi karena terdakwa ancam saksi akan potong kalau kasih tahu orang lain.
Bahwa pertama kali terdakwa ada buat atau menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak ada minta maaf kepada saksi maupun keluarga saksi.
Bahwa saksi tinggal dengan nenek sedangkan bapak dan ibu saksi ada di Malaysia.
Bahwa terdakwa hisap-hisap kemaluan saksi sesudah terdakwa menyetubuhi saksi.
Bahwa terdakwa buka celana saksi dan terdakwa buka pakaian terdakwa.
Bahwa saksi belum pernah berpacaran dan berhubungan intim dengan orang lain.
Bahwa barang bukti VCD player yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan adalah VCD player milik terdakwa yang digunakan untuk memutar CD film porno sebelum terdakwa menyetubuhi saksi.
Bahwa terdakwa di rumahnya tinggal sendirian.
Bahwa istri terdakwa sudah meninggal dunia.
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi untuk yang kedua kalinya sekitar bulan Agustus 2010, selanjutnya terdakwa mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kalinya sekitar bulan September 2010, lalu keempat kalinya terjadi pada bulan Oktober 2010 dan yang terakhir pada tanggal 11 Desember 2010, setiap kali menyetubuhi saksi, terdakwa ancam akan potong kalau kasih tahu orang lain dan selain itu juga terdakwa memberikan uang kepada saksi masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa yang punya inisiatif untuk nonton film porno adalah terdakwa.
Bahwa sebelum nonton film porno saksi merasakan biasa-biasa saja dan setelah nonton film porno saksi merasa terangsang.
Bahwa saksi sudah tidak lagi sekolah karena merasa malu.
Bahwa setelah MATHEUS dapat intip saksi dan terdakwa nonton film porno baru terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi banyak kali.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas , Terdakwa tidak menaruh keberatan terhadap keterangan saksi dan membenarkannya ;
2. Saksi RAFAEL BOTO WADAN alias RAFEL :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Desember 2010 sekitar jam 23.45 Wita, teman saksi atas nama DAMIANUS LEBAN dan TOMY LEBAN datang memanggil saksi di rumah saksi setelah itu teman-teman saksi ini berkata bahwa tadi MATHEUS RISA WADAN perlu dengan saksi, setelah itu kami bersama-sama pergi bertemu dengan MATHEUS RISA WADAN dan MATHEUS berkata bahwa kau pergi cek ade LOLA (saksi korban) di bapak LAMBER LATU LEBAN (terdakwa) punya rumah, soalnya tadi kami intip mereka dua sedang menonton film porno, setelah MATHEUS berkata demikian saksi bersama teman saksi pergi ke rumah terdakwa dan saksi menanyakan keberadaan korban pada terdakwa namun terdakwa mengatakan bahwa korban tida ada di rumahnya, karena terdakwa berkata demikian saksi langsung pulang bersama teman-teman saksi. Dan pada keesokan harinya tanggal 12 Desember 2010 sekitar pukul 10.00 Wita saksi melihat korban berjalan dengan om korban atas nama YOHANES DEMONG WADAN pulang ke rumah saksi. Setelah itu kami sekeluarga bertanya kepada korban tentang keberadaan korban pada tanggal 11 Desember 2010, kemudian korban menceritakan bahwa terdakwa mengajak korban untuk nonton film porno setelah menonton film porno terdakwa langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar terdakwa untuk bersetubuh dengan terdakwa dan kejadian persetubuhan ini terjadi berulang-ulang kali.
Bahwa korban atau saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA masih berumur 10 tahun kelas 3 SD.
Bahwa terdakwa mengajak korban untuk menonton film porno, setelah selesai menonton film porno terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar terdakwa untuk bersetubuh dengan terdakwa, kemudian terdakwa membuka pakaian korban, setelah itu terdakwa menghisap payudara korban dan memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam vagina korban dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina korban.
Bahwa terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh yakni dengan kata-kata terdakwa mari kita dua main.
Bahwa terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada korban dan memang benar terdakwa memberikan uang tersebut kepada korban setelah selesai bersetubuh dengan korban.
