345/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 345/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm)
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
P
Nomor 345/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm)
Tempat lahir : Palembang
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 19 Mei 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kejaksaan Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab.
Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S.1
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Pebruari 2017 s/d tanggal 17 Maret 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2017 s/d tanggal 26 April 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2017 s/d tanggal 24 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2017 s/d tanggal 25 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Juni 2017 s/d tanggal 8 Juli 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Juni 2017 s/d tanggal 18 Juli 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FAHRIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.345/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 6 Juli 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 345/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 345/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 19 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan Ibukan tanaman jenis shabu-shabu” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) selama 7 (tujuh) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair selama 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram, setelah dilakukan uji laboratorium habis dan dikembalikan berupa plastic klip kosong;
1 (satu) lembar bungkus obat kuat merk gali-gali;
1 (satu) unit hanphone merk Nokia warna biru;
1 (satu) buah kotak handphone warna putih;
1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menghukum terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 sekira jam 18.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 sekira jam 18.00 wib ANDI LESMANA (belum tertangkap) mendatangi rumah terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) yang berada di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya ANDI LESMANA bertemu dengan terdakwa dan mengatakan ingin belanja Narkotika jenis sabu-sabu, namun terdakwa tidak menjualnya. Kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada ANDI LESMANA secara gratis. Setelah menerima sabu-sabu ANDI LESMANA pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah, terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket kecil. 1 (satu) paket terdakwa jual kepada orang lain dan 1 (satu) paket lagi masih terdakwa simpan.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2073/NNF/2017 tertanggal 3 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ANDI LESMANA Bin LEGIMIN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira jam 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira jam 20.30 wib FRENGKI MANIK, ERIKSON SITOMPUL dan ALFREDO SITANGGANG (ketiganya anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) dirumahnya yang berada di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus obat kuat merk gali-gali dibawah jendela kamar bagian luar dan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu di dalam kotak handphone di sudut kamar terdakwa.
Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari JON (belum tertangkap).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2072/NNF/2017 tertanggal 3 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Ketiga :
Bahwa terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) pada hari rabu tanggal 22 Februari 2017 sekira jam 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa yang berada Jalan Kejaksaan, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 14.00 WIB terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Cara terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kaca pirek yang telah disambungkan dengan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga sabu-sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap berulang-ulang.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2072/NNF/2017 tertanggal 3 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa urine milik ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ALFREDO SITANGGANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi ERIKSON SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekira jam 20.30 Wib dirumah terdakwa di Jalan Kejaksaan Ke. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didalam plastic obat kuat merk gali-gali yang berada dibawah bagian luar jendela kamar terdakwa;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari JON (belum tertangkap);
Bahwa terdakwa pernah memberikan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut kepada saksi ANDI LESMANA;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ERIKSON SITOMPUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi ALFREDO SITANGGANG melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekira jam 20.30 Wib dirumah terdakwa di Jalan Kejaksaan Ke. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didalam plastic obat kuat merk gali-gali yang berada dibawah bagian luar jendela kamar terdakwa;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari JON (belum tertangkap);
Bahwa terdakwa pernah memberikan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut kepada saksi ANDI LESMANA;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ANDI LESMANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi ditangkap oleh anggota Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekira pukul 19.30 Wib dirumah saksi yang berada di Jalan Pertanian disamping terminal Duri Bestari Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didalam kotak permen warna merah muda didepan tempat saksi duduk;
Bahwa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut saksi dapatkan dari terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2017 sekira pukul 18.30 Wib dirumah terdakwa di Jalan Kejaksaan Kel. Duri Barat Kab. Bengkalis;
Bahwa setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) paket lalu terdakwa menjualnya 1 (satu) paket kepada orang lain sedangkan 1 (satu) paket lagi masih terdakwa simpan;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekira jam 20.30 Wib dirumah terdakwa di Jalan Kejaksaan Ke. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didalam plastic obat kuat merk gali-gali yang berada dibawah bagian luar jendela kamar terdakwa;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari JON (belum tertangkap);
Bahwa terdakwa pernah memberikan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut kepada saksi ANDI LESMANA;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram, setelah dilakukan uji laboratorium habis dan dikembalikan berupa plastic klip kosong;
1 (satu) lembar bungkus obat kuat merk gali-gali;
1 (satu) unit hanphone merk Nokia warna biru;
1 (satu) buah kotak handphone warna putih;
1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu;
Uang tunai sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2073/NNF/2017 tertanggal 3 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ANDI LESMANA Bin LEGIMIN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekira jam 20.30 Wib dirumah terdakwa di Jalan Kejaksaan Ke. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didalam plastic obat kuat merk gali-gali yang berada dibawah bagian luar jendela kamar terdakwa;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari JON (belum tertangkap);
Bahwa terdakwa pernah memberikan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut kepada saksi ANDI LESMANA;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2073/NNF/2017 tertanggal 3 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ANDI LESMANA Bin LEGIMIN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau:
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau:
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm);
Ad.2. Tentang unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekira jam 20.30 Wib dirumah terdakwa di Jalan Kejaksaan Ke. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didalam plastic obat kuat merk gali-gali yang berada dibawah bagian luar jendela kamar terdakwa;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari JON (belum tertangkap);
Bahwa terdakwa pernah memberikan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut kepada saksi ANDI LESMANA;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2073/NNF/2017 tertanggal 3 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ANDI LESMANA Bin LEGIMIN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Perbuatan terdakwa telah merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZUL EVANTRA Bin ZUBIR SYARIF (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram, setelah dilakukan uji laboratorium habis dan dikembalikan berupa plastic klip kosong;
1 (satu) lembar bungkus obat kuat merk gali-gali;
1 (satu) unit hanphone merk Nokia warna biru;
1 (satu) buah kotak handphone warna putih;
1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2017, oleh DR. SUTARNO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H.,M.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 30 Agustus 2017 itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRIZAL Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh HANDOKO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Wimmi D. Simarmata, S.H.,M.H Dr. Sutarno, S.H.,M.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Hendrizal