5/Pid.Sus-Anak/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/PT SMG
ARIF SETIAWAN bin SUJARTO
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas - Memperbaiki / mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 13 Februari 2019, Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kbm., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Anak (Straaf macht) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan Anak pelaku ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “ Pencuarian “ 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak pelaku ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 3. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) unit Spm merk Honda Supra 125 tanpa plat nomor warna hitam Tahun 2001 dengan Noka : MH1KEV8151K055385 dan Nosin.KEVBE-1056170 dikembalikan kepada saksi TALKIS Bin DIMYATI 4. Membebankan biaya perkara kepada Anak pelaku dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 5. 000,- ( lima ribu rupiah)
UNTUK DINAS.
P
Untuk Dinas
U T U S A NNomor 5 / Pid.Sus-Anak / 2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Anak dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Anak :
Nama lengkap : ARIF SETIAWAN bin SUJARTO ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/ tanggal lahir : 17 tahun / 17 September 2001;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Pejaten Rt. 02 Rw. 01,Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar / SMK.
Terdakwa tidak ditahan.
Ditingkat pertama terdakwa didampingi Penasehat Hukum Lilik Pujiharto S.H., Toha Masrur S.H., dan As. Budimartono, S.H., Advokat pada Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBI) “UIN WALISONGO SEMARANG’ Cabang Kebumen yang beralamat di Jalan Indrakila No. 38 Kebumen, sebagai Penasihat Hukum Anak Pelaku dalam perkara pidana No. 02/Pid.Sus Anak Pelaku / 2019/PN Kbm, berdasarkan Penetapan No. 02/Pid.Sus Anak Pelaku/2019/PN Kbm tanggal 17 Januari 2019.
Anak Pelaku didampingi orang tuanya ;
Anak Pelaku didampingi Petugas BAPAS Purwokerto yakni Slamet Budi Santosa;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 12 Maret 2019, Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/PT SMG. tentang penunjukkan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
2. Berkas perkara dalam perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kbm
Telah Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Januari 2019, Nomor Reg.Perkara : PDM-08 /KEBUM / 0119 sebagai berikut:
Bahwa Anak Pelaku ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Warnet Calesta Net yang berada di Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratelah mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, warna Hitam tanpa Plat Nomor yang sebagian atau seluruhnya milik saksi AHMAD AINUN NAIM Bin TALKIS dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Anak Pelaku pelaku tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 11.00 wib korban saksi AHMAD AINUN berniat main di Daerah Purworejo dan menitipkan Sepeda Motor Honda Supra X 125, warna Hitam tanpa Plat Nomor di Warnet Calesta Net yang berada di Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
Bahwa karena Sepeda Motor saksi AHMAD AINUN memang sudah tidak standart kelengkapan kunci Kontak dan lainya sudah rusak, pengamanan kendaraan hanya kran bensin, sehingga sebelum meninggalkan kendaraanya saksi AHMAD AINUN menutup kran bensin terlebih dahulu.
Bahwa proses meninggalkan sepeda motor saksi AHMAD AINUN ternyata diketahui dan diamati Anak Pelaku pelaku sehingga kemudian sekira pukul 17.30 masih pada pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2018, ketika Anak Pelaku keluar dari warnet melihat dan masih melihat Sepeda Motor Honda Supra X 125, warna Hitam tanpa Plat Nomor, tanpa spion, tanpa dasboard dan tanpa saksi di samping warnet sebelah timur menghadap kebarat, timbul niat dari Anak Pelaku untuk menguasai kendaraan tersebut karena Anak Pelaku sedang membutuhkan uang, sehingga niatan Anak Pelaku adalah setelah dapat menguasai kendaraan tersebut akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan pribadi Anak Pelaku.
Bahwa kemudian niatan Anak Pelaku pelaku direalisasikan dimana kemudian Anak Pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan selanjutnya dengan tanpa ijin dari pemiliknya membuka kran bensin kemudian dengan keyakinan kendaraan tersebut dapat dihidupkan Anak Pelaku menstater dengan kick Stater (mengengeslah/diontel) dan ternyata benar sepeda motor tersebut dapat di hidupkan, selanjutnya oleh Anak Pelaku dibawa pulang kerumahnya.
Bahwa setelah benar-benar sepeda motor dalam pengausaan Anak Pelaku pelaku, kendaraan tersebut dipergunakan untuk aktifitas pribadi sambil mencari orang yang berminat membelinya.
Bahwa akibat perbuatan Anak Pelaku yang dengan tanpa ijin mengambil Sepeda Motor Honda Supra X 125, warna Hitam tanpa Plat Nomor mengakibatkan saksi AHMAD AINUN NAIM Bin TALKIS menderita kerugian sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Telah membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 30 Januari 2019 No. Reg.Perkara : PDM-08/KEBUM/0119 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Kebumen menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Anak ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Pencurian” melanggar Pasal 362 KUHP sebagimana yang kami dakwakan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 tanpa plat nomor warna hitam tahun 2001 dengan Nomor rangka : MH1KEV8151K055385 dan Nomor mesin : KEVBE-1056170;
Dikembalikan kepada saksi TALKIS Bin DIMYATI;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 13 Februari 2019, Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kbm, Menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan anak pelaku ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN ”.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak Pelaku ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan terdakwa sebelum masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan berakhir terbukti melakukan tindak pidana. Dengan syarat umum, yakni terdakwa tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama menjalani masa percobaan dan syarat khusus, yakni dilarang untuk mengambil milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) unit SPM merk Honda Supra 125 tanpa plat nomor warna hitam th. 2001 dengan Noka: MH1KEV8151K055385 dan Nosin : KEVBE-1056170
Dikembalikan kepada saksi TALKIS Bin DIMYATI
Membebankan Anak Pelaku membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Telah membaca :
- Akta permintaan banding nomor 1/Akta Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kbm yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kebumen, yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Februari 2019, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kbm tanggal 13 Februari 2019, selanjutnya permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kebumen pada tanggal 20 Februari 2019 ;
- Memori banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen tertanggal 21 Februari 2019,yang diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kebumen, tanggal 25 Februari 2019, serta telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Jurusita pada tanggal 26 Februari 2019;
- Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) kepada Penuntut Umum, yang diberitahukan masing-masing oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 21 Februari 2019 dan kepada Terdakwa pada tanggal 20 Februari 2019 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen tersebut diatas, masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Penuntut Umum secara formil haruslah dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang disampaikan Penuntut Umum pada tanggal 25 Februari 2019, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kebumen telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis hakim dalam perkara a quo sudah sependapat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum yaitu telah dengan sah dan meyakinan bahwa anak telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP akan tetapi putusan pidana yang dijatuhkan belum sesuai dengan tuntutan kami Jaksa Penuntut Umum dimana dalam perkara a quo Jaksa Penuntut umum memohon agar hakim memutus dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Bahwa benar pemidanaan terhadap anak bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam, melainkan sebagai upaya mendidik anak ataupun masyarakat. Bahwa perbuatan tersebut telah melanggar Norma hukum yaitu anak dengan telah mengambil barang milik orang lain tanpa ijin.
Bahwa kami sepakat bahwa pemidanaan penjara adalah upaya terakhir atau pidana terakhir dimungkinkan kepada anak akan tetapi dengan melihat fakta dalam kasus anak ARIF SETIAWAN ternyata anak telah beberapa kali melakukan kejahatan yang sejenis.
Bahwa perkara anak ARIF SETIAWAN yang sebelumnya telah di selesaikan melalui DIVERSI, sehingga kami Jaksa Penuntut Umum berpandangan, adalah suatu ketidak adilan apabila di perkara kedua anak ARIF SETIAWAN juga tidak di lakukan penahanan.
Bahwa masyarakat di Kebumen yang mempunyai moto Kebumen beriman kehidupan masyarakatnya sangat Agamis dan memandang pencurian sebagai kejahatan yang harus dipidana penjara demi tercapainya kedamaian.
Bahwa awal mula penanganan anak ARIF SETIAWAN dalam proses hukum adalah bermula dari tertangkap tanganya anak oleh masyarakat, kemudian bagaimanakah pandangan masyarakat apabila yang sudah melakukan kejahatan pencurian berkali-kalai saja tidak ada proses penahanan;
Maka atas dasar alasan-alasan tersebut diatas Penuntut Umum meminta agar Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara anak menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 30 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara banding yang terdiri dari turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kebumen,Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kbm tanggal 13 Februari 2019, Berita Acara persidangan Pengadilan Negeri Kebumen, Berita Acara pemeriksaan Penyidikan, Memori Banding Penuntut Umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara Anak ,Hakim Anak tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan oleh Hakim Anak ditingkat pertama, bahwa Anak ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian ” bahwa pertimbangan Hakim ditingkat pertama sudah benar sesuai hukum yang berlaku oleh karena itu dipandang cukup beralasan jika Hakim Anak ditingkat banding mengambil alih pertimbangan hukum dari putusan tersebut, dalam mengadili perkara ini , kecuali terhadap pidana bersyarat yang dijatuhkan terhadap anak berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selam 6 (enam) bulan, Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Hakim di tingkat pertama, selanjutnya akan mengubah / memperbaiki sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan ( Straaf macht ) sebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Anak tersebut menurut hemat Hakim tingkat banding masih sangat ringan jika dibandingkan perbuatan yang dilakukan oleh anak berupa pencurian yang dilakukan beberapa kali sebagaimana telah terungkap fakta dipersidangan sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 ± jam 17.00 wib di Desa Prembun Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Anak telah mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, Nomor Polisi AA 3413 M milik saksi Jaematun Nur Fatimah ;
Pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 ± jam 08.30 wib bertempat ditanggul sungai di pinggir jalan Desa Sarwogadung Kecamatan Merit Kabupaten Kebumen Anak telah mencuri sepeda motor Honda Supra x warna hitam Nomor Polisi B 6945 FAQ milik saksi Sutoro ;
Terhadap tindak pidana pencurian yang kedua tanggal 13 Agustus 2018 Anak tertangkap pada waktu setelah melakukan pencurian dan diproses hukum oleh Penyidik akan tetapi proses tidak dilanjutkan karena adanya Diversi sehingga proses hukum terhadap anak dihentikan ;
Dari hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Balai Pemasyarakatan kelas II Purwokerto sebelum anak melakukan pencurian yang pertama sudah bukan berstatus sebagai pelajar lagi, karena sudah tidak bersekolah di SMK Ashidiqiyah Balingasal Padureso ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku menurut hemat Hakim tingkat banding dirasa sangat tidak tepat dan tidak memberikan efek jera bagi Anak pelaku dan tujuan penjatuhan pidana bukan semata - mata sebagai pembalasan terhadap pelaku kejahatan, akan tetapi mempunyai fungsi tertentu yang bermanfaat bagi Anak dan sebagai upaya untuk mendidik masyarakat agar tidak melakukan kejahatan seperti yang dilakukan oleh Anak, maka Pengadilan Tingkat Banding akan menjatuhkan pidana yang tepat bagi anak akan tetapi dengan tidak meninggalkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, jadi harus ada keseimbangan bagi kepentingan terbaik bagi anak pelaku dan keseimbangan bagi korban kejahatan maupun masyarakat pada umumnya yang pada kenyataannya timbul keresahan di dalam masyarakat karena sering terjadi pencurian sepeda motor atas dasar pertimbangan tersebut diatas pidana yang tepat bagi anak adalah pidana penjara sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, oleh krena anak pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam sidang di Pengadilan tingkat pertama, Hakim di Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan tingkat pertama ;
Memperhatikan Pasal 362 KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas ;
Memperbaiki / mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 13 Februari 2019, Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kbm., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Anak (Straaf macht) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Anak pelaku ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “ Pencuarian “
Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak pelaku ARIF SETIAWAN Bin SUJARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit Spm merk Honda Supra 125 tanpa plat nomor warna hitam Tahun 2001 dengan Noka : MH1KEV8151K055385 dan Nosin.KEVBE-1056170 dikembalikan kepada saksi TALKIS Bin DIMYATI ;
Membebankan biaya perkara kepada Anak pelaku dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019 oleh Budi Setiyono, S.H.,M.H. sebagai Hakim Tunggal putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Anak serta dibantu oleh Heri Prasetya, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, tanpa hadirnya Penuntut Umum dan Anak serta Pembibing Kemasyarakan dan Penasehat hukumnya.
Panitera Pengganti ttd Heri Prasetya,S.H.M.H. | Hakim Tunggal ttd Budi Setiyono,S.H.M.H. |