5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDY ENGGANO KENANG
HUKUM
PUTUSAN
Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RUDY ENGGANO KENANG
Tempat lahir : Pontianak
Umur/Tanggal lahir : 53 tahun / 11 April 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Karna Sosial, Gg. Purwosari II No. 46 RT 001 RW 011, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS pada Pemerintah Kota Pontianak (Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pontianak/Mantan Kepala BPKKD tahun 2008)
Terdakwa ditahandalam Rumah Tahanan Negara(Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 23 September 2016s/d 12 Oktober 2016;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2016s/d 21 November 2016;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 22 November 2016 s/d tanggal 21 Desember 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Desember 2016 s/d 9 Januari 2017;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 10 Januari 2017 s/d tanggal 8 Pebruari 2017;
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Januari 2017 s/d tanggal 8 Pebruari 2017;
Tahanan Rumah;
Majelis Hakim, sejak tanggal 31 Januari 2017 s/d 1 Maret 2017;
Diperpanjang, Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 2 Maret 2017 s/d 30 April 2017
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang pertama, sejak tanggal 1 Mei 2017 s/d 30 Mei 2017;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang kedua sejak tanggal 31 Mei s/d tanggal 29 Juni 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya:
Hasibuan, SH dan H.A. Ehsan, SH.,Msi, para Advokat pada Kantor Advokat HASIBUAN, SH & PARTNERS, beralamat di Jl. Puskesmas Pal 3 Kota Pontianak, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Januari 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang penunjukan Majelis Hakim;
PenetapanHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang hari sidang pertama;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang penunjukan anggota Majelis Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Rudy Enggano Kenang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga dapat merugikan keuangan negara secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
Membebaskan oleh karena itu terdakwa Rudy Enggano Kenang dari dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa Rudy Enggano Kenang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguntungkan orang lain dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.063.487.300,- (satu milyar enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiahdan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 2 (dua) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu ) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan :
AHMAD ABDULLAH
MOKHTAR ABDULLAH
M. MULYADI
FATIMAH ABDULLAH
SURAYA
ALIA
Syf. MAIMUNAH
JAMILAH
HALIMAH
NURMI
RAUDA
27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan : bahwa seluruh unsur dakwaan Subsidair Penuntut Umum tidak terbukti;
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan mohon keadilan atas perkara yang dihadapi;
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan: agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari Tuntutan Hukum;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan, pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan, pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk:17/PIDSUS/K/12/ 2016, sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa RUDY ENGGANO KENANG selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor :821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan selaku Pengguna Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 29 Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 serta sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan WalikotaNomor : 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak, secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi MUHAMMAD SABIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekira bulan Desember tahun 2008 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008, bertempatdi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Pontianak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penyalahgunaan anggaran dalam Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Propinsi Kalimantan Barat, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Walikota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 261 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 menetapkan lokasi tanah Pemerintah Kota Pontianak yang terletak dijalan Berdikari Kelurahaan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat seluas lebih kurang 78.199 M2 (tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dan dijalan Ampera Gang Ujung Pandang II Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota seluas lebih kurang 42.570 M2 (empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagai lahan pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan DaerahNomor 06 tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 dengan nilai anggaran sebesarRp. 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pengadaan tanah ini diadakan dengan maksud untuk menyediakan kawasan pemukiman bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan pegawai yaitu sebanyak 2.112 (dua ribu seratus dua belas) orang pegawai;
Bahwa dalam pembangunan kawasan ini, Pemerintah Kota Pontianak membutuhkan lahan seluas 30 (tiga puluh) hektar, namun pihak Pemerintah Kota Pontianak baru memiliki lahan lebih kurang seluas 11 (sebelas) hektar yang terletak di Kelurahan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat sehingga masih memerlukan tambahan lahan lebih kurang seluas 19 (sembilan belas) hektar pada lokasi yang sama;
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan tanah tersebut terdakwa dan saksi MUHAMMAD SABIRIN melaksanakan kegiatan pengadaan tanah di wilayah Kelurahan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat dengan total pengadaan sebesar Rp. 2.349.827.700,- (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dengan luas tanah 32.818 M2 (tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan belas meter persegi);
Bahwa dalam prosesnya guna membentuk sub central business distric (Sub Bagian Pusat Kota) kawasan pembangunan pemukiman untuk PNS pada Pemerintah Kota Pontianak dibagi atas beberapa wilayah dan lahan yang dipilih berada di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Pemilihan lahan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara ini tanpa didasari Penetapan Lokasi dari Walikota Pontianak.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah, terdakwa bersama dengan saksi M. Sabirin menyusun keanggotaan panitia pengadaan tanah yang selanjutnya dikukuhkan dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak, dengan susunan panitia pengadaan tanah adalah sebagai berikut :
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak selaku Sekretaris.
Kepala Dinas Tata Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak selaku Anggota.
Camat setempat selaku Anggota.
Lurah setempat selaku Anggota.
Namun dalam susunan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk tersebut tidak terdapat unsur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional yang seharusnya ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa mengetahui SKPD BPKKD Kota Pontianak memerlukan lahan untuk pembangunan perumahan PNS Pemerintah Kota Pontianak, sekira bulan Agustus tahun 2008 di Kantor SKPD BPKKD Kota Pontianak,saksi Arifin (pegawai PDAM Kota Pontianak) yang terlibat dalam beberapa pengadaan tanah di BPKKD Kota Pontianak sebelumnya, bersama dengan saksi Usman dan Sdr. Kamsul bertemu terdakwa untuk menawarkan 6 (enam) bidang tanah yang terletak di jalan Sungai Malaya Kecamatan Pontianak Utara serta menyerahkan fotocopy sertifikat kepada terdakwa. Bahwa bidang tanah yang ditawarkan tersebut dimiliki oleh 6 (enam) orang yaitu atas nama Ahmad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Halimah dan Rauda.
Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa mengajak saksi Arifin, Sdr. Ahmad Abdullah selaku salah satu pemilik tanah, saksi Chalid Obed yang bertindak sebagai kuasa dari 6 (enam) pemilik bidang tanah dan saksi Usman bertemu dengan saksi Toni Herianto untuk membahas dan menyepakati harga 6 (enam) bidang tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dari pembahasan di ruangan saksi Toni Herianto tersebut, pada saat itu pemilik tanah menawarkan harga tanah sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh Sembilan ribu rupiah)/ m2, saksi Toni Herianto selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah tersebut menyetujui harga yang ditawarkan pemilik tanah tersebut, namun saksi Toni Herianto meminta kepada sdr. Ahmad Abdullah dan saksi Chalid Obed agar Pemerintah Kota Pontianak bisa memperoleh dana dari pengadaan tanah tersebut sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), oleh karenanya diminta agar pemilik tanah seolah – olah menawarkan harga tanah tersebut sebesar Rp. 40.000,-/ M2 (empat puluh ribu rupiah permeter persegi) dan permintaan saksi Toni Herianto tersebut disetujui oleh Sdr. Ahmad Abdullah, saksi Chalid Obed dan saksi Arifin, namun setelah terdakwa melakukan penghitungan terhadap ketersediaan anggaran yang ada, hanya dapat dipenuhi apabilaharga permeter persegi adalah sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), maka disepakati harga tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 39.000,-/ M2 (tiga puluh sembilan ribu rupiah permeter persegi);
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, keesokan harinya terdakwa, saksi Toni Herianto, saksi M. Sabirin, saksi Muhammad Bari, saksi Arifin, saksi Chalid Obed, saksi Usman dan Sdr. Ahmad Abdullah pergi ke lokasi tanah yang akan dibeli untuk melakukan pengecekan, saat berada dilokasi, saksi Toni Herianto merasa letak tanah tersebut cukup strategis dan memerintahkan terdakwa selaku Pengguna Aggaran dan saksi M. Sabirin selaku PPTK dalam kegiatan pengadaan tanah ini untuk memproses pengadaan tanah tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada Sdr. Ahmad Abdullah untuk menyerahkan keenam sertifikat tanah tersebut kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, kemudian terdakwa mengirimkan surat Nomor : 590/335/II-BPKKD tanggal5 Desember 2008 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap 6 (enam) sertifikat yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 6508 atas nama Halimah dengan luas 8.429 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6509 atas nama Ahmad Abdullah dengan luas 12.961 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6510 atas nama Fatimah dengan luas 10.182 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6511 atas nama Mokhtar Abdullah dengan luas 8.040 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6512 atas nama M. Mulyadi dengan luas 7.803 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6513 atas nama Rauda dengan luas 10.345 M2.
Bahwa atas permintaan pengecekan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjawab dengan memberikan stempel yang menyatakan “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” tanpa pernah dilakukan pengecekan fisik tanah/ pengembalian batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama terdakwa mengirim surat ke Camat Pontianak utara dengan Nomor : 590/336/II-BPKKD tanggal 5 Desember 2008 perihal Informasi harga pasar setempat, yang dibalas oleh Sekretaris CamatPontianak Utara dengan suratNomor:590/Pem/UTR/2008 tanggal 9 Desember 2008 perihal Informasi harga pasar setempat, namun surat balasan dari camat tersebut hanya berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 14 Akte tanggal 7 Nopember 2008 milik saksi Usman.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2008, terdakwa selaku Kepala BPKKD Kota Pontianak mengajukan laporan staf kepada Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak Nomor : 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 perihal Usulan Perubahan Rincian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak yang isinya mengenai tanah yang direncanakan untuk dibebaskan saat ini berada di wilayah Pontianak Utara tepatnya di Jalan Sungai Malaya (samping lapangan golf)seluas lebih kurang 5,8 Ha (lima koma delapan hektar) dengan harga permeter perseginya diperkirakan Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga membutuhkan dana lebih kurang sebesar Rp. 2.320.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dimana sisa dana belanja modal pengadaan tanah masing-masing sebagai berikut :
-
Kode Rekening Rincian Objek (RO) Belanja Modal Pengadaan tanah (5.2.3.01) Plafon Anggaran
(Rp)
Realisasi s.d 30/11/2008 Sisa Dana (Rp) 5.2.3.01.01 Belanja Modal Pengadaan tanah Kantor 750.000.000 - 750.000.000 5.2.3.01.23 Belanja Modal Pengadaan tanah Sarana Stadion Olahraga 500.000.000 - 500.000.000 5.2.3.01.24 Belanja Modal pengadaan tanah Perumahan 3.000.000.000 2.349.828.200 650.171.800 5.2.3.01.31 Belanja Modal Pengadaan Tanah Saranan Umum Jalan 500.000.000 - 500.000.000
Untuk itu diusulkan perubahan/pergeserannya sebagai berikut :
-
Kode Rekening Rincian Objek (RO) Belanja Modal Pengadaan tanah (5.2.3.01) Plafon Anggaran
Sebelum perubahan
/pergeseran
(Rp)
Usulan Perubahan
/Pergeseran (Berkurang
/bertambah) (Rp)
Plafon Anggaran setelah Perubahan
/Pergeseran (Rp)
5.2.3.01.01 Belanja Modal Pengadaan tanah Kantor 750.000.000 (750.000.000) - 5.2.3.01.23 Belanja Modal Pengadaan tanah Sarana Stadion Olahraga 500.000.000 (500.000.000) - 5.2.3.01.24 Belanja Modal pengadaan tanah Perumahan 3.000.000.000 1.670.000.000 4.670.000.000 5.2.3.01.31 Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Jalan 500.000.000 (420.000.000) 80.000.000 Jumlah Total Plafon Anggaran 4.750.000.000 4.750.000.000
Bahwa terdakwa selaku Kepala BPKKD Kota Pontianak mengirimkan surat Nomor : 590/346/II/-BPKKD tanggal 13 Desember 2008 kepada Kantor Pelayanan PBB Kota Pontianak guna memperoleh informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lokasi tanah di jalan Sungai Malaya, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008 dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), NJOPmasing – masing tanah yang akan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
Atas nama Ahmad Abdullah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Fatimah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Mokhtar Abdullah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama M. Mulyadi, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Halimah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Rauda, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2008 diruang kerja terdakwa di Kantor BPKKD Kota Pontianak, terdakwa memimpin rapat musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum dengan pemilik tanah dalam rangka pengadaan tanah perumahan yang terletak di Jalan Selat Panjang/ Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara yang dihadiri oleh terdakwa sebagai Kepala BPKKD Kota Pontianak dan selaku Sekretaris, saksi HM. Noor, SH selaku perwakilan dari BPN Kota Pontianak, saksi Endang Yusuf selaku perwakilan Kantor Pelayanan Pajak PBB Kota Pontianak, saksi Iskandar Z selaku Kasi Survey dan Pemetaan perwakilan dari Dinas Tata Kota Pontianak, saksi drh. Aswin Djafar selaku perwakilan dari Kantor Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak,saksi Wiwin Rawinto selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak,saksi Aisyah selaku perwakilan dari Kelurahan Siantan HuluKec. Pontianak Utara,saksi M. Bari selaku notulen, saksi Arifin, saksi Chalid Obet, sdr. Ahmad Abdullah (alm), saksi Muhammad Sabirin dan saksi Djamirin dan hasil dari rapat musyawarah tersebut adalah penetapan besar ganti rugi per meter persegi adalah sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan tanggal 16 Desember 2008, akan tetapi rapat musyawarah tersebut dilaksanakan hanya sebagai formalitas pemenuhan syarat administrasi karena harga ganti rugi tanah tersebut telah disepakati sebelumnya yaitu pada saat pertemuan di ruangan saksi Toni Herianto.
Bahwa terdakwa sebagai Kepala BPKKD Kota Pontianak mengajukan Laporan Staf kepadasaksi Toni Herianto sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Nomor : 85/PS/II-BPKKD tanggal 17 Desember 2008 perihal kesepakatan nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan perumahan PNS pada lokasi Jalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara, kemudian saksi Toni Herianto sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Panitia Pengadaan Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletakdi Jalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara.
Bahwa setelah Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan tanah ditandatangani dan mengingat batas waktu pencairan tanggal 22 Desember 2008 maka terdakwa dan saksi Muhammad Sabirin segera memproses pencairan pembayaran ganti rugi dengan mempersiapkan berkas – berkas pencairan dana berupa :
Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 3 Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008 tetang Penetapan Besaran Ganti Rugi Tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
Surat Pernyataan dari pemilik tanah tanggal 16 Desember 2008.
Surat Pernyataan penyerahan dari pemilik tanah tanggal 16 Desember 2008.
Berita Acara hasil Musyawarah.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2008 terdakwa dan saksi M. Sabirin menyusun permohonan pencairan berdasarkan dari rapat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008 di Kantor BPKKD dengan harga yang telah diatur sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) permeter persegi. Selanjutnya tanggal 18 Desember 2008, saksi M. Sabirin menyerahkan dokumen permohonan pencairan kepada Bendahara Pengeluaran dengan 6 (enam) SP2D dari sertifikat tanah, sebagai berikut :
Ahmad Abdullah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumlah Pembayaran : Rp. 505.479.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun
2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun
2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8044/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 505.479.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Fatimah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumah Pembayaran : Rp. 397.098.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
Rincian SPP-LS
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0184/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
Nomor SP2D : 8046/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 397.098.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
3. Mokhtar Abdullah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 313.560.000,- ( Tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008
Tanggal : 18 Desember 2008,
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0185/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8047/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 313.560.000,- (Tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
4. M. Mulyadi
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 304.317.000,- (Tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS.
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008 ;
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008;
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008 ;
4. Kwitansi tanggal 17 DEsember 2008.
e. Nomor SPM : 0186/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8048/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 304.317.000,- (Tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
5. Halimah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumah Pembayaran : Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0183/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8045/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
6. Rauda
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008
e. Nomor SPM : 0187/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008
f. Nomor SP2D : 8048/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008
Sebesar : Rp.403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2008 di Kas Daerah Kota Pontianak, SP2D tersebut oleh saksi Komat ditukar dengan 6 (enam) cek atas nama masing-masing pemilik tanah kepada saksi Arifin dan saksi Chalid Obed.
Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama, di Teller Pelayanan Prima Bank Kalbar, terhadap 6 (enam) cek tersebut ditandatangani oleh saksi Chalid Obed selaku Kuasa pemilik tanah, namun terdapat 4 (empat) cek atas nama pemilik tanah yaitu :
Cek nomor L.799048 atas nama Halimah dengan nilai sebesar Rp. 312.294.450,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Cek nomor L.799049 atas nama Fatimah dengan nilai sebesar Rp. 377.243.100,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah).
Cek nomor L.799050 atas nama Mokhtar Abdullah dengan nilai sebesar Rp. 297.882.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Cek nomor L.799053 atas nama M. Mulyadi dengan nilai sebesar Rp. 289.101.150,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus satu ribu seratus lima puluh rupiah).
Dengan total sebesar Rp. 1.276.520.700,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Sedangkan 2 (dua) cek tanpa ada nama Arifin yaitu :
Cek nomor L.799051 atas nama Ahmad Abdullah dengan nilai sebesar Rp. 480.205.050,- (empat ratus delapan puluh juta dua ratus lima ribu lima puluh rupiah);
Cek nomor L.799052 atas nama Rauda dengan nilai sebesar Rp. 383.282.250,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Dengan total senilai Rp. 863.487.300,- (delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Sehingga keseluruhan dana yang dicairkan di Bank Kalbar pada tanggal 19 Desember 2008 setelah dipotong PPH 5% adalah sebesar Rp. 2.140.008.000,- (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah).
Namun setelah keenam cek tersebut dicairkan, tidak seluruh dana pencairan tersebut diterima oleh para pemilik tanah melalui Sdr. Ahmad Abdullah dan saksi Chalid Obed melainkan hanya sebesar Rp. 863.487.300,- (delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.276.520.700,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) dibawa oleh saksi Arifin dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Bahwa setelah pembayaran ganti rugi tanah tersebut selesai dilaksanakan, sekira akhir bulan Desember 2008 saksi M. Sabirin mengajukan Surat Pernyataan Pelepasan hak untuk keenam sertifikat tersebutke Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk keperluan balik nama, akan tetapi pernyataan pelepasan hak tersebut tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak karena tanah yang dibebaskan oleh Pemkot Pontianak terindikasi tumpang tindih/ overlap;
Bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota PontianakNomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal hasil cek lapangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas kami bersama pihak dari pemilik tanah, pihak Kelurahan Siantan Hulu dan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak pada tanggal13 Juni 2016.
Bahwa pemilik sertifikat HM. 6508 atas nama Halimah, HM. 6509 atas nama Ahmad Abdullah (alm), HM. 6510 atas nama Fatimah, HM. 6511 atas nama Mokhtar Abdullah, HM. 6512 atas namaM. Mulyadi, HM. 6513 atas nama Rauda, turut hadir dilapangan dan penunjukan lokasi yang diwakili oleh Bapak M. Mulyadi (pemilik sertifikat HM. 6512).
Bahwa setelah dilakukan penelitian dan penggambaran hasil pengecekan lapangan tersebut serta berdasarkan data-data dan dokumen pertanahan yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak diatas sertifikat HM. 6508, HM. 6509, HM. 6510, HM. 6511, HM. 6512, HM. 6513 Kelurahan Siantan Hulu juga terdapat sertifikat HM. 4193, HM. 977, HM. 1087, HM. 1063, atas nama Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito, dan Ng Jau Khiam als Yosef (peta lokasi terlampir).
Bahwa atas dasar surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak tersebut, hingga saat ini tanah yang telah dibebaskan tersebut tidak dapat dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Kota Pontianak dan tidak dapat menjadi aset Negara;
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadian dan kepatutan”, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasal3 yang berbunyi “ Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
Asas kepastian Hukum.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.
Asas Kepentingan Umum.
Asas Keterbukaan .
Asas Proporsionalitas.
Asas Profesionalitas.
Asas Akuntabilitas.
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal18 ayat (3) yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”. Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10 huruf c yang berbunyi “melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggara belanja”, pasal 10 huruf e yang berbunyi “melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”, pasal 10 huruf l yang berbunyi “mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”. Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 61 ayat (3) yang berbunyi “dalam hal pengadaan tanah sebagaimana pada ayat (1) menggunakan bantuan Panitia Pengadaan TanahKabupaten/ Kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam BAB IV bagian pertama yaitu peraturan ini”.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi M. Sabirin menyebabkan Negara Cq. Pemerintah Kota Pontianak mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa Rudy Enggano Kenang bersama-sama dengan saksi M. Sabirin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa terdakwa Rudy Enggano Kenang selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan selaku Pengguna Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 29 Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 serta sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak, secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengansaksi Muhammad Sabirin (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, sekira bulan Desember tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan penyimpangan dalam Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)atau berkisar diantara jumlah tersebut. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Walikota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 261 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 menetapkan lokasi tanah Pemerintah Kota Pontianak yang terletak dijalan Berdikari Kelurahaan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat seluas lebih kurang 78.199 M2 (tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dan dijalan Ampera Gang Ujung Pandang II Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota seluas lebih kurang 42.570 M2 (empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagai lahan pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 dengan nilai anggaran sebesarRp. 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pengadaan tanah ini diadakan dengan maksud untuk menyediakan kawasan pemukiman bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan pegawai yaitu sebanyak 2.112 (dua ribu seratus dua belas) orang pegawai.
Bahwa dalam pembangunan kawasan ini, Pemerintah Kota Pontianak membutuhkan lahanseluas 30 (tiga puluh) hektar, namun pihak Pemerintah Kota Pontianak baru memiliki lahanlebih kurang seluas 11 (sebelas) hektar yang terletak di Kelurahan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat sehingga masih memerlukan tambahan lahan lebih kurang seluas 19 (sembilan belas) hektar pada lokasi yang sama.
Bahwa terdakwa selaku Kepala BPKKD Kota Pontianak dan pengguna anggaran mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun RKA-SKPD.
Menyusun DPA-SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batasan anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM.
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinanya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan umum, terdakwa mempunyai tugas sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen pendukungnya.
Menerima informasi harga tanah dan/ atau bangunan dan/ atau tanaman dan/ atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari instansi teknis terkait.
Mengadakan musyawarah dengan pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti rugi.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada pemilik.
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan penyerahan kepada Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Walikota apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan.
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan tanah tersebut terdakwa dan saksi M. Sabirin melaksanakan kegiatan pengadaan tanah di wilayah Kelurahan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat dengan total pengadaan sebesar Rp. 2.349.827.700,- (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dengan luas tanah 32.818 M2 (tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan belas meter persegi).
Bahwa dalam prosesnya guna membentuk sub central business distric (Sub Bagian Pusat Kota) kawasan pembangunan pemukiman untuk PNS pada Pemerintah Kota Pontianak dibagi atas beberapa wilayah dan lahan yang dipilih berada diwilayah Kecamatan Pontianak Utara. Pemilihan lahan diwilayah Kecamatan Pontianak Utara ini tanpa didasari Penetapan Lokasi dari Walikota Pontianak.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah, terdakwa bersama dengan saksi M. Sabirin menyusun keanggotaan panitia pengadaan tanah yang selanjutnya dikukuhkan dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak, dengan susunan panitia pengadaan tanah adalah sebagai berikut :
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak selaku Sekretaris.
Kepala Dinas Tata Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak selaku Anggota.
Camat setempat selaku Anggota.
Lurah setempat selaku Anggota.
