209/Pid.Sus/2016/PN KBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 209/Pid.Sus/2016/PN KBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL BIN RIZAL ZULKIFLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit becak kayuh ; Dikembalikan kepada saksi LUGAS WINDARTO Bin WIDODO • 1 (satu) unit sepeda motor Honda No.Pol. : B-3750-EBI berikut STNK dan SIM C an. RANU SETRA WICAKSANA RIZAL BIN RIZAL ZULKIFLI ; Dikembalikan kepada terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL BIN RIZAL ZULKIFLI 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 209 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI
Tempat lahir : Banyumas
Umur/Tgl. Lahir : 19 tahun / 9 Mei 1997
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sambas IX / 94 Rt.06/18, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.209 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 31 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.209 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 31 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHAMMAD AFAN Bin SUTARYO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit becak kayuh ;
Dikembalikan kepada saksi LUGAS WINDARTO Bin WIDODO
1 (satu) unit sepeda motor Honda No.Pol. : B-3750-EBI berikut STNK dan SIM C an. RANU SETRA WICAKSANA RIZAL BIN RIZAL ZULKIFLI ;
Dikembalikan kepada terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL BIN RIZAL ZULKIFLI
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal, masih kuliah dan akan berhati hati dalam berkendara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya didepan Pasar Wonokriyo Gombong, Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban WIDODO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekira pukul 21.00 wib saat itu Terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI mengemudikan kendaraan sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI yang melaju dari arah barat ke timur dari Banyumas dengan tujuan Jogjakarta berjalan dilajur jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 70-80 Km/jam.
Bahwa pada saat melewati depan Pasar Wonokriyo, Gombong, Kebumen situasi arus lalu lintas sepi dan cuaca hujan rintik-rintik, kemudian pada jarak sekitar 15-20 meter terdakwa melihat ada pengendara becak kayuh yang saat itu posisi ditengah-tengah badan jalan namun posisi becak berjalan serong seakan-akan hendak menyebrang ke utara, karena saat itu situasi hujan rintik-rintik dan minimnya lampu penerangan jalan sehingga pandangan terdakwa sedikit terganggu oleh kaca helm yang saat itu menutupi matanya, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak membunyikan klakson dan tidak mengurangi kecepatan karena saat itu terdakwa menganggap becak kayuh tersebut sedang berhenti ditengah-tengah badan jalan, namun ketika jarak semakin dekat ternyata becak kayuh tersebut bergerak ke lajur jalan sebelah utara sehingga terdakwa panik dan roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak roda samping kiri becah kayuh tersebut dengan diikuti suara benturan keras “ Brrraaaaak “ kemudian terdakwa terjatuh. Setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian terdakwa terjatuh ditengah-tengah lajur jalan sebelah utara lalu terdakwa bangun dan melihat pengendara becak kayuh terjatuh tidak jauh dengan becaknya dengan kondisi kaki kanan kiri lecet-lecet kemudian terdakwa menolong pengendara becak kayuh dengan dibantu oleh warga sekitar dan membawanya ke tepi jalan sebelah utara, selanjutnya datang kendaraan petugas Pos Lantas Gombong, korban pengendara becak kayuh yang diketahui bernama WIDODO langsung dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong, Kebumen untuk ditangani secara medis, namun korban WIDODO jiwanya tidak dapat tertolong lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum atas nama WIDODO Nomor : 364/IV.6/RM/VER/2016, tanggal 16 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SOLICHATI FATONAH, selaku dokter pada RS. PKU Muhammadiyah, Gombong, Kebumen dari hasil pemeriksaan didapati luka akibat kekerasan benda tumpul berupa lecet di kaki kiri dan luka robek di kepala bagian samping kiri.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban WIDODO selaku pengendara becak kayuh meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian atas WIDODO Nomor : 10/PKU/Med/SKK/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROCHIMA RIDHA selaku dokter pada RS.PKU Muhammadiyah Gombong, Kebumen
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HERU KANTI WIBOWO Bin RAMELAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI dengan becah kayuh ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekitar jam 21.00 WIB bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya didepan Pasar Wonokriyo Gombong, Kab. Kebumen;
