224/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 224/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEWI NOPITA SARI binti MUJIONO
1. Menyatakan terdakwa DEWI NOPITA SARI Binti MUJIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama : 5 (lima) Bulan ; 3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanaan sementara sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) buah HP. Merk Sony Ericson warna hitam kombinasi silver berserta Simcardnya dikembalikan kepada terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (serautus ribu rupiah) dikembalikan kepada korban Moh. Yasin Yusuf ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 224/Pid.B /2013/PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : DEWI NOPITA SARI binti MUJIONO.
Tempat lahir : Kediri
Umur / tanggal lahir : 17 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Letjend. Suprapto Rt.07 Rw. II, Ds. Tawang, Kec. Wates, Kab. Kediri
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanana Negara sejak tanggal :
1. Penyidik : sejak tanggal 03 April 2013 s/d 22 April 2013 ;
2. Perpanj. Penuntut Umum : sejak tanggal 23 April 2013 s/d 02 Mei 2013 ;
3. Penuntut Umum : sejak tanggal 30 April 2013 s/d 09 Mei 2013 ;
4. Hakim Peng. Negeri Blitar sejak tanggal 06 Mei 2013 s/d 20 Mei 2013 ;
5. Perp. Ketua Pengadilan Negeri Blitar. Sejak tgl. 21 Mei 2013 s/d 19 Juni. 2013.
Terdakwa menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah membaca Berita Acara Persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEWI NOPITASARI, bersalah melakukaan tindak pidana " Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan" sebagaimana diatur dalam pasal 365(2) Ke 2 KUHP; :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEWI NOPITASARI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah HP. Merk Sony Ericson warna hitam kombinasi silver berserta Simcardnya dikembalikan kepada terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (serautus ribu rupiah) dikembalikan kepada korban Moh. Yasin Yusuf
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1.000, (seribu rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa, DEWI NOPITA SARI bersama dengan BUDI WIDODO Al ENGEK, SAIFUDIIN Al JEBOH (dalam berkas tersendiri) dan ENDANG MAYASARI - hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya path suatu waktu lain dalarn bulan Maret tahun dua ribu tiga belas, bertempat di area jalan tengah sawah di dekat kuburan Patuk Desa Langon, Kee. Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalain daerah hukurn Pengadilan Negeni Blitar, dengan Sengaja Melakukan tidak pidana pencunian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau rnernpermudah penewian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melanikan din sendiri atau peserta Iainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curt tetap ada di tangannya yang di lakukan olch 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. dengan can sebagai benikut:
Bahwa semula terdakwa DEWI NOPITA SARI bersama dengan sàksi BUD! WIDODO AlsENGKEK, SAWUDIN Als JEBOH dan ENDANG MAYASARI - tanggal 27 Maret 2013 sekira jazn 19.00 Wib, sedang melakukan pesta miras di tengah persawahan daerah Ds.Kebunduren, Kec.Ponggok, Kab. Blitar, kemudian timbul Stan terdakwa DEWI NOPITA SARI tmtuk melakukan pencurian yang di sertai dengan kekerasan, terhadap korban MOH. YASIN YUSUF dengan di bantu oleh kawan-kawan nya dengan pembagian tugas masing masing yaitu , Terdakwa DEWI NOPITA SARI bersama saksi ENDANG MAYASARI bertugas mengajak / memancing korban ke tempat yang sepi untuk mempermudah aksi nya tersebut dan terdakwa DEWI NOPITA SARI menyttruh saksi ENDANG MAYASARI dengan bahasa jawa yang artinya " nanti kamu pun —pun jongkok, pun — pun nangis seperti orang ketakutan" sedangkan tugas saksi BUDI WIDODO Alias ENGKEK dan SALFUDIN Alias JEBOH (berkas tersendiri) mengambil / merampas uang serta barang — barang korban dan saksi BUDI WIDODO alias ENGKEK berkata " nanti uangnya korban saya yang minta dan kamu" (Endang Mayasari dan Dewi Nopita Sari) gaya di rampok dan HP serta Tasmu tak ambil Tak lama kemudian terdakwa DEWI NOPITA SARI menelpon