101/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 101/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
BAGINDO PURBA SIBERO
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 101 / PID.SUS / 2016/ PT MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
N a m a : BAGINDA PURBA SIBORO.
Tempat lahir : Deli Serdang.
Umur/tanggal lahir : 47 tahun/7 Nopember 1967.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Melati G-2 GM Lk.V Kelurahan
Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
A g a m a : Kristen.
Pekerjaan : Staf Kesyahbandaran Belawan.
Pendidikan : Strata I ( S.I )
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai 03 Juni 2015.-
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai 13 Juli 2015.-
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai 12 Agustus 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai 31 Agustus 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai 23 September 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 24 September 2015 sampai 22 Nopember 2015.
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai 22 Desember 2015.
Perpanjangan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 21 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2016 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 18 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Junirwan Kurnia, SH dan Rahmat, SH, Advokat dari Law Office Kurniawan & Associates beralamat URo Building ( Citi Bank ) Level V Suite 9 Jalan Imam Bonjol nomor 23 Medan.-
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca berkas perkara Pengadilan Tinggi Medan Nomor 101/PID.SUS/2016/PT.MDN beserta surat-surat yang bersangkutan;
Membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 2343/Pid.Sus/2015/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal, 12 Agustus 2015 Nomor : PDM-215/Rp.9/Euh.2/08/2015 ; sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Baginda Purba Siboro pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa di jalan Melati G-2 GM Lk.V Kec.Medan Labuhan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 pada waktu yang tidak diingat lagi oleh saksi korban, saat itu saksi korban Dearma Waty Girsang als Dea (usia 5 tahun 6 bulan) bersama dengan temannya yang bernama Fatimah Nurhasanah Purba datang kerumah terdakwa dengan mengendari sepeda. Selanjutnya saksi korban bermain masak-masakan di ruang tamu sedangkan terdakwa saat itu sedang berada diteras rumah. Setelah beberapa saat bermain, kemudian saksi Fatimah pulang kerumahnya dan meninggalkan saksi korban di rumah terdakwa. Sesaat Fatimah pulang, terdakwa lalu mengajak saksi korban ke teras rumah dan kemudian terdakwa mengeluarkan tablet miliknya. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban bersama-sama melihat gambar-gambar yang berwarna warni yang tertera didalam tablet, dan kepada saksi korban terdakwa mengatakan bahwa gambar tersebut adalah “ikan kontol”. Setelah beberapa saat melihat-lihat gambar ikan kontol tersebut, terdakwa lalu mengajak saksi korban masuk kedalam kamarnya. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk bobok siang dan saat saksi korban berbaring, terdakwa kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana saksi korban dan meraba-raba kemaluan saksi korban sambil memutar-mutarkan jarinya dikemaluan saksi korban sambil berrucap ?ssssssssut jangan bilang siapa-siapa ya, nanti enggak Tua bawa jalan-jalan ke Suzuya lagi Dea?, dan karena takut tidak diajak ke Suzuya lagi, saksi korban hanya diam sajasaat itu. Selanjutnya setelah istirahat di rumah terdakwa, saksi korban keluar rumah terdakwa dan bertemu dengan saksi Magdalena Tri Darwanti, dan saksi Magdalena mengajak saksi korban pulang kerumahnya. Keesokan harinya pada tanggal 11 Mei 2015 saat saksi korban pulang sekolah, saksi Magdalena mengajak saksi korban kerumahnya, dan di rumah saksi Magdalena, kembali
saksi korban bertanya perihal macam-macam ikan, dan saat saksi korban bertanya apakah ada ikan kontol kepada saksi magadalena , saksi Magdalena terkejut dan bertanya darimana saksi korban mengetahui bahwa ada ?ikan kontol? lalu dijawab oleh saksi korban ? pak tua Boro? yang menunjukkan gambar ikan kontol itu dari tablet. Selanjutnya karena penasaran saksi Magdalena terus bertanya apakah saksi korban mengetahui bentuk ikan kontol itu, dan karena saksi korban mengatakan bisa menggambar bentuk ikan itu, lalu saksi Magdalena memberikan kertas , pinsil warna dan pulpen kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban mulai menggambar bentuk ikan yang dikatakannya ikan kontol itu sampai beberapa gambar yang membuat saksi Magdalena terperangah karena bentuk gambar tersebut sama persis dengan bentuk kelamin laki-kaki. Selanjutnya karena timbul rasa curiga karena beberapa waktu sebelumnya saksi korban pernah mengeluh sakit saat buang air kecil kepada saksi Magdalena, saksi Magdalena kembali bertanya pada saksi korban tentang apa saja yang dilakukan terdakwa apabila saksi korban menginap dirumah terdakwa, saksi korban berkata bahwa terdakwa sudah beberapa kali memasukkan jari tangannya ke eleknya (vagina saksi korban) apabila saksi korban tidur dengan terdakwa dirumah terdakwa. Selanjutnya karena merasa kesal akan tingkah laku terdakwa saksi Magdalena menceritakan perihal perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tua saksi korban.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No.88/OBG/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit umum Dr.PIRNGADI Medan dan ditandatangani oleh dr. Hj.Suty Nasution,SpOG (K) pada kesimpulannya menerangkan selaput dara dan liang senggama saksi korban masih Utuh + hyperemis dan luka lebam pada Vagina.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014;
Membaca tuntutan pidana ( Requisitoir ) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 8 Desember 2015 No. Reg. PDM- 2015/Rp.9/Euh.2/08/2015, Terdakwa telah di tuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAGINDA PURBA SIBORO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 Yo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAGINDA PURBA SIBORO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar kertas A4 yang berisikan lukisan/gambar alat kelamin laki-laki.
1 (satu) unit tablet merk Asus warna putih model K012.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2343/Pid.Sus/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Baginda Purba Siboro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.-
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-
Menetapakan agar Terdakwa tetap ditahan.-
Menyatakan barang bukti berupa 4 (empat) lembar kertas A4 yang berisikan lukisan/gambar alat kelamin laki-laki dan 1 (satu) unit tablet merk Asus warna putih model K012 dirampas untuk dimusnahkan.-
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).-
Telah membaca :
Akte permintaan banding Nomor 03/Akta.Pid/2016/PN.Mdn yang dibuat oleh SUGENG WAHYUDI SH.MM Panitera Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 19 Januari 2016, RAHMAT, SH, Advokat, selaku Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2343/Pid.Sus /2015/PN.Mdn , tanggal 13 Januari 2016;
Akte permintaan banding Nomor 09/Akta.Pid/2016/PN.Mdn yang dibuat oleh SUGENG WAHYUDI SH.MM Panitera Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 20 Januari 2016, ULI ARTHA SITANGGANG, SH. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2343/Pid.Sus /2015/PN.Mdn , tanggal 13 Januari 2016;
Akte Pemberitahuan Banding Nomor 03/Akta.Pi/2016/PN.Mdn yang dibuat oleh WINA SULIYANTI. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 26 Januari 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada ULI ARTHA SITANGGANG, SH, Jaksa Penuntut Umum;
Akte Pemberitahuan Banding Nomor 09/Akta.Pi/2016/PN.Mdn yang dibuat oleh WINA SULIYANTI. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 27 Januari 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada AKMAL, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Baginda Purba Siboro ;
Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggaI 2 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 2 Februari 2016 ;
Akta Pemberitahuan Memori Banding yang dibuat oIeh Wina SuIiyanti, Jurusita Pengganti PegadiIan Negeri Medan tanggaI 18 Februari 2016, Memori Banding tersebut teIah diberitahukan kepada Uii Artha, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum ;
Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh SUGENG WAHYUDI,SH.MM., Panitera pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Januari 2016 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.
Akta Pemeriksa berkas perkara (Inzage) tertanggal 22 Februari 2016 yang ditanda tangani oeh EDDI SANGAPTA SINUHAJI, SH,MH, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak cermatdalam mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang penuh dengan keraguan, bahkan membantah BAP di Kepolisian padahal saksi-saksi aquo adalah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ;
Majelis Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan secara menyeluruh antara keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan barang bukti maupun bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan ;
Atas dasar uraian tersebut, mohon agar PengadiIan Tinggi membataIkan Putusan PengadiIan Negeri Medan Nomor: 2343/PID.Sus/2015/PN.Mdn., tanggaI 13 Januari 2016, dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti meIakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2343/Pid.SUS/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016, beserta semua bukti-buktinya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut dibawah ini:
Menimbang, bahwa Setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati dan meneliti dengan seksama pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Nomor 2343/Pid.SUS/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016 yang menyatakan Terdakwa teIah terbukti meIakukan tindak pidana “MeIakukan Perbuatan CabuI Terhadap Anak”, meIanggar PasaI 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. PasaI 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perIindungan anak telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoIeh di persidangan dari aIat-aIat bukti yang diajukan di persidangan, oleh karenanya putusan tersebut harus tetap dipertahankan dan dikuatkan, sehingga segala pertimbangan putusan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dalam putusan di tingkat banding ini. Dengan demikian memori banding dari Pembanding harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas Keadilan, Kepatutan dan Kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi pidana penjara yang dijatuhkan oIeh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi Medan juga melakukan penahanan dalam perkara ini maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP perlu ditetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan acuan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo. PasaI 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2343/Pid.SUS/2015/PN.Mdn. tanggal 13 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 ( Dua ribu lima ratus rupiah ).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 oleh kami HJ. WAGIAH ASTUTI,SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL,SH.MH dan ADE KOMARUDIN,SH.MHum, para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 101/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 26 Februari 2016 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta PARLINDUNGAN SIAHAAN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
H. DASNIEL ,SH.MH HJ. WAGIAH ASTUTI,SH
ADE KOMARUDIN,SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
PARLINDUNGAN SIAHAAN,SH