Bahwa saat itu saksi sedang duduk ditepi jalan Yos Sudarso (depan Pasar Wonokriyo Gombong) sedangkan dengan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut baik pengendara sepeda motor maupun pengendara sepeda kayuh saksi tidak kenal ;
Bahwa jarak saksi duduk dengan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kurang lebih 10-15 meter, tepat disebelah timur saksi duduk ;
Bahwa saksi hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan lalu lintas tersebut, karena jalan tersebut tepat didepan saksi mangkal sebagai tukang ojeg, kondisi jalan lurus beraspal, lebar badan jalan kurang lebih 11 (sebelas) meter, beraspal halus datar, terdapat marka jalan putus-putus, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis malam hari, wilayah tersebut merupakan komplek pertokoan dan pasar;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara rem, saksi hanya mendengar suara benturan keras “ Braaakkk “ kemudian saksi melihat pengendara becak kayuh yang saat itu sedang menyebrang tertabrak oleh sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI ditengah-tengah badan jalan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 21.00 wib saat itu saksi sedang duduk ditepi jalan Yos Sudarso Gombong (depan Pasar Wonokriyo, Gombong, Kebumen) saat itu situasi arus lalu lintas sepi dan cuaca habis turun hujan dan masih gerimis, saat saksi duduk ditepi jalan saksi melihat dari arah selatan jalan berjalan becak kayuh menyebrang ke utara dengan cara berjalan serong dan saat itu dari arah barat ketimur berjalan sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI tepat disebelah timur saksi, duduk jarak kurang lebih 10-15 meter tiba-tiba terdengar suara benturan keras “ Brrraaakkk “ kemudian saksi melihat ketimur pengendara sepeda kayuh tersebut tertabrak oleh pengendara sepeda motor No.Pol.B-3750-EBI dibadan jalan sebelah utara urang lebih dengan as jalan/marka jalan jarak 1 (satu) meter selanjutnya kedua kendaraan tersebut terjatuh. Mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihat becak terguling ditengah-tengah badan jalan dan pengendaranya tergeletak tidak jauh dari becaknya dalam keadaan tidak sadarkan diri kemudian saksi juga melihat sepeda motor No.Pol.B-3750-EBI terjatuh ditengah-tengah badan jalan sebelah utara tepat disebelah timur becak kayuh tersebut, selanjutnya saksi melihat korban pengendara becak ditolong oleh pengendara sepeda motor dibantu oleh warga sekitar kemudian dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong, Kebumen menggunakan kendaraan Petugas dari Pos Lantas Gombong, Kebumen ;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi tidak ikut menolong korban karena saat itu sudah banyak yang menolong ;
Bahwa saksi ketahui kecelakaannya yaitu sepeda motor No.Pol.B-3750-EBI menabrak becak kayuh ;
Bahwa titik tabrak kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di lajur jalan sebelah utara kurang lebih dengan marka jalan 1 (satu) meter ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara becak kayuh meninggal dunia di PKU Muhammadiyah Gombong, Kebumen ;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
LUGAS WINDARTO Bin WIDODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI dengan becah kayuh ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekitar jam 21.00 WIB bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya didepan Pasar Wonokriyo Gombong, Kab. Kebumen;
Bahwa saksi kenal dengan pengendara becak kayuh sehubungan saksi adalah ayah kandungnya dan saksi tidak kenal dengan pengendara sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa saksi tidak hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan lalu lintas tersebut, karena saksi jarang melewatinya, yang saksi ketahui kondisi jalan lurus beraspal, lebar badan jalan kurang lebih 11 (sebelas) meter, beraspal halus datar, terdapat marka jalan putus-putus, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis malam hari, wilayah tersebut merupakan komplek pertokoan dan pasar ;
Bahwa sebelum mengalami kecelakaan lalu lintas dalam keadaan sehat walafiat dan tidak memiliki penyakit yang membahayakan jiwanya ;
Bahwa dapatnya saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu ketika saksi sedang berjualan ayam goreng di jalan Pemuda Kebumen, tiba-tiba karyawan Hotel Putra memberikan informasi jika WIDODO selaku ayah kandung saksi mengalami kecelakaan ;
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut kemudian saksi langsung datang kerumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong, kebumen bersama dengan istri saksi, sesampainya di PKU Muhammadiyah Gombong, kebumen saksi mendapati WIDODO ayah kandung saksi sudah di IGD dalam keadaan luka-luka pada kaki kanan dan kiri lecet, kepala belakang robek ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 00.00 wib di PKU Muhammadiyah, Gombong, Kebumen ;