korban dengan maksud di ajak ketemuan/janjian, sekira jam 23.30 Wib terdakwa DEWI NOPITA SARI bersama dengan saksi ENDANG MAYASARI janjian bertemu disimpang empat jalan tengah sawah masuk Kel. Srengat, Kec. Srengat, ICab. Blitar sedangkan saksi BUDI WIDODO Alias ENGEK dan salcsi SAIFUDIN Alias JEBOH datang belakangan karena kedua orang tersebut sudah tahu tempat korban (Target) akan di eksekusi. karena tempatnya terang kemudian terdakwa DEWI NOPITA SARI mengajak korban ke tempat yang agak gelap di area jalan tengah sasvah dekat kuburan Patuk desa Langon, Kee, Srengat, Kab. Blitar, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa DEWI NOPITA SARI mendelcati Korban sedangkan saksi ENDANG MAYASARI memmggu di motor, tak lama kemudian datang saksi BUDI WIDODO alias ENGKEK bersama saksi SAIFUDIN alias JEBOH dan selanjutnya saksi BUDI WIDODO Alias ENGKEK menodongkan pistol (yang temyata pistol mainan) kearah korban sedangkan saksi SAIFUDIN Alias JEBOH berterialc "ENDI BARANGMU" sambil mengambil barang terdalcwa DEWI NOPITA SARI berupa tas dan HP (kemudian di kembalikan lagi) kemudian saksi SAIFUDIN Alias JEBOH langsung memukul korban dengan tangan kanannya sebanyak 1 kali mengenai bagian muka dan korban terjatuh setelah korban berdiri saksi SAIFUDIN Alias JEBOH menggeledah serta merampas barang- barang korban berupa uattg ttmai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Nokia selanjutnya saksi BUDI WIDODO Ails ENGKEK merampas kendaran milik korban berupa 1(sattt) Unit sepeda motor Yamaha MIO tahun 2009 warns putih. No.Pol AG-2470-MI, selanjutnya Terdakwa DEWI NOPITA SARI dan saksi ENDANG MAYASARI mengantar korban dengan berboncengan tiga Ice dekat rumah korban, Kemudian terdakwa DEWI NOPITA SARI dan saksi ENDANG MAYASARI kembali ke tempat acara minum-minuman keras tadi, Selang beberapa menit datang BUDI 'WIDODO Alias ENGKEK dan SAIFUDIN Alias JEBOH, kedua orang tersebut menunjukan kepada terdakwa hasil pencurian di sertai kekerasaan tersebut sebanyak Ftp. 2.100.000,- (din juta seratus ribu rupiah), kemudian di bagi, terdakwa DEW! NOPITA SARI mendapat bagian Sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tmtuk di bagi sama saksi ENDANG MAYASARI, namun saksi ENDANG MAYASARI di kasih Rp.400.000,- (empat Talus ribu rupiah), seclangkan BUDI WLDODO Alias ENGEK dan SAIFUDIN Alias JEBOH masing masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya yang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di buat malcan bersama-sama, sedangkan uang bagian terdakvva yang berjumlah Rp.600.000,- (enam ratus
ribu rupiah) sudah di pergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari —han hingga tinggal tersisa Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP.;
Menimbang , bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan 3 (tiga) orang saksi masing-masing di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
1. MOH YASIN YUSUF, saksi hadir dan disumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat diperiksa dan membetikan keterangan saksi dalam kedaan sehat jasmani dan rohani;
Benar saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan perkara pencunian uang miliknya;
Bahwa benar kejadianya – pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013, sekitar jam 23.30 Wib. di areal tengah sawah masuk kel. Srengat, Kab. Blitar terdakwa pinjam uang pada saya untuk buka rekening tabungan ;
Bahwa malam itu jam 11.30.00 wib ditempat ditepi jalan diwarung sekitar 2 menit terdakwa datang naik motor, saya disuruh mengikuti terdakwa di areal persawahan sekitar 2 menit datang 2 orang kira kira umur 30 tahunan merampas uang lebih kurang Rp. 4.000.000,- Hp 1(satu) unit Motor Yamaha Mio tahun 2009, warna putih No.Pol AG 2470 MI, ;
Bahwa awal kejadiannya pencurian adalah sebelum kejadian telah melakukan perjanjian dengan seorang wanita kenalannya yang bernama Dewi Nopitasari yang dikenal oleh saksi di café yang berada dibatu aji untuk ketemuan diwarung yang ada diselatan kuburan pasar patuk kel. Srengat dengan tujuan Dewi (terdakwa ) pinjam uang Rp. 300.000,- untuk membuka rekening di Bank, bahwa setelah saksi bertemu ditempat tersebut terdakwa Dewi dengan temannya kemudian mengajak saya untuk pindah ke area tengah sawah, dengan alasan tersangka merasa malu, bahwa saat saksi bersama terdakwa Dewi jalan ditengah sawah tersebut saksi didatangi oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor kemudian 2 orang tersebut turun dari kendaraan menodongkan pistol kepasa saya dan memukul selanjutnya saya digeledah, dan saya berusaha mempertahannkan barang milik saya kemudian pelaku bilang Opo dipateni ae, kemudian saya meresa ketakutan, maka pada saat barang saya diambil olehnya saya hanya diam ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saya merasa dirugikan uang tunai Rp. 2100.000,-, dan 1 unit Hp. Nokia ;
Bahwa terhadap keteraangan saksi terdakwa membenarkanya.
2. BUDI WIDODO Als .ENGKEK, saksi hadir dan disumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat diperiksa dan memberikan keterangan saksi dalam kedaan sehat jamani dan rohani ;
Benar saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan perkara pencurian uang milik MOH. YASIN ;
Bahwa benar kejadianya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekitar jam 23.00 Wib. diareal tengah sawah masuk kel Srengat, Kab. Blitar.
Bahwa barang yang diambil adalah 1 unit Yamaha Mio, uang tunai Rp. 2100.000,- dan 1 Unit Hp Nokia ;
Bahwa yang mempunyai ide adalah Dewi Nopitasari ;
Bahwa cara melakukan pencurian adalah setelah sadra Novi menghubungi temannya melalui telepun kemudian Novi mengatakan kalau temannya akan membawa uang banyak maka saudara novi menyuruh untuk mengambil uangnya, kemudian saya dan teman teman menyetujui rencana Novi tersebut, kemudian setelah merencanakan semuanya membagi tugas masing masing yaitu sdr. Endang bertugas untuk menarik korban ke tempat yang sepi, saudara Jeboh bertugas untuk meminta barang ;
Bahwa terhadap keteraangan saksi terdakwa membenarkanya.
3. ENDANG MAYASARI, Saksi hadir dan bersumpah dipersidangan ;
Bahwa benar saksi diperiksa oleh penyidik ;
Bahwa benar saksi diperiksa berhubungan dengan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan ;
Bahwa benar pencurian dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekitar jam 23.00 Wib. diareal tengah sawah masuk kel Srengat, Kab. Blitar. Bersama dengan Sdr. Novi, Widodo, dan Saifudin ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada tanggal 27 Maret 2013 sekiram jam 19.00 Wib saya Budi Widodo, Saifudin dan Dewi sementara nongkrong disawah di Ds. Kebonduren, Kec. Ponggok, Kab. Blitar sedang minum minuman keras tak lama kemudian sdri Novi menelpon seseorang dan ternyata adalah saksi Korban, setelah selesai menelpon Dewi menyampaikan kepada saya bahwa nanti kamu jongkok pura pura nangis seperti orangketakutanyang belakangan saya ketahuibenar saksi melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara pertama saya bertugas mengantar Dewi Nopitasari dengan membonceng untuk menemui korban lalu berpura pura tidak mengenal dengan sdr, Budi dan Saifudin, tugas saudari Novi yaitu memberitahukan ide pencurian dengan kekerasan tersebut, mengajak korban ke tempat yang sepi , sesampainya ditempat tersebut maka Dewi turun dari motor dan mendekati korban sedangkan saya didekat motor saya, tak lama kemudian datang Budi Widodo dan Saifudin sudah tahu tempat korban, karena tempatnya terang kemudian Dewi mengajak korban ke tempat yang agak gelap diarea tengah sawah dekat kuburan patuk desa langon ponggok, sesampai ditempat tersebut turun dari motor dan mendekati korban sedangkan saya didekat motor saya tak lama kemudian dating Budi Widodo dan Saifudin mengambil HP dan tas milik Novi selanjutnya Saifudin pergi dan membawa motor milik korban, kemudian saya dan Dewi alias Novi mengantar korban dengan berboncengan tiga ke dekat pasar Kebonduren, selanjutnya saya dan Dewi nongkrongdi tengah sawah Desa Kebonduren, Ponggok, setelah beberapa menit kemudian dating Budi Widodo, Saifudin, serta Dewi memberikan kepada saya uang sejumlah Rp. 400.000,- dan Dewi berkata ini uang buat kamu hasil dari pencurian dengan kekerasan tadi, dan saya menerima unag tersebut sehingga kami berempat pulang masing masing ;
Bahwa terhadap keteraangan saksi terdakwa membenarkanya.
