32/Pid.Sus/2015/PN Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Tgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dudi Sumarhadi bin Muninggar
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DUDI SUMARHADI bin MUNINGGARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( .tigajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) lembar surat jalan SPBN 48.521.001 KUD “KARYA MINA” Kota Tegal No.Pol. : G – 1458 – LE atas nama DUDI sebanyak 4000 liter solar tertanggal 19 Desember 2014;  1 (satu) lembar nota lunas SPBN 48.521.001 KUD “KARYA MINA” Kota Tegal sebanyak 2150 liter solar tertanggal 18 Desember 2014;  1 (satu) lembar surat Rekomendasi pengisian BBM Solar Bersubsidi untuk Kapal Perikanan tertanggal 6 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha atas nama WARTONO, SH;  1 (satu) lembar Catatan/Rekap laporan penjualan BBM solar yang ditanda tangani RASIDI (Ka.Bag.SPBN); Dikembalikan kepada KUD KARYA MINA melalui pengurusnya, yaitu saksi RASIDI bin SAMSUDIN;  1 (satu) lembar STNK truck merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. : G – 1458 – LE atas nama JAMI’AT berikut Buku KIR;  1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE ;  1 (satu) unit ALCON;  1 (satu) buah selang; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu saksi JAMI’AT bin SAMETJA;  Solar sebanyak 1200 liter termuat dalam 1 (satu) buah tandon dan 1 (satu) buah jerigen; Dirampas untuk Negara;  Solar sebanyak 2800 liter termuat dalam 2 (dua) buah tandon dan 2 (dua) buah jerigen; Dikembalikan kepada pembelinya, yaitu saksi KARYONO bin DJAETUN; 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 32 / Pid.Sus / 2015 / PN Tgl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama : DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR
Tempat Lahir : Tegal.
Umur /Tanggal Lahir : 39 Tahun / 16 Juni 1975.
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Dusun Mejabung Rt.08/Rw.12, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SD
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;
Terdakwa di tahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pen.Pid/2015/PN Tgl, tanggal 8 Juli 2015, sejak tanggal 8 Juli 2015 s/d tanggal 6 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tegal, berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pen.Pid/2015/PN Tgl, tanggal 31 Juli 2015, sejak tanggal 7 Agustus 2015 s/d tanggal 5 Oktober 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum serta menyatakan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca surat-surat dan berkas-berkas perkara dalam perkara ini;
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa;
Telah mendengar Pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 2 September 2015 Nomor : Reg. : PDM-27/TGL/Euh.2/06/2015 yyang pada pokoknya menuntut supaya Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan PETAMA;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan potong tahanan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Solar sebanyak 1200 liter termuat dalam 1 (satu) buah tandon dan 1 (satu) buah jerigen dirampas untuk negara;
Solar sebanyak 2800 liter termuat dalam 2 (dua) buah tandon dan 2 (dua) buah jerigen dikembalikan kepada KARYONO bin DJAETUN;
1 (satu) unit kendaraan truk engkel No.Pol. : G – 1458 – LE, 1 (satu) unit ALCON, 1 (satu) buah selang dikembalikan kepada JAMI’AT bin SAMETJA;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Telah memperhatikan permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan di Persidangan yang pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatananya;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga 2 (dua ) orang anak yang masih duduk dibangku sekolah;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula denga terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa ke Persidangan dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa DUDI SUMARHADI Bin MUNINGGAR, pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 10.30 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2014, bertempat di kawasan Pelabuhan Timur Kota Tegal, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar mlnyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa di telepon oleh GANRONG (belum tertangkap) untuk datang ke rumah FERI (belum tertangkap) yang beralamat di Daerah Panggung Gang Gentong 4 Kelurahan Panggung, Kotamadya Tegal. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju rumah FERI dan setelah bertemu dengan FERI, kemudian terdakwa menanyakan masalah solar yang akan dibeli apakah aman atau tidak dan FERI mengatakan "aman 1000 persen aman, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab", dan selanjutnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 8.500 X 10 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter dan FERI memberikan uang makan kepada tersangka setiap 1 ton sebesar Rp. 150.000,00 (seratuys lima puluh ribu rupiah ). Terdakwa mengetahui bahan bakar jenis solar yang dibeli dari FERI merupakan bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah karena terdakwa mengetahui FERI membeli bahan bakar jenis solar tersebut dari SPBU dengan menggunakan mobil pick up mitsubishi L-300 warna hitam, dan kemudian solar tersebut dipindahkan dari tangki mesin mobil pick up Mitsubishi L-300 dengan menggunakan potongan drum bekas ke dalam tandon pinguin yang berada di daerah Pelabuhan Jongor.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar jam 13.