Bahwa WIDODO ayah kandung saksi dimakamkan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekira pukul 10.00 wib di TPU Desa Panjer, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen ;
Bahwa dari pihak pengendara sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI sudah pernah datang dan memberikan bantuan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), atas musibah kejadian kecelakaan tersebut saksi dan keluarga sudah ikhlas ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) :
1. NUNING TRI RUKMINI Binti SUWADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu sebagai ibu terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan pada hari minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib, saksi mendapat telepon dari terdakwa telah mendapat musibah yaitu kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui korban meninggal dunia pada saat saksi menuju ke Kebumen ;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa masih kuliah di Jogja dan sering bermain di Wangon Banyumas ke tempat Embahnya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan didepan Penyidik Polisi dalam BAP ;
Bahwa pada tanggal hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Banyumas tepatnya didepan Pasar Wonokriyo Gombong, Kab. Kebumen antara sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI dengan becah kayuh ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa sebagai pengendara sepeda motor No.Pol. B-3750-EB dan terdakwa tidak kenal dengan pengendara becak kayuh ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor No.Pol. B-3750-EB dalam kondisi sehat jasmani dan rokhani serta tidak kecapaian, tidak ngantuk, tidak terganggu oleh sms/HP dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan ;
Bahwa terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sejak tahun 2012 dan terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut sejak tahun 2013 sehingga terdakwa sudah hafal dengan slah kendaraan tersebut dan sudah memiliki Sim C yang syah atas nama sendiri ;
Bahwa sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI yang terdakwa kendarai adalah milik orang tuanya, saat itu kondisi mesin baik, perlengkapan spion ada 2 kanan kiri, klakson bunyi, lampu nyala, rem baik (kendaraan laik jalan) ;
Bahwa terdakwa hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan lalu lintas tersebut karena terdakwa sering melewatinya, karena jalan tersebut tepat didepan saksi berjualan, kondisi jalan lurus beraspal, lebar badan jalan kurang lebih 11 (sebelas) meter, beraspal halus datar, terdapat marka jalan putus-putus, terdapat trotoar dikana dan kiri badan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis malam hari, wilayah tersebut merupakan komplek pertokoan dan pasar ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi bermula pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 21.00 wib saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI yang melaju dari arah barat ke timur dari Banyumas dengan tujuan Jogjakarta berjalan dilajur jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 70-80 Km/jam ;
Bahwa pada saat melewati depan Pasar Wonokriyo, Gombong, Kebumen situasi arus lalu lintas sepi dan cuaca hujan rintik-rintik, kemudian pada jarak sekitar 15-20 meter terdakwa melihat ada pengendara becak kayuh yang saat itu posisi ditengah-tengah badan jalan namun posisi becak berjalan serong seakan-akan hendak menyebrang ke utara, karena saat itu situasi hujan rintik-rintik dan minimnya lampu penerangan jalan sehingga pandangan terdakwa sedikit terganggu oleh kaca helm yang saat itu menutupi matanya, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak membunyikan klakson dan tidak mengurangi kecepatan karena saat itu terdakwa menganggap becak kayuh tersebut sedang berhenti ditengah-tengah badan jalan, namun ketika jarak semakin dekat ternyata becak kayuh tersebut bergerak ke lajur jalan sebelah utara sehingga terdakwa panik dan roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak roda samping kiri becah kayuh tersebut dengan diikuti suara benturan keras “ Brrraaaaak “ kemudian terdakwa terjatuh. Setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian terdakwa terjatuh ditengah-tengah lajur jalan sebelah utara lalu terdakwa bangun dan melihat pengendara becak kayuh terjatuh tidak jauh dengan becaknya dengan kondisi kaki kanan kiri lecet-lecet kemudian terdakwa menolong pengendara becak kayuh dengan dibantu oleh warga sekitar dan membawanya ke tepi jalan sebelah utara, selanjutnya datang kendaraan petugas Pos Lantas Gombong, korban pengendara becak kayuh yang diketahui bernama WIDODO langsung dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong, Kebumen untuk ditangani secara medis, namun korban WIDODO jiwanya tidak dapat tertolong lagi ;
