1/Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 1/Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHODIRIN bin BADRI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KHODIRIN bin BADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan rasa sakit “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa KHODIRIN bin BADRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 5. Membebankan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 01/Pid.B/2014/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KHODIRIN bin BADRI ;
Tempat lahir : Kendal ;.
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 06 Mei 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds.Sumbersari Rt.02/Rw.03, Kec.Ngampel, Kab.Kendal;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Perangkat Desa ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 19 Nopember 2013, No.Pol : SP.Han/250/XI/2013/Reskrim sejak tanggal 19 Nopembe 2013 sampai dengan tanggal 8 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penuntut umum tanggal 6 Desember 2013, No.Pol:B-61/0.3.27/Euh.1/11/2013 sejak tanggal 9 Desember 2013 sampai dengan 17 Januari 2014 ;
Penuntut umum tanggal 8 Januari 2014 Nomor : PRIN-36//0.3.27/Euh.2/01/2014, sejak tanggal 8 Januari 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2014 ;
Penahanan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kendal 16 Januari 2014, No: 01/Pen.Pid/2014/PN.Kdl sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 29 Januari 2014, No. 06/Pen.Pid/2013/PN.Kdl sejak tanggal 15 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 15 April 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan seterusnya ;
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut ;
Setelah memperhatikan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dimuka persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dimuka persidangan ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dimuka persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KHODIRIN bin BADRI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan rasa saksit sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU.RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHODIRIN bin BADRI selama 9 (sembilan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengarkan permohonan terdakwa dimuka persidangan ;
Setelah mendengarkan Replik Jaksa Penuntut Umum dipersidangan ;
Setelah mendengarkan Duplik terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU :
---------Bahwa ia terdakwa KHODIRIN bin BADRI pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2012 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2012 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dkh.Tegalpolo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka berat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa terdakwa KHODIRIN bin BADRI yang telah menikah dengan saksi/korban KISWATI bt KASIJAN ( sebagaimana Kutipan Akta Nikah No.0253/008/203 bahwa terdakwa dan saksi/korban KISWATI bt KASIJAN menikah pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 ) ;
Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut pada awal dakwaan saksi/korban KISWATI bt KASIJAN yang bermaksud pergi bersama adik saksi/korban RUBIATI namun oleh terdakwa tetapi tidak diperbolehkan, dimana saat itu terdakwa emosi dan langsung memukul saksi/korban KISWATI bt KASIJAN dengan tangannya kearah wajah mengenai bagian mata kanan dan mata kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi/korban KISWATI bt KASIJAN lari kerumah Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH dan mengajak Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH kembali kerumah terdakwa namun sesampainya kembali di rumah terdakwa saksi/korban KISWATI bt KASIJAN kembali dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali dan dijambak rambutnya akibatnya saksi/korban KISWATI bt KASIJAN pada daerah kepala terdapat luka memar pada bagian mata kanan dan kiri, haematom pada bagian kepala belakang telinga dan lecet dan memar pada bagian pipi kiri dan terdapat sisa darah daerah tangan terdapat luka memar pada pangkal lengan dan lengan kanan dan kiri sebagaimana Visum et Repertum No.465.2.288/PKM tanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. NUR FITRI HARIYANTI, dokter pada Puskesmas Pegandon, Kab. Kendal ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU. RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
