325/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 325/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 4. Memerintahkan agar Barang Bukti berupa : o 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 125 No.Pol : AA 3517 DE berikut STNKnya ; o 1 (satu) buah SIM C An. Dyvana Ardyanta Syaifudin ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :325/Pid.sus/2013/PN.SLMN.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN ;
Tempat lahir : Wonosobo ;
Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/28 Agustus 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Skip Baru Rt.06 Rw.06, Kelurahan Sidorejo,
Temanggung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMK (tamat) ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa tidak mau menggunakan hak nya untuk didampingi Advokat atau Penasehat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah menjelaskan tentang haknya untuk didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum. Namun, Terdakwa berketetapan tidak mau didampingi oleh penasihat hukum dan menyatakan tetap akan menghadapinya sendiri persidangannya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, tanggal 10 Juli 2013 Nomor : B-3060/0.4.14/Euh.2/07/2013 tentang pelimpahan perkara dan dakwaan ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 11 Juli 2013, No. 325/Pen.Pid/2013/PN.Slmn, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 16 Juli 2013 Nomor : 325/Pen.Pid/2013/PN.Slmn, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN yaitu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dalam Rutan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 125 No.Pol : AA 3517 DE berikut STNKnya ;
1 (satu) buah SIM C An. Dyvana Ardyanta Syaifudin ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah ;
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alsan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Telah mendengar Replik secara lisan dari Penuntut Umum, atas pembelaan dari Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik secara lisan dari Terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaimana diuraiakan dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDM - 120/SLMN/07/2013 tertanggal 8 Juli 2013 yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013 sekitar jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Cebongan-Munggur tepatnya depan toko kayu Dusun Krangilan, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor Honda GL 125 No.Pol. AA 3517 DE sebelumnya terdakwa sudah mengecek sepeda motornya dalam kondisi rem depan dan belakang berfungsi, klakson tidak hidup, penerangan lampu utama redup serta ban belakang tipis, pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor cuaca hujan gerimis, malam hari, jalan beraspal, datar, lebar lurus arus lalu lintas sedang serta ada rambu marka garis putus-putus, terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan laju kendaraan kurang lebih 70 - 80 km/jam, sesampainya di Jalan Cebongan-Munggur tepatnya depan toko kayu Dusun Krangilan, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, terdakwa melaju dari arah utara menuju selatan, tiba-tiba ada seorang laki-laki bernama sdr. Suraji sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat, terdakwa yang pada saat itu melaju dengan kecepatan tinggi melihat ada orang yang menyeberang jalan, selanjutnya terdakwa melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson karena tidak berfungsi, namun terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya sehingga sepeda motor terdakwa menabrak sdr. Suraji hingga terjatuh dan terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban sdr. Suraji mengalami luka pada kepala selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 2013 , sebagaimana hasil pemeriksaan yang tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 440 / 110 / RM / 2013 tanggal 24 Mei 2013 (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yanu Kintoro Sudibya (Dokter yang memeriksa/merawat) pada Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pasien pada waktu diperiksa dalam keadaan sampai rumah sakit tidak sadar koma terdapat luka lecet pada kepala kanan dan kiri koma lecet pada kaki kanan, dan pasien meninggal karena benturan benda keras ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dimana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SETYO MULYONO :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda GL yang dikemudian oleh Terdakwa dengan pejalan kaki ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Cebongan-Munggur tepatnya depan toko kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Honda GL 125 Nopol AA 3517 DE yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut karena waktu itu saksi membonceng Terdakwa ;
