163/PID.SUS/2014/PN.PRG
Putusan PN Parigi Nomor 163/PID.SUS/2014/PN.PRG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KOSMAN RELLY TANUS, SP VS JPU
Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) subsider 1 (Satu) bulan kurungan
P U T U S A N
Nomor 163/Pid.Sus/2014/PN.Prg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KOSMAS RELLY TANUS, SP alias RELLY.
Tempat lahir : Sambiut.
Umur/tgl.lahir: : 30 Tahun / 09 September 1984.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Supaya Desa Kobobona Kec. Dolo Kab. Sigi Biromaru.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : S1 (Sarjana Pertanian).
Terdakwa telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan :
Penyidik, ditangkap pada tanggal 16 Juni 2014;
Penyidik, ditahan sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi, ditahan sejak 16 Agustus 2014 sampai dengan 14 September 2014;
Perpanjangan Penahanan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi, ditahan sejak 15 September 2014 sampai dengan 14 Oktoer 2014;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan 03 Nopember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Parigi, ditahan sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi, ditahan sejak tanggal 28 Nopember 2014 sampai dengan 26 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, ditahan sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan 25 Pebruari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NI KETUT MARGININGSIH, SH, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Sidang, tanggal 04 Desember 2014, Nomor : 163/Pen.Pid./2014/PN.Prg;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi tanggal 29 Oktober 2014, Nomor : 163/Pen.Pid/2014/PN.Prg, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa KOSMAS RELLY TANUS;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 29 Oktober 2014, Nomor : 163/Pen.Pid/2014/PN.Prg tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi, NO REG PERK : PDM- 46/R.2.15/Euh.2/10./2014, tanggal 19 Januari 2015 yang pada pokoknya agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KOSMAS RELLY TANUS, S.P alias RELLY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengajamembuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap KOSMAS RELLY TANUS, S.P alias RELLY dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.10.000.000.000;- (sepuluh miliar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Laporan Agunan yang dibuat oleh KOSMAS RELLY TANUS, tanggal 09 Januari 2014;
1 (satu) Lembar foto copy bukti pengiriman uang melalui Bank BRI ke rekening KOSMAS RELLY TANUS dengan nomor 016701032849501 tertanggal 15 Juli 2013;
2 (dua) lembar foto copy Perjanjian Kredit atas nama Saudara IRFAL.
1 (satu) examplar foto copy buku tabungan atas nama Saudara IRFAL.
1 (satu) lembar foto copy bukti pengiriman uang melalui Bank BRI dengan jumlah nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 18 Februari 2014;
7 (tujuh) lembar bukti pengiriman uang melalui ATM Bank BRI ke rekening KOSMAS RELLY TANUS dengan nomor 016701032849501;
1 (satu) lembar rincian catatan pengiriman uang kepada KOSMAS RELLY TANUS;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000;- (dua ribu rupiah )
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, selanjutnya terdakwa mengajukan pembelaan/pledooi yang memuat permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan Penuntut Umum dan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, terhadap permohonan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara PDM-56/R.2.1.15/Euh.2/10/2014 yang dibacakan pada persidangan tanggal 04 Desember 2014 sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa KOSMAS RELLY TANUS S.P Alias RELLY pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sampai dengan 6 Januari 2014 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Bank Panin Cab Parigi di jalan Trans Sulawesi Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hendak membeli rumah seharga Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) di Desa Bambalemo sekitar bulan april 2013, kemudian proses terhadap jual belinya saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA serahkan kepada keponakan saksi yaitu saksi SAMI AZIS, serta sertifikat atas rumah tersebut menggunakan nama dari SAMI AZIS, kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hanya memberikan uang kepada saksi SAMI AZIS sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian kekurangan uang tersebut saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA sampaikan kepada saksi SAMI AZIS untuk menawarkan kepada PT. Bank Panin untuk memberikan pinjaman KPR, sehingga pada saat itu terjadi kesepakatan dengan pihak PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian pada bulan April 2013, saksi SAMI AZIS mengajukan kredit kepada PT. Bank Panin dengan besaran pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menggunakan sertifikat rumah milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA yang sertifikatnya atas nama saksi SAMI AZIS, kemudian sekitar bulan November 2013, ketika saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hendak melakukan balik nama atas sertifikat rumah tersebut namun tidak bisa karena sertifikat rumah tersebut masih di gunakan sebagai agunan di Bank, kemudian saksi SETA PRAWIRA DIGDO Alias SETA membicarakan hal tersebut kepada pihak bank, kemudian saksi bersama dengan saksi SAMI AZIS menghadap ke pihak Bank Panin dan bertemu langsung dengan terdakwa sebagai pimpinan PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa bisa dilakukan dengan cara mengajukan pinjaman ulang atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA sendiri dengan melunasi pinjaman dari saksi SAMI AZIS, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA mengajukan permohonan kredit dengan maksud melakukan pembelian rumah milik saksi SAMI AZIS dimana saksi SETA PRAWIRO DIGDO datang dengan membawa berkas-berkas permohonan kredit, setelah melengkapi berkas proses kredit dilanjutkan dengan proses penilaian agunan / jaminan yang dilakukan oleh saksi I GEDE HANDRI dengan cara mendatangi obyek agunan dengan mengecek kondisi agunan untuk menentukan nilai agunan karena agunan merupakan jaminan yang sudah ada pada Bank Panin atas nama saksi SAMI AZIS sehingga penilaian agunan berpatokan pada nilai agunan sebelumnya, setelah pengecekan dilakukan kemudian saksi I GEDE HANDRI membuat Laporan Penilaian Agunan, setelah penilaian agunan selesai kemudian dilanjutkan membuat proposal pengajuan kredit dan menemui saksi KRISTIANA SULASIH untuk memberikan informasi tentang data pekerjaan pemohon setelah permohonan kridit selesai kemudian ditandatangani oleh saksi KRISTIANA SULASIH dan mengetahui terdakwa selaku Sub. Branch Manager (pimpinan) setelah itu berkas permohonan di ajukan ke Pimpinan Bank Panin Palu untuk mendapat persetujuan, kemudian sekitar bulan Desember 2013 pengajuan kredit saksi SETA PRAWIRA DIGDO Alias SETA disetujuan oleh pihak PT. Bank Panin, yang mana pengajuan kredit saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA pada saat itu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan pada saat saksi SETA PRAWIRo DIGDO Alias SETA menandatangani perjanjian kredit di Kantor PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA menyampaikan kepada terdakwa bahwa “ saya tidak mungkin lama-lama disini untuk menunggu pencairan “ kemudian terdakwa mengatakan “ klo begitu bapak tanda tangani saja ini (sambil mengajukan berkas pengajuan kredit dan dua lembar slip penarikan) “ dengan alasan untuk mempermudah proses pencairan, pada saat itu juga terdakwa meminta uang jaminan kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan alasan dan penjelasan yang diberikan bahwa uang tersebut digunakan sebagai jaminan yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah dalam mengajukan kredit yang berdasarkan SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA dan terdakwa menjelaskan bahwa itu merupakan persyaratan dari kantor pusat, mendengar penjelasan tersebut saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA bersedia menyerahkan uang tersebut, kemudian pada tanggal 23 Desember 2013 terdakwa menarik dana dari rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO dengan menggunakan Slip Penarikan yang telah ditandatangani oleh nasabah atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO, dan transaksi penarikan tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Panin Parigi sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang saat itu transaksinya dijalankan oleh sdri JENI selaku Teller, dan setelah dana tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO bahwa uangnya sudah cair dan sudah ditarik oleh terdakwa sendiri namun uang yang ditarik oleh terdakwa yang seharusnya digunakan untuk menutup kredit atas nama saksi SAMI AZIS digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa kemudian membuat laporan kepada Kantor Cabang Utama PT. Bank Panin Palu dimana laporan tersebut berupa satu agunan yang yang seakan-akan menjadi dua obyek agunan atas nama dua debitur yang berbeda atas nama debitur SETA PRAWIRO DIGDO dan SAMI AZIS dengan nomor sertifikat yang sama, padahal seharusnya terdakwa membuat laporan satu agunan untuk satu debitur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. BANK PANIN membayar kerugian dari saksi SETA PRAWIRO DIGDO untuk menutupi pinjaman dari saksi SAMI AZIZ sehingga saksi SAMI AZIZ yang seharusnya tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayar, sebesar Rp.324.304.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah) dan Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga total adalah sebesar kurang lebih Rp.399.304.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KOSMAS RELLY TANUS S.P Alias RELLY pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan Pertama diatas, “telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank “, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hendak membeli rumah Seharga Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) di Desa Bambalemo sekitar bulan april 2013, kemudian proses terhadap jual belinya saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA serahkan kepada keponakan saksi yaitu saksi SAMI AZIS, serta sertifikat atas rumah tersebut menggunakan nama dari SAMI AZIS, kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hanya memberikan uang kepada saksi SAMI AZIS sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian kekurangan uang tersebut saksi SETA PRAWIRA DIGDO Alias SETA sampaikan kepada saksi SAMI AZIS untuk menawarkan kepada PT. Bank Panin untuk memberikan pinjaman KPR, sehingga pada saat itu terjadi kesepakatan dengan pihak PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian pada bulan April 2013, saksi SAMI AZIS mengajukan kredit kepada PT. Bank Panin dengan besaran pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menggunakan sertifikat rumah milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA yang sertifikatnya atas nama saksi SAMI AZIS, kemudian sekitar bulan November 2013, ketika saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hendak melakukan balik nama atas sertifikat rumah tersebut namun tidak bisa karena sertifikat rumah tersebut masih di gunakan sebagai agunan di Bank, kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA membicarakan hal tersebut kepada pihak bank, kemudian saksi bersama dengan saksi SAMI AZIS menghadap ke pihak Bank Panin dan bertemu langsung dengan terdakwa sebagai pimpinan PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa bisa dilakukan dengan cara mengajukan pinjaman ulang atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA sendiri dengan melunasi pinjaman dari saksi SAMI AZIS, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA mengajukan permohonan kredit dengan maksud melakukan pembelian rumah milik saksi SAMI AZIS dimana saksi. SETA PRAWIRO DIGDO datang dengan membawa berkas-berkas permohonan kredit, setelah itu berkas permohonan diajukan ke Pimpinan Bank Panin Palu untuk mendapat persetujuan, kemudian sekitar bulan Desember pengajuan kredit saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA disetujui oleh pihak PT. Bank Panin, yang mana pengajuan kredit saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA pada saat itu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan pada saat saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA menandatangani perjanjian kredit di Kantor PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA menyampaikan kepada terdakwa bahwa “ saya tidak mungkin lama-lama disini untuk menunggu pencairan “ kemudian terdakwa mengatakan “ klo begitu bapak tanda tangani saja ini (sambil mengajukan berkas pengajuan kredit dan dua lembar slip penarikan) “ dengan alasan untuk mempermudah proses pencairan dan pada saat itu juga terdakwa meminta uang jaminan kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan alasan dan penjelasan bahwa uang tersebut digunakan sebagai jaminan yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah dalam mengajukan kredit yang berdasarkan SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA dan terdakwa menjelaskan bahwa itu merupakan persyaratan dari kantor pusat, mendengar penjelasan tersebut sehingga saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA bersedia menyerahkan uang tersebut, kemudian pada tanggal 23 Desember 2013 terdakwa menarik dana dari rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO dengan menggunakan Slip Penarikan yang telah ditanda tangani oleh nasabah saksi SETA PRAWIRO DIGDO, dan transaksi penarikan tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Panin Parigi sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang saat itu transaksinya dijalankan oleh sdri JENI selaku Teller, dan setelah dana tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO bahwa uangnya sudah cair dan sudah ditarik oleh terdakwa sendiri, namun uang yang ditarik oleh terdakwa yang seharusnya digunakan untuk menutup kredit atas nama saksi SAMI AZIS digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri’
Bahwa terdakwa kemudian membuat laporan kepada Kantor Cabang Utama PT. Bank Panin Palu dimana laporan tersebut berupa satu agunan yang yang seakan-akan menjadi dua obyek agunan atas nama dua debitur yang berbeda atas nama debitur SETA PRAWIRO DIGDO dan SAMI AZIS dengan nomor sertifikat yang sama, padahal seharusnya terdakwa membuat laporan satu agunan untuk satu debitur;
Bahwa pada bulan April 2013 saksi IRFAL bersama istri saksi datang ke kantor cabang pembantu Bank Panin Parigi dengan maksud mengajukan permohonan kredit dan menemui terdakwa kemudian saksi IRFAL menanyakan cara pengajuan permohoan kredit, kemudian terdakwa menjelaskan cara pengajuan kredit yang mana saksi IRFAL telah menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit, kemudian pada hari itu juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta pemeriksaan jaminan dilakukan oleh terdakwa dengan salah satu stafnya yang bernama ANDRI, setelah itu disampaikan oleh terdakwa agar saksi sabar dan menunggu karena proses lanjut dilakukan di Kantor Cabang Utama PT. Bank Panin Palu, beberapa waktu kemudian terdakwa menghubungi istri saksi IRFAL yaitu saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT melalui via telpon daimana terdakwa menyampaikan bahwa “saya sudah bertemu dengan pimpinan di Palu, sebagai persyaratan pinjaman, ibu harus menyetor uang sebesar Rp.30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) dengan cara 2 (dua) kali setoran, kalau bisa secepatnya melalui kartu ATM saja“ setelah saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT memberitahukan hal tersebut kepada saksi IRFAL dan saksi IRFAL menyetujuinya kemudian saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT pergi ke Mesin ATM BRI Ampibabo dan mengirim/mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) ke Nomor Rekening 016701032849501 an. KOSMAS RELLY TANUS tertanggal 16 April 2013, setelah beberapa minggu yakni pada tanggal 30 April 2013 terdakwa menghubungi kembali saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT melalui via telpon dan meminta agar saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT mengirimkan lagi dana sebesar Rp 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) itupun atas persetujuan saksi IRFAL, dan istri saksi mengirim uang tersebut melalui ATM, pada nomor rekening yang sama, selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2013 istri saksi menyampaikan bahwa ia dihubungi kembali oleh terdakwa bahwa pada hari itu sudah harus dilakukan penandatanganan pencairan sehingga saksi IRFAL bersama saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT pergi ke Kantor Bank Panin Cabang Parigi, setibanya di Kantor Cabang Bank Panin Parigi saksi IRFAL betemu terdakwa dan mendapat penjelasan bahwa pengajuan kredit telah disetujui oleh pimpinan cabang Panin Palu setelah itu saksi IRFAL bersama saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT menandatangani beberapa berkas permohonan, setelah selesai menandatangani berkas-berkas yang diajukan pihak bank saksi IRFAL pun berencana pulang ke Ampibabo akan tetapi pada perjalanan pulang kembali saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT mendapat telpon dari terdakwa dengan kalimat “ ibu harus membayarkan uang setoran 2 (dua) bulan terakhir dari jangka waktu kredit yakni sejumlah Rp 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah)” sehingga sekitar jam 14.30 wita saksi Hj. NURLIANA Alias MAMA MAT mengirimkan kembali uang ke rekning milik terdakwa pada nomor rekening yang sama sebesar Rp 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah), dan pada tanggal 28 Mei 2013 dana kredit yang saksi ajukan telah cair melalui Nomor Rekening saksi dengan nomor 7322703308 an. IRFAL sebesar Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa selain itu pada saaat saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN yang mengajukan Kredit, yang mana saat itu saksi. Hj. SULASTRI PALANAKAN mengajukan kredit sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) setelah pencairan kreditnya kemudian terdakwa potong sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan yang terdakwa sampaikan kepada nasabah saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN yaitu dana yang bisa dipakai/digunakan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan yang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikembalikan ke PT. Bank Panin dan angsuran dana yang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh sistem PT. Bank Panin, namun uang tersebut terdakwa tidak serahkan ke PT. Bank Panin namun hanya terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa pada saksi Hi. MOBING mengajukan permohonan kredit yang kedua kalinya di PT. Bank Panin Cabang Parigi Sekitar bulan April 2013, yang mana saat itu saksi HI. MOBING hendak mengajukan pinjaman kredit ke Bank Panin untuk melakukan take over atas pinjaman saksi di Bank BRI Cabang parigi yang mengatas namakan istri saksi Hi. MOBING, saksi Hi. MOBING melakukan hal tersebut karena dijanjikan mendapatkan fasilitas bunga bank yang lebih rendah, kemudian saat itu saksi Hi. MOBING langsung mengajukan permohonan sesuai dengan peryaratan yang diminta oleh pihak Bank Panin, kemudian setelah saksi Hi. MOBING memenuhi semua persyaratan yang diminta saksi Hi. MOBING dimintai uang sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), yang saat itu berdasarkan penjelasan dari terdakwa selaku kepala PT. Bank Panin Cabang Parigi menyatakan bahwa uang tersebut akan disimpan di rekening tabungan saksi Hi. MOBING agar pada saat pengajuan kredit serta dilakukan pengecekan oleh Pusat saksi Hi. MOBING memiliki tabungan yang saldonya 5% dari total pengajuan kredit saksi Hi. MOBING yang mana saat itu saksi Hi. MOBING mengajukan permohonan kredit sebesar Rp.2.000.000.000;- (dua milyar rupiah), kemudian berdasarkan hal tersebut kemudian saksi Hi. MOBING memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam tiga tahapan yaitu yang pertama sekitar bulan April 2013 sebesar Rp. 40.000.000;- (empat puluh juta rupiah) saksi Hi. MOBING serahkan kepada terdakwa dikantor PT. Bank Panin cabang Parigi, kemudian yang kedua saksi Hi. MOBING kirim melalui transfer di Bank BRI ke nomor rekening terdakwa sebesar Rp. 30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Juli 2013, dan yang ketiga sekitar bulan agustus 2013 diberikan secara tunai kepada terdakwa dikantor PT. Bank Panin Cabang Parigi sebesar Rp. 30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. BANK PANIN membayar kerugian dari saksi SETA PRAWIRO DIGDO untuk menutupi pinjaman dari saksi SAMI AZIZ sehingga saksi SAMI AZIZ yang seharusnya tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayar, sebesar Rp. 324.304.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah) dan Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga total adalah sebesar kurang lebih Rp. 399.304.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah), kerugian untuk menutupi pinjaman pada saksi IRFAL sebesar Rp.88.000.000;- (delapan puluh delapan juta rupiah), kerugian untuk menutupi pinjaman saksi SULASTRI PALANAKAN sebesar Rp.151.241.480;- (seratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan total pembayaran sebesar Rp.638.545.480;- (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa dan penasehat hukum terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi H.MOBING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi peristiwa penggelapan uang milik saksi oleh terdakwa yang mana saksi telah memberikan uang tersebut atas permintaan dari terdakwa selaku pimpinan PT. Bank Panin Cabang Parigi yaitu sekitar bulan April 2013, di Kantor PT. Bank Panin Cabang Parigi di Kel. Bantaya Kec. Parigi kab. Parigi Moutong.
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah terdakwa selaku pimpinan PT. Bank Panin Cabang Parigi sedangkan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa yaitu sejak saksi melakukan pengajuan permohonan kredit pertama pada tahun 2013 untuk melakukan pembelian Ruko, namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui pekerjaan terdakwa yaitu sebagai karyawan di PT. Bank Panin serta menjabat sebagai Kepala PT. Bank Panin cabang Parigi.
