20/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RAJUDIN Bin ZAINAL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAJUDIN Bin ZAINALtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan Korban Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV; - 1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV; - 1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 20/Pid.Sus/2017/PN.Brb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabaiyang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | RAJUDIN Bin ZAINAL | |||
| Tempat Lahir | : | Setiap | |||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 24 Tahun / 12 Agustus 1992 | |||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia | |||
| Tempat Tinggal | : | Desa Banua Asam Rt. 001/ 001 Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah | |||
| Agama | : | Islam | |||
| Pekerjaan | : | Swasta | |||
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa ditahansejak 1 Februari 2017 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 3 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 3 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAJUDIN Bin ZAINALterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4)UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menghukum terdakwa RAJUDIN Bin ZAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV;
1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV;
1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV;
Dikembalikan kepada Terdakwa RAJUDIN Bin ZAINAL
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan meminta keringananhukumankarena terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------------Bahwa terdakwa RAJUDIN Bin ZAINAL pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2016 bertempat di Jalan Desa kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa serta mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
Bermula terdakwa RAJUDIN Bin ZAINALmengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD HASBI Bin FAUZI RAHMAN dari Desa kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke arah Barabai, sekitar jam 23.30 Wita terdakwa sampai di Jalan Desa kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai dengan 70 km/jam tiba- tiba terdakwa menabrak korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI yang sedang duduk di aspal jalan sebelah kiri pinggir jalan menuju Barabai dan pada saat itu terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson serta lampu depan motor tidak menyala sehingga mengakibatkan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI meninggal dunia.
Bahwa kondisi jalan lurus, marka jalan tidak ada, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah malam hari dan titik tabrakan pada bagian depansepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV di bagian depan di jalur kiri menuju Barabai.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR mengalami luka dikepala lebam, keluar darah dari hidung dan telinga sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/66/Katib/2016 tanggal 07 November 2016, terhadap MUHAMMAD SYAMSINOOR yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. RIZKY FAHDILA selaku Dokter Pemeriksa dan hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :------------------------------------
Kesimpulan :
Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Tekanan darah tidak terukur.
Nadi tidak teraba.
Nafas tidak ada.
Terdapat dua luka lecet pada dahi tengah.
Keluar darah dari telinga kiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SAUFI AR RAJI mengalami patah tulang pada lengan tangan kana, keluar darah dari kedua hidung sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/67/Katib/2016 tanggal 07 November 2016, terhadap SAUFI AR RAJI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. RIZKY FAHDILA selaku Dokter Pemeriksa dan hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pasien datang dalam keadaan tidak sadar koma setelah kecelakaan.
Keluar darah dari kedua lubang hidung.
GCS : 3 (E1 V1 M1) = tidak membuka mata koma tidak ada suara koma tidak ada respon.
Tensi darah = 70 / Tidak terukur
Nadi = 118 kali permenit
Nafas = 20 kali permenit
Terdapat patah tulang tertutup pada clavicula atau tulang selangka sebelah kiri
Terdapat patah tulang tertutup pada dada kiri pada tulang ke dua koma ke tiga dan ke empat
Terdapat patah tulang pada lengan tangan kanan
Terdapat patah tulang pada tulang paha kaki kanan
Terdapat Luka robek pada paha kaki kiri.
Terdapat patah tulang terbuka pada paha kaki kiri.
Setelah kurang lebih satu jam dilakukan perawatan medis di Instansi Gawat Darurat, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul nol satu nol Waktu Indonesia Tengah.
Bahwa Sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 441/0951/ RSUD – Yan Kes/ 2016 tanggal 17 Nopember 2016 An. MUHAMMAD SYAMSINOOR sudah meninggal di ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai pada Hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 00.30 Wita.