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai mobil truk bak engkel Nopol G-1458-LE yang diatas baknya terdapat 3 (tiga) tandon plastik atau pinguin dengan kapasitas masing-masing sebesar 1.150 liter dan 3 (tiga) buah drum dengan kapasitas masing-masing sebesar 230 liter, pergi ke tempat FERI di daerah Pelabuhan Jongor untuk membeli solar sebanyak 1.200 liter sesuai dengan harga yang telah disepakati yaitu seharga Rp 8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter, sesampainya ditempat FERI , kemudian terdakwa memindahkan solar dari tandon pinguin milik FERI ke dalam tandon plastik pinguin truk engkel yang dibawa terdakwa dengan menggunakan alkon yang dibantu oleh saksi HADI PRASETYO Bin MUNINGGAR sebagai kernet, dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per ton dari FERI . Setelah membeli solar dari FERI kemudian terdakwa pergi menuju SPBN KUD KARYA MINA KOTA TEGAL untuk mengambil jatah solar yang diperuntukan bagi KARYONO/ Kapal Sumber Urip sesuai dengan jatah Kartu BBM Nelayan Nomor 33 14 10133 adalah 6000" liter solar setiap bulan. Pada saat itu terdakwa mendapatkan jatah solar sebanyak 2.800 liter dari SPBN KUD KARYA MINA KOTA TEGAL, kemudian terdakwa meminta RISTANTO ISMAIL sebagai karyawan KUD Karya Mina Kota Tegal untuk membuatkan surat jalan dengan surat jalan SPBN 48.521.001 tanggal 19 Desember 2014 yang menyebutkan Mobil dengan Nopol G 1458 LE telah mengangkut BBM solar dari SPBN 48.521.001 sebanyak 4000 liter dengan harga Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2014, sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa mengemudikan truk bak engkel Nopol G 1458 LE dengan membawa muatan bahan bakar jenis solar sebanyak 4.000 liter yang dikemas dalam 3 (tiga) tandon plastik/pinguin dengan tujuan untuk mengirimkan bahan bakar jenis solar tersebut ke kapal nelayan Sumber Urip di Pelabuhan Timur Kota Tegal, dalam perjalanan terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak mempunyai izin dalam pengangkutan dan pembelian solar bersubsidi serta alat angkut berupa truk engkel yang digunakan terdakwa dalam mengangkut BBM tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Badan Usaha Niaga Umum. Selanjutnya Petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck engkel No. Pol. : G-1458-LE berikut muatan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak sekitar 4.000 liter, 1 (satu) unit Alcon dan 1 (satu) buah selang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa DUDI SUMARHADI Bin MUNINGGAR, pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 10.30 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2014, bertempat di kawasan Pelabuhan Timur Kota Tegal, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga , yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa di telepon oleh GANRONG (belum tertangkap) untuk datang ke rumah FERI (belum tertangkap) yang beralamat di Daerah Panggung Gang Gentong 4 Kelurahan Panggung, Kotamadya Tegal. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju rumah FERI dan setelah bertemu dengan FERI, kemudian terdakwa menanyakan masalah solar yang akan dibeli apakah aman atau tidak dan FERI mengatakan "aman WOO persen aman, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab", dan selanjutnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter dan FERI memberikan uang makan kepada tersangka setiap 1 ton sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengetahui bahan bakar jenis solar yang dibeli dari FERI merupakan bahan bakar jenis solar karena terdakwa mengetahui FERI membeli bahan bakar jenis solar tersebut dari SPBU dengan menggunakan mobil pick up mitsubishi L-300 warna hitam, dan kemudian solar tersebut dipindahkan dari tangki mesin mobil pick up Mitsubishi L-300 dengan menggunakan potongan drum bekas ke dalam tandon pinguin yang berada di daerah Pelabuhan Jongor.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar jam 13.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai mobil truk bak engkel Nopol G-1458-LE yang diatas baknya terdapat 3 (tiga) tandon plastik atau pinguin dengan kapasitas masing-masing sebesar 1.150 liter dan 3 (tiga) buah drum dengan kapasitas masing-masing sebesar 230 liter, pergi ke tempat FERI di daerah Pelabuhan Jongor untuk membeli solar sebanyak 1.200 liter sesuai dengan harga yang telah disepakati yaitu seharga Rp 8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter, sesampainya ditempat FERI , kemudian terdakwa memindahkan solar dari tandon pinguin milik FERI ke dalam tandon plastik pinguin truk engkel yang dibawa terdakwa dengan menggunakan alkon yang dibantu oleh saksi HADI PRASETYO Bin MUNINGGAR sebagai kernet, dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per ton dari FERI . Setelah membeli solar dari FERI kemudian terdakwa pergi menuju SPBN KUD KARYA MINA KOTA TEGAL untuk mengambil jatah solar yang diperuntukan bagi KARYONO/ Kapal Sumber Urip sesuai dengan jatah Kartu BBM
Nelayan Nomor 3314 10133 adalah 6000 liter solar setiap bualn. Pada saat itu terdakwa mendapatkan jatah solar sebanyak 2.800 liter dari SPBN KUD KARYA MINA KOTA TEGAL, kemudian terdakwa meminta RISTANTO ISMAIL sebagai karyawan KUD Karya Mina Kota Tegal untuk membuatkan surat jalan dengan surat jalan SPBN 48.521.001 tanggal 19 Desember 2014 yang menyebutkan Mobil dengan Nopol G 1458 LE telah mengangkut BBM solar dari SPBN 48.521.001 sebanyak 4000 liter dengan harga Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter.
