44/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 44/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Yusron Bin Bahrul Ulum
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
NOMOR : 44/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin K e b a n g s a a n Tempat Tinggal A g a m a P e k e r j a a n | : : : : : : : : | Mohammad Yusron Bin Bahrul Ulum ; Nganjuk ; 22 tahun/ 31 Oktober 1994 ; Laki-laki ; Indonesia ; Desa Bodor Rt/Rw 015/004, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk ; I s l a m ; Swasta ; |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017;
Majelis hakim sejak tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Kediri sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 Mei 2017;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca dan mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluan dan segala surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa tersebut ;
Setelah membaca pula :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-25/0.5.4.5/Euh.2/2017, tertanggal 31 Januari 2017 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tentang Pelimpahan Perkara Pidana atas nama terdakwa tersebut di atas ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 44/Pid.Sus./2017/PN Gpr, tanggal 6 Februari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : 44/Pid.Sus/2017/PN Pwd,tanggal 7 Februari 2017 tentang Hari Sidang dalam perkara terdakwa tersebut di atas ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor: PDM- 25/Kdr/01/2017 tanggal 11 April 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengalami luka berat dan tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan dalam dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ketiga pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kumulatif kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subs 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda empat kijang Inova Nopol N 692 UC beserta 1 (satu) lembar STNK nya ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio NoPol AG 2007 DB beserta 1 (satu) lembar STNK nya ;
Dikembalikan kepada saksi Rusmiati anak dari (alm) Tamrin ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB beserta 1 (satu) lembar STNK nya ;
Dikembalikan kepada saksi Paino Bin (alm) Tukijan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol AG 3908 HZ beserta STK nya ;
Dikembalikan kepada saksi Eti Dwi Astuti Binti (alm) Sutiran ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak melakukan pembelaan secara tertulis, terdakwa hanya meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor Register Perkara : PDM- 25/KDR/01/2017 tanggal 30 Januari 2017 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2016 bertempat di jalan umum Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri " telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kantor travel Dieng di Jl PK Bangsa No. 28 Kota Kediri, terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM.bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Alm) EDI HADIYANTO, Sdr.RENDRA dan Sdr. YUSEP telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka dan kuntul sebanyak 2 (dua) botol yang dicampur dengan minuman bersoda jenis coca cola dan setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut selanjutnya saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar dirinya ke tempat pemberhentian bus di daerah Braan Purwoasri dengan tujuan ke Kota Solo.
Bahwa terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol aau yang dalam keadaan mengantuk, pusing dan mabuk selanjutnya mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC dengan tujuan ke Kota Kediri bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Alm) EDI HADIYANTO yang saat itu duduk dibelakang dan langsung tertidur karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC yang berjalan dari arah Pare Ke Kediri atau dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam atau masuk pada perseneleng/gigi 4 (empat) ;
Bahwa situasi jalan lurus beraspal, situasi sepi atau tidak terlalu banyak kendaraan yang lalu lalang, cuaca cerah pada pagi hari, tidak hujan,pada badan jalan terdapat marka jalan atau garis putih putus - putus dan garis putih memanjang, sehingga terdakwa tetap mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi atau pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol ketika mengendarai kendaraan roda empat tersebut berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan/oleng/telah melewati marka jalan sehingga terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB yang saat itu sedang berhenti di bahu jalan/sudah turun dari badan jalan sebelah utara yang dikendarai oleh saksi RUSMIATI Anak dari (Alm) TAMRIN sehingga saksi RUSMIATI Anak dari (Aim) TAMRIN terjatuh dan mengalami luka memar pada kaki kiri dan sepeda motor miliknya mengalami rusak pada bagian totok dan lampu kiri depan ;
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB, selanjutnya terdakwa langsung membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kiri dan tanpa melihat/memperhatikan arah depan atau dari arah berlawanan atau dari Barat ke arah Timur ada sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam yang dikendarai oleh saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN yang membonceng istrinya atau sdr. PAINI sehingga baik sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB dan saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN dan sdr. PAINI terpental dan terjatuh kurang lebih sekitar 10 meter dari lokasi tabrakan dan selanjutnya terdakwa kembali membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kanan dan kembali menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 3908 HZ yang dikendarai oleh korban SUHARTONO yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam atau dengan posisi berada dibelakang sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB sehingga korban SUHARTONO terpental dan terjatuh sekitar 7 meter dan langsung meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SUHARTONO mengalami luka dan meninggal dunia sebagaimana hasil visum Et Repertum (korban meninggal) Nomor : 370/14184/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan :
Pemeriksaan luar:
Pada kepala : robek dahi depan dua belas kali tiga sentimeter, robek kepala samping kanan dua puluh kali sepeuluh sentimeter, robek kepada atas lima kali satu sentimeter, keluar cairan merah dari mulut dan hidung ;
Pada anggota gerak atas : patah terbuka dan robek enam kali dua sentimeter pergelangan tangan kanan, patah tertutup lengan kanan, lecet tiga kali dua sentimeter lengan tangan kiri, lecet dua kali dua sentimeter pergelangan tangan kiri, lecet dua kali satu sentimeter punggung tangan kiri;
Pada anggota gerak bawah : lecet llima kali tiga sentimeter dan patah tertutup paha kiri, robek tiga kali dua sentimeter dan lecet sepulluh kali lima sentimeter lutut kaki kiri, lecet dua kali dua sentimeter mata kaki kiri, lecet lima kali lima sentimeter betis kaki kiri ;
Kesimpulan:
Korban laki - laki usia kurang lebih 46 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan robek dahi depan, robek kepala samping kanan, robek kepala atas, keluar cairan merah dari mulut dan hidung, patah terbuka dan robek pergelangan tangan kanan, patah tertutup lengan tangan kanan, lecet lengan tangan kiri, lecet pergelangan tangan kiri, lecet punggung tangn kiri, lecet dan patah tertutup paha kaki kiri, robek dan lecet lutut kaki kiri, lecet mata kaki kiri, lecet betis kaki kiri, perlukaan diatas disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Penyebab kematian yang pasti tidak bisa ditentitkan, untuk mengetahui penyebab pasti kematian diperlukan pemeriksaan lebih lanjut (visum dalam) ;
Atau berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 474.3/57/418.104.10/2016 yang dibuat dan dikeluarkn oleh Kepala Desa Nambaan Imam Nurkholis yang menerangkan meninggal pada tanggal 6 Desember 2016 karena kecelakaan ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol. N 692 UC dalam keadaan mabuk karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol serta terdakwa tidak bisa menguasai/mengendalikan laju kendaraan yang dikendarainya dan terdakwa tidak menginjak pedal rem serta membunyikan isyarat klakson sehingga menabrak beberapa kendaraan lainnya berupa sepeda motor baik yang sedang berhenti maupun yang berjalan dijalan raya sehingga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A) sebagai persyaratan umum dalam berkendara di jalan raya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2016 bertempat di jalan umum Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri ” telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kantor travel Dieng di Jl PK Bangsa No. 28 Kota Kediri, terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM,bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO, Sdr.RENDRA dan Sdr. YUSEP telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka dan kuntul sebanyak 2 (dua) botol yang dicampur dengan minuman bersoda jenis coca cola dan setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut selanjutnya saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar dirinya ke tempat pemberhentian bus di daerah Braan Purwoasri dengan tujuan ke Kota Solo.
Bahwa terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol aau yang dalam keadaan mengantuk, pusing dan mabuk selanjutnya mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC dengan tujuan ke Kota Kediri bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO yang saat itu duduk dibelakang dan langsung tertidur karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC yang berjalan dari arah Pare Ke Kediri atau dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam atau masuk pada perseneleng/gigi 4 (empat) ;
Bahwa situasi jalan lurus beraspal, situasi sepi atau tidak terlalu banyak kendaraan yang lalu lalang, cuaca cerah pada pagi hari, tidak hujan,pada badan jalan terdapat marka jalan atau garis putih putus - putus dan garis putih memanjang, sehingga terdakwa tetap mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi atau pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol ketika mengendarai kendaraan roda empat tersebut berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan/oleng/telah melewati marka jalan sehingga terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB yang saat itu sedang berhenti di bahu jalan/sudah turun dari badan jalan sebelah utara yang dikendarai oleh saksi RUSMIATI Anak dari (Aim) TAMRIN sehingga saksi RUSMIATI Anak dari (Aim) TAMRIN 'terjatuh dan mengalami luka memar pada kaki kiri dan sepeda motor miliknya mengalami rusak pada bagian totok dan lampu kiri depan ;
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB, selanjutnya terdakwa langsung membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kiri dan tanpa melihat/memperhatikan arah depan atau dari arah berlawanan atau dari Barat ke arah Timur ada sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam yang dikendarai oleh saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN yang membonceng istrinya atau sdr. PAINI sehingga baik sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB dan saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN dan sdr. PAINI terpental dan terjatuh kurang lebih sekitar 10 meter dari lokasi tabrakan dan selanjutnya terdakwa kembali membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kanan dan kembali menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 3908 HZ yang dikendarai oleh korban SUHARTONO yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam atau dengan posisi berada dibelakang sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB sehingga korban SUHARTONO terpental dan terjatuh sekitar 7 meter dan langsung meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban PAINO Bin (Aim) TUKIJAN mengalami luka sebagaimana hasil visum Et Repertum Nomor : 370/14182/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan :
Pemeriksaan luar :
Pada Dada : terdapat luka lecet pada dada kiri kurang lebih sepuluh kali dua sentimeter, nyeri tekan ;
Pada anggota gerak bawah : luka terbuka pada tulang kering bawah kaki kiri kurang lebih sepuluh kali lima sentimeter ;
Pemeriksaan Radiologi :
Foto paha : patah tulang paha kiri ;
Foto dada : patah rusuk kiri ;
Kesimpulan:
Korban laki - laki usia kurang lebih 70 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan luka lecet pada dada kiri, nyeri tekan, luka terbuka pada tulang kering bawah kaki kiri, perlukaan disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Kwalifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas, sehingga perlu perawatan lanjutan atau spesialistik ;
Dan sdri PAINI Binti (Aim) TAMBAR mengalami luka sebagaimana hasil visum Et Repertum Nomor: 370/14183/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan:
Pemeriksaan luar :
Pada kepala : mengeluarkan darah dari mulut ;
Pada anggota gerak bawah : luka terbuka pada lutut kiri lima kali dua sentimeter dan tiga kali dua sentimeter betis kiri lima belas kali tujuh sentimeter ada perdarahan, gemeretak pada tulang betis, luka terbuka tumit kiri sepuluh kali dua sentimeter ;
Kesimpulan:
Korban perempuan usia kurang lebih 63 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan mengeluarkan darah dari mulut, luka terbuka pada lutut dua tempat, luka terbuka betis kiri ada perdarahan, gemeretak pada tulang betis , luka terbuka tumit kiri, perlukaan disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Kwalifikasi luka berat mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas, sehingga perli perawatan lanjutan atau spesialisik ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol. N 692 UC dalam keadaan mabuk karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol serta terdakwa tidak bisa menguasai/mengendalikan laju kendaraan yang dikendarainya dan terdakwa tidak menginjak pedal rem serta membunyikan isyarat klakson sehingga menabrak beberapa kendaraan lainnya berupa sepeda motor baik yang sedang berhenti maupun yang berjalan dijalan raya sehingga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A) sebagai persyaratan umum dalam berkendara di jalan raya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
DAN
KETIGA
Bahwa terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2016 bertempat di jalan umum Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri " telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memerikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu Lintad kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kantor travel Dieng di' Jl PK Bangsa No. 28 Kota Kediri, terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM,bersama dengan'saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO, Sdr.RENDRA dan Sdr. YUSEP telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka dan kuntul sebanyak 2 (dua) botol yang dicampur dengan minuman bersoda jenis coca cola dan setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut selanjutnya saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar dirinya ke tempat pemberhentian bus di daerah Braan Purwoasri dengan tujuan ke Kota Solo ;
Bahwa terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol aau yang dalam keadaan mengantuk, pusing dan mabuk selanjutnya mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC dengan tujuan ke Kota Kediri bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO yang saat itu duduk dibelakang dan langsung tertidur karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC yang berjalan dari arah Pare Ke Kediri atau dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam atau masuk pada perseneleng/gigi 4 (empat) ;
Bahwa situasi jalan lurus beraspal, situasi sepi atau tidak terlalu banyak kendaraan yang lalu lalang, cuaca cerah pada pagi hari, tidak hujan,pada badan jalan terdapat marka jalan atau garis putih putus - putus dan garis putih memanjang, sehingga terdakwa tetap mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi atau pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol ketika mengendarai kendaraan roda empat tersebut berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan/olen^telah melewati marka jalan sehingga terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB yang saat itu sedang berhenti di bahu jalan/sudah turun dari badan jalan sebelah utara yang dikendarai oleh saksi RUSMIATI Anak dari (Aim) TAMRIN sehingga saksi RUSMIATI Anak dari (Aim) TAMRIN terjatuh dan mengalami luka memar pada kaki kiri dan sepeda motor miliknya mengalami rusak pada bagian totok dan lampu kiri depan ;
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB, selanjutnya terdakwa langsung membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kiri dan tanpa melihat/memperhatikan arah depan atau dari arah berlawanan atau dari Barat ke arah Timur ada sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam yang dikendarai oleh saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN yang membonceng istrinya atau sdr. PAINI sehingga baik sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB dan saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN dan sdr. PAINI terpental dan terjatuh kurang lebih sekitar 10 meter dari lokasi tabrakan dan selanjutnya terdakwa kembali membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kanan dan kembali menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 3908 HZ yang dikendarai oleh korban SUHARTONO yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam atau dengan posisi berada dibelakang sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB sehingga korban SUHARTONO terpental dan terjatuh sekitar 7 meter dan langsung meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban PAINO Bin (Aim) TUKIJAN dan sdr. PAINI Binti (Aim) TAMBAR mengalami luka berat dan korban SUHARTONO menginggal dunia serta saksi RUSMIATI Anak dari (Aim) TAMRIN mengalami luka ringan ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol. N 692 UC dalam keadaan mabuk karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol serta terdakwa tidak bisa menguasai/mengendalikan laju kendaraan yang dikendarainya dan terdakwa tidak menginjak pedal rem serta membunyikan isyarat klakson sehingga menabrak beberapa kendaraan lainnya berupa sepeda motor baik yang sedang berhenti maupun yang berjalan dijalan raya sehingga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A) sebagai persyaratan umum dalam berkendara di jalan raya ;
Bahwa terdakwa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, terdakwa dengan sengaja langsung melarikan diri, tidak menolong para saksi korban dan korban dan akhirnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dikejar dan dihentikan oleh warga setempat dan melaporkan perbuatan terdakwa kepihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan, sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Rusmiati binti (alm) Tamrin:
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 WIB atau bertempat di jalan umum Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang didepan rumah akan naik sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB yang saat itu masih berhenti di bahu jalan / sudah turun dari badan jalan sebelah utara kemudian dari arah depan tiba-tiba saksi ditabrak mobil Toyota Kijang Inova lalu saksi terjatuh dan mengalami luka memar pada kaki kiri selanjutnya mobil Inova tersebut mebarak kendaraan lain yaitu Honda Grand dan Honda Revo;
Bahwa saksi tidak mengenal pengendara sepeda motor Grand dan Honda Revo tersebut;
Bahwa posisi mobil Innova yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah timur ke barat sedangkan sepeda motor Honda Grand dan Honda Revo dari arah barat ke timur sedangkan posisi saksi diatas sepeda motor di bahu jalan sebelah utara;
Bahwa setelah menabrak tiga sepeda motor, mobil Innova tersebut tepap melaju dan dikejar oleh warga sekitar
Bahwa saat itu situasi jalan lurus beraspal, situasi sepi atau tidak terlalu banyak kendaraan yang lalu lalang, cuaca cerah pada pagi hari, tidak hujan;
Bahwa Akibat ditabarak mobil yang dikendarai terdakwa saksi mengalami luka pada kaki kiri memar, pengendara sepeda motor Honda Revo AG-3908-HZ meninggal dunia di TKP dan pengendara sepeda motor Honda Grand AG-5054-BB luka pada kaki kiri bengkak dan perut kiri memar sedangkan yang dibonceng sepeda motor Honda Grand AG-5054-BB luka pada kepala bagian belakang memar;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi rem atau suara klakson malah setelah menabrak kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopot N 692 UC masih berjalan dan oleng lalu warga mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar da tidak keberatan
Saksi ETI DWI ASTUTI Binti Alm SUTIRAN:
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 WIB 2016 bertempat di jalan umum Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ;
Bahwa terdakwa telah menabarak suami saksi yang bernama Suharno;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 WIB suami saksi berangkat kerja di BRI Pare kemudian saksi diberitahu tetangga kalau suami saksi kecelakaan lalu lintas dan saksi disuruh menunggu di rumah ternyata suami saksi meninggal dunia ;
Bahwa suami saksi berangkat kerja naik sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 3908 HZ ;
Bahwa keluarga terdakwa ada yang datang ke rumah untuk meminta maaf dan memberikan sumbangan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa sedianya Penuntut Umum hendak menghadirkan saksi-atas nama PAINO Bin Alm TUKIJAN namun oleh karena saksi tersebut sudah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan, oleh karena terdakwa tidak keberatan maka keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ada peristiwa kecelakaan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 WIB 2016 bertempat di jalan umum Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil Innova warna hitam dengan sepeda motor Yamaha Putih, sepeda motor Honda Grand warna hitam dan sepeda motor Honda Revo;
Bahwa saksi sebagai pengendara sepeda motor Honda Grand No Pol AG 5054 BB yang berboncengan dengan Paini;
Bahwa awalnya kendaraan mobil Inova berjalan dari arah timur ke barat seampai di TKP mobil tersebut berjalan oleng kiri dan kanan dan saksi yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan ditabarak;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka kaki kiri patah dan tulang rusuk patah;
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dari terdakwa yang menerangkan sebagai berikut:
Keterangan terdakwa Mohammad Yusron Bin Bahrul Ulum:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kantor travel Dieng di Jl PK Bangsa No. 28 Kota Kediri, terdakwa bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Alm) EDI HADIYANTO, Sdr.RENDRA dan Sdr. YUSEP telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka dan kuntul sebanyak 2 (dua) botol yang dicampur dengan minuman bersoda jenis coca cola dan setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut selanjutnya saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar dirinya ke tempat pemberhentian bus di daerah Braan Purwoasri dengan tujuan ke Kota Solo ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai mobil Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC dengan tujuan ke Kota Kediri bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Alm) EDI HADIYANTO yang saat itu duduk dibelakang dan langsung tertidur karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC yang berjalan dari arah Pare Ke Kediri atau dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam atau masuk pada perseneleng/gigi 4 (empat) ;
Bahwa situasi jalan lurus beraspal, situasi sepi atau tidak terlalu banyak kendaraan yang lalu lalang, cuaca cerah pada pagi hari, tidak hujan,pada badan jalan terdapat marka jalan atau garis putih putus - putus dan garis putih memanjang, sesampai di Desa Bendo, kec Pare, Kab Kediri, terdakwa tetap mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi tersebut berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan/oleng atau telah melewati marka jalan sehingga terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio yang saat itu sedang berhenti di bahu jalan;
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Yamaha Mio , selanjutnya terdakwa langsung membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kiri dan tanpa melihat/memperhatikan arah depan atau dari arah berlawanan atau dari Barat ke arah Timur ada sepeda motor Honda Grand kemudian terdakwa menabrak sepeda motor tersebut hingga penumpangnya jatuh terpental;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kanan dan kembali menabrak sepeda motor Honda Revo hingga penumpangnya jatuh;
Bahwa setelah itu terdakwa tetap mengendarai mobil innova sampai akhirnya diberhentikan oleh warga;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk;
