753/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 753/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUKANDA,SH.MH Terdakwa: DONY MULYANA KURNIA BIN H ACENG KURNIA SUMANTA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H Aceng Kurnia Sumanta Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Oleh Karena Itu Dari Dakwaan Primer Tersebut; Menyatakan Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H Aceng Kurnia Sumanta Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik”; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H. Aceng Kurnia Sumanta, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap selama masa percobaan 2 (dua) tahun Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; Menyatakan Barang Bukti berupa: 1 (Satu) Unit Handphone Samsung; Dirampas Untuk Negara; 1 (Satu) Screenshoot Grup Wa Resmi; 6 (Enam) Screenshoot Grup Wa Berupa Surat Untuk Kadin Indonesia; 2 (Dua) Lembar Surat Dari Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Untuk Kadin Indonesia; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Ini; 8.Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.,- (tiga ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 414/PID.SUS/2020/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | DONY MULYANA KURNIA BIN H. ACENG KURNIA SUMANTA . |
| Tempat lahir | : | Bandung . |
| Umur/tanggal lahir | : | 49 Tahun / 02 November 1970 . |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki . |
| Kebangsaan | : | Indonesia . |
| Tempat tinggal | : | Jalan Kebon Sirih No.40 RT.008 RW.008 Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung / Komplek Sanggar Hurip, Jalan Sanggar Kencana XIX No.14 RW 02 Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung . |
| A g a m a | : | Islam . |
| Pekerjaan | : | Arsitek . |
| Pendidikan | : | S-1 . |
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, tahanan Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 06 September 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, tahanan Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, tahanan Rutan, sejak tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2020 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 414/PID.SUS/2020/PT BDG. tanggal 21 Desember berkas perkara Nomor 414/PID.SUS/2020/PT BDG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 19 Agustus 2020 No. Reg. Perkara : PDM-741/BDUNG/ 08/2020, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Dony Mulyana Kurnia pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Kebon Sirih No. 40 RT/RW 008/008 Kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Bandung, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:
Berawal dari diberhentikannya terdakwa Dony Mulyana Kurnia selaku Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Barat bidang Lingkungan hidup dan CSR oleh saksi Ir. H.Tatan Pria Sudjana SE selaku ketua Umum Kadin Jawa Barat, kemudian pada hari mimggu tanggal 13 Desember 2019 terdakwa Dony Mulyana Kurnia membuat grup whatsapp dengan nama Kadin Jawa Barat di rumah terdakwa Dony Mulyana Kurnia yang beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 40 RT/RW 008/008 Kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, menggunakan HPSamsung J5 warna Putih milik terdakwa, dengan Nomor telepon. 081910217798, dan Nomor Imei 353516074490960 yang mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 kedalam grup Kadin Jawa Barat yang menurut terdakwa dianggap baik, selanjutnya terdakwa menyebarkan informasi berupa kata-kata “Lebih Gila Lagi Memberikan Chek Kosong Ke Kadinda Kota/Kabupaten” Dengan besaran 250 JT dan 400 JT…Parah…Parah…. Parah…”dan kata-kata “Seorang Ketua Umum Tingkat Propinsi Yang Jatuh Pailit” serta kata-kata “Dan Terakhir, semua Aset Kantor Dan Rumahnya Dalam Posisi Lelang Di Bank Jabar,kemudian kata-kata tersebut oleh terdakwa Dony Mulyana Kurnia menyebarkannya melalui informasi elektronik pada akun whatsapp Grup Kadin Jawa Barat sehingga informasi elektronik yang berisi kata-kata Lebih Gila Lagi Memberikan Chek Kosong Ke Kadinda Kota/Kabupaten ”Dengan besaran 250 JT dan 400 JT…Parah…Parah…. Parah…”dan kata-kata “Seorang Ketua Umum Tingkat Propinsi Yang Jatuh Pailit” serta kata-kata “Dan Terakhir, semua Aset Kantor Dan Rumahnya Dalam Posisi Lelang Di Bank Jabar dapat diakses melalui akun whatsapp Grup Kadin Jawa Barat dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, karena terdakwa Dony Mulyana Kurnia tidak memiliki alas hak atau alasan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut, dan kalimat/kata-kata yang diposting dalam whatsapp Grup Kadin Jawa Barat tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di kalangan / lingkungan Kandin Jawa Barat dan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti digital Nomor Barang bukti:11/2020/CYBER, tanggal 8 Juli 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut: setelah pemeriksa melalkukan pemeriksaan maka didapatkan akun wahassap pelaku di dalam 1 (satu) unit HP merk Samsung model J 500 G type android warna putih dengan imei 353516074490960, android version 5.13.1 tersebut tersimpan di dalam forder / rut / data / com. Whaats app / shared.prefs / regritration.register / Phone.xml dengan rincian sebagai berikut: Username: 6281910217798 @WhatApp.net No.pengguna 628191217798;
Perbuatan terdakwa sebagaimana, diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Dony Mulyana Kurnia pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Kebon Sirih No. 40 RT/RW 008/008 Kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Bandung, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:
Berawal dari diberhentikannya terdakwa Dony Mulyana Kurnia selaku Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Barat bidang Lingkungan hidup dan CSR oleh saksi Ir. H.Tatan Pria Sudjana SE selaku ketua Umum Kadin Jawa Barat, kemudian pada hari mimggu tanggal 13 Desember 2019 terdakwa Dony Mulyana Kurnia membuat grup whatsapp dengan nama Kadin Jawa Barat di rumah terdakwa Dony Mulyana Kurnia yang beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 40 RT/RW 008/008 Kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, menggunakan HPSamsung J5 warna Putih milik terdakwa, dengan Nomor telepon. 081910217798, dan Nomor Imei 353516074490960 yang mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 kedalam grup Kadin Jawa Barat yang menurut terdakwa dianggap baik, selanjutnya terdakwa menyebarkan informasi berupa kata-kata “Lebih Gila Lagi Memberikan Chek Kosong Ke Kadinda Kota/Kabupaten” Dengan besaran 250 JT dan 400 JT…Parah…Parah…. Parah…”dan kata-kata “Seorang Ketua Umum Tingkat Propinsi Yang Jatuh Pailit” serta kata-kata “Dan Terakhir, semua Aset Kantor Dan Rumahnya Dalam Posisi Lelang Di Bank Jabar,kemudian kata-kata tersebut oleh terdakwa Dony Mulyana Kurnia menyebarkannya melalui informasi elektronik pada akun whatsapp Grup Kadin Jawa Barat sehingga informasi elektronik yang berisi kata-kata Lebih Gila Lagi Memberikan Chek Kosong Ke Kadinda Kota/Kabupaten ”Dengan besaran 250 JT dan 400 JT…Parah…Parah…. Parah…”dan kata-kata “Seorang Ketua Umum Tingkat Propinsi Yang Jatuh Pailit” serta kata-kata “Dan Terakhir, semua Aset Kantor Dan Rumahnya Dalam Posisi Lelang Di Bank Jabar dapat diakses melalui akun whatsapp Grup Kadin Jawa Barat dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, karena terdakwa Dony Mulyana Kurnia tidak memiliki alas hak atau alasan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut, dan kalimat/kata-kata yang diposting dalam whatsapp Grup Kadin Jawa Barat tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di kalangan / lingkungan Kandin Jawa Barat dan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti digital Nomor Barang bukti:11/2020/CYBER, tanggal 8 Juli 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut: setelah pemeriksa melalkukan pemeriksaan maka didapatkan akun wahassap pelaku di dalam 1 (satu) unit HP merk Samsung model J 500 G type android warna putih dengan imei 353516074490960, android version 5.13.1 tersebut tersimpan di dalam forder / rut / data / com. Whaats app / shared.prefs / regritration.register / Phone.xml dengan rincian sebagai berikut: Username: 6281910217798 @WhatApp.net No.pengguna 628191217798;
Perbuatan terdakwa sebagaimana, diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentangPerubahanatasUndang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung tertanggal 11 Nopember 2020, No. Reg. Perkara : PDM-741/BDUNG/ 08/2020, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H. Aceng Kurnia Sumanta bersalah melakukan tindak tindak pidana telah dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membua tdapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDonyMulyanaKurniadengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- HP Samsung;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 screenshot grup wa resmi;
- 6 screenshot grup wa yang isinya surat untuk Kadin Indonesia ;
- 2 lembar surat dari terdakwa Dony Mulyana Kurnia untuk Kadin Indonesia;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(seribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 753/Pid.Sus/ 2020/PN Bdg tanggal 13 Nopember 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H Aceng Kurnia sumanta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Dony Mulyana Kurnia bin H Aceng Kurnia Sumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H Aceng Kurnia Sumanta dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap selama masa percobaan 2 (dua) tahun Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang elah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Handphone Samsung
Dirampas Untuk Negara;
1 (Satu) Screen shoot Grup Wa Resmi;
6 (Enam) Screen shoot Grup Wa berupa surat untuk Kadin Indonesia;
2 (Dua) lembar surat dari Terdakwa Dony Mulyana Kurnia untuk kadin Indonesia;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Bandung bahwa pada tanggal 17 Nopember 2020, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 753/Pid.Sus/2020/PN Bdg tanggal 13 Nopember 2020 ;
Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Karyat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bandung, bahwa pada tanggal 23 Nopember 2020, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Tedakwa ;
Memori banding tertanggal 19 Nopember 2020, yang diajukan oleh Penuntut umum, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 19 Nopember 2020, telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa hukum Terdakwa pada tanggal 23 Nopember 2020 ;
Kontra memori banding tertanggal 30 Nopember 2020, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 30 Nopember 2020, telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 1 Desember 2020 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung masing-masing pada tanggal 26 Nopember 2020 kepada Penuntut umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum mengajukan memori banding tertanggal 19 Nopember 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap selama dalam masa percobaan 2 (dua) tahun Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, adalah pidana yang terlalu ringan sebab ancaman pidana pasal yang dilanggar adalah 4 (empat) tahun dan tuntutan Penuntut umum menuntut agar dipidana 2(dua) tahun penjara.
