139/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 139/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
LISKER BR SITORUS
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 139 / PDT / 2016/ PT. MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LUSKER BR. SITORUS : Pekerjaan Ibu Rumah Tanggal, Alamat Pulau Mas Jakarta, semula disebut PENGGUGAT I, sekarang disebut PEMBANDING I;
RAFINUS SITINJAK : Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kampung Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, semula disebut PENGGUGAT II, sekarang disebut PEMBANDING II ;
TIMA BR SITINJAK : Pekerjaan Ibu Rumah Tanggal, Alamat Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Nomor 152-B Medan, semula disebut PENGGUGAT, sekarang disebut PEMBANDING ;
EDITOR SITINJAK : Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Nangka III Atas Nomor 42 - A Bekasi, semula disebut PENGGUGAT IV, sekarang disebut PEMBANDING IV;
KARTA SITINJAK : Pekerjaan Guru, Alamat Jalan Kapten Muslim Gang Sadar Nomor 23 Medan, semula disebut PENGGUGAT V, sekarang disebut PEMBANDING V;
NURHAIDA SITINJAK : Pekerjaan Ibu Rumah Tanggal, Alamat Jalan Permata Gang Selih Nomor 39 Jakarta Timur, semula disebut PENGGUGAT VI, sekarang disebut PEMBANDING VI ;
NURSETIA SITINJAK : Pekerjaan Pensiunan, Alamat Dusun II Desa Sei Belutu, Serdang Bedagai, semula disebut PENGGUGAT VII, sekarang disebut PEMBANDING VII ;
BENRY SITINJAK : Pekerjaan Pensiunan PTP II, Alamat Jalan Sei Semayang, semula disebut PENGGUGAT VIII, sekarang disebut PEMBANDING VIII;
HASAN BASRI SITINJAK : Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Kemuning 9 Nomor 189 Blok 19 PHM Medan, semula disebut PENGGUGAT IX, sekarang disebut PEMBANDING IX ;
LONGANGOM SITINJAK : Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan H Ahmad R Nomor 4 Duren Sawit, Jakarta Timur, semula disebut PENGGUGAT X, sekarang disebut PEMBANDING X ;
MIA RIA BR. SITINJAK : Pekerjaan Ibu Rumah Tanggal, Alamat Jalan Melati III Lingkungan VII, Nomor 128 Helvetia Medan, semula disebut PENGGUGAT XI, sekarang disebut PEMBANDING XI ;
GIO SITINJAK : Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan H Ahmad R. Nomor 4 Duren Sawit, Jakarta Timur, semula disebut PENGGUGAT XII, sekarang disebut PEMBANDING XII ;
FARIDA YULIANA SITINJAK : Pekerjaan Ibu Rumah Tanggal, Alamat Dusun IV Timur Baru Gang Lestari Deli Serdang, semula disebut PENGGUGAT XIII, sekarang disebut PEMBANDING XIII ;
LUSIANA SITINJAK : Pekerjaan Guru, Alamat Jalan Sisinga-mangaraja Nomor 125, Dairi, semula disebut PENGGUGAT XIV, sekarang disebut PEMBANDING XIV ;
PETRUS MAYASIN SITINJAK : Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun IV
Barat, Jalan Toba Permai Gang Elsadai Nomor 7 Deli Serdang, semula disebut PENGGUGAT XV, sekarang disebut PEMBANDING XV ;
ROSPENTINA SITINJAK : Pekerjaan Ibu Rumah Tanggal, Alamat Jalan Cangkir Nomor 23 Medan, semula disebut PENGGUGAT, sekarang disebut PEMBANDING ;
Penggugat I sampai dengan Penggugat XVI diwakili oleh Kuasa Hukum Syamsul Hutauruk, S.H. dan Amir T. Tampubolon, S.H, masing-masing Advokat/ Penasihat Hukum dari Kantor : SYAMSUL HUTAURUK, SH & REKAN beralamat di Jalan Setia Budi Nomor 376 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 16 Januari 2015 ;
M E L A W A N
MARIASTA SIAGIAN : Pekerjaan Ibu Rumah Tanggal, Alamat Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat Nomor 5 LINGKUNGAN. IV Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dalam hal ini diwakili oleh RAYMON SITINJAK, laki-laki, lahir di Medan, Tanggal 25 November 1980, beralamat di Jalan Kapt. Muslim Gang Sepakat Nomor 5, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, kota Medan, pekerjaan wiraswasta, berdasar-kan Surat kuasa Insidentil Nomor 1.026/ PEND.I.K/ VII/ 2015/ PN. Mdn Tanggal 14 Juli 2015 semula disebut TERGUGAT, sekarang disebut TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
------- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 16 Maret 2015, dibawah Register Perkara telah mengajukan gugatan Nomor : 137/ Pdt. G/ 2015/ PN. Mdn terhadap Para Tergugat dengan dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat-Penggugat adalah anak kandung dari Almarhum Bapak Karel Sitinjak yang meningangal dunia Tanggal 27 Juni 2014 yang dimasa hidupnya mempunyai 2 (dua) orang Isteri yaitu : Pertama adalah Emma Br. Naingangolan (Almarhum yang meningangal tanggal 8 Januari 2009) dan yang Kedua adalah Tiamsa Br. Harianja yang meningangal dunia pada Tanggal 20 Desember 1976 ;
Bahwa, dari hasil perkawinan Almarhum Karel Sitinjak dengan Emma Br. Naingangolan (Almarhumah) mereka dikaruniai 8 (delapan) orang anak yaitu :
DANTES SITINJAK
RAFINUS SITINJAK
TIMA BR SITINJAK
EDITOR SITINJAK
KARTA SITINJAK
NURHAIDA SITINJAK
NURSETIA SITINJAK
BENRY SITINJAK
Dan dari hasil perkawinan Almarhum Karel Sitinjak dengan Tiamsa Br. Harianja (Almarhumah) mereka dikaruniai 8 (delapan) orang anak yaitu :
HASAN BASRI SITINJAK
LONGANGOM SITINJAK
MIA RIA BR SITINJAK
GIO SITINJAK
FARIDA SITINJAK
LUSIANA SITINJAK
PETRUS MAYASIN SITINJAK
ROSPENTINA SITINJAK.
Sesuai dengan Surat Pernyataan ahli waris yang dikeluarkan oleh Camat Medan Helvetia Tanggal 6 Agustus 2014 Nomor : 472-12/ 239/ SKAW/ MH/ 2014 ;
Bahwa, oleh karena Almarhum Karel Sitinjak dan kedua Isterinya Emma Br. Naingangolan dan Tiamsa Br. Harianja telah meningangal dunia maka yang menjadi ahli warisnnya adalah :
DANTES SITINJAK
RAFINUS SITINJAK
TIMA BR SITINJAK
EDITOR SITINJAK
KARTA SITINJAK
NURHAIDA SITINJAK
NURSETIA SITINJAK
BENRY SITINJAK
HASAN BASRI SITINJAK
LONGANGOM SITINJAK
MIA RIA BR SITINJAK
GIO SITINJAK
FARIDA SITINJAK
LUSIANA SITINJAK
PETRUS MAYASIN SITINJAK
ROSPENTINA SITINJAK
Bahwa, Almarhum Karel Sitinjak dan Almarhumah Emma Br. Naingangolan dan Tiamsa Br. Harianja semasa hidupnya ada meningangalingkunganan harta warisan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat Nomor 5 LINGKUNGAN.IV Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan rumah tersebut sampai sekarang ditempati oleh Tergugat. Batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan yaitu Jalan Sepakat
Sebelah Selatan berbatasan dengan perumahan dan Toko
Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Naingangolan
Sebelah Timur dengan berbatasan dengan Bapak Hasibuan
Bahwa, sudah berulang kali Penggugat menyuruh Tergugat agar segera mengosongkan rumah tetapi tidak pernah dituruti bahkan apabila Penggugat-Penggugat mendatangi rumah tersebut Tergugat langsung mengusir Penggugat ;
Bahwa, menurut keterangan Penggugat-Penggugat, pernah Penggugat medatangi rumah karena rumah itu rumah orang tua Penggugat untuk meminta kepada Tergugat untuk mengosongkan rumah tiba-tiba Tergugat marah serta menelepon anak-anaknya yang lain dan anak-anaknya segera datang seketika itu dengan menunjukkan kemarahan yang sangat besar lalu mereka memukul kaca menendang apa saja dan mengancam dengan kekerasan yang membuat Penggugat-Penggugat ketakutan namun karena Penggugat masih berjiwa besar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengaduan ke Polisi, karena Penggugat menginginkan agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan namun Tergugat tidak berubah, tidak mau pindah dari rumah dan ingin menguasai rumah orang tua kami secara melawan hukum ;
Bahwa, adapun tujuan Penggugat-Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut yaitu rumah peningangalan orang tua kami adalah bertujuan untuk diserahkan rumah tersebut kepada adik kami yang bernama Lusiana Br. Sitinjak ;
Bahwa, untuk itu Penggugat-Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Setia yang memeriksa perkara ini agar memerintahkan kepada Tergugat agar segera mengosongkan rumah tersebut diatas dalam keadaan baik supaya bisa dikuasai dan dinikmati oleh Penggugat ;