Bahwa tidak mengehetikan mobilnya ataupun tidak memberikan pertolongan kepada korban karena terdakwa masih dalam kondisi mabuk;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa memberikan santunan kepada korban yaitu ke Bu Rusmiati bapak terdakwa memperbaiki sepeda motornya habis Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), ke pak Paino dan istrinya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke Istrinya korban yang meninggal dunia Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda empat kijang Inova Nopol N 692 UC beserta 1 (satu) lembar STNK nya ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio NoPol AG 2007 DB beserta 1 (satu) lembar STNK nya ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB beserta 1 (satu) lembar STNK nya ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol AG 3908 HZ beserta STNK nya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan barang bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi serta diakui oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa telah diajukan pula hasil visum et repertum
Nomor : 370/14184/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan :
Pemeriksaan luar:
Pada kepala : robek dahi depan dua belas kali tiga sentimeter, robek kepala samping kanan dua puluh kali sepeuluh sentimeter, robek kepada atas lima kali satu sentimeter, keluar cairan merah dari mulut dan hidung ;
Pada anggota gerak atas : patah terbuka dan robek enam kali dua sentimeter pergelangan tangan kanan, patah tertutup lengan kanan, lecet tiga kali dua sentimeter lengan tangan kiri, lecet dua kali dua sentimeter pergelangan tangan kiri, lecet dua kali satu sentimeter punggung tangan kiri ;
Pada anggota gerak bawah : lecet llima kali tiga sentimeter dan patah tertutup paha kiri, robek tiga kali dua sentimeter dan lecet sepulluh kali lima sentimeter lutut kaki kiri, lecet dua kali dua sentimeter mata kaki kiri, lecet lima kali lima sentimeter betis kaki kiri ;
Kesimpulan:
Korban laki - laki usia kurang lebih 46 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan robek dahi depan, robek kepala samping kanan, robek kepala atas, keluar cairan merah dari mulut dan hidung, patah terbuka dan robek pergelangan tangan kanan, patah tertutup lengan tangan kanan, lecet lengan tangan kiri, lecet pergelangan tangan kiri, lecet punggung tangn kiri, lecet dan patah tertutup paha kaki kiri, robek dan lecet lutut kaki kiri, lecet mata kaki kiri, lecet betis kaki kiri, perlukaan diatas disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Penyebab kematian yang pasti tidak bisa ditentitkan, untuk mengetahui penyebab pasti kematian diperlukan pemeriksaan lebih lanjut (visum dalam) ;
Visum Et Repertum Nomor : 370/14182/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan :
Pemeriksaan luar:
Pada Dada : terdapat luka lecet pada dada kiri kurang lebih sepuluh kali dua sentimeter, nyeri tekan ;
Pada anggota gerak bawah : luka terbuka pada tulang kering bawah kaki kiri kurang lebih sepuluh kali lima sentimeter ;
Pemeriksaan Radiologi:
Foto paha : patah tulang paha kiri ;
Foto dada : patah rusuk kiri ;
Kesimpulan:
Korban laki - laki usia kurang lebih 70 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan luka lecet pada dada kiri, nyeri tekan, luka terbuka pada tulang kering bawah kaki kiri, perlukaan disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Kwalifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas, sehingga perlu perawatan lanjutan atau spesialistik ;
Visum Et Repertum Nomor: 370/14183/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan:
Pemeriksaan luar :
Pada kepala : mengeluarkan darah dari mulut ;
Pada anggota gerak bawah : luka terbuka pada lutut kiri lima kali dua sentimeter dan tiga kali dua sentimeter betis kiri lima belas kali tujuh sentimeter ada perdarahan, gemeretak pada tulang betis, luka terbuka tumit kiri sepuluh kali dua sentimeter ;
Kesimpulan:
Korban perempuan usia kurang lebih 63 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan mengeluarkan darah dari mulut, luka terbuka pada lutut dua tempat, luka terbuka betis kiri ada perdarahan, gemeretak pada tulang betis , luka terbuka tumit kiri, perlukaan disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Kwalifikasi luka berat mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas, sehingga perli perawatan lanjutan atau spesialisik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa subjek dalam perkara ini adalah Muhammad Yusron bin Bahrul Ulum dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan yang dalam perkara ini didudukkan sebagai terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kantor travel Dieng di Jl PK Bangsa No. 28 Kota Kediri, terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM,bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO, Sdr.RENDRA dan Sdr. YUSEP telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka dan kuntul sebanyak 2 (dua) botol yang dicampur dengan minuman bersoda jenis coca cola;
Bahwa setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut selanjutnya saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Alm) EDI HADIYANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar dirinya ke tempat pemberhentian bus di daerah Braan Purwoasri dengan tujuan ke Kota Solo ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC dengan tujuan ke Kota Kediri bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO yang saat itu duduk dibelakang dan langsung tertidur karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC yang berjalan dari arah Pare Ke Kediri atau dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam atau masuk pada perseneleng/gigi 4 (empat) ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi saat itu jalanan konsidi sepi atau pada waktu sampai di jalan umum desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, bahwa saat mengendarai tersebut terdakwa masih dalam pengaruh minuman beralkohol, mobil yang dikendarai terdakwa mulai berjalan oleng, mobil berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan telah melewati marka jalan sehingga terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB yang saat itu sedang berhenti di bahu jalan/sudah turun dari badan jalan sebelah utara yang dikendarai oleh saksi RUSMIATI binti (Aim) TAMRIN sehingga saksi RUSMIATI binti (Alm) TAMRIN 'terjatuh dan mengalami luka memar pada kaki kiri dan sepeda motor miliknya mengalami rusak pada bagian totok dan lampu kiri depan.