Bahwa menurut cerita korban bahwa setelah terdakwa bersetubuh dengan korban terdakwa berkata kepada korban bahwa jangan kasih tahu kau punya om dan nenek, kalau kasih tahu, saya (terdakwa) akan potong engkau.
Bahwa menurut cerita korban, bahwa terdakwa bersetubuh dengan korban berulang-ulang kali.
Bahwa korban bukanlah istri terdakwa.
Bahwa saat saksi datang ke rumah terdakwa untuk mencari saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, saksi sempat bertanya kepada terdakwa ada nona di sini kah, kalau ada saya jemput dulu karena sudah malamI dan dijawab oleh terdakwa bahwa saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA tidak ada di rumahnya.
Bahwa paginya korban (saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) datang lalu sorenya ditanya tadi malam ada di mana dan dijawab oleh korban ada tidur di rumah bapak tua (terdakwa) dan nonton film porno.
Bahwa korban (saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) tinggal bersama neneknya dan saksi.
Bahwa mama saksi Tanya kepada korban (saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) tadi malam kau menghilang ada ke mana dijawab oleh korban dengan berkata ke rumah bapak tua (terdakwa) nonton film porno, mama saksi tanya lagi tadi malam kau punya om cek tidak ada kau dimana dijawab oleh korban ada di dalam rumah bapak tua (terdakwa) dan tidur di rumah bapak tua (terdakwa).
Bahwa LOLA cerita kalau terdakwa bersetubuh dengan LOLA dan sudah banyak kali.
Bahwa LOLA cerita ada diancam kalau kau pulang kasih tahu kau punya om dan nenek mereka, saya potong kau.
Bahwa LOLA cerita kalau terdakwa kasih uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setelah setubuhi LOLA.
Bahwa hingga saat ini belum ada upaya perdamaian atau pendekatan dari keluarga terdakwa.
Bahwa sebelumnya korban belum pernah pacaran dengan laki-laki.
Bahwa sekarang LOLA di rumah saja dan tidak sekolah
Bahwa barang bukti 4 keping CD maupun VCD player yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan adalah CD dan VCD player milik terdakwa yang yang diputar sebelum terdakwa menyetubuhi korban dan saksi tahunya pada waktu saksi diperiksa oleh penyidik Polres Lembata.
Bahwa saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA divisum.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas , Terdakwa tidak menaruh keberatan ;
3. Saksi MATHEUS WADAN alias THEUS:
Bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 11 Desember 2010 sekitar jam 22.00 Wita, saksi, YOSHEP bersama 3 (tiga) orang teman yang lain melihat ke rumah terdakwa karena sampai malam hari TV terdakwa masih dinyalakan dan suasana rumah dalam keadaan sepi sehingga timbul kecurigaan dalam diri kami sehingga kami mempunyai niat untuk mengintip di rumah terdakwa dan pada saat saksi mengintip ke dalam rumah terdakwa, saksi melihat terdakwa sedang menonton film porno dan saat itu juga saksi melihat korban (saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) juga berada dalam rumah tersebut bersama terdakwa bersama-sama menonton film porno tersebut. Karena melihat korban berada bersama-sama dengan terdakwa di rumah tersebut, saksi menyuruh teman-teman saksi untuk pergi memanggil om korban atas nama RAFAEL BOTO WADAN, setelah itu om korban datang dan pergi memanggil terdakwa di rumah terdakwa guna mencari tahu keberadaan korban, namun pada saat om korban bertanya kepada terdakwa tentang keberadaan korban, terdakwa mengatakan bahwa tidak ada di rumah terdakwa.
Bahwa korban (saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) masih berumur 10 (sepuluh) tahun kelas 3 SD.
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA dari pengakuan korban (saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) pada saat korban ditanya oleh keluarga korban pada hari minggu tanggal 12 Desember 2010 sekitar pukul 17.30 Wita, dan menurut cerita korban, korban disetubuhi oleh terdakwa pada tanggal 11 Desember 2010 pada waktu malam hari.
Bahwa yang curiga duluan adalah saksi, mengenal barang bukti rok levis warna biru garis-garis putih dan malam itu lampu dikasih mati dan hanya ada bayangan TV, dinding rumah terdakwa dari tembok sedangkan pintu rumah dari bambu.
