163/Pid.B/2015/PN.WTP
Putusan PN WATAMPONE Nomor 163/Pid.B/2015/PN.WTP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) eksamplar asli surat tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh MOCH. ZAMRONI, S.E. selaku Ketua Koperasi Purnama Abadi tertanggal 02 September 2013. - 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan kas tanggal 08 Nopember 2014. - 1 (satu) buah buku tabelaris Koperasi Bone Abadi. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 163/Pid.B/2015/PN.WTP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili perkara Pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
-
Nama : ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE. Tempat Lahir : Cenrana. Umur/ Tanggal Lahir : 38 Tahun / 10 Juli 1976. Jenis Kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : BTN Harfana RT/RW 001/004 Desa Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : S.1 (Strata Satu) ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum tertanggal 25 Juni 2015, Nomor : Print-37/R.4.12/Epp.2/06/2015, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 6 Juli 2015, Nomor : 200/Pen.Pid/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 6 Juli 2015 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 28 Juli 2015, Nomor : 200/Pen.Pid/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2015.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Penetapan-Penetapan dan berkas perkara pemeriksaan pendahuluan beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE pada tahun 2000 sampai dengan bulan 5 November 2014, bertempat di KSP Bone Abadi bergerak dibidang simpan pinjam uang yang beralamat di Jalan Agussalim kabupaten Bone Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu secara berkelanjutan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE bekerja sebagai kasir/bendahara KSP Bone Abadi sejak tahun 2013 sampai dengan 5 November 2014 dan mendapat gaji perbulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulannya.
Bahwa Terdakwa mempunyai tugas sebagai kasir/bendahara KSP Bone Abadi sejak tahun 2003 sampai 5 November 2014 dan untuk mengeluarkan uang harus seijin dari pimpinan KSP Bone Abadi.
Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang kas KSP Bone Abadi secara bertahap sejak akhir tahun 2009 sampai dengan bulan September 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan kas pada tanggal 8 November 2014 dengan jumlah minimalnya Rp. 500.000,- dan jumlah maksimalnya sebesar Rp. 3.000.000,- dan yang paling sering Terdakwa ambil dan gunakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga mencapai jumlah Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE telah menggunakan uang kas KSP Bone Abadi sebesar Rp. 450.552.136,- (empat raus lima puluh lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah) tanpa persetujuan pimpinan KSP Bone Abadi untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
---------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE pada tahun 2000 sampai dengan bulan 5 November 2014, bertempat di KSP Bone Abadi bergerak dibidang simpan pinjam uang yang beralamat di Jalan Agussalim kabupaten Bone Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan secara berkelanjutan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE bekerja sebagai kasir/bendahara KSP Bone Abadi sejak tahun 2013 sampai dengan 5 November 2014 dan mendapat gaji perbulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulannya.
Bahwa Terdakwa mempunyai tugas sebagai kasir/bendahara KSP Bone Abadi sejak tahun 2003 sampai 5 November 2014 dan untuk mengeluarkan uang harus seijin dari pimpinan KSP Bone Abadi.
Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang kas KSP Bone Abadi secara bertahap sejak akhir tahun 2009 sampai dengan bulan September 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan kas pada tanggal 8 November 2014 dengan jumlah minimalnya Rp. 500.000,- dan jumlah maksimalnya sebesar Rp. 3.000.000,- dan yang paling sering Terdakwa ambil dan gunakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga mencapai jumlah Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE telah menggunakan uang kas KSP Bone Abadi sebesar Rp. 450.552.136,- (empat raus lima puluh lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah) tanpa persetujuan pimpinan KSP Bone Abadi untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang dipersidangan telah disumpah menurut kayakinan agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Saksi NOPRIADI Bin ANDATONG alias ADI.
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak terikat hubungan keluarga akan tetapi saksi terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa namun saksi bukanlah yang memberi gaji terhadap Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah penggelapan uang kas Koperasi Simpan Pinjam Bone Abadi yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa uang yang telah digelapkan Terdakwa adalah sebesar Rp. 450.552.136 (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Terdakwa mengambil uang kas pada KSP Bone Abadi untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizing atau persetujuan dari Kepala Cabang KSP Bone Abadi.
Bahwa Terdakwa bekerja pada KSP Bone Abadi sebagai kasir.
Bahwa Terdakwa yang memegang kunci brangkas yang ada diruangan kasir.
Bahwa setelah Tim Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Abadi Group melakukan pemeriksaan kas dan hasilnya terjadi selisih pada kas akhir pada buku tabularis dengan kas yang ada dimana pada kas akhir buku KSP Bone Abadi sebesar Rp. 517.173.448,- (lima ratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh tiga empat ratus empat puluh delapan rupiah) ditambah dengan uang kas masuk sebesar Rp. 55.995.378,- (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) dikurangi pengeluaran sebesar Rp.13.066.390,- (tiga belas juta enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sehingga dana tunai yang seharusnya pada KSP Bone Abadi adalah sebesar Rp. 560.102.436,- (lima ratus enam puluh juta seratus dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) namun setelah dilakukan pengecekan dana kas yang ada hanya sebesar Rp. 109.550.300,- (seratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah) sehingga terjadi selisih keuangan Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Kasir pada KSP Bone Abadi sejak tanggal 3 September 2003.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kasir pada KSP Bone Abadi adalah menerima uang hasil tagihan, menyimpan uang, mencatat pengeluaran dan pemasukan koperasi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KSP Bone Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa sebelumnya pihak KSP Bone Abadi pernah memberikan waktu kepada Terdakwa agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara Terdakwa segera mengembalikan uang yang telah di ambilnya tersebut.
2. Saksi SAFARUDDIN Bin USMAN alias SAFAR.
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak terikat hubungan keluarga akan tetapi saksi terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa namun saksi bukanlah yang memberi gaji terhadap Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah penggelapan uang kas Koperasi Simpan Pinjam Bone Abadi yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa uang yang telah digelapkan Terdakwa adalah sebesar Rp. 450.552.136 (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Terdakwa mengambil uang kas pada KSP Bone Abadi untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizing atau persetujuan dari Kepala Cabang KSP Bone Abadi.
Bahwa Terdakwa bekerja pada KSP Bone Abadi sebagai kasir.
Bahwa Terdakwa yang memegang kunci brangkas yang ada diruangan kasir.
Bahwa setelah Tim Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Abadi Group melakukan pemeriksaan kas dan hasilnya terjadi selisih pada kas akhir pada buku tabularis dengan kas yang ada dimana pada kas akhir buku KSP Bone Abadi sebesar Rp. 517.173.448,- (lima ratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh tiga empat ratus empat puluh delapan rupiah) ditambah dengan uang kas masuk sebesar Rp. 55.995.378,- (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) dikurangi pengeluaran sebesar Rp.13.066.390,- (tiga belas juta enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sehingga dana tunai yang seharusnya pada KSP Bone Abadi adalah sebesar Rp. 560.102.436,- (lima ratus enam puluh juta seratus dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) namun setelah dilakukan pengecekan dana kas yang ada hanya sebesar Rp. 109.550.300,- (seratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah) sehingga terjadi selisih keuangan Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Kasir pada KSP Bone Abadi sejak tanggal 3 September 2003.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kasir pada KSP Bone Abadi adalah menerima uang hasil tagihan, menyimpan uang, mencatat pengeluaran dan pemasukan koperasi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KSP Bone Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa sebelumnya pihak KSP Bone Abadi pernah memberikan waktu kepada Terdakwa agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara Terdakwa segera mengembalikan uang yang telah di ambilnya tersebut.
3. Saksi SYARIFUDDIN Bin TINGGIMAI alias FUAD.
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak terikat hubungan keluarga akan tetapi saksi terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa namun saksi bukanlah yang memberi gaji terhadap Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah penggelapan uang kas Koperasi Simpan Pinjam Bone Abadi yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa uang yang telah digelapkan Terdakwa adalah sebesar Rp. 450.552.136 (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Terdakwa mengambil uang kas pada KSP Bone Abadi untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizing atau persetujuan dari Kepala Cabang KSP Bone Abadi.
Bahwa Terdakwa bekerja pada KSP Bone Abadi sebagai kasir.
Bahwa Terdakwa yang memegang kunci brangkas yang ada diruangan kasir.
Bahwa setelah Tim Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Abadi Group melakukan pemeriksaan kas dan hasilnya terjadi selisih pada kas akhir pada buku tabularis dengan kas yang ada dimana pada kas akhir buku KSP Bone Abadi sebesar Rp. 517.173.448,- (lima ratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh tiga empat ratus empat puluh delapan rupiah) ditambah dengan uang kas masuk sebesar Rp. 55.995.378,- (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) dikurangi pengeluaran sebesar Rp.13.066.390,- (tiga belas juta enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sehingga dana tunai yang seharusnya pada KSP Bone Abadi adalah sebesar Rp. 560.102.436,- (lima ratus enam puluh juta seratus dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) namun setelah dilakukan pengecekan dana kas yang ada hanya sebesar Rp. 109.550.300,- (seratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah) sehingga terjadi selisih keuangan Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Kasir pada KSP Bone Abadi sejak tanggal 3 September 2003.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kasir pada KSP Bone Abadi adalah menerima uang hasil tagihan, menyimpan uang, mencatat pengeluaran dan pemasukan koperasi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KSP Bone Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa sebelumnya pihak KSP Bone Abadi pernah memberikan waktu kepada Terdakwa agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara Terdakwa segera mengembalikan uang yang telah di ambilnya tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa Terdakwa mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penggelapan uang kas KSP Bone Abadi.