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2014, sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa mengemudikan truk bak engkel Nopol G 1458 LE dengan membawa muatan bahan bakar jenis solar sebanyak 4.000 liter yang dikemas dalam 3 (tiga) tandon plastik/pinguin dengan tujuan untuk mengirimkan bahan bakar jenis solar tersebut ke kapal nelayan Sumber Urip di Pelabuhan Timur Kota Tegal, dalam perjalanan terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak mempunyai izin dalam pembelian bahan bakar jenis solar dari FERI karena FERI bukan sebagai penyalur yang ditunjuk pemerintah dalam pendistribusian BBM. Selanjutnya Petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck engkel No. Pol. : G-1458-LE berikut muatan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak sekitar 4.000 liter, 1 (satu) unit Alcon dan 1 (satu) buah selang. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin usaha dari pemerintah untuk melakukan kegiatan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan serta mohon pemeriksaan perkara dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum mengajukan kepersidangan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE yang berisi BBM jenis Solar sebanyak sekitar 4000 liter ;
1 (satu) unit ALCON;
1 (satu) buah selang;
telah di sita sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 04/Pen.Pid/Peny/2015/PN Tgl, tanggal 7 Januari 2015 sehingga dapat dijadikan sebagai bukti yang sah di persidangan dan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat jalan SPBN 48.521.001 KUD “KARYA MINA” Kota Tegal No.Pol. : G – 1458 – LE atas nama DUDI sebanyak 4000 liter solar tertanggal 19 Desember 2014;
1 (satu) lembar nota lunas SPBN 48.521.001 KUD “KARYA MINA” Kota Tegal sebanyak 2150 liter solar tertanggal 18 Desember 2014;
1 (satu) lembar surat Rekomendasi pengisian BBM Solar Bersubsidi untuk Kapal Perikanan tertanggal 6 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha atas nama WARTONO, SH;
1 (satu) lembar Catatan/Rekap laporan penjualan BBM solar yang ditanda tangani RASIDI (Ka.Bag.SPBN);
1 (satu) lembar STNK truck merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. : G – 1458 – LE atas nama JAMI’AT berikut Buku KIR;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di hadirkan saksi-saksi dipersidangan, yang keterangannya sebagai berikut:
Saksi Hadi Prasetyo Bin Muninggar, atas persetujuan terdakwa memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah adik kandung terdakwa, yang pada saat terdakwa di tangkap berada dalam mobil yang di bawa terdakwa sebagai kenetnya;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan terdakwa yang mengemudikan truk engkel no.pol G 1458 LE dengan muatan 4000 liter BBM jenis Solar yang dikemas dalam 3 (tiga) tandon plastik / pinguin dengan tujuan untuk mengisi kapal nelayan “Sumber Urip” di Pelabuhan Timur Kota Tegal di tangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (POLDA JATENG) ;
Bahwa benar mobil truck yang dikemudikan terdakwa setahu saksi adalah milik saksi Jami’at, termasuk 3 (tiga) buah tandon pinguin, selang dan alcon;
Bahwa benar solar yang ada di mobil truck yang dibawa terdakwa berasal dari membeli di SPBN dan membeli dari sdr. FERI, totalnya berjumlah 4000 liter ;
Bahwa benar BBM jenis solar yang ada di mobil truck terdakwa, pengisiannya dilakukan pada hari Kamis 18 Desember 2014 dari sdr. FERI sebanyak 1.200 liter dengan harga per liternya Rp. 8.500 dan caranya memindahkan dengan menggunakan selang dan alcon dari tandon milik sdr. FERI ke tandon pada mobil truck terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke SPBN KUD KARYA MINA untuk kembali memuat BBM jenis solar sebanyak 2.800 liter dengan harga per liternya Rp. 7.500 dan kemudian dibuatkan surat jalannya oleh karyawan KUD KARYA MINA untuk tanggal 19 Desember 2014;
Bahwa benar terdakwa mengangkut BBM jenis solar untuk kebutuhan kapal nelayan di pelabuhan jongor (pelabuhan timur) Kota Tegal merupakan pekerjaannya sehari-hari, dan saksi mendapat upah dari terdakwa karena ikut membantu memuat BBM ke dalam tandon dan kemudian memindahkannya ke dalam kapal nelayan ;
Bahwa benar di pelabuhan jongor bukan cuma terdakwa yang melakukan pengangkutan BBM jenis solar ini, melainkan banyak orang yang juga melakukan pekerjaan yang sama dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi JAM’ IAT bin SAMETJA (alm), dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik mobil truck merk Mitsubishi No.Pol G 1458 LE beserta 3 (tiga) buah tandon pinguin, selang dan mesin alcon;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita, saksi mendapat kabar terdakwa yang mengemudikan truk engkel no.pol G 1458 LE dengan muatan 4000 liter BBM jenis Solar yang dikemas dalam 3 (tiga) tandon plastik / pinguin dengan tujuan untuk mengisi kapal nelayan “Sumber Urip” di Pelabuhan Timur Kota Tegal di tangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (POLDA JATENG);
Bahwa benar terdakwa telah lama bekerja kurang lebih 3 (tiga) tahun sebagai sopir yang mengemudikan mobil truck saksi untuk mengangkut BBM jenis solar dari SPBN untuk mengisi kebutuhan kapal nelayan di pelabuhan jongor (pelabuhan timur) Kota Tegal;
Bahwa benar sistem pembayaran mobil truck saksi adalah sistem setoran dengan setoran sekali angkut solar Rp. 250.000,-;