Bahwa titik tabrak kecelakaan tersebut terjadi dilajur jalan sebelah utara kurang lebih dengan marka jalan ke utara 1 (satu) meter, dan perkenaannya antara roda depan sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI dengan roda samping kiri dari becak kayuh tersebut ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara becak kayuh meninggal dunia di PKU Muhammadiyah Gombong Kebumen ;
Bahwa letak kurang hati-hatinya terdakwa terutama saat jarak 15-20 meter melihat ada pengendara becak yang sedang ditengah tengah badan jalan terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan sehingga saat jarak sudah semakin dekat melihat becak bergerakke utara terdakwa panik dan langsung menabrak becak tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor 364 / IV.6 / RM / VER /.2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Solichati Fatonah tanggal 16 Juni 2016, dari RS PKU MUHAMMADIYAH dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Tn. WIDODO terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet di kaki kiri dan luka robek di kepala bagian samping kiri. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan permintaan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit becak kayuh ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda No.Pol. : B-3750-EBI berikut STNK dan SIM C an. RANU SETRA WICAKSANA RIZAL ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 21.00 wib saat itu terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI mengemudikan kendaraan sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI yang melaju dari arah barat ke timur dari Banyumas dengan tujuan Jogjakarta berjalan dilajur jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 70-80 Km/jam ;
Bahwa benar, pada saat melewati depan Pasar Wonokriyo, Gombong, Kebumen situasi arus lalu lintas sepi dan cuaca hujan rintik-rintik, kemudian pada jarak sekitar 15-20 meter terdakwa melihat ada pengendara becak kayuh yang saat itu posisi ditengah-tengah badan jalan namun posisi becak berjalan serong seakan-akan hendak menyebrang ke utara, karena saat itu situasi hujan rintik-rintik dan minimnya lampu penerangan jalan sehingga pandangan terdakwa sedikit terganggu oleh kaca helm yang saat itu menutupi matanya, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak membunyikan klakson dan tidak mengurangi kecepatan karena saat itu terdakwa menganggap becak kayuh tersebut sedang berhenti ditengah-tengah badan jalan ;
Bahwa benar, ketika jarak semakin dekat ternyata becak kayuh tersebut bergerak ke lajur jalan sebelah utara sehingga terdakwa panik dan roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak roda samping kiri becah kayuh tersebut dengan diikuti suara benturan keras “ Brrraaaaak “ kemudian terdakwa terjatuh. Setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian terdakwa terjatuh ditengah-tengah lajur jalan sebelah utara lalu terdakwa bangun dan melihat pengendara becak kayuh terjatuh tidak jauh dengan becaknya dengan kondisi kaki kanan kiri lecet-lecet kemudian terdakwa menolong pengendara becak kayuh dengan dibantu oleh warga sekitar dan membawanya ke tepi jalan sebelah utara, selanjutnya datang kendaraan petugas Pos Lantas Gombong, korban pengendara becak kayuh yang diketahui bernama WIDODO langsung dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong, Kebumen untuk ditangani secara medis ;
Bahwa benar, terdakwa hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan lalu lintas tersebut karena terdakwa sering melewatinya, karena jalan tersebut tepat didepan saksi berjualan, kondisi jalan lurus beraspal, lebar badan jalan kurang lebih 11 (sebelas) meter, beraspal halus datar, terdapat marka jalan putus-putus, terdapat trotoar dikana dan kiri badan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis malam hari, wilayah tersebut merupakan komplek pertokoan dan pasar ;
Bahwa benar, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 364 / IV.6 / RM / VER /.2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Solichati Fatonah tanggal 16 Juni 2016, dari RS PKU MUHAMMADIYAH dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Tn. WIDODO terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet di kaki kiri dan luka robek di kepala bagian samping kiri. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan permintaan ;