Bahwa saksi kasih tahu saksi RAFAEL BOTO WADAN alias RAFEL dan saksi YOSHEP KOPONG KOBUN alias YOSHEP dengan berkata ada lihat bayangan TV di dalam rumah terdakwa.
Bahwa waktu saksi TERESIA TAKE alias RESI mengintip rumah terdakwa ada diputar film porno orang telanjang.
Bahwa barang bukti 4 keping CD maupun VCD player yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan adalah CD dan VCD player milik terdakwa yang yang diputar sebelum terdakwa menyetubuhi korban dan saksi tahunya pada waktu saksi diperiksa oleh penyidik Polres Lembata.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas , Terdakwa tidak menaruh keberatan ;
Saksi YOSHEP KOPONG KOBUN alias YOSEPH:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Desember 2010 sekitar jam 22.00 Wita, saksi, YOSHEP bersama 3 (tiga) orang teman yang lain melihat ke rumah terdakwa karena sampai malam hari TV terdakwa masih dinyalakan dan suasana rumah dalam keadaan sepi sehingga timbul kecurigaan dalam diri kami sehingga kami mempunyai niat untuk mengintip di rumah terdakwa dan pada saat saksi mengintip ke dalam rumah terdakwa, saksi melihat terdakwa sedang menonton film porno. Setelah kami mengintip di rumah terdakwa, saksi dan teman-teman saksi duduk di pinggir jalan dan saksi MATHEUS WADAN alias THEUS berkata kepada kami bahwa korban (saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) berada dalam rumah terdakwa setelah itu saksi MATHEUS WADAN alias THEUS menyuruh teman-teman saksi untuk pergi memanggil om korban atas nama RAFAEL BOTO WADAN, setelah itu om korban datang dan pergi memanggil terdakwa di rumah terdakwa guna mencari tahu keberadaan korban, namun pada saat itu om korban bertanya kepada terdakwa tentang keberadaan korban, terdakwa mengatakan bahwa korban tidak ada di rumah terdakwa.
Bahwa korban (saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) masih berumur 10 (sepuluh) tahun kelas 3 SD.
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA dari cerita saksi MATHEUS WADAN alias THEUS, yang menjelaskan bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 11 Desember 2010 sekitar jam 23.00 Wita di rumah terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN di Dusun C, Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.
Bahwa saat saksi datang ke rumah terdakwa sekitar jam 10 malam.
Bahwa , saat saksi ke rumah terdakwa ada lihat TV tetapi tidak ada orang.
Bahwa saksi bertanya ke om korban apa ada LOLA dan dijawab oleh om korban tidak ada.
Bahwa saksi pernah lihat LOLA ke rumah terdakwa tapi siang-siang.
Bahwa selain terdakwa ada orang lain yang punya TV.
Bahwa di rumah LOLA tidak ada TV.
Bahwa waktu saksi TERESIA TAKE alias RESI mengintip rumah terdakwa ada diputar film porno orang telanjang.
Bahwa barang bukti 4 keping CD maupun VCD player yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan adalah CD dan VCD player milik terdakwa yang yang diputar sebelum terdakwa menyetubuhi korban dan saksi tahunya pada waktu saksi diperiksa oleh penyidik Polres Lembata.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas , Terdakwa tidak menaruh keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa : LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER :
Bahwa kejadiannya pada hari tanggal 07 Juli 2010 sekitar jam 24.00 Wita, di rumah terdakwa dengan alamat Dusun C, Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa terdakwa ajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA nonton film porno.
Bahwa sebelum saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA datang ke rumah terdakwa untuk nonton televisi, terdakwa ada omong kepada saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA sebentar sore ke atas (maksudnya ke rumah terdakwa), saat itu saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA dan terdakwa bertemu di tempat ambil air ledeng dan waktu itu sore hari, saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA sendirian dan terdakwa juga sendirian lalu terdakwa dan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA sama-sama ke rumah terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk nonton film porno di ruang tamu dan nonton berdua.
Bahwa di film ada lihat orang laki-laki dan perempuan ada main atau melakukan adegan hubungan seksual, dan saat itu saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA duduk di lantai sedangkan terdakwa duduk di kursi pakai pakaian sedangkan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA menggunakan sarung dan celana dalam, dan saat itu film porno yang ditonton sebanyak 2 (dua) film porno dan nonton sampai habis, saat itu saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA diam saja karena terdakwa ancam akan potong saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA kalau lapor orang lain, kemudian terdakwa remas payudara saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa terdakwa hisap payudara saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa terdakwa pegang-pegang kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang dengan pelan-pelan dan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA rasakan sakit dan terdakwa tutup mulut saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA dan terdakwa ada goyang-goyangkan pantatnya sampai dengan 3 (tiga) kali dan saat itu dari kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA ke luar darah.
Bahwa benar, terdakwa kasih uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa terdakwa berkata jangan kasih tahu nenek kamu kalau tidak saya potong kamu, dan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA disuruh terdakwa sembunyi supaya nenek dan om tidak datang cari.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) keping CD yang ditunjukkan di depan persidangan adalah CD yang diputar sampai habis sebelum terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, dan selanjutnya saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA ada tidur bersama terdakwa di kamar dan terdakwa main lagi (menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA) di tempat tidur dan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA sempat menolak tetapi terdakwa tetap memaksa untuk main atau menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa sebelum terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA bersetubuh terdakwa pernah bilang kalau di Malaysia terdakwa ada main atau bersetubuh dengan anak kecil lalu terdakwa bilang jadi kita dua main (bersetubuh).
Bahwa kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang.
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA banyak kali dan terdakwa mengatakan kepada saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA jangan kasih tahu orang lain.
Bahwa pertama kali terdakwa ada buat atau menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak ada minta maaf kepada saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA maupun keluarga saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA tinggal dengan nenek sedangkan bapak dan ibu saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA ada di Malaysia.
Bahwa terdakwa hisap-hisap kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA sesudah terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa terdakwa membuka celana saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA dan terdakwa buka pakaian terdakwa.
Bahwa barang bukti DVD-33 MXJVC yang ditunjukkan kepada terdakwa di depan persidangan adalah VCD player milik terdakwa yang digunakan untuk memutar CD film porno sebelum terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA.
Bahwa terdakwa di rumahnya tinggal sendirian.
Bahwa istri terdakwa sudah meninggal dunia.
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk yang kedua kalinya sekitar bulan Agustus 2010, selanjutnya terdakwa mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kalinya sekitar bulan September 2010, lalu keempat kalinya terjadi pada bulan Oktober 2010 dan yang terakhir pada tanggal 11 Desember 2010, setiap kali menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, terdakwa ancam akan potong kalau kasih tahu orang lain dan selain itu juga terdakwa memberikan uang kepada saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa yang punya inisiatif untuk nonton film porno adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA nonton film porno sebelum terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA supaya saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA terangsang.
Bahwa setelah MATHEUS dapat intip saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA dan terdakwa nonton film porno baru terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA banyak kali.
Bahwa terdakwa mengenali 4 (empat) keping CD Porno yang masing-masing bernama DESIRE, TAINTED LOVE, ASSMAN dan NASTY NYMPHOS karena sebelum persetubuhan tersebut terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA menonton film-film tersebut yang ada di dalam CD tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit DVD-33 MXJVC, 4 (empat) keping CD yang masing-masing bernama DESIRE, TAINTED LOVE, ASSMAN dan NASTY NYMPHOS, 1 (satu) lembar celana pendek merk SCANIA warna biru muda serta 1 (satu) lembar celana dalam warna biru tua bertuliskan LIVERPOOL , barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat di pergunakan sebagai pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap selama persidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain , maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pertama pada tanggal 07 Juli 2010 sekitar jam 24.00 Wita, lalu kedua sekitar bulan Agustus 2010, selanjutnya ketiga September 2010, setelah itu keempat bulan Oktober 2010 dan yang terakhir pada tanggal 11 Desember 2010, kesemuanya pada waktu malam hari terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA di rumah terdakwa di Dusun C, Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, dengan cara awalnya terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk nonton film porno supaya terangsang sehingga memudahkan bagi terdakwa untuk menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, selanjutnya ketika saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA yang masih berumur 10 tahun tersebut terlihat terangsang maka terdakwa yang saat itu juga sudah dalam keadaan terangsang, kemudian melepas pakaian yang dikenakan oleh saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA selanjutnya terdakwa melepaskan pakaian yang dikenakan oleh terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk selanjutnya menggerak-gerakkan pantatnya naik turun dengan arah penis terdakwa keluar-masuk lubang kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA hingga akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di lubang kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, setelah terdakwa puas menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA maka selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA yang besarnya masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ketika terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk pertama kali sampai dengan keempat kalinya sedangkan untuk perbuatan yang terakhir kalinya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pada diri saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA ditemukan adanya robekan pada selaput dara di arah jam dua belas, jam tiga dan jam Sembilan sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 149/ 182/ RSUDL/ XII/ 2010 tanggal 16 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba.
