102/Pid.B/2013/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 102/Pid.B/2013/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Een Sukaenah binti Sukarmin
1. Menyatakan Terdakwa Een Sukaenah binti Sukarmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa: - Satu (1) buah HP Merk Cross type F5 warna hitam, dikembalikan kepada Anis Fitriani; - Satu (1) buah HP Merk Nokia type 1280 warna hitam, 4 (empat) buah kondom merk Sutra, 37 (tiga puluh tujuh) buah foto-foto perempuan agar dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - Uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) lembar kwitansi Hotel Cipanas Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dikembalikan kepada Kepolisian Resort Kuningan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 102/Pid.B/2013/PN. KNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | EEN SUKAENAH BINTI SUKARMIN; |
| Tempat lahir | : | Kuningan; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 43 Tahun/ 03-03-1970; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Manguntapa Rt 07 Rw 03 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Empud Mahpudin, SH, Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Otista Gang Melati IV No. 161 Kuningan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik tertanggal 24 Maret 2013 Nomor : SPP/38/III/2013/Reskrim sejak tanggal 24 Maret 2013 sampai dengan tanggal 12 April 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 04 April 2013 Nomor : T-438/0.2.22/Euh.1/04/2013 sejak tanggal 13 April 2013 sampai dengan tanggal 22 Mei 2013;
Penuntut Umum tertanggal 16 Mei 2013 Nomor : Print-461/0.2.22.3/Euh.2/05/2013 sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan tanggal 4 Juni 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tertanggal 22 Mei 2013 Nomor :114/Pen.Pid/2013/PN.Kng sejak tanggal 22 Mei 2013 sampai dengan tanggal 20 Juni 2013;
Perpanjangan KPN Kuningan tertanggal 17 Juni 2013 Nomor : 125/Pen.Pid/2013/PN.Kng sejak tanggal 21 Juni 2013 sampai dengan 19 Agustus 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, sebagai berikut:
Pertama:
Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Atau
Kedua
Pasal 296 KUHPidana
SALIN DAKWAAN
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat-surat, dan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 5 (orang) saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi NURHAYATI alias NUR binti SANIP:
Bahwa saksi dipanggil ke persidangan karena terkait tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa yang melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah Terdakwa;
Bahwa saksi dalam dalam hal ini sebagai korban dari tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira jam 18.00 WIB saksi dihubungi tukang ojeg yang saksi tidak kenal dan diajak ke Hotel Cipanas Desa Sangkanhurip Kab. Kuningan dan di Hotel tersebut saksi bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bertemu dengan tukang ojeg di pinggir jalan;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa berkata kepada saksi : “ Neng, ada tamu mau gak..?” lalu saksi mengiyakan karena saksi sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa untuk berhubungan badan dengan lelaki,saksi akan dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) namun saksi menolak lalu setelah negosiasi Terdakwa membayar saksi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa tamu yang dilayani oleh saksi bernama Saksi Ahmad;
Bahwa saksi masuk ke dalam kamar di Hotel Cipanas sekira Pukul 18.30 WIB;
Bahwa saksi memperkenal diri kepada Fauzi dengan nama Nur;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memesan kamar namun waktu masuk ke dalam hotel didalam kamar hotel sudah ada seorang laki-laki;
Bahwa waktu saksi berada dalam kamar hotel, Terdakwa menunggu di luar;
Bahwa di dalam kamar Hotel saksi hanya menonton TV dan mengobrol selama 30 menit;
Bahwa saksi tidak melakukan hubungan badan dengan tamu di dalam kamar hotel Cipanas;
Bahwa ketika saksi sedang berada di kamar hotel Cipanas bersama tamu tiba ada penggerebegan dari Polres Kuningan kemudian saksi diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan;
Bahwa saksi dengan rekan saksi bernama Anis diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan;
Bahwa setelah diperiksa di Polres Kuningan saksi baru tahu bahwa Terdakwa memasang tariff Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada tamu, namun uang yang diberikan kepada saksi hanya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah biasa melayani tamu untuk berhubungan badan;
Bahwa uang hasil melayani tamu saksi berikan kepada orang tua dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari saksi;
Bahwa saksi sebelumya belum kenal dan belum pernah bertemu Terdakwa;
Bahwa dari foto-foto yang diperlihatkan di persidangan saksi hanya mengenal 1 orang bernama Anis Fitriani;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi ANDRI FAISAL:
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana Perdagangan Orang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Warung Sate Riung Gunung di Dusun Manguntapa Rt. 03 Rw.07 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan;
Bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah Terdakwa Een Sukaenah binti Sukarmin;
Bahwa awalnya saksi selaku anggota Polres Kuningan mendapat perintah dari Polda Jabar untuk melakukan operasi Bunga kemudian saksi bersama rekan saksi Ahmad Fauzi melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang hingga mendapatkan informasi bahwa di Warung Sate Riung Gunung di Dusun Manguntapa Rt. 03 Rw.07 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan selain berjualan sate Terdakwa suka menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang yang bisa diajak berhubungan badan;
Bahwa saksi bersama rekan saksi Ahmad Fauzi berpura-pura membeli sate kemudian bertanya kepada Terdakwa apakah bisa dicarikan perempuan yang bisa diajak menemani saksi untuk berhubungan intim kemudian Terdakwa menyanggupi dan menunjukan foto-foto perempuan yang bisa dipesan dan diajak berhubungan badan;