Bahwa saksi menerangkan menjadi korban dalam peristiwa penggelapan pada saat saksi mengajukan permohonan kredit yang kedua kalinya di PT. Bank Panin Cabang Parigi Sekitar bulan April 2013, yang mana saat itu saksi hendak mengajukan pinjaman kredit ke Bank Panin untuk melakukan take over atas pinjaman saksi di Bank BRI Cabang Parigi yang mengatas namakan istri saksi, saksi melakukan hal tersebut karena dijanjikan mendapatkan fasilitas bunga bank yang lebih rendah dari Bank BRI, kemudian saat itu saksi langsung mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh pihak Bank Panin, kemudian setelah saksi memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh terdakwa saksi dimintai uang sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), yang saat itu berdasarkan penjelasan dari terdakwa selaku Kepala PT. Bank Panin Cabang Parigi dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan disimpan direkening tabungan saksi agar pada saat pengajuan kredit serta dilakukan pengecekan oleh usat saksi memiliki tabungan yang saldonya 5% dari total pengajuan kredit saksi yang mana saat itu saksi mengajukan permohonan kredit sebesar Rp.2.000.000.000;- (dua milyar rupiah), kemudian berdasarkan hal tersebut kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam tiga tahapan yaitu yang pertama sekitar bulan April 2013 sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) saksi serahkan dikantor PT. Bank Panin cabang Parigi, kemudian yang kedua saksi kirim melalui tranfser di Bank BRI ke nomor rekening terdakwa sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Juli 2013, dan yang ketiga sekitar bulan Agustus 2013 diberikan secara tunai dikantor PT. Bank Panin Cang parigi sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan sehingga saksi bersedia menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang saksi serahkan langsung kepada terdakwa tersebut karena pada saat saksi mengajukan permohonan kredit tersebut saksi diberitahukan oleh terdakwa agar memiliki simpanan direkening saksi sebesar 5% dari jumlah pengajuan kredit saksi yang mana saksi mengajukan permohonan kredit sebesar Rp.2.000.000.000;- (dua milyar rupiah) dan dana yang saksi serahkan tersebut akan disimpan direkening khusus agar orang pusat dapat melihat saldo saksi pada saat memutuskan menyetujui atau tidak pengajuan saksi dan saksi diberitahukan juga bahwa uang yang saksi serahkan tersebut akan kembali pada saat setelah pengajuan kredit saksi disetujui atau tidak, namun saksi tidak pernah diperlihatkan rekening tersebut oleh terdakwa, dengan penjelasan yang berikan oleh Terdakwa kepada saksi sehingga saksi merasa yakin dengan hal tersebut.
Bahwa saksi menerangkan sehingga saksi dengan penjelasan yang diberikan oleh terdakwa yakin bahwa permintaan uang yang akan disimpan dalam rekening khusus sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah hal yang wajar dalam pengajuan kredit karena yang memberikan penjelasan tersebut adalah Kepala PT. Bank Panin Cabang Parigi secara langsung, yang mana sebelum saksi mengajukan kredit sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) prosesnya sangat cepat yaitu pengajuan kredit KPR, dan pada saat pengajuan yang kedua yaitu untuk Take Over atas pinjaman saksi di Bank BRI dengan sistem rekening koran dan karena pengajuan berbeda dengan pengajuan kredit yang pertama sehingga saksi percaya atas perjelasan tersebut.
Bahwa pengajuan kredit yang saksi ajukan ke PT. Bank Panin Cabang Parigi tidak setujui oleh Pihak Bank, dan hal tersebut saksi ketahui setelah terdakwa di pindah ke Kantor Cabang Palu yang diberitahukan oleh Saksi KRISTIANA, mengetahui hal tersebut kemudian saksi menemui pimpinanya di Kantor Cabang Palu mengenai pengembalian dana yang saksi serahkan kepada terdakwa namun sampai saat ini tidak ada pengembalian.
Bahwa saksi menerangkan memiliki bukti penyerahan uang saksi yang saksi serah kedua kalinya sebesar Rp. 30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah) yaitu slip pengiriman melalui Bank BRI tanggal 15 Juli 2013, dan yang lainya saksi serahkan secara langsung kepada terdakwa di kantornya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala PT. Bank Panin Cabang Parigi sangat merugikan saksi selaku nasabah, sehingga saksi mengalami kerugian dalam kegiatan usaha saksi.
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada terdakwa tidak ada orang lain yang mengetahui karena saksi menyerahkan uang tersebut langsung di ruangan terdakwa serta melalui transfer ke nomor rekening terdakwa dan pada saat saksi mengajukan permohonan kredit yang kedua diketahui oleh Saksi KRISTIANA.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2. Saksi FAYLIA REYINA Alias FANNY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi peristiwa pengelapan dana nasabah yang dilakukan oleh terdakwa, hal tersebut terungkap karena berdasarkan Surat Penugasan dari Direksi Bank Panin Kantor Pusat untuk melakukan memverifikasi dan pemeriksaan atas laporan dari Pimpinan Bank Panin Cabang Palu atas nama Saksi LINAWATI MULIALIM tentang dugaan penyelewengan Dana Bank Panin Cabang Pembantu Parigi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Parigi, sehingga atas Audit yang saksi lakukan sehingga ditemukan adanya kerugian finansial di Bank Panin Palu sejumlah Rp.638.545.480;-(enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa saksi menerangkan yang telah melakukan Penggelapan yaitu terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Parigi di Parigi, sedangkan yang menjadi korbannya adalah Pihak Perusahaan dalam hal ini Bank Panin.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Parigi yaitu sejak saksi KOMAS RELLY TANUS menjadi karyawan PT. Bank Panin, Tbk, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Bank Panin Cabang Pembantu Parigi di jalan Trans Sulawesi Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong, dan saksi baru mengetahui pada saat saksi melakukan monitoring jaminan Kantor Cabang Pembantu Parigi yang dilakukan pada akhir bulan Januari 2014, yang mana pada saat itu saksi menemukan 2 ( dua ) debitur dengan jaminan yang sama.
Bahwa saksi menerangkan bahwa jabatan dari terdakwa pada PT. Bank Panin Tbk adalah sebagai Kepala Kantor Cabang PT. Bank Panin Parigi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat terdakwa menggunakan Dana tersebut, terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Parigi tidak pernah memberitahukan dan melaporkan kepada Pihak Bank Panin Cabang Palu maupun ke dan Kantor Pusat Bank Panin di Jakarta, bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga pada akhir bulan Januari 2014, saksi selaku Credit Processing Head melakukan monitoring manemukan bahwa terdapat satu jaminan yang digunakan oleh dua debitur yang berbeda dengan nomor yang sama yaitu SHM 257 Bambalemo An. ASHARI dan akhirnya ditemukan adanya penyelewengan dana yang seharusnya untuk pelunasan Debitur KPR atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO.
Bahwa saksi menerangkan pada awalnya saksi yang bertugas selaku Credit Processing Head pada Kantor Cabang Bank Panin Utama Palu bertugas sebagai pengontrolan dan pengawasan credit dan pada akhir bulan Januari 2014, lalu saksi menemukan bahwa pada Kantor Cabang Pembantu Parigi terdapat satu jaminan yang digunakan oleh dua debitur yang berbeda dengan nomor yang sama yaitu SHM 257 Bambalemo An. ASHARI yang seharusnya untuk atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO, selanjutnya setelah menemukan hal tersebut saksi langsung melakukan investigasi ke Kantor Cabang Pembantu Parigi bersama dengan LEO CANDRA, dan pada saat melakukan investigasi tersebut terdakwa mengakui bahwa benar satu jaminan yang digunakan oleh dua debitur setelah melakukan investigasi tersebut saksi langsung melaporkan hasilnya kepada saksi LINAWATI MULIALIM selaku pimpinan Kantor Cabang Utama Palu yang kemudian langsung dilaporkan ke Kantor Pusat, setelah oleh Direksi Bank Panin Kantor Pusat pada bulan Februari 2014 yang menugaskan ADITYA dan FIRDAUS untuk melakukan Audit dan pemeriksaan atas laporan dari Pimpinan Bank Panin Cabang Palu tentang dugaan penyelewengan Dana Bank Panin Cabang Pembantu Parigi untuk pelunasan Debitur KPR atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO, kesimpulan hasil audit yang dilakukan oleh ADITYA dan FIRDAUS bahwa ada penarikan dana sebesar Rp.638.545.480,-(enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dari Rekening Bank Panin Cabang Pembantu Parigi, yang seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran pembiayaan pelunasan KPR milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO, saksi IRFAL dan saksi SULASTRI, sehingga pihak Bank Panin mengalami kerugian karena harus membayar kembali pelunasan kepada pihak penjual KPR atas nama saksi SAMI AZIZ.
Bahwa saksi menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan perusahaan, dan terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena saksi pernah bertugas pada Bagian Legal.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pebuatan yang dilakukan oleh terdakwa merugikan pihak perusahaan PT. Bank Panin Tbk sebesar Rp. 448.000.000,- ( empat ratus empat puluh delapan juta rupiah), dan kerugian yang dialami oleh debitur yaitu atas nama IRFAL sebesar Rp. 39.304.000;- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah) dengan alasan terdakwa untuk memenuhi persyaratan kredit dimana debitur harus membayar guna menutupi kekurangan nilai jaminan, selanjutnya terhadap Sdri Hj. SULASTRI PALANAKAN yang mana jumlah kredit yang dicaikan oleh PT. Bank Panin Tbk Kantor Cabang Pembantu Parigi sebesar Rp.700.000.000;- (tujuh ratus juta rupiah) akan tetapi diminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh terdakwa dengan menjelaskan menggunakan alasan bahwa dana tersebut harus dikembalikan ke PT. Bank Panin Tbk, yang angsurannya akan dibayarkan oleh sistem PT. Bank Panin Tbk.
Bahwa saksi menerangkan bahwa cara dari terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan PT. Bank Panin Tbk, sebesar Rp. 448.000.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah ) yaitu pengajuan kredit yang dilakukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO kepada PT. Bank Panin Tbk kantor Cabang Pambantu Parigi sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran atas pembelian rumah kepada saksi SAMI AZIS, namun dana tersebut langsung dicairkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi SETA PRAWIRO DIGDO, serta uang tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi SAMI AZIS, sehingga perusahaan harus membayar pembelian rumah yang dilakukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO dari saksi SAMI AZIS sebesar Rp. 448.000.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi yang mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa adalah Saksi MERY selaku Supervisor pada Bank Panin Cabang Pembantu Parigi dan Saksi JENI ARRASYID selaku Teller pada Bank Panin Cabang Pembantu Parigi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tanggapan saksi sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan tersebut sangat merugikan perusahaan dan menjadi contoh yang buruh bagi karyawan yang lainnya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa selalu tetap meminta persetujuan pada Kantor Bank Panin cabang utama Palu saat hendak memberi fasilitas kredit kepada nasabah.