saksi SAIFUDIN hadir dan bersumpah yang pada pokoknya member keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi diperiksa oleh penyidik ;
Bahwa benar saksi diperiksa berhubungan dengan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan ;
Bahwa benar pencurian dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekitar jam 23.00 Wib. diareal tengah sawah masuk kel Srengat, Kab. Blitar. Bersama dengan Sdr. Novi, Widodo;
Bahwa benar caranya setelah saya mendatangi sdr. Novi dan korban maka saya turun dari kendaraan sambil berteriak Endi barangmu sambil mengambil barang milik sdr. Novi berupa tas dan Hp. Kemudian setelah barang saudara Novi sudah saya ambil saya mendatangi korban dan langsung saya pukul sebanyak 1 kali mengenai bagian muka menggunakan tangan knan dan korban sempat terjatuh setelah korban berdiri saya langsung menggeledah badan korban dan menemukan barang korban dan menemukan uang tunai Rp. 2100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) 1 unit Hp, sedangkan yang lain mengambil sepeda motor korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah di Panggil diPenyidik ;
Bahwa benar keterangan yang terdakwa terangkan dimuka Penyidik adalah benar ;
Bahwa benar saksi telah ditangkap oleh Polisi karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ;
Bahwa saya melakukan pencurian dengan kekerasan pada Hari Rabu, tanggal 27 Maret 2013 sekiram jam 23.30 Wib di area jalan tengah sawah di dekat kuburan Patuk wilayah Srengat, Kab.Blitar ;
Bahwa saya melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara saya telepon korban dengan maksud untuk meminjam uang kemudian saya pamitan kepada sadara Budi Widodo saya mengatakan bahwa korban membawa uang banyak, sebelum kejadian saya mengajak korbanke tempat yang sepi pada saat kejadian saya pura pura tidak mengenal dengan saudara Budi Widodo dan saudara Saifudin lalu saya menangis dan jongkok, saya mempunyai rencana tersebut hanya untuk mengambil uang korban saja, akan tetapi saya tidak mengetahui rencana kalau saudara Budi Widodo dan Saifudin juga mengambil motor dan HP korban ;
Bahwa dari hasil pencurian tersebut saya mendapatkan uang Rp. 600.000,- dan uang Rp. 500.000,- sudah saya pergunakan untuk makan dan sisa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
1.unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada orang sebagai subyek hukum, yang dalam perkara ini adalah terdakwa DEWI NOPITASARI, yang dalam persidangan telah membenarkan identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan dalam persidangan sehingga terdakwa adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
2. unsur mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hak :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah barang tersebut sudah pindah tempat sedngkan sesuatu barang adalah segala sesuatu yang berwujud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang diperoleh dipersidangan bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2013 sekitar 23.30 Wib, diarea jalan tengah sawah dekat kuburan patuk wilayah Srengat Kab. Blitar terdakwa bersama dengan saksi Budi Widodo dan Endang Mayasari, Saifudin( ditahan dalam berkas terpisah) telah menelepon saksi korban Moh. Yasin Yusuf dengan tujuan meminjam uang saksi dengan alas an untuk membuka rekening dan selanjutnya terdakwa sebelumnya telah mengatakan kepada teman teman-temannya, saksi Budi Widodo, Endang Mayasari dan Syaifudin kalau terdakwa akan bertemu dengan orang yang mempunyai uang banyak dan selanjutnya terdakwa dan temannya melakukan perencanaan dan berbagi tugas yaitu terdakwa dan saksi Endang ( berkas terpisah) bertugas untuk mengajak saksi korban ke tempat sepi dan pura pura nantinya kalau dating Budi Widodo dan Saifudin (berkas terpisah) ketakutan melihat saksi saksi beraksi dan selanjutnya setelah korban telah dibawa oleh terdakwa dan saksi Endang ditengah sawah dekat pekuburan Patuk wilayah Srengat selanjutnya mereka beserta korban berhenti tidak lama kemudian dating saksi Budi Widodo dan Saifudin( berkas terpisah) lalu keduanya mengancam saksi korbah Moh Yasin Yusuf dan memukul korban hingga terjatuh dan mengambil barang milik saksi korban uang sebanyak Rp. 2.10.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan demikain unsure ini telah terpenuhi ;