Bahwa Terdakwa memasang tariff 1 orang perempuan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) karena saksi dan rekan saksi memesan 2 perempuan maka uang yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selain uang untuk memesan perempuan saksi juga memberikan uang tip kepada Terdakwa sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta saksi dan rekan saksi menunggu di Hotel Cipanas di Sangkanhurip Kuningan sementara Terdakwa menjemput perempuan yang dipesan oleh saksi dan rekan saksi;
Bahwa setelah sampai di Hotel Cipanas sekira Pukul 18.30 WIB tidak lama kemudian Terdakwa datang membawa 1 orang perempuan bernama Anis Fitriani lalu Terdakwa pergi lagi untuk mencari 1 orang perempuan lagi;
Bahwa saksi dan rekan saksi Ahmad Fauzi kemudian memesan kamar nomor 6 dan nomor 7;
Bahwa di dalam kamar hotel saksi kemudian saksi mengobrol dengan Anis Fitriani sambil menggali informasi lalu saksi menanyakan berapa dibayar oleh Terdakwa kemudian Anis menjawab dibayar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu saksi pun memberitahukan kepada Anis bahwa saksi memberikan uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa waktu saksi dan Anis berada di dalam kamar, Terdakwa menunggu di lobi Hotel;
Bahwa uang yang saksi gunakan untuk membayar perempuan dan hotel adalah uang dinas untuk keperluan penyelidikan;
Bahwa saksi bersama Anis berada di dalam kamar sekira 15 menit kemudian tidak lama ada penggerebegan yang dilakukan oleh Kanit PPA dari Polres Kuningan;
Bahwa setahu saksi ada 7 perempuan yang berada dibawah naungan Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa sudah menjalani profesi ini selama 1 tahun;
Bahwa foto-foto perempuan yang ditunjukan Terdakwa kepada saksi berasal dari para korban yang menitipkan foto dirinya kepada Terdakwa;
Bahwa selain uang pemesanan perempuan dan uang tip, saksi ada memberikan lagi uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membayar ongkos tukang ojeg;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa setahu saksi HP merk Nokia digunakan Terdakwa untuk menghubungi perempuan yang akan dipesan;
Bahwa di dalam kamar hotel saksi ngobrol dengan Anis lalu setelah saksi menanyakan asal usulnya lalu Anis mengaku bahwa factor ekonomi mendorong dirinya menjual dirinya kepada lelaki hidung belang;
Bahwa setahu saksi saat mengobrol dalam kamar, Anis mengaku belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi AHMAD FAUZI:
Bahwasaksi diperiksa terkait tindak pidana Perdagangan Orang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Warung Sate Riung Gunung di Dusun Manguntapa Rt. 03 Rw.07 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan;
Bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah Terdakwa Een Sukaenah binti Sukarmin;
Bahwa awalnya saksi selaku anggota Polres Kuningan mendapat perintah dari Polda Jabar untuk melakukan operasi Bunga kemudian saksi bersama rekan saksi Ahmad Fauzi melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang hingga mendapatkan informasi bahwa di Warung Sate Riung Gunung di Dusun Manguntapa Rt. 03 Rw.07 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan selain berjualan sate Terdakwa suka menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang yang bisa diajak berhubungan badan;
Bahwa saksi bersama rekan saksi Ahmad Fauzi berpura-pura membeli sate kemudian bertanya kepada Terdakwa apakah bisa dicarikan perempuan yang bisa diajak menemani saksi untuk berhubungan intim kemudian Terdakwa menyanggupi dan menunjukan foto-foto perempuan yang bisa dipesan dan diajak berhubungan badan;
Bahwa Terdakwa memasang tariff 1 orang perempuan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) karena saksi dan rekan saksi memesan 2 perempuan maka uang yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selain uang untuk memesan perempuan saksi juga memberikan uang tip kepada Terdakwa sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta saksi dan rekan saksi menunggu di Hotel Cipanas di Sangkanhurip Kuningan sementara Terdakwa menjemput perempuan yang dipesan oleh saksi dan rekan saksi;
Bahwa setelah sampai di Hotel Cipanas sekira Pukul 18.30 WIB tidak lama kemudian Terdakwa datang membawa 1 orang perempuan bernama Anis Fitriani lalu Terdakwa pergi lagi untuk mencari 1 orang perempuan lagi;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa membawa 1 orang perempuan lagi kemudian membawanya ke kamar kemudian didalam kamar saksi mengobrol dan menggali informasi dan perempuan tersebut mengaku bernama Nurhayati dan mengaku dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi mengatakan saksi memberi uang kepada Terdakwa Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada waktu saksi berada di dalam kamar bersama Nurhayati, Terdakwa menunggu di lobi Hotel Cipanas;
Bahwa saksi bersama Nurhayati berada di dalam kamar sekira 15 menit kemudian tidak lama ada penggerebegan yang dilakukan oleh Kanit PPA dari Polres Kuningan;
Bahwa menurut pengakuannya Nurhayati baru kali ini bertemu dengan Terdakwa untuk melayani tamu;
Bahwa selain menjadi perantara perdagangan wanita , saksi juga punya warung sate di rumahnya di Desa Singkup, Kec. Pasawahan Kab. Kuningan;
Bahwa yang memberikan uang pemesanan perempuan kepada Terdakwa adalah Saksi Andri Faisal;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa barang bukti kondom yang diperlihatkan diberkas diperoleh dari Terdakwa dan Terdakwa tidak menawari kondom tersebut kepada saksi;
Bahwa foto-foto perempuan yang ditunjukan Terdakwa kepada saksi berasal dari para korban yang menitipkan foto dirinya kepada Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuannya saksi Nurhayati sudah 1 bulan menjalani profesi ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi MUSKAT bin AMINTA:
Bahwasaksi diperiksa terkait tindak pidana Perdagangan Orang;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa pelakunya namun baru tahu setelah diperiksa di Polres Kuningan bahwa pelakunya adalah Terdakwa Een Sukaenah;
Bahwa saksi adalah karyawan di Hotel Cipanas Sangkan Hurip Kab. Kuningan di bagian dapur;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2013 hari Sabtu sekira jam 19.00 WIB ada datang tamu 2 orang lak-laki dan 1 orang perempuan untuk memesan kamar;