Bahwa saksi menerangkan bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa baik memangkas ataupun memotong kredit nasabah ataupun meminta imbalan atau uang tambahan kepada nasabah, sama sekali diluar pengetahuan saksi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kerugian yang dialami oleh pihak Bank Panin total sebesar Rp. 638.545.480, (enam ratus tiga puluh delapan lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah) kerugian tersebut berdasarkan pengakuan para nasabah yang dirugikan dan disinkronkan dengan pengakuan terdakwa sebagaimana termuat dalam surat pengakuannya, yang mana didapat rincian sebagai berikut :
Saksi SETA PRAWIRO DIGDO mengalami kerugian sebagaimana permohoan kredit KPR yang dicairkan dengan total kerugian yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 324.304.000;-(tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah), sedangkan dana sebesar Rp 75.000.000.-(tujuh puluh lima juta rupiah) yang diminta oleh terdakwa harusnya disetor ke rekening Saksi SETA PRAWIRO DIGDO namun hal tersebut tidak dilakukan.
Saksi IRFAL mengalami kerugian sebesar Rp. 88.000.000.-(delapan puluh delapan juta rupiah).
Saksi Hj. SULASTRI K. PALANAKAN sebesar Rp 151.241.480.-(seratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa sesungguhnya total kerugian pihak Bank Panin Tbk sebesar Rp. 638.545.480, (enam ratus tiga puluh delapan lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah), sedangkan kerugian dengan total Rp.448.000.000.- (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) merupakan nilai total kerugian saksi SAMI AZIS dan Saksi SETA PRAWIRO DIGDO, dan kerugian saksi IRFAL sebesar Rp.39.304.000.- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah) dapat dijelaskan sebagai berikut penggantian untuk Saksi IRFAL adalah Rp.88.000.000.- (delapan puluh delapan juta rupiah) tetapi dalam keterangan sebelumnya dijelaskan Rp 39.304.000.-(tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah) karena ada pelunasan terdakwa sebesar Rp.48.696.000.- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk pelunasan saksi SAMI AZIS, sedangkan kerugian saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN sebesar Rp.200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) adalah jumlah kredit saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN yang diminta oleh terdakwa akan tetapi tidak merubah jumlah kerugian Bank Panin secara keseluruhan yakni saksi tegaskan tetap berjumlah Rp.638.545.480;- (enam ratus tiga puluh delapan lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk nasabah atas nama saksi SAMI AZIS, saksi SETA PRAWIRO DIGDO, saksi IRFAL dan saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN telah dilunasi oleh pihak PT. Bank Panin Tbk, jadi dengan itu pihak nasabah saat ini dalam posisi tidak mengalami kerugian kecuali Saksi H.MOBING karena transaksi tersebut merupakan urusan H. Mobing dengan terdakwa tanpa melibatkan pihak PT. Bank Panin, Tbk.
Bahwa saksi menerangkan bahwa aturan formal saksi tidak pernah membacanya akan tetapi secara praktek perbankan tidak pernah ada satu jaminan untuk dua debitur sehubungan dengan masalah pertanggung jawaban atas kredit yang dimaksud.
Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut saksi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum dan sangat merugikan nasabah dan pihak PT. Bank Panin, Tbk.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
3. Saksi MERY alias MERY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan yang telah melakukan penggelapan dana PT. Bank Panin Tbk yaitu terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Parigi, sedangkan yang menjadi korbannya adalah Pihak Perusahaan PT. Bank Panin Tbk.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pimpinan saksi di Kantor PT. Bank Panin Cabang Pembantu Parigi yaitu sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu di Parigi yaitu sekitar Bulan November tahun 2012 namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kejadian penggelapan dana PT. Bank Panin Tbk yaitu pada sekitar Bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Bank Panin Cabang Pembantu Parigi di jalan Trans Sulawesi Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong.
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengetahui jabatan dari Terdakwa pada PT. Bank Panin Tbk adalah sebagai Sub Branch Manager pada PT. Bank Panin Kantor Cabang Pembantu Parigi, yang menjabat sejak bulan November 2012.
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengetahui terdakwa telah melakukan penggelapan dana PT. Bank Panin Kantor Cabang Pembantu Parigi yaitu pada saat dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Cabang Utama Palu, yang melakukan pemeriksaan tentang Kredit secara keseluruhan yang dilakukan di PT. Bank Panin KCP Parigi, setelah itu ditemukan adanya kejanggalan dalam proses kredit dan pada bulan Februari 2014, petugas dari Kantor Pusat PT. Bank Panin datang melakukan Audit dan pemeriksaan terhadap pimpinan PT. Bank Panin KCP Parigi dalam hal ini terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang saksi ketahui jumlah Dana PT. Bank Panin KCP Parigi yang digelapkan oleh terdakwa yaitu sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan dana PT. Bank Panin KCP Parigi sebanyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yaitu dengan cara melakukan penarikan dana secara tunai dari Buku Rekening nasabah atas nama SETA PRAWIRO DIGDO, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa nasabah sudah menitipkan slip penarikan yang telah ditanda tangani oleh nasabah SETA PRAWIRO DIGDO serta telah di isi nominal yang akan ditarik dan menunjukkan buku rekening, kemudian setelah dilakukan penarikan terhadap uang tersebut, kemudian uang diambil oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan perusahaan, serta hal tersebut telah diketahui oleh terdakwa bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena terdakwa sebagai pimpinan yang telah mengetahui tentang ketentuan-ketentuan perusahaan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang saksi ketahui kerugian perusahaan PT. Bank Panin Tbk. Kantor Cabang Pembantu Parigi sebanyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan yang lainya saksi tidak mengetahui, serta kerugian-kerugian yang dialami oleh debitur/nasabah saksi tidak ketahui.
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penarikan uang dari Buku Rekening atas nama SETA PRAWIRO DIGDO sebanyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan yang menerima uang sebanyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada saat penarikan tersebut adalah Terdakwa, serta yang menyerahkan uang tersebut adalah saksi JENI ERNET ARASYID serta saksi sendiri yang menyaksikan transaksi tersebut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui tentang pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO, serta saksi tidak mengetahui jaminan/anggunan yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut.
Bahwa saksi menambahkan bahwa pada proses pencairan dana Permohonan Kredit nasabah atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO saksi tidak mengetashui persis prosesnya karena diluar tugas saksi namun setelah dana tersebut dicairkan melalui rekening nasabah atas persetujuan Kepala Kantor Cabang Utama Panin Palu, setelah diketahui bahwa dana nasabah atas nama SETA PRAWIRO DIGDO tersebut telah masuk ke rekening nasabah kemudian terdakwa melakukan penarikan secara tunai berdasarkan slip penarikan dan buku tabungan yang telah ditandatangani nasabah SETA PRAWIRO DIGDO dan mempercayakan penarikannya kepada terdakwa selanjutnya dimasukan slip penarikan dan buku tabungan tersebut dimasukkan kepada saksi untuk penarikan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) setelah penarikan dana tersebut diterima oleh terdakwa, selanjutnya saksi tidak ketahui lagi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi melakukan pencairan dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas dana yang ada pada rekening SETA PRAWIRO DIGDO atas persetujuan pimpinan saksi yakni terdakwa berdasarkan bukti slip penarikan dan buku rekening nasabah yang telah ditanda tangani oleh nasabah dan akan digunakan untuk pelunasan KPR kepada saksi SAMI AZIS yang merupakan sebagai jaminan kredit pada Bank Panin.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
4. Saksi JENI ERNET ARASYID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa selaku pimpinan saksi di Kantor PT. Bank Panin Cabang Pembantu Parigi yaitu sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu di Parigi yaitu sekitar bulan November tahun 2012 dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kejadian penggelapan dana PT. Bank Panin Tbk yaitu pada sekitar Bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Bank Panin Cabang Pembantu Parigi di jalan Trans Sulawesi Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong.
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengetahui jabatan dari terdakwa pada PT. Bank Panin Tbk adalah sebagai Sub Branch Manager pada PT. Bank Panin Kantor Cabang Pembantu Parigi, yang menjabat sejak bulan November 2012.
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengetahui terdakwa telah melakukan penggelapan dana PT. Bank Panin Kantor Cabang Pembantu Parigi yaitu pada saat dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Cabang Utama Palu, yang melakukan pemeriksaan tentang Kredit secara keseluruhan yang dilakukan di PT. Bank Panin KCP Parigi, setelah itu ditemukan adanya kejanggalan dalam proses kredit dan pada bulan Februari 2014, petugas dari Kantor Pusat PT. Bank Panin datang melakukan Audit dan pemeriksaan terhadap pimpinan PT. Bank Panin KCP Parigi dalam hal ini terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan yang saksi ketahui jumlah dana PT. Bank Panin KCP Parigi yang digelapkan oleh terdakwa yaitu sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan cara terdakwa melakukan penggelapan dana PT. Bank Panin KCP Parigi sebanyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yaitu dengan cara melakukan penarikan dana secara tunai dari Buku Rekening nasabah atas nama SETA PRAWIRO DIGDO, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa nasabah sudah menitipkan slip penarikan yang telah ditandatangani oleh nasabah SETA PRAWIRO DIGDO serta telah di isi nominal yang akan ditarik dan menunjukkan buku rekening, kemudian setelah dilakukan penarikan terhadap uang tersebut, kemudian uang diambil oleh terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan penarikan uang dari Buku Rekening saksi SETA PRAWIRO DIGDO sebanyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan yang menerima uang sebanyak Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) adalah terdakwa dan yang menyerahkan uang tersebsut adalah saksi sendiri serta yang menyaksikan transaksi tersebut adalah saksi MERY.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui tentang pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO, serta saksi tidak mengetahui jaminan/anggunan yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada proses pencairan dana Permohonan Kredit nasabah atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO saksi tidak mengetahui persis prosesnya karena diluar tugas saksi namun setelah dana tersebut dicairkan melalui rekening nasabah atas persetujuan Kepala Kantor Cabang Utama Panin Palu, setelah diketahui bahwa dana nasabah atas nama SETA PRAWIRO DIGDO tersebut telah masuk ke rekening nasabah kemudian terdakwa melakukan penarikan secara tunai berdasarkan slip penarikan dan buku tabungan yang telah ditanda tangani dan mempercayakan penarikannya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan slip penarikan dan buku tabungan tersebut kepada saksi untuk penarikan dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) setelah penarikan dana tersebut diterima oleh terdakwa, selanjutnya saksi tidak ketahui lagi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
5. Saksi I GEDE HANDRI HERMANTO alias HANDRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana pengelapan pada bulan Desember di Kantor PT. Bank Panin Cabang Parigi, di jalan Trans Sulawesi Kel. Bataya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong dan yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah melakukan penggelapan dana milik nasabah yang mengajukan kredit yaitu saksi SETA PRAWIRO DIGDO dengan jumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan cara melakukan penarikan secara tunai di Teller.
