161/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 161/PID/2017/PT SMR
Nama lengkap : LA NURDIA Alias LA NURU Bin LA BAYI Tempat lahir : Liya Mawi (Sulawesi Tenggara) Umur / Tanggal lahir : 31 Tahun / 8 Agustus 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Kakap Rt. 007 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan (Juragan Kapal SA-10/5/F) Pendidikan : SMP (Tamat).
- Menguatkan
PUTUSAN
Nomor : 161/PID/2017/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LA NURDIA Alias LA NURU Bin LA BAYI
Tempat lahir : Liya Mawi (Sulawesi Tenggara)
Umur / Tanggal lahir : 31 Tahun / 8 Agustus 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kakap Rt. 007 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan (Juragan Kapal SA-10/5/F)
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokad, NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 42/SK/Pid/2017 tertanggal 10 Oktober 2017;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan masing-masing sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 September 2017 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 16 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 20 Nopember 2017 Nomor : 161/PID/2017/PT.SMR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 Oktober 2017 Nomor : 379/Pid.Sus/2017/ PN.Tar.;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-232 /Trk/Ep.2/09/2017 tanggal 10 Oktober 2017, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa LA NURDIA Alias LA NURU Bin LA BAYI selaku Juragan kapal SA-10/5/F pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada titik koordinat 04º 06’ 300’’ LU - 118º 12’ 026’’ BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) (setiap orang yang melakukan usaha penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 14.30 Waktu Tawau, Terdakwa selaku Juragan Kapal SA-10/5/F bersama dengan saksi KARMAN Bin LAKUSE, saksi NAFIU Bin LA ANE selaku Anak Buah Kapal (ABK) dan 9 (sembilan) orang Anak Buah Kapal Lainnya berlayar menggunakan Kapal SA-10 /5/F bertolak dari Tawau Malaysia menuju ke perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan mengibarkan bendera Malaysia dan bendera Sabah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Kapal SA-10/5/F memasuki tiang pancang dibagian timur di wilayah Malaysia dan saat itu membuang jangkar kemudian sekitar pukul 18.00 lampu kapal dihidupkan sebagai tanda awal untuk melakukan penangkapan ikan, kemudian sekitar pukul 23.30 Wita pukat diturunkan dan saat pukat akan dinaikkan di posisi Kapal SA-10/5/F sudah berada sekitar 1 (satu) mill dari laut perairan Indonesia tepatnya di Perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada titik koordinat 04º 06’ 300’’ LU - 118º 12’ 026’’ BT dan saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap ikan campuran sebanyak 200 Kg (dua ratus kilo gram), kemudian pada saat pukat telah selesai dinaikkan dan kapal SA-10/5/F akan meninggalkan Wilayah Perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada titik koordinat 04º 06’ 300’’ LU - 118º 12’ 026’’ BT tersebut kipas kapal terlilit dengan tali hingga sekira pukul 03.00 Wita datang saksi Lukman Hakim Bin Munaji bersama dengan saksi Dedy Haris Hutasoit anak dari M. Hutasoit (keduanya anggota Dit Polair Polda Kaltim) beserta tim melakukan pemeriksaan diatas kapal. Pada saat dilakukan pemeriksaan diatas kapal SA-10/5/F tersebut ditemukan hasil tangkapan ikan berupa 500 Kg (lima ratus kilogram) ikan jenis campuran, kemudian ketika ditanyakan mengenai kelengkapan dokumen usaha perikanan yang dimilikinya, terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dikawal menuju Dermaga Pangkalan Polair Juata Laut Tarakan guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Kapal SA-10/5/F memiliki ukuran 40 GT yang mana menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN.49/MEN/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan tanggal 27 Oktober 2017 No. Reg. Perk : PDM –232/TRK/Ep.2/09/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LA NURDIA Alias LA NURU Bin LA BAYI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP’’ Sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Penuntut Umun yakni melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA NURDIA Alias LA NURU Bin LA BAYI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun di kurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan dan denda sebesarRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair6 (enam)bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) Unit Kapal SA.10/5/F terbuat dari Fiberglass tulang kayu warna putih hijau dan bermesin Cummins 350 HP.
1 (satu) unit Kapal Boat Penarik Kapal SA.7855/C/F terbuat dari Fiberglass tulang kayu warna putih dan bermesin Cummins 100 HP.
1 (satu) buah GPS merk JMC / GPS Plotter / Fish Fider Model V-6810 P Serial #0950615.
1 (satu) set Pukat jerut.
1 (satu) lembar Surat Lesen Perikanan No. A 223965
1 (satu) lembar Surat Kapal Kecil Berlesen Sabah Nomor Siri : SMP : 2017/F-1118/1770
Dirampas untuk dimusnahkan
Ikan campuran sebanyak 500 (lima ratus) Kg (telah dilelang dengan hasil lelang Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara
1 (satu) bendera Malaysia dan 1 (satu) bendera Sabah
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa LA NURDIA Als LA NURU Bin LA BAYI
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan telah menjatuhkan putusan tanggal 27 Oktober 2017 Nomor : 379/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang amarnya :
Menyatakan Terdakwa LA NURDIA Alias LA NURU Bin LA BATI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERIKANAN ”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kapal SA.10/5/F terbuat dari Fiberglass tulang kayu warna putih hijau dan bermesin Cummins 350 HP.
1 (satu) unit Kapal Boat Penarik Kapal SA.7855/C/F terbuat dari Fiberglass tulang kayu warna putih dan bermesin Cummins 100 HP.
1 (satu) buah GPS merk JMC / GPS Plotter / Fish Fider Model V-6810 P Serial #0950615.
1 (satu) set Pukat jerut.
1 (satu) lembar Surat Lesen Perikanan No. A 223965 ;
1 (satu) lembar Surat Kapal Kecil Berlesen Sabah Nomor Siri : SMP : 2017/F-1118/1770 ;
untuk dimusnahkan
Ikan campuran sebanyak 500 (lima ratus) Kg (telah dilelang dengan hasil lelang Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) bendera Malaysia dan 1 (satu) bendera Sabah
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa LA NURDIA Als LA NURU Bin LA BAYI
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan untuk Penuntut Umum tanggal 27 Oktober 2017 dan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 30 Oktober 2017 sebagaimana tertera dari Akte Permintaaan Banding Nomor : 379/AKTA. Pid.Sus/2017/PN.Tar, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 9 Nopember 2017 dan kepada Penuntut Umum tanggal 10 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 6 Nopember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tarakan tanggal 6 Nopember 2017, dan memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 13 Nopember 2017 ;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Nopember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tarakan tanggal 8 Nopember 2017, dan memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 Nopember 2017 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 13 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tarakan tanggal 14 Nopember 2017, dan Kontra memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 15 Nopember 2017 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan masing-masing selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 2 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2017, sebagaimana surat Panitera Pengadilan Negeri Tarakan No.W18-U3/1904/Pid.01.4/XI/2017 tanggal 1 Nopember 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang, maka permintaan tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutus perkara sesuai dengan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya memohon agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan penuntut Umum dan dikembalikan harkat dan martabatnya terdakwa;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah membaca dan memperhatikan dengan seksama berita acara persidangan dan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 Oktober 2017 Nomor : 379/ Pid.Sus/2017/PN.Tar serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada hal – hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding, maka pertimbangan pertimbangan hakim pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 Oktober 2017 Nomor : 379/ Pid.Sus/2017/PN.Tar sudah tepat dan benar karenanya harus dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 Jo 27 (1), (2) pasal 195 (2) b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 Oktober 2017 Nomor : 379/ Pid.Sus/2017/PN.Tar, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari SELASA, tanggal -21 Nopember 2017, oleh kami S.J. MARAMIS, S.H. Sebagai Hakim Ketua, H.SULTHONI, S.H., M.H. dan Dr. H. SUBIHARTA, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU , tanggal 22 Nopember 2017 oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu NURHAYATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, H. SULTHONI, S.H., M.H. Dr. H. SUBIHARTA, SH., M.Hum. | KETUA MAJELIS, S.J. MARAMIS, S.H. PANITERA PENGGANTI, NURHAYATI, S.H. |