Bahwa benar, terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ).;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 21.00 wib terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL Bin RIZAL ZULKIFLI mengemudikan kendaraan sepeda motor No.Pol. B-3750-EBI yang melaju dari arah barat ke timur dari Banyumas dengan tujuan Jogjakarta berjalan dilajur jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 70-80 Km/jam, pada saat melewati depan Pasar Wonokriyo, Gombong, Kebumen situasi arus lalu lintas sepi dan cuaca hujan rintik-rintik, kemudian pada jarak sekitar 15-20 meter terdakwa melihat ada pengendara becak kayuh yang saat itu posisi ditengah-tengah badan jalan namun posisi becak berjalan serong seakan-akan hendak menyebrang ke utara, karena saat itu situasi hujan rintik-rintik dan minimnya lampu penerangan jalan sehingga pandangan terdakwa sedikit terganggu oleh kaca helm yang saat itu menutupi matanya ;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak membunyikan klakson dan tidak mengurangi kecepatan karena saat itu terdakwa menganggap becak kayuh tersebut sedang berhenti ditengah-tengah badan jalan, ketika jarak semakin dekat ternyata becak kayuh tersebut bergerak ke lajur jalan sebelah utara sehingga terdakwa panik dan roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak roda samping kiri becah kayuh tersebut dengan diikuti suara benturan keras “ Brrraaaaak “ kemudian terdakwa terjatuh ;
Menimbang, bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian terdakwa terjatuh ditengah-tengah lajur jalan sebelah utara lalu terdakwa bangun dan melihat pengendara becak kayuh terjatuh tidak jauh dengan becaknya dengan kondisi kaki kanan kiri lecet-lecet kemudian terdakwa menolong pengendara becak kayuh dengan dibantu oleh warga sekitar dan membawanya ke tepi jalan sebelah utara, selanjutnya datang kendaraan petugas Pos Lantas Gombong, korban pengendara becak kayuh yang diketahui bernama WIDODO langsung dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong, Kebumen untuk ditangani secara medis ;
Menimbang, bahwa terdakwa hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan lalu lintas tersebut karena terdakwa sering melewatinya, karena jalan tersebut tepat didepan saksi berjualan, kondisi jalan lurus beraspal, lebar badan jalan kurang lebih 11 (sebelas) meter, beraspal halus datar, terdapat marka jalan putus-putus, terdapat trotoar dikana dan kiri badan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis malam hari, wilayah tersebut merupakan komplek pertokoan dan pasar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 364 / IV.6 / RM / VER /.2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Solichati Fatonah tanggal 16 Juni 2016, dari RS PKU MUHAMMADIYAH dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Tn. WIDODO terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet di kaki kiri dan luka robek di kepala bagian samping kiri. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan permintaan. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan kematian
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi, merasa menyesal dan masih berkuliah serta terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada pihak korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda No.Pol. : B-3750-EBI berikut STNK dan SIM C an. RANU SETRA WICAKSANA RIZAL yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL, sedangkan 1 (satu) unit becak kayuh yang merupakan milik korban WIDODO, ayah dari saksi LUGAS WINDARTO Bin WIDODO, maka dikembalikan kepada saksi LUGAS WINDARTO Bin WIDODO
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Widodo meninggal dunia
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Di depan persidangan terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh keluarga korban, dan keluarga korban sudah tidak punya tuntutan apapun kepada terdakwa
Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliahnya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL BIN RIZAL ZULKIFLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit becak kayuh ;
Dikembalikan kepada saksi LUGAS WINDARTO Bin WIDODO
1 (satu) unit sepeda motor Honda No.Pol. : B-3750-EBI berikut STNK dan SIM C an. RANU SETRA WICAKSANA RIZAL BIN RIZAL ZULKIFLI ;
Dikembalikan kepada terdakwa RANU SETRA WICAKSANA RIZAL BIN RIZAL ZULKIFLI
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari KAMIS tanggal 15 SEPTEMBER 2016, oleh AFIT RUFIADI, SH, sebagai Hakim Ketua, F I R L A N D O, SH dan NIKENTARI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PUJI ASTUTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh ADENALLAH HARTO,SE,SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, SH. AFIT RUFIADI, SH.
NIKENTARI, SH.MH
Panitera Pengganti,
PUJI ASTUTI