Bahwa benar setahu saksi bukan cuma mobil truck saksi yang di gunakan mengankut BBM jenis solar akan tetapi banyak yang lainnya juga melakukan hal yang sama, hal tersebut dilakukan karena letak SPBN yang sudah tidak bisa lagi dijangkau oleh kapal-kapal nelayan karena pendangkalan pelabuhan, sehingga untuk mengisi BBM kapal nelayan harus dilakukan pengangkutan dengan mobil truk yang telah disediakan tandon-tandon merk pinguin;
Bahwa benar setahu saksi hal tersebut dilakukan setelah ada pertemuan antara pemda, pihak pelabuhan, KUD dan juga dari kepolisian, sehingga saksipun ikut menjalankan usaha menyediakan truck pengangkut solar dari SPBN ke kapal nelayan;
Bahwa benar setahu saksi pengisian BBM jenis solar yang dilakukan oleh terdakwa hanya dilakukan di SPBN bukan dari orang lain seperti sdr. FERI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SAPUAN , SH.,MH., dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai Penyidik Unit I Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus POLDA JATENG ;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama rekan saksi melakukan penyelidikan di Pelabuhan Timur Kota Tegal karena ada informasi banyak mobil truck yang bukan peruntukannya mengangkut BBM tetapi digunakan untuk mengankut BBM jenis solar untuk keperluan kapal-kapal nelayan, dan pada saat itu saksi dan rekan saksi mendapati terdakwa yang mengemudikan truk engkel no.pol G 1458 LE dengan muatan 4000 liter BBM jenis Solar yang dikemas dalam 3 (tiga) tandon plastik / pinguin dengan tujuan untuk mengisi kapal nelayan “Sumber Urip” di Pelabuhan Timur Kota Tegal sehingga saksi hentikan dan kemudian saksi tanya mengenai ijin pengangkutannya yang di jawab terdakwa tidak mempunyai ijin pengangkutan BBM sehingga mobil truck dan muatannya saksi lakukan penyitaan dan terdakwa saksi perintahkan untuk memberikan keterangannya di kantor ;
Bahwa benar ketika terdakwa dimintai keterangannya, terdakwa menyatakan solar sebanyak 4000 liter tersebut diperoleh dari sdr. FERI sebanyak 1.200 liter dan dari SPBN sebanyak 2.800 liter dan terdakwa menunjukan surat jalan dari KUD KARYA MINA dengan menyebutkan muatan BBM jenis solar sebanyak 4000 liter;
Bahwa benar saksi atas keterangan terdakwa yang memperoleh sebagian solarnya dari tempat sdr. FERI, selanjutnya mendatangi tempat sdr. FERI sebagaimana keterangan terdakwa, akan tetapi di tempat yang ditunjukan terdakwa tersebut saksi tidak mendapai sdr. FERI sehingga sdr. FERI dinyatakan DPO;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi JULIANTA DWI ATMAJA, SH, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai Penyidik Pembantu Unit I Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus POLDA JATENG ;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama rekan saksi melakukan penyelidikan di Pelabuhan Timur Kota Tegal karena ada informasi banyak mobil truck yang bukan peruntukannya mengangkut BBM tetapi digunakan untuk mengankut BBM jenis solar untuk keperluan kapal-kapal nelayan, dan pada saat itu saksi dan rekan saksi mendapati terdakwa yang mengemudikan truk engkel no.pol G 1458 LE dengan muatan 4000 liter BBM jenis Solar yang dikemas dalam 3 (tiga) tandon plastik / pinguin dengan tujuan untuk mengisi kapal nelayan “Sumber Urip” di Pelabuhan Timur Kota Tegal sehingga saksi hentikan dan kemudian saksi tanya mengenai ijin pengangkutannya yang di jawab terdakwa tidak mempunyai ijin pengangkutan BBM sehingga mobil truck dan muatannya saksi lakukan penyitaan dan terdakwa saksi perintahkan untuk memberikan keterangannya di kantor ;
Bahwa benar ketika terdakwa dimintai keterangannya, terdakwa menyatakan solar sebanyak 4000 liter tersebut diperoleh dari sdr. FERI sebanyak 1.200 liter dan dari SPBN sebanyak 2.800 liter dan terdakwa menunjukan surat jalan dari KUD KARYA MINA dengan menyebutkan muatan BBM jenis solar sebanyak 4000 liter;
Bahwa benar saksi atas keterangan terdakwa yang memperoleh sebagian solarnya dari tempat sdr. FERI, selanjutnya mendatangi tempat sdr. FERI sebagaimana keterangan terdakwa, akan tetapi di tempat yang ditunjukan terdakwa tersebut saksi tidak mendapai sdr. FERI sehingga sdr. FERI dinyatakan DPO;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RISTANTO Bin ISMAIL, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan saksi adalah karyawan KUD KARYA MINA yang menuliskan surat jalan yang di bawa terdakwa;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita, saksi atas permintaan terdakwa membuatkan surat jalan dari KUD KARYA MINA untuk truk engkel no.pol G 1458 LE dengan muatan 4000 liter BBM jenis Solar yang dikemas dalam 3 (tiga) tandon plastik / pinguin dengan tujuan untuk mengisi kapal nelayan “Sumber Urip” di Pelabuhan Timur Kota Tegal;
Bahwa benar saksi tidak mengetahu persis berapa liter BBM solar yang terdakwa isi di SPBN KUD KARYA MINA, saksi hanya menuliskan jumlah 4000 liter atas permintaan terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kejadian lainnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DETA NAKRAWI Bin NUROKHIM, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan saksi adalah karyawan KUD KARYA MINA yang melakukan pengisian BBM ke dalam mobil truck terdakwa;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita, saksi atas permintaan terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam 3 (tiga) tandon plastik / pinguin yang ada di bak truk engkel no.pol G 1458 LE dengan tujuan untuk mengisi kapal nelayan “Sumber Urip” di Pelabuhan Timur Kota Tegal;