Bahwa, Para Penggugat Khwatir atas etiked yang baik dari Tergugat yang akan mengalihkan atau membebani objek terperkara yaitu tanah beserta bangunan rumah tersebut diatas maka untuk itu pantas dan beralasan menurut hukum agar diletakkan sita jaminan ;
Bahwa, oleh karena Gugatan ini berdasarkan bukti-bukti Eceptional dan akurat putusan dalam perkara dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voeraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusannya dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat-Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Karel Sitinjak dan Almarhumah Emmah Br Naingangolan dan Tiamsa Br Harianja Almarhumah ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Memerintahkan Tergugat segera mengosongkan rumah di Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat Nomor 5 Lingkungan IV Kelurahan Dwikora, Kecmaatan Medan Helvetia dalam keadaan baik ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voeraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
-------- Menimbang, bahwa Atas Gugatan Penggugat, Tergugat di persidangan Tanggal 30 Juni 2015 telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 23 April 2015, pada pokoknya sebagai berikut ;
Jawaban Gugatan : - Benry Sitinjak merasa tidak pernah menandatangani Gugatan yang ditujukan kepada Moriasta Siagian ;
Beliau merasa ditipu oleh adik-adiknya karena penyalahgunaan terhadap tanda tangan (Berkas Pernyataan Terlampir) ;
Jawaban Gugatan : - setau Tergugat selaku menantu dari Bapak Karel Sitinjak (+) tidak pernah ada anak dari Pewaris/ Mertua Tergugat yang berinisial/ nama Hasan Basri Sitinjak ; Mohon Hasan Basri S tuk dihadirkan ;
Dalam ke 16 Ahli Waris mengapa tidak tercantum nama Suami Tergugat yaitu Henry Sitinjak. Henry Sitinjak adalah Suami sah Tergugat yang diberkati di Gereja & Henry Sitinjak adalah Bapak dari anak-anak Tergugat, mohon kepada Bapak Hakim meneliti kembali nama Henry Sitinjak, karena anak-anak Tergugat adalah anak-anak yang sah dari Henry Sitinjak & anak Tergugat yang paling besar Pahoppu Pangangoaran dari perkawinan Karel Sitinjak & Tiamsa Hamonangan ;
Didalam ke 16 ahli waris mengapa tidak terdapat Ipar Tergugat Lince Br. Sitinjak (Mama Mariati), setau Tergugat keluarga Mertua Tergugat ada 17 orang ;
Dilembar kedua dari Gugatan dengan Nomor Reg 137/ Pdt.G/ 2015/ PN.Medan Di poin Nomor 1 Dimana Tergugat melihat & membaca bahwa mertua Tergugat Bapak Karel Sitinjak meningangal dunia tanggal 27 Juli 2014 ;
Jawaban : - Sepengetahuan Tergugat mertua laki-laki Tergugat Bapak Karel Sitinjak telah lama meningangal dunia + 10 tahun lalu ;
Darimana data kematian Mertua Tergugat, didapatkan Penggugat sehingga terbit atau tercatat Tanggal 27 Juli 2014 ;
Mohon kepada Bapak Hakim agar dapat menunjukkan data kematian Mertua Tergugat ;
Dilembar ke 3 sesuai dengan Surat Pernyataan ahli waris yang dikeluarkan oleh Amat Malau Helvetia Tanggal 6 Agustus 2014 Nomor : A. 72 -12/ 239/ SKAW/ MH/ 2014 ;
Poin ke 3 – Berulangkali tertera nama-nama ahli waris, mengapa nama dari Suami Tergugat Henry Sitinjak dicantumkan. Henry Sitinjak Bapak dari anak-anak Tergugat ;
Poin 4 – Almarhum Karel Sitinjak & almarhumah Emma Br. Naingangolan & Tiamsa Hariaanja semasa hidupnya ada meningangalingkunganan harta warisan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kpt. Muslim Gang Sepakat Nomor 5 Kel. Dwikora ;
Jawaban : - Bangunan apa yang dimaksud di dalam poin ke 4 ?
Kami satu tembok kepada Bapak Hasibuan jadi tembok tersebut pertama dibangun Bapak Hasibuan jadi tembok tersebut Tergugat yang membeli / membayar setengah dari totalisasi dari Bapak Hasibuan ;
