145/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 145/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 145/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadian Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI Tempat lahir : Barabai Umur / Tanggal lahir : 31 Tahun / 24 Pebruari 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan H. Arjan Rt. 03 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
Islam
Swasta
SMA (Tidak Tamat)
Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana merupakan Terpidana di Lapas Amuntai ;
Terdakwa di tahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 13 Juli 2015, Nomor: 168/Pen.Pid/2015/PN.Amt., sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 3 Agustus 2015, Nomor: 131Pen.Pid/2015/PN.Amt., sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 Okotober 2015.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai No. 145/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt, tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 145/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt tanggal 08 Juli 2015 tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN EDAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 15 September 2015 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tertulis dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-90/AMT/07//2015, tertanggal 07 Juli 2015, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN : P E R T A M A
Bahwa terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai Klas II B Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi AHMAD RISKAN bersama dengan saksi MAHLAN dan saksi JUMAIDI (Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai) yang dipercaya sebagai Tamping diijinkan oleh Petugas Lapas yang saat itu bertugas jaga untuk memetik sayur di belakang Lembaga Pemasyarakatan. Adapun ketika memetik sayur tersebut, saksi AHMAD RISKAN menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang sudah dilepas dari bungkus aslinya sebanyak 400 (empat ratus) butir tergeletak di belakang blok ruang tahanan antara Blok No. 3 dan 4, namun setelah saksi AHMAD RISKAN ambil kemudian saksi AHMAD RISKAN kembali letakkan ke belakang Pos 1 dengan sepengetahuan saksi MAHLAN dan saksi JUMAIDI, tetapi ketiganya tidak melaporkan perihal tersebut kepada Petugas Lapas yang bertugas jaga saat itu, yang mana obat ZENITH CARNOPHEN yang diletakkan di belakang Pos 1 oleh saksi AHMAD RISKAN akhirnya ditemukan oleh saksi ADE IRAWAN dan saksi ROHMATULLAHI (Petugas Lapas), yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari SLAMET yang beralamat di Barabai dengan cara terdakwa pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 sekira pukul 17.30 WITA menelepon SLAMET terlebih dahulu untuk diminta dikirimkan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 4 (empat) box dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir ke dalam Lapas dengan cara dilempar lewat samping Lembaga Pemasyarakatan Amuntai, yang mana pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WITA, SLAMET mengirimkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut yang sebelumnya SLAMET ambil di Desa Tangga Ulin Amuntai sebagaimana yang diperintahkan terdakwa dengan harga per- packnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang terlebih dahulu kepada SLAMET. Adapun terdakwa rencananya hendak menjual obat ZENITH CARNOPHEN tersebut di dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan harga per-kepingnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan per-kepingnya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang.
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar CARNOPHEN tablet; ZENZON CAPTAB SALUT SELAPUT 200 Mg; RHEUMASTOP tablet dan RHEUMASTOP tablet salut selaput PT. ZENITH PHRMACEUTICAL dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 2454/ NOF/ 2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050625), IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. (Komisaris Polisi NRP. 74090815), dan LULUK MULJANI (Penata NIP. 19620801 198302 2 001), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet CARNOPHEN warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 5,063 (lima koma nol enam tiga) gram yang disita dari terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI adalah benar tablet yang mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein. .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
A T A U
K E D U A
Bahwa terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai Klas II B Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi AHMAD RISKAN bersama dengan saksi MAHLAN dan saksi JUMAIDI (Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai) yang dipercaya sebagai Tamping diijinkan oleh Petugas Lapas yang saat itu bertugas jaga untuk memetik sayur di belakang Lembaga Pemasyarakatan. Adapun ketika memetik sayur tersebut, saksi AHMAD RISKAN menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang sudah dilepas dari bungkus aslinya sebanyak 400 (empat ratus) butir tergeletak di belakang blok ruang tahanan antara Blok No. 3 dan 4, namun setelah saksi AHMAD RISKAN ambil kemudian saksi AHMAD RISKAN kembali letakkan ke belakang Pos 1 dengan sepengetahuan saksi MAHLAN dan saksi JUMAIDI, tetapi ketiganya tidak melaporkan perihal tersebut kepada Petugas Lapas yang bertugas jaga saat itu, yang mana obat ZENITH CARNOPHEN yang diletakkan di belakang Pos 1 oleh saksi AHMAD RISKAN akhirnya ditemukan oleh saksi ADE IRAWAN dan saksi ROHMATULLAHI (Petugas Lapas), yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari SLAMET yang beralamat di Barabai dengan cara terdakwa pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 sekira pukul 17.30 WITA menelepon SLAMET terlebih dahulu untuk diminta dikirimkan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 4 (empat) box dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir ke dalam Lapas dengan cara dilempar lewat samping Lembaga Pemasyarakatan Amuntai, yang mana pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WITA, SLAMET mengirimkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut yang sebelumnya SLAMET ambil di Desa Tangga Ulin Amuntai sebagaimana yang diperintahkan terdakwa dengan harga per- packnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang terlebih dahulu kepada SLAMET. Adapun terdakwa rencananya hendak menjual obat ZENITH CARNOPHEN tersebut di dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan harga per-kepingnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan per-kepingnya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang.
