47/Pid.Sus/2013/PN.BATANG
Putusan PN BATANG Nomor 47/Pid.Sus/2013/PN.BATANG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROMAWI Bin RANJONO
• Menyatakan terdakwa ROMAWI Bin RANJONO yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”; • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; • Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) potong baju sekolah lengan panjang warna hijau lumut, 1 (satu) potong celana lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong bra warna abu-abu, 1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah muda, dikembalikan kepada saksi korban Retno Asih binti Buono; - 1 (satu) potong sprei motif garis-garis warna hitam putih, dikembalikan kepada saksi Ngatini binti Ratemin; • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 47/Pid.Sus/2013/PN.BATANG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ROMAWI Bin RANJONO;
Tempat Lahir : Batang;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/02 Maret 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Roban RT.07/IV Desa Kedungsegok Kecamatan Tulis Kabupaten Batang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan oleh :
Penyidik tanggal 03 Juli 2013 Nomor : SP.Han/41/VII/2013/Reskrim, sejak tanggal 03 Juli sampai dengan tanggal 22 Juli 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 17 Juli 2013 Nomor : B-41/0340/Euh.1/07/2013 sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013;
Penuntut Umum tanggal 26 Agustus 2013 Nomor : Print-800/0340/Euh.2/08/2013 sejak tanggal 26 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Batang tanggal 09 September 2013 Nomor : 52/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Btg, sejak tanggal 09 September 2013 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Batang tanggal 07 Oktober 2013 Nomor : 52/pen.Pid.Sus/2013/PN.Btg sejak tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 07 Desember 2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum PURWANTOYO, SH, bertempat tinggal di Kelurahan Proyonanggan Tengah Kecamatan Batang Kabupaten Batang, berdasarkan Penetapan dari Ketua Majelis Hakim Nomor : 47/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Btg tanggal 19 September 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor : 47/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Btg tanggal 09 September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 52/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Btg tanggal 09 September 2013 tentang penetapan hari sidang;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa ROMAWI Bin RANJONO pada hari Sabtu tanggal 30 maret 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013, bertempat di salah satu warung makan yang menyewakan kamar (penginapan) yang berada di Ds.Jrakahpayung RT.01 RW.I Kec.Tulis Kab.Batang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (bernama RETNO ASIH binti BUONO umur 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal dan menjalin hubungan pacaran sejak tanggal 27 Desember 2011 dan selama pacaran terdakwa selalu menjanjikan kepada korban ‘ Akan menikahi korban setelah lulus sekolah SMA” kemudian sebelum kejadian antara terdakwa dan korban janjian untuk ketemuan sepulang sekolah diterminal Limpung kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menjemput korban diterminal Limpung. Setelah bertemu terdakwa mengajak korban jalan-jalan diseputaran Banyuputih kemudian melanjutkan perjalanan hingga akhirnya berhenti di sebuah warung yang menyewakan kamar (penginapan) yang bertempat di Ds.Jrakahpayung Kec.Tulis Kab.Batang selanjutnya terdakwa menyewa kamar lalu mengajak korban masuk kedalam kamar. Setelah berada didalam kamar terdakwa dan korban ngobrol-ngobrol seputaran masa depan dan disitu terdakwa kembali berjanji ‘ Akan menikahi korban setelah lulus sekolah SMK”, setelah beberapa saat ngobrol kemudina terdakwa tiduran diatas tempat tidaur sedangkan untuk korban masih duduk diatas tempat tidur, pada saat itu hasrat seksual terdakwa timbul lalu terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan berkata “dik ayo turu, klambimu dicopot sisan” (dik mari tidur (bersetubuh), bajumu dilepas sekalian) selanjutnya korban melepas pakaiannya hingga telanjang bulat begitupun juga terdakwa melepas celananya sendiri hingga kemaluannya yang telah tegang (ereksi) kelihatan. Kemudian dengan posisi tidur terlentang terdakwa menindih korban dari atas dengan posisi saling berhadapan selanjutnya terdakwa menciumi pipi korban, melumat-lumat bibir korban serta meremas-remas kedua payudara saksi korban hingga beberapa kali, kemudian masih dalam posisi menindih terdakwa memegangi batang kemaluannya yang sudah tegang dan berusaha untuk memasukkannya kedalam lubang kemaluan korban namun tidak berhasil. Dan pada saat ujung kemaluan terdakwa menempel dilubang kemaluan korban selanjutnya terdakwa memeluk saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mendorong atau menggerakkan pantatnya maju kedepan sehingga batang kemaluan terdakwa menyodok-nyodok dan sedikit demi sedikit masuk kedalam lubang kemaluan saksi korban, setelah sebagian besar batang kemaluan terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga batang kemaluannya bergerak maju mundur didalam lubang kemaluan korban. Dan kurang lebihnya 3 (tiga) menit terdakwa melakukan gerakan tersebut terdakwa merasakan nikmat dan dari batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan didalam lubang kemaluan korban kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya dari dalam lubang kemaluan korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan korban tiduran diatas tempat tidur sambil ngobrol dan kurang lebihnya setengah jam hasrat seksual terdakwa muncul kembali selanjunta terdakwa menyetubuhi korban kembali dengan cara seperti yang pertama. Setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa dan korban mengenakan pakaian masing-masing dan persiapan untuk pulang. Dan akibat yang dialami oleh korban setelah disetubuhi oleh terdakwa sekarang ini korban hamil kurang lebih 3 (tiga) bulan. Berdasarkan Visum et repertum Nomor : 445/5264/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 dikeluarkan oleh RSUD Kab.Batang ditandatangani oleh dr.DICKY ZULKARNAIN.SpOG didapatkan keterangan bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 di ruang poliklinik kandungan RSUD Kab.Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama :
Nn.RETNO ASIH, umur 16 tahun, jenis kelamin perempuan bangsa/suku Indonesia/jawa, pekerjaan - , Agama Islam, Nomor RM 18 25 81, nama orang tua BUONO, alamat Ds.Pretek RT.10 RW.III Kec.Pecalungan Kab.Batang.
Hasil pemeriksaan :
Kepala, leher, dada, punggung, anggota badan atas dan bawah tidak diketemukan kelaian, perut terdapat TFU : 2 jari diatas simpisis (Tulang kemaluan). Genetalia : tidak ada kelainan. RT : vagina livid (Kelabu kehitaman), Himen (Selaput dara) robek di jam 5, 7, 9, 1 tidak hiperemi (kemerahan).
Hasil USG : hamil 14 minggu, janin baik.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa ROMAWI Bin RANJONO pada hari Sabtu tanggal 30 maret 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013, bertempat di salah satu warung makan yang menyewakan kamar (penginapan) yang berada di Ds.Jrakahpayung RT.01 RW.I Kec.Tulis Kab.Batang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (bernama RETNO ASIH binti BUONO umur 16 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan cara-cara sebagai berikut :
Antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal dan menjalin hubungan pacaran sejak tanggal 27 Desember 2011 dan selama pacaran terdakwa selalu menjanjikan kepada korban “ Akan menikahi korban setelah lulus sekolah SMA” kemudian sebelum kejadian antara terdakwa dan korban janjian untuk ketemuan sepulang sekolah diterminal Limpung kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menjemput korban diterminal Limpung. Setelah bertemu terdakwa mengajak korban jalan-jalan diseputaran Banyuputih kemudian melanjutkan perjalanan hingga akhirnya berhenti di sebuah warung yang menyewakan kamar (penginapan) yang bertempat di Ds.Jrakahpayung Kec.Tulis Kab.Batang selanjutnya terdakwa menyewa kamar lalu mengajak korban masuk kedalam kamar. Setelah berada didalam kamar terdakwa dan korban ngobrol-ngobrol seputaran masa depan dan disitu terdakwa kembali berjanji ‘ Akan menikahi korban setelah lulus sekolah SMK”, setelah beberapa saat ngobrol kemudina terdakwa tiduran diatas tempat tidaur sedangkan untuk korban masih duduk diatas tempat tidur, pada saat itu hasrat seksual terdakwa timbul lalu terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan berkata “dik ayo turu, klambimu dicopot sisan” (dik mari tidur (bersetubuh), bajumu dilepas sekalian) selanjutnya korban melepas pakaiannya hingga telanjang bulat begitupun juga terdakwa melepas celananya sendiri hingga kemaluannya yang telah tegang (ereksi) kelihatan. Kemudian dengan posisi tidur terlentang terdakwa menindih korban dari atas dengan posisi saling berhadapan selanjutnya terdakwa menciumi pipi korban, melumat-lumat bibir korban serta meremas-remas kedua payudara saksi korban hingga beberapa kali, kemudian masih dalam posisi menindih terdakwa memegangi batang kemaluannya yang sudah tegang dan berusaha untuk memasukkannya kedalam lubang kemaluan korban namun tidak berhasil. Dan pada saat ujung kemaluan terdakwa menempel dilubang kemaluan korban selanjutnya terdakwa memeluk saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mendorong atau menggerakkan pantatnya maju kedepan sehingga batang kemaluan terdakwa menyodok-nyodok dan sedikit demi sedikit masuk kedalam lubang kemaluan saksi korban, setelah sebagian besar batang kemaluan terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga batang kemaluannya bergerak maju mundur didalam lubang kemaluan korban. Dan kurang lebihnya 3 (tiga) menit terdakwa melakukan gerakan tersebut terdakwa merasakan nikmat dan dari batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan didalam lubang kemaluan korban kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya dari dalam lubang kemaluan korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan korban tiduran diatas tempat tidur sambil ngobrol dan kurang lebihnya setengah jam hasrat seksual terdakwa muncul kembali selanjunta terdakwa menyetubuhi korban kembali dengan cara seperti yang pertama. Setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa dan korban mengenakan pakaian masing-masing dan persiapan untuk pulang. Dan akibat yang dialami oleh korban setelah disetubuhi oleh terdakwa sekarang ini korban hamil kurang lebih 3 (tiga) bulan. Berdasarkan Visum et repertum Nomor : 445/5264/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 dikeluarkan oleh RSUD Kab.Batang ditandatangani oleh dr.DICKY ZULKARNAIN.SpOG didapatkan keterangan bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 di ruang poliklinik kandungan RSUD Kab.Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama :
Nn.RETNO ASIH, umur 16 tahun, jenis kelamin perempuan bangsa/suku Indonesia/jawa, pekerjaan - , Agama Islam, Nomor RM 18 25 81, nama orang tua BUONO, alamat Ds.Pretek RT.10 RW.III Kec.Pecalungan Kab.Batang.
Hasil pemeriksaan :
Kepala, leher, dada, punggung, anggota badan atas dan bawah tidak diketemukan kelaian, perut terdapat TFU : 2 jari diatas simpisis (Tulang kemaluan). Genetalia : tidak ada kelainan. RT : vagina livid (Kelabu kehitaman), Himen (Selaput dara) robek di jam 5, 7, 9, 1 tidak hiperemi (kemerahan).
Hasil USG : hamil 14 minggu, janin baik.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksudnya, serta terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang didengar keterangannya sebagai berikut:
Saksi RETNO ASIH Binti BUONO
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah pacar saksi;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sudah sejak kecil karena bertetangga, dan mulai berpacaran sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah menyetubuhi saksi pada hari Sabtu tanggal 30 maret 2013 sekira jam 15.00 WIB di salah satu kamar di warung yang beralamat di Desa Jrakahpayung Kecamatan Tulis Kabupaten Batang;
Bahwa awalnya saksi janjian dengan terdakwa untuk ketemuan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 13.00 WIB di terminal Limpung, setelah ketemuan di terminal Limpung, kemudian saksi diajak jalan-jalan di seputaran Banyuputih kemudian melanjutkan perjalanan hingga akhirnya berhenti di sebuah warung yang menyewakan kamar (penginapan) yang bertempat di Ds.Jrakahpayung Kec.Tulis Kab.Batang selanjutnya terdakwa menyewa kamar lalu mengajak saksi masuk kedalam kamar. Setelah berada didalam kamar terdakwa dan saksi ngobrol-ngobrol seputaran masa depan dan disitu terdakwa kembali berjanji ‘ Akan menikahi korban setelah lulus sekolah SMK”, setelah beberapa saat ngobrol kemudian terdakwa tiduran diatas tempat tidaur sedangkan untuk saksi masih duduk diatas tempat tidur, pada saat itu hasrat seksual terdakwa timbul lalu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan dengan berkata “dik ayo turu, klambimu dicopot sisan” (dik mari tidur (bersetubuh), bajumu dilepas sekalian) selanjutnya saksi melepas pakaiannya hingga telanjang bulat begitupun juga terdakwa melepas celananya sendiri hingga kemaluannya yang telah tegang (ereksi) kelihatan. Kemudian dengan posisi tidur terlentang terdakwa menindih saksi dari atas dengan posisi saling berhadapan selanjutnya terdakwa menciumi pipi saksi, melumat-lumat bibir saksi serta meremas-remas kedua payudara saksi hingga beberapa kali, kemudian masih dalam posisi menindih terdakwa memegangi batang kemaluannya yang sudah tegang dan berusaha untuk memasukkannya kedalam lubang kemaluan saksi namun tidak berhasil. Dan pada saat ujung kemaluan terdakwa menempel dilubang kemaluan saksi selanjutnya terdakwa memeluk saksi dengan menggunakan kedua tangannya dan mendorong atau menggerakkan pantatnya maju kedepan sehingga batang kemaluan terdakwa menyodok-nyodok dan sedikit demi sedikit masuk kedalam lubang kemaluan saksi , setelah sebagian besar batang kemaluan terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan saksi kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga batang kemaluannya bergerak maju mundur didalam lubang kemaluan saksi. Dan kurang lebihnya 3 (tiga) menit terdakwa melakukan gerakan tersebut terdakwa merasakan nikmat dan dari batang kemaluan aterdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan didalam lubang kemaluan saksi kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya dari dalam lubang kemaluan saksi. Setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi tiduran diatas tempat tidur sambil ngobrol dan kurnag lebihnya setengah jam hasrat seksual terdakwa muncul kembali selanjuntya terdakwa menyetubuhi saksi kembali dengan cara seperti yang pertama. Setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa dan saksi mengenakan pakaian masing-masing selanjutnya pulang dan saksi minta diantar sampai pasar Subah dan saksi pulang dengan naik angkutan pedesaan;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi sudah pernah melakukan persetubuhan dengan terdakwa di rumah kakak saksi yang beralamat di Dukuh Kedungdowo Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang;
Bahwa saksi mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena saksi dan terdakwa saling mencintai, dan dilakukan atas dasar suka sama suka, selain itu terdakwa juga selalu berjanji akan menikahi saksi setelah lulus sekolah dan saksi sudah tidak berminat untuk melanjutkan sekolah lagi;
Bahwa akibat dari persetubuhan tersebut, saksi hamil dan dikeluarkan dari sekolah;
Bahwa yang pertama kali tahu kalau saksi hamil adalah dari pihak sekolah yang melakukan tes kehamilan (test pack) pada tanggal 14 Mei 2013 dan saksi ketahuan kalau positif hamil;
Bahwa kemudian saksi memberitahu terdakwa kalau saksi hamil, dan terdakwa mengatakan akan menikahi saksi secepatnya;
Bahwa orang tua saksi tahu kalau saksi berpacaran dengan terdakwa, dan mengetahui kalau saksi hamil setelah ada pemberitahuan dari pihak sekolah;
Bahwa ayah saksi tidak menyetujui kalau saksi menikah dengan terdakwa, dan ibu saksi pernah menyuruh saksi untuk meminta uang kepada terdakwa sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk menggugurkan kandungan saksi, tapi saksi tidak mau;
Bahwa saksi pernah memeriksakan kehamilannya pada tanggal 07 Juni 2013 dengan diantar oleh kakak saksi yang bernama Sriwati, ke Bidan Desa Sojomerto yang bernama Masiroh dan saksi dinyatakan hamil 11 (sebelas) minggu;
Bahwa pada saat saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa di Desa Jrakahpayung, saksi memakai hem lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, BH warna silver, kaos dalam warna silver dan celana dalam warna merah muda;
Bahwa saksi lahir pada tanggal 08 Juni 1997 dan sekarang saksi berumur kurang lebih 16 tahun;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa mencumbui saksi lebih dulu dengan menciumi pipi kiri dan kanan, menciumi bibir dan meremas-remas payudara saksi, setelah itu menyetubuhi saksi;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi, saksi tidak menolak karena saksi mencintai terdakwa dan persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka, dan saksi menikmati persetubuhan tersebut;
Bahwa sampai dengan sekarang, saksi masih mencintai terdakwa, namun ayah saksi tidak menyetujui hubungan saksi dan terdakwa sehingga ayah saksi melaporkan terdakwa ke kepolisian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BUONO Bin SUGIRI
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan penyidik;
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi Retno Asih;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena bertetangga;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah anak saksi yang bernama Retno Asih yang baru berumur kurang lebih 15 (limabelas) tahun telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Mei 2013, saksi mendapat surat dari SMK Muhamadiyah Batang tempat anak saksi yang bernama Retno Asih bersekolah, yang isinya saksi selaku orang tua diminta untuk koordinasi karena Retno Asih telah melanggar norma susila, selanjutnya saksi menyuruh menantu saksi untuk datang kesekolah saksi Retno Asih dan mendapat penjelasan dari sekolah kalau Retno Asih telah hamil dan akan dikeluarkan dari sekolah;
Bahwa kemudian saksi menyuruh anak saksi yang bernama Sriwati untuk memeriksakan saksi Retno Asih ke Bidan, dan oleh bidan tersebut, dijelaskan kalau Retno Asih telah hamil 11 (sebelas) minggu, selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi Retno Asih, siapa yang telah menyetubuhinya dan saksi Retno Asih mengaku kalau yang menyetubuhinya adalah terdakwa;
Bahwa setelah saksi mengetahui yang menghamili saksi Retno Asih adalah terdakwa, saksi menyuruh anak saksi dan istri saksi dengan ditemani Kepala Desa Pretek yang bernama Dasmui untuk menemui keluarga terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban, dan keluarga terdakwa menjawab, terdakwa akan segera menikahi saksi Retno Asih, namun setelah saksi tunggu sampai sekarang terdakwa tidak kunjung menikahi saksi Retno Asih, sehingga saksi melaporkan terdakwa ke pihak berwajib;
Bahwa saksi tidak menyetujui terdakwa menikahi saksi Retno Asih karena sudah melecehkan keluarga saksi dan sudah mengingkari janjinya, sedangkan untuk anak yang sekarang dikandung oleh saksi Retno Asih, setelah lahir nanti, akan saksi urus;
Bahwa sehari-hari saksi Retno Asih tinggal bersama kakaknya yang bernama Sriwati di Desa Pretek Pecalungan;
Bahwa saksi berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan ada yang tidak benar yaitu terdakwa tidak ingkar janji dan masih bersedia menikahi saksi retno Asih namun saksi tidak menyetujuinya;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Saksi NGATINI binti RATEMIN
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terdakwa dan saksi Retno Asih pernah datang ke warung korban di Desa Jrakahpayung Kecamatan Tulis Kabupaten Rembang untuk menyewa kamar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan saksi Retno Asih datang ke warung saksi dan menyewa satu kamar, kemudian terdakwa dan saksi Retno Asih masuk kedalam kamar tersebut;
Bahwa terdakwa dan saksi Retno Asih datang menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Retno Asih didalam kamar, namun pada umumnya mereka yang menyewa kamar di warung saksi tersebut untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa didalam warung saksi hanya ada satu kamar yang disewakan;
Bahwa sarana yang tersedia didalam kamar adalah tempat tidur, kasur dan sprei;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dan saksi Retno Asih berada di dalam kamar, kurang lebih 1 (satu) jam;
Bahwa harga sewa kamar adalah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan yang menerima uang sewa tersebut adalah saksi sendiri dan uangnya sudha habis untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa yang membayar sewa kamar adalah terdakwa;
Bahwa seingat saksi, terdakwa dan saksi Retno Asih baru kali ini menyewa kamar di warung milik saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SRIWATI binti SUDATIAN
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah pacar dari saksi Retno Asih;
Bahwa Retno Asih adalah adik ipar saksi;
Bahwa saksi Retno Asih, sehari-hari tinggal bersama saksi di rumah saksi yaitu di Desa Pretek Desa Pecalungan;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah adik ipar saksi yang bernama Retno Asih yang baru berumur kurang lebih 15 (limabelas) tahun telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Mei 2013, saksi Buono (mertua saksi) mendapat surat dari SMK Muhamadiyah Batang tempat Retno Asih bersekolah, yang isinya saksi Buono selaku orang tua diminta untuk koordinasi karena Retno Asih telah melanggar norma susila, selanjutnya saksi Buono menyuruh saksi untuk datang kesekolah saksi Retno Asih dan mendapat penjelasan dari sekolah kalau Retno Asih telah hamil dan akan dikeluarkan dari sekolah;
Bahwa kemudian saksi Buono menyuruh saksi untuk memeriksakan saksi Retno Asih ke Bidan, dan oleh bidan tersebut, dijelaskan kalau Retno Asih telah hamil 11 (sebelas) minggu, selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi Retno Asih, siapa yang telah menyetubuhinya dan saksi Retno Asih mengaku kalau yang menyetubuhinya adalah terdakwa;
Bahwa setelah saksi Buono mengetahui yang menghamili saksi Retno Asih adalah terdakwa, saksi Buono menyuruh saksi dan istri saksi dengan ditemani Kepala Desa Pretek yang bernama Dasmui untuk menemui keluarga terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban, dan keluarga terdakwa menjawab, terdakwa akan segera menikahi saksi Retno Asih, namun setelah ditunggu sampai sekarang terdakwa tidak kunjung menikahi saksi Retno Asih, sehingga saksi Buono melaporkan terdakwa ke pihak berwajib;
Bahwa kondisi saksi Retno Asih sekarang hamil 7 (tujuh) bulan;
Bahwa tingkah laku saksi Retno Asih sehari-hari baik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan ada yang tidak benar yaitu terdakwa tidak ingkar janji dan masih bersedia menikahi saksi retno Asih namun saksi tidak menyetujuinya;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan dirinya (a de charge) meskipun telah diberi kesempatan oleh Majelis hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa ROMAWI Bin RANJONO dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Jrakahpayung, Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Retno Asih;
Bahwa perbuatan persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap saksi Retno Asih, adalah sebagai berikut : awalnya saksi Retno Asih pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 mengirimkan sms kepada terdakwa agar terdakwa menjemputnya sepulang sekolah dan terdakwa dan saksi Retno Asih janjian untuk bertemu di terminal Limpung, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menjemput saksi Retno Asih di temrinal Limpung, lalu terdakwa mengajak jalan-jalan di seputar Banyuputih, lalu melanjutkan perjalanan hingga di sebuah warung di Desa Jrakahpayung Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, setelah diwarung terdakwa menyewa sebuah kamar untuk istirahat, kemudian terdakwa dan saksi Retno Asih masuk kedalam kamar, setelah masuk di dalam kamar, dan duduk diatas kasur sambil ngobrol-ngobrol mengenai masa depan, pada saat itu hasrat seksual terdakwa muncul, lalu terdakwa berkata kepada saksi Retno Asih “ dik, ayo turu, klambimu copot sisan (dik, ayo tidur, bajumu lepas sekalian), selanjutnya saksi Retno Asih melepas pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakaian hingga telanjang.
Bahwa kemudian saksi Retno Aish tiduran di atas tempat tidur, selanjutnya terdakwa menciumi pipi, bibir dan meremas-remas payudaranya, selanjutnya terdakwa tindih dari atas dengan posisi saling berhadapan, sambil terdawa memegangi kemaluannya berusaha untuk memasukkannya ke dalam kemaluan saksi Retno Asih, namun tidak berhasil, kemudian terdakwa tekan sedikit demi sedikit kedalam kemaluan saksi Retno Asih, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi Retno Asih, kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur hingga kemaluan terdkawa keluar masuk didalam kemaluan saksi Retno Asih kurang lebih 3 menit, lalu terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani didalam kemaluan saksi Retno Asih, setelah selesai kemudian terdakwa dan saksi Retno Asih tiduran sambil ngobrol, lalu 30 (tigapuluh) menit kemudian, hasrat seksual terdakwa timbul lagi, dan terdakwa melakukan persetubuhan lagi seperti yang sebelumnya, setelah selesai, terdakwa dan saksi Retno Asih mengenakan pakaiannya masing-masing dan pulang;
Bahwa terdakwa dan saksi Retno Asih sudah pernah melakukan persetubuhan sebelumnya yaitu di rumah kakak saksi Retno Asih yaitu saksi Sriwati yang beralamat di Dukuh kedungdowo Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang;
Bahwa antara terdakwa dan saksi Retno Asih saling mencintai dan terdakwa berjanji akan menikahinya setelah lulus SMK;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan saksi Retno Asih, sejak bulan Desember 2011 sampai dengan sekarang, orang tua saksi Retno Asih tahu kalau terdakwa dan saksi Retno Asih berpacaran, namun orang tuanya tidak setuju;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sekarang saksi Retno Asih mengandung dan dikeluarkan dari sekolah;
Bahwa setelah mengetahui kalau saksi Retno Asih mengandung, terdakwa siap untuk menikahi, akan tetapi orang tua saksi Retno Asih tidak mengijinkan, padahal terdakwa bersama orang tua terdakwa sudah datang ke keluarga saksi Retno Asih untuk melamar dan menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya pernikahan;
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau saksi Retno Asih masih berumur kurang lebih 16 (enambelas) tahun dan masih bersekolah di SMK Muhammadiyah Bawang;
Bahwa ketika saksi Retno Asih terdakwa ajak untuk melakukan persetubuhan, saksi Retno Asih menyetujuinya, tidak menolak dan tidak melawan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengaku salah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang,bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 445/5264/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 dikeluarkan oleh RSUD Kab.Batang ditandatangani oleh dr.DICKY ZULKARNAIN.SpOG didapatkan keterangan bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 di ruang poliklinik kandungan RSUD Kab.Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama :
Nn.RETNO ASIH, umur 16 tahun, jenis kelamin perempuan bangsa/suku Indonesia/jawa, pekerjaan - , Agama Islam, Nomor RM 18 25 81, nama orang tua BUONO, alamat Ds.Pretek RT.10 RW.III Kec.Pecalungan Kab.Batang.
Hasil pemeriksaan :
Kepala, leher, dada, punggung, anggota badan atas dan bawah tidak diketemukan kelaian, perut terdapat TFU : 2 jari diatas simpisis (Tulang kemaluan). Genetalia : tidak ada kelainan. RT : vagina livid (Kelabu kehitaman), Himen (Selaput dara) robek di jam 5, 7, 9, 1 tidak hiperemi (kemerahan).
Hasil USG : hamil 14 minggu, janin baik.
Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pecalungan atas nama Retno Asih, tempat dan tanggal lahir Batang, 08 Juni 1997;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju sekolah lengan panjang warna hijau lumut;
1 (satu) potong celana lengan panjang warna biru;
1 (satu) ptong bra warna abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah muda;
1 (satu) potong sprei motif garis-garis warna hitam putih;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, oleh para saksi maupun terdakwa menyatakan mengenalnya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang cukup relevan, namun belum dapat dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam Berita Acara Sidang dan mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan (Requisitor) yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ROMAWI bin RANJONO bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam pasal 81 (2) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROWAWI bin RANJONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun potong tahanan, denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju sekolah lengan panjang warna hijau lumut, 1 (satu) potong celana lengan panjang warna biru, 1 (satu) ptong bra warna abu-abu, 1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah muda, 1 (satu) potong sprei motif garis-garis warna hitam putih, dikembalikan kepada saksi korban Retno Asih binti Buono;
Membebani kepada terdakwa dengan biaya perkara Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana (Requisitor) tersebut baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan, hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka dan terdakwa bersedia menikahi saksi Retno Asih, terdakwa telah memberikan uang bantuan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 maret 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Jrakahpayung, Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Retno Asih;
Bahwa perbuatan persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap saksi Retno Asih, adalah sebagai berikut : awalnya saksi Retno Asih pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 mengirimkan sms kepada terdakwa agar terdakwa menjemputnya sepulang sekolah dan terdakwa dan saksi Retno Asih janjian untuk bertemu di terminal Limpung, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menjemput saksi Retno Asih di terminal Limpung, lalu terdakwa mengajak jalan-jalan di seputar Banyuputih, lalu melanjutkan perjalanan hingga di sebuah warung di Desa Jrakahpayung Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, setelah diwarung terdakwa menyewa sebuah kamar untuk istirahat, kemudian terdakwa dan saksi Retno Asih masuk kedalam kamar, setelah masuk di dalam kamar, dan duduk diatas kasur sambil ngobrol-ngobrol mengenai masa depan, pada saat itu hasrat seksual terdakwa muncul, lalu terdakwa berkata kepada saksi Retno Asih “ dik, ayo turu, klambimu copot sisan (dik, ayo tidur, bajumu lepas sekalian), selanjutnya saksi Retno Asih melepas pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakaian hingga telanjang.
Bahwa kemudian saksi Retno Asih tiduran di atas tempat tidur, selanjutnya terdakwa menciumi pipi, bibir dan meremas-remas payudaranya, selanjutnya terdakwa tindih dari atas dengan posisi saling berhadapan, sambil terdawa memegangi kemaluannya berusaha untuk memasukkannya ke dalam kemaluan saksi Retno Asih, namun tidak berhasil, kemudian terdakwa tekan sedikit demi sedikit kedalam kemaluan saksi Retno Asih, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi Retno Asih, kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur hingga kemaluan terdkawa keluar masuk didalam kemaluan saksi Retno Asih kurnag lebih 3 menit, lalu terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani didalam kemaluan saksi Retno Asih, setelah selesai kemudian terdakwa dan saksi Retno Asih tiduran sambil ngobrol, lalu 30 (tigapuluh) menit kemudian, hasrat seksual terdakwa timbul lagi, dan terdakwa melakukan persetubuhan lagi seperti yang sebelumnya, setelah selesai, terdakwa dan saksi Retno Asih mengenakan pakaiannya masing-masing dan pulang;
Bahwa terdakwa dan saksi Retno Asih sudah pernah melakukan persetubuhan sebelumnya yaitu di rumah kakak saksi Retno Asih yaitu saksi Sriwati yang beralamat di Dukuh kedungdowo Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang;
Bahwa antara terdakwa dan saksi Retno Asih saling mencintai dan terdakwa berjanji akan menikahinya setelah lulus SMK;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan saksi Retno Asih, sejak bulan Desember 2011 sampai dengan sekarang, orang tua saksi Retno Asih tahu kalau terdakwa dan saksi Retno Asih berpacaran, namun orang tuanya tidak setuju;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sekarang saksi Retno Asih mengandung dan dikeluarkan dari sekolah;
Bahwa sesuai dengan Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pecalungan atas nama Retno Asih, tempat dan tanggal lahir Batang, 08 Juni 1997, sehingga umur saksi Retno Asih pada saat kejadian adalah 16 (enambelas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur delik dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ATAU kedua melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis hakim memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Unsur kesatu : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka 16 adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa orang perseorangan ini menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, serta keterangan terdakwa, terdakwa sendiri membenarkan terhadap pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang yang termuat dalam perkara ini, dan para saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Batang adalah terdakwa ROMAWI Bin RANJONO, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, namun demikian apakah terdakwa adalah subyek hukum dalam artian pelaku suatu perbuatan pidana, hal tersebut harus dikaitkan dengan unsur-unsur selebihnya dari pasal yang didakwakan. Dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai unsur-unsur lain dari pasal dakwaan ini;
Unsur Kedua : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa kesengajaan lebih kepada sifat batin seseorang yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, sungguhpun demikian unsur dengan sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, awalnya saksi Retno Asih pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 mengirimkan sms kepada terdakwa agar terdakwa menjemputnya sepulang sekolah dan terdakwa dan saksi Retno Asih janjian untuk bertemu di terminal Limpung, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menjemput saksi Retno Asih di terminal Limpung, lalu terdakwa mengajak jalan-jalan di seputar Banyuputih, lalu melanjutkan perjalanan hingga di sebuah warung di Desa Jrakahpayung Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, setelah diwarung terdakwa menyewa sebuah kamar untuk istirahat, kemudian terdakwa dan saksi Retno Asih masuk kedalam kamar, setelah masuk di dalam kamar, dan duduk diatas kasur sambil ngobrol-ngobrol mengenai masa depan, pada saat itu hasrat seksual terdakwa muncul, lalu terdakwa berkata kepada saksi Retno Asih “ dik, ayo turu, klambimu copot sisan (dik, ayo tidur, bajumu lepas sekalian), selanjutnya saksi Retno Asih melepas pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakaian hingga telanjang, kemudian saksi Retno Aish tiduran di atas tempat tidur, selanjutnya terdakwa menciumi pipi, bibir dan meremas-remas payudaranya, selanjutnya terdakwa tindih dari atas dengan posisi saling berhadapan, sambil terdawa memegangi kemaluannya berusaha untuk memasukkannya ke dalam kemaluan saksi Retno Asih, namun tidak berhasil, kemudian terdakwa tekan sedikit demi sedikit kedalam kemaluan saksi Retno Asih, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi Retno Asih, kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur hingga kemaluan terdakwa keluar masuk didalam kemaluan saksi Retno Asih kurang lebih 3 menit, lalu terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani didalam kemaluan saksi Retno Asih, setelah selesai kemudian terdakwa dan saksi Retno Asih tiduran sambil ngobrol, lalu 30 (tigapuluh) menit kemudian, hasrat seksual terdakwa timbul lagi, dan terdakwa melakukan persetubuhan lagi seperti yang sebelumnya, setelah selesai, terdakwa dan saksi Retno Asih mengenakan pakaiannya masing-masing dan pulang;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menyewa sebuah kamar di sebuah warung di Desa Jrakahpayung Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, kemudian terdakwa dan saksi Retno Asih masuk kedalam kamar tersebut dalam hal ini niat terdakwa sudah timbul yang tujuannya adalah melakukan hubungan intim dengan saksi Retno Asih;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut telah cukup bagi majelis untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Retno Asih adalah merupakan perbuatan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa kata dengan sengaja selanjutnya diikuti kata melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, bahwa rangkaian kata tersebut bersifat alternatif sehingga untuk terbuktinya perbuatan terdakwa tidak mesti harus terpenuhinya semua elemen unsur tersebut, cukup salah satu saja terpenuhi maka maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Anak” dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini di isyaratkan yang menjadi korban adalah anak, setelah Majelis Hakim melihat sendiri saksi korban yang hadir di persidangan, selanjutnya mendengar keterangan saksi Buono bin Sugiri dan saksi Sriwati binti Sudatin serta dikuatkan dengan bukti surat berupa Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pecalungan atas nama Retno Asih, tempat dan tanggal lahir Batang, 08 Juni 1997, sehingga dapat disimpulkan saksi Retno Asih binti Buono pada saat kejadian berumur 16 (enambelas) tahun, sehingga termasuk dalam kategori anak dalam Pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Retno Asih, dimana saksi Retno Asih bersedia disetubuhi oleh terdakwa berulang kali karena saksi Retno Asih sangat mencintai dengan terdakwa demikian juga terdakwa juga sangat mencintai saksi Retno Asih;
Menimbang, bahwa baik saksi Retno Asih dan terdakwa melakukan hubungan persetubuhan tersebut atas dasar suka sama suka, dan baik saksi Retno Asih maupun terdakwa sangat menikmati perbuatan yang mereka lakukan bersama, hal ini terbukti persetubuhan tersebut dilakukan berulang kali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur dalam Pasal ini yang bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi korban adalah atas dasar suka-sama suka, tidak ada unsur serangkaian kebohongan maupun tipu muslihat, namun Majelis dalam hal ini akan mempertimbangkan unsur “Membujuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” dalam hal ini Majelis akan mendasarkannya pada faktor sosiologis, yaitu “membujuk” tidak hanya didasarkan pada arti kata dalam Kamus Bahasa Indonesia yang berarti : menyatakan kata-kata manis untuk memikat hati, namun menurut hemat Majelis, perbuatan yang membuat orang terlena atau terbuai juga termasuk dalam kategori “membujuk”, dihubungkan dengan perkara ini, dimana terdakwa dan saksi Retno Asih adalah sepasang kekasih yang sedang dimabuk cinta, dimana terdakwa sangat mencintai saksi Retno Asih demikian juga terdakwa, dimana terdakwa selalu mengatakan akan menikahi saksi Retno Asih setelah lulus SMK, sehingga perbuatan terdakwa tersebut tentu saja membuat saksi retno Asih terbuai apalagi saksi Retno Asih masih termasuk kategori anak masih berumur 16 (enambelas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Retno Asih sebanyak 2(dua) kali tersebut adalah diawali dengan bujuk rayu dari terdakwa kepada saksi Retno Asih, dimana terdakwa selalu mengatakan dirinya akan menikahi saksi Retno Asih setelah lulus SMK, sehingga pada akhirnya saksi Retno Asih yang masih berusia 16 (enam belas) tahun bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan terdakwa dan saksi Retno Asih adalah dilakukan atas dasar suka sama suka, akan tetapi perbuatan tersebut adalah dilarang dan bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh suami istri yang telah terikat dalam hubungan perkawinan yang sah;
Menimbang, bahwa didalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada prinsipnya seorang anak wajib dilindungi harkat dan martabatnya mengingat pertumbuhan anak haruslah dijaga sepenuhnya dari tindakan yang sifatnya merugikan pertumbuhan jiwa seorang anak, oleh karena itu seorang yang lebih dewasa wajib melindungi anak;
Menimbang, bahwa dalam pengertian Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perlindungan Anak adalah larangan melakukan persetubuhan dengan anak, sehingga dengan demikian seseorang tidak diperkenankan melakukan persetubuhan termasuk diri terdakwa dengan alasan apapun, semestinya terdakwa yang lebih dahulu memberi nasehat, jangan malah memanfaatkan situasi dan kondisi dari saksi Retno Asih yang masih dalam kategori anak, yang belum mengerti akan akibat-akibat yang akan timbul atau didasarkan atas perasaan suka sama suka;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Retno Asih positif hamil, hal ini dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/5264/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 dikeluarkan oleh RSUD Kab.Batang ditandatangani oleh dr.DICKY ZULKARNAIN.SpOG didapatkan keterangan bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 di ruang poliklinik kandungan RSUD Kab.Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama :
Nn.RETNO ASIH, umur 16 tahun, jenis kelamin perempuan bangsa/suku Indonesia/jawa, pekerjaan - , Agama Islam, Nomor RM 18 25 81, nama orang tua BUONO, alamat Ds.Pretek RT.10 RW.III Kec.Pecalungan Kab.Batang.
Hasil pemeriksaan :
Kepala, leher, dada, punggung, anggota badan atas dan bawah tidak diketemukan kelaian, perut terdapat TFU : 2 jari diatas simpisis (Tulang kemaluan). Genetalia : tidak ada kelainan. RT : vagina livid (Kelabu kehitaman), Himen (Selaput dara) robek di jam 5, 7, 9, 1 tidak hiperemi (kemerahan).
Hasil USG : hamil 14 minggu, janin baik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi, dan berdasarkan alat-alat bukti yang sah yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah ia lakukan, karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabatnya, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahnnya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat, serta bertujuan untuk memberikan kesempatan yang bagi terdakwa untuk dapat memperbaiki diri sehingga ia dapat belajar menjadi orang yang lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan, dengan demikian berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju sekolah lengan panjang warna hijau lumut, 1 (satu) potong celana lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong bra warna abu-abu, 1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah muda, berdasarkan keterangan saksi Retno Asih, saksi Sriwati binti Sudatin serta terdakwa dipersidangan, barang-barang bukti tersebut adalah yang digunakan pada saat melakukan persetubuhan dengan terdakwa, dimana barang-barang bukti tersebut telah disita dari saksi Retno Asih sehingga menurut hukum barang-barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi Retno Asih bin Buono (vide Pasal 194 ayat 1 KUHAP);
1 (satu) potong sprei motif garis-garis warna hitam putih, berdasarkan keterangan saksi Retno Asih, saksi Ngatini binti (alm) Ratemin, berdasarkan keterangan saksi Ngatini binti (alm) Ratemin, saksi Retno Asih dan terdakwa dipersidangan, barang bukti tersebut adalah yang dipasang oleh saksi Ngatini di tempat tidur sebuah kamar yang berada di warungnya di desa Jrakahpayung Kecamatan Tulis Kabupaten batang, dimana kamar tersebutlah yang digunakan oleh terdakwa dan saksi Retno Asih melakukan persetubuhan, dimana barang bukti tersebut telah disita dari saksi Ngatini binti (alm) Ratemin) kepunyaan dari saksi Ngatini binti (alm) Ratemin, sehingga menurut hukum barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi Ngatini binti (alm) Ratemin (vide Pasal 194 ayat (1) KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 81 ayat (2) ditegaskan selain terdakwa yang terbukti melakukan pidana dijatuhi pidana juga diwajibkan membayar denda dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi Retno Asih;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesal akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat akan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ROMAWI Bin RANJONO yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju sekolah lengan panjang warna hijau lumut, 1 (satu) potong celana lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong bra warna abu-abu, 1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah muda, dikembalikan kepada saksi korban Retno Asih binti Buono;
1 (satu) potong sprei motif garis-garis warna hitam putih, dikembalikan kepada saksi Ngatini binti Ratemin;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal 28 Oktober 2013 oleh kami AGUNG WICAKSONO, SH.MKn selaku Ketua Majelis Hakim, KUKUH KURNIAWAN, SH dan ARDIANI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 31 Oktober 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MUJIYANTA, SH sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh SOFIAH, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. KUKUH KURNIAWAN, SH AGUNG WICAKSONO, SH.MKn
2. ARDIANI, SH
Panitera Pengganti
MUJIYANTA, SH