387/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 387/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
VIKTOR INSA MANUMPAK SIMANJUNTAK
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 387/PID.SUS/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : VIKTOR INSA MANUMPAK SIMANJUNTAK.
Tempat Lahir : P. Siantar.
Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / 12 Oktober 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Huta Pondok Pelita Nagori Dolok Merangir Kec.
Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Mahasiswa.
Pendidikan : SMA (tamat).
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 387/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 3 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor. 24/Pid.Sus/2016/PN.Sim tanggal 14 Juni 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register : PERK : PDM-25/Siant/ Ep.1/01/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa VIKTOR INSA MANUMPAK SIMANJUNTAK pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Km 7,5 Jurusan Pematangsiantar-Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, karena kelalaiannya mangakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa VIKTOR INSA MANUMPAK SIMANJUNTAK mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Penumpang Umum CV Sepakat Karya Bersama BK 1967 TS dan sebelum kejadian terdakwa VIKTOR INSA MANUMPAK SIMANJUNTAK melaju dari arah Medan menuju arah Pematang Siantar dan setibanya ditempat kejadian tepatnya di Jalan Umum Km 7,5 Jurusan Pematangsiantar-Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun terdakwa mendahului 1 (satu) unit Mobil Penumpang Umum dan saat terdakwa akan melewati mobil tersebut tiba-tiba korban EDI MAHENDRA LUBIS selaku pejalan kaki menyeberang dibadan jalan dari arah kiri ke arah kanan jurusan terdakwa dan karena jaraknya sudah dekat sehingga mobil yang dikendarai terdakwa langsung menabrak saksi korban EDI MAHENDRA LUBIS sehingga saksi korban EDI MAHENDRA LUBIS terlempar kedepan dan kemudian pingsan, bahwa terdakwa selaku pengemudi mobil tersebut kurang hati-hati dan tidak mengurangi kecepatan mobil yang dikendarainya dan terdakwa harus patut menduga bahwa akan ada pejalan kaki yang akan menyeberang karena ditempat kejadian merupakan pemukiman masyarakat, yang setidak-tidaknya akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian
terdakwa tersebut saksi korban EDI MAHENDRA LUBIS mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri, luka lecet pada jari-jari sebelah kiri, luka lecet pada abdoment, bengkak dan luka lecet kepala sebelah kananHal ini sesuai dengan Visum Et Repertum No. 161/RSMP/VI2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erika Meliana Dokter pada Rumah Sakit Umum Mina Padi Sinaksak.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 Mei 2016 No.Reg.Perkara PDM-25/Siant/Ep.1/01/2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Viktor Insa Manumpak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan" melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Insa Manumpak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil penumpang umum CV Sepakat Karya Bersama BK 1967 TS, 1 (satu) lembar Asli STNK Mobil Penumpang Umum CV Sepakat Karya Bersama BK 1967 TS, 1 (sau) lembar asli SIM A An. Viktor Insa Manumpak Simanjuntak Dikembalikan kepada Roganda Simanjuntak;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan tanggal 14 Juni 2016 Nomor.24/Pid.Sus/2016/PN.Sim yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa VIKTOR INSA MANUMPAK SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang umum CV Sepakat Karya Bersama BK 1967 TS;
1 (satu) lembar Asli STNK Mobil Penumpang Umum CV Sepakat Karya Bersama BK 1967 TS;
Dikembalikan kepada Roganda Simanjuntak;
1 (satu) lembar asli SIM A An. Viktor Insa Manumpak Simanjuntak; Dikembalikan kepada Terdakwa Viktor Insa Manumpak Simanjuntak;
Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 21 Juni 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor : 24/Akta.Pid.Sus/2016/PN.Sim dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 12 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 28 Juni 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 13 Juli 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dan dikhawatirkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak memberikan efek jera /pembinaan terhadap terdakwa ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Nomor:W2.U.16/3008/HN.01.10/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun terhitung sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016 sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permitaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Simalungun berikut surat yang timbul dipersidangan berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Juni 2016 Nomor : 24/Pid.Sus/2016/PN.Sim, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan” dan lamanya pidana yang dijatuhkan menurut Pengadilan Tinggi telah tepat dan benar sesuai dengan kesalahannya, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ; sehingga alasan-alasan Penuntut Umum dalam memori bandingnya Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Penuntut Umum diputuskan sesuai dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Juni 2016 Nomor : 24/Pid.Sus/2016/PN.Sim , yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang Kekuasaan kehakiman), Undang-undang Nomor. 2 tahun 1986 jo UU No.49 tahun 2009
(tentang Peradilan Umum) dan pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 14 a ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menerima permintan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Juni 2016 Nomor : 24/Pid.Sus/2016/PN.Sim yang dimintakan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 15 AGUSTUS 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH sebagai Ketua Majelis dengan LINTON SIRAIT,, SH.MH dan ABDUL FATTAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03 Agustus 2016 Nomor : 387/PID.SUS/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 22 AGUSTUS 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta ROSELINA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
LINTON SIRAIT, SH.MH BANTU GINTING,SH
Ttd
ABDUL FATTAH, SH.MH
Panitera Pengganti :
Ttd
ROSELINA,SH