48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. ADI SUYATNO, MMN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. Adi Suyatno, MM
Tempat lahir : Pontianak
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 12 September 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Adi Sucipto Km 9,9 Gg. Parit Tengkorak No.
3 Rt 019, Rw 011 Desa Sungai Raya Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Sekretaris pada Dinas Pertanian, Tanaman
Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat)
Terdakwa ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A di Pontianak oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Kejati Kalbar, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2016;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 07 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 05 September 2016;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 06 September 2016 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan 08 Nopember 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 19 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2017;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017;
Terdakwa didampingi Advokat Herawan Utoro, Saulatia, Fransiskus dan Angga Pribadi seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Herawan Utoro dan Rekan berlamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18. B, Pontianak 78115, Telp. (0561) 6587796 jalan P. Diponegoro No. 24. B Singkawang Telp (0562) 631464, 635438 Fax (0562) 631464, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Oktober 2016 sebagaimana telah di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 189/Sk.Pid/2016/PN.PTK tanggal 26 Oktober 2016.
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk tanggal 20 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk tanggal 21 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. |
|
| 2. | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. |
|
| 8. |
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Jamaludin Rambe, Junaidi Wongso, Ir. Yuni Sikala Kope/Ir. Yuni Sikala dan Nur Fahri.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Unsur secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah tidak terpenuhi pada diri Terdakwa sehingga konsekwensi yuridisnya Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM harus dibebaskan dari dakwaan Primair;
Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan atau yang turut serta melakukan perbuatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada perbuatan Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair;
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM (vrispraak) dari seluruh dakwaan;
Memulihkan hak Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula;
Menyatakan agar seluruh barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada yang berhak atau kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita;
Membebankan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tidak ada hubungan dengan terdakwa lainnya, atau pihak swasta (non PNS) lainnya;
Tidak dilakukan proses pelelangan dengan metode Penunjukan Langsung
Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tidak mempunyai kewajiban untuk penyampaian surat pembatalan lelang;
Undangan pertemuan antara Terdakwa bersama Nur Fahri, SP, Mujo Agus Kusno, SP, Jamaludin Rambe, Junaidi Wongso serta Sekretaris dan Anggota Pokja, bukan merupakan kesepakatan jahat yaitu bentuk pengaturan dan rekayasa untuk penetapan pemenang;
Terjadinya penandatanganan dokumen pelelangan/proses pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung di rumah Terdakwa tanggal 06 Oktober 2015 untuk CV Berkah Usaha Mandiri dan CV Wijaya Mandiri
Pengajuan untuk kontraktual/pihak ketiga (LS) untuk APBN cukup hanya dengan penyampaian ringkasan kontrak;
Selanjutnya menurut Terdakwa disisi lain ada realita dan fakta kasus hukum ini yang secara faktual Terdakwa ketahui, namun tidak semuanya menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan yaitu sebagai berikut :
Terdakwa sebagai Ketua Pokja telah dikenakan sanksi administratif disiplin ringan berupa teguran tertulis sesuai PP 53 tahun 2010 kepada Pokja 19.1 oleh APIP;
Bahwa terjadi pertentangan antara Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Penetapan Nilai Kerugian Negara
Cara pemanggilan ASN
Proses Kajati Kalbar dalam menangani pengaduan masyarakat;
Kajati Kalbar sebagai APH mendahulukan proses hukum daripada proses Adimistrasi Pemerintahan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terdakwa memohon sebagai berikut :
Memohon atas perbuatan Terdakwa selaku Ketua Pokja bukan merupakan tindak pidana, maka Terhadap Terdakwa memohon dapat dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memohon agar harkat dan martabat Terdakwa haruslah direhabilitasi;
Biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, dan saksi NUR FAHRI selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sekitar bulan Mei s/d Desember tahun 2015, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat Jalan Alianyang No. 17 Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU. No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitusecara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam POK TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan:
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang (KPB).
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain itu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga menunjuk Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan) selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat) selaku anggota.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
Bahwa kemudian diterbitkan pula Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa kemudian tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh saksi NUR FAHRI selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut telah menyebutkan 2 (dua) perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
Bahwa atas dasar surat PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian seolah – olah melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagaimana disyaratkan didalam Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta mengundang CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal mekanisme Penunjukan Langsung terhadap paket pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa dan secara riil CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah mengajukan penawaran dan megikuti pembuktian kualifikasi dalam tahapan Penunjukan Langsung atas undangan Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, serta tidak memiliki kemampuan secara financial maupun pengalaman dalam pengadaan pupuk Urea dan NPK.
Bahwa untuk mengikuti pelelangan sampai dengan memasukan penawaran atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, telah dihubungi oleh saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE melalui orang suruhannya yaitu Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN, dan meminta keduanya untuk menyiapkan profil perusahaan guna bahan pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan ANDI, dengan komitmen/kesepakatan bahwa saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebagai orang yang akan melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sedangkan saksi JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO hanya sebagai pihak yang mendistribusikan pupuk Urea dan NPK tersebut sampai ke titik – titik bagi di daerah – daeerah. Bahwa adanya kesepakatan kerjasama diantara saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Hotel Santika Pontianak sekitar pertengahan tahun 2015. Bahwa setelah dokumen penawaran dan harga untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut selesai disiapkan, saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE kemudian meminta saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN untuk kemudian diserahkan kepada saksi NUR FAHRI.
Bahwa dari penawaran CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang masuk ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah – olah dilakukan serangkaian tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung, padahal yang sesungguhnya terjadinya adalah kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dibuat dan ditandantangani terlebih dahulu tanpa dilaksanakannya mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana tersebut diatas, atas permintaan dan desakan saksi NUR FAHRI dan atas se izin/sepersetujuan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Peranian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, setelah sebelumnya terdakwa di datangi oleh saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. dirumah terdakwa dan diminta untuk menandatangani dokumen pelelangan dan pemilihan penyedia barang/jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dengan alasan untuk mencairkan uang muka pekerjaan dan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
-
-
No. Jenis Pupuk Volume
(Kg)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Urea Padi 6.295.000 4.840.- 30.467.800.000.- 2. Urea Jagung 960.000 4.840.- 4.646.400.000.- 3. NPK Padi 6.295.000 5.945.- 37.423.775.000.- 4. NPK Jagung 640.000 5.945.- 3.804.800.000.- Jumlah 76.342.775.000.-
-
Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja dengan ketentuan pengiriman sampai ke titik bagi pada tiap – tiap Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Barat dan sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015 PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 11 November 2015 baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi tanggungjawabnya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, telah melakukan perbuatan melawan hukum, khusus terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM perbuatan melawan hukum yang dilakukan sebagai berikut yaitu :
1. Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tidak melaksanakan tugasnya secara tertib, tidak bekerja secara professional dan mandiri, dan tidak menghindari serta tidak mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
2. Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK, tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa yang diatur/ditetapkan pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang tidak melaksanakan tugasnya secara tertib, tidak bekerja secara professional dan mandiri, dan tidak menghindari serta tidak mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Huruf b. Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasian dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Huruf g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat serta telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK, tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa yang diatur/ditetapkan pemerintah, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1), (2) dan (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu :
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal :
a. Keadaan tertentu.
b.Pengadaan barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek “FAMINDA” produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 Kg untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak yakni ternyata kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta.
Bahwa PT. ASURANSI ASOKA MAS menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data/dokuman dan indikasi perbuatan Korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta tidak dilakukannya pembayaran premi atas perpanjangan Kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta.
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang tidak terealisasi sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerja bagi keduanya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
Bahwa atas pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai pekerjaan kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI, oleh saksi JAMALUDIN RAMBE telah ditransfer melalui rekening pada Bank Mandiri kepada saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), demikian pula terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI oleh saksi JUNAIDI WONGSO telah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri kepada saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapa ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM., yang menyetujui dan menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI masing – masing sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu metode pemilihan penyedia barang/jasa yang ditentukan pemerintah, merupakan keturutsertaan perbuatan bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan Ir. YUNI SIKALA KOPE.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari adanya pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK, namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
Perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, dan saksi NUR FAHRI selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sekitar bulan Mei s/d Desember tahun 2015, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat di Jalan Alianyang No. 17 Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU. No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam POK TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan:
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku KPA/KPB.
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain itu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga menunjuk Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan) selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat) selaku anggota.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK.
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
Bahwa kemudian diterbitkan pula Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa kemudian tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut telah menyebutkan 2 (dua) perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
Bahwa atas dasar surat PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian seolah – olah melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagaimana disyaratkan didalam Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta mengundang CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal mekanisme Penunjukan Langsung terhadap paket pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa dan secara riil CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah mengajukan penawaran dan megikuti pembuktian kualifikasi dalam tahapan Penunjukan Langsung atas undangan Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk mengikuti pelelangan sampai dengan memasukan penawaran atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, telah dihubungi oleh saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN, dan meminta keduanya untuk menyiapkan profil perusahaan guna bahan pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan ANDI, dengan komitmen/kesepakatan bahwa saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebagai orang yang akan melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sedangkan saksi JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO hanya sebagai pihak yang mendistribusikan pupuk Urea dan NPK tersebut sampai ke titik – titik bagi di daerah – daeerah. Bahwa adanya kesepakatan kerjasama diantara saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Hotel Santika Pontianak sekitar pertengahan tahun 2015. Bahwa setelah dokumen penawaran dan harga untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut selesai disiapkan, saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE kemudian meminta saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN untuk kemudian diserahkan kepada saksi NUR FAHRI.
Bahwa dari penawaran CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang masuk ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah – olah dilakukan serangkaian tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung, padahal yang sesungguhnya adalah kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dibuat dan ditandatangani terlebih dahulu tanpa dilaksanakannya mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana tersebut diatas, atas permintaan dan desakan saksi NUR FAHRI dan atas seizin/sepersetujuan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Peranian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, setelah sebelumnya terdakwa di datangi oleh saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. dirumah terdakwa dan diminta untuk menandatangani dokumen pelelangan dan pemilihan penyedia barang/jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dengan alasan untuk mencairkan uang muka pekerjaan dan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
-
-
No. Jenis Pupuk Volume
(Kg)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Urea Padi 6.295.000 4.840.- 30.467.800.000.- 2. Urea Jagung 960.000 4.840.- 4.646.400.000.- 3. NPK Padi 6.295.000 5.945.- 37.423.775.000.- 4. NPK Jagung 640.000 5.945.- 3.804.800.000.- Jumlah 76.342.775.000.-
-
Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja dengan ketentuan pengiriman sampai ke titik bagi pada tiap – tiap Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Barat dan sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015 PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 182 (seratus delapan puluh dua) hari kerja dari sebelumnya selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 11 November 2015 baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang tidak terealisasi sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerja bagi keduanya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
Bahwa atas pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai pekerjaan kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI, oleh saksi JAMALUDIN RAMBE telah ditransfer melalui rekening pada Bank Mandiri kepada saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), demikian pula terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI oleh saksi JUNAIDI WONGSO telah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri kepada saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapa ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
1. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
2. Menetapkan dokumen pengadaan.
3. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
4. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemda/Institusi masing – masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
5. Menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
7. Menjawab sanggahan.
8. Menetapkan penyedia Barang/Jasa untuk :
- Pelelangan / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) dan/atau ;
- Seleksi / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).
9. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
10.Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa.
11.Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat.
12.Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dan khusus untuk terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM telah melakukan perbuatan yaitu :
1. Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tidak melakukan penilaian atas kualifikasi penyedia barang/jasa dhi. CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi, tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk dari calon rekanan dalam pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf e, f dan g angka 2 huruf a), Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal tersebut menjadi tugas pokok dan kewenangangannya selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
2. Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK, tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa yang diatur/ditetapkan pemerintah. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 Perpres No. 172 Tahun 2014tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : Kriteria Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus/Jasa lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : d.1. Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan. Pasal 38 ayat (2) yang berbunyi : Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Hal tersebut menjadi tugas pokok dan kewenangan terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek “FAMINDA” produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 Kg untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak yakni ternyata kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa PT. Asuransi Asoka Mas menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data/dokuman dan indikasi perbuatan korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta tidak dilakukannya pembayaran premi atas perpanjangan Kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM., yang tidak melaksanakan poses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dan telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI masing – masing sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu metode pemilihan penyedia barang/jasa yang ditentukan pemerintah, merupakan perbuatan yang ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan Ir. YUNI SIKALA KOPE, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari adanya pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK, namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
Perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 48/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 17 November 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Ir. Adi Suyatno, MM tersebut tidak diterima untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 48/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Ptk atas nama Terdakwa Ir. Adi Suyatno, MM;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dipersidangan, telah disumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ir. H. HAZAIRIN, MS :
Bahwa tahun 2005 saksi sebagai Kadis Pertanian Prov. Kalbar sampai dengan sekarang
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar adalah Memimpin, merumuskan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalbar sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku;
Bahwa paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kegiatan ini merupakan alokasi anggaran APBNP TA. 2015 dari Kementerian Pertanian RI dalam rangka mendukung kegiatan UPSUS Padi seluas 125.800 Ha dan Jagung seluas 12.800 Ha pada 13 (tiga belas) Kabupaten yang ada di Prov. Kalbar. Pagu total untuk kedua paket pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 76.342.775.000.- dengan volume untuk Urea 7.255 ton dan NPK sebanyak 6.935 ton. Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan produksi Padi dan Jagung;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sehingga ada pagu anggaran sebesar Rp. 76.342.775.000.- dalam DIPA/DPA Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar TA. 2015 yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015. Selaku Kadis Pertanian, TPH Prov. Kalbar saksi tidak pernah mengusulkan untuk mendapatkan alokasi anggaran tersebut. Anggaran tersebut sudah ada didalam revisi DIPA/DPA dinas pada TA. 2015 yang kami terima pada sekitar Bulan Maret – April 2015 dan kami tinggal melaksanakannya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada peranan dari Sdr. SUKRAN (anggota DPRD Kab. Kayong Utara), Sdri. YUNI SIKALA KOPE, dan Sdr. TANDI LANTU BASRI dalam merealisasikan (menggiring) anggaran UPSUS Padi dan Jagung tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar dan dalam pelaksanaannya ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa sebagai Kepala Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalbar setelah saksi mengetahui dan mendapatkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan pengadaan UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 didalam DIPA/DPA dan POK Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalbar, kemudian saksi menugaskan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk menyurati dan menghimpun data CPCL (Calon Peserta Calon Lokasi) dari Dinas Pertanian Kabupaten / Kota se- Kalbar yang akan menerima pupuk Urea dan NPK tersebut. Kemudian selaku Kadis saksi hanya menandatangani SK penetapan CPCL penerima bantuan pupuk Urea dan NPK tersebut. Kemudian saksi juga menugaskan Sdri. Ir. HERDAWATI selaku Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk menyusun spesifikasi teknis dan RAB terkait dengan pelaksanaan pengadaan pupuk urea dan NPK;
Bahwa dalam penetapan pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK saksi selaku Kadis maupun KPA tidak menetapkan pelaksana pekerjaan yang menetapkan adalah PPK dan sebelum itu dalam rapat internal di dinas, PPK ada melaporkan secara lisan kepada saksi menyangkut perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dan menurut ybs perusahaan tersebut sudah mempunyai pengalaman sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk. ;
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, ada terdapat Juklak / Pedoman Teknis yang dijadikan acuan dalam pelaksanaannya;
Bahwa mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung, berdasarkan Perpres No. 172 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dalam Pasal 38 ayat (1) dan (5) mengatur tentang Penunjukan Langsung terhadap satu penyedia barang pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu dan atau pengadaan barang khusus, pekerjaan konstruksi khusus / jasa lainnya yang bersifat khusus. Kriteria barang khusus antara lain pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung dan kedelai serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan. Teknis bagaimana dilaksanakan pra Penunjukan Langsung sampai dengan mengundang perusahaan untuk memasukan penawaran dalam rangka Penunjukan Langsung saksi tidak tahu secara detailnya yang melaksanakan adalah Sdr. Ir. NUR FAHRI dan Pokja ULP;
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, yang ditunjuk sebagai PPK adalah Sdr. MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Ir. ADI SUYATNO, MM), Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Ir. NUR FAHRI) ;
Bahwa yang diusulkan dan kemudian ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 adalah sebagai berikut : Pengadaan pupuk Urea : CV. BERKAH USAHA MANDIRI, dasar hukumnya :
SPK / Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015.
SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015.
Adendum No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 01 Oktober 2015.
Adendum No. 015 / SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 01 Oktober 2015.
Bahwa dalam pengadaan pupuk NPK : CV. WIJAYA MANDIRI, dasar hukumnya adalah
SPK / Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015.
SPK / Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015.
Adendum No. 015 / SPK-KONT.ADD / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 01 Oktober 2015.
Adendum No. 015 / SPK-KONT.ADD / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 01 Oktober 2015.
Bahwa ada dibuat laporan tentang pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut Ada dilaporkan namun saksi tidak ingat apakah saat itu dilaporkan secara lisan ataukah tertulis. Laporan tersebut saksi mintakan didalam rapat internal di dinas dari semua staf terkait seperti Kabid, Kasi dan Pokja ULP. Atas laporan dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dan Sdr. Ir. NUR FAHRI tersebut saksi sempat berfikir apakah kedua perusahaan yakni CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dapat melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut karena dilihat dari hasil verifikasi dan laporan yang disampaikan oleh Sdr Ir. NUR FAHRI, BUMN seperti PT. PUPUK Kaltim dan lainnya tidak sanggup menyediakan pupuk dimaksud sampai dengan titik bagi. Namun mereka terutama Sdr. Ir. NUR FAHRI meyakinkan saksi bahwa kedua perusahaan yakni CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI mampu untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dimaksud ;
Bahwa secara teknis tugas untuk mengumpulkan data – data terkait calon rekanan yang akan mengerjakan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 saksi berikan kepada Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dan yang melaksanakan adalah Sdr. Ir. NUR FAHRI
Bahwa nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi dan untuk tanaman jagung tersebut Sesuai dengan SPK / Kontrak CV. BERKAH USAHA MANDIRI No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai kontraknya sebesar Rp. 4.646.400.000.- untuk tanaman jagung. Sesuai dengan SPK / Kontrak CV. WIJAYA MANDIRI SPK / Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk tanaman jagung ;
Bahwa saat ini pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 telah selesai sesuai dengan jangka waktu yakni sesuai addendum selama 180 hari kalender (Desember 2015), namun tidak tersedia pupuk Urea dan NPK dimaksud yang harusnya diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI. Dapat saksi jelaskan bahwa untuk pengadaan pupuk Urea yang dilaksanakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI pada sekitar Bulan Oktober 2015 saksi mendapatkan informasi dari Sdr. NUR FAHRI yang menyatakan bahwa ada pupuk Urea yang datang dan tersedia di gudang dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr NUR FAHRI didapatkan bahwa pupuk Urea tersebut tidak sesuai spesifikasi yakni warnanya mengindikasikan pupuk tersebut adalah pupuk Urea Subsidi. Kemudian karena tidak sesuai spesifikasinya pupuk Urea sebanyak 50 ton (50.000 kg) tersebut tidak didistribusikan kepada Poktan. Kemudian pada sekitar bulan November 2015 ada lagi pengiriman pupuk Urea kedua sebanyak 1.400 ton yang saksi ketahui dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI namun setelah diberikan batas waktu pendistribusian sampai dengan tanggal 10 November 2015 dan CV. BERKAH USAHA MANDIRI tidak sanggup untuk mendistribusikannya sampai dengan ketitik bagi maka kontraknya kami putus dan sampai dengan saat tidak ada distribusi ke Poktan. Untuk NPK yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI sudah datang sekitar 1.300 ton namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI di Balittanah Bogor hasilnya didapatkan bahwa dari sampel sekitar 1.300 ton pupuk NPK yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI tersebut tidak sesuai spesifikasi yang diminta, sehingga tidak didistribusikan ke Poktan dan berhubung jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir kami melakukan pemutusan kontrak;
Bahwa untuk pelaksanaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 telah dilakukan pembayaran jaminan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak masing – masing dengan rincian sebagai berikut : Jaminan pembayaran uang muka yang diterima oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebesar Rp. 7.022.840.000. (Padi dan Jagung). Jaminan pembayaran uang muka yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI sebesar Rp. 8.245.715.000.- (Padi dan Jagung). Saat ini klaim atas pembayaran jaminan uang muka sedang dilakukan upaya pencairannya di PT. ASURANSI ASOKA MAS;
Bahwa yang saksi terima laporannya dari bawahan saksi, memang kedua perusahaan ini yakni CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang melaksanakan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka pelaksanaan UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana hubungan kemitraan antara Sdr Ir. YUNI SIKALA KO`PE dengan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, namun setelah munculnya permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan ini barulah saksi mendapat informasi bahwa ada hubungan kemitraan antara Sdri. Ir. YUNI SIKALA KOPE dengan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI. Bentuk kerjasamanya adalah dalam hal pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam pelaksanaan UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015;
Bahwa tugas itu diberikan kepada Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan namun dari POK yang diterima Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar sudah ada rincian harga satuan pupuk untuk masing – masing Kabupaten / Kota di Prov. Kalbar dan volume per masing – masing daerah, sehingga berdasarkan hal tersebut Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan tidak menyusun RAB dan hanya menyusun spesifikasinya saja ;
Bahwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat tidak pernah melaporkan kepada saksi baik lisan maupun tertulis hasil pembuktian kualifikasi dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI demikian pula dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya
Terdakwa mengatakan ada keberatan terhadap keterangan saksi diantaranya adalah :
Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak tahu mengenai surat yang berhubungan dengan lelang dan terdakwa tidak pernah menerimanya sebagai surat masuk ;
Mengenai Rapat-rapat secara internal saksi 1 tersebut tidak ada menyatakan ada terjadinya penandatanganan secara paksa karena BPK sudah meminta tanda tangan tersebut ;
Bahwa kontrak telah ditandatangani sebelum adanya lelang ;
HERDAWATI, SP. M.MA
Bahwa tahun 2012 saksi diangkat sebagai Kabid Produksi di Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat s/d sekarang menggantikan Ir. DARLINA MARDAN
Bahwa selaku Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan tugas saksi adalah penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis , fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di Bidang Tanaman Serelia, tanaman kacang – kacangan dan umbi – umbian serta pupuk dan pestisida tanaman pangan. Sedangkan tanggung jawab saksi adalah bertanggung jawab dalam hal melaksanakan fungsi – fungsi Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan sebagaimana diatur didalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 50 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, mata anggarannya ada pada Bidang Pengelolaan Lahan dan Air (pada TA. 2015 Kabid nya A. IROM, SP. MM). Sumber anggarannya dari APBN Perubahan TA. 2015 jumlah alokasi anggarannya saksi tidak ingat ;
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka pelaksanaan UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat saksi sebagai penanggung jawab program UPSUS di Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan. Perlu saksi jelaskan bahwa walaupun anggaran pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung ini adanya di Bidang Pengelolaan Lahan dan Air namun karena menyangkut pupuk yang mana seksi yang mengurus hal tersebut ada di Bidang saksi maka pelaksanaan kegiatannya ada di Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan;
Bahwa setelah DIPA/DPA diterima Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat mengumpulkan semua Kabid dan Ka. UPT serta memberikan pengarahan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pekerjaan yang sudah tersedia anggarannya;
Bahwa saksi ada memberikan tugas kepada Sdr. NUR FAHRI untuk meminta CPCL dan merekap serta memverifikasi CPCL bantuan pupuk Urea dan NPK yang disampaikan dan merupakan usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten / Kota se- Kalimantan Barat, membuat TOR dan Juklak pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dan NPK;
Bahwa selaku Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat saksi tidak pernah memerintahkan Sdr. NUR FAHRI untuk melakukan verifikasi atas perusahaan – perusahaan calon rekanan Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK TA. 2015. Saksi pikir yang bersangkutan mendapatkan nama – nama perusahaan yang dilakukan verifikasi tersebut dari berkas yang ada di Seksi Pupuk;
Bahwa saksi pernah menerima Nota Dinas tertanggal 5 Mei 2015 dari Sdr. NUR FAHRI di kantor saksi tanggalnya saksi tidak ingat namun saksi terima surat tersebut pada bulan Mei 2015;
Bahwa saksi menerima Nota Dinas tertanggal 5 Mei 2015 dari Sdr. NUR FAHRI tersebut saksi kemudian meminta di cek kembali kepada Sdr. NUR FAHRI apakah laporan hasil verifikasi yang disampaikan sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada dan setelah diyakinkan Sdr. NUR FAHRI, saksi kemudian meneruskan / melaporkannya ke Kadis Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat melalui Nota Dinas tertangal 25 Mei 2015;
Bahwa setelah mendapatkan Nota Dinas tertanggal 25 Mei 2015 Kadis Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat memerintahkan saksi untuk melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK tersebut ;
Bahwa Ir. ADI SUYATNO, MM dalam pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung peranannya sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa sedangkan Sdr. MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa saksi lupa nama – nama perusahaannya yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat TA. 2015;
Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 belum selesai dilaksanakan;
Bahwa pembayarannya baru dilaksanakan sebesar 20% untuk uang muka kerja;
Bahwa timbulnya permasalahan ini karena adanya pencairan uang muka kerja sebesar 20% kepada kontraktor namun pupuknya tidak ada dan adanya pupuk yang tidak sesuai spesifikasi namun apakah yang tidak sesuai spesifikasi itu pupuk Urea atau NPK saksi tidak ingat;
Terdakwa tidak keberatan serta membenarkan keterangan saksi tersebut ;
KHAIRUL GUNAWAN
Bahwa bdlam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada paket pekerjaan tersebut bersama – sama saksi dan Sdr. RUSDI;
Bahwa pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 saksi ditunjuk dan ditetapkan oleh Ka. ULP Prov. Kalbar melalui SK. No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/Tahun 2015 tanggal 8 Mei 2015 sebagai Sekretaris Pokja Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa SK. No. 027 / 44 / KPTS / KL-PBJ / Tahun 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang / Jasa Tahun Anggaran 2015 tugas dan tanggungjawab saksi selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Barang / Jasa adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian / Lembaga / Pemda / Institusi masing – masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
Menilai kualifikasi penyedia Barang / Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia Barang / Jasa untuk :
Pelelangan / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) dan/atau ;
Seleksi / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa.