Bahwa waktu itu saksi bersama-sama dengan Terdakwa melaju dari arah utara Sleman menuju ke selatan arah Bantul dan sesampainya di depan toko kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman saksi melihat ada seorang pejalan kaki menyeberang dari arah timur menuju ke barat dan orang tersebut maju mundur di tengah jalan. Lalu Terdakwa berusaha untuk mengerem tetapi sepeda motor tetap meluncur dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut ;
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa waktu itu sekitar 60 – 70 km/jam;
Bahwa kondisi jalan lurus dan beraspal baik serta cuaca mendung gerimis, lampu penerangan jalan kurang ;
Bahwa sepeda motor Terdakwa lampu ada tetapi agak redup ;
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak membunyikan klakson, karena klakson tidak berfungsi ;
Bahwa posisi sepeda motor Terdakwa terjatuh di tengah jalan dan Terdakwa juga terjatuh dekat dengan sepeda motornya sedangkan saksi terjatuh disebelah selatan Terdakwa dengan jara 1 meter, dan posisi korban pejalan kaki jatuh tergeletak di sebelah timur jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu luka-luka yang dialami oleh korban pejalan kaki, setahu saksi setelah korban ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Sleman namun dalam perjalanan korban meninggal dunia ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah cukup dan tidak ada keterangan lain ;
Bahwa kondisi sepeda motor Terdakwa lampu redup, klakson tidak berfungsi sedangkan kondisi ban lumayan bagus ;
Bahwa waktu itu hujan gerimis kemudian Terdakwa mempercepat laju sepeda motornya dengan kecepatan 60 – 70 km/jam ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengkonsumsi alcohol ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi MUSJATI :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Cebongan-Munggur tepatnya depan toko kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Honda GL 125 Nopol AA 3517 DE yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki ;
Bahwa waktu kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang mengendarai sepeda motor dibelakang Terdakwa dengan jarak ± 3 meter ;
Bahwa waktu itu saksi melaju dari arah utara menuju ke selatan dan posisi Terdakwa sebelumnya berada di belakang saksi, kemudian Terdakwa mendahului saksi dan tiba-tiba di depan ada seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan dari arah timur menuju ke barat dengan tidak melihat ke kanan dan kiri sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut ;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut kecepatannya ± 70 – 80 km/jam ;
Bahwa waktu itu saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa sempat mengerem kendaraannya, tahu-tahu sepeda motor Terdakwa sudah menabrak pejalan kaki tersebut ;
Bahwa posisi korban setelah terjadi kecelakaan tersebut terpental ke depan dan Terdakwa serta pemboncengnya ada dibelakang korban ;
Bahwa saksi tidak tahu luka-luka yang dialami oleh korban, akan tetapi sewaktu korban dibawa ke RSUD Sleman dalam perjalanan meninggal dunia ;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal, lampu penerangan agak redup dan cuaca mendung gerimis ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan ;
3. Saksi A. SLAMET ALI PRANOTO :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Cebongan-Munggur tepatnya depan toko kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman ;
Bahwa Kecelakaan tersebut antara sepeda motor Honda GL 125 Nopol AA 3517 DE yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki ;
Bahwa pada waktu kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang berada di dalam rumah, kemudian saksi mendengar suara benturan lalu saksi lari keluar rumah dan melihat telah terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihat 2 orang yaitu Terdakwa bersama temannya jatuh dijalan serta korban Suraji juga jatuh dijalan, kemudian saksi hanya menolong korban Suraji dan membawanya ke RSUD Sleman;
Bahwa korban Suraji pada waktu dibawa ke Rumah Sakit masih hidup namun kondisinya tidak sadar, dan setelah sampai di RSUD Sleman korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak melihat adanya luka berdarah ;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal terdapat garis marka jalan putus-putus, dan saat kejadian tersebut hujan gerimis ;
Bahwa kondisi jalan waktu itu tidak begitu ramai, namun korban Suraji dalam kesehariannya orangnya mudah bingung apabila menyeberang sering tidak melihat kanan kiri dan pandangan matanya kurang jelas ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan ;
4. Saksi MULYO WIYONO Alias JEMINGAN :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Cebongan-Munggur tepatnya depan toko kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman ;
Bahwa Kecelakaan tersebut antara sepeda motor Honda GL 125 Nopol AA 3517 DE yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki ;
Bahwa pada waktu kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang berada di rumah, kemudian saksi diberitahu oleh tetangga saksi Pak Saroso kalau kakak saksi mengalami kecelakaan lalu lintas tertabrak sepeda motor ;
