Document: 15/Pid.Sus-TPK/2018/PNPgp.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PNPgp. Tahun 2019
P U T U S A N
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PNPgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:
Nama lengkap : AMRIN SAIMI Bin SAIMI (Alm);
Tempat lahir : Belo Laut;
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/01 Januari 1966;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Baru Dusun II Rt.005/Kelurahan Belo
Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka
Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/Kepala Desa Belo Laut;
Terdakwaditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik,sejak tanggal 06 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan tanggal 03 September 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangka, sejak tanggal 04 September 2018 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2018;
Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Muntok,sejak tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 1 November 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak tanggal 2 November 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 30 Januari 2019;
Terdakwaselama persidangan ini akan didampingi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh: 1. Andri Amzan,S.H., C.L.A., 2. Saparwan Usman,S.H., M.H., dari Kantor Advocates & Legal Consultants “ANDRI AMZAN & REKAN“, yang beralamat di Depati Hamzah Nomor:313, Semabung Lama,Kota Pangkalpinang 33147-Bangka Belitung, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus, Nomor: 015/AA&R/X/2018, tanggal 9 Oktober 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor:185/SK/10/2018/PN Pgp., tanggal 11 Oktober 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Nomor: 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PNPgp., tanggal 3 Oktober 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor:15/Pid.Sus-TPK/2018/PNPgp., tanggal 3 Oktober 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli danTerdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti, yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan,serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulandengan perintah agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
MenetapkanTerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)untuk membayar uang pengganti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sebesar Rp970.901.511,00 (sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus seribu lima ratus sebelas rupiah)paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
| 1) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013; |
| 2) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014; |
| 3) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015; |
| 4) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016; |
| 5) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017; |
| 6) | 1 (satu) EksemplarAsli Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor: 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat; |
| 7) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Rancangan Peraturan Desa Belo Laut Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013; |
| 8) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013; |
| 9) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor: Tahun 2013 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013; |
| 10) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor: Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013; |
| 11) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2013; |
| 12) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Belo Laut Tahun 2013; |
| 13) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD) - PD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013; |
| 14) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Rekap Realisasi Keuangan Desa (Januari sampai dengan Desember) Tahun Anggaran 2013; |
| 15) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2013; |
| 16) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014; |
| 17) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014; |
| 18) | 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014 tertanggal 17 Januari 2014. |
| 19) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 tertanggal 17 Januari 2014; |
| 20) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014; |
| 21) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014; |
| 22) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014; |
| 23) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut; |
| 24) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut; |
| 25) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Belo Laut Tahun 2014 tanggal 12 Januari 2015; |
| 26) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2014; |
| 27) | 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pemerintah Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014; |
| 28) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Akhir Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014; |
| 29) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Rekap Realisasi Keuangan Desa (Januari sampai dengan Desember) Tahun Anggaran 2014; |
| 30) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Berkala Alokasi Dana Desa T.A. 2014; |
| 31) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Kegiatan dan Keuangan Dusun V Dayabaru Pal 4 Desa Belo Laut Tahun 2013 – 2014; |
| 32) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban BPD Desa Belo Laut Tahun 2014; |
| 33) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Keputusan Badan Permusyawarahan Desa Tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Belo Laut Periode 2014-2020; |
| 34) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu ADD Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014; |
| 35) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut T.A. 2014; |
| 36) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak dan Retribusi Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014; |
| 37) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Provinsi Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014; |
| 38) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Kabupaten Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014; |
| 39) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/34/19.05.01.2006/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Hibah Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015; |
| 40) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/35/19.05.01.2006/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Organisasi Sosial Masyarakat Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015; |
| 41) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/36/19.05.01.2006/2015 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Sosial Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Desa Belo Laut T.A. 2015; |
| 42) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/4/19.05.01.2006/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015; |
| 43) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/14/19.05.01.2006/2015 tanggal 01 Juli 2015 Tentang Perubahan Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015; |
| 44) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/31/19.05.01.2006/2015 tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015; |
| 45) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Belo Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015; |
| 46) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2015; |
| 47) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2015; |
| 48) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2013-2019; |
| 49) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2015; |
| 50) | 3 (tiga) buah buku kas umum Desa Belo Laut; |
| 51) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Mutok Tahun 2015 Rek. Nomor 162-09-00975; |
| 52) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Mutok Tahun 2015 Rek. Nomor 162-09-03402; |
| 53) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015; |
| 54) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2015; |
| 55) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015; |
| 56) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2015; |
| 57) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya Tahun Anggaran 2015; |
| 58) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2015; |
| 59) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2015; |
| 60) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2015; |
| 61) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2015; |
| 62) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015; |
| 63) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Rencana Anggaran Biaya Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2016; |
| 64) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Belo Laut Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; |
| 65) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 66) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 67) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 68) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun 2016 Rek. Nomor 162-09-03402; |
| 69) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun 2016 Rek. Nomor 162-09-00975; |
| 70) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Kas; |
| 71) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 72) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 73) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 74) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 75) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 76) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 77) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016; |
| 78) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 79) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; |
| 80) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bulan Januari Tahun 2017 Rek. Nomor 162-09-00975; |
| 81) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bulan Mei Tahun 2017 Rek. Nomor 162-09-00975; |
| 82) | 6 (enam) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2017; |
| 83) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2017; |
| 84) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2017; |
| 85) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2017; |
| 86) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Tahun Anggaran 2017; |
| 87) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2017; |
| 88) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2017; |
| 89) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017; |
| 90) | 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Sulastri Nuriyah N; |
| 91) | 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Sulastri Nuriyah N; |
| 92) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013; |
| 93) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014; |
| 94) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/18/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pelayanan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal01 Maret 2017 |
| 95) | 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Nomor: 800/554/1.21.02/2012 tanggal 01 Nopember 2012; |
| 96) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/359/1.20.14/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat; |
| 97) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 140 /02/SK/2006/2013 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Februari 2013; |
| 98) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.4/28/19.05.01.2004/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 20 September 2014; |
| 99) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.1/05/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017; |
| 100) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4 /17/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pemerintahan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017; |
| 101) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/15/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Kesejahteraan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017; |
| 102) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4 /14/SK/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Perencanaan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017; |
| 103) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4 /13/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Keuangan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017; |
| 104) | 1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.900.975 Atasnama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tggal 31 Januari 2018; |
| 105) | 1 (satu) buah buku Rekening Simpanan Pembangunan Daerah Bank SumselBabel dengan No Rekening 1620903402 Atasanama Bendahara Desa Belo Laut Kp. Tengah Dusun II Belo Laut Rt.000 Rw- Babar Babel 3314 Indonesia; |
| 106) | 1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.903.402 Atasnama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tanggal 27 April 2018; |
| 107) | 1 (satu) eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak ke-3 Tahun 2013 tanggal 22 Mei 2013; |
| 108) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun IV Belo Laut sebesar Rp7.000.000,00; |
| 109) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun I Belo Laut sebesar Rp7.000.000,00; |
| 110) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun VI Belo Laut sebesar Rp7.000.000,00; |
| 111) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Kesejahteraan Nelayan Dusun II Belo Laut sebesar Rp12.000.000,00; |
| 112) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Ongkos Rental Alat Berat sebesar Rp3.150.000,0; |
| 113) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Pembelian Mesin Pemotong Rumput sebesar Rp1.400.000,00; |
| 114) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Biaya Pakaian Pemdes dan PKK Desa Belo Laut sebesar Rp7.192.000,00; |
| 115) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/ Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Pembiayaan Pengambilan Anak Rido Yang 1 Tahun Hilang sebesar Rp1.500.000,00 |
| 116) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Perlengkapan Bola Timdes Belo Laut sebesar Rp9.960.000,00; |
| 117) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Barang Bangunan sebesar Rp1.161.000,00 |
| 118) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Kaos Kaki Bola sebesar Rp288.000,00; |
| 119) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Renovasi Pagar Kantor sebesar Rp8.000.000,00; |
| 120) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Jenset Yosuka sebesar Rp2.500.000,00 |
| 121) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Pakaian Dinas Linmas dan Baju Pak Kades sebesar Rp2.765.000,00; |
| 122) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Materai sebesar Rp105.000,00; |
| 123) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4 / /19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (kepala urusan tata usaha dan umum desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017; |
| 124) | 1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2015 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat; |
| 125) | 1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2016 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat; |
| 126) | 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri Tahun 2017 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat; |
| 127) | 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2015. |
| 128) | 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2016; |
| 129) | 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2017.; |
| 130) | Buku Tabungan Bank Mandiri rekening 1690000818101 an. Herida; |
| 131) | ATM Bank Mandiri an. Herida; |
| 132) | Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2015; |
| 133) | Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2016. |
| 134) | Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2017; |
| 135) | ATM Gold Bank BRI an. Herida; |
| 136) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M.Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014; |
| 137) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kep.ala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014; |
| 138) | Payment Voucher CSR Tahun 2011 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy |
| 139) | Payment Voucher CSR Tahun 2012 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy; |
| 140) | Payment Voucher CSR Tahun 2013 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy; |
| 141) | Payment Voucher CSR Tahun 2014 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy; |
| 142) | Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2014 1 Lembar Asli1 Lembar Asli; |
| 143) | Payment Voucher CSR Tahun 2015 (Dokumen Asli dipinjam Kantor Pajak Jakarta)4 lembar Copy; |
| 144) | Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2015 1 Lembar asli; |
| 145) | Paymen Voucher CSR Tahun 2016 4 lembar asli; |
| 146) | Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2016 1 Lembar Asli; |
| 147) | Payment Voucher CSR Tahun 2017; |
| 148) | Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2017; |
| 149) | 1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel nomor Rekening 1620900975 atasnama Bendahara Desa Belo Laut No. seri SA 1064557 dengan alamat Kampung Tengah Ds II Rt.000 Rw.000 Babar Babel 33311; |
| 150) | 1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel yang berisi printout tranSaksi tanggal 1/10/2013 sampai dengan 31/10/2013; |
| 151) | 1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel bertuliskan no 162.09.00975 yang berisi printout tranSaksi tanggal 21/10/2013 sampai dengan 4/05/2016; |
| 152) | 1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel yang berisi printout tranSaksi tanggal 4/05/2013 sampai dengan 21/02/2017; |
| 153) | Bangunan dan tanah Pemerintah Desa Belo Laut; |
| 154) | 1 (satu) Eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 188.45/09.1.21.02.2013 tanggal 06 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Ramli Ngadjum, SH.,MM.,MAP Selaku Pembuat Pernyataan; |
| 155) | 1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/58/1.21.02/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat Tertanggal 06 Februari d.t.o Bupati Bangka Barat UST.H. Zuhri M.Syazali; |
| 156) | 1 (satu) Eksemplar Daftar Lampira Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/58/1.21.02/2013. Tertanggal 06 Februari 2013 d.t.o UST.H. Zuhri M.Syazali; |
| 157) | 1 (satu) Eksemplar Surat Peryataan Pelantikan Nomor: yang ditandatangani oleh Yanuar, SH; |
| 158) | 1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/455/1.20.14/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV Serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada Tanggal 10 Oktober 2016; |
| 159) | 1 (satu) Eksemplar Daftar Lampiran Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/455/1.20.14/2016 Tanggal 10 Oktober 2016. Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat melalui SaksiSuhaimi Bin Daini;
|
| 1) | Uang tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), sisa saldo tabungan bank Mandiri rekening 1690000818101 An. Herida; |
| 2) | Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama SaksiSuhaimi; |
| 3) | Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Nuripah; |
| 4) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Amirudin; |
| 5) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Rudi; |
| 6) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Putri Dinanti. |
| 7) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Meti Kosasih; |
| 8) | Uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Septianti. |
| 9) | Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari. |
| 10) | Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Herida. |
| 11) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mega. |
| 12) | Uang tunai sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Riska. |
| 13) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mirna Lestari. |
| 14) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sri Murni. |
| 15) | Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi. |
| 16) |
|
| 17) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Ida Nopianti. |
| 18) | Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Roby Suhendra. |
| 19) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Didtya Haris. |
| 20) | Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Apitra. |
| 21) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rahmat Kartolo. |
| 22) | Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sema’an. |
| 23) | Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amri. |
| 24) | Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Taba. |
| 25) | Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asnawi. |
| 26) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Zulkifli. |
| 27) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Tedi Santoso. |
| 28) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marlinda. |
| 29) | Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Zuhri. |
| 30) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi M. Nasir. |
| 31) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto. |
| 32) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Samsuri. |
| 33) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi Suryanto. |
| 34) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS. |
| 35) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amidin. |
| 36) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Bahron. |
| 37) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang. |
| 38) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Surman. |
| 39) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Hendra Gunawan. |
| 40) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril. |
| 41) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Murdi Saidi. |
| 42) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Marzeni. |
| 43) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Irin Limbai. |
| 44) | Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Supriyanto. |
| 45) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Tetty Aryanti. |
| 46) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin. |
| 47) | Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamron. |
| 48) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Jinal. |
| 49) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Ahmad Su’ud. |
| 50) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi. |
| 51) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahidin. |
| 52) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Antoni. |
| 53) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Haripin. |
| 54) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zumian Gumma. |
| 55) | Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo. |
| 56) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Haris Munandar. |
| 57) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asmadi. |
| 58) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Jumali S. |
| 59) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Diego Armando. |
| 60) | Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asni. |
| 61) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marjo. |
| 62) | Uang tunai sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) lembar uang pecahan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amra. |
| 63) | Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah. |
| 64) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit. |
| 65) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Linda. |
| 66) | Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Widianingsih. |
| 67) | Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sakila. |
| 68) | Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sukarsih. |
| 69) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Abdullah. |
| 70) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Muhari. |
| 71) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suharsa. |
| 72) | Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhardi. |
| 73) | Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), atas nama Saksi Sapri. |
| 74) | Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila. |
| 75) | Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila. |
| 76) | Uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amita Sari. |
| 77) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zuhri. |
| 78) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahar. |
| 79) | Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi David Haryo Wirawan. |
| 80) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Alamsyah. |
| 81) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Ating. |
| 82) | Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi. |
| 83) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo. |
| 84) | Uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari. |
| 85) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Neneng Triani. |
| 86) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yeni Mandasari. |
| 87) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Karyan. |
| 88) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Saijun. |
| 89) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto. |
| 90) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang. |
| 91) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedy Suryanto; |
| 92) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS; |
| 93) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril; |
| 94) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahru Romadhon; |
| 95) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Supaimanto; |
| 96) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sugesti; |
| 97) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Guntur; |
| 98) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahi; |
| 99) | Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Hayati; |
| 100) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yasir Arafat; |
| 101) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamis; |
Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintahan Desa Belo Lautdan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
Uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara di tahap Penuntutan sejumlah Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian:
| Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit; |
| Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamsah; |
| Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Lisnawati; |
| Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin; |
| Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi. |
| Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yusliadi. |
| Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi M. Nasir; |
| Uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah; |
| Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rosa Maria; |
Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintahan Desa Belo Lautdan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara;
| 1) | 1 (satu) lembar STNK Asli dan Pajak Kendaraan bermotor atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan Nomor Polisi B-9205-DJ; |
| 2) | 1 (satu) buah BPKB Asli (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna Silver MetalikNomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono; |
| 3) | 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak; |
| 4) | 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 378/Ket/19.05.01.2006/2013 tanggal 24 Desember 2013; |
| 5) | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 361/BA/19.05.01.2006/2013 tanggal 13 Desember 2013. |
| 6) | 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 Desember 2013. |
| 7) | 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 143/138/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015. |
| 8) | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 138/BA/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015; |
| 9) | 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 03 Juni 2015; |
Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat, dan diperhitungkan sebagai Aset Pemerintahan Desa Belo Laut;
MembebaniTerdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa padapokoknya adalah sebagai berikut;
Dari tahun 2013 hingga 2017 Ahli hanya satu kali mengaudit yaitu pada tahun 2017 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas perintah Jaksa, seharusnya Ahli mengaudit setiap tahun di Kantor Kepala Desa bukan di Kantor Kejaksaan dan atas perintah Bupati bukan atas perintah Jaksa;
Uang yang 442 juta lebih itu jelas uang yang dikelola Panitia KIP yang dibentuk tahun 2012, jauh sebelum saya menjadi kepala Desa, jelas kita akan bisa membuktikan hal itu, tapi oleh Penuntut umum ditimpakan pada saya;
Oleh Penuntut Umum saya diharuskan untuk mengembalikan uang sebesar 9 ratus juta lebih, uang yang tidak saya nikmati, uang penggunaanya jelas;
Bahwa saya Mohonkan pada Majelis Yang Mulia untuk dapat membebaskan saya dari semua tuduhan tersebut;
Menimbang, bahwa sementara Penasihat Hukum Terdakwamengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
menyatakan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan secara Hukum bersalah melakukan Perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwakan Primair yakni Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999;
MenyatakanTerdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidair, yakni Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perobahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999;
Menyatakan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) Bebas Demi Hukum (Vrijspraak);
Atau setidak-tidaknya;
Menyatakan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) lepas dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Ale Rechtsvervolging) karena bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan Kesalahan Administrasi (onslag van recht);
Memerintahkan sdr. Jaksa Penuntut Umum, agar Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dikeluarkan dari lembaga permasyarakatan Tua Tanu Pangkalpinang;
Memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan , harkat dan Martabatnya;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan pribadi Terdakwadan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang disampaikan pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruhnya pembelaan (Pledoi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Menerima Replik/jawaban Penuntut umum dan menyatakan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perobahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan Primair;
Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagaimana dalam surat tuntutan dengan Nomor Register Perkara: PDS – 01/BABAR/FT.1/09/2018 yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwadan Penasihat Hukum Terdakwayang disampaikan secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)selaku Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 - 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Belo Laut di Kp. Tengah Dusun II Desa Belo Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, secara melawan hukumyaitu Terdakwasebagai Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat,tidak memasukkan sumbangan bantuan pihak ketiga dari Perusahan Kapal Isap Produksi (KIP) dan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut sebagai bagian dari pendapatan Desa Belo Laut,hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 29, Pasal 71 dan Pasal 72 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 3, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 10 Ayat (4), Pasal 11, Pasal 12 Ayat (1), Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 212 Ayat (5)UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Bagian Pertama Penatausahaan Penerimaan Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwadiangkat menjadi Kepala Desa Belo Laut Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat H.Zuhri M. Syazali;
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut kemudian membentuk Perangkat Desa atau struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Belo Laut, sebagai berikut:
Pada tahun 2013 susunan organisasi perangkat Desa Pemdes Belo Laut terdiri dari:
-
-
Kepala Desa : Amrin Saimi Sekretaris Desa : Susila Kaur Keuangan : Neneng Triani Kaur Pemerintahan : Nuripah Kaur Ekbang : Suhaimi Kaur Umum : Amirudin Kaur Kesra : Yusliadi
-
Pada tahun 2014 susunan organisasi perangkat Desa terjadi perubahan pada Kaur Kesra yang sebelumnya dijabat oleh Yusliadikemudian digantikan oleh Mita;
Bahwapada tahun 2014 terdapat perubahan kedua mengenai susunan perangkat Desa Belo Laut terdiri dari:
-
-
Kepala Desa : Amrin Saimi Plt. Sekretaris Desa : Suhaimi Kaur Keuangan : Fitri Wulandari Kaur Pemerintahan : Nuripah Kaur Ekbang : Suhaimi Kaur Umum : Amirudin Kaur Kesra : Neneng triani
-
Pada tahun 2015 susunan organisasi perangkat Desa terjadi perubahan pada Kaur Kesra yang sebelumnya dijabat oleh Neneng Trianikemudian digantikan oleh Septianti.
Pada tahun 2016 susunan organisasi perangkat Desa Pemdes Belo Laut terdiri dari:
-
-
Kepala Desa : Amrin Saimi Plt. Sekretaris Desa : Suhaimi Kaur Keuangan : Fitri Wulandari Kaur Pemerintahan : Nuripah Kaur Umum : Amirudin Kaur Kesra : Septianti
-
Pada tahun 2017 susunan organisasi perangkat Desa Pemdes Belo Laut terdiri dari:
-
-
Kepala Desa : Amrin Saimi Sekretaris Desa : Suhaimi Kaur Keuangan : Septianti Kaur Pemerintahan : Nuripah Kaur Perencanaan : Rudi Kaur Umum : Herida Kaur Kesra : Putri Dinanti Kaur Pelayanan : Meti Kosasih
-
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sumber penerimaan dan pendapatan desa yang diterima Pemerintahan Desa Belo Laut, adalah sebagai berikut:
| NO | SUMBER DANA | 2013 (Rp) | 2014 (Rp) | 2015 (Rp) | 2016 (Rp) | 2017 (Rp) |
| 1. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 634.189.575 | 626.968.575 | 1.260.073.925 | 1.687.468.475 | 1.721.357.698 |
| 2. | APBN | - | - | 328.572.494 | 766.675.124 | 974.628.521 |
| 3. | Bantuan Provinsi | - | 25.000.000 | 25.000.000 | 38.058.000 | 25.000.000 |
| 4. | Bantuan Kabupaten | 148.864.200 | 161.760.000 | 166.512.000 | 166.512.000 | 72.420.000 |
| 5. | Pajak dan Retribusi | 28.432.575 | 50.046.000 | 65.000.089 | 83.424.660 | 130.776.650 |
Bahwa penerimaan dan pendapatan desa yang diterima oleh Pemerintahan Desa Belo Laut dari Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 dimasukkan ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut di Bank Sumsel Babel Cabang Muntok dengan Nomor Rekening 1620900975 atas nama Pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa selain mendapatkan penerimaan dan pendapatan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), APBN, Bantuan Provinsi, Bantuan Kabupaten, Pajak dan Retribusi, Pemerintahan Desa Belo Laut juga ada mendapatkan bantuan sumbangan pihak ketiga yang berasal dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) yang merupakan Mitra PT. Timah Tbk dan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 dengan total penerimaan sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah).
Adapun bantuan sumbangan pihak ketiga yang berasal dari Perusahaan KIP dan PT. GSBL kepada Pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagai berikut:
| No | Tahun Penerimaan | KIP | GSBL |
| 1. | 2013 | Rp 424.551.511,00 | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 033 Tanggal 04 Juli 2013 |
| 2. | 2014 | - | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 121 Tanggal 17 Juli 2014 |
| 3. | 2015 | Rp 177.000.000,00 | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 065 Tanggal 09 Juli 2015 |
| 4. | 2016 | Rp 145.150.000,00 | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 089 Tanggal 27 Juni 2016 |
| 5. | 2017 | - | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 062 Tanggal 14 Juni 2017 |
| TOTAL | Rp 746.701.511,00 | Rp 550.000.000,00 | |
Bahwa seluruh dana penerimaan atau sumbangan pihak ketiga dari Perusahaan KIP dan PT. GSBL yang diterima Pemerintahan Desa Belo Laut tidak tercatat sebagai pendapatan Desa yang sah atau tidak dimasukkan ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut, melainkan dimasukkan ke dalam rekening khusus bendahara sumbangan pihak ketiga atas permintaan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut dengan rincian sebagai berikut:
Pada Tahun 2013
Bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) sebesar Rp424.551.511,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus sebelas rupiah) yang langsung dikelola oleh Panitia KIP Sdr. Abdul Razak (Alm) bersama dengan Terdakwa tanpa sepengetahuan Perangkat Desa dan anggota BPD Desa Belo Laut, adapun sumbangan yang masuk sebagai berikut :
Bulan Januari 2013 :
| No | Tanggal | Keterangan | Penerimaan (Rp) |
| 1. | 01 Januari 2013 | CD/CSR DESA KIP. IKE 1 | 25.710.000,00 |
| 2. | 12 Januari 2013 | CD/CSR DESA KIP. INDO THAI | 44.400.000,00 |
| 3. | 22 Januari 2013 | CD/CSR DESA KIP. ANUGRAH | 20.000.000,00 |
| 4. | 26 Januari 2013 | CD/CSR DESA KIP. INDO DARMA 1 | 16.706.400,00 |
| Jumlah | 106.816.400,00 | ||
Bulan Pebruari 2013:
| No | Tanggal | Keterangan | Penerimaan (Rp) |
| 1. | 01 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. IKE 1 | 24.493.911,00 |
| 2. | 01 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. INDO DARMA 1 | 8.776.800,00 |
| 3. | 01 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. SATRIA A.3 | 5.432.400,00 |
| 4. | 01 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. JEBUS | 7.560.000,00 |
| 5. | 05 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. INA | 4.560.000,00 |
| 6. | 06 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. ANDALAS | 6.000.000,00 |
| 7. | 08 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. CUNSIN | 3.768.000,00 |
| 8. | 15 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. INDO DHARMA 1 | 12.000.000,00 |
| 9. | 18 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. PIET PANGNGA | 46.080.000,00 |
| 10. | 26 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. INDO DHARMA 1 | 17.604.000,00 |
| Jumlah | 136.275.111,00 | ||
Bulan Maret 2013:
| No | Tanggal | Keterangan | Penerimaan (Rp) |
| 1. | 28 Februari 2013 | CD/CSR DESA KIP. PIET PANGNGA | 34.300.000,00 |
| 2. | 01 Maret 2013 | KIP. IKE CD/CSR DESA | 20.760.000,00 |
| 3. | 03 Maret 2013 | KIP. ANDALAS CD/CSR DESA | 28.200.000,00 |
| 4. | 04 Maret 2013 | KIP. INA CD/SCR DESA | 16.800.000,00 |
| 5. | 08 Maret 2013 | KIP. INSIRA ABADI CD/CSR DESA | 12.000.000,00 |
| 6. | 14 Maret 2013 | KIP. INDO THAI CD/CSR DESA | 2.000.000,00 |
| 7. | 14 Maret 2013 | KIP.INDO DHARMA CD/CSR DESA | 15.600.000,00 |
| 8. | 19 Maret 2013 | KIP.INDO DHARMA 1 CD/CSR DESA | 15.300.000,00 |
| 9. | 24 Maret 2013 | KIP. PIET PANGNGA CD/CSR DESA | 24.000.000,00 |
KIP.KLABAT CD/CSR DESA | 12.500.000,00 | ||
| Jumlah | 181.460.000,00 | ||
dan bantuan pihak ketiga dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 033 Tanggal 04 Juli 2013 dikelola sdr. Yeni Mandasari selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa.
Pada Tahun 2014
Pemerintah Desa Belo Laut tidak ada mendapatakan bantuan dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP), akan tetapi mendapatkan bantuan dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 121 Tanggal 17 Juli 2014 yang dikelola sdr. Sulastri selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa;
Pada Tahun 2015
Bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) sebesar Rp177.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), dimasukkan ke rekening penerimaan pihak ketiga di Bank BRI Muntok nomor rekening 209001002472501 an. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa, adapun sumbangan yang masuk sebagai berikut:
-
Tanggal Uraian Penerimaan (Rp) 12 Januari 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 17.600.000,00 17 Februari 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 10.000.000,00 03 Maret 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 5.000.000,00 11 Maret 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 9.500.000,00 02 April 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 9.000.000,00 11 Mei 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 8.000.000,00 18 Mei 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 11.000.000,00 01 Juni 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 8.000.000,00 16 Juni 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 10.000.000,00 27 Juli 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 18.000.000,00 04 Agustus 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 10.000.000,00 05 Oktober 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 8.900.000,00 24 November 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 8.000.000,00 11 Desember 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 31.000.000,00 28 Desember 2015 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 13.000.000,00 Jumlah 177.000.000,00
dan bantuan pihak ketiga dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV: 065 Tanggal 09 Juli 2015 yang dikelola sdr. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa;
Pada Tahun 2016
Bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) sebesar Rp145.150.000,00 (seratus empat puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dimasukkan ke rekening penerimaan pihak ketiga di Bank BRI Muntok nomor rekening 209001002472501 an. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa, adapun sumbangan yang masuk sebagai berikut:
-
Tanggal Uraian Penerimaan (Rp) 19 Januari 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 7.500.000,00 01 Februari 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 15.000.000,00 18 Februari 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 9.000.000,00 01 Maret 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 9.900.000,00 24 Maret 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 10.000.000,00 22 April 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 10.000.000,00 01 Mei 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 15.250.000,00 25 Mei 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 5.000.000,00 27 Mei 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 19.500.000,00 19 Agustus 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 5.000.000,00 19 Desember 2016 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 36.000.000,00 25 Januari 2017 Sumbangan Pihak ke-3 KIP 3.000.000,00 Jumlah 145.150.000,00
dan bantuan pihak ketiga dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 089 Tanggal 27 Juni 2016 yang dikelola sdr. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa;
Pada Tahun 2017
Pemerintah Desa Belo Laut tidak ada mendapatakan bantuan dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP), akan tetapi mendapatkan bantuan dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 062 Tanggal 14 Juni 2017 yang dikelola sdr. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa;
Bahwa dana sumbangan pihak ketiga/CSR dari Perusahaan KIP dan PT. GSBL sejak tahun 2013 s.d tahun 2017 dipergunakan atau peruntukannya, sebagai berikut:
1.Tahun 2013 dipergunakan untuk:
| No | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 11 Januari 2013 | Bantuan Dana Olah Raga TIMDES Voli Putri | 3.800.000,00 |
| 2. | 12 Januari 2013 | Pembangunan Jalan Laut Dusun II Belo Laut | 18.500.000,00 |
| 3. | 16 Januari 2013 | Bantuan Masjid Nurul Iman Pait Jaya Dusun VI | 18.500.000,00 |
| 4. | 16 Januari 2013 | Bantuan Dana Olah Raga TIMDES Bola Kaki Putra | 5.000.000,00 |
| 5. | 18 Januari 2013 | Bantuan Berobat Istri Rebo | 2.000.000,00 |
| 6. | 21 Januari 2013 | Perjalanan Dinas POLMAS Belo Laut | 1.000.000,00 |
| 7. | 30 Januari 2013 | ATK dan Insentif Panitia | 8.909.700,00 |
| 8. | 02 Februari 2013 | Penambahan Daya Listrik Kantor Desa | 500.000,00 |
| 9. | 02 Februari 2013 | Perbaikan Instalasi Listrik Kantor Desa | 700.000,00 |
| 10. | 02 Februari 2013 | Pembelian Alat – alat Kantor Desa | 7.800.000,00 |
| 11. | 05 Februari 2013 | Bantuan Berobat RT.Dusun IV | 1.000.000,00 |
| 12. | 06 Februari 2013 07 Februari 2013 | Bantuan TIMDES Voli Putri | 2.500.000,00 |
Beli Buku Stand Book Besar (7 buah) | 70.000,00 | ||
| 13. | 07 Februari 2013 | Pembelian Printer, Flash Disk dan Tinta Cannon | 915.000,00 |
| Pembelian Alat – alat Kantor Desa | 662.000,00 | ||
| Cetak Fhoto | 60.000,00 | ||
| 14. | 07 Februari 2013 | 1 Lusin Bindex | 170.000,00 |
| 15. | 07 Februari 2013 | 3 Buah Tong Sampah | 145.000,00 |
| 16. | 14 Februari 2013 | Bolesa dan Mie Instan | 546.000,00 |
| 17. | 14 Februari 2013 | Pembelian TONER BP 285 A | 375.000,00 |
| 13 Februari 2013 | 1 Unit Mesin GT. 206. SL | 1.250.000,00 | |
| 18. | 15 Februari 2013 | Bantuan Bola Kaki dan Bola Voli Tanjung Punai | 1.125.000,00 |
| 19. | 15 Februari 2013 | 30 Buah Materai | 145.000,00 |
| 20. | 19 Februari 2013 | Materai dan Alat Kantor | 245.000,00 |
| 21. | 19 Februari 2013 | CAP Stempel LPM | 80.000,00 |
| Bantuan Berobat Samsul Bahri Dusun III | 1.000.000,00 | ||
| Bantuan Berobat Istri Jok Nong Dusun II | 1.500.000,00 | ||
| 22. | 21 Februari 2013 | Pembelian Kulkas, Kipas Angin dan Meja Kantor | 2.325.000,00 |
| 23. | 25 Februari 2013 | Pembelian Peralatan Kantor | 180.000,00 |
| 24. | 27 Februari 2013 | Pembelian KeyBoard Logitec dan Mouse | 190.000,00 |
| 25. | 27 Februari 2013 | Pembelian Net Bola Voli | 365.000,00 |
| 26. | 28 Februari 2013 | ATK dan Insentif Panitia | 15.856.100,00 |
| 27. | 06 Maret 2013 | Bantuan Berobat Warga Pait Jaya Dusun VI | 2.000.000,00 |
| 28. | 06 Maret 2013 | Bantuan Berobat Udin Dusun II | 500.000,00 |
| 29. | 06 Maret 2013 | Pembuatan BALEHO | 480.000,00 |
| 30. | 01 Maret 2013 | Beli Lahan Tanah | 30.000.000,00 |
| 31. | 01 Maret 2013 | Bayar Alat Berat | 4.000.000,00 |
| 32. | 02 Maret 2013 | Beli Mobil Desa | 148.000.000,00 |
| 33. | 07 Maret 2013 | Bantuan Berobat Saudara Selanang Dusun II | 1.000.000,00 |
| 34. | 07 Maret 2013 | Wartawan Bangka Pos | 1.000.000,00 |
| 35. | 07 Maret 2013 | Bayar Empek – Empek Yuk Sum | 300.000,00 |
| 36. | 07 Maret 2013 | Beli Laptop 2 Buah | 8.400.000,00 |
| 37. | 09 Maret 2013 | Pembelian Alat Gotong Royong | 430.000,00 |
| 38. | 09 Maret 2013 | Pembelian Papan Nama / Plang Nama | 596.000,00 |
| 39. | 09 Maret 2013 | Pembelian Alat Kantor | 1.287.000,00 |
| 40. | 12 Maret 2013 | Pembelian Semen dan Terpal | 760.000,00 |
| 41. | 13 Maret 2013 | Upah Pondasi Gedung Serba Guna | 224.000,00 |
| 42. | 07 Maret 2013 | Pembelian Batu Gunung | 2.000.000,00 |
| 43. | 14 Maret 2013 | Gotong Royong Dusun II | 2.150.000,00 |
| 44. | 15 Maret 2013 | Pembelian Kayu Balok Gedung Serba Guna | 2.600.000,00 |
| 45. | 16 Maret 2013 | Konsumsi Masyarakat dengan Dinas Kelautan | 400.000,00 |
| 46. | 20 Maret 2013 | Bayar Kontrakan SP 2 Sarjana Pembantu | 700.000,00 |
| Gotong Royong Dusun II Membersihkan Kubur | 500.000,00 | ||
| Bantuan Berobat Istri Amir | 1.000.000,00 | ||
| 47. | 08 Juli 2013 | Pembayaran Insentif Dari Dana CSR Tahun 2013 Diserahkan Oleh Kepala Desa | 40.150.000,00 |
| 48. | 08 Juli 2013 | Biaya Sewa Organ Tunggal dan Pengambilan Hadiah | 3.000.000,00 |
| 49. | 01 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Masyarakat Dusuin I yang Rumahnya Terbakar | 1.000.000,00 |
| 50. | 13 Agustus 2013 | Biaya Pembelian Baleho Perayaan HUT RI Yang Ke – 68 | 2.000.000,00 |
| 51. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun I Belo Laut dalam Rangka Peringatan HUT RI yang Ke – 68 | 4.000.000,00 |
| 52. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun II Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 10.000.000,00 |
| 53. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun III Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 54. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun IV Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 55. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun V Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 56. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun VI Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 57. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun VII Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 58. | 19 Agustus 2013 | Pembelian Baju Panitia HUT RI yang ke-68 | 1.575.000,00 |
| 59. | 19 Agustus 2013 | Biaya Sablon Baju | 315.000,00 |
| 60. | 21 Agustus 2013 | Pembelian Kaos Kinel Calta | 375.000,00 |
| 61. | 23 Agustus 2013 | Pembelian Bola Volley mikasa asli, Net Volley Gito asli, Pluit Fox @3 | 745.000,00 |
| 62. | 03 September 2013 | Pembelian 40 Pasang Bangku / Meja Sekolah TK Belo Laut Cinan | 6.500.000,00 |
| 63. | 06 September 2013 | Biaya Oprasional Mobil Desa | 2.500.000,00 |
| 64. | 17 September 2013 | Pembuatan Alun-alun Didepan Kantor Kepala Desa | 10.000.000,00 |
| 65. | 17 September 2013 | Pembelian Piala | 1.900.000,00 |
| 66. | 24 Oktober 2013 | Biaya Insentif/gaji Bendahara Desa Sumabangan pihak ke-3 | 1.000.000,00 |
| 67. | 04 Oktober 2013 | Bantuan Pengambilan jenazah penduduk dusun I di Rumah sakit Umum | 500.000,00 |
| 68. | 10 Oktober 2013 | Biaya Turnamen Volley didesa Kemang Masam | 1.500.000,00 |
| 69. | 16 November 2013 | Pembelian Baju seragam Untuk Kepala Dusun dan Siswa TK Tanjung Punai Dusun I | 4.100.000,00 |
| 70. | 15 Desember 2013 | Biaya Pembelian Seragam Perangkat Desa Baru | 1.960.000,00 |
| 71. | 15 Desember 2013 | Biaya Pembelian 2 buah Flahsdisk @Rp. 80.000,- | 160.000,00 |
| 72. | 31 Desember 2013 | Biaya Insentif/gaji Bendahara Desa Sumabangan Pihak ke-3 (3 bulan x Rp. 500.000,-) | 1.500.000,00 |
| Jumlah | 410.520.800,00 | ||
2. Tahun 2014 dipergunakan untuk:
| No. | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 13 Januari 2014 | Pembelian keperluan kantor desa | 95.000,00 |
| 2. | 16 Januari 2014 | Biaya pembelian kipas angin | 485.000,00 |
| 3. | 23 April 2014 | Bantuan kepada warga yang rumahnya rusak akibat angin kencang | 300.000,00 |
| 4. | 16 April 2014 | Biaya service motor dinas | 343.000,00 |
| 5. | 20 Mei 2014 | Biaya berobat warga tidak mampu | 2.000.000,00 |
| 6. | 21 Mei 2014 | Biaya kebutuhan tambak | 875.000,00 |
| 7. | 01 Juni 2014 | Biaya pembelian celana dasar staff | 90.000,00 |
| 8. | 17 Juli 2014 | Biaya pembelian uang CSR | 1.000.000,00 |
| 9. | 18 Juli 2014 | Pembuatan RAP | 1.000.000,00 |
| 10. | 18 Juli 2014 | Pembayaran insentif perangkat desa dari CSR PT. GSBL | 30.000.000,00 |
| 11. | 19 Juli 2014 | Pembayaran upah pembuatan tambak | 5.600.000,00 |
| 12. | 21 Juli 2014 | Biaya pembuatan RAP | 1.000.000,00 |
| 13. | 22 Juli 2014 | Biaya berobat warga tidak mampu | 1.100.000,00 |
| 14. | 24 Juli 2014 | Biaya pembelian baju dinas kepala desa | 920.000,00 |
| 15. | 28 Juli 2014 | Bantuan biaya operasi sdr. Merot di pelambang | 1.000.000,00 |
| 16. | 11 Agustus 2014 | Biaya perjalanan Bimtek menyusun RPJMDesa | 500.000,00 |
| 17. | 13 Agustus 2014 | Dana Pembuatan Tambak (BUMDES) | 60.000.000,00 |
| 18. | 14 Agustus 2014 | Bantuan biaya operasi cesar sdr. Intan Novera (warga tidak mampu) | 5.000.000,00 |
| 19. | 16 Agustus 2014 | Biaya pembelian papan untuk tambak | 5.400.000,00 |
| 20. | 19 Agustus 2014 | Biaya pembelian cerucuk untuk tambak | 1.050.000,00 |
| 21. | 26 Agustus 2014 | Bantuan biaya rawat inap Adit di RSUD selama 4 (empa) hari (warga tidak mampu) | 1.000.000,00 |
| 22. | 26 Agustus 2014 | Biaya pembelian cerucuk untuk tambak | 1.500.000,00 |
| 23. | 28 Agustus 2014 | Biaya upah pembuatan pondok di tambak | 5.000.000,00 |
| 24. | 30 Agustus 2014 | Biaya pembelian kebutuhan untuk pembuatan tambak | 5.250.000,00 |
| 25. | 03 September 2014 | Biaya perawatan motor dinas | 140.000,00 |
| 26. | 04 September 2014 | Biaya pembelian keperluan kantor | 152.000,00 |
| 27. | 18 September 2014 | Biaya perjalanan pelatihan SANIMAS di Palembang | 1.000.000,00 |
| 28. | 25 September 2014 | Pinjaman kepada sdr. Khanifa untuk usaha | 5.000.000,00 |
| 29. | 08 Oktober 2014 | Bantuan kepada warga yang rumahnya terbakar | 1.000.000,00 |
| 30. | 10 Oktober 2014 | Biaya keramaian memperingati HUT RI yang ke-69 biaya konsumsi Rp 620.000 biaya keamanan Rp 400.000 biaya sewa orgen tunggal Rp 3.000.000 | 4.020.000,00 |
| 31. | 22 Oktober 2014 | Service mobil dinas Kepala Desa Belo laut | 3.880.000,00 |
| 32. | 28 Oktober 2014 | Biaya konsumsi rapat | 500.000,00 |
| 33. | 31 Oktober 2014 | Service AC kantor | 425.000,00 |
| 34. | 04 Desember 2014 | Insentif bendahara pihak ke- III selama 2 bulan | 1.000.000,00 |
| 35. | 19 Desember 2014 | Biaya pembelian papan pondok di tambak | 3.400.000,00 |
| 36. | 23 Desember 2014 | Biaya pembelian keperluan tambak | 975.000,00 |
| 37. | 29 Desember 2014 | Pembelian dan upah pemasangan besi tutup tambak | 16.000.000,00 |
| Jumlah | 168.000.000,00 | ||
3. Tahun 2015 dipergunakan untuk:
| No. | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 23 Pebruari 2015 | Biaya baju dinas 4 stel @ 450.000 | 1.800.000,00 |
| 2. | 04 Maret 2015 | Bantuan kepada warga | 1.000.000,00 |
| 3. | 18 Mei 2015 | Biaya perjalanan dinas ketua BPD | 7.000.000,00 |
| 4. | 18 Mei 2015 | Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkantibmas | 500.000,00 |
| 5. | 21 Mei 2015 | Pembayaran insentif bendahara pihak ke-3 3 bulan | 1.500.000,00 |
| 6. | 03 Juni 2015 | Biaya Sumbangan Perpisahan Paud Belo Laut | 1.000.000,00 |
| 7. | 05 Juni 2015 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | 125.000,00 |
| 8. | 08 Juni 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun III | 500.000,00 |
| 9. | 10 Juli 2015 | Insentif Perangkat Desa, BPD, LPM, KADUS & RT | 80.000.000,00 |
| 10. | 11 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun VII | 500.000,00 |
| 11. | 13 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun V | 500.000,00 |
| 12. | 16 Juli 2015 | Biaya Pembelian Bahan Bakar Untuk Takbiran Di Desa Belo Laut | 1.900.000,00 |
| 13. | 27 Juli 2015 | Biaya Pembelian Keperluan Kantor | 70.000,00 |
| 14. | 27 Juli 2015 | Kasbon Amirudin | 500.000,00 |
| 15. | 27 Juli 2015 | Kasbon Suhaimi | 500.000,00 |
| 16. | 27 Juli 2015 | Biaya perbaikan Pagar Kantor Desa | 2.500.000,00 |
| 17. | 29 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun VI | 500.000,00 |
| 18. | 29 Juli 2015 | Biaya Baju Dinas 2 Stel @450.000 | 900.000,00 |
| 19. | 29 Juli 2015 | Biaya Servis Mobil Dinas | 550.000,00 |
| 20. | 04 Agustus 2015 | Biaya Pembelian Baleho dan Bendahara HUT – RI yang ke - 70 | 2.000.000,00 |
| 21. | 06 Agustus 2015 | Biaya Makan Minum Rapat PKK | 1.000.000,00 |
| 22. | 11 Agustus 2015 | Biaya Pembelian Plang Nama Kadus / RT | 800.000,00 |
| 23. | 11 Agustus 2015 | Biaya Minuman Kantor | 200.000,00 |
| 24. | 12 Agustus 2015 | Biaya keramaian HUT RI ke- 70 | 18.000.000,00 |
| 25. | 12 Agustus 2015 | Biaya Pembelian Kalkulator | 110.000,00 |
| 26. | 17 Agustus 2015 | Biaya Kosumsi Kebakaran di Dusun III | 300.000,00 |
| 27. | 29 Agustus 2015 | Biaya Kostum + Makan Minum Pertandingan Bola Timdes | 2.000.000,00 |
| 28. | 21 Agustus 2015 | Bantua Biaya Berobat Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 29. | 03 September 2015 | Kasbon Kadus VII | 500.000,00 |
| 30. | 11 September 2015 | Biaya makan minum pemetaan ADES | 410.000,00 |
| 31. | 15 September 2015 | Biaya Makan Minum Rapat BUMDES | 350.000,00 |
| 32. | 14 September 2015 | Kasbon Kadus | 14.000.000,00 |
| 33. | 14 September 2015 | Kadus I | 2.000.000,00 |
| 34. | 14 September 2015 | Kadus II | 2.000.000,00 |
| 35. | 14 September 2015 | Kadus III | 2.000.000,00 |
| 36. | 14 September 2015 | Kadus IV | 2.000.000,00 |
| 37. | 14 September 2015 | Kadus V | 2.000.000,00 |
| 38. | 14 September 2015 | Kadus VI | 2.000.000,00 |
| 39. | 14 September 2015 | Kadus VII | 2.000.000,00 |
| 40. | 14 September 2015 | Kasbon Suhaimi | 5.000.000,00 |
| 41. | 14 September 2015 | Kasbon Nuripah | 2.000.000,00 |
| 42. | 14 September 2015 | Kasbon Amirudin | 6.000.000,00 |
| 43. | 14 September 2015 | Kasbon Jumadi | 1.000.000,00 |
| 44. | 20 September 2015 | Biaya Konsumsi Keramaian HUT RI 70 | 700.000,00 |
| 45. | 20 September 2015 | Biaya Sewa Orgen Tunggal | 5.000.000,00 |
| 46. | 06 Oktober 2015 | Biaya Fotocopy | 140.000,00 |
| 47. | 15 Oktober 2015 | Kasbon Amirudin | 1.000.000,00 |
| 48. | 20 Oktober 2015 | Biaya Makan Minum Rapat | 400.000,00 |
| 49. | 23 Oktober 2015 | Biaya Makan Minum Rapat | 300.000,00 |
| 50. | 23 Oktober 2015 | Biaya Perjalanan Dinas | 7.000.000,00 |
| 51. | 10 November 2015 | Kasbon Pak Amra | 500.000,00 |
| 52. | 10 November 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 53. | 24 November 2015 | Sumbang Pihak ke 3 | 500.000,00 |
| 54. | 27 Oktober 2015 | Kasbon Amri | 500.000,00 |
| 55. | 11 Desember 2015 | Biaya Honorarium Pembuatan RAP Teknis Desa | 7.000.000,00 |
| 56. | 11 Desember 2015 | Pembayaran insentif Pihak ke 3 | 2.000.000,00 |
| 57. | 22 Desember 2015 | Biaya Study Tour Perangkat Desa Belo Laut | 4.000.000,00 |
| 58. | 28 Desember 2015 | Biaya Baju Dinas | 1.810.000,00 |
| Jumlah | 201.365.000,00 | ||
4. Tahun 2016 dipergunakan untuk:
| No. | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 06 Januari 2015 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun I | 1.300.000,00 |
| 2. | 14 Januari 2016 | Pinjaman Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 3. | 15 Januari 2016 | Biaya Perbaikan + Service Mobil Dinas Hylux | 5.000.000,00 |
| 4. | 26 Januari 2016 | Biaya Makan Minum Rapat Penyusunan RKP Desa | 400.000,00 |
| 5. | 01 Februari 2016 | Pinjaman Tim Penyusun RKP Desa | 2.261.000,00 |
| 6. | 01 Februari 2016 | Pinjaman Mahyudin Dusun III | 1.000.000,00 |
| 7. | 03 Februari 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun VII | 1.000.000,00 |
| 8. | 05 Februari 2016 | Pinjaman Kaur Umum | 2.000.000,00 |
| 9. | 11 Februari 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III | 400.000,00 |
| 10. | 11 Februari 2016 | Bantuan Biaya Pengadaan MTQ di Dusun II Terabek | 3.000.000,00 |
| 11. | 18 Februari 2016 | Pembayaran Upah Pembuatan RAP Desa | 7.500.000,00 |
| 12. | 19 Februari 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III | 400.000,00 |
| 13. | 21 Februari 2016 | Pinjaman Bendahara Pihak ke 3 | 2.500.000,00 |
| 14. | 22 Februari 2016 | Pinjaman Sekdes | 1.750.000,00 |
| 15. | 24 Februari 2016 | Pinjaman Rahayu Dusun III | 2.000.000,00 |
| 16. | 01 Februari 2016 | Pinjaman Kadus VII M. Nasir | 3.000.000,00 |
| 17. | 01 Februari 2016 | Biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa ke pangkal Pinang selama 2 hari | 2.000.000,00 |
| 18. | 01 Februari 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III | 500.000,00 |
| 19. | 08 Maret 2016 | Pinjaman Warga Dusun III Era Maryati | 1.000.000,00 |
| 20. | 05 Maret 2016 | Bantuan Sumbangan Biaya Atlit Gasing kepangkal pinang | 500.000,00 |
| 21. | 10 Maret 2016 | Pinjaman Sekdes | 2.000.000,00 |
| 22. | 10 Maret 2016 | Pinjaman Kadus IV Tedy Santoso | 3.000.000,00 |
| 23. | 14 Maret 2016 | Pinjaman Anggota BPD Amri | 1.000.000,00 |
| 24. | 14 Maret 2016 | Biaya Service Komputer | 200.000,00 |
| 25. | 16 Maret 2016 | Pinjaman Kaur ADM Lora Lovita | 1.000.000,00 |
| 26. | 23 Maret 2016 | Biaya Perjalanan Dinas Bendahara Desa ke Lampung | 1.500.000,00 |
| 27. | 23 Maret 2016 | Biaya Oprasi alat berat pembuatan jalan disamping kantor Desa Baru | 3.000.000,00 |
| 28. | 06 April 2016 | Bantuang Biaya Berobat Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 29. | 12 April 2016 | Pinjaman Warga Dusun III Marjo | 1.000.000,00 |
| 30. | 13 April 2016 | Pinjaman Kaur Umum | 1.000.000,00 |
| 31. | 14 April 2016 | Pinjaman Kaur kesra | 1.000.000,00 |
| 32. | 15 April 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III Kaur ADM Lora Lovita | 1.500.000,00 |
| 33. | 19 April 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun II Oprasi Katarak | 500.000,00 |
| 34. | 26 April 2016 | Bantuan Dana untung Peringatan Akar Budaya Bulan Ruwah Adat | 2.000.000,00 |
| 35. | 26 April 2016 | Biaya Makan Minum Rapat RKP | 430.000,00 |
| 36. | 27 April 2016 | Biaya Service Mobil Dinas Hylux | 390.000,00 |
| 37. | 27 April 2016 | Bantuan Biaya Berobat Dusun IV | 500.000,00 |
| 38. | 03 Mei 2016 | Bantuan Dana untuk pengadaan 3000 Culok dan Pawai obor akbar | 1.000.000,00 |
| 39. | 09 Mei 2016 | Pinjaman Bendahara Desa | 15.000.000,00 |
| 40. | 09 Mei 2016 | Pinjaman Warga Dusun II LISNAWATI | 2.000.000,00 |
| 41. | 09 Mei 2016 | Pinjaman Kadus I TABA | 3.000.000,00 |
| 42. | 12 Mei 2016 | Pinjaman Anggota BPD Sema’an | 1.500.000,00 |
| 43. | 12 Mei 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun I | 300.000,00 |
| 44. | 17 Mei 2016 | Bantuan biaya konsumsi pencarian warga Dusun V hilang di laut Pait Jaya | 500.000,00 |
| 45. | 20 Mei 2016 | Biaya Kades | 300.000,00 |
| 46. | 20 Mei 2016 | Pinjaman Kadus VII M. NASIR | 1.000.000,00 |
| 47. | 23 mei 2016 | Biaya Makan Minum Rapat | 1.100.000,00 |
| 48. | 23 Mei 2016 | Biaya Bantuan Berobata Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 49. | 27 Mei 2016 | Pembayaran Insentif Bendahara Pihak ke-3 selama 6 Bulan | 6.000.000,00 |
| 50. | 27 Mei 2016 | Bantuan Dana untuk Perpisahan PAUD Belo Laut | 1.000.000,00 |
| 51. | 27 Mei 2016 | Pinjaman Warga Dusun II ASNI | 2.000.000,00 |
| 52. | 06 Juni 2016 | Pinjaman Kadus VII M. NASIR | 2.000.000,00 |
| 53. | 07 Juni 2016 | Bantuan Dana Kepada Warga Dusun I | 1.500.000,00 |
| 54. | 07 Juni 2016 | Bantuan Warga terkena Musibah Dusun IV | 500.000,00 |
| 55. | 10 Juni 2016 | Pinjaman Ketua BPD Sopyan Hadi | 2.000.000,00 |
| 56. | 10 Juni 2016 | Pinjaman | 1.000.000,00 |
| 57. | 12 Juni 2016 | Biaya Pembelian Semen Untuk Tempat parkir Kantor Desa Baru | 975.000,00 |
| 58. | 17 Juni 2016 | Bantuan Biaya Oprasi Warga Dusun IV | 800.000,00 |
| 59. | 20 Juni 2016 | Bantuan Dana untuk Nuzul Qur’an DiDusun I Pangkal Ahoi | 1.000.000,00 |
| 60. | 20 Juni 2016 | Bantuan Biaya Berobat anak Jon Karay Warga Dusun II | 500.000,00 |
| 61. | 20 Juni 2016 | Pembayaran Insentif Perangkat Desa | 52.900.000,00 |
| 62. | 30 Juni 2016 | Bantuan Dana Kepada Saudara ADI | 1.000.000,00 |
| 63. | 13 Juli 2016 | Biaya pembebasan Lahan tanah Kantor Desa Berukuran 15 x 30 M | 35.000.000,00 |
| 64. | 14 Juli 2016 | Biaya Pembelian Pukat untuk nelayan Dusun II | 3.200.000,00 |
| 65. | 14 Juli 2016 | Biaya pembelian minum untuk Kantor | 100.000,00 |
| 66. | 15 Juli 2016 | Pinjaman Ketu Rt. 002 Tanjung Punai Dusun I | 2.000.000,00 |
| 67. | 18 Juli 2016 | Biaya Pemasangan PAM untuk kantor Desa Baru | 2.923.302,00 |
| 68. | 20 Juli 2016 | Biaya makan minum gotong royong pindahan Kantor desa baru | 776.000,00 |
| 69. | 27 Juli 2016 | Biaya Pembelian Meja + Kursi untuk ruang Bhabinkamtibmas dan kadus | 1.000.000,00 |
| 70. | 27 Juli 2016 | Biaya Pembelian Pulsa Listrik Kantor | 500.000,00 |
| 71. | 28 Juli 2016 | Biaya Service Laptop + Ganti Harddisk + Install Ulang | 1.000.000,00 |
| 72. | 29 Juli 2016 | Biaya Bongkar + Pasang AC 2 Unit | 800.000,00 |
| 73. | 31 Juli 2016 | Biaya Service Printer | 180.000,00 |
| 74. | 03 Agustus 2016 | Tunjangan Bersalin Kaur Pemerintahan | 500.000,00 |
| 75. | 08 Agustus 2016 | Pinjaman Kaur Umum | 1.500.000,00 |
| 76. | 09 Agustus 2016 | Pinjam Sekretaris BPD | 1.500.000,00 |
| 77. | 11 Agustus 2016 | Biaya keramaian HUT RI yang ke-71 | 16.000.000,00 |
| 78. | 11 Agustus 2016 | Pinjaman anggota BPD | 1.500.000,00 |
| 79 | 15 Agustus 2016 | Subangan Dana untuk kegiatan Memperingati HUT RI yang ke -17 di dusun I Air Ibul | 500.000,00 |
| 80. | 15 Agustus 2016 | Biaya Service Mobil Dinas | 390.000,00 |
| 81. | 15 Agustus 2016 | Biaya Pembelian Kwitansi Cetak 10 Buku | 450.000,00 |
| 82. | 15 Agustus 2016 | Biaya Pembelian kwitansi | 50.000,00 |
| 83. | 19 Agustus 2016 | Bantuan Berobat anggota BPD | 700.000,00 |
| 84. | 19 Agustus 2016 | Sumbangan untuk paud Mengikuti Karnaval | 500.000,00 |
| 85. | 23 Agustus 2016 | Pinjaman Pak Kades | 2.000.000,00 |
| 86. | 26 Agustus 2016 | Pinjaman Kadus I | 1.500.000,00 |
| 87. | 26 Agustus 2016 | Pinjaman Kadus V | 2.000.000,00 |
| 88. | 26 Agustus 2016 | Biaya pembelian Pasir Penembokan di depan Kantor | 600.000,00 |
| 89. | 31 Agustus 2016 | Bantuan Biaya Operasi Warga Dusun IV | 500.000,00 |
| 90. | 05 September 2016 | Biaya Pengadaan / Pembuatan panggung Acara Pembagian Hadiah | 2.000.000,00 |
| 91. | 05 September 2016 | Pinjaman perangkat Desa | 22.000.000,00 |
| 92. | 05 September 2016 | Biaya perbaikan Mesin Rumput Dusun III | 150.000,00 |
| 93. | 09 September 2016 | Biaya Sewa Orgen Tunggal untuk Acara pembagian hadiah | 14.000.000,00 |
| 94. | 09 September 2016 | Penghargaan kepada kadus III sebagai kadus terbaik | 500.000,00 |
| 95. | 16 September 2016 | Biaya Makan minum Acara Pembagian hadiah | 2.000.000,00 |
| 96. | 16 September 2016 | Biaya Hadiah turnamen Bola 17 Agustus | 10.000.000,00 |
| 97. | 16 September 2016 | Biaya perjalan Dinas Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 98. | 15 September 2016 | Biaya keperluan pembuatan panggung Acara pembagian Hadiah | 550.000,00 |
| 99. | 20 September 2016 | Biaya perjalanan Dianas Sekda | 1.500.000,00 |
| 100. | 26 Oktober 2016 | Biaya Pembayaran Air PAM kantor Desa Belo Laut Selama 3 Bulan | 235.000,00 |
| 101. | 26 Oktober 2016 | Bantuan Biaya gotong royong Nelayan Membersihkan Jalan sungai | 300.000,00 |
| 102. | 26 Oktober 2016 | Biaya pembayaran hutang toko arya untuk pembuatan panggung acara | 200.000,00 |
| 103. | 08 November 2016 | Selasa, Bantuang Biaya berobat warga Dusun III | 500.000,00 |
| 104. | 18 November 2016 | Pinjaman Ketua PKK | 2.000.000,00 |
| 105. | 18 November 2016 | Pembayaran RKP Desa | 500.000,00 |
| 106. | 29 November 2016 | Pinjaman KADES | 2.000.000,00 |
| 107. | 29 November 2016 | Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 108. | 29 November 2016 | Bantuan biaya berobat warga Dusun II | 500.000,00 |
| 109. | 29 November 2016 | Bantuan biaya berobat warga Dusun III | 500.000,00 |
| 110. | 01 Desember 2016 | Biaya perjalanan Dinas kepala Desa | 1.000.000,00 |
| 111. | 19 Desember 2016 | Pembayaran Insentif Bendahara Pihak Ke- 3 | 6.000.000,00 |
| 112. | 21 Desember 2016 | Bantuan Biaya Berobat Istri boni Dusun II | 700.000,00 |
| 113. | 21 Desember 2016 | Bantuan Biaya Kebakaran Rumah Nami warga dsn VI untuk pembelian kayu | 2.000.000,00 |
| 114. | 21 Desember 2016 | Biaya Isi Ulang Tinta Printer Laser Jet | 200.000,00 |
| 115. | 22 Desember 2016 | Bantuan Kepada Masjid Di Dusun II Kp. Tebing | 800.000,00 |
| 116. | 23 Desember 2016 | Bantuan Biaya Berobat | 1.700.000,00 |
| 117. | 27 Desember 2016 | Biaya Service mobil Dinas Kepala Desa Belo Laut | 420.000,00 |
| Jumlah | 310.330.302,00 | ||
5. Tahun 2017 dipergunakan untuk:
| No. | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 12 Januari 2017 | Biaya Pendaftaran TimDes Volly | 300.000,00 |
| 2. | 12 Januari 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | 3.300.000,00 |
| 3. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Catride Tinta Printer | 210.000,00 |
| 4. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Minum Untuk Kantor | 90.000,00 |
| 5. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Baju Dinas | 500.000,00 |
| 6. | 01 Februari 2017 | Biaya Makan Minum Kedatangan Inspektorat | 255.000,00 |
| 7. | 01 Februari 2017 | Biaya Pembelian mpek-mpek Udang | 350.000,00 |
| 8. | 01 Februari 2017 | Biaya Pembelian mpek-mpek Udang | 250.000,00 |
| 9. | 03 Januari 2017 | Biaya Pembelian AKI Mobil Dinas | 725.000,00 |
| 10. | 09 Februari 2017 | Biaya Pembelian Snack Untuk Rapat PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 11. | 09 Februari 2017 | Biaya Perjalana Dinas Kades Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang | 1.500.000,00 |
| 12. | 09 Februari 2017 | Biaya Perjalanan Dinas Plt. Sekdes Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang | 1.000.000,00 |
| 13. | 10 Februari 2017 | Biaya perjalanan Dinas Bendahara | 1.800.000,00 |
| 14. | 10 Februari 2017 | Biaya perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas | 500.000,00 |
| 15. | 15 Februari 2017 | Biaya Makan Minum Polisi di Hari Pemilu di kantor Desa | 600.000,00 |
| 16. | 22 Februari 2017 | Biaya Berobat Kepala Desa | 500.000,00 |
| 17. | 22 Februari 2017 | Biaya Pembelian USB | 100.000,00 |
| 18. | 24 Februari 2017 | Biaya Fotocopy | 50.000,00 |
| 19. | 28 Februari 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | 1.500.000,00 |
| 20. | 01 Maret 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum | 100.000,00 |
| 21. | 04 Maret 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | 400.000,00 |
| 22. | 07 Maret 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kepala Desa | 1.000.000,00 |
| 23. | 07 Maret 2017 | Biaya perjalanan Dinas Ketua BPD | 500.000,00 |
| 24. | 07 Maret 2017 | Biaya perjalanan dinas wakil ketua BPD | 500.000,00 |
| 25. | 07 Maret 2017 | Bantuan biaya berobat warga Dusun II | 150.000,00 |
| 26. | 07 Maret 2017 | Biaya Makan Minum Rapat PKK | 150.000,00 |
| 27. | 10 Maret 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa | 150.000,00 |
| 28. | 10 Maret 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | 150.000,00 |
| 29. | 18 Maret 2017 | Biaya FotoCopy | 115.000,00 |
| 30. | 20 Maret 2017 | Bantuan Biaya melahirkan Kaur Pelayanan | 500.000,00 |
| 31. | 24 Maret 2017 | Biaya Bantuan Berobat Kades | 1.700.000,00 |
| 32. | 24 Maret 2017 | Biaya Makan Minum Rapat BUMDES | 300.000,00 |
| 33. | 24 Maret 2017 | Biaya bantuan berobat warga Dusun II | 700.000,00 |
| 34. | 29 Maret 2017 | Pinjaman Pak Nasir Kadus VII | 500.000,00 |
| 35. | 05 April 2017 | Biaya perjalanan Dinas Plt. Sekdes ke pangkal Pinang | 1.500.000,00 |
| 36. | 06 April 2017 | Biaya Pembayaran RAP Teknis Desa | 4.000.000,00 |
| 37. | 10 April 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa | 150.000,00 |
| 38. | 10 April 2017 | Pinjaman Kadus IV | 2.000.000,00 |
| 39. | 12 April 2017 | Biaya Service Kendaraan Dinas | 400.000,00 |
| 40. | 12 April 2017 | Pinjaman Ketua BPD | 1.000.000,00 |
| 41. | 12 April 2017 | Biaya pembelian Minuman Kantor | 100.000,00 |
| 42. | 13 April 2017 | Biaya Pembelian pembatas Map Gantung | 600.000,00 |
| 43. | 17 April 2017 | Pinjaman Ketua PKK | 1.000.000,00 |
| 44. | 17 April 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | 300.000,00 |
| 45. | 21 April 2017 | Biaya Service AC ruangan Kades | 500.000,00 |
| 46. | 21 April 2017 | Biaya Pembayaran rekening Air PAM | 1.000.000,00 |
| 47. | 21 April 2017 | Biaya Sumbangan proposal Dusun V | 500.000,00 |
| 48. | 10 Mei 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan bulanan PKK Desa | 150.000,00 |
| 49. | 16 Mei 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | 1.000.000,00 |
| 50. | 16 Mei 2017 | Biaya Service Printer | 500.000,00 |
| 51. | 16 Mei 2017 | Biaya FotoCopy | 200.000,00 |
| 52. | 17 Mei 2017 | Biaya Pembelian Baju Dinas Kesra | 500.000,00 |
| 53. | 18 Mei 2017 | Biaya penurunan Beras Bulok di Kantor Desa Belo Laut | 100.000,00 |
| 54. | 06 Juni 2017 | Biaya makan minum bulanan PKK Desa | 150.000,00 |
| 55. | 09 Juni 2017 | Pengambilan untuk pindah buku Bank | 2.000.000,00 |
| 56. | 09 Juni 2017 | Biaya Pembelian Minuman | 50.000,00 |
| 57. | 20 Juni 2017 | Biaya Pembayaran Insentif Perangkat Desa | 44.000.000,00 |
| 58. | 20 Juni 2017 | Biaya Bantuan Proposal Dusun I | 1.000.000,00 |
| 59. | 22 Juni 2017 | Biaya Sumbangan untuk Wisuda Paud Belo | 1.500.000,00 |
| 60. | 06 Juli 2017 | Biaya perjalan Dinas Sekdes ke pangkal Pinang selama 2 hari | 1.500.000,00 |
| 61. | 06 Juli 2017 | Biaya FotoCopy | 50.000,00 |
| 62. | 10 Juli 2017 | Biaya makan minum Rapat (2x Rapat jam 09.00 wib dan jam 14.00) | 595.000,00 |
| 63. | 10 Juli 2017 | Biaya Rapat Pertemuan PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 64. | 11 Juni 2017 | Pinjaman Wak Abbas Warga Desa Belo Laut | 4.000.000,00 |
| 65. | 20 Juli 2017 | Biaya Fotocpoy | 85.000,00 |
| 66. | 21 Juli 2017 | Biaya Sumbangan Dana Perlombaan Gaple di Dusun VII | 500.000,00 |
| 67. | 25 Juli 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Perubahan PERDES Pihak ke 3 Tahap I | 450.000,00 |
| 68. | 26 Juli 2017 | Biaya Pembelian Bendera Merah Putih untuk Kantor | 100.000,00 |
| 69. | 26 Juli 2017 | Biaya Cuci Foto Warga Tidak Mampu | 75.000,00 |
| 70. | 31 Juli 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Perubahan PERDES Pihak ke 3 Tahap II | 190.000,00 |
| 71. | 01 Agustus 2017 | Biaya bantuan berobat warga Dusun III | 500.000,00 |
| 72. | 02 Agustus 2017 | Biaya Laundry Bendera / Umbul-umbul Desa | 150.000,00 |
| 73. | 10 Agustus 2017 | Biaya pertemuan PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 74. | 11 Agustus 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Pilkades | 350.000,00 |
| 75. | 11 Agustus 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Pembahasan Pemekaran Desa | 500.000,00 |
| 76. | 11 Agustus 2017 | Biaya Pengeluaran Dana 17 Agustus | 16.000.000,00 |
| 77. | 15 Agustus 2017 | Biaya Bantuan Dana untuk pengadaan HUT-RI ke- 72 Kepada SMP Negeri 6 Tanjung Punai Dusun I | 500.000,00 |
| 78. | 18 Agustus 2017 | Biaya Notaris | 3.000.000,00 |
| 79 | 18 Agustus 2017 | Biaya acara Keramaian Di kantor Desa acara HUT RI yang ke 72 | 4.000.000,00 |
| 80. | 18 Agustus 2017 | Pinjaman Plt.Sekdes | 1.500.000,00 |
| 81. | 18 Agustus 2017 | Biaya Tunjangan Melahirkan Kaur Umum | 500.000,00 |
| 82. | 25 Agustus 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | 3.450.000,00 |
| 83. | 06 September 2017 | Perjalanan Dinas Kades | 1.500.000,00 |
| 84. | 06 September 2017 | Perjalan Dinas Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 85. | 08 September 2017 | Biaya Perjalanan dinas Sekretaris BPD | 50.000,00 |
| 86. | 11 September 2017 | Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 87. | 15 September 2017 | Pinjaman Rt Dusun II | 1.500.000,00 |
| 88. | 15 September 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | 395.000,00 |
| 89. | 25 September 2017 | Biaya Turnamen Bola di Tanjung punai Dusun I | 2.500.000,00 |
| 90. | 26 September 2017 | Biaya Tambahan Daya Listrik Kantor | 1.500.000,00 |
| 91. | 28 September 2017 | Biaya Foto copy | 200.000,00 |
| 92. | 29 September 2017 | Pinjaman Kadus III | 1.500.000,00 |
| 93. | 29 September 2017 | Biaya Pembayaran Air PAM Kantor selama 5 Bulan | 650.000,00 |
| 94. | 10 Oktober 2017 | Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 95. | 11 Oktober 2017 | Biaya Pembagian Hadiah Turnamen Bola didusun I Tanjung Punai | 4.725.000,00 |
| 96. | 17 Oktober 2017 | Biaya Bantuan Berobat Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 97. | 24 Otober 2017 | Pinjaman Amirudin | 700.000,00 |
| 98. | 24 Oktober 2017 | Pinjaman Kades | 1.000.000,00 |
| 99. | 25 Oktober 2017 | Bantuan biaya berobat warga Dusun I | 1.000.000,00 |
| 100. | 25 Oktober 2017 | Biaya Pembelian Timbangan untuk PKK | 220.000,00 |
| 101. | 25 Oktober 2017 | Pembelian Minuman Kantor | 50.000,00 |
| 102. | 30 Oktober 2017 | Biaya perlombaan Masak PKK Desa Belo Laut | 300.000,00 |
| 103. | 08 November 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum | 100.000,00 |
| 104. | 08 November 2017 | Biaya Pertemuan PKK | 150.000,00 |
| 105. | 21 November 2017 | Bantuan Berobat Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 106. | 28 November 2017 | Biaya Perjalanan Bhabinkamtibmas | 500.000,00 |
| 107. | 28 November 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | 50.000,00 |
| Jumlah | 144.480.000,00 | ||
Bahwa dari pengelolaan dan penggunaan bantuan pihak ketiga diatas, sudah jelas perbuatan Terdakwamemperkaya dirinya sendiri atau memperkaya orang lain, antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono yang dibeli Terdakwa pada tahun 2013 seharga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah).