Bahwa, Penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang tidak relevan antara perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan tujuan membuat grup WA sebagai bentuk perlawanan terhadap Ketua KADIN yang memberhentikannya, seharusnya Terdakwa melakukan perlawanan ataupun keberatan atas kebijakan Ketua KADIN melalui mekanisme organisasi dan aturan organisasi ;
Penuntut umum tidak setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menilai tuntutan Penuntut umum terlalu berlebihan dan tidak proporsional dengan kesalahan Terdakwa sedangkan tuntutan Penuntut umum sudah proporsional, lagi pula antara Terdakwa dan korban tidak ada perdamaian, putusan yang terlalu rendah tidak menimbulkan rasa jera kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Nopember 2020 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut umum yang menyatakan Terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan Subsidair, dengan menunjuk fakta-fakta persidangan dan Analisa hukum, mohon agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan primair dan subsidair, dan mohon agar Terdakwa dibebaskan serta direhabilitasi, Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan juga menambahkan daftar barang bukti baru ;
Dalam menanggapi Memori banding Penuntut umum, menurut Terbanding pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar sehingga putusannnya harus dipertahankan dan dikuatkan .
Terbanding tidak sependapat dengan Penuntut umum tang menyatakan putusan yang dijatuhkan terlalu ringan, hal itu menunjukkan Penuntut umum berorientasi pada pandangan absolut yang hanya mengutamakan unsur pembalasan, tidak memperhatikan tujuan lebih jauh dari pemidanaan dan tidak memperhatikan ada manfaatnya atau tidak bagi masyarakat, sehingga alasan yang dem ikian harus ditolak ;
Bahwa, Terbanding mengulang mengemukakan fakta-fakta persidangan dan kronologis kejadian yang sesungguhnya, bahwa sesungguhnya tentang pemberhentian Terbanding dari kepengurusan organisasi KADIN telah Terbanding ajukan upaya keberatan kepada KADIN pusat, yang mendapat respon baik dan ada permintaan SK pemberhentian tersebut dicabut, akan tetapi respon KADIN piusat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh tetapi tidak dihiraukan oleh korban / pelapor, bahkan keadaan terakhir justru korban / pelapor juga diberhentikan kepengurusannya oleh KADIN pusat.
Bahwa, apa yang Terbanding kemukakan di WA memang benar adanya, sesuai fakta-fakta yang telah diungkapkan di persidangan .
Bahwa, oleh karena itu Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menolak permohonan banding Pembanding tersebut dan menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung .
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 753/Pid.Sus/2020/PN Bdg tanggal 13 Nopember 2020 dan telah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak / kurang sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menentukan pidana terhadap Terdakwa tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap selama masa percobaan 2 (dua) tahun Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa disertai dengan pertimbangan terlebih dahulu .
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan pidana denda dengan tidak disertai adanya pertimbangan terlebih dahulu ;
Bahwa, Majelis Hakim telah memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan juga tanpa diberikan pertimbangan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diungkapkan di atas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri akan tetapi ditemukan beberapa kekurangan seperti tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu menambahkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menjatuhkan pidana penjara dengan syarat percobaan, sedangkan Terdakwa sudah pernah ditahan, dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pidana yang tepat dan adil adalah dengan pidana penjara ;
Menimbang, bahwa berdasar Pasal 45 ayat (3) Undang Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, menentukan bahwa perbuatan yang melanggar pasal 27 ayat (3) Undang Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda, oleh karenanya dalam perkara ini disamping menjatuhkan pidana penjara Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara, maka lamanya waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 753/Pid.Sus/2020/PN Bdg tanggal 13 Nopember 2020 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai pertimbangan dan amarnya sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 753/Pid.Sus/2020/ PN Bdg tanggal 13 Nopember 2020, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H. Aceng Kurnia Sumanta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H. Aceng Kurnia Sumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H. Aceng Kurnia Sumanta dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Handphone Samsung
Dirampas untuk Negara;
1 (Satu)Screen shoot grup WA resmi;
6 (Enam) Screen shoot Grup WA berupa surat untuk Kadin Indonesia;
2 (Dua) lembar surat dari Terdakwa Dony Mulyana Kurnia untuk Kadin Indonesia;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 oleh kami Budi Santoso, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, selaku Hakim Ketua Majelis, Hidayatul Manan, S.H., M.H., dan Dehel K. Sandan, S.H., M.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 414/PID.SUS/2020/PT BDG, tanggal 21 Desember 2020, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumát tanggal 29 Januari 2021 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - hakim Anggota, serta Saiful Asnuri, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandung tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Hidayatul manan, S.H., M.H. Budi santoso, S.H., M.H.
Dehel K. Sandan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Saiful Asnuri, S.H.