Bahwa saksi menyiapkan kamar 2 kamar tersebut yaitu kamar nomor 6 dan nomor 7 lalu mengantar tamu tersebut ke kamarnya kemudian saksi mengambilkan air minum untuk para tamu tersebut;
Bahwa awalnya kamar yang didalamnya ada perempuan adalah kamar nomor 6 sedangkan dikamar nomor 7 tidak ada perempuan;
Bahwa tidak lama kemudian di 2 kamar tersebut ada keributan ternyata ada penggerebegan dari Polres Kuningan;
Bahwa tugas saksi di Hotel Cipanas adalah sebagai petugas dapur selain memasak suka mengantarkan air ke kamar-kamar tamu;
Bahwa setahu saksi keramaian terjadi di kamar nomor 7 saat itu saksi melihat mobil polisi masuk ke dalam Hotel;
Bahwa saksi melihat Terdakwa berada di TKP dan Terdakwadimasukan ke dalam mobil polisi;
Bahwa setahu saksi ke 2 tamu yang memesan kamar di Hotel Cipanas tidak menunjukan atau meninggalkan KTP kepada petugas hotel;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi ANIS FITRIANI BINTI BUDIMAN (keterangan saksi dibacakan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira jam 17.00 WIB terdakwa Een Sukaenah menghubungi saksi melalui Hand Phone untuk menawarkan saksi kepada laki-laki untuk diajak berhubungan badan dengan bayaran Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) dimana saksi menerima bayaran dari terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Een Sukaenah telah menawarkan saksi kepada laki-laki hidung belang sebanyak 9 (Sembilan) kali;
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira jam 17.30 WIB saksi sedang berada di rumah di Cirebon kemudian menerima sms dari terdakwa yang isinya smsnya mengatakan kepada bahwa ada tamu yang ingin membooking saksi untuk berhubungan badan lalu saksi disuruh terdakwa menunggu di daerah Gronggong Cirebon;
Bahwa setelah saksi bertemu terdakwa di daerah Gronggong Cirebon lalu terdakwa mengajak berangkat menuju Hotel Cipanas di daerah Sangkanurip Kuningan;
Bahwa, sesampainya di Hotel Cipanas saksi diperkenalkan dengan seorang laki-laki, lalu saksi dan laki-laki tersebut masuk ke dalam salah satu kamar di Hotel Cipanas, sedangkan Terdakwa pergi menjemput perempuan lain bernama Nurhayati;
Bahwa, ketika berada di dalam kamar bersama laki-laki tersebut tiba-tiba datang pihak berwajib dari Polres Kuningan dan menangkap terdakwa Een Sukaenah dan saksi dimintai keterangan dari Pihak Polres Kuningan;
Bahwa, saksi melakukan perbuatan menjual tubuhnya kepada laki-laki hidung belang karena kebutuhan ekonomi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a decharge), meskipun haknya tersebut telah diberikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait tindak pidana Perdagangan Orang;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di warung sate Riung Gunung di Dusun Manguntapa Rt.03 Rw.07 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan datang 2 orang tamu laki-laki memesan sate kemudian salah satu dari tamu tersebut menghampiri terdakwa dan menanyakan apakah bisa dicarikan perempuan ABG yang bisa diajak berhubungan badan kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan Terdakwa menunjukan foto-foto perempuan yang bisa dipesan kepada tamu selanjutnya setelah melihat foto-foto tersebut ke 2 orang tamu memesan perempuan bernama Anis Fitriani dan Amel;
Bahwa Terdakwa menawarkan ke 2 orang wanita tersebut dengan harga per orangnya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian ke dua orang tamu itu setuju dan uang diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selain uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa
Bahwa setelah sepakat harga lalu Terdakwa minta saksi Ahmad dan Andri menunggu di Hotel Cipanas sedangkan Terdakwa menjemput perempuan yang dipesan;
Bahwa Terdakwa membayar Anis untuk melayani tamu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi Ahmad dan saksi Andri tiba di Hotel kemudian mereka memesan kamar nomor 6 dan nomor 7;
Bahwa Terdakwa hanya membawa 1 perempuan saja ke Hotel Cipanas yaitu Anis sedangkan Amel yang dipesan juga oleh saksi Ahmad tidak ada sehingga Terdakwa mencari penggantinya disekitar Hotel Cipanas lalu dapat 1 orang perempuan lagi namanya Nurhayati dengan bantuan tukang ojeg;
Bahwa Terdakwa memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Nurhayati untuk melayani tamu untuk berhubungan badan;
Bahwa Terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Ahmad dan saksi Andri untuk ongkos tukang ojeg mencari 1 orang lagi perempuan;
Bahwa Terdakwa meminta bayaran kepada tamu sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian dari uang tersebut diberikan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Nurhayati sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih uang tersebut;
Bahwa Anis Fitriani masuk ke kamar hotel bersama saksi Andri sedangkan pengganti Amel yaitu Nurhayati masuk ke dalam kamar bersama saksi Ahmad sedangkan Terdakwa menunggu di warung depan Hotel Cipanas;
Bahwa tidak berapa lama Terdakwa digebereg dan ditangkap oleh petugas dari Polres Kuningan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan foto-foto perempuan yang bisa dipesan dari mereka sendiri dengan minitipkan fotonya kepada Terdakwa dengan tujuan apabila ada membutuhkan langsung bisa dihubungi atau ditelpon oleh Terdakwa;
Bahwa usia perempuan yang ada dalam foto-foto tersebut berusia paling muda 20 tahun dan paling tua 25 tahun;
Bahwa yang pertama menitipkan fotonya kepada Terdakwa adalah Fitria lalu teman-temannya ikut menitipkan fotonya kepada Terdakwa;
Bahwa profesi ini telah dijalani oleh Terdakwa selama 1 Tahun dengan penghasilan kurang lebih Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa punya usaha warung sate sudah berjalan selama 2 tahun;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan punya 5 orang anak;
Bahwa Terdakwa menjalani profesi ini karena punya hutang yang harus dilunasi untuk membiayai pernikahan anaknya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa:
Satu (1)buah HP Merk Cross type F5 warna hitam;
Satu(1) buah HP Merk Nokia type 1280 warna hitam;
Empat (4) buah kondom merk Sutra;
Tiga puluh tujuh (37) buah foto-foto perempuan;
Uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Satu (1) lembar kwitansi Hotel Cipanas Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai dan ditutup, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya tanggal 5 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Een Sukaenah Binti Sukarmin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana Perdagangan Orang untuk melakukan persetubuhan atau cabul sebagaimana didakwa dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Een Sukaenah Binti Sukarmin (Alm) berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu (1)buah HP Merk Cross type F5 warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Anis Fitriana;
Satu (1) buah HP Merk Nokia Type 1280 Warna Hitam;
Dirampas untuk negara;
Empat (4) buah kondom;
Tiga puluh satu (31) buah foto-foto perempuan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah );
Satu (1) lembar kuitansi Hotel Cipanas;
Dikembalikan kepada Kepolisian Resort Kuningan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan permohonan untuk keringanan hukumannya karena masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa guna menentukan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keseluruhan hasil persidangan perkara ini dalam suatu musyawarah Majelis Hakim untuk mengambil putusan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling berhubungan satu dengan lainnya, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di warung sate Riung Gunung di Dusun Manguntapa Rt.03 Rw.07 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan datang 2 orang tamu laki-laki memesan sate kemudian salah satu dari tamu tersebut menghampiri terdakwa dan menanyakan apakah bisa dicarikan perempuan ABG yang bisa diajak berhubungan badan kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan Terdakwa menunjukan foto-foto perempuan yang bisa dipesan kepada tamu selanjutnya setelah melihat foto-foto tersebut ke 2 orang tamu memesan perempuan bernama Anis Fitriani dan Amel;
Bahwa Terdakwa menawarkan ke 2 orang wanita tersebut dengan harga per orang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi Ahmad dan saksi Andri setuju dan uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah sepakat harga dan perempuan yang akan dipesan kemudian Terdakwa meminta saksi Ahmad dan Saksi Andri menunggu di Hotel Cipanas sedangkan Terdakwa akan menjemput terlebih dahulu wanita yang dipesan dengan mengendarai sepeda motor sedangkan saksi Ahmad dan saksi Andri meluncur ke hotel dengan mengendarai mobil;
Bahwa setelah sampai di Hotel Cipanas kemudian saksi Ahmad dan saksi Andri memesan kamar nomor 6 dan nomor 7 dengan diantar oleh petugas hotel bernama Muskat;
Bahwa tidak lama kemudian datang Terdakwa membawa perempuan yang telah dipesan yaitu Anis Fitriani sedangkan 1 orang lagi yaitu Amel tidak dibawa;
Bahwa oleh karena perempuan yang dipesan saksi Ahmad dan saksi Andri masih kurang 1 orang kemudian Terdakwa pergi lagi mencari pengganti Amel lalu Terdakwa bertanya ke tukang ojeg disekitar hotel dan minta dicarikan perempuan 1 orang lagi kemudian tidak berapa lama tukang ojeg membawa seorang perempuan bernama Nurhayati;
Bahwa setelah sampai di Hotel Cipanas saksi Nurhayati diberi uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa agar mau berhubungan badan dengan tamu yaitu saksi Ahmad dan saksi Andri lalu setelah Saksi Nurhayati menyanggupi kemudian Terdakwa memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada tukang ojeg sebagai ongkosnya;
Bahwa dari uang Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan saksi Ahmad dan saksi Andri kepada Terdakwa untuk memesan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan, Terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Nurhayati menerima uang dari Terdakwa untuk melayani saksi Ahmad sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Anis menerima uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu dari) dari Terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi Nurhayati masuk ke kamar saksi Ahmad sedangkan Anis Fitriani masuk ke kamar saksi Andri sedangkan Terdakwa menunggu di warung yang berada di dekat hotel;
Bahwa sekira 30 menit kemudian Terdakwa digerebeg dan ditangkap oleh petugas dari Polres Kuningan;
Bahwa foto-foto wanita yang ada pada Terdakwa diperoleh Terdakwa dari perempuan-perempuan yang menitipkan foto dirinya kepada Terdakwa dengan pesan kepada Terdakwa apabila ada tamu yang ingin dilayani untuk berhubungan badan dapat menghubungi melalui nomor telepon;
Bahwa perempuan-perempuan yang ada dalam foto yang dimiliki Terdakwa berusia paling muda 20 tahun dan paling tua 25 tahun;
Bahwa Terdakwa telah menjalani profesi ini sekira 1 tahun sedangkan usaha warung sate di rumahnya sudah dijalani selama 2 tahun;
Bahwa penghasilan Terdakwa dari profesi menjual perempuan kepada lelaki hidung belang kurang lebih sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan dan uang dari profesi tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutangnya untuk biaya pernikahan anaknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka sidang, selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sistematika penentuan pembuktian pasal atau pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa menurut ajaran dualistis (dipopulerkan oleh Prof. Moelyatno tahun 1955) harus dipisahkan antara tindak pidana atau perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana, yang menjadi unsur tindak pidana hanyalah mengenai tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sedangkan pertanggungjawaban pidana menyangkut pelaku baik orang maupun badan hukum, sehingga dengan demikian dalam pembuktian dakwaan Penuntut Umum terlebih dahulu akan dibuktikan mengenai “unsur tindak pidana” atau “actus reus”, apabila terbukti baru kemudian akan dipertimbangkan “pertanggungjawaban pidananya” atau “mens rea”, disamping itu juga harus dipertimbangkan pula jika terbukti ada tindak pidana apakah ada alasan pembenar dan jika terpenuhi syarat pertanggungjawaban pidana harus pula dipertimbangkan mengenai alasan pemaaf, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut di bawah ini:
Tindak Pidana (actus reus)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan “tindak pidana”, harus dilihat apakah perbuatan Terdakwa diatur oleh peraturan perundang-undangan pidana dan bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini didasarkan kepada surat dakwaan Penuntut Umum dan terhadap dakwaan tersebut harus dibuktikan semua unsur-unsur dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang didakwakan kepadanya, dan tidak ditemukan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau kedua melanggar pasal 296 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan yang akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta telah terungkap di persidanganTerdakwa telah menarik keuntungan dari korban tindak pidana perdagangan orang, sehingga menurut Majelis Hakim fakta hukum tersebut lebih bersesuaian dengan dakwan alternatif pertamayaitu pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, oleh karena itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan pertama Penuntut Umum, jika tidak terbukti baru kemudian akan dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa rumusan tindak pidana yang ditentukan dalam dakwaan pertama Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi:“Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korbantindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukanpersetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindakpidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, ataumengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang”,mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
Unsur: “menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang”;
Unsur: “melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur-unsur tersebut terpenuhi atau tidak akan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Ad. 1. Unsur: “Menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang”
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur ini menunjukan bahwa unsur ini bersifat aternarif atau pilihan, yang dalam hal ini terdiri dari 2 unsur alternatif, yaitu: “menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang”, atau “memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang” sehingga tidak harus seluruh unsur alternatif ini terpenuhi, apabila salah satu unsur alternatif ini terpenuhi maka unsur ini sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena undang-undang membedakan antar “mempergunakan” dengan “memanfaatkan”, maka terlebih dahulu harus dipahami maksud atau arti dari kedua kata tersebut;
Menimbang, bahwa arti kata “menggunakan” menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh Tim Prima Pena dari Penerbit Gita Media Press adalah memanfaatkan atau memakai sedangkan arti kata “memanfaatkan” adalah menggunakan atau menjadikan sesuatu menjadi ada manfaatnya atau bermanfaat ;
Menimbang, bahwa setiap perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia haruslah dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor: 2,12, 14, 15, 16 terungkap fakta bahwa korban yakni Saksi Anis Fitriani direkrut oleh terdakwa dengan cara menitipkan fotonya kepada terdakwa dengan tujuan apabila suatu hari ada tamu yang ingin memperoleh jasa sex kepada terdakwa maka terdakwa akan memperlihatkan foto tersebut kepada tamu tersebut selain itu terungkap fakta pula bahwa saksi Anis Fitriani serta perempuan-perempuan lain yang ada dalam foto-foto tersebut meminta kepada terdakwa agar menghubunginya melalui telpon atau sms apabila ada tamu yang ingin memperoleh jasa atau layanan sex darinya kemudian terungkap pula fakta bahwa perempuan-perempuan tersebut melakukan profesi ini untuk mendapatkan uang karena kesulitan ekonomi keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 1, 2, 3, 5, 6,7,8,9 terungkap fakta bahwapada saat saksi Ahmad dan saksi Andri berkunjung dan makan sate di warung milik Terdakwa di Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, saksi Ahmad dan Saksi Andri menanyakan kepada Terdakwa apakah ada perempuan yang bisa menemani saksi untuk berhubungan badan kemudian atas pertanyaan tersebut Terdakwa mengatakan ada sambil menunjukan foto-foto perempuan yang dimilikinya dan menunjukan foto-foto tersebut kepada saksi Ahmad dan Saksi Andri;
Menimbang, bahwa setelah saksi Ahmad dan saksi Andri melihat foto-foto perempuan yang ditunjukan oleh Terdakwa kemudian saksi Ahmad dan Saksi Andri memilih 2 perempuan bernama Anis dan Amel dengan sepakat harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per orang jadi total uang yang diserahkan saksi Ahmad dan saksi Andri kepada Terdakwaadalah sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta kepada saksi Ahmad dan saksi Andri agar menunggu di Hotel Cipanas sedangkan Terdakwa akan menjemput perempuan tersebutterlebih dahulu dan membawanya ke Hotel;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjemput Anis di daerah Gronggong Kabupaten Cirebon sambil menyerahkan uang Rp200.000,00 kepada Anis sebagai bayaran agar Anis bersedia melayani saksi Ahmad dan Saksi Andri berhubungan badan di Hotel Cipanas, Sangkanurip Kuningan sedangkan Amel perempuan yang dipesan oleh saksi Ahmad tidak bisa dihubungi sehingga sebagai penggantinya Terdakwa membawa perempuan lain yang bernama Saksi Nurhayati di daerah Sangkanurip Kabupaten Kuningan kemudian disepakati uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) diserahkan Terdakwa kepada saksi Nurhayati agar bersedia melayani saksi Ahmad berhubungan intim di Hotel Cipanas;
Menimbang, bahwa sesampainya di Hotel Cipanas, Terdakwa mengantar Anis masuk ke kamar saksi Andri sedangkan Saksi Nurhayati diantar Terdakwamasuk ke dalam kamar saksi Ahmad setelah itu Terdakwa menunggu di warung dekat Hotek Cipanas kemudian tidak lama setelah itu datang petugas dari Polres Kuningan menggerebeg ke dalam kamar hotel dan mengamankan Anis, saksi Nurhayati dan Terdakwa lalu membawanya ke Polres Kuningan;
Menimbang, bahwa dari uang yang diberikan saksi Ahmad dan saksi Andri sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu) tersebut Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setelah dipotong Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Anis dan saksi Nurhayati agar bersedia berhubungan badan atau seks dengan saksi Ahmad dan saksi Andri;