Bahwa saksi menerangkan bahwa jabatan terdakwa adala sebagai pimpinan PT. Bank Panin KCP Parigi, namun saksi tidak ketahui sejak kapan terdakwa menjabat sebagai pimpinan di PT. Bank Panin KCP Parigi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi di PT. Bank Panin KCP Parigi bertugas sebagai Penilai Jaminan serta membuat perjanjian kredit dengan nasabah.
Bahwa saksi menjelaskan tentang pengajuan kredit oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO yaitu yang saksi ketahui bahwa permohonan kredit yang diajukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO telah proses oleh marketing yang meminta saksi untuk melakukan penilaian terhadap jaminan kemudian setelah itu disetujui oleh Komite, saksi melakukan survei terhadap jaminan untuk melakukan yaitu pada bulan Oktober / Nopember 2014 (yang pastinya saksi sudah lupa) kemudian setelah mendapat persetujuan terdakwa kemudian berkas-berkas tersebut dikirim ke Kantor Cabang Palu untuk mendapat persetujuan, setelah itu kemudian pada bulan Desember pergajuan tersebut disetujui dan dilakukan pencairan, saksi tidak mengetahui besaran jumlah pengajuan kredit dari saksi SETA PRAWIRO DIGDO, karena hal tersebut bukan tugas saksi.
Bahwa sehubungan dengan pengajuan kredit yang dilakukan oleh IRFAL yang saksi ketahui yaitu saksi melakukan penilaian jaminan namun saksi sudah lupa kapan saksi melakukan survei untuk melakukan penilaian jaminan, yang saksi ketahui bahwa pada saat itu saksi IRFAL saat itu mengajukan kredit sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), yang saksi ketahui bahwa yang digunakan sebagai jaminan adalah rumah dari saksi IRFAL dan tanah kebun miliknya, untuk nilai dari jaminan saksi sudah lupa, kemudian setelah itu kemudian tugas selanjutnya dilakukan oleh bagaian marketing, dan saksi sudah lupa kapan pencairan dari kredit yang diajukan oleh saksi IRFAL.
Bahwa saksi menerangkan saksi bertugas untuk membuat laporan agunan dan disetujui/ditandatangani oleh terdakwa selaku pimpinan, untuk laporan agunan tersebut sebenarnya tidak satu agunan digunakan oleh dua orang debitur namun secara sistem pelaporan sehingga hal tersebut terjadi, karena terdakwa melakukan penarikan terhadap uang milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO, tanpa melakukan pelunasan terhadap pinjaman kredit dari saksi SAMI AZIS.
Bahwa saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui kerugian dari PT. Bank Panin sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
6. Saksi KRISTIANA SULASIH alias KRES, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan penggelapan dana PT. Bank Panin Tbk yaitu terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Parigi sedangkan yang dirugikan adalah Pihak Perusahaan PT. Bank Panin Tbk.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kejadiannya yaitu pada Bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Bank Panin Cabang Pembantu Parigi di Jalan Trans Sulawesi Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui bahwa jabatan dari terdakwa pada PT. Bank Panin Tbk adalah sebagai Sub Branch Manager pada PT. Bank Panin Kantor Cabang Pembantu Parigi, yang menjabat sejak bulan November 2012.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat itu saksi menjabat sebagai Marketing Credit di Kantor Bank Panin Cabang Parigi, namun untuk saat ini saksi sudah tidak berkerja lagi karena saksi sudah berhenti bekerja sejak Tanggal 14 Juni 2014.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui tentang pengajuan kredit yang dilakukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO, serta yang melakukan proses atas permohonan pegajuan kredit tersebut adalah saksi sendiri, namun karena pada saat itu saksi SETA PRAWIRO DIGDO tidak ada di tempat karena pekerjaan sebagai pelaut, sehingga yang saksi melakukan proses tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinan saksi yaitu terdakwa, dan pada saat saksi teliti berkasnya dan berkas tersebut layak untuk di proses, dan pada saat itu saksi diberitahukan oleh terdakwa bahwa pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO untuk melakukan pembayaran atas pembelian rumah milik saksi SAMI AZIS yang mana sertifikat rumah tersebut telah diagunkan sebelumnya oleh saksi SAMI AZIS.
Bahwa yang saksi ketahui bahwa saksi SETA PRAWIRO DIGDO mejajukan permohonan kredit sekitar awal bulan Desember 2013, serta jumlah permohonan yang diajukan dalam permohonan kredit tersebut sebanyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan pencairan dana dari pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO adalah tanggal 23 Desember 2013, serta yang melakukan pencairan terhadap permohonan tersebut melalui PT. Bank Panin cabang Palu melalui rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO, serta pada awal Januari 2014, saksi mengetahui dari petugas Teller bahwa dana dari Rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO sudah ditarik secara cash oleh terdakwa pada tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengenai laporan tentang agunan saksi tidak ketahui karena yang membuat laporan agunan Saksi HANDRI yang disetujui oleh terdakwa, dan yang saksi ketahui bahwa agunan yang digunakan dalam pengajuan kredit oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO tidak fiktif karena pada awalnya pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO adalah menggunakan agunan milik saksi SAMI AZIS yang mana sertifkat rumah yang diagunankan sebelumnya oleh saksi SAMI AZIS telah dijual oleh saksi SAMI AZIS kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO, sehingga karena pengajuan tersebut merupakan KPR jadi agunan yang digunakan oleh saksi SAMI AZIS digunakan dalam pengajuan kredit yang digunakan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO, yang mana setelah dilakukan pencairan terhadap pinjaman dari saksi SETA PRAWIRO DIGDO harus dilakukan pelunasan terhadap pinjaman sebelumnya dari saksi SAMI AZIS, sehingga pinjaman dari SAMI AZIS ditutup dan tidak ada kewajiban dari saksi SAMI AZIS terhadap PT. Bank Panin.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 saksi bersama dengan saksi HANDRI membuat surat pelunasan atas pinjaman dari saksi SAMI AZIS untuk dilakukan proses pelunasan oleh Kantor Cabang Utama PT. Bank Panin Palu, yang mana surat pelunasan tersebut saksi telah tanda tangani namun berdasarkan keterangan dari saksi HANDRI pada saat itu terdakwa tidak bersedia menandatangani surat tersebut, dan pada awal Januari 2014 saksi membuat surat pelunasan untuk yang kedua kalinya, namun pada saat itu saksi diberitahukan oleh saksi MERY bahwa dana dari pengajuan kredit yang dibuat oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO telah diambil secara tunai oleh terdakwa pada tanggal 23 Desember 2013, sehingga proses pelunasan tersebut sudah tidak dapat dilakukan kembali kerena dana yang akan digunakan sudah tidak ada.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat itu saksi melaporkan hal tersebut melalui Telephon kepada saksi FANNY bahwa sudah tidak dapat lagi dilakukan pelunasan terhadap pinjaman dari saksi SAMI AZIS serta dana dari saksi SETA PRAWIRO DIGDO telah diambil oleh Terdakwa, kemudian pada Bulan januari 2014, saksi FANNY yang bertugas dari KCU PT. Bank Panin Palu datang ke Kantor Cabang Parigi untuk melakukan Investigasi mengenai permasalahan tersebut dan pada bulan Februari 2014 dilakukan audit oleh Petugas dari Kantor Pusat, dan dari hasil audit tersebut diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran dan mengakui perbuatannya serta sudah merugikan perusahaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan/saksi adecharge walaupun sudah berikan hak dan kesempatan oleh majelis hakim.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa KOSMAS RELLY TANUS alias RELLY, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Bank Panin Cabang Pembantu Parigi di jalan Trans Sulawesi Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong.
