- 23/PID.Sus/2016/ PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 23/PID.Sus/2016/ PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PRIA AGUS BIN SULASTRI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PRIA AGUS bin SULASTRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama Dengan Sengaja, Tanpa Izin Memuat, Mengangkut Hasil Penebangan di Kawasan Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan Pidana penjara selama; 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: a. 21 (dua puluh satu) batang kayu jati bulat dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut; - 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,287 M3; - 4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,156 M3; - 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0427 M3; - 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0,174 M3; Dikembalikan atau Diserahkan kepada Perum Perhutani Pati; b. 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Truk engkel Merk Mitsubishi No.Pol. K-1484-KE , warna kabin kuning dan warna bak orange; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
NOMOR : 23/PID.Sus/2016/ PN Pti.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa :
-
-
Nama lengkap : PRIA AGUS BIN SULASTRI; Tempat lahir : Pati; Umur/tgl. Lahir : 31 Tahun / 06 Desember 1984; Jenis kelamin : Laki- laki; Kewarganegaran : Indonesia; Tempat tinggal : Dukuh Gebang Desa Maitan RT.01 RW.IV Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani; Pendidikan : SD Tamat;
-
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun telah diterangkan tentang hak-haknya oleh Ketua Majelis pada awal persidangan;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 21 Nopember 2015 selanjutnya dilakukan penahanan;
Penyidik No.SP Han/244/XI/2015/Reskrim tanggal 21 Nopember 2015 sejak tanggal 21 Nopember 2015 s/d 10 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum No. 1865/0.3.16/Epp.3/12/2015 tanggal 03 Desember 2015 sejak tanggal 11 Desember 2015 s/d 19 Januari 2016;
Kejaksaan Negeri Pati No.Prin-99/0.3.16/Ep.3/01/2016 tanggal 19 Januari 2016 sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d 07Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Pati No.52/Pen.Pid/2016/PN Pti. tanggal 26 Januari 2016 sejak tanggal 26 Januari 2016 s/d 24 Pebruari 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati No. 84/Pen.Pid/2014/PN Pti. Tanggal 18 Pebruari 2016 sejak tanggal 25 Pebruari 2016 s/d 24 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini:
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati tanggal 25 Januari 2016 No. 17/0.3.16/Ep.3/01/2016 atas nama terdakwa PRIA AGUS bin SULASTRI;
Penetapan ketua Pengadilan Negeri Pati nomor: 23/Pid.Sus/2016/PN Pti tanggal 26 Januari 2016 ke. 2. nomor: 23/Pid.Sus/2016/PN Pti tanggal 01 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 23/ Pid.Sus/2016/ PN Pti. tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut:
KESATU.
-------Bahwa Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI ( masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pati ) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidak dalam tahun 2014, bertempat di Lapangan Bola Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati , Dengan sengaja menyuruh melakukan, melakukan, turut serta melakukan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
---- Bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI ( masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pati ) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah menyiapkan sebuah gergaji tangan panjang ± 60 Cm bergagang kayu yang diselipkan didepan atau dibawah stang Sepeda Motor Honda Beat, selanjutnya Sdr.KARMANI Alias MANI dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat bersama Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berangkat menuju ke hutan Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati dan sesampainya di Kawasan Hutan Maitan sekira pukul 20.00 Wib. lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI memilih-milih kayu jati yang hendak ditebang . Kemudian yang pertama kali menebang pohon kayu jati Sdr.KARMANI Alias MANI dengan menggunakan gergaji tangan hingga roboh lalu Sdr.KARMANI Alias MANI memotong menjadi dua bagian, setelah itu secara bergantian Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI juga menebang menebang pohon jati hingga pohon jati itu roboh lalu memotongnya menjadi dua bagian sehingga Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI berhasil menebang pohon jati tersebut kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) pohon dan dari 12 pohon jati itu di potong-potong menjadi 21 (dua puluh satu) batang dari berbagai ukuran dengan rata-rata panjang 259 Cm berbentuk gelondongan dan setelah terkumpul semua dalam satu tempat. Kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda Motor Beat-nya .