Pembelian lahan tanah pada tahun 2013 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), yang mana pembelian lahan tanah tersebut adalah lahan milik Terdakwa sendiri.
Pembayaran pembebasan lahan tanah Kantor Desa berukuran 15 x 30 M sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tahun 2016.
Dipergunakan untuk kegitan simpan pinjam ke masyarakat.
Pemberian Insentif dan THR sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, antara lain sebagai berikut:
PEMBERIAN INSENTIFTAHUN 2013:
-
NO. PERANGKAT DESA INSENTIF YANG DITERIMA 1. Amrin Saimi 2.400.000,00 2. Susila 1.200.000,00 3. Neneng Triani 1.200.000,00 4. Nuripah 1.100.000,00 5. Amirudin 1.100.000,00 6. Suhaimi 1.100.000,00 7. Amita Sari 1.100.000,00 8. Taba 700.000,00 9. Asnawi 700.000,00 10. Abdul Razak 700.000,00 11. Tedi Santoso 700.000,00 12. Marlinda 700.000,00 13. Zuhri 700.000,00 14. M. Nasir 700.000,00 Jumlah 14.100.000,00
-
NO. ANGGOTA BPD INSENTIF YANG DITERIMA 1. Kamis 900.000,00 2. Syaiful Anwar 700.000,00 3. Liska 600.000,00 4. Sahru 500.000,00 5. Haidir 500.000,00 6. Martono 500.000,00 7. Sugesti 500.000,00 8. Supaimanto 500.000,00 9. Marzuki 500.000,00 10. Nurmaya 500.000,00 11. Guntur 500.000,00 Jumlah 6.200.000,00
-
NO. ANGGOTA LPM INSENTIF YANG DITERIMA 1. Sopian Hadi 300.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Misna 300.000,00 4. Alamsyah 300.000,00 5. Munir 300.000,00 6. David Haryo Wirawan 300.000,00 7. Hainudin 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Asmadi 300.000,00 10. Suharsa 300.000,00 11. Jumali 300.000,00 Jumlah 3.300.000,00
-
NO. Anggota PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 450.000,00 2. Susila 200.000,00 3. Lia 200.000,00 4. Jamik 200.000,00 5. Roay 200.000,00 6. Jumira 200.000,00 7. Neneng 200.000,00 8. Yati 200.000,00 9. Mulyana 200.000,00 10. Marni 200.000,00 Jumlah 2.250.000,00
-
No. Kepala Dusun (Kadus) Insentif Yang Diterima 1. Taba - (Kadus I) 1.500.000,00 2. Asnawi - (Kadus II) 2.700.000,00 3. Abdul Razak - (Kadus III) 600.000,00 4. Tedi Santoso - (Kadus IV) 900.000,00 5. Marlinda - (Kadus V) 900.000,00 6. Zuhri - (Kadus VI) 1.200.000,00 7. M. Nasir - (kadus VII) 3.300.000,00 Jumlah 11.100.000,00
-
No. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Yusliadi 1.700.000,00 2. Yeni Mandasari 1.500.000,00 Jumlah 3.200.000,00
PEMBERIAN INSENTIF TAHUN 2014:
-
NO. Perangkat Desa Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.000.000,00 2. Fitri Wulandari 700.000,00 3. Neneng Triani 700.000,00 4. Nuripah 700.000,00 5. Amirudin 700.000,00 6. Suhaimi 700.000,00 7. Taba 500.000,00 8. Asnawi 500.000,00 9. Abdul Razak 500.000,00 10. Tedi Santoso 500.000,00 11. Marlinda 500.000,00 12. Zuhri 500.000,00 13. M. Nasir 500.000,00 Jumlah 9.000.000,00
-
No. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 700.000,00 2. Rahmat Kartolo 500.000,00 3. Liska 400.000,00 4. Amri 400.000,00 5. Nurmaya 400.000,00 6. Ditiya 400.000,00 7. Semaan 400.000,00 8. Rosa Maria 400.000,00 9. Apitra 400.000,00 10. Ida Nopianti 400.000,00 11. Robi Suhendra 400.000,00 Jumlah 4.800.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 400.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Alamsyah 300.000,00 4. Diego 300.000,00 5. Jumali 300.000,00 6. Asmadi 300.000,00 7. Ating 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Sahar 300.000,00 10. Kamsah 300.000,00 11. Hartoyo 300.000,00 Jumlah 3.400.000,00
-
NO. BENDAHARA PIHAK KETIGA INSENTIF YANG DITERIMA 1. Sulastri 3.500.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Suharsa 400.000,00 2. Sulastri 900.000,00 3. Henderi 700.000,00 Jumlah 2.000.000,00
-
NO. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 300.000,00 2. Saijun 02 300.000,00 3. Damsah 03 300.000,00 4. Karian 04 300.000,00 5. Baharudin 05 300.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
NO. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 300.000,00 2. Zamzuni 02 300.000,00 3. Ahmad Suud 03 300.000,00 4. Sadikin 04 300.000,00 5. Yusri 05 300.000,00 6. Aripin 06 300.000,00 7. Antoni 07 300.000,00 8. Apit 08 300.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
NO. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 300.000,00 2. Bahron 02 300.000,00 Jumlah 600.000,00
-
NO. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 300.000,00 2. Dedi Suryanto 02 300.000,00 3. Dedy Ms 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
NO. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 300.000,00 2. Sahroni 02 300.000,00 3. Irin 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
NO. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 300.000,00 2. Murdi Saidi 02 300.000,00 3. Aryanto 03 300.000,00 4. Supriyanto 04 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
NO. Dusun VII Ketua RT Ketua RW Insentif Yang Diterima 1. Yasir Arafat 01 01 300.000,00 2. Mardjuki 02 01 300.000,00 3. Amsan 03 01 300.000,00 4. Endang Wahidin 01 02 300.000,00 5. Sambudi 02 02 300.000,00 6. Kurnia Dedek 01 03 300.000,00 7. Surman 02 03 300.000,00 8. Sunaryo 02 03 300.000,00 9. Zainuri Usman - 01 300.000,00 10. Udi Sudiana - 02 300.000,00 11. Drs. Wakidi - 03 300.000,00 Jumlah 3.300.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2015:
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Herida (Pembayaran 3 bln x 500.000,-) 1.500.000,00 2. Herida 2.000.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.600.000,00 2. Suhaimi 1.750.000,00 3. Fitri Wulandari 1.750.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Amirudin 1.000.000,00 6. Septianti 1.000.000,00 Jumlah 9.100.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.250.000,00 2. Rahmat Kartolo 1.100.000,00 3. Liska 550.000,00 4. Amri 550.000,00 5. Nurmaya 550.000,00 6. Ditiya 550.000,00 7. Semaan 550.000,00 8. Rosa Maria 550.000,00 9. Apitra 550.000,00 10. Ida Nopianti 550.000,00 11. Robi Suhendra 550.000,00 Jumlah 7.300.000,00
-
NO. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 500.000,00 2. Asnawi 500.000,00 3. Zulkipli 500.000,00 4. Tedi Santoso 500.000,00 5. Marlinda 500.000,00 6. Zuhri 500.000,00 7. M. Nasir 500.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Alamsyah 300.000,00 4. Diego 300.000,00 5. Jumali 300.000,00 6. Asmadi 300.000,00 7. Ating 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Sahar 300.000,00 10. Kamsah 300.000,00 11. Hartoyo 300.000,00 Jumlah 4.000.000,00
-
NO. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 350.000,00 2. Damsah 03 350.000,00 3. Samsuri 04 350.000,00 4. Jumian Gumma 05 350.000,00 Jumlah 1.400.000,00
-
NO. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 350.000,00 2. Zamzumi 02 350.000,00 3. Ahmad Suud 03 350.000,00 4. Sadikin 04 350.000,00 5. Yusri 05 350.000,00 6. Aripin 06 350.000,00 7. Antoni 07 350.000,00 8. Apit 08 350.000,00 Jumlah 2.800.000,00
-
NO. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 350.000,00 2. Bahron 02 350.000,00 Jumlah 700.000,00
-
NO. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 350.000,00 2. Dedi Suryanto 02 350.000,00 3. Dedy NS 03 350.000,00 Jumlah 1.050.000,00
-
NO. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 350.000,00 2. Sahroni 02 350.000,00 3. Irin 03 350.000,00 Jumlah 1.050.000,00
-
NO. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 350.000,00 2. Murdi Saidi 02 350.000,00 3. Aryanto 03 350.000,00 4. Supriyanto 04 350.000,00 Jumlah 1.400.000,00
-
NO. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 350.000,00 2. Marzeni 02 350.000,00 3. Endang Wahidin 03 350.000,00 4. Sambudi 01 350.000,00 5. Sunaryo 02 350.000,00 6. Surman 01 350.000,00 Jumlah 2.100.000,00
-
NO. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Amra 500.000,00 2. Suharsa 500.000,00 3. Rizka 450.000,00 4. Herida 1.650.000,00 5. Jemadi 500.000,00 6. Lara Laura 500.000,00 Jumlah 4.100.000,00
-
NO. Anggota PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 500.000,00 2. Neneng 250.000,00 3. Ati 250.000,00 4. Sukarsih 250.000,00 5. Sakila 250.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
NO. Kegiatan Yang Diterima 1. Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 39.900.000,00 2. Tidak tercatat BKU 100.000,00 Jumlah 40.000.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2016:
-
NO. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 3.000.000,00 2. Suhaimi 1.500.000,00 3. Fitri Wulandari 1.500.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Amirudin 1.000.000,00 6. Septianti 1.000.000,00 7. Meti Kosasih 1.000.000,00 Jumlah 10.000.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.500.000,00 2. Rahmat Kartolo 1.000.000,00 3. Liska 800.000,00 4. Semaan 800.000,00 5. Apitra 800.000,00 6. Asnawi 800.000,00 7. Rosa Maria 800.000,00 8. Amri 800.000,00 9. Diditya 800.000,00 10. Ida Nopianti 800.000,00 11. Robi Suhendra 800.000,00 Jumlah 9.700.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 700.000,00 3. Alamsyah 700.000,00 4. Diego 700.000,00 5. Jumali 700.000,00 6. Asmadi 700.000,00 7. Ating 700.000,00 8. Kamarudin 700.000,00 9. Sahar 700.000,00 10. Kamsah 700.000,00 11. Hartoyo 700.000,00 Jumlah 8.000.000,00
-
NO. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 800.000,00 2. Nurmaya 800.000,00 3. Zulkipli 800.000,00 4. Tedi Santoso 800.000,00 5. Marlinda 800.000,00 6. Zuhri 800.000,00 7. M. Nasir 800.000,00 Jumlah 5.600.000,00
-
NO. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 400.000,00 2. Damsah 03 400.000,00 3. Samsuri 04 400.000,00 4. Jumian Gumma 05 400.000,00 Jumlah 1.600.000,00
-
NO. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 400.000,00 2. Zamzumi 02 400.000,00 3. Ahmad Suud 03 400.000,00 4. Sadikin 04 400.000,00 5. Aripin 05 400.000,00 6. Antoni 06 400.000,00 7. Apit 07 400.000,00 8. Yusri 08 400.000,00 Jumlah 3.600.000,00
-
NO. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 400.000,00 2. Bahron 02 400.000,00 Jumlah 800.000,00
-
NO. DUSUN IV KETUA RT INSENTIF YANG DITERIMA 1. Yohanes 01 400.000,00 2. Dedi Suryanto 02 400.000,00 3. Dedy NS 03 400.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
NO. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 400.000,00 2. Sahroni 02 400.000,00 3. Irin 03 400.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
NO. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 400.000,00 2. Murdi Saidi 02 400.000,00 3. Aryanto 03 400.000,00 4. Supriyanto 04 400.000,00 Jumlah 1.600.000,00
-
NO. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 400.000,00 2. Marzeni 02 400.000,00 3. Endang Wahidin 03 400.000,00 4. Sambudi 04 400.000,00 5. Sunaryo 05 400.000,00 6. Surman 06 400.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
NO. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Amra 800.000,00 2. Jumadi 800.000,00 3. Adi 800.000,00 4. Murni 500.000,00 5. Riska 500.000,00 Jumlah 3.400.000,00
-
NO. Ketua PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 700.000,00 Jumlah 700.000,00
-
NO. Anggota TPK Insentif Yang Diterima 1. Mega 1.000.000,00 2. Mirna Lestari 1.000.000,00 Jumlah 2.000.000,00
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Herida 1.500.000,00 6.000.000,00 6.000.000,00 Jumlah 13.500.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2017 :
-
NO. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.500.000,00 2. Suhaimi 1.500.000,00 3. Herida (Bendahara Pihak ke-3) 1.500.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Septianti 1.000.000,00 6. Meti Kosasih 1.000.000,00 7. Rudi 1.000.000,00 8. Putri Dinanti 1.000.000,00 Jumlah 10.500.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.300.000,00 2. Rahmat Kartolo 900.000,00 3. Liska 900.000,00 4. Semaan 700.000,00 5. Asnawi Apitra 700.000,00 6. Amri 700.000,00 7. Diditya 700.000,00 8. Ida Nopianti 700.000,00 9. Robi Suhendra 700.000,00 10. Rosa Maria 700.000,00 11. Apitra 700.000,00 Jumlah 8.700.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 500.000,00 3. Alamsyah 500.000,00 4. Diego 500.000,00 5. Jumali 500.000,00 6. Asmadi 500.000,00 7. Ating 500.000,00 8. Kamarudin 500.000,00 9. Sahar 500.000,00 10. Kamsah 500.000,00 11. Hartoyo 500.000,00 Jumlah 6.000.000,00
-
NO. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 700.000,00 2. Nurmaya 700.000,00 3. Zulkipli 700.000,00 4. Tedi Santoso 700.000,00 5. Marlinda 700.000,00 6. Zuhri 700.000,00 7. M. Nasir 700.000,00 Jumlah 4.900.000,00
-
NO. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 300.000,00 2. Damsah 03 300.000,00 3. Samsuri 04 300.000,00 4. Jumian Gumma 05 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
NO. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 300.000,00 2. Zamzumi 02 300.000,00 3. Ahmad Suud 03 300.000,00 4. Sadikin 04 300.000,00 5. Yusri 05 300.000,00 6. Aripin 06 300.000,00 7. Antoni 07 300.000,00 8. Apit 08 300.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
NO. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 300.000,00 2. Bahron 02 300.000,00 Jumlah 600.000,00
-
NO. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 300.000,00 2. Dedi Suryanto 02 300.000,00 3. Dedy NS 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
NO. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 300.000,00 2. Sahroni 02 300.000,00 3. Irin 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
NO. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 300.000,00 2. Murdi Saidi 02 300.000,00 3. Aryanto 03 300.000,00 4. Supriyanto 04 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
NO. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 300.000,00 2. Marzeni 02 300.000,00 3. Endang Wahidin 03 300.000,00 4. Sambudi 04 300.000,00 5. Sunaryo 05 300.000,00 6. Surman 06 300.000,00 Jumlah 1.800.000,00
-
NO. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Sri Murni 500.000,00 2. Riska 500.000,00 3. Amirudin 500.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
NO. Ketua PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 800.000,00 Jumlah 800.000,00
-
NO. Linmas Insentif Yang Diterima 1. Amra 800.000,00 2. Jumadi 800.000,00 Jumlah 1.600.000,00
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memasukkan bantuan pihak ketiga sebagai pendapatan Desa Belo Laut yang sah ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut yang juga tidakdicatat dalam APBDes Belo Laut pada tahun 2013 s.d tahun 2017 adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai berikut :
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 29 :
“Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;”
Pasal 71 :
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 72 ayat (1):
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Permendagri No.113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3:
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Pasal 8 ayat (1) :
APBDesa, terdiri atas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
Pasal 9 :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. Transfer; dan
c. Pendapatan Lain-Lain.
Pasal 10 ayat (4) :
Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis:
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 11 :
(1) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah pemberian berupa uang dari pihak ke tiga.
(2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Pasal 12 ayat (1) :
“Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Pasal 24 ayat (1) :
“Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 212 ayat (5) :
“Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa”
5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 :
Pasal 4 ayat (3) :
“Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatas, terdiri dari :
G. Sumbangan Pihak Ketiga.
Pasal 8 ayat (1) :
“semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
Pasal 12 Bagian Pertama Penatausahaan Penerimaan Ayat (1)
“Penatausahaan Penerimaan Wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa”
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan bantuan dana dari pihak ketiga tersebut yang tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan desa telah menambah kekayaan Terdakwa atau orang lain yaitu perbuatan Terdakwamemperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lainsejumlah Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) yang mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintahan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, Nomor: 700/003/4.2.1.1/2018 tanggal 31 Mei 2018;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SebagaimanaTelah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR :
Bahwa TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)selaku Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 - 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Belo Laut di Kp. Tengah Dusun II Desa Belo Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri sendiri Terdakwa dan menguntungkan orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa menyalahgunakan kesempatan dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tidak memasukkan sumbangan bantuan pihak ketiga dari Perusahan KIP (Kapal Isap Produksi) dan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kedalam rekening Kas Desa Belo Laut sebagai bagian dari pendapatan Desa Belo Laut,hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 29, Pasal 71 dan Pasal 72 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 3, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 10 Ayat (4), Pasal 11, Pasal 12 Ayat (1), Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 212 Ayat (5)UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Bagian Pertama Penatausahaan Penerimaan Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwadiangkat menjadi Kepala Desa Belo Laut Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat H.Zuhri M. Syazali;
Bahwa jabatan Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas dan wewenang, sebagai berikut:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupanh sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar Pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut kemudian membentuk Perangkat Desa atau struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Belo Laut, sebagai berikut:
Pada tahun 2013 susunan organisasi perangkat Desa Pemdes Belo Laut terdiri dari:
-
-
Kepala Desa : Amrin saimi Sekretaris Desa : Susila Kaur Keuangan : Neneng triani Kaur Pemerintahan : Nuripah Kaur Ekbang : Suhaimi Kaur Umum : Amirudin Kaur Kesra : Yusliadi
-
Pada tahun 2014 susunan organisasi perangkat Desa terjadi perubahan pada Kaur Kesra yang sebelumnya dijabat oleh Yusliadikemudian digantikan oleh Mita.
Bahwapada tahun 2014 terdapat perubahan kedua mengenai susunan perangkat Desa Belo Laut terdiri dari:
-
-
Kepala Desa : Amrin saimi Plt. Sekretaris Desa : Suhaimi Kaur Keuangan : Fitri wulandari Kaur Pemerintahan : Nuripah Kaur Ekbang : Suhaimi Kaur Umum : Amirudin Kaur Kesra : Neneng triani
-
Pada tahun 2015 susunan organisasi perangkat Desa terjadi perubahan pada Kaur Kesra yang sebelumnya dijabat oleh Neneng Trianikemudian digantikan oleh Septianti;
Pada tahun 2016 susunan organisasi perangkat Desa Pemdes Belo Laut terdiri dari:
-
-
Kepala Desa : Amrin saimi Plt. Sekretaris Desa : Suhaimi Kaur Keuangan : Fitri wulandari Kaur Pemerintahan : Nuripah Kaur Umum : Amirudin Kaur Kesra : Septianti
-
Pada tahun 2017 susunan organisasi perangkat Desa Pemdes Belo Laut terdiri dari :
-
-
Kepala Desa : Amrin saimi Sekretaris Desa : Suhaimi Kaur Keuangan : Septianti Kaur Pemerintahan : Nuripah Kaur Perencanaan : Rudi Kaur Umum : Herida Kaur Kesra : Putri dinanti Kaur Pelayanan : Meti Kosasih
-
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sumber penerimaan dan pendapatan desa yang diterima Pemerintahan Desa Belo Laut, adalah sebagai berikut:
| NO | SUMBER DANA | 2013(Rp) | 2014(Rp) | 2015(Rp) | 2016(Rp) | 2017(Rp) |
| 1. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 634.189.575 | 626.968.575 | 1.260.073.925 | 1.687.468.475 | 1.721.357.698 |
| 2. | APBN | - | - | 328.572.494 | 766.675.124 | 974.628.521 |
| 3. | Bantuan Provinsi | - | 25.000.000 | 25.000.000 | 38.058.000 | 25.000.000 |
| 4. | Bantuan Kabupaten | 148.864.200 | 161.760.000 | 166.512.000 | 166.512.000 | 72.420.000 |
| 5. | Pajak dan Retribusi | 28.432.575 | 50.046.000 | 65.000.089 | 83.424.660 | 130.776.650 |
Bahwa penerimaan dan pendapatan desa yang diterima oleh Pemerintahan Desa Belo Laut dari Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 dimasukkan ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut di Bank Sumsel Babel Cabang Muntok dengan Nomor Rekening 1620900975 atas nama Pemerintahan Desa Belo Laut.
Bahwa selain mendapatkan penerimaan dan pendapatan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), APBN, Bantuan Provinsi, Bantuan Kabupaten, Pajak dan Retribusi, Pemerintahan Desa Belo Laut juga ada mendapatkan bantuan sumbangan pihak ketiga yang berasal dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) yang merupakan Mitra PT. Timah Tbk dan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 dengan total penerimaan sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah);
Adapun bantuan sumbangan pihak ketiga yang berasal dari Perusahaan KIP dan PT. GSBL kepada Pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagai berikut:
| No | Tahun Penerimaan | KIP | GSBL |
| 1. | 2013 | Rp 424.551.511,00 | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 033 Tanggal 04 Juli 2013 |
| 2. | 2014 | - | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 121 Tanggal 17 Juli 2014 |
| 3. | 2015 | Rp 177.000.000,00 | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 065 Tanggal 09 Juli 2015 |
| 4. | 2016 | Rp 145.150.000,00 | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 089 Tanggal 27 Juni 2016 |
| 5. | 2017 | - | Rp 110.000.000,00 sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 062 Tanggal 14 Juni 2017 |
| TOTAL | Rp 746.701.511,00 | Rp 550.000.000,00 | |
Bahwa seluruh dana penerimaan atau sumbangan pihak ketiga dari Perusahaan KIP dan PT. GSBL yang diterima Pemerintahan Desa Belo Laut tidak tercatat sebagai pendapatan Desa yang sah atau tidak dimasukkan ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut, melainkan dimasukkan ke dalam rekening khusus bendahara sumbangan pihak ketiga atas permintaan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2013
Bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) sebesar Rp424.551.511,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus sebelas rupiah) yang langsung dikelola oleh Panitia KIP Sdr. Abdul Razak (Alm) bersama denganTerdakwa tanpa sepengetahuan Perangkat Desa dan anggota BPD Desa Belo Laut, adapun sumbangan yang masuk sebagai berikut :
Bulan Januari 2013:
| No | Tanggal | Keterangan | Penerimaan (Rp) |
| 1. | 01 Januari 2013 | CD/CSR DESAKIP. IKE 1 | 25.710.000,00 |
| 2. | 12 Januari 2013 | CD/CSR DESAKIP. INDO THAI | 44.400.000,00 |
| 3. | 22 Januari 2013 | CD/CSR DESAKIP. ANUGRAH | 20.000.000,00 |
| 4. | 26 Januari 2013 | CD/CSR DESAKIP. INDO DARMA 1 | 16.706.400,00 |
| Jumlah | 106.816.400,00 | ||
Bulan Pebruari 2013:
| No | Tanggal | Keterangan | Penerimaan (Rp) |
| 1. | 01 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. IKE 1 | 24.493.911,00 |
| 2. | 01 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. INDO DARMA 1 | 8.776.800,00 |
| 3. | 01 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. SATRIA A.3 | 5.432.400,00 |
| 4. | 01 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. JEBUS | 7.560.000,00 |
| 5. | 05 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. INA | 4.560.000,00 |
| 6. | 06 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. ANDALAS | 6.000.000,00 |
| 7. | 08 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. CUNSIN | 3.768.000,00 |
| 8. | 15 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. INDO DHARMA 1 | 12.000.000,00 |
| 9. | 18 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. PIET PANGNGA | 46.080.000,00 |
| 10. | 26 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. INDO DHARMA 1 | 17.604.000,00 |
| Jumlah | 136.275.111,00 | ||
Bulan Maret 2013:
| No | Tanggal | Keterangan | Penerimaan (Rp) |
| 1. | 28 Februari 2013 | CD/CSR DESAKIP. PIET PANGNGA | 34.300.000,00 |
| 2. | 01 Maret 2013 | KIP. IKECD/CSR DESA | 20.760.000,00 |
| 3. | 03 Maret 2013 | KIP. ANDALASCD/CSR DESA | 28.200.000,00 |
| 4. | 04 Maret 2013 | KIP. INACD/SCR DESA | 16.800.000,00 |
| 5. | 08 Maret 2013 | KIP. INSIRA ABADICD/CSR DESA | 12.000.000,00 |
| 6. | 14 Maret 2013 | KIP. INDO THAICD/CSR DESA | 2.000.000,00 |
| 7. | 14 Maret 2013 | KIP.INDO DHARMACD/CSR DESA | 15.600.000,00 |
| 8. | 19 Maret 2013 | KIP.INDO DHARMA 1CD/CSR DESA | 15.300.000,00 |
| 9. | 24 Maret 2013 | KIP. PIET PANGNGACD/CSR DESA | 24.000.000,00 |
| KIP.KLABATCD/CSR DESA | 12.500.000,00 | ||
| Jumlah | 181.460.000,00 | ||
dan bantuan pihak ketiga dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 033 Tanggal 04 Juli 2013 dikelola sdr. Yeni Mandasari selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa.
Pada Tahun 2014
Pemerintah Desa Belo Laut tidak ada mendapatakan bantuan dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP), akan tetapi mendapatkan bantuan dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 121 Tanggal 17 Juli 2014 yang dikelola sdr. Sulastri selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa.
Pada Tahun 2015
Bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) sebesar Rp177.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), dimasukkan ke rekening penerimaan pihak ketiga di Bank BRI Muntok nomor rekening 209001002472501 an. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa, adapun sumbangan yang masuk sebagai berikut :
| Tanggal | Uraian | Penerimaan (Rp) |
| 12 Januari 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 17.600.000,00 |
| 17 Februari 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 10.000.000,00 |
| 03 Maret 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 5.000.000,00 |
| 11 Maret 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 9.500.000,00 |
| 02 April 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 9.000.000,00 |
| 11 Mei 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 8.000.000,00 |
| 18 Mei 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 11.000.000,00 |
| 01 Juni 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 8.000.000,00 |
| 16 Juni 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 10.000.000,00 |
| 27 Juli 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 18.000.000,00 |
| 04 Agustus 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 10.000.000,00 |
| 05 Oktober 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 8.900.000,00 |
| 24 November 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 8.000.000,00 |
| 11 Desember 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 31.000.000,00 |
| 28 Desember 2015 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 13.000.000,00 |
| Jumlah | 177.000.000,00 | |
dan bantuan pihak ketiga dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV: 065 Tanggal 09 Juli 2015 yang dikelola sdr. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa;
Pada Tahun 2016
Bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) sebesar Rp145.150.000,00 (seratus empat puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dimasukkan ke rekening penerimaan pihak ketiga di Bank BRI Muntok nomor rekening 209001002472501 an. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa, adapun sumbangan yang masuk sebagai berikut :
| Tanggal | Uraian | Penerimaan (Rp) |
| 19 Januari 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 7.500.000,00 |
| 01 Februari 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 15.000.000,00 |
| 18 Februari 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 9.000.000,00 |
| 01 Maret 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 9.900.000,00 |
| 24 Maret 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 10.000.000,00 |
| 22 April 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 10.000.000,00 |
| 01 Mei 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 15.250.000,00 |
| 25 Mei 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 5.000.000,00 |
| 27 Mei 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 19.500.000,00 |
| 19 Agustus 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 5.000.000,00 |
| 19 Desember 2016 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 36.000.000,00 |
| 25 Januari 2017 | Sumbangan Pihak ke-3 KIP | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 145.150.000,00 | |
dan bantuan pihak ketiga dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 089 Tanggal 27 Juni 2016 yang dikelola sdr. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa.
Pada Tahun 2017
Pemerintah Desa Belo Laut tidak ada mendapatakan bantuan dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP), akan tetapi mendapatkan bantuan dari PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Payment Voucher, CPV : 062 Tanggal 14 Juni 2017 yang dikelola sdr. Herida selaku bendahara pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwa.
Bahwa dana sumbangan pihak ketiga/CSR dari Perusahaan KIP dan PT. GSBL sejak tahun 2013 s.d tahun 2017 dipergunakan atau peruntukannya, sebagai berikut:
1.Tahun 2013 dipergunakan untuk:
| No | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 11 Januari 2013 | Bantuan Dana Olah Raga TIMDES Voli Putri | 3.800.000,00 |
| 2. | 12 Januari 2013 | Pembangunan Jalan LautDusun II Belo Laut | 18.500.000,00 |
| 3. | 16 Januari 2013 | Bantuan Masjid Nurul ImanPait Jaya Dusun VI | 18.500.000,00 |
| 4. | 16 Januari 2013 | Bantuan Dana Olah RagaTIMDES Bola Kaki Putra | 5.000.000,00 |
| 5. | 18 Januari 2013 | Bantuan Berobat Istri Rebo | 2.000.000,00 |
| 6. | 21 Januari 2013 | Perjalanan Dinas POLMASBelo Laut | 1.000.000,00 |
| 7. | 30 Januari 2013 | ATK dan Insentif Panitia | 8.909.700,00 |
| 8. | 02 Februari 2013 | Penambahan Daya ListrikKantor Desa | 500.000,00 |
| 9. | 02 Februari 2013 | Perbaikan Instalasi ListrikKantor Desa | 700.000,00 |
| 10. | 02 Februari 2013 | Pembelian Alat – alat Kantor Desa | 7.800.000,00 |
| 11. | 05 Februari 2013 | Bantuan Berobat RT.Dusun IV | 1.000.000,00 |
| 12. | 06 Februari 2013 07 Februari 2013 | Bantuan TIMDES Voli Putri | 2.500.000,00 |
| Beli Buku Stand Book Besar(7 buah) | 70.000,00 | ||
| 13. | 07 Februari 2013 | Pembelian Printer, Flash Disk dan Tinta Cannon | 915.000,00 |
| Pembelian Alat – alat Kantor Desa | 662.000,00 | ||
| Cetak Fhoto | 60.000,00 | ||
| 14. | 07 Februari 2013 | 1 Lusin Bindex | 170.000,00 |
| 15. | 07 Februari 2013 | 3 Buah Tong Sampah | 145.000,00 |
| 16. | 14 Februari 2013 | Bolesa dan Mie Instan | 546.000,00 |
| 17. | 14 Februari 2013 | Pembelian TONER BP 285 A | 375.000,00 |
| 13 Februari 2013 | 1 Unit Mesin GT. 206. SL | 1.250.000,00 | |
| 18. | 15 Februari 2013 | Bantuan Bola Kaki dan Bola Voli Tanjung Punai | 1.125.000,00 |
| 19. | 15 Februari 2013 | 30 Buah Materai | 145.000,00 |
| 20. | 19 Februari 2013 | Materai dan Alat Kantor | 245.000,00 |
| 21. | 19 Februari 2013 | CAP Stempel LPM | 80.000,00 |
| Bantuan Berobat Samsul Bahri Dusun III | 1.000.000,00 | ||
| Bantuan Berobat Istri Jok Nong Dusun II | 1.500.000,00 | ||
| 22. | 21 Februari 2013 | Pembelian Kulkas, Kipas Angin dan Meja Kantor | 2.325.000,00 |
| 23. | 25 Februari 2013 | Pembelian Peralatan Kantor | 180.000,00 |
| 24. | 27 Februari 2013 | Pembelian KeyBoard Logitec dan Mouse | 190.000,00 |
| 25. | 27 Februari 2013 | Pembelian Net Bola Voli | 365.000,00 |
| 26. | 28 Februari 2013 | ATK dan Insentif Panitia | 15.856.100,00 |
| 27. | 06 Maret 2013 | Bantuan Berobat Warga Pait Jaya Dusun VI | 2.000.000,00 |
| 28. | 06 Maret 2013 | Bantuan Berobat Udin Dusun II | 500.000,00 |
| 29. | 06 Maret 2013 | Pembuatan BALEHO | 480.000,00 |
| 30. | 01 Maret 2013 | Beli Lahan Tanah | 30.000.000,00 |
| 31. | 01 Maret 2013 | Bayar Alat Berat | 4.000.000,00 |
| 32. | 02 Maret 2013 | Beli Mobil Desa | 148.000.000,00 |
| 33. | 07 Maret 2013 | Bantuan Berobat Saudara Selanang Dusun II | 1.000.000,00 |
| 34. | 07 Maret 2013 | Wartawan Bangka Pos | 1.000.000,00 |
| 35. | 07 Maret 2013 | Bayar Empek – Empek Yuk Sum | 300.000,00 |
| 36. | 07 Maret 2013 | Beli Laptop 2 Buah | 8.400.000,00 |
| 37. | 09 Maret 2013 | Pembelian Alat Gotong Royong | 430.000,00 |
| 38. | 09 Maret 2013 | Pembelian Papan Nama / Plang Nama | 596.000,00 |
| 39. | 09 Maret 2013 | Pembelian Alat Kantor | 1.287.000,00 |
| 40. | 12 Maret 2013 | Pembelian Semen dan Terpal | 760.000,00 |
| 41. | 13 Maret 2013 | Upah Pondasi Gedung Serba Guna | 224.000,00 |
| 42. | 07 Maret 2013 | Pembelian Batu Gunung | 2.000.000,00 |
| 43. | 14 Maret 2013 | Gotong Royong Dusun II | 2.150.000,00 |
| 44. | 15 Maret 2013 | Pembelian Kayu Balok Gedung Serba Guna | 2.600.000,00 |
| 45. | 16 Maret 2013 | Konsumsi Masyarakat dengan Dinas Kelautan | 400.000,00 |
| 46. | 20 Maret 2013 | Bayar Kontrakan SP 2 Sarjana Pembantu | 700.000,00 |
| Gotong Royong Dusun II Membersihkan Kubur | 500.000,00 | ||
| Bantuan Berobat Istri Amir | 1.000.000,00 | ||
| 47. | 08 Juli 2013 | Pembayaran Insentif Dari Dana CSR Tahun 2013 Diserahkan Oleh Kepala Desa | 40.150.000,00 |
| 48. | 08 Juli 2013 | Biaya Sewa Organ Tunggal dan Pengambilan Hadiah | 3.000.000,00 |
| 49. | 01 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Masyarakat Dusuin I yang Rumahnya Terbakar | 1.000.000,00 |
| 50. | 13 Agustus 2013 | Biaya Pembelian Baleho Perayaan HUTRI Yang Ke – 68 | 2.000.000,00 |
| 51. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun I Belo Laut dalam Rangka Peringatan HUT RI yang Ke – 68 | 4.000.000,00 |
| 52. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun II Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 10.000.000,00 |
| 53. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun III Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 54. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun IV Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 55. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun V Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 56. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun VI Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 57. | 16 Agustus 2013 | Dana Bantuan Kepada Dusun VII Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 | 2.000.000,00 |
| 58. | 19 Agustus 2013 | Pembelian Baju Panitia HUT RI yang ke-68 | 1.575.000,00 |
| 59. | 19 Agustus 2013 | Biaya Sablon Baju | 315.000,00 |
| 60. | 21 Agustus 2013 | Pembelian Kaos Kinel Calta | 375.000,00 |
| 61. | 23 Agustus 2013 | Pembelian Bola Volley mikasa asli, NetVolley Gito asli, Pluit Fox @3 | 745.000,00 |
| 62. | 03 September 2013 | Pembelian 40 Pasang Bangku / Meja Sekolah TK Belo Laut Cinan | 6.500.000,00 |
| 63. | 06 September 2013 | Biaya Oprasional Mobil Desa | 2.500.000,00 |
| 64. | 17 September 2013 | Pembuatan Alun-alun Didepan KantorKepala Desa | 10.000.000,00 |
| 65. | 17 September 2013 | Pembelian Piala | 1.900.000,00 |
| 66. | 24 Oktober 2013 | Biaya Insentif/gaji Bendahara Desa Sumabangan pihak ke-3 | 1.000.000,00 |
| 67. | 04 Oktober 2013 | Bantuan Pengambilan jenazah penduduk dusun I di Rumah sakit Umum | 500.000,00 |
| 68. | 10 Oktober 2013 | Biaya Turnamen Volley didesa Kemang Masam | 1.500.000,00 |
| 69. | 16 November 2013 | Pembelian Baju seragam Untuk Kepala Dusun dan Siswa TK Tanjung Punai Dusun I | 4.100.000,00 |
| 70. | 15 Desember 2013 | Biaya Pembelian Seragam Perangkat Desa Baru | 1.960.000,00 |
| 71. | 15 Desember 2013 | Biaya Pembelian 2 buah Flahsdisk @Rp. 80.000,- | 160.000,00 |
| 72. | 31 Desember 2013 | Biaya Insentif/gaji Bendahara Desa Sumabangan Pihak ke-3 (3 bulan x Rp. 500.000,-) | 1.500.000,00 |
| Jumlah | 410.520.800,00 | ||
2. Tahun 2014 dipergunakan untuk :
| No. | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 13 Januari 2014 | Pembelian keperluan kantor desa | 95.000,00 |
| 2. | 16 Januari 2014 | Biaya pembelian kipas angin | 485.000,00 |
| 3. | 23 April 2014 | Bantuan kepada warga yang rumahnya rusak akibat angin kencang | 300.000,00 |
| 4. | 16 April 2014 | Biaya service motor dinas | 343.000,00 |
| 5. | 20 Mei 2014 | Biaya berobat warga tidak mampu | 2.000.000,00 |
| 6. | 21 Mei 2014 | Biaya kebutuhan tambak | 875.000,00 |
| 7. | 01 Juni 2014 | Biaya pembelian celana dasar staff | 90.000,00 |
| 8. | 17 Juli 2014 | Biaya pembelian uang CSR | 1.000.000,00 |
| 9. | 18 Juli 2014 | Pembuatan RAP | 1.000.000,00 |
| 10. | 18 Juli 2014 | Pembayaran insentif perangkat desa dari CSR PT. GSBL | 30.000.000,00 |
| 11. | 19 Juli 2014 | Pembayaran upah pembuatan tambak | 5.600.000,00 |
| 12. | 21 Juli 2014 | Biaya pembuatan RAP | 1.000.000,00 |
| 13. | 22 Juli 2014 | Biaya berobat warga tidak mampu | 1.100.000,00 |
| 14. | 24 Juli 2014 | Biaya pembelian baju dinas kepala desa | 920.000,00 |
| 15. | 28 Juli 2014 | Bantuan biaya operasi sdr. Merot di pelambang | 1.000.000,00 |
| 16. | 11 Agustus 2014 | Biaya perjalanan Bimtek menyusun RPJMDesa | 500.000,00 |
| 17. | 13 Agustus 2014 | Dana Pembuatan Tambak (BUMDES) | 60.000.000,00 |
| 18. | 14 Agustus 2014 | Bantuan biaya operasi cesar sdr. Intan Novera (warga tidak mampu) | 5.000.000,00 |
| 19. | 16 Agustus 2014 | Biaya pembelian papan untuk tambak | 5.400.000,00 |
| 20. | 19 Agustus 2014 | Biaya pembelian cerucuk untuk tambak | 1.050.000,00 |
| 21. | 26 Agustus 2014 | Bantuan biaya rawat inap Adit di RSUD selama 4 (empa) hari (warga tidak mampu) | 1.000.000,00 |
| 22. | 26 Agustus 2014 | Biaya pembelian cerucuk untuk tambak | 1.500.000,00 |
| 23. | 28 Agustus 2014 | Biaya upah pembuatan pondok di tambak | 5.000.000,00 |
| 24. | 30 Agustus 2014 | Biaya pembelian kebutuhan untuk pembuatan tambak | 5.250.000,00 |
| 25. | 03 September 2014 | Biaya perawatan motor dinas | 140.000,00 |
| 26. | 04 September 2014 | Biaya pembelian keperluan kantor | 152.000,00 |
| 27. | 18 September 2014 | Biaya perjalanan pelatihan SANIMAS di Palembang | 1.000.000,00 |
| 28. | 25 September 2014 | Pinjaman kepada sdr. Khanifa untuk usaha | 5.000.000,00 |
| 29. | 08 Oktober 2014 | Bantuan kepada warga yang rumahnya terbakar | 1.000.000,00 |
| 30. | 10 Oktober 2014 | Biaya keramaian memperingati HUT RI yang ke-69 biaya konsumsi Rp 620.000 biaya keamanan Rp 400.000 biaya sewa orgen tunggal Rp 3.000.000 | 4.020.000,00 |
| 31. | 22 Oktober 2014 | Service mobil dinas Kepala Desa Belo laut | 3.880.000,00 |
| 32. | 28 Oktober 2014 | Biaya konsumsi rapat | 500.000,00 |
| 33. | 31 Oktober 2014 | Service AC kantor | 425.000,00 |
| 34. | 04 Desember 2014 | Insentif bendahara pihak ke- III selama 2 bulan | 1.000.000,00 |
| 35. | 19 Desember 2014 | Biaya pembelian papan pondok di tambak | 3.400.000,00 |
| 36. | 23 Desember 2014 | Biaya pembelian keperluan tambak | 975.000,00 |
| 37. | 29 Desember 2014 | Pembelian dan upah pemasangan besi tutup tambak | 16.000.000,00 |
| Jumlah | 168.000.000,00 | ||
3. Tahun 2015 dipergunakan untuk:
| No. | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 23 Pebruari 2015 | Biaya baju dinas 4 stel @ 450.000 | 1.800.000,00 |
| 2. | 04 Maret 2015 | Bantuan kepada warga | 1.000.000,00 |
| 3. | 18 Mei 2015 | Biaya perjalanan dinas ketua BPD | 7.000.000,00 |
| 4. | 18 Mei 2015 | Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkantibmas | 500.000,00 |
| 5. | 21 Mei 2015 | Pembayaran insentif bendahara pihak ke-3 3 bulan | 1.500.000,00 |
| 6. | 03 Juni 2015 | Biaya Sumbangan Perpisahan Paud Belo Laut | 1.000.000,00 |
| 7. | 05 Juni 2015 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | 125.000,00 |
| 8. | 08 Juni 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun III | 500.000,00 |
| 9. | 10 Juli 2015 | Insentif Perangkat Desa, BPD, LPM, KADUS & RT | 80.000.000,00 |
| 10. | 11 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun VII | 500.000,00 |
| 11. | 13 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun V | 500.000,00 |
| 12. | 16 Juli 2015 | Biaya Pembelian Bahan Bakar Untuk Takbiran Di Desa Belo Laut | 1.900.000,00 |
| 13. | 27 Juli 2015 | Biaya Pembelian Keperluan Kantor | 70.000,00 |
| 14. | 27 Juli 2015 | Kasbon Amirudin | 500.000,00 |
| 15. | 27 Juli 2015 | Kasbon Suhaimi | 500.000,00 |
| 16. | 27 Juli 2015 | Biaya perbaikan Pagar Kantor Desa | 2.500.000,00 |
| 17. | 29 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun VI | 500.000,00 |
| 18. | 29 Juli 2015 | Biaya Baju Dinas 2 Stel @450.000 | 900.000,00 |
| 19. | 29 Juli 2015 | Biaya Servis Mobil Dinas | 550.000,00 |
| 20. | 04 Agustus 2015 | Biaya Pembelian Baleho dan Bendahara HUT – RI yang ke - 70 | 2.000.000,00 |
| 21. | 06 Agustus 2015 | Biaya Makan Minum Rapat PKK | 1.000.000,00 |
| 22. | 11 Agustus 2015 | Biaya Pembelian Plang Nama Kadus / RT | 800.000,00 |
| 23. | 11 Agustus 2015 | Biaya Minuman Kantor | 200.000,00 |
| 24. | 12 Agustus 2015 | Biaya keramaian HUT RI ke- 70 | 18.000.000,00 |
| 25. | 12 Agustus 2015 | Biaya Pembelian Kalkulator | 110.000,00 |
| 26. | 17 Agustus 2015 | Biaya Kosumsi Kebakaran di Dusun III | 300.000,00 |
| 27. | 29 Agustus 2015 | Biaya Kostum + Makan Minum Pertandingan Bola Timdes | 2.000.000,00 |
| 28. | 21 Agustus 2015 | Bantua Biaya Berobat Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 29. | 03 September 2015 | Kasbon Kadus VII | 500.000,00 |
| 30. | 11 September 2015 | Biaya makan minum pemetaan ADES | 410.000,00 |
| 31. | 15 September 2015 | Biaya Makan Minum Rapat BUMDES | 350.000,00 |
| 32. | 14 September 2015 | Kasbon Kadus | 14.000.000,00 |
| 33. | 14 September 2015 | Kadus I | 2.000.000,00 |
| 34. | 14 September 2015 | Kadus II | 2.000.000,00 |
| 35. | 14 September 2015 | Kadus III | 2.000.000,00 |
| 36. | 14 September 2015 | Kadus IV | 2.000.000,00 |
| 37. | 14 September 2015 | Kadus V | 2.000.000,00 |
| 38. | 14 September 2015 | Kadus VI | 2.000.000,00 |
| 39. | 14 September 2015 | Kadus VII | 2.000.000,00 |
| 40. | 14 September 2015 | Kasbon Suhaimi | 5.000.000,00 |
| 41. | 14 September 2015 | Kasbon Nuripah | 2.000.000,00 |
| 42. | 14 September 2015 | Kasbon Amirudin | 6.000.000,00 |
| 43. | 14 September 2015 | Kasbon Jumadi | 1.000.000,00 |
| 44. | 20 September 2015 | Biaya Konsumsi Keramaian HUT RI 70 | 700.000,00 |
| 45. | 20 September 2015 | Biaya Sewa Orgen Tunggal | 5.000.000,00 |
| 46. | 06 Oktober 2015 | Biaya Fotocopy | 140.000,00 |
| 47. | 15 Oktober 2015 | Kasbon Amirudin | 1.000.000,00 |
| 48. | 20 Oktober 2015 | Biaya Makan Minum Rapat | 400.000,00 |
| 49. | 23 Oktober 2015 | Biaya Makan Minum Rapat | 300.000,00 |
| 50. | 23 Oktober 2015 | Biaya Perjalanan Dinas | 7.000.000,00 |
| 51. | 10 November 2015 | Kasbon Pak Amra | 500.000,00 |
| 52. | 10 November 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 53. | 24 November 2015 | Sumbang Pihak ke 3 | 500.000,00 |
| 54. | 27 Oktober 2015 | Kasbon Amri | 500.000,00 |
| 55. | 11 Desember 2015 | Biaya Honorarium Pembuatan RAP Teknis Desa | 7.000.000,00 |
| 56. | 11 Desember 2015 | Pembayaran insentif Pihak ke 3 | 2.000.000,00 |
| 57. | 22 Desember 2015 | Biaya Study Tour Perangkat Desa Belo Laut | 4.000.000,00 |
| 58. | 28 Desember 2015 | Biaya Baju Dinas | 1.810.000,00 |
| Jumlah | 201.365.000,00 | ||
4. Tahun 2016 dipergunakan untuk:
| No. | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 06 Januari 2015 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun I | 1.300.000,00 |
| 2. | 14 Januari 2016 | Pinjaman Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 3. | 15 Januari 2016 | Biaya Perbaikan + Service Mobil Dinas Hylux | 5.000.000,00 |
| 4. | 26 Januari 2016 | Biaya Makan Minum Rapat Penyusunan RKP Desa | 400.000,00 |
| 5. | 01 Februari 2016 | Pinjaman Tim Penyusun RKP Desa | 2.261.000,00 |
| 6. | 01 Februari 2016 | Pinjaman Mahyudin Dusun III | 1.000.000,00 |
| 7. | 03 Februari 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun VII | 1.000.000,00 |
| 8. | 05 Februari 2016 | Pinjaman Kaur Umum | 2.000.000,00 |
| 9. | 11 Februari 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III | 400.000,00 |
| 10. | 11 Februari 2016 | Bantuan Biaya Pengadaan MTQ di Dusun II Terabek | 3.000.000,00 |
| 11. | 18 Februari 2016 | Pembayaran Upah Pembuatan RAP Desa | 7.500.000,00 |
| 12. | 19 Februari 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III | 400.000,00 |
| 13. | 21 Februari 2016 | Pinjaman Bendahara Pihak ke 3 | 2.500.000,00 |
| 14. | 22 Februari 2016 | Pinjaman Sekdes | 1.750.000,00 |
| 15. | 24 Februari 2016 | Pinjaman Rahayu Dusun III | 2.000.000,00 |
| 16. | 01 Februari 2016 | Pinjaman Kadus VII M. Nasir | 3.000.000,00 |
| 17. | 01 Februari 2016 | Biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa ke pangkal Pinang selama 2 hari | 2.000.000,00 |
| 18. | 01 Februari 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III | 500.000,00 |
| 19. | 08 Maret 2016 | Pinjaman Warga Dusun III Era Maryati | 1.000.000,00 |
| 20. | 05 Maret 2016 | Bantuan Sumbangan Biaya Atlit Gasing kepangkal pinang | 500.000,00 |
| 21. | 10 Maret 2016 | Pinjaman Sekdes | 2.000.000,00 |
| 22. | 10 Maret 2016 | Pinjaman Kadus IV Tedy Santoso | 3.000.000,00 |
| 23. | 14 Maret 2016 | Pinjaman Anggota BPD Amri | 1.000.000,00 |
| 24. | 14 Maret 2016 | Biaya Service Komputer | 200.000,00 |
| 25. | 16 Maret 2016 | Pinjaman Kaur ADM Lora Lovita | 1.000.000,00 |
| 26. | 23 Maret 2016 | Biaya Perjalanan Dinas Bendahara Desa ke Lampung | 1.500.000,00 |
| 27. | 23 Maret 2016 | Biaya Oprasi alat berat pembuatan jalan disamping kantor Desa Baru | 3.000.000,00 |
| 28. | 06 April 2016 | Bantuang Biaya Berobat Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 29. | 12 April 2016 | Pinjaman Warga Dusun III Marjo | 1.000.000,00 |
| 30. | 13 April 2016 | Pinjaman Kaur Umum | 1.000.000,00 |
| 31. | 14 April 2016 | Pinjaman Kaur kesra | 1.000.000,00 |
| 32. | 15 April 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III Kaur ADM Lora Lovita | 1.500.000,00 |
| 33. | 19 April 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun II Oprasi Katarak | 500.000,00 |
| 34. | 26 April 2016 | Bantuan Dana untung Peringatan Akar Budaya Bulan Ruwah Adat | 2.000.000,00 |
| 35. | 26 April 2016 | Biaya Makan Minum Rapat RKP | 430.000,00 |
| 36. | 27 April 2016 | Biaya Service Mobil Dinas Hylux | 390.000,00 |
| 37. | 27 April 2016 | Bantuan Biaya Berobat Dusun IV | 500.000,00 |
| 38. | 03 Mei 2016 | Bantuan Dana untuk pengadaan 3000 Culok dan Pawai obor akbar | 1.000.000,00 |
| 39. | 09 Mei 2016 | Pinjaman Bendahara Desa | 15.000.000,00 |
| 40. | 09 Mei 2016 | Pinjaman Warga Dusun II LISNAWATI | 2.000.000,00 |
| 41. | 09 Mei 2016 | Pinjaman Kadus I TABA | 3.000.000,00 |
| 42. | 12 Mei 2016 | Pinjaman Anggota BPD Sema’an | 1.500.000,00 |
| 43. | 12 Mei 2016 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun I | 300.000,00 |
| 44. | 17 Mei 2016 | Bantuan biaya konsumsi pencarian warga Dusun V hilang di laut Pait Jaya | 500.000,00 |
| 45. | 20 Mei 2016 | Biaya Kades | 300.000,00 |
| 46. | 20 Mei 2016 | Pinjaman Kadus VII M. NASIR | 1.000.000,00 |
| 47. | 23 mei 2016 | Biaya Makan Minum Rapat | 1.100.000,00 |
| 48. | 23 Mei 2016 | Biaya Bantuan Berobata Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 49. | 27 Mei 2016 | Pembayaran Insentif Bendahara Pihak ke-3 selama 6 Bulan | 6.000.000,00 |
| 50. | 27 Mei 2016 | Bantuan Dana untuk Perpisahan PAUD Belo Laut | 1.000.000,00 |
| 51. | 27 Mei 2016 | Pinjaman Warga Dusun II ASNI | 2.000.000,00 |
| 52. | 06 Juni 2016 | Pinjaman Kadus VII M. NASIR | 2.000.000,00 |
| 53. | 07 Juni 2016 | Bantuan Dana Kepada Warga Dusun I | 1.500.000,00 |
| 54. | 07 Juni 2016 | Bantuan Warga terkena Musibah Dusun IV | 500.000,00 |
| 55. | 10 Juni 2016 | Pinjaman Ketua BPD Sopyan Hadi | 2.000.000,00 |
| 56. | 10 Juni 2016 | Pinjaman | 1.000.000,00 |
| 57. | 12 Juni 2016 | Biaya Pembelian Semen Untuk Tempat parkir Kantor Desa Baru | 975.000,00 |
| 58. | 17 Juni 2016 | Bantuan Biaya Oprasi Warga Dusun IV | 800.000,00 |
| 59. | 20 Juni 2016 | Bantuan Dana untuk Nuzul Qur’an DiDusun I Pangkal Ahoi | 1.000.000,00 |
| 60. | 20 Juni 2016 | Bantuan Biaya Berobat anak Jon Karay Warga Dusun II | 500.000,00 |
| 61. | 20 Juni 2016 | Pembayaran Insentif Perangkat Desa | 52.900.000,00 |
| 62. | 30 Juni 2016 | Bantuan Dana Kepada Saudara ADI | 1.000.000,00 |
| 63. | 13 Juli 2016 | Biaya pembebasan Lahan tanah Kantor Desa Berukuran 15 x 30 M | 35.000.000,00 |
| 64. | 14 Juli 2016 | Biaya Pembelian Pukat untuk nelayan Dusun II | 3.200.000,00 |
| 65. | 14 Juli 2016 | Biaya pembelian minum untuk Kantor | 100.000,00 |
| 66. | 15 Juli 2016 | Pinjaman Ketu Rt. 002 Tanjung Punai Dusun I | 2.000.000,00 |
| 67. | 18 Juli 2016 | Biaya Pemasangan PAM untuk kantor Desa Baru | 2.923.302,00 |
| 68. | 20 Juli 2016 | Biaya makan minum gotong royong pindahan Kantor desa baru | 776.000,00 |
| 69. | 27 Juli 2016 | Biaya Pembelian Meja + Kursi untuk ruang Bhabinkamtibmas dan kadus | 1.000.000,00 |
| 70. | 27 Juli 2016 | Biaya Pembelian Pulsa Listrik Kantor | 500.000,00 |
| 71. | 28 Juli 2016 | Biaya Service Laptop + Ganti Harddisk + Install Ulang | 1.000.000,00 |
| 72. | 29 Juli 2016 | Biaya Bongkar + Pasang AC 2 Unit | 800.000,00 |
| 73. | 31 Juli 2016 | Biaya Service Printer | 180.000,00 |
| 74. | 03 Agustus 2016 | Tunjangan Bersalin Kaur Pemerintahan | 500.000,00 |
| 75. | 08 Agustus 2016 | Pinjaman Kaur Umum | 1.500.000,00 |
| 76. | 09 Agustus 2016 | Pinjam Sekretaris BPD | 1.500.000,00 |
| 77. | 11 Agustus 2016 | Biaya keramaian HUT RI yang ke-71 | 16.000.000,00 |
| 78. | 11 Agustus 2016 | Pinjaman anggota BPD | 1.500.000,00 |
| 79 | 15 Agustus 2016 | Subangan Dana untuk kegiatan Memperingati HUT RI yang ke -17 di dusun I Air Ibul | 500.000,00 |
| 80. | 15 Agustus 2016 | Biaya Service Mobil Dinas | 390.000,00 |
| 81. | 15 Agustus 2016 | Biaya Pembelian Kwitansi Cetak 10 Buku | 450.000,00 |
| 82. | 15 Agustus 2016 | Biaya Pembelian kwitansi | 50.000,00 |
| 83. | 19 Agustus 2016 | Bantuan Berobat anggota BPD | 700.000,00 |
| 84. | 19 Agustus 2016 | Sumbangan untuk paud Mengikuti Karnaval | 500.000,00 |
| 85. | 23 Agustus 2016 | Pinjaman Pak Kades | 2.000.000,00 |
| 86. | 26 Agustus 2016 | Pinjaman Kadus I | 1.500.000,00 |
| 87. | 26 Agustus 2016 | Pinjaman Kadus V | 2.000.000,00 |
| 88. | 26 Agustus 2016 | Biaya pembelian Pasir Penembokan di depan Kantor | 600.000,00 |
| 89. | 31 Agustus 2016 | Bantuan Biaya Operasi Warga Dusun IV | 500.000,00 |
| 90. | 05 September 2016 | Biaya Pengadaan / Pembuatan panggung Acara Pembagian Hadiah | 2.000.000,00 |
| 91. | 05 September 2016 | Pinjaman perangkat Desa | 22.000.000,00 |
| 92. | 05 September 2016 | Biaya perbaikan Mesin Rumput Dusun III | 150.000,00 |
| 93. | 09 September 2016 | Biaya Sewa Orgen Tunggal untuk Acara pembagian hadiah | 14.000.000,00 |
| 94. | 09 September 2016 | Penghargaan kepada kadus III sebagai kadus terbaik | 500.000,00 |
| 95. | 16 September 2016 | Biaya Makan minum Acara Pembagian hadiah | 2.000.000,00 |
| 96. | 16 September 2016 | Biaya Hadiah turnamen Bola 17 Agustus | 10.000.000,00 |
| 97. | 16 September 2016 | Biaya perjalan Dinas Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 98. | 15 September 2016 | Biaya keperluan pembuatan panggung Acara pembagian Hadiah | 550.000,00 |
| 99. | 20 September 2016 | Biaya perjalanan Dianas Sekda | 1.500.000,00 |
| 100. | 26 Oktober 2016 | Biaya Pembayaran Air PAM kantor Desa Belo Laut Selama 3 Bulan | 235.000,00 |
| 101. | 26 Oktober 2016 | Bantuan Biaya gotong royong Nelayan Membersihkan Jalan sungai | 300.000,00 |
| 102. | 26 Oktober 2016 | Biaya pembayaran hutang toko arya untuk pembuatan panggung acara | 200.000,00 |
| 103. | 08 November 2016 | Selasa, Bantuang Biaya berobat warga Dusun III | 500.000,00 |
| 104. | 18 November 2016 | Pinjaman Ketua PKK | 2.000.000,00 |
| 105. | 18 November 2016 | Pembayaran RKP Desa | 500.000,00 |
| 106. | 29 November 2016 | Pinjaman KADES | 2.000.000,00 |
| 107. | 29 November 2016 | Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 108. | 29 November 2016 | Bantuan biaya berobat warga Dusun II | 500.000,00 |
| 109. | 29 November 2016 | Bantuan biaya berobat warga Dusun III | 500.000,00 |
| 110. | 01 Desember 2016 | Biaya perjalanan Dinas kepala Desa | 1.000.000,00 |
| 111. | 19 Desember 2016 | Pembayaran Insentif Bendahara Pihak Ke- 3 | 6.000.000,00 |
| 112. | 21 Desember 2016 | Bantuan Biaya Berobat Istri boni Dusun II | 700.000,00 |
| 113. | 21 Desember 2016 | Bantuan Biaya Kebakaran Rumah Nami warga dsn VI untuk pembelian kayu | 2.000.000,00 |
| 114. | 21 Desember 2016 | Biaya Isi Ulang Tinta Printer Laser Jet | 200.000,00 |
| 115. | 22 Desember 2016 | Bantuan Kepada Masjid Di Dusun II Kp. Tebing | 800.000,00 |
| 116. | 23 Desember 2016 | Bantuan Biaya Berobat | 1.700.000,00 |
| 117. | 27 Desember 2016 | Biaya Service mobil Dinas Kepala Desa Belo Laut | 420.000,00 |
| Jumlah | 310.330.302,00 | ||
5. Tahun 2017 dipergunakan untuk:
| No. | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran (Rp) |
| 1. | 12 Januari 2017 | Biaya Pendaftaran TimDes Volly | 300.000,00 |
| 2. | 12 Januari 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | 3.300.000,00 |
| 3. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Catride Tinta Printer | 210.000,00 |
| 4. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Minum Untuk Kantor | 90.000,00 |
| 5. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Baju Dinas | 500.000,00 |
| 6. | 01 Februari 2017 | Biaya Makan Minum Kedatangan Inspektorat | 255.000,00 |
| 7. | 01 Februari 2017 | Biaya Pembelian mpek-mpek Udang | 350.000,00 |
| 8. | 01 Februari 2017 | Biaya Pembelian mpek-mpek Udang | 250.000,00 |
| 9. | 03 Januari 2017 | Biaya Pembelian AKI Mobil Dinas | 725.000,00 |
| 10. | 09 Februari 2017 | Biaya Pembelian Snack Untuk Rapat PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 11. | 09 Februari 2017 | Biaya Perjalana Dinas Kades Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang | 1.500.000,00 |
| 12. | 09 Februari 2017 | Biaya Perjalanan Dinas Plt. Sekdes Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang | 1.000.000,00 |
| 13. | 10 Februari 2017 | Biaya perjalanan Dinas Bendahara | 1.800.000,00 |
| 14. | 10 Februari 2017 | Biaya perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas | 500.000,00 |
| 15. | 15 Februari 2017 | Biaya Makan Minum Polisi di Hari Pemilu di kantor Desa | 600.000,00 |
| 16. | 22 Februari 2017 | Biaya Berobat Kepala Desa | 500.000,00 |
| 17. | 22 Februari 2017 | Biaya Pembelian USB | 100.000,00 |
| 18. | 24 Februari 2017 | Biaya Fotocopy | 50.000,00 |
| 19. | 28 Februari 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | 1.500.000,00 |
| 20. | 01 Maret 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum | 100.000,00 |
| 21. | 04 Maret 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | 400.000,00 |
| 22. | 07 Maret 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kepala Desa | 1.000.000,00 |
| 23. | 07 Maret 2017 | Biaya perjalanan Dinas Ketua BPD | 500.000,00 |
| 24. | 07 Maret 2017 | Biaya perjalanan dinas wakil ketua BPD | 500.000,00 |
| 25. | 07 Maret 2017 | Bantuan biaya berobat warga Dusun II | 150.000,00 |
| 26. | 07 Maret 2017 | Biaya Makan Minum Rapat PKK | 150.000,00 |
| 27. | 10 Maret 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa | 150.000,00 |
| 28. | 10 Maret 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | 150.000,00 |
| 29. | 18 Maret 2017 | Biaya FotoCopy | 115.000,00 |
| 30. | 20 Maret 2017 | Bantuan Biaya melahirkan Kaur Pelayanan | 500.000,00 |
| 31. | 24 Maret 2017 | Biaya Bantuan Berobat Kades | 1.700.000,00 |
| 32. | 24 Maret 2017 | Biaya Makan Minum Rapat BUMDES | 300.000,00 |
| 33. | 24 Maret 2017 | Biaya bantuan berobat warga Dusun II | 700.000,00 |
| 34. | 29 Maret 2017 | Pinjaman Pak Nasir Kadus VII | 500.000,00 |
| 35. | 05 April 2017 | Biaya perjalanan Dinas Plt. Sekdes ke pangkal Pinang | 1.500.000,00 |
| 36. | 06 April 2017 | Biaya Pembayaran RAP Teknis Desa | 4.000.000,00 |
| 37. | 10 April 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa | 150.000,00 |
| 38. | 10 April 2017 | Pinjaman Kadus IV | 2.000.000,00 |
| 39. | 12 April 2017 | Biaya Service Kendaraan Dinas | 400.000,00 |
| 40. | 12 April 2017 | Pinjaman Ketua BPD | 1.000.000,00 |
| 41. | 12 April 2017 | Biaya pembelian Minuman Kantor | 100.000,00 |
| 42. | 13 April 2017 | Biaya Pembelian pembatas Map Gantung | 600.000,00 |
| 43. | 17 April 2017 | Pinjaman Ketua PKK | 1.000.000,00 |
| 44. | 17 April 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | 300.000,00 |
| 45. | 21 April 2017 | Biaya Service AC ruangan Kades | 500.000,00 |
| 46. | 21 April 2017 | Biaya Pembayaran rekening Air PAM | 1.000.000,00 |
| 47. | 21 April 2017 | Biaya Sumbangan proposal Dusun V | 500.000,00 |
| 48. | 10 Mei 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan bulanan PKK Desa | 150.000,00 |
| 49. | 16 Mei 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | 1.000.000,00 |
| 50. | 16 Mei 2017 | Biaya Service Printer | 500.000,00 |
| 51. | 16 Mei 2017 | Biaya FotoCopy | 200.000,00 |
| 52. | 17 Mei 2017 | Biaya Pembelian Baju Dinas Kesra | 500.000,00 |
| 53. | 18 Mei 2017 | Biaya penurunan Beras Bulok di Kantor Desa Belo Laut | 100.000,00 |
| 54. | 06 Juni 2017 | Biaya makan minum bulanan PKK Desa | 150.000,00 |
| 55. | 09 Juni 2017 | Pengambilan untuk pindah buku Bank | 2.000.000,00 |
| 56. | 09 Juni 2017 | Biaya Pembelian Minuman | 50.000,00 |
| 57. | 20 Juni 2017 | Biaya Pembayaran Insentif Perangkat Desa | 44.000.000,00 |
| 58. | 20 Juni 2017 | Biaya Bantuan Proposal Dusun I | 1.000.000,00 |
| 59. | 22 Juni 2017 | Biaya Sumbangan untuk Wisuda Paud Belo | 1.500.000,00 |
| 60. | 06 Juli 2017 | Biaya perjalan Dinas Sekdes ke pangkal Pinang selama 2 hari | 1.500.000,00 |
| 61. | 06 Juli 2017 | Biaya Fotocopy | 50.000,00 |
| 62. | 10 Juli 2017 | Biaya makan minum Rapat (2x Rapat jam 09.00 wib dan jam 14.00) | 595.000,00 |
| 63. | 10 Juli 2017 | Biaya Rapat Pertemuan PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 64. | 11 Juni 2017 | Pinjaman Wak Abbas Warga Desa Belo Laut | 4.000.000,00 |
| 65. | 20 Juli 2017 | Biaya Fotocpoy | 85.000,00 |
| 66. | 21 Juli 2017 | Biaya Sumbangan Dana Perlombaan Gaple di Dusun VII | 500.000,00 |
| 67. | 25 Juli 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Perubahan PERDES Pihak ke 3 Tahap I | 450.000,00 |
| 68. | 26 Juli 2017 | Biaya Pembelian Bendera Merah Putih untuk Kantor | 100.000,00 |
| 69. | 26 Juli 2017 | Biaya Cuci Foto Warga Tidak Mampu | 75.000,00 |
| 70. | 31 Juli 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Perubahan PERDES Pihak ke 3 Tahap II | 190.000,00 |
| 71. | 01 Agustus 2017 | Biaya bantuan berobat warga Dusun III | 500.000,00 |
| 72. | 02 Agustus 2017 | Biaya Laundry Bendera / Umbul-umbul Desa | 150.000,00 |
| 73. | 10 Agustus 2017 | Biaya pertemuan PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 74. | 11 Agustus 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Pilkades | 350.000,00 |
| 75. | 11 Agustus 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Pembahasan Pemekaran Desa | 500.000,00 |
| 76. | 11 Agustus 2017 | Biaya Pengeluaran Dana 17 Agustus | 16.000.000,00 |
| 77. | 15 Agustus 2017 | Biaya Bantuan Dana untuk pengadaan HUT-RI ke- 72 Kepada SMP Negeri 6 Tanjung Punai Dusun I | 500.000,00 |
| 78. | 18 Agustus 2017 | Biaya Notaris | 3.000.000,00 |
| 79 | 18 Agustus 2017 | Biaya acara Keramaian Di kantor Desa acara HUT RI yang ke 72 | 4.000.000,00 |
| 80. | 18 Agustus 2017 | Pinjaman Plt.Sekdes | 1.500.000,00 |
| 81. | 18 Agustus 2017 | Biaya Tunjangan Melahirkan Kaur Umum | 500.000,00 |
| 82. | 25 Agustus 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | 3.450.000,00 |
| 83. | 06 September 2017 | Perjalanan Dinas Kades | 1.500.000,00 |
| 84. | 06 September 2017 | Perjalan Dinas Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 85. | 08 September 2017 | Biaya Perjalanan dinas Sekretaris BPD | 50.000,00 |
| 86. | 11 September 2017 | Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 87. | 15 September 2017 | Pinjaman Rt Dusun II | 1.500.000,00 |
| 88. | 15 September 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | 395.000,00 |
| 89. | 25 September 2017 | Biaya Turnamen Bola di Tanjung punai Dusun I | 2.500.000,00 |
| 90. | 26 September 2017 | Biaya Tambahan Daya Listrik Kantor | 1.500.000,00 |
| 91. | 28 September 2017 | Biaya Foto copy | 200.000,00 |
| 92. | 29 September 2017 | Pinjaman Kadus III | 1.500.000,00 |
| 93. | 29 September 2017 | Biaya Pembayaran Air PAM Kantor selama 5 Bulan | 650.000,00 |
| 94. | 10 Oktober 2017 | Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut | 150.000,00 |
| 95. | 11 Oktober 2017 | Biaya Pembagian Hadiah Turnamen Bola didusun I Tanjung Punai | 4.725.000,00 |
| 96. | 17 Oktober 2017 | Biaya Bantuan Berobat Bhabinkamtibmas | 1.000.000,00 |
| 97. | 24 Otober 2017 | Pinjaman Amirudin | 700.000,00 |
| 98. | 24 Oktober 2017 | Pinjaman Kades | 1.000.000,00 |
| 99. | 25 Oktober 2017 | Bantuan biaya berobat warga Dusun I | 1.000.000,00 |
| 100. | 25 Oktober 2017 | Biaya Pembelian Timbangan untuk PKK | 220.000,00 |
| 101. | 25 Oktober 2017 | Pembelian Minuman Kantor | 50.000,00 |
| 102. | 30 Oktober 2017 | Biaya perlombaan Masak PKK Desa Belo Laut | 300.000,00 |
| 103. | 08 November 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum | 100.000,00 |
| 104. | 08 November 2017 | Biaya Pertemuan PKK | 150.000,00 |
| 105. | 21 November 2017 | Bantuan Berobat Warga Dusun I | 500.000,00 |
| 106. | 28 November 2017 | Biaya Perjalanan Bhabinkamtibmas | 500.000,00 |
| 107. | 28 November 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | 50.000,00 |
| Jumlah | 144.480.000,00 | ||
Bahwa dari pengelolaan dan penggunaan bantuan pihak ketiga diatas, dalam melaksanakan tugas jabatannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Kepala Desa Belo Laut dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau menguntungkan orang lain, antara lain untuk:
Pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono yang dibeli Terdakwa pada tahun 2013 seharga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah).