Bahwa cara terdakwa sehingga terdakwa dapat menggelapan dana PT. Bank Panin Tbk yaitu awalnya pada saat terdakwa masih menjabat sebagai Marketing Kredit di Kantor Cabang Pembantu di Luwuk, yaitu sekitar bulan Oktober 2012 terdakwa menggelapan dana milik nasabah saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN yang mengajukan Kredit, yang mana saat itu saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN mengajukan kredit sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) setelah pencairan kreditnya kemudian terdakwa potong sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan yang terdakwa menyampaikan kepada nasabah saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN yaitu dana yang bisa dipakai atau digunakan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan yang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikembalikan ke PT. Bank Panin dan angsuran dana yang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh sistem PT. Bank Panin, namun dana tersebut terdakwa tidak serahkan ke PT. Bank Panin namun terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa pada bulan April 2013, terdakwa melakukan permintaan sejumlah uang kepada nasabah yang mengajukan kredit yaitu saksi IRFAL, yang mana saat itu saksi IRFAL mengajukan kredit sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan pada sat itu terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan karena jaminan yang gunakan dalam pengajuan kredit tersebut tidak mencukupi sesuai dengan jumlah dana yang diajukan dalam kredit tersebut, dan setelah pencairan kredit yang diajukan tersebut, terdakwa meminta agar saksi IRFAL menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa memberitahukan uang tersebut digunakan untuk cadangan angsuran kredit untuk dua bulan terakhir yang mana angsuran yang dibayarkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, dan terdakwa meminjam langsung secara pribadi kepada saksi IRFAL sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan seluruh dana yang terdakwa minta dan terdakwa pinjam dari saksi IRFAL, terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada bulan Desember 2013 melakukan penggelapan dana KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO, yang mana saat itu saksi SETA PRAWIRO DIGDO mengajukan permohonan kredit untuk perbayaran atas pembelian rumah milik saksi SAMI AZIS, yang saat itu sertifikat rumah sebelumnya telah diagunkan oleh saksi SAMI AZIS, dan pengajuan kredit yang dilakukan oleh saksi PRAWIRO DIGDO sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), setelah kredit yang diajukan tersebut disetujui oleh pihak PT. Bank Panin yang mana saat itu terdakwa sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Panin Parigi dan dicaikan melalui rekening yang ditranfer ke rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO, kemudian pada tanggal 23 Desember 2013 terdakwa menarik dana dari rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO dengan menggunakan Slip Penarikan yang telah ditanda tangani oleh nasabah saksi SETA PRAWIRO DIGDO, dan transaksi penarikan tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Panin Parigi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang saat itu transaksinya dijalankan oleh saksi JENI selaku Teller, dan setelah dana tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa sampaikan kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO bahwa uangnya sudah cair dan sudah ditarik oleh terdakwa sendiri, selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2013 saksi SAMI AZIS datang ke kantor terdakwa untuk menkonfirmasi masalah pelunasan kreditnya yang akan dilunasi oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO melalui PT. Bank Panin KCP Parigi, namun pada saat itu terdakwa sampaikan kepada saksi SAMI AZIS bahwa belum bisa dilakukan pelunasan karena akhir tahun, kemudian sekitar bulan Januari saksi SAMI AZIS datang kembali untuk konfirmasi dan saat itu terdakwa sampaikan bahwa ada gangguan sistem di KCU PT. Bank Panin Palu, namun alasan tersebut hanya dibuat-buat atas inisiatif terdakwa sendiri karena uang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Jadi total keseluruhan dana PT. Bank Panin dan dana nasabah yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri yaitu sebesar Rp.698.000.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa alasan-alasan yang terdakwa sampaikan kepada nasabah adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh perusahaan, dan alasan-alasan tersebut hanya inisiatif terdakwa sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta uang yang terdakwa dapatkan tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menjelaskan jumlah dana yang terdakwa gelapkan dan terdakwa gunakan sebesar Rp.698.000.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) tersebut terdakwa telah melakukan pengembalian terhadap perusahaan PT. Bank Panin, yaitu setelah dilakukan audit dari Kantor Pusat PT. Bank Panin, yaitu pada bulan Maret 2014 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan pada bulan Mei 2014 terdakwa telah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp.48.696.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang sebagiannya terdakwa kembalikan melalui gaji terdakwa, namun total dana yang terdakwa telah kembalikan terdakwa tidak mengetahui persisnya berapa namun berdasarkan hasil audit bahwa pihak perusahaan PT. Bank Panin, masih mengalami kerugian sebesar Rp.638.545.480,- (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa dana/uang yang telah digelapkan oleh terdakwa digunakan untuk melakukan permainan judi bola Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan sisanya terdakwa gunakan sebagai modal dalam investasi pembelian Saham Emas melalui teman terdakwa di Surabaya, namun terdakwa mengalami kerugian dan uang tersebut telah habis.
Bahwa terdakwa menambahkan bahwa ada orang lain /nasabah yang dimeminta sejumlah uang oleh terdakwa yaitu nasabah atas nama saksi Hi. MOBING,yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang mana uang tersebut terdakwa minta dalam 3 (tiga) tahap yaitu yang pertama sekitar bulan April 2013 sebesar Rp.40.000.000;- (empat puluh juta rupiah), kemudian yang kedua dikirim melalui transfer melalui Bank BRI ke nomor rekening terdakwa sebesar Rp.30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Juli 2013, dan yang ketiga sekitar bulan Agustus 2013 diberikan secara tunai oleh saksi Hi.MOBING sebesar Rp.30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa adapun cara terdakwa meminta sejumlah uang kepada nasabah yaitu pada saat saksi Hi.MOBING mengajukan kredit usaha ke PT Bank Panin Parigi sekitar bulan Maret 2013, untuk melakukan Take Over terhadap pinjamannya di Bank BRI, kemudian setelah saksi Hi.MOBING melengkapi persyaratan kemudian terdakwa meminta agar saksi Hi. MOBING menyerahkan uang sebesar 5% dari permohonan kredit yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut akan disimpan dalam rekening kredit dan harus ada saldo yang tersimpan dalam rekening kredit tersebut, yang mana hal tersebut terdakwa sampaikan untuk mepermudah dalam proses pengajuan pinjaman kredit yang bersangkutan, yang saat itu saksi Hi. MOBING mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000;- (dua milyar rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi Hi. MOBING belum disetujui karena harus mendapat persetujuan dari Kantor Pusat untuk pinjaman yang melebihi Rp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah), kemudian uang yang terdakwa minta sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi Hi. MOBING telah dipakai oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada saat saksi Hi. MOBING memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak ada orang lain yang mengetahui, namun pada saat saksi Hi. MOBING mengajukan kredit tersebut diketahui oleh saksi KRISTIANA SULASIH.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa uang yang terdakwa minta dari saksi Hi. MOBING sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi bola.
Bahwa pengajuan kredit oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO laporan agunannya tersebut terdakwa yang membuat, dan terdakwa menjelaskan bahwa dalam laporan terdakwa tersebut terdapat 1 (satu) agunan dengan Nomor SHM 257 / Bambalemo yang digunakan oleh 2 (dua) nasabah, namun laporan yang terdakwa buat tersebut tidak benar karena laporan agunan atas saksi SAMI AZIS seharusnya sudah tidak ada, karena telah di take over atau dilunasi oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO.
Bahwa terdakwa menjelaskan uang dari pengajuan kerdit yang dilakukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO telah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa makanisme pencairan kredit yaitu pada awalnya saksi SETA PRAWIRO DIGDO dan saksi SAMI AZIS datang ke kantor bank Panin Parigi menemui terdakwa melakukan konsultasi prihal transaksi jual beli dengan proses pengajuan kredit, beberapa hari kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO datang dengan membawa berkas-berkas permohonan kredit, setelah melengkapi berkas proses kredit dilanjutkan dengan proses penilaian agunan / jaminan yang dilakukan oleh saksi I GEDE HANDRI dengan cara mendatangi obyek agunan dengan mengecek kondisi agunan untuk mementukan nilai agunan karena agunan merupakan jaminan yang sudah ada pada Bank Panin atas nama saksi SAMI AZIS sehingga penilaian agunan berpatokan pada nilai agunan sebelumnya, setelah pengecekan dilakukan kemudian saksi I GEDE HANDRI membuat Laporan Penilaian Agunan, setelah penilaian agunan selesai kemudian dilanjutkan membuat proposal pengajuan kredit dan menemui saksi KRISTIANA SULASIH untuk memberikan informasi tentang data pekerjaan pemohon setelah permohonan kredit selesai kemudian ditandatangani oleh saksi KRISTIANA SULASIH dan diketahui terdakwa selaku Sub. Branch Manager (pimpinan) setelah itu berkas permohonan di ajukan ke Pimpinan Bank Panin Palu untuk mendapat persetujuan, dalam proses pengajuan kredit kurang lebih sekitar 2 (dua) minggu untuk mendapatkan persetujuan, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Bank Panin Palu, langkah selanjutnya membuat pengikatan kredit dihadapan Notaris, setelah itu dilanjutkan ke proses pencairan kredit yang dananya masuk ke rekening pemohon atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO dan setelah dananya masuk kemudian terdakwa yang melakukan penarikan atas dana tersebut melalui slip penarikan yang sudah ditandatangani oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) karena yang bersangkutan dalam hal ini saksi SETA PRAWIRO DIGDO pada saat pencairan tidak berada di tempat, dan penarikan tersebut dilakukan melalui teller saksi JENNI ARASYID dengan harapan dana tersebut seharusnya terdakwa setorkan ke rekening saksi SAMI AZIS untuk pelunasan kredit yang bersangkutan akan tetapi dana tersebut tidak tedakwa setorkan melainkan digunakan untuk penetingan pribadi, sehingga saat data tersebut di input di komputer bank tertulis 1(satu) jaminan untuk 2 (dua) pemohon/debitur, hal tersebut sempat berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan karena terdakwa membayar angsuran sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saat pemeriksaan jaminan ditemukan adanya jaminan ganda oleh Tim dari Bank Panin Palu dan beberapa lama kemudian istri saksi SAMI AZIS mendatangi kantor Bank Panin Palu menanyakan apakah benar ada gangguan atau kerusakan sistem karena pelunasan kreditnya belum terealisasi.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh aturan perbankan sehubungan dengan permohonan kredit saksi SETA PRAWIRO DIGDO yang pengajuannya menggunakan fasilitas kredit KPR atas pengalihan agunan/ jaminan saksi SAMI AZIS, namun hal tersebut tidak berjalan karena perbuatan terdakwa sehingga menyebabkan sistem pelaporan transaksi bank menjadi berubah.
Bahwa terdakwa menjelaskan dana sebesar Rp.638.545.480;- (enam ratus tiga puluh delapan lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah ) tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi bola, dan sebagian lagi digunakan untuk investasi saham emas, namun dana atau uang tersebut saat ini telah habis.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar Laporan Agunan yang dibuat oleh KOSMAS RELLY TANUS, tanggal 09 Januari 2014;
1 (satu) Lembar foto copy bukti pengiriman uang melalui Bank BRI ke rekening KOSMAS RELLY TANUS dengan nomor 016701032849501 tertanggal 15 Juli 2013;
2 (dua) lembar foto copy Perjanjian Kredit atas nama Saudara IRFAL.
1 (satu) examplar foto copy buku tabungan atas nama Saudara IRFAL.
1 (satu) lembar foto copy bukti pengiriman uang melalui Bank BRI dengan jumlah nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 18 Februari 2014;
7 (tujuh) lembar bukti pengiriman uang melalui ATM Bank BRI ke rekening KOSMAS RELLY TANUS dengan nomor 016701032849501;
1 (satu) lembar rincian catatan pengiriman uang kepada KOSMAS RELLY TANUS;
telah diajukan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan pada persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi peristiwa penggelapan sejak bulan April 2013 sampai dengan 6 Januari 2014, bertempat di Kantor Bank Panin Cabang Pembantu Parigi di jalan Trans Sulawesi Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong.
