415 Pid.Sus / 2017 / PN.Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 415 Pid.Sus / 2017 / PN.Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL MANAP
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABDUL MANAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) susidiair 3(tiga) bulan kurungan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) tas selempang warna hitam; • 1 (satu) kotak Cialis berisi 10 (sepuluh) butir; • 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir; • 8 (delapan) pepel Prohiper, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir; • 11 (sebelas) pepel Diazepam 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir; • 3 (tiga) pepel Xanax, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir; Dirampas untuk dimusnahkan. • Uang tunai sebanyak Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 415 Pid.Sus / 2017 / PN.Dps.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/ Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ABDUL MANAP
Mamben Daya
33 Tahun / 31 Desember 1984
Laki-Laki
Indonesia
Jalan Raya Kerobokan, Banjar Mertanadi, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta UtaraKabupaten Badung/Gubuk Timuk I, Desa Maben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur
Islam
Tukang Ojek
SMP (tamat)
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. MHD.A.Raja Nasution, SH, 2. Lily Sri Rahayu Lubis, SH, 3. I Made Dwtya Mahardika, SH, 4. Muhajir Riduwan, SH, 5. Amalia Rani, SH Advokat dan Asisten Advokat pada kantor Raja Nasution, Lily Lubis & Associates, beralamat di Jl. Danau Poso No. 107 Sanur-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Mei 2017;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik : sejak tanggal 6 Maret 2017 sampai dengan tanggal 25 Maret 2017;
Perpanjangan Penahanan : sejak tanggal 26 Maret 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017;
Penuntut Umum : seak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri : sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : sejak tanggal 9 Juni 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Setelah melihat adanya barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tertanggal 9 Mei 2017 Nomor Reg. Perkara : PDM-422/Denpa/TPL/05/2017;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa ABDUL MANAP pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA yang merupakan anggota Polresta Denpasar langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat melakukan penyelidikan saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir, Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. LAB : 306/NNF/2017 tanggal 9 Maret 2017, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) butir cialis (kode A) dan 1 (satu) butir viagra (kode B) adalah benar mengandung sediaan Sildenafil, yang tidak terdaftar dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Bahwa Sildenafil adalah obat yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri paru, dimana cialis dan viagra tersebut berdasarkan Permenkes No. 725a/1998 termasuk golongan obat keras daftar G, yang penyerahannya harus dengan resep dokter, dan hanya dapat diperoleh pada sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang mempunyai ijin untuk menjual obat daftar G, namun terdakwa tidak berhak untuk menjual atau mengedarkan karena tidak memiliki dasar pendidikan farmasi dengan kualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki ijin.
Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari EMI (DPO) pada sekitar bulan Februari 2017 dengan cara membeli, yaitu dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) kotak cialis terdakwa beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) kotak viagra terdakwa beli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Prohiper terdakwa beli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Diazepam terdakwa beli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) pepel xanax terdakwa beli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada para orang asing yang lalu lalang di depan Circle K, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengedarkan Cialis dan Viagra yang tidak memiliki ijin edar, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yaitu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI dan memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
D A N
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ABDUL MANAP pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA yang merupakan anggota Polresta Denpasar langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat melakukan penyelidikan saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir, Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. LAB : 306/NNF/2017 tanggal 9 Maret 2017, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
10 (sepuluh) butir tablet Prohiper (kode C) adalah benar mengandung sediaan Metilfenidat yang terdaftar dalam Psikotropika Golongan II nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
10 (sepuluh) butir tablet Diazepam (kode D) adalah benar mengandung sediaan Diazepam terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
4 (empat) butir tablet Xanax (Kode E) adalah benar mengandung Alprazolam yang terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari EMI (DPO) pada sekitar bulan Februari 2017 dengan cara membeli, yaitu dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) kotak cialis terdakwa beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) kotak viagra terdakwa beli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Prohiper terdakwa beli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Diazepam terdakwa beli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) pepel xanax terdakwa beli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada para orang asing yang lalu lalang di depan Circle K, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa terdakwa memiliki, membawa 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir yang mengandung sediaan Psikotropika tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa ataupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan mengerti terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yaitu sebagai berikut :
Saksi PANDE PUTU SUARDANA;
Menerangkan dengan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar pada saat diperiksa di depan persidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi telah membenarkan semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahwa benar saksi melakukan pengkapan terhadap terdakwa ABDUL MANAP pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101, Banjar Taman, Desa/Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Bahwa benar dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ABDUL MANAP diamankan barang berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapt beberapa obat berupa 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir.