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat.
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA.
Dari seluruh uraian tugas tersebut yang belum dilaksanakan adalah membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa acuan kerja Pokja pengadaan barang / jasa dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar TA. 2015 hanya berdasarkan SK. No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/Tahun 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang / Jasa Tahun Anggaran 2015 dan Perpres No. 172 Tahun 2014;
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar TA. 2015 dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung dengan pra kualifikasi dasarnya adalah Perpres No. 172 Tahun 2014;
Bahwa dasar Pokja Pengadaan Barang / Jasa Sepengetahuan saksi mekanisme PL menurut ketentuan Perpres No. 172 Tahun 2014 secara garis besar adalah sbb :
Pokja menetapkan dokumen pengadaan.
Pokja mengundang satu calon penyedia.
Pokja mengevaluasi dokumen kualifikasi.
Pokja mengadakan pembuktian kualifikasi .
Pokja menetapkan hasil kualifikasi.
Pokja mengumumkan hasil kualifikasi.
Pokja mengevaluasi dokumen penawaran yang masuk.
Pokja menetapkan hasil penunjukan.
Pokja mengumumkan hasil penunjukan.
Pokja membuat BA Penunjukan Langsung.
Bahwa dasarnya Pokja Pengadaan Barang / Jasa mengundang satu calon penyedia barang adalah berdasarkan surat PPK nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat yang ditujukan kepada Pokja Pengadaan Barang / Jasa yang didalamnya sudah menyebut nama perusahaan yakni CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, disamping itu surat tersebut sudah pula mencantumkan volume yang diadakan. Surat PPK tersebut ditandatangani oleh Sdr. MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP;
Bahwa metode pemilihan penyedia barang / jasa dengan metode Penunjukan Langsung dengan Pra Kualifikasi yang dilihat adalah dokumen penawaran yang didalamnya berisi semua perizinan antara lain SIUP, Akta pendirian perusahaan, SITU, NPWP, pajak. Dari pengamatan saksi baik perusahaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI keduanya pada saat memasukan penawaran tidak mempunyai SIUP Besar sebagaimana yang disyaratkan. SIUP Besar tersebut baru diserahkan pada saat setelah diumumkan sebagai pemenang lelang bahkan ada yang disampaikan setelah penandatanganan kontrak. Setelah melihat dokumen administrasi kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembuktian kualifikasi teknis, meliputi melihat asli dari dokumen – dokumen perizinan dan administrasi yang disampaikan. Hal ini tidak dilakukan, dokumen yang asli dari perizinan yang disampaikan oleh kedua perusahaan baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah ditunjukan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Setelah melihat dan membuktikan kualifikasi perusahaan kemudian dilanjutkan dengan melihat penawaran dari kedua perusahaan meliputi, harga yang ditawarkan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa Dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI antara lain :
SIUP.
SITU.
NPWP.
Akta pendirian perusahaan.
Jaminan suplai atau surat dukungan dari distributor atau pabrik.
Bahwa dari dokumen kualifikasi yang disampaikan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI ada dokumen – dokumen yang tidak lengkap yaitu SIUP, dan salah satu perusahaan yang saksi lupa nama perusahaannya ada yang tidak menyerahkan SITU pada saat proses pelelangan;
Bahwa saksi menemukan adanya ketidaksesuaian antara SIUP kedua perusahaan dengan persyaratan yang ditentukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa yaitu bahwa yang bisa memasukan penawaran hanya perusahaan dengan SIUP Besar namun faktanya kedua perusahaan baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI memasukan penawaran dengan SIUP Kecil. Kemudian ketidakesesuaian lainnya tidak dapat saksi ketahui karena dalam tahapan Penunjukan Langsung pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK ini sesungguhnya tidak dilakukan pembuktian kualifikasi dimana masing – masing perusahaan menunjukan dokumen asli dari dokumen yang disampaikan dalam penawaran ;
Bahwa Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar TA. 2015 tidak menetapkan jaminan penawaran;
Bahwa Perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia barang dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea adalah CV. BERKAH USAHA MANDIRI sedangkan untuk pengadaan pupuk NPK adalah CV. WIJAYA MANDIRI. Volume pupuk Urea untuk Jagung sebanyak 9.600 Kg, Urea Padi sebanyak 6.295.000 Kg, NPK untuk Jagung sebanyak 640.000 Kg dan NPK Padi sebanyak 6.295.000 Kg. Harga satuan dengan rincian untuk Urea sebesar Rp. 4.845.-/Kg, dan NPK harga satuannya sebesar Rp. 5.885.-/Kg;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung selama 120 hari;
Bahwa Pokja Pengadaan Barang / Jasa menerima surat dari PPK atas nama MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP dengn surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, yang isinya meminta Pokja Pengadaan Barang / Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung, dimana lampiran surat tersebut berisi 2 (dua) nama perusahaan yakni CV. WIJAYA MANDIRI dan CV. BERKAH USAHA MANDIRI. Atas dasar surat tersebut Pokja Pengadaan Barang/Jasa melakukan proses / tahapan PL sampai ditetapkannya kedua perusahaan tersebut sebagai pemenang. Kedua perusahaan yakni CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI adalah perusahaan yang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh Sdr. NUR FAHRI ;
Bahwa metode pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat yang saksi ketahui pertama barang dhi. Pupuk Urea dan NPK harus diadakan dan didistribusikan oleh penyedia barang sampai kepada titik bagi di Kelompok Tani. Kemudian pupuk Urea dan NPK spesifikasi teknisnya harus sama dengan yang tercantum didalam Pedoman Teknis bantuan pupuk yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI ;
Bahwa yang memerintahkan tidak adanya pembuktian kualifikasi dan tahapan – tahapan Penunjukan Langsung adalah Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa (Ir. ADI SUYATNO, MM);
Bahwa tahapan pengadaan barang dengan mekanisme PL tidak dilaksanakan. Saksi selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat melihat adanya kejanggalan dalam proses penunjukan langsung pekerjaan ini. Kejanggalan tersebut dimulai ketika ; Pak NUR FAHRI mengantarkan 2 (dua) profil perusahaan (CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI) serta surat penawaran dan hasil verifikasi yang dilakukanya ke ruangan saksi dan meminta saksi untuk memprosesnya. Selanjutnya saksi menanyakannya kepada Sdr. Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa, mau diapakan berkas yang saksi terima dari pak NUR FAHRI tersebut. Perintah dari Sdr. ADI SUYATNO saksi disuruh untuk melihat kelengkapan berkas tersebut dan membuatkan draft kontraknya. Kemudian saksi menyiapkan dokumen pengadaan dengan melihat Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dari LKPP. Pada saat proses penyusunan SDP tersebut tiba – tiba Pak NUR FAHRI menanyakan apakah kontrak sudah jadi, karena saksi tidak tahu kemudian saksi koordinasikan dengan Sdr. ADI SUYATNO, dan diinstruksikan kepada saksi untuk mengabaikan saja pertanyaan dari pak NUR FAHRI tersebut. Beberapa hari kemudian Sdr. MUJO AGUS KUSNO UTOMO juga menanyakan kepada saksi apakah kontrak untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK ini sudah jadi. Hal ini yang membuat saksi bingung karena : Pokja belum melakukan proses PL tersebut atau bagaimana bisa ada kontrak sedangkan Pokja belum memprosesnya. Beberapa hari kemudian ada ibu (YUNI SIKALA KOPE) yang menelpon saksi dan mengaku dari Kementan dan juga menanyakan masalah kontrak dan saksi katakan tidak tahu dan saksi sarankan untuk menanyakan langsung ke Kadis atau PPK. Kemudian saksi mengeluarkan draft kontrak untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK tersebut dan saksi serahkan ke Sdr. MUJO, setelah dikoreksi oleh Sdr. MUJO draft kontrak tersebut kembali kepada saksi dan perintah untuk memasukan nama – nama perusahaan dan nilai pekerjaannya. Setelah saksi lengkapi dan perbaiki draft kontrak itu saksi simpan. Beberapa waktu kemudian Sdr. MUJO menanyakan lagi draft kontrak tersebut, namun saksi menolak untuk mengeluarkannya. Selanjutnya karena saksi terus menerus mendapatkan sms dari Sdri. YUNI SIKALA KOPE, kemudian pada akhirnya Kadis menanyakan kepada saksi apakah kontraknya sudah siap. Saksi katakan bahwa kontraknya sudah siap, namun sebelum saksi keluarkan surat perjanjian kerjanya (kontrak) saksi sampaikan ke Kadis Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat jika kedua perusahaan tersebut yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak memenuhi persyaratan untuk pelaksana pekerjaan, hal ini saksi sampaikan karena tidak ada respon dari atasan saksi (Ir. ADI SUYATNO, MM). Petunjuk Kadis Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat untuk memanggil Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dan pada hari yang ditentukan kedua pemilik perusahaan tersebut datang dan menyanggupi untuk melengkapi dokumen – dokumen kualifikasi atau perizinan perusahaan yang masih kurang. Karena saksi sudah diminta oleh Kadis Pertanian jadi pada akhirnya saksi keluarkan surat perjanjian dimaksud. Setelah adanya pencairan uang muka saksi diminta memasukan nama perusahaan kedalam kontrak pekerjaan yang sebelumnya sudah disiapkan. Kemudian saksi diminta untuk mencetak dan menandatangani tetapi saat itu saksi menolak. Sekitar bulan Oktober saksi diminta kembali untuk tanda tangan dokumen pengadaan dengan alasan kontrak pekerjaan tersebut sudah diminta BPK dan karenanya saksi mau menandatangani dokumen pengadaan tersebut karena ada jaminan bahwa Ir. ADI SUYATNO, MM yang akan bertanggungjawab semua ;
Terdakwa ada keberatan terhadap keterangan saksi diantaranya adalah :
Terdakwa mengatakan bahwa pada saat ia menerima Nota Dinas, dan terdakwa mengundang, semuanya hadir dan terdakwa ada mengatakan bahwa tidak layaknya pemenang lelang ;
Pada saat terdakwa mengatakan bahwa tidak layaknya pemenang lelang tetapi terdakwa tidak menjawab atas ketidaklayakan tersebut dan terdakwa tidak membuat Berita Acara karena gagal ;
RUSDI,
Bahwa saksi selaku anggota Panitia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 027/44/KPTS/KL-PBJ/Tahun 2015 tanggal 8 Mei 2015 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015;
Bahwa kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA 2015 :
Ir. Adi Suyatno, MM selaku Ketua
Khairul Gunawan selaku Sekretaris
Rusdi selaku Anggota.
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK TA. 2015 metode pengadaan barang / jasanya dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung (PL);
Bahwa tahapan-tahapan pelelangan yang dilaksanakan panitia pengadaan saksi tidak tahu dan tidak mengikutinya karena saksi tidak dilibatkan oleh Ketua Pengadaan yakni Ir. Adi Suyatno dan Sekretaris yakni Hairul;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen-dokumen apa saja yang dimasukkan CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri karena tidak ada memasukkan dokumen kepada saksi dan yang mengetahui Ketua Pokja yakni Ir. Adi Suyatno, MM dan Sekretaris Pokja yakni Hairul ;
Bahwa yang dijadikan indikator untuk acuan atau pertimbangan dalam menggunakan metode penunjukan langsung sebagai metode pelelangan dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK adalah Perpres No.54 tahun 2010 dan Perpres No. 172 Tahun 2014 ;
Bahwa selaku Pokja Pengadaan barang / jasa tidak ada menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Bahwa volume pupuk Urea untuk jagung sebanyak 960.000 Kg (CV. Berkah Usaha Mandiri), Urea Padi sebanyak 6.295.000 kg (CV. Berkah Usaha Mandiri), NPK untuk Jagung sebanyak 640.000 Kg (CV. Wijaya Mandiri) dan NPK Padi sebanyak 6.295.000 kg CCV. Wijaya Mandiri). Harga satuan dengan rincian untuk Urea sebesar Rp. 4.845,-/kg dan NPK harga satuannya sebesar Rp. 5.885,-/kg ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas TPH Prov. Kalbar TA 2015 adalah 120 (seratus dua puluh hari) kalender;
Bahwa Pokja Pengadaan Barang / Jasa menerima surat dari PPK yakni Mujo Agus Kusno Utomo, SP dengan surat No.01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, yang isinya meminta Pokja Pengadaan barang / Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan Metode Penunjukan Langsung yang dalam lampirannya berisi 2 (dua) nama perusahaan yakni CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri. Atas dasar surat tersebut Pokja melakukan proses Penunjukan Langsung sampai ditetapkannya kedua perusahaan tersebut sebagai pemenang
Bahwa saksi mengetahui adanya addendum perpanjangan waktu 60 hari dari 120 hari menjadi 180 hari dan mengenai apakah pihak PT. Asuransi Asoka Mas Jakarta mengetahui adanya addendum perpanjangan waktu 60 hari dari 120 hari menjadi 180 hari saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ULP/Pokja melaksanakan penjelasan kepada perusahaan yang diundang karena saksi tidak dilibatkan oleh Ketua Panitia dalam proses tersebut;
Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut ;
MARYADI
Bahwa saksi bertugas sebagai anggota pada bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN). Dasar dari penugasan saksi yaitu sesuai dengan SK Penunjukan Tim Pemeriksa / Direksi Pengadaan Barang Jasa Nomor. 12 tahun 2015 tanggal Januari 2015. Saksi bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) Sdr. Nurfahri, SP. Tupoksi saksi dalam kegiatan ini sesuai dengan SK Penunjukan Nomor. 12 Tahun 2015 yaitu melakukan pengujian dan penelitian serta menyaksikan penerimaan barang;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan Pupuk di APBN tetapi secara rinci saksi tidak mengatahui kegiatan pengadaan pupuk;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam program UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa saksi pernah mengawal pengeluaran pupuk NPK (faminda) di Kabupaten Sambas untuk kelompok tani dengan perusahaan Junaidi Wongso bersama rekan-rekan di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat, dari gudang yang ada di Sambas untuk disalurkan ke kelompok tani yang ada di Sambas;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut ;
PITRAJAYA SUMANTRI, SP
Bahwa berkaitan dengan Pengadaan Pupuk Urea dan NPK dalam Program Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat sumber Dana APBNP Tahun Anggaran 2015 saksi selaku Sekretaris merangkap anggota Tim Pemeriksa / Direksi Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 12 Tahun 2015 tanggal tidak ada, bulan Januari 2015 tentang Penunjukan Tim Pemeriksa / Direksi Pengadaan Barang / Jasa Bidang : Produksi TP, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPH Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Tupoksi sesuai SK Nomor 12 tahun 2015 bulan Januari 2015 yakni : Melakukan pengujian dan penelitian serta menyaksikan penerimaan barang, apakah sesuai dengan volume dan spesifikasi tehnis yang tercantum dalam Surat Pesanan / Surat Perintah Kerja / Surat Perjanjian / Kontrak Pembelian / Pekerjaan atau dokumen-dokumen penyerahan barang lainnya; Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa / Direksi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan; Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan barang / pekerjaan kepada Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar ;
Bahwa Pupuk datang di Gudang milik penyedia lalu sebelum disalurkan ke Daerah seharusnya tim memeriksa spesifikasi teknis tersebut mulai dari fisik kemasan maupun komposisi yang tertera dalam kemasan tersebut apakah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak, namun hal tersebut tidak saksi lakukan karena saksi tidak ada arahan dan ditugaskan oleh ketua tim sdra Nur Fahri, SP sehingga saksi tidak tahu kapan pupuk itu datang, dari mana pupuk itu berasal dan dimana gudangnya;
Bahwa saksi bersama Sdra Maryadi belum melaksanakan tugas sebagai tim pemeriksa karena belum ada arahan dari Ketua Tim yakni Sdra Nur Fahri, SP;
Bahwa volume pengadaan Pupuk Upsus Padi (13 Kabupaten) : Urea dan NPK target areal 125.900 ha volume Urea dan NPK 6.295 ton Volume pengadaan Pupuk Upsus jagung (11 Kabupaten). Urea dan NPK target areal 12.800 ha volume Urea 960 ton dan NPK 640 ton ;
Bahwa saksi selaku tim pemeriksa tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap pupuk Urea dan NPK tersebut karena
Saat itu belum ada realisasi penyaluran terutama untuk pupuk Urea.
Yang saksi tahu untuk pupuk NPK sudah mulai disalurkan tapi baru sedikit.
Belum ada perintah dari ketua tim yakni Nur Fahri, SP untuk kita rapat direksi dalam rangka turun memeriksa pupuk yang telah disalurkan kelapangan.
