1/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 1/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RIKO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN“; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 286 Jupiter MX Nomor Polisi DR 5855BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 Nomor Rangka : MH32S6005AK828248 Nomor Mesin : 2S6-828652 BPKB No. H.06843032 O atas nama : STNK : RUSNIADI IR dengan alamat Jalan Gunung Merapi Pelita Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, beserta STNK aslinya; Dikembalikan kepada Ir. RUSNIADI; • 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan menggunakan sarung berbahan kayu warna coklat; • 1 (satu) buah kunci “T” dengan 4 (empat) buah anak kunci “T” Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Nomor: 1/PID.SUS/2014/PN MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : RIKO; Tempat lahir : Ketangan – Lombok Tengah; Umur / Tgl. Lahir : 15 tahun/ 1 Juli 1998; Jenis kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Ketangan, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh
Telah ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 3 Desember 2013, Nomor : SP-HAN/50/XII/2013/SEK.MTR, sejak tanggal 3 Desember 2013 s/d tanggal 22 Desember 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 23 Desember 2013, Nomor : Spp-Han/50b/XII/2013/Sektor Mataram, sejak tanggal 23 Desember 2013 s/d tanggal 1 Januari 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 31 Desember 2013, Nomor : Print-258/P.2.10/Epp.2/12/2013, sejak tanggal 31 Desember 2013 s/d tanggal 9 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, tanggal 3 Januari 2014, Nomor : 1 /PID.SUS/2014/PN.MTR, sejak tanggal 3 Januari 2014 s/d tanggal 17 Januari 2014;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, tanggal 9 Januari 2014, Nomor : 1/PID.SUS/2014/PN.MTR, sejak tanggal 18 Januari 2014 s/d tanggal 16 Pebruari 2014;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah membaca Berita Acara Persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat tuntutan tertanggal 16 Januari 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karenamya terhadap terdakwa RIKO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada ditahan dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 286 Jupiter MX Nomor Polisi DR 5855BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 Nomor Rangka : MH32S6005AK828248 Nomor Mesin : 2S6-828652 BPKB No. H.06843032 O atas nama : STNK : RUSNIADI IR dengan alamat Jalan Gunung Merapi Pelita Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, beserta STNK aslinya;
Dikembalikan kepada Ir. RUSNIADI;
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan menggunakan sarung berbahan kayu warna coklat;
1 (satu) buah kunci “T” dengan 4 (empat) buah anak kunci “T”
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan akan melanjutkan sekolahnya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMER :
Bahwa terdakwa RIKO bersama dengan ADI (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Gunung Merapi No.262 RT.05 Lingkungan Pelita Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2S6 Jupiter MX Nomor Polisi DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK828248 Nomor Mesin 2S6-828652 yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Korban Ir.RUSNIADI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa dan ADI berangkat dari rumah ADI di Sekotong – Lombok Barat dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU menuju ke Dasan Agung Baru – Kota Mataram. Selanjutnya ADI melihat sebuah sepeda motor Yamaha Type 2S6 Jupiter MX Nomor Polisi DR 5855 BS warna merah marun terparkir di halaman rumah di Jalan Gunung Merapi No.262 RT.05 Lingkungan Pelita Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang pintu pagarnya tidak terkunci dan dalam keadaan sepi. Untuk itu ADI langsung masuk ke halaman rumah tersebut sedangkan Terdakwa berdiri di depan sebuah Toko yang ada di seberang rumah tersebut untuk mengawasi situasi. Setelah itu ADI dengan memasukkan sebuah kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut dan memutarnya dengan paksa hingga dudukan kunci sepeda motor rusak. Kemudian ADI memanggil Terdakwa untuk segera mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut.
Bahwa Terdakwa selanjutnya masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol DR 5855 BS warna merah marun dengan cara menuntun mundur , sedangkan ADI duduk – duduk di depan pintu gerbang halaman untuk mengawasi situasi, akan tetapi tiba – tiba datang pemilik rumah yaitu Ir.RUSNADI dan langsung berteriak “maling-maling” sehingga Terdakwa melepaskan sepeda motor Yamaha Yupiter yang sedang dituntunnya hingga sepeda motor terjatuh. Setelah itu Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sedangkan ADI melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU.
Perbuatan para terdakwa tersebut , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan 4KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa RIKO bersama dengan ADI (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Gunung Merapi No.262 RT.05 Lingkungan Pelita Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram telah mencoba melakukan kejahatan , yaitu mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2S6 Jupiter MX Nomor Polisi DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK828248 Nomor Mesin 2S6-828652 yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Korban Ir.RUSNIADI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa dan ADI berangkat dari rumah ADI di Sekotong – Lombok Barat dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU menuju ke Dasan Agung Baru – Kota Mataram. Selanjutnya ADI melihat sebuah sepeda motor Yamaha Type 2S6 Jupiter MX Nomor Polisi DR 5855 BS warna merah marun terparkir di halaman rumah di Jalan Gunung Merapi No.262 RT.05 Lingkungan Pelita Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang pintu pagarnya tidak terkunci dan dalam keadaan sepi. Untuk itu ADI langsung masuk ke halaman rumah tersebut sedangkan Terdakwa berdiri di depan sebuah Toko yang ada di seberang rumah tersebut untuk mengawasi situasi. Setelah itu ADI dengan memasukkan sebuah kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut dan memutarnya dengan paksa hingga dudukan kunci sepeda motor rusak. Kemudian ADI memanggil Terdakwa untuk segera mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut.
Bahwa Terdakwa selanjutnya masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol DR 5855 BS warna merah marun dengan cara menuntun mundur , sedangkan ADI duduk – duduk di depan pintu gerbang halaman untuk mengawasi situasi, akan tetapi tiba – tiba datang pemilik rumah yaitu Ir.RUSNADI dan langsung berteriak “maling-maling” sehingga Terdakwa melepaskan sepeda motor Yamaha Yupiter yang sedang dituntunnya hingga sepeda motor terjatuh. Setelah itu Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sedangkan ADI melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU.
Perbuatan para terdakwa tersebut , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan 4 jo 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ir. RUSNIADI : dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui permasalah pencurian sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS dan milik saksi;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013, sekitar jam 21.00 wita di Jalan Gunung Merapi No. 262 RT.05 Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
Bahwa Awalnya sepeda motor berada di garasi rumah dalam keadaan terkunci stang, ketika saksi hendak masuk ke dalam rumah melalui pintu gerbang, saksi melihat ada seorang laki-laki sedang berdiri di dekat pintu gerbang rumah dan saksi juga melihat seorang laki-laki lainnya sedang berusaha mengeluarkan sepeda motor milik saksi dari dalam garasi dengan cara menggeret motor keluar;
Bahwa saksi langsung masuk pintu gerbang, lalu mengatakan “kamu maling ya...” sepeda motor dilepas oleh laki-laki tersebut dan berlari, namun saksi dapat menarik laki-laki tersebut memegang tangannya sehingga terjatuh saya melihat ada 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu yang terjatuh dari lalu mengambilnya, kedua laki-laki tersebut melarikan diri ke arah barat kemudian saksi berteriak “maling.......”;
Bahwa benar seorang laki-laki berhasil diamankan oleh HENDRA;
Bahwa pintu gerbang tidak terkunci;
Bahwa Terdakwa bersama dengan seorang temannya laki-laki;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya ;
Saksi HENDRA SAPUTRA : dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui permasalah pencurian sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS milik Ir. Rusniadi;
Bahwa benar kejadian pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013, sekitar jam 21.00 wita di Jalan Gunung Merapi No. 262 RT.05 Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
Bahwa saat itu saksi sedang menonton televisi di ruang tamu rumah, tiba-tiba terdengar suara orang teriak “maling...maling...” melihat laki-laki dikejar oleh UUN lalu saksi langsung buka pintu gerbang keluar ke jalan raya yang berpapasan dengan laki-laki tersebut dan spontan saksi menghentikan hingga laki-laki tersebut terjatuh;
Bahwa saksi mendekati laki-laki tersebut dan melihatnya membawa pisau, saksi pun memegang tangan laki-laki tersebut lalu Ir. Rusniadi datang dan membawa laki-laki itu kerumahnya;
Bahwa saksi tidak melihat temannya Terdakwa naik sepeda motor saat ditangkap;
Bahwa saksi tidak melihat barang bukti berupa kunci “T” saat Terdakwa ditangkap;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya ;
Saksi UUN SIBLI ROSADY : dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui permasalahan Masalah pencurian sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS;
Bahwa benar kejadian pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013, sekitar jam 21.00 wita tepatnya dirumah di Jalan Gunung Merapi No. 262 RT.05 Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di dalam kamar, kemudian mendengar suara sepeda motor terjatuh, lalu saksi langsung keluar dan melihat bapak Ir. Rusniadi berdiri berhadapan dengan laki-laki tersebut, saat saksi mau menangkap laki- laki itu lari kearah barat, kemudian saya mengejarnya sambil berteriak “maling....” sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah tiba-tiba tetangga bernama : Hendra keluar dari rumahnya dan langsung menangkap laki-laki tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat temannya Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013, sekitar jam 21.00 wita tepatnya dirumah di Jalan Gunung Merapi No. 262 RT.05 Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
Bahwa terdakwa awalnya bersama dengan teman yang bernama ADI, diajak oleh Adi untuk mengambil sepeda motor kakaknya di Dasan Agung, sehingga Terdakwa mau membantunya dengan ikhlas, pada saat sampai di Dasan Agung Adi masuk kedalam rumah, sedangkan Terdakwa menunggu diluar, sekitar 15 (lima belas) menit, terdakwa disuruh masuk oleh Adi untuk mengambil sepeda motor tersebut, saat mau membawa sepeda motor tiba-tiba datang pemiliknya dan langsung memegang kerah baju terdakwa hingga terdakwa berusaha lari, namun diteriaki “maling..” yang akhirnya banyak warga yang mengejar untuk menangkap terdakwa yang selanjutnya terdakwa diamankan;
Bahwa barang bukti berupa : kunci “T” dan pisau adalah kepunyaan Adi;
Bahwa Adi yang mempunyai rencana/ ide pencurian sepeda motor tersebut;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan pencurian dan baru kali ini melakukan pencurian bersama Adi;
Bahwa Bapak terdakwa telah meninggal dunia, sedangkan ibu masih dan bekerja sebagai petani yang bertempat tinggal di Pujut – Lombok Tengah;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini
Bahwa terdakwa pernah dijenguk/ ditengok oleh ibu dan nenek;
Bahwa terdakwa sudah berhenti Sekolah, karena tidak ada biaya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 No.Ka : MH32S6005AK82848, No.Sin : 2S6-828652, No. BPKB : H.06843032.0, an. STNK IR.RUSNIADI dengan alamat Jalan Gunung Merapi Pelita Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, beserta STNK aslinya;
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan menggunakan sarung berbahan kayu warna coklat;
1 (satu) buah kunci “T dengan 4 (empat) buah anak kunci “T’
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013, sekitar jam 21.00 wita tepatnya dirumah di Jalan Gunung Merapi No. 262 RT.05 Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ;
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 No.Ka : MH32S6005AK82848, No.Sin : 2S6-828652, No. BPKB : H.06843032.0, an. STNK IR.RUSNIADI bersama dengan teman terdakwa bernama : ADI;
Bahwa awalnya teman terdakwa bernama : ADI (belum tertangkap) masuk kerumah yang pintu pagarnya tidak terkunci dan dalam keadaan sepi, langsung masuk kehalaman rumah tersebut;
Bahwa terdakwa saat itu berdiri di depan sebuah toko yang ada di seberang rumah;
Bahwa setelah ADI memasukan sebuah kunci “T” ke dalam lubang kunci sepeda motor yamaha jupiter dan memutarnya dengan paksa hingga rusak, kemudian memanggil terdakwa untuk segera membawa sepeda motor yamaha jupiter keluar dari rumah tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 No.Ka : MH32S6005AK82848, No.Sin : 2S6-828652, No. BPKB : H.06843032.0, an. STNK IR.RUSNIADI;
Bahwa saat terdakwa membawa sepeda motor yamaha jupiter keluar rumah, tiba-tiba datang pemilik rumah dan secara spontan pemilik rumah yaitu : Ir. RUSNIADI berteriak “maling...maling....” sehingga terdakwa melepaskan sepeda motor yang sedang dituntunnya hingga sepeda motor terjatuh;
Bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan teman terdakwa bernama : ADI melarikan diri menggunakan sepesa motornya yaitu : suzuki satria FU;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Subsidiair : Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 jo 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan akan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu, yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang atau orang perorangan (natuurlijk person) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa RIKO telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung dapat mengikutinya dengan baik, maka menurut Majelis Hakim terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Mengambil sesuatu barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa terdakwa bersama dengan Adi (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013, sekitar jam 21.00 wita tepatnya dirumah di Jalan Gunung Merapi No. 262 RT.05 Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram telah mengambil barang-barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 No.Ka : MH32S6005AK82848, No.Sin : 2S6-828652, No. BPKB : H.06843032.0, an. STNK IR.RUSNIADI dengan demikian unsur mengambil sesuatu barang telah terpenuhi ;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ternyata bahwa barang yang diambil terdakwa bersama dengan Adi yang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 No.Ka : MH32S6005AK82848, No.Sin : 2S6-828652, No. BPKB : H.06843032.0, an. STNK IR.RUSNIADI adalah milik saksi Ir. RUSNIADI, dengan demikian unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi ;
Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa terdakwa bersama dengan ADI (belum tertangkap) mengambil : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 No.Ka : MH32S6005AK82848, No.Sin : 2S6-828652, No. BPKB : H.06843032.0, an. STNK IR.RUSNIADI karena ingin memiliki dengan demikian unsur dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum telah terpenuhi ;
Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa terdakwa bersama dengan ADI (belum tertangkap) mengambil barang-barang tersebut pada hari pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013, sekitar jam 21.00 wita tepatnya dirumah di Jalan Gunung Merapi No. 262 RT.05 Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang ada pagar temboknya, dengan demikian unsur yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah telah terpenuhi ;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ternyata bahwa terdakwa RIKO mengambil barang-barang milik saksi Ir. RUSNIADI tersebut dilakukan bersama temannya yang bernama ADI (belum tertangkap), di mana ADI yang masuk ke halaman rumah saksi Ir. RUSNIADI untuk mengambil sepeda motor sedangkan terdakwa menunggu di depan sebuah toko yang ada di seberang rumah saksi Ir. RUSNIADI, dengan demikian unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti maka dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini sejak dari Penuntut Umum sampai dengan pemeriksaan di persidangan terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selain itu akan dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan maupun hal hal yang meringankan hukuman pada diri terdakwa ;
HAL HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berkeinginan melanjutkan Sekolahnya;
Terdakwa belum sempat menikmati hasilnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type 2S6 jupiter MX No. Pol DR 5855 BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 No.Ka : MH32S6005AK82848, No.Sin : 2S6-828652, No. BPKB : H.06843032.0, an. STNK IR.RUSNIADI dengan alamat Jalan Gunung Merapi Pelita Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, beserta STNK aslinya karena selama di persidangan terbukti milik saksi Ir. RUSNIADI, maka dikembalikan kepada saksi Ir. RUSNIADI ;
Mengingat akan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dan peraturan perundangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN“;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 286 Jupiter MX Nomor Polisi DR 5855BS warna merah marun tahun pembuatan 2010 Nomor Rangka : MH32S6005AK828248 Nomor Mesin : 2S6-828652 BPKB No. H.06843032 O atas nama : STNK : RUSNIADI IR dengan alamat Jalan Gunung Merapi Pelita Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, beserta STNK aslinya;
Dikembalikan kepada Ir. RUSNIADI;
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan menggunakan sarung berbahan kayu warna coklat;
1 (satu) buah kunci “T” dengan 4 (empat) buah anak kunci “T”
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 27 JANUARI 2014 oleh kami : I KETUT WIARTHA, SH.MH. selaku Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, dibantu oleh YULINA ADRIANTY, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh EMA MULIAWATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) LUH MULYADI, Terdakwa dengan didampingi oleh Ibu kandung Terdakwa.
H A K I M, I KETUT WIARTHA, SH.MH. |
PANITERA PENGGANTI, YULINA ADRIANTY, SH. |