Bahwa benar pada waktu diintrogasi terdakwa ABDUL MANAP menerangkan bahwa 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama EMI (DPO).
Bahwa benar dari introgasi terhadap terdakwa ABDUL MANAP bahwa tujuan terdakwa membeli 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir adalah untuk dijual kembali kepada orang asing.
Bahwa benar dari hasil introgasi terdakwa ABDUL MANAP menjelaskan bahwa menjual obat-obatan tersebut diatas sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan terdakwa membeli obat-obatan tersebut sekitar pertengahan bulan Pebruari 2017.
Bahwa benar terdakwa ABDUL MANAP dalam menjual oabt-oabatn tersebut perbulannya mendapatkan keuntungan bisa mencapai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa benar berawal dari adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA yang merupakan anggota Polresta Denpasar langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat melakukan penyelidikan saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir, Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa benar dari introgasi terungkap fakta bahwa ABDUL MANAP tidak ada memilki ijin edar dan keahlian untuk menjual obat-obatan tersebut diatas.
Bahwa benar saksi membenarkan barang berupa 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir yang diperlihatkan pemeriksa adalah benar barang tersebut yang di diamankan dari terdakwa ABDUL MANAP.
Bahwa benar saksi membenarkan seorang laki-laki yang bernama ABDUL MANAP diitunjukan pemeriksa adalah benar orang tersebut di tangkap pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101, Br. Taman, Ds/Kel Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
Saksi KETUT NURASA, SH;
Menerangkan dengan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar pada saat diperiksa di depan persidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi telah membenarkan semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahwa benar saksi melakukan pengkapan terhadap terdakwa ABDUL MANAP pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101, Banjar Taman, Desa/Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Bahwa benar dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ABDUL MANAP diamankan barang berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapt beberapa obat berupa 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir.
Bahwa benar pada waktu diintrogasi terdakwa ABDUL MANAP menerangkan bahwa 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama EMI (DPO).
Bahwa benar dari introgasi terhadap terdakwa ABDUL MANAP bahwa tujuan terdakwa membeli 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir adalah untuk dijual kembali kepada orang asing.
Bahwa benar dari hasil introgasi terdakwa ABDUL MANAP menjelaskan bahwa menjual obat-obatan tersebut diatas sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan terdakwa membeli obat-obatan tersebut sekitar pertengahan bulan Pebruari 2017.
Bahwa benar terdakwa ABDUL MANAP dalam menjual oabt-oabatn tersebut perbulannya mendapatkan keuntungan bisa mencapai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa benar berawal dari adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA yang merupakan anggota Polresta Denpasar langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat melakukan penyelidikan saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir, Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa benar dari introgasi terungkap fakta bahwa ABDUL MANAP tidak ada memilki ijin edar dan keahlian untuk menjual obat-obatan tersebut diatas.
Bahwa benar saksi membenarkan barang berupa 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir yang diperlihatkan pemeriksa adalah benar barang tersebut yang di diamankan dari terdakwa ABDUL MANAP.
Bahwa benar saksi membenarkan seorang laki-laki yang bernama ABDUL MANAP diitunjukan pemeriksa adalah benar orang tersebut di tangkap pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101, Br. Taman, Ds/Kel Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
Saksi NI LUH SUMANTARI;
Menerangkan dengan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi mengetahui penangkapan terhadap terdakwa ABDUL MANAP, pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya Nomor 101, Banjar Taman, Desa /Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Bahwa benar saksi melihat langsung pada saat terdakwa ABDUL MANAP digeledah pada badan dan pakainnya, pada saat itu petugas menemukan 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapat beberapa obat berupa : 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir.
Bahwa benar saksi mendengar pada waktu terdakwa ABDUL MANAP ditanya tentang kepemilikan barang-barang tersebut, terdakwa ABDUL MANAP mengakui sebagai pemiliknya.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa ABDUL MANAP mendapatkan obat-obatan tersebut dan untuk apa membawa obat-obatan tersebut.
Bahwa benar saksi melihat terdakwa ABDUL MANAP tidak ada memilki ijin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa benar saksi barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapat beberapa obat berupa : 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir yang diperlihatkan pemeriksa adalah benar barang tersebut yang di diamankan petugas kepolisian dari ABDUL MANAP.
Bahwa benar saksi membenarkan seorang laki-laki yang bernama ABDUL MANAP yang ditunjukan oleh pemeriksa adalah benar orang yang di tangkap pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101, Banjar Taman, Desa/Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Terhadap keterangan saksi , terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
Saksi I WAYAN SASTRAWAN;
Menerangkan dengan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi mengetahui penangkapan terhadap terdakwa ABDUL MANAP, pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya Nomor 101, Banjar Taman, Desa /Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Bahwa benar saksi melihat langsung pada saat terdakwa ABDUL MANAP digeledah pada badan dan pakainnya, pada saat itu petugas menemukan 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapat beberapa obat berupa : 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir.
Bahwa benar saksi mendengar pada waktu terdakwa ABDUL MANAP ditanya tentang kepemilikan barang-barang tersebut, terdakwa ABDUL MANAP mengakui sebagai pemiliknya.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa ABDUL MANAP mendapatkan obat-obatan tersebut dan untuk apa membawa obat-obatan tersebut.
Bahwa benar saksi melihat terdakwa ABDUL MANAP tidak ada memilki ijin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa benar saksi barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapat beberapa obat berupa : 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir yang diperlihatkan pemeriksa adalah benar barang tersebut yang di diamankan petugas kepolisian dari ABDUL MANAP.
Bahwa benar saksi membenarkan seorang laki-laki yang bernama ABDUL MANAP yang ditunjukan oleh pemeriksa adalah benar orang yang di tangkap pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101, Banjar Taman, Desa/Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. .
Terhadap keterangan saksi , terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
KETERANGAN AHLI.
1. Dra. NI PUTU MARYATI, Apt, Tabanan,15 Juli 1965, 52 tahun, Perempuan, Hindu, PNS pada Kantor Balai Besar POM di Denpasar, Indonesia, Jalan Siulan Perum Gema Karya Blok C 6, Denpasar Timur, Kota Denpasar, menerangkan:
Bahwa benar pada saat diperiksa Ahli dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar Ahli memberikan keterangan sehubungan dengan ahli sebagai ahli kesehatan terhadap terdakwa ABDUL MANAP dengan surat perintah tugas Nomor PR.07.01.1074.04.17.1311, tanggal 7 April 2017.
Bahwa benar ahli tidak mengenal ABDUL MANAP dan tidak ada hubungan kekeluargaan maupun pekerjaan dengan terdakwa ABDUL MANAP.
Bahwa benar syarat-syarat berdasarkan keterangan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, agar supaya seseorang atau suatu badan dapat melakukan praktek kefarmasian adalah memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah di bidang Farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, Syarat suatu badan dapat menyelenggarakan pelayanan kefarmasian adalah harus mempunyai tenaga ahli sebagai penanggung jawab kegiatan dan telah memiliki ijin dari instansi berwenang.
Bahwa benar yang disebut sebagai seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan agar dapat melakukan praktek ke farmasian itu adalah orang yang memiliki ijasah Apoteker dan mempunyai surat ijin kerja /praktek dari instansi berwenang.
Bahwa benar yang dimaksud dengan praktek ke farmasian berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa benar seorang yang hanya berpendidikan SMP seperti tingkat pendidikan terdakwa, tidak dapat dikatakan telah mempunyai kualifikasi dan kompentensi sebagai orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk dapat melakukan praktek kefarmasian.
Bahwa benar syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sediaan farmasi yang berupa obat-obat seperti yang ditemukan pada terdakwa, supaya dapat diedarkan yaitu barang-barang berupa 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, harus berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 36 tahun 2009 mendapatkan registrasi / ijin edar dari badan POM RI dan memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa benar 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel Diazepam 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, dan 3 (tiga) pepel Xanax 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir yang telah memiliki nomor ijin edar namun semua ditemukan pada sarana yang tidak berhak.
Bahwa benar Cialis, Viagra bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras daftar G, sedangkan prohiper, Diazepam dan Xanax, termasuk golongan psikotropika.
Bahwa benar yang dimaksud Psikotropika adalah Zat atau obat baik alamiah atau sintetis bukan Narkotika yang berkhasiat psiko aktif yang menyebabkan perubahan aktifitas mental dan prilaku sedangkan yang dimaksud obat keras daftar G adalah obat yang penyerahananya harus dengan resep dokter dan hanya dapat diperoleh pada instalasi farmasi yang mempunyai kewenangan untuk itu (Apotik, rumah sakit, puskesmas ).
Bahwa benar apabila seseorang mengkonsumsi Viagra, Cialis menyebabkan laju denyut jantung yang meningkat untuk memacu aliran darah keseluruh tubuh khususnya ke alat genital laki laki sehingga jantung bekerja sangat keras, jika seseorang tersebut mempunyai riwayat penyakit jantung bisa menyebabkan struk dan menimbulkan kematian, untuk prohiper, Diazepam dan Xanax termasuk golongan psikotropik kalau terjadi penyalah gunaan akan menyebabkan perubahan perilaku seseorang.
Bahwa benar berdasarkan latar belakang pekerjaan seorang pedagang obat dan berpendidikan SMP seperti terdakwa ABDUL MANAP tidak boleh melakukan praktik kefarmasian atau mengedarkan obat-obatan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula memberikan keterangan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat diperiksa dihadapan penyidik dan didepan persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wita bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101, Br. Taman, Desa/Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap dan di geledah di badan maupun pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) tas selempang warna hitam milik terdakwa didalamnya terdapat beberapa obat berupa 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir , 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir didapat dari membeli kepada seseorang bernama EMI (DPO) dengan harga masing-masing untuk 1 (satu) kotak cialis dibeli seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), untuk 1 (satu) kotak Viagra dibeli seharga Rp. 30.000 (Tiga puluh ribu rupiah), untuk 1 (satu) pepel prohiper dibeli seharga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) pepel Diazepam dibeli seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) pepel Xanax dibeli seharga Rp. 120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa membeli obat-obatan tersebut pada pertengahan bulan pebruari 2017 dengan cara saudara EMI datang sendiri ditempat terdakwa nongkrong /duduk-duduk di seputaran Circle K dan pada waktu diserahkan obat yang dibeli pada saat itu juga langsung terdakwa bayar kepada EMI.
Bahwa benar tujuan terdakwa membeli obat-obatan tersebut yaitu untuk dijual kembali kepada orang asing yang membutuhkannya dengan cara menawarkan kepada orang asing yang sedang berjalan melawati terdakwa.
Bahwa benar terdakwa sebagai penjual obat-obatan tersebut sejak setahun yaitu tahun 2016 sedangkan keuntungan yang didapatkan kalau laris bisa mencapai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu ) perbulan.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan dan tidak ada memiliki keahlian untuk menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam, 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir, 3 (tiga) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir yang diperlihatkan pemeriksa adalah benar barang tersebut yang diamankan pada waktu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaan dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti perkara ini yaitu :
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaitu berupa :
(satu) tas selempang warna hitam
1 (satu) kotak Cialis berisi 10 (sepuluh) butir ,
1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir,
8 (delapan) pepel Prohiper, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir,
11 (sebelas) pepel Diazepam 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir,
3 (tiga) pepel Xanax 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir
Uang tunai sebanyak Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa seluruh bang bukti tersebut telah disita berdasarkan surat penetapan yang sah, maka seluruh barang bukti tersebut dapat diadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengajukan tuntutan pidana (Requisitor) pada tanggal 13 Juli 2017, yang meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABDUL MANAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan kedua Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL MANAP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) susidiair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) tas selempang warna hitam;
1 (satu) kotak Cialis berisi 10 (sepuluh) butir;
1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir;
8 (delapan) pepel Prohiper, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir;
11 (sebelas) pepel Diazepam 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir;
3 (tiga) pepel Xanax, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebanyak Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan kedepan persidangan, terungkap fakta-fakta hokum sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA yang merupakan anggota Polresta Denpasar langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat melakukan penyelidikan saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir, Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. LAB : 306/NNF/2017 tanggal 9 Maret 2017, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) butir cialis (kode A) dan 1 (satu) butir viagra (kode B) adalah benar mengandung sediaan Sildenafil, yang tidak terdaftar dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Bahwa Sildenafil adalah obat yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri paru, dimana cialis dan viagra tersebut berdasarkan Permenkes No. 725a/1998 termasuk golongan obat keras daftar G, yang penyerahannya harus dengan resep dokter, dan hanya dapat diperoleh pada sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang mempunyai ijin untuk menjual obat daftar G, namun terdakwa tidak berhak untuk menjual atau mengedarkan karena tidak memiliki dasar pendidikan farmasi dengan kualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki ijin.
Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari EMI (DPO) pada sekitar bulan Februari 2017 dengan cara membeli, yaitu dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) kotak cialis terdakwa beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) kotak viagra terdakwa beli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Prohiper terdakwa beli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Diazepam terdakwa beli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) pepel xanax terdakwa beli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada para orang asing yang lalu lalang di depan Circle K, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengedarkan Cialis dan Viagra yang tidak memiliki ijin edar, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yaitu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI dan memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan Terdakwa telah bersalah melanggar pasal yang didakwakan, maka perbuatan Terdakwa haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta telah memenuhi seluruh unsur-unsur ataupun kualifikasi dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal Kesatu Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan kedua Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dan;
Secara tanpa hak , memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika;
Ad.1. Unsur setiap orang :
Bahwa Yang dimaksud dengan Setiap orang adalah menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum yang tidak terganggu ingatannya atau dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam artian tidak termasuk kedalam kategori yag dimaksud dalam Pasal 44 KUHP yang menentukan tidak bisanya seseorang dikenakan pemidanaan dikarenakan tidak adanya pertanggungjawaban secara pidana.
Bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap surat dakwaan penuntut umum sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Kemudian di dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat mengikuti sidang serta dapat menjawab semua pertanyaan, maka dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya. Dengan perkataan lain terdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi PANDE PUTU SUARDANA, I WAYAN WIANTARA, NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN serta ahli Dra. NI PUTU MARYATI, Apt yang diberikan didepan penyidik dan dibawah sumpah didepan persidangan, serta keterangan terdakwa ABDUL MANAP, maka terungkap fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 wita bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan dengan cara berawal ketika adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA yang merupakan anggota Polresta Denpasar langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat melakukan penyelidikan saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir, Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa ternyata selama dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawabannya sehingga dengan demikian terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar:
Bahwa unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu sub unsur terpenuhi maka terpenuhi pula unsur ini.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi PANDE PUTU SUARDANA, I WAYAN WIANTARA, NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN serta ahli Dra. NI PUTU MARYATI, Apt yang diberikan didepan penyidik dan dibawah sumpah didepan persidangan, serta keterangan terdakwa ABDUL MANAP, maka terungkap fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 wita bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan dengan cara berawal ketika adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA yang merupakan anggota Polresta Denpasar langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat melakukan penyelidikan saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir, Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari EMI (DPO) pada sekitar bulan Februari 2017 dengan cara membeli, yaitu dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) kotak cialis terdakwa beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) kotak viagra terdakwa beli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Prohiper terdakwa beli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Diazepam terdakwa beli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) pepel xanax terdakwa beli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada para orang asing yang lalu lalang di depan Circle K, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengedarkan Cialis dan Viagra yang tidak memiliki ijin edar, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yaitu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI dan memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
dan
Ad.3. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika:
Bahwa unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu sub unsur terpenuhi maka terpenuhi pula unsur ini.