94/ Pdt / 2019/ PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 94/ Pdt / 2019/ PT DPS
I WAYAN SUMAHENDRA YASA melawan I NYOMAN PARTANA
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 125/Pdt.G/2018/PN.Gin, tanggal 29 Mei 2019, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 94/ Pdt / 2019/ PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
I WAYAN SUMAHENDRA YASA, Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: AGUS TEKOM BABA K.S,SH.,MH., REVLIN RANATIKA,SH., ALEXANDER IMANUEL K.S,SH.(Advokat Magang), NI MADE DWITA SETYANA WARAPSARI,SH.(Advokat Magang), I MADE WIHARSA,SH.,MH.(Advokat Magang) dan PUTU IKAPUTRI AYU PARAMITHA,SH.(Advokat Magang), Para Advokat yang beralamat di Jl. Sekar Jepun VIII No.C/37, Gatot Subroto Timur, Denpasar Bali, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 11 Juni 2019, Reg.No. 213/2019, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak : PEMBANDING/TERGUGAT;
M E L A W A N:
I NYOMAN PARTANA, Laki-laki, Lahir di Gianyar, 31 Desember 1954, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Banjar Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dalam hal ini memberikan kuasa kepasa : COKORDA BAGUS,SH., I PUTU DHARANA,AP,SH. Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Hadesi Low Office berkedudukan di Puri Saren Agung, Banjar Satria, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juni 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 25 Juni 2019 Reg.No. 233/2019, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak : TERBANDING/PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 94/PDT/2019/PT DPS tanggal 10 Juli 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 94/Pdt/2019/PT DPS dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Juli 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 11 Juli 2018 dalam Register Nomor: 125/Pdt.G/2018/PN.Gin, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada memiliki tanah yang diatasnya sebagian telah berisi banguan yang terletak di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1222/Desa Melinggih, Gambar Situasi tanggal 20-4-1994, Nomor 1424/1994, Luas : 1.860 M2, tercatat atas nama I NYOMAN PARTANA dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik I Wayan Jingga dkk dan Tanah
Milik Dewa Gde Anom suamba;
Sebalah Timur : Jalan;
Sebelah Selatan : Tanah Milik I Embotan;
Sebelah Barat : Tanah Milik Cokorda Alit Samirana;
Selanjutnya disebut “Tanah Sengketa”
2. Bahwa tanah sengketa tersebut Penggugat peroleh membeli dari I Made Sugama berdasarkan Akta Jual Beli No. 95 / 2014, tanggal 19 Mei 2014 yang dibuat di Notaris Anak Agung Gede Oka Aryana, SH.M.Kn.
Bahwa Penggugat pernah memberikan Tergugat untuk menggarap dan tinggal di atas tanah sengketa, akan tetapi Tergugat mempunyai itikad tidak baik yaitu dimana hasil-hasil dari tanah sengketa tidak pernah diberikan kepada Penggugat dan pula ada niat tidak baik dari Tergugat ingin menguasai tanah sengketa tanpa hak dangan melawan hukum.
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan hasil dan ingin menguasai tanah sengketa dimana Penggugat sudah meminta secara baik-baik dan mengajukan somasi pada tanggal 29 Januari 2018.
Bahwa terhadap somasi yang Penggugat ajukan kepada Tergugat tertanggal 29 Januari 2018 yang pada pokoknya berisi “ bahwa Tergugat diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan bangunan dan tanah sengketa kepada Penggugat, akan tetapi somasi yang Penggugat ajukan tersebut tidak pernah dihiraukan oleh Tergugat, hal ini menunjukkan itikad tidak baik dari Tergugat yang tanpa hak dan melawan hukum ingin menguasai tanah sengketa milik Penggugat.