Pembelian lahan tanah pada tahun 2013 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), yang mana pembelian lahan tanah tersebut adalah lahan milik Terdakwa sendiri.
Pembayaran pembebasan lahan tanah Kantor Desa berukuran 15 x 30 M sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tahun 2016.
Dipergunakan untuk kegitan simpan pinjam ke masyarakat.
Pemberian Insentif dan THR sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, antara lain sebagai berikut :
Pemberian InsentifTahun 2013:
| NO. | Perangkat Desa | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amrin Saimi | 2.400.000,00 |
| 2. | Susila | 1.200.000,00 |
| 3. | Neneng Triani | 1.200.000,00 |
| 4. | Nuripah | 1.100.000,00 |
| 5. | Amirudin | 1.100.000,00 |
| 6. | Suhaimi | 1.100.000,00 |
| 7. | Amita Sari | 1.100.000,00 |
| 8. | Taba | 700.000,00 |
| 9. | Asnawi | 700.000,00 |
| 10. | Abdul Razak | 700.000,00 |
| 11. | Tedi Santoso | 700.000,00 |
| 12. | Marlinda | 700.000,00 |
| 13. | Zuhri | 700.000,00 |
| 14. | M. Nasir | 700.000,00 |
| Jumlah | 14.100.000,00 | |
| NO. | Anggota BPD | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Kamis | 900.000,00 |
| 2. | Syaiful Anwar | 700.000,00 |
| 3. | Liska | 600.000,00 |
| 4. | Sahru | 500.000,00 |
| 5. | Haidir | 500.000,00 |
| 6. | Martono | 500.000,00 |
| 7. | Sugesti | 500.000,00 |
| 8. | Supaimanto | 500.000,00 |
| 9. | Marzuki | 500.000,00 |
| 10. | Nurmaya | 500.000,00 |
| 11. | Guntur | 500.000,00 |
| Jumlah | 6.200.000,00 | |
| NO. | Anggota LPM | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Sopian Hadi | 300.000,00 |
| 2. | Haris Munandar | 300.000,00 |
| 3. | Misna | 300.000,00 |
| 4. | Alamsyah | 300.000,00 |
| 5. | Munir | 300.000,00 |
| 6. | David Haryo Wirawan | 300.000,00 |
| 7. | Hainudin | 300.000,00 |
| 8. | Kamarudin | 300.000,00 |
| 9. | Asmadi | 300.000,00 |
| 10. | Suharsa | 300.000,00 |
| 11. | Jumali | 300.000,00 |
| Jumlah | 3.300.000,00 | |
| NO. | Anggota PKK | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Linda | 450.000,00 |
| 2. | Susila | 200.000,00 |
| 3. | Lia | 200.000,00 |
| 4. | Jamik | 200.000,00 |
| 5. | Roay | 200.000,00 |
| 6. | Jumira | 200.000,00 |
| 7. | Neneng | 200.000,00 |
| 8. | Yati | 200.000,00 |
| 9. | Mulyana | 200.000,00 |
| 10. | Marni | 200.000,00 |
| Jumlah | 2.250.000,00 | |
| NO. | Kepala Dusun (KADUS) | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Taba- (Kadus I) | 1.500.000,00 |
| 2. | Asnawi- (Kadus II) | 2.700.000,00 |
| 3. | Abdul Razak - (Kadus III) | 600.000,00 |
| 4. | Tedi Santoso- (Kadus IV) | 900.000,00 |
| 5. | Marlinda- (Kadus V) | 900.000,00 |
| 6. | Zuhri- (Kadus VI) | 1.200.000,00 |
| 7. | M. Nasir - (Kadus VII) | 3.300.000,00 |
| Jumlah | 11.100.000,00 | |
| NO. | Bendahara Pihak Ketiga | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Yusliadi | 1.700.000,00 |
| 2. | Yeni Mandasari | 1.500.000,00 |
| Jumlah | 3.200.000,00 | |
Pemberian Insentif Tahun 2014 :
| NO. | Perangkat Desa | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amrin Saimi | 2.000.000,00 |
| 2. | Fitri Wulandari | 700.000,00 |
| 3. | Neneng Triani | 700.000,00 |
| 4. | Nuripah | 700.000,00 |
| 5. | Amirudin | 700.000,00 |
| 6. | Suhaimi | 700.000,00 |
| 7. | Taba | 500.000,00 |
| 8. | Asnawi | 500.000,00 |
| 9. | Abdul Razak | 500.000,00 |
| 10. | Tedi Santoso | 500.000,00 |
| 11. | Marlinda | 500.000,00 |
| 12. | Zuhri | 500.000,00 |
| 13. | M. Nasir | 500.000,00 |
| Jumlah | 9.000.000,00 | |
| NO. | Anggota BPD | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Sopian Hadi | 700.000,00 |
| 2. | Rahmat Kartolo | 500.000,00 |
| 3. | Liska | 400.000,00 |
| 4. | Amri | 400.000,00 |
| 5. | Nurmaya | 400.000,00 |
| 6. | Ditiya | 400.000,00 |
| 7. | Semaan | 400.000,00 |
| 8. | Rosa Maria | 400.000,00 |
| 9. | Apitra | 400.000,00 |
| 10. | Ida Nopianti | 400.000,00 |
| 11. | Robi Suhendra | 400.000,00 |
| Jumlah | 4.800.000,00 | |
| NO. | Anggota LPM | Insentif Yang Diterima |
| 1. | David Haryo Wirawan | 400.000,00 |
| 2. | Haris Munandar | 300.000,00 |
| 3. | Alamsyah | 300.000,00 |
| 4. | Diego | 300.000,00 |
| 5. | Jumali | 300.000,00 |
| 6. | Asmadi | 300.000,00 |
| 7. | Ating | 300.000,00 |
| 8. | Kamarudin | 300.000,00 |
| 9. | Sahar | 300.000,00 |
| 10. | Kamsah | 300.000,00 |
| 11. | Hartoyo | 300.000,00 |
| Jumlah | 3.400.000,00 | |
| NO. | Bendahara Pihak Ketiga | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Sulastri | 3.500.000,00 |
| Jumlah | 3.500.000,00 | |
| NO. | Bendahara Pihak Ketiga | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Suharsa | 400.000,00 |
| 2. | Sulastri | 900.000,00 |
| 3. | Henderi | 700.000,00 |
| Jumlah | 2.000.000,00 | |
| NO. | Dusun I | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Hendra | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Saijun | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Damsah | 03 | 300.000,00 |
| 4. | Karian | 04 | 300.000,00 |
| 5. | Baharudin | 05 | 300.000,00 |
| Jumlah | 1.500.000,00 | ||
| NO. | Dusun II | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Jinal | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Zamzuni | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Ahmad Suud | 03 | 300.000,00 |
| 4. | Sadikin | 04 | 300.000,00 |
| 5. | YUSRI | 05 | 300.000,00 |
| 6. | Aripin | 06 | 300.000,00 |
| 7. | Antoni | 07 | 300.000,00 |
| 8. | Apit | 08 | 300.000,00 |
| Jumlah | 2.400.000,00 | ||
| NO. | Dusun III | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amidin | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Bahron | 02 | 300.000,00 |
| Jumlah | 600.000,00 | ||
| NO. | Dusun IV | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Yohanes | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Dedi Suryanto | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Dedy MS | 03 | 300.000,00 |
| Jumlah | 900.000,00 | ||
| NO. | Dusun V | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Rosmika | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Sahroni | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Irin | 03 | 300.000,00 |
| Jumlah | 900.000,00 | ||
| NO. | Dusun VI | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Zahril | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Murdi Saidi | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Aryanto | 03 | 300.000,00 |
| 4. | Supriyanto | 04 | 300.000,00 |
| Jumlah | 1.200.000,00 | ||
| NO. | Dusun VII | Ketua RT | Ketua RW | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Yasir Arafat | 01 | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Mardjuki | 02 | 01 | 300.000,00 |
| 3. | Amsan | 03 | 01 | 300.000,00 |
| 4. | Endang Wahidin | 01 | 02 | 300.000,00 |
| 5. | Sambudi | 02 | 02 | 300.000,00 |
| 6. | Kurnia Dedek | 01 | 03 | 300.000,00 |
| 7. | Surman | 02 | 03 | 300.000,00 |
| 8. | Sunaryo | 02 | 03 | 300.000,00 |
| 9. | Zainuri Usman | - | 01 | 300.000,00 |
| 10. | Udi Sudiana | - | 02 | 300.000,00 |
| 11. | Drs. Wakidi | - | 03 | 300.000,00 |
| Jumlah | 3.300.000,00 | |||
PEMBERIAN INSENTIF TAHUN 2015 :
| NO. | Bendahara Pihak Ketiga | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Herida (Pembayaran 3 bln x 500.000,-) | 1.500.000,00 |
| 2. | Herida | 2.000.000,00 |
| Jumlah | 3.500.000,00 | |
| NO. | Perangkat Desa Belo Laut | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amrin Saimi | 2.600.000,00 |
| 2. | Suhaimi | 1.750.000,00 |
| 3. | Fitri Wulandari | 1.750.000,00 |
| 4. | Nuripah | 1.000.000,00 |
| 5. | Amirudin | 1.000.000,00 |
| 6. | Septianti | 1.000.000,00 |
| Jumlah | 9.100.000,00 | |
| NO. | Anggota BPD | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Sopian Hadi | 1.250.000,00 |
| 2. | Rahmat Kartolo | 1.100.000,00 |
| 3. | Liska | 550.000,00 |
| 4. | Amri | 550.000,00 |
| 5. | Nurmaya | 550.000,00 |
| 6. | Ditiya | 550.000,00 |
| 7. | Semaan | 550.000,00 |
| 8. | Rosa Maria | 550.000,00 |
| 9. | Apitra | 550.000,00 |
| 10. | Ida Nopianti | 550.000,00 |
| 11. | Robi Suhendra | 550.000,00 |
| Jumlah | 7.300.000,00 | |
| NO. | Kadus I S/D Kadus VII | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Taba | 500.000,00 |
| 2. | Asnawi | 500.000,00 |
| 3. | Zulkipli | 500.000,00 |
| 4. | Tedi Santoso | 500.000,00 |
| 5. | Marlinda | 500.000,00 |
| 6. | Zuhri | 500.000,00 |
| 7. | M. Nasir | 500.000,00 |
| Jumlah | 3.500.000,00 | |
| NO. | Anggota LPM | Insentif Yang Diterima |
| 1. | David Haryo Wirawan | 1.000.000,00 |
| 2. | Haris Munandar | 300.000,00 |
| 3. | Alamsyah | 300.000,00 |
| 4. | Diego | 300.000,00 |
| 5. | Jumali | 300.000,00 |
| 6. | Asmadi | 300.000,00 |
| 7. | Ating | 300.000,00 |
| 8. | Kamarudin | 300.000,00 |
| 9. | Sahar | 300.000,00 |
| 10. | Kamsah | 300.000,00 |
| 11. | Hartoyo | 300.000,00 |
| Jumlah | 4.000.000,00 | |
| NO. | Dusun I | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Hendra | 01 | 350.000,00 |
| 2. | Damsah | 03 | 350.000,00 |
| 3. | Samsuri | 04 | 350.000,00 |
| 4. | Jumian Gumma | 05 | 350.000,00 |
| Jumlah | 1.400.000,00 | ||
| NO. | Dusun II | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Jinal | 01 | 350.000,00 |
| 2. | Zamzumi | 02 | 350.000,00 |
| 3. | Ahmad Suud | 03 | 350.000,00 |
| 4. | Sadikin | 04 | 350.000,00 |
| 5. | Yusri | 05 | 350.000,00 |
| 6. | Aripin | 06 | 350.000,00 |
| 7. | Antoni | 07 | 350.000,00 |
| 8. | Apit | 08 | 350.000,00 |
| Jumlah | 2.800.000,00 | ||
| NO. | Dusun III | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amidin | 01 | 350.000,00 |
| 2. | Bahron | 02 | 350.000,00 |
| Jumlah | 700.000,00 | ||
| NO. | Dusun IV | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Yohanes | 01 | 350.000,00 |
| 2. | Dedi Suryanto | 02 | 350.000,00 |
| 3. | Dedy NS | 03 | 350.000,00 |
| Jumlah | 1.050.000,00 | ||
| NO. | Dusun V | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Rosmika | 01 | 350.000,00 |
| 2. | Sahroni | 02 | 350.000,00 |
| 3. | Irin | 03 | 350.000,00 |
| Jumlah | 1.050.000,00 | ||
| NO. | Dusun VI | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Zahril | 01 | 350.000,00 |
| 2. | Murdi Saidi | 02 | 350.000,00 |
| 3. | Aryanto | 03 | 350.000,00 |
| 4. | Supriyanto | 04 | 350.000,00 |
| Jumlah | 1.400.000,00 | ||
| NO. | Dusun VII | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Zainuri Usman | 01 | 350.000,00 |
| 2. | Marzeni | 02 | 350.000,00 |
| 3. | Endang Wahidin | 03 | 350.000,00 |
| 4. | Sambudi | 01 | 350.000,00 |
| 5. | Sunaryo | 02 | 350.000,00 |
| 6. | Surman | 01 | 350.000,00 |
| Jumlah | 2.100.000,00 | ||
| NO. | Tenaga Honorer | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amra | 500.000,00 |
| 2. | Suharsa | 500.000,00 |
| 3. | Rizka | 450.000,00 |
| 4. | Herida | 1.650.000,00 |
| 5. | Jemadi | 500.000,00 |
| 6. | Lara Laura | 500.000,00 |
| Jumlah | 4.100.000,00 | |
| NO. | Anggota PKK | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Linda | 500.000,00 |
| 2. | Neneng | 250.000,00 |
| 3. | Ati | 250.000,00 |
| 4. | Sukarsih | 250.000,00 |
| 5. | Sakila | 250.000,00 |
| Jumlah | 1.500.000,00 | |
| NO. | Kegiatan | Yang Diterima |
| 1. | Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) | 39.900.000,00 |
| 2. | Tidak tercatat BKU | 100.000,00 |
| Jumlah | 40.000.000,00 | |
Pemberian Insentif Tahun 2016:
| NO. | Perangkat Desa Belo Laut | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amrin Saimi | 3.000.000,00 |
| 2. | Suhaimi | 1.500.000,00 |
| 3. | Fitri Wulandari | 1.500.000,00 |
| 4. | Nuripah | 1.000.000,00 |
| 5. | Amirudin | 1.000.000,00 |
| 6. | Septianti | 1.000.000,00 |
| 7. | Meti Kosasih | 1.000.000,00 |
| Jumlah | 10.000.000,00 | |
| NO. | Anggota BPD | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Sopian Hadi | 1.500.000,00 |
| 2. | Rahmat Kartolo | 1.000.000,00 |
| 3. | Liska | 800.000,00 |
| 4. | Semaan | 800.000,00 |
| 5. | Apitra | 800.000,00 |
| 6. | Asnawi | 800.000,00 |
| 7. | Rosa Maria | 800.000,00 |
| 8. | Amri | 800.000,00 |
| 9. | Diditya | 800.000,00 |
| 10. | Ida Nopianti | 800.000,00 |
| 11. | Robi Suhendra | 800.000,00 |
| Jumlah | 9.700.000,00 | |
| NO. | Anggota LPM | Insentif Yang Diterima |
| 1. | David Haryo Wirawan | 1.000.000,00 |
| 2. | Haris Munandar | 700.000,00 |
| 3. | Alamsyah | 700.000,00 |
| 4. | Diego | 700.000,00 |
| 5. | Jumali | 700.000,00 |
| 6. | Asmadi | 700.000,00 |
| 7. | Ating | 700.000,00 |
| 8. | Kamarudin | 700.000,00 |
| 9. | Sahar | 700.000,00 |
| 10. | Kamsah | 700.000,00 |
| 11. | Hartoyo | 700.000,00 |
| Jumlah | 8.000.000,00 | |
| NO. | Kadus I S/D Kadus VII | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Taba | 800.000,00 |
| 2. | Nurmaya | 800.000,00 |
| 3. | Zulkipli | 800.000,00 |
| 4. | Tedi Santoso | 800.000,00 |
| 5. | Marlinda | 800.000,00 |
| 6. | Zuhri | 800.000,00 |
| 7. | M. Nasir | 800.000,00 |
| Jumlah | 5.600.000,00 | |
| NO. | Dusun I | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Hendra | 01 | 400.000,00 |
| 2. | Damsah | 03 | 400.000,00 |
| 3. | Samsuri | 04 | 400.000,00 |
| 4. | Jumian Gumma | 05 | 400.000,00 |
| Jumlah | 1.600.000,00 | ||
| NO. | Dusun II | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Jinal | 01 | 400.000,00 |
| 2. | Zamzumi | 02 | 400.000,00 |
| 3. | Ahmad Suud | 03 | 400.000,00 |
| 4. | Sadikin | 04 | 400.000,00 |
| 5. | Aripin | 05 | 400.000,00 |
| 6. | Antoni | 06 | 400.000,00 |
| 7. | Apit | 07 | 400.000,00 |
| 8. | Yusri | 08 | 400.000,00 |
| Jumlah | 3.600.000,00 | ||
| NO. | DUSUN III | KETUA RT | INSENTIF YANG DITERIMA |
| 1. | Amidin | 01 | 400.000,00 |
| 2. | Bahron | 02 | 400.000,00 |
| Jumlah | 800.000,00 | ||
| NO. | Dusun IV | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Yohanes | 01 | 400.000,00 |
| 2. | Dedi Suryanto | 02 | 400.000,00 |
| 3. | Dedy NS | 03 | 400.000,00 |
| Jumlah | 1.200.000,00 | ||
| NO. | Dusun V | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Rosmika | 01 | 400.000,00 |
| 2. | Sahroni | 02 | 400.000,00 |
| 3. | Irin | 03 | 400.000,00 |
| Jumlah | 1.200.000,00 | ||
| NO. | Dusun VI | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Zahril | 01 | 400.000,00 |
| 2. | Murdi Saidi | 02 | 400.000,00 |
| 3. | Aryanto | 03 | 400.000,00 |
| 4. | Supriyanto | 04 | 400.000,00 |
| Jumlah | 1.600.000,00 | ||
| NO. | Dusun VII | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Zainuri Usman | 01 | 400.000,00 |
| 2. | Marzeni | 02 | 400.000,00 |
| 3. | Endang Wahidin | 03 | 400.000,00 |
| 4. | Sambudi | 04 | 400.000,00 |
| 5. | Sunaryo | 05 | 400.000,00 |
| 6. | Surman | 06 | 400.000,00 |
| Jumlah | 2.400.000,00 | ||
| NO. | Tenaga Honorer | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amra | 800.000,00 |
| 2. | Jumadi | 800.000,00 |
| 3. | Adi | 800.000,00 |
| 4. | Murni | 500.000,00 |
| 5. | Riska | 500.000,00 |
| Jumlah | 3.400.000,00 | |
| NO. | Ketua PKK | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Linda | 700.000,00 |
| Jumlah | 700.000,00 | |
| NO. | Anggota TPK | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Mega | 1.000.000,00 |
| 2. | Mirna Lestari | 1.000.000,00 |
| Jumlah | 2.000.000,00 | |
| NO. | Bendahara Pihak Ketiga | Insentif Yang Diterima |
| 1. | HERIDA | 1.500.000,00 |
| 6.000.000,00 | ||
| 6.000.000,00 | ||
| Jumlah | 13.500.000,00 | |
Pemberian Insentif Tahun 2017:
| NO. | Perangkat Desa Belo Laut | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amrin Saimi | 2.500.000,00 |
| 2. | Suhaimi | 1.500.000,00 |
| 3. | Herida (Bendahara Pihak ke-3) | 1.500.000,00 |
| 4. | Nuripah | 1.000.000,00 |
| 5. | Septianti | 1.000.000,00 |
| 6. | Meti Kosasih | 1.000.000,00 |
| 7. | Rudi | 1.000.000,00 |
| 8. | Putri Dinanti | 1.000.000,00 |
| Jumlah | 10.500.000,00 | |
| NO. | Anggota BPD | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Sopian Hadi | 1.300.000,00 |
| 2. | Rahmat Kartolo | 900.000,00 |
| 3. | Liska | 900.000,00 |
| 4. | Semaan | 700.000,00 |
| 5. | Asnawi Apitra | 700.000,00 |
| 6. | Amri | 700.000,00 |
| 7. | Diditya | 700.000,00 |
| 8. | Ida Nopianti | 700.000,00 |
| 9. | Robi Suhendra | 700.000,00 |
| 10. | Rosa Maria | 700.000,00 |
| 11. | Apitra | 700.000,00 |
| Jumlah | 8.700.000,00 | |
| NO. | Anggota LPM | Insentif Yang Diterima |
| 1. | David Haryo Wirawan | 1.000.000,00 |
| 2. | Haris Munandar | 500.000,00 |
| 3. | Alamsyah | 500.000,00 |
| 4. | Diego | 500.000,00 |
| 5. | Jumali | 500.000,00 |
| 6. | Asmadi | 500.000,00 |
| 7. | Ating | 500.000,00 |
| 8. | Kamarudin | 500.000,00 |
| 9. | Sahar | 500.000,00 |
| 10. | Kamsah | 500.000,00 |
| 11. | Hartoyo | 500.000,00 |
| Jumlah | 6.000.000,00 | |
| NO. | Kadus I S/D Kadus VII | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Taba | 700.000,00 |
| 2. | Nurmaya | 700.000,00 |
| 3. | Zulkipli | 700.000,00 |
| 4. | Tedi Santoso | 700.000,00 |
| 5. | Marlinda | 700.000,00 |
| 6. | Zuhri | 700.000,00 |
| 7. | M. Nasir | 700.000,00 |
| Jumlah | 4.900.000,00 | |
| NO. | Dusun I | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Hendra | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Damsah | 03 | 300.000,00 |
| 3. | Samsuri | 04 | 300.000,00 |
| 4. | Jumian Gumma | 05 | 300.000,00 |
| Jumlah | 1.200.000,00 | ||
| NO. | Dusun II | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Jinal | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Zamzumi | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Ahmad Suud | 03 | 300.000,00 |
| 4. | Sadikin | 04 | 300.000,00 |
| 5. | Yusri | 05 | 300.000,00 |
| 6. | Aripin | 06 | 300.000,00 |
| 7. | Antoni | 07 | 300.000,00 |
| 8. | Apit | 08 | 300.000,00 |
| Jumlah | 2.400.000,00 | ||
| NO. | Dusun III | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amidin | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Bahron | 02 | 300.000,00 |
| Jumlah | 600.000,00 | ||
| NO. | Dusun IV | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Yohanes | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Dedi Suryanto | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Dedy NS | 03 | 300.000,00 |
| Jumlah | 900.000,00 | ||
| NO. | Dusun V | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Rosmika | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Sahroni | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Irin | 03 | 300.000,00 |
| Jumlah | 900.000,00 | ||
| NO. | Dusun VI | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Zahril | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Murdi Saidi | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Aryanto | 03 | 300.000,00 |
| 4. | Supriyanto | 04 | 300.000,00 |
| Jumlah | 1.200.000,00 | ||
| NO. | Dusun VII | Ketua RT | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Zainuri Usman | 01 | 300.000,00 |
| 2. | Marzeni | 02 | 300.000,00 |
| 3. | Endang Wahidin | 03 | 300.000,00 |
| 4. | Sambudi | 04 | 300.000,00 |
| 5. | Sunaryo | 05 | 300.000,00 |
| 6. | Surman | 06 | 300.000,00 |
| Jumlah | 1.800.000,00 | ||
| NO. | Tenaga Honorer | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Sri Murni | 500.000,00 |
| 2. | Riska | 500.000,00 |
| 3. | Amirudin | 500.000,00 |
| Jumlah | 1.500.000,00 | |
| NO. | Ketua PKK | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Linda | 800.000,00 |
| Jumlah | 800.000,00 | |
| NO. | Linmas | Insentif Yang Diterima |
| 1. | Amra | 800.000,00 |
| 2. | Jumadi | 800.000,00 |
| Jumlah | 1.600.000,00 | |
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memasukkan bantuan pihak ketiga sebagai pendapatan Desa Belo Laut yang sah ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut yang juga tidakdicatat dalam APBDes Belo Laut pada tahun 2013 s.d tahun 2017 adalah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai berikut:
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1):
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 29:
“Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;”
Pasal 71 :
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa;
Pasal 72 ayat (1):
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Pasal 3 :
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Pasal 8 ayat (1) :
APBDesa, terdiri atas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
Pasal 9 :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. Transfer; dan
c. Pendapatan Lain-Lain.
Pasal 10 ayat (4) :
Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis:
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 11 :
(1) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah pemberian berupa uang dari pihak ke tiga.
(2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Pasal 12 ayat (1) :
“Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Pasal 24 ayat (1) :
“Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 212 ayat (5) :
“Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa”
5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 :
Pasal 4 ayat (3) :
“Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatas, terdiri dari :
G. Sumbangan Pihak Ketiga.
Pasal 8 ayat (1) :
“semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
Pasal 12 Bagian Pertama Penatausahaan Penerimaan Ayat (1) :
“Penatausahaan Penerimaan Wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa”
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan bantuan dana dari pihak ketiga tersebut yang tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan desa telah menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan orang lainsejumlah Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) yang mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintahan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, Nomor: 700/003/4.2.1.1/2018 tanggal 31 Mei 2018;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut UmumTerdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor ....... tanggal 22 Oktober 2018, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) ditolak;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pgp., atas nama Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan ini, yang selanjutnya dianggap telah termuat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Susila binti Kasiran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beriku:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok, keterangan Saksi tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, Saksi tidak di bawah tekanan dan Saksi membenarkan keterangannya tersebut;
Bahwa Saksimengetahui bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Saksitahu dan kenal dengan Terdakwasekarang ini bernama Amrin Saimi Bin Saimi (Alm);
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi pernah ditugaskan sebagai Sekretaris Desa Belo Laut Kecamatan Muntok berdasarkan Surat Tugas dari Bupati Bangka Barat Nomor: 800/738/1.21.02/2011 tanggal 28 Desember 2011 dan saat itu saski melaksanakan tugas sejak tanggal 02 Januari 2012. Kemudian berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/359/1.20.14/2014 tanggal 14 Agustus 2014 Saksi tidak menjabat lagi sebagai Sekdes Belo Laut, selanjutnya jabatan Sekdes Belo Laut dijabat oleh Plt. Suhaimi;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Sekretaris Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, yaitu melayani masyarakat untuk membuat surat menyurat yang mereka butuhkan, melaksanakan administrasi persuratan desa serta menghadiri rapat kegiatan mewakili Kepala Desa;
Bahwa setahu SaksiSumber pendapatan Desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang:
Alokasi Dana Desa;
Bantuan Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Sumbangan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) dan Kapal Isap Produksi (KIP);
Pajak Retribusi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah sumbangan pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari bantuan pihak ketiga Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dimasukan ke rekening pendapatan Desa Belo Laut atau tidak, karena Terdakwa sebagai kepala desa pada saat itu tidak pernah mensosialisasikannya kepada Saksi selaku Sekretaris Desa;
Bahwa yang menjabat bendahara desa di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2012 Saksi Meri, tahun 2013 Saksi Neneng Triani dan tahun 2014 Saksi Fitri Wulandari;
Bahwa Yang mengetahui bila Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat mendapatkan bantuan pihak ketiga adalah Kepala Desa dan perangkat desa, biasanya kami hanya diberitahukan secara lisan saja bahwa ada dana sumbangan pihak ketiga. Rinciannya seperti apa Saksi selaku sekretaris desa saat itu tidak pernah mengetahui;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pembangunan atau kegiatan desa di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang biayanya dibiayai menggunakan uang desa yang berasal bantuan pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, Desa Belo Laut pernah mendapatkan bantuan dana dari bantuan pihak ketiga Kapal Isap Produksi (KIP) pada tahun 2012 dan jumlahnya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan insentif di tahun 2013 sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), saat itu Saksi tidak tahu sumber dana untuk insentif tersebut;
Bahwa Seingat Saksi, pernah mendapat insentif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk kegiatan PKK;
Bahwa Saksi mengetahui ada uang kas Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, yang berasal dari bantuan pihak ketiga, yaitu dari sumbangan Kapal Isap Produksi (KIP) dan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL)
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana alur masuk dana yang masuk ke kas Desa Belo Laut berasal dari bantuan pihak ketiga, yang mengetahui hal tersebut adalah bendahara desa khusus sumbangan pihak ketiga dan kepala desa;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar atau mengetahui Kepala Desa yang dijabat Terdakwa pada saat itu ada membuat Peraturan Desa (Perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)untuk mengatur penggunaan uang bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Sekretaris desa tidak mencakup pengurusan administrasi keuangan desa, itu menjadi tugas pokok dan fungsi bendahara desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana teknisnya untuk dapat menggunakan uang kas desa yang berasal dari bantuan pihak ketiga. Yang Saksi tahu untuk pengelolaan uang desa baik yang bersumber dari pemerintah atau yang bersumber dari bantuan pihak ketiga ada pendampingnya dari kecamatan yang akan membimbing kepala desa dan bendahara desa baiknya seperti apa pengelolaan uang kas desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang kas desa yang berasal dari bantuan pihak ketiga tidak dimasukkan dalam ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut sebagai bagian dari pendapatan Desa Belo Laut;
Bahwa Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Terdakwa yang tidak mau memasukan bantuan pihak ketiga ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut sebagai bagian dari pendapatan Desa Belo Laut. Saat itu pendamping desa sudah mengingatkan kepala desa untuk memasukan bantuan pihak ketiga ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut sebagai bagian dari pendapatan Desa Belo Laut. Kepala Desa mala mengeluarkan kebijakan untuk ditunjuk 1 (satu) bendahara lagu khusus untuk dana bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat sejak tanggal 02 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2014;
Bahwa yang menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah kepala desa dan bendahara desa;
Bahwa dari lima sumber pendapatan Desa Belo Laut biasanya ada dianggarkan untuk pembangunan Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu dari sumber pendapatan yang mana;
Bahwa Untuk pembayaran gaji atau insentif para perangkat desa, biasanya juga ada dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sudah ada dana yang diperuntukan untuk itu biasanya;
Bahwa Saksi tahu setiap ada kegiatan pembangunan yang menggunakan uang desa, bendahara membuat laporan pertanggung jawabannya dengan mengetahui Kepala Desa dan untuk mencairkan dana desa dibutuhkan rekomendasi camat;
Bahwa Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Terdakwa memberitahu Saksi selaku Sekretaris Desa untuk bisa menggunakan uang kas desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga harus mendapatkan izin dari camat setempat;
Bahwa tahun 2012 Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ada mendapatkan bantuan pihak ketiga tapi dari mananya Saksi kurang tahu, saat itu Kepala Desanya bukan Terdakwa;
Bahwa tahun 2013 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat ada mendapatkan bantuan pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL);
Bahwa yang biasa menerima bantuan pihak ketiga di Desa Belo Laut adalah Kepala Desa dan biasanya diberikan secara tunai;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada disaksikan oleh perangkat desa yang lain atau tidak saat bantuan pihak ketiga tersebut diserahkan kepala desa;
Bahwa dana bantuan pihak ketiga yang telah diterima oleh Desa Belo Laut tahun 2013 tersebut seingat Saksi tidak ada dirapatkan bersama perangkat desa beserta anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk dibahas peruntukannya;
Bahwa Saksi tidak tahu diperuntukan untuk apa saja bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi tahu bendahara yang mengelolah dana bantuan pihak ketiga di tahun 2013, adalah Yeni Mandasari, 2014 adalah Sulastri;
Bahwa Saksi bendahara desa tidak dilibatkan dalam pengolahan penggunaan dana bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif, saat menjadi Sekretaris Desa Belo dan saat kegiatan PKK danSaksi bersedia untuk mengembalikan uang tersebut jika kemudian hari terbukti mekanisme pengolahan uang sumbangan pihak ketiga tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa Di tahun 2012 ada 1 (satu) orang bendahara, yaitu Saksi Meri, Saksi Meri merangkap sebagai bendahara desa dan bendahara pihak ketiga. Di tahun 2013 ada 2 (dua) bendahara, 1 (satu) orang bendahara desa yang dijabat oleh Saksi Neneng Triani, 1 (satu) orang bendahara untuk dana bantuan pihak ketiga yang dijabat oleh Saksi Yeni Mandasari, ditahun 2014 Saksi tidak tahu karena tidak lagi bekerja di kantor Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tahu pemerintahan Desa Belo Laut ada membeli 1 (satu) unit mobil dan Saksijuga tidak tahu terhadap pembelian 1 (satu) unit mobil di Desa Belo Laut menggunakan uang desa yang berasal dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Saksi mengetahui pemerintahan Desa Belo Laut membeli 1 (satu) unit mobil dari cerita Kepala Desa yaitu Terdakwa, mengatakan kepada kami perangkat desa yang ada bahwa desa membeli 1 (satu) unit mobil;
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2012 ada pembangunan selokan di kantor Desa Belo Laut, tapi sumber dananyaSaksi tidak tahu, yang tahu bendahara Desa;
Bahwa SaatTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut hanya mengatakan Desa ada membeli 1 (satu) unit mobil, dan peruntukannya untuk apa Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi Tidak ada melihat surat-surat atau bukti pembelian dari 1 (satu) unit mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan kantor Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, diperbaiki, saat Saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa sampai tidak lagi menjadi Sekretaris Desa masih berkantor di Kantor Desa yang lama;
Bahwa Saksi tidak tahu tanah yang digunakan untuk membangun kantor Desa Belo Laut sekarang ini milik siapa;
Bahwa pada saat Saksi menerima insentif, yang menjadi Kepala Desanya saat itu adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris desa pada saat itu hingga diberikan insentif oleh Pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu, berhak atau tidak menerima insentif tersebut, karena saat itu uang untuk insentif sudah disiapkan bendahara, Saksi pun tidak tahu bahwa sumber dana untuk insentif tersebut bermasalah, jadi Saksi terima-terima saja dan tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan proses pembelian lahan untuk dibangun kantor Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya tim desa yang dibentuk untuk membeli mobil dan yang lain-lainnya;
Bahwa masyarakat Desa Belo Laut terkadang ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis hilux tersebut apabila ada keluarga mereka yang sakit harus berobat keluar Desa Belo Laut, atau ada yang meninggal;
Bahwa Saksi mengetahui di Desa Belo Laut ada panitia KIP, tapi Saksi lupa siapa-siapa saja yang terlibat dalam panitia tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi panitia KIP bekerja untuk pemerintahan Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang menjabat Sekretaris Desa Belo Laut saat itu tidak ada Terdakwa sebagai kepala desa saat itu musyawarakan dengan perangkat desa yang lain bahwa Pemerintah Desa Belo Laut akan membeli 1 (satu) unit mobil jenis hilux;
Bahwa Saksi lupa siapa yang menjadi Ketua Panitia KIP saat Terdakwa mulai menjadi Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi mendengar bahwa yang membeli mobil adalah Panitia KIP dan Terdakwa sebagai Kepala Desa setelah mobil dibeli;
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi fotokopi yang bertuliskan Laporan Panitia Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tahun 2013 dimuka persidangan dan Penasihat Hukum menyampaikan akan dijadikan barang bukti dari pihak Terdakwa, kemudian Penasihat Hukum bertanya kepada Saksi dan Saksi membenarkan tanda tangannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pengeluaran-pengeluaran yang tertulis didalam laporan tersebut, karena saat menandatangani Saksi tidak membaca lengkap isinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat laporan Panitia Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tahun 2013 tersebut sebelumnya, karena saat tanda tangan Saksi tidak membaca apa yang Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang stampel dan tanda tanga Ketua Panitia Kip yang ada pada laporan tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan seseorang yang bernama pak Razak, beliau sudah meninggal dunia memang ketua Panitia KIP setahu Saksi tahun 2013;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat tanda tangannya pak Razak dan stampel Panitia KIP;
Bahwa pada bulan Maret 2013 Saksi masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu apa-apa tentang lahan yang sekarang dibangun Posyandu di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi tahu pemerintahan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok pernah diperiksa oleh inspektorat;
Bahwa Saksi tahu ada dana bantuan pihak ketiga yang masuk ke kas Desa Belo Laut sebelum Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu berapa besarannya;
Bahwa Yang mengetahui masalah dana bantuan pihak ketiga yang masuk atau keluar ke kas Desa Belo Laut di tahun 2012 adalah bendahara dan panitia KIP;
Bahwa Saksi tidak tahu ada berapa Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi yang memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut;
Bahwa atas perintah Hakim Ketua, Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Barang bukti Nomor 104 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Nomor: 800/554/1.21.02/2012 tanggal 01 Nopember 2012.
Barang bukti Nomor 105 berupa 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/359/1.20.14/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat.
Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut;
Barang bukti Nomor 231 berupa Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut, itu jumlah uang insentif yang Saksi terima dan sudah Saksi kembalikan kepada Jaksa saat pemeriksaan di penyidik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Meri Binti M. Zen Tajudin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan dibawah ini sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok dan keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca danSaksi membenarkan keterangan tersebut;
Bahwa Saksi tahu perkara ini adanya dugaan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari bantuan pihak ketiga oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm);
BahwaSaksitahu dan kenal Terdakwa dalam perkara ini yang bernama Amrin Saimi Bin Saimi (Alm);
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupate Bangka untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai bendahara Desa Belo Laut sejak tahun 2007 sampai dengan 01 Januari Tahun 2013. Saksi diangkat berdasarkan SK Kepala Desa Belo Laut. Saksi berhenti dan digantikan oleh Saksi Neneng Triani;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai bendahara Desa Belo Laut Kecamatan Muntok yaitu membukukan surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) dana desa;
Bahwa Saksi tahu Kapasitas Terdakwa saat menyalahgunakan uang kas desa tersebut adalah Kepala Desa di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Sumber penerimaan/pendapatan Desa Belo Laut yaitu:
Alokasi Dana Desa;
Bantuan Propinsi/Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Selain daripada itu ada lagi pendapatan yang bersumber dari bantuan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber bantuan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tidak dimasukan ke rekening pendapatan Desa Belo Laut;
Bahwa pada tahun 2012 saat Saksi sebagai bendahara desa Saksi juga mengelolah dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga, karena saat itu Saksi merangkap sebagai bendahara desa dan sebagai bendahara dana bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi hanya 3 (tiga) hari bekerja sebagai bendahara desa, selanjutnya Saksi digantikan oleh Saksi Neneng Triani;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, Desa Belo Laut pernah mendapatkan bantuan dana dari sumbangan bantuan pada tahun 2012 yang jumlahnya yaitu:
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan insentif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut, karena Saksi hanya 3 (tiga) hari kerja saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai bendahara Desa Belo Laut di tahun 2007 sampai dengan januari 2013 adalah Kepala Desa Belo Laut bapak Dwijo Helmiyanto (Kepala Desa sebelum Terdakwa);
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai bendahara pihak ketiga tersebut berdasarkan hasil rapat atau musyawarah warga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi menjabat sebagai bendahara desa Belo laut tahun 2007-januari 2013 ada membuat 1 (satu) rekening kas desa atas nama bendahara desa Belo Laut, yang mana rekening tersebut menampung dana bantuan ADD (Alokasi Dana Desa), bantuan Kabupaten, bantuan Gubernut, pajak dan retribusi serta dana penerimaan dari pihak ketiga;
Bahwa Saksi mengetahui ada uang kas Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, yang berasal dari bantuan pihak ketiga, yaitu dari sumbangan Kapal Isap Produksi (KIP) dan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL);
Bahwa Saksi tidak tahu desa-desa lain yang berada di kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat juga mendapatkan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) dan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) atau tidak. Yang Saksi tahu biasanya yang mendapatkan bantuan dana Kapal Isap Produksi (KIP) adalah desa yang berada di sekitaran Kapal Isap Produksi (KIP) beroperasi;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut di tahun 2013;
Bahwa Terdakwa dilantik menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat seingat Saksi pada tangga 28 Januari 2013;
Bahwa Saksi menjabat sebagai bendahara desa Belo Laut sejak tahun 2007 sampai dengan januari 2013;
Bahwa Saksi tahu di tahun 2012 ada Desa Belo Laut mendapatkan bantuan pihak ketiga;
Bahwa di tahun 2012 Saksi sebagai bendahara desa ada memegang uang bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Karena pada saat itu Saksi merangkap bendahara, selain dari bendahara desa Saksi juga bendahara dana bantuan pihak ketiga;
Bahwadana bantuan pihak ketiga di tahun 2012 di masukan ke rekening yang berbeda dengan rekening dana desa yang berasal dari pemerintah. 1 (satu) rekening atas nama bendahara Desa Belo Laut dan 1 (satu) rekening lagi atas nama bendahara pihak ketiga;
Bahwa dana desa Belo Laut di tahun 2012 masih ada sisa saldonya;
Bahwa dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat di akhir tahun 2012 masih ada sisa saldonya dan sisa saldo dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tersebut Saksi serahkan kepada Saksi Yeni Mandasari selaku bendahara pihak ketiga di tahun 2013 dan sisa dana desa yang berasal pemerintah Saksi serahkan kepada Saksi Neneng Triani;
Bahwa Saksi tahu Sisa saldo di Rekening Kas Desa Belo Laut saat posisi saya digantikan oleh Saksi Neneng Triani dengan perincian sebagai berikut:
| 1. | Dana kip | Rp330.345.000,00 |
| 2. | sumbangan pihak ketiga | Rp136.251.000,00 |
Dana pihak ketiga Rp76.888.000,00
Dana ADD Rp47.489.942,00
Dana Bantuan Kabupaten Rp12.890.000,00
Total Rp137.267.942,00
Bahwa Saksiya menyerahkan sisa saldo dana desa dan dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2012 kepada Saksi Neneng Triani dan Saksi Yeni Mandasari di akhir januari 2013 saat serah terima jabatan;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang insentif atau uang lain di tahun 2013 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk membeli 1 (satu) unit mobil di pemerintahan Desa Belo Laut tersebut menggunakan dana yang bersumber darimana. Karena mobil dibeli setelah Saksi tidak lagi sebagai bendahara desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana yang bersumber dari bantuan pihak ketiga biasanya diperuntukan untuk pembangunan;
Bahwa Masa sebelum Terdakwa menjabat sebagai kepala desa yang mengelolah dana yang bersumber dari bantuan pihak ketiga adalah panitia KIP;
Bahwa Tugas Panitia KIP adalah menerima uang bantuan pihak ketiga, mengelolah penggunaan uang bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu tentang adanya Panitiap KIP tersebut, karena Saksi tidak lagi sebagai bendahara saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa Saksi bendahara dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut pada tahun 2012, saat itu Saksi merangkap selain bendahara desa Saksi juga bendahara dana bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu sudah ada ditunjuk Panitia KIP Desa Belo Laut di tahun 2012;
Bahwa untuk tahun 2013 Saksi tidak tahu ada perubahan atau tidak;
Bahwa Sampai Saksi berhenti menjadi bendahara desa di januari 2013 Panitia KIP Desa Belo masih ada;
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang membentuk Panitia KIP Desa Belo tahun 2012 adalah hasil musyawara/rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Perangkat Desa;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Barang bukti Nomor 104 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Nomor: 800/554/1.21.02/2012 tanggal 01 Nopember 2012.
Barang bukti Nomor 105 berupa 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/359/1.20.14/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat.
Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut;
Barang bukti Nomor 231 berupa Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut, itu jumlah uang insentif yang Saksi terima dan sudah Saksi kembalikan kepada Jaksa saat pemeriksaan di penyidik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Neneng Triani Binti Herman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok, terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi tahu perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari bantuan pihak ketiga oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm);
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Bendahara Desa Belo Laut sejak 03 Januari 2013 s/d 01 November Tahun 2013;
Bahwa Saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi kemudian Saksi berhenti digantikan oleh Saksi Fitri Wulandari. Kemudian Saksi mendapat jabatan baru sebagai Kaur Kesra di Desa Belo Laut sampai dengan Bulan September 2015;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai bendahara Desa Belo Laut Kecamatan Muntok yaitu membukukan surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) dana desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Terdakwa saat menyalahgunakan uang kas desa tersebut adalah Kepala Desa di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi tahu Sumber penerimaan/pendapatan Desa Belo Laut yaitu:
Alokasi Dana Desa;
APBN
Bantuan Propinsi/Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Bahwa itu sumber pendapatan tersebut, pemerintahan Desa Belo Laut mendapatkan bantuan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber bantuan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tidak dimasukan ke rekening pendapatan Desa Belo Laut;
Bahwa terhadap dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga dikelolah dan dipegang bendahara khusus dana bantuan pihak ketiga Saksi Yeni Mandasari;
Bahwa Pada tahun 2013 ada 2 (dua) bendahara di Pemerintahan Desa Belo Laut yaitu 1 (satu) bendahara desa dan 1 (satu) lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Pada saat Saksi sebagai bendahara desa tahun 2013, yang menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah Terdakwa;
Bahwa Yang menunjuk Yeni Mandasari sebagai bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut adalah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji yang bersumber dari dana pemerintah setiap bulannya selama menjabat sebagai bendahara Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut saya pernah mendapatkan insentif untuk tunjangan hari raya (THR) dari Kantor Desa Belo Laut;
Bahwa Insentif yang telah Saksi terima dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala saat itu sebanyak Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang bisa mengambil dana desa yang bersumber dari dana pemerintah adalah Saksi selaku bendahara desa dengan mengetahui Kepala Desa, tanda tangan yang dibutuhkan untuk mencairkan dana desa yang bersumber dari dana pemerintah adalah tanda tangan Saksi selaku bendahara dan tanda tangan kepala desa;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa dan bagaimana cara untuk bisa mencairkan dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak pernah disosialisasikan tentang peruntukan, tentang pemasukan, tentangan pengeluaran dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi setiap tahun ada masuk sumbangan pihak ketiga ke pemerintahan Desa Belo Laut, tapi diberikannya kapan waktunya Saksi tidak tahu;
Bahwa Untuk dana yang Saksi pegang yaitu dana desa yang bersumber dari dana pemerintah penggunannya sudah diatur untuk apa-apa Saksi dalam RAPB Desa (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Peraturan Desa (Perdes) ada yang untuk pembangunan desa sekian persen, ada yang untuk perjalanan dinas sekian persen, ada yang untuk pembayaraj gaji perangkat desa sekian persen, untuk operasional kantor dan yang lainnya lagi;
Bahwa Seingat Saksi pada tahun 2013, kurang lebih setahun saya menjadi bendahara desa belum ada pembangunan yang dilakukan di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu pembangunan yang dikerjakan di Desa Belo Laut pada tahun 2013 yang menggunakan dana bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dilakukan pembangunan kantor Desa Belo Laut yang baru, Saksi berhenti tahun 2015, belum dilakukan pembangunan kantor desa yang baru;
Bahwa Bahwa Saksi tidak tahu alur masuknya dana bantuan pihak ketiga ke kas desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang penggunaan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut di tahun 2013, yang mengetahui bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu tahun 2013 ada dua rekening untuk dana desa, 1 (satu) rekening atas nama bendahara desa belo laut dan 1 (satu) rekening lagi atas nama bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu pemerintahan Desa Belo Laut membeli 1 (satu) unit mobil di tahun 2013 merk hylux;
Bahwa Saksi dengar dari teman-teman perangkat desa yang lain, 1 (satu) unit mobil hylux tersebut dibeli menggunakan dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi desa membeli 1 (satu) unit mobil hylux tersebut diperuntukan untuk kepentingan operasional Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar Terdakwa sebagai Kepala Desa membeli 1 (satu) unit mobil hylux tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada anggaran untuk pengerjaan lahan yang diperuntukan untuk kantor desa Belo Laut atau tidak di tahun 2013;
Bahwa Saksi tidak tahu Desa Belo Laut pernah membuat koperasi simpan pinjam yang dananya bersumber dari bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu ada pemberian insentif untuk tunjangan hari raya (THR) kepada para perangkat desa di tahun 2013;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pemberian insentif untuk tunjangan hari raya (THR) kepada para perangkat desa di tahun 2013 tersebut;
Bahwa penggunaan dana bantuan pihak ketiga yang masuk ke Desa Belo Laut seharusnya dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai peraturan yang mengaturnya, tetapi Terdakwa sebagai Kepala Desa saat itu tidak mau buatkan Peraturan Desa (Perdes) untuk hal tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa tidak mau membuat Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatur penggunaan bantuan pihak ketiga tersebut. Saksi sebagai Bendahara Desa saat itu pernah mengatakan kepada Terdakwa agar dana bantuan pihak ketiga dimasukan dalam Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatur penggunaannya, tapi Kepala Desa tidak mau;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada Terdakwa selaku kepala desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) guna mengatur penggunaan bantuan pihak ketiga karena saat Saksi konsultasi mengenai anggaran desa ke kecamatan, pihak kecamatan mengintruksikan agar sumbangan bantuan pihak ketiga dimasukan dalam Peraturan Desa (Perdes), maka hal itu saya sampaikan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa tapi Terdakwa tidak mau;
Bahwa Setiap penerimaan dan pengeluran dana Desa Belo Laut yang bersumber dari ADD, APBN, bantuan Provinsi, bantuan kabupaten, penerimaan pajak dan retribusi ada dibuatkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPB Desa) dan Peraturan Desa (Perdes);
Bahwa Yang menentukan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPB Desa) adalah hasil rapat antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Bendahara Desa;
Bahwa Seingat Saksi dari 5 (lima) sumber pendapatan desa yaitu Aloksi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bantuan Provinsi, bantuan kabupaten, penerimaan pajak dan retribusi, semuanya ada untuk pembangunan Desa Belo Laut dan setiap kegiatan ada dibuat Surat Pertanggungjawabannya (SPJ);
Bahwa Saksi pernah mendengar Kepala Desa Belo Laut di tahun 2013 membeli tanah untuk tempat membangun kantor desa yang baru;
Bahwa Saksi tidak tahu Tanah milik siapa yang dibeli oleh Kepala Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif dari Desa saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut, saat itu Saksi menerima insentif untuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kapasitas saya sebagai bendahara desa;
Bahwa Saksi bersedia mengembalikan uang insentif yang pernah terima;
Bahwa Saksi tidak tahu 1 (satu) unit mobil hylux yang ada di Kator Desa Belo Laut atas nama siapa surat-suratnya, karena saya tidak pernah melihat surat-surat atas mobil tersebut;
Bahwa Sepenglihatan Saksi 1 (satu) unit mobil hylux yang ada di Kator Desa Belo Laut tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Dana desa yang bersumber bari bantuan pihak ketiga tidak pernah masuk ke rekening desa atas nama bendahara desa Belo Laut, dana bantuan pihak ketiga ada rekening tersendiri yang dipegang oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti, Saksi hanya dengar-dengar dari perangkat desa yang lain bahwa desa ada membeli 1 (satu) unit mobil hylux menggunakan dana desa yang berasal dari bantuan pihak ketiga;
Bahwa 1 (satu) unit mobil hylux tersebut dibeli sekira pertengahan tahun 2013, saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Di pembukuan Saksi tidak ada tercatat, untuk pengeluaran dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga, bendahara pihak ketiga yang mencatatnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Panitia KIP Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi ditahun 2013 tidak ada perubahan yang signifikan terhadap pembangunan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah dana desa Belo Laut yang bersumber dari bantuan pihak ketiga di tahun 2013;
Bahwa Gaji Saksi sebagai bendahara desa Belo Laut tahun 2013 dibayar dari dana desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD);
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut tahun 2013 berwenang atau tidak memberikan insentif kepada perangkat desa Belo Laut di tahun 2013 tersebut, yang Saksi tahu pembagian insetif saat itu kebijakan Terdakwa sebagai kepala desa;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang kegiatan simpan pinjam uang desa masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Barang bukti nomor 94 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 378/Ket/19.05.01.2006/2013 tanggal 24 Desember 2013.
Barang bukti nomor 95 berupa 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 361/BA/19.05.01.2006/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Barang bukti nomor 96 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 Desember 2013
Barang bukti nomor 97 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan, Nomor : 143/138/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015
Barang bukti nomor 98 berupa 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah,Nomor: 138/BA/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015
Barang bukti nomor 99 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 03 Juni 2015
Barang bukti nomor 100 berupa 1 (satu) lembar STNK Asli dan Pajak Kendaraan bermotor atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan Nomor Polisi B-9205-DJ
Barang bukti nomor 101 berupa 1 (satu) buah BPKB Asli (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono;
Dimana terhadap barang bukti-barang bukti tersebut Saksi menerangkan tidak pernah melihat atau mengetahuinya;
Barang bukti nomor 102 berupa 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang dibeli Desa Belo Laut;
Barang bukti nomor 247 berupa Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut, itu jumlah uang insentif yang Saksi terima dan sudah Saksi kembalikan kepada Jaksa saat pemeriksaan di penyidik;
Barang bukti nomor 113 berupa 1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.900.975 Atas nama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tanggal 31 Januari 2018;
Barang bukti nomor 114 berupa 1 (satu) buah buku Rekening Simpanan Pembangunan Daerah Bank SumselBabel dengan No Rekening 1620903402 Atas nama Bendahara Desa Belo Laut Kp. Tengah Dusun II Belo Laut Rt.000 Rw- Babar Babel 3314 Indonesia;
Barang bukti nomor 115 berupa 1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.903.402 Atasnama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tanggal 27 April 2018;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut saat menjadi bendahara Desa Belo Laut;
Bahwa selaku bendahara desa belo laut tahun 2013 Saksi hanya memegang 1 (satu) rekening itu saja atas nama bendahara desa Belo Laut;
Bahwa Dana desa yang tersimpa direkening atas nama bendahara desa Belo Laut hanya untuk menyimpan dana yang bersumber dari pemerintah saja;
Bahwa Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point Saksi menerangkan pembagian insentif kepada perangkat Desa Belo Laut untuk Tunjangan Hari Raya adalah kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut, karena menurut Terdakwa itu adalah hasil kesepakatan bersama;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Fitri Wulandari Binti Sukardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian saya tanda tangan;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan perkara ini adanya dugaan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari bantuan pihak ketiga oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm);
Bahwa Saksi tahu Terdakwa dalam perkara ini yang bernama Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dan Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm);
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Bendahara Desa Belo Laut sejak November 2013 s/d Pebruari akhir Tahun 2017;
Bahwa Yang mengangkat Saksi sebagai Bendahara Desa Belo Laut adalah Terdakwa Amrin Saimi selakh Kepala Desa Belo Laut pada saat itu. Awalnya Saksi berteman dengan anak Terdakwa yaitu Saksi Sulastri, kemudian Saksi ditawari kerja menjadi Bendahara di Desa Belo Laut dan Saksi menerimanya;
Bahwa Sebelum Saksi yang menjadi Bendahara Desa Belo Laut adalah Saksi Neneng Triani;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai bendahara Desa Belo Laut Kecamatan Muntok yaitu membukukan surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) dana desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Kapasitas Terdakwa saat menyalahgunakan uang kas desa tersebut adalah Kepala Desa di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Sumber penerimaan/pendapatan Desa Belo Laut yaitu:
Alokasi Dana Desa;
APBN
Bantuan Propinsi/Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
pemerintahan Desa Belo Laut mendapatkan bantuan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber bantuan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tidak dimasukan ke rekening Desa Belo Laut atas nama bendahara desa;
Bahwa terhadap dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga dikelolah dan dipegang bendahara sendiri yaitu bendahara pihak ketiga;
Bahwa Pada tahun 2013 Saksi menggantikan Saksi Neneng, saya mengetahui ada 2 (dua) bendahara di Pemerintahan Desa Belo Laut yaitu 1 (satu) bendahara desa dan 1 (satu) lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Yang menjadi bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut saat Saksi sebagai bendahara desa adalah Saksi Sulastri;
Bahwa Saksi sebagai bendahara desa, yang menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah Terdakwa;
Bahwa Ada 2 rekening untuk menyimpan kas desa Belo Laut, 1 (satu) Rekening Simpanan Pembangunan Daerah Bank SumselBabel atas nama bendahara desa Belo Laut dan 1 (satu) rekening lagi atas nama bendahara pihak ketiga tapi tidak tahu di bank apa;
Bahwa Yang menunjuk Saksi Sulastri sebagai bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut adalah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji yang bersumber dari dana pemerintah setiap bulannya selama menjabat sebagai bendahara Desa Belo Laut;
Bahwa saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut Saksi pernah mendapatkan insentif untuk tunjangan hari raya (THR) dari Kantor Desa Belo Laut pada tahun 2014, 2015, 2016;
Bahwa Insentif yang telah saya terima dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala saat itu sebanyak Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu, karena Saksi hanya memegang dana desa yang berumber dari pemerintah, untuk dana bantuan pihak ketiga ada bendaharanya sendiri;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak Peraturan Desa yang mengatur mengenai dana bantuan pihak ketiga yang masuk ke Desa Belo Laut, Saksi hanya tahu setiap Desa mau menerima dana bantuan pihak ketiga, kita dirapatkan atau disosialisasikan bahwa dana tersebut tidak dimasukan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Peraturan Desa (Perdes) tapi dibuatkan rekening tersendiri dan bendahara tersendiri, sedangkan rekening yang dari pemerintah untuk dana yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa yang menentukan agar dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut tidak dimasukan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Peraturan Desa (Perdes) tapi dibuatkan rekening tersendiri dan bendahara tersendiri adalah kebijakan Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksisebagai bendahara desa sudah menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa Pemerintahan Kabupaten dan kecamatan menghimbau agar dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut dimasukan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Peraturan Desa (Perdes), tapi kambali lagi kepada kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa bahwa dana bantuan pihak ketiga dibuat rekening tersendiri;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut tidak memasukan dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Peraturan Desa (Perdes), semua itu kebijakan Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi tahu pemerintahan Desa Belo Laut membeli 1 (satu) unit mobil di tahun 2013 merk hylux, mobil dibeli sebelum saya bekerja;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang ada atau tidak koperasi simpan pinjam Desa Belo Laut yang dananya bersumber dari bantuan pihak ketiga, yang saya pernah dengar hanya masyarakat Desa Belo Laut yang ada keperluan mendesak boleh pinjam uang ke bendahara pihak ketiga tanpa bunga;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya uang yang bersumber dari bantuan pihak ketiga untuk pinjaman masyarakat Desa Belo Laut tersebut, itu semua kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Pihak kecamatan melalui pendamping desa saudara Nurul yang menyampaikan kepada Saksi untuk memasukan dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Peraturan Desa (Perdes);
Bahwa Setiap akan menyusun RAPB Des (Rencana Anggaran Belanja Desa) Saksi selaku bendahara desa dibimbing oleh pendamping desa dana-dana apa saja yang harus dimasukan atau penggunaannya untuk apa saja, dan saat itu pendamping desa sudah menghimbau/mengingatkan untuk memasukan dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Peraturan Desa (Perdes);
Bahwa Sikap Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu setelah dihimbau/diingatkan pendamping desa untuk memasukan dana bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Peraturan Desa (Perdes) tidak melaksanakannya. Terdakwa tetap mengeluarkan kebijakan untuk membuatkan rekening tersendiri dan bendahara tersendiri untuk dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga;
Bahwa Untuk apa-apa saja dana bantuan pihak ketiga tersebut dipergunakan yang menentukan adalah kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya pembuatan tambak di Desa Belo Laut pada tahun 2014 senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yang saya tahu ada untuk ternak-ternak atau adanya bantuan untuk masyarakat miskin, danannya bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Saksi tidak ada melihat adanya tambak-tambak di Desa Belo Laut, Saksi tidak tahu ada atau tidak pengerjaan tambak-tambak tersebut;
Bahwa Seingat Saksi darai Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 ada dana untuk pembelian tanah oleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu Tanah milik siapa yang dibeli oleh Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa ada pembangunan kantor desa Belo Laut saat Saksi menjadi bendahara desa yaitu di tahun 2016 yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD);
Bahwa benar Saksi pernah menerima insentif dari kantor Desa Belo Laut saat menjadi bendahara Desa untuk tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya mulai dari tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan semua insentif yang pernah Saksi terima kepada penyidik Kejaksaan Negeri Muntok;
Bahwa Sepenglihatan Saksi, dari tahun 2013 sampai dengan sekarang ada perubahan pembangunan yang terjadi di Desa Belo Laut diantaranya ada pembangunan kantor desa yang baru, pembangunan paud, pembangunan wc untuk warga kurang mampu;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, dana untuk melakukan pembangunan-pembangunan Desa Belo Laut yang Saksi sebutkan tadi bersumber dari dana pemerintah yaitu Aloksi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bantuan Provinsi, bantuan kabupaten, penerimaan pajak dan retribusi yang sudah dimasukan dalam Rencana Pendapatan Belanja Desa;
Bahwa Saksi tidak tahu dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga digunakan untuk pembangunan tersebut;
Bahwa setahuSaksi 1 (satu) unit mobil hylux yang ada di pemerintahan desa Belo Laut, diperuntukan untuk operasional desa, dan sering juga dipergunakan untuk keperluan masyarakat desa belo laut misalnya untuk mengantar warga yang sakit danbagi masyarakat yang menggunakan 1 (satu) unit mobil tersebut tidak dipungut biaya;;
Bahwa sampaiSaksi berhenti bekerja sebagai bendahara desa 1 (satu) unit mobil hylux tersebut masih ada;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kwitansi pembelian 1 (satu) unit mobil hylux tersebut, mobil tersebut sudah ada baru Saksi masuk kerja;
Bahwa Seingat Saksi pembelian lahan untuk membangun kantor desa Belo Laut yang baru ada dianggaran dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tapi tahun 2015 atau 2016nya Saksi lupa;
Bahwa pembangunan posyadu dilakukan tahun 2013 sebelum Saksi bekerja, tidak tahu dimana lokasi pembangunan posyandu tersebut dan setahu Saksi pembangunannya menggunakan anggaran tahun 2013;
Bahwa kesekretariatan BPD (Badan Perwakilan Desa) berkantor di bangunan posyandu yang berada di sampaing kantor desa, karena bangunan posyandu tersebut tidak dipergunakan oleh masyarakat Desa Belo Laut, mereka lebih ke postu karena lokasinya lebih dekat dekat dengan pemukiman warga;
Bahwa Saksi tidak tahu. Bangunan posyandu tersebut sudah ada sebelum Saksi bekerja. Baru kemudian ditahun 2016 dibangun kantor Desa Belo Laut yang baru di dekat bangunan posyandu tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu. Yang Saksi tahu lahan yang disamping bangunan posyandu yang sekarang ini dibangun kantor desa yang baru dikwitansi pembelian tertulis lahan milik bapak Saimi. Asal usul pastinya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam pemberian insentif tersebut yang menentukan berapa besaran nominal insentifnya adalah kebijakan Kepala Desa;
Bahwa Gaji Saksi sebagai bendahara desa dibayarkan dari dana desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Barang bukti nomor 94 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 378/Ket/19.05.01.2006/2013 tanggal 24 Desember 2013.
Barang bukti nomor 95 berupa 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 361/BA/19.05.01.2006/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Barang bukti nomor 96 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 Desember 2013
Barang bukti nomor 97 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 143/138/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015
Barang bukti nomor 98 berupa 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 138/BA/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015
Barang bukti nomor 99 berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 03 Juni 2015
Barang bukti nomor 100 berupa 1 (satu) lembar STNK Asli dan Pajak Kendaraan bermotor atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan Nomor Polisi B-9205-DJ
Barang bukti nomor 101 berupa 1 (satu) buah BPKB Asli (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono;
Dimana terhadap barang bukti-barang bukti tersebut Saksi menerangkan tidak pernah melihat atau mengetahuinya;
Barang bukti nomor 102 berupa 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Barang bukti nomor 240 berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Barang bukti nomor 246 berupa uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut, itu jumlah uang insentif yang Saksi terima dan sudah Saksi kembalikan kepada Jaksa saat pemeriksaan di penyidik;
Barang bukti nomor 113 berupa 1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.900.975 Atas nama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tanggal 31 Januari 2018;
Barang bukti nomor 114 berupa 1 (satu) buah buku Rekening Simpanan Pembangunan Daerah Bank SumselBabel dengan No Rekening 1620903402 Atas nama Bendahara Desa Belo Laut Kp. Tengah Dusun II Belo Laut Rt.000 Rw- Babar Babel 3314 Indonesia;
Barang bukti nomor 115 berupa 1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.903.402 Atasnama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tanggal 27 April 2018;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut saat menjadi bendahara Desa Belo Laut
Bahwa selaku bendahara desa belo laut tahun 2014, 2015, 2016 Saksi hanya memegang 1 (satu) rekening itu saja atas nama bendahara desa Belo Laut dan tidak ada dana bantuan pihak ketiga masuk dalam rekening tersebut;
Bahwa Dana desa yang tersimpa direkening atas nama bendahara desa Belo Laut hanya untuk menyimpan dana yang bersumber dari pemerintah saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Suhaimi Bin Daini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian di tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang bernama Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupate Bangka untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan perkara ini adanya dugaan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (alm);
Bahwa tahun 2013 Saksi pernah menjadi perangkat Desa menjabat selaku Kaur Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Desa Belo Laut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Kemudian Pada tahun 2014 Saksi diangkat Selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Desa Belo Laut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi Tanggal 20 September 2014. Selanjutnya pada tahun 2017 Saksi diangkat Selaku Sekretaris Desa Belo Laut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017;
Bahwa Tugas pokok Saksi yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan membantu urusan administrasi;
Bahwa Kapasitas Terdakwa saat menyalahgunakan uang kas desa tersebut adalah Kepala Desa di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Sumber penerimaan/pendapatan Desa Belo Laut dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, yaitu:
Alokasi Dana Desa;
APBN
Bantuan Propinsi/Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
pemerintahan Desa Belo Laut mendapatkan sumbangan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran, sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk., Saksi mengetahui dari cerita-cerita masyarakat desa Belo Laut saja;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo Laut mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, yaitu:
Tahun Anggaran 2013:
Alokasi dana desa dari Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp634.189.575,00 (enam ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
Dana Desa dari APBN sebesar Rp 0.
Bantuan Gubernur sebesar Rp 0.
Bantuan Kabupaten sebesar Rp148.684.200,00 (seratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Retribusi pajak (parit) sebesar Rp28.432.575,00 (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
Sumbangan pihak ketiga GSBL dan dari KIP triwulan I sebesar Rp424.551.911,00 (tidak dimasukkan dalam APBDes).
Tahun Anggaran 2014:
Alokasi dana desa dari Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp 626.986.757,00 (enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah);
Dana Desa dari APBN sebesar Rp 0.
Bantuan Gubernur sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bantuan Kabupaten sebesar Rp190.650.000,00 (seratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Retribusi pajak (parit) sebesar Rp50.046.000,00 (lima puluh juta empat puluh enam ribu rupiah);
Sumbangan pihak ketiga (CSR) PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).
Tahun Anggaran 2015:
Alokasi dana desa dari Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp 1.260.073.925,00 (satu milyar dua ratus enam puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Dana Desa dari APBN sebesar Rp328.572.494,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilah puluh empat rupiah);
Bantuan Gubernur sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bantuan Kabupaten sebesar Rp166.512.000,00 (seratus enam puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah);
Retribusi pajak (parit) sebesar Rp650.089.000,00 (enam ratus lim apuluh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Sumbangan pihak ketiga (CSR) PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun Anggaran 2016:
Alokasi dana desa dari Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp 1.687.468.475,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah)
Dana Desa dari APBN sebesar Rp 766.675.124,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu ribu seratus dua puluh empat rupiah)
Bantuan Gubernur sebesar Rp 38.058.000,00 (tiga puluh delapan juta lima puluh delapan ribu rupiah);
Bantuan Kabupaten sebesar Rp166.512.000,00 (seratus enam puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah);
Retribusi pajak (parit) sebesar Rp 83.424.660,00 (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);
Sumbangan pihak ketiga (CSR) PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun Anggaran 2017:
Alokasi dana desa dari Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp 1.721.357.698,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Dana Desa dari APBN sebesar Rp974.628.521,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);
Bantuan Gubernur sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bantuan Kabupaten sebesar Rp72.420.000,00 (tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Retribusi pajak (parit) sebesar Rp130.776.650,00 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Sumbangan pihak ketiga (CSR) PT. GSBL sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan di APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa);
Bahwa Masyarakat Desa Belo Laut mengetahui adanya dana sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Jumlah sumbangan pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL):
Tahun 2013 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2014 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2015 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2016 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 201 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Sedangkan untuk jumlah sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) saya tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) karena setiap kali penyerahan bantuan dari perusahaan ke Desa selalu masuk pemberitaan dikoran, selain itu Kepala Desa ada memberitahu saya adanya sumbangan pihak ketiga tersebut, sedangkan yang dari Kapal Isap Produksi (KIP) tidak ada berita apa-apa dan Kepala Desa tidak pula memberitahu Saksi selaku Sekretaris Desa;
Bahwa Saksi tahu dana desa yang berusmber dari pemerintah dipergunakan untuk pembangunan, untuk pembayaran insenitf perangkat desa, kegiatan masyarakat. Rencana pengunaan detailnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui rincian penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga di Desa Bel Laut;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan (Kaur Ekbang) Saksi mendapat gaji tiap bulannya kurang lebih sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kemudian sebagai Sekretaris setiap bulannya Saksi mendapat gaji kurang lebih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 Saksi ada mendapatkan insentif untuk tunjangan hari raya (THR) tapi jumlahnya berapa-berapa Saksi lupa;
Bahwa pada tahun 2013 pemerintahan Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa ada membeli 1 (satu) unit mobil hylux menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa 1 (satu) unit mobil hylux tersebut dibeli dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dari cerita teman-teman yang lain di kantor desa dan juga dari cerita Terdakwa sendiri;
Bahwa 1 (satu) unit mobil hylux tersebut dibeli kondisi bekas pakai dan saya tidak tahu berapa harga mobil tersebut dibeli;
Bahwa Saksi1 (satu) unit mobil hylux tersebut dibeli tersebut dipergunakan untuk keperluan pemerintahan Desa Belo Laut, untuk keperluan masyarakat Desa Belo Laut apabila ada yang membutuhkan;
Bahwa jam kerja maka 1 (satu) unit mobil hylux tersebut dibeli dibawah oleh Kepala Desa Kekantor sedangkan diluar jam kerja mobil tersebut diparkirkan di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu;
Bahwa Sehari-harinya yang mengendarai 1 (satu) unit mobil hylux tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa sat itu, bila ada masyarakat yang ingin menggunakan misalnya untuk mengantar keluarganya yang sakit baru mereka sendiri yang mengendaraan;
Bahwa 1 (satu) unit mobil hylux setiap harinya menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga ada bendahara tersendiri yaitu bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa bendahara pihak ketiga desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 karena di luar struktur organisasi pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Susunan Organisasi Pemdes Belo Laut Tahun 2013:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Susila. Kaur keuangan : Neneng triani. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Yusliadi.
Susunan Organisasi Perangkat Desa Pemdes Belo Laut Tahun 2014:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Susila. Kaur keuangan : Neneng triani. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Mita.
Dapat saya jelaskan Kaur Kesra yang sebelumnya Yusliadi digantikan oleh Mita
Kemudian terdapat perubahan kedua mengenai susunan perangkat Desa Belo Laut pada tahun 2014 yaitu :
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Neneng triani.
Susunan Organisasi Perangkat Desa Pemdes Belo Laut Tahun 2015:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Septianti.
Dapat saya jelaskan pada tahun 2015 ada pergantian susunan perangkat Desa yang sebelumnya Kaur Kesra dijabat oleh Neneng Triani digantikan dengan Septianti.
Susunan Organisasi Perangkat Desa Pemdes Belo Laut Tahun 2016 :
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Septianti.
Susunan Organisasi Perangkat Desa Pemdes Belo Laut Tahun 2017:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Septianti. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur perencanaan : Rudi. Kaur umum : Herida. Kaur kesra : Putri dinanti. Kaur pelayanan : Meti kosasih.
Dapat pada tahun 2017 Kaur Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Fitri Wulandari digantikan oleh Septianti. Dan Kaur Keuangan disini merangkap sebagai Bendahara Desa;
Bahwa Saksi mulai bekerja di pemerintahan Desa Belo Laut yaitu tahun 2013 dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dikelolah oleh bendahara tersendiri yaitu bendahara pihak ketiga dan dananya masuk ke rekening tersendiri juga terpisah dari rekening desa atas nama bendahara desa Belo Laut;
Bahwa total dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang ada di kas desa tidak pernah dirapatkan, untuk peruntukannya di tahun 2014 pernah dirapatkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa dalam rapat tersebut dibahas dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dipergunakan untuk kesehatan, bantu yang sakit, pembayaran insentif untuk tunjangan hari raya (THR) perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Ketua RT;
Bahwa Saksi tidak tahu peruntukan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga di tahun 2013 apakah pernah dirapatkan atau tidak, karena Saksi sendiri tidak pernah ikut rapat di tahun 2013. Ditahun 2015 sampai dengan 2017 pernah dirapatkan peruntukannya sebagaimana rapat tahun 2014;
Bahwa dalam rapat Tidak dibahas atau tidak disebutkan nilai nominalnya, hanya disebutkan persentase saja, misalnya 20-40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan yang lain-lainnya, detail pastinya saya tidak ingat;
Bahwa yang menerima setiap kali sumbangan pihak ketiga tersebut diberikan ke Desa Belo Laut adalah Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu sumbangan pihak ketiga tersebut diberikan dalam bentuk tunai atau di transfer masuk ke rekeing;
Bahwa dalam rapat, baik rapat akhir bulanan ataupun rapat akhir tahun tidak di bahas terkait pertanggung jawaban penggunaan dana sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Uang desa yang bersumber dari dana pemerintah masuk melalui transfer ke rekening desa atas nama bendahara desa Belo Laut, kemudian dirapatkan dengan perangkat desa untuk membahas peruntukan uang tersebut untuk apa-apa saja;
Bahwa Alur masuk dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yaitu dari perusahaan diserahkan kepada kepala desa lalu dimasukan dalam rekening bendahara pihak ketiga, yang terpisah dari rekening desa Belo Laut;
Bahwa yang menunjuk adanya bendahara pihak ketiga di Desa Belo Laut adalah Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar hukum Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Terdakwa menunjuk bendahara pihak ketiga;
Bahwa bendahara pihak ketiga berkantor dikantor yang sama dengan perangkat desa Belo Laut yang lain mulai tahun 2014;
Bahwa bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut pada tahun 2014 adalah Saksi Sulastri Nuriyah Nurjanah;
Bahwa setelah sumbangan bantuan pihak ketiga di terima Kepala Desa dimasukan dalam rekening bendahara pihak ketiga, kemudian dirapatkan/dimusyawarakan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa peruntukannya untuk apa saja untuk kemudian dimasukan dalam Peraturan Desa (Perdes);
Bahwa Hasil rapat/musyawaranya, adalah dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga disepakati diperuntukan untuk dana sosial warga Desa Belo Laut, untuk pembayaran insentif perangkat Desa, BPD, LPM, Ketua RT dan hasil kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh seluruh yang hadir pada saat itu;
Bahwa Hasil kesepakatan rapat/musyawarah tersebutlah yang menjadi dasar Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut untuk menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga, hasil kesepatakan bersama itu digunakan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, setiap tahun dibuat hasil kesepakatan tersebut;
Bahwa untuk pembelian 1 (satu) unit mobil pick up toyota hylux, tidak masuk dalam kesepakatan bersama tersebut;
Bahwa Saksi pada tahun 2012 tidak tahu ada kesepakatan bersama seperti yang Saksi jelaskan tadi;
Bahwa pada tahun 2012 Desa Belo Laut sudah mendapatkan sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saat mendapatkan sumbangan bantuan pihak ketiga di tahun 2012, dana tersebut dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), karena Saksi belum bekerja di Kantor Desa Belo Laut;
Bahwa Kesepakatan yang Saksi jelaskan tadi disepakati dan ditanda tangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Dusun, Kepala Desa dan perangkat desa lainnya;
Bahwa Seingat Saksi isi dari kesepakatan tersebut adalah dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga diperuntukan untuk dana sosial warga desa Belo Laut 60% (enam puluh persen), untuk pembayaran insentif perangkat Desa, BPD, LPM, Ketua RT 40% (empat puluh persen);
Bahwa Sepengetahuan Saksi kesepakatan yang menyebutkan peruntukan dana desa sumbangan pihak ketiga untuk apa-apa saja tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Belo Laut;
Bahwa Saksitidak tahu pihak kecamatan atau pendamping desa pernah menyampaikan agar dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga harus dimasukan sebagai sumber pendapatan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes);
Bahwa prosedurnya bagi warga yang mau pinjam mengajukan permohonan kepada Kepala Desa, bila disetujui oleh Kepala Desa maka uangnya dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah total sumbangan pihak ketiga yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) yang terkumpul di kas Desa Belo Laut, Saksi tidak menayakan hal tersebut lebih jauh kepada Kepala Desa;
Bahwa saat rapat hanya disebutkan total dana sumbangan pihak ketiga secara global saja, tidak disebutkan rinci satu persatu;
Bahwa Saksi tidak tahu, menerima insentif dari Desa yang dananya dari sumbangan pihak ketiga untuk tunjangan hari raya ada kwitansi/tanda terima Saksi sudah menerima uang tersebut, Saksi ada tanda tanggan;
Bahwa ada dibuatkan absensi saat rapat membahas peruntukan dana desa sumbangan pihak ketiga akan digunakan untuk apa-apa saja tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak dibuat berita acara rapatnya, Saksi hanya ada tanda tangan absensi kehadirannya;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa harus ada bendahara pihak ketiga untuk mengelolah sumbangan pihak ketiga di Desa Belo Laut;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam hal penggunaan dana desa yang bersumber dari pihak ketiga) adalah bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif dari Kantor Desa Belo laut untuk tunjangan hari raya (THR):
Tahun 2013 sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
Tahun 2014 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Tahun 2015 sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Saksipernah meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga di Desa Belo Laut sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebagian yaitu sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sisanya akan saya cicil;
Bahwa gedung kantor desa Belo Laut yang baru di bangun pada tahun 2016;
Bahwa Saksi tidak tahu tanah milik siapa yang digunakan untuk membangun gedung kantor desa Belo Laut yang baru tersebut dan Saksi juga tidak mengetahui proses pembeliannya bagaimana;
Bahwa Saksi tidak tahu bangunan kantor desa Belo Laut yang baru diata tanah yang sekarang ini atas kesepakatan siapa;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit mobil pick up toyota hylux yang ada dikantor Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi tidak ikut saat membeli 1 (satu) unit mobil pick up toyota hylux tersebut;
Bahwa Saksi pernah melihat berkas-berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ);
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi fotokopi yang bertuliskan:
Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa terhadap Sumbangan Bantuan Pihak Ketiga tahun 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa terhadap Sumbangan Bantuan Pihak Ketiga tahun 2014;
Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa terhadap Sumbangan Bantuan Pihak Ketiga tahun 2015;
Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa terhadap Sumbangan Bantuan Pihak Ketiga tahun 2016;
Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa terhadap Sumbangan Bantuan Pihak Ketiga tahun 2017;
dimuka persidangan dan Penasihat Hukum menyampaikan akan dijadikan barang bukti dari pihak Terdakwa dalam pledoi nanti, kemudian Penasihat Hukum bertanya kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat sebelumnya Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa terhadap Sumbangan Bantuan Pihak Ketiga tahun 2013 sampai tahun 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana mekanisme penerimaan sumbangan bantuan pihak ketiga sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa setahu Saksipembelian 1 (satu) unit mobil pick up toyota hylux di kantor Desa Belo Laut tidak untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian tanah oleh Terdakwa tersebut untuk kepentingan membangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa pemberian insentif tersebut untuk tunjangan hari raya perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RT, Kepala Dusun (Kadus) yang ada di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi pernah melihat fotokopi yang bertuliskan “Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Sumbangan Pihak Ketiga Tahun 2013” dimuka persidangan, apakah Saksi pernah melihat laporan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu benar semua atau tidak, yang saya tahu benar adalah salah satunya kwitansi saat Saksi menerima insentif untuk tunjangan hari raya, benar yang ada di dalam laporan tersebut, tapi selebihnya Saksi tidak tahu benar atau tidak;
Bahwa Saksitidak pernah melihat fotokopi yang bertuliskan “Buku Kas Pengeluaran/Penggunaan Sumbangan Pihak Ketiga tahun 2014”;
Bahwa Saksi hanya tahu sebagian, yang lainnya benar-benar dilaksanakan apa tidak Saksi tidak tahu;
Bahwa Hasil kesepakatan yang Saksi jelaskan diawal diwujudkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak Peraturan Desa Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut juga dibuatkan untuk tahun 2013, 2015, 2016, 2017;
Bahwa Saksiada tanda tangan dalam fotokopi berupa Peraturan Kepala Desa Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Menurut Saksi menerima insentif tersebut, karena Saksi menjalankan tugas dan fungsi Saksi sebagai Sekretaris Desa;
Bahwa Saksi mengembalikan uang instif yang telah Saksi terima tersebut kepada penyidik karena pihak penyidik kejaksaan yang memintanya, semua yang pernah terima insetif terkait sumbernya dari sumbangan pihak ketiga, disuruh dikembalikan ke penyidik;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil pick up toyota hylux tersebut memang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Desa, tetapi belum dimasukan menjadi aset desa;
Bahwa Saksi mengetahui tentang masyarakat Desa Belo Laut boleh meminjam uang ke bendahara pihak ketiga, Saksi juga pernah meminjam dana tersebut;
Bahwa Saat Saksi meminjam uang untuk keperluan membayar uang sekolah anak,
Bahwa Saksi mengetahui tapi kurang memahami tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang laporan pertanggung jawaban mengenai penggunaan dana sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi mengetahui tentang permasalahan ganti rugi lahan tanah milik Terdakwa yang digunakan untuk membangun kantor desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui lahan yang digunakan untuk membangun kantor desa Belo Laut tersebut adalah lahan milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang penjanjian antara Desa Belo Laut dengan Kapal Isap Produksi (KIP) dan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) terkait sumbangan pihak ketiga;
Bahwa pemerintahan Desa Belo Laut pernah diperiksa oleh inspektorat dalam hal dana desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Hasil pemeriksaannya bagian keuangan desa terutama bendahara Desa Belo Laut harus memenuhi kekurangan-kekurangan administrasi dalam laporan pertanggung jawaban penggunan dana desa;
Bahwa pemerintahan Desa Belo Laut ada MOU dengan pihak Kejaksaan Negeri Mentok, dalam hal menempatkan pihak kejaksaan sebagai Pengawas Keuangan Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pihak kejaksaan Negeri Mentok belum pernah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaan Keungan Desa Belo Laut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Barang bukti Nomor 106 berupa 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 140 /02/SK/2006/2013 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 01 Februari 2013;
Barang bukti Nomor 107 berupa 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/28/19.05.01.2004/2014Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi tanggal 20 September 2014;
Barang bukti Nomor 108 berupa 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.1/05/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 01 Maret 2017;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut;
Barang bukti Nomor 141 berupa Uang Tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut, itu jumlah uang insentif yang Saksi terima dan sudah Saksi kembalikan kepada Jaksa saat pemeriksaan di penyidik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Herida Binti Sailan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan saya yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian saya tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan perkara ini adalah Terdakwa tidak memasukan dana sumbangan pihak ketiga yang didapat Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Sumbangan pihak Ketiga Desa Belo Laut sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang dan dari tahun 2017 sampai dengan sekarang Saksi merangkap sebagai Kepala Urusan (KAUR) Umum;
Bahwa Yang mengangkat Saksi sebagai bendahara pihak ketiga desa Belo Laut adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak memiliki Surat Keputusan (SK) untuk menjalankan tugas sebagai bendahara pihak ketiga desa Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sebelum menjadi bendahara pihak ketiga, awalnya Saksi berteman dengan bendahara pihak ketiga yang lama yaitu Saksi Sulastri Nuriyah (bendahara sejak tahun 2013 s/d 2014) yang merupakan anak tiri dari Terdakwa, kemudian Saksi Sulastri Nuriyah tersebut mengundurkan diri dari bendahara pihak ketiga dengan alasan mau pulang ke daerah Jember Jawa Timur berencana mau menikah, selanjutnya saya ditawari oleh Terdakwa untuk menggantikan Saksi Sulastri Nuriyah tersebut dan Saksi menerimanya. Saksi menggantikan Saksi Sulastri Nuriyah sejak Januari 2015 sampai dengan sekarang. Adapun sebelum Saksi Sulastri Nuriyah tersebut, sebelumnya yang menjadi bendahara pihak ketiga adalah Saksi Yeni Mandasari;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai bendahara pihak ketiga desa Belo Laut Kecamatan Muntok yaitu membukukan surat pertanggungjawaban belanja (SPJ), membuat Laporan Pertanggung Jawaban penggunaa dana desa yang bersumber dari dana sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan ditangkap oleh penyidik kejaksaan di tahun 2017;
Bahwa setiap penerimaan dana dari pihak ketiga selalu Saksi buat tanda terima dan setiap pengggunaannya saya buatkan laporan pertanggungjawaban lengkap disertai tanda terimanya, dan setiap laporan pertanggungjawaban tersebut Saksi buat untuk ditujukan kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi;
Bahwa Sumber bantuan pihak ketiga yang diperoleh pemerintahan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, adapun perinciannya sebagai berikut:
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi tidak tahu sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa mengetahui sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi hanya mengetahui sejak tahun 2015 Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tahun tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des), saat Saksi menjadi bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di Pemerintahan Desa Belo Laut yaitu 1 (satu) bendahara desa dan 1 (satu) bendahara pihak ketiga desa Belo Laut;
Bahwa Yang menjadi bendahara Desa Belo Laut saat saya sebagai bendahara pihak ketiga adalah Saksi Fitri Wulandari;
Bahwa Saat Saksi menjadi bendahara pihak ketiga, bantuan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat masuk ke rekening tersendiri yaitu rekening Bank Mandiri atas nama Saksi Herida;
Bahwa Ada 2 rekening untuk menyimpan kas desa Belo Laut, 1 (satu) Rekening Simpanan Pembangunan Daerah Bank SumselBabel atas nama bendahara desa Belo Laut dan 1 (satu) rekening lagi atas nama Saksi Herida (selaku bendahara pihak ketiga di tahun 2015);
Bahwa Sebelum Saksi bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut adalah Saksi Yeni Mandasari di tahun 2013, dan Saksi Sulastri Nuriyah Nurjanah di tahun 2014;
Bahwa Tidak ada serah terima laporan pertanggung jawaban penggunaan dana sumbangan pihak ketiga saat pergantian bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut dari bendahara sebelumnya ke Saksi. Di tahun 2015 saat Saksi menjadi bendahara pihak ketiga, semua pembukuan Saksi buat dari awal termasuk membuat satu rekening khusus di bank Mandiri atas nama Herida dan rekening kosong saat itu;
Bahwa Tidak ada yang memerintahkan Saksi untuk membuat rekening tersendiri guna menyimpan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut, itu ide Saksi tapi sudah meminta persetujuan Terdakwa selaku kepala Desa saat itu dan Terdakwa setuju;
Bahwa Saksi dan kepala desa bisa mencairkan dana sumbangan pihak ketiga dari rekening, dengan slip penarikan yang harus ada tanda tangan Saksi dan kepala desa;
Bahwa Prosedur pastinya Saksi tidak tahu, tapi yang Saksi alami selama menjadi bendahara pihak ketiga adalah uang cash Saksi terima dari kepala desa kemudian Saksi masukan kedalam rekening bank Mandiri yang Saksi buat, yang lain-lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Selama Saksi menjadi bendahara pihak ketiga sepengetahuan Saksi ada dibuat Peraturan Desa untuk mengatur penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut, isinya tentang sumbangan pihak ketiga tersebut diperuntukan apa Saksi penggunaannya;
Bahwa pembuatan Peraturan Desa yang mengatur tentang penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut pembuatannya dirapatkan dengan perangkat desa lainnya;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji selama menjadi bendahara pihak ketiga desa Belo Laut. gajiSaksi dibayarkan 6 (enam) bulan sekali yang mana gaji Saksi tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut. Awal terima gaji Saksi terima kurang lebih Rp6.000,000,00 (enam juta);
Bahwa pertama kali Saksi membuat pembukuan dalam pengolahan dana desa yang bersumber dari pihak ketiga di bulan januari 2015, pertama Saksi terima uang;
Bahwa Penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dibagai menjadi 60-40, yaitu 60% (enam puluh persen) untuk keperluan masyarakat desa Belo Laut misalnya ada yang sakit, ada yang meninggal, untuk perayaan hari besar keagamaan, untuk olahraga dan 40% (empat puluh persen) untuk pembayaran insentif tunjangan hari raya (THR) para perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),Kepala Desa, para Ketua RT, para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah menerima insintif tunjangan hari raya (THR) dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa Seingat Saksi, 2 (dua) kali pernah menerima insintif tunjangan hari raya (THR) tersebut di tahun 2015 dan tahun 2016, tapi Saksi lupa berapa total yang telah Saksi terima;
Bahwa jumlah insintif tunjangan hari raya (THR) yang diterima masing-masing para perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Desa, para Ketua RT, para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut besarnya berbeda-beda;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah insintif tunjangan hari raya (THR) yang diterima masing-masing para perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Desa, para Ketua RT, para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut setiap tahunnya adalah Kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pemberian insintif tunjangan hari raya (THR) untuk para perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Desa, para Ketua RT, para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut ada dasar hukum yang mengaturnya atau tidak;
Bahwa Dana desa Belo Laut yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bukan dijadikan dana untuk koperasi simpan pinjam, melainkan masyarakat desa apabila ada kebutuhan mendesak boleh meminjam uang kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut, tanpa bunga;
Bahwa masih ada warga Desa Belo Laut yang meminjam uang kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut, masih ada yang belum dibayar lunas dibayarnya;
Bahwa Saksi yang membuat catatan untuk pertanggunga jawaban warga Desa Belo Laut yang meminjam uang kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Seluruh warga Desa Belo Laut yang ada kebutuhan mendesak membutuhkan uang boleh meminjam uang kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut dengan persetujuan Kepala Desa terlebih dahulu;
Bahwa Prosedur untuk bisa meminjam uang kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut adalah pertama-tama yang mau meminjam mengajukan permohonan kepada Kepala Desa, setelah disetujui Kepala Desa lalu saya mencairkan jumlah uang yang mau dipinjam, lalu Saksi kasih tenggang waktu 2 (dua) minggu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut mengadakan rapat, khusus untuk membahas penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut, dalam rapat itu juga disebutkan berapa jumlah pemasukan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut, kemudian hasil rapat tersebut dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) tahun 2015;
Bahwa Sumbangan pihak ketiga yang diberikan oleh Kapal Isap Produksi (KIP) ditahun 2015 diberikan tiap bulan dengan jumlah yang tidak tetap/tidak menentu, sedangkan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan 1 (satu) tahun sekali dengan jumlah yang tetap;
Bahwa Saksi ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga selama menjadi bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut, laporan tersebut Saksi buat atas nama Terdakwa selaku kepala desa saat itu
Bahwa Yang menjadi dasar bagi Saksi untuk membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga tersebut adalah kwitansi-kwitansi, nota-nota seluruh pengeluaran dan penerimaan yang terjadi;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban yang Saksi buat mengenai penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga ada dibawa kerapat disampaikan secara global saja, tidak dibacakan detail, setelah membuat laporan tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa selaku kepala desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa-apa terkait pemerintahan Desa Belo Laut membeli 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, saat Saksi mulai kerja tahun 2015 mobil tersebut sudah ada;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk aktifitas Terdakwa sebagai Kepala Desa, untuk operasional kantor desa, dan sering warga desa meminjam untuk keperluan mereka misalnya ingin mengantar keluarganya yang sakit atau ada yang meninggal
Bahwa Saksi tidak tahu warga desa yang meminjam 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipungut biaya atau tidak;
Bahwa Sampai sekarang 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut masih ada dan sehari-harinya mobil tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa;
Bahwa Sepenglihatan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut tidak teRpasang platnya;
Bahwa Pemerintahan Desa Belo Laut dimana Terdakwa sebagai kepala desanya, tidak mengadakan rapat setiap bulannya, rapat hanya sekali-kali saja dalam waktu tertentu;
Bahwa Sepengetahuan Saksi setiap rapat diadakan, ada dibuat absensi kehadiran peserta-peserta yang ikut rapat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak dibuat berita acara rapatnya;
Bahwa Saksi mengetahui semua pengeluaran-pengeluaran dana desa yang besumber dari sumbangan pihak ketiga saat Saksi menjadi bendahara pihak ketiga mulai tahun 2015 awal;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, selama menjadi bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut tidak ada uang sumbangan pihak ketiga dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidk pernah Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut menggunakan uang kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut seenaknya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi terkait uang kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga boleh dipinjam oleh warga yang membutuhkan tidak diatur di dalam Peraturan Desa yang saya sebutkan tadi, didalam Peraturan Desa tersebut tidak disebutkan point-point untuk kemasyarakatan itu apa saja;
Bahwa uang kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga boleh dipinjam oleh warga yang membutuhkan tidak masuk dalam peruntukan yang 60% (enam puluh persen) yang Saksi jelaskan diawal tadi;
Bahwa ada, pihak inspektoran pernah mengingatkan pemerintahan Desa Belo Laut untuk memasukan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa};
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana sikap Terdakwa selaku kepala desa menanggapi peringatkan pihak inspektorat tersebut;
Bahwas Saksi tidak tahu, ada atau tidak ada dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut di tahun 2013, dan tahun 2014. Saksi hanya mengetahui ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut disaat Saksi menjadi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Seingat Saksi ada pengeluaran untuk pembayaran tahan yang diatasnya akan dibangun kator desa Belo Laut yang baru dan Saksitdak tahu siapa pemilik tanah tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu, saat mengambil uang Terdakwa baru mengatakan bahwa uang yang diambil adalah untuk membayar pembelian tanah yang diatasnya akan dibangun kator desa Belo Laut yang baru;
Bahwa Untuk mengambil dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak memerlukan rekomendasi camat setempat, hanya perlu ada tanda tangan saya selaku bendahara pihak ketiga dan kepala desa dalam slip pengambilan uang;
Bahwa Penjelasan Saksi mengenai rincian pengeluaran dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga sebagaimana termuat di berita acara penyidik yaitu:
| No | Tahun penerimaan | KIP | GSBL |
| 1. | 2013 | - | - |
| 2. | 2014 | - | Rp107.500.000 |
| 3. | 2015 | Rp146.000.000 | Rp104.400.000 |
| 4. | 2016 | Rp71.000.000 | Rp109.900.000 |
| 5. | 2017 | - | Rp110.000.000 |
Tahun 2013, untuk jelasnya saya tidak tahu. Namun sesuai data yang ada di kantor Desa Belo Laut adalah sebagai berikut:
Bulan Januari 2013:
-
No Tanggal Keterangan Pengeluaran 1 11 Januari 2013 Bantuan Dana Olah Raga
TIMDES Voli Putri
Rp3.800.000,00 2. 12 Januari 2013 Pembangunan Jalan Laut
Dusun II Belo Laut
Rp18.500.000,00 3. 16 Januari 2013 Bantuan Masjid Nurul Iman
Pait Jaya Dusun VI
Rp18.500.000,00 4. 16 Januari 2013 Bantuan Dana Olah Raga
TIMDES Bola Kaki Putra
Rp5.000.000,00 5. 18 Januari 2013 Bantuan Berobat Istri Rebo Rp2.000.000,00 6. 21 Januari 2013 Perjalanan Dinas POLMAS
Belo Laut
Rp1.000.000,00 7. 30 Januari 2013 ATK dan Insentif Panitia Rp8.909.700,00
Bulan Pebruari 2013
Bulan Maret 2013:
Tahun 2014, untuk jelasnya saya tidak tahu. Namun sesuai data yang ada di kantor Desa Belo Laut adalah sebagai berikut:
Tahun 2015, saldo awal berasal dari Sumbangan Pihak ketiga KIP. Sanko sebesar Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) yang langsung dimasukkan ke rekening penerimaan pihak ketiga di Bank BRI Muntok nomor rekening 209001002472501 an. HERIDA meliputi:
Tahun 2016, meliputi:
| No | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran |
| 1. | 02 Februari 2013 | Penambahan Daya Listrik Kantor Desa | Rp500.000,00 |
| 2. | 02 Februari 2013 | Perbaikan Instalasi Listrik Kantor Desa | Rp700.000,00 |
| 3. | 02 Februari 2013 | Pembelian Alat – alat Kantor Desa | Rp7.800.000,00 |
| 4. | 05 Februari 2013 | Bantuan Berobat RT.Dusun IV | Rp1.000.000,00 |
| 5. | 06 Februari 2013 07 Februari 2013 | Bantuan TIMDES Voli Putri | Rp2.500.000,00 |
| Beli Buku Stand Book Besar (7 buah) | Rp70.000,00 | ||
| 6. | 07 Februari 2013 | Pembelian Printer, Flash Disk dan Tinta Cannon | Rp915.000,00 |
| Pembelian Alat – alat Kantor Desa | Rp662.000,00 | ||
| Cetak Fhoto | Rp60.000,00 | ||
| 7. | 07 Februari 2013 | 1 Lusin Bindex | Rp170.000,00 |
| 8. | 07 Februari 2013 | 3 Buah Tong Sampah | Rp145.000,00 |
| 9. | 14 Februari 2013 | Bolesa dan Mie Instan | Rp546.000,00 |
| 10. | 14 Februari 2013 | Pembelian TONER BP 285 A | Rp375.000,00 |
| 13 Februari 2013 | 1 Unit Mesin GT. 206. SL | Rp1.250.000,00 | |
| 11. | 15 Februari 2013 | Bantuan Bola Kaki dan Bola Voli Tanjung Punai | Rp1.125.000,00 |
| 12. | 15 Februari 2013 | 30 Buah Materai | Rp145.000,00 |
| 13. | 19 Februari 2013 | Materai dan Alat Kantor | Rp 245.000,00 |
| 14. | 19 Februari 2013 | CAP Stempel LPM | Rp 80.000,00 |
| Bantuan Berobat Samsul Bahri Dusun III | Rp1.000.000,00 | ||
| Bantuan Berobat Istri Jok Nong Dusun II | Rp1.500.000,00 | ||
| 15 | 21 Februari 2013 | Pembelian Kulkas, Kipas Angin dan Meja Kantor | Rp2.325.000,00 |
| 16. | 25 Februari 2013 | Pembelian Peralatan Kantor | Rp180.000,00 |
| 17. | 27 Februari 2013 | Pembelian KeyBoard Logitec dan Mouse | Rp190.000,00 |
| 18. | 27 Februari 2013 | Pembelian Net Bola Voli | Rp365.000,00 |
| 19. | 28 Februari 2013 | ATK dan Insentif Panitia | Rp15.856.100,00 |
| No | Tanggal | Keterangan | Pengeluaran |
| 1. | 6 Maret 2013 | Bantuan Berobat Warga Pait Jaya Dusun VI | Rp 2.000.000,00 |
| 2. | 6 Maret 2013 | Bantuan Berobat Udin Dusun II | Rp500.000,00 |
| 3. | 6 Maret 2013 | Pembuatan BALEHO | Rp480.000,00 |
| 4. | 1 Maret 2013 | Beli Lahan Tanah | Rp30.000.000,00 |
| 5. | 1 Maret 2013 | Bayar Alat Berat | Rp4.000.000,00 |
| 6. | 2 Maret 2013 | Beli Mobil Desa | Rp148.000.000,00 |
| 7. | 7 Maret 2013 | Bantuan Berobat Saudara Selanang Dusun II | Rp1.000.000,00 |
| 8. | 7 Maret 2013 | Wartawan Bangka Pos | Rp1.000.000,00 |
| 9. | 7 Maret 2013 | Bayar Empek – Empek Yuk Sum | Rp300.000,00 |
| 10 | 7 Maret 2013 | Beli Laptop 2 Buah | Rp 8.400.000,00 |
| 11 | 9 Maret 2013 | Pembelian Alat Gotong Royong | Rp430.000,00 |
| 12. | 9 Maret 2013 | Pembelian Papan Nama / Plang Nama | Rp596.000,00 |
| 13 | 9 Maret 2013 | Pembelian Alat Kantor | Rp1.287.000,00 |
| 14 | 12 Maret 2013 | Pembelian Semen dan TeRpal | Rp760.000,00 |
| 15 | 13 Maret 2013 | Upah Pondasi Gedung Serba Guna | Rp 224.000,00 |
| 16 | 7 Maret 2013 | Pembelian Batu Gunung | Rp 2.000.000,00 |
| 17 | 14 Maret 2013 | Gotong Royong Dusun II | Rp 2.150.000,00 |
| 18 | 15 Maret 2013 | Pembelian Kayu Balok Gedung Serba Guna | Rp 2.600.000,00 |
| 19 | 16 Maret 2013 | Konsumsi Masyarakat dengan Dinas Kelautan | Rp400.000,00 |
| 20 | 20 Maret 2013 | Bayar Kontrakan SP 2 Sarjana Pembantu | Rp700.000,00 |
| Gotong Royong Dusun II Membersihkan Kubur | Rp500.000,00 | ||
| Bantuan Berobat Istri Amir | Rp1.000.000,00 |
| No. | Hari/tanggal | Uraian | Pengeluaran |
| 1. | 18 Juli 2014 | Pembayaran insentif Dari Dana CSR tahun 2014 Diserahkan Oleh Kepala Desa | Rp30.000.000,00 |
| 2. | 21 Juli 2014 | Biaya Pembuatan RAP | Rp1.000.000.00 |
| 3. | 24 Juli 2014 | Biaya pembelian Baju Dinas Kepala Desa | Rp920.000.00 |
| 4. | 28 Juli 2014 | Bantuan Biaya Oprasional Sdri. Merot di Palembang | Rp1.000.000.00 |
| 5. | 11 agustus 2014 | Biaya Perjalanan Bimtek Menyusun RPJMDesa | Rp500.000.00 |
| 6. | 13 Agustus 2014 | Dana Pembuatan Tambak (BUMDES) | Rp60.000.000.00 |
| 7. | 14 Agustus 2014 | Bantuan Biaya oprasi Sesar Sdri. Intan Novera | Rp5.000.000.00 |
| 8. | 26 Agustus 2014 | Bantuan Biaya Rawat Inap Adit di RSUD selama 1 (empat) hari | Rp1.000.000.00 |
| 9. | 03September 2014 | Biaya Perawatan Motor Dinas | Rp140.000.00 |
| 10. | 18September 2014 | Biaya Pelatihan SANIMAS di Palembang | Rp1.000.000.00 |
| 11. | 25September 2014 | Pinjaman Kepada Sdri. Khanifa untuk Usaha | Rp5.000.000.00 |
| 12. | 01 Oktober 2014 | Bantuan Kepada Warga yang rumahnya kebakaran | Rp1.000.000.00 |
| 13. | 10 Oktober 2014 | Biaya keramaian Memperingati HUT RI ke 69 | Rp4.020.000.00 |
| 14. | 22 Oktober 2014 | Biaya Perawatan Mobil Dinas | Rp3.880.000.00 |
| 15. | 28 oktober 2014 | Biaya Makan Minum Rapat | Rp500.000.00 |
| 16. | 31 Oktober 2014 | Service dan Reparasi AC LG | Rp425.000.00 |
| 17. | 04 Desember 2014 | Pembayaran Insentif Bendahara Sumbangan Pihak Ke-3 (2 bulan) | Rp1.000.000.00 |
| No | Hari/tanggal | Uraian | Pengeluaran |
| 1. | Senin, 23 Pebruari 2015 | Biaya baju dinas 4 stel @ 450.000 | Rp1.800.000.00 |
| 2. | Rabu, 04 Maret 2015 | Bantuan kepada warga | Rp1.000.000.00 |
| 3. | Selasa, 18 Mei 2015 | Biaya perjalanan dinas ketua BPD | Rp7.000.000.00 |
| 4. | Selasa, 18 Mei 2015 | Biaya perjalanan Dinas Bhabinkantibmas | Rp500.000.00 |
| 5. | Kamis, 21 Mei 2015 | Pembayaran insentif bendahara pihak ke-3 3 bulan | Rp1.500.000.00 |
| 6. | Rabu, 03 Juni 2015 | Biaya Sumbangan PeRpisahan Paud Belo Laut | Rp1.000.000 |
| 7. | Jum’at, 05 Juni 2015 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | Rp125.000.00 |
| 8. | Senin, 08 Juni 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun III | Rp500.000.00 |
| 9. | Jum’at, 10 Juli 2015 | Insentif Perangkat Desa, BPD, LPM,KADUS & RT | Rp 80.000.000.00 |
| 10. | Sabtu, 11 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun VII | Rp500.000.00 |
| 11. | Senin, 13 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun V | Rp500.000.00 |
| 12. | Kamis, 16 Juli 2015 | Biaya Pembelian Bahan Bakar Untuk Takbiran Di Desa Belo Laut | Rp1.900.000.00 |
| 13. | Senin, 27 Juli 2015 | Biaya Pembelian Keperluan Kantor | Rp70.000.00 |
| 14. | Senin, 27 Juli 2015 | Kasbon Amirudin | Rp500.000.00 |
| 15. | Senin, 27 Juli 2015 | Kasbon Suhaimi | Rp500.000.00 |
| 16. | Senin, 27 Juli 2015 | Biaya perbaikan Pagar Kantor Desa BeloLaut | Rp 2.500.000.00 |
| 17. | Rabu, 29 Juli 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun VI | Rp500.000.00 |
| 18. | Rabu, 29 Juli 2015 | Biaya Baju Dinas 2 Stel @450.000 | Rp900.000.00 |
| 19. | Rabu, 29 Juli 2015 | Biaya Servis Mobil Dinas | Rp550.000.00 |
| 20. | Selasa, 04 Agustus 2015 | Biaya Pembelian Baleho dan Bendahara HUT – RI yang ke – 70 | Rp 2.000.000 |
| 21. | Kamis, 06 Agustus 2015 | Biaya Makan Minum Rapat PKK | Rp1.000.000.00 |
| 22. | Jum’at, 11 Agustus 2015 | Biaya Pembelian Plang Nama Kadus / RT | Rp 800.000.00 |
| 23. | Jum’at, 11 Agustus 2015 | Biaya Minuman Kantor | Rp 200.000.00 |
| 24. | Rabu, 12 Agustus 2015 | Biaya keramaian HUT RI ke- 70 | Rp18.000.000.00 |
| 25. | Rabu, 12 Agutus 2015 | Biaya Pembelian Kalkulator | Rp110.000.00 |
| 26. | Senin, 17 Agustus 2015 | Biaya Kosumsi Kebakaran Di Dusun III | Rp300.000.00 |
| 27. | Sabtu, 29 Agustus 2015 | Biaya Kostum + Makan Minum Pertandingan Bola Timdes | Rp 2.000.000.00 |
| 28. | Jum’at, 21 Agustus 2015 | Bantua Biaya Berobat Warga Dusun I | Rp500.000.00 |
| 29. | Kamis, 03 September 2015 | Kasbon Kadus VII | Rp500.000.00 |
| 30. | Jum’at, 11 September 2015 | Biaya Makan Minum Pemetaan ADES | Rp410.000.00 |
| 31. | Selasa, 15 September 2015 | Biaya Makan Minum Rapat BUMDES | Rp350.000.00 |
| 32. | Senin, 14 September 2015 | Kasbon Kadus | Rp14.000.000.00 |
| 33. | Senin, 14 September 2015 | Kadus I | Rp 2.000.000.00 |
| 34. | Senin, 14 September 2015 | Kadus II | Rp 2.000.000.00 |
| 35. | Senin, 14 September 2015 | Kadus III | Rp2.000.000.00 |
| 36. | Senin, 14 September 2015 | Kadus IV | Rp2.000.000.00 |
| 37. | Senin, 14 September 2015 | Kadus V | Rp2.000.000.00 |
| 38. | Senin, 14 September 2015 | Kadus VI | Rp2.000.000.00 |
| 39. | Senin, 14 September 2015 | Kadus VII | Rp2.000.000.00 |
| 40. | Senin, 14 September 2015 | Kasbon Suhaimi | RP 5000.000.00 |
| 41. | Senin, 14 September 2015 | Kasbon Nuripah | Rp 2.000.000.00 |
| 42. | Senin, 14 September 2015 | Kasbon Amirudin | Rp6.000.000.00 |
| 43. | Senin, 14 September 2015 | Kasbon Jumadi | Rp1.000.000.00 |
| 44. | Minggu, 20 September 2015 | Biaya Konsumsi Keramaian HUT RI 70 | Rp700.000.00 |
| 45. | Minggu, 20 September 2015 | Biaya Sewa Orgen Tunggal | Rp5.000.000.00 |
| 50. | Selasa, 06 Oktober 2015 | Biaya Fotocopy | Rp140.000.00 |
| 51. | Kamis, 15 Oktober 2015 | Kasbon Amirudin | Rp1.000.000.00 |
| 52. | Selasa, 20 oktober 2015 | Biaya Makan Minum Rapat | Rp400.000.00 |
| 53. | Jum’at, 23 Oktober 2015 | Biaya Makan Minum Rapat | Rp300.000.00 |
| 54. | Jum’at, 23 Oktober 2015 | Biaya Perjalanan Dinas | Rp7.000.000.00 |
| 55. | Selasa, 10 November 2015 | Kasbon Pak Amra | Rp500.000.00 |
| 56. | Selasa, 10 November 2015 | Bantuan Kepada Warga Dusun I | Rp500.000.00 |
| 57. | Selasa, 24 November 2015 | Sumbang Pihak ke 3 | Rp500.000.00 |
| 58. | Selasa, 27 Oktober 2015 | Kasbon Amri | Rp500.000.00 |
| 59. | Jum’at, 11 Desember 2015 | Biaya Honorarium Pembuatan RAP Teknis Desa | Rp7.000.000.00 |
| 60. | Pembayaran insentif Pihak ke 3 | Rp 2.000.000.00 | |
| 61. | Selasa, 22 Desember 2015 | Biaya Study Tour Perangkat Desa Belo Laut | Rp4.000.000.00 |
| 62. | Senin, 28 Desember 2015 | Biaya Baju Dinas | Rp1.810.000.00 |
-
No. Hari/tanggal Uraian Pengeluaran 1. Rabu, 06 Januari 2015 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun I Rp1.300.000.00 2. Kamis, 14 Januari 2016 Pinjaman Bhabinkamtibmas Rp1.000.000.00 3. Jum’at, 15 Januari 2016 Biaya Perbaikan + Service Mobil Dinas Hylux Rp5.000.000.00 4. Selasa, 26 Januari 2016 Biaya Makan Minum Rapat Penyusunan RKP Desa Rp400.000.00 5. Senin, 1 Februari 2016 Pinjaman Tim Penyusun RKP Desa Rp 2.261.000.00 6. Senin, 1 Februari 2016 Pinjaman Mahyudin Dusun III Rp1.000.000 7. Rabu, 03 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun VII Rp1.000.000.00 8. Jum’at, 05 Februari 2016 Pinjaman Kaur Umum Rp 2.000.000.00 9. Kamis, 11 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III Rp400.000.00 10. Kamis, 11 Februari 2016 Bantuan Biaya Pengadaan MTQ di Dusun II Terabek Rp3.000.000.00 11. Kamis, 18 Februari 2016 Pembayaran Upah Pembuatan RAP Desa Rp7.500.000.00 12. Jum’at, 19 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III Rp400.000.00 13. Minggu, 21 Februari 2016 Pinjaman Bendahara Pihak Ke 3 Rp 2.500.000.00 14. Senin, 22 Februari 2016 Pinjaman Sekdes Rp1.750.000.00 15. Rabu, 24 Februari 2016 Pinjaman Rahayu Dusun III Rp 2.000.000.00 16. Selasa, 1 Februari 2016 Pinjaman Kadus VII M. Nasir Rp3.000.000.00 17. Selasa, 01 Februari 2016 Biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa Kepangkal Pinang selama 2 hari Rp 2.000.000.00 18. Selasa, 01 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III Rp500.000.00 19. Selasa, 08 Maret 2016 Pinjaman Warga Dusun III Era Maryati Rp1.000.000.00 20. Sabtu, 05 Maret 2016 Bantuan Sumbangan Biaya Atlit Gasing kepangkal pinang Rp500.000.00 21. Kamis, 10 Maret 2016 Pinjaman Sekdes Rp 2.000.000.00 22. Kamis, 10 Maret 2016 Pinjaman Kadus IV Tedy Santoso Rp3.000.000.00 23. Senin, 14 Maret 2016 Pinjaman Anggota BPD Amri Rp1.000.000.00 24. Senin, 14 Maret 2016 Biaya Service Komputer Rp 200.000.00 25. Rabu, 16 Maret 2016 Pinjaman Kaur ADM Lora Lovita Rp1.000.000.00 26. Selasa, 23 Maret 2016 Biaya Perjalanan Dinas Bendahara Desa ke Lampung Rp1.500.000.00 27. Selasa, 23 Maret 2016 Biaya Oprasi alat berat pembuatan jalan disamping kantor Desa Baru Rp3.000.000.00 28. Rabu, 06 April 2016 Bantuang Biaya Berobat Warga Dusun I Rp500.000.00 29. Selasa, 12 April 2016 Pinjaman Warga Dusun III Marjo Rp1.000.000.00 30. Rabu, 13 April 2016 Pinjaman Kaur Umum Rp1.000.000.00 31. Kamis, 14 April 2016 Pinjaman Kaur kesra Rp1.000.000.00 32. Jum’at, 15 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III Kaur ADM Lora Lovita Rp1.500.000.00 33. Selasa, 19 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun II Oprasi Katarak Rp500.000.00 34. Selasa, 26 April 2016 Bantuan Dana untung Peringatan Akar Budaya Bulan Ruwah Adat Rp 2.000.000.00 35. Selasa, 26 April 2016 Biaya Makan Minum Rapat RKP Rp430.000.00 36. Rabu, 27 April 2016 Biaya Service Mobil Dinas Hylux Rp390.000.00 37. Rabu, 27 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Dusun IV Rp500.000.00 38. Selasa, 03 Mei 2016 Bantuan Dana untuk pengadaan 3000 Culok dan Pawai obor akbar Rp1.000.000.00 39. Senin, 09 Mei 2016 Pinjaman Bendahara Desa Rp15.000.000.00 40. Senin, 09 Mei 2016 Pinjaman Warga Dusun II LISNAWATI Rp2.000.000.00 41. Senin, 09 Mei 2016 Pinjaman Kadus I TABA Rp3.000.000.00 42. Kamis, 12 Mei 2016 Pinjaman Anggota BPD Sema’an Rp1.500.000.00 43. Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun I Rp300.000.00 44. Selasa, 17 Mei 2016 Bantuan Biaya konsumsi pencarian warga dusun V hilang di laut Pait jaya Rp500.000.00 45. Jum’at, 20 Mei 2016 Biaya Kades Rp300.000.00 50. Jum’at, 20 Mei 2016 Pinjaman Kadus VII M. NASIR Rp1.000.000.00 51. Senin, 23 mei 2016 Biaya Makan Minum Rapat Rp1.100.000.00 52. Senin, 23 Mei 2016 Biaya Bantuan Berobata Warga dusun I Rp500.000.00 53. Jum’at, 27 Mei 2016 Pembayaran Insentif Bendahara Pihak ke – 3 Selama 6 Bulan Rp6.000.000.00 54. Bantuan Dana untuk PeRpisahan PAUD Belo Laut Rp1.000.000.00 55. Pinjaman Warga Dusun II ASNI Rp 2.000.000.00 56. Senin, 06 Juni 2016 Pinjaman Kadus VII M. NASIR Rp 2.000.000.00 57. Selasa, 07 Juni 2016 Bantuan Dana Kepada Warga Dusun I Rp1.500.000.00 58. Selasa, 07 Juni 2016 Bantuan Warga terkena Musibah Dusun IV Rp500.000.00 59. Jum’at, 10 Juni 2016 Pinjaman Ketua BPD Sopyan Hadi Rp 2.000.000.00 60. Jum’at, 10 Juni 2016 Pinjaman Rp1.000.000.00 61. Minggu, 12 Juni 2016 Biaya Pembelian Semen Untuk Tempat parkir Kantor Desa Baru Rp975.000.00 62. Jum’at, 17 Juni 2016 Bantuan Biaya Oprasi Warga Dusun IV Rp 800.000.00 63. Senin, 20 Juni 2016 Bantuan Dana untuk Nuzul Qur’an DiDusun I Pangkal Ahoi Rp1.000.000.00 64. Senin, 20 Juni 2016 Bantuan Biaya Berobat anak Jon Karay Warga Dusun II Rp500.000.00 65. Pembayaran Insentif Perangkat Desa Rp52.900.000.00 66. Kamis, 30 Juni 2016 Bantuan Dana Kepada Saudara ADI Rp1.000.000.00 67. Rabu, 13 Juli 2016 Biaya pembebasan Lahan tanah Kantor Desa Berukuran 15 x 30 M Rp35.000.000.00 68. Kamis, 14 Juli 2016 Biaya Pembelian Pukat untuk nelayan Dusun II Rp3.200.000.00 69. Kamis, 14 Juli 2016 Biaya Pembelian Minum untuk Kantor Rp100.000.00 70. Jum’at, 15 Juli 2016 Pinjaman Ketu Rt. 002 Tanjung Punai Dusun I Rp 2.000.000.00 71. Senin, 18 Juli 2016 Biaya Pemasangan PAM untuk kantor Desa Baru Rp 2.923.302.00 72. Selasa, 20 Juli 2016 Biaya makan minum gotong royong pindahan Kantor desa baru Rp776.000.00 73. Rabu, 27 Juli 2016 Biaya Pembelian Meja + Kursi untuk ruang Bhabinkamtibmas dan kadus Rp1.000.000.00 74. Rabu, 27 Juli 2016 Biaya Pembelian Pulsa Listrik Kantor Rp500.000.00 75. Kamis, 28 Juli 2016 Biaya Service Laptop + Ganti Harddisk + Install Ulang Rp1.000.000.00 76. Jum’at, 29 Juli 2016 Biaya Bongkar + Pasang AC 2 Unit Rp 800.000.00 77. Minggu, 31 Juli 2016 Biaya Service Printer Rp180.000.00 78. Rabu, 03 Agustus 2016 Tunjangan Bersalin Kaur Pemerintahan Rp500.000.00 79. Senin, 08 Agustus 2016 Pinjaman Kaur Umum Rp1.500.000.00 80. Selasa, 9 Agustus 2016 Pinjam Sekretaris BPD Rp1.500.000.00 81. Kamis, 11 Agustus 2016 Biaya keramaian HUT – RI yang ke-71 Rp16.000.000.00 82. Kamis, 11 Agustus 2016 Pinjaman anggota BPD Rp1.500.000.00 83 Senin, 15 Agustus 2016 Subangan Dana untuk kegiatan Memperingati HUT RI yang ke -17 di dusun I Air Ibul Rp500.000.00 84. Senin, 15 Agustus 2016 Biaya Service Mobil Dinas Rp390.000.00 85. Senin, 15 Agustus 2016 Biaya Pembelian Kwitansi Cetak 10 Buku Rp450.000.00 86. Senin, 15 Agustus 2016 Biaya Pembelian kwitansi Rp50.000.00 87. Jum’at, 19 Agustus 2016 Bantuan Berobat anggota BPD RP 700.000.00 88. Jum’at, 19 Agustus 2016 Sumbangan untuk paud Mengikuti Karnaval Rp500.000.00 89. Selasa, 23 Agustus 2016 Pinjaman Pak Kades Rp 2.000.000.00 90. Jum’at, 26 Agustus 2016 Pinjaman Kadus I Rp1.500.000.00 100. Jum’at, 26 Agustus 2016 Pinjaman Kadus V Rp 2.000.000.00 101. Jum’at, 26 Agustus 2016 Biaya pembelian Pasir Penembokan di depan Kantor Rp600.000.00 102. Rabu, 31 Agustus 2016 Bantuan Biaya Operasi Warga Dusun IV Rp500.000.00 103. Senin, 05 September 2016 Biaya Pengadaan / Pembuatan panggung Acara Pembagian Hadiah Rp 2.000.000.00 104. Senin, 05 September 2016 Pinjaman perangkat Desa Rp 22.000.000.00 105. Senin, 05 September 2016 Biaya perbaikan Mesin Rumput Dusun III Rp150.000.00 106. Jum’at, 09 September 2016 Biaya Sewa Orgen Tunggal untuk Acara pembagian hadiah Rp14.000.000.00 107. Jum’at, 09 September 2016 Penghargaan kepada kadus III sebagai kadus terbaik Rp500.000.00 108. Jum’at, 16 September 2016 Biaya Makan minum Acara Pembagian hadiah Rp 2.000.000.00 109. Jum’at, 16 September 2016 Biaya Hadiah turnamen Bola 17 Agustus Rp10.000.000.00 110. Jum’at, 16 September 2016 Biaya perjalan Dinas Bhabinkamtibmas Rp1.000.000.00 111. Kamis, 15 September 2016 Biaya keperluan pembuatan panggung Acara pembagian Hadiah Rp550.000.00 112. Selasa, 20 September 2016 Biaya perjalanan Dianas Sekda Rp1.500.000.00 113. Rabu, 26 Oktober 2016 Biaya Pembayaran Air PAM kantor Desa Belo Laut Selama 3 Bulan Rp235.000.00 114. Rabu, 26 Oktober 2016 Bantuan Biaya gotong royong Nelayan Membersihkan Jalan sungai Rp300.000.00 115. Rabu, 26 Oktober 2016 Biaya pembayaran hutang toko arya untuk pembuatan panggung acara Rp 200.000.00 116. Selasa, 08 November 2016 Selasa, Bantuang Biaya berobat warga dusun III Rp500.000 117. Jum’at, 18 November 2016 Pinjaman Ketua PKK Rp 2.000.000.00 118. Jum’at, 18 November 2016 Pembayaran RKP Desa Rp500.000.00 119. Selasa, 29 November 2016 Pinjaman KADES Rp 2.000.000.00 120. Selasa, 29 November 2016 Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas Rp1.000.000.00 121. Selasa, 29 November 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga dusun II Rp500.000. 00 122. Selasa, 29 November 2016 Bantuan Biaya Berobat warga dusun III Rp500.000.00 123 Kamis, 1 Desember 2016 Biaya perjalanan Dinas kepala Desa Rp1.000.000.00 124. Senin, 19 Desember 2016 Pembayaran Insentif Bendahara Pihak Ke- 3 Rp6.000.000.00 125. Rabu, 21 Desember 2016 Bantuan Biaya Berobat Istri boni dusun II Rp700.000.00 126. Rabu, 21 Desember 2016 Bantuan Biaya Kebakaran Rumah Nami warga dsn VI untuk pembelian kayu Rp 2.000.000.00 127. Rabu, 21 Desember 2016 Biaya Isi Ulang Tinta Printer Laser Jet Rp 200.000.00 128. Kamis, 22 Desember 2016 Bantuan Kepada Masjid Di Dusun II Kp. Tebing Rp 800.000.00 129. Jum’at, 23 Desember 2016 Bantuan Biaya Berobat Rp1.700.000.00 130. Selasa, 27 Desember 2016 Biaya Service mobil Dinas Kepala Desa Belo Laut Rp420.000.00
Tahun 2017, meliputi:
Bahwa Dapat saya jelaskan Daftar Nama peminjam Dana CSR Desa Belo Laut yang Belum Lunas diantaranya sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban PadaTahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
| No. | Hari/tanggal | Uraian | Pengeluaran |
| 1. | 12 Januari 2017 | Biaya Pendaftaran TimDes Volly | Rp300.000.00 |
| 2. | 12 Januari 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | Rp3.300.000.00 |
| 3. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Catride Tinta Printer | Rp 210.000.00 |
| 4. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Minum Untuk Kantor | Rp90.000.00 |
| 5. | 17 Januari 2017 | Biaya Pembelian Baju Dinas | Rp500.000.00 |
| 6. | 1 Februari 2017 | Biaya Makan Minum Kedatangan Inspektorat | Rp 255.000 |
| 7. | 1 Februari 2017 | Biaya Pembelian Mpek-mpek Udang | Rp350.000.00 |
| 8. | 1 Februari 2017 | Biaya Pembelian Mpek-mpek Udang | Rp 250.000.00 |
| 9. | 3 Januari 2017 | Biaya Pembelian AKI Mobil Dinas | Rp725.000.00 |
| 10. | 9 Februari 2017 | Biaya Pembelian Snack Untuk Rapat PKK Desa Belo Laut | Rp150.000.00 |
| 11. | Biaya Perjalana Dinas Kades Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang | Rp1.500.000.00 | |
| 12. | Biaya Perjalanan Dinas Plt. Sekdes Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang | Rp1.000.000.00 | |
| 13. | 10 Februari 2017 | Biaya perjalanan Dinas Bendahara | Rp1.800.000.00 |
| 14. | Biaya perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas | Rp500.000.00 | |
| 15. | 15 Februari 2017 | Biaya Makan Minum Polisi di Hari Pemilu di kantor Desa | Rp600.000.00 |
| 16. | 22 Februari 2017 | Biaya Berobat Kepala Desa | Rp500.000.00 |
| 17. | 22 Februari 2017 | Biaya Pembelian USB | Rp100.000.00 |
| 18. | 24 Februari 2017 | Biaya Fotocopy | Rp50.000.00 |
| 19. | 28 Februari 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | Rp1.500.000.00 |
| 20. | 1 Maret 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum | Rp100.000.00 |
| 21. | 4 Maret 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | Rp400.000.00 |
| 22. | 7 Maret 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kepala Desa | Rp1.000.000.00 |
| 23. | 7 maret 2017 | Biaya perjalanan Dinas Ketua BPD | Rp500.000.00 |
| 24. | 7 Maret 2017 | Biaya perjalanan Dinas Wakil Ketua BPD | Rp500.000.00 |
| 25. | 7 Maret 2017 | Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun II | Rp150.000.00 |
| 26. | Selasa, 7 Maret 2017 | Biaya Makan Minum Rapat PKK | Rp150.000.00 |
| 27. | Jum’at , 10 Maret 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa | Rp150.000.00 |
| 28. | Jum’at, 10 Maret 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | Rp150.000.00 |
| 29. | Sabtu, 18 Maret 2017 | Biaya FotoCopy | Rp115.000.00 |
| 30. | Senin, 20 Maret 2017 | Bantuan Biaya melahirkan Kaur Pelayanan | Rp500.000.00 |
| 31. | Jum’at, 24 Maret 2017 | Biaya Bantuan Berobat Kades | Rp1.700.000.00 |
| 32. | Biaya Makan Minum Rapat BUMDES | Rp300.000.00 | |
| 33. | Biaya Bantuan Berobat Warga Dusun II | Rp700.000.00 | |
| 34. | Rabu, 29 Maret 2017 | Pinjaman Pak Nasir Kadus VII | Rp500.000.00 |
| 35. | Rabu, 5 April 2017 | Biaya perjalanan Dinas Plt. Sekdes ke pangkal Pinang | Rp1.500.000.00 |
| 36. | Kamis,6 April 2017 | Biaya Pembayaran RAP Teknis Desa | Rp4.000.000.00 |
| 37. | Senin, 10 april 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa | Rp150.000.00 |
| 38. | Senin, 10 April 2017 | Pinjaman Kadus IV | Rp 2.000.000.00 |
| 39. | Rabu, 12 April 2017 | Biaya Service Kendaraan Dinas | Rp400.000.00 |
| 40. | Rabu, 12 April 2017 | Pinjaman Ketua BPD | RP 1.000.000.00 |
| 41. | Rabu, 12 April 2017 | Biaya pembelian Minuman Kantor | Rp100.000.00 |
| 42. | Kamis, 13 April 2017 | Biaya Pembelian pembatas Map Gantung | Rp600.000.00 |
| 43. | Senin, 17 April 2017 | Pinjaman Ketua PKK | Rp1.000.000.00 |
| 44. | Senin, 17 April 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | Rp300.000.00 |
| 45. | Jum’at, 21 April 2017 | Biaya Service AC ruangan Kades | Rp500.000.00 |
| 50. | Jum’at, 21 April 2017 | Biaya Pembayaran rekening Air PAM | Rp1.000.000.00 |
| 51. | Jum’at, 21 April 2017 | Biaya Sumbangan proposal Dusun V | Rp500.000.00 |
| 52. | Rabu, 10 Mei 2017 | Biaya Makan Minum Pertemuan bulanan PKK Desa | Rp150.000.00 |
| 53. | Selasa, 16 Mei 2017 | Biaya Oprasional Kendaraan Dinas | Rp1.000.000.00 |
| 54. | Selasa, 16 Mei 2017 | Biaya Service Printer | Rp500.000.00 |
| 55. | Selasa, 16 Mei 2017 | Biaya FotoCopy | Rp 200.000.00 |
| 56. | Rabu, 17 Mei 2017 | Biaya Pembelian Baju Dinas Kesra | Rp500.000.00 |
| 57. | Kamis, 18 Mei 2017 | Biaya penurunan Beras Bulok di Kantor Desa Belo Laut | Rp100.000.00 |
| 58. | Jum’at, 6 Juni 2017 | Biaya Makan minum Bulanan PKK Desa | Rp150.000.00 |
| 59. | Jum’at, 09 Juni 2017 | Pengambilan untuk Pindah Buku Bank | Rp 2.000.000.00 |
| 60. | Jum’at, 09 juni 2017 | Biaya Pembelian Minuman | Rp50.000.00 |
| 61. | Selasa, 20 Juni 2017 | Biaya Pembayaran Insentif Perangkat Desa | Rp44.000.000.00 |
| 62. | Selasa, 20 Juni 2017 | Biaya Bantuan Proposal Dusun I | Rp1.000.000.00 |
| 63. | Kamis 22 Juni 2017 | Biaya Sumbangan untuk Wisuda Paud Belo | Rp1.500.000.00 |
| 64. | Kamis, 06 Juli 2017 | Biaya perjalan Dinas Sekdes ke pangkal Pinang selama 2 hari | Rp1.500.000.00 |
| 65. | Kamis, 06 Juli 2017 | Biaya FotoCopy | Rp50.000.00 |
| 66. | Senin, 10 Juli 2017 | Biaya makan minum Rapat (2x Rapat jam 09.00 wib dan jam 14.00) | Rp595.000.00 |
| 67. | Senin, 10 Juli 2017 | Biaya Rapat Pertemuan PKK Desa Belo Laut | Rp150.000.00 |
| 68. | Selasa, 11 Juni 2017 | Pinjaman Wak Abbas Warga Desa Belo Laut | Rp4.000.000.00 |
| 69. | Kamis, 20 Juli 2017 | Biaya Fotocpoy | Rp 85.000.00 |
| 70. | Jum’at, 21 Juli 2017 | Biaya Sumbangan Dana Perlombaan Gaple di Dusun VII | Rp500.000.00 |
| 71. | Selasa 25 Juli 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Perubahan PERDES Pihak ke 3 Tahap I | Rp450.000.00 |
| 72. | Rabu, 26 Juli 2017 | Biaya Pembelian Bendera Merah Putih untuk Kantor | Rp100.000.00 |
| 73. | Rabu, 26 Juli 2017 | Biaya Cuci Foto Warga Tidak Mampu | Rp75.000.00 |
| 74. | Senin, 31 Juli 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Perubahan PERDES Pihak ke 3 Tahap II | Rp190.000.00 |
| 75. | Selasa, 01 Agustus 2017 | Biaya Bantuan Berobat Warga Dusun III | Rp500.000.00 |
| 76. | Rabu, 02 agustus 2017 | Biaya Laundry Bendera / Umbul-umbul Desa | Rp150.000.00 |
| 77. | Kamis, 10 Agustus 2017 | Biaya pertemuan PKK Desa Belo Laut | Rp150.000.00 |
| 78. | Jum’at, 11 Agustus 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Pilkades | Rp350.000.00 |
| 79. | Jum’at, 11 Agustus 2017 | Biaya Makan Minum Rapat Pembahasan Pemekaran Desa | Rp500.000.00 |
| 80. | Jum’at, 11 Agustus 2017 | Biaya Pengeluaran Dana 17 Agustus | Rp16.000.000.00 |
| 81. | Selasa, 15 Agustus 2017 | Biaya Bantuan Dana untuk pengadaan HUT-RI ke- 72 Kepada SMP Negeri 6 Tanjung Punai Dusun I | Rp500.000.00 |
| 82. | Jum’at, 18 Agustus 2017 | Biaya Notaris | Rp3.000.000.00 |
| 83 | Jum’at, 18 Agustus 2017 | Biaya acara Keramaian Di kantor Desa acara HUT RI yang ke 72 | Rp4.000.000.00 |
| 84. | Jum’at, 18 Agustus 2017 | Pinjaman Plt.Sekdes | Rp1.500.000.00 |
| 85. | Jum’at, 18 Agustus 2017 | Biaya Tunjangan Melahirkan Kaur Umum | Rp500.000.00 |
| 86. | Jum’at, 25 Agustus 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | Rp3.450.000.00 |
| 87. | Rabu, 06 September 2017 | Perjalanan Dians Kades | RP 1.500.000.00 |
| 88. | Rabu, 06 September 2017 | Perjalan Dinas Bhabinkamtibmas | Rp1.000.000.00 |
| 89. | Jum’at, 08 September 2017 | Biaya Perjalanan dians Sekretaris BPD | Rp50.000.00 |
| 90. | Senin, 11 September 2017 | Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut | Rp150.000.00 |
| 100. | Jum’at, 15 September 2017 | Pinjaman Rt Dusun II | Rp1.500.000.00 |
| 101. | Jum’at, 15 September 2017 | Biaya Service Mobil Dinas | Rp395.000.00 |
| 102. | Senin, 25 September 2017 | Biaya Turnamen Bola di Tanjung punai Dusun I | Rp 2.500.000.00 |
| 103. | Selasa, 26 September 2017 | Biaya Tambahan Daya Listrik Kantor | Rp1.500.000.00 |
| 104. | Kamis, 28 September 2017 | Biaya Foto copy | Rp 200.000.00 |
| 105. | Jum’at, 29 September 2017 | Pinjaman Kadus III | Rp1.500.000.00 |
| 106. | Jum’at, 29 September 2017 | Biaya Pembayaran Air PAM Kantor selama 5 Bulan | Rp650.000.00 |
| 107. | Selasa, 10 Oktober 2017 | Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut | Rp150.000.00 |
| 108. | Rabu, 11 Oktober 2017 | Biaya Pembagian Hadiah Turnamen Bola didusun I Tanjung Punai | Rp4.725.000.00 |
| 109. | Selasa, 17 Oktober 2017 | Biaya Bantuan Berobat Bhabinkamtibmas | Rp1.000.000.00 |
| 110. | Selasa, 24 otober 2017 | Pinjaman Amirudin | Rp700.000.00 |
| 111. | Selasa, 24 Oktober 2017 | Pinjaman Kades | Rp1.000.000.00 |
| 112. | Rabu, 25 Oktober 2017 | Bantuan Biaya Berobat Warga dusun I | Rp1.000.000.00 |
| 113. | Rabu, 25 Oktober 2017 | Biaya Pembelian Timbangan untuk PKK | Rp 220.000.00 |
| 114. | Rabu, 25 Oktober 2017 | Pembelian Minuman Kantor | Rp50.000.00 |
| 115. | Senin, 30 Oktober 2017 | Biaya perlombaan Masak PKK Desa Belo Laut | Rp300.000.00 |
| 116. | Rabu, 08 November 2017 | Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum | Rp100.000 |
| 117. | Rabu, 08 November 2017 | Biaya Pertemuan PKK | Rp150.000.00 |
| 118. | Selasa, 21 November 2017 | Bantuan Berobat Warga Dusun I | Rp500.000.00 |
| 119. | Selasa, 28 November 2017 | Biaya Perjalanan Bhabinkamtibmas | Rp500.000.00 |
| 120. | Selasa, 28 Nover 2017 | Biaya Pembelian Minuman Kantor | Rp50.000.00 |
| No. | Nama | Alamat | Nominal | Tahun meminjam | Ket. |
| 1. | Amra | Rp2.000.000,00 | 2016 | belum lunas | |
| 2. | Tim penyusun RKP | Desa Belo Laut | Rp2.261.000,00 | 2016 | belum lunas |
| 3. | Upah pembuatan RAP | Desa Belo Laut | Rp7.500.000,00 | 2016 | belum lunas |
| 4. | Rahayu | DUSUN III Desa Belo Laut | Rp2.000.000,00 | 2016 | belum lunas |
| 5. | Era maryati | DUSUN III Desa Belo Laut | Rp1.000.000,00 | 2016 | Lunas |
| 6. | Marjo | DUSUN III Desa Belo Laut | Rp1.000.000,00 | 2016 | Lunas |
| 7. | Lisnawati | Dusun II Desa Belo Laut | Rp2.000.000,00 | 2016 | belum lunas |
| 8. | Asni | Dusun II Desa Belo Laut | Rp2.000.000,00 | 2016 | sudah dibayar Rp700.000,00 |
| 9. | Damsah | Dusun I Desa Belo Laut | Rp2.000.000,00 | 2016 | sudah dibayar Rp400.000,00 |
| 10. | Amrin saimi | Dusun II Desa Belo Laut | Rp2.000.000,00 | 2016 | belum lunas |
| 11. | Upah pembuatan rap | Desa Belo Laut | Rp4.000.000,00 | 2017 | belum lunas |
| 12. | Sopian hadi | Dusun II Desa Belo Laut | Rp1.000.000,00 | 2017 | belum lunas |
| 13. | Linda | Dusun II Desa Belo Laut | Rp1.000.000,00 | 2017 | belum lunas |
| 14. | Wak abbas | Dusun II Desa Belo Laut | Rp4.000.000,00 | 2017 | Lunas |
| 15. | Suhaimi | Dusun II Desa Belo Laut | Rp500.000,00 | 2017 | belum lunas |
| 16. | Apit | Dusun II Desa Belo Laut | Rp1.500.000,00 | 2017 | belum lunas |
| 17. | Zulkipli | DUSUN III Desa Belo Laut | Rp1.500.000,00 | 2017 | belum lunas |
| 18. | Amrin saimi | Dusun II Desa Belo Laut | Rp1.000.000,00 | 2017 | belum lunas |
Insentif Bendahara Pihak Ketiga: Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-
No Bendahara Pihak Ketiga Bulan Pembayaran Insentif Yang Diterima 1. Herida - Rp500.000,00 - Rp500.000,00 - Rp500.000,00
Insentif Bendahara Pihak Ketiga : Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
-
No Bendahara Pihak Ketiga Bulan Pembayaran Insentif yang diterima . Herida - Rp2.000.000,00
Insentif Perangkat Desa Belo Laut: Rp9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah).