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB, selanjutnya terdakwa langsung membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kiri dan tanpa melihat/memperhatikan arah depan atau dari arah berlawanan atau dari Barat ke arah Timur ada sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam yang dikendarai oleh saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN yang membonceng istrinya atau sdr. PAINI sehingga baik sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB dan saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN dan sdr. PAINI terpental dan terjatuh kurang lebih sekitar 10 meter dari lokasi tabrakan;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kanan dan kembali menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 3908 HZ yang dikendarai oleh korban SUHARTONO yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam atau dengan posisi berada dibelakang sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB;
Bahwa setelah menabarak 3 (tiga) buah sepeda motor tersebut terdakwa tidak menghentikan laju mobilnya sehingga dikejar oleh masyarakat baru terdakwa menghentikan mobilnya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif yaitu Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dan Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka majelis hakim akan membuktikan seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya sebagai berikut;
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum / pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, dimana dalam perkara ini adalah MUHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM identitas secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan diakui kebenarannya oleh terdakwa sehingga tidak terjadi adanya Error in persona dan terdakwa adalah orang yang mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya oleh karenanya terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggungjawaban segala perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas unsur “Setiap Orang" ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi dengan menggunakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain yang berjalan diatas diatas rel ;
Menimbang, bahwa menurut bahasa kata “lalai” dapat diartikan juga sebagai kurang hati-hati, lupa, kurang perhatian terhadap akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa kelalaian adalah terdakwa sama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lain-lain keadaan yang menyertai tindakannnya walaupun seharusnya terdakwa dapat atau harus bersikap demikian atau terdakwa telah membayangkan timbulnya suatu akibat tetapi dia tidak percaya bahwa tindakan tersebut akan dapat menimbulkan akibat demikian;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kantor travel Dieng di Jl PK Bangsa No. 28 Kota Kediri, terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM,bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO, Sdr.RENDRA dan Sdr. YUSEP telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka dan kuntul sebanyak 2 (dua) botol yang dicampur dengan minuman bersoda jenis coca cola;
Bahwa setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut selanjutnya saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar dirinya ke tempat pemberhentian bus di daerah Braan Purwoasri dengan tujuan ke Kota Solo ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC dengan tujuan ke Kota Kediri bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO yang saat itu duduk dibelakang dan langsung tertidur karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC yang berjalan dari arah Pare Ke Kediri atau dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam atau masuk pada perseneleng/gigi 4 (empat) ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi saat itu jalanan konsidi sepi atau pada waktu sampai di jalan umum desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, bahwa saat mengendarai tersebut terdakwa masih dalam pengaruh minuman beralkohol, mobil yang dikendarai terdakwa mulai berjalan oleng, mobil berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan telah melewati marka jalan sehingga terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB yang saat itu sedang berhenti di bahu jalan/sudah turun dari badan jalan sebelah utara yang dikendarai oleh saksi RUSMIATI binti (Aim) TAMRIN sehingga saksi RUSMIATI binti (Alm) TAMRIN 'terjatuh dan mengalami luka memar pada kaki kiri dan sepeda motor miliknya mengalami rusak pada bagian totok dan lampu kiri depan.
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB, selanjutnya terdakwa langsung membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kiri dan tanpa melihat/memperhatikan arah depan atau dari arah berlawanan atau dari Barat ke arah Timur ada sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam yang dikendarai oleh saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN yang membonceng istrinya atau sdr. PAINI sehingga baik sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB dan saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN dan sdr. PAINI terpental dan terjatuh kurang lebih sekitar 10 meter dari lokasi tabrakan;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kanan dan kembali menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 3908 HZ yang dikendarai oleh korban SUHARTONO yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam atau dengan posisi berada dibelakang sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB;
Bahwa setelah menabarak 3 (tiga) buah sepeda motor tersebut terdakwa tidak menghentikan laju mobilnya sehingga dikejar oleh masyarakat baru terdakwa menghentikan mobilnya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, terdakwa yang saat itu mengendarai mobil Toyota Innova No Pol N 692 UC telah mengemudikan kendaraan tersebut secara tidak wajar karena pengaruh minuman beralkohol karena ketidak hati-hatian terdakwa, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut dalam fakta tersebut diatas, terdakwa tidak fokus atau tidak konsentrasi dalam menyetir karena pengaruh minuman keras ;
Menimbang, berdasarkan fakta diatas maka majelis hakim berpendapat unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas” telah tepenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu-lintas sebagaimana diuraikan sebelumnya, berdasarkan hasil visum Et Repertum (korban meninggal) Nomor : 370/14184/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan :
Pemeriksaan luar:
Pada kepala : robek dahi depan dua belas kali tiga sentimeter, robek kepala samping kanan dua puluh kali sepeuluh sentimeter, robek kepada atas lima kali satu sentimeter, keluar cairan merah dari mulut dan hidung ;
Pada anggota gerak atas : patah terbuka dan robek enam kali dua sentimeter pergelangan tangan kanan, patah tertutup lengan kanan, lecet tiga kali dua sentimeter lengan tangan kiri, lecet dua kali dua sentimeter pergelangan tangan kiri, lecet dua kali satu sentimeter punggung tangan kiri ;
Pada anggota gerak bawah : lecet llima kali tiga sentimeter dan patah tertutup paha kiri, robek tiga kali dua sentimeter dan lecet sepulluh kali lima sentimeter lutut kaki kiri, lecet dua kali dua sentimeter mata kaki kiri, lecet lima kali lima sentimeter betis kaki kiri ;
Kesimpulan:
Korban laki - laki usia kurang lebih 46 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan robek dahi depan, robek kepala samping kanan, robek kepala atas, keluar cairan merah dari mulut dan hidung, patah terbuka dan robek pergelangan tangan kanan, patah tertutup lengan tangan kanan, lecet lengan tangan kiri, lecet pergelangan tangan kiri, lecet punggung tangn kiri, lecet dan patah tertutup paha kaki kiri, robek dan lecet lutut kaki kiri, lecet mata kaki kiri, lecet betis kaki kiri, perlukaan diatas disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Penyebab kematian yang pasti tidak bisa ditentitkan, untuk mengetahui penyebab pasti kematian diperlukan pemeriksaan lebih lanjut (visum dalam) ;
Atau berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 474.3/57/418.104.10/2016 yang dibuat dan dikeluarkn oleh Kepala Desa Nambaan Imam Nurkholis yang menerangkan meninggal pada tanggal 6 Desember 2016 karena kecelakaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum tersebut korban bernama Suhartono meninggal dunia ;
Meninbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mengakibatkan korban meninggal dunia” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap diri terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dakwaan Kedua penuntut umum perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Unsur “Mengakibatkan orang lain luka berat” ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam pertimbagan sebelumnya, maka dengan mengambil alih pertimbangan sebelumnya unsur setiap orang telah terbukti;
Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah dipertimbangkan dalam pertimbangan sebelumnya, oleh karena itu dengan mengambil alih pertimbangan sebelumnya unsur ini telah terbukti;
Ad. 3 mengakibatkan orang lain luka berat:
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan sebelumnya, maka berdasarkan:
Visum Et Repertum Nomor : 370/14182/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan :
Pemeriksaan luar:
Pada Dada : terdapat luka lecet pada dada kiri kurang lebih sepuluh kali dua sentimeter, nyeri tekan ;
Pada anggota gerak bawah : luka terbuka pada tulang kering bawah kaki kiri kurang lebih sepuluh kali lima sentimeter ;
Pemeriksaan Radiologi:
Foto paha : patah tulang paha kiri ;
Foto dada : patah rusuk kiri ;
Kesimpulan:
Korban laki - laki usia kurang lebih 70 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan luka lecet pada dada kiri, nyeri tekan, luka terbuka pada tulang kering bawah kaki kiri, perlukaan disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Kwalifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas, sehingga perlu perawatan lanjutan atau spesialistik ;
Visum Et Repertum Nomor: 370/14183/418.67/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurisnan Olfyanto Suwono sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kediri yang menerangkan:
Pemeriksaan luar :
Pada kepala : mengeluarkan darah dari mulut ;
Pada anggota gerak bawah : luka terbuka pada lutut kiri lima kali dua sentimeter dan tiga kali dua sentimeter betis kiri lima belas kali tujuh sentimeter ada perdarahan, gemeretak pada tulang betis, luka terbuka tumit kiri sepuluh kali dua sentimeter ;
Kesimpulan:
Korban perempuan usia kurang lebih 63 tahun ;
Pada pemeriksaan tersebut didapatkan mengeluarkan darah dari mulut, luka terbuka pada lutut dua tempat, luka terbuka betis kiri ada perdarahan, gemeretak pada tulang betis , luka terbuka tumit kiri, perlukaan disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul. Kwalifikasi luka berat mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas, sehingga perli perawatan lanjutan atau spesialisik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan 2 (dua) surat visum tersebut maka majelis hakim berpendapat unsur mengakibatkan orang lain luka berat telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap diri terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dakwaan Ketiga Penuntut Umum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa ;
Unsur telah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas ;
Unsur dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsure setiap orang telah dipertimbangkan dalam pertimbagan sebelumnya, maka dengan mengambil alih pertimbangan sebelumnya unsure setiap orang telah terbukti ;
Ad.2 Unsur telah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas:
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidagan:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kantor travel Dieng di Jl PK Bangsa No. 28 Kota Kediri, terdakwa MOHAMMAD YUSRON Bin BAHRUL ULUM,bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO, Sdr.RENDRA dan Sdr. YUSEP telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka dan kuntul sebanyak 2 (dua) botol yang dicampur dengan minuman bersoda jenis coca cola;
Bahwa setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut selanjutnya saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar dirinya ke tempat pemberhentian bus di daerah Braan Purwoasri dengan tujuan ke Kota Solo ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC dengan tujuan ke Kota Kediri bersama dengan saksi YAN ANDI SUKMONO Bin (Aim) EDI HADIYANTO yang saat itu duduk dibelakang dan langsung tertidur karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova Nopol N 692 UC yang berjalan dari arah Pare Ke Kediri atau dari arah Timur ke arah Barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam atau masuk pada perseneleng/gigi 4 (empat) ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi saat itu jalanan konsidi sepi atau pada waktu sampai di jalan umum desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, bahwa saat mengendarai tersebut terdakwa masih dalam pengaruh minuman beralkohol, mobil yang dikendarai terdakwa mulai berjalan oleng, mobil berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan telah melewati marka jalan sehingga terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB yang saat itu sedang berhenti di bahu jalan/sudah turun dari badan jalan sebelah utara yang dikendarai oleh saksi RUSMIATI binti (Aim) TAMRIN sehingga saksi RUSMIATI binti (Alm) TAMRIN 'terjatuh dan mengalami luka memar pada kaki kiri dan sepeda motor miliknya mengalami rusak pada bagian totok dan lampu kiri depan.
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2007 DB, selanjutnya terdakwa langsung membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kiri dan tanpa melihat/memperhatikan arah depan atau dari arah berlawanan atau dari Barat ke arah Timur ada sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam yang dikendarai oleh saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN yang membonceng istrinya atau sdr. PAINI sehingga baik sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB dan saksi PAINO Bin (Aim) TUKIJAN dan sdr. PAINI terpental dan terjatuh kurang lebih sekitar 10 meter dari lokasi tabrakan;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali membanting stir kendaraan yang dikendarainya ke arah kanan dan kembali menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 3908 HZ yang dikendarai oleh korban SUHARTONO yang berjalan dengan kecepatan sekitar 30/40 km/jam atau dengan posisi berada dibelakang sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB;
Bahwa setelah menabarak 3 (tiga) buah sepeda motor tersebut terdakwa tidak menghentikan laju mobilnya sehingga dikejar oleh masyarakat baru terdakwa menghentikan mobilnya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut majelis hakim berpedapat unsur telah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas telah terbukti;
ad.3 Unsur dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta sebelumnya terdakwa sebelum kejadian kecelakaan telah mengkonsumsi minuman keras, terdakwa yang masih terkena pengaruh miuman beralkohol telah mengemudian mobil sehingga berakibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana telah dipertimbangan dalam dakwaan sebelumnya, bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak menghentikan mobilnya dan malah melajukan mobilnya, baru setelah dikejar oleh warga setempat terdakwa menghentikan mobilnya, dengan demikian unsur tidak menghentikan kendaraannya telah terbukti menurut hukum;
menimbang, bawa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan ketiga maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya”
menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena semua unsur Pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum pada seluruh dakwaan kumulatif telah dinyatakan terpenuhi, maka terhadap diri terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan korban luka berat dan telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya”
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan:
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan trauma bagi keluarga korban;
Perbuatan terdakwa dilakukan karena pengaruh minuman keras;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan mengakui serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pula pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama proses peradilan pidana ini ditangkap dan ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang dijatuhkan masih lebih lama dari masa penahanan yang dijalani terdakwa, maka kepada terdakwa harus diperintahkan agar tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Muhammad Yusron Bin Bahrul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat dan telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda empat kijang Inova Nopol N 692 UC beserta 1 (satu) lembar STNK nya
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio NoPol AG 2007 DB beserta 1 (satu) lembar STNK nya
Dikembalikan kepada saksi Rusmiati anak dari (alm) Tamrin
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand Nopol AG 5054 BB beserta 1 (satu) lembar STNK nya
Dikembalikan kepada saksi Paino Bin (alm) Tukijan
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol AG 3908 HZ beserta STNKnya
Dikembalikan kepada saksi Eti Dwi Astuti Binti (alm) Sutiran
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Hari Selasa, tanggal 18 April 2017 oleh kami : IMAM SANTOSA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS YUDI SETIAWAN, SH, MH dan M. FAHMI HARY NUGROHO, SH, M.Hum sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh JAJOEK TRI SOESILOWATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh RIBUT SUPRIATIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri kabupaten Kediri serta dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, IMAM SANTOSA, SH, MH |
Panitera Pengganti
JAJOEK TRI SOESILOWATI, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .