1230/ Pid.B/LH/2017/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1230/ Pid.B/LH/2017/PN.Sby
TOMPIK WAWAN IRWAN
1. Menyatakan Terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa beberapa jenis burung dari satu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan maupun dokumen lain yang menyertai” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 7 (tujuh) bulan dengan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana serta denda Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor c. Burung Kacer 1 (satu) ekor d. Burung Beo 6 (enam) ekor e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor Dikembalikan kepada konservasi sumber daya alam 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1230/ Pid.B/LH/2017/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara - perkara Pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TOMPIK WAWAN IRWAN;
Tempat lahir : Purwakarta;
Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 14 Agustus 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Peneleh XI no. 5 RT. 06/RW.04, Surabaya, Jawa Timur;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang Burung;
Pendidikan : -
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat – Surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karantina “Membawa beberapa jenis burung dari satu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia yaitu dari banjarmasin yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan maupun dokumen lain yang menyertai” sebagaimana dakwaan primair pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf a dan c UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan) ekor, Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor, Burung Kacer 1 (satu) ekor, Burung Beo 6 (enam) ekor, Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Dikembalikan kepada Konservasi Sumber Daya Alam ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah pula mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta terdakwa punya tanggungan Keluarga ;
Bahwa atas hal-hal tersebut diatas maka terdakwa mohon agar dijatuhi pidana seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tanggal 08 April 2017, No. Reg. Perkara PDM - 122/Euh.1/02/2017, yang telah dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN pada tanggal 10 November 2015, sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan c yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi PANUT SUNYOTO, NURALIK, SIGIT ADITAMA, dan ISNANDA MAHANDIRI selaku petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemeriksaan pemasukan burung dari Banjarmasin di atas KMP Gerbang Samudra I lalu menemukan di dek 2 dan dek 3 kamar ABK berupa sangkar besar 3 (tiga) buah, kotak kardus besar 4 (empat) buah berisi beberapa jenis burung yang selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolair Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penghitungan;
Setelah dilakukan pemeriksaan burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dari Banjarmasin maupun dokumen lain yang menyertai dan diketahui yang menguasai atau membawa burung tersebut adalah terdakwa karena pada keesokan harinya terdakwa datang ke kantor menanyakan keadaan burung yang ditangkap serta terdakwa mengakui bahwa burung tersebut dalam penguasaannya yang dikirim dari Banjarmasin dengan perincian ;
a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;
b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;
c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;
d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;
e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Kemudian berdasarkan pengakuan terdakwa setelah dilakukan interogasi, burung tersebut diambil dari rumah Djanu (DPO) di Banjarmasin lalu pada tanggal 09 November 2015 terdakwa datang ke Pelabuhan dengan membawa burung tersebut ke Surabaya menggunakan kapal KMP Gerbang Samudra I dengan tujuan untuk dijual kembali di Surabaya agar mendapatkan keuntungan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN pada tanggal 10 November 2015, sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, karena kelalaianya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a dan c yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di tempat - tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi PANUT SUNYOTO, NURALIK, SIGIT ADITAMA, dan ISNANDA MAHANDIRI selaku petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemeriksaan pemasukan burung dari Banjarmasin di atas KMP Gerbang Samudra I lalu menemukan di dek 2 dan dek 3 kamar ABK berupa sangkar besar 3 (tiga) buah, kotak kardus besar 4 (empat) buah berisi beberapa jenis burung yang selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolair Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penghitungan;
Setelah dilakukan pemeriksaan burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dari Banjarmasin maupun dokumen lain yang menyertai dan diketahui yang menguasai atau membawa burung tersebut adalah terdakwa karena pada keesokan harinya terdakwa datang ke kantor menanyakan keadaan burung yang ditangkap serta terdakwa mengakui bahwa burung tersebut dalam penguasaannya yang dikirim dari Banjarmasin dengan perincian ;
a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;
b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;
c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;
d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;
e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Kemudian berdasarkan pengakuan terdakwa setelah dilakukan interogasi, burung tersebut diambil dari rumah Djanu (DPO) di Banjarmasin lalu pada tanggal 09 November 2015 terdakwa datang ke Pelabuhan dengan membawa burung tersebut ke Surabaya menggunakan kapal KMP Gerbang Samudra I dengan tujuan untuk dijual kembali di Surabaya agar mendapatkan keuntungan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (2) Jo. Pasal 6 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NURALIK :
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah PNS yang bekerja di Balai Besar Karantina Surabaya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Badan Karantina Pertanian (Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya) dan memberikan keterangan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira pukul 23.00 WIB, saksi bersama PANUT SUNYOTO, SIGIT ADITAMA, dan ISNANDA MAHANDIRI selaku petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemeriksaan pemasukan burung dari Banjarmasin di atas KMP Gerbang Samudra I;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di dek 2 dan dek 3 kamar ABK ditemukan sangkar besar 3 (tiga) buah, kotak kardus besar 4 (empat) buah berisi beberapa jenis burung yang selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolair Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penghitungan ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dari Banjarmasin maupun dokumen lain yang menyertai ;
Bahwa yang menguasai atau membawa burung tersebut adalah terdakwa dengan perincian :
a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;
b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;
c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;
d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;
e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, burung tersebut diambil dari rumah Djanu (DPO) di Banjarmasin lalu pada tanggal 09 November 2015 terdakwa ke Pelabuhan dengan membawa burung tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali di Surabaya agar mendapatkan keuntungan ;
Saksi PANUT SUNYOTO ;
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah PNS yang bekerja di Balai Besar Karantina Surabaya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Badan Karantina Pertanian (Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya) dan memberikan keterangan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira pukul 23.00 WIB, saksi bersama NURALIK, SIGIT ADITAMA, dan ISNANDA MAHANDIRI selaku petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemeriksaan pemasukan burung dari Banjarmasin di atas KMP Gerbang Samudra I;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di dek 2 dan dek 3 kamar ABK ditemukan sangkar besar 3 (tiga) buah, kotak kardus besar 4 (empat) buah berisi beberapa jenis burung yang selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolair Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penghitungan ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dari Banjarmasin maupun dokumen lain yang menyertai ;
Bahwa yang menguasai atau membawa burung tersebut adalah terdakwa dengan perincian :
a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;
b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;
c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;
d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;
e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, burung tersebut diambil dari rumah Djanu (DPO) di Banjarmasin lalu pada tanggal 09 November 2015 terdakwa ke Pelabuhan dengan membawa burung tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali di Surabaya agar mendapatkan keuntungan ;
Saksi SIGIT ADITAMA ;
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah PNS yang bekerja di Balai Besar Karantina Surabaya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Badan Karantina Pertanian (Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya) dan memberikan keterangan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira pukul 23.00 WIB, saksi bersama NURALIK, PANUT SUNYOTO, dan ISNANDA MAHANDIRI selaku petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemeriksaan pemasukan burung dari Banjarmasin di atas KMP Gerbang Samudra I;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di dek 2 dan dek 3 kamar ABK ditemukan sangkar besar 3 (tiga) buah, kotak kardus besar 4 (empat) buah berisi beberapa jenis burung yang selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolair Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penghitungan ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dari Banjarmasin maupun dokumen lain yang menyertai ;
Bahwa yang menguasai atau membawa burung tersebut adalah terdakwa dengan perincian :
a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;
b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;
c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;
d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;
e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, burung tersebut diambil dari rumah Djanu (DPO) di Banjarmasin lalu pada tanggal 09 November 2015 terdakwa ke Pelabuhan dengan membawa burung tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali di Surabaya agar mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa Terdakwa mengerti dan membenarkan surat dakwaan ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi - saksi ;
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli burung dari Banjarmasin kemudian dibawa dengan menggunakan KMP. Gerbang Samudera I menuju Surabaya;
Bahwa benar burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dari Banjarmasin maupun dokumen lain yang menyertai ;
Bahwa yang menguasai atau membawa burung tersebut adalah terdakwa dengan perincian :
a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;
b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;
c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;
d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;
e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Bahwa benar burung-burung tersebut diambil dari rumah Djanu (DPO) di Banjarmasin lalu pada tanggal 09 November 2015 terdakwa ke Pelabuhan dengan membawa burung tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali di Surabaya agar mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Putusan, karenannya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara dianggap telah termuat dan merupakan bagian pertimbangan dari suatu Putusan, sehingga keterangan para Saksi dan Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara dianggap telah termuat dalam Putusan ini dan untuk mempersingkat Putusan, keterangan tersebut tidak perlu lagi dimuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang dikenal oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka dapatlah diperoleh fakta – fakta, dimana dari fakta-fakta tersebut majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi rumusan delik yang didakwakan dan apakah Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaaan subsideritas atau berlapis. Yakni primair melanggar Pasal 31 ayat 1 jo pasal 6 huruf (a dan c) UU RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, subsidair melanggar Pasal 31 ayat 2 jo pasal 6 huruf (a dan c) UU RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa terhadap bentuk dakwaan subsideritas atau berlapis Hakim wajib mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair tidak terbukti barulah dakwaan subsidair yang akan dipertimbangkan, akan tetapi sebaliknya apabila dakwaan primair terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 31 ayat 1 jo pasal 6 huruf (a dan c) UU RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Unsur dengan sengaja membawa beberapa jenis burung dari satu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan maupun dokumen lain yang menyertai ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah siapa saja dalam hal ini adalah pendukung hak dan kewajiban, sehingga Terdakwa adalah orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum, sehingga unsur ini telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad. 2.