-
No Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima/Tahun 1. Amrin Saimi Rp2.600.000,00 2. Suhaimi Rp1.750.000,00 3. Fitri Wulandari Rp1.750.000,00 4. Nuripah Rp1.000.000,00 5. Amirudin Rp1.000.000,00 6. Septianti Rp1.000.000,00
Insentif Anggota BPD: Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
-
No Anggota BPD Insentif yang diterima/tahun 1. Sopian Hadi Rp1.250.000,00 2. Rahmat Kartolo Rp1.100.000,00 3. Liska Rp550.000,00 4. Amri Rp550.000,00 5. Nurmaya Rp550.000,00 6. Ditiya Rp550.000,00 7. Semaan Rp550.000,00 8. Rosa Maria Rp550.000,00 9. Apitra Rp550.000,00 10. Ida Nopianti Rp550.000,00 11. Robi Suhendra Rp550.000,00
Insentif Kadus I s/d Kadus VII : Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-
No KADUS I S/D KADUS VII Insentif yang diterima/TAHUN 1. Taba Rp500.000,00 2. Asnawi Rp500.000,00 3. Zulkipli Rp500.000,00 4. Tedi Santoso Rp500.000,00 5. Marlinda Rp500.000,00 6. Zuhri Rp500.000,00 7. M. Nasir Rp500.000,00
Insentif Anggota LPM: Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
-
No ANGGOTA LPM Insentif yang diterima 1. David Haryo Wirawan Rp1.000.000,00 2. Haris Munandar Rp300.000,00 3. Alamsyah Rp300.000,00 4. Diego Rp300.000,00 5. Jumali Rp300.000,00 6. Asmadi Rp300.000,00 7. Ating Rp300.000,00 8. Kamarudin Rp300.000,00 9. Sahar Rp300.000,00 10. Kamsah Rp300.000,00 11. Hartoyo Rp300.000,00
Insentif Dusun I : Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
-
No DUSUN I KETUA RT Insentif yang diterima 1. Hendra 01 Rp350.000,00 2. Damsah 03 Rp350.000,00 3. Samsuri 04 Rp350.000,00 4. Jumian Gumma 05 Rp350.000,00
Insentif Dusun II :Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-
No DUSUN II KETUA RT Insentif yang diterima 1. Jinal 01 Rp350.000,00 2. Zamzumi 02 Rp350.000,00 3. Ahmad Suud 03 Rp350.000,00 4. Sadikin 04 Rp350.000,00 5. Yusri 05 Rp350.000,00 6. Aripin 06 Rp350.000,00 7. Antoni 07 Rp350.000,00 8. Apit 08 Rp350.000,00
Insentif Dusun III : Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
-
No DUSUN III KETUA RT Insentif yang diterima 1. Amidin 01 Rp350.000,00 2. Bahron 02 Rp350.000,00
Insentif Dusun IV : Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
-
No DUSUN IV KETUA RT Insentif yang diterima 1. Yohanes 01 Rp350.000,00 2. Dedi Suryanto 02 Rp350.000,00 3. Dedy NS 03 Rp350.000,00
Insentif Dusun V : Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
-
No DUSUN V KETUA RT Insentif yang diterima 1. Rosmika 01 Rp350.000,00 2. Sahroni 02 Rp350.000,00 3. Irin 03 Rp350.000,00
Insentif Dusun VI : RP1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
-
No DUSUN VI KETUA RT Insentif yang diterima 1. Zahril 01 Rp350.000,00 2. Murdi Saidi 02 Rp350.000,00 3. Aryanto 03 Rp350.000,00 4. Supriyanto 04 Rp350.000,00
Insentif Dusun VII : Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah).
-
No DUSUN VII KETUA RT Insentif yang diterima 1. Zainuri Usman 01 Rp350.000,00 2. Marzeni 02 Rp350.000,00 3. Endang Wahidin 03 Rp350.000,00 4. Sambudi 01 Rp350.000,00 5. Sunaryo 02 Rp350.000,00 6. Surman 01 Rp350.000,00
Insentif Tenaga Honore: Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah).
-
No TENAGA HONORER Insentif yang diterima/TAHUN 1. Amra Rp500.000,00 2. Suharsa Rp500.000,00 3. Rizka Rp450.000,00 4. Herida Rp1.650.000,00 5. Jemadi Rp500.000,00 6. Lara Laura Rp500.000,00
Insentif Anggota PKK : Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-
No ANGGOTA PKK Insentif yang diterima/TAHUN 1. Linda Rp500.000,00 2. Neneng Rp250.000,00 3. Ati Rp250.000,00 4. Sukarsih Rp250.000,00 5. Sakila Rp250.000,00
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Pada Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
Insentif Perangkat Desa Belo Laut : Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
-
No PERANGKAT Desa Belo Laut Insentif yang diterima 1. Amrin Saimi Rp3.000.000,00 2. Suhaimi Rp1.500.000,00 3. Fitri Wulandari Rp1.500.000,00 4. Herida Rp1.500.000,00 5. Nuripah Rp1.000.000,00 6. Amirudin Rp1.000.000,00 7. Septianti Rp1.000.000,00 8. Meti Kosasih Rp1.000.000,00
Insentif Anggota BPD : Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
-
No ANGGOTA BPD Insentif yang diterima/TAHUN 1. Sopian Hadi Rp1.500.000,00 2. Rahmat Kartolo Rp1.000.000,00 3. Liska Rp800.000,00 4. Semaan Rp800.000,00 5. Apitra Rp800.000,00 6. Asnawi Rp800.000,00 7. Rosa Maria Rp800.000,00 8. Amri Rp800.000,00 9. Diditya Rp800.000,00 10. Ida Nopianti Rp800.000,00 11. Robi Suhendra Rp800.000,00
-
Insentif Anggota LPM : Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
No ANGGOTA LPM Insentif yang diterima 1. David Haryo Wirawan Rp1.000.000,00 2. Haris Munandar Rp700.000,00 3. Alamsyah Rp700.000,00 4. Diego Rp700.000,00 5. Jumali Rp700.000,00 6. Asmadi Rp700.000,00 7. Ating Rp700.000,00 8. Kamarudin Rp700.000,00 9. Sahar Rp700.000,00 10. Kamsah Rp700.000,00 11. Hartoyo Rp700.000,00 Insentif Kadus I s/d Kadus VII :Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah).
No KADUS I S/D KADUS VII Insentif yang diterima/TAHUN 1. Taba Rp800.000,00 2. Nurmaya Rp800.000,00 3. Zulkipli Rp800.000,00 4. Tedi Santoso Rp800.000,00 5. Marlinda Rp800.000,00 6. Zuhri Rp800.000,00 7. M. Nasir Rp800.000,00 Insentif Dusun I : Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
No Dusun I Ketua RT Insentif yang diterima 1. Hendra 01 Rp400.000,00 2. Damsah 03 Rp400.000,00 3. Samsuri 04 Rp400.000,00 4. Jumian Gumma 05 Rp400.000,00 Insentif Dusun II : Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
No Dusun II Ketua RT Insentif yang diterima 1. Jinal 01 Rp400.000,00 2. Zamzumi 02 Rp400.000,00 3. Ahmad Suud 03 Rp400.000,00 4. Sadikin 04 Rp400.000,00 5. Aripin 05 Rp400.000,00 6. Antoni 06 Rp400.000,00 7. Apit 07 Rp400.000,00 8. Yusri 08 Rp400.000,00 Insentif Dusun III : Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
No Dusun III Ketua RT Insentif yang diterima 1. Amidin 01 Rp400.000,00 2. Bahron 02 Rp400.000,00 Insentif Dusun IV : Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
No Dusun IV Ketua RT Insentif yang diterima 1. Yohanes 01 Rp400.000,00 2. Dedi Suryanto 02 Rp400.000,00 3. Dedy NS 03 Rp400.000,00 Insentif Dusun V : Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
No Dusun V Ketua RT Insentif yang diterima 1. Rosmika 01 Rp400.000,00 2. Sahroni 02 Rp400.000,00 3. Irin 03 Rp400.000,00 Insentif Dusun VI : Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
No Dusun VI Ketua RT Insentif yang diterima 1. Zahril 01 Rp400.000,00 2. Murdi Saidi 02 Rp400.000,00 3. Aryanto 03 Rp400.000,00 4. Supriyanto 04 Rp400.000,00 TOTAL INSENTIF DUSUN VII : Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
No Dusun VII Ketua RT Insentif yang diterima 1. Zainuri Usman 01 Rp400.000,00 2. Marzeni 02 Rp400.000,00 3. Endang Wahidin 03 Rp400.000,00 4. Sambudi 04 Rp400.000,00 5. Sunaryo 05 Rp400.000,00 6. Surman 06 Rp400.000,00 TOTAL INSENTIF TENAGA HONORER : Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
No Tenaga Honorer Insentif yang diterima/TAHUN 1. Amra Rp800.000,00 2. Jumadi Rp800.000,00 3. Adi Rp800.000,00 4. Murni Rp500.000,00 5. Riska Rp500.000,00 Total Insentif KetuaPKK : Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
No Ketua PKK Insentif yang diterima 1. Linda Rp700.000,00 Total Insentif AnggotaTPK : Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
No Anggota TPK Insentif yang diterima 1. Mega Rp1.000.000,00 2. Mirna Lestari Rp1.000.000,00 TOTAL INSENTIF BENDAHARA PIHAK KETIGA : Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) 6 bln pembayaran
No Bendahara Pihak Ketiga Insentif yang diterima 1. Herida Rp6.000.000,00 Total Insentif Bendahara Pihak Ketiga :Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
No Bendahara Pihak Ketiga Insentif yang diterima 1. Herida Rp6.000.000,00 Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Pada Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
TOTAL INSENTIF : Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
No Perangkat Desa Belo Laut Insentif yang diterima 1. Amrin Saimi Rp2.500.000,00 2. Suhaimi Rp1.500.000,00 3. Herida Rp1.500.000,00 4. Nuripah Rp1.000.000,00 5. Septianti Rp1.000.000,00 6. Meti Kosasih Rp1.000.000,00 7. Rudi Rp1.000.000,00 8. Putri Dinanti Rp1.000.000,00 Total insentif : Rp8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
No Anggota BPD Insentif yang diterima/TAHUN 1. Sopian Hadi Rp1.300.000,00 2. Rahmat Kartolo Rp900.000,00 3. Liska Rp900.000,00 4. Semaan Rp700.000,00 5. Asnawi Apitra Rp700.000,00 6. Amri Rp700.000,00 7. Diditya Rp700.000,00 8. Ida Nopianti Rp700.000,00 9. Robi Suhendra Rp700.000,00 10. Rosa Maria Rp700.000,00 11. Apitra Rp700.000,00 Total insentif :Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
No Anggota LPM Insentif yang diterima 1. David Haryo Wirawan Rp1.000.000,00 2. Haris Munandar Rp500.000,00 3. Alamsyah Rp500.000,00 4. Diego Rp500.000,00 5. Jumali Rp500.000,00 6. Asmadi Rp500.000,00 7. Ating Rp500.000,00 8. Kamarudin Rp500.000,00 9. Sahar Rp500.000,00 10. Kamsah Rp500.000,00 11. Hartoyo Rp500.000,00 TOTAL INSENTIF: Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
No Kadus I S/D Kadus VII Insentif yang diterima/TAHUN 1. Taba Rp700.000,00 2. Nurmaya Rp700.000,00 3. Zulkipli Rp700.000,00 4. Tedi Santoso Rp700.000,00 5. Marlinda Rp700.000,00 6. Zuhri Rp700.000,00 7. M. Nasir Rp700.000,00 Total insentif : Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
No Dusun I Ketua RT Insentif yang diterima 1. Hendra 01 Rp300.000,00 2. Damsah 03 Rp300.000,00 3. Samsuri 04 Rp300.000,00 4. Jumian Gumma 05 Rp300.000,00 Total insentif : Rp2.400.000,00 (dua jut aempat ratus ribu rupiah).
No Dusun II Ketua RT Insentif yang diterima 1. Jinal 01 Rp300.000,00 2. Zamzumi 02 Rp300.000,00 3. Ahmad Suud 03 Rp300.000,00 4. Sadikin 04 Rp300.000,00 5. Yusri 05 Rp300.000,00 6. Aripin 06 Rp300.000,00 7. Antoni 07 Rp300.000,00 8. Apit 08 Rp300.000,00 Total insentif : Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
No Dusun III Ketua RT Insentif yang diterima 1. Amidin 01 Rp300.000,00 2. Bahron 02 Rp300.000,00 Total insentif : Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
No Dusun Iv Ketua RT Insentif yang diterima 1. Yohanes 01 Rp300.000,00 2. Dedi Suryanto 02 Rp300.000,00 3. Dedy Ns 03 Rp300.000,00 Total insentif : Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
No Dusun V KETUA RT Insentif yang diterima 1. Rosmika 01 Rp300.000,00 2. Sahroni 02 Rp300.000,00 3. Irin 03 Rp300.000,00 Total insentif : Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
No Dusun Vi Ketua Rt Insentif yang diterima 1. Zahril 01 Rp300.000,00 2. Murdi Saidi 02 Rp300.000,00 3. Aryanto 03 Rp300.000,00 4. Supriyanto 04 Rp300.000,00 Total insentif : Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
No Dusun Vii Ketua Rt Insentif yang diterima 1. Zainuri Usman 01 Rp300.000,00 2. Marzeni 02 Rp300.000,00 3. Endang Wahidin 03 Rp300.000,00 4. Sambudi 04 Rp300.000,00 5. Sunaryo 05 Rp300.000,00 6. Surman 06 Rp300.000,00 Total Insentif : Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
No Tenaga Honorer Insentif yang diterima/TAHUN 1. Sri Murni Rp500.000,00 2. Riska Rp500.000,00 3. Amirudin Rp500.000,00 Total Insentif : Rp800.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
No Ketua Pkk Insentif yang diterima 1. Linda Rp800.000,00 TOTAL INSENTIF: Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
No Linmas Insentif yang diterima 1. Amra Rp800.000,00 2. Jumadi Rp800.000,00
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tahun 2013 ada pengeluaran dana kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga digunakan untuk membuat tambak-tambak;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa total seluruh pengeluaran dana desa yang bersumber dari sumbagan pihak ketiga dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, semua pengeluaran dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tercatat di laporan pertanggung jawaban da nada bukti pengeluarannya;
Bahwa Saksi tidak tahu menggunakan dana apa untuk membangun kantor Desa Belo Laut yang baru tersebut, di pengeluaran dana sumbangan pihak ketiga tidak ada untuk membangun kantor desa Belo Laut dan pembangunan geduang perpustakaan;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada pembangunan di Desa Belo Laut yang dikerjakan menggunakan dana kas desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Saksitidak pernah melihat surat-surat tanah yang dibeli menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Bendahara pihak ketiga tidak ada dalam susunan oganisasi pemerintahan Desa Belo Laut, Saksi menjadi bendahara pihak ketiga ditunjuk sendiri oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa saat itu;
Bahwa Saksi belum mengembalikan semua inentif-insentif yang pernah Saksi terima, baru mengembalikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa semua pengeluaran-pengeluaran yang menggunakan sumbangan pihak ketiga di Desa Belo Laut Saksi catat di pembukuan dan Saksi buat laporan pertanggung jawabannya;
Bahwa Saksi yang membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2017 tersebut, Saksi menandatangani laporan tersebut dengan mengetahui kepala desa saat itu Terdakwa;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga setiap tahun Saksi buat, tahun 2015, 2016, 2017 kemudian Saksi serahkan kepada Kepala Desa;
Bahwa Baik penerimaan sumbangan pihak ketiga dan pengeluaran penggunaan dana sumbangan pihak ketiga tercatat semua di laporan pertanggung jawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga yang Saksi buat;
Bahwa Saksi menerima gaji/upah sebagai bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut setiap 6 (enam) bulan sekali, dan insentif tunjangan hari raya Saksi dapatkan 1 (satu) kali dalam setahun yaitu tahun 2015, 2016 dan 2017;
Bahwa sebagai bendahara pihak ketiga desa Belo Laut, Saksi bekerja menjalankan tugas Saksi setiap hari;
Bahwa Saksi merasa berhak mendapatkan gaji dan insentif tunjangan hari raya tersebut karena setiap hari Saksi bekerja menjalankan tugas Saksi sebagai bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi mengembalikan uang insentif yang pernah Saksi terima sebesar Rp2.000.000,00 dua juta rupiah) tersebut karena Saksi takut, karena banyak yang bilang kalo tidak dikembalikan akan seperti Pak Kepala Desa;
Bahwa Saksi pernah membaca Peraturan Desa yang mengatur penggunaan sumbangan pihak ketiga desa Belo Laut, dan didalamnya ada klausul yang menyebutkan tentang pembayaran insetif bagi perangkat desa dan yang lain-lainnya;
Bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) penggunaan sumbangan pihak ketiga desa Belo Laut, ada diatur didalam peraturan desa;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Barang bukti nomor 132: 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4 / /19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (kepala urusan tata usaha dan umum desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
Barang bukti nomor 133: 1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2015 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat
Barang bukti nomor 134: 1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2016 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat;
Barang bukti nomor 135: 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri Tahun 2017 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat;
Barang bukti nomor 136: 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2015;
Barang bukti nomor 137: 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2016;
Barang bukti nomor 138: 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2017;
Barang bukti nomor 139: Buku Tabungan Bank Mandiri rekening 1690000818101 an. Herida;
Barang bukti nomor 140: ATM Bank Mandiri an. Herida;
Barang bukti nomor 141: Uang Tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Barang bukti nomor 142: Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2015;
Barang bukti nomor 143: Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2016;
Barang bukti nomor 144: Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2017
Barang bukti nomor 145: ATM Gold Bank BRI an. Herida;
Dimana terhadap barang bukti-barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengenalinya, pernah melihat dan mengetahuinya;
Barang bukti nomor 102 berupa 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Barang bukti nomor 167: Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut, itu jumlah uang insentif yang Saksi terima dan sudah Saksi kembalikan kepada Jaksa saat pemeriksaan di penyidik;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada keterangan Saksi yang menerangkan ada inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dama desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga, karena menurut Terdakw hal itu tidak pernah terjadi, inspektorat hanya memeriksa dana desa yang besumber dari pemerintahl;
Bahwa terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Muhari Bin Anwar (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentokketerangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksibaca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupate Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;;
Bahwa Yang Saksi ketahui terkait dengan perkara ini adanya dugaan korupsi dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (alm);
Bahwa Saksi pernah diangkat sebagai Ketua Panitia KIP Desa Belo Laut mulai Januari 2012 sampai dengan Desember 2012 yang diangkat berdasarkan musyawarah desa akan tetapi secara tertulis Saksi tidak pernah dikukuhkan dengan surat keputusan;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Ketua Panitia KIP Desa Belo Laut mengelola secara langsung bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Panitia KIP Desa Belo Laut Pada Tahun 2012 :
Bahwa Kami Panita KIP Desa Belo Laut tahun 2012 dibentuk dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah desa yang dihadiri oleh Ketua-Ketua RT, para Kepala Dusun, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akan tetapi secara tertulis saya tidak pernah dikukuhkan dengan surat keputusan;
Bahwa Saksi ada menerima uang dalam bentuk Insentif saat menjadi ketua Panitia KIP Desa Belo Laut, begitu juga panitia KIP yang lain;
Bahwa Selama 1 tahun menjadi ketua Panitia KIP Desa Belo Laut Saksi mendapatkan uang dalam bentuuk isentif sebesar Rp10.032.650,00 (sepuluh juta tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) dibagi untuk 3 (tiga) orang pengurus inti yang besarannya sama dan untuk anggota panitia KIP tidak mendapatkan karena jumlah dana bantuan yang terbatas dan hal tersebut juga disepakati oleh anggota panitia KIP.;
Bahwa Total uang Insentif yang Saksi terima selama menjadi panitia KIP tahun 2012 sebesar Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).;
Bahwa Yang menjabat Kepala Desa Belo Laut pada Tahun 2012 yaitu bapak Dwijo Halmiyanto dan Sekretaris Desanya Saksi Susila;
Bahwa Masa jabatan Saksi dan seluruh panitia KIP hanya 1 tahun yaitu pada bulan Januari s/d Desember tahun 2012, selanjutnya untuk tahun berikutnya pada tahun 2013 Saksi tidak tahu lagi siapa saja yang menjadi Panitia KIP;
Bahwa Pada tahun 2012 total penerimaan dana bantuan dari pihak ketiga Kapal Isap Produksi (KIP) mulai Januari 2012 s/d Desember 2012 sebesar Rp330.345.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa Bantuan KIP diberikan dengan cara tunai tidak melalui rekening bank karena panitia KIP juga tidak membuat atau memiliki rekening bank untuk menampung dana bantuan pihak ketiga;
Bahwa setelah dana bantuan KIP diterima oleh panitian KIP secara tunai dari pihak ketiga kemudian dirapatkan kegunaan untuk keperluan setiap Dusun I s.d dusun VII, dan rapat dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Bendahara Desa, Sekretaris Desa;
Bahwa ada persentase khusus yang ditentukan dalam rapat tersebut, besaran yang akan digunakan untuk suatu keperluan tergantung usulan peserta iang ikut rapat;
Bahwa Hasil rapat yang membahas akan digunakan untuk apa saja sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) tersebut tidak dibuatkan secara tertulis, kesepakatan yang ada hanya secara lisan saja;
Bahwa ada absensi kehadiran peserta yang ikut rapat pada saat itu, Saksi sendiri ada tanda tangan dalam absensi kehadiran tersebut;
Bahwa Penggunaan untuk apa saja sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) tersebut ditentukan berdasarkan usulan tiap dusun, jika usulan disepakati peserta rapat, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka dilaksanakan;
Bahwa Kami selaku Panitia KIP yang mengelolah sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012 atas kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan aparat desa lainnya;
Bahwa sepengetahua Saksi tidak ada kesepakatan tahun 2012 warga desa Belo Laut bisa meminjam pribadi dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi bendahara pihak ketiga dan bendahara desa berbeda, tapi di tahun 2012 di pegang oleh satu orang yaitu Saksi Meri;
Bahwa Saksi tidak tahu apa saja yang menjadi sumber pendapatan Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga untuk Desa Belo Laut dari Kapal Isap Produksi (KIP) tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) Belo Laut;
Bahwa Yang ada dibuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dalam penggunaan dana sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012;
Bahwa yang membuat LPJ (Laporan pertanggungjawaban) pada tahun 2012 yaitu Saksi sendiri selaku Ketua, akan tetapi diketahui oleh Bendahara dan Sekretaris dengan alasan bahwa bendahara tidak mengerti cara penyusunan LPJ (Laporan pertanggungjawaban);
Bahwa Dasar Saksi membuat (Laporan pertanggungjawaban) dalam penggunaan bantuan KIP di tahun 2012 bukti-bukti pengeluarannya. Laporan pertanggungjawaban yang kami buat tidak dibahas dalam rapat tapi laporan tersebut kami fotokopi kemudian dibagikan ke stiap dusun-dusun;
Bahwa pengeluaran-pengeluaran dari dana sumbangan bantuan pihak ketiga Kapal Isap Produksi (KIP) yang diterima Desa Belo Laut tahun 2012 sudah sesuai dengan peruntukan yang disepakati dalam rapat;
Bahwa Tidak ada dibuatkan Peraturan Desa (perdes) oleh Kepala Desa Belo Laut untuk mengatur penggunaan sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012;
Bahwa sumbangan bantuan pihak ketiga di tahun 2012 tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes);
Bahwa Tidak ada yang memegang lama dana sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012, saat dana diterima panitia KIP kemudian langsung dirapatkan dan langsung dibagikan peruntukannya masing-masing;
Bahwa diakhir kepengurusan Saksi menjadi Panitia KIP ada sisa dana dari bantuan pihak ketiga Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Sisa dana dari bantuan pihak ketiga yang bersumber dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi serahkan kepada Saksi Susila sebagai Plt. Kepala Desa Belo Laut saat itu dan pada penyerahan uang tersebut diSaksikan oleh saudara Abdul Razak (Alm) akan tetapi tidak ada bukti penyerahan uang;
Bahwa Sisa dana dari bantuan pihak ketiga Kapal Isap Produksi (KIP) diakhir kepengurusan Saksi menjadi Panitia KIP tahun 2012 Rp29.735.334,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa Pada saat penyerahan uang tersebut diSaksikan oleh saudara Abdul Razak (Alm) akan tetapi tidak ada bukti penyerahan uang;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk kemudian diapakan dan dikemanakan oleh Saksi Susila sisa dana dari bantuan pihak ketiga Kapal Isap Produksi (KIP) tersebut, karena Saksi tidak mendapat konfirmasi dari Saksi Susila setelah itu
Bahwa Panitia KIP tidak masuk dalam struktur organisasi pemerintahan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa tahun 2012 tidak ada juga panitia GSBL hanya ada panitia KIP;
Bahwa Tujuan Panitia KIP dibentuk untuk menerima, membagikan sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut sebagaimana peruntukan kesepakatan hasil musyawara;
Bahwa Sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012 ada yang dipergunakan untuk pembangunan masjid, untuk pembangunan jalan, ada yang dibagikan kepada warga desa, dan ayng dibagikan kepada warga desa teserah mereka akan dipergunakan untuk apa;
Bahwa Terdakwa menjadi kepala desa Belo Laut saya tidak lagi terlibat dalam panitia KIP, tidak tahu masih ada atau tidak panitia KIP selanjutnya;
Bahwa Saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa saja sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut saat Terdakwa menjadi Kepala Desa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima insentif saat Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang pihak ketiga kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah rupiah) dan sisanya insyaallah akan saya kembalikan secepatnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengelolaan bantuan pihak ketiga pada awal tahun 2013 yang jumlahnya sebesar Rp424.551.911,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sebelas rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui panitia KIP tahun 2012 apakah sudah diganti yang baru di tahun 2013 karena pada saat itu tidak ada pemberitahun kepada kami dan pada awal tahun 2013 sudah ada kepala desa yang baru yaitu Sdr. AMRIN SAIMI;
Bahwa Saksi pernah melihat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2012 tersebut;
Bahwa Saksi yang membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2012 tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013 tersebut;
Bahwa Saksi tahu siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013 tersebut;
Bahwa Kami panitia KIP yang mengelolah penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2012 tapi Saksi tidak tahu siapa yang mengelolah penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013, kami tidak lagi terlibat;
Bahwa Kami panitia KIP tahun 2012 dibentuk berdasarkan hasil rapat semua perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan panitia KIP tahun 2012 dibentuk, seingat Saksi di awal tahun 2012;
Bahwa Dalam rapat awal saat panitia KIP dibentuk disepakati masa waktu panitia KIP adalah untuk 1 (satu) tahun, jadi maknanya masa waktu kami sebagai Panitia KIP adalah dari Januari 2012 sampai dengan Desember 2012 ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Ketua atau orang yang bertanggungjawab sebagai panitia KIP di tahun 2013, Saksi pribadi tidak pernah dilibatkan lagi;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan kepada penyidik saat pemeriksaan di penyidik;
Bahwa Penuntut Umum menyampaikan keberatannya terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan berupa:
| Ketua | : | Muhari; |
| Sekretaris | : | Abdul Razak (almarhum); |
| Bendahara | : | Abdullah; |
| Anggota | : | Seluruh Kadus dari kadus I sampai kadus VII; |
Laporan Pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2012
Laporan Pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013
Dimana kedua laporan tersebut pada saat penyidik menyitanya dari Terdakwa hanya berupa fotokopi dan tanpa ada tanda tangan, sedangkan yang ada di Penasihat Hukum Terdakwa cap basah dan tanda tanda tangannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Abdullah bin Kadir (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan perkara ini adanya dugaan korupsi dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (alm);
Bahwa Saksi pernah diangkat sebagai bendahara Panitia KIP Desa Belo Laut mulai Januari 2012 sampai dengan Desember 2012 yang diangkat berdasarkan musyawarah desa akan tetapi secara tertulis saya tidak pernah dikukuhkan dengan surat keputusan;
Bahwa Tugas pokok bendahara Panitia KIP Desa Belo Laut adalah membantu ketua panitia KIP mengelolah bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa susunan Panitia KIP Desa Belo Laut tahun 2012
Bahwa Kami Panita KIP Desa Belo Laut tahun 2012 dibentuk dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah desa yang dihadiri oleh Ketua-Ketua RT, para Kepala Dusun, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akan tetapi secara tertulis kami tidak pernah dikukuhkan dengan surat keputusan;
Bahwa Saksi ada menerima uang dalam bentuk Insentif saat menjadi bendahara Panitia KIP Desa Belo Laut, begitu juga panitia KIP yang lain;
Bahwa Selama 1 tahun menjadi ketua Panitia KIP Desa Belo Laut Saksi mendapatkan uang dalam bentuuk isentif sebesar Rp10.032.650,00 (sepuluh juta tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) dibagi untuk 3 (tiga) orang pengurus inti yang besarannya sama dan untuk anggota panitia KIP tidak mendapatkan karena jumlah dana bantuan yang terbatas dan hal tersebut juga disepakati oleh anggota panitia KIP;
Bahwa Total uang Insentif yang Saksi terima selama menjadi panitia KIP tahun 2012 sebesar Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).;
Bahwa yang menjabat Kepala Desa Belo Laut pada Tahun 2012 yaitu bapak Dwijo Halmiyanto dan Sekretaris Desanya Saksi Susila;
Bahwa Masa jabatan Saksi dan seluruh panitia KIP hanya 1 tahun yaitu pada bulan Januari s/d Desember tahun 2012, selanjutnya untuk tahun berikutnya pada tahun 2013 Saksi tidak tahu lagi siapa saja yang menjadi Panitia KIP;
Bahwa Saksi tidak tahu total keseluruhan bantuan dari pihak ketiga khususnya dari Kapal Isap Produksi (KIP) yang diterima untuk Desa Belo Laut karena Saksi tidak pernah hadir dalam penerimaan sumbangan pihak ketiga dari KIP;
Bahwa setelah dana bantuan KIP diterima oleh panitian KIP secara tunai dari pihak ketiga kemudian dirapatkan kegunaan untuk keperluan setiap Dusun I s.d dusun VII, dan rapat dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Bendahara Desa, Sekretaris Desa;
Bahwa tidak ada persentase khusus yang ditentukan dalam rapat tersebut, besaran yang akan digunakan untuk suatu keperluan tergantung usulan peserta iang ikut rapat;
Bahwa Hasil rapat yang membahas akan digunakan untuk apa saja sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) tersebut tidak dibuatkan secara tertulis, kesepakatan yang ada hanya secara lisan saja;
Bahwa ada absensi kehadiran peserta yang ikut rapat pada saat itu, Saksi sendiri ada tanda tangan dalam absensi kehadiran tersebut;
Bahwa Penggunaan untuk apa saja sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) tersebut ditentukan berdasarkan usulan tiap dusun, jika usulan disepakati peserta rapat, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka dilaksanakan;
Bahwa Kami selaku Panitia KIP yang mengelolah sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012 atas kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan aparat desa lainnya;
Bahwa tahun 2012 warga desa Belo Laut tidak ada kesepakatan untuk bisa meminjam pribadi dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) ;
Bahwa bendahara pihak ketiga dan bendahara desa berbeda, tapi di tahun 2012 di pegang oleh satu orang yaitu Saksi Meri;
Bahwa Saksi tidak tahu apa saja yang menjadi sumber pendapatan Desa Belo Laut;
Bahwa sumbangan pihak ketiga untuk Desa Belo Laut dari Kapal Isap Produksi (KIP) tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) Belo Laut;
Bahwa yang ada dibuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dalam penggunaan dana sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012;
Bahwa yang membuat LPJ (Laporan pertanggungjawaban) pada tahun 2012 Saksi Muhari selaku Ketua, karena Saksi sebagai bendahara tidak mengerti cara membuat Laporan pertanggungjawaban;
Bahwa tidak ada dibuatkan Peraturan Desa (perdes) oleh Kepala Desa Belo Laut untuk mengatur penggunaan sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012;
Bahwa sumbangan bantuan pihak ketiga di tahun 2012 tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes);
Bahwa tidak ada yang memegang lama dana sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012, saat dana diterima panitia KIP kemudian langsung dirapatkan dan langsung dibagikan peruntukannya masing-masing;
Bahwa Panitia KIP tidak masuk dalam struktur organisasi pemerintahan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa tahun 2012 tidak ada panitia GSBL yang ada hanya panitia KIP;
Bahwa Tujuan Panitia KIP dibentuk untuk menerima, membagikan sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut sebagaimana peruntukan kesepakatan hasil musyawara;
Bahwa Sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) di tahun 2012 ada yang dipergunakan untuk pembangunan masjid, untuk pembangunan jalan, ada yang dibagikan kepada warga desa, dan ayng dibagikan kepada warga desa teserah mereka akan dipergunakan untuk apa;
Bahwa pada saat Terdakwa menjadi kepala desa Belo Laut Saksi tidak lagi terlibat dalam panitia KIP, tidak tahu masih ada atau tidak panitia KIP selanjutnya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima insentif saat Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang pihak ketiga kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah rupiah) dan sisanya insyaallah akan Saksi kembalikan secepatnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengelolaan bantuan pihak ketiga pada awal tahun 2013 yang jumlahnya sebesar Rp424.551.911,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sebelas rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui panitia KIP tahun 2012 apakah sudah diganti yang baru di tahun 2013 karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan kepada kami dan pada awal tahun 2013 sudah ada kepala desa yang baru yaitu Sdr. AMRIN SAIMI;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan kepada penyidik saat pemeriksaan di penyidik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
| Ketua | : | Muhari; |
| Sekretaris | : | Abdul Razak (almarhum); |
| Bendahara | : | Abdullah; |
| Anggota | : | Seluruh Kadus dari kadus I sampai kadus VII; |
Amirudin Bin Jamaludin Entong (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat periode Tahun 2013 – 2019 menjadi Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan korupsi dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015. Kemudian dari tahun 2015 sampai dengan sekaran Saksi sebagai staf kebersihan di Desa Belo Laut;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Belo Laut yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menyimpan dokumen yang dijadikan Arsip di pemdes Belo Laut;
Bahwa yang mengangkat Saksi menjadi Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Belo Laut di tahun 2013 adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut sata itu;
Bahwa Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut tahun 2013:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Susila. Kaur keuangan : Neneng triani. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Yusliadi.
Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2014:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Susila. Kaur keuangan : Neneng triani. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Mita.
Dapat saya jelaskan Kaur Kesra yang sebelumnya Yusliadi digantikan oleh Mita
Kemudian terdapat perubahan kedua mengenai susunan perangkat Desa Belo Laut pada tahun 2014 yaitu :
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Neneng triani.
Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2015:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Septianti.
Dapat saya jelaskan pada tahun 2015 ada pergantian susunan perangkat Desa yang sebelumnya Kaur Kesra dijabat oleh Neneng Triani digantikan dengan Septianti.
Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2016 :
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Septianti.
Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2017:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Septianti. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur perencanaan : Rudi. Kaur umum : Herida. Kaur kesra : Putri dinanti. Kaur pelayanan : Meti kosasih.
Dapat sejelaskan pada tahun 2017 Kaur Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Fitri Wulandari digantikan oleh Septianti. Dan Kaur Keuangan disini merangkap sebagai Bendahara Desa;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji selama menjadi Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Belo Lautakan tetapi gajinya saya terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana saja sumber penerimaan/ pendapatan Desa Belo Laut;
Bahwa GSBL adalah nama sebuah perusahaan yitu PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang memberikan sumbangan bantuan pihak ketiga ke Pemerintahan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat setiap tahunnya dan sejak tahun 2013 dengan jumlah setiap tahunnya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui jumlah sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dari pemberitaan dikoran;
Bahwa seingat Saksi di tahun 2013 Terdakwa sering adakan rapat untuk membahas penggunaan dana pihak ketiga tersebut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya;
Bahwa yang ikut rapat di pemerintahan Desa Belo Laut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, para kepala urusan (Kaur), Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa Yang Saksi ketahui pernah dirapatkan, hanya Saksi tidak ikut rapat didalamnya karena mengurus konsumsi diluar ruang rapat jadi apa yang dibahas didalam rapat tersebut Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif saat Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut yang dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran sejak Tahun 2013 s/d Tahun 2017 yang totalnya kurang lebih Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tahu bersumber darimana insentif yang Saksi terima 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran lebaran tersebut yaitu bersumber dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa besaran insentif yang Saksi terima 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran lebaran tersebut besarnya tidak sama dengan perangkat desa yang lain;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa yang menentukan berapa besaran insentif yang diterima masing-masing perangkat desa saat itu;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, yang merupakan milik pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa setahu Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dibeli menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut sat itu;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa tidak ada tulisan atau semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dari siapa dibeli 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada atau tidak dibahas tentang laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga dalam rapat yang dilaksanakan kepala desa;
Bahwa sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut selama Terdakwa menjadi kepala desa tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi tidak tahu dikantor desa Belo Laut ada ditempel rincian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) setiap tahunannya;
Bahwa Saksi tidak tahu dikantor desa Belo Laut ada ditempel laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dipisah antara bendahara desa dengan bendahara pihak ketiga danSaksi tidak tahu yang menentukan antara bendahara desa dengan bendahara pihak ketiga harus dipisahkan;
Bahwa Saksi tidak tahu ketikaTerdakwa menjadi kepala desa Belo Laut apakah memang dipisahkan antara bendahara desa dengan bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak tahu ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi diseputaran Desa Belo Laut memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tahu tentang pembelian lahan yang digunakan untuk membangun kantor Desa Belo Laut sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi ada mengembalikan kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebagian uang insentif yang pernah Saksi terima saat Terdakwa menjadi Kepala Desa, yaituvsebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sisanya yang belum Saksi kembalikan secepatnya akan diusahakan;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Nuripah Binti Abdul Rachim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat periode Tahun 2013 – 2019 menjadi Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Belo Laut Tahun 2013 - 2019 berdasaran Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Belo Laut pada Tahun 2013;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Belo Laut yaitu membuat laporan jumlah penduduk perbulan, membuat surat tanah berupa surat pengakuan fisik hak atas tanah dan surat pelepasan ha katas tanah di Desa Belo alut;
Bahwa yang mengangkat Saksi menjadi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintaha Desa Belo Laut di tahun 2013 adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut sata itu;
Bahwa Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut tahun 2013:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Susila. Kaur keuangan : Neneng triani. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Yusliadi.
Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2014:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Susila. Kaur keuangan : Neneng triani. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Mita.
Dapat saya jelaskan Kaur Kesra yang sebelumnya Yusliadi digantikan oleh Mita;
Kemudian terdapat perubahan kedua mengenai susunan perangkat Desa Belo Laut pada tahun 2014 yaitu:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur ekbang : Suhaimi. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Neneng triani.
Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2015:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Septianti.
Dapat saya jelaskan pada tahun 2015 ada pergantian susunan perangkat Desa yang sebelumnya Kaur Kesra dijabat oleh Neneng Triani digantikan dengan Septianti.
Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2016:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Plt. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Fitri wulandari. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur umum : Amirudin. Kaur kesra : Septianti.
Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2017:
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Septianti. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur perencanaan : Rudi. Kaur umum : Herida. Kaur kesra : Putri dinanti. Kaur pelayanan : Meti kosasih.
Dapat sejelaskan pada tahun 2017 Kaur Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Fitri Wulandari digantikan oleh Septianti. Dan Kaur Keuangan disini merangkap sebagai Bendahara Desa;
Bahwa Saksi mendapatkan selama menjadi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Belo Lautakan tetapi gajinya saya terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa sumber dana Desa Belo Laut dari Alokasi Dana Desa (ADD), APBN dan sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan pihak ketiga ke Pemerintahan Desa Belo Laut sejak tahun 2013, hal itu saya ketahui sejak Saksi mulai bekerja di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa jumlah sumbangan bantuan yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kepada Desa Belo Laut setiap tahunnya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang Saksi ketahui dari pemberitaan dikoran, karena setiap ada penyeahan sumbangan bantuan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) pasti masuk pemberitaan koran;
Bahwa di tahun 2013 Terdakwa sering adakan rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Biasanya setelah mendapatkan bantuan dana dari pihak ketiga yakni dari PT. GSBL setiap tahun dari tahun 2013 sampai dengan 2017, Terdakwa selalu mengadakan rapat bersama dengan Perangkat Desa Belo Laut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) Belo Laut di Kantor Desa Belo Laut;
Bahwa Rapat bersama yang diadakan Terdakwa bersama dengan Perangkat Desa Belo Laut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Dusun (Kadus) Belo Laut di Kantor Desa Belo Laut membahas peruntukan dana tersebut;
Bahwa Dalam rapat dibaha peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 30% - 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran. Sedangkan 60 % dipergunakan untuk dana sosial masyarakat desa yang sakit, bantuan masyarakat yang tertimpa musibah, untuk bantuan perayaan hari besar nasional, untuk keolahragaan;
Bahwa dalam rapat tersebut tidak dibahas rinci nominal untuk insentif yang akan didapatkan masing-masing orang hanya disebutkan persentase saja 30% - 40 % untuk insentif;
Bahwa Saksi tidak tahu, yang pasti tahu adalah Terdakwa selaku Kepala Desa dan bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif saat Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut yang dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan menjelang lebaran;
Bahwa Saksi ada menerima insentif dari kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, dengan total uang yang Saksi terima sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa Saksi tahu bersumber darimana insentif yang Saksi terima 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran lebaran tersebut yaitu bersumber dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa besaran insentif yang Saksi terima 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran lebaran tersebut besarnya tidak sama dengan perangkat desa yang lain;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa yang menentukan berapa besaran insentif yang diterima masing-masing perangkat desa saat itu;
Bahwa di Desa Belo Laut tidak ada koperasi simpan pinjam, yang ada hanya warga desa yang ada keperluan mendesak atau yang tertimpa musibah bisa meminjam uang ke bendahara pihak ketiga;
Bahwa Prosedurnya yang Saksi ketahui adalah warga desa yang mau meminjam mengajukan permohonan ke Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Terdakwa, kemudian apabila Terdakwa menyetujui maka warga desa mengambil uangnya ke bendahara pihak ketiga, berapa besar nominal yang akan dipinjam warga desa bersangkutan yang menentukan dia perlunya berapa;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang ke bendahara pihak ketiga tersebut ditahun 2014, saat itu mendekati lebaran kami para Kaur belum gajian jadi Saksi meminjam uang kepada bendahara pihak ketiga dengan terlebih dahulu disetujui oleh Terdakwa sebagai kepala desa saat itu;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa yang menentukan boleh atau tidaknya warga desa meminjam uang sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa Pemerintahan Desa Belo Laut memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya, tapi saya tidak tahu pasti siapa yang telah membelinya;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dibeli menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dibeli menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari kepala desa yang memberitahuk kami perangkat desa, tapi pemberitahuannya hanya sepintas saja tidak melalui pengumuman resmi;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu dan plat nomor yangdigunakan berwarna hitam selain itutidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dan Saksijuga tidak tahu dari siapa dibeli 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut kadang-kadang warga masyarakat yang sedang meminjam jika tidak ada yang meminjam Terdakwa yang mengendarai;
Bahwa tidak ada dipungut biaya untuk warga desa yang mau meminjam 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut, hanya mereka membeli bahan bakarnya jika mereka menggunakan mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi diseputaran Desa Belo Laut dan memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahan Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa setahu Saksi ada dibuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga desa Belo Laut oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi lupa apakah ada dibahas atau tidak dalam rapat laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut selama Terdakwa menjadi kepala desa tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) dan sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut selama Terdakwamenjadi kepala desa tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa setahu Saksi laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga ada dibendahara pihak ketiga;
Bahwa Bendahara pihak ketiga tahun 2013 adalah Yeni Mandasari, bendahara pihak ketiga tahun 2014 – Tahun 2015 Sulastri, dan dari tahun 2015 sampai dengan sekarang bendahara pihak ketiga adalah Herida;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa ada Peraturan Desa (Perdes) di tahun 2013- 2017 yang mengatur tentang bantuan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang bantuan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut di tahun 2013- 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu, hasil rapat yang membahas peruntukan sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa atau tidak;
Bahwa persentase penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut ada yang 30%-70% da nada yang 40%-60%. Kesepakatan penggunaan 30%-70% itu ditahun 2013, tahun 2014 saya lupa dan untuk penggunaan 40%-60% kesepakatan di tahun 2014 - 2017 ;
Bahwa Seingat Saksi yang hadir dalam rapat untuk membahas sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya yang ada di pemerintahan Desa Belo Laut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah menyerahkan uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut tersebut, dari kurun waktu Tahun 2013 s/d Tahun 2017 yang Saksi terima kepada penyidik kejaksaan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sisanya akan bayar lagi nanti pada saat saya punya uangnya;
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan KepalaDesa Belo Laut Nomor : 188.4 /17/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pemerintahan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017.
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu adalah Surat Keputusan (SK) Saksi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Belo Laut.
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Bahwa seingat Saksi ada rapat untuk membahas sumbangan pihak ketiga, ada rapat membahasa Alokasi Dana Desa, yang lain-lainnya Saksi lupa;
Bahwa Saksi tidak tahu pernah ada atau tidak yang namanya musyawara desa di tahun 2013;
Bahwa Saksi tidak pernah 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut sebelum persidangan hari ini;
Bahwa ada tanda tangan Saksi di daftar hadir tersebut, tapi Saksi ingat betul, Saksi tanda tangan absensi tersebut belum terjilid menjadi 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi memang mengetahui ada Peraturan Desa (Perdes) di tahun 2013- 2017 yang mengatur tentang bantuan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut tapi Perdes itu sendiri tidak pernah dibagikan kepada kami selaku perangkat desa, saat rapat Kepala Desa hanya membacakan perihal penggunaan yang 40%-60% atau 30%-70% tadi. Dan saat Saksi menandatangani absensi rapat saat itu belum terjilid menjadi satu dengan peraturan desa yang ditunjukan kepada Saksi tadi;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saat rapat hanya dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 30% - 40 % untuk insentif dan 60 % dipergunakan untuk dana sosial masyarakat desa, dan saat itu belum ada dibagikan kepada kami yang hadir rapt Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu, tujuan tanda tangan absensi pada saat itu sebagai tanda telah sepakat untuk dimasukan dalam Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Yusliadi Bin Yasin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, dan minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat dibaca sebelum kemudian tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm),sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi pernah diangkat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Pemerintah Desa Belo Laut sejak bulan Maret tahun 2013 kemudian tidak lama kemudian dalam bulan Maret tahun 2013 tersebut Saksi mengundurkan diri lalu digantikan oleh Anita Sari;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Desa Belo Laut yaitu membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya dalah hal bakti sosial dan kesejahteraan masyarakat desa Belo Laut;
Bahwa yang mengangkat Saksi menjadi Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Pemerintahan Desa Belo Laut di tahun 2013 adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Yang Saksi tahu susunan organisasi perangkat desa Belo Laut tahun 2013, selebihnya Saksi tidak tahu. susunan organisasi perangkat desa Belo Laut tahun 2013 yaitu:
Bahwa Saksi mendapatkan selama menjadi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahann Desa Belo Lautakan tetapi gajinya Saksi terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana saja sumber dana Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut ditahun 2013 saat Saksi menjadi Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain itu juga Saksi juga pernah mendengar Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di sekitaran Desa Belo Laut juga memberkan sumbangan bantuan pihak ketiga kepada Desa Belo Laut tapi Saksi tidak tahu jumlahnya berapa;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan pihak ketiga ke Pemerintahann Desa Belo Laut sejak tahun 2013, hal itu saya ketahui sejak saya mulai bekerja di Pemerintahann Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi berapa jumlah sumbangan bantuan yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kepada Desa Belo Laut setiap tahunnya;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan kepada Desa Belo Laut di tahun 2013 karena Saksi bekerja di kantor desa dari omongan-omongan perangkat desa yang lain;
Bahwa seingat Saksi di tahun 2013 Terdakwa ada di adakan rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengadakan rapat untuk membahas sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif saat Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut yang dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan menjelang lebaran;
Bahwa Saksi ada menerima insentif pada tahun 2013 saja saat Saksi sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Pemerintahan Desa Belo Laut sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa besaran insentif yang Saksi terima di tahun 2013 tersebut besarnya tidak sama dengan perangkat desa yang lain danTerdakwa sebagai Kepala Desa yang menentukan berapa besaran insentif yang diterima masing-masing perangkat desa saat itu;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menjadi dasar Terdakwa sebagai Kepala Desa menentukan berapa besaran insentif yang diterima masing-masing perangkat desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pemerintahan Desa Belo Laut memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya di tahun 2013, tapi Saksi tidak tahu pasti siapa yang telah membelinya dan dibeli menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga yang Saks ketahui dari kepala desa yang memberitahu kami perangkat desa, tapi pemberitahuannya hanya sepintas saja tidak melalui pengumuman resmi;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu dan menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa tidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dari siapa dibeli 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut kadang-kadang warga masyarakat yang sedang meminjam jika tidak ada yang meminjam Terdakwa yang mengendarai;
Bahwa tidak ada dipungut biaya untuk warga desa yang mau meminjam 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut, hanya mereka membeli bahan bakarnya jika mereka menggunakan mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahann Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak dibuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga desa Belo Laut tahun 2013;
Bahwa di tahun 2013 sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut selama Terdakwa menjadi kepala desa tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atau tidak pernah melihat Peraturan Desa (Perdes) di tahun 2013- 2017 yang mengatur tentang bantuan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang pihak ketiga kepada Penyidik Kejaksaan Negeri bangka Barat sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan saya bayar secepatnya;
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
| Kepala desa | : | Amrin saimi. |
| Sekretaris desa | : | Susila. |
| Kaur keuangan | : | Neneng triani. |
| Kaur pemerintahan | : | Nuripah. |
| Kaur ekbang | : | Suhaimi. |
| Kaur umum | : | Amirudin. |
| Kaur kesra | : | Yusliadi, kemudian saya mengundurkan diri dan digantikan oleh Mita |
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahann Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Putri Dinanti Binti Sa’i, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu dibaca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian ditanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi pernah diangkat menjadi Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Desa Belo Laut pada tahun 2017;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Desa Belo Laut yaitu membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya dalah hal bakti sosial dan kesejahteraan masyarakat desa Belo Laut;
Bahwa Yang mengangkat Saksi menjadi Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Pemerintahan Desa Belo Laut di tahun 2017 adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi tahu susunan organisasi perangkat desa Belo Laut tahun 2017, selebihnya Saksi tidak tahu. susunan organisasi perangkat desa Belo Laut tahun 2017 yaitu:
Bahwa Saksi mendapatkan selama menjadi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahann Desa Belo Lautakan tetapi gajinya Saksi terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut ditahun 2017;
Bahwa seingat Saksi di tahun 2017 ada di adakan rapat oleh Terdakwa di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi ada ikut rapat di tahun 2017 tapi Saksi lupa membahas tentang apa saat itu;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif saat Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut 1 (satu) kali saat akan menjelang lebaran di tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah satu kali dapat insentif pada tahun 2017 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi, tidak tahu insentif yang Saksi terima di tahun 2017 tersebut bersumber darimana;
Bahwa Saksi tahu dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa tidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahann Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak dibuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga desa Belo Laut tahun 2013;
Bahwa di tahun 2017 sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut selama Terdakwa menjadi kepala desa tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/15/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Kesejahteraan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017.
| Kepala desa | : | Amrin saimi. |
| Sekretaris desa | : | Suhaimi. |
| Kaur keuangan | : | Septianti. |
| Kaur pemerintahan | : | Nuripah. |
| Kaur perencanaan | : | Rudi. |
| Kaur umum | : | Herida. |
| Kaur kesra | : | Putri dinanti. |
| Kaur pelayanan | : | Meti kosasih. |
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu adalah Surat Keputusan (SK) Saksi sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Belo Laut;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut sebelum persidangan hari ini;
Bahwa kepada Saksi dierlihatkan 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut yang didalam terlampir daftar absensi peserta yang ikut rapat dan Saksi menanda tangani absensi rapat;
Bahwa Saksi memang pernah menandatangani absensi ikut rapat dikantor Desa Belo Laut saya lupa membahas tentang apa dan rapat itu di tahun 2017, karena Saksi baru mulai bekerja di tahun 2017. Saksi tidak tahu bagaimana tanda tangan absensi rapat Saksi tersebut bisa ada dalam 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut. Di tahun 2014 Saksi belum bekerja di pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Meti Kosasih Binti Edi Arso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, dan telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat dibaca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 selain itu juga Terdakwa adalah mertua saya;
Bahwa Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi pernah diangkat menjadi Kepala Urusan Pelayanan Desa Belo Laut pada tahun 2016;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Kepala Urusan Pelayanan Desa Belo Laut yaitu membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
Bahwa Yang mengangkat Saksi menjadi Kepala Urusan Pelayanan Desa Belo Laut tahun 2016 adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu:
Bahwa Saksi tahu susunan organisasi perangkat desa Belo Laut tahun 2016-2017, sebelumnya Saksi tidak tahu. Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2016:
| Kepala desa | : | Amrin saimi. |
| Sekretaris desa | : | Suhaimi. |
| Kaur keuangan | : | Septianti. |
| Kaur pemerintahan | : | Nuripah. |
| Kaur perencanaan | : | Rudi. |
| Kaur umum | : | Herida. |
| Kaur kesra | : | Putri dinanti. |
| Kaur pelayanan | : | Meti kosasih. |
-
Kepala desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Septianti. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur perencanaan : Rudi. Kaur umum : Herida. Kaur kesra : Putri dinanti. Kaur pelayanan : Meti kosasih.
Dapat sejelaskan pada tahun 2017 Kaur Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Fitri Wulandari digantikan oleh Septianti. Dan Kaur Keuangan disini merangkap sebagai Bendahara Desa;
Bahwa Saksi mendapatkan selama menjadi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahann Desa Belo Lautakan tetapi gajinya Saksi terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi dan perangkat desa lainnya masuk kantor setiap hari untuk menjalankan tugas masing-masing menjalankan roda pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah dengar tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut ditahun 2016-2017;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi jumlah sumbangan bantuan yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kepada Desa Belo Laut setiap tahunnya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui jumlah sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dari pemberitaan dikoran, karena setiap ada penyeahan sumbangan bantuan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) pasti masuk pemberitaan koran;
Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan kepada Desa Belo Laut sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), Saksi hanya tahu semenjak Saksi bekerja di kantor desa belo laut tahun 2016-2017 ada sumbangan tersebut;
Bahwa Saksi di tahun 2016-2017 ada di adakan rapat oleh Terdakwa tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi lupa ada berapa kali rapat dilaksanakan di tahun 2016 dan di tahun 2017 dan ada dibuatkan absensi hadir bagi yang ikut rapat, termaksud Saksi juga ada tanda tangan absensi;
Bahwa Saksi ada ikut rapat di tahun 2016-2017 tapi Saksi lupa membahas tentang apa saat itu;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif saat Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut dalam bentuk uang tunjangan hari raya sebanyak 2 (dua) kali tahun 2016-2017 yang besaranya masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) total yang Saksi terima adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Seingat Saksi Insetif tersebut dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran;
Bahwa Saksi, tidak tahu insentif yang Saksi terima di tahun 2016-2017 tersebut bersumber darimana;
Bahwa besaran insentif yang Saksi terima 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran lebaran tersebut besarnya tidak sama dengan perangkat desa yang lain;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa yang menentukan berapa besaran insentif yang diterima masing-masing perangkat desa saat itu;
Bahwa di Desa Belo Laut tidak ada koperasi simpan pinjam, yang ada hanya warga desa yang ada keperluan mendesak atau yang tertimpa musibah boleh meminjam uang ke bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut yaitu Herida;
Bahwa Prosedurnya yang Saksi ketahui adalah warga desa yang mau meminjam mengajukan permohonan ke Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Terdakwa, kemudian apabila Terdakwa menyetujui maka warga desa mengambil uangnya ke bendahara pihak ketiga, berapa besar nominal yang akan dipinjam warga desa bersangkutan yang menentukan dia perlunya berapa. Kemudian bendahara pihak ketiga membuatkan kwitansi pengeluaran yang ditanda tangani oleh Saksi selaku peminjam dan Herida selaku bendahara pihak ketiga yang mengeluarkan uangnya;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang ke bendahara pihak ketiga tersebut ditahun 2016, saat itu mendekati lebaran kami para Kaur belum gajian jadi Saksi meminjam uang kepada bendahara pihak ketiga dengan terlebih dahulu disetujui oleh Terdakwa sebagai kepala desa saat itu;
Bahwa Saksi pernah meminjam kepada bendahara pihak ketiga yang saat itu dijabat oleh Herida sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan uang tersebut sudah Saksi lunasi;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa yang menentukan boleh atau tidaknya warga desa meminjam uang sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu danmenggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa tidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahann Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak dibuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga desa Belo Laut tahun 2013;
Bahwa di tahun 2016-2017 sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut selama Terdakwa menjadi kepala desa tidak dimasukan APBDes;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Insya Allah sisanya secepatnya dibayar;
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/18/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pelayanan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu adalah Surat Keputusan (SK) Saksi sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan Desa Belo Laut;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut sebelum persidangan hari ini;
Bahwa 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut yang didalam terlampir daftar absensi peserta yang ikut rapat, dan Saksi hadir;
Bahwa Saksi memang pernah menandatangani absensi ikut rapat dikantor Desa Belo Laut Saksi lupa membahas tentang apa dan rapat itu di tahun 2016-2017, Saksi baru mulai bekerja di tahun 2016. Saksi tidak tahu bagaimana tanda tangan absensi rapat Saksi tersebut bisa ada dalam 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut. Di tahun 2014 Saksi belum bekerja di pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Rudi Bin Alif Manap, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saya baca, dan saya memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, saya telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm),Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 selain itu juga Terdakwa adalah bapak Saksi;
Bahwa Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Belo Laut Tahun 2017 – Januari 2018;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Belo Laut, yaitu membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
Bahwa yang mengangkat Saksi menjadi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Belo Laut tahun 2016 adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa yang Saksi tahu susunan organisasi perangkat Desa Belo Laut tahun 2017-2018, sebelumnya Saksi tidak tahu. Susunan organisasi perangkat desa Belo Laut Tahun 2017:
-
Kepala desa : Amrin Saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kaur keuangan : Septianti. Kaur pemerintahan : Nuripah. Kaur perencanaan : Rudi. Kaur umum : Herida. Kaur kesra : Putri dinanti. Kaur pelayanan : Meti kosasih.
Dapat sejelaskan pada tahun 2017 Kaur Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Fitri Wulandari digantikan oleh Septianti. Dan Kaur Keuangan disini merangkap sebagai Bendahara Desa;
Bahwa Saksi mendapatkan selama menjadi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Belo Lautakan tetapi gajinya saya terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi dan perangkat desa lainnya masuk kantor setiap hari untuk menjalankan tugas masing-masing menjalankan roda pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah dengar tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut ditahun 2017;
Bahwa sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah sumbangan bantuan yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kepada Desa Belo Laut setiap tahunnya);
Bahwa di tahun 2017 ada di adakan rapat oleh Terdakwa tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Seingat Saksi ada 2 (dua) kali rapat dilaksanakan pemerintahan Desa Belo Laut di tahun 2017 dan ada dibuatkan absensi hadir bagi yang ikut rapat, termasuk Saksi juga ada tanda tangan absensi;
Bahwa Saksi tidak tahu, saya ada ikut rapat di tahun 2017 tapi saya lupa membahas tentang apa saat itu;
Bahwa Saksi pernah menerima insentif saat Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut dalam bentuk uang tunjangan hari raya sebanyak 1 (satu) kali tahun 2017 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Seingat Saksi Insetif tersebut dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran di tahun 2017;
Bahwa Saksi, tidak tahu insentif yang Saksi terima di tahun 2016-2017 tersebut bersumber darimana;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjam uang ke bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tahu dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu dan menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa tidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahann Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak dibuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga desa Belo Laut tahun 2017;
Bahwa Sepengetahuan Saksi di tahun 2017 sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut selama Terdakwa menjadi kepala desa tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi ketahui sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan kedalam rekening kas desa belo laut tetapi disimpan didalam rekening bendahara pihak Ketiga atas nama Herida;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atau tidak pernah melihat Peraturan Desa (Perdes) di tahun 2013- 2017 yang mengatur tentang bantuan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut;
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/14/SK/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Perencanaan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 01 Maret 2017;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu adalah Surat Keputusan (SK) Saksi sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa Belo Laut;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik:
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut sebelum persidangan hari ini;
Bahwa 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut yang didalam terlampir daftar absensi peserta yang ikut rapat, ada tanda tangan Saksi di daftar hadir tersebut;
Bahwa Saksi memang pernah menandatangani absensi ikut rapat dikantor Desa Belo Laut Saksi lupa membahas tentang apa dan rapat itu di tahun 2017, Saksi baru mulai bekerja di tahun 2017. Saksi tidak tahu bagaimana tanda tangan absensi rapat Saksi tersebut bisa ada dalam 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut. Di tahun 2014 saya belum bekerja di pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Mega, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu Saksi baca sebelum kemudian tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 selain itu juga Terdakwa adalah mertua saya;
Bahwa Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi bekerja sebagai Staff Pembantu di Desa Belo Laut;
Bahwa Yang mengangkat Saksi sebagai Staff Pembantu di Desa Belo Laut adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa sebagai Staff Pembantu di Desa Belo Lau saya mendapatkan gaji tetapi gajinya Saksi terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi dan perangkat desa lainnya masuk kantor setiap hari untuk menjalankan tugas masing-masing menjalankan roda pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut ditahun 2017;
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2017 ada di adakan rapat oleh Terdakwa di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saks ada ikut rapat di tahun 2017 tapi saya lupa membahas tentang apa saat itu;
Bahwa di tahun 2017 ada di adakan rapat oleh Terdakwa tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi lupa ada berapa kali rapat dilaksanakan pemerintahan Desa Belo Laut di tahun 2017, ada dibuatkan absensi hadir bagi yang ikut rapat, termasuk Saksi juga ada tanda tangan absensi;
Bahwa Saksi ada ikut rapat di tahun 2017 tapi Saksi lupa membahas tentang apa saat itu;
Bahwa Saksi ada mendapat insentif sejak tahun 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Tahun 2017 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dan total yang Saksi terima semuanya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).;
Bahwa Seingat Saksi Insetif tersebut dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran di tahun 2016 dan tahun 2017;
Bahwa Saksi, tidak tahu insentif yang Saksi terima di tahun 2016-2017 tersebut bersumber darimana;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, yang dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu dan menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa tidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut danSaksijuga tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahann Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atau tidak pernah melihat Peraturan Desa (Perdes) di tahun 2013- 2017 yang mengatur tentang bantuan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif yang pernah Saksi terima kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp1. .500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut sebelum persidangan hari ini;
Bahwa 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut yang didalam terlampir daftar absensi peserta yang ikut rapat, ada tanda tangan Saksi di daftar hadir tersebut;
Bahwa Saksi memang pernah menandatangani absensi ikut rapat dikantor Desa Belo Laut Saksi lupa membahas tentang apa dan rapat itu di tahun 2016 atau 2017, Saksi baru mulai bekerja di tahun 2016. Saksi tidak tahu bagaimana tanda tangan absensi rapat Saksi tersebut bisa ada dalam 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut. Di tahun 2014 Saksi belum bekerja di pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Riska, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksiya tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 selain itu juga Terdakwa adalah mertua ;
Bahwa Sepengetahuan Saksi saudara Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode Tahun 2013 – 2019 menjadi Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi bekerja sebagai pengelola perpustakaan Desa Belo Laut, Yang mengangkat sebagai pengelola perpustakaan Desa Belo Laut adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa sebagai pengelola perpustakaan Desa Belo Laut Saksi mendapatkan gaji tetapi gajinya Saksi terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut ditahun 2017;
Bahwa Saksi ada mendapat insentif tahun 2015 sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), tahun 2016 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tahun 2017 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dengan total keseluruhan yang saya terima sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Seingat Saksi Insetif tersebut dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran di tahun 2015, 2016 dan tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu insentif yang Saksi terima di tahun 2016-2017 tersebut bersumber darimana;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa Saksi saat masuk kerja mobil itu sudah ada,1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahann Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atau tidak pernah melihat Peraturan Desa (Perdes) di tahun 2013- 2017 yang mengatur tentang bantuan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Mirna Lestari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 selain itu juga Terdakwa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi saudara Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode Tahun 2013 – 2019 menjadi Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Yang mengangkat Saksi sebagai Staff Pembantu di Desa Belo Laut adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi isebagai Staff Pembantu di Desa Belo Lau saya mendapatkan gaji tetapi gajinya saya terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi dan perangkat desa lainnya masuk kantor setiap hari untuk menjalankan tugas masing-masing menjalankan roda pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut ditahun 2017;
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2017 ada di adakan rapat oleh Terdakwa di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi ada ikut rapat di tahun 2017 tapi saya lupa membahas tentang apa saat itu;
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2017 ada di adakan rapat oleh Terdakwa tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi lupa ada berapa kali rapat dilaksanakan pemerintahan Desa Belo Laut di tahun 2017, ada dibuatkan absensi hadir bagi yang ikut rapat, termasuk saya juga ada tanda tangan absensi;
Bahwa Saksi ada ikut rapat di tahun 2017 tapi saya lupa membahas tentang apa saat itu;
Bahwa Saksi ada menerima insentif pada Tahun 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada Tahun 2017 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dan total yang Saksi terima sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).;
Bahwa Seingat Saksi Insetif tersebut dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran di tahun 2016 dan tahun 2017;
Bahwa Saksi, tidak tahu insentif yang terima di tahun 2016-2017 tersebut bersumber darimana;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjam uang ke bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahann Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak dibuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga desa Belo Laut tahun 2017;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atau tidak pernah melihat Peraturan Desa (Perdes) di tahun 2013- 2017 yang mengatur tentang bantuan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif yang pernah Saksi terima kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp1. .500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Bahwa ada tanda tangan Saksi1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut yang didalam terlampir daftar absensi peserta yang ikut rapat,
Bahwa Saksi memang pernah menandatangani absensi ikut rapat dikantor Desa Belo Laut saya lupa membahas tentang apa dan rapat itu di tahun 2016 atau 2017, Saksi baru mulai bekerja di tahun 2016. Saksi tidak tahu bagaimana tanda tangan absensi rapat tersebut bisa ada dalam 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut. Di tahun 2014 saya belum bekerja di pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sri Murni, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa dalam persidangan ini karena didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dengan tidak memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi bekerja sebagai pengelola perpustakaan Desa Belo Laut, Yang mengangkat Saksi sebagai pengelola perpustakaan Desa Belo Laut adalah Terdakwa Amrin Saimi selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa sebagai pengelola perpustakaan Desa Belo Laut saya mendapatkan gaji tetapi gajinya saya terima setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi ada mendapat insentif tahun tahun 2016 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Seingat Saksi Insetif tersebut dibagikan 1 (satu) tahun sekali saat akan mendekati lebaran di tahun 2016 dan;
Bahwa Saksi, tidak tahu insentif yang terima di tahun 2016-2017 tersebut bersumber darimana;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pickup dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa tidak ada tulisan atau yang semacamnya yang menunjukan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut adalah mobil operasional pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat dibangunnya Kantor Pemerintahann Desa Belo Laut yang baru dan darimana sumber dana untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi Desa Belo Laut);
Bahwa Penuntut Umum menerangkan akan langsung memperlihatkan barang bukti kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, itu jumlah uang insentif yang sebagian sudah Saksi kembalikan saat pemeriksaan di penyidik;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menjelaskan pernah melihatnya, mobil tersebut adalah mobil yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan Desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
H. Abdul Hamid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat baca sebelum kemudian ditanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan perkara ini adanya dugaan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (alm);
Bahwa Kaitan Saksi dengan perkara Terdakwa adalah saya sebagai perwakilan pihak ketiga yang memberikan sumbangan bantuan kepada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Pekerjaan Saksi saat ini sebagai Humas PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di Pangkalpinang;
Bahwa Tugas pokok Saksi yaitu:
Menerima dan melayani tamu-tamu perusahaan.
Menghadiri setiap kegiatan sosial seperti undangan dari masyarakat atau dari Instansi terkait.
Melayani dan menjembatani setiap permasalahan sosial seperti penanganan mogok kerja, demo, pemortalan jalan, masalah tanah atau lahan, dll.
Melakukan koordinasi yang berkesinambungan dengan tokoh masyarakat atau adat, organisasi masyarakat serta LSM yang berkaitan dengan perusahaan.
Melakukan pembinaan, menerima dan menampung setiap saran masyarakat.
Menyampaikan surat menyurat yang masuk dari masyarakat atau instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti oleh pimpinan perusahaan.