Bahwa kejadiannya terjadi dari akhir tahun 2009 sampai dengan bulan September 2014.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Kasir pada KSP Bone Abadi sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2014.
Bahwa Terdakwa bekerja pada KSP Bone Abadi dengan mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa Terdakwa sebagai kasir telah mengambil uang kas KSP Bone Abadi dengan cara bertahap dan dilakukan sejak akhir tahun 2009 sampai dengan bulan September 2014.
Bahwa Terdakwa mengambil uang kas KSP Bone Abadi paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa Terdakwa mengambil uang kas tersebut setiap minggu dan tanpa seizin dari pimpinan KSP Bone Abadi.
Bahwa uang kas milik KSP Bone Abadi yang telah Terdakwa ambil selanjutnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa KSP Bone Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas apa yang telah diperbuatnya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah di perlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sejumlah barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara berupa :
1 (satu) eksamplar asli surat tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh MOCH. ZAMRONI, S.E. selaku Ketua Koperasi Purnama Abadi tertanggal 02 September 2013.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan kas tanggal 08 Nopember 2014.
1 (satu) buah buku tabelaris Koperasi Bone Abadi.
Barang bukti mana tersebut telah di sita menurut hukum dan telah di perlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dimana saksi-saksi dan Terdakwa tahu dan membenarkan barang bukti tersebut karenanya dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta di hubungkan dengan satu dan lainnya yang di ajukan di persidangan serta ketarangan Terdakwa jelas terdapat hubungan serta bersesuaian, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim dapat menyimpulkan tentang adanya fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penggelapan dana kas KSP Bone Abadi sebesar Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa benar kejadiannya terjadi dari akhir tahun 2009 sampai dengan bulan September 2014.
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai Kasir pada KSP Bone Abadi sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2014.
Bahwa benar Terdakwa bekerja pada KSP Bone Abadi dengan mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa benar Terdakwa sebagai kasir telah mengambil uang kas KSP Bone Abadi dengan cara bertahap dan dilakukan sejak akhir tahun 2009 sampai dengan bulan September 2014.
Bahwa benar Terdakwa mengambil uang kas KSP Bone Abadi paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa benar Terdakwa mengambil uang kas tersebut setiap minggu dan tanpa seizin dari pimpinan KSP Bone Abadi.
Bahwa benar uang kas milik KSP Bone Abadi yang telah Terdakwa ambil selanjutnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa KSP Bone Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua seratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa benar Terdakwa sangat menyesali atas apa yang telah diperbuatnya.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan kemudian menyerahkan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya pada akhir tuntutan pidana Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yaitu Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan Rutan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksamplar asli surat tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh MOCH. ZAMRONI, S.E. selaku Ketua Koperasi Purnama Abadi tertanggal 02 September 2013.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan kas tanggal 08 Nopember 2014.
1 (satu) buah buku tabelaris Koperasi Bone Abadi.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis dan hanya secara lisan mohon hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya pembelaan secara tertulis dari Terdakwa Penuntut Umum juga tidak mengajukan Replik secara tertulis dan hanya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya sebaliknya Terdakwa juga tidak mengajukan Duplik secara tertulis dan hanya secara lisan pula menyatakan tetap mohon hukuman seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang di Dakwakan kepadanya sehingga harus di jatuhi pidana atau tidak terbukti sehingga Terdakwa harus di bebaskan ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum dilihat dari bentuknya adalah berbentuk dakwaan Alternatif, yakni Pertama Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum di susun dalam Dakwaan yang berbentuk Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan mana yang sekiranya cocok untuk diterapkan atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan Majelis sependapat dengan Penuntut Umum yang memilih Dakwaan Pertama untuk diterapkan atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP redaksinya berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang yang dilakukan secara berlanjut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun”;
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut, maka inti deliknya atau unsur-unsur tindak pidananya adalah :
Barangsiapa.
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang.
Secara berlanjut.