Bahwa cara terdakwa sehingga dapat menggelapkan dana PT. Bank Panin yaitu awalnya pada saat terdakwa masih menjabat sebagai Marketing Kredit di Kantor Cabang Pembantu di Luwuk, terdakwa menggelapan dana milik nasabah saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN yang mengajukan Kredit, yang mana saat itu saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN mengajukan kredit sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) setelah pencairan kreditnya kemudian terdakwa potong sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan yang terdakwa menyampaikan kepada nasabah saksi Hj. SULASTRI PALANAKAN yaitu dana yang bisa dipakai/digunakan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan yang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikembalikan ke PT. Bank Panin dan angsuran dana yang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh sistem PT. Bank Panin, namun dana tersebut terdakwa tidak serahkan ke PT. Bank Panin namun terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa pada bulan April 2013, terdakwa melakukan permintaan sejumlah uang kepada nasabah yang mengajukan kredit yaitu saksi IRFAL, yang mana saat itu saksi IRFAL mengajukan kredit sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan pada saat itu terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan karena jaminan yang gunakan dalam pengajuan kredit tersebut tidak mencukupi sesuai dengan jumlah dana yang diajukan dalam kredit tersebut, dan setelah pencairan kredit yang diajukan tersebut, terdakwa meminta agar saksi IRFAL menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa memberitahukan uang tersebut digunakan untuk cadangan angsuran kredit untuk dua bulan terakhir yang mana angsuran yang dibayarkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, dan terdakwa meminjam langsung secara pribadi kepada saksi IRFAL sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan seluruh dana yang terdakwa minta dan terdakwa pinjam dari saksi IRFAL, terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada bulan Desember 2013 melakukan penggelapan dana KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO, yang mana saat itu saksi SETA PRAWIRO DIGDO mengajukan permohonan kredit untuk perbayaran atas pembelian rumah milik saksi SAMI AZIS, yang saat itu sertifikat rumah sebelumnya telah diagunkan oleh saksi SAMI AZIS, dan pengajuan kredit yang dilakukan oleh saksi PRAWIRO DIGDO sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), setelah kredit yang diajukan tersebut disetujui oleh pihak PT. Bank Panin yang mana saat itu terdakwa sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Panin Parigi dan dicaikan melalui rekening yang ditranfer ke rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO, kemudian pada tanggal 23 Desember 2013 terdakwa menarik dana dari rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO dengan menggunakan Slip Penarikan yang telah ditanda tangani oleh nasabah saksi SETA PRAWIRO DIGDO, dan transaksi penarikan tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Panin Parigi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang saat itu transaksinya dijalankan oleh saksi JENI selaku Teller, dan setelah dana tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa sampaikan kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO bahwa uangnya sudah cair dan sudah ditarik oleh terdakwa sendiri, selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2013 saksi SAMI AZIS datang ke kantor terdakwa untuk menkonfirmasi masalah pelunasan kreditnya yang akan dilunasi oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO melalui PT. Bank Panin KCP Parigi, namun pada saat itu terdakwa sampaikan kepada saksi SAMI AZIS bahwa belum bisa dilakukan pelunasan karena akhir tahun, kemudian sekitar bulan Januari saksi SAMI AZIS datang kembali untuk konfirmasi dan saat itu terdakwa sampaikan bahwa ada gangguan sistem di KCU PT. Bank Panin Palu, namun alasan tersebut hanya dibuat-buat atas inisiatif terdakwa sendiri karena uang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Jadi total keseluruhan dana PT. Bank Panin dan dana nasabah yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri yaitu sebesar Rp. 698.000.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa alasan-alasan yang terdakwa sampaikan kepada nasabah adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh perusahaan, dan alasan-alasan tersebut hanya inisiatif terdakwa sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta uang yang terdakwa dapatkan tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menjelaskan jumlah dana yang terdakwa gelapkan dan terdakwa gunakan sebesar Rp.698.000.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) tersebut terdakwa telah melakukan pengembalian terhadap perusahaan PT. Bank Panin, yaitu setelah dilakukan audit dari Kantor Pusat PT. Bank Panin, yaitu pada bulan Maret 2014 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan pada bulan Mei 2014 terdakwa telah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp. 48.696.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang sebagiannya terdakwa kembalikan melalui gaji terdakwa, namun total dana yang terdakwa telah kembalikan terdakwa tidak mengetahui persisnya berapa namun berdasarkan hasil audit bahwa pihak perusahaan PT. Bank Panin masih mengalami kerugian sebesar Rp.638.545.480,- (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa dana/uang yang telah digelapkan oleh terdakwa digunakan untuk melakukan permainan judi bola Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan sisanya terdakwa gunakan sebagai modal dalam investasi pembelian Saham Emas melalui teman terdakwa di Surabaya, namun terdakwa mengalami kerugian dan uang tersebut telah habis.
Bahwa terdakwa menambahkan bahwa ada orang lain /nasabah yang dimeminta sejumlah uang oleh terdakwa yaitu nasabah atas nama saksi Hi. MOBING, yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang mana uang tersebut terdakwa minta dalam 3 (tiga) tahap yaitu yang pertama sekitar bulan April 2013 sebesar Rp.40.000.000;- (empat puluh juta rupiah), kemudian yang kedua dikirim melalui tranfer melalui Bank BRI ke nomor rekening terdakwa sebesar Rp.30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Juli 2013, dan yang ketiga sekitar bulan Agustus 2013 diberikan secara tunai oleh saksi Hi.MOBING sebesar Rp.30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa adapun cara terdakwa meminta sejumlah uang kepada nasabah yaitu pada saat saksi Hi.MOBING mengajukan kredit usaha ke PT Bank Panin Parigi sekitar bulan Maret 2013, untuk melakukan Take Over terhadap pinjamannya di Bank BRI, kemudian setelah saksi Hi.MOBING melengkapi persyaratan kemudian terdakwa meminta agar saksi Hi. MOBING menyerahkan uang sebesar 5% dari permohonan kredit yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut akan disimpan dalam rekening kredit dan harus ada saldo yang tersimpan dalam rekening kredit tersebut, yang mana hal tersebut terdakwa sampaikan untuk mepermudah dalam proses pengajuan pinjaman kredit yang bersangkutan, yang saat itu saksi Hi. MOBING mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000;- (dua milyar rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi Hi. MOBING belum disetujui karena harus mendapat persetujuan dari Kantor Pusat untuk pinjaman yang melebihi Rp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah), kemudian uang yang terdakwa minta sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi Hi. MOBING.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada saat saksi Hi. MOBING menberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) tidak ada orang lain yang mengetahui, namun pada saat saksi Hi. MOBING mengajukan kredit tersebut diketahui oleh saksi KRISTIANA SULASIH.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa uang yang terdakwa minta dari saksi Hi. MOBING sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi bola.
Bahwa pengajuan kredit oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO laporan agunannya tersebut terdakwa yang membuat, dan terdakwa menjelaskan bahwa dalam laporan terdakwa tersebut terdapat 1 (satu) agunan dengan Nomor SHM 257 / Bambalemo yang digunakan oleh 2 (dua) nasabah, namun laporan yang terdakwa buat tersebut tidak benar karena lapoiran agunan atas saksi SAMI AZIS seharusnya sudah tidak ada, karena telah di take over atau dilunasi oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO.
Bahwa terdakwa menjelaskan uang dari pengajuan kerdit yang dilakukan oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO telah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa makanisme pencairan kredit yaitu pada awalnya saksi SETA PRAWIRO DIGDO dan saksi SAMI AZIS datang ke kantor Bank Panin Parigi menemui terdakwa melakukan konsultasi perihal transaksi jual beli dengan proses pengajuan kredit, beberapa hari kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO datang dengan membawa berkas-berkas permohonan kredit, setelah melengkapi berkas proses kredit dilanjutkan dengan proses penilaian agunan / jaminan yang dilakukan oleh saksi I GEDE HANDRI dengan cara mendatangi obyek agunan dengan mengecek kondisi agunan untuk mementukan nilai agunan karena agunan merupakan jaminan yang sudah ada pada Bank Panin atas nama saksi SAMI AZIS sehingga penilaian agunan berpatokan pada nilai agunan sebelumnya, setelah pengecekan dilakukan kemudian saksi I GEDE HANDRI membuat Laporan Penilaian agunan, setelah penilaian agunan selesai kemudian dilanjutkan membuat proposal pengajuan kredit dan menemui saksi KRISTIANA SULASIH untuk memberikan informasi tentang data pekerjaan pemohon setelah permohonan kredit selesai kemudian ditandatangani oleh saksi KRISTIANA SULASIH dan diketahui terdakwa selaku Sub. Branch Manager (pimpinan) setelah itu berkas permohonan di ajukan ke Pimpinan Bank Panin Palu untuk mendapat persetujuan, dalam proses pengajuan kredit kurang lebih sekitar 2 (dua) minggu untuk mendapatkan persetujuan, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Bank Panin Palu, langkah selanjutnya membuat pengikatan kredit dihadapan Notaris, setelah itu dilanjutkan ke proses pencairan kredit yang dananya masuk kerekening pemohon atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO dan setelah dananya masuk kemudian terdakwa yang melakukan penarikan atas dana tersebut melalui slip penarikan yang sudah ditandatangani oleh saksi SETA PRAWIRO DIGDO sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) karena yang bersangkutan dalam hal ini SETA PRAWIRO DIGDO pada saat pencairan tidak berada di tempat, dan penarikan tersebut melalui teller saksi JENNI ARASYID dengan harapan dana tersebut seharusnya terdakwa setorkan ke rekening saksi SAMI AZIS untuk pelunasan kredit yang bersangkutan akan tetapi dana tersebut tidak tedakwa setorkan melainkan digunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi, sehingga saat data tersebut di input di komputer bank tertulis 1(satu) jaminan untuk 2 (dua) pemohon/ dibitur, hal tersebut sempat berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan karena terdakwa membayar angsuran sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saat pemeriksaan jaminan ditemukan adanya jaminan ganda oleh Tim dari Bank Panin Palu dan beberapa lama kemudian istri saksi SAMI AZIS mendatangi kantor Bank Panin Palu menanyakan apakah benar ada gangguan atau kerusakan sistem karena pelunasan kreditnya belum terlialisasi.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh aturan perbankan sehubungan dengan permohonan kredit saksi SETA PRAWIRO DIGDO yang pengajuannya menggunakan fasilitas kredit KPR atas pengalihan agunan/ jaminan saksi SAMI AZIS, namun hal tersebut tidak berjalan karena perbuatan terdakwa sehingga menyebabkan sistem pelaporan transaksi bank menjadi berubah.