Menyampaikan sumbang sosial dari Perusahaan kepada masyarakat atau instansi terkait;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) bergerak dibidang Perkebunan Sawit;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) ada memberikan sumbang social kepada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) ada memberikan sumbang social kepada empat Desa yaitu Desa Belo Laut, Desa Air Belo, Desa Mayang dan Desa Air Limau;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) bisa memberikan sumbangan bantuan social/ CSR (Corporate Social Responsibility) kepada empat Desa yaitu Desa Belo Laut, Desa Air Belo, Desa Mayang dan Desa Air Limau berdasarkan surat permohonan / proposal dari masyarakat atau instansi atau desa terkait kepada Perusahaan untuk mendapatkan bantuan dana bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) kemudian berdasarkan surat tersebut ditindaklanjuti oleh Pimpinan Perusahaan untuk dapat atau tidaknya diberikan bantuan CSR;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut pada pada 2013 sampai dengan tahun 2017;
Bahwa Jumlah bantuan social yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kepada Desa Belo Laut tiap tahunnya sama yaitu sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Jumlah uang Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) per tahun itu adalah kesepakatan desa Belo Laut dengan perusahan kami, pihak desa salah satunya Desa Belo Laut minta perhektarnya Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) di kali total keseluruhan luas perkebunan sawit PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang ada di sekitaran Desa Belo Laut, jadi total yang PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) serahkan sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa Mekanisme Penyerahan Bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Gunung Sawit Bina Lestari kepada Desa Belo Laut, dilakukan pemberian uang tunai secara cas/kontan kepada Kepala Desa dengan di Saksikan banyak orang, ada undangan pihak muspida dan rekan-rekan media masa melalui ceremony penyerahan yang diadakan PT. Gunung Sawit Bina Lestari kepada Desa Belo Laut;
Bahwa penyerahan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari kepada Desa Belo Laut dilakukan hanya 1 (satu) penyerahan setiap tahunnya sekaligus sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan setiap bulan Mei-Juni kepada Kepala Desa;
Bahwa Di tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 yang mewakili Desa Belo Laut untuk menerima dan melakukan kesepakatan terhadap penyerahan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari adalah Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Jumlah sumbangan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari yaitu:
Tahun 2013 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2014 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2015 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2016 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2017 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari oleh Desa Belo Laut;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari memiliki komitment untuk turut berpartisipasi terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah oprasional kebun (Desa), oleh karena itu melalui pemberian bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada Desa Belo Laut, Desa Air Belo, Desa Mayang dan Desa Air Limau, Perusahaan berharap dapat membantu mewujudkan masyarakat yang sejahtera;
Bahwa Tidak ada PT. Gunung Sawit Bina Lestari mendapatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sumbangan tersebut dari Pemerintahan Desa Belo Laut setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa saja oleh Pemerintahan Desa Belo Laut dana social yang didapat dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari;
Bahwa di tahun 2018 PT. Gunung Sawit Bina Lestari masih memberikan dana bantuan social kepada Desa Belo Laut akan tetapi Kepala Desa yang sekarang tidak mau menerimanya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 3 (tiga) desa lainnya yang juga mendapatkan bantuan social dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari juga tidak bermasalah seperti Desa Belo Laut;
Bahwa Yang salah dari pemerintahan Desa Belo Laut terhadap bantuan social dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari adalah Kepala Desanya yang berwenang melakukan pengelolaan keuagan desa tidak memasukan dana bantuan social dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa, sedangka desa-desa lain dimasukan;
Bahwa Bantuan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari diserahkan di kantor PT. Gunung Sawit Bina Lestari, para kepala desa dan tamu undangan muspida hadir saat penyerahan tersebut;
BahwaSaksi pernah mendengar bahwa sumbangan bantuan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari digunakan untuk dana social masyarakat Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu dana sosialnya tersebut untuk apa saja digunakannya;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Barang bukti Nomor 106 berupa 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 140 /02/SK/2006/2013 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 01 Februari 2013;
Barang bukti Nomor 107 berupa 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4/28/19.05.01.2004/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 20 September 2014;
Barang bukti Nomor 108 berupa 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.1/05/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 01 Maret 2017;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut;
Barang bukti Nomor 148: Payment Voucher CSR Tahun 2011 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy;
Barang bukti Nomor 149: Payment Voucher CSR Tahun 2012 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy;
Barang bukti Nomor 150: Payment Voucher CSR Tahun 2013 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Barang bukti Nomor 151: Payment Voucher CSR Tahun 2014 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Barang bukti Nomor 152: Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2014 1 Lembar Asli1 Lembar Asli
Barang bukti Nomor 153: Payment Voucher CSR Tahun 2015 (Dokumen Asli dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 4 lembar Copy
Barang bukti Nomor 154: Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2015 1 Lembar asli
Barang bukti Nomor 155: Paymen Voucher CSR Tahun 2016 4 lembar asli
Barang bukti Nomor 156: Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2016 1 Lembar Asli
Barang bukti Nomor 157: Payment Voucher CSR Tahun 2017
Barang bukti Nomor 158: Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2017
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan mengenalinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Suharsa Als Erli Bin Saujar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saatdibaca sebelum kemudian tanda tangan;
BahwaSaksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaSaksi ketahui terkait dengan perkara ini adanya dugaan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tahun 2013-2017 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (alm);
Bahwa Saksi dengan perkara Terdakwa adalah sebagai perwakilan pihak ketiga yang memberikan sumbangan bantuan kepada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi sebagai perwakilan Pengurus Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource dengan Direkturnya atas nama H. Korari yang beralamat di Pangkalpinang;
Bahwa Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource bergerak dibidang penambangan pasir timah di tengah laut;
Bahwa Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut sejak tahun 2015-2016;
Bahwa Jumlah bantuan social yang diberikan Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource kepada Desa Belo Laut di tahun 2015 – 2016 tidak tentu, tidak ada kesepakatan khusus. Penyerahan tergantung berapa banyak kapal bongkar pasir timahnya, dan kapal bongkar muat di darat biasanya 1 (satu) bulan dua kali;
Bahwa Saksi bisa merincinya karena saya masih menyimpan kwitansi-kwitansi bukti saya memberikan bantuan social tersebut kepada Desa Belo Laut. Rincian bantuan social yang sudah Saksi berikan kepada Desa Belo laut adalah di
tahun 2015 adalah:
Tanggal 12 Januari 2015 sebesar Rp 17.600.000,00
Tanggal 17 Pebruari 2015 sebesar Rp 10.000.000,00
Tanggal 03 Maret 2015 sebesar Rp 5.000.000,00
Tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp 9.500.000,00
Tanggal 02 April 2015 sebesar Rp 9.000.000,00
Tanggal 11 Mei 2015 sebesar Rp 8.000.000,00
Tanggal 21 Mei 2015 sebesar Rp 11.000.000,00
Tanggal 01 Juni 2015 sebesar Rp 8.000.000,00
Tanggal 16 Juni 2015 sebesar Rp 10.000.000,00
Tanggal 02 Juli 2015 sebesar Rp 18.000.000,00
Tanggal 04 Agustus 2015 sebesar Rp 10.000.000,00
Tanggal 02 Oktober 2015 sebesar Rp 8.900.000,00
Tanggal 24 November 2015 sebesar Rp 8.000.000,00
Tanggal 23 Desember 2915 sebesar Rp 13.000.000,00
Tahun 2016 dengan perincian :
Tanggal 19 Januari 2016 sebesar Rp 7.500.000,00
Tanggal 01 Pebruari 2016 sebesar Rp 9.000.000,00
Tanggal 18 Pebruari 2016 sebesar Rp 9.000.000,00
Tanggal 01 Maret 2016 sebesar Rp 9.900.000,00
Tanggal 23 Maret 2016 sebesar Rp 5.000.000,00
Tanggal 22 April 2016 sebesar Rp 10.000.000,00
Tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp 5.000.000,00
Tanggal 18 Agustus 2016 sebesar Rp 5.000.000,00
Bahwa Saksi menyerahkan bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource tersebut kepada Herida di Kantor Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Herida adalah bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahupPada tahun 2013-2014 apakah ada bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource yang diberikan kepada Desa Belo Laut, karena saat itu saya belum menjadi perwakilan Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource;
Bahwa Saksi saat menyerahkan bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource kepada Desa Belo Laut semua dibuatkan kwitansi penerimaan dan ditanda tangani oleh Saksi yang menyerahkan dan Herida yang menerima;
Bahwa Bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource yang diserahkan kepada Desa Belo Laut diserahkan secara biasa saja langsung kepada Herida tidak ada ceremony khusus;
Bahwa Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource oleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi diangkat sebagai wakil/perwakilan Pengurus KIP Shanko Bumi Resource di Desa Belo laut sejak Desember 2014, dimana sebelumnya Saksi membuat surat perjanjian terlebih dahulu dengan Direktur Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource atas nama H. Korari sebagai dasar hukum Saksi bertindak untuk menyerahkan bantuan tersebut. Dalam perjanjian tersebut disebutkan sebagai berikut:
pihak pertama (H.korari) akan memberikan Rp2500/kg dari hasil Timah yang diperoleh kepada pihak kedua (Saksi) sebagai upah/imbalan jasa kepengurusan di Desa Belo Laut.
Bahwa biaya bongkar muat/upah buruh ditanggung pihak kedua.
Bahwa bantuan kepada nelayan Desa belo Laut ditanggung oleh pihak kedua.
Bahwa sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Belo Laut ditanggung oleh pihak kedua.
Apabila pihak pertama tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak kedua (saya sendiri) seperti yang tercantum pada huruf a maka pihak pertama (H. Korari) bersedia untuk menghentikan pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource tersebut, serta bersedia dituntut secara pidana;
Bahwa Saksi tidak tahu ada berapa Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut. Yang Saksi tahu hanya Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dilakukan pencatatan oleh Herida selaku bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut setiap kali Saksi menyerahkan bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource;
Bahwa Tidak ada Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource mendapatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sumbangan tersebut dari Pemerintahan Desa Belo Laut setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa saja oleh Pemerintahan Desa Belo Laut dana social yang didapat dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource;
Bahwa ada bukti-bukti penyerahan Saksi sebagai perwakilan dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource saat memberikan bantuan social kepada Desa Belo Laut ada disita oleh pihak penyidik;
Bahwa cara Saksi menyerahkan bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource kepada Desa Belo Laut adalah dengan mendatangi langsung kantor desa belo laut, kemudian menemui Herida lalu langsung memberikan uang cash untuk bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource, lalu Saksi membuat kwitansi dan Herida juga membuat tanda terima sendiri;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus antara pihak desa dengan Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource terkait cara memberikan bantuan social tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu bantuan social dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource kepada Desa Belo Laut tersebut apakah digunakan oleh kepala desa sendiri atau digunakan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat desa Belo Laut, tapi sepengetahuan saya sebagai salah satu warga desa Belo Laut ada dana sumbangan pihak ketiga entah itu yang bersumber dari Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource atau yang lainnya dipergunakan untuk membantu warga yang sakit;
Bahwa Saksi pernah menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Bahwa Yang mengakat Saksi menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut adalah Terdakwa selaku kepala Desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif selama menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang diberikan 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Insentif yang pernah Saksi terima selama menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut adalah tahun 2013 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah, tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan tahun 2015 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Jadi total keseluruhan uang Insentif yang Saksi terima sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah mengembalikan kepihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sisanya Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) secepatnya saya akan kembalikan;
Bahwa Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut berkantor di kantor desa belo laut pada tahun 2013-2015 karena belum ada kantor tersendiri;
BahwaSaksi sendiri yang menjadi pengurus/perwakilan Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource untuk Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak pernah, setiap penyerahan dana social ke Desa Belo Laut selalu Saksi yang menyerahkannya ke bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada Kapal Isap Produksi (KIP) lain yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut selain Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource. Tapi masing-masing kapal beda pengurusnya;
Bahwa Yang Saksi ketahui sejak tahun 2015 Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource memberikan bantuan dana social ke Desa Belo Laut, saat saya yang menjadi pengurus/perwakilan Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko Bumi Resource tersebut;
Bahwa Sepengetahuan SaksiTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut apakah pernah membeli 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, saya telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi juga pernah menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008-2014 adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014:
Bahwa Saksi menerima gaji saat menjadi ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014, dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali oleh desa. Dimana satu bulannya dibayarkan gaji kami sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Gaji Saksi sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2013 -2014Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Sumber pendapatan Desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang:
| Ketua BPD | : | Kamis. |
| Wakil BPD | : | Syaiful anwar. |
| Sekretaris | : | Liska. |
| Anggota | : | Sahru, Haidir, Martono, Sugesti, Supaimanto, Marzuki, Nurmaya, dan Guntur. |
Alokasi Dana Desa;
Bantuan Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Sumbangan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility);
tapi untuk besaran nominal jumlah pendapatan tersebut Saksi tidak mengetahuinya. Sedangkan untuk pendapatan desa tahun 2014 s/d sekarang saya tidak mengetahui karena saya sudah tidak menjabat lagi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut.
Bahwa sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu saya tidak mengetahuinya;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah sumbangan bantuan yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kepada Desa Belo Laut setiap tahunnya;
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa pernah dijalankan;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada di terbitkan Peraturan Desa Belo Laut selama Terdakwa menjadi kepala desa Belo Laut;
Bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal melakukan pengawasan kinerja kepala desa pernah dijalankan. Ditahun 2013 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pernah melakukan peneguran secara lisan kepada Terdakwa selaku kepala desa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegur Terdakwa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut karena Terdakwa selaku kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diajak untuk musyawara membahas dana desa sumbangan pihak ketiga secara rinci akan digunakan untuk apa-apa saja ;
Bahwa Lebih dari 1 (satu) kali kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegur Terdakwa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, tapi teguran kami hanya secara lisan saja;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008 – 2014 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa di tahun 2013 Saksi mendapatkan insentif tersebut sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi tahu dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga sebagian digunakan untuk membayar insentif perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan yang lainnya;
Bahwa 2013-2014 kami Badan Permusyawaratan Desa periode 2008 – 2014 tidak lagi berkomunikasi atau tidak lagi diajak komunikasi oleh Terdakwa sebagai kepala desa yang baru saat itu untuk membahas apa-apa terkait desa;
Bahwa Saksi ada melihat 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up ada dikantor desa Belo Laut, digunakan oleh Terdakwa sebagai kepala desa da nada juga digunakan oleh warga desa, dan warga desa yang meminjam 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipungut biaya atau tidak, dan Sehari-harinya 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa, berwarna hitam;
Bahwa Saksi tahu ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa bendahara desa tahun 2013 adalah Neneng setelah itu Saksi tidak tahu dan bendahara pihak ketiga yang Saksi tahu Herida tapi tidak tahu dia di tahun berapa;
Bahwa tahun 2013 Saksi tidak pernah diundang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk rapat membahas Peraturan Desa tentang peruntukan sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi menerima insentif di tahun 2013 dari bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ada saya menanyakan uang tersebut uang apa, bendahara desa mengatakan saat itu uang dari Kepala Desa ;
Bahwa Saksi tahu, saat diberikan bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Saksi, ada menanyakan uang darimana, dan saat itu bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatakan uang tersebut dari sumbangan pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL);
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada insentif yang dibagikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk kepada Saksi yang berasal dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada Peraturan Desa yang dibuat untuk mengatur pemberian insintif tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada dana desa di tahun 2013 yang dipergunakan untuk keperluan masyarakat umum Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu untuk apa-apa saja penggunaannya;
Bahwa 2013-2014 tersebut kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008-2014, tidak lagi berkomunikasi dengan kepala desa;
Bahwa Sikap Terdakwa selaku kepala desa menanggapi teguran yang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lakukan di tahun 2013 hanya diam saja tidak ada berkomentar memberikan penjelasan dan tidak ada tindakan yang dilakukan;
Bahwa Saksi tidak mengambil tindakan apapun setelah menegur Terdakwa tersebut secara lisan, karena wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sendiri hanya sebatas melakukan peneguran sepengetahuan Saksi;
Bahwa Saksi selalu katakana kepada Terdakwa saat melakukan peneguran secara lisan adalah tolong transparan terhadap penggunaan dana desa baik yang bersumber dari pemerintah ataupun yang bersumber dari bantuan pihak ketiga;
Bahwa rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lain juga mendapatkan insetif pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak sama besaran insentif yang diterima rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap orangnya,
Bahwa Saksi tidak tahu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan jumlah lebih kecil dari Saksi tidak pernah protes
Bahwa Bantuan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mengatakan jumlah Rp424.551.991,00 (empat ratus dua puluh empat lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sebelas rupiah) tersebut, saya tidak tahu tentang uang tersebut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian beredar informasi/kabar ada pembelian tanah untuk membangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa Pemilik tanah untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru tersebut adalah Terdakwa sendiri untuk Desa
Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga tanah tersebut dibeli dan Saksi juga tidak tahu menggunakan uang apa;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah penerimaan Desa Belo Laut yang berasal dari bantuan pihak ketiga di tahun 2013;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua BPD, | : | Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) |
| Wakil BPD, Syaiful anwar | : | Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) |
| Sekretaris BPD, Liska | : | Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
| Anggota BPD Sahru, Haidir, Martono, Sugesti, Supaimanto, Marzuki, Nurmaya, dan Guntur | : | masing-masing dapat Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Penuntut Umum memperlihatkan 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang sejumlah Rp6.200.00,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang tersebut,
Bahwa yang ada di surat pertanggungjawaban tersebut adalah tanda tangan Saksi sebagai yang menerima;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap uang sejumlah Rp6.200.00,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) tersebut dibagikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lain dengan jumlah masing-masing seperti yang Saksi jelaskan diatas;
Bahwa Saksi pernah melihat Laporan ini, pada saat itu panitia KIP tahun 2012 yang membagikannya kepada kami selaku , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah melihat Laporan tersebut, yang membagikannya kepada kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut adalah Panitia KIP;
Bahwa Saksi tidak mengenal dan saya tidak pernah melihat tanda tangan siapa dan stampel apa yang ada di dalam laporan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu tanda tangan Abdul Rozak seperti apa dan Saksi tidak pernah mengetahui cap/stampel panitia KIP seperti apa;
Bahwa Jika dilihat dari tandatangan yang ada di dalam laporan tersebut diketahui yang membuat kedua Laporan Pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut adalah saudara Abdul Rozak sebagai Panitia KIP yang menrangkap bendahara KIP;
Bahwa Saksi tidak tahu isi dari kedua laporan pertanggungjawaban yang diperlihatkan kepada Saksi tadi benar semua atau tidak, karena kedua laporan dibagikan kepada kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah jadi seperti itu;
Bahwa Seingat Saksi memang ada rapat tersebut, tapi Saksi lupa pastinya tanggal dan bulan berapa tapi di tahun 2013,penggunaannya30% untuk pembayaran insentif seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan yang lain-lain dan 70% untuk dana social masyarakat;
Bahwa Saksi mulai berhenti menjadi ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut periode 2008-2014, sejak tahun 2013 awal kami sudah tidak nyambung lagi atau tidak berkomunikasi lagi dengan pemerintahan Desa Belo Laut tapi masih menerika gaji;
Bahwa Saksi tidak lagi menerima gaji sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut periode 2008-2014 sekira pertengahan tahun 2014;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Syaiful Anwar Bin Khairul, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
BahwaSaksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi juga pernah menjabat wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008-2014 adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014:
Bahwa Saksi menerima gaji saat menjadi ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014, dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali oleh desa. Dimana satu bulannya dibayarkan gaji kami sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Gaji Saksi sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Saksi di tahun 2013 -2014Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana saja sumber pendapatan Desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi pernah mendengar adanya sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah sumbangan bantuan yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kepada Desa Belo Laut setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa pernah dijalankan;
Bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal melakukan pengawasan kinerja kepala desa pernah dijalankan. Ditahun 2013 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pernah melakukan peneguran secara lisan kepada Terdakwa selaku kepala desa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegur Terdakwa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut karena Terdakwa selaku kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diajak untuk musyawara membahas dana desa sumbangan pihak ketiga secara rinci akan digunakan untuk apa-apa saja ;
Bahwa Lebih dari 1 (satu) kali kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegur Terdakwa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, tapi teguran kami hanya secara lisan saja;
Bahwa Saksi sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008 – 2014 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa Saksi1 (satu) kali di tahun 2013 saya mendapatkan insentif tersebut sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi lupa, kami di 2013-2014 tidak lagi berkomunikasi atau tidak lagi diajak komunikasi oleh Terdakwa sebagai kepala desa;
Bahwa Saksi pernah dengar dari warga-warga desa yang lain bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh warga yang mempunyai keperluan mendesak;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sejak 2008 untuk 2013, 2014 dan seterusnya Saksi tidak tahu masih dibolehkan atau tidak;
Bahwa Saksi ada melihat 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up ada dikantor desa Belo Laut, digunakan oleh Terdakwa sebagai kepala desa da nada juga digunakan oleh warga desa, diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa, berwarna hitam;
Bahwa Saksi tahu ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menjadi bendahara desa dan bendahara pihak ketiga dari tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi lupa di tahun 2013 pernah diundang atau tidak oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk rapat membahas Peraturan Desa tentang peruntukan sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang Kapal Isap Produksi (KIP),ada memberikan sumbangan untuk Desa Belo Laut tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada insentif yang dibagikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk kepada Saksi yang berasal dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada dana desa di tahun 2013 yang dipergunakan untuk keperluan masyarakat umum Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu untuk apa-apa saja penggunaannya;
Bahwa Sikap Terdakwa selaku kepala desa menanggapi teguran yang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lakukan di tahun 2013 hanya diam saja tidak ada berkomentar memberikan penjelasan dan tidak ada tindakan yang dilakukan;
Bahwa Saksi selalu katakana kepada Terdakwa saat melakukan peneguran secara lisan adalah tolong transparan terhadap penggunaan dana desa baik yang bersumber dari pemerintah ataupun yang bersumber dari bantuan pihak ketiga;
Bahwa rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lain juga mendapatkan insetif pada saat itu;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak sama besaran insentif yang diterima rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap orangnya,
Bahwa Saksi tidak tahu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan jumlah lebih kecil dari Saksi tidak pernah protes
Bahwa “sumber dana Desa Belo Laut tahun 2013 yang Saksi ketahui, dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mengatakan jumlah Rp424.551.991,00 (empat ratus dua puluh empat lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sebelas rupiah) tersebut, saya tidak tahu tentang uang tersebut;
Bahwa Saksi belum ada ada mengembalikan kepada pihak penyidik uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu, kemudian beredar informasi/kabar ada pembelian tanah untuk membangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa Pemilik tanah untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru tersebut adalah Terdakwa sendiri untuk Desa
Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga tanah tersebut dibeli dan Saksi juga tidak tahu menggunakan uang apa;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah penerimaan Desa Belo Laut yang berasal dari bantuan pihak ketiga di tahun 2013;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua BPD | : | Kamis. |
| Wakil BPD | : | Syaiful anwar (saya sendiri) |
| Sekretaris | : | Liska. |
| Anggota | : | Sahru, Haidir, Martono, Sugesti, Supaimanto, Marzuki, Nurmaya, dan Guntur. |
| Ketua BPD, Saksi Kamis menerima | : | Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) |
| Wakil BPD, saya sendiri menerima | : | Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) |
| Sekretaris BPD, Liska menerima | : | Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
| Anggota BPD Sahru, Haidir, Martono, Sugesti, Supaimanto, Marzuki, Nurmaya, dan Guntur | : | masing-masing menerima Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Penuntut Umum memperlihatkan 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah), betul Saksi pernah menerima uang tersebut,
Ya betul nomor urut dua adalah tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif ;
Bahwa Saksi dimuka persidangan fotokopi yang bertuliskan “Laporan Pertanggungjawaban panitia KIP atas penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2012”Saksi pernah melihat Laporan ini, pada saat itu panitia KIP tahun 2012 yang membagikannya kepada kami selaku , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah melihat Laporan tersebut, yang membagikannya kepada kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut adalah Panitia KIP;
Bahwa Jika dilihat dari tandatangan yang ada di dalam laporan tersebut diketahui yang membuat kedua Laporan Pertanggungjawaban penggunaan sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut adalah saudara Abdul Rozak sebagai Panitia KIP yang menrangkap bendahara KIP;
Bahwa Saksi tidak tahu isi dari kedua laporan pertanggungjawaban yang diperlihatkan kepada Saksi tadi benar semua atau tidak, karena kedua laporan dibagikan kepada kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah jadi seperti itu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Martono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut ada pada persidangan ini adalah Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi juga pernah menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008-2014 adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014:
Bahwa Saksi menerima gaji saat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014, dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali oleh desa. Dimana satu bulannya dibayarkan gaji kami sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Gaji Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Saksi di tahun 2013 -2014Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana saja sumber pendapatan Desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi pernah mendengar adanya sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah sumbangan bantuan yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kepada Desa Belo Laut setiap tahunnya;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 tidak pernah diajak rapat untuk membahas penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa pernah dijalankan;
Bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal melakukan pengawasan kinerja kepala desa pernah dijalankan. Ditahun 2013 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pernah melakukan peneguran secara lisan kepada Terdakwa selaku kepala desa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegur Terdakwa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut karena Terdakwa selaku kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diajak untuk musyawara membahas dana desa sumbangan pihak ketiga secara rinci akan digunakan untuk apa-apa saja;
Bahwa Lebih dari 1 (satu) kali kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegur Terdakwa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, tapi teguran kami hanya secara lisan saja;
Bahwa Saksi sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008 – 2014 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa Saksi 1 (satu) kali di tahun 2013 mendapatkan insentif tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi pernah dengar dari warga-warga desa yang lain bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh warga yang mempunyai keperluan mendesak;
Bahwa Saksi ada melihat 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up ada dikantor desa Belo Laut, digunakan oleh Terdakwa sebagai kepala desa da nada juga digunakan oleh warga desa, diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa dan berwarna hitam;
Bahwa Saksi tahu ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menjadi bendahara desa dan bendahara pihak ketiga dari tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa tahun 2013 Saksi tidak pernah diundang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk rapat membahas Peraturan Desa tentang peruntukan sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang Kapal Isap Produksi (KIP), memberikan sumbangan untuk Desa Belo Laut tapi Saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa Saksi tidak ada insentif yang dibagikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk kepada Saksi yang berasal dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Saksi ada dana desa di tahun 2013 yang dipergunakan untuk keperluan masyarakat umum Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu untuk apa-apa saja penggunaannya;
Bahwa Sikap Terdakwa selaku kepala desa menanggapi teguran yang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lakukan di tahun 2013 hanya diam saja tidak ada berkomentar memberikan penjelasan dan tidak ada tindakan yang dilakukan;
Bahwa rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lain juga mendapatkan insetif pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak sama besaran insentif yang diterima rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap orangnya;
Bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan jumlah lebih kecil dari Saksi tidak pernah protes
Bahwa Saksi belum ada ada mengembalikan kepada pihak penyidik uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah penerimaan Desa Belo Laut yang berasal dari bantuan pihak ketiga di tahun 2013;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua BPD | : | Kamis. |
| Wakil BPD | : | Syaiful anwar |
| Sekretaris | : | Liska. |
| Anggota | : | Sahru, Haidir, Martono, Sugesti, Supaimanto, Marzuki, Nurmaya. |
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Penuntut Umum memperlihatkan 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa betul Saksi pernah menerima uang tersebut,
Bahwa betul nomor urut dua adalah tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan tanda tangan kepala desa Belo Laut yaitu Terdakwa Amrin Saini;
Bahwa Saksi kenal dengan Yeni Mandasari, sebagai bendahara phak ketiga saat itu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Haidir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm),sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008-2014 adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014:
Bahwa Saksi menerima gaji saat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014, dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali oleh desa. Dimana satu bulannya dibayarkan gaji kami sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Gaji Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Yang menjadi Kepala Desa Belo Laut sebelum Terdakwa adalah bapak Dwijohelmiyanto;
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2013 -2014Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana saja sumber pendapatan Desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi pernah mendengar adanya sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 tidak pernah diajak rapat untuk membahas penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa pernah dijalankan;
Bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal melakukan pengawasan kinerja kepala desa pernah dijalankan. Ditahun 2013 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pernah melakukan peneguran secara lisan kepada Terdakwa selaku kepala desa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut
Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegur Terdakwa terkait permasalahan dana bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut karena Terdakwa selaku kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diajak untuk musyawara membahas dana desa sumbangan pihak ketiga secara rinci akan digunakan untuk apa-apa saja ;
Bahwa Saksi sebagai anggota Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008 – 2014 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa 1 (satu) kali di tahun 2013 Saksi mendapatkan insentif tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi pernah dengar dari warga-warga desa yang lain bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh warga yang mempunyai keperluan mendesak;
Bahwa Saksi ada melihat 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up ada dikantor desa Belo Laut, digunakan oleh Terdakwa sebagai kepala desa dan ada juga digunakan oleh warga desa yang ada keperluan mendesak seperti misalnya mau mengantar keluarga mereka yang sedang sakit, diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa, karena rumah kepala desa disamping kantor desa berwarna hitam;
Bahwa tahun 2013 Saksi tidak pernah diundang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk rapat membahas Peraturan Desa tentang peruntukan sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang Kapal Isap Produksi (KIP) ada memberikan sumbangan untuk Desa Belo Laut tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada insentif yang dibagikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk kepada saya yang berasal dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa dana desa di tahun 2013 yang dipergunakan untuk keperluan masyarakat umum Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu untuk apa-apa saja penggunaannya;
Bahwa tidak sama besaran insentif yang diterima rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap orangnya;
Bahwa Saksi tidak tahu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan jumlah lebih kecil dari Saksi tidak pernah protes
Bahwa Saksi belum ada ada mengembalikan kepada pihak penyidik uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua BPD | : | Kamis. |
| Wakil BPD | : | Syaiful anwar |
| Sekretaris | : | Liska. |
| Anggota | : | Sahru, Haidir, Martono, Sugesti, Supaimanto, Marzuki, Nurmaya. |
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Penuntut Umum memperlihatkan 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang sejumlah Rp500.00,00 (lim ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang tersebut,
Bahwa nomor urut enam adalah tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan tanda tangan kepala desa Belo Laut yaitu Terdakwa Amrin Saini;
Bahwa Saksi kenal dengan Yeni Mandasari , sebagai bendahara phak ketiga saat itu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sahru Romadhon, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008-2014 adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014:
Bahwa Saksi menerima gaji saat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014, dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali oleh desa. Dimana satu bulannya dibayarkan gaji kami sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Gaji Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Yang menjadi Kepala Desa Belo Laut sebelum Terdakwa adalah bapak Dwijohelmiyanto;
Bahwa Saksi di tahun 2013 -2014Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana saja sumber pendapatan Desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi pernah mendengar adanya sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu saya tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 tidak pernah diajak rapat untuk membahas penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sebagai anggota Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008 – 2014 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa 1 (satu) kali di tahun 2013 Saksi mendapatkan insentif tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi ada melihat 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up ada dikantor desa Belo Laut;
Bahwa Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai kepala desa dan ada juga digunakan oleh warga desa yang ada keperluan mendesak seperti misalnya mau mengantar keluarga mereka yang sedang sakit, diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa, karena rumah kepala desa disamping kantor desa, berwarna hitam;
Bahwa tahun 2013 Saksi tidak pernah diundang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk rapat membahas Peraturan Desa tentang peruntukan sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang Kapal Isap Produksi (KIP), ada memberikan sumbangan untuk Desa Belo Laut tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa Saksi tidak ada insentif yang dibagikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk kepada Saksi yang berasal dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Saksi ada dana desa di tahun 2013 yang dipergunakan untuk keperluan masyarakat umum Desa Belo Laut, tapi saya tidak tahu untuk apa-apa saja penggunaannya;
Bahwa Saksi tidak sama besaran insentif yang diterima rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap orangnya;
Bahwa Saksi tidak tahu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan jumlah lebih kecil dari Saksi tidak pernah protes
Bahwa Saksi sudah mengembalikan kepada pihak penyidik uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua BPD | : | Kamis. |
| Wakil BPD | : | Syaiful anwar |
| Sekretaris | : | Liska. |
| Anggota | : | Sahru, Haidir, Martono, Sugesti, Supaimanto, Marzuki, Nurmaya. |
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Penuntut Umum memperlihatkan 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang sejumlah Rp500.00,00 (lim ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang tersebut,
Bahwa nomor urut empat adalah tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan tanda tangan kepala desa Belo Laut yaitu Terdakwa Amrin Saini;
Bahwa Saksi kenal dengan Yeni Mandasari, sebagai bendahara phak ketiga saat itu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Marzuki, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, kemudian saya tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2013 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2008-2014 adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014:
Bahwa Saksi menerima gaji saat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014, dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali oleh desa. Dimana satu bulannya dibayarkan gaji kami sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Gaji Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Yang menjadi Kepala Desa Belo Laut sebelum Terdakwa adalah bapak Dwijohelmiyanto;
Bahwa Saksi di tahun 2013 -2014Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana saja sumber pendapatan Desa Belo Laut sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi pernah mendengar adanya sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi sumber sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, selain dari itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2008-2014 tidak pernah diajak rapat untuk membahas penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sebagai anggota Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008 – 2014 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa 1 (satu) kali di tahun 2013 Saksi mendapatkan insentif tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi ada melihat 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up ada dikantor desa Belo Laut, digunakan oleh Terdakwa sebagai kepala desa dan ada juga digunakan oleh warga desa yang ada keperluan mendesak seperti misalnya mau mengantar keluarga mereka yang sedang sakit, diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa, karena rumah kepala desa disamping kantor desa, berwarna hitam;
Bahwa tahun 2013 Saksi tidak pernah diundang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk rapat membahas Peraturan Desa tentang peruntukan sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang Kapal Isap Produksi (KIP),ada memberikan sumbangan untuk Desa Belo Laut tapi Saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa Saksi tidak ada insentif yang dibagikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk kepada Saksi yang berasal dari sumbangan bantuan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Saksi ada dana desa di tahun 2013 yang dipergunakan untuk keperluan masyarakat umum Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu untuk apa-apa saja penggunaannya;
Bahwa Saksi tidak sama besaran insentif yang diterima rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap orangnya;
Bahwa Saksi tidak tahu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan jumlah lebih kecil dari Saksi tidak pernah protes
Bahwa Saksi belum ada ada mengembalikan kepada pihak penyidik uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah penerimaan Desa Belo Laut yang berasal dari bantuan pihak ketiga di tahun 2013;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua BPD | : | Kamis. |
| Wakil BPD | : | Syaiful anwar |
| Sekretaris | : | Liska. |
| Anggota | : | Sahru, Haidir, Martono, Sugesti, Supaimanto, Marzuki, Nurmaya. |
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Penuntut Umum memperlihatkan 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang sejumlah Rp500.00,00 (lim ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang tersebut,
Bahwa nomor urut sembilan adalah tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan tanda tangan kepala desa Belo Laut yaitu Terdakwa Amrin Saini;
Bahwa Saksi kenal dengan Yeni Mandasari, sebagai bendahara phak ketiga saat itu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sopian Hadi Bin Mardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa keteranganSaksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti tahun 2014 sampai dengan 2020.
Bahwa setelah Saksi ditetapkan sebagai anggota BPD selanjutnya diadakan rapat bersama anggota BPD lainnya untuk penunjukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari rapat tersebut Saksi ditunjuk atau dipilih sebagai Ketua BPD Desa Belo Laut Masa Bhakti tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan.
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa Susunan BPD Desa Belo Laut tahun sebelumnya yaitu 2008-2014 adalah:
| Ketua | : | Sopian Hadi (saya sendiri) |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
-
Ketua : Kamis. Wakil Ketua : Syaiful Anwar. Sekretaris : Liska.
Untuk anggota yang lainnya saya tidak mengetahuinya
Bahwa Saksi menerima gaji saat menjadi ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2014-2020, dibayarkan 6 (enam) bulan sekali oleh desa. Dimana satu bulannya dibayarkan gaji kami sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Gaji Saksi sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber penerimaan/pendapatan Desa Belo Laut dari tahun 2013 sampai dengan sekarang adalah yang dari pemerintah yaitu berupa:
Alokasi Dana Desa;
APBN
Bantuan Propinsi/Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Bahwa selain daripada 5 (lima) sumber pendapatan tersebut, pemerintahan Desa Belo Laut mendapatkan sumbangan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran, sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, Saksi mengetahui dari cerita-cerita masyarakat desa Belo Laut saja;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Sejak Saksi menjadi ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi mengetahui besaran sumbangan pihak ketiga (CSR) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya, sedangkan besar sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) setiap tahunnya Saksi tidak tahu, karena tidak jelas, tapi setahu Saksi ada sumbangan itu;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa SaksiTerdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, rapat itu sekira pertengahan tahun 2014 sehabis kami dilantik;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 30% - 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran. Sedangkan 60 % dipergunakan untuk dana kemasyarakat desa misalnya untuk yang sakit, bantuan masyarakat yang tertimpa musibah, untuk bantuan perayaan hari besar nasional, untuk keolahragaan;
Bahwa Saksi ada laporan dari kepala desa bahwa dana sumbangan pihak ketiga yang di gunakan 40-60 tersebut adalah yang bersumber dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, Saksi ada pegang satu salinannya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada peraturan desa yang mengatur penggunaan sumbangan pihak ketiga 40%-60% tersebut
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dimasukan ke rekening tersendiri berbeda dengan rekening desa;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa rekening untuk menyimpan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa ada dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang sudah digunakan. Kami dibagi satu-satu laporan tersebut pada saat rapat di tahun 2015;
Bahwa Seingat Saksi jika ada sumbangan pihak ketiga masuk ke desa pasti Kepala Desa adakan rapat, dan selalu dibahas peruntukan dana sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut 30% - 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran. Sedangkan 60 % dipergunakan untuk dana kemasyarakat desa misalnya untuk yang sakit, bantuan masyarakat yang tertimpa musibah, untuk bantuan perayaan hari besar nasional, untuk keolahragaan;
Bahwa kami pernah 1 (satu) kali dibagikan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut tapi Saksi lupa laporan tersebut untuk tahun berapa;
Bahwa Saksi dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut boleh dipinjam oleh seluruh warga desa yang memiliki keperluan mendesak;
Bahwa Dalam rapat yang membahas penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut saat hanya disebutkan 60% (enam puluh persen) dari dana digunakan untuk dana kemasyarakatan, dan tidak dibahas bersama point rinci untuk apa-apa saja atau berupa apa saja dana kemasyarakatan tersebut;
Bahwa Warga desa yang meminjam uangnya kepada Terdakwa selaku Kepala Des Belo Laut saat itu;
Bahwa Prosedurnya yang Saksi ketahui adalah warga desa yang mau meminjam meminta izin atau berbicara dulu ke Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Terdakwa, kemudian apabila Terdakwa menyetujui Terdakwa menyampaikan perihal pinjaman itu kepada bendahara pihak ketiga lau kemudian warga desa mengambil uangnya ke bendahara pihak ketiga, berapa besar nominal yang akan dipinjam warga desa bersangkutan yang menentukan dia perlunya berapa;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa yang menentukan boleh atau tidaknya warga desa meminjam uang sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, dengan cara membelinya, menggunakan dana desa yang bersumber sumbangan pihak ketiga, dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu, plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2014 sebesar Rp700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi tahu, uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat kurang lebih sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi dalam rapat tahun 2014 tersebut tidak ada dibahas terkait sumbangan pihak ketiga yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Rapat untuk membahas pengunaan sumbangan pihak ketiga tersebut dilaksanakan sebelum sumbangan diterima;
Bahwa Ditahun 2015 seingat Saksi ada dibahas pengunaan sumbangan pihak ketiga yang dari Kapal Isap Produksi (KIP) selain dari yang PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Peruntukan 40%-60% masuk juga sumbangan yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP):
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menetapkan atau menentukan jumlah nominal insentif yang Saksi terima di tahun 2014, 2015, 2016, 2017 tersebut;
Bahwa dalam rapat hanya disebutkan 30% - 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran, nomina masing-masing yang akan diberikan tidak ada disebutkan, tidak tahu siapa yang menentukan;
Bahwa Tidak ada disebutkan secara rinci point demi point untuk apa saja 60% (enam puluh persen) dari dana sumbangan pihak ketiga tersebut akan digunakan, pembahasannya hanya secara global 60% (enam puluh persen) untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa rapat dilaksanakan sebelum dana sumbangan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) atau Kapal Isap Produksi cair;
Bahwa Dana sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) diberikan secara tunai dan yang dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu diberikan secara tunai atau transfer;
Bahwa Dalam rapat tahun 2014 tersebut yang dibahas adalah dana sumbangan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang belum ada/akan segera diterima, sedangkan yang dari Kapal Isap Produksi dibahas yang sudah ada dananya;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah dana desa yang bersumber dari sumbangan Kapal Isap Produksi (KIP) yang ada di kas desa tahun 2014, 2015;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) diberikan musiman dalam arti kata jika Kapal Isap beroperasi dan menghasilkan timah baru Desa diberkan bantuan pihak ketiganya sedangkan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan bantuan nya setiap 1 (satu) tahun sekali di pertengan tahun biasanya;
Bahwa Saksi tidak tahu data tersebut darimana, dana yang 424 juta tidak tahu, yang mengetahui terkait dana sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) adalah Terdakwa sebagai Kepala Desa saat itu dan bendahara pihak ketiga;
Bahwa Dari rapat, dalam rapat tersebut dibahas jumlah dana yang telah diterima desa dari Kapal Isap Produksi sekian, nanti akan ditambahkan dengan sumbangan pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sekian;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga yang pernah Saksi terima pada saat itu, itu merupakan laporan penggunaan sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sekian dan dari Kapal Isap Produksi (KIP). Laporan dijadikan satu rangkaian;
Bahwa Saksi hanya mendapatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut pertahun dari Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut saat itu yang diberikan saat rapat;
Bahwa Saksi tidak ada pihak kecamatan atau pihak lainnya yang melakukan peneguran terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa;
Bahwa pernah dilakukan pemeriksaan oleh inspektoran di bagian keuangan Desa Belo Laut yang diperiksa bendahara desa sebagai pengelolah keuangan desa yang berusmber dari pemerintah, untuk dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak tau diperiksa juga atau tidak, karena kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hadir dalam kegiatan pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apa hasil dari pemeriksaan oleh inspektoran tersebut;
Bahwa Kantor desa Belo Laut memang pernah pindah kantor tapi Saksi lupa di tahun berapa;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Belo Laut di tahum 2013;
Bahwa pernah Saksi terima sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Kepala Desa Belo Laut Terdakwa pernah melakukan pembelian mobil Toyota Hilux Pick-up Tahun 2013 yang bersumber dari dana penerimaan pihak ketiga, pada saat itu saya masih menjabat selaku Ketua LPM, saat melakukan pembelian Saksi ikut beserta Kepala Desa dan alm. Abdul Rozak;
Bahwa sepengetahuan SaksiTerdakwa Amrin Saimi sebagai kepala desa Belo Laut pernah membeli sebidang tanah untuk membangun kantor desa yang baru, karena kantor desa yang lama kecil dan tanahnya tidak cukup jika dibangun kantor yang lebih besar tapi Saksi tidak tahu bagaimana proses pembeliannya, berapa harganya dan seberapa luas tanah tersebut;
Bahwa Tanah yang dibeli untuk membangun kantor desa yang baru tersebut adalah milik Terdakwa Amrin Saimi;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga semuanya tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan BUPATI BANGKA BARAT Nomor : 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang tersebut,
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Kemudian juga diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah membeli stampel, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah membeli stampel,
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang tersebut
Bahwa ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah melihatnya;
Bahwa benar Saksi pernah menandatangani absensi kehadiran rapat yang ada dalam peraturan desa tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu yang tanda tangan asbsensi kehadiran semuanya di tandatangani tahun 2014 apa tidak;
Beberapa nama dalam abensi kehadiran tersebut benar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2014-2020;
Bahwa Saksi tidak tahu daftar kehadiran yang ada didalam lapiran peraturan desa tersebut dibuat saat itu juga atau kemudian hari, yang pasti saat Saksi rapat di tahun 2014 Saksi ada tanda tangan absensi kehadiran saat itu;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah melihatnya, Saksi ada pegang 1 salinannya;
Bahwa Saksi pernah membaca peraturan tersebut tapi Saksi lupa apa-apa saja isi didalamnya;
Bahwa Saksi tidak tahu yang tanda tangan asbsensi kehadiran semuanya di tandatangani tahun 2014 apa tidak;
Dalam rapat ada ditanyakan kepada Saksi sebagai ketua BPD apa-apa saja isi yang akan dimuat dan diatur dalam peraturan kepala desa tersebut, saat itu saya menjawab terserah kepala desa asal sesuai dengan aturan yang ada;
Saksi tidak tahu daftar kehadiran yang ada didalam lapiran peraturan desa tersebut dibuat saat itu juga atau kemudian hari, yang pasti saat saya rapat di tahun 2014 saya ada tanda tangan absensi kehadiran saat itu;
Saksi lupa point-pint apa saja yang ada didalam keraturan tersebut
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Rahmat Kartolo Bin Yan Anwar (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti tahun 2014 sampai dengan 2020.
Bahwa Kemudian setelah Saksi ditetapkan sebagai anggota BPD selanjutnya diadakan rapat bersama anggota BPD lainnya untuk penunjukan Ketua, wakil ketua, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari rapat tersebut saya ditunjuk atau dipilih sebagai Wakil Ketua BPD Desa Belo Laut masa bhakti tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saya sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan.
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa Saksi mendapatkan honor bulanan yang Saksi terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Sumber penerimaan/pendapatan Desa Belo Laut dari tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah yang dari pemerintah yaitu berupa:
Alokasi Dana Desa;
APBN
Bantuan Propinsi/Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Bahwa selain daripada 5 (lima) sumber pendapatan tersebut, pemerintahan Desa Belo Laut mendapatkan sumbangan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran, sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, Saksi mengetahui dari cerita-cerita masyarakat desa Belo Laut saja;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Sejak Saksi menjadi wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi mengetahui besaran sumbangan pihak ketiga (CSR) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya, sedangkan besar sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) setiap tahunnya Saksi tidak tahu, tapi setahu Saksi sumbangan itu ada;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa SaksiTerdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, rapat itu sekira pertengahan tahun 2014 sehabis kami dilantik;
Bahwa yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Yang dibahas dalam rapat tersebut seingat saya adalah mengenai pembagian dana yang didapat dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) dan setahu saya 40% (empat puluh) persen dipergunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 60% enam puluh persen untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Tidak ada dalam rapat tesebut disebutkan secara rinci dana untuk kepentingan masyarakat itu berupa apa-apa saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dimasukan ke rekening tersendiri berbeda dengan rekening desa;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa rekening untuk menyimpan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi lupa, pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ya dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut boleh dipinjam oleh warga desa yang memiliki keperluan mendesak;
Bahwa Dalam rapat yang membahas penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut saat hanya disebutkan 60% (enam puluh persen) dari dana digunakan untuk dana kemasyarakatan, dan tidak dibahas bersama point rinci untuk apa-apa saja atau berupa apa saja dana kemasyarakatan tersebut;
Bahwa Warga desa yang meminjam uangnya kepada Terdakwa selaku Kepala Des Belo Laut saat itu;
Bahwa Prosedurnya yang Saksi ketahui adalah warga desa yang mau meminjam meminta izin atau berbicara dulu ke Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Terdakwa, kemudian apabila Terdakwa menyetujui Terdakwa menyampaikan perihal pinjaman itu kepada bendahara pihak ketiga lau kemudian warga desa mengambil uangnya ke bendahara pihak ketiga, berapa besar nominal yang akan dipinjam warga desa bersangkutan yang menentukan dia perlunya berapa;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa yang menentukan boleh atau tidaknya warga desa meminjam uang sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, dengan cara membelinya, menggunakan dana desa yang bersumber sumbangan pihak ketiga, dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itumenggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Banwa Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo (saya sendiri) |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
Tahun 2014 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah);
Bahwa Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada saya saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah menyerahkan uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga yang Saksi terima kepada Penyidik Kejaksaan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Saksi kembalikan saat punya uang;
Bahwa Saksi lupa kapan tepatnya dilaksanakan rapat untuk membahas penggunaan sumbangan pihak ketiga desa Belo Laut tahun 2014 dan 2015, biasanya rapat dilaksanakan sebelum dana sumbangan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) atau Kapal Isap Produksi cair;
Bahwa Dana sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) diberikan secara tunai dan yang dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu diberikan secara tunai atau transfer;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa sepengetahuan SaksiTerdakwa Amrin Saimi sebagai kepala desa Belo Laut pernah membeli sebidang tanah untuk membangun kantor desa yang baru, karena kantor desa yang lama kecil dan tanahnya tidak cukup jika dibangun kantor yang lebih besar tapi Saksi tidak tahu bagaimana proses pembeliannya, berapa harganya dan seberapa luas tanah tersebut;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp1.100.00,00 (sejuta seratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp1.000.00,00 (satu juta rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp900.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang-uang tersebut
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan tidak mengetahui dan tidak pernah melihatnya;
Uang tunai sebesar Rp1.00.000,00 (tiga juta rupiah):
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Liska Binti Busri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, saat Saksi baca sebelum kemudian saya tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Yang Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti tahun 2014 sampai dengan 2020.
Bahwa Kemudian setelah Saksi ditetapkan sebagai anggota BPD selanjutnya diadakan rapat bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya untuk penunjukan Ketua, wakil ketua, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari rapat tersebut saya ditunjuk atau dipilih sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut masa bhakti tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan.
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa Saksi mendapatkan honor bulanan yang terima per 6 (enam) bulan sekali tapi Saksi lupa berapa besarannya, honor tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Sumber penerimaan/pendapatan Desa Belo Laut dari tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah yang dari pemerintah yaitu berupa:
Alokasi Dana Desa;
APBN
Bantuan Propinsi/Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Bahwa selain daripada 5 (lima) sumber pendapatan tersebut, pemerintahan Desa Belo Laut mendapatkan sumbangan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran, sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, Saksi mengetahui dari cerita-cerita masyarakat desa Belo Laut saja;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Sejak Saksi menjadi bagian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saya mengetahui besaran sumbangan pihak ketiga (CSR) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya, sedangkan besar sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) setiap tahunnya Saksi tidak tahu, karena tidak jelas;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa sering melaksanakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, rapat itu sekira pertengahan tahun 2014 sehabis kami dilantik;
Bahwa Yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Yang dibahas dalam rapat tersebut seingat Saksi adalah mengenai pembagian dana yang didapat dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) dan setahu Saksi 40% (empat puluh) persen dipergunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 60% enam puluh persen untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Tidak ada dalam rapat tesebut disebutkan secara rinci dana untuk kepentingan masyarakat itu berupa apa-apa saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut tidak masuk kedalam rekening kas desa belo laut tetapi masuk kedalam rekening tersendiri secara terpisah yang dikelola oleh bendahara pihak ketiga bukan bendahara Desa yang dijabat oleh Sulastri yang kemudian dilanjutkan oleh Herida;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa rekening untuk menyimpan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des). Saya pernah memberi masukan kepada Kepala Desa didalam forum rapat untuk memasukan dana sumbangan pihak ketiga kedalam rekening desa dan di APBDESkan akan tetapi berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan akan kesulitan mencairkan uang bantuan pihak ketiga jika dimasukkan kedalam rekening kas desa maka uang bantuan pihak ketiga tersebut tidak dimasukkan kedalam rekening kas desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tapi Saksi tidak ada pegang salinan peraturan tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa Saksi hanya pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya, menggunakan dana desa yang bersumber sumbangan pihak ketiga, dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska (saya sendiri) |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah bendahara pihak ketiga, lalu Saksi bagikan uang-uang tersebut kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lain;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah menyerahkan uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga yang Saksi terima kepada Penyidik Kejaksaan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan saya kembalikan saat saya punya uang;
Bahwa Saksi lupa kapan tepatnya dilaksanakan rapat untuk membahas penggunaan sumbangan pihak ketiga desa Belo Laut tahun 2014 dan 2015, biasanya rapat dilaksanakan sebelum dana sumbangan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) atau Kapal Isap Produksi cair;
Bahwa Dana sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) diberikan secara tunai dan yang dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu diberikan secara tunai atau transfer;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa sepengetahuan SaksiTerdakwa Amrin Saimi sebagai kepala desa Belo Laut pernah membeli sebidang tanah untuk membangun kantor desa yang baru, karena kantor desa yang lama kecil dan tanahnya tidak cukup jika dibangun kantor yang lebih besar tapi Saksi tidak tahu bagaimana proses pembeliannya, berapa harganya dan seberapa luas tanah tersebut;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp900.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut,
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut,
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui akan tetapi tidak pernah melihatnya;
Uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sema’an Bin Ismail, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga, tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan (saya sendiri)
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 saya mendapatkan honor bulanan yang Saksi terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pada tahun 2018 honor bulanan yang saya terima per 3 (tiga) bulan kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran, sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, Saksi mengetahui dari cerita-cerita masyarakat desa Belo Laut saja;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana setiap tahunnya dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) namun berapa jumlah bantuannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa ada melaksanakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Seingat Saksi ada Terdakwa sebagai Kepala Desa mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya membahas dana insentif dari PT. GSBL yang dirapatkan setahun sekali;
Bahwa Yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Yang dibahas dalam rapat tersebut seingat Saksi adalah mengenai peruntukan dana yang didapat dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) 40% (empat puluh) persen dipergunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 60% enam puluh persen untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut tidak masuk kedalam rekening kas desa belo laut tetapi masuk kedalam rekening tersendiri secara terpisah yang dikelola oleh bendahara pihak ketiga bukan bendahara Desa yang dijabat oleh Sulastri yang kemudian dilanjutkan oleh Herida;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa rekening untuk menyimpan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi tidak lupa ada atau tidak Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi hanya pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pemerintahan Desa Belo Laut memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut sepengetahuan Saksi dipergunakan untuk operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska;
Bahwa Saksi tahu, uang insentif yang diberikan kepada saya saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang berasal dari pihak ketiga tersebut kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut,
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut:
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan tidak mengetahui karena lupa;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah).
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Nurmaya Binti M. Ali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm),sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Yang Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi pernah diangkat sebagai Anggota BPD desa Belo Laut pada tahun 2013 s/d tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat H. Ustad Zuhri kemudian diangkat sebagai Kadus II Desa Belo Laut tahun 2016 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan
Nurmaya (saya sendiri)
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa Saksi mendapatkan honor bulanan yang saya terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran, sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, Saksi mengetahui dari cerita-cerita masyarakat desa Belo Laut saja;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana setiap tahunnya dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) namun berapa jumlah bantuannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa ada melaksanakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Seingat Saksi ada Terdakwa sebagai Kepala Desa mengajak saya dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Yang dibahas dalam rapat tersebut seingat Saksi adalah mengenai peruntukan dana yang didapat dari pihak ketiga secara garis besar peruntukannya adalah 40% (empat puluh) persen dipergunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 60% enam puluh persen untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut tidak masuk kedalam rekening kas desa belo laut tetapi masuk kedalam rekening tersendiri secara terpisah yang dikelola oleh bendahara pihak ketiga bukan bendahara Desa yang dijabat oleh Sulastri yang kemudian dilanjutkan oleh Herida;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa rekening untuk menyimpan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Bantuan dana pihak ketiga tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) dan tidak disimpang di rekening Desa Belo Laut karena ada kesepakatan bersama antara Perangkat desa dengan seluruh anggota BPD, seluruh Kadus dan Ketua RT dan LPM dengan alasan jika ingin mengeluarkan bantuan untuk orang sakit bagi warga desa tidak perlu susah-susah untuk mengajukan ke Kecamatan. Sehingga didalam rapat disepakati dana pihak ketiga khususnya dari GSBL dan KIP tidak dimasukkan kedalam APBDes dan rekening kas desa. Akan tetapi dana bantuan pihak ketiga dibuatkan rekening tersendiri yang dipegang oleh Bendahara pihak ketiga;
Bahwa Seingat Saksi ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi hanya pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, dengan cara membelinya, dipergunakan untuk operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu,menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan dan sebagai Kepala Dusun II Desa Belo Laut pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saat Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan saya mendapatkan insentif tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2013 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
BahwaSaksi sebagai anggota Kepala Dusun II, saya mendapatkan insentif tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska, sedangkan saat menjadi Kepala Dusun II yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Herida sebagai bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang dari pihak ketiga kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang saat itu Saksi titipkan kepada Saksi Liska untuk diserahkan kepada Penyidik;
Bahwa Saksi tahu kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa semua dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Ya benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Ya benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Ya Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Amri Bin Stamim (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Yang Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan .
Nurmaya.
Amri (saya sendiri)
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Saksi mendapatkan honor bulanan yang Saksi terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pada tahun 2018 honor bulanan yang saya terima per 3 (tiga) bulan kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, yang beroperasi di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran, sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah Tbk, Saksi mengetahui dari cerita-cerita masyarakat desa Belo Laut saja;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana setiap tahunnya dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) namun berapa jumlah bantuannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa ada melaksanakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Seingat Saksi ada Terdakwa sebagai Kepala Desa mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, dan rapatkan tersebut dilaksanakan setahun sekali;
Bahwa Yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Yang dibahas dalam rapat tersebut seingat Saksi adalah mengenai peruntukan dana yang didapat dari pihak ketiga yaitu 40% (empat puluh) persen dipergunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 60% enam puluh persen untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut tidak masuk kedalam rekening kas desa belo laut tetapi masuk kedalam rekening tersendiri secara terpisah yang dikelola oleh bendahara pihak ketiga bukan bendahara Desa yang dijabat oleh Sulastri yang kemudian dilanjutkan oleh Herida;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa rekening untuk menyimpan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Seingat Saksi ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi hanya pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dengan cara membelinya, dipergunakan untuk operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal, diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu, plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska;
Bahwa Saksi tahu, uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang berasal dari pihak ketiga tersebut kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Ya benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Ya benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Ya Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah).
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Didtya Haris Bin Bambang Soharto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, saya telah minta dirubah apabila ada keterangan saya yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian saya tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga, tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saya sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan .
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris (saya sendiri)
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 saya mendapatkan honor bulanan yang Saksi terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pada tahun 2018 honor bulanan yang saya terima per 3 (tiga) bulan kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber dana Desa Belo Laut yang Saksi ketahui berasal dari dana APBdesa dan bantuan pihak ketiga yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit selain dari itu Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana setiap tahunnya dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) namun berapa jumlah bantuannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa ada melaksanakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi ada Terdakwa sebagai Kepala Desa mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, dan rapatkan tersebut dilaksanakan setahun sekali;
Bahwa Yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Yang dibahas dalam rapat tersebut seingat Saksi adalah mengenai peruntukan dana yang didapat dari pihak ketiga yaitu 40% (empat puluh) persen dipergunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 60% enam puluh persen untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Seingat Saksi ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi hanya pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggaldiparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah menyerahkan uang insentif dari pengelolaan dana pihak ketiga yang saya terima kepada Penyidik Kejaksaan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) akan saya kembalikan;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa semua dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan sebagian kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Ida Nopianti Binti Suhaimi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Yang Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan.
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti (saya sendiri)
Roby Suhendra.
Bahwa Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Saksi mendapatkan honor bulanan yang saya terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pada tahun 2018 honor bulanan yang saya terima per 3 (tiga) bulan kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber dana Desa Belo Laut yang saya ketahui berasal dari dana APBdesa dan bantuan pihak ketiga yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit selain dari itu Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana setiap tahunnya dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) namun berapa jumlah bantuannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa ada melaksanakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Seingat Saksi ada Terdakwa sebagai Kepala Desa mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya membahas dana insentif dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang dirapatkan setahun sekali;
Bahwa Yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Seingat Saksi yang dibahas dalam rapat itu adalah dana pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) peruntukkannya untuk acara HUT RI dan juga pemberian insentif setahun sekali kepada perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Para Kepala Dusun (Kadus) dan RT-RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut tidak masuk kedalam rekening kas desa belo laut tetapi masuk kedalam rekening tersendiri secara terpisah yang dikelola oleh bendahara pihak ketiga bukan bendahara Desa yang dijabat oleh Sulastri yang kemudian dilanjutkan oleh Herida;
Bahwa Saksi tidak tahu atas nama siapa rekening untuk menyimpan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi tidak lupa ada atau tidak Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi hanya pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pemerintahan Desa Belo Laut memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat ituplat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif dari pihak Ketiga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sisanya insya Allah secepatnya Saksi bayarkan;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa semua dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa Tidak, pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Roby Suhendra Bin Rony Johan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan.
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra (saya sendiri)
Bahwa Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Saksi mendapatkan honor bulanan yang Saksi terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pada tahun 2018 honor bulanan yang saya terima per 3 (tiga) bulan kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber dana Desa Belo Laut yang saya ketahui berasal dari dana APBdesa dan bantuan pihak ketiga yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit selain dari itu Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana setiap tahunnya dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) namun berapa jumlah bantuannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa ada melaksanakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Seingat Saksi ada Terdakwa sebagai Kepala Desa mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya membahas dana insentif dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang dirapatkan setahun sekali;
Bahwa Yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa yang dibahas dalam rapat itu adalah dana pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) peruntukkannya untuk acara HUT RI dan juga pemberian insentif setahun sekali kepada perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Para Kepala Dusun (Kadus) dan RT-RT;
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut tidak masuk kedalam rekening kas desa belo laut tetapi masuk kedalam rekening tersendiri secara terpisah yang dikelola oleh bendahara pihak ketiga bukan bendahara Desa yang dijabat oleh Sulastri yang kemudian dilanjutkan oleh Herida;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi hanya pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dengan cara membeli, dipergunakan untuk operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang berasal dari pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa semua dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah)
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Roby Suhendra Bin Rony Johan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu dibaca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat yaitu Ustad. H. Zuhri M Syahzali Nomor 188.45/286/1.22.02/2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan.
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra (saya sendiri)
Bahwa tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Saksi mendapatkan honor bulanan yang Saksi terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pada tahun 2018 honor bulanan yang Saksi terima per 3 (tiga) bulan kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Saksi sumber dana Desa Belo Laut yang Saksi ketahui berasal dari dana APBdesa dan bantuan pihak ketiga yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit selain dari itu saya tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekalinamun berapa jumlah bantuannya saya tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa ada melaksanakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Saksi ada Terdakwa sebagai Kepala Desa mengajak Saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya membahas dana insentif dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang dirapatkan setahun sekali;
Bahwa Yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Seingat Saksi yang dibahas dalam rapat itu adalah dana pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) peruntukkannya untuk acara HUT RI dan juga pemberian insentif setahun sekali kepada perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Para Kepala Dusun (Kadus) dan RT-RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut tidak masuk kedalam rekening kas desa belo laut tetapi masuk kedalam rekening tersendiri secara terpisah yang dikelola oleh bendahara pihak ketiga bukan bendahara Desa yang dijabat oleh Sulastri yang kemudian dilanjutkan oleh Herida;
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi hanya pernah 1 (satu) kali mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga, lupa itu laporan untuk tahun berapa;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up ,memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggaldiparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat ituplat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 20014-2020 pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada saya saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang berasal dari pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa semua dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada saya untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M. Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah)
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Apitra Bin Ady Tarzali (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya meneramngkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai staf pembantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan.
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 saya mendapatkan honor bulanan yang saya terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pada tahun 2018 honor bulanan yang saya terima per 3 (tiga) bulan kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility);
Bahwa Sepengetahuan saya sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit selain dari itu Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana setiap tahunnya dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) namun berapa jumlah bantuannya saya tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut dimasukan ke rekening desa atau tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) atau tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang sudah digunakan tahun 2014, 2015, 2016, 2017;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya dipergunakan untuk operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai staf pembantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada saya saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang berasal dari pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut,
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut,
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan tidak pernah melihatnya;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah)
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Rosa Maria Binti Abdul Gani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Yang Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai staf pembantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Belo Laut sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun 2014 s/d 2020 :
Semaan.
Nurmaya.
Amri.
Didtya Haris.
Ida Nopianti.
Roby Suhendra.
Bahwa Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Saksi mendapatkan honor bulanan yang Saksi terima per 6 (enam) bulan kurang lebih sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pada tahun 2018 honor bulanan yang saya terima per 3 (tiga) bulan kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut yang sering kami sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility)adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit selain dari itu Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut dari pemberitaan dikoran karena setiapkali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana setiap tahunnya dari pihak ketiga PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) namun berapa jumlah bantuannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sumbangan pihak ketiga yang didapati oleh Desa Belo Laut dimasukan ke rekening desa atau tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) atau tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang sudah digunakan tahun 2014, 2015, 2016, 2017;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pemerintahan Desa Belo Laut memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya dipergunakan untuk operasional pemerintahan Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggaldiparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu , plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai staf pembantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu. Insentif itu diberikan saat akan menjelangan lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diberikan setahun sekali mendekati lebaran yaitu:
Tahun 2014 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Tahun 2015 sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah)
Tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saksi Liska;
Bahwa Saksi tahu, uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang berasal dari pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya secepatnya akan Saksi kembalikan;
Bahwa Seingat Saksi kantor desa Belo Laut memang pernah pindah;
Bahwa ada penambahan daya listrik untuk dipasangkan dikantor Desa Belo Laut yang baru;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | Sopian Hadi |
| Wakil Ketua | : | Rahmat Kartolo |
| Sekretaris | : | Liska |
| Anggota | | |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut di nomor urut dua;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut,
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut,
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan tidak pernah melihatnya;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah)
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
David Haryo Wirawan Bin Alfi Saimi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm], sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor : 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 27 Juni 2014;
Bahwa Tugas Saksi selaku Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra kepala desa dalam memperdayakan masyarakat desa;
Bahwa Susunan perangkat LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah:
Bahwa Bahwa Susunan Organisasi BPD Desa Belo Laut tahun sebelumnya yaitu 2013 adalah:
Bahwa Saksi menerima honor saat menjadi ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayarkan pertahun;
Bahwa Gaji Saksi sebagai ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Sejak Saksi menjadi ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Saksi mengetahui besaran sumbangan pihak ketiga (CSR) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dari pemberitaan dikoran karena setiap kali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran dan juga dari cerita Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa SaksiTerdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang saya, anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan, seingat saya sekira tahun 2014 rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tersebut dilaksanakan;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan untuk perayaan hari besar nasional;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada ditempel rincian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) Belo Laut di kantor desa Belo Laut, tapi saya tidak tahu apa saja isinya;
Bahwa Saksi tidak ada ikut rapat yang dilaksanakan kepala desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, sering juga rapat dilaksanakan tanpa kehadiran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
Bahwa untuk menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga harus ada izin dari kepala desa;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh warga desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dengan cara membelinya;
Bahwa saat Saksimenjadi ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), mobil tersebut sudah ada dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenaza, diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat ituplat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Seingat Saksi laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan sumbangan pihak ketiga setiap tahun ada dibagikan, tentang dibahas atau tidak dalam rapat Saksi lupa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa-apa saja dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang ada di kas desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sebagai Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan untuk tunjangan hari raya;
Bahwa Saya sebagai Anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut ada menerima Insentif :
| Ketua | : | David haryo wirawan. |
| Wakil ketua | : | Haris munandar. |
| Sekretaris | : | Asmadi. |
| Bendahara | : | Alamsyah. |
| Seksi agama | : | Jumali. |
| Seksi ketertiban dan keamanan | : | Hartoyo. |
| Seksi pendidikan dan penerangan | : | Diego. |
| Seksi lingkungan hidup | : | Kamarudin. |
| Seksi pembangunan,perekonomian, dan kesejahteraan sosial | : | Sahar. |
| Seksi pemuda,olahraga, dan kesenian | : | Kamsyah. |
| Seksi Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga | : | Ating. |
| Ketua | : | Sopian hadi. |
| Wakil ketua | : | Haris munandar. |
| Sekretaris | : | Misna. |
| Bendahara | : | Alamsyah. |
| Seksi agama | : | Munir. |
| Seksi ketertiban dan keamanan | : | David haryo wirawan. |
| Seksi pendidikan dan penerangan | : | Hainudin. |
| Seksi lingkungan hidup | : | Kamarudin. |
| Seksi pembangunan, perekonomian, dan kesejahteraan sosial | : | Asmadi. |
| Seksi pemuda,olahraga, dan kesenian | : | Suharsa. |
| Seksi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga | : | Jumali. |
Pada tahun 2014 seingat Saksi belum terima karena baru menjabat selaku Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), tahun selanjutnya baru Saksi menerima;
Pada tahun 2015 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Pada tahun 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Pada tahun 2017 sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentig tersebut kepasa Saksi adalah Herida selaku Bendahara Pihak Ketiga, yang diserahkan langsung ke Saksi, dan ada sebagian uang insentif lagi yang dititipak kepada Saksi oleh Herida untuk di bagikan kepada anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang lain;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi menyerahkan uang insentif kepada anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang lain Saksi sampaikan kepada mereka uang insentif itu bersumber dari sumbangan pihak ketiga desa Belo Laut;
Bahwa yang menentukan besaran nominal insentif yang Saksi terima tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa saat itu;
Bahwa Saksi sudah menyerahkan uang insentif dari pihak ketiga yang Saksi terima tahun 2015 s/d 2017 kepada Penyidik sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2015 Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah melaksanakan rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa yang hadir dalam rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Para Kepala Dusun (Kadu};
Bahwa Seingat Saksi hasil dari rapat tersebut adalah dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut 30% - 40 % diperuntukan untuk membayar uang insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran, sedangkan 60% diperuntukan untuk dana kemasyarakat desa;
Bahwa dalam rapat hanya disebutkan 30% - 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran, nomina masing-masing yang akan diberikan tidak ada disebutkan, tidak tahu siapa yang menentukan;
Bahwa Sepengetahuan Saksi kepala desa yang menetapkan atau menentukan jumlah nominal insentif yang masing-masng orang akan terima;
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di tahun 2015-2016, untuk yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Rapat untuk membahas pengunaan sumbangan pihak ketiga tersebut dilaksanakan sebelum sumbangan diterima;
Bahwa Tidak ada disebutkan secara rinci point demi point untuk apa saja 60% (enam puluh persen) dari dana sumbangan pihak ketiga tersebut akan digunakan, pembahasannya hanya secara global 60% (enam puluh persen) untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa Saksi lupa kapan tepatnya dilaksanakan rapat untuk membahas penggunaan sumbangan pihak ketiga desa Belo Laut tahun 2014 dan 2015, biasanya rapat dilaksanakan sebelum dana sumbangan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) cair;
Bahwa Saksi menjadi ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 sepengetahuan Saksi dana sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) diberikan secara tunai kepada Kepala Desa Belo Laut yang dijabat oleh Terdakwa saat itu;
Bahwa Dalam rapat tahun 2014 tersebut yang dibahas adalah dana sumbangan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) saja;
Bahwa Saksi merasa sudah terima uang insentif dari sumbangan pihak ketiga maka saya beranggapan dana sudah digunakan semua, mengenai apakah benar-benar digunakan semua atau tidak saya tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP);
Bahwa Saksitidak tahu data tentang uang sebesar Rp.424. juta sesuai dengan BAP No.10 tersebut;
Bahwa Saksi pernah menandatangani absensi kehadiran rapat, setiap ada rapat kami semua yang hadir saat rapat menandatangani absensi kehadiran;
Bahwa Saksi pernah menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tahun 2013 yang pada saat itu ketua LPMnya bapak sopian Hadi;
Bahwa Saksi terima sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu, karena sepengetahuan Saksi ada rapat-rapat yang dilaksanakan perangkat desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa bagian dari tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
Bahwa Saksi juga tidak tahu ada dana yang dikeluarkan untuk itu;
Bahwa Saksi mengetahui, pihak desa ada membeli tanah untuk dibangun kantor desa yang baru;
Bahwa bangunan kantor desa yang baru dibangun berbeda dengan kantor desa yang lama, kantor desa yang baru tetap masih berada di Dusun II akan tetapi berbeda lokasi tanahnya;
Bahwa Tidak ada kalo dengan Saksi sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
Bahwa Sepengetahuan tanah yang dibeli untuk membangun kantor desa yang baru dibeli dari Terdakwa, karena dismaping tanah tidak ada rumah orang lain, hanya ada rumah Terdakwa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut belum menjadi Aset Desa Belo Laut;
Bahwa semua dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing dan Saksi berhak menerima insentif tersebut;
Bahwa Saat diperiksa dipenyidik, ditanyakan kepada Saksi apakah Saksi bersedia mengembalikan uang insentif yang pernah Saksi terima, bersedia mengembalikan;
Bahwa Saksi kenal dengan Sulastri tapi saya tidak tahu sebagai apa dia di pemerintahan desa belo laut;
Bahwa Saksi kenal dengan Herida sepengetahuan Saksi dia bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bawha Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksipernah melihatnya, tetapi Saksi tidak membaca isinya;
Bahwa Saksi tidak tahu yang tanda tangan asbsensi kehadiran semuanya di tandatangani tahun 2014 apa tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu daftar kehadiran yang ada didalam lapiran peraturan desa tersebut dibuat saat itu juga atau kemudian hari, yang pasti saat Saksi rapat di tahun 2014 Saksi ada tanda tangan absensi kehadiran saat itu;
Bahwa Dalam lampiran absensi Peraturan Kepala Desa Belo Laut tidak ada tanda tangan Saksi, berarti Saksi tidak ikut rapat, karena tidak semua rapat Saksi hadir;
Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang tersebut,
Bahwa ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Ya benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Ya benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Kemudian diperlihatkan kembali kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang THR sejumlah Rp550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah) di tahun 2016 yang masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Bahwa Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan Terdakwa selaku kepala desa saat itu dan tanda tangan bendahara yang merupakan bendahara pihak ketiga;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Alamsyah Bin M. Ali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pada Desa Belo Laut periode tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor : 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/ Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 27 Juni 2014;
Bahwa Tugas dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa Belo Laut. Dan tugas Saksi sebagai bendahara LPM untuk saat ini belum pernah ada karena sampai saat ini sepengetahuan saya sebagai bendahara belum ada satu pun pekerjaan desa yang diserahkan atau dilaporkan kepada bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat);
Bahwa Susunan perangkat LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah:
Bahwa Saksi menerima honor saat menjadi bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) perbulannya;
Bahwa Honor Saksi sebagai bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut saya tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Sejak Saksi menjadi LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Saksi mengetahui besaran sumbangan pihak ketiga (CSR) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dari pemberitaan dikoran karena setiap kali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran dan juga dari cerita Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa Saksimengetahui bendahara pihak ketiga di tahun 2015 adalah Herida saat pembagian THR untuk lebaran;
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang mengangkat Herida sebagai bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut adalah Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan untuk dana social masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi sebagai bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan untuk tunjangan hari raya;
Bahwa Saksi sebagai bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut ada menerima Insentif :
Pada tahun 2015 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2017 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah ketua LPM Saksi David Haryo;
Bahwa Hasil pilihan seluruh anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tahun 2014 yang menunjuk siapa-siapa yang menjadi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tahun 2014;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi mengembalikan seluruh uang dana pihak ketiga yang Saksi terima sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 Saksi menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut kemudian di tahun 2014-2020 sya ditunjuk sebagai bendahara;
Bahwa Saksi pernah menerima uang insetif dari Desa Belo Laut saat menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2013 dan tahun 2014 tapi Saksi lupa berapa jumlahnya;
Setelah Bahwa Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan ada tanda tangan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif di tahun 2013 dan tahun 2014 masing-masing Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi,Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa semua dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Menurut Saksi, berhak menerima insentif tersebut;
Bahwa Saat diperiksa dipenyidik, ditanyakan kepada SaksiSaksi bersedia mengembalikan uang insentif yang pernah Saksi terima, Saksi danSaksi bersedia mengembalikan;
Bahwa Saksi kenal dengan Sulastri tapi Saksi tidak tahu sebagai apa dia di pemerintahan desa belo laut;
Bahwa Saksi kenal dengan Herida sepengetahuan Saksi dia bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | David haryo wirawan. |
| Wakil ketua | : | Haris munandar. |
| Sekretaris | : | Asmadi. |
| Bendahara | : | Alamsyah. |
| Seksi agama | : | Jumali. |
| Seksi ketertiban dan keamanan | : | Hartoyo. |
| Seksi pendidikan dan penerangan | : | Diego. |
| Seksi lingkungan hidup | : | Kamarudin. |
| Seksi pembangunan,perekonomian, dan kesejahteraan sosial | : | Sahar. |
| Seksi pemuda,olahraga, dan kesenian | : | Kamsyah. |
| Seksi Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga | : | Ating. |
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa Saksi tidak tahu yang tanda tangan asbsensi kehadiran semuanya di tandatangani tahun 2014 apa tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu daftar kehadiran yang ada didalam lapiran peraturan desa tersebut dibuat saat itu juga atau kemudian hari, yang pasti saat Saksi rapat di tahun 2014 Saksi ada tanda tangan absensi kehadiran saat itu;
Bahwa Dalam lampiran absensi Peraturan Kepala Desa Belo Laut tidak ada tanda tangan Saksi, berarti Saksi tidak ikut rapat, karena tidak semua rapat Saksi hadir;
Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014;
dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif masing-masing sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang tersebut,
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa Saksisurat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga menerima uang THR di tahun 2015, 2016 yang bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Diego Armando Bin Amrin Saimi, bahwa Saksi adalah anak dari Terdakwa akan tetapi Tetap Saksi tetap ingin jadi Saksi dan Terdakwa tidak Keberatan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)Terdakwa juga sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut periode tahun 2014 sampai dengan sekarang Dasar pengangkatan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 27 Juni 2014;
Bahwa Tugas pokok Saksi selaku anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra kepala desa dalam memperdayakan masyarakat desa;
Bahwa Saksi menerima honor saat menjadi bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) perbulannya;
Bahwa Honor Saksi sebagai bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa yang memberka sumbangan pihak ketiga kepada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang Kapal Isap Produksi diseputaran Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi mengetahui bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut terpisah antara bendahara desa dengan bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah melaksanakan untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran, ada untuk kemasyarakatan, ada untuk olahraga, ada untuk keagamaan;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan untuk tunjangan hari raya;
Bahwa Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut ada menerima Insentif yaitu 4 kali:
Pada tahun 2014 saya lupa berapa dapat uang insentif tersebut;
Pada tahun 2015 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2017 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah ketua LPM Saksi David Haryo;
Bahwa Hasil pilihan seluruh anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tahun 2014 yang menunjuk siapa-siapa yang menjadi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tahun 2014;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif dari bantuan pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sisanya akan Saksi kembalikan secepatnya;
Bahwa Saksiada tanda tangan Saksi dalam surat pertanggungjawabaN tersebut, melihat surat pertanggungjawaban yang diperlihatkan Penuntut Umum Saksi membenarkan di tahun 2014 Saksi pernah menerima uang insentif sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa semua dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi kenal dengan Sulastri tapi tidak tahu sebagai apa dia di pemerintahan desa belo laut;
Bahwa Saksi kenal dengan Herida sepengetahuan Saksi dia bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksisebagai LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga menerima uang THR di tahun 2015, 2016 yang bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Bahwa Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sahar Bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi {Alm}, sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan sekarang Dasar pengangkatan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor : 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 27 Juni 2014;
Bahwa Tugas dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi menerima honor saat menjadi anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) diberikan setiap 6 bulan sekali;
Bahwa Honor Saksi sebagai bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang mengangkat bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut adalah Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazadiparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan untuk tunjangan hari raya;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah ketua LPM Saksi David Haryo;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang berasal dari pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan ada tanda tangan Saksi, sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif tersebut;
Melihat Bahwa dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi berhak menerima insentif tersebut;
Bahwa Saat diperiksa dipenyidik, ditanyakan kepada Saksi bersedia mengembalikan uang insentif yang pernah terima, Saksi menjawab bersedia mengembalikan;
Bahwa Saksi kenal dengan Herida sepengetahuan Saksi dia bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut;
Uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif masing-masing sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa Saksisurat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga menerima uang THR di tahun 2015, 2016 yang bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Ating Bin Umar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi Anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Bidang Seksi Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga pada Desa Belo laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan sekarang Dasar pengangkatan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Nomor: 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 27 Juni 2014;
Bahwa Tugas dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi menerima honor saat menjadi anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut, tapi berapa besarannya saya lupa;
Bahwa Honor Saksi sebagai bendahara LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang Kapal Isap Produksi diseputaran Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa tahun 2015 yang Saksi ketahui menjadi bendahara pihak ketiga adalah Herida;
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang mengangkat Herida menjadi bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut adalah Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu mengundang Saksi, anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40% untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk kegiatan masyarakat seperti untuk membantu biaya pengobatan warga yang sakit, membantu jika ada warga yang meninggal dunia, untuk kegiatan olahraga;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan, sekira tahun 2015 rapat tersebut dilaksanakan;
Bahwa Seingat Saksi pada saat itu tidak dibahas berapa nominal yang akan diterima masing-masing orang tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang dibuat setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa-apa saja dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang ada di kas desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada dana desa yang bisa dipinjam oleh warga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang mengeluarkan uang pinjaman tersebut adalah Herida sebagai bendahara pihak ketiga;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinya;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saat menjadi ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), mobil tersebut sudah ada dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan untuk tunjangan hari raya;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah ketua LPM Saksi David Haryo;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang berasal dari pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan ada tanda tangan Saksi, sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif tersebut;
Bahwa dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Menurut Saksi berhak menerima insentif tersebut;
Bahwa Saksi bersedia mengembalikan uang insentif yang pernah terima;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu apa-apa tentang isinya, buku itu milik bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu rincian isi didalam buku-buku tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Herida sepengetahuan Saksi dia bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan Saksi tidak pernah melihatnya;
Uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif masing-masing sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa Saksisurat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga menerima uang THR di tahun 2015, 2016 yang bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Taba Bin Samsudin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun I Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang melalui Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No. 140/03/SK/2006/2013 tanggal 01 Maret 2913 yang ditandatangani oleh Terdakwa Amrin Saimi Kepala Desa saat itu;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji (termasuk insentif) setiap 6 (enam) bulan sekali kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta);
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Kepala Dusun I Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Seingat SaksiTerdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan dilaksanakan rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tersebut, seingat Saksi setiap tahun ada dilaksanakan rapat tersebut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa Seingat Saksi pada saat itu tidak dibahas berapa nominal yang akan diterima masing-masing orang tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh semua warga desa Belo Laut yang ada kebutuhan mendesak;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat ituplat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif untuk tahun 2013 dan 2014 akan tetapi Saksi lupa besarannya, tahun 2015 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), tahun 2017 sebesar Rp800.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pertahunnya;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Herida selaku Bendahara Pihak Ketiga, yang diserahkan langsung ke Saksi, dan ada sebagian uang insentif lagi yang dititipak kepada Saksi oleh Herida untuk di bagikan kepada RT-RT yang ada di dusun Saksi;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Yang menentukan besaran nominal insentif yang Saksi terima tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa saat itu;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif dari bantuan pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2014 Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah melaksanakan rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa yang hadir dalam rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa Seingat Saksi hasil dari rapat tersebut adalah dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut 40 % diperuntukan untuk membayar uang insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran, sedangkan 60% diperuntukan untuk dana kemasyarakat desa;
Bahwa hanya secara global disebutkan 40% untuk insentif, sedangkan jumlah nominal insentif yang diterima masing-masing orang Terdakwa sebagai Kepala Desa yang mentukannya;
Bahwa Sumbangan pihak ketiga yang bersumber dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang dibahas dalam rapat peruntukannya 40% untuk insentif dan 60% untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di tahun 2015-2016, untuk yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Karena hanya sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang terbuka penyerahannya sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah meminjam kepada bendahara pihak ketiga yaitu Herida di tahun 2015 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun sudah saya lunasi;
Bahwa Saksi meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut dengan terlebih dahulu menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan saya untuk meminjam uang tersebut, apabila Terdakwa menyetujui maka uang pinjaman akan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga yaitu Herida;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut benar ada tanda tangan saya, dengan demikian Saksi akui benar di tahun 2013 Saksi menerima insentif sebesar Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan di tahun 2014 sebesar Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Herida sebagai bendahara pihak ketiga, uang tersebut untuk dibagikan kepada ketua RT-ketua RT yang ada dusun I dimana Saksi sebagai Kepala Dusunnya, di dusun I ada lima RT, masing-masing ketua RT mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai kepala dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai kepala dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai kepala dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai kepala dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai kepala dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan kepala desa yaitu Terdakwa dan tanda tangan bendahara pihak ketiga yaitu Herida di tahun 2015-2017;
Bahwa Saksi mengenali cap yang ada di surat-surat pertanggungjawaban tersebut adalah cap desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepada Dusun I menerima uang THR sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Asnawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun II Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang melalui Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No. 140/03/SK/2006/2013 tanggal 01 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa Amrin Saimi Kepala Desa saat itu;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji (termasuk insentif) setiap 6 (enam) bulan sekali kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta);
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Kepala Dusun II Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang saya tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Seingat SaksiTerdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan dilaksanakan rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tersebut, seingat Saksi setiap tahun ada dilaksanakan rapat tersebut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa Seingat Saksi pada saat itu tidak dibahas berapa nominal yang akan diterima masing-masing orang tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh semua warga desa Belo Laut yang ada kebutuhan mendesak;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat ituplat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa-apa saja dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang ada di kas desa Belo Laut;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif untuk tahun 2013 - 2017;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Herida selaku Bendahara Pihak Ketiga, yang diserahkan langsung ke Saksi;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
BahwaYang menentukan besaran nominal insentif yang Saksi terima tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa saat itu;
Bahwa tahun 2013 Dusun II Desa Belo Laut pernah dibangun jalan, pernah memberikan Bantuan Berobat kepada Istri Jok Nong warga Dusun II Desa Belo Laut, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya dan sumber dananya darimana, pernah memberikan dana untuk warga Dusun II melaksanakan gotong royong, waktu itu gotong royong untuk membersihkan kuburan, Dusun II pernah mendapatkan dana dari Desa dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI, bantuan itu diberikan Desa setiap tahun tapi Saksi lupa berapa jumlah bantuan yang pernah didapatkan Dusun II untuk hal tersebut;
Bahwa Saksi pernah meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif untuk tahun 2015 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tahun 2016 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pertahunnya;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang pihak ketiga kepada Penyidik Kejaksaan Negeri bangka Barat sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), sisanya akan Saksi kembalikan secepatnya;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Herida sebagai bendahara pihak ketiga, uang tersebut untuk dibagikan kepada ketua RT-ketua RT yang ada dusun II dimana saya sebagai Kepala Dusunnya, di dusun I ada delapan RT, masing-masing ketua RT mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan kepala desa yaitu Terdakwa dan tanda tangan bendahara pihak ketiga yaitu Herida di tahun 2015-2017;
Bahwa Saksi mengenali cap yang ada di surat-surat pertanggungjawaban tersebut adalah cap desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepada Dusun I menerima uang THR sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Zulkifli Bin daim (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun III Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kepala Dusun III menggantikan A. RAZAK yang meninggal dunia. Kemudian saya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Belo Laut No. 141/ 2b /S.Kep /2006/2013 tanggal 01 November 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Amrin Saimi Sebagai Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji (termasuk insentif) setiap 6 (enam) bulan sekali kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta);
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Kepala Dusun III Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR;
Bahwa sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut juga memberikan bantuan pihak ketiga kepada Desa Belo Laut atau tidak;
Bahwa Seingat SaksiTerdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan dilaksanakan rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tersebut, seingat Saksi setiap tahun ada dilaksanakan rapat tersebut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa Seingat Saksi pada saat itu tidak dibahas berapa nominal yang akan diterima masing-masing orang tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh semua warga desa Belo Laut yang ada kebutuhan mendesak;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinya dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif untuk tahun 2013 - 2017;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Herida selaku Bendahara Pihak Ketiga, yang diserahkan langsung ke Saksi;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada saya saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa yang menentukan besaran nominal insentif yang Saksi terima tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa saat itu;
Bahwa Dusun II pernah mendapatkan dana dari Desa dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI, bantuan itu diberikan Desa setiap tahun tapi saya lupa berapa jumlah bantuan yang pernah didapatkan Dusun II untuk hal tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun III membuat laporan pertanggungjawaban untuk setiap dana yang Dusun III terima dari Desa;
Bahwa dana yang dibahas dalam rapat yang penggunaannya 40%-60%, adalah dana pihak ketiga yang berasal darimana dari PT. GSBL;
Bahwa Saksi pernah meminjam kepada bendahara pihak ketiga sdri. Herida ditahun 2015 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sampai sekarang belum Saksi lunasi;
Bahwa Saksi meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut dengan terlebih dahulu menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan saya untuk meminjam uang tersebut, apabila Terdakwa menyetujui maka uang pinjaman akan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga yaitu Herida;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa Jumlah nominal insentif yang pernah Saksi dapatkan saat Terdakwa menjadi Kepala Desa di tahun 2015, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), di tahun 2016 sebesar Rp800.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tahun 2017 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pertahunnya;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif dari bantuan pihak ketiga kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sisanya secepatnya saya kembalikan);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun III menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun III menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ/Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun III menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan kepala desa yaitu Terdakwa dan tanda tangan bendahara pihak ketiga yaitu Herida di tahun 2015-2017;
Bahwa Saksi mengenali cap yang ada di surat-surat pertanggungjawaban tersebut adalah cap desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepada Dusun I menerima uang THR sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Dusun III menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Tedi Santoso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan saya yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun IV Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kadus IV Desa Belo Laut berdasarkan Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 002/02/SK.2013/2019 tanggal 4 Pebruari 2013 oleh Kepala Desa Belo Laut Bpk. AMRIN SAIMI;
Bahwa Tugas Saksi selaku Kepala Kepala Dusun IV yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra kepala desa dalam memperdayakan masyarakat desa;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji (termasuk insentif) setiap 6 (enam) bulan sekali kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta);
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun IV Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSRdari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi yang beroperasi disekitaran laut di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi hanya tahu di tahun 2013 ada Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut memberikan bantuan pihak ketiga ke Desa Belo Laut, tahun selanjutnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Seingat SaksiTerdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang saya, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan dilaksanakan rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tersebut, seingat Saksi setiap tahun ada dilaksanakan rapat tersebut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa Seingat Saksi pada saat itu tidak dibahas berapa nominal yang akan diterima masing-masing orang tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima atau membaca laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diterima desa Belo Laut;
Bahwa Yang seharusnya menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diterima desa Belo Laut adalah Kepala Desa;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh semua warga desa Belo Laut yang ada kebutuhan mendesak;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa pemerintahan Desa Belo Laut memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazadiparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi mengetahui Desa Belo Laut ada dmembeli sebidang tanah, tapi Saksi tidak tahu menggunakan dana darimana untuk membeli tanah tersebut;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Herida selaku Bendahara Pihak Ketiga, yang diserahkan langsung ke Saksi;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa yang menentukan besaran nominal insentif yang Saksi terima tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa saat itu;
Bahwa Dusun II pernah mendapatkan dana dari Desa dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI, bantuan itu diberikan Desa setiap tahun tapi Saksi lupa berapa jumlah bantuan yang pernah didapatkan Dusun IV untuk hal tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana yang dibahas dalam rapat yang penggunaannya 40%-60%, adalah dana pihak ketiga yang berasal darimana dari PT. GSBL;
Bahwa Saksi pernah meminjam kepada bendahara pihak ketiga yaitu Herida di tahun 2015 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun sudah Saksi lunasi;
Bahwa Saksi meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut dengan terlebih dahulu menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan Saksi untuk meminjam uang tersebut, apabila Terdakwa menyetujui maka uang pinjaman akan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga yaitu Herida;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa tahun 2015 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), tahun 2017 sebesar Rp800.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pertahunnya;
Bahwa Setelah Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut benar ada tanda tangan Saksi, dengan demikian Saksi akui benar di tahun 2013 Saksi menerima insentif sebesar Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan di tahun 2014 sebesar Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dari Herida sebagai bendahara pihak ketiga, uang tersebut untuk dibagikan kepada ketua RT-ketua RT yang ada dusun VII dimana Saksi sebagai Kepala Dusunnya, di dusunVII ada Ttiga RT, masing-masing ketua RT mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara ini dan sisa kekurangannya secepatnya akan Saksi kembalikan;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (lima ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan kepala desa yaitu Terdakwa dan tanda tangan bendahara pihak ketiga tahun 2015-2017 Herida;
BahwaSaksi mengenali cap yang ada di surat-surat pertanggungjawaban tersebut adalah cap desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepada Dusun IV menerima uang THR sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Zuhri Bin Dasir (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun VI Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kadus berdasarkan Keputusan Kepala Desa Belo Laut No: 141/10/S.Kep/206/2013 tanggal 1Pebruari 2013 oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji (termasuk insentif) setiap 6 (enam) bulan sekali kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta);
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VI Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan dilaksanakan rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tersebut, seingat saya setiap tahun ada dilaksanakan rapat tersebut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa Seingat Saksi pada saat itu tidak dibahas berapa nominal yang akan diterima masing-masing orang tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh semua warga desa Belo Laut yang ada kebutuhan mendesak;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat ituplat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif untuk tahun 2013 - 2017;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Herida selaku Bendahara Pihak Ketiga, yang diserahkan langsung ke Saksi;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Yang menentukan besaran nominal insentif yang Saksi terima tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa saat itu;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara ini, dan sisa kekurangannya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) mudah-mudahan bisa secepatnya Saksi kembalikan;
Bahwa Dusun II pernah mendapatkan dana dari Desa dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI, bantuan itu diberikan Desa setiap tahun tapi Saksi lupa berapa jumlah bantuan yang pernah didapatkan Dusun IV untuk hal tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VI membuat laporan pertanggungjawaban untuk setiap dana yang Kepala Dusun VI terima dari Desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana yang dibahas dalam rapat yang penggunaannya 40%-60%, adalah dana pihak ketiga yang berasal darimana dari PT. GSBL;
Bahwa Saksi pernah meminjam kepada bendahara pihak ketiga yaitu Herida di tahun 2015 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun sudah Saksi lunasi;
Bahwa Saksi meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut dengan terlebih dahulu menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan Saksi untuk meminjam uang tersebut, apabila Terdakwa menyetujui maka uang pinjaman akan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga yaitu Herida;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa Saksidapat inseftif besarannya, tahun 2015 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), tahun 2017 sebesar Rp800.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pertahunnya;
Bahwa Setelah Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut benar ada tanda tangan Saksi, dengan demikian Saksi akui benar di tahun 2013 Saksi menerima insentif sebesar Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan di tahun 2014 sebesar Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara ini dan sisa kekurangannya secepatnya akan Saksi kembalikan;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Herida sebagai bendahara pihak ketiga, uang tersebut untuk dibagikan kepada ketua RT - ketua RT yang ada dusun VI dimana saya sebagai Kepala Dusunnya, di dusun VI ada empat RT, masing-masing ketua RT mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VI menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VI menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VI menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VI menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan kepala desa yaitu Terdakwa dan tanda tangan bendahara pihak ketiga yaitu Herida di tahun 2015-2017;
Bahwa Saksi mengenali cap yang ada di surat-surat pertanggungjawaban tersebut adalah cap desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepada Dusun I menerima uang THR sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VI menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Muhammad Nasir Bin Muhir (Alm),dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kadus menggantikan Kadus yang yaitu M. Yunus Ma’it lalu ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Belo Laut No: 141/22/S.Kep/206/2013 tanggal 3 Juni 2013 oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji (termasuk insentif) setiap 6 (enam) bulan sekali kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta);
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VII Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi pelaksanaannya tidak rutin setiap bulan, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan dilaksanakan rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tersebut, seingat Saksi setiap tahun ada dilaksanakan rapat tersebut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana kemasyarakatan;
Bahwa Seingat Saksi pada saat itu tidak dibahas berapa nominal yang akan diterima masing-masing orang tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, 1 (satu) bendahara desa dan satu lagi bendahara pihak ketiga, masing-masing bendahara dijabat oleh orang yang berbeda mereka terpisah tanggung jawabnya;
Bahwa bendahara Desa Tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Sulastri Nuriyah Nurjanah, Bendahara Desa Tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara dana bantuan pihak ketiga Herida;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan Desa Belo Laut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa sumbangan pihak ketiga tidak dimasukan ke rekening desa, akan tetapi dibuatkan rekening tersendiri yang di kelolah oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah melihat rincian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) Belo Laut ditempel di kantor desa;
Bahwa dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bisa dipinjam oleh semua warga desa Belo Laut yang ada kebutuhan mendesak;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinyadipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat ituplat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VIII ada mendapatkan insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Herida selaku Bendahara Pihak Ketiga, yang diserahkan langsung ke Saksi;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada saya saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa yang menentukan besaran nominal insentif yang Saksi terima tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa saat itu;
Bahwa Dusun VIII pernah mendapatkan dana dari Desa dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI, bantuan itu diberikan Desa setiap tahun tapi Saksi lupa berapa jumlah bantuan yang pernah didapatkan Dusun VIII untuk hal tersebut;
Bahwa Tidak ada Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VII membuat laporan pertanggungjawaban untuk setiap dana yang Kepala Dusun VIII terima dari Desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana yang dibahas dalam rapat yang penggunaannya 40%-60%, adalah dana pihak ketiga yang berasal darimana dari PT. GSBL;
Bahwa Saksi pernah beberapa kali meminjam kepada bendahara pihak ketiga yaitu Herida namun sudah Saksi lunasi semua;
Bahwa Saksi meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut dengan terlebih dahulu menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan saya untuk meminjam uang tersebut, apabila Terdakwa menyetujui maka uang pinjaman akan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga yaitu Herida;
Bahwa tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif besarannya, tahun 2015 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), tahun 2017 sebesar Rp800.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pertahunn;
Bahwa setelah Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut benar ada tanda tangan Saksi, dengan demikian Saksi akui benar di tahun 2013 Saksi menerima insentif sebesar Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan di tahun 2014 sebesar Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Herida sebagai bendahara pihak ketiga, uang tersebut untuk dibagikan kepada ketua RT-ketua RT yang ada dusun I dimana saya sebagai Kepala Dusunnya, di dusun I ada lima RT, masing-masing ketua RT mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara ini dan sisa kekurangannya secepatnya akan Saksi kembalikan;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa pembelian tanah tersebut untuk dibangun kantor desa Belo Laut yang baru;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saksi mengenali tanda tangan kepala desa yaitu Terdakwa dan tanda tangan bendahara pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi mengenali cap yang ada di surat-surat pertanggungjawaban tersebut adalah cap desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepada Dusun I menerima uang THR sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Kepala Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Hendra Gunawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan kepala Desa Belo Laut sebagai Ketua RT. 01 Dusun I Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji (termasuk insentif) setiap 6 (enam) bulan sekali kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta);
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun I Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga (CSR dari PT GSBL} dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya sakksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif, di tahun 2014 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada tahun 2015 sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima pulu ribu rupiah), Tahun 2016 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan tahun 2017 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pertahunnya dengan total keseluruhan yang Saksi terima sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mobil toyota hylux pick up tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di tahun 2015-2016, untuk yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan ke pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), sisanya akan Saksi kembalikan secepatnya;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Saksi Taba sebagai Kepala Dusun I Desa Belo Laut;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut yang diberikan oleh PT. GSBL;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saijun,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Tahun 2013 Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun I Belo Laut, kemudian Tahun 2014 Saksi diberhentikan oleh Kepala Desa dan digantikan oleh Damsah;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan semacam honor atau gaji atau insentif saat menjadi Ketua RT. 02 Dusun I Desa Belo Laut, sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebulannya, akan tetapi dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun I Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga (CSR dari PT GSBL) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif, di tahun 2013 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada tahun 2014 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Tahun 2015, 2016, 2017 tidak ada Saksi mendapatkan insentif tersebut karena sudah tidak sebagai RT lagi;
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di tahun 2015-2016, untuk yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan ke pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Saksi Taba sebagai Kepala Dusun I Desa Belo Laut;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut yang diberikan oleh PT. GSBL;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai ketua RT. 02 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai ketua RT. 02 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Damsah Bin Sahari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan kepala Desa Belo Laut sebagai Ketua RT. 02 Dusun I Desa Belo Laut tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan semacam honor atau gaji atau insentif saat menjadi Ketua RT. 02 Dusun I Desa Belo Laut, sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebulannya, akan tetapi dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun I Desa Belo Laut tahun 2014 sampai dengan sekarang dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga (CSR dari PT GSBL)dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif, di tahun 2014 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada tahun 2015 sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima pulu ribu rupiah), Tahun 2016 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan tahun 2017 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pertahunnya dengan total keseluruhan yang Saksi terima sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di tahun 2015-2016, untuk yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah pinjam uang dari Desa Belo laut sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada bulan Juli 2016 untuk membeli alat mesin kapan;
Bahwa Saksi meminjam dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut dengan terlebih dahulu menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan saya untuk meminjam uang tersebut, apabila Terdakwa menyetujui lalu saya disuruh menemui Herida di Kantor Desa Belo Laut. Uang tersebut Saksi terima dari Herida dan Saksi mengambilnya di kantor Desa Belo Laut;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa Uang pinjaman sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ditambah insetif yang Saksi terima sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang total keseluruhya sebesar Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) baru Saksi kembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Sisanya sebesar Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah secepatnya akan Saksi kembalikan setelah ada uang;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Saksi Taba sebagai Kepala Dusun I Desa Belo Laut;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut yang diberikan oleh PT. GSBL;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.02 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.02 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.02 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.02 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.02 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Samsuri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat menjadi Ketua RT. 03 Dusun I Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Belo Laut No: 188.4/3/19.05.01/2006/2015 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut tanggal 12 Januari 2015;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan semacam honor atau gaji atau insentif saat menjadi Ketua RT. 03 Dusun I Desa Belo Laut, sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebulannya, akan tetapi dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun I Desa Belo Laut tahun 2014 sampai dengan sekarang dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga (CSR dari PT GSBL) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif, di tahun 2015 sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima pulu ribu rupiah), Tahun 2016 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan tahun 2017 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pertahunnya dengan total keseluruhan yang saya terima sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di tahun 2015-2016, untuk yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Karena hanya sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang terbuka penyerahannya sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa total keseluruhan insentif yang Saksi terima sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan sudah Saksi kembalikan melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Saksi Taba sebagai Kepala Dusun I Desa Belo Laut;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut yang diberikan oleh PT. GSBL;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.03 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.03 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.03 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.03 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun I menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Karyan, dibawah sumpah pada pokoknya mnerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa tahun 2013 Saksi diangkat menjadi Ketua RT. 04 Dusun I Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Belo Laut Terdakwa Amrin Saimi, kemudian Tahun 2014 Saksi diberhentikan oleh Kepala Desa dan digantikan oleh saudara Samsuri;
Bahwa Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan semacam honor atau gaji atau insentif saat menjadi Ketua RT. 04 Dusun I Desa Belo Laut, sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebulannya, yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun I Desa Belo Laut tahun 2014 sampai dengan sekarang dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga (CSR dari PT GSBL);
Bahwa Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut juga memberikan bantuan pihak ketiga kepada Desa Belo Laut;
BahwaSaksi tidak tahu di pemerintahan Desa Belo Laut pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, ada dua bendahara yang mengelolah keuangan Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi ada mendapatkan insentif, di tahun 2014 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk satu tahun plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di tahun 2015-2016, untuk yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah Saksi Taba sebagai Kepala Dusun I Desa Belo Laut;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada saya saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut yang diberikan oleh PT. GSBL;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada saya untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.04 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Sepengetahu Saksi uang tersebut bersumber dari sumbangan pihak ketiga PT. GSBL;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Baharudin,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 04 Dusun I Belo Laut sejak Tahun 2013 oleh Kepala Desa Amrin Saimi, kemudian awal Tahun 2014 Saksi diberhentikan oleh Kepala Desa atas nama Amrin Saimi dan digantikan oleh saudara Jumian Gumma;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan semacam honor atau gaji atau insentif saat menjadi Ketua RT. 04 Dusun I Desa Belo Laut, sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebulannya, yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun I Desa Belo Laut tahun 2014 sampai dengan sekarang dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Saksi pernah mendengarnya, sepengetahuan Saksi PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) merupakan perusahaan perkebunan sawit yang ada di seputaran Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa sebagai kepala desa membeli tanah untuk kepentingan pribadinya menggunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.04 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.04 Dusun I Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak ingat pernah menerima uang tersebut;
Bahwa benar tanda tangan dalam daftar yang menerima adalah benar tanda tangan asli Sasksi;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Asmadi Bin Asar (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi menjabat Sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pada Desa Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat periode tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pada Desa Belo Laut periode tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor : 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 27 Juni 2014;
Bahwa Tugas dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa Susunan perangkat LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah:
Bahwa Saksi menerima honor saat menjadi Sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tapi saya lupa berapa perbulannya;
Bahwa Honor Saksi sebagai Sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Sejak Saksi menjadi LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Saksi mengetahui besaran sumbangan pihak ketiga (CSR) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dari pemberitaan dikoran karena setiap kali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran dan juga dari cerita Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang adanya Kapal Isap Produksi di seputaran Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40% untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana sosial masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinya, dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan saat menjelang hari raya idul fitri setiap tahun;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut ada menerima Insentif 4 kali yaitu:
Pada tahun 2014 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2015 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2017 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut Saksi David Haryo;
Bahwa Saksimenandatangani daftar penerima uang insentif setiap kali Saksi menerima insentif yang dibagikan mendekati lebaran tersebut;
Bahwa yang membawa daftar untuk di tanda tangani sebagai bukti orang sudah menerima insentfi tersebut adalah Saksi David, dia serahkan uangnya didalam amplop kepada Saksi kemudian Saksi tanda tangan daftar yang menerima;
Bahwa Saksi tidak tahu ada tidak di buatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga oleh Terdakwa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dalam rapat tersebut membahas penggunaan 40%-60% sumbangan pihak ketiga untuk dana sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. GSBL, yang berasak dari KIP Saksi tidak tahu;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada pembuatan tambak tersebut di agustus 2014;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana keberadaan tambak tersebut sekarang ini, dan Saksi juga tidak tahu menghasilkan atau tidak;
Bahwa Selama menjalani tugas sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Belo dari tahun 2014 sampai dengan sekarang, Saksi tidak pernah memberikan sumbangan bantuan kepada masyarakat Desa Belo Laut yang tertimpa musibah seperti rumahnya kebakaran, kebanjiran, atau ada yang sakit, yang uangnya berasal dari pemerintah Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tahu, uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi baru mengembalikan uang dana pihak ketiga yang pernah Saksi terima sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tahun 2013 Saksi menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut kemudian di tahun 2014-2020 saya ditunjuk sebagai sekretaris;
Bahwa Saksi pernah menerima uang insetif dari Desa Belo Laut saat menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2013, tapi Saksi lupa berapa jumlahnya;
Bahwa Setelah Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan ada tanda tangan Saksi, sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif di tahun 2013 sebesar Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga adalah yang berumber dari PT.GSBL dananya;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
| Ketua | : | David haryo wirawan. |
| Wakil ketua | : | Haris munandar. |
| Sekretaris | : | Asmadi. |
| Bendahara | : | Alamsyah. |
| Seksi agama | : | Jumali. |
| Seksi ketertiban dan keamanan | : | Hartoyo. |
| Seksi pendidikan dan penerangan | : | Diego. |
| Seksi lingkungan hidup | : | Kamarudin. |
| Seksi pembangunan,perekonomian, dan kesejahteraan sosial | : | Sahar. |
| Seksi pemuda,olahraga, dan kesenian | : | Kamsyah. |
| Seksi Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga | : | Ating. |
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Saksi tidak pernah melihatnya;
Saksi tidak tahu yang tanda tangan asbsensi kehadiran semuanya di tandatangani tahun 2014 apa tidak;
Saksi tidak tahu daftar kehadiran yang ada didalam lapiran peraturan desa tersebut dibuat saat itu juga atau kemudian hari, yang pasti saat saya rapat di tahun 2014 saya ada tanda tangan absensi kehadiran saat itu;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
Kemudian diperlihatkan kembali kepada Saksisurat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga menerima uang THR di tahun 2015, 2016 yang bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Jumali S. bin Abdul Rohim (Alm),dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Peberdayaan Masyarakat) di Desa Belo Laut Kec. Muntok selaku Seksi Agama sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pada Desa Belo Laut periode tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 27 Juni 2014;
Bahwa Tugas dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi menerima honor saat menjadi Sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) diberikan setiap 6 bulan sekali;
Bahwa Honor Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Sejak Saksi menjadi LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Saksi mengetahui besaran sumbangan pihak ketiga (CSR) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dari pemberitaan dikoran karena setiap kali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran dan juga dari cerita Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang adanya Kapal Isap Produksi di seputaran Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40% untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana sosial masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up memperoleh dengan cara membelinya; dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan saat menjelang hari raya idul fitri setiap tahun;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut ada menerima Insentif 4 kali yaitu:
Pada tahun 2014 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2015 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2017 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut Saksi David Haryo;
Bahwa Saksimenandatangani daftar penerima uang insentif setiap kali saya menerima insentif yang dibagikan mendekati lebaran tersebut;
Bahwa yang membawa daftar untuk di tanda tangani sebagai bukti orang sudah menerima insentfi tersebut adalah Saksi David, dia serahkan uangnya didalam amplop kepada Saksi kemudian Saksi tanda tangan daftar yang menerima;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atai tidak di buatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga oleh Terdakwa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dalam rapat tersebut membahas penggunaan 40%-60% sumbangan pihak ketiga untuk dana sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. GSBL, yang berasak dari KIP Saksi tidak tahu;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Desa Belo Laut menerima sumbangan pihak ketiga dari PT. GSBL saja yang dari KIP Saksi tidak tahu;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada pembuatan tambak tersebut di agustus 2014;
Bahwa Selama menjalani tugas sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Belo dari tahun 2014 sampai dengan sekarang, Saksi tidak pernah memberikan sumbangan bantuan kepada masyarakat Desa Belo Laut yang tertimpa musibah seperti rumahnya kebakaran, kebanjiran, atau ada yang sakit, yang uangnya berasal dari pemerintah Desa Belo Laut;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi baru mengembalikan uang dana pihak ketiga yang pernah Saksi terima sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tahun 2013 Saksi menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut kemudian di tahun 2014-2020 juga;
Bahwa Saksi pernah menerima uang insetif dari Desa Belo Laut saat menjadi anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2013, tapi saya lupa berapa jumlahnya;
Bahwa Setelah Saksi melihat surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan ada tanda tangan Saksi, sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif di tahun 2013 sebesar Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumbangan pihak ketiga adalah yang berumber dari PT.GSBL dananya;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa Saksi tidak tahu yang tanda tangan asbsensi kehadiran semuanya di tandatangani tahun 2014 apa tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu daftar kehadiran yang ada didalam lapiran peraturan desa tersebut dibuat saat itu juga atau kemudian hari, yang pasti saat Saksi rapat di tahun 2014 Saksi ada tanda tangan absensi kehadiran saat itu;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
Kemudian diperlihatkan kembali kepada Saksisurat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga menerima uang THR di tahun 2015, 2016 yang bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Hartoyo Bin Yapan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
BahwaSaksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi Anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Seksi Bidang Ketertiban dan Keamanan pada Desa Belo Laut periode tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pada Desa Belo Laut periode tahun 2014 sampai dengan sekarang adalah Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut AMRIN SAIMI Tanggal 27 Juni 2014;
Bahwa Tugas dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat yaitu membantu pemerintah desa sebagai mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi menerima honor saat menjadi Sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) diberikan setiap 6 bulan sekali;
Bahwa Honor Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut tahun 2014-2020 dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa Sumber Dana Desa Belo laut tahun 2013 sampai dengan 2017 yang Saksi tahu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pajak dan Retribusi, sedangkan jumlah nominal anggaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan ada juga bantuan dana pihak ketiga/CSR dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Sejak Saksi menjadi LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Saksi mengetahui besaran sumbangan pihak ketiga (CSR) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dari pemberitaan dikoran karena setiap kali sumbangan diberikan pasti masuk pemberitaan koran dan juga dari cerita Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang adanya Kapal Isap Produksi di seputaran Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengundang Saksi, anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 40% untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan 60% untuk dana sosial masyarakat Desa Belo laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick upmemperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya; dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi sebagai anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan saat menjelang hari raya idul fitri setiap tahun;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut ada menerima Insentif 4 kali yaitu:
Pada tahun 2014 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2015 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2017 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut Saksi David Haryo;
Bahwa Saksi menandatangani daftar penerima uang insentif setiap kali Saksi menerima insentif yang dibagikan mendekati lebaran tersebut;
Bahwa yang membawa daftar untuk di tanda tangani sebagai bukti orang sudah menerima insentfi tersebut adalah Saksi David, dia serahkan uangnya didalam amplop kepada Saksi kemudian Saksi tanda tangan daftar yang menerima;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dalam rapat tersebut membahas penggunaan 40%-60% sumbangan pihak ketiga untuk dana sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. GSBL, yang berasak dari KIP Saksi tidak tahu;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Desa Belo Laut menerima sumbangan pihak ketiga dari PT. GSBL saja yang dari KIP Saksi tidak tahu;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada pembuatan tambak tersebut di agustus 2014;
Bahwa Selama menjalani tugas sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Belo dari tahun 2014 sampai dengan sekarang, Saksi tidak pernah memberikan sumbangan bantuan kepada masyarakat Desa Belo Laut yang tertimpa musibah seperti rumahnya kebakaran, kebanjiran, atau ada yang sakit, yang uangnya berasal dari pemerintah Desa Belo Laut;
Bahwa uang insentif yang diberikan kepada Saksi saat itu menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang dana pihak ketiga yang pernah Saksi terima tersebut;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Sepengetahuan saya sumbangan pihak ketiga adalah yang berumber dari PT.GSBL dananya;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor: 140/14/SK/2006/2014Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014;
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihatnya, yang merupakan Surat Keputasan (SK) Saksi sebagai LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Belo Laut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa Saksi tidak tahu yang tanda tangan asbsensi kehadiran semuanya di tandatangani tahun 2014 apa tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu daftar kehadiran yang ada didalam lapiran peraturan desa tersebut dibuat saat itu juga atau kemudian hari, yang pasti saat saya rapat di tahun 2014 saya ada tanda tangan absensi kehadiran saat itu;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
Kemudian diperlihatkan kembali kepada Saksisurat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga menerima uang THR di tahun 2015, 2016 yang bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa apakah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Jinal,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Tahun 2013 Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Terdakwa AMRIN SAIMI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun II Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketigadari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, selama saya menjadi ketua RT. 01 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun II, kadus II tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa pada saat membagikan uang tersebut kepala dusun hanya mengatakan ini uang insentif untuk keperluaan hari raya, dia tidak menyebutkan sumber uangnya dari dana desa yang mana;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun II setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pihak Desa memiliki dana untuk diberikan kepada dusun-dusun untuk merayakan peringatan HUT –RI setiap tahunnya, sumbangan dana diberikan dan dipegang oleh Kepala Dusun masing-masing untuk melakanakan kegiatan tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga
Bahwa ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran laut Desa Belo Laut;
Bahwa Karena hanya sumbangan pihak ketiga yang berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang terbuka penyerahannya sedangkan dari Kapal Isap Produksi (KIP) Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah
Bahwa Saksi hanya mengetahui Terdakwa sebelum menjadi kepala desa sudah memiliki rumah, dan sehari-hari Terdakwa hanya menggunakan 1 (satu) unit mobil hylux untuk beraktifitas, kekayaan selebihnya Saksi tidak tahu, spenglihatan saya kehidupana Terdakwa tidak ada yang berubah secara drastis selama menjadi kepala desa;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa bantuan biasanya diberikan langsung oleh Kepala Desa atau perangkat desa kepada warga yang membutuhkan;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah ibu Nurmaya dan sebelumnya bapak Asnawi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Ibu Nurmaya sebelum menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut, dia adalah anggota Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa seingat Saksi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada saya untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu apa-apa tentang isinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu rincian isi didalam buku-buku tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti-bukti pengeluaran dan kwitansi-kwitansi yang terjilid didalam 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT.01 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Ahmad Suud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Tahun 2013 Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Terdakwa AMRIN SAIMI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) saya sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut tidak pernah diundang untuk ikut rapat-rapat Desa;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahsehari-harinya diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa, plat nomor polisi berwarna hitam
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, selama menjadi ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada saya adalah kepala dusun II (Kadus II), kadus II tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun II setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran laut Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki rumah yang sekarang ditempatinya sebelum menjadi kepala desa, Terdakwa sehari-hari menggunakan 1 (satu) unit mobil hylux untuk beraktifitas, kekayaan selebihnya saya tidak tahu;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa bantuan biasanya diberikan langsung oleh Kepala Desa atau perangkat desa kepada warga yang membutuhkan;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah ibu Nurmaya dan sebelumnya bapak Asnawi;
Bahwa Ibu Nurmaya sebelum menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut, dia adalah anggota Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada saya selaku ketua RT.03 Dusun II Desa Belo L aut setiap tahunnya selama saya menjadi Ketua RT.03;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar saya di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi saya tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada saya untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sadikin Bin Saidi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Tahun 2013 Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 04 Dusun II Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Terdakwa AMRIN SAIMI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun II Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga;
Bahwa sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahsehari-harinya diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setia tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, selama Saksi menjadi ketua RT. 04 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun II (Kadus II), kadus II tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa pada saat membagikan bapak Asnawi hanya mengatakan ini uang insentif untuk keperluaan hari raya, dia tidak menyebutkan sumber uangnya dari dana desa yang mana;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun II setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran laut Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki rumah yang sekarang ditempatinya sebelum menjadi kepala desa, Terdakwa sehari-hari menggunakan 1 (satu) unit mobil hylux untuk beraktifitas, kekayaan selebihnya saya tidak tahu;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa bantuan biasanya diberikan langsung oleh Kepala Desa atau perangkat desa kepada warga yang membutuhkan;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah ibu Nurmaya dan sebelumnya bapak Asnawi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Ibu Nurmaya sebelum menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut, dia adalah anggota Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT.04 Dusun II Desa Belo L aut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT.04;
Bahwa seingat Saksiinsentif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar saya di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu apa-apa tentang isinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan saya tidak tahu rincian isi didalam buku-buku tersebut;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu rincian isi didalam buku-buku tersebut;
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Yusri,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berik:;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Tahun 2014 Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 05 Dusun II Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Terdakwa AMRIN SAIMI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut menggantikan saudara Rusdi;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun II Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekai
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa pernah, itu uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setia tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, selama Saksi menjadi ketua RT. 05 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun II (Kadus II), kadus II tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu, pada saat membagikan bapak Asnawi hanya mengatakan ini uang insentif untuk keperluaan hari raya, dia tidak menyebutkan sumber uangnya dari dana desa yang mana;
Bahwa bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun II setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran laut Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut, yang Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki rumah yang sekarang ditempatinya sebelum menjadi kepala desa, Terdakwa sehari-hari menggunakan 1 (satu) unit mobil hylux untuk beraktifitas, kekayaan selebihnya saya tidak tahu;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksii Ibu Nurmaya sebelum menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut, dia adalah anggota Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT.04 Dusun II Desa Belo L aut setiap tahunnya selama saya menjadi Ketua RT.04;
Bahwa seingat Saksi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu apa-apa tentang isinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu rincian isi didalam buku-buku tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti-bukti pengeluaran dan kwitansi-kwitansi yang terjilid didalam 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Haripin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm}, sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Tahun 2013 Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Terdakwa AMRIN SAIMI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa, dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah,sehari-harinya diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setia tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, selama Saksi menjadi ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun II (Kadus II), kadus II tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa pada saat membagikan bapak Asnawi hanya mengatakan ini uang insentif untuk keperluaan hari raya, dia tidak menyebutkan sumber uangnya dari dana desa yang mana;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun II setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada Kapal Isap Produksi (KIP) ;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut, yang saya pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki rumah yang sekarang ditempatinya sebelum menjadi kepala desa, Terdakwa sehari-hari menggunakan 1 (satu) unit mobil hylux untuk beraktifitas, kekayaan selebihnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah ibu Nurmaya dan sebelumnya bapak Asnawi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Ibu Nurmaya sebelum menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut, dia adalah anggota Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo L aut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 06;
Bahwa seingat Saksi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu apa-apa tentang isinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu rincian isi didalam buku-buku tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti-bukti pengeluaran dan kwitansi-kwitansi yang terjilid didalam 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Antoni,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sejak tahun 2009 oleh Kepala Desa Belo Laut bapak Dwijulianto dan sejak Tahun 2013 Kepala Desanya Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut sebagai Ketua RT.07 Dusun II Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali ;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama saya menjadi ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun II (Kadus II), kadus II tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun II setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran laut Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki rumah yang sekarang ditempatinya sebelum menjadi kepala desa, Terdakwa sehari-hari menggunakan 1 (satu) unit mobil hylux untuk beraktifitas, kekayaan selebihnya saya tidak tahu;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah ibu Nurmaya dan sebelumnya bapak Asnawi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Ibu Nurmaya sebelum menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut, dia adalah anggota Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada saya selaku ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 07;
Bahwa seingat Saksi insentif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu apa-apa tentang isinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu rincian isi didalam buku-buku tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti-bukti pengeluaran dan kwitansi-kwitansi yang terjilid didalam 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Apit Bin Iran, dbawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 08 Dusun II Belo Laut sejak tahun 2013 oleh Kepala Desa Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Saksi oernah mendengar nama PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), sepepengetahuan Saksi PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) merupakan perusahaan perkebunan sawit yang ada memberikan sumbangan/CSR kepada Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sendiri pernah meminjam uang dari Desa Belo laut sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi meminjam dana desa tersebut dengan terlebih dahulu menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, Saksi menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan Saksi untuk meminjam uang tersebut, apabila Terdakwa menyetujui maka uang pinjaman akan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga yaitu Herida. Kemudian Saksi terima uang tersebut dari Herida dan Saksi mengambilnya di kantor Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi Herida saat itu sebagai bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut;
dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun II (Kadus II), kadus II tersebut datang kerumah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun II setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran laut Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak Kapal Isap Produksi (KIP) ada memberikan bantuan sumbangan pihak ketiga kepada Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa yang Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki rumah yang sekarang ditempatinya sebelum menjadi kepala desa, Terdakwa sehari-hari menggunakan 1 (satu) unit mobil hylux untuk beraktifitas, kekayaan selebihnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah ibu Nurmaya dan sebelumnya bapak Asnawi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Ibu Nurmaya sebelum menjadi Kepala Dusun II Desa Belo Laut, dia adalah anggota Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Desa Belo Laut;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 08;
Bahwa seingat Saksiinsentif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sisanya secepatnya saya kembalikan;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada saya untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 08 Dusun II Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 08 Dusun II menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Amidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 01 Dusun III Belo Laut sejak tahun 2014 oleh Kepala Desa Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut, menggantikan saudara Awildan;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama saya menjadi ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun II (Kadus II), kadus II tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun II setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di seputaran laut Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun III Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Zulkifli;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada saya selaku ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut setiap tahunnya selama saya menjadi Ketua RT. 01;
Bahwa seingat Saksi insentif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada saya untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada saya untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun III menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Bahron,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Belo Laut sejak tahun 2013 oleh Kepala Desa Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketigadari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut tidak pernah diundang untuk ikut rapat-rapat Desa t;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada saya adalah kepala dusun III (Kadus III), kadus III tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun III setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun II Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut, yang saya pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun III Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Zulkifli;
Bahwa benar Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada saya untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu apa-apa tentang isinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu rincian isi didalam buku-buku tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun II;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun III menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Yohanes, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
BahwaSaksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Belo Laut sejak Tahun 2008 oelh Kepala Desa Dwijohalmiyanto, kemudian Tahun 2013 saya sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Belo Laut Terdakwa sebagai Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji (termasuk insentif) setiap 6 (enam) bulan sekali kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta);
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama saya menjadi ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun IV (Kadus IV), kadus IV tersebut datang kerumah saya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun IV setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun IV Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun IV Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Tedy Santoso;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada saya selaku ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 01;
Bahwa seingat Saksi inseftif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar saya di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Dedy Suryanto,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangann;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV Belo Laut sejak 2013 oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa bendana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun IV (Kadus IV), kadus IV tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun IV setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun IV Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 bendahara dana pihak ketiga;l
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut, yang Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun IV Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Tedy Santoso;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada saya selaku ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut setiap tahunnya selama saya menjadi Ketua RT. 02;
Bahwa seingat Saksi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Dedi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, saya telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sejak petengahan Tahun 2014 oleh Kepala Desa AMRIN SAIMI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut sebagai Ketua RT. 03 Dusun IV Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun IV Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketigadari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa; plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 03 Dusun IV Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala dusun IV (Kadus IV), kadus IV tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun IV setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepada Dusun IV Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun IV Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Tedy Santoso;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 03 Dusun IV Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 03;
Bahwa seingat Saksi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada saya untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun IV Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun IV menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Rosmika Andriyani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 01 Dusun V Belo Laut sejak petengahan Tahun 2014 oleh Kepala Desa AMRIN SAIMI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun V Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang mana rumah Kepala Desa disamping kantor desa; plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 01 Dusun V Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun V (Kadus V), kadus V tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun V setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepala Dusun V Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun V Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Marlinda;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 01 Dusun V Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 01;
Bahwa seingat Saksi inseftif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi belum ada mengambalikan uang insentif yang pernah saya terima kepada pihak penyidik;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun V menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sahroni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaoi berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sejak Tahun 2009 oleh Kepala Desa Dwijo Halmiyanto kemudian Tahun 2013 diangkat kembali oleh Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut sebagai Ketua RT. 02 Dusun V Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun saya menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama saya menjadi ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun V (Kadus V), kadus V tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun V setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepala Dusun V Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun V Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Marlinda;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut setiap tahunnya selama saya menjadi Ketua RT. 02;
Bahwa seingat Saksi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi belum ada mengambalikan uang insentif yang pernah Saksi terima kepada pihak penyidik;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada saya untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada saya untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun V menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Irin Limbai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
BahwaSaksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
BahwaSaksi tahu anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Tahun 2006 Saksi siangkat sebagai Ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut oleh Kepala Desa R Markurius Rohantap, kemudian Tahun 2013 diangkat oleh Kepala Desa Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana penerimaan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun V (Kadus V), kadus V tersebut datang kerumah saya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun V setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepala Dusun V Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun V Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Marlinda;
Bahwa Kepala Dusun ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 03;
Bahwa seingat Saksi insetif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang Saksi titipkan melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun V Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun V menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Zahril,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saatSaksi baca sebelum kemudian tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Yang Saksi ketahui terkait dengan Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut ada pada persidangan ini adalah Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Tahun 2013 Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut tidak pernah diundang untuk ikut rapat-rapat Desa ;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam; ;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun VI (Kadus VI), Kadus VI tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun VI setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana yang diberikan Desa kepala Dusun VI Desa Belo Laut untuk merayakan peringan HUT–RI sebesar Rp2.00.000,00 (dua juta rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VI Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Zuhri;
Bahwa Kepala Dusun VI ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada saya selaku ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 01;
Bahwa seingat Saksiinsetif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada saya untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VI menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Murdi Saidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Tahun 2013 Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut oleh Kepala Desa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada saya adalah kepala Dusun VI (Kadus VI), Kadus VI ;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun VI setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut, yang Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VI Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Zuhri;
Bahwa Kepala Dusun VI ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 02;
Bahwa seingat Saksi insentif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada saya untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada Saksi untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VI menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Aryanto,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI Belo Laut sejak Tahun 2009 oleh Kepala Desa Dwijohalmiyanto dan Tahun 2013 Saksi diangkat oleh Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun VI (Kadus VI), Kadus VI tersebut datang kerumah Saksi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun VI setiap tahunnya, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VI Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah Saksi Zuhri;
Bahwa Kepala Dusun VI ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut setiap tahunnya selama saya menjadi Ketua RT. 03;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi merasa berhak menerima uang insenif yang dibagikan kepada saya untuk keperluan lebaran tersebut, karena kami melaksanakan tugas sehari hari sebagai ketua RT melayani masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VI menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Yasir Arafat,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi pernah menjadi Ketua RT. 01 Dusun VII Desa Belo pada Tahun 2013, Saksi diangkat oleh Terdakwa Amrin Saimi kemudian Saksi berhenti dan digantikan oleh Saksi Kurnia Dede di tahun 2014;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VII Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang mana rumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi hanya mendapatkan 1 (satu) kali uang insetif untuk lebaran tersebut sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun VII (Kadus VII);
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VII Desa Belo Laut tahun 2013 adalah Saksi M. Nasir;
Bahwa Kepala Dusun VII ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 01 Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahunnya selama saya menjadi Ketua RT. 01;
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Kamron Bin Abdul Hamid (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
BahwaSaksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga tahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi sebagai Ketua RT. 01 Dusun VII Desa Belo pada awal tahun 2016 saya diangkat oleh Terdakwa Amrin Saimi, lalu saya berhenti di awal bulan juni 2016;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VII Desa Belo Laut tahun 2016 adalah Saksi M. Nasir;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Mardjuki,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian saya tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat menjadi Ketua RT.2 Dusun VII sejak Tahun 2003 s/d Pebruari 2013 pada saat Kepala Desa an. Dwijohelmiyanto. Kemudian Kepala Desa diganti oleh Terdakwa Amrin Saimi. Setelah itu saya digantikan oleh Saksi Marzeni pada tahun 2015, dimana sebelumnya selama Pebruari 2013 s/d awal 2015 terjadi kekosongan jabatan Ketua RT tersebut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VII Desa Belo Laut tahun 2013 adalah Saksi M. Nasir;
Bahwa Saksi menitipkan uang tersebut dikarenakan saat kasus ini mulai diperiksa di penyidik, Saksi M. Nasir selaku Kepala Dusun VII Desa Belo Laut, menyerahkan uang kepada Saksi sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) meminta tolong kepada Saksi menitipkan uang tersbeut kepada penyidik;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Tanda tangan atas nama Saksi dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut bukanlah tanda tangan Saksi;
Saksi tidak ada menerima uang insentif tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Marzeni,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut sejak Tahun 2015 oleh Kepala Desa Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Saksi pernah mendengar bahwa Desa Belo Laut mendapatkan sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
,Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa Saksipernah menerima, itu uang insentif untuk keperluan lebaran, yang dibagikan saat mendekati lebaran;
Bahwa Saksi mendapatkan insentif atau THR tersebut di tahun 2015 sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima pulu ribu rupiah), Tahun 2016 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan tahun 2017 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pertahunnya;
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun VII (Kadus VII);
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang insentif yang diberikan kepada Saksi di tahun 2015, 2016, 2017 tersebut dari dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga PT. GSBL;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa-apa saja dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang ada di kas desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI setiap tahunnya diberikan kepada Kepala Dusun VII, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT;
Bahwa Seingat Saksi di tahun 2016 ada dilaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI tersebut di Dusun VII Desa Belo Laut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa yang Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa Kepala Dusun VII ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 02;
Bahwa seingat Saksi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masing-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat buku-buku tersebut dan Saksi tidak tahu apa-apa tentang isinya;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun VII;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02 Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Endang Wahidin,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut sejak Tahun 2013 oleh Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Saksi mengetahui dan pernah mendengar bahwa Desa Belo laut ada mendapatkan bantuan dana pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) setiap tahunnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah uang dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa, uang itu diberkan setahun sekali disaat akan menjelang labaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama saya menjadi ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun VII (Kadus VII);
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang insentif yang saya terima tersbeut menggunakan dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga PT. GSBL;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI diberikan kepada Kepala Dusun VII, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT, tapi Saksi tidak tahu apakah dana tersbeut diberikan setiap tahun atau tidak;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa Kepala Dusun VII ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT. 03;
Bahwa seingat Saksi hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03 Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sambudi Bin Karim,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut sejak Tahun 2013 oleh Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Saksi mengetahui dan pernah mendengar bahwa Desa Belo laut ada mendapatkan bantuan dana pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam ;
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah uang dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa, uang itu diberkan setahun sekali disaat akan menjelang labaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada saya adalah kepala Dusun VII (Kadus VII);
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang insentif yang saya terima tersbeut menggunakan dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga PT. GSBL;
Bahwa Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI diberikan kepada Kepala Dusun VII, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT, tapi saya tidak tahu apakah dana tersbeut diberikan setiap tahun atau tidak;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VII Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah M. Nasir;
Bahwa Kepala Dusun VII ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada saya selaku ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahunnya selama saya menjadi Ketua RT. 04;
Bahwa seingat Saksi insentif hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun IV;
Bahwa Saski mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 04 Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa terhadap keterangan Saksi tersebut tidak keberatan;
Sunaryo,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 05 Dusun VII Desa Belo Laut sejak 1 Pebruari Tahun 2015 oleh Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut. Kemudian pada pertengahan Tahun 2017 saya berhenti;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun VII Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Saksi mengetahui dan pernah mendengar bahwa Desa Belo laut ada mendapatkan bantuan dana pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah uang dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa, uang itu diberkan setahun sekali disaat akan menjelang labaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 05 Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun VII (Kadus VII);
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang insentif yang saya terima tersbeut menggunakan dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga PT. GSBL;
Bahwa bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI diberikan kepada Kepala Dusun VII, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT, tapi Saksi tidak tahu apakah dana tersbeut diberikan setiap tahun atau tidak;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VII Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah M. Nasir;
Bahwa pada tahun 2013-2014 Saksi juga ada menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, tapi besarannya Saksi lupa berapa;
Bahwa benar Kepala Dusun VII ada memberikan uang insentif untuk hari raya kepada Saksi selaku ketua RT Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahunnya selama Saksi menjadi Ketua RT;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang Saksi titipkan kepada Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada saya untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03/RW.03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 03/RW.03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun VII;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 05 Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Surman Bin Awer,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 06 Dusun VII Desa Belo Laut sejak Tahun 2015 oleh Terdakwa Amrin Saimi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut. Kemudian pada pertengahan Tahun 2017 Saksi berhenti dan digantikan oleh Saksi Tety;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber pendapatan Desa Belo laut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten, Pajak Retribusi, dan Penerimaan pihak ketiga (CSR dari PT GSBL), namun Saksi tidak mengetahui berapa besaran yang diterima Desa Belo Laut.;
Bahwa Saksi ketahui Desa Belo laut ada mendapatkan sumbangan dana pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam;
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah uang dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa, uang itu diberikan setahun sekali disaat akan menjelang labaran yang kata kepala dusun uang insentif untuk lebaran;
Bahwa Saksi lupa berapa kali dan berapa jumlahnya setiap tahun Saksi menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, yang pasti selama Saksi menjadi ketua RT. 06 Dusun VII Desa Belo Laut setiap tahun dapat uang insentif tersebut;
Bahwa Yang membagikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah kepala Dusun VII (Kadus VII);
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang insentif yang saya terima tersbeut menggunakan dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga PT. GSBL;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bantuan dana dari Desa untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT-RI diberikan kepada Kepala Dusun VII, karena pelaksanaan perayaan HUT-RI kami terpusat dilaksanakan oleh Dusun tidak masing-masing RT, tapi saya tidak tahu apakah dana tersbeut diberikan setiap tahun atau tidak;
Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Desa yang memberikan sumbangan dana untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut, dana diberikan Kepala Desa kepada Kepala Dusun;
Bahwa Yang memanfaatkan penggunaan dana bantuan yang diberikan desa untuk kegiatan perayaan HUT-RI tersebut adalah warga satu dusun yang terdiri dari beberapa RT, pelaksanaan di atur oleh kepala dusun dengan melibatkan beberapa ketua RT;
Bahwa yang menjadi Kepala Dusun VII Desa Belo Laut dari tahun 2016 sampai sekarang adalah M. Nasir;
Bahwa pada tahun 2013-2014 Saksi menjadi Ketua RT.02 RW. 3 dusun VII Desa Belo Laut;
Bahwa pada tahun 2013-2014 Saksi juga ada menerima uang insentif untuk lebaran tersebut, tapi besarannya Saksi lupa berapa;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Melihat dari bukti surat pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tadi, ya benar Saksi di tahun 2015 dan 2016 menerima 2 (dua) kali uang dari Desa yang besarnya sama diberikan pada waktu yang sama tapi Saksi tidak tahu sumbernya darimana saja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masng-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02/RW.03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 02/RW.03 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp350.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat-surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar tanda tangan Saksi asli dalam daftar sebagai yang menerima uang insentif tersebut;
Bahwa benar Saksi ada menerima uang insentif tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi adalah Kepala Dusun VII;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan stampel desa dan tanda tangan kepala desa Terdakwa Amrin Saimi dalam daftar tanda tarima tersebut;
Bahwa Uang insentif tersebut diberikan saat mendekati lebaran
Kemudian diperlihatkan juga kepada Saksi surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun VII Desa Belo Laut menerima uang THR sejumlah Rp400.00,00 (empat ratus ribu rupiah) di tahun 2015 dan surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun VII menerima uang insentif sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah) di tahun 2016 masing-masing bersumber dari KIP, yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan;
Saksi lupa pernah menerima uang insentif dan THR pada saat yang bersamaan di kedua tahun tersebut, akan tetapi dilihat dari surat pertanggungjawaban yang ditunjukan Penuntut Umum benar tanda tangan Saksi yang ada di daftar penerima THR sebagai yang menerima uang THR tersebut;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Tetty Aryanti Binti Anuar Bantam,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
BahwaSaksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketigatahun 2014-2017 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua RT. 06 Dusun VII Desa Belo pada pertengahan tahun 2017 sampai dengan sekarang, Saksi diangkat oleh Terdakwa Amrin Saimi, Saksi menggantikan Saksi Surman;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat ;
Bahwa Saksi mendapatkan gaji/insentif satu bulannya Rp210.000,00 yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Desa;
Bahwa Gaji (termasuk insentif) Saksi sebagai Ketua RT. 06 Dusun VII Desa Belo Laut dibayar oleh Desa menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber penerimaan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit (CSR dari PT GSBL), yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) rutin memberikan sumbangan bantuan ke Pemerintahan Desa Belo Laut setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi pernah mendengar tetang Kapal Isap Produksi di Desa Belo Laut;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkir di rumah Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, yang ma arumah Kepala Desa disamping kantor desa plat nomor polisi berwarna hitam; Bahwa ada 2 (dua) bendahara di kantor Desa, 1 bendahara desa dan 1 lagi bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar Desa memberikan bantuan dana kepada warga yang sakit atau yang sedang tertimpa musibah;
Bahwa Saksi pernah dengan Desa memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa insenif-insentif yang dibagikan kepada para aparat desa termasuk kepada Saksi untuk kepentingan masing-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Linda Binti Ahja (Alm),Saksi adalah isteri Terdakwa dan sesuai isi pasal 168 huruf c KUHAP Saksi dapat menolak jadi Saksi akan tetapi karena ingin terus jadi Saksi dan Terdakwa tidak keberatan maka Saksi sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai suami saya, Terdakwa juga sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga untuk tahun anggaran tahun 2014-2017;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Ketua PKK Desa Belo Laut sejak Januari Tahun 2013, karena kebetulan Saksi juga sebagai istri Kepala Desa Belo laut saat itu yaitu Terdakwa Amrin Saimi;
Bahwa Tugas pokok Saksi Sebagai Ketua PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) diantaranya menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang memberika sumbangan pihak ketiga kepada Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat adalah PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang Kapal Isap Produksi diseputaran Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk Periode Tahun 2013 - 2019;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa organisasi PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Belo Laut pernah menerima bantuan dana dari Desa, misalnya untuk biaya mengikuti perlombaan-perlombaan, untuk biaya konsumsi pertemuan anggota PKK Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga);
Bahwa Saksi sebagai Ketua PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) pernah menerima insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa saat itu, yang diberikan untuk tunjangan hari raya;
Bahwa Saksi menerima atau mendapatkan insentif tersebut sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Tahun 2013 sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Tahun 2015 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tahun 2016 sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan;
Tahun 2017 sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan uang insentif tersebut kepada Saksi adalah bendahara pihak ketiga;
Bahwa Saksi sudah kurang lebih 18 (delapan belas) tahun menikah dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti berapa gaji Terdakwa sebagai Kepala Desa, sepengetahuan Saksi gaji Terdakwa sebagai Kepala Desa dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali, dan Terdakwa memberikan kepada Saksi uang gajinya ± Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 6 bulan tersebut ;
BahwaTerdakwa sebelum menjadi Kepala Desa sudah memiliki tanah yang dijadikan kebun;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada bertambah harta kekayaan Terdakwa selama dia menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa Untuk aktifitas sehari-hari sebagai Kepala Desa Terdakwa hanya mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up, dan mobil itu juga bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan;
Bahwa Saksi tidak tahu ada berapa orang bendahara di kantor desa Belo Laut;
Bahwa Saksi kenal dengan Yenni dan Herida, Yeni pernah kerja di kantor desa Belo Laut sebagai bendahara begitu juga dengan Herida dia pernah kerja di kantor desa Belo Laut juga sebagai bendahara, tapi Saksi tidak tahu mereka bendahara apa;
Bahwa Jarang warga desa datang kerumah kami untuk meminjam uang desa, namu adalah beberapa orang yang datang kerumah untuk meminjam uang desa;
Bahwa Caranya warga tersebut berbicara langsung dengan Terdakwa, mereka menceritakan permasalahan yang sedang mereka hadapi dan mohon-mohon untuk diberikan pinjaman uang, kemudian Terdakwa menyuruh mereka untuk datang ke kantor desa untuk mengambil uangnya ke bendahara;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ada, waktu itu ada anak warga yang harus dioperasi lalu Terdakwa memberikan bantuan secara pribadi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa sebagai Kepala Desa menyuruh pinjam uang desa;
Bahwa Saksi juga pernah meminjam uang desa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sekira tahun 2017;
Bahwa Saksi belum melunasi pinjaman Saksi tersebut sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Total keseluruhan Insentif yang Saksi terima sebesar Rp2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun yang sudah Saksi kembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sisanya sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) akan Saksi kembalikan secepatnya;
Bahwa Terdakwa memiliki 2 istri lain selain daripada Saksi;
Bahwa Saksi pernah membagian uang insentif kepada anggota PKK, uang tersebut saya terima dari bendahara, kemudian Saksi bagikan ke anggota PKK di tahun 2013 sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan kepada Saksi uang insentif tersebut adalah bendahara yang ada dikantor desa, tahun 2013 Yeni yang memberikan kepada Saksi, tahun 2014 tidak ada Saksi dapat, tahun 2015-2017 Herida yang memberikan uang insentifnya kepada Saksi;
Bahwa ada dibuatkan kwitansi tanda terima, saat itu Herida yang membuatnya, Saksi tinggal tanda tangan saja sebagai yang menerima uang tersebut;
Bahwa dulu tanah tersebut sebelum dibangun kantor desa adalah milik Terdakwa pribadi yang kemudian dijual Terdakwa untuk dibangun kantor Desa;
Bahwa Saksi tahu dari surat-menyurut kepemilikan tanahnya, yang tertuliskan nama Terdakwa Amrin Saimi;
Bahwa ada tanah milik Terdakwa pribadi yang dijual kepada desa Belo Laut;
Bahwa Tanah tersebut dijual kepada Desa Belo Laut untuk dibangun kantor desa;
Bahwa Tanah itu dijual Terdakwa atas nama pribadi Amrin Saimi kepada Desa Belo Laut yang diwakili oleh Terdakwa yang bertindak atas nama pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa tanah pribadi Terdakwa tersebut dijual kepada Desa Belo Laut masih dalam keadaan tanah kosong belum dibangun kantor desa diatas tanahnya;
Bahwa benar print out foto bangunan tersebut adalah foto kantor desa Belo Laut yang sekarang ini ada;
Bahwa sebelum tanah dibeli dari Terdakwa, bangunan kantor desa Belo Laut belum seperti yang ada di foto tersebut, kantor desa yang lama kecil dan berada diantara rumah-rumah warga;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai ketua PKK desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp2.250.00,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi ada menerima uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa Uang sebesar Rp2.250.00,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Saksi bagikan ke 9 orang anggota PKK lainnya, masing-masing dapat Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi sendiri mendapatkan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai ketua PKK desa Belo Laut menerima uang insentif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai ketua PKK Desa Belo Laut pernah menerima uang insentif sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pernah menerima uang insentif sejumlah Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah menerima uang-uang tersebut;
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi sebagai yang menerima uang insentif di surat pertanggungjawaban tersebut;
BahwaSaksi mengenali tanda tangan Kepala Desa Terdakwa Amrin Saimi yang ada di daftar tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Herida;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai uang insentif yang pernah Saksi terima dan Saksi kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada sering di gunakan Terdakwa sebagai kepala desa dan masyarakat desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Adelia Binti Hasriadi,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa Saksi pernah dengar nama PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), Saksi pernah bekerja di perusahan tersebut sebagai buruh;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa ditahun 2013, Saksi pernah menerima uang dari Saksi Linda sebagai ketua PKK Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu itu uang apa, saat itu Saksi Linda hanya mengatakan ini untuk jajan anak-anak;
Bahwa Nominal uang yang Saksi terima dari Saksi Linda selaku Ketua PKK Desa Belo Laut di tahun 2013 adalah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi kenal dengan Yenni dan Herida, Yeni pernah kerja di kantor desa Belo Laut sebagai bendahara begitu juga dengan Herida dia pernah kerja di kantor desa Belo Laut juga sebagai bendahara, tapi saya tidak tahu mereka bendahara apa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang yang Saksi terima dari Saksi Linda tersebut tidak terkait dengan keanggotaan Saksi sebagai anggota PKK, karena saat itu Saksi Linda mengatakan ini untuk jajan anak-anak;
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang tersebut kepada penyidi;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota PKK desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp200.00,00 (dua ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Yang ada di daftar penerima uang tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi perna menerima uang Rp200.00,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi Linda tapi Saksi tidak ada tanda tangan apa-apa saat menerima uang tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Jamiah Binti Ali Adil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa ditahun 2013, Saksi pernah menerima uang dari Saksi Linda sebagai ketua PKK Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu itu uang apa, saat itu Saksi Linda hanya mengatakan ini untuk jajan anak-anak;
Bahwa Nominal uang yang Saksi terima dari Saksi Linda selaku Ketua PKK Desa Belo Laut di tahun 2013 adalah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi kenal dengan Yenni dan Herida, Yeni pernah kerja di kantor desa Belo Laut sebagai bendahara begitu juga dengan Herida dia pernah kerja di kantor desa Belo Laut juga sebagai bendahara, tapi Saksi tidak tahu mereka bendahara apa;
Bahwa Saksij tidak tahu uang yang Saksi terima dari Saksi Linda pada saat itu apakah uang insentif Saksi sebagai anggota PKK atau bukan;
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang yang Saksi terima dari Saksi Linda tersebut tidak terkait dengan keanggotaan Saksi sebagai anggota PKK, karena saat itu Saksi Linda mengatakan ini untuk jajan anak-anak;
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang tersebut kepada penyidi;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota PKK desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp200.00,00 (dua ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Yang ada di daftar penerima uang tersebut bukan tanda tangan saya;
Bahwa Saya perna menerima uang Rp200.00,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi Linda tapi Saksi tidak ada tanda tangan apa-apa saat menerima uang tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Hayati Als Yati Binti Idris (Alm),dibawah sumpah pada pokoknya menrangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi lupa pernah mendapatkan uang insintif dari Kantor Desa Belo Laut saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa atau tidak;
Bahwa ditahun 2013, Saksi pernah menerima uang dari Saksi Linda sebagai ketua PKK Desa Belo Laut, tapi Saksi tidak tahu itu uang apa, saat itu Saksi Linda hanya mengatakan ini untuk jajan anak-anak;
Bahwa Nominal uang yang Saksi terima dari Saksi Linda selaku Ketua PKK Desa Belo Laut di tahun 2013 adalah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi kenal dengan Yenni dan Herida, Yeni pernah kerja di kantor desa Belo Laut sebagai bendahara begitu juga dengan Herida dia pernah kerja di kantor desa Belo Laut juga sebagai bendahara, tapi Saksi tidak tahu mereka bendahara apa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang yang Saksi terima dari Saksi Linda tersebut tidak terkait dengan keanggotaan Saksi sebagai anggota PKK, karena saat itu Saksi Linda mengatakan ini untuk jajan anak-anak;
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang tersebut kepada penyidi;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota PKK desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp200.00,00 (dua ratus ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Yang ada di daftar penerima uang tersebut bukan tanda tangan saya;
Bahwa Saksi perna menerima uang Rp200.00,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi Linda tapi Saksi tidak ada tanda tangan apa-apa saat menerima uang tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sukarsih Binti Kadir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saya yang ada di berita acara penyidik tersebut, saya telah minta dirubah apabila ada keterangan saya yang tidak sesuai saat itu saat saya baca sebelum kemudian saya tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi pernah menerima uang insintif dari Kantor Desa Belo Laut di tahun 2015, saat itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa;
Bahwa Nominal uang yang Saksi terima dari Saksi Linda selaku Ketua PKK Desa Belo Laut di tahun 2015 adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi kenal dengan Herida, sepengetahuan Saksi dia kerja di kantor desa Belo Laut sebagai bendahara tapi Saksi tidak tahu dia bendahara apa;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang insentif yang Saksi terima dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2015, dimana diantaranya terdapat surat pertanggungjawaban yang menerangkan Saksi sebagai anggota PKK desa Belo Laut menerima uang insentif sejumlah Rp250.00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang atas pertanyaan Penuntut Umum atas surat pertanggungjawaban tersebut Saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Yang ada di daftar penerima uang tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi perna menerima uang tersebut;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sapri Bin Darmawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
BahwaTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazahdiparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi kenal dengan Herida, sepengetahuan Saksi dia kerja di kantor desa Belo Laut sebagai bendahara tapi Saksi tidak tahu dia bendahara apa;
Bahwa Pekerjaan sehari-hari Saksi di Desa Belo Laut adalah sebagai nelayan;
Bahwa Saksi pernah pinjam uang dari Desa Belo laut, sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa Seingat Saksi sekira bulan Oktober tahun 2017Saksi pernah meminjam uang desa tersebut;
Bahwa Saksi meminjam uang Desa tersebut untuk keperluan biaya anak Saksi wisuda;
Bahwa Saksi meminjam uang desa kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Lau;
Bahwa Cara Saksi meminjam uang desa tersebut dengan terlebih dahulu Saksi menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, Saksi menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan Saksi untuk meminjam uang tersebut, kemudian Terdakwa menyetujui permohonan pinjam Saksi, selanjutnya Saksi datang kekantor desa menemui Saksi Herida untuk mengambil uang pinjamam tersebut;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa uang yang Saksi pinjam sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) seluruhnya sudah Saksi kembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, pada saat perkara ini diperiksa;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Asni Binti Bacil (Alm),dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick updipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi kenal dengan Herida, sepengetahuan Saksi dia kerja di kantor desa Belo Laut sebagai bendahara tapi Saksi tidak tahu dia bendahara apa;
Bahwa Saksi pernah pinjam uang dari Desa Belo laut, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Saksi sekira tahun 2016 Saksi pernah meminjam uang desa tersebutkeperluan modal usaha membeli udang;
Bahwa Saksi meminjam uang desa kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Lau;
Bahwa Cara Saksi meminjam uang desa tersebut dengan terlebih dahulu Saksi menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, Saksi menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan Saksi untuk meminjam uang tersebut, kemudian Terdakwa menyetujui permohonan pinjam Saksi, selanjutnya Saksi disuruh datang kekantor desa menemui Saksi Herida guna mengambil uang pinjamam tersebut;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa Saksi ada menitipkan uang ke pihak kejaksaan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk melunasi pinjaman saya tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang insentif dari dana bantuan pihak ketiga;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Rahayu Binti Effendi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan bantuan pihak ketiga;
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, untuk keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, misalnya lagi untuk membawa jenazah diparkirkan dirumah Terdakwa selaku kepala desa Belo Laut saat itu;
Bahwa Saksi kenal dengan Herida, sepengetahuan Saksi dia kerja di kantor desa Belo Laut sebagai bendahara tapi Saksi tidak tahu dia bendahara apa;
Pekerjaan sehari-hari saya upah nailing;
Bahwa Saksi pernah pinjam uang dari Desa Belo laut, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Seingat Saksi sekira bulan Maret 2016 Saksi pernah meminjam uang desa tersebut;
Bahwa Saksi meminjam uang Desa tersebut untuk keperluan berobat karena bapak Saksi sedang sakit dan memerlukan biaya untuk dirujuk ke rumah sakit di Sungailiat;
Bahwa Saksi meminjam uang desa kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Lau;
Bahwa Cara Saksi meminjam uang desa tersebut dengan terlebih dahulu Saksi menghadap Terdakwa selaku Kepala Desa saat itu, Saksi menjelaskan kepada Terdakwa apa yang menjadi alasan Saksi untuk meminjam uang tersebut, kemudian Terdakwa menyetujui permohonan pinjam Saksi, selanjutnya saya disuruh datang kekantor desa menemui Saksi Herida guna mengambil uang pinjamam tersebut;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa Saksi akan kembali secepatnya mengembalikan uang pinjaman dari Desa Belo Laut sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang insentif dari dana bantuan pihak ketiga;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang ada di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Suhandri Bin Samsumin,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Pekerjaan Saksi sehari-hari adalah wiraswasta selain itu juga Saksi Pemilik Showroom mobil AR RIDHO di Pangkalpinang sejak tahun 2009;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm), tapi Saksi pernah mengetahui nama Amrin Saimi tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2013 Shoowroom Saksi Ar-Ridho Mobil pernah melakukan penjualan 1 (satu) unit mobil kepada seseorang yang bernama Amrin Saimi tersebut. Pada saat itu Saksi ada dishowroom dan melayani customer yang Saksi ketahui masyarakat biasa bukan dari orang pemerintahan. Yang Saksi ingat pada waktu itu datang sekira lebih dari 1 (orang);
Bahwa Mobil yang dijual kepada seseorang yang bernama Amrin Saimi tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ;
Bahwa Saksi mengetahui seseorang yang bernama Amrin Saimi ada membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ di shohroom Saksi, dari data kwitansi jual beli yang Saksi miliki;
Bahwa Saat dipenyidik Saksi dipertemukan dengan seseorang yang bernama Amrin Saimi yang telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dari showroom Saksi tersebut, dan benar Terdakwa dalam perkara inilah yang bernama Amrin Saimi;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 No Pol B.9205 DJ tersebut pada saat Saksi jual kepada Amrin Saimi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)nya atas nama Tung Nyan Tjipto Harjonoyang dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah)
Bahwa Seingat Saksi yang menandatangani kwitansi pembelian adalah atas nama Amrin dari Belo Laut tidak ada cap basahnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana darimana untuk membeli mobil tersebut, pembayarannya dilakukan secara cash dan Saksi lupa pada saat itu siap yang melakukan pembayaran;
Bahwa Dilihat dari tulisan yang terdapat dalam bukti kwtansi pembelian 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hilux dilakukan pada tanggal 04 Maret 2013, dalam kwitansi itu ada tulisan tangan Saksi dan cap/stempel atasnama CV. AR RIDHO merupakan cap milik Saksi. Akan tetapi mengenai stempel desa yang dibubuhkan pada materai Saksi tidak mengetahui karena pada saat Saksi membuat kwitansi tersebut tidak ada stempel desanya;
Bahwa Saat Saksi jual kepada Terdakwa plat nomor polisi 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up berwarna apa;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up untuk kepentingan operasional desa Belo Laut dan kepentingan masyarakat desa Belo laut juga;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak;
Dimana terhadap barang bukti ini Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahui sebagai mobil yang Saksi jual kepada Terdakwa pada tahun 2013 tersebut;
1 (satu) lembar STNK Asli dan Pajak Kendaraan bermotor atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan Nomor Polisi B-9205-DJ.