a t a u
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KHODIRIN bin BADRI pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2012 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2012 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dkh.Tegalpolo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka berat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa terdakwa KHODIRIN bin BADRI yang telah menikah dengan saksi/korban KISWATI bt KASIJAN ( sebagaimana Kutipan Akta Nikah No.0253/008/203 bahwa terdakwa dan saksi/korban KISWATI bt KASIJAN menikah pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 ) ;
Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut pada awal dakwaan saksi/korban KISWATI bt KASIJAN yang bermaksud pergi bersama adik saksi/korban RUBIATI namun oleh terdakwa tetapi tidak diperbolehkan, dimana saat itu terdakwa emosi dan langsung memukul saksi/korban KISWATI bt KASIJAN dengan tangannya kearah wajah mengenai bagian mata kanan dan mata kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi/korban KISWATI bt KASIJAN lari kerumah Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH dan mengajak Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH kembali kerumah terdakwa namun sesampainya kembali di rumah terdakwa saksi/korban KISWATI bt KASIJAN kembali dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali dan dijambak rambutnya akibatnya saksi/korban KISWATI bt KASIJAN pada daerah kepala terdapat luka memar pada bagian mata kanan dan kiri, haematom pada bagian kepala belakang telinga dan lecet dan memar pada bagian pipi kiri dan terdapat sisa darah daerah tangan terdapat luka memar pada pangkal lengan dan lengan kanan dan kiri sebagaimana Visum et Repertum No.465.2.288/PKM tanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. NUR FITRI HARIYANTI, dokter pada Puskesmas Pegandon, Kab. Kendal ;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU. RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ---------------
Menimbang, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengajukan para saksi, masing-masing telah didengar keterangannya secara di bawah sumpah, keterangan saksi mana pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KISWATI binti KASIJAN ;
Bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah saksi Dkh.Tegalpolo Rt.2/Rw.3 Kec.Ngampel, Kab.Kendal berawal sekira jam 07.00 WIB ketika saksi/korban KISWATI bt KASIJAN yang bermaksud pergi bersama adik saksi/korban RUBIATI namun oleh terdakwa tidak diperbolehkan, kemudian sekira jam 10.00 WIB suami saksi pergi dari rumah sampai sore hari dan sebelum pulang sempat saksi telephone dan ternyata yang menjawab bukan suami saksi melainkan seorang perempuan yang mengatakan kalau suami saksi sedang karaoke, kemudian sekira jam 17.45 WIB suami pulang dan tidak bicara apa-apa dimana saat itu suami saksi emosi dan langsung memukul saksi/korban KISWATI bt KASIJAN dengan tangannya kearah wajah mengenai bagian mata kanan dan mata kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi lari kerumah Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH dengan maksud minta tolong, kemudian setelah itu saksi diantar pulang lagi oleh Ibu saksi sesampainya dirumah, terdakwa menganiaya lagi dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali dan dijambak rambutnya akibatnya saksi pada daerah kepala terdapat luka memar pada bagian mata kanan dan kiri ;
Bahwa terdakwa menganiaya saksi dengan menggunakan tangan kosong ;
Bahwa saksi berobat ke Rumah Sakit Pegandon dan diopname selama 3 hari ;
Bahwa saksi sendiri yang membayar biaya rumah sakit tersebut ;
Bahwa saksi dengan terdakwa menikah sah ;
Bahwa saksi baru menikah dengan terdakwa baru 2 (dua) bulan lamanya ;
Bahwa saksi tidak tahu ;
Bahwa sampai sekarang saya sudah tidak mencintai lagi bahkan sekarang ini sedang proses perceraian di Pengadilan Agama ;
JULAEKAH binti SURADI
Bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 WIB dirumah saksi korban di Dkh.Tegalpolo Rt.2/Rw.3 Kec.Ngampel, Kab.Kendal, ketika itu saksi didatangani anak saksi yang bernama KISWATI istrinya terdakwa dan saksi melihat wajah saksi korban dalam keadaan luka memar, karena saksi sebagai orang tuanya menanyakan ada permasalahan apa dan dijawab saksi baru dianiaya oleh terdakwa, setelah itu saksi mengantarkan kerumah saksi untuk dipertemukan dengan terdakwa, tetapi sesampainya dirumahnya saksi korban malah dipukuli oleh terdakwa ;
