7/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 7/PDT/2019/PT BJM
H. Syamsudin. lawan Akmad Mulyan Als. Aneng.
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Ktb tanggal 18 Oktober 2018 yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 7/PDT/2019/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. Syamsuddin, tempat tanggal lahir Pagatan, 1 Januari 1963, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Tanjung Batu RT 06, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mukhtar Yahya Daud, SH, Budi Prayitno, SH, Mustakim Al Aulawi, SH, dan Salahudin Al Ayubi, SH.I, Advokat yang berkantor di Jalan Belitung Darat, Gang Rahayu RT 18 Nomor 9, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Mei 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan register Nomor 15/SKH.Pdt/2018/PN Ktb tertanggal 5 Juni 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding – semula Penggugat;
L a w a n
Ahmad Mulyani als Aneng, umur 32 tahun, pekerjaan swasta (penambang batubara), beralamat di Desa Mangga RT 02, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding – semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 7/Pdt/2019/PT BJM tanggal 17 Januari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 7/Pdt/2019/PT BJM tanggal 12 Februari 2019 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan ;
DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Ktb tanggal 18 Oktober 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima secara verstek;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang dihitung hingga saat ini sebesar Rp3.022.000,- (tiga juta dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2018, Pembanding – semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Ktb tanggal 18 Oktober 2018, sesuai dengan Akta Permohonan Pernyataan Banding Nomor 12/Akta.Banding/2018/PN.Ktb jo 11/Pdt.G/2018/PN.Ktb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru;
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Nopember 2018, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding – semula Penggugat, telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding - semula Tergugat, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding - semula Tergugat, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kotabaru;
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Nopember 2018, Pembanding – semula Penggugat telah menyerahkan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Ktb tanggal 18 Oktober 2018, sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Ktb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Nopember 2018, memori banding dari Pembanding – semula Penggugat, telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding – semula Tergugat, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding Nomor 12/Akta/Banding/2018/PN.Ktb jo 11/Pdt.G/2018/PN.Ktb;
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Desember 2018 Jurusita pada Pengadilan Negeri Kotabaru telah memberitahukan kepada Terbanding – semula Tergugat untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin terhitung sejak 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan kepadanya, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Kepada Terbanding Nomor 12/Akta.Banding/2018/PN.Ktb jo 11/Pdt.G/2018/PN.Ktb;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 Jurusita pada Pengadilan Negeri Kotabaru telah memberitahukan kepada Pembanding – semula Penggugat untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukan kepadanya, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Kepada Pembanding Nomor 12/Akta.Banding/2018/PN. Ktb jo 11/Pdt.G/2018/PN.Ktb;
PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding – semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima permohonan banding dan menerima serta mengabulkan gugatan Pembanding – semula Penggugat, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut yang menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima secara verstek adalah suatu putusan yang tidak tepat dan tidak berdasar sehingga merugikan Penggugat.
Bahwa Majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Kotabaru dalam memutus perkara tersebut tidak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu; surat bukti, Pemeriksaan setempat dan keterangan saksi -saksi. Adapun surat bukti yang diajukan dalam persidangan sebanyak 7 (tujuh) macam, saksi – saksi yang diajukan sebanyak 3(tiga) orang dan pemeriksaan setempat di objek sengketa pada tanggal 17 September 2018. Kalau Majelis hakim mencermati fakta persidangan tersebut tentunya Mejelis hakim akan mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding.
Bahwa Majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Kotabaru telah melakukan pelanggaran Hukum Acara Perdata, karena bukti surat, hasil pemeriksaan setempat di objek sengketa dan keterangan saksi-saksi di persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan dalam memutus perkara tersebut, sehingga majelis hakim telah salah memberikan pertimbangan hukum. Oleh karena itu Pembanding/Penggugat sangat dirugikan atas putusan tersebut.
Bahwa diantara pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Kotabaru, yaitu : menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 (dua) tersebut yaitu meminta agar seluruh tanah seluas 24.840 m2 (dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) dinyatakan sebagai milik penggugat, sementara dalam dalil positanya penggugat mendalilkan bahwa luas tanah yang tanpa hak telah ditambang oleh tergugat hanya seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) hal mana ternyata luas tanah yang ditambang tergugat lebih kecil dari pada yang dimintakan penggugat untuk dinyatakan sebagai miliknya, sehingga terhadap kelebihan luas tanah yang dijadikan penggugat sebagai miliknya, tetapi yang dikuasai tergugat, perlu dipertanyakan juga, …dst. Pertimbangan hukum halaman 12 (dua belas) alenia kedua. Terhadap dalil pertimbangan hukum tersebut adalah sangat keliru dan tidak berdasar karena majelis hakim tingkat pertama tidak mencermati dan tidak teliti terhadap gugatan penggugat, yaitu gugatan penggugat angka 1 (satu) dan angka 3 (tiga) halaman 1 (satu) dan 2 (dua), surat bukti yang diajukan penggugat sebanyak 7 (tujuh) macam dan keterangan saksi sebanyak 3(tiga) orang sama sekali tidak ada dipertimbangkan, dari keterangan saksi-saksi telah jelas tergugat/terbanding telah melakukan penambangan batu bara disebahagian tanah penggugat dengan ukuran P 30m L 20m (vide gugatan angka 4 halaman 3) secara tanpa seijin dari penggugat/pembanding dan tanah yang diluar dari yang ditambang oleh terbanding/tergugat adalah tetap milik penggugat/pembanding karena tidak pernah dijual kepada siapapun. Dengan demikian majelis hakim telah melakukan kelalaian dan tidak teliti dalam memeriksa perkara sebagai pertimbangan hukum. Oleh karena itu putusan tersebut tidak berdasar, maka beralasan hukum untuk dibatalkan.
Bahwa pula pertimbangan hukum majelis hakim, yaitu menimbang, oleh karena adanya perbedaan mengenai luas tanah yang ditambang oleh tergugat yaitu seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) dengan luas tanah yang dimintakan oleh penggugat untuk dinayatakan sebagai miliknya yaitu seluas 24.840 m2 (dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi), terhadap perbedaan luas tanah tersebut majelis hakim menyimpulkan bahwa antara posita dan petitum gugatan tidak ada kesesuaian atau tidak saling bersesuaian, yang mana hal tersebut juga dipertimbangkan oleh majelis hakim bahwa perbedaan luas tanah antara posita dan petitum yang demikian dapat saja nantinya menimbulkan suatu masalah hukum yang baru terhadap kelebihan luas tanah yang tidak dikuasai tergugat. Dst …(vide pertimabangan hukum halaman 12 alenia ke 3). Terhadap dalil pertimbangan hukum majelis hakim tersebut adalah suatu pertimbangan yang sangat keliru dan sangat menyesatkan, karena majelis hakim memprediksi akibat hukum yang akan datang, padahal kalau majelis hakim mencermati gugatan penggugat/pembanding dan bukti-bukti surat dan keterangan saksis-saksi yang terungkap dalam persidangan serta dari pemeriksaan setempat di objek sengketa tersebut telah jelas benang merah permasalahan tersebut, yaitu penggugat/pembanding memiliki tanah dengan luas 24.840 m2 (dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) sedangkan yang ditambang oleh tergugat/terbanding hanya 600 m2 (enam ratus meter persegi). Yang termasuk didalam ukuran tanah milik penggugat, bukan diluar objek sengketa yang dimiliki oleh penggugat/pembanding, sedangkan sisa tanah lainnya tetap milik penggugat/pembanding, sesuai surat bukti P1 dan P2. Majelis hakim tingkat pertama pada pengadilan negeri kota baru dalam memberikan pertimbangan hukum tersebut telah melakukan kekhilafan dan kesalahan dalam pertimbangan hukumnya. Dalam Hukum Acara Perdata majelis hakim bersifat pasif, namun dalam perkara ini majelis hakim telah bersifat super aktif (terlalu jauh) mempertimbangkan malah sebaliknya diluar fakta yang terungkap dalam persidangan dan pula majelis hakim tidak diperbolehkan memutus perkara melebihi dari yang diminta. Dalam perkara ini pihak tergugat/terbanding tidak pernah menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru dan tidak memberikan jawaban/bantahan terhadap gugatan penggugat/pembanding hanya dalam persidangan pemeriksaan setempat (PS) dilokasi objek sengketa pada hari Selasa tanggal 17 September 2018, tergugat/terbanding hadir dilokasi objek sengketa tersebut.
Terbanding/tergugat tidak ada komentar/membantah saat pengukuran terhadap tanah objek sengketa tersebut yang dilakukan penambangan batubara oleh tergugat /terbanding diatas sebagian tanah milik penggugat/pembanding dengan ukuran luas 600 m2 (enam ratus meter persegi). Sebagai mana gambar berikut ini
Terbanding/tergugat hanya mengajak / mengatakan kepada majelis hakim untuk melakukan makan siang bersama. dari pertimbangan hukum majelis hakim tersebut diatas, tidak bersifat secara obyektif yang telah mengambil kesimpulan diluar fakta persidangan dan tidak diminta oleh pihak tergugat/terbanding oleh karena itu putusan majelis hakim tersebut adalah cacat formal maka beralasan hukum majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan untuk membatalkannya.
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim selanjutnya, bahwa mejelis hakim mempertimbangankan petitum angka 3 gugatan penggugat yang memohon agar terhadap tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga penggugat telah mengalami kerugian, yang mana atas petitum tersebut mengakibatkan gugatan tersebtu tidak sempurna, sebagaimana dalam putusan MARI No. 492/K/SIP/1970 tanggal 21 November 1970 dst… vide pertimbangan hukum halaman 13. Terhadap dalil pertimbangan hukum tersebut, Pembanding/Penggugat menolaknya dan sangat keberatan, karena majelis hakim pengadilan negeri kotabaru hanya membaca secara sepotong saja tidak secara keseluruhan, seandainya dibaca secara keseluruhan dan teliti, tentunya tidak terjadi kesalahpahaman/kesalahan penafsiran diluar dari fakta yang terungkap dipersidangan.gugatan pembanding/penggugat telah jelas menguraikan permasalahan gugatan angka 1, 2, 3, 4 halaman 1 s.d 3 angka 7 halaman 3 s.d 4 serta angka 5 halaman 5. Dengan demikian majelis hakim dalam memutus perkara tersebut telah melakukan pelanggaran asas ketidak hati-hatian yaitu; tidak cermat, tidak teliti baik terhadap isi gugatan maupun fakta yang terjadi di persidangan, surat bukti, pemeriksaan setempat (PS) dan keterangan saksi-saksi didalam persidangan. Oleh karenanya putusan tersebut beralasan hukum dibatalkan.
Bahwa terhadap dalil pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama pada pengadilan negeri kotabaru selain dan selebihnya penggugat/pembanding menolaknya karena pertimbangan tersebut menyimpang dari fakta persidangan dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata. Untuk lebih jelasnya Pembanding/Penggugat melampirkan kesimpulan yang tidak pernah dipertimbangkan oleh mejelis hakim tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut yang merupakan suatu kesatuan dalam memori banding ini.
Menimbang, bahwa mengenai memori banding yang diajukan oleh Pembanding – semula Penggugat, ternyata substansi dalam memori banding tersebut pada prinsipnya menguraikan hal-hal yang telah terungkap di persidangan pengadilan tingkat pertama dan tidak merupakan hal-hal baru, sedangkan hal itu telah dipertimbangkan secara seksama oleh pengadilan tingkat pertama dalam putusannya, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati dan menelaah berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Ktb tanggal 18 Oktober 2018 dan setelah membaca serta memperhatikan secara seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding – semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar mengenai keadaan maupun alasan-alasan yang menjadi dasar dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar sebagai pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Ktb tanggal 18 Oktober 2018 yang dimohonkan banding haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding – semula Penggugat sebagai pihak yang kalah dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Pembanding – semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut, yang dalam tingkat banding ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Ktb tanggal 18 Oktober 2018 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019, oleh kami : Suhartanto, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj.Dedeh Suryanti, SH, MH dan H. R. Unggul Warso Murti, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Yulianah, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim Ketua,
ttd
Suhartanto, SH.MH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
Hj. Dedeh Suryanti, SH.MH. H.R. Unggul Warso Murti, SH. MH
Panitera Pengganti
ttd
Yulianah, SH
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
Pemberkasan ………. Rp.139.000,00
Jumlah ………………. Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)