224/Pid.Sus/2015/PN MLG
Putusan PN MALANG Nomor 224/Pid.Sus/2015/PN MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRASETYO MAWAN WAHYUDI
MENGADILI : − Menyatakan terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; − Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; − Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; − Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; − Menetapkan agar barang bukti berupa : − 4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic berisi 100 (seratus) butir ; − 1 (satu) bungkus plastic yang berisi pil LL yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh butir) ; − 1 (satu) pak plastic klip ; dirampas untuk dimusnahkan ; − Uang tunai sebesar Rp. 498.000 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; − Handphone merk Nokia type RM980 dengan nomor simcard 089666852558 dan 089510676803 ; dirampas untuk negara ; ï€ Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 224/Pid.Sus/2015/PN. Malang
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------
Nama Tempat Lahir Umur / Tgl. Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; ------------------- Malang ; ----------------------------------------------------- 29 tahun / 20 April 1986 ; ------------------------------- Laki-laki ; ---------------------------------------------------- Indonesia ; -------------------------------------------------- Dusun Ngudi RT.29/08 Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang ; ---- Islam ; -------------------------------------------------------- Swasta ; ----------------------------------------------------- - ; -------------------------------------------------------------- |
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ----------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 15/02/2015 No. SP.HAN/03/II/2015/RESKRIM, sejak tanggal 15 Februari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015 ; ---------------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, tanggal 02/03/2015 No B-135/0.5.44/EPP.2/03/2015 sejak tanggal 7 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 14/04/2015 No. PRINT-177/0.5.44/EP.3/04/2015, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015 ; --------------
Hakim Pengadilan Negeri Malang, tanggal 28 April 2015 No. 224/Pen.Pid/2015/ PN.Malang, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Malang, tanggal 18 Mei 2015, No. 224/Pid.Sus/2015/PN. Mlg, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 224/Pid.Sus/2015/PN. Mlg ; ---------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ---------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 20 April 2015, No.Reg.Perk: PDM-11/Batu/Ep.2/04/2015, dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------
KESATU ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa ia terdakwa PRASETIYO MAWAN WAHYUDI, pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak- tidaknya suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Dsn. Ngudi Rt.29/08 Ds. Tawangargo Kec. Karangploso Kab. Malang atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula dari saksi-saksi dari anggota Polsek Bumiaji, menangkap saksi AAN SUYANTO (terdakwa dalam berkas tersendiri) yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doubel L kepada orang lain, lalu saksi di interogasi dan mengatakan mendapatkan obat pil “LL” (doubel L) nya dari Sdr.Soleh (DPO) , kemudian informasi dari saksi AAN juga yang mengatakan bahwa Sdr. Sholeh (DPO) tersebut merupakan orang yang sering membeli dari terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian berdasarkan keterangan dari saksi Yayak Yoga Kurniawan (terdakwa dalam berkas tersendiri) memperoleh pil tersebut dari terdakwa dengan cara membeli sebanyak 2(dua) kali yaitu yang pertama sebanyak 1(satu) tik dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015, sekira jam.16.00 wib dirumah terdakwa : Dsn.Ngudi Rt.29/08 Ds.Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1000 (seribu) butir dan kemudian saksi jual lagi dan dikonsumsi sendiri, bahwa terdakwa memperoleh pil doubel L tersebut dengan cara membeli dari saksi Muhamad Zamroni (terdakwa dalam berkas tersendiri) sebanyak 6(enam) kali dan kemudian saksi jual kembali kepada diantaranya kepada saksi Yayak Yoga Kurniawan ,dan Sdr. Sholeh (DPO) ; -----------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, Dsn. Ngudi RT.29/08 Ds.Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang, pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik ukuran sedang yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil “LL” (doubel L) , 1 (satu) plastik yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil “LL” (doubel L) , (satu) buah Hp.Nokia warna hitam putih , 1 (satu) pak plastik clip kecil dan uang tunai Rp. 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan didalam peredaran obat tersebut dan tablet warna putih berlogo “LL” (Doubel L) atau pil koplo tidak memiliki ijin edar ; ----------------------------------------------------------
Kemudian pil tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratiorium Forensik Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 1302/NOF/2015 tanggal 20 Pebruari 2015, didapat kesimpulan bahwa barang bukti No. 2101/2015/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si, Apt ,M.Si dan Luluk Muljani ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------------------------