Bahwa untuk pupuk NPK Padi sebanyak 1.387 ton tidak ada dilakukan pengujian, penelitian dan tidak dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan karena belum ada arahan dari Ketua Tim yakni Nur Fahri, SP untuk melakukan pemeriksaan dilapangan;
Bahwa PPK : MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. KETUA POKJA: Ir. ADI SUYATNO, MM;
Bahwa Perusahaan Penyedia sebelumya saksi tidak tahu dan saksi tahu setelah masalah ini terkuak melalui media massa yakni CV. Berkah Usaha Mandiri (Jamaludin Rambe) dan CV. Wijaya Mandiri (Junaidi Wongso);
Bahwa saksi tidak ada ditugaskan oleh Ketua Tim yakni Nur Fahri, SP untuk melakukan pemeriksaan pupuk kelapangan sehingga saksi tidak membuat laporan hasil pemeriksaan. Mungkin asumsi Ketua Tim melakukan pemeriksaan apabila penyaluran sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima barang sudah terkumpul;
Bahwa saksi tidak ada menerima Berita Acara Serah Terima Barang dari pihak rekanan, Ketua Tim maupun PPK sebagai bukti telah dilakukan penyaluran pupuk yang telah ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani maupun Penyuluh / Petugas Lapangan setempat ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu dan saksi baru tahu sekarang saat pemeriksaan ini kalau terhadap pupuk NPK Padi yang disalurkan sebanyak 1.387 ton telah diadakan pengujian terhadap komposisi oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian dan hasilnya adalah komposisi pupuk tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut ;
Ir. SALADIN
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, karena saksi pernah membantu Sdr. JUNAIDI WONGSO melengkapi dokumen CV. WIJAYA MANDIRI yang akan digunakan untuk membuat penawaran. Awalnya saksi ketahui informasi adanya paket pekerjaan ini dari Sdr. RAJAK SULAIMAN ;
Bahwa yang saksi ketahui Sdr. RAJAK SULAIMAN adalah salah satu kontraktor di Pontianak yang juga sebagai Ketua Ormas BELA NEGARA. Dari yang Sdr. RAJAK SULAIMAN saksi mengetahui adanya informasi tentang paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar TA. 2015. Pada waktu saksi mendapatkan informasi tentang pekerjaan ini, saksi juga sempat bertanya darimana Sdr. RAJAK SULAIMAN mengetahui tentang informasi adanya paket pekerjaan ini, dan beberapa saat kemudian masih di Bulan Mei 2015 saksi diketemukan atau diajak bertemu oleh Sdr. RAJAK SULAIMAN dengan Sdri. YUNI yang saat itu ada juga staf nya atas nama DIAN dan TANDI di Hotel Golden Tulip Pontianak;
Bahwa saksi hanya diajak, hadir dan dikenalkan namun pada saat mereka bicara dan membahas sesuatu saksi tidak berada satu meja dengan mereka. Saksi tidak ingat lagi apa yang dibahas mereka, namun saat itu seingat saksi diagendakan untuk pertemuan lagi untuk membahas kelengkapan administrasi dalam rangka pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK tersebut;
Bahwa setelah pertemuan dengan tersangka JUNAIDI WONGSO pada Mei 2015 saksi hanya menunggu informasi lagi tentang berkas – berkas apa yang kurang dan dibutuhkan untuk mempersiapkan penawaran dari CV. WIJAYA MANDIRI. Informasi tentang berkas apa saja yang kurang tersebut saksi dapatkan dari Sdr. TANDI LANTU BASRI. Sepengetahuan saksi, Sdr. TANDI LANTU BASRI lah yang menyiapkan berkas penawaran dari CV. WIJAYA MANDIRI ;
Bahwa saksi hanya pernah melihat dokumen penawaran berikut surat – surat kelengkapannya dan surat perjanjian (kontrak) yang sudah jadi dan saksi melihat itu di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat ketika Sdr. JUNAIDI WONGSO akan menandatangani Kontrak sekitar Bulan Juli 2015. Saat itu orang Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar yang mengantarkan kepada saksi dan pak JUNAIDI WONGSO dokumen – dokumen untuk ditanda tangani adalah Sdr. KHAIRUL GUNAWAN;
Bahwa yang melengkapi adalah Sdr. JUNAIDI WONGSO setelah saksi dapatkan apa – apa saja dokumen perizinan yang dibutuhkan tersebut. Dokumen perizinan tersebut disiapkan pada sekitar Bulan Mei – Juni 2015 mendekati proses penandatanganan kontrak;
Bahwa saksi ingat penandatanganan Kontrak dimana saksi mendampingi Sdr JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Bulan Juli 2015 di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa jumlah total pengadaan pupuk NPK yang harus disediakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI saksi tidak ingat namun jumlahnya sama seperti yang tercantum didalam kontrak pengadaan pupuk NPK yang ditandatangani oleh Sdr. JUNAIDI WONGSO dengan pihak dinas ;
Bahwa pada awalnya memang ada peranan Sdr. RAJAK SULAIMAN dalam hal mencari pabrik tempat pembelian pupuk NPK dimaksud, namun pada akhirnya saksi dan Sdr. JUNAIDI WONGSO sendiri yang mendatangi pabrik PT. SULATANI SEJAHTERA untuk mengambil sampel pupuk NPK dan mengujinya di Sucofindo Pontianak untuk dilakukan test untuk mengetahui apakah speknya memenuhi sebagaimana yang diminta oleh dinas ;
Bahwa NPK yang dipesan dari PT. SULATANI SEJAHTERA yang saksi ketahui dengan merek dagang Faminda, menyangkut apakah benar pupuk NPK merek Faminda diproduksi sendiri oleh PT. SULATANI SEJAHTERA ataukah pabrik lain saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dari hasil uji lab atas sampel pupuk NPK merek Faminda yang diambil dari PT. SULATANI SEJAHTERA hasilnya memenuhi spesifikasi teknis pupuk NPK yang disyaratkan dalam kontrak yaitu N = 15%, P = 15% dan K = 15%;
Bahwa seingat saksi ada sekitar 2 s/d 3 kali pengiriman dan saksi tidak ingat berapa banyak setiap kali pengirimannya. Namun perlu saksi tambahkan untuk kapal yang mengangkut pupuk NPK ditujukan untuk Kabupaten Sambas, Pontianak dll saksi yang mengurusnya namun khusus untuk alokasi pupuk yang untuk Kabupaten Ketapang yang mengurusnya adalah Sdr. ANDI yang merupkan stafnya Sdri. YUNI. Saksi hanya diminta oleh Sdr. JUNAIDI WONGSO untuk mengurus pengiriman pupuk NPK sampai dengan gudang pupuk di Kabupaten, selanjutnya untuk pengadaan pupuk dari gudang Kabupaten ke kelompok tani oleh Sdr. JUNAIDI WONGSO diserahkan kepada pihak ketiga yang langsung ditangani ybs sendiri;
Bahwa saksi ikut mendampingi tim Irjensus Kementerian Pertanian RI pada waktu tim tersebut mengambil sampel pupuk NPK yang akan diuji spek nya di Kota Singkawang dan Sambas. Saat itu saksi diminta oleh Sdr. JUNAIDI WONGSO untuk mewakili ybs mendampingi tim Irjensus tersebut. Hasil uji sampelnya menyatakan bahwa pupuk NPK merek Faminda yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI dari PT. SULATANI SEJAHTERA tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan didalam kontrak dan saksi dapatkan informasi tersebut di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar dari Sdr. NUR FAHRI diruangannya pak MUJO
Bahwa seingat saksi pada pengiriman kedua baru saksi mengetahui bahwa pupuk NPK merek Faminda yang diadakan oleh CV. WIJYA MANDIRI tersebut ternyata kandungannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak;
Bahwa untuk pupuk NPK merek Faminda yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI diketahui oleh Sdr. NUR FAHRI dan Tim Penerima dan Pemeriksa Pekerjaan baik menyangkut volumenya, dan kemudian saksi diminta untuk mengirimkan atau mendistribusikan pupuk tersebut ke gudang Kabupaten sampai pada ke penerima yakni kelompok tani. Seharusnya ada kontrol dari dinas dengan memeriksa pupuk tersebut saat di gudang Pontianak, namun hal tersebut tidak dilakukan;
Bahwa yang saksi ketahui pekerjaan pengadaan pupuk NPK di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 yang dilaksanakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI tersebut selesai dikerjakan sebesar pembayaran uang muka, namun dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan temuan Irjensus Kementerian Pertanian RI ;
Bahwa yang saksi ketahui perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia pupuk Urea dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat tersebut TA. 2015 adalah CV. BERKAH USAHA MANDIRI direkturnya Sdr. JAMALUDIN RAMBE;
Bahwa saksi mengetahui adanya penyerahan uang sebesar ± Rp. 2,8 Milyar dari Sdr. JUNAIDI WONGSO kepada Sdri. YUNI namun saksi tidak tahu kapan dan dimana penyerahan uang tersebut. Saksi ketahui hal ini dari ceritanya Sdr. JUNAIDI WONGSO kepada saksi. Untuk apa uang sebesar ± Rp. 2,8 Milyar tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang saksi ketahui Sdr. JUNAIDI WONGSO pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta kepada Sdr. RAJAK SULAIMAN, namun sepengetahuan saksi hal itu karena Sdr. RAJAK SULAIMAN pernah membantu memodali Sdr. JUNAIDI WONGSO pada saat persiapan penawaran paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK ini. Saksi ketahui hal ini dari ceritanya Sdr. JUNAIDI WONGSO kepada saksi;
Bahwa untuk pemesanan pupuk NPK merek Faminda di PT. SULATANI SEJAHTERA sampai pada pengiriman barang ke Pontianak dan Ketapang tidak ada peranan orang – orang Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar. Namun pada saat Sdr. JUNAIDI WONGSO dan saksi datang ke PT. SULATANI SEJAHTERA untuk mengambil sampel pupuk NPK tersebut kami didampingi oleh Sdr. NUR FAHRI dari Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima fee atau imbalan dari tersangka terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat. Yang saksi terima hanyalah uang operasional untuk beli bensin kendaraan pada saat saksi membantu menyiapkan kelengkapan dokumen perusahaan CV. WIJAYA MANDIRI. Untuk pemberian fee atau imbalan dari Sdri. YUNI SIKALA/YUNI SIKALA KOPE saksi tidak pernah menerimanya;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut ;
Ir. NUR FAHRI
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat saksi melaksanakan Tupoksi saksi selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan ditunjuk sebagai Ketua Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasarkan SK. Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015. Sebagai Ketua Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang menjadi peranan saksi adalah melakukan pemeriksaan awal barang (pupuk) yang akan diadakan / dikirim dari penyedia untuk mengetahui apakah pupuk yang akan diadakan tersebut sudah memenuhi spesifikasi ataukah tidak;
Bahwa saksi hanya melaksanakan Tupoksi yaitu sebagai berikut :
Menyurati Kadis Kabupaten / Kota untuk menyampaikan calon petani dan calon lokasi (CPCL) kegiatan pengadaan bantuan Pupuk Urea dan NPK.
Membuat TOR (Term of Reference) yang mengacu pada Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015.
Diperintahkan pimpinan menyiapkan surat yang ditujukan kepada produsen pupuk dalam hal informasi harga pupuk Urea dan NPK non subsidi.
Merekap CPCL yang telah disampaikan oleh Dinas Kabupaten / Kota kegiatan pengadaan bantuan pupuk Urea dan NPK 2015.
Merekap usulan penawaran dan harga yang disampaikan oleh produsen pupuk kepada Dinas.
Menyampaikan laporan kepada atasan langsung hasil rekap dari produsen pupuk.
Bahwa yang pernah saksi dengar dan membaca bahwa untuk pengadaan pupuk Urea dan NPK serta benih dilakukan secara Penunjukan Langsung. Masalah bagaimana mekanisme penunjukan langsung tersebut tersebut sehingga ditunjuk rekanan sebagai penyedia pupuk saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan karena sudah diluar Tupoksi saksi dan hal itu sudah menjadi domainnya pihak lain;
Bahwa saksi selain melaksanakan Tupoksi juga ditunjuk sebagai pemeriksa hasil pekerjaan. Karena ditunjuk sebagai pemeriksa barang saksi harus tahu siapa yang ditunjuk Panitia / PPK perusahaan mana sebagai penyedia, karena saksi akan melaksanakan tugas awal sebagai pemeriksa yakni mengambil sampel pupuk untuk dicek kesesuaiannya dengan spek yang tercantum didalam kontrak. Untuk pengadaan pupuk Urea yang ditetapkan sebagi pelaksana pekerjaan adalah CV. BERKAH USAHA MANDIRI, untuk pupuk NPK yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan adalah CV. WIJAYA MANDIRI;
Bahwa setelah ditunjuk CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia, saksi bersama pihak rekanan mendatangi pabrik pupuk NPK (hanya satu kali) yang berlokasi di Kabupaten Lamongan Jatim untuk mengambil sampel pupuk NPK merek FAMINDA untuk melakukan uji lab di Sucofindo Pontianak dan dari hasil uji lab tersebut dinyatakan bahwa pupuk NPK merek FAMINDA kandungan N, P dan K adalah 15-15-15%. Sedangkan pupuk Urea setelah CV. BERKAH USAHA MANDIRI ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, saksi bersama PPK mendatangi pabrik pupuk Kaltim di Bontang Kaltim, untuk mengambil sampel pupuk Urea Non Subsidi untuk dilakukan uji lab di Sucofindo Pontianak dan dari hasil uji lab tersebut dinyatakan bahwa pupuk Urea kandungan N adalah 46% (Hasil uji lab pupuk NPK dan Urea terlampir);
Bahwa setelah melakukan pengambilan sampel pupuk dan hasil uji lab yang akan diadakan oleh penyedia hasilnya : NPK adalah sesuai dengan spek yakni kadarnya NPK adalah 15:15:15 %. Urea adalah sesuai dengan spek yakni hasilnya N adalah 46% dan berwarna putih. Sehingga saksi berkesimpulan perusahaan tersebut layak untuk menyediakan pupuk sesuai kontrak yang disepakati
Bahwa kontrak-kontrak dalam pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut adalah
Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya sebesar Rp. 30.467.800.000.- dengan volume 6.295.000 Kg jangka waktu pelaksanaan pekerjaan setelah melalui addendum menjadi 180 hari kalender.
Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya sebesar Rp. 4.646.400.000.- dengan volume 960.000 Kg jangka waktu pelaksanaan pekerjaan setelah melalui addendum menjadi 180 hari kalender.
Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya sebesar Rp. 37.423.775.000.- dengan volume 6.295.000 Kg jangka waktu pelaksanaan pekerjaan setelah melalui addendum menjadi 180 hari kalender.
Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya sebesar Rp. 3.804.800.000.- dengan volume 640.000 Kg jangka waktu pelaksanaan pekerjaan setelah melalui addendum menjadi 180 hari kalender.
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Sucofindo ternyata pupuk NPK sudah sesuai dengan spek yakni (15:15:15)% sedangkan pupuk urea sudah sesuai dengan spek yakni N=46% dan pupuk non subsidi warna putih);
Bahwa sepengetahuan saksi PPK pernah melakukan addendum Kontrak terhadap kedua CV tersebut sebanyak satu kali. Adapun yang melatar belakangi dilakukannya addendum adalah faktor iklim dimana Bulan Juli s/d September Kalimantan Barat mengalami kekeringan dan kabut asap. Sehingga terjadi penundaan jadwal tanam padi sampai bulan November dan Desember 2015, dengan demikian pupuk belum dibutuhkan oleh petani, dan jika tetap disalurkan dikhawatirkan pupuk kurang tepat penggunaannya oleh petani ;
Bahwa untuk pupuk Urea oleh penyedia belum sama sekali barang diterima ke petani. Adapun pupuk NPK oleh penyedia sudah diterima sampai ke petani sebanyak 1.387 ton, namun Dinas tidak bisa menerima barang 100% (dilakukan BA Pembayaran) dikarenakan barang yang dikirim penyedia tidak sesuai dengan spek berdasarkan hasil uji laboratorium Balit tanah Bogor;
Bahwa yang saksi tahu kedua CV tersebut sudah menerima uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak, namun berapa pastinya jumlah uang yang diterima rekanan saksi tidak tahu karena tidak diikutkan dalam pencairan uang muka ;
Bahwa selaku Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan saksi belum sempat mengambil sampel pupuk NPK dan melakukan uji laboratorium kembali atas sampel pupuk ketika pupuk NPK yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 ton, karena Tim Irjensus Kementan melakukan audit;
Bahwa Penyedia pernah akan mengirim pupuk Urea sebanyak 20% dari uang muka yang diterimanya, barangnya sudah ada di gudang distributor yang ditunjuk oleh penyedia, namun setelah saksi cek kondisi barangnya tidak sesuai dengan spek yakni berwarna merah jambu sedangkan didalam spek berwarna putih. Akhirnya barang tidak kami terima untuk diterima petani;
Bahwa saksi belum pernah mengenal Sdri. YUNI dan SALADIN. Saksi bertemu dengan Sdr. SALADIN pada saat berkunjung ke pabrik NPK FAMINDA dan Sdri. YUNI saat bersama ke pabrik Urea di Bontang. Sdr. SALADIN setahu saksi beliau sebagai tenaga administrasi dari CV. WIJAYA MANDIRI, sedangkan Sdri. YUNI setahu saksi sebagai mitra kerja dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI;
Bahwa saksi belum pernah dikasih uang / barang, kalau dijanjikan akan dikasih ada, yakni Sdr. JUNAIDI WONGSO jika pekerjaan sudah selesai dan ada untung;
Terdakwa keberatan terhadap keterangan saksi diantaranya adalah :
Terdakwa mengatakan bahwa saksi tidak pernah memberi nomor telp pemenang lelang kepada terdakwa ;
Bahwa saksi hanya membuat berita acara penerimaan barang sebelum memeriksa ;
SUDRAJAT
Bahwa saksi kenal terdakwa pada saat ybs datang ke Jakarta atas undangan Sdr. NEIL yang merupakan Pengacara dari PT. ASURANSI ASOKA MAS dalam rangka memproses klaim jaminan pembayaran uang muka kerja. Pada saat itu tersangka Ir. ADI SUYATNO, MM memperkenalkan diri sebagai orang yang mewakili Kadis Pertanian Prov. Kalimantan Barat. Saat itu ybs meminta supaya PT. ASURANSI ASOKA MAS dapat memproses klaim jaminan pembayaran uang muka yang diajukan oleh dinas;
Bahwa berdasarkan kontrak yang saksi terima dari sdr Yuni Sikala Kope pada saat ybs mengurus jaminan pembayaran uang muka, saksi ketahui bahwa sdr JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK;
Bahwa saksi bekerja sebagai Agen PT. Mega Perkasa Solusindo;
Bahwa tugas saksi sebagai asuransi sebagai berikut : Mencari nasabah untuk diserahkan kepada Asuransi, setelah dapat langsung dianalisa oleh tim kami (agent), setelah dokumen memenuhi syarat baru diserahkan kepada pihak Asuransi untuk diproses. Membantu kelengkapan dokumen yang diminta Asuransi;
Bahwa tanggal 22 Juni 2015 saksi datang ke kantor sdr Ir. Yuni sikala Kope beserta seorang sekretarisnya Ibu Dian dan 1 (satu) orang stafnya dengan seorang anggota DPRD Kalbar, Bpk. Sukron dari PKS, serta staff Pemda Pontianak (saksi tidak tahu namanya) dan tetangga saksi Bpk. Helmi Dosen di UI (Universitas Indonesia) dan Universitas nasional (UNAS). Pak Helmi minta saksi untuk membantu temannya, yaitu Ibu Yuni menerbitkan jaminan uang muka pengadaan pupuk dari Dinas Pertanian Propinsi Kalbar dengan jaminan dari anggota DPRD Kalbar, karena proyek ini sudah diatur, kata beliau, dengan data sebagai berikut : Sebelum jaminan diterbitkan saksi minta masing-masing biodata perusahaan / legal aspek perusahaan, pengalaman kerja dan laporan keuangan serta surat kuasa dari pihak principal baik CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri, kemudian tanggal 23 Juni 2015 mereka datang kembali dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh principal diatas materai, surat perjanjian ganti rugi yang ditanda tangani oleh principal CV. Berkah Usaha mandiri dan CV. Wijaya Mandiri dan juga ditanda tangani oleh Ir. Yuni Sikala Kope sebagai penjamin pribadi. Saksi minta collateral tidak disanggupi, diganti dengan surat pernyataan hutang, surat kesanggupan membayar jika ada pencairan dan surat proses dan sudah dipenuhi semua oleh Ir. Yuni Sikala Kope. Dengan penuh pertimbangan antara lain
Tetangga saksi Pak Hilmi dikenal dilingkungan saksi sebagai intelektual, banyak jabatan yang dipegangnya dan saksi mengenal sudah 15 tahun.
Didampingi oleh anggota DPRD Propinsi Kalimantan Barat Bpk. Sukron.
Ibu Yuni waktu kenal dengan saksi KTP Kalibata City, dekat dengan kantor mudah untuk dikontrol.
Pada tanggal 26 Juni 2015 jaminan diterbitkan dengan masing-masing perusahaan 1 (satu) kontrak 1 (satu) jaminan pembayaran uang muka dengan rincian sebagai berikut :
CV. Berkah Usaha Mandiri nilai jaminan Rp. 7.002.840.000,- No. Reg. 003727
CV. Wijaya Mandiri nilai jaminan Rp. 8.148.625.000,- No. Reg. 0033726.
Kemudian pada tanggal 30 Juni 2015 masing – masing kontrak dirubah nilainya menjadi 2 (dua) kontak, dengan tidak merubah nilai keseluruhan hanya dibedakan nama pekerjaannya menjadi upsus jagung dan upsus padi antara lain sebagai berikut :
CV. Berkah Usaha Mandiri : menjadi Rp. 30.467.800.000,- dan Rp. 4.646.400.000,- semuanya untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea nilai jaminan Rp. 6.093.560.000,- Registrasi No. 003727 dan nilai jaminan Rp. 929.280.000,- Registrasi No. 003728.
CV. Wijaya Mandiri : menjadi Rp. 37.423.775.000,- dan Rp. 3.804.800.000,- semuanya untuk pekerjaan pengadaan pupuk NPK, nilai jaminan Rp. 7.484.755.000,- Registrasi No. 003730, nilai jaminan Rp. 760.960.000,- Registrasi No. 003731.
