230/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 230/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SERO MARJONO Als JONO Bin ADAMRIS
1. Menyatakan Terdakwa SERO MARJONO Als JONO Bin ADAMRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan usaha Pertambangan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit mesin air (Robin);  1 (satu) buah pipa paralon;  2 (dua) lembar karpet;  1 (satu) buah spiral; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor230/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang bersidang di Teluk Kuantan memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | SERO MARJONO Als JONO Bin ADAMRIS; |
| Tempat Lahir | : | Lubuk Ramo; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 29 Tahun / 2 Mei 1986; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Buruh. |
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan:
Penyidik, tanggal 24 Maret 2016 No.Pol : SP.Han/20/lll/2016/Reskrim, sejak tanggal 24 Merat 2016 s/d tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 7 April 2016 No.SPP.133/N.4. 23.3/Euh.1/04/2016, sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 22 Mei 2016;
Penuntut Umum, tanggal 16 Mei 2016 No.PRIN-130/N.4.23.3/Euh.2/05/ 2016, sejak tanggal 16 Mei 2016 s/d tanggal 4 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 17 Mei 2016 No.218/Pen.Pid/ 2016/PN.Rgt., sejak tanggal 17 Mei 2016 s/d tanggal 15 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 4 Juni 2016 Nomor : 218/Pen.Pid/2016/PN.Rgt., sejak tanggal 16 Juni 2016 s/d tanggal 15 Agustus 2016
Terdakwa menghadap sendiri didalam persidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan tentang hak terdakwa untuk dapat menghadap persidangan dengan didanpingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 230/Pen.Pid/2016/PN.Rgt., tanggal 17 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 218/Pen.Pid/ 2016/PN.Rgt., tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum atas Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SERO MARJONO Als JONO Bin ADAMRIS terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, IPR atau IUPK” dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SERO MARJONO Als JONO Bin ADAMRIS selama 1 (Satu) tahun 2 (dua) bulan dengan dikuranghkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidari selama 1 (Satu) buloan penjara;
Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit Mesin Air (Robin), 1 (satu) buah Pipa Paralon, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah spiral, dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Terdakwa SERO MARJONO Als JONO Bin ADAMRIS membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah memperhatikan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesali perbuatannya;
Setelah memperhatikan Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sero Marjono Als Jono Bin Adamris baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. Arifin dan Sdr. Idon (Keduanya belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulam Maret 2016, bertempat di Desa Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mereka yang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU No. 4 tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Terdakwa Sero Marjono Als Jono Bin Adamris baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. Arifin dan Sdr. Idon melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa izin Pertambangan yang sah dari pihak yang berwenang, melihat hal tersebut Saksi Bonari Saputra dan Saksi Dedi Ferdian (Anggota Polres Kuansing) melakukan penangkapan terhada Terdakwa yang mana saat ditangkap Terdakwa sedang mengetik/ memasukan paralon kedalam air;
Bahwa setelah dilakukan interogasi kemudian Terdakwa mengakui jika aktivitas pertambangan yang dilakukan berjalan lenih kurang 3 (tiga) minggu dan Sdr. Idon adalah selaku pemilik tambang dan dalam melakukan usaha kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut Sdr. Idon menggaji atau berbagi hasil dengan cara bagi hasil perhitungan 40 % untuk pekerja dan 10 % untuk biaya operasioanl, 50 % untuk pemilik selanjutnya para Saksi menanyakan kepada Terdakwa perihal perizinan pertambangan, namun Terdakwa tidak memiliki izin selanjuntya para Saksi mengamankan dan menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (Satu) buah mesin NS 100, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) buah paralon, 1 (Satu) buah spiral, selanjuntya Terdakwa dan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah mesin NS 100, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) buah paralon, 1 (Satu) buah spiral dibawa ke Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa bersama-sama Sdr. Arifin dan Sdr. Idon melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan cara menghidupkan mesin dompeng kemudian menaikan air dengan menggunakan mesin robin selanjuntya spiral diikat kekeongan menunggu air naik keparalon dimasukan kedalam air dan pasir batu yang ada didalam air yang dihisap oleh keongan melalui paralon selanjtnya diarahkan ke sabak / box yang didasar asbak/box telah terdapat karpet untuk menampung pasir, kalam dan butiran emas selanjutnya karpet yang terdapat pasir, kalam dan butiran tersebut dicuci menggunakan air dan ditampung didalam ember selanjutnya pasir, kalam dan butiran emas tersebut dicuci mnggunakan air raksa guna untuk memisahkan pasir, kalam dan butiran emas selanjutnya butiran emas yang terpisah diperas menggunakan kain dan terbentukanya pentolan emas;
Bahwa menurut hali dari Satf Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Riau, HUMIRAS BUTAR-BUTAR, ST menerangkan Setiap harus memiliki Izin Penambangan Mineral Logam Emas, Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas mineral logam emas yang diterbitkan oleh Bupati;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan menyatakan tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi DEDI FERDIAN, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi merupakan Anggota Kepolisian Polres Kuansing yang telah melakukan penangkapan Terdakwa;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan Terdakwa karena telah melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Desa Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas dilokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan Emas tersebut bersama dengan Sdr. Arifin (DPO);