3. Unsur yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan meyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan dirinya sendiri melarikan diri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan kekerasan sebagaimana yang di syaratkan dalam pasal 89 KUHP adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah misalnya memukul ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2013 jam 23.30 Wib, dikuburan Patuk desa Langon, Kec. Ponggok, Kab. Blitar, terdakwa bersama saksi Endang, Budi Widodo dan Syaifudin telah mengambil barang milik saksi korban Moh Yasin Yusuf, yang sebelumnya terdakwa telah berjanji dengan saksi korban akan dating bertemu dengan terdakwa untuk member pinjaman uang dan selanjutnya terdakwa dan saksi Endang membawa saksi korban Moh Yasin Yusuf ditengah sawah dan ketika berhenti selanjutnya dating saksi Budi Widodo dan Saifudin (berkas terpisah) yang berpura pura mengamcam terdakwa dan saksi lainnya, kemudian saksi Saifudin untuk menakuti saksi korban memukul bagian wajahnya dan mengambil uang saksi korban sebesar Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) dan selanjunya mereka pergi, kemudian setelah terdakwa dan saksi Endang berpisah dengan saksi korban, mereka bertemu dengan saksi Budi Widodo dan Saifudin untuk berbagi bagi uang hasil perampasannya, dan dilanjutkan dengan meminum minuman keras, dengan demikian unsure ini telah terbukti ;
5.Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan teman temannya yaitu Budi Widodo, Saifudin dan Endang Mayasari dengan pembagian dari masing masing untuk mengambil uang milik saksi korban sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan demikian unsure ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, ternyata seluruh unsur – unsur dari pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan dalam perkara ini terhadap terdakwa dilakukan penahanan, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal ataupun alasan-alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana dalam hal ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : 1(satu) buah HP. Merk Sony Ericson warna hitam kombinasi silver berserta Simcardnya dikembalikan kepada terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (serautus ribu rupiah) dikembalikan kepada korban Moh. Yasin Yusuf
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatnnya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatnnya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan pasal-pasal lain dalam KUHP maupun KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DEWI NOPITA SARI Binti MUJIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama : 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanaan sementara sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) buah HP. Merk Sony Ericson warna hitam kombinasi silver berserta Simcardnya dikembalikan kepada terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (serautus ribu rupiah) dikembalikan kepada korban Moh. Yasin Yusuf ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputus pada hari RABU, tanggal 22 MEI 2013 oleh SYAHRIAL ALAMSYAH HAHARAP,SH Sebagai Hakim Tunggal, pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Sulati, SH. Panitera Pengganti, dihadiri SYAMYONO,SH.M.Hum. Penuntut Umum, Petugas Bapas, orang tua terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa tersebut.
PANITERA PENGGANTI, HAKIM,
Ttd. Ttd.
SULATI,SH. SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP,SH
Dicatat disini bahwa putusan tersebut pada tanggal 27 Mei 2013 telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena Jaksa Penuntut Umum tenggang waktu pikir-pikir telah habis pada tanggal 27 Mei 2013.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar
RENGGO WAHYUDI,SH.
NIP. 19671012 1983 1 003.