Bahwa benar saksi hanya melakukan pengisian sebanyak 2.800 liter BBM solar ke dalam 3 (tiga) buah tandon pada bak truk yang di sopiri terdakwa sebagaimana jatah yang diperoleh untuk terdakwa;
Bahwa benar sudah beberapa waktu SPBN KUD KARYA MINA tidak dapat melakukan pengisian langsung ke kapal-kapal nelayan, dikarenakan kolam pelabuhan timur Kota Tegal dangkal sehingga harus di angkut menggunakan angkutan truck yang di dalam baknya telah ditempatkan tandon-tandon pinguin;
Bahwa benar SPBN KUD KARYA MINA hanya melayani penjualan BBM jenis Solar untuk kapal-kapal nelayan anggota KUD, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah solar yang ada di SPBN dengan membaginya secara rata;
Bahwa terhadap truck yang mengisi BBM di SPBN selalu disertai dengan surat jalan dari KUD, dan selama ini tidak ada masalah, baru terdakwa yang di tangkap polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RASIDI Bin SAMSUDIN, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan saksi adalah Ketua KUD KARYA MINA yang bertanggung jawab kepada pengurus KUD;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kejadian dalam perkara terdakwa ini, saksi hanya akan menjelaskan prosedur pembelian BBM jenis solar di KUD KARYA MINA;
Bahwa benar sejak beberapa waktu yang lalu saksi tidak ingat lagi, dikarenakan pendangkalan yang terjadi di pelabuhan timur Kota Tegal, pengisian BBM jenis solar untuk kapal-kapal nelayan tidak bisa lagi dilakukan langsung ke kapal, akan tetapi pengisiannya dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang di baknya ditempatkan tandon-tandon merk pinguin baru kemudian diantarkan ke kapal dan diisikan ke kapal dari tandon yang dibawa dengan truck tersebut;
Bahwa benar prosedur standar pengisian BBM di KUD adalah pemilik kapal harus mendaftar terlebih dahulu ke KUD menggunakan surat kapal dan kemudian diberi nomor antrian, kemudian setelah sampai ke bagiannya, pemilik kapal menyerahkan kupon BBM subsidi ke bagian kasir SPBN dan melunasi pembayarannya baru kemudian dilakukan pengisian yang jumlahnya ditentukan dari jumlah BBM yang ada di SPBN dan banyaknya antrian, tiap liternya SPBN menjual BBM jenis solar seharga Rp.7.500,-;
Bahwa benar setelah melakukan pengisian KUD kemudian mengeluarkan surat jalan dengan tujuan agar BBM subsidi yang dibawa dengan truck tersebut tidak di salah gunakan;
Bahwa terhadap truck yang mengisi BBM di SPBN selalu disertai dengan surat jalan dari KUD, dan selama ini tidak ada masalah, baru terdakwa yang di tangkap polisi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WIDIANTO Bin SLAMET ( alm), dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan saksi adalah karyawan KUD KARYA MINA sebagai operator pengisian BBM ke tandon-tandon yang berada di bak trusk;
Bahwa benar dalam perkara terdakwa ini saksi hanya melakukan pengisian BBM ke dalam tandon yang dibawa terdakwa menggunakan truck engkel;
Bahwa benar saksi hanya melakukan pengisian ke dalam tandon apabila telah ada tanda lunas pembayaran dari bagian kasir;
Bahwa benar untuk satu liternya KUD menjual BBM jenis solar seharga Rp. 7.500;
Bahwa benar selama ini pengisian yang di lakukan KUD tidak penah bermasalah kecuali dalam perkara terdakwa sedangkan kejadian selebihnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi KARYONO Bin JAETUN, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan yang pada pokoknnya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan saksi adalah pemilik kapal Sumber Urip yang rencanya akan diisi solar yang di bawa oleh terdakwa;
Bahwa benar selama ini terdakwa adalah orang yang saksi suruh untuk melakukan pengisian BBM jenis solar untuk kapal milik saksi;
Bahwa benar saksi memperoleh BBMnya dari KUD KARYA MINA, akan tetapi BBM yang saksi peroleh terkadang kurang dari kebutuhan kapal saksi, sehingga atas ijin saksi, terdakwa mencarikan kekurangan BBM untuk kapal saksi dari orang lain selain KUD KARYA MINA;
Bahwa benar untuk harga solar di KUD per liternya seharga Rp. 7.500,- sedangkan dari luar KUD saksi membayarnya melalui terdakwa biasanya perliternya seharga RP. 8.500,-;
Bahwa benar untuk kejadian lainnya dalam perkara terdakwa ini saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan sebagai barang-barang yang digunakan terdakwa untuk mengangkut BBM untuk mengisi kapal milik saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan ahli dalam berkas pemeriksaan penyidik, untuk keterangan ahli atas nama PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH.,MH., saksi dari BPH Migas Jakarta dalam berkas tertanggal 8 Januari 2015, selengkapnya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan penyidik dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula diberikan kesempatannya untuk mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak mempunyai saksi yang meringankan dan mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR memberikan keterangan di Persidangan yang pada pokoknya sebagi berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena melakukan pengangkutan BBM Solar dengan truk dari Pelabuhan Barat Jonggor / SPBN KUD Karyamina ke Pelabuhan Timur, Kota Tegal;
Bahwa benar hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa tertangkap sedang membawa atau mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dengan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE yang berisi BBM jenis Solar sebanyak sekitar 4000 liter;