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan sikap batin yang berupa kehendak terdakwa yang ditujukan untuk memiliki dengan melawan hak yaitu bertindak sebagai pemilik barang bertentangan dengan hukum yang mengikatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari selasa tanggal 10 November 2015 sekitar pukul 23.00 Wib, bertempat di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya, berawal ketika saksi PANUT SUNYOTO, NURALIK, SIGIT ADITAMA, dan ISNANDA MAHANDIRI selaku petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemeriksaan pemasukan burung dari Banjarmasin di atas KMP Gerbang Samudra I lalu menemukan di dek 2 dan dek 3 kamar ABK berupa sangkar besar 3 (tiga) buah, kotak kardus besar 4 (empat) buah berisi beberapa jenis burung yang selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolair Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penghitungan ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dari Banjarmasin maupun dokumen lain yang menyertai dan diketahui yang menguasai atau membawa burung tersebut adalah terdakwa karena pada keesokan harinya terdakwa datang ke kantor menanyakan keadaan burung yang ditangkap serta terdakwa mengakui bahwa burung tersebut dalam penguasaannya yang dikirim dari Banjarmasin dengan perincian :
a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;
b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;
c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;
d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;
e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, burung tersebut diambil dari rumah Djanu (DPO) di Banjarmasin lalu pada tanggal 09 November 2015 terdakwa ke Pelabuhan dengan membawa burung tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali di Surabaya agar mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas maka unsur ini telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelas terlihat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair, Karenanya Majelis berkesimpulan Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair tersebut, dan sebagai konsekwensinya dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa :
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mematuhi Peraturan Pemerintah yang diwajibkan ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana pada Terdakwa, Majelis akan menerapkan ketentuan dalam pasal 14 a KUHP yaitu pidana yang akan dijatuhkan tidak akan dijalani kecuali Terdakwa sebelum masa percobaan berakhir melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap dengan pertimbangan bahwa jika Terdakwa dimasukkan ketahanan justru hal tersebut kurang baik bagi diri Terdakwa untuk kemudian hari, oleh karena itu Pengadilan memandang jika Terdakwa tidak perlu dimasukkan dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa yang akan dipidana dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 31 ayat 1 jo pasal 6 huruf (a dan c) UU RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal-pasal dari undang-undang yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa beberapa jenis burung dari satu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan maupun dokumen lain yang menyertai” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 7 (tujuh) bulan dengan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana serta denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;
b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;
c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;
d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;
e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;
Dikembalikan kepada konservasi sumber daya alam ;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SENIN, tanggal : 21 AGUSTUS 2017, oleh kami : H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis,
ARI JIWANTARA, SH. M.Hum. dan RIFANDARU E SETIAWAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal : 28 AGUSTUS 2017, oleh Hakim tersebut diatas serta dibantu oleh : DIDIK DWI RIYANTO, SH. MH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh : MUHAMMAD NIZAR, SH.,, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
ARI JIWANTARA, SH., M.Hum. H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH. MH.
RIFANDARU E SETIAWAN, SH.
Panitera Pengganti,
DIDIK DWI RIYANTO, SH. MH.