Selanjutnya pada keesokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati tersebut dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polri ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur. Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut .Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pati saat bekerja di Loundry di Desa Todanan Kec.Todanan Kab.Blora .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI ( masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pati ) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidak dalam tahun 2014, bertempat di Lapangan Bola Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati , Dengan sengaja menyuruh melakukan, melakukan, turut serta melakukan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
---- Bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI ( masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pati ) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah menyiapkan sebuah gergaji tangan panjang ± 60 Cm bergagang kayu yang diselipkan didepan atau dibawah stang Sepeda Motor Honda Beat, selanjutnya Sdr.KARMANI Alias MANI dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat bersama Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berangkat menuju ke hutan Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati dan sesampainya di Kawasan Hutan Maitan sekira pukul 20.00 Wib. lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI memilih-milih kayu jati yang hendak ditebang . Kemudian yang pertama kali menebang pohon kayu jati Sdr.KARMANI Alias MANI dengan menggunakan gergaji tangan hingga roboh lalu Sdr.KARMANI Alias MANI memotong menjadi dua bagian, setelah itu secara bergantian Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI juga menebang menebang pohon jati hingga pohon jati itu roboh lalu memotongnya menjadi dua bagian sehingga Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI berhasil menebang pohon jati tersebut kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) pohon dan dari 12 pohon jati itu di potong-potong menjadi 21 (dua puluh satu) batang dari berbagai ukuran dengan rata-rata panjang 259 Cm berbentuk gelondongan dan setelah terkumpul semua dalam satu tempat. Kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda Motor Beat-nya .
Selanjutnya pada ke esokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati tersebut dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polri ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur . Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut .
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pati saat bekerja di Loundry di Desa Todanan Kec.Todanan Kab.Blora .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI ( masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pati ) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidak dalam tahun 2014, bertempat di Kawasan Hutan Negara petak 73 b1 dan petak 72 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Maitan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tambakromo Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati turut Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, Dengan sengaja menyuruh melakukan, melakukan, turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
---- Bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI ( masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pati ) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah menyiapkan sebuah gergaji tangan panjang ± 60 Cm bergagang kayu yang diselipkan didepan atau dibawah stang Sepeda Motor Honda Beat, selanjutnya Sdr.KARMANI Alias MANI dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat bersama Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berangkat menuju ke hutan Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati dan sesampainya di Kawasan Hutan Maitan sekira pukul 20.00 Wib. lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI memilih-milih kayu jati yang hendak ditebang . Kemudian yang pertama kali menebang pohon kayu jati Sdr.KARMANI Alias MANI dengan menggunakan gergaji tangan hingga roboh lalu Sdr.KARMANI Alias MANI memotong menjadi dua bagian, setelah itu secara bergantian Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI juga menebang menebang pohon jati hingga pohon jati itu roboh lalu memotongnya menjadi dua bagian sehingga Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI berhasil menebang pohon jati tersebut kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) pohon dan dari 12 pohon jati itu di potong-potong menjadi 21 (dua puluh satu) batang dari berbagai ukuran dengan rata-rata panjang 259 Cm berbentuk gelondongan dan setelah terkumpul semua dalam satu tempat. Kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda Motor Beat-nya .
Selanjutnya pada ke esokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati tersebut dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polri ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur. Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut .
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pati saat bekerja di Loundry di Desa Todanan Kec.Todanan Kab.Blora .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KE EMPAT.