Bahwa benar terdakwa DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR menerangkan bahwa BBM jenis solar yang diangkut di dalam mobil Truck tersebut adalah BBM jenis solar bersubsidi yang diperolah dengan cara membeli di KUD KARYA MINA dan dari sdr. FERI;
Bahwa benar untuk solar yang di beli dari KUD perliternya seharga Rp. 7.500,- sedangkan dari sdr. FERI perliternya seharga RP. 8.500,-;
Bahwa benar pekerjaan terdakwa mengangkut BBM jenis solar bersubsidi untuk keperluan kapal nelayan ini telah lama dilakukan terdakwa, dengan penghasilan ditentukan dari sekali melakukan pengisian BBM, yaitu Rp. 500.000,-, dari jumlah tersebut terdakwa memperoleh bagian Rp. 250.000,- sekali angkut dan sisanya Rp. 250.000,- adalah bagian pemilik mobil;
Bahwa benar 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE adalah milik saksi JAMI’AT, termasuk 3 buah tandon, selang dan ALCONnya;
Bahwa benar dalam melakukan angkutan BBM bersubsidi ini terdakwa hanya dilengkapi dengan surat jalan dari KUD dan selama ini tidak ada masalah sehingga terdakwa merasa sudah benar dalam melakukan penganggutan BBM;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui pengangkutan BBM bersubsidi ini dilarang atau merupakan kejahatan, selama ini terdakwa melakukan pengangkutan ini untuk menghidupi keluarganya;
Bahwa benar terdakwa memperoleh BBM jenis solar dari sdr. FERI sejumlah 1.200 liter dengan harga per liternya Rp. 8.500,- dan selanjutnya melakukan pengisian kembali di SPBN KUD KARYA MINA sebanyak 2.800 liter dengan harga per liternya Rp. 7.500,-, sehingga total BBM jenis solar yang di angkut terdakwa berjumlah 4000 liter;
Bahwa benar terdakwa melakukan pengangkutan BBM bersubsidi ini untuk keperluan pengisian kapal-kapal nelayan khususnya milik saksi KARYONO dan ketika di tangkap rencananya terdakwa akan melakukan pengisian utuk kapal “sumber urip” milik saksi KARYONO;
Bahwa benar selain terdakwa sebenarnya banyak rekan-rekan terdakwa yang melakukan usaha pengangkutan BBM bersubsidi lainnya, tetapi yang lain tidak ditangkap;
Bahwa benar usaha pengangkutan ini dilakukan karena kapal tidak dapat langsung mengisi ke SPBN karena pelabuhan mengalami pendangkalan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai BBM jenis solar bersubsidi yang di angkut terdakwa dalam tandon-tandon pinguin pada bak truk engkel yang terdakwa bawa;
Bahwa terdakwa menyesal dengan apa yang telah dilakukan karena ketidak tahuan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak lagi melakukan perbuatannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyatakan cukup keterangan yang diberikannya dan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian adalah benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena melakukan pengangkutan BBM Solar dengan truk dari Pelabuhan Barat Jonggor / SPBN KUD Karyamina ke Pelabuhan Timur, Kota Tegal;
Bahwa benar hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa tertangkap sedang membawa atau mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dengan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE yang berisi BBM jenis Solar sebanyak sekitar 4000 liter;
Bahwa benar terdakwa DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR menerangkan bahwa BBM jenis solar yang diangkut di dalam mobil Truck tersebut adalah BBM jenis solar bersubsidi yang diperolah dengan cara membeli di KUD KARYA MINA dan dari sdr. FERI;
Bahwa benar untuk solar yang di beli dari KUD perliternya seharga Rp. 7.500,- sedangkan dari sdr. FERI perliternya seharga RP. 8.500,-;
Bahwa benar pekerjaan terdakwa mengangkut BBM jenis solar bersubsidi untuk keperluan kapal nelayan ini telah lama dilakukan terdakwa, dengan penghasilan ditentukan dari sekali melakukan pengisian BBM, yaitu Rp. 500.000,-, dari jumlah tersebut terdakwa memperoleh bagian Rp. 250.000,- sekali angkut dan sisanya Rp. 250.000,- adalah bagian pemilik mobil;
Bahwa benar 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE adalah milik saksi JAMI’AT, termasuk 3 buah tandon, selang dan ALCONnya;
Bahwa benar dalam melakukan angkutan BBM bersubsidi ini terdakwa hanya dilengkapi dengan surat jalan dari KUD dan selama ini tidak ada masalah sehingga terdakwa merasa sudah benar dalam melakukan penganggutan BBM;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui pengangkutan BBM bersubsidi ini dilarang atau merupakan kejahatan, selama ini terdakwa melakukan pengangkutan ini untuk menghidupi keluarganya;
Bahwa benar terdakwa memperoleh BBM jenis solar dari sdr. FERI sejumlah 1.200 liter dengan harga per liternya Rp. 8.500,- dan selanjutnya melakukan pengisian kembali di SPBN KUD KARYA MINA sebanyak 2.800 liter dengan harga per liternya Rp. 7.500,-, sehingga total BBM jenis solar yang di angkut terdakwa berjumlah 4000 liter;
Bahwa benar terdakwa melakukan pengangkutan BBM bersubsidi ini untuk keperluan pengisian kapal-kapal nelayan khususnya milik saksi KARYONO dan ketika di tangkap rencananya terdakwa akan melakukan pengisian utuk kapal “sumber urip” milik saksi KARYONO;
Bahwa benar selain terdakwa sebenarnya banyak rekan-rekan terdakwa yang melakukan usaha pengangkutan BBM bersubsidi lainnya, tetapi yang lain tidak ditangkap;
Bahwa benar usaha pengangkutan ini dilakukan karena kapal tidak dapat langsung mengisi ke SPBN karena pelabuhan mengalami pendangkalan;