Bahwa saksi berteriak minta tolong kemudian dating saksi M. NUR KHOLIK dan EKO SANTOSO selanjutnya saksi korban dibawa ke Puskesmas Pegandon dan kemudian opname selama 3 hari ;
Bahwa saksi tidak tahu ;
Bahwa setelah terjadi perkara tersebut saksi korban melapor ke kantor Polisi ;
M. NUR KHOLIK bin MUGIYONO
Bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 WIB dirumah saksi korban di Dkh.Tegalpolo Rt.3/Rw.3 Kec.Ngampel, Kab.Kendal, saksi mengetahui sendiri bahwa Ibu kandungnya sedang bertengkar dengan Bapak tirinya dan Ibu saksi dijambak rambutnya dengan menggunakan kedua tangannya serta dipukuli dengan menggunakan tangannya mengenai bagian perut dan wajahnya sampai beberapa kali dan mengakibatkan Ibu saksi diopname di Puskesmas Pegandon selama 3 (tiga) hari ;
Saksi memberitahukan kepada pamannya yang bernama EKO SANTOSO dan kemudian datang melerai dan menolong korban ;
Bahwa saksi tidak tahu ;
Bahwa setelah terjadi perkara tersebut Ibu saksi korban melapor ke kantor Polisi ;
EKO SANTOSO bin SULAWI
Bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 WIB dirumah saksi korban di Dkh.Tegalpolo Rt.3/Rw.3 Kec.Ngampel, Kab.Kendal, saksi mengetahui sendiri bahwa Ibu kandungnya sedang bertengkar dengan Bapak tirinya dan Ibu saksi dijambak rambutnya dengan menggunakan kedua tangannya serta dipukuli dengan menggunakan tangannya mengenai bagian perut dan wajahnya sampai beberapa kali dan mengakibatkan Ibu saksi diopname di Puskesmas Pegandon ;
Bahwa saksi memberitahukan kepada pamannya yang bernama EKO SANTOSO dan kemudian dating melerai dan menolong korban ;
Bahwa saksi tidak tahu ;
Bahwa setelah terjadi perkara tersebut Ibu saksi korban melapor ke kantor Polisi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa memberanarkan ;
Menimbang, terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi/korban KISWATI bt KASIJAN yang bermaksud pergi bersama adik saksi/korban RUBIATI namun oleh terdakwa tidak diperbolehkan, dimana saat itu terdakwa emosi dan langsung memukul saksi/korban KISWATI bt KASIJAN dengan tangannya kearah wajah mengenai bagian mata kanan dan mata kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi/korban KISWATI bt KASIJAN lari kerumah Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH dan mengajak Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH kembali kerumah terdakwa namun sesampainya kembali di rumah terdakwa saksi/korban KISWATI bt KASIJAN kembali dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali dan dijambak rambutnya akibatnya saksi/korban KISWATI bt KASIJAN pada daerah kepala terdapat luka memar pada bagian mata kanan dan kiri ;
Bahwa terdakwa telah memukuli istri terdakwa sendiri dengan tangan kosong karena emosi;
Bahwa menyesal sekali dengan perbuatan terdakwa tersebut ;
Bahwa penyebab kejadian perkara tersebut terdakwa emosi ;
Bahwa benar istri terdakwa sudah mengajukan gugatan cerai ;
Menimbang bahwa, oleh karena surat dakwaan disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Menimbang berdasarkan keterangan saksi korban KISWATI binti KASIJAN bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah saksi Dkh.Tegalpolo Rt.2/Rw.3 Kec.Ngampel, Kab.Kendal berawal sekira jam 07.00 WIB ketika saksi/korban KISWATI bt KASIJAN yang bermaksud pergi bersama adik saksi/korban RUBIATI namun oleh terdakwa tidak diperbolehkan, kemudian sekira jam 10.00 WIB suami saksi pergi dari rumah sampai sore hari dan sebelum pulang sempat saksi telephone dan ternyata yang menjawab bukan suami saksi melainkan seorang perempuan yang mengatakan kalau suami saksi sedang karaoke, kemudian sekira jam 17.45 WIB suami pulang dan tidak bicara apa-apa dimana saat itu suami saksi emosi dan langsung memukul saksi/korban KISWATI bt KASIJAN dengan tangannya kearah wajah mengenai bagian mata kanan dan mata kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi lari kerumah Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH dengan maksud minta tolong, kemudian setelah itu saksi diantar pulang lagi oleh Ibu saksi sesampainya dirumah, terdakwa menganiaya lagi dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali dan dijambak rambutnya akibatnya saksi pada daerah kepala terdapat luka memar pada bagian mata kanan dan kiri ;