Poin ke 5 – Tidak pernah Penggugat menyuruh mengosongkan rumah, gimana mau mengosongkan rumah yang tingangal didalam rumah Menantu & Cucu dari Bapak Karel Sitinjak & atas nama persetujuan beliau kami tingangal disana dengan kondisi fisik bangunan terbuat dari papan lapuk & jangankan menyuruh mengosongkan bermusyawarah aja kami tidak dilibatkan atau di undang pada Penggugat bangunan milik Moriasta Br. Siagian ;
Point 6 – Para Penggugat datang dengan berbondong-bondong & didalam kumpulan mereka ada beberapa orang yang tidak Tergugat kenal. Selaku Tergugat sudah tua dan sendiri dirumah wajar saya menghubungi anak-anak karena Tergugat ketakutan ;
Apapun yang dibuat anak-anak Tergugat tidak merugikan Penggugat ;
Kami tidak pernah merasa melawan hukum bahkan ingin menguasai rumah mertua Tergugat, sewaktu Tergugat bangun rumah tersebut, mertua Tergugat menitipkan surat tanah kepada Tergugat menyatakan agar memberi sama cucu pangangoarannya Benny Sitinjak, itu juga Tergugat lakukan karena ketulusan hati, bahwa ketika detik-detik dari suami Tergugat datang Tergugat ingin bagus Tergugat suguhkan makan & minum selama tingangal dirumah, Lusiana & suaminya M. Tobing (+) pada waktu sakit struk tingangal di rumah bermingangu-mingangu bahkan anak Tergugat & anak-anak menjabu dengan baik bahkan membawa jalan-jalan ;
Poin 7 – Saya baru mengetahui ada pernyataan ini dikeluarkan mengapa dalam musyawarah ini kami tidak di undang karena kami bagian dari anak Sitinjak ;
Mohon kepada Hakim yang mulia memeriksa & mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusannya dalam perkara ini :
Membatalkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Sebagian dari Penggugat adalah ahli waris dari K. Sitinjak & E. Br. Naingangolan ;
Tiamsa Br. Hamonanagan/ sebagaian tidak Hasan Basri ;
Menyatakan tergugat sadar hukum & etikat baik ;
Memerintahkan Tergugat menempati rumah & menenangkan dalam perkara ;
Membebaskan Tergugat dari perkara ini apabila pengadilan berpendapat lain kami mohon putusan seadil-adilnya ;
------- Mengutip serta memperhatikan uraian–uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat, tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.851.000,- (delapan ratus lima piluh satu ribu rupiah) ;
------ Membaca Akte Banding Nomor : 156 / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, Relas Pemberitahuan Pernyataan banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Tergugat, pada tanggal 27 November 2015 ;
------ Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 November 2015 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 27 November 2015 ;
------ Membaca Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat / Terbanding yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 3 Februari 2016 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 11 Februari 2016 ;
-------- Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015, kepada Para Penggugat / Para Pembanding pada tanggal 11 Februari 2016, dan Kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 27 November 2015, yang menerangkan bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa, membaca dan mempelajari berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
-------- Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 24 November 2015 menyatakan sangat keberatan dan menolak atas Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangannya sangat keliru oleh karena mempermasalahkan hubungan hokum antara Para Pembanding / Para Penggugat dengan Terbanding / Tergugat sebab Para Pembanding / Para Penggugat dalam gugatannya jelas tidak mempermasalahkan hak atau pembagian warisan ;
Bahwa tujuan Para Pembanding / Para Penggugat mengajukan gugatan adalah untuk mengosongkan tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di jalan Kapten Muslim Gg. Sepakat No. 5. Lk. IV, Kel. Dwikora Medan Helvetia ;