1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE selaku Terdakwa dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat Dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim, oleh karena itu unsur yang dimaksud dalam Pasal ini telah terbukti dan terpenuhi ;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa kata “Dengan Maksud” mengandung pengertian bahwa perbuatan yang di lakukan Terdakwa disadari sepenuhnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dalam hubungan dengan perkara aquo, perbuatan dimaksud dilakukan secara melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan secara sadar untuk mencapai suatu tujuan tertentu tersebut di atas yang dalam perumusan pasal 374 KUHP di sebutkan dengan perkataan ”Dengan Maksud” itu, menurut maknanya haruslah di artikan suatu kesengajaan yang dilakukan oleh pelakunya untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa perihal sengaja atau kesengajaan, tidak di jelaskan secara rinci di dalam memorie van toelichting namun dalam berbagai Doktrin ilmu Hukum telah berkembang arti kata dari sengaja atau kesengajaan yang ditinjau dari dua teori yakni teori kehendak dan teori pengetahuan ;
Menimbang, bahwa menurut teori Kehendak, sengaja atau kesengajaan, dalam perwujudannya dapat berbentuk kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang disadari sepenuhnya akan akibat yang dikehendaki atas perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa menurut teori ini, suatu perbuatan dikatakan memenuhi unsur sengaja atau kesengajaan apabila perbuatan itu benar-benar disadari oleh pelaku untuk melakukan dengan maksud untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu yang pasti atau patut di duga bakal tercapai dengan di lakukannya perbuatan termaksud ;
Menimbang, bahwa sedangkan dalam teori pengetahuan, bisa jadi pelaku sadar untuk melakukan suatu perbuatan, namun tidak secara nyata menghendaki akibat yang bakal timbul darti perbuatannya itu, namun pelaku setidaknya patut mengetahui bahwa dari apa yang diperbuat atau dilakukannya itu dapat saja menimbulkan beberapa kemungkinan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu ;
Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan biasanya dikaitkan dengan unsur Opzet (Kehendak) yang di dalam perkembangannya dalam kehidupan sehari-hari di bedakan antara kehendak dengan kesengajaan (Dolus) dan kehendak karena kealpaan (Culpa) ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan perbuatan Terdakwa yang di dakwakan dalam perkara ini, kesengajaan di sini adalah adanya kehendak Terdakwa yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan atau tindak pidana Penggelapan berkenaan dengan Terdakwa yang telah mengambil uang kas KSP Bone Abadi sebesar Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam ribu rupiah) tanpa seizin dari pimpinan KSP Bone Abadi ;
Bahwa uang yang berjumlah Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya berada dalam kas KSP Bone Abadi yang diterima oleh Terdakwa sebagai kasir pada KSP Bone Abadi akan tetapi tanpa izin dan sepengetahuan dari Pimpinan KSP Bone Abadi dan uang sejumlah Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan uang tersebut sudah tidak ada lagi karena habis terpakai oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengacu pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perbuatan Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi dalam unsure ke-2 ini ;
3. Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang ;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsure ke-3 tersebut di atas di kaitkan dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa adalah Karyawan KSP Bone Abadi sekaligus merangkap sebagai kasir pada Kantor KSP Bone Abadi yang bertugas menerima dan mengeluarkan uang pada KSP Bone Abadi dan Terdakwa di beri upah atau gaji.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis unsure ini telah tebukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Unsur Secara Berlanjut.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahui Terdakwa telah mengambil uang kas milik KSP Bone Abadi sebesar Rp. 450.552.136,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan cara bertahap sejak akhir tahun 2009 sampai dengan bulan September 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis unsur ini telah tebukti dan terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan telah tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam Dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak di temukan alasan-alasan penghapus pertanggung jawaban pada diri Terdakwa dalam melakukan perbuatannya baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Terdakwa adalah subyek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab, dengan demikian harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan tidak ditemui alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghapus hukuman, maka patutlah Terdakwa di hukum setimpal dengan perbuatannya akan tetapi hukuman yang diberikan kepada Terdakwa bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai pelajaran bagi Terdakwa apabila nanti setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman Terdakwa akan memperbaiki dirinya dan kembali ketengah-tengah masyarakat dengan harapan Terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, bahkan menjadi panutan bagi masyarakat di sekitarya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Terdakwa telah merugikan orang lain dan terlebih-lebih kepada KSP Bone Abadi.
Terdakwa telah menikmati uang dari hasil kejahatannya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari uang yang telah diambilnya.
Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) eksamplar asli surat tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh MOCH. ZAMRONI, S.E. selaku Ketua Koperasi Purnama Abadi tertanggal 02 September 2013.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan kas tanggal 08 Nopember 2014.
1 (satu) buah buku tabelaris Koperasi Bone Abadi.
Majelis Menetapkan statusnya dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANDI SUKMAWATI, S.E. Binti ANDI MAPPASERE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) eksamplar asli surat tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh MOCH. ZAMRONI, S.E. selaku Ketua Koperasi Purnama Abadi tertanggal 02 September 2013.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan kas tanggal 08 Nopember 2014.
1 (satu) buah buku tabelaris Koperasi Bone Abadi.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, oleh kami MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, HAMKA, S.H., M.H. dan KHAERUNNISA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh JUMADIL, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watampone dan dengan di hadiri oleh ANDI DIAN BAUSAD, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA H A M K A, SH., M.H. | HAKIM KETUA MAJELIS MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H. |
KHAERUNNISA, S.H. |
PANITERA PENGGANTI
JUMADIL, S.H.