13/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 13/PDT/2018/PT YYK
YATINEM MELAWAN SARONTO, DKK
Menetapkan pencabutan
PENETAPAN
Nomor 13/PDT/2018/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah membaca surat-surat dalam perkara Nomor : 13/PDT/2018/PT YYK, dan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Btl, tanggal 4 Desember 2017, didalam perkara antara :
YATINEM, Pekerjaan wiraswasta, beralamat di Gesik RT 003 RW – Kel. Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING /PENGGUGAT;
MELAWAN
SARONTO beralamat di Kembang RT 005 RW – Kel. Bangunjiwo, Kasihan, Bantul;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / TERGUGAT;
NUNUK SULISTYANINGSIH, S.H Selaku PPAT, bertempat di Jl. Raya Bantul Km. 10, Nomor 25 Melikan Lor Bantul;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I /TURUT TERGUGAT I;
Pemerintah RI cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Jln. Ring Road Manding Trirenggo Bantul Bantul, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Heri Susanto, SH., Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan., Hasti Susanti, A.Ptnh., Kepala Sub. Seksi Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan., Salim, A.Ptnh. Kepala Sub. Seksi Pengendalian Pertanahan., dan R. Sigit Kuncoro, Analis Permasalahan Pertanahan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1051/SK-34.02/VI/BPN/ 2017 tanggal 12 Juni 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II / TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Btl, tanggal 4 Desember 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.655.000,00- (Dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2018, atas putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Btl, tanggal 4 Desember 2017 tersebut ;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 22 Desember 2017, kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 27 Desember 2017, kepada Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 28 Desember 2017 ;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara Nomor : 36/Pdt.G/2017/PN Btl, yang telah selesai diminutasi sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi, telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak masing-masing kepada Kuasa Pembanding / Penggugat pada tanggal 29 Desember 2017, kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 22 Desember 2017, kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 27 Desember 2017, dan kepada Turut Terbanding II / Turut Tergugat II pada tanggal 21 Desember 2017 ;
Menimbang, bahwa ternyata Pembanding / Penggugat sesuai dengan surat pencabutan tertanggal 5 Februari 2018, telah mengajukan pencabutan banding, permohonan
disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan belum ada relaas pemberitahuan pencabutan pernyataan banding kepada Para Terbanding / Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa perkara tersebut dalam tingkat banding belum diputus oleh karenanya pencabutan banding tersebut dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pemohon pencabutan banding tersebut dapat dikabulkan, maka pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat hukum acara yang berlaku dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan pemohon banding untuk mencabut kembali permohonan bandingnya yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Btl, tanggal 4 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk mencoret permohonan banding Reg. Nomor 13/ PDT/2018/PT YYK, tersebut dari dalam buku register perkara banding perdata ;
Menghukum pemohon banding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Memerintahkan agar berkas perkaranya segera dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Bantul ;
Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 oleh kami Djoko Sediono, SH., MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang ditunjuk selaku Ketua Majelis, dengan Susmanto, S.H., M.H. dan Kusriyanto, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 yang dihadiri oleh
Ratmoyo Adi Kunandoyo, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
1. Susmanto, SH., MH. Djoko Sediono, SH., MH.
2. Kusriyanto, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti ,
Ratmoyo Adi Kunandoyo, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi. Rp. 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp. 139.000,00
Jumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)