Perubahan yang pertama telah diterbitkan jaminan pengganti. Setelah perubahan pertama diterbitkan, pada tanggal 02 Juli 2015 pihak KPKN minta dirubah lagi dengan menambahkan kata-kata pada wording jaminan perubahan yang kedua telah diterbitkan jaminan pengganti dengan No. Reg. 003737 dan 003738. Setelah perubahan kedua diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2015 pihak oblige minta dirubah lagi dengan penambahan jangka waktu dari 3 (tiga) bulan menjadi 4 (empat) bulan, semula dari tanggal 05 Juni 2015 s/d 05 September 2015 menjadi 05 Juni 2015 s/d 03 Oktober 2015, perubahan kedua telah diterbitkan jaminan pengganti dengan No. Reg. 003826 dan 003827 untuk CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri Reg. No. 0033829 dan 003828;
Bahwa tugas sebagai agent Asuransi selesai pada saat menerbitkan jaminan, tetapi karena ada perpanjangan jaminan, karena saksi yang pertama mengerjakan, saksi diminta bantuan oleh Asuransi Asoka untuk membantu perpanjangan sampai selesai adapun kronologisnya sebagai berikut : pada hari jumat tanggal 01 Oktober 2015 jam 22.00 s/d jam 23.50 diadakan pertemuan dengan principal yang diwakili oleh Ir. Yuni Sikala Kope dan staffnya (seorang laki-laki), Bpk. Sukron Anggota DPRD Propinsi Kalbar dan Ketua Panitia Pengadaan Pupuk Bpk Nur Fahri bertempat dihotel Kaisar Jalan Duren Tiga Raya. Intinya pihak Obligee minta jaminan uang muka diperpanjang s/d 01 Desember 2015, pihak Obligee dan principal akan ke Surabaya menemui Distributor Urea untuk negosiasi pembelian Urea, Orang DPRD Kalbar akan bertanggung jawab menyelamatkan pekerjaan ini walaupun harganya sudah tidak untung lagi, Ibu Yuni yang memegang peran utama diberi surat kuasa oleh kedua perusahaan tersebut (CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri) untuk mengurus semua yang berhubungan dengan pembelian pupuk NPK dan Urea. Sehubungan dengan permohonan perpanjangan jaminan ini, saksi mensyaratkan cash collateral 50%, kalau tidak ada perpanjangan tidak akan diterbitkan dan minta progress report atas prestasi yang telah dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut. Menurut Saudara Nur Fahri : untuk pengadaan pupuk NPK yang dikerjakan oleh CV. Wijaya Mandiri sudah sampai di Gudang Dinas Pertanian prestasi sudah mencapai 20% dari nilai kontrak dan telah dibuat surat keterangan oleh beliau (saksi punya copy surat telah 20%), berita acara serah terima pekerjaan belum dibuat sampai menunggu penyaluran ke kelompok tani se kota Kalbar dan untuk pengadaan pupuk urea yang dikerjakan oleh CV. Berkah Usaha Mandiri sampai saat ini belum ada prestasi. Pada tanggal 03 Oktober Saudara Nur Fahri dengan Ir. Yuni Sikala Kope dan Arwinto staff ibu Yuni berangkat ke Surabaya untuk melakukan pembelian pupuk Urea pada distributor pupuk yaitu PT. Agro Indah Permata. Pada tanggal 06 Oktober 2015 saksi telpon Direktur Operasionalnya Bpk. H.M. Nuryoso untuk menanyakan transaksi pembelian pupuk dan dijawab benar dan beliau kirim email kwitansi pembelian pupuk atas nama CV. Berkah Usaha Mandiri, kemudian saksi minta beliau untuk membuat surat pernyataan kebenaran atas pembelian pupuk urea tersebut dan dibuatnya. Pada tanggal 07 Oktober 2015 saksi melakukan survey ke Distributor pupuk urea tersebut, pupuk sedang disediakan oleh distributor sudah mencapai 70%, sisa DP dibayar pupuk dikirim dan melihat keabsahan dokumen yang saksi terima sebelumnya, memang benar asli. Pihak Dinas Pertanian Saudara Nur Fahri mendesak saksi untuk segera memperpanjang jaminan tersebut dan saksi minta amandemen atau addendum kontrak, setelah ada baru dapat diperpanjang;
Bahwa ternyata kedua principal CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. CV. Berkah Usaha Mandiri prestasi atau progress sama sekali nol sedangkan CV. Wijaya Mandiri walaupun progress sudah mencapai 100% dan nilai uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak karena pupuk yang dikirim tidak sesuai spek. Pihak CV. Berkah Usaha Mandiri diwakili Ibu Yuni minta perpanjangan kedua tetapi ditolak oleh Dinas Pertanian. Pihak Dinas mengirimkan surat kepada Asoka untuk pencairan jaminan;
Bahwa Sdr Nur Fahri sebelum perpanjangan jaminan, saksi tidak pernah contact maupun ketemu setelah jaminan pertama habis, barulah saksi kenal sdr Nur Fahri via Hand Phone, dikarenakan pada saat Ibu Yuni Sikala Kope minta perpanjangan saksi tolak, karena diminta agunan cash collateral selesai 50% dari nilai jaminan. Setelah itu peran perpanjangan diambil oleh sdr Nur Fahri dengan berkali kali meminta perpanjangan tetapi saksi tolak kalau tidak ada cash collateral selesai 50% dari nilai kontrak. Pada tanggal 01 Oktober 2015 jam 16.00 wib, saksi diundang rapat oleh Bu Yuni karena berhubung cuaca di Pontianak asap tebal akhirnya rapat ditubah menjadi jam 22.30 wib di tanggal yang sama di hotel Kaisar jalan Duren Tiga. Pada saat itu sdr Nur Fahri membawa surat keterangan bahwa CV. Wijaya Mandiri sudah mencapai 100% dan surat perpanjangan jaminan. Saksi tetap menolak untuk perpanjangan jaminan kalau tidak ada agunan cash collateral. Pada tanggal 03 Oktober 2015, Nur Fahri datang ke Boyolali ke distributor pupuk dan Ibu Yuni menyerahkan uang cash sebesar 50% dari nilai jaminan uang muka, kwitansi copy saksi terima dari Ibu Yuni dan melakukan cek keabsahan uang muka pupuk ke distributor ternyata benar sudah menyerahkan DP 50% dari nilai jaminan. Sejak saat itu sdr Nur Fahri sering telepon saksi agar segera dibuatkan perpanjangan jaminan karena dokumen sudah lengkap. sdr Yuni Sikala Kope, beliau saksi kenal pertama kali dari sdr Helmi, teman saksi satu komplek selama 10 tahun dengan Yuni. Pak Hilmi sama-sama orang Ujung Pandang. Sdr Yuni mendapat surat kuasa dari Bpk. Rambe untuk mengurus yang berhubungan dengan penjaminan. Pada saat penerbitan jaminan yang pertama tidak banyak komunikasi dengan beliau kecuali pada saat jaminan perpanjangan selalu saksi kejar-kejar terus menanyakan progres pengadaan pupuk dan jawabannya selalu sedang negosiasi dengan pabrikan. Sampai saksi tagih biaya penerbitan jawabannya selalu sebentar lagi urus pupuk dengan pihak distributor dari bulan Nopember 2015 sampai dengan saat ini biaya penjaminan belum dibayar oleh Yuni dan kalau saksi telepon tidak pernah diangkat. Saksi pernah survey ke tempat tinggal Yuni di Kalibata City Jakarta Selatan, sesuai KTP, dan Survey ke kantor Yuni di gedung NHE Jl. Raya Pasar Minggu no. 2 A – B Pancoran Jakarta Selatan ;
Yang menyebabkan PT. ASURANSI ASOKA MAS tidak mau membayar atas klaim jaminan uang muka kerja kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian Prov. Kalimantan Barat antara lain :
Kontrak ditandatangani tanpa adanya jaminan pelaksanaan, dimana seharusnya ada. Saksi mengetahui bahwa jaminan pelaksanaan tidak ada karena jaminan pelaksanaan dari bank / asuransi ini tidak ada ketika saksi minta.
Dokumen – dokumen yang disampaikan untuk adanya kontrak sebagian besar palsu.
Jaminan pembayaran uang muka kerja ini seharusnya terjadi karena 3 (tiga) pihak namun dalam pekerjaan ini jaminan pembayaran uang muka kerja yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI ASOKA MAS tidak ditandatangani oleh principal (CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI).
Tidak dilakukannya pembayaran premi kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS atas diterbitkannya jaminan uang muka kerja yang mengcover addendum kontrak.;
Bahwa saksi pernah di wawancarai oleh Tim Investigasi dari Asuransi PT. Asoka, sehubungan dengan penelitian jaminan uang muka (saksi jelaskan kronologisnya). Saksi tidak tahu fakta apa yang telah ditemukan oleh Neil cs. Saksi hanya menjelaskan adanya kejanggalan dengan kontrak pengadaan pupuk, sebagai dasar penerbitan jaminan;
Bahwa pada prinsipnya perusahaan asuransi tidak melakukan cross check atas dokumen – dokumen yang disampaikan oleh principal kepada asuransi, yang dilakukan dalam pemeriksaan hanyalah kelengkapan dokumen, sepanjang dokumennya ada dan lengkap tentu akan diproses sertifikat jaminan uang mukanya, namun pembuktian apakah klaim dapat diberikan atau tidak atau ada tidak unsur kejahatannya dibuktikan setelah adanya klaim berdasarkan investigasi yang dilakukan asuransi;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut ;
H.M. NURYOSO
Bahwa PT. AGRO INDAH PERMATA bergerak dibidang usaha produksi dan pemasaran pupuk NPK dan pupuk organik. Adapun nama produk yang dijual untuk NPK dan pupuk organic adalah AGINTA dengan wilayah pemasaran ke suluruh wilayah di Indonesia;
Bahwa pada awalnya direncanakan PT. AGRO INDAH PERMATA selaku supplier dari pupuk Urea bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI yang diwakili oleh Ibu YUNI SIKALA KOPE. Namun pada kenyataannya perusahaan tempat saksi bekerja tersebut tidak jadi bertindak sebagai supplier karena pelunasan pembayaran 50% tidak dipenuhi oleh Sdri. YUNI SIKALA KOPE, jangka waktu pelaksanaan pekerjaannya juga sempit ;
Bahwa saksi dikenalkan oleh seseorang di Pontianak (APIP, S) dan melalui ybs saksi mengenal Sdr. YUNI SIKALA KOPE pada sekitar Oktober 2015 dikenalkan di Jakarta. Dari pertemuan saksi dengan Sdr. APIP dan Sdri. YUNI SIKALA KOPE, saksi mengetahui bahwa ada permintaan pupuk Urea untuk keperluan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat. Pada saat pertemuan tersebut saksi tahu bahwa pengadaan pupuk Urea ini diperuntukan bagi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar melalui penyedia barang yakni CV. BERKAH USAHA MANDIRI;
Bahwa saksi tidak ingat berapa total volume yang dibutuhkan untuk pengadaan pupuk urea tersebut. Kemudian ada kesepakatan bahwa pembayaran harus cas 100% barulah barang akan dikirim oleh PT. AGRO INDAH PERMATA. Tidak lama setelah pertemuan itu dilakukan pembayaran sebesar 50% atau ±Rp. 3,7 Milyar, namun karena dalam waktu 2 minggu setelah pembayaran pertama, pembayaran kedua tidak dipenuhi oleh Sdri. YUNI SIKALA KOPE, maka kemudian uang pembayaran yang pertama saksi kembalikan ke Sdri. YUNI SIKALA sebesar Rp. 3,7 Milyar (bukti dukung pengembalian uang tidak ada namun saat itu saksi sempat foto);
Bahwa PT. AGRO INDAH PERMATA tidak memproduksi pupuk Urea sendiri untuk memenuhi permintaan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui CV. BERKAH USAHA MANDIRI atau Sdri. YUNI SIKALA KOPE. Rencananya pupuk Urea yang diperlukan itu akan dipesan dari PT. PUSRI di Palembang dan PT. PETROKIMIA di Gresik serta apabila tidak cukup dari PT. PUPUK KALTIM;
Bahwa saksi lupa berapa banyak volume pupuk Urea yang dipesan / diperlukan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui CV. BERKAH USAHA MANDIRI / YUNI SIKALA;
Bahwa sesuai dengan Permentan No. 70 tentang pupuk organic, unorganic dan pupuk hayati dan pembenah tanah, spesifikasi yang dipesan adalah pupuk Urea dengan kandungan N minimal 46% dan non subsidi;
Bahwa setelah Sdri. YUNI SIKALA tidak bisa memenuhi untuk pembayaran 100% atas pembelian pupuk Urea dari PT. AGRO INDAH PERMATA, kurang lebih seminggu kemudian saksi dihubungi lagi oleh Sdri. YUNI SIKALA dan yang bersangkutan meminta saksi untuk mencarikan stok pupuk Urea yang ada di Pontianak. Sebelum saksi ke Pontianak saksi membuat draft perjanjian jual beli pupuk Urea antara Dirut PT. AGRO INDAH PERMATA dengan Sdri. YUNI SIKALA, namun perjanjian tersebut batal terlaksana karena setelah saksi lihat kondisi pupuk Urea milik Distributor PT. PERTANI Kalimantan Barat yang akan kami serahkan kepada Sdri. YUNI SIKALA, kondisi pupuk Urea tersebut tidak baik lagi kemasannya;
Bahwa saksi dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK TA. 2015 tidak ada mendapat fee/bonus baik dari Sdri. YUNI SIKALA atau CV. BERKAH USAHA MANDIRI atau Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut ;
ICHSAN SATRIA, SE
Bahwa saksi mengenal terdakwa pada saat terdakwa hadir pada pertemuan tanggal 6 April 2016 di Kantor PT. ASURANSI ASOKA MAS yang terletak di Jalan M.H. Tamrin No. 8-9 Jakarta Gedung Indosurya Plaza. Adapun yang dibahas dalam pertemuan tanggal 6 April 2016 tersebut adalah menyangkut verifikasi data – data seperti kontrak, perizinan – perizinan dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI terkait dengan klaim pembayaran jaminan uang muka oleh PT. ASURANSI ASOKA MAS kepada Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat. Sebelumnya juga pernah bertemu namun saksi lupa tanggalnya dalam agenda yang sama membahas klaim pembayaran jaminan uang muka kerja;
Bahwa dari pertemuan tanggal 6 April 2016 dan pertemuan – pertemuan sebelumnya di PT. ASURANSI ASOKA MAS Jakarta Sdr. Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Oblige yang mengajukan klaim pembayaran uang muka kerja kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015. Dalam pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dan NPK saksi tidak tahu apa peranannya;
Bahwa PT. ASURANSI ASOKA MAS dapat bertindak sebagai Surety / Penjamin bagi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 adalah melalui jasa agensi asuransi yaitu PT. MEGA PERKASA SOLUSINDO yang berkedudukan di Graha Wahana 3A Floor Mampang Prapatan Raya No. 2 Jakarta Selatan 12760 Telp. 021 7972593 Fax 021 7972625, yang datang menghadap saksi dengan membawa surat permohonan penerbitan surety bond adalah Sdr. SUDRAJAT selaku Direktur Utama PT. MEGA PERKASA SOLUSINDO. Yang saksi ketahui untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi dan Jagung dan pupuk NPK untuk padi dan jagung semuanya melalui PT. MEGA PERKASA SOLUSINDO;
Bahwa yang datang kepada saksi terkait dengan penerbitan jaminan pembayaran uang muka atas pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK yang dikerjakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI hanya Sdr. SUDRAJAT yang merupakan agen asuransi dari PT. MEGA PERKASA SOLUSINDO;
Bahwa kewajiban dari pihak PT. ASURANSI ASOKA MAS adalah jika terjadi wanprestasi dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dalam pekerjaan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, PT. ASURANSI ASOKA MAS akan membayar kerugian maksimal sebesar nilai jaminan. Haknya asuransi adalah memberikan data – data yang valid atas pekerjaan tersebut dan mendapatkan biaya jasa atas penjaminan pembayaran uang muka tersebut sebesar ± Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) untuk paket pekerjaan tersebut. Sedangkan kewajiban dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI adalah memberikan fee asuransi dan data – data yang berkaitan dengan pekerjaan;
Bahwa nilai penjaminan oleh PT. ASURANSI ASOKA MAS terhadap pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat adalah sbb: Pupuk NPK Padi yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI Rp. 7.484.755.000.-. Pupuk NPK Jagung yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI Rp. 760.960.000.-. Pupuk Urea Padi yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI Rp. 6.093.560.000.-. Pupuk Urea Jagung yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI Rp. 929.280.000.-. Untuk premi asuransi yang wajib dibayarkan oleh CV. WIJAYA MANDIRI dan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dapat saksi jelaskan bahwa pembayaran premi asuransi sebesar Rp. 25.000.000.- dilaksanakan oleh PT. MEGA PERKASA SOLUSINDO bukan oleh CV. WIJAYA MANDIRI dan CV. BERKAH USAHA MANDIRI, dan saksi tidak tahu apa yang melatar belakangi sehingga PT. MEGA PERKASA SOLUSINDO mau menalangi pembayaran premi yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari CV. WIJAYA MANDIRI dan CV. BERKAH USAHA MANDIRI;
Bahwa terhadap permintaan klaim atas jaminan pembayaran uang muka dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikutura Prov. Kalimantan Barat langkah – langkah yang ditempuh oleh PT. ASURANSI ASOKA MAS adalah melakukan pertemuan satu kali yang dihadiri oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan agensi asuransi dari PT. MEGA PERKASA SOLUSINDO, sedangkan dari principal yakni CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI hadir dalam pertemuan tanggal 6 April 2016, dihadiri Obligee, Principal, Agen Asuransi, dan Surety untuk memferivikasi data yang sudah kami temukan;
Bahwa data – data yang menunjukan indikasi adanya masalah dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 adalah sebagai berikut :
Ditemukan dua model kontrak untuk kontrak yang sama namun isinya berbeda yaitu pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk padi, yang salah satu klausulnya menyatakan jaminan uang muka dikeluarkan oleh Bank Umum namun kenyataannya di dua model dokumen kontrak tersebut ditambahkan selain Bank Umum yang dapat menerbitkan jaminan uang muka adalah asuransi.
Belum dibayarnya premi terhadap jaminan uang muka.
Kop surat perusahaan berbeda berdasarkan kop surat yang kami dapatkan dari kantor CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Paket pekerjaan ini sudah pernah dilelangkan terlebih dahulu sebelum kontrak dengan rekanan yang berasal dari BUMN, namun karena harga tidak cocok sehingga dicarikan rekanan lain yang kemudian diketahui sebagai CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI.
Laporan keuangan dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI dinyatakan oleh mereka nilai modal saham sebesar Rp. 1 milyar namun mencurigakan karena perusahaan yang bersangkutan hanya berbentuk CV.
Segala bentuk perizinan yang terkait dengan perusahaan, berdasarkan dokumen perizinan dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI yang kami peroleh dari ybs menunjukan bahwa perizinan tersebut baru diurus dan dikeluarkan untuk persiapan melaksanakan paket pekerjaan ini pada sekitar bulan April 2015.
Adanya aliran uang dari rekening CV. BERKAH USAHA MANDIRI kepada rekening pribadi Sdr. JAMALUDIN RAMBE kemudian ditransfer kepada orang lain.
Tidak dibayarkannya premi atas permohonan endorsemen perpanjangan Jurety Bond.
Bahwa saksi mendapatkan informasi bahwa untuk paket pekerjaan ini sudah pernah dilakukan lelang dengan mengundang BUMN tersebut dari hasil investigasi yang dilakukan oleh PT. ASURANSI ASOKA MAS yang dilakukan oleh Sdr. NEIL ALDRIN selaku Kuasa Hukum dari perusahaan. BUMN yang saksi maksudkan tersebut yaitu PT. Pupuk Kaltim dan PUSRI;
Bahwa untuk CV. WIJAYA MANDIRI saksi tidak pernah bertemu dengan Direkturnya dan dari hasil investigasi sementara ini yang kami lakukan ternyata alamat kantor dari CV. WIJAYA MANDIRI adalah alamat rumah tinggal dari Sdr. JUNAIDI WONGSO dan tidak pernah dijadikan sebagai alamat kantor/perusahaan berdasarkan keterangan dari isteri ybs. Dokumen proyek tidak dibuat dikantor tetapi di hotel sesuai keterangan Bapak Jamaluddin Rambe ;
Bahwa dari hasil investigasi yang kami lakukan atas CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kecil kemungkinan PT. ASURANSI ASOKA MAS akan membayar atas klaim jaminan pembayaran uang muka kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan pertimbangan belum dilakukan pertemuan untuk klarifikasi antara PT. ASURANSI ASOKA MAS dengan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan pihak rekanan. Kami sudah melakukan penolakan atar klaim sesuai surat kami kepada Obligee tertanggal 14 April 2016;
Terdakwa ada keberatan terhadap keterangan saksi diantaranya adalah :
Terdakwa mengatakan bahwa ia datang dengan MUJO atas inisiatif dari pihak Asuransi ;
Bahwa dokumen-dokumen yang diminta tidak kurang dari 4 (empat) surat ;
Terdakwa ada menerima konsultasi legalnya dengan tujuan mencari rumah-rumah karena pihak Asuransi minta penyedia tetapi tidak ada satu katapun yang didapat ;
MARNO, SH.
Bahwa tahun 2015 saksi di mutasi ke KPPN Pontianak sebagai Kepala KPPN Pontianak s/d sekarang.
Bahwa secara garis besar tugas dan tanggungjawab saksiselaku Kepala KPPN Pontianak adalah menyalurkan dana APBN atas anggaran yang dikelola oleh para Satker, tugas kepala KPPN ini diatur di PMK nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat yang terkait uraian jabatan instansi vertikal Dirjen Perbendaharaan.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung dari Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalbar saksi ketahui setelah adanya permintaan tagihan uang muka kerja dari Satker dimana didalam dokumen yang diserahkan kepada kami ada tertera nomor kontrak pengadaan Padi dan Jagung. Pelaksana pekerjaan pengadaan Urea dan NPK adalah CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI. Maksudnya saksi ketahui adalah pada saat adanya permintaan uang muka dari pihak Satker, Satker melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen pendukung permintaan uang muka tersebut dan kemudian SPM yang diajukan ke KPPN Pontianak untuk diproses pencairannya setelah petugas di KPPN meneliti dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah lengkap dan benar. Persyaratan yang diperlukan adalah : SPM, jaminan uang muka (Asli), surat kuasa dari PPK Satker Dinas kepada Kepala KPPN untuk mengajukan klaim dan surat konfirmasi keabsahan jaminan uang muka. Saat ini saksi ketahui bahwa terhadap klaim jaminan pembayaran uang muka atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar tersebut belum ada setoran ke Kas Negara.
Bahwa berdasarkan SPM yang diajukan ke KPPN Pontianak dan informasi yang ada di sertifikat jaminan uang muka atas pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat saksi ketahui yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut adalah CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI namun saksi tidak ingat perusahaan mana yang menyediakan pupuk Urea dan mana yang menyediakan pupuk NPK.
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar ada beberapa dokumen yang disampaikan kepada KPPN seperti surat yang kaitannya dengan pemutusan kontrak dengan kedua rekanan, disamping dokumen – dokumen pada saat pengajuan SPM pembayaran uang muka kerja.
Bahwa sumber anggaran pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat berasal dari APBN P TA. 2015, besaran anggarannya saksi tidak tahu, Satker yang lebih mengetahui dana per itemnya.
Bahwa saksi tidak tahu, hal itu sudah menjadi domainnya Satker masing – masing dalam hal ini Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa saat ini pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 tidak selesai dikerjakan hal ini saksi ketahui dari adanya surat yang ditembuskan kepada kami perihal pemutusan kontrak dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dan tidak adanya pengembalian atau pemotongan uang muka kerja dari proses pencairan termin seandainya telah ada pencairan termin ke- 1 dst dari pekerjaan ini.