-------Bahwa Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI ( masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pati ) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidak dalam tahun 2014, bertempat di Kawasan Hutan Negara petak 73 b1 dan petak 72 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Maitan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tambakromo Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati turut Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRIyang bertempat tinggal di dalam dan atau disekitar kawasan hutan, dengan sengaja menyuruh melakukan, melakukan, turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI ( masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pati ) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah menyiapkan sebuah gergaji tangan panjang ± 60 Cm bergagang kayu yang diselipkan didepan atau dibawah stang Sepeda Motor Honda Beat, selanjutnya Sdr.KARMANI Alias MANI dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat bersama Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berangkat menuju ke hutan Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati dan sesampainya di Kawasan Hutan Maitan sekira pukul 20.00 Wib. lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI memilih-milih kayu jati yang hendak ditebang . Kemudian yang pertama kali menebang pohon kayu jati Sdr.KARMANI Alias MANI dengan menggunakan gergaji tangan hingga roboh lalu Sdr.KARMANI Alias MANI memotong menjadi dua bagian, setelah itu secara bergantian Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI juga menebang menebang pohon jati hingga pohon jati itu roboh lalu memotongnya menjadi dua bagian sehingga Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI berhasil menebang pohon jati tersebut kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) pohon dan dari 12 pohon jati itu di potong-potong menjadi 21 (dua puluh satu) batang dari berbagai ukuran dengan rata-rata panjang 259 Cm berbentuk gelondongan dan setelah terkumpul semua dalam satu tempat. Kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda Motor Beat-nya .
Selanjutnya pada ke esokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati tersebut dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polri ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur . Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut .
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pati saat bekerja di Loundry di Desa Todanan Kec.Todanan Kab.Blora .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan Barang bukti berupa:
21 (dua puluh satu) batang kayu jati bulat dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut ;
7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 Cm Tebal diameter 13 Cm dengan volume 0,287 M3 ;
4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 Cm Tebal diameter 13 Cm dengan volume 0,156 M3 ;
7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 Cm Tebal diameter 16 Cm dengan volume 0427 M3 ;
3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 Cm Tebal diameter 16 Cm dengan volume 0,174 M3;
b. 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Truk engkel Merk Mitsubishi No.Pol K-1484-KE , warna kabin kuning dan warna bak orange;
Menimbang, bahwa Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi maupun terdakwa dan yang bersangkutan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk lebih dapat membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan bukti saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah masing-masing bernama:
Saksi AGUS KUNADI BIN SOCO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi selaku anggota Polsek Tambakromo yang bertugas untuk melakukan patroli.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 11.00 Wib saksi bersama dengan temanya Saksi SLAMET HARIYONO, SH. dan Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH. ( ketiganya anggota Polsek Tambakromo ) yang sedang berpatroli melihat ada sebuah Truk yang berhenti dan parker di Lapangan Bola Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati lalu saksi dengan temanya Sdr. SLAMET HARIYONO, SH. dan Sdr. BERNIMAN SADDIYONO, SH. mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI yang ada di dekat mobil truk No. Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati itu untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur . Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati sebanyak 21 batang kayu jati bulat .
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pati saat bekerja di Loundry di Desa Todanan Kec.Todanan Kab.Blora .
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi BERNIMAN SADDIYONO,SH. BIN SUNGKONO,dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi selaku anggota Polsek Tambakromo yang bertugas untuk melakukan patroli.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 11.00 Wib saksi bersama dengan temanya Saksi SLAMET HARIYONO,SH dan Saksi AGUS KUNADI BIN SOCO, ( ketiganya anggota Polsek Tambakromo ) yang sedang berpatroli melihat ada sebuah Truk yang berhenti dan parker di Lapangan Bola Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati lalu saksi dengan temanya Sdr. SLAMET HARIYONO, SH. dan Sdr. AGUS KUNADI BIN SOCO mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI yang ada di dekat mobil truk No. Polisi K-1484 KE yang bermuatan kayu jati itu untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI didekati oleh Saksi tiba-tiba Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI mendorong Saksi hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur. Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484 KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati sebanyak 21 batang kayu jati bulat .
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pati saat bekerja di Loundry di Desa Todanan Kec.Todanan Kab.Blora .
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan AHLI bernama:
SULIMIN BIN TASLIM selaku Kasubsi Produksi dan Pengujian di Perum Perhutani KPH Pati, dibawah sumpah secara agama Islam berpendapat sebagai-berikut :
Bahwa sesuai ketentuan atau caranya menebang hasil hutan (pohon jati) yang harus dipenuhi oleh perseorangan maupun badan usaha untuk dapat menebang hasil hutan berupa kayu didalam hutan harus seijin dengan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah dari Dinas Kehutanan atau Perum Perhutani.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 3169/ KPTS/ DIR/ 2014 tentang Prosedur Kerja Penata Usahaan kayu hasil Hutan Pemanenan yang berasal dari wilayah Pengelolaan Perum Perhutani, apabila perseorang maupun badan usaha yang menganmgkut, memiliki dan menguasai kayu jati bulat wajib memiliki dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Daftar Kayu Bulat (DKB) untuk dilingkungan internal pihak Perhutani Sedangkan untuk selain dilingkungan Perhutani wajib memiliki Faktur Angkut Kayu Bulat ( FA-KB) yang kayunya berasal dari hutan Negara .
Sesuai cirri-ciri barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang ahli periksa, bahwa kayu jati tersebut berasal dari Hutan Negara, yaitu :
Warna coklat.
Putihnya (gubal) lebih tipis.
Pori-pori kayu lebih halus (rapat/padat).
Bahwa atas perbuatan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI tersebut, Perum Perhutani Pati mengalami kerugian secara materi berupa tunggak dan kayunya sekira Rp.1.536.000,- ( Satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan didengar pula keterangan Terdakwa PRIA AGUS bin SULASTRI yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah ditelpon oleh Sdr. KARMANI Alias MANI untuk ditawari mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk dengan upah atau ongkos sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dengan tujuan ke rumah Sdr. KARMANI Alias MANI di Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.pati lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI menyetujuinya , Selanjutnya pada ke esokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang sudah tertumpuk disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO ,SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polsek Tambakromo ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Sdr.KARMANI Alias MANI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Sdr.KARMANI Alias MANI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur . Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484 KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484 KE yang bermuatan kayu jati tersebut .
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pati saat bekerja di Loundry di Desa Todanan Kec.Todanan Kab.Blora .
Bahwa terdakwa dalam mengamgkut kayu jati dengan menggunakan sebuah truk tersebut tidak memiliki dokumen kayunya, dan terdakwa belum menerima upah atau ongkos angkut nya dari Sdr. KARMANI Alias MANI.
Menimbang, bahwa selanjutnya penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) tertanggal 14 Maret 2016 Nomor: Reg.Perk.PDM-05/Pati/ 2016 yang pada pokoknya berisikan :
1. Menyatakan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-samaDengan sengaja Tanpa izin memuat , mengangkut hasil penebangan di Kawasan Hutan “ sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
21 (dua puluh satu) batang kayu jati bulat dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut;
7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,287 M3;
4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,156 M3;
7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0427 M3;
3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0,174 M3;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Truk engkel Merk Mitsubishi No.Pol K-1484-KE, warna kabin kuning dan warna bak orange;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pledoi yang diucapkan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik yang diajukan secara lisan yang menyatakan Tetap pada Tuntutannya dan atas Replik tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, segala surat-surat yang dilampirkan dalam berkas perkara, maupun segala sesuatu yang terjadi dan telah dicatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah ditelpon oleh Sdr. KARMANI Alias MANI untuk ditawari mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk dengan upah atau ongkos sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dengan tujuan ke rumah Sdr. KARMANI Alias MANI di Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.pati lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI menyetujuinya, Selanjutnya pada ke esokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang sudah tertumpuk disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH. , Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polsek Tambakromo ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Sdr.KARMANI Alias MANI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Sdr.KARMANI Alias MANI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur. Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484 KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484 KE yang bermuatan kayu jati tersebut;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pati saat bekerja di Loundry di Desa Todanan Kec.Todanan Kab.Blora;
Bahwa terdakwa dalam mengamgkut kayu jati dengan menggunakan sebuah truk tersebut tidak memiliki dokumen kayunya, dan terdakwa belum menerima upah atau ongkos angkut nya dari Sdr. KARMANI Alias MANI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan
Alternatif yaitu Kesatu, melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Kedua Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Ketiga pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Keempat pasal 82 ayat (2) huruf b Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan yang paling mendekati kebenaran fakta yaitu Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan unsur-unsur dalam dakwaan tersebut sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang ”;
Unsur “ Dengan Sengaja”;
Unsur “ Menyuruh melakukan, Melakukan, Turut Serta Melakukan”;
Unsur“ Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan”;
Unsur “ Tanpa Izin“;
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang “.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang atau Orang perseorangan adalah subjek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (Natuurlijk Persoon) sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri;
Selanjutnya pengertian “ Setiap Orang“ menurut Pasal 1 butir 21 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 adalah orangperseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang dimaksud “ Setiap Orang ” dalam Dakwaan Penuntut Umum dimaksud adalah terdakwa PRIA AGUS Bin SULASTRI dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti selama persidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang saling bersesuaian dan dikuatkan dengan pengakuan terdakwa sendiri, serta adanya alat bukti yang juga telah diakui oleh para saksi dan terdakwa, Bahwa terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan telah memiliki kemampuan memberikan keterangan dengan baik dan tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya perilaku yang tidak sehat baik jasmani maupun rohani . Dan dalam persidangan juga tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat 2 KUHP dan Pasal 51 ayat 2 KUHP. Demikian juga dipersidangan tidak diperoleh adanya alasan-alasan yang menghilangkan sifat melanggar hukum yaitu keperluan membela diri atau noodweer (Pasal 49 ayat 1 KUHP) maupun apabila perbuatan yang bersangkutan itu dilakukan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh seorang penguasa yang berwenang (Pasal 51 ayat 1 KUHP), sehingga terdakwa tidak dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat Terdakwa PRIA AGUS Bin SULASTRI adalah sebagai Pelaku tindak pidana yang mempunyai relevansi dengan perkara ini, dengan demikian unsur " Setiap Orang ", telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “ Dengan Sengaja.”.
Sengaja atau dengan kesengajaan biasa disebut dengan istilah “OPZET” atau “DOLUS”. Opzet atau Dolus adalah sesuatu yang bersifat psikis dari perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara konkrit oleh panca indera karena menyangkut niat atau opzet atau dolus erat sekali hubungannya dengan perbuatan si pelaku tindak pidana;
Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Tahun 1908 dicantumkan “Kesengajaan” adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-undang;
Pengertian “sengaja” dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) bahwa kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriff);
Mengenai MvT tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud dengan Opzet Welen en Weten yaitu “seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diperoleh keterangan saksi-saksi,surat,keterangan terdakwa, keterangan ahli dan didukung dengan petunjuk serta adanya barang bukti yang diajukan di dalam perkara ini Bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah ditelpon oleh Sdr. KARMANI Alias MANI untuk ditawari mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk dengan upah atau ongkos sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dengan tujuan ke rumah Sdr. KARMANI Alias MANI di Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.pati lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI menyetujuinya, Selanjutnya pada keesokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil , memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang sudah tertumpuk disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polsek Tambakromo ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu , selanjutnya ketika Sdr.KARMANI Alias MANI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Sdr.KARMANI Alias MANI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur. Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut .Dari fakta tersebut, secara Yuridis telah nyata-nyata Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI mempunyai niat dan kehendak yang sadar telah mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang sudah tertumpuk disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan fakta diatas Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti;
Ad.3. Unsur “ Menyuruh melakukan, melakukan, turut serta melakukan “;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut umum juga dihubungkan dengan pasal 55 ayat l ke l KUHP, dimana pasal tersebut adalah merupakan penggolangan terhadap peranan para terdakwa, apakah sebagai pelaku, turut serta melakukan ataukah sebagai penganjur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan didukung dengan petunjuk serta adanya barang bukti yang diajukan di dalam perkara ini, bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah ditelpon oleh Sdr. KARMANI Alias MANI untuk ditawari mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk dengan upah atau ongkos sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dengan tujuan ke rumah Sdr. KARMANI Alias MANI di Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.pati lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI menyetujuinya , Selanjutnya pada ke esokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang sudah tertumpuk disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polsek Tambakromo ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Sdr.KARMANI Alias MANI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Sdr.KARMANI Alias MANI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur. Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tersebut secara Yuridis, peran Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dalam memuat kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah dilakukan secara bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI telah nyata-nyata mempunyai niat dan kehendak yang sadar telah mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang sudah tertumpuk disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan fakta diatas majelis berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur ” Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan “
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana salah satu bagiann unsur telah terbukti maka seluruh rangkaian unsur dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Memuat” sesuai penjelasan pasal 12 UU No.18 Tahun 2013 adalah memasukan ke dalam alat angkut, sedang pengertian Mengangkut adalah membawa dengan menggunakan kendaraan sebagai angkutannya;
Pengertian menguasai atau memiliki adalah pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah kedapatan barang bukti dalam penguasaannya, sedang “Pengertian Hasil Hutan Kayu” berdasarkan pasal 1 angka 13 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ Hasil hutan kayu “ adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan sedang Pengertian Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa, keterangan ahli dan petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti maupun keterangan ahli, bahwa bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah ditelpon oleh Sdr. KARMANI Alias MANI untuk ditawari mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk dengan upah atau ongkos sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dengan tujuan ke rumah Sdr. KARMANI Alias MANI di Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.pati lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI menyetujuinya, Selanjutnya pada ke esokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil, memuat, membawa dan mengangkut sebanyak 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang sudah tertumpuk dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,287 M3, 4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,156 M3, 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0427 M3, 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0,174 M3 disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa MaitanKec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polsek Tambakromo ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu, selanjutnya ketika Sdr.KARMANI Alias MANI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Sdr.KARMANI Alias MANI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur. Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484 KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484 KE yang bermuatan kayu jati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tersebut secara Yuridis, Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI telah mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,287 M3, 4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,156 M3, 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0427 M3, 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0,174 M3 sudah tertumpuk disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak dibawa kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti;
Ad.5. Unsur ” Tanpa izin ”.
Menimbang, bahwa pengertian “ Tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang “ dapat dipersamakan dengan kalimat “ Ilegal “ artinya segala sesuatu yang tidak menurut hukum, atau segala sesuatu yang tidak diperkenankan dan harus memerlukan Surat yang menyatakan memperbolehkan melakukan sesuatu;
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “ adalah dokumen–dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 16 Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan bahwa “ Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 3169/ KPTS/ DIR/ 2014 tentang Prosedur Kerja Penata Usahaan kayu hasil Hutan Pemanenan yang berasal dari wilayah Pengelolaan Perum Perhutani, apabila perseorang maupun badan usaha yang menganmgkut, memiliki dan menguasai kayu jati bulat wajib memiliki dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Daftar Kayu Bulat (DKB) untuk dilingkungan internal pihak Perhutani Sedangkan untuk selain dilingkungan Perhutani wajib memiliki Faktur Angkut Kayu Bulat ( FA-KB) yang kayunya berasal dari hutan Negara . Dari fakta dipersidangan diperoleh keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa, keterangan ahli dan petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti maupun keterangan ahli, bahwa bahwa awalnya Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 19.45 Wib dari rumahnya telah ditelpon oleh Sdr. KARMANI Alias MANI untuk ditawari mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk dengan upah atau ongkos sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dengan tujuan ke rumah Sdr. KARMANI Alias MANI di Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.pati lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI menyetujuinya , Selanjutnya pada ke esokan harinya Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan Maitan untuk mengambil , memuat , membawa dan mengangkut sebanyak 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat yang sudah tertumpuk dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,287 M3, 4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,156 M3, 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0427 M3, 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0,174 M3 disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak menuju kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI namun sesampainya di dekat lapangan bola Desa Maitan Kec.Tambakromo Kab.Pati untuk beristirahat dan saat itu juga Saksi SLAMET HARIYONO, SH., Saksi BERNIMAN SADDIYONO, SH., dan saksi AGUS KUNADI ( ketiganya anggota Polsek Tambakromo ) mendatangi oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI dan Sdr.KARMANI Alias MANI untuk menanyakan surat-surat atau dokumen kayu yang dimuat dalam truk itu , selanjutnya ketika Sdr.KARMANI Alias MANI didekati oleh Saksi BERNIMAN SADDIYONO tiba-tiba Sdr.KARMANI Alias MANI mendorong Saksi BERNIMAN SADDIYONO hingga terjatuh lalu Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI naik ke atas Mobil Truk tersebut dan melarikan diri untuk kabur. Kemudian Saksi SLAMET HARIYONO, SH. bersama dengan saksi AGUS KUNADI melakukan pengejaran serta berhasil menemukan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut sedangkan Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI dan Sdr.KARMANI Alias MANI sudah melarikan diri. Setelah itu Saksi SLAMET HARIYONO,SH bersama dengan saksi AGUS KUNADI mengamankan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang bermuatan kayu jati tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan tersebut secara Yuridis, Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI telah mengambil, memuat, membawa dan mengangkut 21 (dua puluh satu) kayu jati bulat dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,287 M3, 4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,156 M3, 7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0427 M3, 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0,174 M3 sudah tertumpuk disekitar kawasan hutan Maitan Tambakromo dengan menggunakan Mobil Truk Nomor Polisi K-1484-KE yang dikemudikan oleh Terdakwa PRIA AGUS BIN SULASTRI bersama-sama dengan Sdr.KARMANI Alias MANI yang hendak dibawa kerumah Sdr.KARMANI Alias MANI tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH) berupa dokumen Faktur Angkut Kayu Bulat ( FA-KB) dari Pihak Perhutani Pati atau dari Dinas Kehutanan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Alternatif kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah, yang atas kesalahannya itu ia harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karena terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa dan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
21 (dua puluh satu) batang kayu jati bulat dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut;
7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,287 M3;
4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,156 M3;
7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0427 M3;
3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0,174 M3; karena dipersidangan terbukti milik Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Maitan BKPH Tambakromo KPH Pati maka dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Pati;
Dikembalikan atau Diserahkan kepada PerumPerhutani Pati;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Truk engkel Merk Mitsubishi No.Pol. K-1484-KE , warna kabin kuning dan warna bak orange, dipersidangan terbukti alat yang digunakan Terdakwa memuat kayu jati ilegal maka
Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang dapat meringankan dan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Negara/Perhutani Pati sebesar Rp.1.536.000,-(satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan sopan di persidangan serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbutannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa dipandang telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice) keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebagaimana bunyi pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP maka membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa;
Mengingat akan pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa PRIA AGUS bin SULASTRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama Dengan Sengaja, Tanpa Izin Memuat, Mengangkut Hasil Penebangan di Kawasan Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan Pidana penjara selama; 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
21 (dua puluh satu) batang kayu jati bulat dengan kubikasi 1,044 M3, yang terdiri dari berbagai ukuran sebagai-berikut;
7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,287 M3;
4 (empat) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 13 cm dengan volume 0,156 M3;
7 (tujuh) batang kayu jati bulat ukuran panjang 260 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0427 M3;
3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran panjang 250 cm Tebal diameter 16 cm dengan volume 0,174 M3;
Dikembalikan atau Diserahkan kepada PerumPerhutani Pati;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Truk engkel Merk Mitsubishi No.Pol. K-1484-KE , warna kabin kuning dan warna bak orange;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari KAMIS , tanggal 17 MARET 2016 oleh kami : ETRI WIDAYATI, SH.MH sebagai Hakim Ketua TRI ASNURI HERKUTANTO, SH.MH dan NIKEN ROCHAYATI, SH.M.H masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri pati tanggal 14 Maret 2016 No.23/Pid.Sus.LH/2016/PN Pti, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSENIN , tanggal 21 MARET 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan Hakim-Hakim anggota yang sama dan dibantu oleh ARNI MUNCARSARI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pati dan dihadiri oleh PRAYITNO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan dihadiri pula oleh Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TRI ASNURI HERKUTANTO, SH.MH. ETRI WIDAYATI , SH.MH.
NIKEN ROCHAYATI, SH.MH. PANITERA PENGGANTI,
ARNI MUNCARSARI