502/PID.SUS/2014/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 502/PID.SUS/2014/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIWING SULISTYONINGRUM BINTI WASITO
HUKUM
N0 : 502/PID.SUS/2014/PN.TBN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : WIWING SULISTYONINGRUM BINTI WASITO
Tempat Lahir : Tuban
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal :Dusun Krajan Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Nomor B-2072/TBN/IX/2014 Kejaksaan Negeri Tuban ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban tanggal 17 Desember 2014 Nomor 18/XII/Pen.Pid/2014/PN. Tbn Tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 17 Desember 2014 Nomor 502 / Pen.Pid.Sus / 2014 / PN. TBN Tentang Penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi, ahli dan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar Tuntutan Hukum (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya mohon sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa WIWING SULISTYONINGRUM BINTI WASITO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIWING SULISTYONINGRUM BINTI WASITO berupa pidana Penjara selama 1(satu) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) buah dandang
1(satu) buah kompor
2(dua) tabung gas elpiji 3kg
5(lima) jirigen yang berisi arak dengan kapasitas @30(tiga puluh) liter
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
| |||
| | |||
| | |||
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa/Penuntut Uum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah yaitu :
Saksi YANTO, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul14.00wib saksi datang ke rumah terdakwa di Desa Krajan Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban ;
Bahwa sebelum datang ke saksi telah rumah terdakwa, saksi telah menerima informasi kalau dirumah terdakwa digunakan sebagai tempat pembuatan minuman arak yang dibuat sendiri oleh terdakwa ;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi tidak bertemu dengan terdakwa karena saat itu terdakwa sedang berada di rumah tetangganya ;
Bahwa begitu masuk ke dalam rumah terdakwa, saksi mencium bau menyengat dari dalam rumah, dan kemudian saksipun langsung masuk ke belakang rumah dan di belakang rumah saksi mendapati kegiatan produksi/pembuatan minuman arak ;
Bahwa saat itu saksi melihat minuman arak tersebut dibuat/dimasak dengan peralatan seadanya berupa dandang yang dipanaskan di atas kompor elpiji dengan tabung elpiji ukuran 3kilogram ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwapun datang ke rumahnya dan saat itu terdakwa mengaku kalau terdakwa sendirilah yang membuat/memproduksi minuman arak tersebut. Dan kalau sudah matang biasanya ada pembeli yang langsung datang ke rumah terdakwa untuk membeli minuman arak yang diproduksi terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa telah melakukan usaha produksi minuman arak tersebut dirumahnya selama lebih kurang 1(satu) bulan yang lalu ;
Bahwa kemudian saksi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah dandang, 1(satu) buah kompor dan 2(dua) tabung gas elpiji 3kg yang digunakan terdakwa untuk membuat minuman arak serta juga 5(lima) jirigen berisi arak dengan kapasitas @30(tiga puluh) liter ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi A. DODI SUWITO, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul14.00wib saksi datang ke rumah terdakwa di Desa Krajan Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban ;
Bahwa sebelum datang ke saksi telah rumah terdakwa, saksi telah menerima informasi kalau dirumah terdakwa digunakan sebagai tempat pembuatan minuman arak yang dibuat sendiri oleh terdakwa ;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi tidak bertemu dengan terdakwa karena saat itu terdakwa sedang berada di rumah tetangganya ;
Bahwa begitu masuk ke dalam rumah terdakwa, saksi mencium bau menyengat dari dalam rumah, dan kemudian saksipun langsung masuk ke belakang rumah dan di belakang rumah saksi mendapati kegiatan produksi/pembuatan minuman arak ;
Bahwa saat itu saksi melihat minuman arak tersebut dibuat/dimasak dengan peralatan seadanya berupa dandang yang dipanaskan di atas kompor elpiji dengan tabung elpiji ukuran 3kilogram ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwapun datang ke rumahnya dan saat itu terdakwa mengaku kalau terdakwa sendirilah yang membuat/memproduksi minuman arak tersebut. Dan kalau sudah matang biasanya ada pembeli yang langsung datang ke rumah terdakwa untuk membeli minuman arak yang diproduksi terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa telah melakukan usaha produksi minuman arak tersebut dirumahnya selama 1(satu) bulan yang lalu ;