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang dilakukannya maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan .
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan kombinasi yaitu Dakwaan Kesatu Primair melanggar pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ,subsidair melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Atau Kedua 287 ayat (1) KUHP jo.pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur sebagai berikut;
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Dengan sengaja” ;
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” ;
Unsur “Memaksa anak” ;
Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Unsur “Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
Ad. 1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 butir 16 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu orang perseorangan atau korporasi. Pengertian tersebut menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping orang perseorangan / mansusia pribadi (natuurlijke persoon) dan juga korporasi/ badan hukum (rechtspersoon) dan juga yang dimaksudkan oleh Undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya , yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi - saksi serta pengakuan terdakwa sendiri, dimana yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, saksi RAFAEL BOTO WADAN alias RAFEL, saksi MATHEUS WADAN alias THEUS dan saksi YOSHEP KOPONG KOBUN alias YOSEPH, maupun keterangan terdakwa sendiri, yang diterangkan di depan persidangan telah nyata bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi korban , terdakwa dan saksi korban memutar Film porno dengan menggunakan DVD Player agar dapat membangkitkan berahinya , dan setelah berahi/terangsang terdakwa kemudian membuka pakaian saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk memuaskan hasrat seksualnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, saksi RAFAEL BOTO WADAN alias RAFEL, saksi MATHEUS WADAN alias THEUS dan saksi YOSHEP KOPONG KOBUN alias YOSEPH, maupun keterangan terdakwa sendiri, yang diterangkan di depan persidangan telah nyata bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA terlebih dahulu terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk bersama-sama nonton film porno supaya saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA terangsang sehingga memudahkan bagi terdakwa untuk menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA selanjutnya begitu terdakwa yang saat itu juga dalam keadaan terangsang melihat saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA terangsang maka selanjutnya terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA masuk ke dalam kamar tidur setelah terdakwa dan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA berada di dalam kamar tidur maka terdakwa membuka pakaian saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, dan setelah selesai menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA maka terdakwa memberikan uang kepada saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA. yang besarnya masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ketika terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk pertama kali sampai dengan keempat kalinya sedangkan untuk perbuatan yang terakhir kalinya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam dakwaan Kesatu Primair maka terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap orang” ;
2. Unsur “Dengan sengaja” ;
3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” ;
4. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
5. Unsur “Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” dan unsur “ Dengan sengaja “Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur dalam dakwaan Kesatu primair diatas dan oleh kerenanya dianggap telah terpenuhi dan terbukti pula ;
Ad. 3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, saksi RAFAEL BOTO WADAN alias RAFEL, saksi MATHEUS WADAN alias THEUS dan saksi YOSHEP KOPONG KOBUN alias YOSEPH, maupun keterangan terdakwa sendiri, yang diterangkan di depan persidangan telah nyata bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA terlebih dahulu terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk bersama-sama nonton film porno supaya saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA terangsang sehingga memudahkan bagi terdakwa untuk menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA selanjutnya begitu terdakwa yang saat itu juga dalam keadaan terangsang melihat saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA terangsang maka selanjutnya terdakwa mengajak saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA masuk ke dalam kamar tidur setelah terdakwa dan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA berada di dalam kamar tidur maka terdakwa membuka pakaian saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, dan setelah selesai menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA maka terdakwa memberikan uang kepada saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA. yang besarnya masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ketika terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA untuk pertama kali sampai dengan keempat kalinya sedangkan untuk perbuatan yang terakhir kalinya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 4. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, saksi RAFAEL BOTO WADAN alias RAFEL, saksi MATHEUS WADAN alias THEUS dan saksi YOSHEP KOPONG KOBUN alias YOSEPH, maupun keterangan terdakwa sendiri, yang diterangkan di depan persidangan dan Visum Et Repertum Nomor : 149/ 182/ RSUDL/ XII/ 2010 tanggal 16 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, yang dibacakan di depan persidangan telah nyata bahwa terdakwa telah memaksukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA sampai mengeluarkan air mani, dan akibat perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pada diri saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA ditemukan adanya robekan pada selaput dara di arah jam dua belas, jam tiga dan jam Sembilan.