Bahwa terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai BBM jenis solar bersubsidi yang di angkut terdakwa dalam tandon-tandon pinguin pada bak truk engkel yang terdakwa bawa;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli, perbuatan terdakwa melakukan pengangkutan BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan, melakukan perniagaan dengan penimbun BBM bersubsidi sebagaimana dilakukan sdr. FERI dan melakukan pengangkutan BBM dengan tidak menggunakan alat angkut standar BBM yang dapat membahayakan orang lain adalah pelanggaran ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BUmi
Bahwa terdakwa menyesal dengan apa yang telah dilakukan karena ketidak tahuan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak lagi melakukan perbuatannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyatakan cukup keterangan yang diberikannya dan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian adalah benar;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukkan di persidangan, baik terdakwa maupun saksi-saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan Surat Dakwaan berbentuk Alternatif, yaitu Kesatu : melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua : melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, oleh karenanya Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan mana berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang dapat dipertimbangkan dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana telah dibacakan dipersidangan dan dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan bahwa benar terdakwa bernama DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR , sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang bernama DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR , dengan identitas selengkapnya, yang ternyata termasuk dalam golongan dewasa sebagaimana ketentuan hukum pidana dan mempunyai latar belakang pendidikan dan ilmu pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, sehingga telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara obyektif terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana terurai di atas, terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab secara penuh atas perbuatannya, sehingga unsur “setiap orang” dalam delik yang didakwakan kepada terdakwa haruslah dinyatakan terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah:
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 13 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan “Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ” dan dalam Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juga menyantumkan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai pasal utama yang dilanggal dan pasal tersebut merupakan pasal tentang pengaturan izin usaha yang diperlukan untuk diantaranya usaha penyimpanan bahan bakar minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperkuat dengan keterangan terdakwa di persidangan, serta keterangan ahli yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti yang saling berkaitan, terdakwa pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wita tertangkap sedang membawa atau mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dengan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE yang berisi BBM jenis Solar sebanyak sekitar 4000 liter, yang diperolah dengan cara membeli di KUD KARYA MINA dan dari sdr. FERI, untuk solar yang di beli dari KUD perliternya seharga Rp. 7.500,- sedangkan dari sdr. FERI perliternya seharga RP. 8.500,-;
Bahwa benar pekerjaan terdakwa mengangkut BBM jenis solar bersubsidi untuk keperluan kapal nelayan ini telah lama dilakukan terdakwa, dengan penghasilan ditentukan dari sekali melakukan pengisian BBM, yaitu Rp. 500.000,-, dari jumlah tersebut terdakwa memperoleh bagian Rp. 250.000,- sekali angkut dan sisanya Rp. 250.000,- adalah bagian pemilik mobil
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan dokumen pengangkutan dan atau Niaga yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang terhadap kegiatan pengangkutan dan Niaga yang dilakukannya dan terdakwa tidak mengetahui apabila yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yakni BUMN, BUMD, Koperasi dan Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta (swasta), bukan orang-perorang seperti yang terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa, Pasal 1 angka 20 yang dimaksud Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba sedangkan, dan berdasarkan Pasal 1 ayat 16 PP nomor 36 Tahun 2004, yang dimaksud kegiatan Usaha Niaga Umum adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor impor bahan bakar minyak, gas, bahan bakar lain, hasil olahannya dalam skla besar, mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan merk dagang tertentu sehingga perbuatan terdakwa selaku perorangan, yang tidak mempunyai izin usaha melakukan kegiatan usaha umum bahan bakar minyak, merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa sebagaimana uraian unsur kedua dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terbukti dan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian kesemua unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yang mendakwa melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terbukti dan terpenuhi semuanya oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah”;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengahapuskan pidana, maka terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan perbuatan yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari dan perbuatan terdakwa mengangkut BBM dengan menggunakan alat angkut yang tidak sesuai adalah karena kondisi pelabuhan yang dangkal sehingga terjadi hubungan saling menguntungkan antara pemilik kapal dengan terdakwa dan juga SPBN KUD KARYA MINA yang untuk menghidari penyalah gunaan telah mengeluarkan surat jalan meskipun bukan instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa seharusnya pemerintah daerah turut serta memecahkan masalah pengisian BBM bersubsidi ini agar bisa melakukan pengisian dari SPBN langsung ke kapal-kapal nelayan, dengan melakukan pengerukan pelabuhan yang dangkal, sehingga tidak terjadi pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang tidak mendasarkan penentuan status barang bukti dari Penetapan Sita yang telah di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Tegal, untuk itu Majelis Hakim menentukan status barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut :
1 (satu) lembar surat jalan SPBN 48.521.001 KUD “KARYA MINA” Kota Tegal No.Pol. : G – 1458 – LE atas nama DUDI sebanyak 4000 liter solar tertanggal 19 Desember 2014;
1 (satu) lembar nota lunas SPBN 48.521.001 KUD “KARYA MINA” Kota Tegal sebanyak 2150 liter solar tertanggal 18 Desember 2014;
1 (satu) lembar surat Rekomendasi pengisian BBM Solar Bersubsidi untuk Kapal Perikanan tertanggal 6 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha atas nama WARTONO, SH;
1 (satu) lembar Catatan/Rekap laporan penjualan BBM solar yang ditanda tangani RASIDI (Ka.Bag.SPBN);
Barang bukti di atas adalah surat-surat dari KUD KARYA MINA yang mungkin masih sangat iperlukan maka Majelis Hakim berpendapat untuk mengembalikannya kepada KUD KARYA MINA melalui pengurusnya, yaitu saksi RASIDI bin SAMSUDIN;
1 (satu) lembar STNK truck merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. : G – 1458 – LE atas nama JAMI’AT berikut Buku KIR;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE ;
1 (satu) unit ALCON;
1 (satu) buah selang;
Meskipun digunakan untuk pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak sah dan bukan pula alat angkut yang sah untuk BBM, akan tetapi hal tersebut karena kondisi pelabuhan yang dangkal dan kapal-kapal nelayan perlu memperoleh BBM sehingga menimbulkan hubungan saling menguntungkan, maka Majelis Hakim berpendapat untuk tetap dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu saksi JAMI’AT bin SAMETJA;
Solar sebanyak 1200 liter termuat dalam 1 (satu) buah tandon dan 1 (satu) buah jerigen;
Karena diperoleh dari perniagaan BBM yang tidak sah sudah sepatutnya dirampas untuk Negara;
Solar sebanyak 2800 liter termuat dalam 2 (dua) buah tandon dan 2 (dua) buah jerigen;
Karena telah dibeli dari perniagan yang sah sudah sepatutnya dikembalikan kepada pembelinya, yaitu saksi KARYONO bin DJAETUN;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara ini, maka sudah sepantasnya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal – hal yang meringankan dan hal – hal yang memberatkan :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam upaya menyediakan BBM bersubsidi bagi rakyat yang lebih membutuhkan;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DUDI SUMARHADI bin MUNINGGARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DUDI SUMARHADI bin MUNINGGAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( .tigajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat jalan SPBN 48.521.001 KUD “KARYA MINA” Kota Tegal No.Pol. : G – 1458 – LE atas nama DUDI sebanyak 4000 liter solar tertanggal 19 Desember 2014;
1 (satu) lembar nota lunas SPBN 48.521.001 KUD “KARYA MINA” Kota Tegal sebanyak 2150 liter solar tertanggal 18 Desember 2014;
1 (satu) lembar surat Rekomendasi pengisian BBM Solar Bersubsidi untuk Kapal Perikanan tertanggal 6 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha atas nama WARTONO, SH;
1 (satu) lembar Catatan/Rekap laporan penjualan BBM solar yang ditanda tangani RASIDI (Ka.Bag.SPBN);
Dikembalikan kepada KUD KARYA MINA melalui pengurusnya, yaitu saksi RASIDI bin SAMSUDIN;
1 (satu) lembar STNK truck merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. : G – 1458 – LE atas nama JAMI’AT berikut Buku KIR;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE No.Pol. : G – 1458 – LE ;
1 (satu) unit ALCON;
1 (satu) buah selang;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu saksi JAMI’AT bin SAMETJA;
Solar sebanyak 1200 liter termuat dalam 1 (satu) buah tandon dan 1 (satu) buah jerigen;
Dirampas untuk Negara;
Solar sebanyak 2800 liter termuat dalam 2 (dua) buah tandon dan 2 (dua) buah jerigen;
Dikembalikan kepada pembelinya, yaitu saksi KARYONO bin DJAETUN;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Rabu, tanggal 2 September 2015 oleh kami H. SUNARSO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ENAN SUGIARTO, S.H., dan DT. ANDI GUNAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut di atas dengan di bantu oleh WARYO, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tegal, dan dihadiri oleh SUPARMAN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal serta dihadapan terdakwa;
HAKIM KETUA,
H. SUNARSO, S.H.,M.H.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II
ENAN SUGIARTO, S.H. DT. ANDI GUNAWAN, S.H
PANITERA PENGGANTI,
WARYO, S.H.