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi PANDE PUTU SUARDANA, I WAYAN WIANTARA, NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN serta ahli Dra. NI PUTU MARYATI, Apt yang diberikan didepan penyidik dan dibawah sumpah didepan persidangan, serta keterangan terdakwa ABDUL MANAP, maka terungkap fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 wita bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan dengan cara berawal ketika adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat -0bat terlarang serta obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA yang merupakan anggota Polresta Denpasar langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat melakukan penyelidikan saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi PANDE PUTU SUARDANA dan saksi I WAYAN WIANTARA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi NI LUH SUMANTARI dan saksi I WAYAN SASTRAWAN dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak cialis berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir, 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir, Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari EMI (DPO) pada sekitar bulan Februari 2017 dengan cara membeli, yaitu dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) kotak cialis terdakwa beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) kotak viagra terdakwa beli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Prohiper terdakwa beli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel Diazepam terdakwa beli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) pepel xanax terdakwa beli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada para orang asing yang lalu lalang di depan Circle K, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor LAB : 306/NNF/2017 tanggal 9 Maret 2017 yang dibuat oleh Hermeidi Irianto, S.Si, Imam Mahmudi, AMd, SH dan I GEDE BUDI ARTAWAN, S.Si, M.Si dengan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Ir. KOESNADI, M.Si disimpulkan bahwa barang bukti tablet diberi nomor barang bukti 989/2017/NF dan 990/2017/ NF berupa tablet warna kuning serta 991/2017/NF berupa tablet warna biru mengandung sildenafil yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri paru,barang bukti 992/2017/NF s/d 1001/2017/NF berupa tablet warna putih adalah benar mengandung Metilfenidat terdaftar dalam psikotropika Golongan II Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 3 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika, barang bukti 1002/2017/NF s/d 1011/2017/NF berupa tablet warna putih adalah benar mengandung Diazepam terdaftar dalam psikotropika Golongan IV Nomor Urut 11 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 3 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika, barang bukti 1012/2017/NF s/d 1015/2017/NF berupa tablet warna pink seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung Alprazolam terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 3 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika, sedangkan 1016/ 2017/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.
Bahwa terdakwa memiliki, membawa 8 (delapan) pepel prohiper masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir, 11 (sebelas ) pepel Diazepam masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir dan 3 (tiga) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir yang mengandung sediaan Psikotropika tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian unsur “Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam pasal-pasal tersebut, maka perbuatan terdakwa oleh karena itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan selama dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pidana terdakwa, maka terdakwa harus bertanggung jawab atas kesalahannya dan sudah sepatutnya harus dijatuhi pidana yang sepadan dengan perbuatannya dan juga dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka majelis berpendapat bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat majelis cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan untuk menghindarkan agar terdakwa tidak melarikan diri maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan sudah sepatutnya harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) tas selempang warna hitam;
1 (satu) kotak Cialis berisi 10 (sepuluh) butir;
1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir;
8 (delapan) pepel Prohiper, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir;
11 (sebelas) pepel Diazepam 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir;
3 (tiga) pepel Xanax, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir;
Oleh karena seluruh barang bukti tersebut tidak ada ijin edarnya, maka sangatlah beralasan seluruh barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnah, serta barang bukti berupa uang tunai dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan hal-hal yang meringankan terdakwa :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui dengan terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka berat ringannya pidana seperti amar putusan dibawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Mengingat pasal 197, pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009, pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ABDUL MANAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) susidiair 3(tiga) bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) tas selempang warna hitam;
1 (satu) kotak Cialis berisi 10 (sepuluh) butir;
1 (satu) kotak Viagra berisi 4 (empat) butir;
8 (delapan) pepel Prohiper, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 80 (delapan puluh) butir;
11 (sebelas) pepel Diazepam 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 110 (seratus sepuluh) butir;
3 (tiga) pepel Xanax, 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebanyak Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, oleh kami I G.N. Partha Bhargawa, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Angeliky Handajani Day, SH.MH dan Sri Wahyuni Ariningsih, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh I Made Sadia, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Putu Gede Suriawan, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANGELIKY HANDAJANI DAY, SH.,MH IGN PARTHA BHARGAWA, SH.
SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
I MADE SADIA, SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada hari : Selasa, tanggal 25 Juli 2017, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima dengan baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Juli 2017, Nomor : 415/Pid.Sus/2017/PN Dps. tersebut;
PANITERA PENGGANTI
I MADE SADIA,SH.