Namun dalam susunan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk tersebut tidak terdapat unsur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional yang seharusnya ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa mengetahui SKPD BPKKD Kota Pontianak memerlukan lahan untuk pembangunan perumahan PNS Pemerintah Kota Pontianak, sekira bulan Agustus tahun 2008 di Kantor SKPD BPKKD Kota Pontianak, saksi Arifin (pegawai PDAM Kota Pontianak) yang terlibat dalam beberapa pengadaan tanah di BPKKD Kota Pontianak sebelumnya, bersama dengan saksi Usman dan Sdr. Kamsul bertemu terdakwa untuk menawarkan 6 (enam) bidang tanah yang terletak dijalan Sungai Malaya Kecamatan Pontianak Utara serta menyerahkan fotocopy sertifikat kepada terdakwa. Bahwa bidang tanah yang ditawarkan tersebut dimiliki oleh 6 (enam) orang yaitu atas nama Ahmad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Halimah dan Rauda;
Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa mengajak saksi Arifin, Sdr. Ahmad Abdullah selaku salah satu pemilik tanah, saksi Chalid Obed yang bertindak sebagai kuasa dari 6 (enam) pemilik bidang tanah dan saksi Usman bertemu dengan saksi Toni Herianto untuk membahas dan menyepakati harga 6 (enam) bidang tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dari pembahasan diruangan saksi Toni Herianto tersebut, pada saat itu pemilik tanah menawarkan harga tanahsebesar Rp. 29.000,-/ M2(dua puluh Sembilan ribu rupiah permeter persegi), saksi Toni Herianto selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah tersebut menyetujui harga yang ditawarkan pemilik tanah tersebut, namun saksi Toni Herianto meminta kepada sdr. Ahmad Abdullah dan saksi Chalid Obed agar Pemerintah Kota Pontianak bisa memperoleh dana dari pengadaan tanah tersebut sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), oleh karenanya diminta agar pemilik tanah seolah-olah menawarkan harga tanah tersebut sebesar Rp40.000,-/ M2 (empat puluh ribu rupiah permeter persegi) dan permintaan saksi Toni Herianto tersebut disetujui oleh Sdr. Ahmad Abdullah,saksi Chalid Obed dan saksi Arifin, namun setelah terdakwa melakukan penghitungan terhadap ketersediaan anggaran yang ada, hanya dapat dipenuhi apabila harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), maka disepakati harga tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 39.000,-/ M2 (tiga puluh sembilan ribu rupiah permeter persegi);
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, keesokan harinya terdakwa, saksi Toni Herianto, saksi M. Sabirin, saksi Muhammad Bari, saksi Arifin, saksi Chalid Obed, saksi Usman dan Sdr. Ahmad Abdullah pergi ke lokasi tanah yang akan dibeli untuk melakukan pengecekan, saat berada dilokasi, saksi Toni Herianto merasa letak tanah tersebut cukup strategis dan memerintahkanterdakwa selaku Pengguna Aggaran dan saksi M. Sabirin selaku PPTK dalam kegiatan pengadaan tanah ini untuk memproses pengadaan tanah tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada Sdr. Ahmad Abdullah untuk menyerahkan keenam sertifikat tanah tersebut kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, kemudian terdakwa mengirimkan surat Nomor : 590/335/II-BPKKD tanggal 5 Desember 2008 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap 6 (enam) sertifikat antara lain :
Sertifikat Hak Milik Nomor 6508 atas nama Halimah dengan luas 8.429 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6509 atas nama Ahmad Abdullah dengan luas 12.961 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6510 atas nama Fatimah dengan luas 10.182 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6511 atas nama Mokhtar Abdullah dengan luas 8.040 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6512 atas nama M. Mulyadi dengan luas 7.803 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6513 atas nama Rauda dengan luas 10.345 M2.
Bahwa atas permintaan pengecekan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjawab dengan memberikan stempel yang menyatakan “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” tanpa pernah dilakukan pengecekan fisik tanah/ pengembalian batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama terdakwa mengirim surat ke Camat Pontianak utara dengan Nomor : 590/336/II-BPKKD tanggal 5 Desember 2008 perihal Informasi harga pasar setempat, yang dibalas oleh Sekretaris Camat Pontianak Utara dengan surat Nomor :590/Pem/UTR/2008 tanggal 9 Desember 2008 perihal Informasi harga pasar setempat, namun surat balasan dari camat tersebut hanya berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 14 Akte tanggal 7 Nopember 2008 miliksaksi Usman.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2008, terdakwa selaku Kepala BPKKD Kota Pontianak mengajukan laporan staf kepada Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota PontianaNomor : 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 perihal Usulan Perubahan Rincian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak yang isinya mengenai tanah yang direncanakan untuk dibebaskan saat ini berada di wilayah Pontianak Utara tepatnya di Jalan Sungai Malaya (samping lapangan golf) seluas lebih kurang 5,8 Ha (lima koma delapan hektar) dengan harga permeter persegi diperkirakan Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga membutuhkan dana lebih kurang sebesar Rp. 2.320.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dimana sisa dana belanja modal pengadaan tanah masing-masing sebagai berikut :
-
Kode Rekening Rincian Objek (RO) Belanja Modal Pengadaan tanah (5.2.3.01) Plafon Anggaran
(Rp)
Realisasi s.d 30/11/2008 Sisa Dana (Rp) 5.2.3.01.01 Belanja Modal Pengadaan tanah Kantor 750.000.000 - 750.000.000 5.2.3.01.23 Belanja Modal Pengadaan tanah Sarana Stadion Olahraga 500.000.000 - 500.000.000 5.2.3.01.24 Belanja Modal pengadaan tanah Perumahan 3.000.000.000 2.349.828.200 650.171.800 5.2.3.01.31 Belanja Modal Pengadaan Tanah Saranan Umum Jalan 500.000.000 - 500.000.000
Untuk itu diusulkan perubahan/pergeserannya sebagai berikut :
-
Kode Rekening Rincian Objek (RO) Belanja Modal Pengadaan tanah (5.2.3.01) Plafon Anggaran
Sebelum perubahan
/pergeseran
(Rp)
Usulan Perubahan
/Pergeseran (Berkurang
/bertambah) (Rp)
Plafon Anggaran setelah Perubahan
/Pergeseran (Rp)
5.2.3.01.01 Belanja Modal Pengadaan tanah Kantor 750.000.000 (750.000.000) - 5.2.3.01.23 Belanja Modal Pengadaan tanah Sarana Stadion Olahraga 500.000.000 (500.000.000) - 5.2.3.01.24 Belanja Modal pengadaan tanah Perumahan 3.000.000.000 1.670.000.000 4.670.000.000 5.2.3.01.31 Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Jalan 500.000.000 (420.000.000) 80.000.000 Jumlah Total Plafon Anggaran 4.750.000.000 4.750.000.000
Bahwa terdakwa selaku Kepala BPKKD Kota Pontianak mengirimkan surat Nomor : 590/346/II/-BPKKD tanggal 13 Desember 2008 kepada Kantor Pelayanan PBB Kota Pontianak guna memperoleh informasi Nilai Jula Objek Pajak (NJOP) pada lokasi tanah di jalan Sungai Malaya, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008 dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), NJOP masing – masing tanah yang akan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
Atas nama Ahmad Abdullah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Fatimah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Mokhtar Abdullah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama M. Mulyadi, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Halimah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Rauda, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2008 diruang kerja terdakwa di Kantor BPKKD Kota Pontianak, terdakwa memimpin rapat musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum dengan pemilik tanah dalam rangka pengadaan tanah perumahan yang terletak diJalan Selat Panjang/Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara yang dihadiri oleh terdakwa sebagai Kepala BPKKD Kota Pontianak dan selaku Sekretaris, saksi HM. Noor, SH selaku perwakilan dari BPN Kota Pontianak, saksi Endang Yusuf selaku perwakilan Kantor Pelayanan Pajak PBB Kota Pontianak, saksi Iskandar. Z selaku Kasi Survey dan Pemetaan perwakilan dari Dinas Tata Kota Pontianak, saksi drh. Aswin Djafar selaku perwakilan dari Kantor Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak,saksi Wiwin Rawinto selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, saksi Aisyah selaku perwakilan dari Kelurahan Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, saksi M. Bari selaku notulen, saksi Arifin, saksi Chalid Obet, sdr. Ahmad Abdullah, saksi M. Sabirin dan saksi Djamirin dan hasil dari rapat musyawarah tersebut adalah penetapan besar ganti rugi permeter persegi adalah sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan tanggal 16 Desember 2008, akan tetapi rapat musyawarah tersebut dilaksanakan hanya sebagai formalitas pemenuhan syarat administrasi karena harga ganti rugi tanah tersebut telah disepakati sebelumnya yaitu pada saat pertemuan di ruangan saksi Toni Herianto.
Bahwa terdakwa sebagai Kepala BPKKD Kota Pontianak mengajukan Laporan Staf kepadasaksi Toni Herianto sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Nomor : 85/PS/II-BPKKD tanggal 17 Desember 2008 perihal kesepakatan nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan perumahan PNS pada lokasi Jalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara, kemudian saksi Toni Herianto sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Panitia Pengadaan Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak di Jalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara.
Bahwa setelah Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan tanah ditandatangani dan mengingat batas waktu pencairan tanggal 22 Desember 2008 maka terdakwa dan saksi M. Sabirin segera memproses pencairan pembayaran ganti rugi dengan mempersiapkan berkas-berkas pencairan dana berupa :
Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 3 Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008 tetang Penetapan Besaran Ganti Rugi Tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
Surat Pernyataan dari pemilik tanah tanggal 16 Desember 2008.
Surat Pernyataan penyerahan dari pemilik tanah tanggal 16 Desember 2008.
Berita Acara hasil Musyawarah.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2008 terdakwa dan saksi M. Sabirin menyusun permohonan pencairan berdasarkan dari rapat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008 di Kantor BPKKD dengan harga yang telah diatur sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per M². Selanjutnya tanggal 18 Desember 2008 saksi M. Sabirin menyerahkan dokumen permohonan pencairan kepada Bendahara Pengeluaran dengan 6 (enam) SP2D dari sertifikat tanah, sebagai berikut :
Ahmad Abdullah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumlah Pembayaran : Rp. 505.479.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8044/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 505.479.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Fatimah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumah Pembayaran : Rp. 397.098.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
Rincian SPP-LS
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0184/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
Nomor SP2D : 8046/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 397.098.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
3. Mokhtar Abdullah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 313.560.000,- ( Tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0185/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8047/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 313.560.000,- (Tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
4. M. Mulyadi
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 304.317.000,- (Tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS.
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. rincian SPP-LS
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008 ;
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0186/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8048/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 304.317.000,- (Tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
5. Halimah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumah Pembayaran : Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0183/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8045/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
6. Rauda
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0187/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8048/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008
Sebesar : Rp.403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2008 di Kas Daerah Kota Pontianak, SP2D tersebut oleh saksi Komat ditukar dengan 6 (enam) cek atas nama masing-masing pemilik tanah kepadasaksi Arifin dansaksi Chalid Obed.
Bahwa masih dihari dan tanggal yang sama, di Teller Pelayanan Prima Bank Kalbar, terhadap 6 (enam) cek tersebut ditandatangani oleh saksi Chalid Obed selaku Kuasa pemilik tanah, namun terdapat 4 (empat) cek atas nama pemilik tanah yaitu :
Cek nomor L.799048 atas nama Halimah dengan nilai sebesar Rp.312.294.450,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah)
Cek nomor L.799049 atas nama Fatimah dengan nilai sebesar Rp.377.243.100,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah).
Cek nomor L.799050 atas nama Mokhtar Abdullah dengan nilai sebesar Rp.297.882.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Cek nomor L.799053 atas nama M. Mulyadi dengan nilai sebesar Rp.289.101.150,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus satu ribu seratus lima puluh rupiah)
Dengan total sebesar Rp.1.276.520.700,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Sedangkan terhadap 2 (dua) cek yang tanpa ada nama Arifin yaitu :
Cek nomor L.799051 atas nama Ahmad Abdullah dengan nilai sebesar Rp. 480.205.050,- (empat ratus delapan puluh juta dua ratus lima ribu lima puluh rupiah).
Cek nomor L.799052 atas nama Rauda dengan nilai sebesar Rp. 383.282.250,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Dengan total senilai Rp. 863.487.300,- (delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Jadi jumlah keseluruhan dana yang dicairkan di Bank Kalbar pada tanggal 19 Desember 2008 setelah dipotong PPH 5% adalah sebesar Rp. 2.140.008.000,- (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah).
Namun setelah keenam cek tersebut dicairkan, tidak seluruh dana pencairan tersebut diterima oleh para pemilik tanah melalui Sdr. Ahmad Abdullah dan saksi Chalid Obed melainkan hanya sebesar Rp.863.487.300,- (delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.276.520.700,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) dibawa oleh saksi Arifin dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Bahwa setelah pembayaran ganti rugi tanah tersebut selesai dilaksanakan, sekira akhir bulan Desember 2008 saksi M. Sabirin mengajukan Surat Pernyataan Pelepasan hak untuk 6 (enam) sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk keperluan balik nama, akan tetapi pernyataan pelepasan hak tersebut tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak karena tanah yang dibebaskan oleh Pemkot Pontianak terindikasi tumpang tindih/ overlap.
Bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota PontianakNomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal hasil cek lapangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas kami bersama pihak dari pemilik tanah, pihak Kelurahan Siantan Hulu dan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak pada tanggal 13 Juni 2016.
Bahwa pemilik sertifikat HM. 6508 atas nama Halimah, HM. 6509 atas nama Ahmad Abdullah (alm), HM. 6510 atas nama Fatimah, HM. 6511 atas nama Mokhtar Abdullah, HM. 6512 atas namaM. Mulyadi, HM. 6513 atas nama Rauda, turut hadir dilapangan dan penunjukan lokasi yang diwakili oleh Bapak M. Mulyadi (pemilik sertifikat HM. 6512).
Bahwa setelah dilakukan penelitian dan penggambaran hasil pengecekan lapangan tersebut serta berdasarkan data-data dan dokumen pertanahan yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak diatas sertifikat HM. 6508, HM. 6509, HM. 6510, HM. 6511, HM. 6512, HM. 6513 Kelurahan Siantan Hulu juga terdapat sertifikat HM. 4193, HM. 977, HM. 1087, HM. 1063, atas nama Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito, dan Ng Jau Khiam als Yosef (peta lokasi terlampir).
Bahwa atas dasar surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak tersebut, hingga saat ini tanah yang telah dibebaskan tersebut tidak dapat dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Kota Pontianak dan tidak dapat menjadi aset negara.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadian dan kepatutan”, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasal 3 yang berbunyi “ Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
Asas kepastian Hukum.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.
Asas Kepentingan Umum.
Asas Keterbukaan .
Asas Proporsionalitas.
Asas Profesionalitas.
Asas Akuntabilitas.
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”. Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10 huruf c yang berbunyi “melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggara belanja”, pasal 10 huruf e yang berbunyi “melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”, pasal 10 huruf l yang berbunyi “mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”. Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 61 ayat (3) yang berbunyi “dalam hal pengadaan tanah sebagaimana pada ayat (1) menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/ Kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam BAB IV bagian pertama yaitu peraturan ini”.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) yang juga sebagai Pengguna Anggaran dan Bendahara Umum Daerah (BUD) seharusnya terdakwa melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan jabatan yang melekat padanya sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, namun tidak dilakukan sesuai kewenangannya dalam kegiatan tersebut justru menggunakan kesempatan dalam kegiatan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Di Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Nomor : SR-515/PW14/5/2016 tanggal 18 November 2016;
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Sabirin menyebabkanNegara Cq. Pemerintah Kota Pontianak mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa Rudy Enggano Kenang bersama-sama dengan saksi M. Sabirin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Penasihat hukum tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ir. TONI HERIANTO, MT., dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010.
Bahwa pada tahun 2008 selaku SEKDA Kota Pontianak, Saksi pernah menjabat sebagai Ketua Pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa tugas Saksi saksi adalah :
Mengadakan penelitian dan invetarisasi atas bidang tanah, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen pendukungnya.
Menerima informasi harga tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari instansi teknis terkait.
Mengadakan musyawarah dengan pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada pemilik.
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan penyerahan dan Saksi pernah memberikan mandat secara lisan kepada Sdr. Rudy Enggano Kenang selaku Sekretaris untuk memimpin rapat pengadaan tanah tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui berapa jumlah sertifikat tanah yang dilakukan penelitian, Saksi hanya tahu harga tanah yang akan dibebaskan disepakati seharga Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan Saksi mengetahui hal tersebut setelah membaca dan menandatangani berita acara hasil musyawarah penetapan ganti rugi atas pengadaan tanah perumahan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pemilik tanah mendapatkan ganti rugi masing-masing sebesar :
Ahmad Abdullah sesuai kwitansi pembayaran sebesar Rp. 505.479.000,- (lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
Fatimah sesuai kwitansi pembayaran sebesar Rp. 397.098.000,- (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Mokhtar Abdullah sesuai kwitansi pembayaran sebesar Rp. 313.560.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
M. Mulyadi sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 304.317.000,- (tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
Rauda sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Halimah sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Saksi selaku Sekda sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah bukan untuk Kepentingan Umum, Saksi pernah menandatangani Keputusan Panitia Pengadaaan tanah bukan untuk kepentingan umum Kota Pontianak Nomor : 03 Tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi atas Pembebasan tanah untuk pembangunan perumahan PNS Pemkot Kota Pontianak yang terletak dijalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara sedangkan selaku Ketua Panitia Pengadaaan, Saksi tidak mengetahui proses pembayaran tanah tersebut baik mengenai kapan, dimana dan siapa yang menandatangani kwitansi pembayaran tersebut dan Saksi tidak mengetahui mekanisme dari pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang menghadiri pada saat dilakukan peyerahan ganti rugi kepada pemilik tanah dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bukan Untuk Kepentingan Umum, Saksi tidak ada membuat laporan kepada Walikota Pontianak atas pelaksanaan pengadaan tersebut, karena Saksi sudah melimpahkan tugas tersebut kepada Sekretaris Panitia;
Bahwa Saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan umum tidak pernah sekalipun memimpin rapat musyawarah penentuan harga ganti rugi karena kegiatan tersebut selalu bersamaan dengan acara Saksi selaku Sekda Kota Pontianak dan sepengetahuan Saksi, Berita Acara hasil rapat penentuan harga ganti rugi tersebut dibawa langsung oleh Sekretaris Panitia kepada Saksi untuk dimintai tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi pernah sekali meninjau langsung ke lokasi yang dibebaskan bersama dengan Sekretaris Panitia, pihak Camat Pontianak Utara, pihak Kelurahan Siantan Hulu, salah satu pemilik tanah Ahmad Abdullah, kuasa menjual dari para pemilik lainnya yaitu Sdr. Chalid Obed dan Staf BPKKD Kota Pontianak dan peninjauan lokasi tersebut setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemkot;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Negosiasi harga antara Kuasa pemilik tanah dengan pembeli yaitu Sekretaris Bapak Rudi Enggano dan anggota Muhammad Sabirin;
Bahwa benar Saksi ada tandatangan hasil musyawarah ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi masalah dengan tanah yang dibeli oleh Pemkot tersebut dan Saksi tidak tahu masalah yang dilakukan terdakwa hanya Saksi sangat menyesalkan sekali kenapa kepercayaan yang Saksi berikan tidak dilaksanakan dengan baik karena Saksi mengetahui bahwa tanah yang dibeli oleh Pemkot untuk pembangunan perumahan PNS Pemkot setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan yang mengatakan bahwa harga tanah tidak sesuai .
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang membuat dan mengusulkan nama-nama anggota Panitia Pengadaaan Tanah sebagaimana yang tertuang didalam SK Walikota No. 484 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 adalah SKPD, BPKKD selaku pemilik kegiatandan yang menentukan lokasi untuk pembangunan perumahan PNS adalah SKPD pemilik kegiatan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, mekanisme pengajuan pengadaan tanah adalah SKPD yang merencanakan kegiatan mengajukan perencanaan kegiatan kepada TAPD agar ditampung di RAPBD, dimana kegiatan yang diajukan bersifat umum tidak termasuk rincian kegiatan dengan tujuan agar mempermudah jika ada perubahan pada lokasi bukan peruntukan dan sepengetahuan saksi tidak pernah diadakan pertemuan diruang Sekda Kota Pontianak untuk membahas tentang pembelian tanah di Sungai Malaya Kecamatan Pontianak Utara dan Saksi hanya menerima laporan dari Sdr. Rudy Enggano, jika akan diadakan pengadaan tanah untuk perumahan pegawai yang berlokasi di Sungai Malaya dan lokasi tanah yang berada di Sungai Malaya tersebut telah disetujui oleh Pimpinan terdahulu sebelum Saksi menjabat sebagai Sekda;
Bahwa Saksi hanya tandatangan berita acara harga tanah antara Kuasa pemilik tanah dengan pembeli yaitu Sdr, Rudi Enggano dan anggota Muhammad Sabirin .
Bahwa Saksi ada turun kelapangan satu kali melihat lokasi tanah dan pembayaran kepada pemilik tanah sudah selesai dan yang hadir pada saat meninjau lokasi adalah saksi, Sdr. Rudy Enggano beserta Staf, pihak kuasa penjual, Sdr. Arifin dan lainnya yang tidak saksi ingat, peninjauan kelokasi tersebut dengan tujuan untuk membuktikan bahwa tanah itu ada.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa besar dana yang dianggarkan untuk pengadaan tanah di Sungai Malaya ini, namun setelah melihat DPA BPKKD Kota Pontianak diketahui awalnya dianggarkan sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kemudian dilakukan perubahan sehingga menjadi Rp4.670.000.000,- (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan kode rekening 5.2.3.01.24;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Drs. HENDRO SUBEKTI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi sebelumnya sebagai Sekretaris DPRD Kota dan sekarang sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak (BPKAD) dibidang perbendaharaan dan sebagai Sub belanja pegawai sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD);
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu dan Saksi tahu setelah Saksi diperiksa oleh Penyidik masalah pengadaan tanah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pegadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada tahun 2008 karena pada waktu itu Saksi masih bertugas sebagai Kabag Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Pontianak, namun untuk masalah asset Saksi mengetahuinya setelah mendapatkan laporan dari Kabid. Aset BPKAD Kota Pontianak yang melaporkan secara lisan bahwa Pemkot memiliki asset sebanyak 6 (enam) sertifikat tanah didaerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara;
Bahwa Saksi tahu masalah Sertifikat karena Keenam sertifikat tanah tersebut saat ini berada dibidang Aset BPKAD Kota Pontianak tetapi Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari keenam sertifikat tersebut dan Saksi tidak pernah melihat keenam sertifikat tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, keenam sertifikat tersebut belum terdaftar sebagai asset Pemkoy dan belum dibaliknamakan atas nama Pemkot namun Saksi tidak mengetahui apa penyebabnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi URAI MARLIDIA, SE. Msi, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi sebagai PNS di Setda Kota Pontianak tugas Saksi pada saat bertugas di BPKAD adalah memeriksa berkas/ kelengkapan untuk penerbitan SP2D;
Bahwa pada mulanya Saksi tidak mengetahui tentang pembelian/ pembebasan lahan oleh Pemkot diwilayah kelurahan Siantan Hulu, namun setelah ada pengajuan dana untuk pembelian tanah baru Saksi mengetahui akan hal tersebut;
Bahwa mekanisme pencairan untuk belanja LS (langsung) harus melengkapi semua persyaratan setelah itu baru diterbitkan SP2D, setelah SP2D diproses dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) baru diserahkan kepada Pihak ke-3;
Bahwa syarat pengajuan adalah kwitansi, daftar tanda terima, kuasa perintah membayar (SPM).
Bahwa dalam masalah pengadaan tanah di Sungai Malaya Saksi tahu setelah melihat SPM yang masuk ke BPKAD ada disebutkan untuk 6 kali pembayaran tanah dan Saksi ada menyetujui tentang pembayaran tersebut karena persyaratannya sudah lengkap.Didalam SPM ada disebutkan kegunaan untuk apa dan uang dikirim kerekening masing masing tetapi Saksi tidak tahu nama pemilik rekening .
Bahwa SPM ada 6 dan nilainya setiap SPM ratusan juta;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi KUSYAIRI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008, Saksi menjabat selaku Kepala Tata Usaha di BPKKD Kota Pontianak, dengan tugas:
Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
Mendistribusikan surat-surat yang telah didisposisikan oleh Kepala Badan.
Mengadministrasikan tentang kepegawaian melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
Sepengetahuan Saksi mekanisme pengajuan untuk pengadaan tanah pada kantor BPKKD Kota Pontianak Saksi selaku KTU tidak mengetahui kegiatan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada tahun 2008 di Sungai Malaya;
Bahwa Saksi tidak pernah menghadiri rapat yang membahas tentang kegiatan pengadaan tanah di Sungai Malaya tersebut dan Saksi tidak pernah melihat atau mengetahui adanya surat masuk atau surat keluar didalam register yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah di Sungai Malaya tersebut dan untuk kegiatan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum di Sungai Malaya yang menganggarkan adalah bidang Akuntansi dan Asset pada SKPD BPKKD Kota Pontianak.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi EKA INDRA, SE. MSi, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi sebagai Kasubag Keuangan dan Perencanaan sekaligus sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Saksi mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan tanah berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang Saksi terbitkan untuk keperluan pembelian tanah tersebut, namu Saksi lupa berapa jumlahnya dan atas nama siapa saja pemilik tanah tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tanah tersebut terletak didaerah Siantan;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Sdr. Arifin di Bank Kalbar, dimana menurut Sdr. Arifin, dia baru ikut membantu dalam kegiatan pengadaan tanah di Kota Pontianak. Saat itu Sdr. Arifin akan mencairkan cek atas pembayaran pengadaan tanah;
Bahwa Saksi mengantarkan Sdr. Arifin ketempat pencairan cek di Bank Kalbar dan Saksi menyaksikan proses pencairan dari pembayaran pengadaan tanah tersebut sampai selesai, selanjutnya Sdr. Arifin dan Saksi keluar ruangan dan melihat Sdr. Arifin menemui teman-temannya yang juga berada di Bank Kalbar, sedangkan Saksi langsung pulang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Sdr. Arifin menyerahkan ceknya kepada kasir Bank Kalbar, dan pada saat ditanya oleh kasir Bank Kalbar apakah akan diambil tunai semua dijawab oleh Sdr. Arifin tidak diambil tunai semua tetapi ada sebagian yang ditransfer ke beberapa nomor rekening yang sudah dipersiapkan oleh Sdr. Arifin dan Saksi ada dipanggil oleh Sdr. Rudy Enggano keruangannya, saat diruangannya, Saksi diminta oleh Sdr. Rudy Enggano untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada pihak Mesjid Mujahidin.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MARINA, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa yang Saksi tahu masalah dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008. Saksi tahu karena Saksi sebagai Sekretaris kepala BPKKD mempunyai tugas mengendalikan surat menyurat baik surat masuk maupun surat keluar, mengendalikan jadwal kegiatan kepada BPKKD, menerima tamu kepala BPKKD;
Bahwa Saksi pernah menerima tamu Sdr. Arifin yang bekerja di PDAM Kota Pontianak dan Sdr. Arifin sering kekantor untuk menemui kepala BPKKD yaitu RUDY ENGGANO;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam rangka apa Sdr. Arifin menemui Rudy Enggano namun Sdr. Arifin ada berpesan kepada Saksi dengan mengatakan ada barang dibawah meja pak Rudy dan bilang dari Saksi ( Arifin ) kemudian Sdr. Arifin pergi dari kantor;
Bahwa Saksi tidak tahu barang apa yang dibawa oleh Sdr. Arifin namun setahu Saksi sebuah tas yang disimpan dibawah meja pak Rudy;
Bahwa setelah Rudy Enggano masuk keruangan Saksi menyampaikan pesan dari Sdr. Arifin dengan mengatakan Pak ada titipan dari Sdr. Arifin disimpan dibawah meja bapak, kemudian dijawab Rudy, Iya;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat undangan untuk rapat tentang pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum, karena yang membuat undangan tersebut ada dibagian Aset;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar ada menerima bungkusan dari Sdr. Arifin;
Terhadap bantahan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi USMAN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi berprofesi sebagai makelar tanah. Seingat Saksi, Sdr. Kamsul pernah menawarkan Saksi tanah didaerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual dengan harga Rp. 55.000,-/m, selanjutnya Saksi pergi ke PDAM Pontianak menemui Sdr. Arifin untuk menawarkan tanah tersebut, saat itu Sdr. Arifin mengatakan jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah. Selanjutnya Sdr. Arifin menyarankan agar Saksi menawarkan tanah tersebut kepada ke bagian Aset Pemkot Pontianak karena bagian Aset Pemkot Pontianak sedang mencari tanah;
Bahwa berapa hari kemudian Saksi bersama dengan Sdr. Kamsul dan Sdr. Ahmad Abdullah pergi kekantor bagian Aset Pemkot Pontianak dan menemui orang dibagian Aset yang Saksi lupa namanya untuk menawarkan tanah tersebut dengan harga Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)/m, kemudian selang beberapa hari bagian Aset Pemkot Pontianak menghubungi Saksi untuk meminta Saksi datang kekantor dengan membawa Sdr. Ahmad Abdullah selaku pemilik tanah dan surat-surat kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa Saksi membawa Sdr. Kamsul, Sdr. Ahmad Abdullah dan Sdr. Chalid Obed ke kantor bagian Aset Pemkot Pontianak, namun sampai disana, Saksi dan Sdr. Kamsul menunggu diparkiran sedangkan yang masuk kedalam kantor Aset adalah Sdr. Ahmad Abdullah dan Sdr. Chalid Obed dan seminggu kemudian Sdr. Ahmad Abdullah dan Sdr. Chalid Obed kembali mengajak Saksi untuk pergi kekantor bagian Aset Pemkot Pontianak guna musyawarah penentuan harga dan Saksi membawa dokumen tanah Asli dan KTP ke Notaris guna membuat surat kuasa dari Ahmad Abdullah beserta ahli waris lainnya kepada Sdr. Chalid Obed, Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Sdr. Ahmad Abdullah dan ahli waris lainnya dirumah Sdr. Heri Mustamin;
Bahwa Sdr. Chalid Obed mengajak Saksi untuk pergi kekantor Aset Pemkot Pontianak guna menyerahkan surat-surat yang berkaitan dengan tanah tersebut dan sepulangnya dari mengantar surat tersebut, sdr. Chalid Obed memberitahu jika akan dilakukan peninjauan lapangan ke lokasi tanah yang akan dijual, kemudian Saksi, Sdr Kamsul, Sdr. Ahmad Abdullah, saksi Toni dan beberapa perwakilan dari bagian Aset Pemkot Pontianak pergi meninjau tanah yang akan dijual tersebut;
Bahwa dua hari kemudian Sdr. Kamsul menghubungi Saksi dan mengatakan akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar, kemudian pada saat pencairan, Saksi menjemput Sdr. Kamsul dan Sdr. Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, sampai di Bank Kalbar Saksi bertemu dengan Sdr. Ahmad Abdullah, Sdr. Arifin dan Sdr. Dar (anggota Brimob), selanjutnya Sdr. Ahmad Abdullah dan Sdr. Chalid Obet masuk kedalam Bank, sedangkan Saksi, Sdr. Kamsul dan Sdr. Dar menungu diluar. Tidak berapa lama kemudian Sdr. Chalid Obed dan Sdr. Ahmad Abdullah keluar dari Bank dengan membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi, Sdr. Kamsul, Sdr. Chalid Obed dan Sdr. Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju kerumah Sdr. Chalid Obed;
Bahwa keesokan harinya Saksi bertemu dengan Sdr. Ahmad Abdullah di Warung Kopi Sukahati dimana Sdr. Ahmad Abdullah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai jasa kami selaku makelar.
Bahwa sepengetahuan Saksi, tanah tersebut merupakan milik Sdr. Ahmad Abdullah.
Bahwa yang Saksi tahu setelah pembayaran kepada ahli waris pemilik tanah dan untuk jasa Saksi selebihnya diserahkan kepada Pemerintah Kota;
Bahwa Saksi menerima Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ;
Bahwa pada waktu Saksi menawarkan kepada Pemerintah Kota tanah tersebut sudah ada Sertifikat dan bagaimana proses sertifikat Saksi tidak tahu;
Bahwa sebelum menjual tanah Saksi sudah kenal dengan Terdakwa dan Rudy Enggano .
Bahwa pada waktu pencairan di Bank Kal. Barat terdakwa tidak ada yang ada dari Pemerintah Kota yaitu Sdr. Eka Indra;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi CHALID OBED, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi tidak pernah menjual tanah kepada pihak Pemkot Pontianak, namun Saksi pernah mendampingi Sdr. Ahmad Abdullah menawarkan tanahnya ke pihak Pemkot Pontianak yang sedang memerlukan tanah, selain itu sebelumnya Saksi juga membantu Sdr. Ahmad Abdullah dalam pendanaan untuk mengurus sertifikat tanah yang diganti rugi oleh Pemkot Pontianak;
Bahwa lokasi tanah yang diganti rugi oleh Pemkot Pontianak terletak dijalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara dan sepengetahuan Saksi, tanah tersebut merupakan milik H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar yang terbagi dalam 10 (sepuluh) persil/ sertifikat.
Bahwa sepengetahuan Saksi, sertifikat tersebut atas nama 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda dan tanah tersebut dibeli oleh Pemkot Pontianak seharga Rp. 39.000,-/m.
Bahwa yang menawarkan tanah tersebut ke pihak Pemkot Pontianak adalah Sdr. Arifin, saksi Usman dan Sdr. Kamsul, sedangkan Saksi hanya mendampingi Sdr. Ahmad Abdullah saja dan yang menerima pembayaran atas tanah dari Pemkot Pontianak adalah Saksi dan Sdr. Ahmad Abdullah, yang menandatangani cek pencairan di Bank Kalbar adalah Saksi selaku penerima kuasa;
Bahwa salah satu ahli waris yaitu Achmad Abdullah ada meminjam uang dengan Saksi sebesar Rp65.000.000,- dengan perjanjian hasil penjualan tanah Saksi akan mendapatkan 1 bagian dari 10 hektar kemudian Saksi diberi Surat Kuasa dari ahli waris untuk menjual tanah tersebut;
Bahwa Saksi ada ikut mendampingi ahli waris dalam proses jual beli;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dicairkan, karena pada saat Saksi datang ke Bank Kalbar uang sudah disiapkan oleh pegawai dari Pemkot Pontianak yang berada di Bank Kalbar, Saksi datang hanya untuk menandatangani cek saja. Seingat Saksi, uang sudah terbagi menjadi dua, sebagian besar diserahkan kepada Saksi dan Sdr. Ahmad Abdullah dan sebagian lagi dibawa oleh beberapa orang pegawai Pemkot Pontianak;
Bahwa setelah uang Saksi terima dari Bank Kal.Barat kemudian Saksi bersama Sdr. Usman dan Sdr.Arifin pulang kerumah orang tua Saksi di Jl. Merdeka dan uang tersebut Saksi mengambil bagian Saksi sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan selebihnya uang tersebut dibawa pergi Sdr. Usman dan Sdr. Arifin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui besarnya pembagian karena yang mengerti soal besaran pembagian tersebut hanya mereka yang terlibat dalam kesepakatan jual beli;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Sdr. Abdullah menawarkan harga tanah tersebut sebesar Rp20.000/m, selanjutnya Sdr. Ahmad Abdullah serahkan kepada makelar untuk bernegosiasi dengan pihak Pemkot Pontianak dan disepakati tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota dengan harga Rp15.000,- permeter ;
Bahwa yang menentukan harga tanah Rp15.000,-/m2 tersebut hanya Sdr. Ahmad Abdullah mewakili pemilik tanah lainnya;
Bahwa Saksi hadir dalam rapat musyawarah penentuan besaran ganti rugi tanah tersebut dan yang hadir dalam rapat tersebut adalah Saksi, Sdr. Ahmad Abdullah, Sdr. Rudy Enggano, Sekda Pontianak, Sdr. Arifin dan beberapa orang pemkot Pontianak yang Saksi tidak kenal sedangkan Sdr. Usman dan Sdr. Kamsul menunggu diluar ruangan dan rapat tersebut dilaksanakan diruang kerja Kepala BPKKD Kota Pontianak;
Bahwa rapat musywarah penentuan harga tanah dijalan Selat Panjang Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara dan diputuskan oleh peserta rapat musyawarah sebesar Rp. 39.000,-, namun sepengetahuan Saksi harga penetapan rapat tersebut hanya formalitas saja karena harga tersebut telah dibicarakan sebelumnya antara pihak makelar dengan pihak pemkot Pontianak;
Bahwa jumlah uang yang diterima Sdr. Ahmad Abdullah pada saat pencairan hanya sebesar Rp. 866.400.000,- ditambah dengan jasa makelar yang menurut saksi Usman sebesar Rp. 3.500,-/m2 dengan total sebesar Rp. 202.160.000,- sehingga total uang yang dibawa pulang sebesar Rp. 1.068.560.000,-.
Bahwa yang membuat dokumen untuk pembelian tanah tersebut adalah pihak Pemkot Pontianak, namun yang meminta tandatangan pada pemilik tanah adalah Sdr. Arifin;
Bahwa Saksi pernah ikut turun kelokasi untuk menunjukan letak tanah tersebut;
Bahwa tanah tersebut Saksi katakan kepada ahli waris permeter Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah )
Bahwa pada waktu di Kantor Pemerintah Kota Saksi bertemu dengan Terdakwa Muhammad Sabirin dan Rudy Enggano;
Bahwa Saksi diberitahu oleh Sdr. Arifin bahwa tanah dibeli Pemkot dengan harga Rp39.000,- permeter;
Bahwa Saksi menerima surat kuasa dari ahli waris hanya untuk menjual tetapi pada waktu pembayaran surat kuasa tidak berlaku lagi;
Bahwa yang menyuruh Saksi untuk menandatangani cek adalah Terdakwa Muhammad Sabirin;
Bahwa Saksi tandatangan kwitansi pembayaran kepada ahli waris diruang Terdakwa Muhammad Sabirin;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa Muhammad Sabirin lebih dari satu kali yaitu pada waktu tanda tangan SP2D Saksi ditelpon Terdakwa Muhammad Sabirin untuk tandatangan .
Bahwa Terdakwa Muhammad Sabirin tidak ada memerintahkan Saksi untuk tanda tangan cek pencairan;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah kesepakatan tentang pembagian uang pembelian tanah di Sungai Malaya tersebut;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa Muhammad Sabirin dan Rudy Enggano. Sdr. Arifin pergi kelokasi tanah sebelum dilakukan musyawarah;
Bahwa Saksi tandatangan pada waktu pencairan uang di Bank Kal.Bar;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa ada menelpon saksi untuk tanda tangan SP2D tidak benar, Terdakwa hanya menyiapkan SPP dan masalahSP2D Terdakwa tidak tahu kapan ditandatanganinya;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi KOMAT, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pemegang Kas Daerah Pemkot pada Bank Kalbar sejak tahun 2005 s/d tahun 2009 dan atasan Saksi adalah Rudy Enggano;
Bahwa tugas Saksi selaku Pemegang Kas Daerah Pemkot pada Bank Kalbar adalah : Menyimpan uang, Mengeluarkan uang sesuai dengan perintah SP2D, Membuat laporan B9 (penerimaan dan pengeluaran),Mencocokan rekening Koran pada Bank dengan B9 dengan saldo kas pada hari itu (pertanggal);
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan tanah oleh Pemkot Pontianak diwilayah Pontanak Utara setelah Saksi dikonfirmasi oleh Sdr. Ramsidi jika akan ada pencairan dana penggantian pengadaan tanah, kemudian pada siang harinya ada pihak ketiga didampingin oleh Sdr. Arifin menemui Saksi, selanjutya Saksi menukar SP2D tersebut dengan cek bilyet dan menyerahkan cek tersebut kepada pihak ketiga tersebut dan dasar Saksi menyerahkan cek kepada pihak ketiga adalah SP2D;
Bahwa untuk pengadaan tanah ini, terdapat 6 SP2D yang dibawa dan ditukar cek pada saat itu, 6 bundel SP2D yang telah dibawa dan ditukar cek tersebut atas nama Ahmad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Rauda dan Halimah;
Bahwa seingat Saksi dokumen yang diserahkan kepada Saksi saat itu adalah : Kwitansi, Surat pernyataan kepemilikan tanah dari pihak ketiga, Surat pernyataan penyerahan melepaskan/ menyerahkan dari pihak ketiga, Fotocopy KTP, Fotocopy Surat Keputusan panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemkot Pontianak No. 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang penetapan besaran ganti rugi atas pembebasan tanah untuk pembangunan perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak dijalan Penunjang/ jalan Sungai Malaya Kel. Siantan Hulu KEc. Pontianak Utara, Penetapan Besaran ganti rugi atas pembebasan tanah untuk pembangunan perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak dijalan Penunjang/ jalan Sungai Malaya Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Surat Perintah Membayar (SPM) No. : 0186/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008 tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008, Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor : 0189/SPP-LS/BJ/149212051/2008 tanggal 18 Desember 2008,Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8048/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008;
Bahwa Jumlah besaran keenam cek tersebut adalah :
An. Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,-
An. Fatimah sebesar Rp. 397.098.000,-
An. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 313.560.000,-
An. M. Mulyadi sebesar Rp. 304.317.000,-
An. Rauda sebesar Rp. 403.455.000,-
An. Halimah sebesar Rp. 328.731.000,-
Bahwa Penukaran SP2D tersebut dilakukan pada tanggal 19 Desember 2008;
Bahwa (diperlihatkan bukti surat berupa :6 ( enam ) lembar SP2D dan 6 ( enam ) lembar cek kepada saksi) Saksi mengatakan benar dan mengenalnya;
Bahwa Pada waktu pencairan Saksi tidak tahu siapa orangnya, tetapi sebelum pencairan ada Sdr. Arifin dan Saksi tidak tahu apa hubungan Sdr. Arifin tersebut sedangkan yang membawa SP2D yaitu Sdr. Arifin dan Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dan KTP;
Bahwa yang menerima uang di Bank Kal.Bar. Sdr. Chalid Obed dan Sdr. Arifin;
Bahwa didalam SP2D ada dilampirkan harga tanah permeter, namun Saksi tidak melihat lampiran harga tanah tersebut .
Bahwa yang menemui Saksi Sdr. Chalid Obed didampingi Sdr. Arifin;
Bahwa 2 (dua) lembar cek yang tanda tangan Sdr. Chalid Obed sedangkan empat lembar cek yang tanda tangan Sdr. Arifin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi URAI IDA ROSANTI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008 Saksi bekerja sebagai teller pada Bank Kalbar, kemudian pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi pernah ada pencairan sebanyak 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 2.140.008.000,- (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008.keenam cek tersebut atas nama :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Bahwa yang menerima seluruh pencairan cek tersbut adalah Sdr. Chalid Obed didampingi oleh sdr. Arifin sedangkan dari Pemkot Pontianak hanya melakukan konfirmasi yaitu dari Sdr. Komat kepada pihak Bank Kalbar jika akan ada pencairan cek sebanyak 6 lembar cek;
Bahwa didalam cek tersebut tidak ada disebutkan pembayaran untuk apa;
Bahwa (diperlihatkan bukti surat berupa :6 ( enam ) lembar SP2D dan 6 ( enam ) lembar cek kepada saksi) Saksi mengatakan benar dan mengenalnya;
Bahwa dalam pencairan pemilik cek boleh tidak datang dan cek boleh dititipkan kepada orang lain untuk mencairkan dan yang membawa cek cukup membawa KTP;
Bahwa yang menerima uang pencairan cek Sdr. Chalid Obed bersama Sdr. Arifin dengan membawa surat kuasa dari ahli waris;
Bahwa uang yang dicairkan dua milyar lebih dan uang tersebut diterima oleh Sdr. Chalid Obed dan Sdr. Arifin kemudian uang tersebut dibawa kemana Saksi tidak tahu;
Bahwa yang aktif dalam pencairan cek yaitu Sdr. Chalid Obed didampingi Sdr. Arifin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ARIFIN. SH, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi pernah menjadi Saksi pada transaksi jual beli pengadaan tanah di Kantor BPKKD Kota Pontianak, pada bulan Juni atau Juli tahun 2008 Sdr. Usman datang menawarkan tanah kepada PDAM Kota Pontianak yang kemudian tanah tersebut dibeli oleh pihak Pemkot Pontianak dan setelah melakukan survey ketanah yang dimaksud, Pemkot Pontianak langsung berhubungan dengan Sdr. Usman dan pemilik tanah;
Bahwa rapat musyawarah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2008 dimana Sdr. Usman menghubungi Saksi dan meminta Saksi untuk ikut menyaksikan rapat musyawarah transaksi harga jual beli tanah tersebut dan rapat tersebut dihadiri oleh tim 9 atau tim pembebasan tanah namun siapa-siapa yang datang Saksi tidak mengenal seluruhnya;
Bahwa seingat Saksi yang hadir pada saat itu adalah Sdr. M. Nuh (BPN), Sdr. Bari (BPKKD Kota Pontianak), Sdr. Rudy Enggano (Kepala BPKKD Kota Pontianak), Sdr. Chalid Obet, Sdr. Ahmad Abdullah, Sdr. Usman dan Sdr. Kamsu;
Bahwa Isi pembicaraan rapat tersebut adalah tawar menawar harga antara Sdr. Chalid Obet selaku Kuasa dari Ahli Waris dengan pihak Pemkot Pontianak, dimana terjadi kesepakatan harga tanah tersebut yaitu sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/ m2. Dan setelah selesai mengikuti rapat, Saksi diminta menandatangani daftar hadir sedangkan pemilik tanah yang hadir hanya Sdr. Ahmad Abdullah;
Bahwa yang Saksi tandatangani Surat Pernyataan pelepasan hak dan Saksi tandatangan sebagai saksi;
Bahwa Saksi pergi ke Kas Daerah di Bank Kalbar untuk menandatangani berkas-berkas sebagai saksi dan menyerahkan berkas tersebut kepada bagian Kas Daerah selanjutnya Saksi pulang dan tidak mengetahui proses pencairan uang ganti rugi tersebut;
Bahwa yang hadir dalam proses pencairan tersebut adalah Sdr. Chalid Obed, Sdr. Ahmad Abdullah, Sdr. Usman dan Sdr. Kamsul dan Saksi tidak mengetahui berapa nilai ganti rugi yang diterima oleh pemilik tanah;
Bahwa Saksi ada diminta oleh Usman untuk menemukan dengan Rudi dan sebelumnya Saksi juga pernah menawarkan tanah kepada Rudi Enggano dan Saksi ada membawa pemilik tanah untuk menemui Rudi Enggano dan Rudi Enggano ada menitipkan uang;
Bahwa pemilik tanah bertemu dengan Rudi Enggano dan meminta pemilik tanah untuk memberi uang hasil penjualan tanah sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) untuk disumbangkan ke Mesdjid Mudjahidin;
Bahwa Saksi datang ke Bank Kal. Barat karena ditelpon oleh Sdr. Usman dengan mengatakan ada pencairan;
Bahwa uang pencairan dari Bank Kal.Barat dibawa oleh Eka Indra Satu Milyar lebih;
Bahwa setelah pencairan Saksi tidak ada bertemu dengan Rudy Enggano;
Bahwa yang jadi permasalahan yaitu Sertifikat tumpang tindih;
Bahwa pada waktu diruang Rudy Enggano harga disepakati Rp. 39.000.- permeter dan selanjutnya rapat tanggal 16 Desember 2008 rapat diruang Pak Tonny untuk menyampaikan harga kesepakatan Rp. 39.000,-
Bahwa surat pernyataan dan penyerahan dari ahli waris belum ditandatangani ahli waris dan surat tersebut diterima diruang Terdakwa Muhammad Sabirin dan yang hadir diruang tersebut Saksi, Chalid Obed dan Abdullah kemudian surat pernyataan dan penyerahan dari ahli waris diserahkan Terdakwa Muhammad Sabirin kepada Chalid Obed dan Chalid Obed menyerahkan kepada Saksi untuk ditandatangani ahli waris;
Bahwa Saksi tidak ada menerima aliran dana dari penjualan tanah namun saksi Usman ada menjanjikan akan memberi Saksi uang Rp. 5.000.000,- tetapi sampai sekarang tidak ada;
Bahwa PPTK dalam pengadaan tanah ini adalah Terdakwa Muhammad Sabirin sedangkan Pengguna Anggaran Saksi tidak mengetahui;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan:
Bahwa Terdakwa tidak ada memerintahkan Eka Indra untuk hadir ke Bank Kal.Barat .
Bahwa Penentuan harga Rp. 39.000,- bukan diruang Terdakwa tetapi diruang Sekda.
Bahwa Permintaan uang Rp. 200.000.000,- dan Rp. 400.000.000,- untuk Sekda bukan diruang Terdakwa tetapi diruang Sekda.
Bahwa Terdakwa meminta uang Rp. 250.000.000,- untuk pengganti uang Persipon oleh istri Terdakwa tidak benar tetapi uang yang diterima Terdakwa Rp. 200.000.000,- untuk disumbangkan ke Mesdjid Mudjahidin.
Bahwa Saksi selalu mendampingi ahli waris pada waktu menghadap terdakwa Rudy Enggano .
Terdakwa pernah menyuruh saksi untuk mengecek ke BPN tentang Sertifikat tanah .
Bahwa Surat Pernyataan yang Muhammad Sabirin tandatangani berikut lampirannya Terdakwa serahkan kepada Sdr. Chalid Obed dan Chalid Obed mengatakan surat pernyataan tersebut diserahkan kepada saksi Arifin;
Saksi DARIANTO, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh saksi Usman untuk mengawal pencairan uang di Bank Kalbar;
Bahwa seingat Saksi setelah sampai di Bank Kalbar, Saksi menunggu diluar tak berapa lama kemudian ada orang keluar dari bank dan membawa beberapa kantong uang,selanjutnya uang tersebut dibawa dan dimasukan kedalam mobil oleh saksi Usman;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah uang yang dibawa dari Bank Kalbar, seingat Saksi uang tersebut dibawa kerumah yang berada dijalan Merdeka dekat pasar sentral dan setelah selesai mengantar uang tersebut, Saksi, saksi Usman dan Sdr. Kamsul lalu pulang kerumah;
Bahwa Saksi ada mendapatkan upah dari saksi Usman sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Terhadap ketrangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi FATIMAH binti AMBOKTANG, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi adalah istri dari Sdr. Ahmad Abdullah.
Bahwa sepengetahuan Saksi, suami Saksi Sdr. Ahmad Abdullah pernah menjual tanah kepada pihak Pemkot Pontianak dan Suami Saksi Sdr. Ahmad Abdullah sudah meninggal dunia pada tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak mengetahui lokasi tanah yang telah dijual dengan pihak Pemkot Pontianak tersebut dan Saksi tidak mengetahui berapa harga tanah tersebut dijual oleh suami saksi kepada pihak Pemkot Pontianak;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anak Saksi yang bernama Sdr. Soraya, menurut Sdr. Soraya uang tersebut merupakan uang pembayaran tanah yang telah dijual;
Bahwa Ahli waris dari Alm. Abdullah bin Ayyub ada 6 orang yaitu : Hawa binti Liok, Fatimah binti Abdullah, Mohtar bin Abdullah, Ahmad bin Abdullah, Aliyah binti Abdullah dan Mulyadi binti Abdullah dan sepengetahuan Saksi yang menjual tanah tersebut ke Pemkot Pontianak adalah Sdr. Ahmad Abdullah dengan dasar kepemilikan tanah tersebut adalah sertifikat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi FATIMAH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi memiliki tanah dijalan Penunjang/ jalan Malaya Kel. Siantan Hulu tetapi Saksi tidak mengetahui apakah diatas tanah saksi tersebut terdapat pohon/ tumbuhan keras karena Saksi tidak pernah melihat tanah tersebut;
Bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari kakek saksi yang bernama H. Tajib bin Nut;
Bahwa Saksi belum pernah melihat sertifikat tanah atas nama Saksi yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2007 dengan luas 10.182 m2.
Bahwa Saksi tidak pernah kenal dan bertemu dengan saksi Chalid Obed, saksi bertemu dengan saksi Chalid Obed saat berada di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu jika tanah milik Saksi tersebut dijual kepada pihak Pemkot Pontianak;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. Hery Mustamin, namun Saksi pernah bertemu dengan Sdr. Hery Mustamin dirumahnya dijalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur pada bulan Desember 2008. Sehari sebelum pertemuan, Sdr. Ahmad Abdullah datang kerumah Saksi disaksikan oleh saksi Eka Susanti dimana Sdr. Ahmad Abdullah memberitahukan bahwa besok semua ahli waris datang kerumah Sdr. Hery Mustamin untuk menandatangani surat-surat sekalian ada notarisnya. Kemudian esok harinya sekira pukul 09.00 wib, Saksi, saksi Eka Susanti, Sdr. Ahmad Abdullah, saksi Mulyadi, Sdr. Halimah, Rauda, Sdr. Mochtar Abdullah bersama-sama pergi menuju kerumah Sdr. Hery Mustamin;
Bahwa Pada saat dirumah Sdr. Hery Mustamin Saksi bersama para ahli waris lainnya dengan disaksikan oleh saksi Eka Susanti, Sdr. Heri Mustamin dan seorang wanita yang diperkenalkan sebagai seorang Notaris, kami diminta untuk menandatangani surat-surat namun tidak ada kwitansi, Saksi tidak mengetahui apa isi surat-surat tersebut;
Bahwa Saksi ada bertemu kembali dengan sdr. Hery Mustamin dirumah saksi Mulyadi untuk pembagian uang hasil penjualan tanah milik Saksi dan Saksi mendapatkan uang hasil penjualan tanah milik Saksi sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Bahwa Saksi juga tidak pernah mengikuti pertemuan di ruang kerja kepala BPKKD Kota Pontianak baik itu untuk bertemu dengan tersangka maupun saksi Arifin;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan kesepakatan berdasarkan hasil musyawarah menyetujui dan melepaskan/ menyerahkan hak atas tanah bersertifikat hak milik no. 6510 seluas 10.182 M2 dan Saksi tidak pernah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 397.098.000,- dari Pemerintah Kota Pontianak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi EKA SUSANTI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya sertifikat hak milik No. 6510 atas nama ibu Saksi yaitu Sdr. Fatimah dengan luas 10.182 M2;
Bahwa pada mulanya Saksi tidak mengetahui kepada siapa tanah tersebut dijual, namun setelah paman Saksi yaitu Sdr. Ahmad Abdullah meminta para ahli waris berkumpul dirumah sdr. Heri Mustamin baru saksi mengetahui jika tanah tersebut telah dijual kepada pihak Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ibu Saksi memperoleh tanah tersebut dari warisan orang tuanya;
Bahwa Ibu saksi hanya menerima uang sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) hasil dari penjualan tanah tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ibu saksi tidak pernah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp397.098.000,00 (tigaratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kota Pontianak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi M. MULYADI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui jika tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Saksi telah dijual kepada Pihak Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga tanah tersebut dijual kepada pihak Pemkot Pontianak, namun Saksi menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari Sdr. Heri Mustamin.
Bahwa Saksi selaku pemilik tanah, Saksi tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat terkait negosiasi harga di kantor Pemkot Pontianak;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani berita acara hasil musyawarah penetapan ganti rugi atas pengadaan tanah perumahan pemerintah Kota Pontianak tanggal 16 Desember 2008;
Bahwa Saksi memang ada memberikan kuasa kepada Sdr. Chalid Obed melalui Sdr. Ahmad Abdullah selanjutnya Saksi diminta Sdr. Ahmad Abdullah untuk menandatangani surat kuasa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga ganti rugi yang disepakati dan Saksi tidak pernah menerima ganti rugi sebesar Rp. 304.317.000,00 (tigaratus empat juta tiga ratus tujuhbelas ribu rupiah) dari pihak Pemkot Pontianak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi RAUDA, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tanah milik Saksi telah dijual kepada pihak Pemkot Pontianak, namun uang yang diterima oleh Saksi tidak sesuai dengan yang seharusnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis letak dari tanah Saksi tersebut, yang Saksi tahu tanah tersebut berada di Kelurahan Siantan Hulu tepatnya dijalan Penunjang Rt. 03/ Rw. 030;
Bahwa Saksi memperoleh tanah tersebut karena warisan dari orang tua dan nomor sertifikat hak milik atas nama Saksi tersebut adalah 6513 dengan luas 10.345 M2;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima ajakan rapat dari pihak Pemkot Pontianak;
Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, atas kesempatan tersebut Penuntut Umum mengatakan cukup atas keterangan saksi tersebut .
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi EDRI PELMI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2008 tetapi Saksi mengetahui jika terjadi tumpang tindih tanah yang Saksi miliki dengan tanah yang telah dibayarkan oleh pemerintah kota Pontianak;
Bahwa Saksi memiliki bukti kepemilikan terhadap tanah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kota yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri;
Bahwa Saksi membeli tanah seluas 21 (dua puluh satu) Hektar dengan 7 (tujuh) sertifikat pada tahun 2000 dengan Pengikatan Jual Beli dengan Hengky Sumantri di hadapan Notaris RATNA KOMALA KOMAR di Jakarta dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang Saksi bayar dengan 3 (tiga) kali. Kemudian sekira tahun 2014 saat Saksi akan mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN kota Pontianak baru Saksi ketahui bahwa sertifikat tanah yang Saksi miliki terjadi overlap/ tumpang tindih dengan tanah yang telah dikeluarkan SHM oleh kantor BPN kota Pontianak sebanyak 4 (empat) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar;
Bahwa kemudian Saksi pernah melakukan mediasi dengan Tim Ajudikasi Kantor BPN mengenai hal tersebut tetapi sampai dengan saat ini tidak mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut dan Saksi tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah yang Saksi miliki telah dibayar oleh Pemerintah Kota Pontianak pada tahun 2008, karena sepengetahuan Saksi sampai dengan sekarang tanah tersebut masih milik Saksi dan belum menjadi milik dari Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa Saksi memiliki tanah tersebut berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 29 tanggal 03 Mei 2000 di hadapan Notaris RATNA KOMALA KOMAR di Jakarta;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tahun 2008, dan Saksi baru mengetahui jika kepemilikan tanah Saksi bermasalah pada saat akan mengajukan pengukuran ulang/balik batas tanah Kantor BPN Pontianak ternyata telah dibuat serifikat atas nama orang lain;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dan kenal dengan Sdr. AHMAD ABDULLAH ataupun dengan Sdr. ARIFIN dan Saksi juga tidak mengenal Sdr. RUDI ENGGANO KENANG dan Sdr. M.SABIRIN;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi WIWIN RAWINTO, SH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kota Pontianak namun Saksi tidak mengetahui tentang kegiatan pengadaan tanah yang berlokasi di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun anggaran 2008;
Bahwa Saksi pernah menerima SK Walikota No. 484 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bukan untuk Kepentingan Umum Kota Pontianak dari Staf BKPPD namun Saksi lupa kapan SK tersebut Saksi terima;
Bahwa Saksi tidak pernah melaksanakan tugas selaku panitia pengadaan tanah karena Saksi tidak pernah diundang rapat untuk pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan terkait perkembangan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa tandatangan yang yang tertera didalam Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi atas tanah perumahan tanggal 16 Desember 2008 bukan tanda tangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi RASMIAH. S.Sos.M.Si, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Camat Pontianak Utara. tugas Saksi selaku Camat berdasarkan Perwa No. 54 Tahun 2008 adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota Pontianak;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima SK Walikota No. 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan Umum Pomkot Pontianak;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Surat No. 590/Pem/UTR/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Informasi Harga Pasar Tanah Setempat yang ditandatangani oleh Fauzi, SIP. M.Si selaku Sekretaris Camat Pontianak Utara;
Bahwa Saksi tidak pernah diundang dalam rapat musyawarah penentuan harga pembebasan tanah dijalan Sungai Malaya Kecamatan Pontianak Utara dan Saksi tidak mengetahui dimana lokasi tanah yang dibebaskan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa luas tanah dan berapa besarannya ganti rugi pembebasan tanah tersebut dan Saksi tidak mengetahui harga pasaran tanah ditempat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi H. DJAMIRIN. S.IP, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Pontianak Utara dan mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum tahun anggaran 2008;
Bahwa sepengetahun Saksi, lokasi tanah tersebut terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Sekcam untuk mengecek harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tetapi Saksi tidak mengetahui data-data tanah yang ada didaerah Sungai Malaya, saksi hanya mendapatkan informasi jikaharga patokan sesuai NJOP adalah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/ M2 sedangkan patokan harga pasar dilokasi Sungai Malaya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/M2 tetapi Saksi tidak mengetahui mekanisme perhitungan harga dasar tersebut dan Saksi tidak pernah ikut dalam rapat musyawarah pelaksanaan ganti rugi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi AISYAH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui tentang kegiatan pengadaan tanah untuk perumahan PNS yang terletak dijalan Selat Panjang/ Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu oleh Pemkot Pontianak pada tahun 2008 karena Saksi ikut dalam rapat musyawarah panitia Saksi hadir dalam rapat tersebut mewakili Lurah Siatan Hulu;
Bahwa Rapat Musyawarah tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Sekcam untuk mengecek harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tetapi Saksi tidak mengetahui data-data tanah yang ada didaerah Sungai Malaya, saksi hanya mendapatkan informasi jikaharga patokan sesuai NJOP adalah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/ M2 sedangkan patokan harga pasar dilokasi Sungai Malaya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/M2 tetapi Saksi tidak mengetahui mekanisme perhitungan harga dasar tersebut dan Saksi tidak pernah ikut dalam rapat musyawarah pelaksanaan ganti rugi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MOHAMMAD BARI.S.Sos.M.Si, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui tentang kegiatan pengadaan tanah pada tahun 2008 karena pada saat itu Saksi diminta oleh Sdr. M. Sabirin selaku Kasubbid Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Akuntansi untuk mengikuti rapat musyawarah panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum dengan perwakilan pemilik tanah dimana tanah tersebut diperuntukan untuk perumahan PNS yang terletak di jalan Selat Panjang/ jalan Sungai Malaya;
Bahwa Rapat tersebut dilaksanakan diruangan rapar Kepala BPKKD Kota Pontianak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2008, rapat hanya dilaksanakan 1 (satu) kali saja dan Saksi mengikuti rapat tersebut sampai selesai saat rapat Saksi ditugaskan sebagai Notulen Rapat berdasarkan perintah Terdakwa Muhammad Sabirin;
Bahwa yang hadir pada saat rapat tersebut adalah :Sdr. Rudy Enggano Kenang selaku pemimpin rapat, Sdr. Endang dari KPP Pratama, Sdr. M. Noor dari BPN Kota Pontianak, Sdr. Iskandar dari Dinas Tata Kota, Sdr. Arifin, Sdr. Obet;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa Sabirin hadir dalam rapat musyawarah tersebut, namun tidak mengikuti secara menyeluruh karena harus bolak balik keruangan kerja untuk mengerjakan pekerjaan yang lain, rapat musyawarah tersebut dimulai dari jam 14.30 Wib s/d 16.00 Wib. dimana hasil rapat adalah memutuskan harga ganti rugi tanah sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/ m2.dan Saksi tidak mempunyai tugas lain dalam kegiatan pengadaan tanah ini hanya sebagai notulen saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tanah tersebut tidak dibangunkan ke perumahan melainkan sudah dibangun lapangan sepak bola;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses awal hingga pembayaranganti rugi kepada pemilik tanah dan sampai saat ini tanah tersebut belum dibaliknama ke atas nama Pemkot masih atas nama para pemilik tanah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi H. M. NOOR ARZA. SH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (KASUBSI) Pengaturan Tanah Pemerintahpada Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
Bahwa tugas Saksi selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah adalah Menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran danpertimbangan mengenai penetapan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan bagi instansipemerintah, badan hukum pemerintah, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atastanah; rekomendasi pelepasan dan tukar-menukar tanah pemerintah. Dasar hukumnya adalah pasal 36 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2008 tanggal 25 Juni 2008, tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi Pada Kantor Pertanahan.
Bahwa Sepengetahuan Saksi Badan Pengelola Keuangana dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Pontianak tahun 2008 melakukan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 dan pada tanggal 16 Desember 2008, Saksi diperintahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak waktu itu dijabat oleh Bapak Drs. Putu Palgunadi melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah yaitu Bapak H. Firdaus, SH, MM. Untuk menghadiri Rapat Musyawarah Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Yang Digunakan Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak di ruangan BPKKD (Bapak Rudi Enggano) Saksi hadir agak terlambat yaitu pukul 14.00 wiba adapun undangan ditentukan pada pukul 13.00 wiba, saat itu Saksi masuk dalam ruangan rapat sedang berlansungnya rapat sumbang saran dari masing-masing instansi terkait .
Bahwa yang hadir dalam ruangan rapat tersebut adalah :
Bapak Rudi Enggano selaku Pemimpin Rapat (Kepala BPKKD)
Bapak M. Sabirin (BPKKD)
Bapak M. Bari (BPKKD)
Bapak Endang
Bapak M.Noor (Kantor Pertanahan Kota Pontianak)
Bapak Arifin
Bapak Obed
Bapak Wiwin
Bapak Djamirin
Bahwa setiap Instansi yang terkait dimintakan saran dan masukan terkait dengan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Saksi ditunjuk untuk mewakili undangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran tersebut seingat Saksi ada tiga (3) point yang Saksi sampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Bahwa terhadap pertimbangan yang Saksi sampaikan tersebut, oleh Pimpinan Rapat dijawab “tidak bisalah Pak, karena kalau tidak sekarang dilakukan pembayaran bisa-bisa anggaran itu dikembalikan dan belum tentu tahun depan anggaran itu ada lagi,kemudian sebelum selesai rapat musyawarah tersebut Saksi izin pulang kepada pimpinan rapat, karena Saksi dipanggil ke kantor BPN Provinsi Kalbar, sehingga Saksi tidak mengetahui akhir dari kesimpulan rapat tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi sekitar akhir Desember tahun 2008 di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Terdakwa Muhammad Sabirin, SE. Msi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kekayaan Daerah, Akutansi dan Pembukuan BPKKD sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertemu dengan Saksi dan mengatakan jika terdakwa Sabirin akan memasukan permohonan untuk tanah yang telah diganti rugi sebanyak dengan 6 (enam) sertifikat atas nama Ahmad Abdullah, Fatimah, M. Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Halimah, Raudah, namun masih menunggu surat pelepasan hak;
Bahwa beberapa hari kemudian Saksi bertemu lagi dengan Terdakwa Sabirin didepan ruang bu Hapsah di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Saksi lalu bertanya pada terdakwa Sabirin, “Bapak dari mana ? dan dijawab oleh Terdakwa Sabrin jika ia dari ruangan bu Hapsah untuk membuat Surat Pelepasan Hak atas keenam sertifiat tersebut, namun bu Hapsah menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut dengan alasan diatas tanah yang telah dibayar ganti rugi oleh BPKKD telah ada sertifikat orang lain,setelah itu kemudian Saksi diberitahu oleh Sdr. Yudi yang merupakan staf Saksi, agar berhati-hati jika ada masuk pemohonan Hak Pakai dengan menggunakan nama Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan Sdr. Hapsah, dan Sdr. Hapsah mengatakan jika ia tidak mau menandatangani surat pelepasan hak tanahnya karena diatas tanah tersebut sudah ada sertifikat atas nama orang lain, tidak mengetahui PETA apa yang digunakan oleh BU HAPSAH selaku Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan sehingga dapat mengetahui jika 6 (enam) sertifikat nama Ahmad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdulah, M. Mulyadi, Halimah dan Rauda yang diajukan untuk dilepaskan Haknya oleh Pihak Pemerintah Kota Pontianak yang dibawa oleh Terdakwa M SABIRIN ternyata tumpang tindih dengan sertifikat Hak Milik Frengky;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Hj. HAFSAH AR. SIP. SH.MH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008 Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Tugas Saksi selaku Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan adalah melakukan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan, perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/ wilayah, pemetaan tematik dan survei potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah, dasar hukumnya pasal 59 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Bahwa yang dimaksud dengan Pelayanan Pengukuran Pengembalian Batas adalah mengembalikan / menetapkan batas – batas bidang- bidang tanah sesuai dengan data Spasial (data Spasial adalah Data teknik Pengukuran yang di ada di Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan menjadi Dokumen Kantor Pertanahan Kota Pontianak),Tujuan Pengukuran Pengembalian Batas adalah untuk memberikan kepastian letak Bidang Tanah sesuai dengan Sertifikat Hak atas tanah yang diajukan;
Bahwa untuk mengetahui apakah suatu letak bidang tanah tumpang tindih atau tidak dilakukan dengan cara Pengembalian Batas yaitu mengajukan Permohonan Pengembalian Batas, setelah Permohonan Pengembalian Batas masuk ke loket Layanan, maka dilakukan Pembayaran PNBP di Loket Pembayaran (tergantung Luas Tanah yang dimintakan balik Batas), setelah di bayar oleh pemohon kemudian berkas masuk ke Seksi SURVEY PENGUKURAN DAN PEMETAAN untuk mendapatkan Surat Tugas Pelaksana Pengukuran. Kemudian Petugas dengan Surat Tugas tersebut menghubungi pemohon untuk bersama-sama ke lokasi dan melaksanakan pengukuran/ merekontruksikan data Spasial sesuai dengan Sertifikat yang dimohonkan Pengembalian Batas;
Bahwa Pada tahun 2008 Saksi TIDAK PERNAH melakukan Pengukuran Pengembalian Batas terhadap 6 (enam) sertifukat Hak Milik (SHM) dengan nomor :
Nomor : 6508, NIB (Nomor Identifikasi Bidang) : 14.01.04.01.06926. Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH.
Nomor : 6509, NIB : 14.01.04.01.06927. Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak : AHMAD ABDULLAH.
Nomor : 6510, NIB : 14.01.04.01.06928. Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH.
Nomor : 6511, NIB : 14.01.04.01.06929. Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak : MOKHTAR ABDULLAH.
Nomor : 6512, NIB : 14.01.04.01.06930. Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak : M. MULYADI.
Nomor : 6513, NIB : 14.01.04.01.06931. Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak : RAUDA
Bahwa Pemerintah Kota Pontianak atau Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerak Kota Pontianak tahun 2008 hingga Saksi pensiun dari Kantor Pertanahan Kota Pontaiank TIDAK PERNAHmengajukan Permohonan Balik batas terhadap 6 (enam ) sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6508, 6509, 6510, 6511, 6512, dan 6513.
Bahwa seingat Saksi sekitar Akhir bulan Desember 2008 diruang kerja Saksi Terdakwa MUHAMMAD SABIRIN, SE. Msi ada menyerahkan berkas SURAT PERNYATAN PELEPASAN HAK yang Saksi ketahui sudah ditandatangani oleh Sdr. FIRDAUS selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Saksi lalu menerima berkas-berkas tersebut sambil mengatakan akan Saksi teliti terlebih dahulu, selanjutnya Saksi pergi keruang Pemetaan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak guna mencari letak tanah yang ada di 6 (enam) sertifikat tersebut, pada Peta Situasi daerah sekitar karena lokasi keenam sertifikat tersebut berada dilokasi Kelurahan Siantan Hulu maka saksi langsung mengambil lembar-lembar Peta Situasi Kelurahan Siantan Hulu; Kemudian saksi melakukan penelitian terhadap 6 (enam) sertifikat dengan lembar-lembar Peta Situasi Kelurahan Siantan Hulu. Kemudian Saksi mengidentifikasi tulisan-tulisan yang ada disurat ukur keenam sertifikat tersebut, dan Saksi menjadi ragu untuk menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tersebut karena Saksi memperkirakan jika keenam sertifikat tersebut terindikasi tumpang tindih (Over Lap) dengan Bidang-bidang tanah yang tertulis di Peta Situasi, Selanjutnya berkas Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut saksi kembalikan kepada Sdr. M. Sabirin;
Bahwa sepegetahuan Saksi, terhadap 6 sertifikat tersebut Pemerintah Kota Pontianak belum pernah mendaftarkan haknya untuk mendapatkan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan untuk dan atas nama Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. Arifin tetapi Saksi tahu Sdr. ARIFIN karena Saksi pernah bertanya pada Sdr. Firdaus. Saksi tidak pernah berhubungan dengan Sdr. Arifin untuk urusan pekerjaan, namun seingat Saksi sekitar akhir bulan Desember 2008 setelah Saksi berkeberatan untuk menandatangani Surat Penyataan Pelepasan Hak yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD SABIRIN, dilantai 2 Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Saksi melihat Sdr. Arifin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi H. FIRDAUS. SH.MM, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai kepala Seksi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, tugas Saksi selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah adalah menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penertiban bekas tanah hak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dasar Hukumnya Pasal 63 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan .
Bahwa cara untuk dapat mengetahui ada atau tidak adanya sanggahan dari orang lain terhadap pembuatan sertifikat secara sporadik adalah dengan diumumkan data fisik (hasil pengukuran) dan data yuridis kemedia massa lokal selama 30 hari (ini dilakukan untuk prinsip kehati-hatian dan masa publisitas (azas keterbukaan untuk pelayanan publik);
Bahwa untuk ajudikasi wajib diumumkan 1 (satu) bulan di kantor Lurah dan / Desa, dengan dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa untuk pembuatan sertifikat dengan tidak ada sanggahan dari orang lain. Untuk prinsip kehati-hatian harus diumumkan data fisik (hasil pengukuran) dan data yuridis. Untuk ajudikasi wajib diumumkan 1 (satu) bulan di kantor Lurah dan / Desa Kalo tdk ada sanggahan maka dapat diterbitkan sertifikat;
Bahwa ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, Dasar hukumnya Pasal 1 Angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa Mekanisme pendaftaran tanah secara ajudikasi adalah :
Peta Pendaftaran Tanah yang ada di kantor Pertanahan diserahkan kepada Tim Ajudikasi sebelum pengumpulan data yuridis. Setiap 3000 (tiga ribu) bidang tanah dipimpin oleh satu Tim Ajudikasi. Untuk 1 (satu) Tim Ajudikasi bisa mencakup 2 kelurahan atau juga bisa mencakup beberapa kelurahan tergantung yang belum terdaftar/ dimohonkan hak atas tanahnya.
Kemudian Tim Ajudikasi melakukan Pengumpulan data yuridis dan permohonan si Pemohon.
Setelah itu dilakukan pengukuran dilapangan, untuk pengukuran dilapangan wajib dilakukan oleh Konsultan berlisensi yang menang tender Pelaksanaan ajudikasi bersama-sama pemohon,
Kemudian dilakukan pencocokan antara Peta Pendaftaran Tanah (yang dibuat oleh konsultan berlisensi) dengan Peta Pendaftaran Tanah yang ada di kantor Pertanahan yang sebelumnya telah di serahkan ke tim Ajudikasi. Dan juga dilkukan pencocokan antara Peta Pendaftaran tanah (yang dibuat oleh konsultan berlisensi dengan data yuridis/ alas hak yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh tim ajudikasi dari pemohon.
Setelah diumumkan dibuat Berita Acara hasil Pengumuman, baik yang ada sanggahan maupun yang tidak ada sanggahan. Kalo ada sanggahan maka dikembalikan ke pemohon untuk di selesaikan dan tidak dapat dilanjutkan pembuatan sertifikat. Jika tidak ada sanggahan maka dilanjutkan dengan pembuatan surat ukur (dasar pembuatan surat ukur dari hasil pengukuran secara fisik yang telah dilakukan) oleh tim pengukur (konsultan berlisensi).
Setelah itu dibuatkan SK Pemberian Hak oleh tim ajudikasi yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan atas usulan oleh Ketua Tim Ajudikasi.
Setelah diterbitkannya SK Pemberian hak yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor maka TIM ajudikasi menerbitkan Sertifikat Hak atas tanahnya
Bahwa sepengetahuan Saksi, kronologis tentang pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangana dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Pontianak tahun 2008 melakukan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 adalah :
Bermula dari adanya surat undangan Rapat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Sdr. Rudy Enggano Kenang tertanggal 13 Desember 2008 dengan acara Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah
Kemudian Undangan Rapat tersebut di hadiri oleh Sdr. M. NOOR.
Kemudian sekitar 2 (dua) hari setelah rapat musyawarah tanggal 16 Desember 2008, Saksi menanyakan hasil rapat musyawarah pada Sdr. M. NOOR dan Sdr. M. NOOR melaporkan bahwa dalam rapat itu Sdr. M. Noor menyarankan “harus menggunakan apprisal untuk menilah harga tanah terhadap 6 (enam) sertifikat pemilik tanah yang dilakukan ganti rugi dan harus dilakukan pengembalian batas terhadap 6 (enam) sertifikat untuk mengetahui batas-batas tanah dan apakah ada permasalahan di atas tanah tersebut.
Sekira bulan Desember 2008 Saksi bertemu dengan terdakwa. Muhammad Sabirin, SE. M.Si dan terdakwa Muhammad Sabirin memberitahukan mau ada pelepasan hak terhadap 6 (enam) sertifikat, pada saat itu terdakwa membawadokumen sertifikat dan Surat Pernyataan Pelepasan hak sebanyak 6 lembar sesuai dengan banyaknya jumlah sertifiKat yang akan dilakukan pelepasan haknya.
Karena tidak ada pengembalian batas maka Saksi menyarankan terdakwa Muhammad Sabirin untuk melakukan pengecekan untuk mengetahui tumpang tindih atau tidak sertifikat tersebut, diseksi Survey Pengukuran dan pemetaan .
Kemudian dilakukan pengecekan terhadap 6 (enam) sertifikat (Ahmad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Halimah dan Rauda) dengan Buku Tanah yang ada dikantor Pertanahan Kota Pontianak yang menjadi tanggung jawab Kasubsi Pendaftaran Hak yaitu Sdr. Sutono, setelah Sdr. Sutono mengecek didalam buku tanah dari 6 (enam) pemilik tanah ternyata tidak ada catatan apapun (misalnya tentang ada tidaknya permasalahan sanggahan yang tercatat di dalam Buku Tanah dan hal yang terkait dengan data yuridis) pada saat dilakukan pengecekan.
Setelah itu saksi diberi tahu oleh Sdr. Sutono jika didalam buku tanah tidak ada catatan apapun dan saksi menunggu hasil pengecekan dari Sdr. HAPSAH.
Dua hari kemudian saksi menanyakan perkembangan pengecekan pada Sdr. Hapsah dan Sdr. Hapsah memberitahukan jika ditanah tersebut terindikasi overlap/ tumpang tindih.
Karena terindikasi tumpang tindih terhadap keenam sertifikat tersebut maka pelepasan hak atas tanah tersebut tidak dapat dilanjutkan sehingga secara legalitas keenam sertifikat hak milik nama Ahmad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Halimah dan Rauda haknya masih dikuasai pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat.
Bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang penentuan harga ganti rugi sebagaimana yang diputuskan oleh Panitia Pengadaan tanah sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara penetapan besara ganti rugi atas tanah di Sungai Malaya Kecamatan Pontianak Utara;
Bahwa surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 16 Desember 2008, tidak sama artinya dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak, Karena untuk Surat Pernyatan Pelepasan Hak dilakukan dihadapan kepala Kantor Pertanahan oleh Pemegang Subjek hak disaksikan oleh Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) untuk mencocokkan sertifikat dengan Buku Tanah dan Kasi Survey pengukuran dan Pemetaan untuk mengecek Tumpang tindih atau tidak sertifikat atas tanah tersebut, apabila tidak pernahdilakukan pengajuan Permohonan Hak atas Tanah yang telah dilakukan penggantian rugi oleh Pemerintah Kota Pontianak atau Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaaan Daerah (BPKKD) maka status hukumnya tetap menjadi subjek hak yang sesuai dalam sertifikat dan tidak bisa menjadi Aset Pemkot;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi BAHGIARTO, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi pernah melakukan ajudikasi terhadap tanah di wilayah kelurahan Siantan Hulu.
Bahwa teknis pelaksanaan Ajudikasi adalah sebagai berikut :Terhadap permohonan hak atas tanah terlebih dahulu diperiksa oleh panitia Ajudikasi yaitu terdiri atas :
Surat keterangan tanah
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir.
Surat Bukti Jual Beli
Blangko permohonan
Surat pernyataan.
Setelah persyaratan sudah dilengkapi bagaimana selanjutnya ?
Setelah dinyatakan lengkap seluruh persyaratan alas hak permohonan tersebut kemudian diadakan pengukuran oleh Perusahaan Surveyor yang ditunjuk dengan didampingi oleh satuan tugas Badan Pertanahan Nasional dengan berdasarkan peta pendaftaran tanah. Kemudian berdasarkan hasil pengukuran di lapangan/ lokasi dilakukan pengecekan di peta pendaftaran tanah setelah itu bidang tanah yang telah diukur di gambar dan diumumkan di basecamp serta kantor lurah setempat selama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan PP. 24 tahun 1997.
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. Rauda, Sdr. Usman dan Sdr. Mulyadi selaku pemilik tanah berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Panitia Ajudikasi dan tanda tangan yang ada di dalam sertifkat-sertifikat tersebut adalah benar tandatangan Saksi selaku ketua Panitia Ajudikasi Tahun 2007;
Bahwa untuk melakukan pengukuran di lapangan, surveyor berdasarkan peta tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan dan yang bertugas melaksanakan teknis ajudikasi adalah Sdr. Herdi Maquridi sebagai wakil Ketua I, Saat awal pengajuan ajudikasi oleh pemilik tanah tidak dilakukan pengecekan fisik tanah oleh panitia ajudikasi karena hanya meneliti kelengkapan persyaratan administrasi saja, sedangkan pengecekan fisik dilakukan pada saat melakukan pengukuran tanah berdasarkan Peta Pendaftaran Tanah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi AKHMAD RAMADHAN, A.Md, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi menjabat selaku bendahara pengeluaran pada BPKKD Kota Pontianak sesuai SK Walikota Pontianak No. 9 Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Pejabat yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan atasan langsung Bendahara pada BPKKD Kota Pontianak dan tugas Saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayar, membukukan dan mempertanggungjawabkan uang yang dikelola oleh SKPD BPKKD Kota Pontianak;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum dikelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara setelah terbitnya SK. Panitia Pengadaan Tanah bukan Untuk Kepentingan Umum pada Pemkot Pontianak Nomor : 03 Tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak dijalan Penunjang/ Jl. Sungai Malaya Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara;
Bahwa yang mengajukan permintaan pembayaran atas ganti rugi tanah tersebut adalah Sdr. M. Sabirin selaku PPTK;
Bahwa mekanisme pembayaran atas ganti rugi tanah tersebut yaitu bermula dari rapat panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemkot Pontianak dengan pemilik tanah dan pernyataan kepemilikan tanah telah dibuat serta pernyataan penyerahan tanah telah dilengkapi, PPTK menyiapkan usulan permintaan pembayaran kepada bendahara pengeluaran yang dilengkapi dengan pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ringkasan SPP, rincian SPP dan bukti pendukung LS. Selanjutnya bendahara pengeluaran memeriksa seluruh kelengkapan dokumen LS tersebut, kemudian apabila seluruh dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan benar, maka bendahara memproses pengajuan tersebut sampai diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pengguna anggaran, setelah SPM terbit kemudian SPM tersebut diantar kebidang Perbendaharaan selaku BUD untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa dalam pelaksanaan tugas selaku bendahara pengeluaran, secara administratif, Saksi bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran SKPD BPKKD Kota Pontianak yaitu Sdr. Rudy Enggano Kenang dan secara fungsional Saksi bertanggungjawab kepada Kepala Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD);
Bahwa ada 6 (enam) SP2D yang telah diajukan oleh PPTK kepada Saksi yaitu :
SP2D No. 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 12.961 M2 , SHM No. 6059/2007 atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,-.
SP2D No. 8045/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 8.429 M2 , SHM No. 6508/2007 atas nama Halimah sebesar Rp. 328.731.000,-.
SP2D No. 8046/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 10.182 M2 , SHM No. 6510/2007 atas nama Fatimah sebesar Rp. 397.098.000,-.
SP2D No. 8047/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 8.040 M2 , SHM No. 6511/2007 atas nama Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 313.560.000,-.
SP2D No. 8048/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 7.803 M2 , SHM No. 6512/2007 atas nama M. Mulyadi sebesar Rp. 304.317.000,-.
SP2D No. 8049/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 10.345 M2 , SHM No. 6513/2007 atas nama Rauda sebesar Rp. 403.455.000,-.
Sehingga total dana yang dicairkan sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa sumber dana yang dipergunakan untuk membiaya pengadaan tanah ini berasal dari APBD;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan para pemilik tanah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi HERDHY MAKHYUDIN, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi bertugas selakupetugas ukur pada kantor Pertanahan Kota Pontianak, atasan langsung Saksi adalah Sdr. ERWIN RACHMAN, SH sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran dan Pemetaan dengan Kepala Seksi Hj. HAFSAH, AR. S.IP. SH sebagai Kepala Seksi Surver Pengukuran dan Pemetaan dan tugas Saksi selaku Petugas Ukur adalah melaksanakan pengukuran berdasarkan perintah tugas dari Kepala Seksi Surver Pengukuran dan Pemetaan terhadap Permohonan pengukuran yang masuk ke Seksi Surver Pengukuran dan Pemetaan. Baik itu Pengukuran rutin maupun pengkuran Program Prona (yang di anggarkan setiap Tahun), pada tahun 2007 pernah dilakukan Pendaftaran Tanah secara sistematis melalui Program Ajudikasi. Saat pelaksanaan ajudikasi tahun 2007, pengukuran bidang tanah yang dilakukan oleh pihak ketiga dan ditindak lanjuti dengan memfloating peta ke PETA yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, pada saat itu tidak ada indikasi ada sertifikat Hak Milik diatas objek yang diukur dan Saksi baru mengetahui adanya tumpang tindih setelah diperlihatkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal Hasil Cek Lapangan bahwa sertifikat HaK Milik 6 (enam) sertifikat yaitu Sertifikat Hak milik Nomor : 6508; SHM Nomor : 6509, SHM Nomor : 6510, SHM Nomor : 6511, SHM Nomor : 6512, SHM Nomor : 6513, ternyata di atas objek tanahnya terdapat sertifikat sertifikat Hak Milik No. 4193, 977, 1087, 1063 atas nama Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito dan Ng Jau Khiam als. Yosef.
Bahwa terhadap ke 6 sertifikat HaK Milik yaitu Sertifikat Hak milik Nomor : 6508; SHM Nomor : 6509, SHM Nomor : 6510, SHM Nomor : 6511, SHM Nomor : 6512, SHM Nomor : 6513 sampaisekarang bukanASET Pemerintah Kota Pontianak atau ASET BPKAD kota Pontianak. dan terhadap bagian yang tidak over lapping (tumpang tindih) pada (SHM: 6508 dan SHM : 6513) dengan SHM. 977 seharusnya tetap tidak dapat dilakukan ganti rugi karena merupakan 1 (satu) bagian utuh yang tidak terpisahkan dari sertifikat yang sengketa atau Over lapping;
Bahwa hasil Pengukuran secara fisik di lapangan HARUS dan WAJIB difloating peta pada Peta Dasar Pendaftaran untuk mengetahui apakah ada masalah atau tidak, apakah sudah terbit sertifikat lain atau tidak dan ini menjadi jadi bahan pertimbangan dalam rangka penerbitan sertifikat Ketua Tim Ajudikasi, Jika ternyata tidak bermasalah maka setelah dilakukan floating hasil pengukuran secara fisik di lapangan ke Peta Dasar Pendaftaran kemudian dikeluarkanlah Peta Bidang Tanah yang digunakan sebagai proses kelengkapan pengumuman, sebelum Pelaksanaan Pengukuran bidang-bidang tanah, terlebih dahulu di lakukan Penetapan batas-batas bidang tanah dan pemasangan tanda-tanda batas oleh Pemilik tanah;
Bahwa tujuan Ajudikasi sebagaimana tujuan dari Pendaftaran tanah yaitu :
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kapada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang Hak yang bersangkutan.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar ;
Untuk terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD SABIRIN, SE.,Msi, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa tugas dan fungsi Saksiselaku Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Akuntansi:
Merencanakan dan Mengadakan Asset termasuk menyiapkan standarisasi Sarana dan Prasarana pemerintah dan standarisasi harga.
Melaksanakan penyimpanan dan penyaluran barang atau asset.
Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan barang atau asset termasuk administrasi dan pertanggung jawaban pemeliharaan.
Melaksanakan inventarisasi barang atau asset.
Merencanakan dan melaksanakan perubahan status hukum barang atau asset.
Melaksanakan pemanfaatan barang atau asset baik pinjam pakai, penyewaan dll.
Melaksanakan pengamanan dan perlindungan barang atau asset;
Bahwa Saksi bertanggung jawab penuh kepada atasan langsung Saksi yaitu Kepala Bidang Kekayaan Daerah, Akuntansi dan pembukuan, Bpk. AHMAD DARMADJI dan bertanggung jawab juga pada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (BPKKD) selaku pengguna Anggaran yaitu RUDY ENGGANO KENANG;
Bahwa pada tahun2008ada pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum dan kegiatan tersebut direncanakan tahun 2007, dalam pemilihan lokasi Kepala BPKKD mengambil inisiatif mengajukan usulan kepada Walikota Buchari;
Bahwa Panitia ada dibentuk dan pembentukan panitia atas usulan dari Saksi kemudian dibuatkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Walikota Buchari;
Bahwa yang ditunjuk sebagai panitia tersebut adalah:
Sekda Ir. Tonny Haryanto sebagai Ketua .
Kepala BPKKD Rudy Enggano sebagai Sekretaris .
Kabag Humas sebagai Anggota .
Kepala Dinas P.U sebagai Anggota .
Kepala Dinas Urusan Pangan sebagai Anggota;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2008 ada rapat musyawarah antara panitia dengan pemilik tanah atau kuasanya dan Saksi tidak hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa Saksi melihat daftar hadir pemilik tanah dikuasakan kepada Chalid Obed dan Arifin;
Bahwa hasil rapat musyawarah didalam Notulen disepakati masalah harga Rp39.000,00 permeter dan ada perintah untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa lokasi tanah terletak di Siantan Hulu Kecamatan Pontianak;
Bahwa Saksi bersama saksi Rudy Enggano, Sekda, Arifin dan Achmad Abdullah sebagai pemilik tanah pernah meninjau lokasi tanah di Siantan Hulu sebelum dilakukan pembayaran;
Bahwa tugas Saksi menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran dengan dilampirkan SK Penetapan harga permeter Rp39.000,00 ( tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa (Diperlihatkan bukti surat berupa: Surat Keputusan tentang harga permeter Rp.39.000,00, Notulen Rapat) Saksi membenarkannya;
Bahwa surat Permintaan Pembayaran ada 6 buah yaitu atas nama Achmad Abdullah, Patimah, Raudah, Patimah, Halimah dan Mulyadi;
Bahwa tanah yang dibebaskan sudah mempunyai Sertifikat;
Bahwa dasar Saksi membuat Surat Permintaan Pembayaran yaitu Surat Keputusan Sekda tentang ditetapkan harga tanah permeter Rp. 39.000,- , 6 (enam) buah Sertifikat Tanah, Surat Pernyataan dari ahli waris yang diserahkan melalui kuasanya Chalid Obed;
Bahwa Saksi tidak tahu karena surat pernyataan dari ahli waris Saksi serahkan kepada Chalid Obed untuk ditandatangani oleh ahli waris kemudian setelah ditanda tangani ahli waris dan diketahui oleh Camat setempat surat pernyataan tersebutSdr. Arifin menyerahkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada memerintahkan saksi Rudy Enggano untuk secepatnya memproses supaya uang cepat keluar;
Bahwa setelah semua persyaratan dalam pencairan sudah lengkap Saksi menyerahkan kepada Bendahara dan bagaimana proses pencairan Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana proses pencairan dan kapan uang dicairkan, siapa yang menerima uang pencairan tersebut karena Saksi hanya menyiapkan proses permintaan pembayaran;
Bahwa setelah dilakukan pembayaran tanah tidak ada masalah tetapi pada waktu proses balik nama di BPN ternyata tanah tersebut bermasalah yaitu tumpang tindih sehingga sampai sekarang ke 6 Sertifikat tersebut tidak bisa menjadi aset Pemkot;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang menerima uang hasil pembelian tanah tersebut Saksi dan saksi Rudy Enggano tidak ada menerima uang pembelian tanah tersebut;
Bahwa ya, Saksi sebagai panitia pengadaan tanah mempunyai SK Walikota;
Bahwa Saksi hanya satu kali mengikuti rapat musyawarah dalam penentuan harga tanah permeter;
Bahwa yang tandatangan Chalid Obed, Arifin dan Camat setempat;
Bahwa dokumen yang menjadi dasar Saksi untuk membuat surat perintah pembayaran yaitu Notulen Rapat ;
Bahwa yang membuat surat permintaan pembayaran Saksi sendiri tetapi Cek dibuat oleh Bank Kal.Barat ;
Bahwa yang pertama tanggalnya lupa Saksi ada mengirim surat kepada BPN tentang Surat Pernyataan Pelepasan Hak tetapi surat tersebut tidak ditandatangani oleh ibu Hj. Hafsah kemudian Saksi membuat surat lagi untuk yang kedua kalinya tentang Surat Pernyataan Pelepasan Hak tetapi tidak diproses oleh BPN karena tanah tersebut ternyata tumpang tindih;
Bahwa surat pernyataan pelepasan hak nama ahli waris ada dicantumkan dan surat tersebut Saksi serahkan kepada Chalid Obed sebagai kuasa ahli waris kemudian surat pernyataan pelepasan hak tersebut setelah ditanda tangani oleh ahli waris dikembalikan Arifin kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerima SP2D dari pemegang Kas. Bank Kal.Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli, sebagai berikut:
Ahli Dr. HERRY SINURAT, ST., MMT., SH., MH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Profesi Ahli saat ini adalah PNS pada Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur. Ahli memiliki kualifikasi sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat dirinci sebagai berikut:
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional kategori Tingkat Pertama , pada tahun 2011.
Sertifikat Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah “Essensial Skills Programme“ kerjasama LKPP – Australia, pada tahun 2011.
Sertifikat pada acara Simposium nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke-VI dengan tema “Profesionalisasi Ahli Pengadaan“ pada tahun 2011.
Sertifikat pada acara Simposium Nasional dengan tema “Peran Strategis Pengadaan Dalam Pembangunan Nasional“ pada tahun 2010.
Sertifikat pada acara “Pelatihan Kontrak Infrastruktur 2010“.
Sertifikat Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahun 2013.
Piagam mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli LKPP pada tahun 2015.
Piagam mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli LKPP , pada tahun 2016.
Bahwa berkaitan dengan keilmuan yang Ahli miliki tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ahli telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam berbagai penanganan perkara, antara lain :
Perkara dugaan tipikor kontrak pekerjaan konstruksi rehabilitasi waduk di Kab. Mojokerto.
Perkara dugaan tipikor kontrak pengangkutan sampah di TPA Benowo Kota Surabaya.
Perkara dugaan tipikor kontrak pengadaan alkes Kota Kediri;
Perkara dugaan tipikor kontrak pengurukan lahan lapangan olah raga Kota Kediri;
Perkara dugaan tipikor kontrak pengadaan alkes Kabupaten Jember.
Bahwa Ahli dimintai keterangan/pendapat saat ini oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan :
Surat Permintaan bantuan AHLI dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : B-3989/Q.1.10/Fd.1/08/2016 tanggal 16 Agustus 20116 ;
Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Nomor : 893.3/1006/112/2016 tanggal 26 September 2016.
Bahwa dasar hukum yang digunakan pada Pengadaan Tanah/ PembebasanTanah untuk Perumahan yang menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah tahun 2008 adalah :
Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa pengadaan Tanah adalah Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Dasar hukum pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Dasar hukum Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa Pengadaan Tanah selain untuk kepentingan umum dilakukan untuk pengadaan Tanah yang dibiayai oleh Anggaran Pemerintah untuk yang skala kepentingan masyarakatnya lebih kecil.Dasar Hukum adalah :
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 22 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan
Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa pengadaan Tanah selain untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar dan cara lain yang disepakati para pihak;
Pengadaan Tanah Perumahan sebagaimana yang tertera dalam Dokumen “PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KOTA PONTIANAK berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 “ terhadap kode rekening : 5.2.3.01.24 uraian : Belanja Modal Pengadaan Tanah Perumahan adalah Pengadaan Tanah selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa tata cara pelaksanaan Pengadaan Tanah pada Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum pada SKPD BPKKD Kota Pontianak tahun anggaran 2008 yang menggunakan Bantuan Panitia Pengadaan Tanah dilaksanakan Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) yang TATA CARA PELAKSANAANNYA BERPEDOMAN PADA BAB IV Bagian Pertama, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jadi Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Selain untuk Kepentingan Umum dengan menggunakan P2T tetap berpedoman kepada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri (LISIBA SB) di Kota Pontianak, Tahun 2007 dapat dikategorikan sebagai proposal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Perka BPN No. 3 tahun 2007 dimana dalam Propsal rencana Pembangunan Perumahan tersebut telah memuat/ berisi tentang maksud dan Tujuan pembangunan, letak dan lokasi pembangunan, luas tanah yang diperlukan, sumber pendanaan, analisis kelayakan lingkungan perencanaan pembangunan, termasuk dampak pembangunan terkait upaya pencegahan dan pengendaliannya;
Bahwa Dokumen Proposal rencana pembangunan Perumahan PNS Kota Pontianak seharusnya dibuat oleh Instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini BPKKD Kota Pontianak. Apabila lokasi pada dokumen proposal tidak sama dengan lokasi pengadaan tanah yang diganti rugi, hal ini bertentangan dengan pasal 2 Perka BPN No. 3 tahun 2007. Oleh karenanya yang bertanggungjawab atas ketidaksesuaian tersebut adalah Instansi yang memerlukan tanah (BPKKD Kota Pontianak);
Bahwa tata cara ijin penetapan lokasi pada pengadaan tanah berdasarkan pasal 4 Perka BPN No. 3 Tahun 2007 yaitu instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan Penetapan Lokasi kepada Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Pontianak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota dan instansi terkait;
Bahwa yang mengajukan permohonan penetapan lokasi adalah Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini BPKKD Kota Pontianak, yang mengeluarkan penetapan adalah Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Pontianak, dasar hukumnya pasal 4 dan 5 Perka BPN No. 3 Tahun 2007;
Bahwa penetapan Lokasi diperlukan dalam rangka melakukan pengkajian kesesuaian rencana pembangunan terhadap beberapa aspek (Tata Ruang, Penatagunaan tanah, sosial ekonomi, lingkungan dan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah) dan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait dan kantor Pertanahan setempat;
Bahwa Pengadaan tanah yang dilakukan tanpa didasari penetapan lokasi secara administratif bertentangan dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 5 ayat (5) Perka BPN No. 3 Tahun 2007;
Bahwa Pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan untuk lokasi di Kecamatan Pontianak Utara adalah bertentangan dengan tata cara pengadaan tanah sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 36 tahun 2005, Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Perka BPN No. 3 Tahun 2007. Secara yuridis SK Walikota Pontianak No. 261 tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah Milik Pemerintah Kota Pontianak Yang Terletak Di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat Dan Di Jalan Ampera Gang Ujung Pandang Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak adalah absah namun lokasi tanah sebagaimana yang tercantum didalam penetapan lokasi tersebut berbeda dengan lokasi pengadaan tanah yang dilakukan ganti rugi (Sungai Malaya Kecamatan Pontianak Utara);
Bahwadalam hal pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana tersebut diatas para pihak yang bertanggungjawab adalah :
Untuk pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran adalah Pengguna Anggaran (PA) dari Instansi yang membutuhkan tanah.
Untuk pertanggungjawaban proses dan ketepatan prosedur pelaksanaan pengadaan tanahnya yang bertanggungjawab adalah P2T.
Panitia Pengadaan dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah tim yang diangkat oleh Pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedian barang/jasa, yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan usulan pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dasar hukumnya adalah Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Perubahan pada pasal 1 angka 8 dan pasal 10 ayat (5).
Bahwa panitia pengadaan Barang/Jasa diangkat oleh Pengguna Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya pada pasal 9 ayat (3),Panitia Pengadaan yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya adalah P2T.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah mempunyai tugas :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten”.
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Pontianak.
Bahwa adapun susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana pasal 14 ayat (2) Perka BPN No. 3 Tahun 2007 terdiri dari :
Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota;
Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eslon II sebagai Wakil ketua merangkap anggota.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Kepala Dinas/ Kantor/ Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah/ atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota;
Bahwa PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya (pasal 1 angka 22 Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
Bahwa Tugas PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanan kegiatan.
Dasar hukumnya adalah pasal 12 ayat (5) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa PPTK bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Para pihak dalam pelaksanaan pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum adalah Instansi yang membutuhkan tanah dan Pemilik tanah. Jadi tidak diperbolehkan adanya Broker/ Makelar dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Pendapat Ahli pelaksanaa Pengadaan Tanah tersebut tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana di persyaratkan dalam Peraturan Perundang – undangan Tentang Pengadaan Tanah. Berdasarkan Perka BPN No. 3 Tahun 2007 pasal 61 ayat (3), pada kondisi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk selain kepentingan umum dengan menggunakan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tata cara dan mekanismenya sama dengan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa pada Pelaksanaan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan Umum pada SKPD BPKKD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008, disampaikan hal sebagai berikut :
Terdapat Penyimpangan secara Administratif dalam hal :
Tidak tersedianya master plan/ rencana tata ruang kota pada lokasi pengadaan tanah yang akan dibangun perumahan dinas tersebut.
Tidak terdapat Keputusan Walikota tentang penetapan lokasi untuk lokasi yang dilaksanakan pengadaan tanah.
Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak mengacu kepada Regulasi Pengadaan Tanah (baik Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005), dalam hal, berdasarkan Perpres yang menjadi sekretaris dalam kepanitiaan tersebut adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Tidak berpedoman pada tata cara pelaksanaan pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum yang diatur harus menggunakan tata cara yang sama dengan proses pelaksanaan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam melakukan penetapan harga ganti rugi tanah, Panitia Pengadan Tanah (P2T) tidak menunjuk Tim Penilai Harga Tanah.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Ahli LEO LATUMENA, APTNH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Kalimantan Barat dengan jabatan sebagai Kasi Pengaturan Tanah Pemerintah dan pernah juga menjadi Ahli dalam : Perkara Tindak Pidana Korupsi tahun 2013 di Kejaksaan Negeri Landak tentang pungutan Prona di Kabupaten Landak, Pernah mengikuti workshop, sosialisasi TOT berkenaan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. ( sesuai UU No 2 Tahun 2012 ), sebagai narasumber, workshop, sosialisasi UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa dasar keterangan/ pendapat sebagai Ahli saat ini oleh Penyidik, yaitu:
Surat dari Kejaksaan Negeri Pontianak No. 13-4826/Q.1.10/Fd.1/10/2016 tanggal 05 Oktober 2016, perihal: permohonan Bantuan Keterangan Ahli.
Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat No. 577/St-61/X/2016, perihal: Memberikan Keterangan Sebagai Ahli di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Bahwa dasar hukum yang digunakan pada Pengadaan Tanah / Pembebasan Tanah untuk Perumahan yang menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah tahun 2008 adalah :
Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan ;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa terhadap Pengadaan tanah bukan/selain bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan secara langsung, melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati para pihak. (pasal 61 ayat 1, pasal 55 s/d 59) peraturan kepala BPN No. 3 tahun 2007.Namun apabila pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat 1 pasa 61 menggunakan panitia, maka seluruh mekanisme/prosedur tata cara harus dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana Bab IV peraturan kepala BPN No. 3 tahun 2007;
Bahwa mekanisme untuk penentuan harga tanah bukan kepentingan umum melalui kesepakatan atau musyawarah antara instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah. (pasal 59 peraturan kepala BPN No. 3 tahun 2007) berpedoman pada NJOP;
Bahwa penentuan/perhitungan nilai ganti rugi dilakukan oleh lembaga penilai tanah (Appraasial) atau tim peneliti harga tanah (Pasal 27, 28 Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997). NJOP atau nilai nyata/sebenarnya berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut:
Lokasi / letak tanah
Status tanah
Peruntukan tanah
Kesesuaian penggunaan tanah dengan RT RW / K
Sarana / prasarana yang tersedia
Faktor lain yang mempengaruhi harga tanah;
Bahwa tugas dan tangggungjawab dari Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum, terutama tanggung jawab Ketua, Sekretaris dan PPTK, dituangkan/ dijelaskan sebagaimana Pasal 7 Perpres 65 Tahun 2006 dan Pasal 14 ayat 3 (tiga) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007;
Bahwa Perpres Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2007 tidak mengatur penggunaan jasa broker/ makelar dan tidak ada aturan yang mengatur besaran fee jasa yang dapat diberikan/ bisa diterima oleh makelar/broker tersebut;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia dapat dikatakan selesai pada suatu pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum, dapat dilihat pada BAB VI Pasal 63 s/d Pasal 66 Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007;
Bahwa menurut pendapat Ahli apabila Panitia Pengadaan tanah tidak melaksanakan seluruh mekanisme/ atau hanya sebagian yang dilaksanakan:tidak dapat dibenarkan, Legalitas dari pengadaan tanah tersebut tidak memenuhi unsure sebagaimana prosedur/ mekanisme atau kesalahan administrasi;
Bahwamekanisme pendaftaran tanah melalui Ajudikasi, yaitu:proses permohonan hak atas tanah melalui Panitia Ajudikasi. Untuk yang tidak melalui Ajudikasi langsung ke Kantor Pertanahan;
Bahwa Ahli tidak dapat menjelaskan proses Ajudikasi mengingat Ahli ditugaskan hanya sebatas yang berkaitan dengan mekanisme/ prosedur pengadaan tanah;
Bahwa yang bertanggung jawab atas terbitnya/ keluarnya sertifikat hak Milik yang dikeluarkan pada saat Proses Ajudikasi ternyata terhadap sertifikat hak Milik tersebut telah ada sertifikat lain di objek tanah yang sama adalah Panitia Ajudikasi;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Ahli FAHMI ATVIDYAN. SK, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Profesi Ahli saat ini adalah sebagai Auditor dan Profesi tersebut telah dijalani selama sekitar 20 tahun;
Bahwa riwayat pengalaman tugas selaku auditor dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi :
Tahun 2006 Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK dalam penggunaan Dana Operasional Anggota DPRD Kota Denpasar Tahun 2001-2004.
Tahun 2007 Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK dalam Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu Tahun 2006
Tahun 2015 Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK dalam Pengelolaan Dana PUAP di Desa Tempunak Kecamatan Kuala Tiga Kabupaten Sintang Tahun 2013
Tahun 2016 Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengkayaan Tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang Seluas 950 Hektar di Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBN Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan Multi Years Tahun 2013, 2014, dan 2015
Bahwa Ahli dimintai keterangan/pendapat sebagai Ahli saat ini oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan :
Surat Permintaan bantuan AHLI dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: B-5768/Q.1.10/Fd.1/12/2016 tanggal 8 Desember 2016;
Surat Perintah Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor: ST-1052/PW.14/5/2016 tanggal 13 Desember 2016.
Keahlian yang saya miliki sehingga ditugaskan untuk memberikan keterangan Ahli adalah dalam bidang akuntansi dan auditing.
Bahwa prosedur Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/penyelewengan anggaran pada kegiatan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, dilakukan dengan prosedur penugasan sebagai berikut:
Meneliti, menelaah dan menganalisis resume hasil penyidikan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.
Mengumpulkan dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan tanah pemerintah.
Mengumpulkan, menelaah dan menganalisis dokumen tekait proses pembebasan tanah, dokumen keuangan dan administrasi serta bukti - bukti lainnya yang berhubungan dengan proses pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008.
Menyusun fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti - bukti yang diperoleh.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara
Menyimpulkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan ekspose hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Bahwa metode audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/ penyelewengan anggaran pada kegiatan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 adalah metode TOTAL LOST, karena hingga saat Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara selesai dilakukan, tanah yang dibebaskan tidak dapat dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Kota Pontianak.
Bahwa data-data yang Ahli gunakan sebagai dasar audit PKKN atas penyimpangan/penyelewengan pelaksanaan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, menurut pendapat Ahli cukup dan relevan untuk menghitung kerugian keuangan Negara;
Bahwa hasil Audit PKKN atas penyimpangan/penyelewengan, pelaksanaan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 adalah adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp2.252.640.000 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi dasar hukum yang menyatakan bahwa penyimpangan/ penyelewengan pada pelaksanaan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 termasuk kerugian negara adalah UU no 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 yang menyebutkan bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa dasar Hukum yang digunakan pada Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 adalah Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa mekanisme yang seharusnya dilaksanakan pada Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, adalah sebagai berikut:
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
Menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan.
Bahwa dari hasil pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan fakta bahwa tanah di jalan malaya Kecamatan Pontianak Utara terhadap 6 (enam) SHM tersebut tumpang tindih/over laping, dengan rincian sebagai berikut:
SHM No 4193 tgl 26 Maret 1988 GS No 1159/1988, dengan luas 23.530 m² atas nama Suhadi Dibeli oleh Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito. dan Ng Jau Khiam alias Yosef, Akta Jual Beli Pejabat Tommy Tjoa Keng Liet, SH tgl 31 Januari 1990 No. 083/UTR/1990 Sebagian dari tanah sudah dipisah seluas 5.874 m² (SU No 8617/2014) , sisa 17.656 m²
2, SHM No 977 tgl 14 September 1982 GS No 571/1981 dengan luas 50.000 m² atas nama Ny. Tumirah Dibeli oleh Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito. dan Ng Jau Khiam alias Yosef, Akta Jual Beli Pejabat Tommy Tjoa Keng Liet, SH tgl 31 Januari 1990 No. 086/UTR/1999 Sebagian dari tanah sudah dipisah seluas 8.052 m² (SU No 9408/2015) sisa 41.948 m²
SHM No 1087 tgl 24 Mei 1983 GS No 588/1981 dengan luas 32.748 m² atas nama Harun Dibeli oleh Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito. dan Ng Jau Khiam alias Yosef, Akta Jual Beli Pejabat Tommy Tjoa Keng Liet, SH tgl 31 Januari 1990 No. 085/UTR/1990.
SHM No 1063 tgl 12 Maret 1983 GS No 629/1982 dengan luas 23.130 m² atas nama Abdul Samad bin Asmuni Dibeli oleh Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito. dan Ng Jau Khiam alias Yosef, Akta Jual Beli Pejabat Tommy Tjoa Keng Liet, SH tgl 31 Januari 1990 No. 088/UTR/1990;
Bahwa PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya (pasal 1 angka 22 Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah).
Bahwa Tugas PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanan kegiatan.
Dasar hukumnya adalah pasal 12 ayat (5) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa PPTK bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan para Ahli dan Saksi-Saksi meringankan (ade charge), sebagai berikut:
AhliProf.Dr. KAMARULLAH,SH, M.Hum, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Ahli berpendapat bahwa pengadaan tanah dalam rangka pembangunan dapat dibedakan kedalam dua hal, yaitu (1) pengadaan tanah untuk kepentingan umum, (2) pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yaitu untuk kepentingan pemerintah sendiri yang untuk dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah;
Bahwa menuurt Ahli untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan melalui pembebasan Hak Atas Tanah dengan memberikan ganti rugi. Sedangkan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yaitu untuk kepentingan pemerintah sendiri yang untuk dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilakukan dengan secara langsung dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain berdasarkan kesepakatan para pihak, dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 pasal 61 ayat (1);
Bahwa dalam rangka pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yaitu dalam rangka untuk kepentingan sendiri dan dimiliki sendiri oleh pemerintah daerah, tidak diperlukan panitia pengadaan tanah,karena bentuk ini dilakukan secara langsung dengan jual beli, tukar menukar atau dengan cara lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ada atau tidak ada panitia lokal tetap sah pengadaan tanah tersebut;
Bahwa apabila objek tanah yang dilakukan jual beli atas asset tersebut, kemudian setelah transaksi tersebut dilaksanakan ada pihak-pihak lain yang mengkliem objek dimaksud adalah miliknya, tidak serta merta pemerintah, BPN atau siapa saja langsung dapat menerima kliem tersebut, namun harus terlebih dahulu diajukan sengketa kepemilikan pada Pengadilan Negeri setempat untuk diberikan putusan mempunyai kepastian hukum;
Bahwa sebagaimana yang diuraikan Ahli:
Sesungguhnya dalam rangka pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum, khusus untuk kepentingan internal pemerintah kota (kepentingan sendiri), tidaklah diperlukan panitia pengadaan tanah sebagaiman yang dibentuk Pemkot Kota Pontianak, karena menurut peraturan per undang-undangan diperbolehkan dilakukan pembelian secara langsung (jual beli), tukar menukar atau dengan cara lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pengadaan atas tanah bukan untuk kepentingan umum (akan dipergunakan secara internal Pemkot Pontianak) ada atau tidak dibentuk panitia lokal tetap sah pengadaan atas tanah dimaksud.
Menurut saksi ahli pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berwenang men declere (memastikan) sah atau tidaknya pencatatan asset Pemerintah, namun diperbolehkan sebatas sah atau tidaknya sertifikat tanah yang diterbitkan jika dibenarkan secara hukum.
Bahwa secara hukum administrasi, lembaga yang dapat membatalkan produk lembaga tata usaha negara termasuk BPN, adalah peradilan Tata Usaha Negera dan atau ada perintah peradilan umum, memerintahkan kepada BPN bahwa produk sertifikatnya berdasarkan putusan kepemilikan yang diadili untuk dibatalkan, jadi tidak dibenarkan BPN melampaui kewenangannya;
Bahwa menurut Ahli tidak diberikan wewenang bagi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar melakukan audit, karena BPKP bukan lah lembaga independen, mandiri bahkan BPKP ini merupakan lembaga eksekutif (milik pemerintah), sehingga tidak dibenarkan oleh hukum menyatakan (mendeclair) adanya kerugian Negara.
Bahwa berdasarkan peraturan per undang undanngan lembaga yang dibenarkan oleh hukum adalah B adan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga yang tidak dibawah pemerintah (eksekutif), namun sebagai lembaga independen, mandiri serta memenuhi syarat sebagai lembaga audor negera yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga manapun;
Bahwa menurut Ahli yang diberikan wewenang untuk menyatakan adanya kerugian negara, atas kegiatan pengadaan dan belanja negara/daerah yang terindikasi merugikan keuangan negara dengan cara diselewengkan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau karena lalainya penyelenggara tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI);
Bahwa menurut Ahli, BPKP tidak sejalan dengan UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemerantasan Tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasl pertemuan instansi yang berwenang (dapat dilihat pada lembara negara nomor 140 atas penjelasan UU tersebut pasal 32 ayat (1).
Bahwa menurut Ahli, penetapan (dinyatakan) adanya kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-X/2012, tertanggal 23 Oktober 2012.
Bahwa menurut Ahli, BPKP melampau kewenangannya sebagaimana Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2006, dijelaskan bahwa kewenangan mendeclair (menyatakan) kerugian Negara adalah BPK sebagai lembaga auditor independen yang memiliki kewenangan konstitusional, bukan BPKP.
Bahwa lembaga BPKP dibenarkan sesuai kapisitasnya sebagai lembaga auditor internal, namun tidak dibenarkan secara hukum menyatakan(mendeclair) kerugian negara;
Bahwa asset milik negara/pemerintah kota Pontianak berdasarkan PP nomor.27 tahun 214 tentang Pengelolaan Barang milik Negara atau Daerah Pasal 1 angka (1) ditentukan bahwa Barang milik Negara adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah,sedangkan barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau di peroleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sedangkan pada pasal 1 angka (2). segala apa saja yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau beban APBD disebut sebagai barang milik daerah (asset daerah);
Bahwa sebuah asset jika ada yang mengaku-ngaku objek tersebut miliknya, tidak serta merta dapat dihapuskan dari daftar asset sebelum ada perintah pengadilan (sengketa perdata) yang inkrah;
Bahwa selain itu, Ahli juga berpendapat bahwa yang bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan tanah dimaksud dibebankan kapada ketua Panitia lokal;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
AhliDR. SYARIF HASYIM AZIZURAHMAN, SH, M.Hum, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Ahli berpendapat bahwa kerugian Negara terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu : (1) kerugian uang, (2) Kerugian Barang, (3) Kerugian Saham. Ketiga jenis kerugian Negara tersebut dapat baru dapat dikatakan dikategorikan pidana apabila memenuhi unsur nyata dan unsur pasti;
Bahwa adapun unsur nyata adalah nyata ada kerugian materi baik uang, barang maupun saham, sedangkan Unsur pasti ada lembaga/instansi yang berwenang mendeclair kerugian Negara tersebut;
Bahwa menurut Ahli berpendapat bahwa lembaga/instnasi yang berhak menilai dan menetapkan/mendeclair kerugian Negara adalah Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Bahwa menurut Ahli dalam kepanitian pengadaan suatu barang untuk asset daerah dibebankan tanggung jawab pengendalian, administrasi serta tatacara prosudur kegiatan termasuk keuangan dibebankan kepada ketua, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan walikota tersebut;
Bahwa menurut Ahli meskipun dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dapat melakukan transaksi langsung atas tanah yang dibeli pemerintah, tidaklah bertentangan dengan hukum apabila pejabat tersebut melakukan usulan kepanitian lokal kepada walikota;
Bahwa menurut Ahli hukum pidana biasanya kejahatan dapat dilakukan dengan adanya pelaku, yang menyuruh melakukan dan ada yang melaksanakan kejahatan tersebut, jika dikaitkan dengan kejahatan korupsi ketiga komponen tersebut akan menjadi satu kesatuan dalam sistem, namun untuk menyatukan komponen tersebut tidaklah mudah karena masing-masing individu tidak mempunyai kepentingan yang sama;
Bahwa panitia lokal pengadaan asset objek tanah bukan untuk kepentingan umum (hanya digunakan kepentingan perumahan pegawai PNS lingkungan Pemkot Pontianak), yang memiliki payung hukum tersendiri dan tidak dapat dikonfersikan tunduk pada peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SaksiATIEK KUSMARDIYAH, SE, Ak, CA, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Pernyataan Standart Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang asset tetap mengacu pada paragraf 20 (vide lampiran-3) dinyatakan : “Pengakuan asset tetap dinilai handal apabila asset tetap tersebut diterima atau pada saat penguasaanya berpindah”, kemudian didalam Paragraf 21 juga dinyatakan : “Apabila perolehan asset tersebut belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakanmasih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli atau sertifikat kempemilikannaya di instansi berwenang, maka asset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan asset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya”.
Bahwa sehubungan dengan perkara pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum, sudah terpenuhinya dicatat sebagai asset milik Pemkot Pontianak, karena syarat yang diperlukan berupa sudah ada dibuktikan dengan (1) surat penyerahan; (2) surat pernyataan penyerahan; (3) Kwitansi pembayaran; dan (4) Sertifikat Hak Milik pemilik tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Pontianak. Terlebih lagi penegasan bahwa tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh Pemerintah Kota Pontianak yaitu dengan telah dibangunnya stadion olahraga;
Bahwa dalam bulletin Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) Nomor 9 yang diubah dengan Buletin Teknis (Butek) nomor 15, dimana perubahan tidak mengubah pengakuan tetap, sebagaimana tertera pada Bab II baris 14 poin 1 : “Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan atau digunakan oleh pemerintah maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Aset tetap Tanah pada Neraca Pemerintah. Selain itu juga ditegaskan lagi pada paragraph berikutnya yaitu pada baris 28 point 4 perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses peradilan :“Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disjaikan sebagai asset tetap tanah pada neraca pemerintah”.
Bahwa terhadap aturan atau pedoman di atas sampai saat ini pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum milik Pemkot Pontianak yang terletak di jalan sungai Malaya tersebut telah memenuhi kriteria sesuai Standart Akuntansi Keuangan (SAK) Pemerintahan dan sudah diaudit secara berkala setiap tahunnya oleh BPK RI, dan menurut hasil audit tersebut tidak ditemukan permasalahan sejak tahun 2008 hingga sekarang sehingga dalam pemeriksaan BPK RI terhadap asset tersebut klier;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SaksiINDRAWAN TAUHID, SSTP, M.Si, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa sampai saat ini Aset tanah di jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak utara telah tercatat sejak tahun 2008 sampai sekarang, pada Daftar Asset Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A Tanah dan dapat dilihat dalam aplikasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa sejak tahun 2012 sampai saat ini penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pemuda dan Oleh Raga Kota Pontianak Sesauai dengan Keputusan Walikota nomor 615 tahun 2012;
Bahwa sampai saat ini masih banyak asset tanah Pemerintah Kota Pontianak yang merupakan penyerahan asset tanah dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat Kepada Pemerintah Kota Pontianak pada saat Penyerahan urusan Otonomi Daerah pada tahun 2002 yang belum bersefikat hak pakai, dan bahkan ada yang masih sengketa dengan masyarakat setempat (contoh SMA Negeri 4 Pontianak), namun tetap dicatat dan diakui sebagai asset pemerintah Kota Pontianak;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa RUDY ENGGANO KENANG, telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ya, Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa di BAPPenyidik sudah benar;
Bahwa kronologis Pengadaan Tanah Perumahan Tahun 2008 adalah :
Proposal / Kajian Staff dari Bappeda (dibuat oleh sdr. FARYANTA ) kepada Walikota Pontianak berupa kajian Kasiba (Kawasan Siap Bangun) dan Lasiba (Lahan Siap Bangun) untuk Perumahan PNS Kota Pontianak diperlukan lahan seluas kurang lebih 30Ha, kajian ini dilakukan pada Tahun 2007.
Berdasarkan kajian tersebut, kebutuhan lahan untuk tanah perumahan LISIBA-BS seluas 30Ha.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dibuat pertimbangan staff dari Kepala BPKKD No. 75/P/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008, perihal Rencana Pembangunan Perumahan PNS pada kawasan LISIBA-BS.
Pertimbangan staff tersebut ditujukan kepada Walikota melalui Sekda;
Bahwa adanya disposisi naik ke Walikota oleh Sekda pada tanggal 27 Oktober 2008 adalah : “disediakan pertimbangan staff, perihal rencana pembangunan perumahan PNS, sebagai bahan arahan”;
bahwa disposisi Sekda (Pak Toni Heryanto) kepada Kepala BPKAD : Koordinasi dengan Bappeda untuk merencanakan CBD sesuai arahan Walikota;
Bahwa sedangkan perumahan PNS disebar Perwilayah Kecamatan;
Bahwa untuk pengadaan tanah di Sungai Malaya kurang lebih 5,8Ha, kronologisnya sebagai berikut :
Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini BPKAD mencari informasi tanah di Kecamatan Pontianak Utara yang mau dijual kepada pemerintah kota Pontianak.
Pada suatu saat (Akhir bulan November), datang 3 (tiga) orang (Pak Ahmad Abdullah, Arifin, Usman) menghadap Terdakwa untuk menawarkan tanah untuk dijual kepada pemerintah Kota Pontianak seluas kurang lebih 10Ha, dengan membawa Fotocopy Sertipikat tanah. Selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa berkas tersebut akan Terdakwa pelajari dan akan Terdakwa laporkan kepada Sekretaris Daerah yaitu TONI HERYANTO.
Setelah itu Terdakwa melapor kepada Sekretaris Daerah yaitu TONI HERYANTO, jawaban beliau untuk dipelajari, namun Terdakwa menduga sudah ada komunikasi antara Pak Arifin dengan Sekretaris Daerah yaitu TONI HERYANTO tentang penawaran Tanah itu, Pak ARIFIN adalah Broker tanah / atau makelar tanah dan ARIFIN bukan kuasa dari Pemilik Tanah yg telah dilakukan pembayaran di bulan Agustus 2008 maupun bukan sebagai kuasa terhadap 6 (enam) pemilik tanah (AHMAD ABDULLAH, HALIMAH, MOKHTAR ABDULLAH, M. MULAYDI, HALIMAH dan RAUDAH) Kuasa untuk 6 (enam) pemilik tanah (AHMAD ABDULLAH, HALIMAH, MOKHTAR ABDULLAH, M. MULAYDI, HALIMAH dan RAUDAH) adalah CHALID OBED.
Beberapa hari kemudian kembali datang 4 (empat) orang menghadap Terdakwa (Pak Ahmad Abdullah, Pak Arifin, Pak CHALID OBED, dan Pak Usman) untuk menanyakan kepastian jual beli dan sekaligus membawa 2 surat kuasa (Surat kuasa dari pemilik tanah kepada CHALID OBED, dan surat kuasa dari pemilik tanah kepada CHALID OBED yang dibuat Notaris Agung).
Surat kuasa pemilik tanah kepada Pak CHALID OBED di Tandatangani oleh 11 ahli waris pemilik tanah yang isinya antara lain :
Bila tanah tersebut terjual, ahli waris pemilik tanah akan membayar uang Pak CHALID OBED yang dipinjam untuk pengurusan sertipikat tanah tersebut;
Pak CHALID OBED berhak mendapat 1 (satu) Kapling tanah dari 10 (sepuluh) Kapling tanah yang akan dijual (bila laku terjual)
Bahwa Surat kuasa dari ahli waris pemilik tanah kepada Pak CHALID OBED yang dicatat oleh Akta Notaris Agung, yang isinya antara lain :
Pak CHALID OBED berkuasa penuh mejual tanah;
Pak CHALID OBED berkuasa melakukan Negosiasi Harga;
Pak CHALID OBED berkuasa menandatangani segala hal yang berkaitan dengan jual beli;
Pak CHALID OBED berkuasa menerima uang tranTerdakwa jual beli.
Bahwa Terdakwa ada membawa mereka (Chalid Obed, Ahmad Abdullah, Arifin) ke ruang Bpk. Toni Heryanto selaku Sekda dan juga ketua panitia pengadaan tanah tersebut) guna membicarakan penawaran tanah tersebut, sedangkan Usman berada diluar ruang Sekda, diruang Sekda tersebut tejadi pembicaraan tentang Sertipikat Tanah yang ditawarkan kepada Pemerintah Kota Pontianak (Ada 10 Sertipikat ±10Ha) dan mendiskusikan tentang surat kuasa jual oleh para pemiliktanah kepada Chalid Obed serta membicarakan waktu peminjaman Lapangan;
Bahwa bulan Desember 2008 dilakukan pengecekan lapangan menggunakan 2 mobil yaitu :Mobil Pertama : Sekda, Sabirin dan Bari, dan Mobil Kedua : Arifin, CHALID OBED, Alm. Ahmad Abdullah, Usman.Pengecekan dilakukan dengan mengecek tanah bagian depan yaitu melalui Jl. Parit Malaya dan tanah bagian belakang yang berbatasan dengan lapangan Golf;
Bahwa karena ada perintah lisan tersebut, maka Terdakwa sebagai Staff beliau mulai melakukan proses jual beli tersebut, namun setelah Terdakwa pelajari dana untuk pembelian perumahan tersebut tersisa Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah), karena pada tahun yang sama (Tahun 2008) awalnya juga sudah ada pembelian tanah untuk perumahan di Kecamatan Pontianak Barat sebesar Kurang Lebih Rp. 2.400.000.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Ribu Rupiah) dari total belanja pengadaan tanah perumahan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah);
Bahwa sisa anggaran untuk belanja modal pengadaan tanah sebesar Rp2.330.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
Bahwa dasar Hukum yang Terdakwa gunakan dalam Pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 adalah :
Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan ;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa dalam pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum ada dibentuk panitia tetapi panitia tidak melaksanakan rapat. Dalam penentuan harga Sekda tidak ikut rapat musyawarah tetapi hasil rapat musyawarah dilaporkan kepada Sekda;
Bahwa panitia yang dibentuk berjumlah 8 (delapan) orang dan dari BPN tidak diikutkan dalam panitia, karena untuk pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum tidak harus melibatkan BPN dan bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung;
Bahwa sejak direncanakan akan ada pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum panitia mengetahui lokasi tanah melalui seseorang;
Bahwa untuk lokasi tanah yang akan dibebaskan awalnya Arifin, Chalid Obed dan Achmad Abdullah menghadap Terdakwa kemudian Terdakwa membawa Arifin, Obed dan Abdullah menghadap Sekda;
Bahwa Terdakwa bersama Arifin, Chalid Obed dan Achmad Abdullah, Terdakwa Muhammad Sabirin turun ke lapangan melihat lokasi tanah dan Terdakwa tidak ada bertanya kepada Arifin apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak karena tanah tersebut sudah ada Sertifikat;
Bahwa Terdakwa ada meminta Terdakwa Muhammad Sabirin untuk mengecek ke BPN tentang status tanah melalui surat dengan melampirkan Foto Copy Sertifikat;
Bahwa Arifin, Chalid Obed dan Abdullah menghadap Terdakwa tidak ada membawa surat kuasa hanya membawa foto copy Sertifikat tetapi dua minggu kemudian Chalid Obed ada membawa Surat Kuasa Jual untuk 10 ( sepuluh ) Sertifikat;
Bahwa Terdakwa ada menghadap Sekda tentang lokasi tanah dan setelah Terdakwa bersama Sekda turun kelapangan melihat lokasi tanah dan Sekda menyetujui;
Bahwa pada waktu rapat musyawarah panitia ikut hadir sedangkan Terdakwa Muhammad Sabirin dan Sekda tidak ikut rapat musyawarah tetapi Terdakwa Muhammad Sabirin hanya menyiapkan segala yang dibutuhkan rapat;
Bahwa rapat musyawarah yang memimpin Terdakwa sendiri dan yang hadir Arifin, Chalid Obed dan pemilik tanah kemudian tanah ditawarkan dengan harga Rp50.000,- permeter, Terdakwa menawar Rp20.000,- permeter lalu harga sepakat Rp39.000,- permeter;
Bahwa dari pemilik tanah tidak ada dibuatkan surat pernyataan tentang harga tanah Rp. 39.000,- permeter karena pemilik tanah sudah menguasakan kepada Chalid Obed;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa pemilik tanah tidak tahu dengan harga tanah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah).Terdakwa tahu setelah Terdakwa diperiksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak;
Bahwa Terdakwa ada melapor kepada Sekda tentang kesepakatan harga tanah dan Sekda mengatakan bahwa uang hasil pembelian tanah untuk Walikota Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk disumbangkan kepada Mesdjid Mujahidin;
Bahwa Terdakwa tidak tahu tentang pengeluaran uang dan Terdakwa tidak ada memberitahu Terdakwa tentang masalah pengeluaran uang tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pembayaran Pemkot menerima Sertifikat Asli dengan dikuatkan Surat Penyataan Pelepasan Hakdan Surat Penyerahan dari Ahli Waris;
Bahwa Terdakwa Muhammad Sabirin yang mengurus ke BPN dan Terdakwa menerangkan kepada Terdakwa Sertifikat tanah di Sungai Malaya tidak bisa dibalik nama karena tumpang tindih;
Bahwa karena Terdakwa menunggu tidak ada kepastian dari BPN lalu Terdakwa menghadap Ibu Hj. HAFSAH tentang permasalahan Sertifikat tersebut dan Ibu Hj. Hafsah menjelaskan ada 4 Sertifikat yang tumpang tindih kemudian Terdakwa diperlihatkan peta tanah namun jual beli sudah terjadi;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Hery Bustamin dan Hery Bustamin tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah di Sungai Malaya dan Terdakwa tahu Hery Bustamin setelah Terdakwa diperiksa di Penyidik Kejaksaan;
Bahwa ke 6 Sertifikat tersebut sampai saat ini tidak ada gugatan terhadap Pemkot dan tidak pernah seseorang mendatangi Pemkot mempertanyakan tentang kepemilikan tanah dengan membawa Sertifikat;
Bahwa Pemkot ada menerima uang Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dari pemilik tanah dan uang tersebut Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) diserahkan kepada Walikota sedangkan Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) disumbangkan kepada Mesdjid Mudjahidin;
Bahwatanah tersebut sekarang dibangun Gedung Olah Raga dan tidak ada larangan dari pihak manapun untuk menghalangi pembangunan tersebut;
Bahwa pada waktu diruangan Sekda sebelum dilakukan pembayaran Sekda meminta kepada Achmad Abdullah selaku pemilik tanah untuk Pemkot Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Achmad Abdullah menyetujui;
Bahwa harga yang ditawarkan ahli waris kepada Terdakwa Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) permeter;
Bahwa uang Rp600.000.000,00 Terdakwa terima dari ahli waris setelah pembayaran;
Bahwa Terdakwa ada menerima uang Rp. 200.000.000,00 dari Arifin dan uang tersebut Terdakwa berikan kepada Eka Indra untuk diserahkan kepada Mesdjid Mudjahidin;
Bahwa Terdakwa tidak ada ikut menyerahkan uang ganti rugi kepada ahli waris;
Bahwa pengadaan tanah tahun 2008 Terdakwa sudah menjalankan tugas sebagai kepala BPKKD;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut:
-
1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan :
AHMAD ABDULLAH
MOKHTAR ABDULLAH
M. MULYADI
FATIMAH ABDULLAH
SURAYA
ALIA
Syf. MAIMUNAH
JAMILAH
HALIMAH
NURMI
RAUDA
27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga formal dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Dokumen pelaksaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BPKKD tanggal 24 September 2008 APBD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008, kegiatan tanah perumahan mengalami perubahan dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menjadi Rp4.670.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 tahun 2008 pada tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) yang dijabat Ir. Toni Herianto, MT;
Bahwa usulan pembentukan panitia dan nama-nama panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum sebagaimana yang tertuang didalam SK Walikota No. 484 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 adalah SKPD, BPKKD selaku pemilik kegiatandan yang menentukan lokasi untuk pembangunan perumahan PNS;
Bahwa dalam pengadaan tanah bukan untuk kepetingan umum Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008 sepenuhnya diserahkan Ketua/Sekda kepada Sekretaris yang dijabat oleh Terdakwa;
Bahwa penawaran tanah yang terletak didaerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual dengan harga Rp55.000,00/m ke Pemerintah Kota Pontianak berawal dari Saksi Kamsul menjumpai Saksi Usman selanjutnya Saksi Usman pergi ke PDAM Pontianak menemui Saksi Arifin. Bahwa Saksi Arifin mengatakan “jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah”. Selanjutnya Saksi Arifin menyarankan agar Saksi Usman menawarkan tanah tersebut kepada ke bagian Asset Pemkot Pontianak karena bagian Aset Pemkot Pontianak sedang mencari tanah;
Bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Saksi Arifin, kemudian Saksi Usman membawa Saksi Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemkot Pontianak. Seminggu kemudian Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed kembali mengajak Saksi Usman untuk pergi kekantor bagian Asset Pemkot Pontianak untuk musyawarah penentuan harga dan Saksi Usman membawa dokumen tanah Asli dan KTP ke Notaris guna membuat surat kuasa dari Ahmad Abdullah beserta ahli waris lainnya kepada Saksi Chalid Obed;
Bahwa pemilik tanah H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar terletak dijalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak terdiri dari 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda;
Bahwa harga tanah yang disepakati antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota Pontianak melalui musyawarah tanggal 16 Desember 2008 adalah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2yang dihadiri Saksi Chalid Obed, SaksiMuhammad Sabirin, SE.,Msi, Terdakwa, Arifin, wiwin, Endang, M. Noor, Djamirin yang dilaksanakan diruang kerja Kepala BPKKD Kota Pontianak yang dipimpin Saksi Rudy Enggano Kenang;
Bahwa Saksi H. M. Noor Arza. SH mewakili undangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran dalam rapat tersebut disampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Bahwa terhadap pertimbangan yang diberikan Saksi H. M. Noor arza, SH, Pimpinan Rapat Terdakwa Rudy Enggano Kenang menjawab “tidak bisalah Pak, karena kalau tidak sekarang dilakukan pembayaran bisa-bisa anggaran itu dikembalikan dan belum tentu tahun depan anggaran itu ada lagi”,;
Bahwa Saksi Wiwin Rawinto, SH tidak pernah melaksanakan tugas selaku panitia pengadaan tanah karena Saksi tidak pernah diundang rapat untuk pengadaan tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, dan Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi atas tanah perumahan tanggal 16 Desember 2008 bukan tanda tangannya;
Bahwa Saksi Fatimahdan saksi Eka Susanti, Ahmad Abdullah, saksi Mulyadi, Halimah, Rauda, Mochtar Abdullah pernah datang bersama ke rumah Hery Mustamin dijalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur pada bulan Desember 2008 untuk menandatangani surat-surat karena sudah ada Notaris, tetapi tidak mengetahui apa isi surat-surat tersebut;
Bahwa diruangan Sekda sehari sebelum pencairan dana, Sekda meminta kepada Achmad Abdullah selaku pemilik tanah untuk Pemkot Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Achmad Abdullah menyetujui, untuk Walikota Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk disumbangkan kepada Mesdjid Mujahidin;
Bahwa 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Saksi Kamsul menghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”;
Bahwa yang yang membawa SP2D yaitu Sdr. Arifin dan Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dan KTP;
Bahwa sewaktu pencairan uang pembayaran ganti rugi tanah di Bank Kalbar, dibalik cek-cek tersebut, 2 (dua) lembar cek yang tandatangan Saksi Chalid Obed sedangkan 4 (empat) lembar cek ada tandatangan Saksi Arifin;
Bahwa yang mengajukan permintaan pembayaran atas ganti rugi tanah tersebut adalah Sdr. M. Sabirin selaku PPTK, ada 6 (enam) SP2D yang telah diajukan oleh PPTK kepada Saksi yaitu:
SP2D No. 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 12.961 M2 , SHM No. 6059/2007 atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,-.
SP2D No. 8045/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 8.429 M2 , SHM No. 6508/2007 atas nama Halimah sebesar Rp. 328.731.000,-.
SP2D No. 8046/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 10.182 M2 , SHM No. 6510/2007 atas nama Fatimah sebesar Rp. 397.098.000,-.
SP2D No. 8047/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 8.040 M2 , SHM No. 6511/2007 atas nama Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 313.560.000,-.
SP2D No. 8048/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 7.803 M2 , SHM No. 6512/2007 atas nama M. Mulyadi sebesar Rp. 304.317.000,-.
SP2D No. 8049/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk ganti rugi tanah seluas 10.345 M2 , SHM No. 6513/2007 atas nama Rauda sebesar Rp. 403.455.000,-.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi URAI IDA ROSANTI telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 2.140.008.000,- (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Bahwa saat pencairan, Saksi Usman menjemput Saksi Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullah, Saksi Arifin dan Saksi Darianto (anggota Brimob),;
Bahwa yang menerima seluruh pencairan cek adalah Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh sdr. Arifin, sedangkan Saksi Usman, Saksi Kamsul dan Saksi Darianto. Setelah pencairan kemudian Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah keluar dari Bank dengan membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Saksi Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka dan Saksi Chalid Obed mengambil bagiannya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Surat kuasa dari Ahli waris kepada Saksi Chalid Obed ditandatangani oleh Ahmad Abdullah dan ahli waris lainnya dirumah Heri Mustamin;
Bahwa setelah uang pencairan pembayaran ganti rugi tanah dibawa ke rumah Saksi Chalid Obed, keesokan harinya Saksi Usman bertemu dengan Ahmad Abdullah di Warung Kopi Sukahati dimana Ahmad Abdullah menyerahkan uang kepada Saksi Usman sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai jasa;
Bahwa untuk pencairan uang ganti rugi pembelian tanah bukan untuk kepentingan umum, Saksi Muhammad Sabirin telah menyuruh Saksi Chalid Obed menandatangani cek dan menandatangani kwitansi pembayaran kepada ahli waris diruang Saksi Muhammad Sabirin;
Bahwa pemilik tanah bertemu dengan TerdakwaRudi Enggano kenang dan meminta pemilik tanah untuk memberi uang hasil penjualan tanah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah ) untuk disumbangkan ke Mesdjid Mudjahidin;
Bahwa Saksi Darianto ada mendapatkan upah pengawalan dari saksi Usman sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi Fatimah pernah bertemu kembali dengan Hery Mustamin dirumah Saksi Mulyadi untuk pembagian uang hasil penjualan tanah, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik Pemilik tanah/ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, pemilik tanah dan Ahli waris mendapatkan sebagai berikut:
Saksi Fatimah mendapatkan sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
Saksi Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya;
Halimah, Jamilah, Raudah, Syarifah Maimunah, Normi, Aliyah masing-masing mendapatkan Rp28.000.000,00 (duapuluh delpan juta rupiah);
Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Sehingga total yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp384.000.000,00 (tiga ratus delpan puluh empat juta rupiah)
Bahwa Keenam sertifikat: SHM No. 6508 an. HALIMAH, SHMNo. 6509 an AHMAD ABDULLAH, SHM No. 6510 an. FATIMAH, SHM No. 6511 an. MOKHTAR ABDULLAH, SHMNo. 6512 an. M. MULYADI, SHM No. 6513 an. RAUDAbelum dibaliknamakan atas nama Pemkot, dan sampai saat ini tidak ada gugatan terhadap Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa setelah pencairan dana ganti rugi pembelian tanah bukan untuk kepentingan umum, Eka Indra pernah dipanggil Terdakwakeruangannya, dan saat diruanganTerdakwa selanjunya menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada pihak Mesjid Mudjahidin;
Bahwa Saksi Edri Pelmipernah membeli tanah seluas 21 (dua puluh satu) Hektar dengan 7 (tujuh) sertifikat pada tahun 2000 dengan Pengikatan Jual Beli dengan Hengky Sumantri di hadapan Notaris Ratna Komala Komar di Jakarta dengan harga Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa tahun 2014 saat Saksi Edri Pelmi pernah mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN kota Pontianak, ternyata sertifikat tanah ada overlap/ tumpang tindih dengan tanah yang telah dikeluarkan SHM oleh kantor BPN kota Pontianak sebanyak 4 (empat) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983,Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantridengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar;
Bahwa harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara menurut NJOP adalah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/ M2 sedangkan patokan harga pasar dilokasi Sungai Malaya sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaanSubsidairitas, maka Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubaha Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanayang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang,bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majleis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam Undang - Undang Tindak Korupsi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu atau natuurlijk persoonsedangkan korporasi adalah merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya fakta yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, dan mampu bertanggungjawab, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa Dokumen pelaksaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BPKKD tanggal 24 September 2008 APBD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008, kegiatan tanah untuk perumahan mengalami perubahan dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menjadi Rp4.670.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 telah dibentuk Panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yang berdasarkan keterangan dari Sakisi Ir. Toni Herianto, MT yang dibenarkan Terdakwa usulan mana datang dari SKPD BPKKD selaku pemilik kegiatan yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan PNS, dengan susunan panitia sebagi berikut:
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak selaku Sekretaris.
Kepala Dinas Tata Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak selaku Anggota.
Camat setempat selaku Anggota.
Lurah setempat selaku Anggota.
Menimbang, bahwa terkait dengan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada Pemerintah Kota Pontianak, berawal dari Saksi Kamsul menjumpai Saksi Usman untuk menawarkan tanah yang terletak di daerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual dengan harga Rp55.000,00/m, kemudian Saksi Usman mendatangi Saksi Arifin ke PDAM Pontianak untuk menyampaikan penawaran tanah tersebut, namun Saksi Arifin mengatakan “jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah”. Selanjutnya Saksi Arifin menyarankan agar Saksi Usman menawarkan tanah tersebut kepada ke bagian Asset Pemkot Pontianak karena bagian Aset Pemkot Pontianak sedang mencari tanah;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Saksi Arifin, kemudian Saksi Usman membawa Saksi Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemkot Pontianak, dan sebagaimana fakta persidangan seminggu kemudian Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed kembali mengajak Saksi Usman untuk mendatangi kantor bagian Asset Pemkot Pontianak untuk musyawarah penentuan harga, dimana harga tanah yang disepakati antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota Pontianak melalui musyawarah tanggal 16 Desember 2008 adalah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2;
Menimbang bahwa rapat tanggal 16 Desember 2008 dipimpin langsung oleh Terdakwa Rudy Enggano Kenang, yang dihadiri peserta rapat dalam dokumen yaitu Saksi Chalid Obed, Saksi Rudy Enggano Kenang, Terdakwa, Arifin, wiwin, Endang, M. Noor, Djamirin, dalam rapat tersebut Saksi H. M. Noor Arza, SHmewakili undangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran dalam rapat tersebut disampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Menimbang, bahwa terhadap sumbang saran yang disampaikan Saksi H. M. Noor Arza. SH, Pimpinan Rapat Terdakwa Rudy Enggano Kenang menjawab “tidak bisalah Pak, karena kalau tidak sekarang dilakukan pembayaran bisa-bisa anggaran itu dikembalikan dan belum tentu tahun depan anggaran itu ada lagi”;
Menimbang, bahwa selaku anggota Panitia pengadaan, Saksi Wiwin Rawinto, SH tidak pernah melaksanakan tugas selaku panitia pengadaan tanah karena Saksi tidak pernah diundang rapat untuk pengadaan tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, dan Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi atas tanah perumahan tanggal 16 Desember 2008 bukan tandatangannya;
Menimbang, bahwa, kehadiran Saksi Chalid Obed dalam rapat tanggal 16 Desember 2008 merupakan Kuasa Penjual dari para pemilik tanah warisan H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar terletak di jalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak terdiri dari 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda, Surat kuasa mana telah ditandatangani Achmad Abdullah dan Ahli waris lainnya di rumah Heri Mustamin di jalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa Berita Acara Penetapan Ganti Rugi sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) bukanlah kesepakatan seluruh panitia tetapi hanya didasarkan kepada harga negosiasi antara Terdakwa Rudy Enggano Kenang dan pemilik tanah yang diwakili oleh Saksi Chalid Obed, dan penentuan harga tersebut tidak pernah melibatkan Apresial;
Menimbang, setelah ditetapkan harga pada tanggal 16 Desember 2008, ternyata 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Saksi Kamsul menghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”, dan pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Usman menjemput Saksi Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullah, Saksi Arifin dan Saksi Darianto (anggota Brimob);
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Saksi Arifin, kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Saksi Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa dari Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan Chalid Obed, bahwa Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa, dan Saksi Darianto mendapatkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Usman;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sehari sebelum pembayaran Sekda meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) untuk Walikota sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Ennngano Kenang selanjutnya diberikan kepada Eka Indra untuk disampaikan ke Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, pemilik tanah dan Ahli waris mendapatkan sebagai berikut:
Saksi Fatimah mendapatkan sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
Saksi Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya;
Halimah, Jamilah, Raudah, Syarifah Maimunah, Normi, Aliyah masing-masing mendapatkan Rp28.000.000,00 (duapuluh delpan juta rupiah);
Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Sehingga total yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp384.000.000,00 (tiga ratus delpan puluh empat juta rupiah)
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa para pemilik tanah tidak mendapatkan haknya seratus persen, seharusnya sesuai dengan pembagian yang telah dicantumkan dalam cek, para pemilik tanah seharusnya mendapat bagian, sebagai berikut:
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Menimbang, bahwa apakah harga Rp39.000,00 tersebut merupakan harga yang wajar?. Bahwa dari Keterangan Saksi Djamirin. S.IP, Aisyah dan Rasmiah. S.Sos.M.Si harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara sesuai NJOP adalah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/ M2 sedangkan patokan harga pasar di lokasi Sungai Malaya sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta harga pasar di lokasi Sungai Malaya sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;, dan dalam penentuan harga hanya ditentukan berdasarkan negosiasi tanpa melibatkan Aprisial seharga Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, menurut hemat Majelis penentuan harga tanpa melibatkan Apresial atau Tim penilai harga dalam pengadaan tanah baik untuk kepetingan umum atau bukan untuk kepentingan umum akan berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa terhadap tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak, terungkap fakta bahwa Saksi Edri Pelmi pernah membeli tanah seluas 21 (dua puluh satu) Hektar dengan 7 (tujuh) sertifikat pada tahun 2000 dengan Pengikatan Jual Beli dengan Hengky Sumantri di hadapan Notaris Ratna Komala Komar di Jakarta dengan harga Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang Saksi bayar dengan 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa tahun 2014 saat Saksi Edri Pelmi mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN kota Pontianak ternyata sertifikat tanah miliknya ada overlap/ tumpang tindih dengan tanah yang telah dikeluarkan SHM oleh kantor BPN kota Pontianak sebanyak 4 (empat) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar;
Menimbang, bahwa terhadap adanya indikasi tumpang tindih antara tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan kepemilikan tanah oleh saksi Edri Pelmi, yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar, menurut hemat Majelis hal itu merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui gugatan perdata Jadi apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan. Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah”. Namum menurut Majelis masalah dalam perkara ini bukanlah semata adanya tumpang tindih tanah yang harus diselesaikan dulu lewat gugatan di pengadilan, dan penetapan harga Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu)/M2, tetapi ada pembayaran ganti rugi tanah yang tidak diterima oleh yang berhak 100%, karena diambil tanpa hak oleh orang lain;
Menimbang, bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Pontianak yang diindikasikan tumpang tindih saat ini belum bisa dibalik nama oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan tetapi telah terdaftar sebagai Asset Daerah, dan samapi dengan hari ini tidak ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain, dan telah dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Pontianak dengan membangun GOR dan lapangan sepakbola;
Menimbang, bahwa BPKP Perwakilan provinsi Kalimantan Barat telah melakukan audit, didalam perhitungannya dengan menggunakan metode total loss telah menyimpulkan bahwa dampak penyimpangan yang ditimbulkan atas kegiatan Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan umum yang berlokasi di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun anggaran 2008, yang bersumber dari APBD Pemrintah kota Pontianak adalah merugikan keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp2.252.640.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim mencermati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,dengan menggunakan metode total loss, yang hanya memperhitungkan uang keluar/pembayaran tanah tanpa memberikan penilaian harga terhadap terhadap tanah yang dibeli tersebut dengan alasan belum bermanfaat, dan disisi lain bahwa tanah itu sudah terdaftar sebagai asset Daerah adalah perhitungan yang menyamakan terhadap suatu proyek yang gagal konstruksi, sehingga majelis Hakim berkesimpulan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara ini haruslah memberikan penilaian terhadap harga tanah yang wajar dan rasa keadilan sebagai acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak serta merta menyatakan karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sehingga negara dirugikan;
Menimbang, bahwa sebagaiamana pertimbangan majelis terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No. SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, bukan berarti membenarkan penetapan harga tanah tersebut sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, karena untuk mendapatkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, seharusnya Terdakwa selaku PPTK harus melibatkan Aprisial;
Menimbang, dari seluruh uraian pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada harga pasar yang menjadi acuan dalam jual beli tanah di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun anggaran 2008, dan dalam penentuan harga hanya didasarkan Negosiasi dengan Kuasa dari Pemilik tanah, penentuan harga mana tidak pernah melibatkan Apresial (penaksir Harga) sehingga berptensi merugikan keuangan negara, adalah perbuatan melawan hukum yang lebih spesifik adalah perbuatan menyalahgunakan kewenanganTerdakwa selaku Pengguna Anggaran yang bertanggungjawab Melakukan pengujian atas tagihan dan melakukan pembayaran, Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan dalam unsur ini, Majelis berkesimpulan unsur melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan primair telah terpenuhi menurut hukum, maka uraian pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Primair di atas, diambil alih sebagai uraian pertimbangan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian unsur setiap orang dalam uraian dakwaan subsidair harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsur kedua, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur ketiga yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan alasan untuk mempermudah menentukanapakah dengan disalahgunakannya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Adapun tujuan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila :
Dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya ;
Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya; (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010, hal 51-53);
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa eleman yang bersifat alternatif, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, maka apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwaberdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa Rudy Enggano Kenangmempunyai kewenangan sebagai berikut:
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan melakukan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Menimbang, bahwa Dokumen pelaksaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BPKKD tanggal 24 September 2008 APBD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008, kegiatan tanah untuk perumahan mengalami perubahan dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menjadi Rp4.670.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 telah dibentuk Panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yang berdasarkan keterangan dari Sakisi Ir. Toni Herianto, MT yang dibenarkan Terdakwa usulan mana datang dari SKPD BPKKD selaku pemilik kegiatan yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan PNS, dengan susunan panitia sebagi berikut:
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak selaku Sekretaris.
Kepala Dinas Tata Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak selaku Anggota.
Camat setempat selaku Anggota.
Lurah setempat selaku Anggota.
Menimbang, bahwa terkait dengan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada Pemerintah Kota Pontianak, berawal dari Saksi Kamsul menjumpai Saksi Usman untuk menawarkan tanah yang terletak di daerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual dengan harga Rp55.000,00/m, kemudian Saksi Usman mendatangi Saksi Arifin ke PDAM Pontianak untuk menyampaikan penawaran tanah tersebut, namun Saksi Arifin mengatakan “jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah”. Selanjutnya Saksi Arifin menyarankan agar Saksi Usman menawarkan tanah tersebut kepada ke bagian Asset Pemkot Pontianak karena bagian Aset Pemkot Pontianak sedang mencari tanah;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Saksi Arifin, kemudian Saksi Usman membawa Saksi Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemkot Pontianak, dan sebagaimana fakta persidangan seminggu kemudian Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed kembali mengajak Saksi Usman untuk mendatangi kantor bagian Asset Pemkot Pontianak untuk musyawarah penentuan harga, dimana harga tanah yang disepakati antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota Pontianak melalui musyawarah tanggal 16 Desember 2008 adalah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2;
Menimbang bahwa rapat tanggal 16 Desember 2008 dipimpin langsung oleh Terdakwa Rudy Enggano Kenang, yang dihadiri peserta rapat dalam dokumen yaitu Saksi Chalid Obed, Saksi Rudy Enggano Kenang, Terdakwa, Arifin, wiwin, Endang, M. Noor, Djamirin, dalam rapat tersebut Saksi H. M. Noor Arza, SHmewakili undangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran dalam rapat tersebut disampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
Menimbang, bahwa terhadap sumbang saran yang disampaikan Saksi H. M. Noor Arza. SH, Pimpinan Rapat Terdakwa Rudy Enggano Kenang menjawab “tidak bisalah Pak, karena kalau tidak sekarang dilakukanpembayaran bisa-bisa anggaran itu dikembalikan dan belum tentu tahun depan anggaran itu ada lagi”;
Menimbang, bahwa selaku anggota Panitia pengadaan, Saksi Wiwin Rawinto, SH tidak pernah melaksanakan tugas selaku panitia pengadaan tanah karena Saksi tidak pernah diundang rapat untuk pengadaan tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, dan Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi atas tanah perumahan tanggal 16 Desember 2008 bukan tandatangannya;
Menimbang, bahwa, kehadiran Saksi Chalid Obed dalam rapat tanggal 16 Desember 2008 merupakan Kuasa Penjual dari para pemilik tanah warisan H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar terletak di jalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak terdiri dari 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda, Surat kuasa mana telah ditandatangani Achmad Abdullah dan Ahli waris lainnya di rumah Heri Mustamin di jalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa Berita Acara Penetapan Ganti Rugi sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) bukanlah kesepakatan seluruh panitia tetapi hanya didasarkan kepada harga negosiasi antara Terdakwa Rudy Enggano Kenang dan pemilik tanah yang diwakili oleh Saksi Chalid Obed, dan penentuan harga tersebut tidak pernah melibatkan Apresial;
Menimbang, setelah ditetapkan harga pada tanggal 16 Desember 2008, ternyata 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Saksi Kamsul menghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”, dan pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Usman menjemput Saksi Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullah, Saksi Arifin dan Saksi Darianto (anggota Brimob);
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Saksi Arifin, kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Saksi Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa dari Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan Chalid Obed, bahwa Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa, dan Saksi Darianto mendapatkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Usman;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sehari sebelum pembayaran Sekda meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) untuk Walikota sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Ennngano Kenang selanjutnya diberikan kepada Eka Indra untuk disampaikan ke Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, pemilik tanah dan Ahli waris mendapatkan sebagai berikut:
Saksi Fatimah mendapatkan sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
Saksi Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya;
Halimah, Jamilah, Raudah, Syarifah Maimunah, Normi, Aliyah masing-masing mendapatkan Rp28.000.000,00 (duapuluh delpan juta rupiah);
Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Sehingga total yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp384.000.000,00 (tiga ratus delpan puluh empat juta rupiah)
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa para pemilik tanah tidak mendapatkan haknya seratus persen, seharusnya sesuai dengan pembagian yang telah dicantumkan dalam cek, para pemilik tanah seharusnya mendapat bagian, sebagai berikut:
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Menimbang, bahwa apakah harga Rp39.000,00 tersebut merupakan harga yang wajar?. Bahwa dari Keterangan Saksi Djamirin. S.IP, Aisyah dan Rasmiah. S.Sos.M.Si harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara sesuai NJOP adalah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/ M2 sedangkan patokan harga pasar di lokasi Sungai Malaya sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta harga pasar di lokasi Sungai Malaya sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;, dan dalam penentuan harga hanya ditentukan berdasarkan negosiasi tanpa melibatkan Aprisial seharga Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, menurut hemat Majelis penentuan harga tanpa melibatkan Apresial atau Tim penilai harga dalam pengadaan tanah baik untuk kepetingan umum atau bukan untuk kepentingan umum akan berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa terhadap tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak, terungkap fakta bahwa Saksi EDRI PELMI pernah membeli tanah seluas 21 (dua puluh satu) Hektar dengan 7 (tujuh) sertifikat pada tahun 2000 dengan Pengikatan Jual Beli dengan Hengky Sumantri di hadapan Notaris Ratna Komala Komar di Jakarta dengan harga Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang Saksi bayar dengan 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa tahun 2014 saat Saksi Edri Pelmi pernah mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN kota Pontianak, ternyata ada overlap/ tumpang tindih dengan tanah yang telah dikeluarkan SHM oleh kantor BPN kota Pontianak sebanyak 4 (empat) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar;
Menimbang, bahwa terhadap adanya indikasi tumpang tindih antara tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan kepemilikan tanah oleh saksi Edri Pelmi, yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar, menurut hemat Majelis hal itu merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui gugatan perdata Jadi apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan. Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah”. Namum menurut Majelis masalah dalam perkara ini bukanlah semata adanya tumpang tindih tanah yang harus diselesaikan dulu lewat gugatan di pengadilan dan penetapan harga Rp39.000,00 (tigapuluh sembilan ribu rupiah)/M2, tetapi ada pembayaran ganti rugi tanah yang tidak diterima oleh yang berhak 100%, karena diambil tanpa hak oleh orang lain;
Menimbang, bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Pontianak yang diindikasikan tumpang tindih saat ini belum bisa dibalik nama oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan tetapi telah terdaftar sebagai Asset Daerah, dan samapi dengan hari ini tidak ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain, dan telah dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Pontianak dengan membangun GOR dan lapangan sepakbola;
Menimbang, bahwa BPKP Perwakilan provinsi Kalimantan Barat telah melakukan audit, didalam perhitungannya dengan menggunakan metode total loss telah menyimpulkan bahwa dampak penyimpangan yang ditimbulkan atas kegiatan Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan umum yang berlokasi di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun anggaran 2008, yang bersumber dari APBD Pemrintah kota Pontianak adalah merugikan keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp2.252.640.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim mencermati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,dengan menggunakan metode total loss, yang hanya memperhitungkan uang keluar/pembayaran tanah tanpa memberikan penilaian harga terhadap terhadap tanah yang dibeli tersebut dengan alasan belum bermanfaat, dan disisi lain bahwa tanah itu sudah terdaftar sebagai asset Daerah adalah perhitungan yang menyamakan terhadap suatu proyek yang gagal konstruksi, sehingga majelis Hakim berkesimpulan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara ini haruslah memberikan penilaian terhadap harga tanah yang wajar dan rasa keadilan sebagai acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak serta merta menyatakan karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sehingga negara dirugikan;
Menimbang, bahwa sebagaiamana pertimbangan majelis terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No. SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, bukan berarti membenarkan penetapan harga tanah tersebut sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, karena untuk mendapatkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, seharusnya Terdakwa selaku PPTK harus melibatkan Apprisial;
Menimbang, dari seluruh uraian pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada harga pasar yang menjadi acuan dalam jual beli tanah di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun anggaran 2008, dan dalam penentuan harga hanya didasarkan Negosiasi dengan Kuasa dari Pemilik tanah, penentuan harga mana tidak pernah melibatkan Apresial (penaksir Harga) sehingga berptensi merugikan keuangan negara, adalah perbuatan menyalahgunakan kewenanganTerdakwa selaku Pengguna Anggaran yang bertanggungjawab Melakukan pengujian atas tagihan dan melakukan pembayaran, Mengawasi pelaksanaan anggaran dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah menunjuk pada motivasi Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan yang berkaitan dengan perolehan keuntungan bagi diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya No. 813 K/Pid/1987 tertanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa elemen, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian apabila salah satu elemen telah terbukti, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis dalam Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum, dimana Terdakwa selaku Pengguna Anggran telah menetapkan harga tanah sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2 dan dokumen tanah yang tidak bisa dibalik nama karena indikasi tumpang tindih dengan sertipikat milik Saksi Edri Pelmi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Saksi Arifin, kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Saksi Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa dari Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan Chalid Obed, bahwa Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa, dan Saksi Darianto mendapatkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Usman;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sehari sebelum pembayaran Sekda meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) untuk Walikota sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Ennngano Kenang selanjutnya diberikan kepada Eka Indra untuk disampaikan ke Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangannya, Terdakwa telah menguntungkan Saksi Usman sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), WalikotaPontianak sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Masjid Mudjahidin sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan dipertegas pula dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengandemikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian keuangan Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang meneyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalahkehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 1 ayat (22) : “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa Dokumen pelaksaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BPKKD tanggal 24 September 2008 APBD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008, kegiatan tanah untuk perumahan mengalami perubahan dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menjadi Rp4.670.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Saksi Arifin, kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Saksi Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa dari Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan Chalid Obed, bahwa Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa, dan Saksi Darianto mendapatkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Usman;
Menimbang, bahwa aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sebagaimana fakta dipersidangan sehari sebelum pembayaran Sekda meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada pemrintah Kota Pontianak sejumlah Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) untuk Walikota sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Ennngano Kenang selanjutnya diberikan kepada Eka Indra untuk disampaikan ke Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, pemilik tanah dan Ahli waris mendapatkan sebagai berikut:
Saksi Fatimah mendapatkan sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
Saksi Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya;
Halimah, Jamilah, Raudah, Syarifah Maimunah, Normi, Aliyah masing-masing mendapatkan Rp28.000.000,00 (duapuluh delpan juta rupiah);
Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Sehingga total yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp384.000.000,00 (tiga ratus delpan puluh empat juta rupiah)
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan oleh karena pembayaran tanah bukan untuk kepentingan umum sebesar Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) bersumber dari APBD Kota Pontianak dan seluruhnya telah dibayarkan kepada Saksi Chalid Obed selaku Kuasa Jual dari pemilik tanah, tetapi yang diperoleh seluruh pemilik tanah hanya Rp384.000.000,00 (tiga ratus delpan puluh empat juta rupiah),dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan unsur-unsur pokok dari dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah dihubungkan dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan Pasal tersebut;
Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Ayat (1), selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
ayat (2)
jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
ayat (3)
dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim mencermati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, dengan menggunakan metode total loss, yang hanya memperhitungkan uang keluar/pembayaran tanah tanpa memberikan penilaian harga terhadap terhadap tanah yang dibeli tersebut dengan alasan tidak memberikan manfaat, dan disisi lain bahwa tanah itu sudah terdaftar sebagai asset Daerah adalah perhitungan yang menyamakan terhadap suatu proyek yang gagal konstruksi, sehingga majelis Hakim berkesimpulan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara ini haruslah memberikan penilaian terhadap harga tanah yang wajar dan rasa keadilan sebagai acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak serta merta menyatakan karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sehingga negara dirugikan;
Menimbang, bahwa sebagaiamana pertimbangan majelis terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : SR-515/PW14/5/ 2016, tanggal 18 November 2016 tersebut bukan berarti Majelis Hakim membenarkan kespakatan harga tanah sejumlah Rp39.000,00, (tiga puluh sembilan ribu)/M2 yang disepakati karena dalam menentukan harga tanah dalam pengadaan barang/Jasa pemerintah sudah sepatutnyalah harus mengacu pada harga yang wajar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bukan dengan harga negosiasi yang tidak berdasar, sehingga penetapan harga yang demikian akan berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak satu faktapun yang terungkap bahwa Terdakwa memperoleh uang atau barang dari pembayaran ganti rugi tanah bukan untuk kepentingan umum, maka berdasarkan Pasal 18 hurf “b” UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Majelis berpendirian tidak akan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam hal mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan saleh (KUHP dengan Penjelasannya, yayasan badan penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hal 11 ) menjelaskan turut serta antara lain sebagai berikut : “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakikat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita dapat melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan peserta lain;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya suatu peristiwa pidana. Penerapan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan untuk menjerat pelaku yang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan Terdakwa secara sendiri harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya;
Menimbang, bahwaberdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa Rudy Enggano Kenang mempunyai kewenangan sebagai berikut:
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan melakukan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 telah dibentuk Panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yang berdasarkan keterangan dari Sakisi Ir. Toni Herianto, MT yang dibenarkan Terdakwa usulan mana datang dari SKPD BPKKD selaku pemilik kegiatan yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan PNS, dengan susunan panitia sebagi berikut:
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak selaku Sekretaris.
Kepala Dinas Tata Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak selaku Anggota.
Camat setempat selaku Anggota.
Lurah setempat selaku Anggota.
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Saksi Arifin, kemudian Saksi Usman membawa Saksi Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemkot Pontianak, dan sebagaimana fakta persidangan seminggu kemudian Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed kembali mengajak Saksi Usman untuk mendatangi kantor bagian Asset Pemkot Pontianak untuk musyawarah penentuan harga, dimana harga tanah yang disepakati antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota Pontianak melalui musyawarah tanggal 16 Desember 2008 adalah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, rapat mana dipimpin langsung oleh Saksi Rudy Enggano Kenang, yang dihadiri peserta rapat dalam dokumen yaitu Saksi Chalid Obed, Saksi Rudy Enggano Kenang, Terdakwa, Arifin, wiwin, Endang, M. Noor, Djamirin;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas untuk mendapatkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, seharusnya Terdakwa selaku PPTK harus melibatkan Aprisial, dengan demikian menurut hemat Majelis penentuan harga tanpa melibatkan Apresial atau Tim penilai harga dalam pengadaan tanah baik untuk kepetingan umum atau bukan untuk kepentingan umum akan berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa terhadap adanya indikasi tumpang tindih antara tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan kepemilikan tanah oleh saksi Edri Pelmi, yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar, menurut hemat Majelis hal itu merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui gugatan perdata Jadi apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan. Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah”. Namum menurut Majelis masalah dalam perkara ini bukanlah semata adanya tumpang tindih tanah yang harus diselesaikan dulu lewat gugatan di pengadilan, tetapi ada pembayaran ganti rugi tanah yang tidak diterima oleh yang berhak 100%, karena diambil tanpa hak oleh orang lain;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, terdapat kerjasama yang erat antara Terdakwa dan Rudy Enggano Kenang dalam hal penetapan harga yang tidak melibatkan Apresial (penaksir) harga dan tidak melaksanakan pengadaan tanah dengan semestinya terkait dengan dokumen tanah yang dibeli ternyata terindikasi adanya tumpang tindih dengan sertipikat lain, dengan demikian dalam hal mereka yang melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaima dengan pertimbangan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, memungkinkan untuk menjerat pelaku yang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta:
bahwa terkait dengan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada Pemerintah Kota Pontianak, berawal dari Saksi Kamsul menjumpai Saksi Usman untuk menawarkan tanah yang terletak di daerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual dengan harga Rp55.000,00/m, kemudian Saksi Usman mendatangi Saksi Arifin ke PDAM Pontianak untuk menyampaikan penawaran tanah tersebut, namun Saksi Arifin mengatakan “jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah”. Selanjutnya Saksi Arifin menyarankan agar Saksi Usman menawarkan tanah tersebut kepada ke bagian Asset Pemkot Pontianak karena bagian Aset Pemkot Pontianak sedang mencari tanah;
bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Saksi Arifin, kemudian Saksi Usman membawa Saksi Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemkot Pontianak, dan sebagaimana fakta persidangan seminggu kemudian Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed kembali mengajak Saksi Usman untuk mendatangi kantor bagian Asset Pemkot Pontianak untuk musyawarah penentuan harga, dimana harga tanah yang disepakati antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota Pontianak melalui musyawarah tanggal 16 Desember 2008 adalah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2;
bahwa, kehadiran Saksi Chalid Obed dalam rapat tanggal 16 Desember 2008 merupakan Kuasa Penjual dari para pemilik tanah warisan H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar terletak di jalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak terdiri dari 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda, Surat kuasa mana telah ditandatangani Achmad Abdullah dan Ahli waris lainnya di rumah Heri Mustamin di jalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur;
bahwa setelah ditetapkan harga pada tanggal 16 Desember 2008, ternyata 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Saksi Kamsul menghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”, dan pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Usman menjemput Saksi Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullah, Saksi Arifin dan Saksi Darianto (anggota Brimob);
bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Saksi Arifin, kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Saksi Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka;
bahwa dari Rp2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Saksi Usman dSdari keterangan Saksi Usman dan Chalid Obed, bahwn Kamsul menerima sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Saksi Darianto menerima sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Saksi Ir. Toni Heryanto, MT (Sekda Pemerintah Kota Pontianak) yang diperuntukkan untuk Walikota Pontianak sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Untuk Masdjid Mujahidin sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
bahwa Saksi Heri Mustamin, SH (Saksi tersebut ada dalam berkas perkara), akan tetapi tidak dihadirkan dipersidangan, walaupun sudah dipanggil secara Patut dan Majelis Hakim juga sudah mengeluarkan Panggilan paksa sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan didapatkan fakta bahwa para ahli waris yang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam cek:
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
pada kenyataannya tidak diterima oleh Ahli waris sesuai dengan jumlah nominal yang tertera dalam cek yang dikeluarkan Pemkot Pontianak, dimana pembagian uang tersebut kepada ahli waris dilakukan oleh Heri Mustamin, SH di rumahnya yang terletak di jalan Tanjung Raya I Gg. Tanung Raya, Kecaamatan Pontianak timur pada bulan Desember 2008;
bahwa aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sebagaimana fakta dipersidangan sehari sebelum pembayaran Sekda meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada pemrintah Kota Pontianak sejumlah Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) untuk Walikota sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Ennngano Kenang selanjutnya diberikan kepada Eka Indra untuk disampaikan ke Masdjid Mudjahidin;
bahwa yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, Saksi Fatimah mendapatkan sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Saksi Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya, dan Ibu Saksi Eka Susanti hanya menerima uang sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan dalam perkara ini yang terindikasi turut dalam melakukan tindak pidana korupsi yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah Saksi Usman, Saksi Arifin, Hery Mustami, Saksi Chalid Obed, Walikota dan Sekda Ir. Toni Heryanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtelah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwa Subsidair;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan pembelaannya, pada pokoknya menyampaikan bahwa semua unsur dakwaan subsidair penuntut Umum tidak terbukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membacakan pembelaannya, pada pokoknya minta keadilan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangankan dengan pendapat sebagai berikut:Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka, pembahasan terhadap setiap unsur pada dakwaan Subsidair telah dipertimbangkan dan terbukti menurut hukum, Majelis hakim tidak menemukan alasan yang kuat secara hukum sehingga harus menerima pembelaan tersebut, oleh karenanya pembelaan penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka cukup adil Terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan memperhatikan pasal 222 KUHAP dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang,bahwa karena perbuatan Terdakwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka telah terpenuhi menurut hukum melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana penjara, kepada Terdakwa layak dijatukan pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak terungkap fakta yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesudah putusan ini Terdakwa harus ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwaoleh karena Dakwaan Penuntut Umum telah dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, berupa:
-
1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan :
AHMAD ABDULLAH
MOKHTAR ABDULLAH
M. MULYADI
FATIMAH ABDULLAH
SURAYA
ALIA
Syf. MAIMUNAH
JAMILAH
HALIMAH
NURMI
RAUDA
27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007.
Karena barang bukti tersebut masih akan dipergunakan dalam perkara Muhammad Sabirin, SE.,Msi, maka majelis menetapkan barang bukti tersebut Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Muhammad Sabirin, SE.,Msi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUDY ENGGANO KENANG dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RUDY ENGGANO KENANG dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa RUDY ENGGANO KENANG tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan :
AHMAD ABDULLAH
MOKHTAR ABDULLAH
M. MULYADI
FATIMAH ABDULLAH
SURAYA
ALIA
Syf. MAIMUNAH
JAMILAH
HALIMAH
NURMI
RAUDA
27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007.
Dipergunakan dalam perkara Muhammad Sabirin, SE.,Msi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senen tanggal 29 Mei 2017 oleh kami, SYOFIA M. TAMBUNAN, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, MARDIANTOS, SH.,MKn danEDWARD SAMOSIR, S.H.,MH,para hakim Adhoc pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh SUNARTI, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan dihadiri oleh RITA HILGA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak serta dihadapan Terdakwa dan para Penasihat Hukumnya;
Hakim anggota, Hakim ketua,
TTD TTD
MARDIANTOS, SH.,MKn SYOFIA M. TAMBUNAN, SH.,MH
TTD
EDWARD SAMOSIR, S.H.,MH
P
Salinan Sah Sesuai Dengan Aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Pontianak
FRANK PESSY, SH., MH.
NIP. 195912121991031005
anitera Pengganti,TTD
SUNARTI