Menimbang, bahwab dengan demikian unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 5. Unsur “Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA, saksi RAFAEL BOTO WADAN alias RAFEL, saksi MATHEUS WADAN alias THEUS dan saksi YOSHEP KOPONG KOBUN alias YOSEPH, surat petunjuk maupun keterangan terdakwa sendiri, yang diterangkan di depan persidangan telah nyata bahwa terdakwa menyetubuhi saksi SRIWULAN GOLANG OPEN alias LOLA secara berturut-turut sebanyak 5 kali yakni antara lain pertama pada tanggal 07 Juli 2010 sekitar jam 24.00 Wita, lalu kedua sekitar bulan Agustus 2010 pada waktu malam hari, selanjutnya ketiga September 2010 juga pada waktu malam hari, setelah itu keempat bulan Oktober 2010 pada waktu malam hari dan yang terakhir pada tanggal 11 Desember 2010 pada waktu malam hari, dan kesemuanya terdakwa lakukan di rumah terdakwa sendiri di Dusun C, Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas maka Unsur “Jika beberapa perbuatan perhubungan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan diteruskan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian - uraian diatas maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam pasal 81 ayat (1) Undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi diri terdakwa yang dapat menghapus kesalahan terdakwa serta dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa maka terdakwa haruslah di nyatakan bersalah dan di pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat aib keluarga korban dan merusak masa depan saksi korban yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun ;
Bahwa seharusnya terdakwa sebagai orang tua melindungi korban Perbuatan bukannya memanfaatkan keluguan korban dengan membujuknya melakukan persetubuhan ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa dalam persidangan menunjukkan sikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah melihat hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas dihubungkan pula dengan tujuan pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan akan tetapi agar menjadi efek jera dengan maksud agar si Terdakwa dapat memperbaiki sifat tingkah laku dan perbuatannya kelak dan juga mengingatkan agar setiap orang tidak melakukan perbuatan yang sama .
Mengingat ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP serta peraturan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER, tidak terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS LATU LEBAN alias LAMBER, terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 100.000.000-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit DVD -33 MXJVC .
4 (empat ) keping CD porno yang masing-masing bernama DESIRE , TAINTED LOVE, ASSMAN dan NASTY NYMPOS .
1 (satu) remot DVD warna putih .
Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
1 (satu) potong kain warna orange motif batik .
1 (satu) potong rok warna orange .
1 (satu) potong kaos warna putih .
1 (satu) potong baju warna hijau bergaris kuning .
1 (satu) potong celana dalam warna putih .
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban SRIWULAN GOLANG OPEN Alias LOLA .
7. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari RABU tanggal 19 Mei 2011 oleh kami : GUSTAV BLESS KUPA,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SRY HARYANTO,SH dan FATRIA GUNAWAN, SH. masing - masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas , dengan dibantu YESEPHUS.M.LAKAPU, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dan dihadiri oleh JANU ARSIANTO, SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SRY HARYANTO, SH. GUSTAV BLESS KUPA .SH
FATRIA GUNAWAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
YESEPHUS M. LAKAPU, SH.