Bahwa besaran nominal uang muka kerja (20%) dari nilai kontrak jumlah pastinya saksi tidak ingat namun sekitar Rp. 13 Milyar untuk pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh kedua rekanan. Persyaratan untuk adanya pengajuan uang muka kerja adalah :
1. SPM.
2. Pajak.
3. Jaminan uang muka.
4. Surat konfirmasi jaminan uang muka.
5. Surat Kuasa dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mengklaim jaminan uang muka.
Bahwa keterkaitan KPPN Pontianak dalam pembayaran uang muka kepada rekanan dhi. CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI adalah sebatas pada pembayaran uang muka kerja berdasarkan SPM yang diajukan oleh Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar dan penagihan atas klaim pembayaran uang muka kerja kepada asuransi atas dasar surat kuasa dari PPK Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar.
Bahwa maksud dan tujuan pembayaran uang muka kerja sebesar ± Rp. 13 Milyar adalah untuk mobilisasi alat berat, untuk pekerjaan non teknis atau teknis lainnya yang dianggap perlu oleh PPK dalam rangka mempermudah penyelesaian pekerjaan, dan bisa pula sebagai uang tanda jadi atas pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi tidak tahu adanya pemutusan kontrak, namun berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada KPPN Pontianak menunjukan adanya pemutusan kontrak.
Bahwa saksi tidak tahu persis karena hingga saat ini belum ada informasi menyangkut hal tersebut yang disampaikan ke KPPN Pontianak. Namun saksi pernah mendengar dari PPK adanya addendum pekerjaan tersebut pada saat mereka akan memperbaharui jaminan uang muka.
Bahwa adanya addendum pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar ini belum kami terima.
Bahwa terkait dengan adanya addendum atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat, KPPN Pontianak tidak pernah memberikan masukan atau saran kepada PPK Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar.
Bahwa dasarnya saksi mengeluarkan Surat No. S-1376/WPB.16/KP.0120/2016 tanggal 30 Mei 2016 adalah adanya surat dari Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat perihal pemutusan kontrak kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dan adanya surat Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta untuk meminta klaim atas pembayaran uang muka kerja. KPPN Pontianak hanya secara moril bertanggungjawab sehingga mendorong untuk pembayaran klaim atas pembayaran jaminan uang muka kerja oleh PT. ASURANSI ASOKA MAS.
Bahwa sampai dengan saat ini saksi dan KPPN Pontianak belum pernah menerima surat dari Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat terkait dengan pemberitahuan bahwa PT. ASURANSI ASOKA MAS tidak dapat memproses pembayaran atas klaim jaminan uang muka kerja pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa mekanisme pembayaran termin uang muka kerja dan termin pekerjaan lainnya dimulai dari :
PPK mengajukan SPP kepada PPSPM terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen – dokumennya.
PPSPM memutuskan apakan SPP ini dapat diproses menjadi SPM, jika sudah lengkap PPSMP mengeluarkan SPM.
PPSPM mengajukan SPM kepada KPPN Pontianak.
KPPN melakukan penelitian apakah SPM yang disampaikan sudah benar.
Apabila sudah lengkap benar diproses untuk diterbitkan SP2D.
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK yang dilakukan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK dan terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% sampai dengan saat ini tidak ada pengembalian uang muka ke Kas Negara, saksiatas nama KPPN Pontianak mengambil langkah – langkah antara lain mengirimkan surat ke PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta yang intinya meminta penyelesaian atas klaim jaminan uang muka CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang sudah kami lakukan dengan surat No. S- 1376/WPB.16/KP.0120/2016 tanggal 30 Mei 2016, kemudian apabila masih juga tidak ada pengembalian uang muka kerja kepada Kas Negara kami akan meminta pentunjuk ke kantor pusat.
Bahwa dampaknya kepada Kas Negara adalah KPPN Pontianak menganggapnya sebagai hutang yang harus dikembalikan oleh penyedia, penjamin dan pejabat perbendaharaannya (KPA dan PPK). Terhadap KPA, PPK dan rekanan (CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI) mereka bertanggungjawab atas pengembalian jaminan uang muka kerja tersebut ke Kas Negara. Terhadap PT. ASURANSI ASOKA MAS mereka harus memproses pembayaran atas jaminan uang muka kerja tersebut dan dampaknya apabila sampai tidak dilakukan pembayaran atas klaim jaminan uang muka adalah dimungkinkan adanya blacklist oleh KPPN Pontianak.
Bahwa pembayaran dan pencairan uang muka kerja memang dilakukan sebelum ada prestasi pekerjaan dan hal ini dapat dilakukan atas permintaan PPK kepada PPSM dan ditujukan kepada KPPN Pontianak. Sepanjang persyaratan dan dokumennya lengkap KPPN Pontianak dapat memprosesnya dan membebankannya kepada DIPA / DPA Satker Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar.
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut ;
SUDI SANTOSO
Bahwa saksi tidak ada peranan dalam Pengadaan Pupuk Urea dan NPK Upsus Padi dan Jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura TA 2015 dan saksi adalah selaku Bendahara pengeluaran Satker berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA 2015 di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Prov. Kalbar.
Bahwa Peraturan / Pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013 tanggal 15 Nopember 2013 tentang kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Menteri Pertanian No. 19/Kementan/OT.140/3/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Pedoman administrasi keuangan (PAK) Kementrian Pertanian.
Bahwa pihak yang terkait adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. H. Hazairin, MS
PPK : Mujo Agus Kusno Utomo, SP
Rekanan : Setelah terbit SP2D baru saksitahu rekanan yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri
Bendahara Pengeluaran : Sudi Santoso
Pejabat Pengadaan : Ir. Adi Suyatno
Penguji tagihan dan penandatangan SPM : Kusno, SE.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 19/Kementan/OT.140/3/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Pedoman administrasi keuangan (PAK) Kementrian Pertanian adalah secara garis besar adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja. Bahwa yang menjadi atasan langsung saksi dalam melaksanakan tugas adalah KPA Ir. Hazarin dan saksi bertanggung jawab kepada KPA Ir. Hazairin.
Bahwa sumber dana : APBN 2015. DIPA Nomor : DIPA-018.08.04.139134/2015 tanggal 14 Nopember 2014 (revisi 3). Kegiatan:Perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian Kode 1795. Sub Kegiatan : Pengembangan optimasi lahan akun 573112. Jenis Belanja: Belanja Bantuan Sosial untuk Pemberdayaan sosial dalam bentuk uang kode 573112. Pekerjaan :Bantuan pupuk dalam rangka Upsus Jagung TA. 2015 di Kalbar.
Bahwa pagu dana untuk Pengadaan Pupuk Urea dalam rangka Upsus Padi sebesar Rp. 30.499.275.000,- (tiga puluh milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pagu dana untuk Pengadaan Pupuk Urea dalam rangka Upsus Jagung sebesar Rp. 4.651.200.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pagu dana untuk Pengadaan Pupuk NPK dalam rangka Upsus Padi sebesar Rp. 37.455.250.000,- (tiga puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh lima juta dua rtaus lima puluh ribu rupiah). Pagu dana untuk Pengadaan Pupuk NPK dalam rangka Upsus Jagung sebesar Rp. 3.808.000.000,- (tiga milyar delapan ratus delapan juta rupiah).
Bahwa Nilai Kontraknya adalah :
Untuk pupuk Urea Upsus Padi sebesar Rp. 30.467.800.000,- (tiga puluh milyar empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Untuk pupuk Urea Upsus Jagung sebesar Rp. 4.646.400.000 (empat milyar enam ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Untuk pupuk NPK Upsus Padi sebesar Rp. 37.423.775.000,- (tiga puluh tujuh milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Untuk pupuk NPK Upsus Jagung sebesar Rp. 3.804.800.000 (tiga milyar delapan ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah).Saksi ketahui datanya dari ringkasan kontrak dan kartu pengawasan kontrak.
Bahwa awalnya terdapat 4 kontrak yakni 2 pengadaan kepada kepada CV. Berkah Usaha Mandiri dan 2 pengadaan kepada CV. Wijaya Mandiri dan telah dibayar 20% dari nilai kontrak namun CV. Berkah Usaha Mandiri dan 2 pengadaan kepada CV. Wijaya Mandiri putus kontrak sehingga pengadaan pupuk urea dikontrakkan lagi kepada PT. Pupuk Kaltim. Data ini saksiketahui dari SP2D yang terbit.
Rekapitulasi sebelum putus kontrak :
1. Pengadaan pupuk urea mendukung jaringan irigasi tersier dan Upsus Swasembada Padi pagu Rp. 30.499.275,- dengan nilai kontrak Rp. 30.467.800.000,- telah dibayarkan kepada CV. Berkah Usaha Mandiri berupa uang muka sebesar 20 % Rp. 5.456.506.000,- dengan SPM No.00140/PSP/2015 tanggal 02-07-2015 Bank Mandiri
2. Pengadaan pupuk urea dalam rangka Upsus jagung pagu Rp. 4.651.200.000,- dengan nilai kontrak Rp. 4.646.400,- dibayarkan kepada CV. Berkah Usaha Mandiri berupa uang muka sebesar 20 % Rp. 832.128.000,- berdasarkan SPM N0.00141/PSP/2015 tanggal 02-07-2015
3. Pengadaan pupuk NPK mendukung jaringan irigasi tersier dan Upsus Swasembada Padi pagu Rp. 37.455.250.000,- dengan nilai kontrak Rp. 37.423.755.000,- dibayarkan kepada CV. Wijaya Mandiri berupa uang muka sebesar 20 % Rp. 6.702.257.886,- berdasarkan SPM No.00142/PSP/2015 tanggal 02-07-2015
4. Pengadaan pupuk NPK dalam rangka Upsus jagung pagu Rp. 3.808.000.000,- dengan nilai kontrak Rp. 3.804.800.000,- dibayarkan kepada CV. Wijaya Mandiri berupa uang muka sebesar 20% Rp. 681.405.091,- berdasarkan SPM Nomor : 00143/PSP/2015 tanggal 02-07-2015.
Bahwa jumlah pembayaran uang muka sebesar 20 % kepada CV. Wijaya Mandiri dan CV. Berkah Usaha Mandiri seperti saksi terangkan diatas, dananya bukan berasal dari DIPA Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar Dana Tugas Pembantuan Provinsi 08 TA 2015 tetapi berasal dari dana Kas Negara (KPPN) yang dipinjamkan kepada CV. Wijaya Mandiri dan CV. Berkah Usaha Mandiri atas permohonan PPK dalam Surat Permintaan Pembayaran yang ditujukan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yakni sdra KUSNO, SE.
Bahwa Rekapitulasi kontrak baru dengan PT. Pupuk Kaltim:
Pengadaan pupuk urea mendukung jaringan irigasi tersier dan Upsus pagu Rp. 24.404.265.000,- dengan nilai kontrak Rp. 24.404.265.000,- telah dibayarkan kepada PT. Pupuk Kaltim sebesar Rp. 10.951.184.331,-
Pengadaan pupuk urea dalam rangka Upsus jagung pagu Rp. 1.211.250.000,- dengan nilai kontrak Rp. 1.211.250.000,- dibayarkan kepada CV. PT. Pupuk Kaltim sebesar Rp. 1.084.619.310.
Bahwa tidak ada tugas dalam pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam Program Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat sumber Dana APBNP Tahun Anggaran 2015 karena yang melaksanakan pencairan adalah langsung Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) dimana pencairan yang diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) dalam satu jenis barang pembayarannya dilakukan oleh KPPN. Tugas saksi mengisi blangko jaminan uang muka untuk diserahkan kepada PPK atas perintah KPA yakni Ir. Hazairin.
Bahwa prosedurnya saksi tidak tahu karena saksi tidak terlibat dalam proses pencairan uang muka 20 % tersebut dan hal tersebut kewenangan KPPN.
Bahwa pencairan uang muka sebesar 20 % bukan berasal dari DIPA Satker tetapi dana yang tersedia di Kas Negara dimana KPPN sebagai Kuasa Bendahara umum Negara (BUM).
Bahwa saksi tidak ada menerima fee atau sesuatu apapun baik Sdra MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP, Sdra Ir. ADI SUYATNO, MM, Sdra JAMALUDIN RAMBE, Sdra JUNAIDI WONGSO dan Sdri YUNI SIKALA KOPE atau pihak lain yang berhubungan dengan pengadaan ini dan yang saksiterima honor resmi selaku bendahara Satker sebesar kurang lebih Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh tersebut ;
MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP
Bahwa setahu saksi dominan terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2015 sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa;
Bahwa Jabatan saksi di Dinas Pertanian tanaman Pangan dan Hortikutura Prop. Kalbar sebagai staf di Bidang Produksi Tanaman Pangan. Berkaitan dengan Pengadaan Pupuk Urea dan NPK dalam Program Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat sumber Dana APBNP Tahun Anggaran 2015 saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 132 Tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propvinsi Kalimantan Barat No.27 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM Dan Pejabat Pembuat Komitmen Atas Beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi) Tahun Anggaran 2015 di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Tupoksi sesuai SK Nomor 132 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 yakni secara umum: Mengkoordinasikan penyususnan Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran Kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) unit kerjanya ; Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran unit kerja. Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Bertanggugjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan;
Bahwa tugas-tugas PPK dalam hal pengadaan barang/jasa meliputi : penetapan rencana pengadaan barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang barang/jasa, menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Menyusun rencana penarikan dana/perencanaan kas. Mengajukan permintaan uang muka untuk kegiatan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa kebenaran material dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Meneliti ketersediaan dana dan membebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan. Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PP-SPM. Melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal :
a. Menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa.
c. Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
d. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
e. Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara setiap bulan.
f. Menandatangani setuju dibayar pada kuitansi;
Bahwa tupoksi sesuai Perpres No.54 tahun 2010 tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab PPK antara lain:
Menyusun/membuat harga perkiraan sendiri (HPS).
Menyiapkan/membuat spesifikasi teknis barang
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang
Penandatanganan kontrak
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa setahu saksi dalam rangka swasembada pangan Kementrian Pertanian memberikan anggaran melalui APBNP kepada Dinas Pertanian dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat dalam bentuk pupuk Urea dan NPK baik dalam komoditi padi dan jagung. Untuk padi dalam bentuk pengembangan jaringan irigasi tersier dan untuk jagung dalam bentuk optimasi lahan ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 31 Maret 2015;
Bahwa saksi selaku PPK mempunyai sertifikasi dan yang mengeluarkan adalah LKPP Pusat;
Bahwa pagu dana untuk Pengadaan Pupuk Urea dalam rangka Upsus Padi sebesar Rp. 30.499.275.000,- (tiga puluh milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pagu dana untuk Pengadaan Pupuk Urea dalam rangka Upsus Jagung sebesar Rp. 4.651.200.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Pagu dana untuk Pengadaan Pupuk NPK dalam rangka Upsus Padi sebesar Rp. 37.455.250.000,- (tiga puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh lima juta dua rtaus lima puluh ribu rupiah). Pagu dana untuk Pengadaan Pupuk NPK dalam rangka Upsus Jagung sebesar Rp. 3.808.000.000,- (tiga milyar delapan ratus delapan juta rupiah);
Bahwa nama Pekerjaan : Pengadaan Pupuk Urea dan NPK mendukung Jaringan Irigasi Tersier dan Upsus Padi. Pengadaan Pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Jagung SKPD pelaksanaan pekerjaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat. Nilai Kontrak : Untuk pupuk Urea Upsus Padi sebesar Rp. 30.467.800.000,- (tiga puluh milyar empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Untuk pupuk Urea Upsus Jagung sebesar Rp. 4.646.400.000 (empat milyar enam ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Untuk pupuk NPK Upsus Padi sebesar Rp. 37.423.775.000,- (tiga puluh tujuh milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Untuk pupuk NPK Upsus Jagung sebesar Rp. 3.804.800.000 (tiga milyar delapan ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah). Sumber Anggaran : Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tugas Pembantuan (APBNP TP 08). Metode pelaksanaan pengadaan / lelang : Menurut Perpres No.172 tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 Pasal 38 ayat (5) d.1 dengan Metode Penunjukan Langsung;
Bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) tanggal 5 Juni 2015 Nomor : 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 Pekerjaan Pengadaan Pupuk NPK Dalam Rangka Upsus Jagung. Surat Perjanjian (Kontrak) tanggal 5 Juni 2015 Nomor : 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 Pekerjaan Pengadaan Pupuk NPK Dalam Rangka Upsus Padi. Surat Perjanjian (Kontrak) tanggal 5 Juni 2015 Nomor : 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 Pekerjaan Pengadaan Pupuk Urea Dalam Rangka Upsus Padi. Surat Perjanjian (Kontrak) tanggal 5 Juni 2015 Nomor : 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 Pekerjaan Pengadaan Pupuk urea Dalam Rangka Upsus Jagung;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat : Ir. H. HAZAIRIN, MS;
Bahwa Pengadaan Pupuk Urea Upsus Padi dan Jagung adalah CV. BERKAH USAHA MANDIRI. Direkturnya adalah JAMALUDIN RAMBE. Pengadaan Pupuk NPK Upsus Padi dan Jagung adalah CV. WIJAYA MANDIRI. Direkturnya adalah JUNAIDI WONGSO;
Bahwa Pengadaan Pupuk Urea Upsus Padi dan Jagung tanggal 5 Juni 2015 s/d 2 Oktober 2015 (120 hari kalender). Addendum sampai tanggal 1 Desember 2015 (penambahan 60 hari kalender menjadi 180 hari kalender). Pengadaan Pupuk NPK Upsus Padi dan Jagung tanggal 5 Juni 2015 s/d 2 Oktober 2015 (120 hari kalender). Addendum sampai tanggal 1 Desember 2015 (penambahan 60 hari kalender menjadi 180 hari kalender);
Bahwa pembayaran uang muka 20 % yang diajukan oleh penyedia pupuk Urea dan NPK baik untuk Upsus Padi dan Jagung kepada pihak KPPN Pontianak melalui Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar adalah dana yang tersedia di Kas Negara dan bukan dari DIPA Satker, dimana KPPN sebagai Bendahara umum Negara (BUM). Hal ini merupakan kewenangan pihak KPPN untuk menyetujui atau menolak permohonan pengajuan uang muka tersebut. Realisasi pencairan uang muka tidak termasuk realisasi keuangan Satker;
Bahwa yang mengajukan permohonan dan yang tanda tangan Surat Permohonan Uang Muka dari CV. Wijaya Mandiri yakni Direkturnya Junaidi Wongso dan yang mengajukan permohonan dan yang tanda tangan Surat Permohonan Uang Muka dari CV. Berkah Usaha Mandiri Direkturnya yakni Jamaludin Rambe. Surat Permohonan Pencairan ditujukan kepada KPPN melalui PPK Satker yang diteruskan ke KPPN dan yang menerima pencairan adalah penyedia secara LS transfer rekening penyedia masing-masing;
Bahwa CV. Berkah Usaha Mandiri ada memasukkan jaminan uang muka kepada asuransi pada PT. Asuransi Asoka Mas Jakarta dengan nilai sebesar 20 % dari nilai kontrak yakni Urea Upsus Padi sebesar Rp. 6.093.560.000,-, Urea Upsus jagung sebesar Rp. 929.280.000,-. CV. Wijaya Mandiri memasukkan jaminan uang muka kepada asuransi pada PT. Asuransi Asoka Mas Jakarta dengan nilai sebesar 20 % dari nilai kontrak yakni NPK Upsus Padi sebesar Rp. 7.484.755.000,-, NPK Upsus jagung sebesar Rp. 760.960.000,-;
Bahwa munculnya nama CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri sebagai penyedia dalam pengadaan pupuk Urea dan NPK Padi Jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat sumber dana APBNP TA 2015 adalah dari NUR FAHRI dan ADI SUYATNO. Kronologisnya adalah dari long list menjadi short list yang dibuat oleh NUR FAHRI sebagai Kasi Pupuk dan Pestisida menyebut hanya kepada 2 nama penyedia yakni CV. Berkah Usaha Mandiri sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. Wijaya Mandiri sebagai Penyedia Pupuk NPK baik Upsus Padi dan jagung yang memenuhi dari HPS yang selanjutnya daftar 2 penyedia tersebut diserahkan kepada Panitia Pengadaan yakni ADI SUYATNO selaku Ketua Pokja untuk dilakukan proses penunjukan langsung. Selanjutnya Panitia Pengadaan menyerahkan hasil penunjukan langsung dalam bentuk kontrak kepada PPK;
Terdakwa mengatakan ada keberatan terhadap keterangan saksi diantaranya adalah :
Terdakwa mengatakan bahwa LPP diatur pada tanggal 14 / 2012 ;
Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak wajib melaksanakan ;
Terdakwa mempunyai hak untuk bereaksi dalam menyampaikan proses lelang dan diberitahukan kepada pihak pekerja ;
Kewajiban Pokja menyerahkan RPP ;
JAMALUDIN RAMBE
Bahwa saksi pernah diundang ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat untuk mendapatkan pengarahan – pengarahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea oleh terdakwa, namun hal tersebut terjadi setelah penandatanganan kontrak. Adapun dokumen CV. BERKAH USAHA MANDIRI yang saat itu masih kurang yaitu terkait surat dukungan dari pabrikan pupuk Urea, namun yang melengkapi bukan saksi melainkan YUNI SIKALA KOPE ;
Bahwa CV. BERKAH USAHA MANDIRI didirikan pada tahun 2013 dan bergerak di bidang usaha supplier pupuk, pembangunan jalan, ekspedisi dan perdagangan. Adapun susunan pengurus CV. BERKAH USAHA MANDIRI berdasarkan Akta No. 07 tanggal 11 Januari 2013 adalah sebagai berikut : Direktur = JAMALUDIN RAMBE. Wakil Direktur = KURNIAWAN;
Bahwa CV. BERKAH USAHA MANDIRI bertindak selaku penyedia barang berupa pupuk Urea untuk Padi dan Jagung dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat ;
Bahwa awal mulanya saksi mengetahui dan kemudian mengikuti penunjukan langsung pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS pertanian di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dimulai pada saat itu saksi berada di Jakarta ditelepon kawan atas nama AHMAD FERDIANSYAH yang menawarkan paket pekerjaan ini, ybs selaku tim dari sdrI YUNI SIKALA KOPE. Awalnya paket pekerjaan ini ditujukan untuk semua kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, namun saksi berencana untuk mengambil hanya untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Kabupaten Sekadau dan Sanggau. Beberapa minggu kemudian saksi dipanggil oleh Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan saat itu disampaikan bahwa proyek itu harus untuk seluruh Kabupaten yang ada di Prov. Kalimantan Barat. Pada saat itu saksi menyatakan tidak sanggup dan mengundurkan diri. Dua minggu kemudian saksi dipanggil lagi oleh Sdr. AHMAD FERDIANSYAH, YUNI SIKALA KOPE, SUKRON dan TANDI, dan bertemu di Pontianak di Hotel Santika dan ditawarkan bekerja sama untuk paket ini dengan Sdri. YUNI SIKALA KOPE., dengan pengaturan Sdri. YUNI SIKALA KOPE yang mengadakan pupuknya dan pengurusan di Dinas Pertanian Prov. Kalbar, sampai ke masalah asuransi dan perbelanjaannya. Saksi sebagai pemilik perusahaan dan menerima pupuk serta mendistribusikan pupuk sampai di petani. Setelah itu saksi masih minta waktu untuk memikirkannya dan keesokan harinya saksi bertemu kembali dengan AHMAD FERDIANSYAH, YUNI SIKALA KOPE, SUKRON (yang mengaku sebagai anggota DPRD Kab. Kayong Utara dari PKS), dan TANDI. Mereka meyakinkan saksi, akan membantu melaksanakan proyek dan menggiring proyek ini dari pusat ke Kalbar. Setelah saksi yakin dengan pembicaraan semua, saksi mau melaksanakannya. Saksi tidak tahu awalnya mekanisme pemilihan penyedia barang dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung yang saksi ketahui hal itu diurus oleh AHMAD FERDIANSYAH, YUNI SIKALA KOPE, SUKRON dan TANDI. Pertemuan itu terjadi di Bulan Mei 2015;
Bahwa ada dibuat undangan untuk memasukan penawaran dan profil perusahaan dalam rangka Penunjukan Langsung (PL) paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Pertanian, di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut diterima Bulan Mei 2015. Dokumen penawaran dan profil perusahaan tersebut saksi kirimkan ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui Sdri. YUNI SIKALA KOPE;
Bahwa dari perusahaan hanya menyerahkan company profile selanjutnya penawaran dan dokumen lainnya yang terkait dengan penawaran paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat disiapkan oleh Sdri. YUNI SIKALA KOPE dan tim nya. Penyerahan company profile tersebut pada bulan Mei 2015 di Hotel Santika Pontianak;
Bahwa CV. BERKAH USAHA MANDIRI ditetapkan / ditunjuk sebagai pelaksana paket pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tanggal 03 Juni 2015 berdasarkan surat Pokja Pengadaan Barang / Jasa No. 012 / POKJA.19.1 / UREA-UPSUS.P / PRON / VI / 2015 dan No. 013 / POKJA.19.1 / UREA-UPSUS.J / PRON / VI / 2015;
Bahwa penandatanganan kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2015. Yang menandatangani kontrak adalah antara saksi selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan Sdr. MUJO selaku PPK dengan didampingi oleh Sdr. AHMAD FERDIANSYAH. Hal – hal yang diatur didalam kontrak tersebut meliputi apa saja saksi tidak ingat karena dalam penandatanganan kontrak saksi tidak membaca isinya lagi;
Bahwa yang saksi ketahui ketika saksi bertemu dengan Sdr. YUNI SIKALA KOPE di Hotel Santika Pontianak, yang memasukan company profile ada dua perusahaan yaitu PT. BUANA SAGO dan CV. BERKAH USAHA MANDIRI, namun terakhir yang saksi ketahui paket pekerjaan tersebut diserahkan seluruhnya ke CV. BERKAH USAHA MANDIRI;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan awalnya selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender yakni untuk pengadaan Urea bagi tanaman Padi dan Urea bagi tanaman Jagung. Kemudian terdapat addendum pada bulan Oktober 2015 yang merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 120 hari kalender menjadi 180 hari kalender;
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan pupuk Urea Padi dan Jangung dalam rangka UPSUS Pertanian pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang CV. BERKAH USAHA MANDIRI tangani sampai dengan saat ini atau setelah 180 hari kalender belum diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat. Pupuk Urea yang diadakan tersebut tidak pernah saksi terima sampai dengan sekarang dari Sdri. YUNI SIKALA KOPE;
Bahwa terjadinya pemutusan Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea Padi dan Jagung dalam rangka UPSUS Pertanian di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, disebabkan karena pupuk Urea yang seharusnya diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI ternyata tidak pernah datang dan diserahterimakan kepada dinas. Sdri. YUNI SIKALA KOPE pernah mendatangi saksi dan meminta saksi untuk membuat surat kuasa kepadanya dengan tujuan untuk mengadakan pupuk Urea dari stok PT. PERTANI yang ada digudang Wajok Pontianak. Hal itu atas permintaan Ir. NUR FAHRI, namun saksi tidak mau. Kemudian yang saksi ketahui Sdri. YUNI SIKALA KOPE mencari ekspedisi sendiri untuk mendistribusikan pupuk Urea PT. PERTANI tersebut, dan saat itu saksi ketahui menggunakan ekspedisi milik Sdr. WAHAB. Namun saksi mendatangi Sdr. WAHAB dan mengatakan bahwa saksi tidak akan menandatangani BA serahterima untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan terjadi dengan adanya pembagian pupuk itu dan saksi ada mengutus anak buah saksi untuk mencek kondisi dan spesifikasi pupuk Urea milik PT. PERTANI, hasilnya ternyata pupuk tersebut tidak sesuai spek dan terindikasi oplosan;
Bahwa berdasarkan Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 volume pupuk Urea yang diadakan adalah sebesar 6.295.000 Kg dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 volume pupuk Urea yang diadakan adalah sebesar 960.000. Kg;
Bahwa akibat hukum secara materi sampai dengan saat ini tidak ada karena jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak tidak saksi bayarkan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea Padi dan Jagung dalam rangka UPSUS Pertanian pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI telah menerima pencairan uang muka kerja sebesar 20% dari nilai Kontrak dipotong PPn dan PPh. Mekanismenya uang muka sebesar Rp. 5.456.506.000.- masuk ke rekening CV. BERKAH USAHA MANDIRI pada Bank Mandiri No. Rek. 1460007635688, kemudian saksi diminta oleh Sdri. YUNI SIKALA KOPE untuk memindahbukukan pencairan uang muka tersebut ke rekening pribadi saksi di Bank Mandiri No. Rek. 1460099939998, dan mentransfernya kembali ke rekening Sdri. YUNI SIKALA KOPE pada Bank Mandiri dengan total seluruhnya sebesar Rp. 6.027.998.564.-;
Bahwa untuk adanya pencairan uang muka kerja sebesar 20% dari nilai Kontrak saksi telah melampirkan jaminan pembayaran uang muka dari perusahaan PT. ASURANSI ASOKA MAS yang berkedudukan di Indo Surya Plaza Lt. 12 Jalan M.H. Thamrin No. 8 – 9 Jakarta, namun yang mengurus adanya jaminan asuransi dari PT. ASURANSI ASOKA MAS tersebut adalah Sdri. YUNI SIKALA KOPE. Besarnya jaminan uang muka adalah sebesar Rp. 6.093.560.000 dan Rp. 929.280.000.-
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana prosesnya sehingga CV. BERKAH USAHA MANDIRI mendapatkan jaminan pembayaran uang muka tersebut, karena tidak pernah diajak Sdri. YUNI SIKALA KOPE untuk mengurusnya;
Bahwa pencairan uang muka sebesar Rp. 5.456.506.000.- yang saksi ketahui diminta dan digunakan oleh Sdri. YUNI SIKALA KOPE untuk keperluan perbelanjaan pupuk dengan permintaan secara bertahap sesuai keperluannya;
Bahwa awalnya Sdri. YUNI SIKALA KOPE pernah mengatakan kepada saksi dengan harga Rp. 3.500/kg dapat dipesan / dibeli dari PT. PUPUK KALTIM, namun kenyataannya sampai dengan saat ini pupuk Urea untuk Padi dan Jagung tersebut tidak pernah ada. Saksi juga pernah mendengar mereka yakni Sdr. MUJO, NUR FAHRI dan YUNI ke PT. PUPUK KALTIM untuk mencari pupuk namun juga tidak ada pupuk yang datang;
Bahwa sesuai dengan dokumen Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 pupuk Urea yang diadakan adalah Urea non subsidi dengan kadar 46% dan warna putih. Saksi selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI belum pernah mengadakan atau memesan atau membeli pupuk Urea dengan volume dan spek sebagimana tercantum didalam kontrak tersebut karena pengurusannya saksi serahkan dan percayakan kepada Sdri. YUNI SIKALA KOPE, sebagaimana surat perjanjian saksi selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan SdrI. YUNI SIKALA KOPE melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH tanggal 21 Mei 2015;
Bahwa selain saksi dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI, perusahaan lain yang disiapkan oleh Sdr. YUNI SIKALA KOPE sebagai calon penyedia pupuk Urea dan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat adalah PT. BUANA SAGO (SYAFRUDIN NASUTION), dan beberapa perusahaan lain dari pulau Jawa yang saksi tidak ingat lagi nama – nama perusahaannya;
Bahwa saksi mengetahui adanya perusahaan – perusahaan lain yang disiapkan oleh Sdr. YUNI SIKALA KOPE untuk mengikuti / melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat adalah ketika saksi melihat company profile yang dipegang oleh Sdr. TANDI LANTU BASRI di Hotel Santika Pontianak sekitar 2 (dua) minggu sebelum Kontrak atau sekitar Bulan Mei 2015. Saat itu sudah masuk proses pemilihan penyedia barang/jasa;
Bahwa yang saksi ketahui Sdr. TANDI LANTU BASRI adalah staf dari Sdr. YUNI SIKALA KOPE dari kantornya yang dibawa ke Pontianak untuk mempersiapkan pekerjaan ini
Bahwa pada saat Sdr. YUNI SIKALA KOPE menyatakan bahwa ada perusahaan – perusahaan lain yang juga disiapkan sebagai calon penyedia pupuk Urea dan NPK dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 ada orang dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang mengetahuinya yaitu Sdr. NUR FAHRI. Saksi melihat Sdr. NUR FAHRI tersebut yang secara rutin keluar masuk Hotel Santika pada saat tahap seleksi perusahaan – perusahaan tersebut;
Bahwa setelah menyerahkan company profile kepada Sdr. YUNI SIKALA KOPE saksi tidak pernah menerima undangan dari Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat untuk masukan penawaran terkait dengan pekerjaan dimaksud;
Bahwa saksi mengetahui bahwa CV. BERKAH USAHA MANDIRI ditetapkan sebagai pemenang lelang setelah saksi diberitahu oleh Sdr. YUNI SIKALA KOPE untuk datang ke Hotel Santika. Ketika saksi datang ke hotel tersebut sudah ada Sdr. TANDI dan AHMAD FERDIANSYAH, kemudian saksi diminta untuk datang ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan diantar oleh Sdr. AHMAD FERDIANSYAH. Di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat saksi dipertemukan dengan Sdr. MUJO dan kemudian menandatangani kontrak. Kejadiannya sekitar bulan Juni 2015;
Ir. YUNI SIKALA KOPE
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pelelangan dan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, saksi tidak pernah menghubungi terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi terdakwa terkait dengan adanya kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan pengadaan pupuk NPK oleh CV. WIJAYA MANDIRI ;
JUNAIDI WONGSO
Bahwa saksi mengenal terdakwa pada saat persiapan dan pelaksanaan pelelangan serta pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tahun 2015. Yang saksi ketahui ybs selaku Sekretaris di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sedangkan apa peranannya dalam pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat saksi tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa pernah meminta saksi dan pak RAMBE untuk melengkapi dokumen – dokumen profil perusahaan dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang saksi ingat saat itu belum ada kontrak;
Bahwa Perusahaan saksi CV. WIJAYA MANDIRI didirikan pada tahun 2011 berdasarkan akta Notaris Yulius Ageng Tri Haryanto, SH. M.Kn. tanggal 11 Januari 2011. CV. WIJAYA MANDIRI bergerak dibidang usaha ; pemborongan, kontraktor, dan pelaksanaan segala macam bangunan antara lain ; jalan, jembatan dsb. Menjalankan perdagangan umum antara lain dari semua macam barang yang dapat diperdagangkan, dan beberapa kegiatan usaha lainnya. Susunan pengurus perusahaan CV. WIJAYA MANDIRI adalah sbb: DIREKTUR – JUNAIDI WONGSO, WAKIL DIREKTUR – SEPO, A.Md., Persero Komanditer – DEWI SUSANTI;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang sumber anggarannya dari APBNP TA. 2015 saksi berperan sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk NPK untuk tanaman Padi dan Jagung berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015. Barang yang diadakan adalah berupa pupuk NPK untuk Padi sebanyak 6.295.000 Kg dengan total nilai pekerjaan sesuai kontrak sebesar Rp. 37.423.775.000.- dan NPK untuk Jagung sebanyak 640.000 Kg dengan total nilai pekerjaan sesuai kontrak sebesar Rp. 3.804.800.000.-;
Bahwa saksi dapat mengetahui adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat ini dari Sdr. YUSRI yang mengatakan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan NPK tersebut saksi diminta bertemu dengan seseorang yang kemudian saksi kenal bernama SALADIN. Kemudian dari pembicaraan antara saksi dengan Sdr. SALADIN disepakati bahwa paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Sdr. SALADIN dengan meminjam bendera CV. WIJAYA MANDIRI. Pertemuan antara saksi dengan Sdr YUSRI terjadi pada akhir bulan Maret 2015 di Bengkayang, kemudian pertemuan saksi dengan Sdr. SALADIN terjadi di Pontianak sekitar bulan Maret 2013 juga di warung kopi jalan Hijas. Kemudian sekitar bulan April 2015 saksi dibawa oleh Sdr. SALADIN bertemu dengan Sdri. YUNI yang saksi ketahui sebagai orang Makasar. Dari pertemuan dengan Sdri. YUNI tersebut disepakati antara saksi, Sdr. SALADIN dan YUNI bahwa yang akan mengerjakan paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK adalah Sdri. YUNI karena yang berasangkutan yang mengaku sebagai orang yang mengurus paket pekerjaan ini sejak semula sehingga dianggarkan dalam APBNP TA. 2015;
Bahwa saksi tidak ingat kapan mendapatkan undangan untuk memasukan penawaran dan profil perusahaan dalam rangka Penunjukan Langsung (PL) paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Pertanian. Yang mengurus pemasukan dokumen penawaran dalam rangka PL tersebut adalah Sdr. SALADIN dan YUNI ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dokumen / surat penawaran untuk mengikuti paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar, yang membuat dan mempersiapkannya adalah Sdr. SALADIN dan saksi juga tidak pernah menandatangani dokumen penawaran tersebut ;
Bahwa saksi mengenal Sdr. SALADIN dari Sdr YUSRI sekitar bulan April 2015 dikenalkan di warung kopi di Jalan Hijas Pontianak. Sebelumnya saksi belum pernah mengenal Sdr. SALADIN. Saksi tidak tahu apa pekerjaan dari Sdr. SALADIN tersebut;
Bahwa pada waktu saksi ditemukan dengan Sdr. SALADIN oleh Sdr. YUSRI yang dibicarakan adalah Sdr. SALADIN menyampaikan kepada saksi bahwa ada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK pada Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalbar dan saat itu yang bersangkutan sampaikan bahwa untuk NPK sudah ada peminatnya sedangkan untuk Urea belum ada. Namun karena jumlah volume permintaan pupuk Urea dalam jumlah besar dan harga nya tidak masuk, saksi menolak. Seminggu setelahnya saksi dihubungi kembali oleh Sdr. SALADIN dan menawarkan kepada saksi paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dan diminta saksi untuk menyampaikan dokumen pendukung dari pabrik produsen NPK. Dokumen tersebut saksi dapatkan dari PT. SULATANI SEJAHTERA atas bantuan Sdr. BUDI SUROSO. Kemudian data / dokumen tersebut saksi kirimkan ke Sdr. SALADIN. Proses selanjutnya saksi tidak tahu, saksi hanya kemudian ditelpon dan diminta menandatangani dokumen kontrak ;
Bahwa dokumen – dokumen yang saksi serahkan ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat antara lain ; daftar kuantitas dan harga, jadwal waktu pelaksanaan, spesifikasi dan identitas pupuk, dan segala macam bentuk perizinan lainnya. Dokumen – dokumen tersebut diserahkan oleh Sdr. SALADIN ke Sdri. YUNI. Selanjutnya kemana lagi dan diserahkan kepada siapa dokumen – dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya lagi, kemudian saksi hanya mendapatkan informasi jika saksi sudah ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dari Sdr. SALADIN;
Bahwa CV. WIJAYA MANDIRI ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada tanggal 3 Juni 2015 berdasarkan Surat Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa kepada saksi No. 013 / POKJA.19.1 / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015. Sedangkan untuk pengadaan pupuk NPK Jangung ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan tersebut adalah berdasarkan surat No. 013 / POKJA.19.1 / NPK-UPSUS.I / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015;
Bahwa penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 sedangkan untuk Surat Perjanjian (Kontrak) No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat diruangannya Sdr. MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. Yang diatur didalam kontrak tersebut meliputi : Tugas dan pekerjaan, Dasar pelaksanaan pekerjaan. Rincian jumlah harga pekerjaan (kuantitas sebanyak 6.295.000 Kg, harga satuan Rp. 5.945, nilai kontrak seluruhnya Rp. 37.423.775.000.-). Jangka waktu pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender dari adanya surat pemesanan. Jaminan pelaksanaan sebesar 5% ;
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 masing - masing tanggal 5 Juni 2015, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK Padi dalam rangka UPSUS di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan untuk pengadaan NPK Jagung juga demikian, kemudian setelah di addendum menjadi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang berakhir di Desember 2015 ;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK Padi dan Jangung dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang dilaksanakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI sampai dengan berakhirnya Kontrak baru 20%
Bahwa terjadinya pemutusan Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 dan tanggal 5 Juni 2015 dalam pekerjaan pengadaan pupuk NPK Padi dan Jagung dalam rangka UPSUS Pertanian di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, berawal dari adanya pengujian atas sampel pupuk NPK untuk Padi dan Jagung yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI. Uji laboratorium tersebut dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Kementerian Pertanian RI pada sekitar bulan Desember 2015. Hasil uji laboratorium tersebut menyatakan bahwa dari sampel – sampel pupuk NPK Padi dan Jangung yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI ternyata tidak sesuai standar / spesifikasi. Hal ini yang menjadi dasar adanya pemutusan kontrak selain jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang sudah habis sesuai dengan addendum pekerjaan pengadaan pupuk NPK Padi dan Jagung ;
Bahwa sampai dengan adanya pemutusan Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015, volume pupuk NPK untuk Padi dan Jagung yang diadakan oleh CV. WIJAYA MANDIRI hanya sebesar 1.387 Kg;
Bahwa akibat hukum adanya pemutusan Kontrak No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 oleh PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, menurut saksi tidak ada akibat hukumnya, karena pekerjaan pengadaan pupuk NPK untuk Padi dan Jagung telah saksi penuhi sebanyak 20% dari jumlah volume yang disyaratkan sebagaimana pencairan uang muka kerja 20%;
Bahwa saksi telah menerima uang muka kerja sebesar 20% dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK Padi dan Jagung dalam rangka UPSUS Pertanian pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang saksi terima sekitar bulan Juli 2015. Perlu saksi jelaskan bahwa seharusnya yang saksi terima adalah 40% uang muka kerja, dengan dasar bahwa pekerjaan pengadaan pupuk NPK untuk tanaman Padi terpisah dan berdiri sendiri untuk pekerjaan pengadaan pupuk NPK untuk tanaman Jagung. Namun kenyataannya saksi hanya menerima uang muka kerja sebesar 20% untuk dua paket pekerjaan tersebut berdasarkan kebijakan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menerima pembayaran atas pembayaran uang muka pekerjaan sebesar 20% atau sekitar Rp. 7,3 Milyar dengan cara membuka buku tabungan pada Bank Mandiri Cabang Diponegoro Pontianak, yang tanda tangan dalam proses pembukaan rekening tersebut adalah saksi sendiri dan Sdr. ANDI orang kepercayaannya Sdri. YUNI. Kemudian uang nya di transfer dari rekening Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar ke rekening saksi. Dari pembayaran uang muka kerja tersebut digunakan untuk :
Rp. 2.800.000.000.- diambil dengan cek oleh Sdri. YUNI dengan perincian Rp. 2 Milyar untuk pemesanan pupuk melalui Sdr. YUNI dan Rp. 800 juta untuk membayar hutang Sdr. ANDI yang merupakan orangnya YUNI.
Sebesar sekitar ± Rp. 3,2 Milyar dibayarkan kepada PT. SULATANI SEJAHTERA secara bertahap.
Sisanya digunakan untuk transport Surabaya – Pontianak, pengangkutan pupuk dari pelabuhan sampai ke Poktan.
Bahwa untuk adanya pencairan uang muka kerja sebesar 20% dari nilai Kontrak pengadaan pupuk NPK untuk tanaman Padi dan Jagung saksi melampirkan jaminan pembayaran uang muka dari PT. ASURANSI ASOKA MAS yang berkedudukan di Indo Surya Plaza Lt. 12 Jalan M.H. Thamrin No. 8 – 9 Jakarta, dengan nilai pertanggungan Rp. 7.484.755.000.- dan Rp. 760.960.000.- ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa premi yang dibayarkan oleh CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS, semua yang mengurus adalah Sdri. YUNI
Bahwa yang mengurus adalah Sdri. YUNI. Saksi hanya pernah diberitahu oleh Sdr. YUNI bahwa ia akan mengurus jaminan pembayaran uang muka kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta;
Bahwa atas pencairan uang muka kerja sebesar Rp. 7.484.755.000.- untuk pengadaan paket pekerjaan NPK Padi dan sebesar Rp. 760.960.000.- untuk pengadaan paket pekerjaan NPK Jagung sudah digunakan untuk pemesanan pupuk NPK pada PT. SULATANI SEJAHTERA di Surabaya untuk pupuk NPK sebanyak 1.387 Kg. Sisa uang muka tersebut ada yang diambil oleh Sdri. YUNI sebesar Rp. 2 Milyar dan ada pula yang diberikan kepada orang – orang di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat untuk membantu transportasi Pontianak – Surabaya atas nama Ir. NUR FAHRI dan SALADIN;
Bahwa dari sejumlah Rp. 7.484.755.000.- untuk pengadaan paket pekerjaan NPK Padi dan sebesar Rp. 760.960.000.- untuk pengadaan paket pekerjaan NPK Jagung yang merupakan uang muka kerja dalam pekerjaan pengadaan pupuk NPK Padi dan Jagung, tidak ada yang saksi berikan ke orang – orang di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa saksi mendatangkan pupuk NPK dengan jumlah 6.295.000 Kg untuk tanaman Padi dan dengan jumlah 640.000 Kg untuk tanaman Jagung pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK Padi dan Jagung dalam rangka UPSUS di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dari PT. SULATANI SEJAHTERA yang berkedudukan di Surabaya. Perusahaan ini saksi ketahui dari Sdr. BUDI SUROSO yang berdomisili di Solo. Namun setelah ada pengiriman NPK pertama, baru saksi ketahui bahwa ternyata NPK yang saksi pesan tersebut diproduksi oleh FAMINDA bukan oleh PT. SULATANI SEJAHTERA;
Bahwa sebelum penandatanganan Kontrak pengadaan pupuk NPK Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat saksi pernah melakukan koordinasi dengan Manager PT. SULATANI SEJAHTERA dalam rangka persiapan pemesanan pupuk, dan dari hasil koordinasi tersebut saksi ketahui bahwa pabrik PT. SULATANI SEJAHTERA mempunyai Kapasitas produksi 80 ton/hari;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan dari Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk memasukan penawaran dalam pekerjaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat. Saksi hanya pernah dipanggil ke Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat untuk mendapatkan penjelasan pekerjaan dari Sdr. ADI SUYATNO dan hal itu terjadi setelah ditetapkan CV. WIJAYA MANDIRI selaku pemenang paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli MAHAPUTERA KESUMANEGARA SAPUTRA
Bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang sumber anggarannya berasal dari APBN/APBN Perubahan dan dilaksanakan pada TA. 2015, ketentuan hukum menggunakan Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Baarang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya;
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang / Jasa oleh Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang / Jasa. Pasal 1 Perpres 54 tahun 2010;
Bahwa yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa adalah tersebut dalam pasal 7 perpres 70 tahun 2012 adalah Organisasi Pengadaan Barang / Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang / Jasa terdiri atas:
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dasarnya dengan Penunjukan Langsung sesuai dengan pasal 38 ayat (5) huruf d.1 Perpres 172 tahun 2014 yaitu “Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan”;
Bahwa pada prinsipnya pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi atau selain itu jika sudah terdapat dalam katalog maka dapat diproses menggunakan e-purchasing;
Bahwa mekanisme/tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung (PL) Pasal 35 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa :
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Dan Pasal 57 ayat (4) disebutkan bahwa :
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut:
undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
pemasukan Dokumen Kualifikasi;
evaluasi kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran;
evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
penetapan Penyedia; dan
pengumuman Penyedia.
Bahwa kriteria untuk dapat dilaksanakannya metode penunjukan langsung adalah terpenuhinya kriteria Keadaan Tertentu dan/atau pengadaan Barang khusus / Pekerjaan Konstruksi khusus / Jasa Lainnya yang bersifat khusus;
Bahwa jaminan penawaran adalah sejumlah jaminan yang diberikan penyedia kepada pihak yang dijaminkan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa dan jaminan pelaksanaan adalah sejumlah jaminan yang diserahkan pihak pemenang lelang sesaat kontrak akan ditandatangani. Ketentuan mengenai pengadaan yang dapat diberikan jaminan pemeliharaan tertuang dalam Pasal 68 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan mengenai jaminan pelaksanaan tertuang dalam Pasal 68 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 70 Perpres No. 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan ke empat Perpres No. 54 Tahun 2010;
Bahwa jika jaminan tersebut memang disyaratkan maka dalam Evaluasi administrasi maka pihak peserta yang tidak menyerahkan jaminan penawaran gugur pada tahapan ini, namun jika dalam metodenya tidak diperlukan jaminan penawaran maka tidak mempengaruhi penilaian. Demikian pula dengan jaminan pelaksanaan, jika tidak diperlukan jaminan pelaksanaan maka tidak mempengaruhi proses berkontraknya. Namun jika jenis pengadaan mensyaratkan jaminan pelaksanaan maka sebelum berkontrak jaminan pelaksanaan harus sudah diterima dan dikonfirmasi ke penerbit jaminan oleh Pemberi Kerja;
Bahwa besaran jaminan penawaran antara 1 % sampai dengan 3 % dari nilai HPS (pasal 68 perpres 54 tahun 2010) dan jaminan pelaksanaan adalah 5 % dari nilai kontrak jika harga penawaran terkoreksi antara 80% sampai dengan 100% dari nilai HPS dan 5% dari nilai HPS jika penawaran terkoreksi dibawah 80% dari nilai HPS (Pasal 70 perpres 4 tahun 2015);
Bahwa metode pengadaan dengan Penunjukan Langsung tidak diperlukan Jaminan Penawaran, namun Penunjukan Langsung selain pengadaan darurat tetap diperlukan Jaminan Pelaksanaan sepanjang kontrak yang bernilai di atas Rp 200.000.000,-;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 Perpres No. 54 Tahun 2010 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang dikeluarkan oleh Bank Umum / Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang / Jasa kepada PPK / ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang / Jasa;
Bahwa Pasal 69 ayat (2) dan (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa :
Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya.
Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya.
Bahwa Pasal 88 ayat (2) Perpres No. 70 Tahun 2012 disebutkan bahwa uang muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang / Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka yang diajukan oleh Penyedia Barang / Jasa;
Untuk Usaha Kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang / Jasa;
Bahwa Permohonan Uang Muka diajukan oleh penyedia barang/jasa kepada PPK, dan jika disetujui untuk dilakukan pengajuan uang muka maka penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan uang muka sebesar uang muka yang diajukan. Mekanisme pengajuan dan pencairannya secara umum adalah Penyedia Barang/Jasa mengajukan pencairan uang muka kepada PPK yang besarannya seperti yang tertuang dalam kontrak dengan dilampiri Jaminan Uang Muka yang besaran adalah sekurang-kurangnya sama dengan besaran uang muka yang akan diajukan. PPK kemudian melakukan klarifikasi keabsahan jaminan uang muka kepada penerbit jaminan, setelah diyakini keabsahannya selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah tagihan uang muka sesuai dengan TATA CARA PEMBAYARAN dan PENGEMBALIAN UANG MUKA yaitu antara lain PPK mengajuan pembayaran kepada PPSPM hingga akhirnya diterbitkan SPM untuk diajukan ke KPPN dengan kelengkapan yang dipersyaratkan;
Bahwa menurut ahli yang memiliki kewenangan Progres pekerjaan yang harus dipenuhi setelah uang muka diterima oleh penyedia jasa harus sesuai dengan isi kontrak, karena hal ini berhubungan dengan proses pencairan uang selanjutnya apakah pada termin berikutnya dilakukan proses pengurangan uang muka atau pembayaran dilakukan sekaligus diakhir dengan mengurangi uang muka yang sudah diterima.
Jika setelah uang muka dicairkan namun progress pekerjaan tidak terpenuhi pada jangka waktu tertentu dan masih dalam periode kontrak, maka pihak pemberi kerja dalam hal ini PPK melakukan teguran kepada penyedia barang/jasa namun apabila dalam analisa PPK bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia jasa maka atas ketidaktercapaiannya progress PPK dapat melakukan pemutusan kontrak dan jaminan yang ada dicairkan yaitu Jaminan Pelaksanaan serta Jaminan Uang Muka serta melakukan usulan untuk memasukkan penyedia barang / jasa ke dalam daftar hitam karena sudah melakukan wanprestasi ;
Bahwa kewenangan penetapan HPS ada pada pihak PPK sesuai dengan Pasal 11 Perpres 54 Tahun 2010;
Bahwa PPK bukan hanya dapat menyusun HPS tetapi memang sudah tugasnya PPK untuk menetapkan HPS dan HPS itu sendiri memiliki umur kadaluarsa yaitu selama 28 hari untuk proses paska kualifikasi dan ditambah selama proses prakualifikasi untuk proses prakualifikasi hal ini tertuang dalam Pasal 11 dan Pasal 66 Perpres No. 70 Tahun 2012;
Bahwa Pasal 57 ayat (4) Perpres No. 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa : Pemilihan Penyedia Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut:
undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
pemasukan Dokumen Kualifikasi;
evaluasi kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran;
evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
penetapan Penyedia; dan
pengumuman Penyedia.
Bahwa ketentuan ini berlaku pula pada pengadaan pupuk yang diproses melalui metode penunjukan langsung dengan kriteria Keadaan Tertentu Pasal 38 Perpres No. 172 Tahun 2014.
Bahwa yang berhak melakukan kualifikasi terhadap calon penyedia pada paket pekerjaan yang menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagai metode pengadaan barang adalah ULP/ Pokja Pegadaaan, Pasal 17 Perpres No. 70 Tahun 2012
Bahwa dokumen kualifikasi diserahkan pada tahapan pemasukan Dokumen Kualifikasi adapun dalam tahapan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan untuk melihat dokumen asli yang dimiliki oleh peserta lelang yang memenuhi syarat kualifikasi. Jika peserta tidak dapat menunjukkan dokumen asli maka dapat diminta untuk dilengkapi pada waktu tertentu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pokja/ULP namun jika sama sekali tidak dapat menunjukkan maka peserta lelang tidak dapat memenuhi atau gugur;
Bahwa surat dukungan diperlukan untuk meyakinkan pemberi kerja bahwa pekerjaan memang benar dapat dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, surat dukungan dapat berasal dari pabrikan atau distributor tergantung penyusunan spesifikasi dan harga dalam HPSnya. Surat dukungan hendaknya tidak berubah saat berkontrak hingga kontrak berakhir, adapun perubahan dukungan dengan berjalannya waktu selama masa kontrak harus seizin dengan pemberi kerja karena berhubungan dengan spesifikasi pekerjaan dan waktu yang tersedia ;
Bahwa jika surat dukungan merupakan syarat yang diminta dalam dokumen pengadaan maka hal ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta lelang jika tidak dapat dipenuhi maka peserta tersebut gugur;
Bahwa pengadaan pupuk yang dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung sudah sesuai dengan Perpres No. 172 Tahun 2014 Pasal 38, namun tahapan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan Pasal 57 Perpres No. 54 Tahun 2010 yaitu seharusnya untuk pengadaan yang bukan darurat (kriteria tertentu) melalui tahapan prakualifikasi dan pastinya KONTRAK ditandatangani setelah proses pemilihan dan evaluasi selesai dilaksanakan. Permintaan uang muka dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa apabila dipersyaratkan dalam kontrak dan diizinkan oleh PPK dengan terlebih dahulu pihak penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan uang muka sebesar nilai uang muka yang akan ditagihkan, dan jaminan tersebut hendaknya dilakukan konfirmasi keabsahan kepada penerbit jaminan, namun agak ganjil ketika jaminan sudah diterbitkan oleh penerbit jaminan tetapi ada sejumlah premi yang belum dibayarkan oleh pihak yang mengajukan jaminan sehingga tidak dapat dicairkannya jaminan uang muka tersebut. Adanya indikasi pembagian yang berasal dari uang muka oleh penyedia jasa saja kepada para pihak yang tidak berhubungan dengan kontrak kerja dan kualitas kontrak sudah melanggar etika (Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010) pengadaan apalagi yang menerima pembagian adalah pihak yang tidak ada hubungannya dengan proses kontrak;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi Ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan APBN di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat ada banyak item paket pekerjaan yang dilaksanakan diantaranya adalah pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dimana saksi ditunjuk selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa oleh Unit Layanan Pengadaan pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat. Untuk pelaksanaan APBD Perubahan di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat yang tersangka ketahui dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan pengadaan langsung dan beberapa diantaranya saksi sebagai Pejabat Pengadaan nya yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK yang sumber anggarannya berasal dari APBN TA. 2015 tugas saksi adalah menjalankan administrasi pengadaan barang / jasa. Sedangkan wewenangnya adalah memeriksa kelengkapan administrasi lelang, mengusulkan calon pemenang dan menetapkan calon pemenang lelang paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK. Tugas dan wewenang saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa tersebut diatur didalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa;
Bahwa sebagai Pejabat Pengadaan pada pekerjaan pengadaan Saprodi TA. 2015 yang sumber anggarannya dari APBD Perubahan TA. 2015 yang menjadi tugas saksi adalah menyeleksi administrasi dari calon rekanan dan menetapkan pemenang. Wewenang saksi selaku Pejabat Pengadaan adalah menyampaikan usulan calon pemenang lelang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tugas dan wewenang saksi selaku Pejabat Pengadaan tersebut diatur didalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa selain saksi yang duduk atau ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Barang / Jasa pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK adalah Sdr. RUSDI dan KHARIUL GUNAWAN. Sedangkan untuk pengadaan Saprodi yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan TA. 2015 saksi duduk sebagai Pejabat Pengadaan untuk pengadaan Saprodi pada Bidang Produksi, sedangkan untuk Bidang Hortikultura Pejabat Pengadaan nya adalah Sdr. KHAIRUL GUNAWAN;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan untuk pengadaan pupuk Urea dan NPK bersumber dari APBN TA. 2015 sedangkan untuk pengadaan Saprodi lainnya bersumber dari APBD Perubahan TA. 2015;
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK TA. 2015 metode pengadaan barang / jasanya dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung (PL) yaitu metode pemilihan penyedia barang dengan cara meneliti kelengkapan administrasi dari calon rekanan yang dianggap mampu dan layak sebagai penyedia barang, kemudian mengusulkan dan menetapkannya sebagai pemenang lelang. Metode PL ini sebagaimana yang diatur didalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa. Sedangkan untuk pekerjaan pengadaan Saprodi yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan TA. 2015 dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung yaitu metode pemilihan penyedia barang dengan cara menyeleksi calon rekanan, menilai administrasi kemudian menetapkan penyedia pekerjaan;
Bahwa uraian tahapan – tahapan pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK yang anggarannya bersumber dari APBN TA. 2015 maupun tahapan – tahapan pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan pengadaan Saprodi yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan TA. 2015 sebagaimana diatur didalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Perusahaan yang diundang untuk memasukan penawaran dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK yang sumber anggarannya dari APBN TA. 2015 adalah CV. BERKAH USAHA MANDIRI untuk pengadaan pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk pengadaan pupuk NPK. Untuk perusahaan yang memasukan penawaran dalam pekerjaan pengadaan Saprodi yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan TA. 2015 ada beberapa perusahaan yang memasukan penawaran namun saksi tidak ingat satu persatu nama perusahaannya ;
Bahwa dasar hukum pengadaan barang jasa adalah Perpres 54/2010, disempurnakan dengan Perpres 172/2014 yang intinya memuat : “untuk percepatan swasembada pangan, maka pengadaan barang seperti : pupuk urea, NPK, ZA dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung.” Atas dasar hal tersebut panitia menggunakan Perpres 172/2014 sedangkan proses metode penunjuk langsung menunjuk kepada Perpres 54/2010;
Bahwa yang menyusun dan menetapkan HPS dan spesifikasi teknis bukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa tetapi PPK;
Bahwa dalam proses administrasi lelang, kami selalu didampingi oleh tim dari Kementan, terkait percepatan penyerapan anggaran; Dua perusahaan yang ditunjuk mengajukan uang muka kerja; Uang muka dibayarkan dengan jaminan Asuransi Asoka Mas Jakarta. (yang sebelumnya di validasi atas kelayakan oleh KPPN); Menjelang 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya kontrak tersebut, perusahaan mengajukan addendum atas perpanjangan waktu ; Atas dasar penilaian tim yang dibentuk khusus PPK, menilai layak dilakukan Addendum dikarenakan alas an force majeure (kekeringan). Untuk pengadaan Urea, pernah akan dilakukan dropping namun di tolak karena pupuk Ureanya diduga tidak berkualitas; Untuk pengadaan NPK, penyedia telah melakukan dropping hingga ke titik bagi (petani), namun barang tersebut dinyatakan berbeda dengan spec teknis atas uji lab. Tanah (Litbang tanah bogor) sehingga prestasi pekerjaan tidak diakui dalam; Dalam kondisi demikian (point 6 & 7), maka penyedia menyatakan tidak sanggup mengingat waktu sudah hamper selesai TA. 2015; Kontrak di putus oleh PPK;
Bahwa beberapa kali kami mengadakan rapat untuk menetapkan langkah – langkah yang terbaik guna pelaksanaan pengadaan barang / jasa terkait dengan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK yang anggarannya bersumber dari APBN TA. 2015. Koordinasi tersebut saksi lakukan bersama beberapa eselon 3 dan beberapa eselon 4 di Dinas;
Bahwa dasar penetapan atas keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa Provinsi Kalimantan Barat Nomor. 027 / 44 / KPTS / KL-PBJ / Tahun 2015 tanggal 08 Mei 2015. Sebagai Pokja 19.1 dengan tugas dan kewenangan (spesifik untuk pengadaan pupuk Urea dan NPK) :
Menetapkan dokumen pengadaan;
Mengundang rekanan atas Surat Rancangan Kontrak tanggal 11 Maret 2015 Nomor. 01/PPK/Prod/2015;
Melakukan penilaian kelengkapan dan kualifikasi;
Melakukan klarifikasi (bila diperlukan);
Melakukan negosiasi;
Membuat BAHPL;
Menetapkan pemenang.
Bahwa dalam hal mengundang penyedia, Panitia Pengadaan hanya menjalankan perintah PPK. Untuk seleksi administrasi dimana perusahaan paket pekerjaan sudah ditunjuk;
Bahwa dilakukan dengan Metode Prakualifikasi artinya dokumen penawaran serta dokumen administrasi dimasukkan pada saat yang bersama-sama, setelah itu dilakukan evaluasi bertahap :
Evaluasi Administrasi;
Evaluasi Teknis;
Evaluasi Harga.
Bahwa cara memperoleh pembuktian dalam PERPRES 54/2010 “Panitia jika dianggap perlu dapat meminta atau melakukan pembuktian/klarifikasi”. Panitia dalam hal ini yang dilakukan adalah:
Meminta dan menunjukkan semua dokumen asli yang dimiliki;
Panitia meminta secara tertulis kepada penyedia akan maksud dan beban pekerjaan tersebut;
Panitia tidak dapat (dengan kewenangannya) mengetahui jumlah saldo di Bank karena dalam siupnya sudah tertera;
Panitia sudah meyakini bahwa data-data yang disampaikan pada penawaran sesuai dengan bukti yang dilihat.
Bahwa Output dari tanggung jawab panitia adalah :
Berita acara hasil penunjukkan langsung (menggambarkan proses penilaian)
Penetapan pemenang dalam hal penetapan pemenang, ada kewenangan PPK jika tidak sependapat, seperti pada dokumen pengadaan Bab II. Nomor. 27.7 “ PPK tidak sependapat atas penetapan penyedia oleh panitia”.
Bahwa perihal kandungan dan jenis pupuk dalam penentuan kebutuhan tidak / bukan kewenangan panitia. Hal ini seluruhnya ditentukan oleh Kasi pupuk melalui PPK yang disampaikan kepada panitia. Panitia lebih kepada tanggung jawab administrasi;
Bahwa untuk pupuk urea :
Merek dagang : Urea Indonesia;
Spec disampaikan oleh PPK / Kasi pupuk.
Bahwa untuk pupuk NPK :
Merek dagang : Faminda;
Spec disampaikan oleh PPK / Kasi pupuk.
semua persyaratan dokumen teknis disampaikan oleh PPK dalam Surat Rancangan Kontrak. Panitia hanya bertanggung jawab terhadap proses administrasi penunjukkan langsung;
Bahwa proses penunjukkan langsung (pengadaan pupuk Urea dan NPK) berbeda dengan pelelangan umum. Pelelangan Umum : Panitia mencari, mengumumkan kepada seluruh penyedia se-Indonesia untuk dipilih jadi pemenang. Penunjukan Langsung: a) Panitia sudah ditetapkan oleh PPK siapa calon pemenang, harga, nama, pekerjaan dan barang apa yang digunakan. (lampiran 1) b) Penetapan tersebut seluruhnya berdasarkan penetapan oleh kasi pupuk dikarenakan kewenangan Kasi Pupuk terhadap tupoksinya penetapan oleh kasi pupuk berdasarkan survey lapangan. (lampiran 2). Dalam hal ini, Panitia hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Didalam pelaksanaan penunjukan langsung hingga 4 (empat) bulan setelah ditetapkan sebagai pemenang, saksi bersumpah demi Allah, tidak pernah telpon atau sms ke semua penyedia atau stafnya, tidak pernah bertemu diluar kantor, tidak menerima apapun, uang ataupun barang serta tidak tahu adanya konspirasi seperti yang diketahui sekarang. Dengan jelas pada saat proses penyelidikan hal ini sudah disampaikan kepada sdr. Juliantoro, SH. Hal tersebut diatas saksi merasa, tidak ada mensrea atau kickback;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. |
|
| 2. | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. |
|
| 8. |
|
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp.67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka UPSUS dan sebesar Rp.8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja tersebut dikeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan yaitu Ir. H. Hazairin, MS selaku KPA/KPB dan Sudi Santoso selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku PPK dan Kusno, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM;
Bahwa tugas saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran Kerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam POK unit kerjanya.
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran unit kerjanya.
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya.
Tugas – tugas PPK dalam hal pengadaan barang / jasa meliputi : penetapan rencana pengadaan barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, Melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menyusun rencana penarikan dana / perencanaan kas.
Mengajukan permintaan uang muka untuk kegiatan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memeriksa kebenaran material dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Meneliti ketersediaan dana dan membebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan.
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PP SPM.