Bahwa kemudian saksi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah dandang, 1(satu) buah kompor dan 2(dua) tabung gas elpiji 3kg yang digunakan terdakwa untuk membuat minuman arak serta juga 5(lima) jirigen berisi arak dengan kapasitas @30(tiga puluh) liter ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga telah dibacakan keterangan ahli dalam Berita Acara Kepolisian atas nama Dra. YONG TANJUNG, Apt dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Surabaya sebagai staf Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan sejak tahun 2005 ;
Bahwa minuman jenis arak yang diproduksi terdakwa tersebut termasuk kategori pangan mengingat berdasar ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan bahwa yang dimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan dan minuman ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan melalui :
Sanitasi pangan
Pengaturan terhadap bahan tambangan pangan
Pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetic
Pengaturan terhadap iridiasi pangan
Penetapan standart kemasan pangan
Pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan
Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan
Bahwa dari botol kemasan yang berisi minuman arak yang diproduksi terdakwa, tidak dicantumkan label ijin edar pada kemasannya sehingga menurut ahli hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dimana setiap orang yang memproduksi panga di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan atau pada kemasan pangan ;
Bahwa selain itu dengan tidak dicantumkannya label ijin edar pada kemasan minuman jelaslah hal ini tidak memberikan jaminan keamanan pangan pada produk minuman arak tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian, kadar ethanol yang terdapat dalam minuman arak melebihi batas ambang yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, dan hal ini bisa berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia dan menimbukan berbagai penyakit, antara lain bisa menyebabkan gangguan hati, gangguan ginjal, meningkatnya resiko penyakit jantung, efek ketergantungan, gastritis, tukak lambung, kerusakan system reproduksi, kanker, gangguan penglihatan, obesitasm meningkatnya resiko kerusakan kulit dan overdosis ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wib datang beberapa petugas Kepolisian ke rumah terdakwa di Desa Krajan Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ;
Bahwa pada saat pertama petugas kepolisian sampai di rumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang tidak berada di rumah ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwapun datang ke rumahnya dan saat ditanya petugas kepolisian saat itu itu terdakwa mengaku kalau terdakwa sendirilah yang membuat/memproduksi minuman arak tersebut. Dan kalau sudah matang biasanya ada pembeli yang langsung datang ke rumah terdakwa untuk membeli minuman arak yang diproduksi terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa telah melakukan usaha produksi minuman arak tersebut dirumahnya selama lebih kurang 1(satu) bulan yang lalu ;
Bahwa kemudian Polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah dandang, 1(satu) buah kompor dan 2(dua) tabung gas elpiji 3kg yang digunakan terdakwa untuk membuat minuman arak serta juga 5(lima) jirigen berisi arak dengan kapasitas @30(tiga puluh) liter ;
Bahwa resep pembuatan minuman arak tersebut terdakwa peroleh dari para tetangga di sekitar rumah terdakwa.karena tetangga di sekitar rumah terdakwa banyak juga yang membuat/memproduksi minuman arak ;
Bahwa untuk pembuatan minuman arak ini dibutuhkan 10-15kilogram gula merah yang dicampur dengan 1kilogram beras ketan dan ½ kilogram ragi. Kemudian difermentasikan selama 1(satu) minggu baru kemudian dimasak dengan menggunakan dandang dengan kompor elpiji. Lalu setelah rebusan masak, kemudian disuling ke dan dimasukkan ke dalam gentong plastik yang diberi filter supaya hasilnya bening dan menjadi arak ;
Bahwa untuk setiap kali dengan cara terdakwa membeli bahan baku berupa beras ketan, ragi, gula jawa, selanjutnya bahan-bahan tersebut dicampur dijadikan satu dengan takaran yang sudah ditentukan, kemudian dimasukkan kedalam drum plastik untuk fermentasi selama 10 (supuluh) hari, selanjutnya hasil fermentasi diambil dimasukkan dalam alat penyulingan untuk disuling menjadi air dan dengan pemanasan yang tinggi dari kompor LPG selama kurang lebih 1(satu) jam, kemudian keluar berupa uap panas, selanjutnya uap tersebut dialirkan melalui air pendingin, sehingga menjadi minuman arak yang siap untuk dijual ;
Bahwa untuk satu liter arak dengan kualitas jelek terdakwa menjual Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan untuk kualitas bagus terdakwa menjualnya Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa untuk setiap kali produksi, terdakwa bisa mendapat keuntungan paling sedikit Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya keterangan saksi, ahli dan terdakwa tersebut di atas lebih lengkapnya terdapat dalam Berita Acara Persidangan yang dianggap menjadi satu bagian tidak terpisahkan dari isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa/Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) buah dandang
1(satu) buah kompor
2(dua) tabung gas elpiji 3kg
5(lima) jirigen yang berisi arak dengan kapasitas @30(tiga puluh) liter
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga patut dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wib datang beberapa petugas Kepolisian ke rumah terdakwa di Desa Krajan Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ;
Bahwa benar pada saat pertama petugas kepolisian sampai di rumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang tidak berada di rumah ;
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian terdakwapun datang ke rumahnya dan saat ditanya petugas kepolisian saat itu itu terdakwa mengaku kalau terdakwa sendirilah yang membuat/memproduksi minuman arak tersebut. Dan kalau sudah matang biasanya ada pembeli yang langsung datang ke rumah terdakwa untuk membeli minuman arak yang diproduksi terdakwa ;
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa, terdakwa telah melakukan usaha produksi minuman arak tersebut dirumahnya selama lebih kurang 1(satu) bulan yang lalu ;
Bahwa benar kemudian Polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah dandang, 1(satu) buah kompor dan 2(dua) tabung gas elpiji 3kg yang digunakan terdakwa untuk membuat minuman arak serta juga 5(lima) jirigen berisi arak dengan kapasitas @30(tiga puluh) liter ;
Bahwa benar resep pembuatan minuman arak tersebut terdakwa peroleh dari para tetangga di sekitar rumah terdakwa.karena tetangga di sekitar rumah terdakwa banyak juga yang membuat/memproduksi minuman arak ;
Bahwa benar untuk pembuatan minuman arak ini dibutuhkan 10-15kilogram gula merah yang dicampur dengan 1kilogram beras ketan dan ½ kilogram ragi. Kemudian difermentasikan selama 1(satu) minggu baru kemudian dimasak dengan menggunakan dandang dengan kompor elpiji. Lalu setelah rebusan masak, kemudian disuling ke dan dimasukkan ke dalam gentong plastik yang diberi filter supaya hasilnya bening dan menjadi arak ;
Bahwa benar untuk setiap kali dengan cara terdakwa membeli bahan baku berupa beras ketan, ragi, gula jawa, selanjutnya bahan-bahan tersebut dicampur dijadikan satu dengan takaran yang sudah ditentukan, kemudian dimasukkan kedalam drum plastik untuk fermentasi selama 10 (supuluh) hari, selanjutnya hasil fermentasi diambil dimasukkan dalam alat penyulingan untuk disuling menjadi air dan dengan pemanasan yang tinggi dari kompor LPG selama kurang lebih 1(satu) jam, kemudian keluar berupa uap panas, selanjutnya uap tersebut dialirkan melalui air pendingin, sehingga menjadi minuman arak yang siap untuk dijual ;
Bahwa benar untuk satu liter arak dengan kualitas jelek terdakwa menjual Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan untuk kualitas bagus terdakwa menjualnya Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar untuk setiap kali produksi, terdakwa bisa mendapat keuntungan paling sedikit Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar dari botol kemasan yang berisi minuman arak yang diproduksi terdakwa, tidak dicantumkan label ijin edar pada kemasannya sehingga menurut ahli hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dimana setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan atau pada kemasan pangan ;
Bahwa benar selain itu dengan tidak dicantumkannya label ijin edar pada kemasan minuman jelaslah hal ini tidak memberikan jaminan keamanan pangan pada produk minuman arak tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan hasil penelitian, kadar ethanol yang terdapat dalam minuman arak melebihi batas ambang yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, dan hal ini bisa menimbulkan berbagai penyakit dan berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis hakim akan membuktikan salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang Memproduksi Dan Memperdagangkan Pangan
Yang Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Standar Keamanan Pangan
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan diartikan sebagai orang selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa ke persidangan yang mengaku bernama WIWING SULISTYONINGRUM BINTI WASITO, dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh terdakwa dan saksi, dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat kekeliruan ataupun kesalahan dalam hal orang yang diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini. Selanjutnya dalam pemeriksaan di persidangan telah ternyata terbukti bahwa terdakwa sebagai subyek hukum dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak ada hal-hal
yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut, oleh karena itu menurut hemat Majelis Hakim unsur “Setiap orang ” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Unsur Yang Memproduksi Dan Memperdagangkan Pangan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Selanjutnya Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan. Sedangkan yang dimaksud dengan Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan diketahui bahwa benar pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wib datang beberapa petugas Kepolisian ke rumah terdakwa di Desa Krajan Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Sesampainya di rumah terdakwa, petugas Kepolisian mencium bau menyengat dari dalam rumah terdakwa, dan kemudian petugas kepolisian langsung masuk ke belakang rumah terdakwa dan sesampianya di belakang rumah petugas kepolisian mendapati kegiatan produksi/pembuatan minuman arak ;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sendirilah yang membuat/memproduksi minuman arak tersebut. Dan kalau sudah matang biasanya ada pembeli yang langsung datang ke rumah terdakwa untuk membeli minuman arak yang diproduksi terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis hakim menilai bahwa benar terdakwa telah Memproduksi Dan Memperdagangkan minuman arak, dimana minuman arak yang diproduksi terdakwa ini menurut keterangan ahli adalah termasuk produk pangan sebagaimana dimaksud ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis hakim menilai bahwa unsur inipun telah terpenuhi pembuktiannya pada perbuatan terdakwa ;
Ad.3 Unsur Yang Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Standar Keamanan Pangan
Menimbang, bahwa pengertian “ dengan sengaja “ atau opzet atau dolus tidak dijumpai perumusannya dalam KUHP, namun dalam Memori van Toelichting disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja, maka ia harus menghendaki dan menginsyafi akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat atau diketahui oleh orang lain, sungguhpun demikian unsur dengan sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Umum dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan diketahui bahwa benar dari botol kemasan yang berisi minuman arak yang diproduksi terdakwa, tidak dicantumkan label ijin edar pada kemasannya sehingga menurut ahli hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dimana setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan atau pada kemasan pangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan keterangannya dipersidangan diketahui bahwa benar dari botol kemasan yang berisi minuman arak yang diproduksi terdakwa tersebut tidak dicantumkan label ijin edar pada kemasannya sehingga menurut ahli hal ini tidak memberikan jaminan keamanan pangan pada produk minuman arak produksi terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan terdakwa dipersidangan terdakwa mengetahui dan menginsafi kalau minuman arak yang diproduksi oleh terdakwa tersebut dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai unsur inipun telah terpenuhi pembuktiannya pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis hakim menilai bahwa seluruh unsur pasal dalam Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi pembuktiannya secara sah menurut hukum, dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini sudah adil dan tepat serta sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) buah dandang, 1(satu) buah kompor, 2(dua) tabung gas elpiji 3kg serta 5(lima) jirigen yang berisi arak dengan kapasitas @30(tiga puluh) liter, oleh karena barang bukti tersebut telah digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka terdapat cukup alasan yang sah agar terhadap barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan maraknya peredaran minuman keras dikalangan masyarakat ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) Undang-undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WIWING SULISTYONINGRUM BINTI WASITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi Dan Memperdagangkan Pangan Yang Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Standar Keamanan Pangan”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama ……………………………………………………………………….…… ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) buah dandang
1(satu) buah kompor
2(dua) tabung gas elpiji 3kg
5(lima) jirigen yang berisi arak dengan kapasitas @30(tiga puluh) liter
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 oleh Kami INDIRA PATMI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, BAYU AGUNG KURNIAWAN, SH dan BENEDICTUS RINANTA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota Majelis tersebut di atas dengan dibantu oleh ENNI ROESNAJANTI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri oleh HERY PURWANTO, SH. MH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I. BAYU AGUNG KURNIAWAN, SH INDIRA PATMI, SH
II. BENEDICTUS RINANTA, SH Panitera Pengganti
ENNI ROESNAJANTI, SH