Bahwa oleh terdakwa dana sebesar Rp.638.545.480;- (enam ratus tiga puluh delapan lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah) tersebut digunakan untuk bermain judi bola, dan sebagian lagi digunakan untuk investasi saham emas, sehingga dana/uang tersebut saat ini telah habis.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan, keseluruhannya dianggap ikut termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana yang disusun secara alternatif yaitu : Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa konsekuensi penyusunan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dan membuktikan dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan yaitu dakwaan alternatif Pertama dalam ha ini Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank;
Yang dengan sengaja;
Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut majelis hakim akan mempertimbangkan antara lain sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank”;
Menimbang, bahwa dalam usur tersebut bersifat alternatif atau pilihan yang dimaksud Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank adalah siapa saja baik perorangan atau badan hukum sebagai subjek hukum dari pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan bank.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan pada persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa KOSMAS RELLY TANUS, SP alias RELLY adalah pegawai bank PT. BANK PANIN, Tbk dengan jabatan Pemimpin Bank Panin Kantor Cabang Pembantu Parigi adalah pelaku atau subjek hukum dari perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya, dimana dalam pembacaan identitas terdakwa dalam surat dakwaannya terdakwa telah membenarkannya dan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atau dengan kata lain terdakwa merupakan sosok pribadi yang mampu untuk bertanggung jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 2 Unsur “yang dengan sengaja”;
Menimbang, unsur ini menunjukkan bahwa adanya kehendak dan mengetahui / menyadari tindakan pelaku untuk berbuat sehingga dicapai sesuatu akibat dari kesengajaan perbuatan pelaku, yang mana unsur ini didahului dengan adanya niat dari pelaku;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No.12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan baik berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, terungkap terdakwa melakukan pengambilan uang nasabah atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO di PT. Bank Panin, Tbk Kantor Cabang Pembantu Parigi yang mana uang tersebut seharusnya disetorkan kepada PT Bank Panin, Tbk Kantor Cabang Pembantu Parigi untuk menutupi tunggakan KPR atas nama saksi SAMI AZIZ namun tidak disetorkan kembali oleh terdakwa sehingga timbul pencatatan satu agunan tapi ada dua debitur yang mana uangnya dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi untuk bermain judi tidak dapat menutupi jumlah uang yang telah dipakai oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur “membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”.
Menimbang, bahwa unsur ketiga dari pasal ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya memberikan opsi kepada majelis hakim untuk menentukan perbuatan terdakwa yang paling cocok dengan salah satu sub unsur pasal tersebut, dan dengan terpenuhi salah satu sub unsur tersebut, maka terpenuhilah unsur ketiga dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sampai dengan 6 Januari 2014 bertempat di Bank Panin Cab Parigi di jalan Trans Sulawesi Kab. Parigi Moutong, saat saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hendak membeli rumah Seharga Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) di Desa Bambalemo sekitar bulan april 2013, kemudian proses terhadap jual belinya saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA serahkan kepada keponakan saksi yaitu saksi SAMI AZIS, serta sertifikat atas rumah tersebut menggunakan nama dari SAMI AZIS, kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hanya memberikan uang kepada saksi SAMI AZIS sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian kekurangan uang tersebut saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA sampaikan kepada saksi SAMI AZIS untuk menawarkan kepada PT. Bank Panin untuk memberikan pinjaman KPR, sehingga pada saat itu terjadi kesepakatan dengan pihak PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian pada bulan April 2013, saksi SAMI AZIS mengajukan kredit kepada PT. Bank Panin dengan besaran pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ) dengan menggunakan sertifikat rumah milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA yang sertifikatnya atas nama saksi SAMI AZIS, kemudian sekitar bulan November 2013, ketika saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA hendak melakukan balik nama atas sertifikat rumah tersebut namun tidak bisa karena sertifikat rumah tersebut masih di gunakan sebagai agunan di Bank, kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA membicarakan hal tersebut kepada pihak bank, kemudian saksi bersama dengan saksi SAMI AZIS menghadap ke pihak Bank Panin dan bertemu langsung dengan terdakwa sebagai pimpinan PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa bisa dilakukan dengan cara mengajukan pinjaman ulang atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA sendiri dengan melunasi pinjaman dari saksi SAMI AZIS, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA mengajukan permohonan kredit dengan maksud melakukan pembelian rumah milik saksi SAMI AZIS dimana saksi SETA PRAWIRO DIGDO datang dengan membawa berkas-berkas permohonan kredit, setelah melengkapi berkas proses kredit dilanjutkan dengan proses penilaian agunan / jaminan yang dilakukan oleh saksi I GEDE HANDRI dengan cara mendatangi obyek agunan dengan mengecek kondisi agunan untuk mementukan nilai agunan karena agunan merupakan jaminan yang sudah ada pada Bank Panin atas nama saksi SAMI AZIS sehingga penilaian agunan berpatokkan pada nilai agunan sebelumnya, setelah pengecekan dilakukan kemudian saksi I GEDE HANDRI membuat Laporan Penilaian Agunan, setelah penilaian agunan selesai kemudian dilanjutkan membuat proposal pengajuan kredit dan menemui saksi KRISTIANA SULASIH untuk memberikan informasi tentang data pekerjaan pemohon setelah permohonan kredit selesai kemudian ditandatangani oleh saksi KRISTIANA SULASIH dan mengetahui tersangka selaku Sub. Branch Manager (pimpinan) setelah itu berkas permohonan di ajukan ke Pimpinan Bank Panin Palu untuk mendapat persetujuan, kemudian sekitar bulan Desember pengajuan kredit saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA disetujuan oleh pihak PT. Bank Panin, yang mana pengajuan kredit saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA pada saat itu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan pada saat saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA menandatangi perjanjian kredit di Kantor PT. Bank Panin KCP Parigi, kemudian saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA menyampaikan kepada terdakwa bahwa “ saya tidak mungkin lama-lama disini untuk menunggu pencairan “kemudian terdakwa mengatakan “ kalo begitu bapak tanda tangani saja ini (sambil mengajukan berkas pengajuan kredit dan dua lembar slip penarikan)“ selanjutnya terdakwa dengan alasan untuk mempermudah proses pencairan, pada saat itu juga terdakwa meminta uang jaminan kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan alasan dan penjelasan yang diberikan bahwa uang tersebut digunakan sebagai jaminan yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah dalam mengajukan kredit dan terdakwa mengatakan bahwa itu merupakan persyaratan dari kantor pusat, mendengar penjelasan tersebut sehingga saksi SETA PRAWIRO DIGDO Alias SETA bersedia menyerahkan uang tersebut, kemudian pada tanggal 23 Desember 2013 terdakwa menarik dana dari rekening milik saksi SETA PRAWIRO DIGDO dengan menggunakan Slip Penarikan yang telah ditandatangani oleh nasabah atas nama saksi SETA PRAWIRO DIGDO, dan transaksi penarikan tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Panin Parigi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang saat itu transaksinya dijalankan oleh sdri JENI selaku Teller, dan setelah dana tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SETA PRAWIRO DIGDO bahwa uangnya sudah cair dan sudah ditarik oleh terdakwa sendiri, namun uang yang telah ditarik oleh terdakwa yang seharusnya digunakan untuk menutup kredit atas nama saksi SAMI AZIS digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri. Bahwa terdakwa kemudian membuat laporan kepada Kantor Cabang Utama PT. Bank Panin Palu dimana laporan tersebut berupa 1 (satu) agunan yang yang seakan-akan menjadi 2 (dua) obyek agunan atas nama dua debitur yang berbeda atas nama debitur SETA PRAWIRO DIGDO dan SAMI AZIS dengan nomor sertifikat yang sama, padahal seharusnya terdakwa membuat laporan 1 (satu) agunan untuk 1 (satu) debitur.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Bank Panin mengalami kerugian sehingga membayar kerugian dari saksi SETA PRAWIRODIGDO untuk menutupi pinjaman dari saksi SAMI AZIS sehingga saksi SAMI AZIS yang seharusnya tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayar sebesar Rp. 324.304.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah) dan Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga total keseluruhan adalah sebesar kurang lebih Rp. 399.304.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang bahwa, oleh karena keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan alternatif Pertama telah terbukti dalam perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan .
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan mensyaratkan adanya pidana gabungan atau kumulatif disamping pidana penjara dikenakan juga pidana denda, maka atas diri terdakwa sudah sepatutnya dijatuhi lagi dengan hukuman denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum agar putusan ini dapat dilaksanakan, maka sudah sepatutnya apabila terdakwa dinyatakan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum dan keadilan demi pengayoman warga masyarakat serta mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan nasabah dan karyawan PT.Bank Panin Cabang Pembantu Parigi.
Perbuatan terdakwa merugikan nasabah dan pihak bank dalam hal ini PT.Bank Panin Cabang Pembantu Parigi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya serta bersikap jujur dalam persidangan.
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan ketentuan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KOSMAS RELLY TANUS alias RELLY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KOSMAS RELLY TANUS alias RELLY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda terhadap terdakwa tersebut sejumlah Rp.10.000.000.000;- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Laporan Agunan yang dibuat oleh KOSMAS RELLY TANUS, tanggal 09 Januari 2014.
1 (satu) lembar foto copy bukti pengiriman uang melalui Bank BRI ke rekening KOSMAS RELLY TANUS dengan nomor 016701032849501 tertanggal 15 Juli 2013.
2 (dua) lembar foto copy Perjanjian Kredit atas nama Saudara IRFAL.
1 (satu) examplar foto copy buku tabungan atas nama Saudara IRFAL.
1 (satu) lembar foto copy bukti pengiriman uang melalui Bank BRI dengan jumlah nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 18 Februari 2014.
7 (tujuh) lembar bukti pengiriman uang melalui ATM Bank BRI ke rekening KOSMAS RELLY TANUS dengan nomor 016701032849501.
1 (satu) lembar rincian catatan pengiriman uang kepada KOSMAS RELLY TANUS;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000;- (dua ribu rupiah);
Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015, oleh kami R.YOES HARTYARSO, SH.MH, selaku Hakim Ketua Sidang, RAKHMAT AL AMIN, SH, dan ARIANSYAH, SH,MKn, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ADY YAYAN SASWANTO,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parigi, serta dihadiri oleh CAHYADI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi dan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Sidang
RAKHMAT AL AMIN, S.H. R.YOES HARTYARSO, S.H.,M.H.
A R I A N S Y A H, S.H.,M.Kn.
Panitera Pengganti
ADY YAYAN SASWANTO, S.H.