Bahwa Para Pembanding / Para Penggugat adalah ahli waris Karel Sitinja, mohon tidak perlu dipermasalahkan siapa Terbanding / Tergugat yang menempati tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di jalan Kapten Muslim Gg. Sepakat No. 5. Lk. IV, Kel. Dwikora Medan Helvetia, karena Terbanding / Tergugat bukan ahli waris yang berhak atas tanah beserta bangunan aquo, karena yang berhak adalah para ahli waris dari Karel Sitinjak. Karena Tergugat / Terbanding tidak mempunyai hak tinggal di objek sengketa tanpa persetujuan dari para ahli waris Karel Sitinjak ;
Para Ahli Waris mengajukan gugatan mengosongkan tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di jalan Kapten Muslim Gg. Sepakat No. 5. Lk. IV, Kel. Dwikora Medan Helvetia ;
-------- Berdasarkan alasan-alasan beserta uraian-uraian tersebut memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015 dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015 yang dimintakan banding ;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat-Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Karel Sitinjak dan Almarhumah Emmah Br Naingangolan dan Almarhumah Tiamsa Br Harianja ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Memerintahkan Tergugat segera mengosongkan tanah beserta bangunan rumah di atasnya di Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat Nomor 5 Lingkungan IV Kelurahan Dwikora, Kecmaatan Medan Helvetia dalam keadaan baik ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voeraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-------- Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, Kuasa Insidentil Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding (jawab Memori Banding) tertanggal 27 Januari 2016 yang pada pokoknya adalah mendukung pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015 ;
-------- Menimbang, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan setelah memperhatikan dengan seksama, Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, ternyata tidak ada memuat hal-hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang telah dipertimbangkan dalam jawab menjawab atau kesimpulan masing-masing pihak yang satu dan lainnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan baik dan benar, oleh karena itu Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut harus dikesampingkan ;
-------- Menimbang, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015, Memori Banding tertanggal 24 November 2015 dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat serta Kontra Memori Banding (jawab Memori Banding) tertanggal 27 Januari 2016 dari Terbanding semula Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat / Para Pembanding berada di pihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
--------Mengingat pasal-pasal yang tercantum didalam Reglement Untuk Tanah Seberang (Rbg) serta Perundang – undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
-------- MenerimaPermohonanBandingdariKuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ;
-------- MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 137 /Pdt.G/ 2015/PN.Mdn. tanggal 23 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
-------- Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
-------- Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusywaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016, oleh DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Serta JANNES ARITONANG, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH. MHUM. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 April 2016 Nomor 139 / PDT / 2016 / PT.MDN. putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri Hakim Anggota serta dibantu oleh Marthin AP. Sinaga, SH. sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
JANNES ARITONANG. SH. MH. DHARMA E. DAMANIK, SH. MH.
TTD
AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
TTD
MARTHIN A.P. SINAGA, SH.
Biaya-Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )