357/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 357/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ROHIMIN Bin MUSTAKIM Alias KIMIN
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI 1) Menyatakan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai dalam miliknya, membawa sesuatu senjata penikam, dalam dakwaan tunggal penuntut; 2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5) Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau; Dirampas untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6) Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 357 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG, yang mengadili perkara-perkara pidana, yang memeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD ROHIMIN Bin MUSTAKIM Alias KIMIN;
Tempat lahir : Lumajang;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 22 Agustus 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Purut RT.02 RW.05 Desa Bades, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Perdagangan;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa telah dilakukan penangkapan, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/96/IX/2014/Reskrim, tertanggal 10 September 2014, sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 11 September 2014;
Terdakwa telah dilakukan penahanan oleh :
Penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan No. Pol : SP.Han / 84 / IX / 2014 / Reskrim, tertanggal 11 September 2014, sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : 319 / 0.5.26/ Epp.2 / 09 / 2014, tertanggal 30 September 2014, sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2014;
Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor: Prin-112/O.5.26/Euh.2/11/2014, tertanggal 6 Nopember 2014, sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan Penetapan Nomor : 34 / XI / Pen.Pid / 2014 / PN.Lmj, tertanggal 26 Nopember 2014, sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, berdasarkan penetapan Nomor : 357/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tertanggal 27 Nopember 2014, sejak tanggal 27 Nopember 2014sampai dengan tanggal 26 Desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan Penetapan Nomor : 357/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tertanggal 15 Desember 2014, sejak tanggal 27 Desember 2014 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015;
Terdakwa didepan persidangan hadir sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, dan menyatakan melepaskan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum sebagaimana tercantum dalam KUHAP;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 357 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj, tertanggal 27 Nopember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan;
Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 357/Pid.Sus/2014/PN.Lmj, tertanggal 27 Nopember 2014 tentang Penentuan Hari Sidang;
Setelah mendengar :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan;
Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di muka persidangan;
Terdakwa yang didengar keterangannya dimuka persidangan;
Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-108/LUMAJ/11/2014 tertanggal 5 Februari 2015 yang telah dibacakan di muka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Satjam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UURI No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya atas tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara lisan (permohonan) yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon agar dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas permohonan secara lisan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya, kemudian terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perk : PDM - 133/LUMAJ/12/2014, tertanggal 18 desember 2014, yang dibacakan didepan persidangan, dimana Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ROHIMIN BIN MUSTAKIM alias KIMIN pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Raya yang terletak di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 17.00 WIB, ketika saksi ANGGIT WIRA SUDANA dan saksi ISHAK yang keduanya adalah anggota Kepolisian Resort Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ds.Bades Kec.Pasirian Kab.Lumajang, ada orang yang sedang minum-minuman keras, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 23.00 WIB saksi ANGGIT WIRA SUDANA bersama dengan ISHAK tiba di lokasi, selanjutnya anggota Kepolisian Resort Lumajang mendapati orang yang sedang minum-minuman keras di teras depan rumah warga, dan setelah di lakukan pemeriksaan Terdakwa di amankan oleh anggota Kepolisian Resort Lumajang, karena telah kedapatan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya bewarna coklat, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan membenarkan serta tidak ada mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, didepan persidangan telah didengar saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : ANGGIT WIRA SUDANA;
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin yang diduga melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam;
Bahwa Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, pukul 17.00 WIB dijalan Raya Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang tepatnya diteras rumah warga;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin bersama-sama dengan saudara Agung Santoso dan saudara Ishak;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 17.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang tepatnya di teras rumah warga ada orang sedang minum-minuman keras langsung ke TKP;
Bahwa kemudian setiba di TKP saksi mendapati orang yang sedang lalu saksi mendatangi orang tersebut, dan setelah diperiksa orang yang kami tangkap mengaku bernama Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin, lalu dilakukan pengeldahan dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau beserta rangka warna coklat dan bergagang hitam;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin, dimana Terdakwa membawa senjata tajarn penusuk tersebut dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau menurut keterangan terdakwa untuk menjaga dirinya karena memiliki musuh yaitu sdr. Agus yang pernah ia lukai dengan menggunakan sebilah celurit;
Bahwa pada saat di lakukan penangkapan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin, dimana 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tidak di lengkapi dengan ijin pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi II : ISHAK;
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin yang diduga melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam;
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin yang diduga melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam;
Bahwa Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, pukul 17.00 WIB dijalan Raya Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang tepatnya diteras rumah warga;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin bersama-sama dengan saudara Agung Santoso dan saudara Anggit Wira Sudana;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 17.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang tepatnya di teras rumah warga ada orang sedang minum-minuman keras langsung ke TKP;
Bahwa kemudian setiba di TKP saksi mendapati orang yang sedang lalu saksi mendatangi orang tersebut, dan setelah diperiksa orang yang kami tangkap mengaku bernama Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin, lalu dilakukan pengeldahan dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau beserta rangka warna coklat dan bergagang hitam;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin, dimana Terdakwa membawa senjata tajarn penusuk tersebut dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau menurut keterangan terdakwa untuk menjaga dirinya karena memiliki musuh yaitu sdr. Agus yang pernah ia lukai dengan menggunakan sebilah celurit;
Bahwa pada saat di lakukan penangkapan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin, dimana 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tidak di lengkapi dengan ijin pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan dipersidangan Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) atas dirinya;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah pula didengar keterangan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya pada BAP di Kepolisian;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira jam 16.00 WIB di di Dsn. Purut, Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, Terdakwa ada membawa senjata tajam dan kemudian Terdakwa di tangkap oleh petugas;
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu berwarna hitam dan bersarung kulit warna coklat;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa peroleh dari pemberian teman Terdakwa yang bernama DONI;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau untuk jaga diri, karena Terdakwa ada memiliki musuh yaitu saudara AGUS;
Bahwa saudara AGUS pernah Terdakwa lukai dengan menggunakan sebilah celurit;
Bahwa pada waktu itu senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa bawa dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri saya dan kemudian saya tutupi baju;
Bahwa pada saat Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa berada di teras depan rumah teman saya di Dsn. Purut, Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa pada saat Terdakwa membawa Senjata tajam jenis pisau tersebut tidak di lengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan di persidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini dan atas penunjukan barang bukti tersebut Terdakwa dan saksi-saksi mengenal dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal – hal yang relevan yang terjadi selama proses persidangan namun belum dimuat dalam putusan ini cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti dalam perkara ini, yang apabila dilihat dari segi persesuaiannya dan kesamaannya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak terdapat lagi keraguan didalamnya berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam perkara A quo sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira jam 16.00 WIB di di Dsn. Purut, Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin telah di tangkap oleh pihak kepolisian karena telah membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar senjata tajam yang Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin bawa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu berwarna hitam dan bersarung kulit warna coklat;
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau tersebut diperoleh Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin dari pemberian temannya yang bernama DONI;
Bahwa benar Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau untuk jaga diri, karena Terdakwa ada memiliki musuh yaitu sdr. AGUS dimana sdr. AGUS pernah dilukai oleh Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin dengan menggunakan sebilah celurit;
Bahwa benar pada waktu itu senjata tajam jenis pisau yang dibawa Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dan kemudian ditutupi baju;
Bahwa benar pada saat Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa berada diteras depan rumah teman terdakwa di Dsn. Purut, Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa benar pada saat Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin membawa Senjata tajam jenis pisau tersebut tidak di lengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari suatu delik tindak pidana haruslah terpenuhi 2 (dua) unsur yaitu unsur Subjektif dan unsur Objektif;
Menimbang, bahwa unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku, asas ini dikenal dengan “an act does not make a person guilty unless the mind is guilty” atau “actus non facit reum nisi mens sit rea” (tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan
Menimbang, bahwa unsur objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas :
Perbuatan manusia, hal ini dapat berupa perbuatan aktif dan perbuatan pasif;
Akibat (result) dari perbuatan manusia, memiliki sifat membahayakan atau merusak bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum;
Keadaan-keadaan (Circumstances), pada dasarnya ada 2 hal yaitu pertama keadaan pada saat perbuatan dilakukan, kedua pada saat setelah perbuatan dilakukan;
Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur yang tanpa hak;
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen,-);
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 sebagaimana tercantum dalam dakwaan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, yang memiliki defenisi setiap subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu atau pun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tindak pidana harus memenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit), dimana melanggar hukum harus memuat berberapa unsur pokok yaitu :
Suatu perbuatan manusia (menselijk handelingen) tidak hanya terbatas pada perbuatan saja (een doen) tetapi juga akibat dari suatu perbuatan (een nalatten);
Perbuatan itu haruslah perbuatan melawan hukum atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman;
Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat 1 KUHP memiliki rumusan yang menyatakan “Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke starfbepaling” yang memliki pengertian “Tidak ada suatu perbuatan yang tidak dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu sendiri”;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno “orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana” dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Prof. Muladi dan Barda N. Arief mengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu, pertama siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat di pertanggung jawabkan, dengan arti kata seseorang di pertanggung jawabkan dalam hukum pidana, justru karena ia telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harus bersifat melawan hukum, maka pertanggungjawaban juga ditujukan / diarahkan kepada sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, sehingga kesalahan pembuat yang dipertanggungjawabkannya, juga ditujukan kepada timbulnya akibat tindak pidana yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa pembuktian adanya tindak pidana dipandang dengan sendirinya sebagai pembuktian adanya kesalahan (‘Guilt’ refers to liability according to elements of the offenses”);
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin, telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadi Eror In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin dalam keadaan sehat dan mampu bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri terdakwa;
Unsur yang tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum / naturalijk person, dimana perbuatan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dapat dikatakan sebagai melawan hukum, dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa melawan hukum merupakan serangkaian perbuatan yang melanggar peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat, dimana jika hukum itu dilanggar memiliki sanksi;
Menimbang, bahwa perkataan “melawan hukum” atau “wederrechtelijk” menurut Drs.PAF Lamintang, SH (masih didalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia X, halaman 354–355), mempunyai arti “secara tidak sah”. Perkataan “secara tidak sah” itu dapat meliputi pengertian-pengertian:
“In strid met het objectief recht ” atau “ bertentangan dengan hukum objektif ” (Simons, Zeven Bergen, Pompe dan Van Hattum);
“In strijd met het subjectief recht van een ander ” atau “ bertentangan dengan hak orang lain” (Noyon);
“Zonder eigen recht” atau “tanpa hak yang ada pada diri seseorang” (Hoge Raad);
“Zonder bevoegdheid” atau “tanpa kewenangan” (Hazewinkel Suringa)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum dimana pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira jam 16.00 WIB di di Dsn. Purut, Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin telah di tangkap oleh pihak kepolisian karena telah membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu berwarna hitam dan bersarung kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut diperoleh Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin dari pemberian temannya yang bernama DONI;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin membawa Senjata tajam jenis pisau tersebut tidak di lengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang tanpa hak telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri terdakwa;
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag,- steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memuat macam kualifikasi perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu macam kualifikasi perbuatan terpenuhi, maka unsur tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum dimana pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira jam 16.00 WIB di di Dsn. Purut, Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin telah di tangkap oleh pihak kepolisian karena telah membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu berwarna hitam dan bersarung kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut diperoleh Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin dari pemberian temannya yang bernama DONI;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau untuk jaga diri, karena Terdakwa ada memiliki musuh yaitu sdr. AGUS dimana sdr. AGUS pernah dilukai oleh Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin dengan menggunakan sebilah celurit;
Menimbang, bahwa pada waktu itu senjata tajam jenis pisau yang dibawa Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dan kemudian ditutupi baju;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa berada diteras depan rumah teman terdakwa di Dsn. Purut, Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin membawa Senjata tajam jenis pisau tersebut tidak di lengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur tersebut diatas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan tunggal penuntut umum yang mana perbuatan terdakwa yang melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya ada pada perbuatan Terdakwa, maka berdasarkan fakta-fakta hukum serta pertimbangan tersebut diatas yang menurut Majelis Hakim sebagai suatu kebenaran dan berkeyakinan dimana terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa selama jalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP yang dapat menghapuskan atas kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan tunggal penuntut umum maka dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam requisitornya penuntut umum meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) bulan dikurangi dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan alasan yuridis sebagaimana dikemukakan tersebut diatas Majelis Hakim juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis Terdakwa, aspek faktor lingkungan, serta aspek eduktif dari putusan ini, dimana hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi didepan persidangan;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak menghapus kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, permohonan tersebut hanya sebagai pertimbangan bagi Mejelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini dijatuhkan Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang sah maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana yang termuat dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, maka berdasarkan pasal 46 ayat (1), (2) KUHAP, beralasan hukum dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Muhammad Rohimin Bin Mustakim Alias Kimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai dalam miliknya, membawa sesuatu senjata penikam, dalam dakwaan tunggal penuntut;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau;
Dirampas untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, oleh I Made Bagiarta, SH, sebagai Hakim Ketua, Gugun Gunawan, SH dan Edwin Adrian, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Rokip Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh Nurkhoyin, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota
= Dto =
= Gugun Gunawan, SH. =
= Dto =
= Edwin Adrian, SH. =
Hakim Ketua Majelis
= Dto =
= I Made Bagiarta, SH. =
Panitera Pengganti
= Dto =
= Abdul Rokip =