Bahwa dengan tetap menempati tanah sengketa sampai saat ini maka Penggugat tidak dapat melakukan aktifitas di atas tanah sengketa, dan kalau dimanfaatkan maka dapat menghasilkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga kerugian yang Penggugat derita harus dibayar oleh Tergugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa gugatan Penggugat ini didasari atas bukti yang sah dan kuat menurut hukum, maka putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekali pun ada verzet, banding maupun kasasi (uit Voorbaar Bij Vooraad) ;
Bahwa usaha damai telah dilakukan akan tetapi tidak menemukan hasil maka dengan terpaksalah gugatan ini Penggugat ajukan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gianyar agar sudilah kiranya memanggil kedua belah pihak untuk hadir dipersidangan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya Penggugat memohon setelah memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tanah sengketa yang diatasnya sebagian telah berisi banguan terletak di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1222/Desa Melinggih, Gambar Situasi tanggal 20-4-1994, Nomor 1424/1994, Luas : 1.860 M2, tercatat atas nama I NYOMAN PARTANA adalah sah milik Penggugat.
Menyatakan hukum Tergugat tanpa hak secara sah menurut hukum telah menempati tanah sengketa milik Penggugat.
Menyatakan hukum Penggugat telah dirugikan secara materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan tetap menempati tanah sengketa milik Penggugat.
Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksakan terlebiah dahulu sekali pun ada verzet, banding maupun kasasi (uit Voorbaar Bij Vooraad) ;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk pergi serta membawa barang-barang miliknya dengan biaya sendiri dari tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa berserta bangunan diatasnya kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam penyerahannya dengan bantuan alat negara (Polisi).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan atas keterlambatan pembayarannya dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini semestinya.
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat dalam jawabannya tertanggal 13 Nopember 2018 telah pula mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa gugatan Penggugat a quo adalah kurang pihak dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatan perkara a quo Penggugat mendalilkan tanah sengketa tersebut Penggugat peroleh membeli dari I Made Sugama berdasarkan Akta Jual Beli No. 95/2014, tanggal 19 Mei 2014 yang dibuat di notaris Anak Agung Gede Oka Aryana, S.H., M.Kn, Karenanya I Made Sugama sebagai pemilik awal Tanah Sengketa a qou haruslah digugat sebagai Pihak dalam perkara a quo karena pada kenyataannya bangunan milik Tergugat tersebut telah berdiri di Tanah Sengketa A quo sebelum Penggugat mengaku membeli Tanah Sengketa A quo, namun ternyata dalam Gugatan a quo Penggugat sama sekali tidak menarik I Made Sugama sebagai Pihak yang seharusnya di gugat dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.1078.K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember 1975, yang menyatakan bahwa: “Seharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Penggugat.” dan Yurisprudensi Putusan MA-RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, yang menyatakan bahwa: “Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat.”
Dari alasan-alasan tersebut diatas maka terbukti dengan jelas dan tegas bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Gugatan Kabur (Obscuur libel)
Bahwa Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur libel) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan a quo Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat pernah ada memberikan Terguat untuk menggarap dan tinggal diatas Tanah Sengketa namun ternyata tidak dijelaskan kapan Penggugat memberikan ijin tersebut dan sampai kapan ijin tersebut berakhir sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengingat dalam poin 6 Gugatan a quo Penggugat justru meminta Tergugat untuk membayar denda karena telah menempati Tanah Sengketa a quo padahal sebelumnya jelas diakui Penggugat bahwa Penggugatlah yang memberikan ijin bagi Tergugat untuk menempati Tanah Sengketa a quo;