Melaksanakan pelimpahan tugas – tugas dari Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal :
a. Menguji kebenaran materil surat – surat bukti mengenai hak pihak penagih.
b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
c. Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
d. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
e. Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara setiap bulannya, dan;
f. Menandatangani setuju dibayar pada kuitansi.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut yang dilaksanakan oleh saksi Ir. Nur Fahri selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK yaitu PT. Citra Gading Plantation, PT. Pet Ro Kimia Gresik (Persero), PT. Pertani (Persero), CV. Scorlets (Sct), PT. Pupuk Kaltim, CV. Wijaya Mandiri, CV. Jaya Mandiri;
Untuk pengadaan pupuk Urea yaitu PT. Pusri Palembang, PT. Pupuk Kaltim, CV. Agung Harmony, CV. Scorlets (Sct), CV. Berkah Usaha Mandiri;
Bahwa dari hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas saksi Ir. Nur Fahri kepada saksi Herdawati selaku Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015;
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi Ir. Nur Fahri tersebut kemudian diserahkan kepada saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud;
Bahwa untuk melakukan pelelangan telah dibentuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015 berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015, dengan susunan panitia yaitu Ir. ADI SUYATNO, MM (Terdakwa) selaku Ketua, Khairul Gunawan selaku Sekretaris dan Rusdi selaku anggota dengan tugas sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemda/Institusi masing – masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia Barang/Jasa untuk :
Pelelangan / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) dan/atau ;
Seleksi / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tangal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa / direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan yaitu Ir. Nur Fahri, selaku Ketua Merangkap Anggota, Pitra Jaya Sumantri, SP. selaku Sekretaris merangkap anggota dan Maryadi selaku anggota dengan tugas sebagai berikut :
Melakukan pengujian dan penelitian serta menyaksikan penerimaan barang, apakah sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Surat Pesanan/SPK/Surat Perjanjian/Kontrak Pembelian/Pekerjaan dan atau dokumen – dokumen penyerahan barang lainnya;
Hasil pemeriksaan tim pemeriksa / direksi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan barang/pekerjaan kepada Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat tersebut telah menyebutkan/mengarahkan dua perusahan yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. Wijaya Mandiri sebagai calon penyedia pupuk NPK;
Bahwa Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa bersama – sama dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Undang – undang;
Bahwa sebelum adanya penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM meminta saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP. selaku PPK dan saksi Ir. Nur Fahri untuk mengundang perusahaan calon penyedia yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dimana didalam pertemuan tersebut Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM menjelaskan persyaratan – persyaratan apa saja yang harus dilengkapi agar CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri dinilai mampu, layak dan dapat bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK bagi keperluan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM menyatakan bahwa kedua perusahaan calon penyedia tidak layak sebagai penyedia bagi pekerjaan pupuk dan urea dengan alasan SIUP/SBUnya tertera kecil sedangkan untuk pekerjaan ini yang diminta besar, kedua perusahaan ini bukan pabrikan, distributor;
Bahwa saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri dan saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri tidak pernah memasukan penawaran untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa saksi Jamaludin Rambe (CV. Berkah Usaha Mandiri) mengetahui adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea adalah dari Sdr. Ferdi yang merupakan orang nya saksi Ir. Yuni Sikala Kope sedangkan saksi Junaidi Wongso mengetahui adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK adalah dari saksi Ir. Saladin, dan saksi Ir. Saladin mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut dari Sdr. Rajak Sulaiman yang mendapatkan informasi tentang paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dari saksi Ir. Yuni Sikala Kope;
Bahwa baik saksi Jamaludin Rambe maupun Junaidi Wongso keduanya hanya diminta untuk menyiapkan profil perusahaan dan menyerahkannya kepada Sdr. Andi dan Ferdi yang merupakan orang – orangnya saksi Ir. Yuni Sikala Kope, untuk keperluan membuat dan memasukan penawaran paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat. Semua hal tersebut dilaksanakan atas permintaan saksi Ir. Yuni Sikala Kope;
Bahwa saksi Jamaludin Rambe hanya diminta untuk menyiapkan profil perusahaan CV. Berkah Usaha Mandiri dan mendistribusikan pupuk Urea ke semua daerah titik bagi diwilayah Prov. Kalimantan Barat sedangkan untuk pemesanan, pembelian dan pembayaran pupuk Urea dilakukan oleh saksi Ir. Yuni Sikala Kope;
Bahwa selanjutnya ditandatangani kontrak/SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri;
Bahwa juga ditandatangani kontrak/SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerjasa tersebut ditandatangani antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri;
Bahwa kedua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut di atas, ditandatangani tanpa didahului dengan adanya proses pelelangan, sementara dokumen lelangnya sendiri baru ditandatangani oleh Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumahnya sendiri yang diantar oleh saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., hal itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat;
Bahwa adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
-
No. Jenis Pupuk Volume
(Kg)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Urea Padi 6.295.000 4.840.- 30.467.800.000.- 2. Urea Jagung 960.000 4.840.- 4.646.400.000.- 3. NPK Padi 6.295.000 5.945.- 37.423.775.000.- 4. NPK Jagung 640.000 5.945.- 3.804.800.000.- Jumlah 76.342.775.000.-
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 6.288.634.000 (enam milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang diterima saksi Jamaludin Rambe, sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), telah diserahkan kepada saksi Ir. Yuni Sikala Kope dan orang – orangnya untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi;
Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 7.383.662.977.- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri, sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Ir. Yuni Sikala Kope sebesar Rp. 2 Milyar dan sisanya sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. Andi yang merupakan orangnya saksi Ir. Yuni Sikala Kope, untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK;
Bahwa sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015, saksi Agus Mujo Kusno Utumo, SP selaku PPK mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember;
Bahwa sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau menjelang akhir tahun anggaran 2015, baik CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. Berkah Usaha Mandiri);
Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. Berkah Usaha Mandiri);
Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. Wijaya Mandiri);
Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. Wijaya Mandiri);
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek Faminda produksi PT. Sulatani Sejahtera yang dipesan dan dibeli oleh saksi Junaidi Wongso sebanyak 1.104 ton, ternyata kandungannya tidak sesuai spek yang disyaratkan didalam kontrak yakni kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa sebanyak 1.104 ton pupuk NPK merek Faminda yang dipesan dan dibeli oleh saksi Junaidi Wongso tidak pernah dilakukan pengujian sampel melalui uji laboratorium pada saat pupuknya tiba di Pontianak atau sebelum didistribusikan ke titik – titik bagi oleh saksi Junaidi Wongso;
Bahwa untuk pupuk Urea yang diadakan oleh saksi Jamaludin Rambe sampai dengan akhir tahun anggaran 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak, tidak ada pengiriman atau pupuk Urea yang datang dan didistribusikan ke petani;
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak terealisasi, saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta;
Bahwa PT. Asuransi Asoka Mas menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapa milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. Wijaya Mandiri dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. Berkah Usaha Mandiri dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data / dokuman dan indikasi perbuatan Korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri serta belum dibayarnya premi perpanjangan jaminan pembayaran uang muka dengan dasar Kontrak addendum dari CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri kepada PT. Asuransi Asoka Mas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan untuk Tindak Pidana, melainkan merupakan untuk pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama ADI SUYATNO sebagai terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa ADI SUYATNO sebagai orang perseorangan dengan demikian unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsursecara melawan hukum
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum dalam arti meteriil dan sifat melawan hukum dalam arti formil. Sifat melawan hukum dalam arti materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah mengacu kepada hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan/bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis);
Menimbang bahwa Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM telah diangkat selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015 berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015;
Menimbang bahwa untuk kegiatan tersebut juga diangkat saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku PPK;
Menimbang bahwa saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat tersebut telah menyebutkan/mengarahkan dua perusahan yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. Wijaya Mandiri sebagai calon penyedia pupuk NPK;
Menimbang bahwa Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa bersama – sama dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagimana yang disyaratkan dalam ketentuan Undang – undang;
Menimbang bahwa sebelum adanya penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM meminta saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP. selaku PPK dan saksi Ir. Nur Fahri untuk mengundang perusahaan calon penyedia yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dimana didalam pertemuan tersebut Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM menjelaskan persyaratan – persyaratan apa saja yang harus dilengkapi agar CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri dinilai mampu, layak dan dapat bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK bagi keperluan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM menyatakan bahwa kedua perusahaan calon penyedia tidak layak sebagai penyedia bagi pekerjaan pupuk dan urea dengan alasan SIUP/SBUnya tertera kecil sedangkan untuk pekerjaan ini yang diminta besar, kedua perusahaan ini bukan pabrikan, distributor;
Menimbang bahwa saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri dan saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri tidak pernah memasukan penawaran untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Menimbang bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut selanjutnya ditandatangani kontrak/SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri dan juga ditandatangani kontrak/SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerjasa tersebut ditandatangani antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri;
Menimbang bahwa kedua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut di atas, ditandatangani tanpa didahului dengan adanya proses pelelangan, sementara dokumen lelangnya sendiri baru ditandatangani oleh Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumahnya sendiri yang diantar oleh saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., hal itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat;
Menimbang bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
Menimbang bahwa sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau menjelang akhir tahun anggaran 2015, baik CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak;
Menimbang bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak terealisasi, saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta;
Menimbang bahwa PT. Asuransi Asoka Mas menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapa milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. Wijaya Mandiri dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. Berkah Usaha Mandiri dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data / dokuman dan indikasi perbuatan Korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri serta belum dibayarnya premi perpanjangan jaminan pembayaran uang muka dengan dasar Kontrak addendum dari CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri kepada PT. Asuransi Asoka Mas
Menimbang, bahwa apabila dilihat pemahaman substantif tentang “melawan hukum” dari sisi apakah terdapat sikap batin (mens rea) dari pelaku (Terdakwa) berupa “niat jahat (evil mind)” pada diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan “melawan hukum” , maka Terdakwa yang dipersidangan mengaku bahwa dirinya selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang;
Menimbang bahwa terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) adalah akibat ditandatanganinya kontrak antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan penyedia yaitu saksi Jamaludin Rambe dan saksi Junaidi Wongso;
Menimbang bahwa kedua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut di atas, ditandatangani tanpa didahului dengan adanya proses pelelangan, sementara dokumen lelangnya sendiri baru ditandatangani oleh Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumahnya sendiri yang diantar oleh saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., hal itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat dan untuk menyelamatkan uang Negara karena telah ada pencairan uang muka 20 persen;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas tidak terdapat sikap batin (mens rea) dari pelaku (Terdakwa) berupa “niat jahat (evil mind)” pada diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan “melawan hukum”;
Menimbang, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, terhadap perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM, unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang bahwa karena salah satu unsur pada dakwaan primair yaitu unsur melawan hukum tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad 1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua di atas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuantungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya. Sementara pengertian korporasi telah dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah agung RI No.813K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan “ bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian unsur tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka adanya unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dapat dilihat dari fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp.67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka UPSUS dan sebesar Rp.8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa untuk melakukan kegiatan tersebut telah dibentuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015 berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015, dengan susunan panitia yaitu Ir. ADI SUYATNO, MM (Terdakwa) selaku Ketua, Khairul Gunawan selaku Sekretaris dan Rusdi selaku anggota;
Bahwa saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat tersebut telah menyebutkan/mengarahkan dua perusahan yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. Wijaya Mandiri sebagai calon penyedia pupuk NPK;
Bahwa Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa bersama – sama dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang;
Bahwa selanjutnya ditandatangani kontrak/SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri;
Bahwa juga ditandatangani kontrak/SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerjasa tersebut ditandatangani antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri;
Bahwa kedua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut di atas, ditandatangani tanpa didahului dengan adanya proses pelelangan, sementara dokumen lelangnya sendiri baru ditandatangani oleh Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumahnya sendiri yang diantar oleh saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., hal itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat dan untuk menyelamatkan keuangan Negara karena uang muka kerja 20 persen sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
Bahwa sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau menjelang akhir tahun anggaran 2015, baik CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa selaku Ketua Pokja yang telah menandatangani semua dokumen lelang pada tanggal 6 Oktober 2015 pada hal faktanya Terdakwa tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang dan Terdakwa menyadari bahwa penandatanganan dokumen lelang akan menguntungkan saksi Jamaludin Rambe selaku CV. Berkah Usaha Mandiri maupun saksi Junaidi Wongso selaku CV. Wijaya Mandiri karena faktanya kedua perusahaan penyedia tidak pernah memasukan penawaran untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Menimbang bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 6.288.634.000 (enam milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang diterima saksi Jamaludin Rambe, sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), telah diserahkan kepada saksi Ir. Yuni Sikala Kope dan orang – orangnya untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi;
Menimbang bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 7.383.662.977.- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri, sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Ir. Yuni Sikala Kope sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. Andi yang merupakan orangnya saksi Ir. Yuni Sikala Kope, untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK;
Menimbang bahwa sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau menjelang akhir tahun anggaran 2015, baik CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak;
Menimbang bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak terealisasi, saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta;
Menimbang bahwa PT. Asuransi Asoka Mas menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapa milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. Wijaya Mandiri dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. Berkah Usaha Mandiri dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data / dokuman dan indikasi perbuatan Korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri serta belum dibayarnya premi perpanjangan jaminan pembayaran uang muka dengan dasar Kontrak addendum dari CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri kepada PT. Asuransi Asoka Mas;
Menimbang, bahwa dengan demikian akibat perbuatan Terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri sebesar Rp. 260.635.436.- (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri sebesar Rp. 4.583.662.977.- (empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan saksi Ir. Yuni Sikala Kope sebesar Rp.8.827.998.564,- (delapan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), oleh karenanya maka unsur menguntungkan orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah , Korupsi di Indonesia , masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).
Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang undang atau peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang bahwa didalam Unsur ini juga bersifat “alternatif” karena tersusun menggunakan kata “atau”, sehingga apabila satu aspek saja terpenuhi maka unsur ini akan dianggap telah terbukti.
Menimbang, Bahwa Unsur yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan” yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp.67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka UPSUS dan sebesar Rp.8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa untuk melakukan kegiatan tersebut telah dibentuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015 berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015, dengan susunan panitia yaitu Ir. ADI SUYATNO, MM (Terdakwa) selaku Ketua, Khairul Gunawan selaku Sekretaris dan Rusdi selaku anggota;
Bahwa saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat tersebut telah menyebutkan/mengarahkan dua perusahan yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. Wijaya Mandiri sebagai calon penyedia pupuk NPK;
Bahwa Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang;
Bahwa sebelum adanya penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM meminta saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP. selaku PPK dan saksi Ir. Nur Fahri untuk mengundang perusahaan calon penyedia yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dimana didalam pertemuan tersebut Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM menjelaskan persyaratan – persyaratan apa saja yang harus dilengkapi agar CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri dinilai mampu, layak dan dapat bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK bagi keperluan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM menyatakan bahwa kedua perusahaan calon penyedia tidak layak sebagai penyedia bagi pekerjaan pupuk dan urea dengan alasan SIUP/SBUnya tertera kecil sedangkan untuk pekerjaan ini yang diminta besar, kedua perusahaan ini bukan pabrikan, distributor;
Bahwa Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani semua dokumen lelang pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumahnya sendiri yang diantar oleh saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., hal itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM, yang menandatangani semua dokumen lelang pada tanggal 6 Oktober 2016 pada hal Terdakwa mengetahui bahwa tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang tidak dilaksanakan serta kedua perusahaan calon penyedia tidak layak sebagai penyedia bagi pekerjaan pupuk dan urea dengan alasan SIUP/SBUnya tertera kecil sedangkan untuk pekerjaan ini yang diminta besar, kedua perusahaan ini bukan pabrikan, distributor dari kesemuanya itu dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya selaku Ketua Pokja untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan yang seharusnya dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM, malah sebaliknya diabaikan bahkan malah dilanggarnya;
Menimbang, bahwa dengan pengabaian atau apalagi penyalahgunaan wewenang yang ada pada diri terdakwa, maka terdakwa disamping melanggar asas legalitas, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, juga melanggar asas spesialitas, yakni tujuan diberikan wewenang itu yang seharusnya dipergunakan oleh terdakwa sesuai tupoksinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung “atau” sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam undang undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1 ) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “ dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” , Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat”menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik
negara / Badan Usaha Milik Daerah , yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara. Sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebgai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentun peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahterahan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
Menimbang bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 6.288.634.000 (enam milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang diterima saksi Jamaludin Rambe, sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), telah diserahkan kepada saksi Ir. Yuni Sikala Kope dan orang – orangnya untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi;
Menimbang bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 7.383.662.977.- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri, sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Ir. Yuni Sikala Kope sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. Andi yang merupakan orangnya saksi Ir. Yuni Sikala Kope, untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK;
Menimbang bahwa sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015, saksi Agus Mujo Kusno Utumo, SP selaku PPK mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember;
Menimbang bahwa sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau menjelang akhir tahun anggaran 2015, baik CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak;
Menimbang bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak baik CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri sedangkan uang muka kerja (20%) telah dibayarkan sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) maka telah merugikan Negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Menimbang bahwa kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015;
Menimbang bahwa dengan demikian terhadap segala kerugian yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat adalah merupakan kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka unsur dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana : Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan ( pleger ) ialah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruh orang lain.
Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalam pengertian bersama sama melakukan. Sedikit dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger ).
Menurut pendapat Drs. PAF Lamintang dalam buku Hukum Pidana Indonesia, jika dapat dipastikan bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi medepleger atau turut melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang kerjasama secara fisik tersebut haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka melakukan kerjasama.
Dengan demikian untuk dapat dipenuhinya kriteria turut serta haruslah memenuhi ketentuan :
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ada kerjasama secara fisik.
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama.
Menimbang bahwa dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum disebutkan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri, saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri, saksi Ir. Yuni Sikala Kope, dan saksi Nur Fahri selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, bahwa apakah Terdakwa dapat dikatagorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (dader) sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa berkaitan dengan kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat diperoleh fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat telah menunjuk Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku PPK dan Kusno, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut yang dilaksanakan oleh saksi Ir. Nur Fahri selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi Ir. Nur Fahri tersebut kemudian diserahkan kepada saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud;
Bahwa untuk melakukan pelelangan telah dibentuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015 berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015, dengan susunan panitia yaitu Ir. ADI SUYATNO, MM (Terdakwa) selaku Ketua, Khairul Gunawan selaku Sekretaris dan Rusdi selaku anggota
Bahwa Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa bersama – sama dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang;
Bahwa saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri dan saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri tidak pernah memasukan penawaran untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa selanjutnya ditandatangani kontrak/SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri;
Bahwa juga ditandatangani kontrak/SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerjasa tersebut ditandatangani antara saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK dengan saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri;
Bahwa kedua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut di atas, ditandatangani tanpa didahului dengan adanya proses pelelangan, sementara dokumen lelangnya sendiri baru ditandatangani oleh Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumahnya sendiri yang diantar oleh saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., hal itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat;
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. Berkah Usaha Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. Wijaya Mandiri;
Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 6.288.634.000 (enam milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang diterima saksi Jamaludin Rambe, sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), telah diserahkan kepada saksi Ir. Yuni Sikala Kope dan orang – orangnya untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi;
Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 7.383.662.977.- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri, sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Ir. Yuni Sikala Kope sebesar Rp. 2 Milyar dan sisanya sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. Andi yang merupakan orangnya saksi Ir. Yuni Sikala Kope, untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK;
Bahwa sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau menjelang akhir tahun anggaran 2015, baik CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak
Menimbang bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, saksi Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri, saksi Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri, saksi Ir. Yuni Sikala Kope, dan saksi Nur Fahri selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat keterangannya saling bersesuaian dan kerjasama yang disadari telah mempunyai kehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya serta saling sinergi yang erat.
Menimbang menurut Arrest Hoge Raad tanggal 9 Juni 1941, No.863 menyatakan :
Jika kerjasama para pihak adalah demikian lengkap sehingga tindakan diantara mereka tidak mempunyai sifat sebagai suatu pembantuan, maka disitu terdapat “turut melakukan “.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa dalam hal ini adalah tidak sekedar melakukan pembantuan karena Terdakwa juga merupakan anasir atau elemen dari tindak pidana tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad tanggal 24 Juni 1935 menyatakan bahwa apabila ada suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku ( dader ), maka masing masing pelaku turut bertanggungjawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan;
Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas unsur unsur pada dakwaan subsidair telah terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama.
Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur 5. Terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas unsur Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP semuannya telah terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang bahwa dengan terbuktinya unsur unsur Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP semuanya telah terpenuhi dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan Penasihat hukum Terdakwa dan pembelaan Terdakwa;
Menimbang bahwa lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis terdakwa, aspek agama / aspek religi, dan aspek policy / filsafat pemidanaan guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity);
Menimbang, bahwa mengingat aspek – aspek tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (aset recovery);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya telah berkesimpulan bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana / kejahatan “secara bersama-sama melakukan korupsi“, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan menuntut Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP menurut Majelis Hakim tidak terpenuhi atas perbuatan Terdakwa oleh karena tidak terdapat sikap batin (mens rea) dari pelaku (Terdakwa) berupa “niat jahat (evil mind)” pada diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan “melawan hukum”, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan kesalahan Terdakwa selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa adalah menyalahgunakan kewenangan yaitu menandatangani semua dokumen lelang pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumahnya sendiri yang diantar oleh saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP., hal itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat dan untuk menyelamatkan uang Negara pada hal faktanya Terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa bersama – sama dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang, sedangkan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) Majelis Hakim akan menentukan pemidanaan Terdakwa dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa ikut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Perbuatan terdakwa dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat pada proses pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ir ADI SUYATNO, MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Ir ADI SUYATNO, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara
Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. |
|
| 2. | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. |
|
| 8. |
2016 Perihal : Klaim Jaminan Pembayaran Uang Muka. |
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Jamaludin Rambe, Junaidi Wongso, Ir. Yuni Sikala Kope/Ir. Yuni Sikala dan Nur Fahri.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2017, oleh KUSNO, S.H., M.Hum selaku Hakim Ketua, SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc MARDIANTOS, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRINE RELAWATY, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, serta dihadiri oleh JULI ANTORO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Majelis Hakim tsb,
K e t u a,
TTD
KUSNO, S.H., M.Hum
Hakim Anggota I Hakim Anggota II,
TTD TTD
SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H., M.H MARDIANTOS, S.H, M.Kn
P
Salinan sah sesuai dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak
RACHMAD SUDARMAN, SH., MH.
NIP. 19601215 198903 1 005
anitera Pengganti,TTD
IRINE RELAWATY, S.H