189/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Sajam)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Sajam)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RAMAREO SUGANDI als. ATAK BANGKARAN Bin BUNKEN
1. Menyatakan Terdakwa RAMAREO SUGANDI als. ATAK BANGKARAN Bin BUNKEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 189/Pid.B/2016/PN Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAMAREO SUGANDI als. ATAK BANGKARAN Bin BUNKEN;
Tempat lahir : Lemo I (Kab. Barito Utara);
Umur / Tanggal lahir : 27 Tahun/ 12 Juni 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rumah Betang Stadion Swakarya Muara Teweh Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 27 November 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 4 Maret 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 189/Pid.B/2016/PN Mtw tanggal 5 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 189/Pid.B/2016/PN Mtw tanggal 5 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAMAREO SUGANDI als. ATAK BANGKARAN Bin BUNKEN bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMAREO SUGANDI als. ATAK BANGKARAN Bin BUNKEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah
Dirampas untuk Dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RAMAREO SUGANDI als. ATAK BANGKARAN Bin BUNKEN pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekitar jam 15.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2016 bertempat di Jl. Brigjen Katamso Km. 3,5 (Lokalisasi Merong) di depan Wisma Bagong Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, terdakwa telah “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas Terdakwa bersama-sama dengan saksi FITRIADI als. FILI Bin SAHRAN dan saksi FAHMI Bin WARNA berangkat dari rumah Terdakwa di Rumah Betang menuju ke Lokalisasi Merong untuk minum-minum, pada saat berangkat dari rumah Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah dengan cara diselipkan dibalik pakaian pada bagian punggung Terdakwa, setelah sampai di Lokalisasi Merong kemudian Terdakwa duduk di depan Wisma Bagong di Lokalisasi Merong, kemudian datang anggota kepolisian yang berpakaian preman menanyakan mengenai senjata tajam yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Barito Utara ;
Bahwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam jenis parang tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FITRIADI als. FILI Bin SAHRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan kasus sajam yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perisitiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekitar jam 15.30 WIB, di Jl. Brigjen Katamso Km. 3,5 (Lokalisasi Merong) di depan Wisma Bagong Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, pelakunya adalah terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan terdakwa dan saksi FAHMI sedang minum minuman keras yaitu anggur Malaga di Rumah Betang dekat Stadion Swakarya, kemudian terdakwa mengatakan bahwa mau menambah minum lagi yaitu dengan pergi ke Lokalisasi Merong, tetapi sebelum berangkat terdakwa mengambil parang di dinding rumah dengan alasan untuk berjaga-jaga, saksi sempat menegur terdakwa agar tidak membawa parang, namun terdakwa tetap membawa parang tersebut dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri kemudian ditutupi dengan baju, kemudian saksi, terdakwa dan saksi FAHMI bersama-sama berangkat ke Lokalisasi Merong, sesampainya disana kemudian terdakwa pergi sendirian meninggalkan saksi dan saksi FAHMI, kemudian saksi dan saksi FAHMI keluar dari Lokalisasi Merong ke Pasar Pendopo,ketika saksi dan saksi FAHMI kembali ke Lokalisasi Merong, saksi bertemu dengan terdakwa di depan Wisma Bagong, kemudian datang beberapa anggota kepolisian yang saksi kenal antara lain yaitu Sdr. WAHIDIN, kemudian anggota kepolisian tersebut meminta agar terdakwa menyerahkan parang yang terdakwa bawa, namun karena keadaan mabuk terdakwa menolak menyerahkan parang tersebut, sehingga kemudian anggota kepolisian mengamankan terdakwa ;
Bahwa parang yang dibawa terdakwa berupa parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah, parang tersebut kegunaannya adalah untuk memotong benda, bisa juga dipakai untuk menusuk ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa parang tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
FAHMI Bin WARNA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan kasus sajam yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perisitiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekitar jam 15.30 WIB, di Jl. Brigjen Katamso Km. 3,5 (Lokalisasi Merong) di depan Wisma Bagong Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, pelakunya adalah terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan terdakwa dan saksi FITRIADI sedang minum minuman keras yaitu anggur Malaga di Rumah Betang dekat Stadion Swakarya, kemudian terdakwa mengatakan bahwa mau menambah minum lagi yaitu dengan pergi ke Lokalisasi Merong, tetapi sebelum berangkat terdakwa mengambil parang di dinding rumah dengan alasan untuk berjaga-jaga, saksi sempat menegur terdakwa agar tidak membawa parang, namun terdakwa tetap membawa parang tersebut dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri kemudian ditutupi dengan baju, kemudian saksi, terdakwa dan saksi FITRIADI bersama-sama berangkat ke Lokalisasi Merong, sesampainya disana kemudian terdakwa pergi sendirian meninggalkan saksi dan saksi FITRIADI, kemudian saksi dan saksi FITRIADI keluar dari Lokalisasi Merong ke Pasar Pendopo,ketika saksi dan saksi FITRIADI kembali ke Lokalisasi Merong, saksi bertemu dengan terdakwa di depan Wisma Bagong, kemudian datang beberapa anggota kepolisian yang saksi kenal antara lain yaitu Sdr. WAHIDIN, kemudian anggota kepolisian tersebut meminta agar terdakwa menyerahkan parang yang terdakwa bawa, namun karena keadaan mabuk terdakwa menolak menyerahkan parang tersebut, sehingga kemudian anggota kepolisian mengamankan terdakwa ;
Bahwa parang yang dibawa terdakwa berupa parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah, parang tersebut kegunaannya adalah untuk memotong benda, bisa juga dipakai untuk menusuk ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa parang tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis parang pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekitar jam 15.30 WIB bertempat di Jl. Brigjen Katamso Km. 3,5 (Lokalisasi Merong) di depan Wisma Bagong Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ;
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas Terdakwa bersama-sama dengan saksi FITRIADI als. FILI Bin SAHRAN dan saksi FAHMI Bin WARNA berangkat dari rumah Terdakwa di Rumah Betang menuju ke Lokalisasi Merong untuk minum-minum, pada saat berangkat dari rumah Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri kemudian ditutup dengan baju terdakwa, setelah sampai di Lokalisasi Merong kemudian Terdakwa duduk di depan Wisma Bagong di Lokalisasi Merong, kemudian datang anggota kepolisian yang berpakaian preman meminta agar terdakwa menyerahkan parang yang terdakwa bawa tersebut, kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Barito Utara ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut adalah untuk menjaga diri karena terdakwa pernah dikeroyok di Merong, parang tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa parang tersebut adalah alat yang bisa dipakai untuk memotong atau menusuk ;
Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis parang pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekitar jam 15.30 WIB bertempat di Jl. Brigjen Katamso Km. 3,5 (Lokalisasi Merong) di depan Wisma Bagong Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ;
Bahwa awal mulanya Terdakwa bersama-sama dengan saksi FITRIADI als. FILI Bin SAHRAN dan saksi FAHMI Bin WARNA berangkat dari rumah Terdakwa di Rumah Betang menuju ke Lokalisasi Merong untuk minum-minum, pada saat berangkat dari rumah Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri kemudian ditutup dengan baju terdakwa, setelah sampai di Lokalisasi Merong kemudian Terdakwa duduk di depan Wisma Bagong di Lokalisasi Merong, kemudian datang anggota kepolisian yang berpakaian preman meminta agar terdakwa menyerahkan parang yang terdakwa bawa tersebut, kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Barito Utara ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut adalah untuk menjaga diri karena terdakwa pernah dikeroyok di Merong, parang tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa parang tersebut adalah alat yang bisa dipakai untuk memotong atau menusuk ;
Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama RAMAREO SUGANDI als. ATAK BANGKARAN Bin BUNKEN yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.2 Tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidak mempunyai izin atau kewenangan dari undang-undang atau peraturan yang bersangkutan (tanpa mendapat izin yang sah dari pejabat yang berwenang);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah yang dibawa oleh Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai swasta serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis parang tersebut, sehingga Terdakwa tidak ada kewenangan secara hukum terhadap senjata tajam jenis sangkur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu atau beberapa elemen-elemen tersebut yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti jika salah satu elemen telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyatakan: “dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekitar jam 15.30 WIB bertempat di Jl. Brigjen Katamso Km. 3,5 (Lokalisasi Merong) di depan Wisma Bagong Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Terdakwa diamankan oleh Para Anggota Kepolisian berpakaian preman di tempat tersebut karena Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri kemudian ditutup dengan baju terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai swasta serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno. Sedangkan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk untuk menjaga diri karena terdakwa pernah dikeroyok di Merong;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut termasuk senjata penusuk;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan beberapa elemen dari unsur ini yaitu membawa sesuatu senjata penusuk telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur membawa sesuatu senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa tidak aman dan keresahan yang meluas bagi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAMAREO SUGANDI als. ATAK BANGKARAN Bin BUNKEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari besi dan gagang maupun kompangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang ±50 cm, dengan kompang ada tali anyaman dari benang nilon warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017, oleh SUPARNA, SH., sebagai Hakim Ketua FEBRIAN ALI, SH.,MH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROSMINI HUZAIMAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh ADITIYA NUGROHO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
FEBRIAN ALI, SH., MH.SUPARNA, SH.
Ttd
AMIR RIZKI APRIADI, SH., MM.
Panitera Pengganti,
Ttd
ROSMINI HUZAIMAH