Bahwa disamping jangka waktu yang tidak jelas ternyata dalil Penggugat mengenai pemberian ijin tersebut juga tidak jelas mengenai hak dan kewajiban apa saja yang harus dijalankan kedua belah pihak sehingga menimbulkan kerancuan mengenai apa yang harus dipenuhi oleh Tergugat maupun Penggugat mengingat Penggugat juga kemudian mendalilkan Tergugat tidak pernah memberikan hasil Tanah Sengketa tersebut kepada Penggugat padahal tidak jelas apakah memang hal tersebut termaksud dalam pemberian ijin tinggal kepada Tergugat tersebut;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka terbukti bahwa Gugatan Penggugat a quo kabur atau tidak jelas (Obscuur libel) oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat untuk seluruhnya kecuali apa yang diakuinya secara tegas dan jelas;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada poin 1 dan 2 adalah tidak benar sama sekali oleh karena itu sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan saja karena Tanah Sengketa tersebut bukanlah milik Penggugat tetapi milik ayah Tergugat yang bernama I Made Sugama dan menurut pengakuan ayah Tergugat yang bernama I Made Sugama tersebut bahwa Tanah Sengketa aquo tidak pernah dijual atau dipindahtangankan, sehingga bagaimana mungkin tanah tersebut bisa diakui oleh Penggugat sebagai tanah miliknya;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada poin 3, 4 dan 5 adalah tidak benar sama sekali oleh karena itu haruslah di tolak atau dikesampingkan saja karena:
Dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat pernah memberikan Tergugat untuk menggarap dan tinggal adalah tidak benar sama sekali karena pada kenyataannya Tergugat telah tinggal di Tanah Sengketa a quo jauh sebelum Penggugat mengakui bahwa Tanah Sengketa tersebut adalah milik Penggugat;
Bahwa tanah sengketa a quo Tergugat tempati dan kuasai secara sah menurut hukum yang merupakan tanah warisan dari kakek tergugat kepada ayah tergugat (I Made Sugama);
Bahwa jika benar Penggugat telah membeli Tanah Sengketa a quo maka sebelum adanya jual beli tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 95/2014, tanggal 19 Mei 2014 antara Penggugat dengan I Made Sugama (ayah Tergugat), seharusnya Penggugat mengecek tanah yang akan dibeli karena pada kenyataannya pada Tanah Sengketa aquo telah berdiri bangunan milik Tergugat;
Bahwa seharusnya Penggugat sudah mengetahui keberadaan Tergugat yang menempati dan menguasai Tanah Sengketa tersebut apabila Penggugat mendatangi lokasi atau mengecek lokasi tanah sengketa aquo;
Bahwa berdasarkan asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) yang menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.
Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang ada di atasnya. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Dengan demikian terbukti bahwa Penggugatlah yang memiliki itikad tidak baik dengan menyatakan Tergugat ingin menguasai tanah sengketa tanpa hak dan melawan hukum.
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada poin 6 dan 7 adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali karena terbukti dengan jelas dan tegas bahwa sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka sudah sepatutnya permintaan ganti rugi Penggugat ditolak atau dikesampingkan saja
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka dengan hormat Tergugat melalui Kuasanya mohon kepada Yth. Bpk. Majelis Hakim Pimpinan Sidang Perkara a quo, kiranya memeriksa dan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
menyatakan Gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Yth. Majelis Hakim Pimpinan Sidang perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor. 125/Pdt.G/2018/PN.Gin, tanggal 29 Mei 2019, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan tanah sengketa yang sebagian telah berisi bangunan yang terletak di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1222/Desa Melinggih, Gambar Situasi tanggal 20-4-1994, Nomor 1424/1994, Luas : 1.860 M2, tercatat atas nama I NYOMAN PARTANA adalah sah milik Penggugat ;
Menyatakan Tergugat tanpa hak telah menempati tanah milik Penggugat ;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk pergi serta membawa barang-barang miliknya dengan biaya sendiri dari tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa berserta bangunan diatasnya kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam penyerahannya dengan bantuan alat negara (Polisi) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.321.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Penitera Pengadilan Negeri Gianyar yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 125/Pdt.G/2018/PN.Gin tanggal 29 Mei 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Gianyar yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Juni 2019 permohonan banding tersebut telah diberitahuan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan memori banding sebagaimana suratnya tertanggal 24 Junui 2019 dan memori banding tersebut telah pula diberitahuan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/Penggugat pada tanggal 25 Juni 2019;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding/Penggugat telah pula mengajukan kontra memori banding sebagaimana suratnya tertanggal 8 Juli 2019 dan kontra memori banding tersebut telah pula diberitahuan secara sah dan seksama kepada Pembanding/Tergugat sebagaimana surat tertanggal 9 Juli 2019;