Bahwa Sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 441/0952/ RSUD – Yan Kes/ 2016 tanggal 17 Nopember 2016 An. SAUFI AR RAJI sudah meninggal di ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai pada Hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 01.00 Wita.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PAUZIAH Binti DAUH (Alm)dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Jalan Desa kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EVyang dikendarai terdakwadengan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR yang sedang duduk pinggir jalan dan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR merupakan anak kandung saksi;
Bahwa,pada saat kejadian saksi berada di rumah di Desa Jatuh Rt. 06 Rw. 03 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diberi tahu oleh keponakan saksi bahwasanya anak saksi bernama MUHAMMAD SYAMSINOOR ditabrak sepeda motor kemudian saksi berangkat ke lokasi kejadian dan membawa anak saksi ke Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai;
Bahwa akibat ditabrak sepeda motor Honda Revo tersebut anak saksi mengalami luka di kepala lebam, keluar darah dari hidung dan telinga dan meninggal dunia di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai pada hari Sabtu tanggal 5 November 2016 sekitar jam 00.30 Wita;
Bahwa korban MUHAMMAD SYAMSINOOR sudah dimakamkan pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016 sekitar jam 13.00 Wita di kubur Muslimin di Desa Jatuh Rt. 06 Rw. 03 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa, korban tidak memiliki riwayat penyakit karena korban juga belum pernah masuk rumah sakit karena penyakit;
Bahwa, lokasi kejadian kecelakaan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Bahwa, telah ada perdamaian antara saksi dengan keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa telah menyerahkan uang santunan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV, 1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV dan1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV yang ditunjukkan Polisi adalah kendaraan yang menabrak anak saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD SYAFRUDIN Bin M. YUSUF (Alm)dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Jalan Desa kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengahtelah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang dikendarai terdakwa dengan korban SAUFI AR RAJI yang sedang duduk dipinggir jalan dan korban SAUFI AR RAJI merupakan anak kandung saksi;
Bahwa saat kejadian saksi sedang dalam perjalanan ke rumah saksi di Desa jangkung Rt. 03 Kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong dan diberi kabar lewat telpon bahwasanya anak saksi ditabrak sepeda motor dan dibawa ke RSUD H. Damanhuri Barabai dan saksi pun menyusul ke RSUD H. Damanhuri;
Bahwa setibanya di Rumah sakit Damanhuri saksi mendapati anak saksi mengalami luka di patah paha kanan, patah paha kiri, lebam di kepala dan pada hari Sabtu tanggal 5 November 2016 sekitar jam 01.00 Wita meninggal dunia di Rumah Sakit H. Daman Huri Barabai;
Bahwa korban SAUFI AR RAJI sudah dimakamkan di kubur Muslimin pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Jatuh Rt. 01 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa, korban tidak memiliki riwayat penyakit karena korban juga belum pernah masuk rumah sakit karena penyakit;
Bahwa, lokasi kejadian kecelakaan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Bahwa, telah ada perdamaian antara saksi dengan keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa telah menyerahkan uang santunan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV, 1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV dan1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV yang ditunjukkan Polisi adalah kendaraan yang menabrak anak saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD HASBI Bin FAUZI RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Jalan Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang dikendarai terdakwa dengan korban SAUFI AR RAJI dan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR yang sedang duduk dipinggir jalan dan saat kejadian saksi diboncengkan oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV menuju Pandawan;
Bahwa, bermula terdakwa RAJUDIN Bin ZAINALmengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang berboncengan dengan saksi dari Desa Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke arah Barabai, sekitar jam 23.30 Wita terdakwa sampai di Jalan Desa kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai dengan 70 km/jam tiba- tiba terdakwa menabrak korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI yang sedang duduk di aspal jalan sebelah kiri pinggir jalan menuju Barabai dan pada saat itu terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson serta lampu depan motor tidak menyala sehingga mengakibatkan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI meninggal dunia;
Bahwa, pada waktu menabrak korban terdakwa tidak melakukan upaya pengereman dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa, lampu utama depan motor terdakwa tidak menyala dan hanya lampu senja saja yang hidup;
Bahwa, saksi terjatuh setelah kecelakan tersebut dan mengalami luka memar dibagian kepala, lebam mata kanan, kaki kiri lecet, pinggang lecet, siku kanan lecet sedangkan terdakwa juga mengalami luka lecet di pipi kanan dan lecet di pipi kiri serta luka lebam di mata kanan dan tiodak sadarkan diri;
Bahwa, perkenaan tabrakan dibagian depan sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV dan titik tabrakan berada di jalur kiri menuju Desa Pandawan;
Bahwa, kondisi jalan lurus, aspal baik, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah dimalam hari, lampu penerangan tidak ada/ gelap;
Bahwa, lokasi kejadian kecelakaan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Bahwa, telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga para korban;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV, 1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV dan1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV adalah kendaraan milik terdakwa yang menabrak para korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD SAHRUL FADLI Bin M. JARKASI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Jalan Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV dengan korban SAUFI AR RAJI dan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan saat kejadian saksi sedang mengobrol dengan para korban dipinggir jalan;
Bahwa terdakwa sewaktu menabrak korban tidak melakukan upaya pengereman dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa lampu utama depan motor terdakwa tidak menyala;
Bahwa perkenaan tabrakan dibagian depan sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV dan titik tabrakan berada di jalur kiri menuju Desa Pandawan;
Bahwa kondisi jalan lurus, aspal baik, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah dimalam hari, lampu penerangan tidak ada/ gelap;
Bahwa, lokasi kejadian kecelakaan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, para korban meninggal dunia;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV, 1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV dan1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV adalah kendaraan milik terdakwa yang menabrak para korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi AHMAD HUSAINI Bin HERMANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Jalan Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV dengan korban SAUFI AR RAJI dan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan saat kejadian saksi sedang mengobrol dengan para korban dipinggir jalan;
Bahwa terdakwa sewaktu menabrak korban tidak melakukan upaya pengereman dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa lampu utama depan motor terdakwa tidak menyala;
Bahwa perkenaan tabrakan dibagian depan sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV dan titik tabrakan berada di jalur kiri menuju Desa Pandawan;
Bahwa kondisi jalan lurus, aspal baik, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah dimalam hari, lampu penerangan tidak ada/ gelap;
Bahwa, lokasi kejadian kecelakaan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, para korban meninggal dunia;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV, 1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV dan1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV adalah kendaraan milik terdakwa yang menabrak para korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi – saksi dipersidangan penuntut umum telah mengajukan pula alat bukti lainnya berupa Surat yaitu :
Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/66/Katib/2016 tanggal 07 November 2016, terhadap MUHAMMAD SYAMSINOOR yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. RIZKY FAHDILA selaku Dokter Pemeriksa.
Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/67/Katib/2016 tanggal 07 November 2016, terhadap SAUFI AR RAJI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. RIZKY FAHDILA selaku Dokter Pemeriksa.
Surat Keterangan Kematian No. 441/0951/ RSUD – Yan Kes/ 2016 tanggal 17 Nopember 2016 An. MUHAMMAD SYAMSINOOR sudah meninggal di ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai pada Hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 00.30 Wita.
Surat Keterangan Kematian No. 441/0952/ RSUD – Yan Kes/ 2016 tanggal 17 Nopember 2016 An. SAUFI AR RAJI sudah meninggal di ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai pada Hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 01.00 Wita;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Jalan Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang terdakwa kendarai dengan korban SAUFI AR RAJI dan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR;
Bahwa sebelumnya terdakwa datang dari Desa Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke arah Barabai;
Bahwa bermula terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD HASBI Bin FAUZI RAHMAN dari Desa Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke arah Barabai, sekitar jam 23.30 Wita terdakwa sampai di Jalan Desa kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan sekitar 60 km/jam tiba- tiba terdakwa menabrak korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI yang sedang duduk di aspal jalan sebelah kiri pinggir jalan menuju Barabai dan pada saat itu terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson serta lampu depan motor tidak menyala sehingga mengakibatkan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI meninggal dunia;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson sehingga menabrak korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI yang sedang duduk di aspal jalan sebelah kiri pinggir jalan menuju Barabai;
Bahwa terdakwa setelah kejadian mengalami luka lecet di pipi kanan dan lecet di pipi kiri serta mengalami pingsan/tidak sadar kemudian selanjutnya dibawa ke RSUD H. Damanhuri Barabai;
Bahwa kondisi jalan lurus, marka jalan tidak ada, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah malam hari dan titik tabrakan pada bagian depansepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV di bagian depan di jalur kiri menuju Barabai;
Bahwa terdakwa sewaktu menabrak korban tidak melakukan upaya pengereman dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa lampu utama depan motor terdakwa tidak menyala dan hanya lampu senja saja yang hidup dan tidak ada penerangan di jalan;
Bahwa terdakwa sewaktu mengendarai motor dalam keadaan sadar dan tidak mabuk;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga para korban;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV;
1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV;
1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Jalan Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang terdakwa kendarai dengan korban SAUFI AR RAJI dan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR;
Bahwa benar awalnya terdakwa RAJUDIN Bin ZAINALmengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD HASBI Bin FAUZI RAHMAN dari Desa Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke arah Barabai, sekitar jam 23.30 Wita terdakwa sampai di Jalan Desa kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai dengan 70 km/jam tiba- tiba terdakwa menabrak korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI yang sedang duduk di aspal jalan sebelah kiri pinggir jalan menuju Barabai;
Bahwa, benar pada saat kejadian terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson serta lampu depan motor tidak menyala;
Bahwa, benar lokasi kejadian kecelakaan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa korban MUHAMMAD SYAMSINOOR mengalami luka dikepala lebam, keluar darah dari hidung dan telinga dan akhirnya meninggal duniadi ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai pada Hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 00.30 Wita dan korban SAUFI AR RAJI mengalami patah tulang pada lengan tangan kanan, keluar darah dari kedua hidung dan akhirnya meninggal dunia di ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai pada Hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 01.00 Wita.
Bahwa, benar kondisi jalan lurus, marka jalan tidak ada, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah malam hari dan titik tabrakan pada bagian depansepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV di bagian depan di jalur kiri menuju Barabai;
Bahwa, benar lokasi kejadian kecelakaan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Bahwa, benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga para korban;
Bahwa, benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV, 1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV dan1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV adalah kendaraan milik terdakwa yang menabrak para korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Reg.Perk. : PDM – 11/H.S.T / Euh.2 / 02 / 2017tertanggal 1 Februari 2017atas nama TerdakwaRAJUDIN Bin ZAINAL, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa maksud dari kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain meninggal dunia disini adalah kurang hati-hati atau kurang perhatian dan hal ini dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain sehingga mengakibatkan orang / korban meninggal dunia ;
Menimbang bahwa teori bentuk-bentuk kelalaian / kealpaan(culpa) dapat dibedakan atas:
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah, toh timbul juga akibat tersebut.
Kelapaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, sipelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Jalan Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang terdakwa kendarai dengan korban SAUFI AR RAJI dan korban MUHAMMAD SYAMSINOOR, yang mengakibatkan para korban meninggal dunia;
Bahwa benar awalnya terdakwa RAJUDIN Bin ZAINALmengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD HASBI Bin FAUZI RAHMAN dari Desa Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke arah Barabai, sekitar jam 23.30 Wita terdakwa sampai di Jalan Desa kambat Utara Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai dengan 70 km/jam tiba- tiba terdakwa menabrak korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan korban SAUFI AR RAJI yang sedang duduk di aspal jalan sebelah kiri pinggir jalan menuju Barabai;
Bahwa, benarlokasi kejadian kecelakaan merupakan daerah pemukiman pendudukdengan kondisi jalan lurus, marka jalan tidak ada, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah malam haridan pada saat kejadian terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson serta lampu depan motor tidak menyala;
Bahwa, benar titik tabrakan pada bagian depansepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV di bagian depan di jalur kiri menuju Barabai;
Menimbang, apabila dihubungkan dengan teori kelalaian semestinya ketika hendak mengendarai kendaraan bermotor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EVterdakwa haruslah memastikan sepeda motor tersebut dalam keadaan baik dan layak untuk dikendarai tapi dalam hal ini terdakwa mengetahui bahwa lampu depan sepeda motor terdakwa mati sehingga seharusnya kendaraan tersebut tidak dibawa sebelum diperbaiki kerusakan lampu tersebut apalagi dikendarai pada waktu malam hari dengan kecepatan melebihi kecepatan pada pemukiman penduduk yang seharusnya yaitu 60 km/jam sampai dengan 70 km/jamtanpa lampu depan sehingga penerangan tidak cukup yang membuat terdakwa tidak dapat melihat keberadaan para korban di jalan raya sehingga kecelakaan tersebut terjadi, seharusnya dengan adanya lampu depan terdakwa dapat melihat ada para korban di jalan raya sebelah kiri tersebut dan dapat mengantisipasi tabrakan dengan melakukan pengereman dan klakson tetapi dikarenakan kelalaian terdakwa membawa kendaraan bermotor dalam kondisi yang tidak layak dikendarai sehingga terdakwa tidak mengetahui keberadaan para korban dan tidak dapat melakukan antisipasi apapun dengan kondisi pada waktu tersebut, sehingga dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintastelah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi antara kendaraan bermotor terdakwa dengan korban MUHAMMAD SYAMSINOORmengakibatkan korban mengalami luka dikepala lebam, keluar darah dari hidung dan telinga sebagaimanaVisum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/66/Katib/2016 tanggal 07 November 2016, terhadap MUHAMMAD SYAMSINOOR yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. RIZKY FAHDILA selaku Dokter Pemeriksadan akhirnya meninggal dunia di ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai pada Hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 00.30 Wita berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 441/0951/ RSUD – Yan Kes/ 2016 tanggal 17 Nopember 2016 dan korban SAUFI AR RAJI mengakibatkan korban mengalami patah tulang pada lengan tangan kanan, keluar darah dari kedua hidung sebagaimana Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/67/Katib/2016 tanggal 07 November 2016, terhadap SAUFI AR RAJI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. RIZKY FAHDILA selaku Dokter Pemeriksa dan akhirnya meninggal dunia di ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai pada Hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 01.00 Wita berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 441/0952/ RSUD – Yan Kes/ 2016 tanggal 17 Nopember 2016, sehingga majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi sebagaimana unsur ketiga yakni mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan Korban Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV;
1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV;
1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV;
yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma dan kesedihan bagi keluarga korban MUHAMMAD SYAMSINOOR dan keluarga korban SAUFI AR RAJI;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga para korban sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan perdamaian tertanggal 9 November 2016 dan terdakwa juga memberikan santunan kepada keluarga para korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAJUDIN Bin ZAINALtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan Korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih DA 2496 EV;
1 (satu) buah BPKB motor honda Revo warna biru DA 2496 EV;
1 (satu) STNK motor honda Revo warna biru DA 2496 EV
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, SH.MHum., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH. dan NOVITA WITRI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabu tanggal 1 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH. dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos.SH., Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH. REZA HIMAWAN PRATAMA, SH.MHum.
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera,
RITA RAEHANA, S.Sos.SH.