ATAU ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa ia terdakwa terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI, pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak- tidaknya suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Dsn.Ngudi Rt.29/08 Ds.Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar dan/atau keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula dari saksi-saksi dari anggota Polsek Bumiaji, menangkap saksi AAN SUYANTO (terdakwa dalam berkas tersendiri) yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doubel L kepada orang lain, lalu saksi di interogasi dan mengatakan mendapatkan obat pil “LL” (doubel L) nya dari Sdr. Soleh (DPO) , kemudian informasi dari saksi AAN juga yang mengatakan bahwa Sdr.Sholeh (DPO) tersebut merupakan anak buah dari terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian berdasarkan keterangan dari saksi Yayak Yoga Kurniawan (terdakwa dalam berkas tersendiri) memperoleh pil tersebut dari terdakwa dengan cara membeli sebanyak 2(dua) kali yaitu yang pertama sebanyak 1(satu) tik dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015, sekira jam.16.00 wib di rumah terdakwa Dsn.Ngudi Rt.29/08 Ds. Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1000 (seribu) butir dan kemudian saksi jual lagi dan dikonsumsi sendiri, bahwa terdakwa membperoleh pil “LL” ( doubel L) tersebut dengan cara membeli dari saksi Muhamad Zamroni (terdakwa dalam berkas tersendiri) sebanyak 6(enam) kali dan kemudian saksi jual kembali diantaranya kepada saksi Yayak Yoga Kurniawan ,dan Sdr. Sholeh (DPO) ; ---------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, Dsn.Ngudi Rt.29/08 Ds.Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang, pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik ukuran sedang yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil “LL” (doubel L) , 1 (satu) plastik yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil “LL” (doubel L), (satu) buah Hp.Nokia warna hitam putih , 1 (satu) pak plastik clip kecil dan uang tunai Rp.498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan didalam peredaran obat tersebut dan tablet warna putih berlogo “LL” (Doubel L) atau pil koplo tidak memiliki ijin edar ; ----------------------------------------------------------
Kemudian pil tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratiorium Forensik Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 1302/NOF/2015 tanggal 20 Pebruari 2015, didapat kesimpulan bahwa barang bukti No. 2101/2015/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si, Apt ,M.Si dan Luluk Muljani ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 2 (duat) orang saksi ; -----------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Batu Sektor Bumiaji No. Pol. : BP/03/III/2015/Reskrim atas nama tersangka PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; -------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1302/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 ; -------------------------------------------
Keterangan terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; --------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. KRISWANTORO ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan Herman Suyanto dan anggota polsek Bumiaji terhadap terdakwa, AAN SUYANTO, MUHAMAD ZAMRONI dan YAYAK YOGA KURNIAWAN ; -----------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2015 sekira pukul : 00.30 wib, di rumahnya di Dsn Ngudi Ds. Tawangargo Kec. Bumiaji Kota Batu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat pil double LL ; --
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Pill double LL dan Narkoba ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menangkap saksi AAN SUYANTO kemudian dilakukan pengembangan bahwa saksi AAN SUYANTO menjual kepada NEVI dan pil tersebut dari hasil membeli dari Sholeh DPO yang juga membeli pil double LL dari terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasar hasil pengembangan tersebut kemudian melakukan penangkapan terdakwa di rumahnya dirumah Desa Ngudi Ds. Tawangargo
Kec. Karangploso Kab. Malang ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapat barang bukti berupa pil double LL sebanyak 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) butir yang dimasukan dalam 4 (empat) kantong plastik ukuran sedang yang masing masing berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) kantong plastik ukuran kecil yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pilo double LL dan 1 (satu) plastik kecil berisi plastik klip 1 (satu) buah handphone warna hitam putih yang digunakan untuk melakukan transaksi dan uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan dari mana pill double LL tersebut dengan cara membeli dari Muhammad Zamroni sebanyak 2000 (dua ribu butir) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu menjualnya kepada Yayak sebanyak 1000 (seribu butir) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Saksi 2. AAN SUYANTO ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menjual pil LL kepada orang lain yang bernama SHOLEH kemudian saksi membeli dari SHOLEH lalu menjualnya pada NEVI ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap oleh polisi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 21.00 Wib ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi menjual ke NEVI, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 saksi didatangi NEVI yang ingin membeli pil double L ; -----
Bahwa karena saksi tidak mempunyai persediaan lalu saksi mendatangi rumah SHOLEH dan menyanggupi ; -----------------------------------------------------
Bahwa oleh SHOLEH kemudian pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 Wib datang ke rumah saksi dan mengantarkan 1 (satu) tik (satu bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir pil double L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; -------------------
Bahwa setahu saksi, SHOLEH pernah membeli pil LL tersebut kepada terdakwa karena saksi juga pernah membelinya dari terdakwa yang tinggalnya masih dalam satu lingkungan dengan saksi ; ---------------------------
Bahwa saksi sudah beberapa kali membeli pil LL tersebut ke SHOLEH dan pernah juga membeli ke terdakwa untuk di jual dan di komsumsi sendiri ; ----