Bahwa setelah mendapat kabar tersebut kemudian saksi pergi ke RSUD Sleman dan sesampainya di Rumah Sakit saksi melihat kondisi kakak saksi Suraji mengalami luka di kepala serta dalam keadaan tidak sadarkan diri, setelah itu tidak lama kemudian kakak saksi meninggal dunia ;
Bahwa saksi sudah ikhlas atas terjadinya kejadian tersebut dan saksi juga tidak mempunyai rasa dendam terhadap Terdakwa karena menurut saksi itu adalah musibah ;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang ke rumah dengan memberikan santunan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta sudah meminta maaf kepada kami selaku keluarga korban atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saya diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor Honda GL 125 Nopol AA 3517 DE dengan seorang pejalan kaki ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Cebongan-Munggur tepatnya depan toko kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman ;
Bahwa waktu itu saya melaju dari arah utara menuju ke selatan dan sesampainya di depan toko kayu Dusun Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman, tiba-tiba ada seorang pejalan kaki menyeberang dari arah timur ke barat, selanjutnya saya melakukan pengereman namun kendaraan saya tetap meluncur sehingga akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut ;
Bahwa situasi pada waktu kecelakaan tersebut cuaca gerimis, arus lalu lintas sedang serta kondisi jalan lurus beraspal terdapat garis marka jalan putus-putus ;
Bahwa kondisi sepeda motor rem depan dan belakang berfungsi, klakson tidak hidup, lampu depan redup serta ban belakang tipis ;
Bahwa waktu kejadian tersebut saya melaju dengan kecepatan ± 70 – 80 km/jam ;
Bahwa saya tidak tahu kondisi luka yang dialami oleh korban, namun setelah dibawa ke RSUD Sleman korban akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa dalam kejadian tersebut saya juga mengalami luka memar pada mata kanan, tangan dan kaki lecet ;
Bahwa atas kejadian tersebut keluarga saya sudah pernah minta maaf kepada keluarga korban dan memberikan santunan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa saya melihat korban menyeberang jalan jaraknya sudah dekat sekali;
Bahwa sepeda motor tersbeut milik saya sendiri ;
Bahwa saya merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 125 Nopol : AA 3517 DE berikut STNKnya ;
1 (satu) buah SIM C an. DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Barang Bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan juga memperhatikan Barang Bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Cebongan-Munggur tepatnya depan Toko Kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman, telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar, kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor Honda GL 125 Nopol AA 3517 DE tahun 1979 yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama korban SURAJI umur 65 tahun ;
Bahwa benar, pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa sedang berboncengan dengan saksi SETYO MULYONO ;
Bahwa benar, waktu itu saksi SETYO MULYONO bersama-sama dengan Terdakwa melaju dari arah utara Sleman menuju ke selatan arah Bantul dan sesampainya di depan toko kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman ada seorang pejalan kaki menyeberang dari arah timur menuju ke barat dan korban tersebut jalannya maju mundur di tengah jalan, lalu Terdakwa berusaha untuk mengerem tetapi sepeda motor tetap meluncur dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut ;
Bahwa benar, kecepatan sepeda motor yang dikemudiakan oleh Terdakwa waktu itu sekitar 60 – 70 km/jam ;
Bahwa benar, batas kecepatan untuk kendaraan bermotor di jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut batas maksimalnya adalah 40 Km per jam sebagai mana sesuai dengan apa yang terdapat dalam gambar atau photo yang ada dalam berkas perkara tersebut (lampiran berkas perkara);
Bahwa benar, pada saat kejadian kecelakaan kondisi jalan lurus dan beraspal baik serta cuaca mendung gerimis, lampu penerangan jalan kurang;
Bahwa benar, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa lampunya menyala tetapi agak redup ;
Bahwa benar, waktu itu Terdakwa tidak membunyikan klakson, karena klakson sepeda motornya tidak berfungsi ;
Bahwa benar, kemudian korban pejalan kaki tersebut, ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Sleman namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia ;
Bahwa benar, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440 / 110 / RM / 2013 tanggal 24 Mei 2013 (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yanu Kintoro Sudibya (Dokter yang memeriksa/merawat) pada Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : “Pasien pada waktu diperiksa dalam keadaan sampai rumah sakit tidak sadar koma terdapat luka lecet pada kepala kanan dan kiri koma lecet pada kaki kanan, dan pasien meninggal karena benturan benda keras” ;
Bahwa benar, berdasarkan keterangan Para saksi yang sebagai tetangga dari korban dan keluarganya yang meyatakan bahwa korban tersebut agak kurang sehat jiwanya dan kalau menyebrang jalan sering tidak menengok ke kiri maupun ke kanan serta suka menutup mukanya dengan sarung sambil menyebrang jalan begitu pula pada saat kejadian kecelaan tersebut ;
Bahwa benar, dalam kejadian tersebut terdakwa juga mengalami luka memar pada mata kanan, tangan dan kaki lecet ;
Bahwa benar, terdakwa pada saat mengendarai kendaraannya dalam keadaan sehat dan tidak sedang mabuk atau habis minum-minuman keras ;
Bahwa benar, atas kejadian tersebut keluarga Terdakwa sudah pernah minta maaf kepada keluarga korban dan dipersidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa serta keluarga Terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), juga telah ada Surat Penyataan dari keluarga korban tertanggal 23 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang” ;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia“;
Ad. 1 . Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang“ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN yang mana setelah identitasnya dibacakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak pidana yang dilakukannya, serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim dipersidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang perlu dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia“;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan Pengemudi adalah Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan “Kecelakaan Lalu Lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SETYO MULYONO, saksi MUSJATI, saksi A. SLAMET ALI PRANOTO, saksi MULYO WIYONO Alias JEMINGAN dan keterangan terdakwa serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Cebongan-Munggur tepatnya depan Toko Kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda GL 125 Nopol AA 3517 DE tahun 1979 yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama korban SURAJI umur 65 tahun, yang pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa sedang berboncengan dengan saksi SETYO MULYONO melaju dari arah Utara Kabupaten Sleman menuju ke Selatan arah Bantul dan sesampainya di depan Toko Kayu Dsn. Kragilan, Sidomoyo, Godean, Sleman ada seorang pejalan kaki menyeberang dari arah timur menuju ke barat dan korban SURAJI umur 65 tahun tersebut jalannya maju mundur di tengah jalan, lalu Terdakwa berusaha untuk mengerem tetapi sepeda motor tetap meluncur dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut, yang mana kecepatan sepeda motor yang dikemudiakan oleh Terdakwa waktu itu kurang lebih sekitar 60 – 70 km/jam, serta pada saat kejadian kecelakaan kondisi jalan lurus dan beraspal baik serta cuaca mendung gerimis, lampu penerangan jalan kurang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa lampunya menyala tetapi agak redup dan waktu itu Terdakwa tidak membunyikan klakson, karena klakson sepeda motornya tidak berfungsi, selain itu juga terdakwa pada saat mengendarai kendaraannya dalam keadaan sehat dan tidak sedang mabuk atau habis minum-minuman keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SETYO MULYONO, saksi MUSJATI, saksi A. SLAMET ALI PRANOTO, saksi MULYO WIYONO Alias JEMINGAN dan keterangan terdakwa serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Para saksi yang sebagai tetangga dari korban Suraji umur 65 tahun dan keluarganya yang meyatakan bahwa korban tersebut agak kurang sehat jiwanya dan kalau menyebrang jalan sebelum kejadian kecelakaan ini sering tidak menengok ke kiri maupun ke kanan serta suka menutup mukanya dengan sarung sambil menyebrang jalan begitu pula pada saat kejadian kecelaan tersebut korban juga tidak menegok ke kiri maupun ke kanan dan sambil menutup mukanya dengan mengunakan sarung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SETYO MULYONO, saksi MUSJATI, saksi A. SLAMET ALI PRANOTO, saksi MULYO WIYONO Alias JEMINGAN dan keterangan terdakwa serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa korban SURAJI umur 65 tahun pejalan kaki tersebut, setelah kejadian kecelakaan lalulintas kemudian ditolong oleh warga sekitar tempat kejadian yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440 / 110 / RM / 2013 tanggal 24 Mei 2013 (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yanu Kintoro Sudibya (Dokter yang memeriksa/merawat) pada Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dengan hasil pemeriksaan yang kesimpulannya sebagai berikut : “Pasien pada waktu diperiksa dalam keadaan sampai rumah sakit tidak sadar koma terdapat luka lecet pada kepala kanan dan kiri koma lecet pada kaki kanan, dan pasien meninggal karena benturan benda keras” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarakan kendaraan sepeda motornya dengan kecepatan sekitar kurang lebih 60 sampai dengan 70 km per