Bahwa dari Terdakwa telah disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Air (Robin), 1 (satu) buah Pipa Paralon, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah spiral;
Bahwa pemilik tambang emas tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr. Idon (DPO);
Bahwa dalam melakukan aktivitas penambangan emas tersebut Terdakwa tidak ada dilengkapi izin resmi dari Pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiBONARI SAPUTRA, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi merupakan Anggota Kepolisian Polres Kuansing yang telah melakukan penangkapan Terdakwa;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan Terdakwa karena telah melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Desa Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas dilokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan Emas tersebut bersama dengan Sdr. Arifin (DPO);
Bahwa dari Terdakwa telah disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Air (Robin), 1 (satu) buah Pipa Paralon, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah spiral;
Bahwa pemilik tambang emas tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr. Idon (DPO);
Bahwa dalam melakukan aktivitas penambangan emas tersebut Terdakwa tidak ada dilengkapi izin resmi dari Pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan dari 1 (satu) orang Saksi Ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum yaitu HUMIRAS BUTAR BUTAR, ST. yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Usaha Pertambangan sendiri terdiri atas Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Usaha Pertama Operasi Produksi. Dan Izin yang harus dimiliki oleh setiap kegiatan usaha pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
Bahwa berdasarkan UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam melakukan kegiatan pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan atau mendapatkan emas, maka Terdakwa harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi Mineral Logam Emas Atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Logam Emas;
Bahwa kewenangan atas penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produktif untuk komoditas logam emas dalam tingkat wilayah kabupaten yaitu diterbitkan oleh Bupati;
Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian telah melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Desa Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing;
Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas tersebut bersama dengan Sdr. Arifin dan Sdr. Idon (masing-masing DPO);
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghidupkan mesin dompeng lalu menaikan air menggunakan mesin robin lalu spiral diikat kekeongan menunggu air naik keparalon dimasukan kedalam air dan pasir batu yang ada didalam air yang dihisap oleh keongan melalui paralon selanjtnya diarahkan ke asbak yang mana didasar asbak terdapat karpet untuk menampung pasir, kalam dan butiran emas selanjutnya karpet yang terdapat pasir, kalam dan butiran emas tersebut dicuci dengan air dan ditampung didalam ember, lalu pasir, kalam dan butiran emas tersebut dicuci mnggunakan air raksa guna untuk memisahkan pasir, kalam dan butiran emas selanjutnya butiran emas yang terpisah diperas menggunakan kain dan terbentukanya pentolan emas;
Bahwa pemilik tambang emas tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr. Idon (DPO);
Bahwa Terdakwa telah melakukan pernambangan emas tersebut kurang lebih 3 (tiga) minggu;
Bahwa hasil penambangan tersebut kemudian dibagi dengan rincian 40 % (empat puluh persen) untuk Terdakwa dan Sdr. Arifin selaku pekerja dan 10 % (sepuluh persen) untuk biaya operasional, dan sisanya 50 % (lima puluh persen) untuk Sdr. Idon selaku pemilik usaha tambang;
Bahwa dalam melakukan aktivitas penambangan emas tersebut Terdakwa tidak ada dilengkapi izin resmi dari Pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Air (Robin), 1 (satu) buah Pipa Paralon, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah spiral;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya bukti petunjuk yakni barang bukti yang saling bersesuaian, Majelis Hakim menemukan adanya keadaan-keadaan yang kemudian dapat diangkat sebagai fakta-fakta hukum (Yuridis) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian telah melakukan penambangan emas pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 12.00 WIB di Desa Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing;
Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas tersebut bersama dengan Sdr. Arifin dan Sdr. Idon (masing-masing DPO);
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghidupkan mesin dompeng lalu menaikan air dengan menggunakan mesin robin lalu spiral diikat kekeongan menunggu air naik keparalon dimasukan kedalam air dan pasir batu yang ada didalam air yang dihisap oleh keongan melalui paralon selanjtnya diarahkan ke asbak yang mana didasar asbak terdapat karpet untuk menampung pasir, kalam dan butiran emas selanjutnya karpet yang terdapat pasir, kalam dan butiran emas tersebut dicuci dengan air dan ditampung didalam ember, lalu pasir, kalam dan butiran emas tersebut dicuci mnggunakan air raksa guna untuk memisahkan pasir, kalam dan butiran emas selanjutnya butiran emas yang terpisah diperas menggunakan kain dan terbentukanya pentolan emas;
Bahwa pemilik tambang emas tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr. Idon (DPO);
Bahwa Terdakwa telah melakukan pernambangan emas tersebut kurang lebih 3 (tiga) minggu;
Bahwa hasil penambangan tersebut kemudian dibagi dengan rincian 40 % (empat puluh persen) untuk Terdakwa dan Sdr. Arifin selaku pekerja dan 10 % (sepuluh persen) untuk biaya operasional, dan sisanya 50 % (lima puluh persen) untuk Sdr. Idon selaku pemilik usaha tambang;
Bahwa berdasarkan UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam melakukan kegiatan pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan atau mendapatkan emas, maka Terdakwa harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi Mineral Logam Emas Atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Logam Emas;
Bahwa dalam melakukan aktivitas penambangan emas tersebut Terdakwa tidak ada dilengkapi izin resmi dari Pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, yang mana mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum..
Ad. 2. Unsur “Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha penambangan atau pertambangan adalah suatu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau barubara yang meliputi tahapan kegiatan penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian telah melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 12.00 WIB di Desa Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing;
Menimbang, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghidupkan mesin dompeng lalu menaikan air dengan menggunakan mesin robin lalu spiral diikat kekeongan menunggu air naik keparalon dimasukan kedalam air dan pasir batu yang ada didalam air yang dihisap oleh keongan melalui paralon selanjtnya diarahkan ke asbak yang mana didasar asbak terdapat karpet untuk menampung pasir, kalam dan butiran emas selanjutnya karpet yang terdapat pasir, kalam dan butiran emas tersebut dicuci dengan air dan ditampung didalam ember, lalu pasir, kalam dan butiran emas tersebut dicuci mnggunakan air raksa guna untuk memisahkan pasir, kalam dan butiran emas selanjutnya butiran emas yang terpisah diperas menggunakan kain dan terbentukanya pentolan emas;
Menimbang, bahwa pemilik tambang emas tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr. Idon (DPO);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan pernambangan emas tersebut kurang lebih 3 (tiga) minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam melakukan kegiatan pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan atau mendapatkan emas, maka Terdakwa harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi Mineral Logam Emas Atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Logam Emas;
Bahwa dalam melakukan aktivitas penambangan emas tersebut Terdakwa tidak ada dilengkapi izin resmi dari Pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam perkara in casu adalah sebagai subjek hukum yang langsung bertindak langsung secara bersama-sama sebagai penambang emas dimana penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan khusus dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbu atan”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger);
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger), orang ini hanya sendirian yang mewujudkan segala anasir dari peristiwa pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orang yang di suruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan suatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatu alat saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana;
Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) disini sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, persyaratannya kedua orang atau lebih itu harus sama sama melakukan anasir dari persitiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dipersidangan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Idon dan Sdr. Arifin (masing-masing DPO) terbukti telah secara bersama-sama dan turut serta melakukan usaha penambangan yang dilakukan dengan beberapa tahapan-tahapan kegiatan;
Menimbang, bahwa hasil rata-rata yang didapat 2 (dua) gram perhari dan hasil penambangan tersebut kemudian dibagi dengan rincian 40 % (empat puluh persen) untuk Terdakwa dan Sdr. Arifin selaku pekerja dan 10 % (sepuluh persen) untuk biaya operasional, dan sisanya 50 % (lima puluh persen) untuk Sdr. Idon selaku pemilik usaha tambang;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum dan pertimbangan diatas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP telah terpenuhi karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama di Persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tentang hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proposional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur mengenai penjatuhan hukuman denda di samping hukuman penjara, maka terhadap Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari dalam tahanan, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan petitum tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SERO MARJONO Als JONO Bin ADAMRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan usaha Pertambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin air (Robin);
1 (satu) buah pipa paralon;
2 (dua) lembar karpet;
1 (satu) buah spiral;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari SELASA, tanggal 21 JUNI 2016 oleh Kami MOH. SUTARWADI, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, WIWIN SULISTYA, SH. dan PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh IWAN URIPNO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh SITI HADIJAH S. TARIGAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, WIWIN SULISTYA, SH. PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. | Ketua Majelis Hakim, MOH. SUTARWADI, SH. |
Panitera Pengganti,
IWAN URIPNO