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar CARNOPHEN tablet; ZENZON CAPTAB SALUT SELAPUT 200 Mg; RHEUMASTOP tablet dan RHEUMASTOP tablet salut selaput PT. ZENITH PHRMACEUTICAL dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 2454/ NOF/ 2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050625), IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. (Komisaris Polisi NRP. 74090815), dan LULUK MULJANI (Penata NIP. 19620801 198302 2 001), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet CARNOPHEN warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 5,063 (lima koma nol enam tiga) gram yang disita dari terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI adalah benar tablet yang mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir.
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi AHMAD RISKAN Als RISKAN Bin MUHAMMAD HAMDAN
Bahwa saksi adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai dan diberi tugas oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan sebagai tamping;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di belakang blok ruang tahanan, saksi bersama saksi MAHLAN yang saat itu sedang memetik sayur menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang sudah dilepas dari bungkus aslinya;
Bahwa setelah menemukan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut selanjutnya saksi ambil dan amankan di belakang Pos 1 dengan maksud ingin mengetahui pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut;
Bahwa setelah menemukan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, saksi bersama saksi MAHLAN tidak ada melaporkan hal tersebut kepada Penjaga Lembaga Pemasyarakatan yang jaga saat itu;
Bahwa setelah obat ZENITH CARNOPHEN tersebut diletakkan saksi dan saksi MAHLAN di Pos 1, ternyata obat ZENITH CARNOPHEN tersebut ditemukan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang jaga saat itu;
Bahwa saksi bersama saksi MAHLAN dipanggil Petugas Lapas ke ruangan Kamtib untuk dimintai keterangan karena saksi dan saksi MAHLAN ketahuan mengambil 1 (satu) bungkus plastik transparan bersikan obat ZENITH CARNOPHEN yang terletak di belakang blok ruang tahanan yang kemudian saksi dan saksi MAHLAN amankan di belakang Pos 1, dimana saksi bersama saksi MAHLAN yang saat itu dicurigai sebagai pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut berjumlah 400 (empat ratus) butir;
Bahwa saksi mengetahui dari teman-teman saksi di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut adalah terdakwa;
Bahwa sewaktu saksi melihat CCTV, diketahui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dilempar dari luar pagar Lembaga Pemasyarakatan;
Bahwa terdakwa juga berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai;
Bahwa sel terdakwa berada dekat dengan lokasi ditemukannya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut belum masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan;
Bahwa saksi mengetahui obat ZENITH CARNOPHEN dilarang untuk diedarkan / dijual;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir, saksi masih mengenalinya sebagai obat ZENITH CARNOPHEN yang ditemukan saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi MAHLAN Als ALAN Bin MUHRAN
Bahwa saksi adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai dan diberi tugas oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan sebagai tamping;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di belakang blok ruang tahanan, saksi bersama saksi AHMAD RISKAN yang saat itu sedang memetik sayur menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang sudah dilepas dari bungkus aslinya;
Bahwa setelah menemukan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut selanjutnya saksi AHMAD RISKAN ambil dan amankan di belakang Pos 1 dengan maksud ingin mengetahui pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut;
Bahwa setelah menemukan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, saksi bersama saksi AHMAD RISKAN tidak ada melaporkan hal tersebut kepada Penjaga Lembaga Pemasyarakatan yang jaga saat itu;
Bahwa setelah obat ZENITH CARNOPHEN tersebut diletakkan saksi dan saksi AHMAD RISKAN di Pos 1, ternyata obat ZENITH CARNOPHEN tersebut ditemukan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang jaga saat itu;
Bahwa saksi bersama saksi AHMAD RISKAN ada dipanggil Petugas Lapas ke ruangan Kamtib untuk dimintai keterangan karena saksi dan saksi AHMAD RISKAN ketahuan mengambil 1 (satu) bungkus plastik transparan bersikan obat ZENITH CARNOPHEN yang terletak di belakang blok ruang tahanan yang kemudian saksi dan saksi AHMAD RISKAN amankan di belakang Pos 1, dimana saksi bersama saksi AHMAD RISKAN yang saat itu dicurigai sebagai pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut berjumlah 400 (empat ratus) butir;
Bahwa saksi mengetahui dari teman-teman saksi di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut adalah terdakwa;
Bahwa sewaktu saksi melihat CCTV, diketahui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dilempar dari luar pagar Lembaga Pemasyarakatan;
Bahwa terdakwa juga berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai;
Bahwa sel terdakwa berada dekat dengan lokasi ditemukannya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut belum masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan;
Bahwa saksi mengetahui obat ZENITH CARNOPHEN dilarang untuk diedarkan / dijual;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir, saksi masih mengenalinya sebagai obat ZENITH CARNOPHEN yang ditemukan saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi ADE IRAWAN Bin H. KARTIANSYAH
Bahwa saksi adalah Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi yang saat itu tugas jaga di Pos 1 mendapat kabar dari saksi ROHMATULLAHI yang saat itu jaga di Pos 3 untuk menunggu di depan pintu Pos 1 guna melakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN sekembalinya dari memetik sayur karena diduga telah memiliki obat ZENITH CARNOPHEN yang sebelumnya berada di belakang blok tahanan;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN tidak ada ditemukan apa-apa, namun saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN di belakang Pos 1;
Bahwa atas penemuan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan saksi sehingga saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN dipanggil ke ruangan Kamtib untuk dimintai keterangan;
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan, saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN tidak mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut sebagai miliknya;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut berjumlah 400 (empat ratus) butir;
Bahwa pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa juga berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai;
Bahwa maksud terdakwa memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk dijual / diedarkan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir, saksi masih mengenalinya sebagai obat ZENITH CARNOPHEN yang ditemukan saksi di Pos 1.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi ROHMATULLAHI Bin MARIDI
Bahwa saksi adalah Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi yang saat itu tugas jaga di Pos 3 melihat saksi AHMAD RISKAN mengambil 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang berada di belakang blok ruang tahanan;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat perintah dari Pimpinan saksi untuk mengawasi siapa yang mengambil 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang berada di belakang blok ruang tahanan;
Bahwa setelah mengetahui saksi AHMAD RISKAN mengambil bungkusan berisi obat ZENITH CARNOPHEN selanjutnya saksi menghubungi saksi ADE IRAWAN yang saat itu jaga di Pos 1 untuk menunggu di depan pintu Pos 1 guna melakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN sekembalinya dari memetik sayur karena diduga telah memiliki obat ZENITH CARNOPHEN yang sebelumnya berada di belakang blok tahanan;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN oleh saksi ADE IRAWAN tidak ada ditemukan apa-apa, namun saksi ADE IRAWAN ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN di belakang Pos 1;
Bahwa atas penemuan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut selanjutnya saksi ADE IRAWAN melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan saksi sehingga saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN dipanggil ke ruangan Kamtib untuk dimintai keterangan;
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan, saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN tidak mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut sebagai miliknya.
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut berjumlah 400 (empat ratus) butir;
Bahwa pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa juga berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai;
Bahwa maksud terdakwa memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk dijual / diedarkan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir, saksi masih mengenalinya sebagai obat ZENITH CARNOPHEN yang ditemukan saksi ADE IRAWAN di Pos 1.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi ANDRI HERMAWAN
Bahwa saksi merupakan analis pengaduan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Petugas Jaga ada menemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang diduga dimiliki oleh saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut berjumlah 400 (empat ratus) butir;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN, keduanya tidak mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut sebagai miliknya dan hanya mengambil obat ZENITH CARNOPHEN tersebut untuk mengamankannya;
Bahwa pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut adalah terdakwa berdasarkan informasi dari warga binaan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Hulu Sungai Utara, ketika terdakwa dikembalikan saksi sempat menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut yang diakui terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa saat terdakwa mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut miliknya, juga disaksikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Komandan Jaga saat itu;
Bahwa saksi maupun petugas Lembaga Pemasyarakatan yang lain tidak ada melakukan kekerasan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa juga berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai;
Bahwa maksud terdakwa memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk dijual / diedarkan yang rencananya hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut digunakan untuk membayar hutang;
Bahwa obat ZENTH CARNOPHEN tersebut dilempar dari luar oleh teman terdakwa yang sebelumnya sempat mengunjungi terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir, saksi masih mengenalinya sebagai obat ZENITH CARNOPHEN yang ditemukan saksi ADE IRAWAN di Pos 1 yang diakui terdakwa sebagai miliknya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WITA, saksi bersama saksi JOKO RUDI RANTAU mendapat telepon dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai yang menerangkan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 400 (empat ratus) butir di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan diketahui sebagai milik terdakwa;
Bahwa atas informasi tersebut, saksi bersama saksi JOKO RUDI RANTAU kemudian mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai untuk melakukan interogasi serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 400 (empat ratus) butir yang sudah dilepas dari bungkusnya untuk dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna dilakukan penyidikan;
Bahwa dari hasil interogasi, terdakwa mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut sebagai miliknya;
Bahwa maksud terdakwa mencoba memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai untuk dijual / diedarkan;
Bahwa rencananya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut hendak dijual / diedarkan terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-kepingnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari temannya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir, saksi masih mengenalinya sebagai obat ZENITH CARNOPHEN yang diamankan dari terdakwa yang juga diakui terdakwa sebagai miliknya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi JOKO RUDI RANTAU Bin REBO BONADI
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WITA, saksi bersama saksi YANDIE WIKARNA mendapat telepon dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai yang menerangkan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 400 (empat ratus) butir di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan diketahui sebagai milik terdakwa;
Bahwa atas informasi tersebut, saksi bersama saksi YANDIE WIKARNA kemudian mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai untuk melakukan interogasi serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 400 (empat ratus) butir yang sudah dilepas dari bungkusnya untuk dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna dilakukan penyidikan;
Bahwa dari hasil interogasi, terdakwa mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut sebagai miliknya;
Bahwa maksud terdakwa mencoba memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai untuk dijual / diedarkan;
Bahwa rencananya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut hendak dijual / diedarkan terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-kepingnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari temannya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir, saksi masih mengenalinya sebagai obat ZENITH CARNOPHEN yang diamankan dari terdakwa yang juga diakui terdakwa sebagai miliknya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan saksi Ahli ANE YULI KAMANTUH, SH Binti KLAUDIUS RINTUH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa sebelum sediaan farmasi diedarkan ke masyarakat harus memenuhi syarat uji baik fisik, kimiawi, dan penetapan kadar sesuai dengan standar pharmacopeia yang berlaku serta mempunyai izin edar yang dikeluarkan badan POM;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin edar sediaan farmasi adalah Badan POM;
Bahwa yang mengedarkan sediaan farmasi adalah sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, PBF, Apotik, dan Toko Obat;
Bahwa semua sediaan farmasi yang tidak terdaftar / palsu meupun yang sub standart dilarang beredar oleh Badan POM;
Bahwa sediaan farmasi obat merk ZENITH CARNOPHEN yang diamankan dari terdakwa merupakan sediaan farmasi yang sudah dilarang beredar karena sudah dicabut nomor izin edarnya sesuai surat dari Kepala Badan POM RI No : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WITA di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, terdakwa diamankan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan karena memiliki dan menyimpan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 400 (empat ratus) butir yang sudah dilepas dari bungkus aslinya di dalam 1 (satu) kantong plastik transparan;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut milik terdakwa;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut rencananya untuk dijual di dalam Lembaga Pemasyarakatan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dari teman terdakwa yang bernama TRIS dengan harga per-kepingnya Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per-kepingnya;
Bahwa cara obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dapat masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan cara dilempar lewat samping Lembaga Pemasyarakatan, yang kemudian ditemukan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya mengedarkan obat merk ZENITH CARNOPHEN dilarang;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut belum sempat terdakwa edarkan / jual;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2454 / NOF / 2015 tertanggal 2 April 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si, MT., IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. dan LULUK MULJANI, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, juga di ketahui dan ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya, menyimpulkan bahwa sediaan tersebut yang berupa tablet warna putih dengan penandaan positif mengandung bahan aktif, KARISOPRODOL, ASETAMINOFEN, dan KAFFEIN.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dihubungkan pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2454 / NOF / 2015 tertanggal 2 April 2015, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di belakang blok ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai, saksi AHMAD RISKAN bersama saksi MAHLAN yang saat itu sedang memetik sayur ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang sudah dilepas dari bungkus aslinya sebanyak 400 (empat ratus) butir;
Bahwa setelah menemukan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut selanjutnya saksi AHMAD RISKAN ambil dan amankan di belakang Pos 1 dengan maksud ingin mengetahui pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut;
Bahwa setelah menemukan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, saksi AHMAD RISKAN bersama saksi MAHLAN tidak ada melaporkan hal tersebut kepada Penjaga Lembaga Pemasyarakatan yang jaga saat itu;
Bahwa ketika saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN memindahkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut diketahui oleh saksi ROHMATULLAHI yang saat itu tugas jaga di Pos 3;
Bahwa setelah mengetahui saksi AHMAD RISKAN mengambil bungkusan berisi obat ZENITH CARNOPHEN selanjutnya saksi ROHMATULLAHI menghubungi saksi ADE IRAWAN yang saat itu jaga di Pos 1 untuk menunggu di depan pintu Pos 1 guna melakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN sekembalinya dari memetik sayur karena diduga telah memiliki obat ZENITH CARNOPHEN yang sebelumnya berada di belakang blok tahanan;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN oleh saksi ADE IRAWAN tidak ada ditemukan apa-apa, namun saksi ADE IRAWAN ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN di belakang Pos 1;
Bahwa atas penemuan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut selanjutnya saksi ADE IRAWAN melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan saksi ADE IRAWAN sehingga saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN dipanggil ke ruangan Kamtib untuk dimintai keterangan oleh saksi ANDRI HERMAWAN;
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh saksi ANDRI HERMAWAN, saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN tidak mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut sebagai miliknya;
Bahwa pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut adalah terdakwa berdasarkan informasi dari warga binaan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WITA setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi YANDIE WIKARNA dan saksi JOKO RUDI RANTAU (Anggota Polres Hulu Sungai Utara), ketika terdakwa dikembalikan saksi ANDRI HERMAWAN sempat menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut yang diakui terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa saat terdakwa mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut miliknya, juga disaksikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Komandan Jaga saat itu;
Bahwa maksud terdakwa memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk dijual / diedarkan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-kepingnya yang rencananya hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut digunakan untuk membayar hutang;
Bahwa obat ZENTH CARNOPHEN tersebut dilempar dari luar oleh teman terdakwa melalui samping Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai yang sebelumnya sempat mengunjungi terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dari teman terdakwa dengan harga per-kepingnya Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per-kepingnya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya mengedarkan obat merk ZENITH CARNOPHEN dilarang;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut belum sempat terdakwa edarkan / jual;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif yaitu Kesatu Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, Maka Majelis akan memilih dakwaan yang paling mendekati fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan pertama Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa karena tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan ini adalah tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar”, maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar” ini tidak dapat dipisahkan atau bahkan harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan ;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu:
1. Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang;
2.Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa dalam ”perbuatan percobaan” mengandung pengertian tidak selesainya atau tidak dapat diwujudkannya sesuatu maksud atau hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu sudah dimulai akan tetapi tidak selesai dan tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak pelaku, jadi ada tiga syarat-syarat dalam perbuatan percobaan yaitu sabagai berikut :
Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu ;
Sudah adanya perbuatan permulaan ;
Perbuatan tidak sampai selesai bukan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WITA di belakang blok ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai, saksi AHMAD RISKAN bersama saksi MAHLAN yang saat itu sedang memetik sayur ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN yang sudah dilepas dari bungkus aslinya sebanyak 400 (empat ratus) butir;
Menimbang, bahwa setelah menemukan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut selanjutnya saksi AHMAD RISKAN ambil dan amankan di belakang Pos 1 dengan maksud ingin mengetahui pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut namun tidak ada melaporkan hal tersebut kepada Penjaga Lembaga Pemasyarakatan yang jaga saat itu;
Menimbang, bahwa ketika saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN memindahkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut diketahui oleh saksi ROHMATULLAHI yang saat itu tugas jaga di Pos 3;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui saksi AHMAD RISKAN mengambil bungkusan berisi obat ZENITH CARNOPHEN selanjutnya saksi ROHMATULLAHI menghubungi saksi ADE IRAWAN yang saat itu jaga di Pos 1 untuk menunggu di depan pintu Pos 1 guna melakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN sekembalinya dari memetik sayur karena diduga telah memiliki obat ZENITH CARNOPHEN yang sebelumnya berada di belakang blok tahanan;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN oleh saksi ADE IRAWAN tidak ada ditemukan apa-apa, namun saksi ADE IRAWAN ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan obat ZENITH CARNOPHEN di belakang Pos 1;
Menimbang, bahwa atas penemuan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut selanjutnya saksi ADE IRAWAN melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan saksi ADE IRAWAN sehingga saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN dipanggil ke ruangan Kamtib untuk dimintai keterangan oleh saksi ANDRI HERMAWAN;
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh saksi ANDRI HERMAWAN, saksi AHMAD RISKAN dan saksi MAHLAN tidak mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa pemilik obat ZENITH CARNOPHEN tersebut adalah terdakwa berdasarkan informasi dari warga binaan;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WITA setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi YANDIE WIKARNA dan saksi JOKO RUDI RANTAU (Anggota Polres Hulu Sungai Utara), ketika terdakwa dikembalikan saksi ANDRI HERMAWAN sempat menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut yang diakui terdakwa sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa saat terdakwa mengakui obat ZENITH CARNOPHEN tersebut miliknya, juga disaksikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Komandan Jaga saat itu;
Menimbang, bahwa maksud terdakwa memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk dijual / diedarkan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-kepingnya yang rencananya hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut digunakan untuk membayar hutang;
Menimbang, bahwa obat ZENTH CARNOPHEN tersebut dilempar dari luar oleh teman terdakwa melalui samping Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai yang sebelumnya sempat mengunjungi terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dari teman terdakwa dengan harga per-kepingnya Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per-kepingnya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Menimbang, bahwa obat ZENITH CARNOPHEN tersebut belum sempat terdakwa edarkan / jual;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2454 / NOF / 2015 tertanggal 2 April 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si, MT., IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. dan LULUK MULJANI, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, juga di ketahui dan ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya, menyimpulkan bahwa sediaan tersebut yang berupa tablet warna putih dengan penandaan positif mengandung bahan aktif, KARISOPRODOL, ASETAMINOFEN, dan KAFFEIN.
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ini diletakkan dalam unsur ke-3 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 dan ke-3 telah terpenuhi semuanya dalam diri dan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya semua unsur dari dakwaan tersebut maka dakwaan dari Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana denda maka apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir.
Oleh karena barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat secara ilegal;
Terdakwa pernah dihukum.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Bahwa terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RAHMADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) butir.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari : SELASA tanggal 15 September 2015, oleh kami RIANA KUSUMAWATI, SH. selaku Hakim Ketua, PANJI ANSWINARTHA, SH., MH. dan AHMAD FAISAL MUNAWWIR, SH., MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami RIANA KUSUMAWATI, SH. selaku Hakim Ketua, PANJI ANSWINARTHA, SH., MH. dan AHMAD FAISAL MUNAWWIR, SH., MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu SLAMET SURIPTA, SH., M.Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Amuntai, dihadiri oleh CAKRA NUR BUDI HARTANTO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan dihadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, SH., MH. RIANA KUSUMAWATI, SH.
AHMAD FAISAL MUNAWWIR, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH., M.Hum.