Menimbang, bahwa para pihak tersebut telah pula diberikan kesempatan untuk membaca berkas perkara sebagaimana suratnya masing masing tertanggal 12 Juni 2019 dan tanggal 19 Juni 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa pihak Pembanding semula Tergugat mengajukan memori banding dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum yang majeis hakim tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada dalam halaman 11 Paragraf 5 putusan a quo yang menyatakan “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil eksepsi dari kuasa tergugat yang mendalilkan jika gugatan penggugat kurang pihak (Plurium litis consortium) oleh karena dalam gugatan penggugat sama sekali tidak menarik I Made Sugama sebagai pihak yang seharusnya digugat dalam perkara a quo, setelah
Majelis Hakim mempelajari gugatan penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam asas Hukum Acara Perdata, Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya, sepanjang hal tersebut nantinya tidak akan mempengaruhi pelaksanaan putusan,…” adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum sama sekali karena:
Bahwa asas yang harus dipenuhi dalam suatu transaksi jual beli adalah Terang dan Tunai:
Secara Terang
Bahwa dalam suatu transaksi jual beli tanah haruslah dilakukan dihadapan pejabat yang berwewenang dan disaksikan oleh dua orang saksi;
Secara Tunai
Bahwa dalam suatu transaksi jual beli tanah harus ada pembayaran harga baik secara sebagian maupun seluruhnya dari pembeli ke penjual dan adanya penyerahan barang dari penjual ke pembeli;
Selanjutnya ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata yang menyatakan “ jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”;
Selanjutnya ketentuan Pasal 1475 KUHPerdata yang menyatakan “Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual kedalam kekuasaan dan hak milik si pembeli”;
Berdasarkan ketentuan hukum pada Pasal 1457 dan 1475 KUHPerdata tersebut diatas terbukti bahwa penjual (ayah pembanding/tergugat) tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada terbanding;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.1078.K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember 1975, yang menyatakan bahwa: “Seharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual
tanah tersebut kepada penggugat.” dan Yurisprudensi Putusan MA-RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, yang menyatakan bahwa: “Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat.”
Bahwa pada kenyataannya I Made Sugama (ayah pembanding/tergugat) sebagai penjual sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan tanah sengketa kepada terbanding/penggugat sebagai pembeli karena sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sampai dengan saat ini tanah sengketa a quo masih ditinggali dan dalam penguasaan pembanding/tergugat;
Bahwa berdasarkan poin 1 huruf a s/d d tersebut diatas maka terbukti dengan jelas dan tegas bahwa dengan belum diserahkannya tanah sengketa kepada terbanding/penggugat maka proses jual beli atas tanah sengketa a quo belumlah terpenuhi seluruhnya dan belum memenuhi asas dan unsur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, maka sudah seharusnya I Made Sugama (ayah pembanding/tergugat) sebagai pihak penjual dalam proses jual beli tanah sengketa ikut ditarik sebagai pihak untuk membuat terang dan jelas perkara a quo;
Dari alasan-alasan tersebut diatas maka terbukti dengan jelas dan tegas bahwa gugatan terbanding/penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium). Oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan terbanding/penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa selanjutnya dalam halaman 14 Paragraf 6 putusan a quo pertimbangan Majelis Hakim menyatakan “Menimbang, bahwa oleh karena nama penggugat (I Nyoman Partana) tercatat sebagai pemegang hak katas tanh dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1222/Desa Melinggih, yang teletak di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal 20-4-1994, Nomor 1424/1994, maka penggugat harus dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas benda tetap berupa tanah seluas 1.860 M2,
sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1222/Desa Melinggih, yang teletak di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar” adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum sama sekali karena:
Bahwa tanah sengketa tersebut bukanlah milik terbanding/penggugat tetapi milik ayah pembanding/tergugat yang bernama I Made Sugama dan menurut pengakuan ayah pembanding/tergugat tersebut bahwa tanah sengketa aquo tidak pernah dijual atau dipindahtangankan, sehingga bagaimana mungkin tanah tersebut bisa diakui oleh terbanding/penggugat sebagai tanah miliknya;
Bahwa jika benar terbanding/penggugat telah membeli tanah sengketa a quo maka sebelum adanya jual beli tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 95/2014, tanggal 19 Mei 2014 antara terbanding/penggugat dengan I Made Sugama (ayah pembanding/tergugat), seharusnya terbanding/penggugat mengecek tanah yang akan dibeli karena pada kenyataannya pada tanah sengketa aquo telah berdiri bangunan milik pembanding/tergugat dan dalam fakta persidangan terbanding/penggugat tidak mengajukan bukti Akta Jual Beli No. 95/2014, tanggal 19 Mei 2014 antara terbanding/penggugat dengan I Made Sugama (ayah terbanding/penggugat);
Bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sampai dengan saat ini tanah sengketa a quo masih ditinggali dan dalam penguasaan pembanding/tergugat;
Bahwa seharusnya terbanding/penggugat sudah mengetahui keberadaan pembanding/tergugat yang menempati dan menguasai tanah sengketa tersebut apabila terbanding/penggugat mendatangi lokasi atau mengecek lokasi tanah sengketa aquo dan telah terjadi penyerahan atas tanah sengketa a quo dari penjual kepada pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457 KUHPerdata;
Bahwa dalil terbanding/penggugat yang menyatakan bahwa terbanding/penggugat pernah memberikan pembanding/tergugat untuk menggarap dan tinggal adalah tidak benar sama sekali karena pada
kenyataannya tergugat telah tinggal di tanah sengketa a quo jauh sebelum terbanding/penggugat mengakui bahwa tanah sengketa tersebut adalah milik terbanding/penggugat;
Bahwa berdasarkan asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) yang menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang ada di atasnya. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan. Dengan demikian terbukti bahwa terbanding/penggugat yang memiliki itikad tidak baik dengan menyatakan pembanding/tergugat ingin menguasai tanah sengketa tanpa hak dan melawan hukum;
Bahwa terbukti dengan jelas dan tegas bahwa sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pembanding/tergugat maka sudah sepatutnya permintaan ganti rugi terbanding/penggugat ditolak atau dikesampingkan saja;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut haruslah dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, pembanding/tergugat asal mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Bali c.q. para Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali untuk berkenan memeriksa perkara ini selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
- Menerima permohonan banding Pembanding/ Tergugat tersebut diatas;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 125/Pdt.G/2018/PN Gin, tanggal 29 Mei 2019 dan memutuskan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yth. Majelis Hakim Pimpinan Sidang perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pihak Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding dengan alasan alasan sebagai berikut:
Bahwa setelah Terbanding dahulu sebagai Penggugat pelajari secara seksama memori Banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu sebagai Tergugat dengan tegas Terbanding dahulu sebagai Penggugat menolaknya, karena keberatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut tidak lebih hanya mengungkapkan rasa ketidakpuasannya saja dengan mencari alasan-alasan tanpa dasar hukum dan oleh karena itu Termohon Banding menolak secara keseluruhan alasan-alasan / dasar-dasar yang diajukan dalam memori bandingnya. Dan selanjutnya apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gianyar dalam perkara No. 125/Pdt.G/2019/Pn.Gin. telah tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan oleh karenanya patut dipertahankan dalam pemeriksaan dalam Tingkat Banding.