Menimbang berdasarkan keterangan saksi JULAEKAH binti SURADI bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 WIB dirumah saksi korban di Dkh.Tegalpolo Rt.2/Rw.3 Kec.Ngampel, Kab.Kendal, ketika itu saksi didatangani anak saksi yang bernama KISWATI istrinya terdakwa dan saksi melihat wajah saksi korban dalam keadaan luka memar, karena saksi sebagai orang tuanya menanyakan ada permasalahan apa dan dijawab saksi baru dianiaya oleh terdakwa, setelah itu saksi mengantarkan kerumah saksi untuk dipertemukan dengan terdakwa, tetapi sesampainya dirumahnya saksi korban malah dipukuli oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa, bila dihubungkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dengan dakwaan, maka Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Pasal 44 ayat (2) UU RI No: 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga :
Unsur barang siapa :
Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa KHODIRIN bin BADRI sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rokhani yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya serta didalam persidangan tidak terdapat hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi;
Unsur dengan kekerasan menimbulkan rasa sakit atau luka :
Bahwa yang dimaksud Unsur kekerasan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh kejelasan bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah saksi Dkh.Tegalpolo Rt.2/Rw.3 Kec.Ngampel, Kab.Kendal berawal sekira jam 07.00 WIB ketika saksi/korban KISWATI bt KASIJAN yang bermaksud pergi bersama adik saksi/korban RUBIATI namun oleh terdakwa tidak diperbolehkan, kemudian sekira jam 10.00 WIB suami saksi pergi dari rumah sampai sore hari dan sebelum pulang sempat saksi telephone dan ternyata yang menjawab bukan suami saksi melainkan seorang perempuan yang mengatakan kalau suami saksi sedang karaoke, kemudian sekira jam 17.45 WIB suami pulang dan tidak bicara apa-apa dimana saat itu suami saksi emosi dan langsung memukul saksi/korban KISWATI bt KASIJAN dengan tangannya kearah wajah mengenai bagian mata kanan dan mata kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi lari kerumah Ibu kandungnya saksi JULAIKHAH dengan maksud minta tolong, kemudian setelah itu saksi diantar pulang lagi oleh Ibu saksi sesampainya dirumah, terdakwa menganiaya lagi dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali dan dijambak rambutnya akibatnya saksi pada daerah kepala terdapat luka memar pada bagian mata kanan dan kiri ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pada daerah kepala terdapat luka memar pada bagian mata kanan dan kiri, haematom pada bagian kepala belakang telinga dan lecet dan memar pada bagian pipi kiri dan terdapat sisa darah daerah tangan terdapat luka memar pada pangkal lengan dan lengan kanan dan kiri sebagaimana Visum et Repertum No.465.2.288/PKM tanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. NUR FITRI HARIYANTI, dokter pada Puskesmas Pegandon, Kab. Kendal ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur- unsur di atas ternyata telah terpenuhi semuanya, maka terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ada hal-hal yang dapat menjadikan alasan penghapus kesalahan ataupun pidana terhadap Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP, sehingga Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa sakit terhadap saksi korban ;
Terdakwa pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya ;
Menimbang, karenanya pidana hukuman yang patut bagi Terdakwa adalah seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka harus dibebani unutk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 44 ayat (2) UU RI No: 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal-pasal lainnya dalam undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KHODIRIN bin BADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan rasa sakit “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa KHODIRIN bin BADRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Membebankan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, yang dilaksanakan pada hari : RABU, Tanggal 5 Pebruari 2014, oleh kami YANDRI RONI, SH sebagai Ketua Majelis, YASRI, SH.MH dan YUDI NOVIANDRI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh DJOKO SUDARMANTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh RICKY MAKADO, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, dan terdakwa;
KETUA MAJELIS,
YANDRI RONI, SH.MH
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Y A S R I, SH.MH YUDI NOVIANDRI, SH.MH
Panitera Pengganti,
DJOKO SUDARMANTO,SH