Menimbang, bahwa berdasarkan urain di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Anis dan saksi Nurhayati adalah korban dari perbuatan Terdakwa yang telah merekrutnya untuk tujuan ekploitasi prostitusi yang dijalankan oleh Terdakwa sehingga jelaslah bahwa perbuatan Terdakwa ini adalah memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang yaitu Anis dan saksi Nurhayati agar mau atau bersedia melayani saksi Ahmad dan saksi Andri untuk melakukan hubungan badan atau seksual dengan tujuan memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut hemat Majelis Hakim unsur memanfaatkan korban perdagangan orang atas persetujuan dari orang itu untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut”;
Ad. 2. Unsur : “melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang ” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang terdiri dari 4 unsur alternatif, yaitu: “melakukan persetubuhan dengan korban tindak pidana perdagangan orang” atau “melakukan perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang”, atau “mempekerjakan korban tindak pidana orang untuk meneruskan praktik eksploitasi”atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang“, sehingga tidak harus seluruh unsur alternatif ini terpenuhi, apabila salah satu unsur alternatif ini terpenuhi maka unsur ini sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 1,2,3,5,8,9 dan 15 terungkap fakta bahwa uang sebesar Rp800.000,00(delapan ratus ribu rupiah) yang diterima Terdakwa dari saksi Ahmad dan saksi Andri untuk pemesanan 2 perempuan yang bisa diajak berhubungan badan atau seks telah digunakan Terdakwa untuk membayar Anis Fitriani sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian untuk membayar Saksi Nurhayati sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi milik atau keuntungan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa setiap perbuatan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaanseseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah negara Republik Indonesia haruslah dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 huruf ke-7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di ataskemudian dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidanganmaka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan Terdakwa yang memberikan bayaran sejumlah uang kepada Anis Fitriani dan Saksi Nurhayati agar bersedia melayani saksi Ahmad dan Saksi Andri untuk berhubungan seksual dengannya dapat dikategorikan sebagai tindakan perdagangan orang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengeksploitasi Anis Fitriani dan saksi Nurhayati secara seksual telah memberikan keuntungan secara materiil kepada Terdakwa sehingga menurut hemat Majelis Hakim unsur “mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang“ telah terbukti dan terpenuhu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut telah terbukti semua unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa alasan pembenar telah ditentukan dalam KUHP, Pasal 49 ayat 1 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 ayat 1 KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHP adalah eksepsi kedokteran, ketiadaan sifat melawan hukum materieldan persetujuan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, tidak ada satupun alasan pembenar yang ditemukan pada diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertamaPasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi syarat obyektif dari “tindak pidana” pada diri Terdakwa;
Pertanggungjawaban Pidana (mens rea)
Menimbang, bahwa mengenai pertangungjawaban pidana harus dipenuhi syarat kemampuan bertanggungjawab Terdakwa, dan kesalahan pada diri Terdakwa, di sisi lain tidak ditemukan alasan pemaaf, yang masing-masing akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Kemampuan Bertanggungjawab
Menimbang, bahwa yang menjadi subyek tindak pidana adalah subyek hukum, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi dan dalam hukum lingkungan adalah lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang bernama Een Sukaenah Binti Sukarmin, ternyata Terdakwa mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang di bawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subyek hukum yang sempurna, mampu bertanggungjawab;
Kesalahan
Menimbang, bahwa kesalahan adalah dapat dicelanya pembuat tindak pidana karena dilihat dari segi masyarakat sebenarnya Terdakwa dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian “dapat dicela” mempunyai dua pengertian, yaitu dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, dan dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pencelaan dari segi masyarakat adalah penilaian normatif terhadap kesalahan Terdakwa, artinya ada tidaknya kesalahan bukan terletak pada keadaan senyatanya pada batin Terdakwa, tetapi tergantung pada penilaian hukum mengenai keadaan batin Terdakwa, atau dengan kata lain pengertian kesalahan yang normatif berpangkal tolak pada penilaian hukum terhadap psikologis Terdakwa ketika melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian kesalahan tertuju kepada dua hal, yaitu pencelaan terhadap prilaku menyimpang dari standar etis yang berlaku pada waktu tertentu dalam masyarakat dan penilaian hukum terhadap psikologis perilaku tersebut;
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan formulasi hukum positif (standar etis) sebagai pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat terhadap orang (Terdakwa) yang melakukan perilaku menyimpang;
Menimbang, bahwa sebenarnya Terdakwa sebagai orang yang telah matang umurnya atau jauh lebih tua dapat menasihati para korban perdagangan orang, namun Terdakwa justru memanfaatkan mereka para korban perdagangan orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan bahkan mengambil keuntungan dari kejahatan ini, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar peraturan pidana Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan ternyata perbuatan itu merupakan standar etis yang diformulasikan dalam pasal tersebut yang masih diakui dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat dan pelakunya dicela atas pelanggaran itu, dengan demikian maka Terdakwa telah salah karena melanggar hukum pidana materiel dan melanggar standar etis masyarakat setempat;
Alasan Pemaaf
Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHP terdapat beberapa pasal, sebagai berikut: Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat 2 KUHP dan Pasal 51 ayat 2 KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHP berupa avas;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, berdasarkan hasil persidangan, tidak satupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif/actus reus/ ”perbuatan pidana” maupun syarat subyektif/mens rea/”pertanggungjawaban pidana”, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan oleh karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus di perhatikan, yaitu:
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara “social welfare” dengan “sosial defence”;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan ide tersebut di atas, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa harus bertumpu pada tiga hal pokok, yaitu: rentang ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal yang terbukti telah dilanggar oleh Terdakwa (legal justice), tingkat kesalahan Terdakwa yang diukur dari tingkat pencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalam masyarakat itu (moral justice) dan perilaku Terdakwa terhadap akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya (social justice), yang akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Legal Justice
Hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku yang telah diancamkan kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana, artinya Hakim dapat menjatuhkan hukuman antara ancaman hukuman minimal sampai dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal atau pasal-pasal yang terbukti telah dilanggar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun sedangkan denda minimal Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah ) dan maksimal Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan demikian mendasarkan kepada legal justice Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara antara 3 (tiga) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dan denda antara Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Moral Justice
Tingkat kesalahan Terdakwa yang diukur dari tingkat pencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalam masyarakat itu, dalam hal ini menurut Majelis dibagi dalam 4 (empat) tingkatan, yaitu: pencelaan dengan tingkat kesalahan ringan, pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang, pencelaan dengan tingkat kesalahan berat dan pencelaan dengan tingkat kesalahan sangat berat, selanjutnya pencelaan tersebut dihubungkan dengan pemidanaan, sehingga dari ancaman pidana minimal sampai dengan ancaman maksimal dibagi dalam 4 katagori atau range sebagai berikut:
Pencelaan dengan tingkat kesalahan ringan, Terdakwa dapat dipidana antara pidana minimal sampai dengan ¼ (seperempat) dari ancaman pidana maksimal;
Pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang, Terdakwa dapat dipidana antara ¼ (seperempat) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan ½ (setengah) dari ancaman pidana maksimal;
Pencelaan dengan tingkat kesalahan berat, Terdakwa dapat dipidana antara ½ (setengah) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan ¾ (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal;
Pencelaan dengan tingkat kesalahan sangat berat, Terdakwa dapat dipidana antara ¾ (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan ancaman pidana maksimal;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang oleh masyarakat dipandang sebagai tindakan yang tercela, hal ini dapat dilihat dari keadaan-keadaan sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan memperdagangkan perempuan merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil manfaat atau keuntungan materiil dari kondisi kemiskinan yang umumnya menjadi latar belakang terjerumusnya perempuan atau anak ke dalam praktik perdagangan manusia;
Bahwa timbulnya perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang bukan semata-mata dari niat jahat Terdakwa, melainkan juga ikut andilnya para korban tindak pidana perdagangan orang, karena mereka sendiri yang meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan ”tamu” pengguna jasa sex;
Bahwa cara tindak pidana dilakukan oleh terdakwa tidak dengan mengumpulkan para korban perdagangan orang di rumah terdakwa atau tempat yang disediakan khusus oleh terdakwa untuk itu atau tempat lain yang berada di bawah kekuasaan terdakwa yang disiapkan oleh terdakwa khusus untuk itu, melainkan Terdakwa hanya akan menghubungi lewat telphon atau sms kepada para korban perdagangan orang jika ada ”tamu” yang menginginkan, jadi para korban perdagangan orang tersebar di tempat tinggal mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan moral justice tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut tercela dengan tingkat kesalahan ringan, oleh karena itu Terdakwa patut dipidana antara pidana minimal sampai dengan ¼ (seperempat) dari ancaman pidana maksimal, dalam hal ini karena ancaman pidana minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun sedangkan denda minimal Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah ) dan maksimal Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka Terdakwa dapat dipidana penjara antara 3 tahun sampai dengan 3 tahun 9 bulan (1/4 dari 15 tahun) dan denda antara Rp120.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00 (1/4 dari Rp600.000.000,00);
Social Justice
Pertimbangan Majelis Hakim terkait perilaku Terdakwa terhadap akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya, hal ini diukur dari sejauh mana kerusakan terhadap tatanan sosial dan keseimbangan masyarakat yang telah terganggu (timbulnya kerugian korban) akibat perbutan pidana yang dilakukan Terdakwa, yang akan dihubungkan dengan pemidanaan, dalam hal ini menurut Majelis Hakim ada 3 (tiga) katagori atau range, yaitu: sangat peduli, peduli dan tidak peduli, selanjutnya kepedulian Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pemidanaan, sehingga setelah ditetapkan range pemidanaan berdasarkan tingkat pencelaan masyarakat terhadap kelakuan Terdakwa, kemudian dari range pidana bawah sampai dengan range atas dibagi dalam 3 range sebagai berikut:
Sangat peduli,Terdakwa dapat dipidana antara range bawah sampai dengan 1/3 (sepetiga) dari range atas;
Ada kepedulian, Terdakwa dapat dipidana antara 1/3 (sepetiga) dari range atas sampai dengan 2/3 (dua per tiga) dari range atas;
Tidak peduli, Terdakwa dapat dipidana antara 2/3 (dua per tiga) dari range atas sampai dengan range teratas;
Menimbang, bahwa sikap Terdakwa terhadap akibat tindak pidana yang dilakukannya, baik sebelum, maupun dalam proses penyidikan sampai dengan proses persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hanya memikirkan nasibnya sendiri dan keluarganya yang masih menjadi tanggungannya;
Bahwa para korban tindak pidana prdagangan orang yang dimanfaatkan oleh terdakwa memang wanita panggilan yang sudah biasa memberikan jasa sex, sehingga secara moril dan materiil para korban tindak pidana perdagangan orang tidak mengalami kerugian;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan perdagangan orang dapat berpengaruh merusak moral masyarakat sekitar dan memberikan citra negatif terhadap suasana lingkungan sekitarnya, termasuk kepada dunia pariwisata Kabupaten Kuningan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut,Majelis menilai bahwa terdakwa tidak peduli terhadap tanggungjawab sosial yang diakibatkan oleh perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dipidana antara 2/3 (dua per tiga) dari range atas sampai dengan range teratas;
Menimbang, bahwa pidana penjara dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan perhitungan sebagai berikut: selang antara range bawah (3 tahun) dengan range atas (3 tahun 9 bulan) adalah 9 bulan, jadi berdasarkan pertimbangan sosial justice Terdakwa patut dipidana penjara antara 3 tahun ditambah (2/3 dari 9 bulan) 6 bulan sampai dengan 3 tahun 9 bulan (range teratas), atau sama dengan dipidana penjara antara 3 tahun 6 bulan sampai dengan 3 tahun 9 bulan;
Menimbang, bahwa pidana denda yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa diperhitungakan sebagai berikut: selang antara range bawah (Rp120.000.000,00) dengan range atas (Rp150.000.000,00) adalah sebesar Rp30.000.000,00, jadi Terdakwa patut dipidana denda antara Rp120.000.000,00 ditambah (2/3 dari Rp30.000.000,00) Rp20.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00 (range atas)atau sama dengan dipidana denda antara Rp140.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00;
Menimbang, bahwa hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya pidana adalah keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa memperdagangkan perempuan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia;
Hal-hal yang meringankan:
Meskipun Terdakwa tidak melakukan sesuatu hal untuk mengembalikan keadaan sosial, namun karena para korban tindak pidana perdagangan orang yang dimanfaatkan Terdakwa adalah para wanita yang biasa menjajakan dirinya (WTS), disisi lain bahwa ternyata dari keterangan para korban perdagangan orang itu sendiri mereka sendiri biasa beroperasi di wilayah itu juga, dengan demikian dampak kerusakan lingkungan moral masyarakat bukan semata-mata timbul akibat perbuatan Terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal, menyadari akan kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan diharapkan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa1 (satu) unit HP Merk Cross type F5 Warna Hitam, oleh karena disita dari Anis Fitriani maka barang barang bukti tersebut diperintahkan dikembalikan kepada Anis Fitriani;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti bukti1 (satu) buah HP Merk Nokia type 1280 warna hitam, 4 (empat) buah kondom Merk Sutra dan 37 (tiga puluh tujuh) foto-foto perempuan, oleh karena dijadikan sarana untuk memperdagangkan orang maka diperintahkan agar barang bukti tersebut dirusak sedemikian rupa hingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah ) oleh karena berasal dari uang operasional Kepolisian yang digunakan untuk mengungkap kasus perdagangan orang maka diperintahkan agar dikembalikan kepada Kepolisian Resort Kuningan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 ( satu) kwitansi pemesanan kamar Hotel Cipanas, oleh karena digunakan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus perdagangan orang maka diperintahkan agar dikembalikan kepada Kepolisian Resort Kuningan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama dan tidak ada alasan cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap ada dalam tahanan (vide Pasal 193 ayat (2). b. KUHAP);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara (vide: Pasal 222 ayat (1) KUHAP);
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Een Sukaenah binti Sukarmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
Satu (1) buah HP Merk Cross type F5 warna hitam, dikembalikan kepada Anis Fitriani;
Satu (1) buah HP Merk Nokia type 1280 warna hitam, 4 (empat) buah kondom merk Sutra, 37 (tiga puluh tujuh) buah foto-foto perempuan agar dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) lembar kwitansi Hotel Cipanas Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dikembalikan kepada Kepolisian Resort Kuningan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2013 oleh Dr. H. Prayitno ImanSantosa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Zeni Zenal Mutaqin, S.H., dan Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos., M.H., masing-masing sebagai Hakim-hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh Kusyana, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Fahmilul Amri, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan, Terdakwa dan tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
Dr. H. Prayitno Imam Santosa, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
Zeni Zenal Mutaqin, S.H Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H.
Panitera Pengganti,
Kusyana, S.H.