Bahwa bantahan 1 dari huruf a sampai dengan huruf e dengan tegas Termohon Banding menolaknya karena yudex facti telah tepat dan benar didalam menerapkan pertimbangan hukumnya dan keberatan Pembanding yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak adalah sangat tidak benar dan tidak beralasan karena sudah sangat jelas gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan penguasaan tanpa hak oleh Pembanding / Tergugat sehingga sudah sangat tepat gugatan penggugat tidak menarik I Made Sugama sebagai pihak yang turut dalam perkara a quo, selain itu pula dalam asas Hukum Acara Perdata, hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa – siapa yang akan digugatnya, sepanjang hal tersebut nantinya tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Putusan, selain itu pula dalam hukum acara perdata jelas-jelas hukum memberikan peluang kepada para pihak yang merasa keberatan atas obyek perkara a quo melalui gugatan intervensi, akan tetapi selama proses sidang berjalan tidak ada pihak ketiga yang melakukan perlawanan atau intervensi, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 305/K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 jo putusan Mahkamah Agung Nomor : 3909 K/Pdt/1994 tanggal 7 Mei 1997 yang menyatakan “Bahwa adalah hak dari Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang dijadikan atau ditarik menjadi pihak dalam perkara, sehingga secara hukum apa yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar telah tepat dan benar;
Bahwa Bantahan 2 seluruhnya dengan tegas Termohon Banding menolaknya karena Pengadilan Negeri Gianyar dalam perkara a quo sudah secara jelas mempertimbangkan bukti-bukti atau fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan dan pula memperhatikan putusan dimana Pengadilan Negeri gianyar dalam Perkara a quo tidak ada menyimpang dan berlebihan sehingga sudah sangat tepat bahwa apa yang Penggugat/Termohon banding ajukan sebagai bukti P.3 berupa Akta Otentik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat berupa Sertifikat Hak Milik No. 01222 / Desa Melinggih, Luas : 1.860 M2, Gambar Situasi tertanggal 20 – 4 – 1994 No. 1424 / 1994, Tercatat atas nama I Nyoman Partana yang dalam pertimbangan Pengadilan Negeri Gianyar sudah tepat dan benar sehingga yang diajukan oleh Pembanding tidak lebih hanya mencari alasan-asalan tanpa dasar hukum, sehingga menurut Terbanding yang diajukan oleh Pembanding tidak lebih hanya sekedar untuk mengulur-ngulur waktu, sehingga sepatutnya pula Permohonan Banding dari Pembanding patut ditolak dan menyatakan tidak benar.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas keberatan dari Pemohon Banding tidak lebih hanyalah merupakan ketidakpuasannya saja terhadap Putusan Penagdilan Negeri Gianyar dalam perkara a quo, sedangkan apa yang telah dipertimbangkan di dalam Pengadilan Negeri Gianyar telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, yang mana pada akhirnya Termohon Banding dahulu sebagai Penggugat memohon kehadapan Mejelis Hakim yang memeriksa dalam perkara a quo dapat menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
M e n g a d i l i :
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No.125 / Pdt.G / 2018 / PN.Gin.
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam tingkat Banding semestinya.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 125/Pdt.G/2018/PN.Gin tanggal 29 Mei 2019 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 125/Pdt.G/208/PN.Gin, tanggal 29 Mei 2019 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/Tergugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalan kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan Pasal 195 R.Bg, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 125/Pdt.G/2018/PN.Gin, tanggal 29 Mei 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 oleh kami I MADE SUJANA,SH., selaku Hakim Ketua Majelis, IDA BAGUS DWIYANTARA,SH.,M.Hum. dan SUHARTANTO, SH.,MH., Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 94/PDT/2019/PT DPS tanggal 10 Juli 2019, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 2 September 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta I GEDE IRIANA, SH., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim – hakim Anggota : Hakim Ketua ,
t.t.d. t.t.d.
IDA BAGUS DWIYANTARA,SH.,M.Hum. I MADE SUJANA, SH.
t.t.d.
SUHARTANTO, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
I GEDE IRIANA, SH.,MH.
Perincian biaya perkara :
1.Biaya Pemberkasan …………………… Rp. 134.000,-
2.Meterai. …………………………………. Rp. 6.000,-
3.Redaksi. ………………………………… Rp. 10.000,-
Jumlah …………………………….. Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah).-
Denpasar, 2 September 2019.
Untuk salinan resmi,
Panitera
I KETUT SUMARTA,SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1 047.