Bahwa setahu saksi SHOLEH mengedarkan pil LL dan yang banyak membeli pil LL dari SHOLEH termasuk saksi dan sholeh merupakan anak buah dari terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1302/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2101/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli pil LL dari Muhammad Zamroni sebanyak 6 (enam) kali yaitu pertama sebanyak 2000 butir pil LL, kedua 2000 butir pil LL, ketiga 1000 butir pil LL, keempat 1000 butir pil LL, kelima 1000 butir pil LL dan ke enam 2000 butir pil LL ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar jam 00.30 Wib dirumah terdakwa di Dsn Ngudi Ds Tawangargo Kec. Karangploso Kab. Malang ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu di tangkap dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian dan ditemukan 4 (empat) plastik ukuran sedang yang masing masing berisi 100 butir pil double L, 1 (satu) plastik yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil double L 1(satu), HP warna hitam putih 1 (satu) pak plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil double L ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pil tersebut oleh terdakwa dijual kembali kepada YAYAK PRASETYO ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah pil LL yang di beli oleh YAYAK PRASETYO sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada orang lain lagi yan membelinya yaitu SHOLEH dan saksi AAN SUYANTO ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pill mendapat keuntungan ; ------------------------------
Bahwa cara terdakwa melakukan transaksi Pil LL tersebut awalnya membeli ke MUHAMMAD ZAMRONI karena ada permintaan dari YAYAK lalu terdakwa menghubungi MUHAMMAD ZAMRONI melalui handphone terdakwa untuk membeli pil double L kemudian MUHAMMAD ZAMRONI mengantarkan langsung kerumah terdakwa selanjutnya terdakwa menghubungi YAYAK PRASETYO langsung mendatangi rumah terdakwa ; -
Bahwa terdakwa menjual pil LL tersebut kepada YAYAK PRASETYO sudah 2 (dua) kali ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic berisi 100 (seratus) butir ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic yang berisi pil LL yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh butir) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 498.000 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastic klip ; --------------------------------------------------------------------
Handphone merk Nokia type RM980 dengan nomor simcard 089666852558 dan 089510676803 ; -------------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No.Reg.Perk: PDM-11/Batu/Ep.2/04/2015 tanggal 2 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam p asal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu ; -----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 4 (empat) plastik ukuran sedang yang masing masing berisi 100 butir pil double L, 1 (satu) plastik yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil double LL, 1 (satu) HP warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip kecil dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp. 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) hanya mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar pukul 00.30 wib, di rumahnya di Dsn Ngudi Ds. Tawangargo Kec. Bumiaji Kota Batu karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat pil double LL ; --
Bahwa benar, awalnya saksi KRISWANTORO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Pill double LL dan Narkoba, selanjutnya menuju ke TKP dan menangkap AAN SUYANTO ; ------------------------------------------------
Bahwa benar, kemudian dilakukan pengembangan bahwa saksi AAN SUYANTO menjual kepada NEVI dan pil tersebut dari hasil membeli dari Sholeh DPO yang juga membeli pil double LL dari terdakwa ; -------------------
Bahwa berdasar hasil pengembangan tersebut kemudian melakukan penangkapan terdakwa di rumahnya dirumah Desa Ngudi Ds. Tawangargo Kec. Karangploso Kab. Malang pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2015 sekira pukul : 00.30 wib ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapat barang bukti berupa pil double LL sebanyak 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) butir yang dimasukan dalam 4 (empat) kantong plastik ukuran sedang yang masing masing berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) kantong plastik ukuran kecil yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pilo double LL dan 1 (satu) plastik kecil berisi plastik klip 1 (satu) buah handphone warna hitam putih yang digunakan untuk melakukan transaksi dan uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa mendapatkan dari mana pill double LL tersebut dengan cara membeli dari MUHAMMAD ZAMRONI sebanyak 2000 (dua ribu butir) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu menjualnya kepada Yayak sebanyak 1000 (seribu butir) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar, ada orang lain lagi yan membelinya yaitu SHOLEH dan saksi AAN SUYANTO ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa menjual pill mendapat keuntungan ; ---------------------
Bahwa benar, terdakwa menjual pil LL tersebut kepada YAYAK PRASETYO sudah 2 (dua) kali ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1302/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2101/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif, kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : --------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan : -------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar pukul 00.30 wib, di rumahnya di Dsn Ngudi Ds. Tawangargo Kec. Bumiaji Kota Batu karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat pil double LL ; ------------
Bahwaawalnya saksi KRISWANTORO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Pill double LL dan Narkoba, selanjutnya menuju ke TKP dan menangkap AAN SUYANTO ; ------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan bahwa saksi AAN SUYANTO menjual kepada NEVI dan pil tersebut dari hasil membeli dari Sholeh DPO yang juga membeli pil double LL dari terdakwa ; -------------------------------------
Bahwa berdasar hasil pengembangan tersebut kemudian melakukan penangkapan terdakwa di rumahnya dirumah Desa Ngudi Ds. Tawangargo Kec. Karangploso Kab. Malang pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2015 sekira pukul : 00.30 wib ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapat barang bukti berupa pil double LL sebanyak 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) butir yang dimasukan dalam 4 (empat) kantong plastik ukuran sedang yang masing masing berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) kantong plastik ukuran kecil yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pill double LL dan 1 (satu) plastik kecil berisi plastik klip 1 (satu) buah handphone warna hitam putih yang digunakan untuk melakukan transaksi dan uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan dari mana pill double LL tersebut dengan cara membeli dari MUHAMMAD ZAMRONI sebanyak 2000 (dua ribu butir) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu menjualnya kepada Yayak sebanyak 1000 (seribu butir) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada orang lain lagi yan membelinya yaitu SHOLEH dan saksi AAN SUYANTO ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pill mendapat keuntungan ; ------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil LL tersebut kepada YAYAK PRASETYO sudah 2 (dua) kali ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ; -----------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan unsur delik, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut membeli pill double LL dari MUHAMMAD ZAMRONI sebanyak 2000 (dua ribu butir) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu menjualnya kepada YAYAK sebanyak 1000 (seribu butir) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), demikian pula menjualnya pada saksi AAN SUYANTO masuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan yaitu dari terdakwa dijual kepada YAYAK dan saksi AAN SUYANTO dengan disepakati harga tertentu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic berisi 100 (seratus) butir ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic yang berisi pil LL yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh butir) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
termasuk dalam sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ? ; -----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1302/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2101/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat tersebut menunjukkan bahwa tablet warna putih logo “LL” adalah termasuk dalam Daftar Obat Keras, oleh karenanya terbukti bahwa 9 (sembilan) butir pill LL termasuk dalam sediaan farmasi dalam bentuk obat ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; --------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; ------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa membeli pill double LL dari MUHAMMAD ZAMRONI sebanyak 2000 (dua ribu butir) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu menjualnya kepada YAYAK sebanyak 1000 (seribu butir) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), demikian pula menjualnya pada saksi AAN SUYANTO, dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tindakan terdakwa yang awalnya membeli dari MUHAMMAD ZAMRONI sebanyak 2000 (dua ribu butir) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu menjualnya kepada YAYAK sebanyak 1000 (seribu butir) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) menunjukkan maksud dari perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, oleh kerenanya pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula terhadap barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic berisi 100 (seratus) butir ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic yang berisi pil LL yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh butir) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (2), PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (1), (2), sehingga barang tersebut di atas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar”, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : --------------------------
4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic berisi 100 (seratus) butir ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic yang berisi pil LL yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh butir) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastic klip ; --------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 498.000 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Handphone merk Nokia type RM980 dengan nomor simcard 089666852558 dan 089510676803 ; -------------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk negara ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ---------------------------
------------------------------------M E N G A D I L I :-----------------------------
Menyatakan terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; --------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic berisi 100 (seratus) butir ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic yang berisi pil LL yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh butir) ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) pak plastic klip ; ----------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 498.000 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Handphone merk Nokia type RM980 dengan nomor simcard 089666852558 dan 089510676803 ; -----------------------------------------------
dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015, oleh kami : DR. DJANIKO MH. GIRSANG, SH., M. Hum., sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu HANAFI, SH., sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri SEPTY TRI ANDARANI, SH., penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batu serta terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. DR. DJANIKO MH. GIRSANG, SH., M. Hum.
ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH.
Panitera Pengganti
HANAFI, SH.