jam sehingga sudah melebih batas kecepatan yang seharusnya karena batas kecepatan untuk kendaraan bermotor di jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut batas maksimalnya adalah 40 Km per jam sebagai mana sesuai dengan apa yang terdapat dalam gambar atau photo yang ada dalam berkas perkara tersebut (terdapat dalam lampiran berkas perkara), selain itu sepeda motor terdakwa juga sudah tua yaitu honda GL 125 tahun 1979 yang pada saat kejadian lampu sepeda motor terdakwa menyala tetapi tidak terang apalagi ditambah dengan lampu penerangan jalan yang kurang sehingga tidak dapat melihat dengan jelas kearah depan dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam hal penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menerapkan ketentuan dalamPasal 14 a KUHP dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa tujuan Pidana bersyarat adalah agar terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, selain itu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut bukan hanya semata-mata atas kelalaian dari diri terdakwa saja tetapi juga korban turut andil untuk terjadinya kecelakaantersebut, yaitu dengan kebiasaan korban untuk menyebrang jalan tanpa terlebih dahulu menengok ke Kiri dan ke Kanan tetapi langsung menyeberang jalan sambil menutup kepalanya dengan sarung, sehingga terjadi kecelakaan dengan terdakwa menabrak saksi korban tersebut ;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga koban sudah ada perdamaian (telah meberikan santunan) dan umur terdakwa juga masih berumur 18 tahun (lahir pada tanggal 28 Agustus 1994) yang masih relatif muda sehingga masih dapat dibina yang lebih baik dengan cara lain demi masa depannya ;
Bahwa selama proses pemeriksaan dalam perkara aquo dari kepolisian sampai dengan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sleman terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Bahwa untuk memasukan terdakwa kedalam Lembaga Pemasyarakatan bukan merupakan satu-satunya jalan untuk membina atau merubah prilaku/perbuatan terdakwa tersebut untuk menjadi lebih baik, dan apabila dijatuhkan Pidana perampasan kemerdekaan terhadap terdakwa akan menimbulkan penderitaan yang besar, baik terhadap terdakwa maupun terhadap keluarganya ;
Bahwa sebelum melakukan tindak pidana ini, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana lain (belum pernah dihukum) dan terdakwa selalu taat pada hukum yang berlaku serta selama mengikuti jalannya persidangan menunjukan sikap yang sopan berterus-terang, tidak berbelit-belit serta selalu datang tepat pada waktu jadwal persidangan ;
Bahwa Majelis Hakim telah memperoleh kenyakinan selama proses persidangan bahwa terhadap terdakwa dapat dilakukan pengawasan walaupun berada di luar penjara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pidana Bersyarat atau Percobaan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil dan mendidik, baik untuk melindungi masyarakat pada umumnya, pembinaan diri Terdakwa dan ataupun demi kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 125 No.Pol : AA 3517 DE berikut STNKnya ;
1 (satu) buah SIM C An. Dyvana Ardyanta Syaifudin ;
Yang dipersidangan telah terbukti bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang sangat dipergunakan untuk terdakwa untuk keperluan hidupnya sehari-hari dalam mencari nafkah maka sudah sepatutnya menurut hukum apabila barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa dalam persidangan menunjukkan sikap sopan dan terus terang atas segala perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa masih muda dan masih diharapkan untuk memperbaikinya perbuatannya dikemudian hari ;
Keluarga korban dipersidangan sudah memaafkan terdakwa dan sudah ada Surat Penyataan tertanggal 23 Mei 2013, serta telah memberikan bantuan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 14 a KUHP, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981, Undang-Undang No. 2 tahun 1986 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DYVANA ARDYANTA SYAIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Memerintahkan agar Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 125 No.Pol : AA 3517 DE berikut STNKnya ;
1 (satu) buah SIM C An. Dyvana Ardyanta Syaifudin ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Selasa tanggal 3 September 2013 oleh kami : RIYADI SUNINDYO FLORENTINUS, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, NURYANTO, SH dan ASEP KOSWARA, SH,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, 9 September 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dengan dibantu WIGATI HARYATI, SH. sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, dihadiri oleh ERLIN YULIASTUTI, SH. MH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan dihadapan Terdakwa ;
Majelis Hakim tersebut.
Hakim-Hakim Anggota Hakim ketua,
NURYANTO, SH. RIYADI SUNINDYO FLORENTINUS, SH.
ASEP KOSWARA, SH.,MH.
Panitera pengganti,
WIGATI HARYATI, SH.