1 (satu) buah BPKB Asli (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono
Dimana terhadap barang bukti-barang bukti tersebut Saksi menerangkan pernah melihatnya dan mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sukandi, S.Pd.I., Bin Muhammad Yusuf,dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan Saksi yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Pekerjaan Saksi sekarang ini adalan Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bangka Barat dengan jabatan selaku Camat Muntok Kabupaten Bangka Barat sebagaimana Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/455/1.20.14/2016 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Lainnya Dilikungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tertanggal 10 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat H.Parhan Ali;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Camat Muntok Kabupaten Bangka Barat yaitu:
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan Fasilitasi pelayanan umum;
Mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
Membina penyelenggaan pemerintah Desa dan /atau Kelurahan dan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan;
Bahwa Desa-desa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Muntok terdiri dari, Desa Belo Laut, Desa Air Belo, Desa Air Limau, Desa Air Putih, yang terdiri dari 3 (tiga) Kelurahan yaitu Kelurahan Tanjung, Kelurahan Sungai Daeng, Kelurahan Sungai Baru;
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk masa jabatan Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Sepengetahuan SaksiTerdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat periode Tahun 2011-2019, duduk pada persidangan hari ini sebagai Terdakwa karena Terdakwa didugaan melakukan penyalahgunaan dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Kami melakukan pengawasan terhadap dana desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat bersumber dari:
Alokasi Dana Desa;
Alokasi dari APBN
Bantuan Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Sumbangan pihak ketiga/CSR;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan Desa yang sah
Bahwa Sepengetahuan Saksi Desa Belo Laut dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 ada mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga//CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, selain dari itu saya tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) memberikan sumbangan bantuan ke Desa Belo Laut karena pada waktu penyerahan uang bantuan Saksi diundang untuk menyaksikan pembagian dana bantuan CSR tersebut, Saksi menyaksikan hal tersebut sekira bulan juli 2017 sebelum lebaran;
Bahwa sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan di APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa);
Bahwa Saksi mengetahui sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tidak dimasukan sebagai sumber pendapatan di APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), saat Saksi mengecek di Rancangan Peraturan Desa tentang APB Des yang diajukan Desa Belo Laut di akhir tahun 2016 untuk pelaksanaan penggunaan tahun 2017 tidak ada dimuat didalamnya sumber pendapatan berasal dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Masyarakat Desa Belo Laut mengetahui adanya dana sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa jumlah sumbangan pihak ketiga dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang diberikan kepada Desa Belo Laut sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Di akhir tahun 2016 dan 2017 ada Desa Belo Laut membuatkan laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran desa yang termuat dalam APB Desa, tapi laporan pertanggungjawaban untuk penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tidak ada sampai ke kecamatan;
Bahwa Karena pihak kecamatan tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga, pihak kecamatan hanya mengawasi penggunaan dana desa yang ada di dalam APB Des;
Bahwa Kami dari pihak kecamatan sudah mengingatkan Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut agar sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut dimasukan dalam APB Des;
Bahwa awalnya 3 desa lainnya Desa Air Belo, Desa Air Limau, Desa Air Putih juga melakukan hal yang sama seperti Desa Belo Laut, tidak memasukan sumbangan pihak ketiga yang mereka terima ke dalam APB Des, tetapi kemudian setelah mendapat peringatan dari pihak kecamatan Muntok, mereka mulai memasukan sumbangan pihak ketiga yang mereka terima ke dalam APB Des dan tidak menjadi temuan di tahun 2018, sedangkan Desa Belo Laut menjadi temuan sebagaimana perkara ini sekarang;
Bahwa Peringatan pihak kecamatan berikan kepada Desa Belo Laut dan desa-lainnya tersebut diberikan secara lisan, tidak ada bukti tertulis;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dana desa Belo Laut yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dipergunakan untuk apa saja oleh Desa Belo Laut, karena sumbangan pihak ketiga tersebut tidak dimasukan dalam APB Des jadi tidak kami awasi penggunaannya;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP), sejak Saksi jadi camat Kapal Isap Produksi tidak beroperasi lagi;
Bahwa Sepengetahuan Saksi idealnya setiap desa memiliki 1 (satu) orang bendahara yaitu bendahara desa;
Bahwa bendahara dalam struktur kepemerintahan Desa harus tetap satu orang;
Bahwa Harus dirapatkan, dibahas bersama antara kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, BPD, kemudian hasil rapat desa tersebut di sampaikan ke pihak kecamatam, pihak kecamatan mengevaluasi baru kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Desa tetang APB Des;
Bahwa Untuk apapun penggunaan sumbangan pihak ketiga boleh saja asalkan tetap dimasukan dalam APB Des dan disatukan dengan uang desa lainnya;
Bahwa Karena Terdakwa merfikir itu uang sumbangan pihak ketiga tidak perlu dimasukan dalam APB des;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pihak inspektorat Kabupaten Bangka Barat pernah melakukan pemeriksaan keuangan Desa Belo Laut untuk dana yang masuk dalam APB Des, tidak memeriksa penggunaan sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Peraturan Desa tentang APB Des harus dibuat setiap tahun, karena nilai/nomila dari pendapatan desa, keperluan belanja desa dan pembiayaan akan berbeda setiap tahunnya, maka harus dibuat ulang setiap tahun Peraturan Desa tentang APB Des tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi peraturan desa biasanya mengatur tentang dana desa yang masuk dalam APB Des dan sumbangan pihak ketiga harus dimasukan dalam APB Des;
Bahwa Secara teknis inpektorat melakukan pemeriksaan terhadap dana desa yang masuk dalam APB Des, yang tidak masuk APB Des tidak terdata. Tapi bila diketahui ada sumbangan pihak ketiga yang diterima suatu desa maka akan diberikan peringatan agar dimasukan dalam APB Des;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan aturan-aturannya sebagai berikut :
Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat.
Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Se-Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Se-Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Se-Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Tidak sulit untuk mendapatkan rekomendasi camat dalam mencairkan dana desa yang termuat dalam APB Des, bila sesuai dengan APB Des akan selalu kami rekomendasikan
Bahwa untuk mencairkan dana desa yang termuat dalam APB Des walaupun nominal uangnya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) memerlukan rekomendasi camat, hal ini sebagai upaya pengawasan pihak kecamatan terhadap penggunaan anggaran desa;
Bahwa Tidak perna pihak kecamatan mendapatkan vee untuk setiap rekomendasi camat yang dibutuhkan untuk mencairkan dana desa, kami tidak pernah menghabat-hambat desa untuk mendapatkan rekomendasi camat;
Bahwa cabat sebelum Saksi juga menggunakan kebijakan yang sama, yaitu harus ada rekomendasi camat untum mencairkan dana desa yang termuat dalam APB Des, karena hak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur;
Bahwa semua desa yang ada di kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi;
Bahwa hanya kepala desa belo laut yang jadi tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa 3 desa lainnya yang ada di kecamatan Muntok selain desa Belo Laut, yaitu Desa Air Belo, Desa Air Limau, Desa Air Putih memasukan sumbangan pihak ketiga yang mereka dapat dalam APB Des dan ada Peraturan Desa tentang APB Desnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi di Desa Belo Laut ada PERDES (Peraturan Desa) tentang APB Des tapi dalam Perdes APB Desa Desa Belo Laut tidak ada dimasukan sumbangan pihak ketiga sebagai sumber pendapatan APB Des;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mengetahui tentang Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Camat Muntok Kabupaten Bangka Barat pernah di periksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, pihak inspektorat pernah mengingatkan kepasa Saksi ada desa yang harus dibimbing dalam penggunaan dana desanya;
Bahwa Peraturan Desa yang harus dibuat setiap tahun adalah Peraturan Desan tentang APB Des, Peraturan Desa tentang APB Des (Perdes APB Des) harus dibuat setiap tahun karena APB Des tersebut setiap tahunnya berubah-rubah sesuai dengan kebutuhan desa yang tidak mungkin sama setiap tahun, dengan berubahnya APB Des maka Peraturan Desanya juga berubah;
Bahwa Peraturan Desa yang harus dibuat setiap tahun adalah Peraturan Desan tentang APB Des, Peraturan Desan tentang APB Des (Perdes APB Des) harus dibuat setiap tahun karena APB Des tersebut setiap tahunnya berubah-rubah sesuai dengan kebutuhan desa yang tidak mungkin sama setiap tahun, dengan berubahnya APB Des maka Peraturan Desanya juga berubah;
Bahwa Kepala Seksi (Kasi) yang turun langsung melakukan pengawasan ke Desa-Desa termasuk ke Desa Belo Laut, Saksi sendiri belum pernah turun langsung ke desa-sesa;
Bahwa Saksi melihat pembangunan di Desa Belo Laut bagus selama Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar Desa Belo Laut memiliki mobil yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota pick up hylux;
Bahwa dari cerita-cerita warga memang mobil tersebut dipergunakan untuk kepentingan warga desa Belo Laut;
Bahwa Saksi pernah mendengar kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan beberapa pihak yang lainnya mendapatkn uang insentif untuk lebaran;
Bahwa Insentif untuk setiap bulan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memang sudah ditentukan di Alokasi Dana Desa (ADD), yang dari sumbangan pihak ketiga Saksi tidak tahu;
Bahwa Tidak ada dana untuk tunjangan hari raya (THR) kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan beberapa pihak di dalam APB Des;
Bahwa Saksi pernah berkomunikasi dengan bendahara desa Belo Laut terkait dengan pencaiaran dana desa yang adai di dalam APB Des. Tidak pernah saya berkomunikasi dengan bendahara lain;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) Eksemplar Surat Peryataan Pelantikan NOMOR : 188.45/01/1.20.14/20160 tanggal 10 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh YANUAR, SH.
1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat NOMOR : 188.45/455/1.20.14/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV Serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada Tanggal 10 Oktober 2016.
1 (satu) Eksemplar Daftar Lampiran Keputusan Bupati Bangka Barat NOMOR : 188.45/455/1.20.14/2016. Tanggal 10 Oktober 2016
Dimana terhadap barang bukti Saksi menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Ir. Ery Eko Yudho Sidarta,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
BahwaSaksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Saksi telah minta dirubah apabila ada keterangan saya yang tidak sesuai saat itu saat Saksi baca sebelum kemudian Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi bekerja sebagai manager admin/kepala Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I yang berkedudukan atau berkantor di Jalan Kenanga Atas Nomor 126 Koba Bangka Tengah, dan dalam permasalahan ini saya mendapat surat kuasa dari saudara Henly Juntanammas, selaku Direktur PT. Ronnammas Karya Prima yang atau selaku pemilik KIP. Karya Prima I, untuk memberikan keterangan dalam permasalahan ini;
BahwaSaksi diangkat Kepala Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I sejak tanggal 4 Agustus 2016;
Bahwa Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I mitra PT. Timah Pangkalpinang dan mendapatkan izin operasi penambangan timah sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang. Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I menjadi mitra PT. Timah berdasarkan surat perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh Direktur PT. Timah Pangkalpinang dan setiap tahun surat perjanjian kerja harus diperbaharui atau diperpanjang. Adapun surat perjanjian tersebut dapat Saksi rinci sebagai berikut :
Surat Perjanjian Nomor: 030.KIP/Tbk/SP-0300/2014-B1tanggal 30 Desember 2013 dan Surat Perintah Kerja Nomor: 021/Tbk/SPK-03/2013-SO tanggal 31 Desember 2013.
Surat Perjanjian Nomor: 009.KIP/Tbk/SP-0300/2015-S11.4 tanggal 22Desember 2014 dan Surat Perintah Kerja Nomor: 016/Tbk/SPK-0381/2015-S2.4 tanggal 27Maret 2013.
Surat Perjanjian Nomor: 021.KIP/Tbk/SP-0310/2016-S114 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Perjanjian Kemitraan Usaha Jasa Pertambangan Kapal Isap Produksi antara PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT. Ronnammas Karya Prima.
Surat Perjanjian Nomor: 025.KIP/Tbk/SP-0310/2017-S11.4 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Perjanjian Kemitraan Penambangan dengan Kapal Isap Produksi antara PT Timah (Persero) Tbk dengan PT. Ronnammas Karya Prima.
Surat Perjanjian Nomor: 054.KIP/Tbk/SP-0310/2017-S11.4 tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perjanjian Kemitraan Penambangan dengan Kapal Isap Produksi antara PT Timah (Persero) Tbk dengan PT. Ronnammas Karya Prima.
Bahwa Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I pernah beroperasi di Desa belo Laut sejak Tahun 2015 sampai dengan Juli tahun 2016;
Bahwa Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I pernah beroperasi di Desa belo Laut sejak Tahun 2015 sampai dengan Juli tahun 2016 dan Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I ada memberikan dana jasa bongkar muat kepada Desa Belo Laut;
Bahwa Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I memberikan dana jasa bongkar muat kepada Desa Belo Laut melalui saudara Bambang dan saudara Yon sebagai panitia bongkar Desa Belo Laut, setiap kami melakukan bongkar muat di dermaga desa Belo Laut kami selalu memberikan dana jasa bongkar kepada panitia bongkar Desa Belo Laut;
Bahwa Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I memberikan dana jasa bongkar pasir timah kepada panitia bongkar Desa Belo Laut sejak Tahun 2015 sampai dengan Juli tahun 2016;
Bahwa Jumlah dana jasa bongkar pasir timah yang diberikan Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I kepada Desa Belo Laut di tahun 2015 – 2016 tidak tentu,;
Bahwa kesepakatan kami Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I dengan panitia bongkar desa Belo Laut adalah hasil bongkar pasit timah yang sudah di timbang PT. Timah dari kapal dikalikan uang Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogramnya dan uangnya kita serahkan kepada panitian bongkar yaitu saudara Bambang dan saudara Yon;
Bahwa Saksi pernah mendengar dari saudara Bambang mengatakan bahwa sebagian dana jasa bongkar muat tersebut akan diserahkan ke desa melalui Kepala Desa Belo laut;
Bahwa Saksi bisa merincinya karena saya masih menyimpan kwitansi-kwitansi bukti kami memberikan dana jasa bongkar pasir timah tersebut kepada panitia bongkat. Rincian dana jasa bongkar pasir timah yang sudah kami berikan kepada Desa Belo laut adalah di tahun 2015 adalah:
Bahwa Dana jasa bongkar pasir timah dari Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I yang diserahkan kepada Desa Belo Laut diserahkan secara biasa saja langsung kepada saudara Bambang atau saudara Yon;
Bahwa Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja dana jasa bongkar pasir timah dari Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I oleh Desa Belo Laut;
Bahwa Tidak ada perjanjian khusus yang menjadi dasar hukum Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I memberikan dana jasa bongkar pasir timah kepada Desa Belo Laut;
Bahwa Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I memberikan dana jasa bongkar pasir timah kepada panitia bongkar Desa Belo Laut karena menuruti kebiasaan Kapal Isap Produksi yang beroperasi sebelum kami;
Bahwa ada bukti-bukti penyerahan kami berupa kwitansi-kwitansi;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus antara pihak desa dengan Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I terkait cara memberikan dana jasa bongkar pasir timah tersebut;
Bahwa Kami memberikan uang jasa bongkar pasir timahnya di plabuhan itu juga kepada panitia bongkar Desa Belo Laut;
Bahwa Uang jasa bongkar pasir timah yang kami berikan kepada panitia bongkar itulah semua uangnya termasuk upah pikul;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak yang masuk ke kas Desa Belo Laut;
Bahwa Ada Kapal Isap Produksi yang lain beroperasi di Desa Belo Laut selain dari (KIP) Karya Prima I, dan sepengetahuan Saksi mereka juga ada panitia bongkarnya;
Bahwa uang jasa bongkar tersebut diberikan kepada panitia bongkar untuk kompensasi/imbalan mereka kerja membongkar, mengangkut pasir timah dari kapal untuk di timbang si pos PT. Timah yang ada disitu;
Bahwa Sekarang Kapal Isap Produksi (KIP) Karya Prima I tidak lagi beroperasi di sekitaran laut Desa Belo Laut, karena banyak warga desa yang tidak setuju;
Bahwa Saksi tidak tahu, tidak setuju dalam hal apanya warga Desa Belo Laut tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Penerima |
| 1. | 20 Mei 2015 | 18.905.000 | Bambang |
| 2. | 11 Juni 2015 | 85.710.000 | Bambang |
| 3. | 30 April 2015 | 95.202.000 | Bambang |
| 4. | 30 Juni 2015 | 54.030.000 | Bambang |
| 5. | 31 Juli 2015 | 11.975.000 | Bambang |
| 6. | 1 September 2015 | 8.887.500 | Yon |
| 7. | 1 Oktober 2015 | 7.917.500 | Yon |
| 8. | 2 November 2015 | 54.872.500 | Bambang |
| 9. | 30 November 2015 | 34.700.000 | Bambang |
| 10. | 22 Desember 2015 | 51.235.000 | Bambang |
| 11. | 29 Pebruari 2016 | 74.147.500 | Bambang |
| 12. | 23 Maret 2016 | 56.780.000 | Bambang |
| 13. | 20 April 2016 | 58.525.000 | Bambang |
| 14. | 1 Juni 2016 | 44.722.500 | Bambang |
| 15. | 29 Juni 2016 | 51.802.500 | Bambang |
| 16. | 28 Juli 2016 | 37.005.000 | Bambang |
Menimbang, bahwa karena ada Saksi yang telah dipanggil secara patut tidak hadir, atas persetujuan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, maka Penuntut umum membacakan keterangan Saksi-saksi tersebut didepan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Septianti Binti Ismael, pada pokoknya keteranganya sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Desa Belo Laut sejak 01 Maret 2017 s/d sekarang dan yang mengangkat Saksi adalah Kepala Desa Belo Laut Bpk. Amrin Saimi berdasarkan SK Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.1/05/19.05.01.2006/2017;
Bahwa sebelumnya yang menjadi bendahara Desa adalah sdr. Fitri Wulandari;
Bahwa yang menjadi tugas bendahara desa yaitu membukukan Surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) dana desa;
Bahwa sesuai data dari Desa Belo Laut, penerimaan/pendapatan Desa Belo Laut adalah :
| No | SUMBER DANA | 2013 (Rp) | 2014 (Rp) | 2015 (Rp) | 2016 (Rp) | 2017 (Rp) |
| 1. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 634.189.575. | 626.968.575 | 1.260.073.925 | 1.687.468.475 | 1.721.357.698 |
| 2. | APBN | - | - | 328.572.494 | 766.675.124 | 974.628.521 |
| 3. | Bantuan Provinsi | - | 25.000.000 | 25.000.000 | 38.058.000 | 25.000.000 |
| 4. | Bantuan Kabupaten | 148.864.200 | 161.760.000 | 166.512.000 | 166.512.000 | 72.420.000 |
| 5. | Pajak Dan Retribusi | 28.432.575 | 50.046.000 | 65.000.089 | 83.424.660 | 130.776.650. |
Setiap penerimaan dana tersebut masuk ke rekening Kas Desa Belo Laut 1620900975 an. Bendahara Desa Belo Laut di Bank SUMSEL Cabang Muntok.
Bahwa Saksi mengetahui Desa Belo Laut ada menerima sumbangan pihak ketiga atau CSR dari Perusahaan-perusahaan yang beroperasional di Desa Belo Laut, namun Saksi tidak mengetahui berapa besarannya yang diterima dan setahu Saksidana dari pihak ketiga tersebut dikelola oleh bendahara pihak ketiga yang khusus mengelola dana-dana tersebut. sumber dana pihak ketiga berasal dari perusahaan sawit yaitu PT. GSBL dan KIP;
Bahwa yang menunjuk bendahara pihak ketiga adalah Kepala Desa Belo laut yaitu bpk. Amrin Saimi. Dan Saksi pernah menyarankan kepada Kepala Desa Belo Laut agar dana dari pihak ketiga dimasukkan ke rekening kas Desa Belo Laut, namun beliau mengatakan bahwa dana pihak ketiga tersebut akan dikelola oleh bendahara pihak ketiga jadi tidak masuk ke kas Desa Belo Laut;
Bahwa saat Saksi menjadi bendahara desa Belo Laut, Sdri. Sulastri yang menjadi bendahara penerimaan pihak ketiga, namun kemudian sdr. Sulastri tersebut diganti oleh Sdri. Herida
Bahwa setiap penerimaan dan pengeluran dana Desa Belo Laut yang bersumber dari ADD, APBN, bantuan Provinsi, bantuan kabupaten, penerimaan pajak dan retribusi ada dibuatkan RAPB Desa dan Peraturan Desa (Perdes) Belo laut, kecuali penerimaan dari pihak ketiga atau CSR tersebut Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa dana dari pihak ketiga tidak dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimasukkan ke rekening kas Desa, namun berdasarkan keterangan dari bpk. Amrin Saimi bahwa dana tersebut tidak dimasukan dalam APBDesa karena sulit untuk mengambilnya dan harus ada ijin dan rekomendasi dari Camat;
Bahwa setiap penerimaan dana desa yang Saksi kelola ada dibuatkan RAPB Desa dan Peraturan Desa (Perdes) kecuali penerimaan dari pihak ketiga atau CSR;
Bahwa setiap menjelang lebaran Saksi selalu menerima insentif uang Tunjangan Hari raya (THR) yang berasal dari dana pihak ketiga. Biasanya yang memberikan adalah bendahara pihak ketiga atau CSR tersebut. Yang menentukan besaran insentif tersebut adalah Kepala Desa Belo Laut bpk. Amrin Saimi. Total keselurahan insentif dari pihak ketiga yang Saksi terima sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah mengembalikan seluruhnya insentif yang Saksi terima sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Yeni Mandasari, pada pokoknya keteranganya sebagai berikut;
Bahwa Saksi sebagai bendahara pihak ketiga di Desa Belo Laut sejak tanggal 03 Maret 2013 yang bertugas mengelola dana bantuan dari pihak ketiga / CSR yang diterima Desa Belo Laut. Namun yang Saksi kelola hanya bantuan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang bergerak dalam bidang sawit sedangkan untuk bantuan dari KIP Saksi tidak tahu, karena yang mengelola adalah panitia tersendiri yaitu sdr. Abdur Razak (almarhum);
Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai bendahara pihak ketiga tersebut adalah Kepala Desa Belo laut yaitu Bpk. Amrin Saimi. Pengangkatan tersebut ada Surat Keputusan atau SK namun Saksi sudah lupa. Saksi digaji sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulannya;
Bahwa sebelumnya bendahara penerimaan pihak ketiga yaitu sdr. MERI, kemudian sdr. Meri diberhentikan oleh Kepala Desa Belo Laut bpk. Amrin Saimi, selanjutnya Saksi menggantikan sdr. Meri menjadi bendahara penerimaan pihak ketiga tersebut dari Maret sampai tanggal 19 Agustus 2013. Saksi berhenti dikarenakan bekerja menjaga kantin keluarga (ibu) di SD 09 Desa Belo Laut, selanjutnya posisi bendahara tersebut digantikan oleh sdr. Sulastri Nuriyah (anak tiri dari bpk Amrin Saimi);
Bahwa dana bantuan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang diterima Desa Belo Laut Saksi tidak tahu pasti jumlahnya, karena yang menerima adalah bpk. Amrin Saimi, Saksi hanya disuruh untuk membagikan dana insentif yang berasal dari bantuan tersebut dan dibagikan kepada perangkat Desa Belo Laut kurang lebih sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta) an. Yang menentukan besaran insentif juga dari Bpk. Amrin Saimi, Saksi hanya membuat laporan tanda bukti penerimaan dan semua laporan tersebut sudah Saksi serahkan ke bpk. Amrin Saimi pada saat Saksi keluar dari bendahara pada tanggal 19 Agustus 2013. Sedangkan sisa dana tersebut Saksi tidak tahu, yang lebih mengetahui adalah bpk. Amrin Saimi;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dan membuat laporan tanda terima dalam setiap penerimaan dana dari pihak PT. GSBL karena yang menerima Pak Kades Amrin Saimi. Saksi hanya membuat laporan pengeluarannya saja;
Bahwa ada dana dari panitia penerimaan dana CSR sebelumnya yaitu kurang lebih sebesar Rp 81.000.000. (delapan puluh satu juta rupiah) yang masih tersimpan di rekening Bank Sumsel Babel Cabang Muntok atas nama Meri, oleh sdr. Meri rekening tersebut pada awal bulan Pebuari 2013 lalu diserahkan ke sdr. Neneng Triani, namun karena sdr. Neneng menjabat sebagai Bendahara Desa Belo laut, Selanjutya rekening Bank Sumsel tersebut diserahkan ke Saksi yang selanjutnya rekening tersebut Saksi ganti nama atas nama Saksi yaitu Yeni Mandasari. Kemudian atas perintah bpk. Amrin Saimi dana tersebut untuk dicairkan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang seingat Saksi digunakan untuk keperluan kantor namun dana tersebut tidak seluruhnya habis masih ada sisa dan sisanya dipegang oleh bpk. Amrin Saimi.
Selanjutnya Saksi digantikan oleh sdr. Sulastri Nuriyah, dan pada saat pengunduran diri tersebut kemudian Saksi serahkan rekening Bank Sumsel atas namaSaksi sendiri dan laporan pertanggungjawaban kepada bpk. Amrin Saimi;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari penerimaan pihak ketiga menjelang lebaran Saksi selalu menerima insentif uang Tunjangan Hari raya (THR) yang berasal dari dana pihak ketiga. Biasanya yang memberikan bendahara pihak ketiga. Yang menentukan besaran insentif tersebut Saksi tidak tahu, namun semua perangkat desa ikut mendapatkannya. Total Insentif yang Saksi terima dari bantuan pihak ketiga sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah mengembalikan kepihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), seluruhnya sudah Saksi kembalikan;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Sulastri Nuriyah Nurjanah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menjadi bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut sejak tanggal 20 Agustus 2013 s/d Desember 2014, yang bertugas mengelola dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut. Namun yang Saksi kelola hanya bantuan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang bergerak dalam bidang sawit sedangkan untuk bantuan dari KIP Saksi tidak tahu;
Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai bendahara pihak ketiga adalah bapak Saksi selaku Kepala Desa Belo laut yaitu Bpk. Amrin Saimi. Pengangkatan tersebut ada Surat Keputusan atau SK namun Saksi sudah lupa. Saksi digaji sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulannya;
Bahwa sebelumnya bendahara penerimaan pihak ketiga yaitu sdr. Yeni Mandasari;
Bahwa untuk besaran dana bantuan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) :
Tahun 2013 sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) dan
Tahun 2014 sebesar Rp 107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Yang menerima dana bantuan tersebut adalah Kepala Desa Belo laut yaitu Bpk. Amrin Saimi.
Bahwa untuk sisa saldo Tahun 2013 sebesar Rp 3.220.000, (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), Saksi serahkan kepada Kepala Desa Belo Laut Bpk. Amrin Saimi, untuk sisa saldo Tahun 2014 sebesar Rp 500.000, ( lima ratus ribu rupiah), Saksi serahkan kepada Kepala Desa Belo Laut bpk. Amrin Saimi.
Bahwa untuk setiap pengggunaannya Saksi buatkan laporan pertanggungjawaban lengkap disertai tanda terimanya dan setiap laporan pertanggungjawaban tersebut Saksi buat untuk ditujukan kepala Desa Belo Laut sdr. Amrin Saimi.
Bahwa pada saat Saksi mengelola dana bantuan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) Tahun 2013 sebesar Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) dan untuk Tahun 2014 sebesar Rp 107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak pernah Saksi masukan ke dalam rekening pribadi, jadi uang tersebut Saksi kelola secara tunai.
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan insentif pada tahun 2013 yang Saksi dapatkan berupa gaji sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk bulan Agustus, September, November dan desember yang totalnya 4 bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang Saksi ingat hanya pada tahun 2014 Saksi mendapatkan uang insentif dari pihak ketiga sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan2 (dua) orang Ahli, yaitu:Abimanyu, S.E., M.Ec.,Dev, AK,CA.,selaku Kepala Badan Pengkelolaan Pajak dan Retribusi daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat selaku Ahli pada Keuangan Daerah dan Halimahtussa’diah,S.E.,selaku Auditor Muda pada Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Abimanyu, S.E., M.Ec.,Dev., AK,CA.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok;
Bahwa Ahli membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Ahli telah minta dirubah apabila ada keterangan yang tidak sesuai saat itu saat Ahli baca sebelum kemudian Ahli tanda tangan;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi Ahli pernah mendengar nama Amrin Saimi tersebut;
Bahwa Sepengetahuan AhliTerdakwa adalah Kepala Desa Belo Laut;
Bahwa Ahli sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat berdasarkan SK Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/12/4.5.1.1/2018 Tanggal 9 Januari 2018;
Bahwa Tugas dan wewenang Ahli sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat, adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendataan, penilaian dan penetapan, bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan serta bidang pengolahan data dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan berkaitan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelaksanaan urusan terkait bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA), bagi hasil pajak dan daba serta pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang pendataan, penilaian dan penetapan, bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan serta bidang pengolahan data dan evaluasi pendapatan asli daerah yang diberikan oleh Bupati;
Bahwa Ahli Untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara ini, berdasarkan Surat penunjukan atau penugasan dari Bupati Bangka Barat Nomor: 182.1/347/4.4.2.1/20018 tanggal 24 Mei 2018 perihal bantuan Keterangan sebagai Ahli. Surat penugasan tersebut adalah menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: B-783/N.9.13/Fd.1/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal Bantuan Keterangan Ahli mengenai Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Bupati Bangka Barat;
Bahwa Dari penyidik Ahli ketahui bahwa Terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belu Laut, dimana Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut tidak memasukan sumbangan pihak ketiga tersebut sebagai sumber penerimaan di APB Des Desa Belo Laut;
Bahwa keahlian Ahli adalah dibidang Keuangan Daerah, maka berkaitan dengan perkara ini Ahli memberikan kajian kasus tersebut berdasarkan peraturan keuangan yang berlaku;
Bahwa Sumber hukum apa yang Ahli gunakan untuk mengkaji kasus dalam perkara ini adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 keuangan negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Bahwa menurut Ahli Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut sesuai Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003;
Bahwa Berdasarkan ayat 1 Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, dari hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Ayat 2 Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diwujudkan dalam APBDesa;
Bahwa Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bab II Pembagian Wilayah Negara Pasal 2, ayat 2 bahwa Daerah Kabupaten/Kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atas desa kemudian pada pasal 371 disebutkan bahwa dalam daerah kabupaten/kota dapat dibentuk desa dan mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan mengenai desa, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 18 dan Pasal 19 yang mengatur tentang kewenangan Desa dan menimbulkan hak dan kewajiban pemerintah desa, kemudian dijelaskan pada pasal 372 bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada desa dan pendanaan yang ada didesa selain dari hasil pendapatan asli desa dan pendapatan lainnya berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta turunannya adalah juga bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, sehingga memperhatikan itu maka keuangan desa masuk dalam ruang lingkup keuangan Negara sebagaimana dimaksud pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003;
Bahwa Penjelasan tersebut sama antara sebelum tahun 2014 dan setelah tahun 2014, dikarenakan sebelum terbitnya UUNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa beserta turunannya seperti Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dimana peraturan peraturan tersebut secara garis besar menjelaskan yang sama, sehingga penjelasan mengenai keuangan desa tersebut dapat digunakan juga untuk tahun 2014 kebawah sebelum terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2014;
Bahwa Pendanaan yang ada didesa selain dari hasil pendapatan asli desa dan pendapatan lainnya berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta turunannya adalah juga bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, sehingga memperhatikan itu maka uang yang disetorkan pihak ketiga adalah keuangan desa dan keuangan desa masuk dalam ruang lingkup keuangan Negara;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 8, Ayat 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terdiri dari komponen Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa;
Bahwa Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer dan Pendapatan Lain-Lain. hal Ini tercantum dalam Pasal 9 dan 10 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, meliputi:
Pendapatan Asli Desa (PADesa) terdiri dari Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong serta Lain-Lain PADes.
Transfer terdiri dari Dana Desa, Bagian hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan Bantuan Keuangan Kabupaten.
Pendapatan Lain–Lain terdiri dari Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat dan Lain-Lain Pendapatan Desa yang sah;
Bahwa Ahli mengetahui sumber sumbangan pihak ketiga yang diterima oleh Desa Belo Laut dari Sumbangan pihak ketiga Kapal Isap Produsi (KIP) dan CSR PT. GSBL;
Bahwa Sesuai dengan definisi keuangan desa dan memperhatikan kewenangan desa, dimana Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang timbul dari kewenangan desa dan dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dari hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan desa yang kemudian diwujudkan dalam APBDes, sehingga sumbangan dari hasil timah kapal isap produksi (KIP) tersebut termasuk dalam Pendapatan Desa dan harus masuk dalam komponen APBDes;
Bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas pada pasal 2 dan pasal 3 bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan dan menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam rencana kerja tahunan perseroan dan realisasinya diperhitungkan sebagai biaya perseroan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya;
Bahwa berdasarkan definisi CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa kegiatan dan anggaran yang telah ada dalam rencana kegiatan dan anggaran perusahaan dalam bentuk CSR tersebut diperuntukkan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya, serta memperhatikan peraturan-peraturan mengenai desa dan definisi keuangan desa seperti Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa maka desa diperkenankan untuk menerima dana CSR tersebut;
Bahwa Dana tersebut diserahkan kepada desa ataupun kepada perangkat desa atas nama desa yang diserahkan karena kewenangannya, maka sesuai dengan definisi keuangan desa dan memperhatikan kewenangan desa, dimana Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang timbul dari kewenangan desa dan dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dari hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan ataupun belanja desa yang kemudian diwujudkan dalam APBDes, sehingga sumbangan dari Dana CSR tersebut termasuk dalam Pendapatan Desa dan harus masuk dalam komponen APBDesa yang mekanisme pengelolaanya pun mengikuti peraturan tentang pengelolaan keuangan desa;
Bahwa APBDesa dan Pertanggungjawaban APBDesa merupakan bentuk kontrol dan tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan desa;
Bahwa Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 91 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 24, perencanaan penerimaan dari sumbangan kapal isap dan CSR tersebut harus dimasukkan dan ditetapkan terlebih dahulu dalam APBDes. Penerimaan tersebut diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa. Penggunaan dari penerimaan tersebut harus pula ditetapkan dalam APBDesa dan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam APBDesa tersebut. Semua penerimaan tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap seperti bukti setoran dan berita acara untuk hibah dan sumbangan pihak ketiga serta bukti pendukung lain. Penerimaan tersebut dapat langsung disetor ke kas desa ataupun melalui bendahara desa yang kemudian disetorkan ke kas desa. Penerimaan tersebut harus dilakukan penatausahaan oleh bendahara dengan melakukan pencatatan penerimaan secara tertib dengan menggunakan formulir-formulir yang ada dalam pengelolaan keuangan desa seperti buku kas dan buku bank;
Bahwa Penggunaan dari pendapatan tersebut pun harus terlebih dahulu direncanakan dan ditetapkan dalam APBDesa melalui mekanisme yang berlaku dalam perencanaan desa yang kemudian ditetapkan dalam APBDesa. Penggunaan dari pendapatan tersebut harus sesuai dengan yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam APBDesa. Khusus untuk dana CSR tersebut dalam APBDesa harus digunakan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas bahwa harus digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa dan lingkungan desa setempat;
Bahwa Semua penerimaan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara kepada kepala desa setiap bulannya. Kemudian penerimaan tersebut pun harus dilaporkan oleh kepala desa melalui laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati baik berupa laporan semester pertama maupun semester akhir tahun. Selain laporan realisai, sebagai bentuk pertanggungjawaban, penerimaan tersebut harus pula dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa kepada Bupati yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa;
Bahwa Terkait dengan perkara Terdakwa hasil kajian Ahli adalah:
Bahwa Ahli melihat dokumen desa sumbangan pihak ketiga diterima dengan mengatasnamakan pemerintahan desa tapi tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) penerimaan dan penggunaannya;
Bahwa CSR juga diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Belo Laut dengan mengatasnamakan pemerintah desa maka harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
Maka dari itu kedua dana tersebut baik penerimaan dan penggunaannya harus dan wajin sesuai dengan mekanisme pengelolaan APB Des;
Bahwa Bendahara dalam menjalankan tugasnya ditunjuk oleh Kepala Desa, bendahara yang ditunjuk oleh Kepala Desa ini bertugas mengelolah keuangan desa yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), maka dari itu tidak diperbolehkan bendahara mengelolah dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga secara terpisah;
Bahwa Dari kajian Ahli apa yang menjadi permasalahan dalam perkara Terdakwa ini:
Sumbangan pihak ketiga dan CSR diterima atas nama pemerintahan desa akan tetapi tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan tidak masuk dalam rekening desa;
Penggunaan dana desa yang bersumber dari Sumbangan pihak ketiga dan CSR tersebut tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
Pengelolaan Sumbangan pihak ketiga dan CSR terebut mengatasnamakan pemerintahan Desa Belo Laut
Itu semua tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa menurut Ahli Sumbangan pihak ketiga dan CSR boleh dipergunakan untuk apa saja sebagaimana kepentingan desa akan tetapi tetap harus di masukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) tersebut ditetapkan dalam Peraturan Desa, dengan demikian Peraturan Desa yang ada adalah Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des). Dengan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) maka pengelolaan keuangan akan menjadi transparan, akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara sah;
Bahwa menurut Ahli Dengan tidak memasukkan bantuan pihak ketiga dan CSR sebagai sumber pendapatan Desa yang sah ke dalam Rekening Kas Desa dan juga tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) adalah tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan dan hak itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa menurut Ahli Dengantidak memasukkan bantuan pihak ketiga dan CSR sebagai sumber pendapatan Desa yang sah ke dalam Rekening Kas Desa dam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) berarti ada potensi penerimaan desa yang hilang, jika dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) maka nominal penerimaan desa tersebut akan lebih besar, dengan adanya potensi penerimaan desa yang hilang maka ini dianggap sebagai kerugian negara;
Bahwa menurut Ahli Penggunaan dana bantuan pihak ketiga dan CSR yang tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) walaupun untuk kepentingan masyarakat umum adalah pengeluaran yang tidak yang sah, laporan pertanggungjawabanya tidak bisa diterima karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa menurut Ahli Kesalahan dengan tidak memasukan dana bantuan pihak ketiga dan CSR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) masuk dalam rana administrative, akan tetapi dengan tidak memasukan memasukan dana bantuan pihak ketiga dan CSR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) ada tindakan penyalahgunaan kewenangan sebagai Kepala Desa, dan penyalahgunaan kewenangan tersebut masuk dalam unsur pidana, sudah menyalahi aturan tentang pengelolaan keuangan desa;
Bahwa Sebagaimana pasal 3 Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des); dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa menurut Ahli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) ditetapkan berdasarkan perencaan terlebih dahulu diakhir tahun berjalan, data yang diambil mengacu tahun yang sedang berjalan, dalam suatu perencanaan belum tentu sesuai pelaksanaan atau kenyataannya di tahun depan, jika ada perubahan nominal terhadap hal-hal yang sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) yang sudah ditetapkan maka dibuatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) perubahan yang sesuai dengan kenyataan yang ada. Jumlah uang tidak tentu berapa tidak menjadi masalah, yang penting mekanisme pengelolaan sesuai dengan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan lalu dibuatkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Ahli Yang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya dengan dimusyawarakan bersama-sama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan toko-toko masyarakat lainnya, hasil musyawara tersebut berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), racangan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kecamatan untuk dievalusi lalu di sampaikan kepada pemerintahan kabupaten bila sesuai maka ditetapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa Ahli Dana sumbangan pihak ketiga yang diterima suatu Desa bisa dipergunakan untuk apa saja tergantung hasil musyawara yang saya sampaikan tadi, asalkan hasil musyawara tersebut pointnya untuk apa-apa saja di masukan dalam point belanja atau pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des). Sedangkan CSR biasanya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan penunjang perekonomian, dan juga harus dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa menurut Ahli Penggunaan sumbangan pihak ketiga tidak boleh terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), mekanisme yang benar untuk penggunaan sumbanganpihak ketiga harus di cantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des). Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) tidak harus habis dalam 1 tahun anggaran, nanti akan ada yang namanya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang bisa digunakan untuk menyusun kembali anggaran tahun depan;
Bahwa Pertanggungjawaban terhadap yang menerima sumbangan pihak ketiga harus ada bukti penerimaan, kemudian setor ke rekening desa. Selanjutnya setiap bulan bendahara harus membuat laporan pertanggungjawaban ke Kepala Desa, lalu Kepala Desa harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada bupati berupa laporan pertanggungjawaban semester atau tahunan setelah itu Laporan Pertanggungjawaban tersebut ditetapkah dengan Peraturan Desa (Perdes);
Bahwa menurut Ahli Penggunaan Sumbangan pihak ketiga harus dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), tidak boleh penggunaan sumbangan pihak ketiga rinciannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des). Jika sumbangan pihak ketiga sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya maka yang bertanggungjawab adalah Kepala Desa, pihak kecamatan harus menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap desa tersebut, mereka harus menegur desa yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban APBDes;
Bahwa Penerimaan itu akan diakui sebagai pendapatan desa jika masuk dalam rekening desa, kemudian dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes)
Bahwa menurut Ahli Yang harus mengelolah dana sumbangan pihak ketiga yang sudah masuk dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) adalah bendahara desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
Bahwa menurut Ahli sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi yang diterima oleh Desa Belo Laut wajib masuk dalam rekening desa, untuk CSR dari PT. GSBL yang diterima dengan mengatas namakan pemerintahan desa maka wajib pula dimasuk dalam rekening desa;
Bahwa menurut Ahli Untuk penggunaan uang desa yang masuk ke rekening desa boleh saja desa membuatkan peraturan untuk aturan teknis, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), bila Kepala Desa merasa perlu maka Kepala Desa boleh mengeluarkan Peraturan Desa Yang lain untuk anturan reknisnua;
Bahwa Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) harus di tetapkan setiap tahun karena setiap tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) pasti berbeda;
Bahwa Saksi pernah diperlihatkan oleh penyidik 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Yang bisa Saksi jelaskan adalah Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut dibuat menggunakan dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), ternyata dasar hukum tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa yang di Undangkan pada tanggal 03 Juni 2014 (Pasal 158). Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa harus dibuat dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi;
Bahwa menurut Ahli mengetahui bahwa Terdakwa dalam perkara ini di dakwa kerena melakukan tindak pidana korupsi;
Bahwa Ahli tidak tahu, karena Ahli hanya mengkaji dasar hukum yang seharusnya dipergunakan Terdakwa untuk mengelolah keuangan Desa, Ahli tidak mengaudit nilainya;
Bahwa menurut Ahli Penggunaan sumbangan pihak ketiga harus di masukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), bila sudah dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) maka ditetapkan dengan Peraturan Desa sebagai dasar hukumnya, jika Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa yang lain boleh saja untuk mendukung secara teknis dan harus dibuat dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi;
Bahwa Ahli tidak tahu, tapi Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi;
Bahwa Tidak diperbolehkan, karena tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
Bahwa menurut Ahli Dari pemerintahan desa pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga yang dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dimuat dalam Peraturan Desa pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) ke Bupati;
Bahwa menurut Ahli Seharusnya pihak kecamatan harus melakukan pengawasan rutin kepada desa-desa yang ada dibawah pemerintahannya, kemudian melakukan pembinaan terkait pengelolaan keuangan desa;
Bahwa Menurut Ahli Rekening desa yang ada dalam sebuah pemerintahan Desa, dibuat hanya untuk menyimpan dana yang peruntukannya sudah di muat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), selain dari itu tidak boleh;
Bahwa Menurut Ahli harus dibuat Saksi 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014 ¸1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2015, 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2016, 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2017, Ya harus dibuat seperti itu;
Bahwa Dalam hal pertanggungajawaban Kepala Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa harus membuat laporan pertanggungjawaban yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, namanya Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban bukan hanya sekedar buku kas saja, dimana Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban juga di musyawarakan dengan pihak desa;
Bahwa menurut Ahli Selama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban maka itu sah;
Bahwa menurut Ahli CSR bisa digunakan untuk kegiatan social jika masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) tapi bila tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) maka ditidak aka nada laporangan pertanggunjawaban penggunaan yang sah;
Bahwa menurut Ahli Catatan pengelolaannya seperti yang Penasihat Hukum tunjukan tadi, tapi kemudian dibuatkan laporan pertanggungjawaban yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), namanya Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan itu sah;
Bahwa menurut Ahli Kemudian Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) tersebut diserahkan kepada pihak kecamatan untuk disampaikan kepada Bupati;
Bahwa seluruh aset desa baik berupa tanah ataupun mobil harus tertulis atas nama milik desa untuk kepastian hukum data juga tertulis atas nama kepala desa dengan catatan bertindak selaku kepala desa;
Bahwa laporan pertanggungjawaban dana pihak ketiga sebaiknya harus diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaporkan kepada Bupati dan camat untuk pengawasan;
Halimahtussa’diah, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Mentok dan membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik tersebut, Ahli telah minta dirubah apabila ada keterangan Ahli yang tidak sesuai saat itu saat Ahli baca sebelum kemudian Ahli tanda tangan;
Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, menjabat sebagai Auditor Muda berdasarkan surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/411.A/1.20.14/2014 tanggal 29 September 2014 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Auditor;
Bahwa dalam perkara ini Ahli akan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang Ahli miliki dibidang auditing dan akuntansi;
Bahwa Tugas dan wewenang Ahli sebagai Auditor di Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Barat adalah melakukan Pemeriksaan Reguler, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Tujuan Tertentu, Reviu (Laporan Keuangan, RKA), Evaluasi LAKIP, dan Monitoring terhadap dana desa;
Bahwa untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara ini Ahli didasari oleh surat penugasan dari Bupati Bangka Barat Nomor: 700/006/SPT.KHUSUS/4.2.1.1/2018 tanggal 27 April 2018 700/007/SPT.KHUSUS/4.2.1.1/2018 tanggal 3 Mei 2018 melakukan lanjutan audit khusus atas permintaan Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengenai Bantuan Keterangan Ahli dan Audit Perhitungan Kerugian Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Tahun anggaran 2013-2017 dengan Nomor: B-594/N.9.13/Fd.1/04/2018 tanggal 17 April 2018 Perihal Bantuan Keterangan Ahli dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Dan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Inspektur Kab. Bangka Barat Nomor: 090/224/SPT/4.2.1.1/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebagai pemberi keterangan Ahli;
Bahwa dari penyidik Ahli ketahui Terdakwa dalam perkara ini diduga menyalahgunakan dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belu Laut, dimana Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut tidak memasukan sumbangan pihak ketiga tersebut sebagai sumber penerimaan di APB Des Desa Belo Laut;
Bahwa Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer dan Pendapatan Lain-Lain. hal Ini tercantum dalam Pasal 9 dan 10 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, meliputi:
Pendapatan Asli Desa (PADesa) terdiri dari Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong serta Lain-Lain PADes.
Transfer terdiri dari Dana Desa, Bagian hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan Bantuan Keuangan Kabupaten.
Pendapatan lain–lain terdiri dari Hibah, Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat dan Lain-Lain Pendapatan Desa yang sah;
Bahwa dari penyidik Ahli mengetahui sumber sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut dari Sumbangan pihak ketiga Kapal Isap Produsi (KIP) dan CSR PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL);
Bahwa total sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut dari tahun 2013-2017 dari Kapal Isap Produsi (KIP) sebesar Rp746.701.511,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) dan dari CSR PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL) setiap tahun mulai dari tahun 2013-2017 memberikan sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) jadi total yang diterima dari tahun 2013-2017 sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Untuk mengetahui jumlah total penerimaan sumbangan pihak ketiga yang diterima oleh Desa Belo Laut tersebut, tim berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan peyidik:
Untuk tahun 2013-2014 kami ambil dari keterangan Terdakwa sendiri di BAP penyidik, karena kami tidak menemukan sama sekali dokumen penerimaan di tahun 2013;
Untuk tahun 2015 kami ambil data dari data tranSaksi buku tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 atas nama Herida;
Untuk tahun 2016 kami ambil data dari data tranSaksi buku tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 atas nama Herida;
Untuk tahun 2017 kami ambil data dari data tranSaksi buku tabungan Bank Mandiri rekening 1690000818101 atas nama Herida;
Bahwa Ahli tidak tahu dipergunakan untuk apa saja sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut, karena Ahli bersama tim tidak melakukan audit terhadap pengeluarannya dikarenakan pengeluarannya tidak sesuai dengan aturan keuangan Desa;
Bahwa Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 91 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 24, perencanaan penerimaan sumbangan pihak ketiga dan CSR harus dimasukkan dan ditetapkan terlebih dahulu dalam APBDes. Penerimaan tersebut diterima, disalurkan melalui rekening kas desa. Penggunaan dari penerimaan tersebut harus ditetapkan dalam APBDesa dan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam APBDesa sedangkan pemerintahan Desa Belo Laut tidak memasukan sumbangan pihak ketiga dan CSR yang mereka terima dari tahun 2013-2017 dalam APBDes;
Bahwa Bendahara dalam menjalankan tugasnya ditunjuk oleh Kepala Desa, bendahara yang ditunjuk oleh Kepala Desa ini bertugas mengelolah keuangan desa yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), maka dari itu tidak diperbolehkan bendahara mengelolah dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga secara terpisah;
Bahwa Kerugian Negara yang diakibatkan atas Pengelolaan dan Penggunaaan Keuangan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat atas dana Sumbangan Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 tersebut adalah Rp1.296.701.511,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah);
Bahwa Perhitungan yang dilakukan terhadap kerugian Negara sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) diperhitungkan sebagai “Total Loss” hal tersebut berdasarkan jumlah perhitungan penerimaan pihak ketiga dari KIP sebesar Rp746.701.511,00 dan Penerimaan GSBL sebesar Rp550.000.000,00;
Bahwa Fakta-fakta yang Ahli dan tim temukan dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan dan Penggunaaan Keuangan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 tersebut adalah sebagai berikut :
Penerimaan dana sumbangan pihak ketiga tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah);
Penerimaan dan Penggunaan pihak ketiga tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak tercatat dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Belo Laut tahun 2013 sampai dengan tahun 2017;
Seluruh Penerimaan sumbangan pihak ketiga tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak tercatat atau di setor ke dalam Rekening Kas Desa Belo Laut;
Pengelolaan dana sumbangan pihak ketiga tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Ahli dan Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Banga Barat mengetahui sumbangan pihak ketiga yang di terima Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sudah digunakan untuk kepentingan desa dan ada laporan pertanggungjawabannya, akan tetapi penggunaan/pengeluaran tersebut tidak kami hitung karena pengeluarannya tidak sah tidak ada dasar hukumnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa Dasar hukum bagi pemerintahan Desa Belo Laut untuk menggunakan sumbangan pihak ketiga yang diterimanya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), maka dari itu sumbangan pihak ketiga baik penerimaan maupun pengeluarannya harus dimasukan dalam APBDes;
Bahwa Semua penerimaan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara kepada kepala desa setiap bulannya. Kemudian penerimaan tersebut pun harus dilaporkan oleh kepala desa melalui laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati baik berupa laporan semester pertama maupun semester akhir tahun. Selain laporan realisi, sebagai bentuk pertanggungjawaban, penerimaan tersebut harus pula dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa kepada Bupati yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa;
Bahwa Tahun 2013 pihak Inspektoran Kabupaten Bangka Barat pernah melakukan pemeriksaan regular terhadap keuangan desa Belo Laut, dimana waktu pemeriksaan dari tanggal 29 Januari 2013 s/d 08 Maret 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Surat Nomor : 700/37/1.20.15/2013 tanggal 15 Maret 2013;
Bahwa Hasil dari pemeriksaan regular yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bangka Barat terhadap keuangan desa Belo Laut di tahun 2013 tersebut adalah ada kebijakan Pemerintah Desa Belo Laut yang tidak tepat karena:
Seharusnya mekanisme pengelolaan dana sumbangan pihak ketiga ditetapkan dengan Peraturan Desa dan atau Peraturan Kepala Desa sebagai payung hukum dalam pertanggungjawabannya.
Seharusnya penerimaan dan pengeluaran dana sumbangan pihak ketiga dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Seharusnya Panitia KIP ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut.
Seharusnya mobil Toyota Hilux dengan plat Nomor B9205 DJ menggunakan plat merah atas nama Pemerintah Desa Belo Laut.
Pembelian tanah harus jelas peruntukan dan status kepemilikannya;
Yang selanjutnya dari Hasil laporan Pemeriksaan Inspektorat tersebut, Bupati Bangka Barat mengirimkan Surat Kepada Kepala Desa Belo Laut dengan Surat Nomor: 700/23/1.20.15/2013 tanggal 20 Maret 2013 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Sampai akhirnya ada perkara ini itu berarti mekanisme pengelolaan dana sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut belum juga dimasukkan ke dalam APBDesa;
Bahwa Kepala Desa Belo Laut saat dilakukan pemeriksaan Reguler tahun 2013 tersebut adalah Terdakwa Amrin Saimi, dari tahun 2013-2017 Kepala Desa Belo Laut adalah Amrin Saimi;
Bahwa Di tahun 2013 Inspektoran Kabupaten Bangka Barat juga melakukan pemeriksaan regular ke desa lain selain dari Desa Belo Laut, yaitu Desa Air Belo, Desa Air Limau, Desa Air Putih. Hasilnya sama semua desa mekanisme pengelolaan sumbangan pihak ketiga belum dimasukan dalam APBDes, akan tetapi kemudian di tahun 2014 yaitu Desa Air Belo, Desa Air Limau, Desa Air Putih sudah memasukan sumbangan pihak ketiga yang mereka terima ke APBDes;
Bahwa Ahli tidak tahu karena di Inspektoran Bangka Barat ada bagian tersendiri untuk tindak lanjut temuan, Ahli bukan bagian tindak lanjut tersebut;
Bahwa Ahli tidak tahu pasti, di Inspektorat Kabupaten Bangka Barat sendiri ada beberapa tim untuk melakukan pemeriksaan regular ke desa-desa, tapi seingat Ahli ada beberapa tahun pemeriksaan regular tidak masuk dalam PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan) Inspektorat Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Bangka Barat mengetahui Desa Belo Laut ada mendapatkan sumbangan pihak ketiga, kami mengetahuinya saat melakukan audit;
Bahwa Menurut aturan bendahara di suatu pemerintahan desa harus satu, berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1, Ayat 16 bendahara adalah unsur staf secretariat desa yang membidangi usuran administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Pasal 7 ayat 2 bendahara sebagaimana dimaksud pada paa 1 mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Bangka Barat mengetahui Desa Belo Laut memiliki 2 (dua) bendahara, 1 (satu) bendahara Desa yang mengelolahkeuangan desa dari pemerintah dan 1 (satu) lagi bendahara yang mengelolah khusus sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Secara lisan sehabis kami melakukan pemeriksaan kami sudah menegur Kepala Desa Belo Laut memberitahukan hal tersebut tidak diperbolehkan. Segala kekeliruan yang kami temukan di pengelolaan keuangan desa belo laut kami buatkan dalam resume dan resume itu kami sampaikan ke Pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa tetap dihitung masuk dalam kerugian Negara karena dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut yang dipergunakan untuk membayar insentif menjelang lebaran para perangkat Desa dan organisasi desa tersebut pembayarannya tidak ada dasar hukumnya yang sah;
Bahwa Bila dikembalikan bisa mengurangi perhitungan kerugian Negara, uang tersebut dikembalikan kepada pihak kejaksaan selaku penyidik kemudian oleh pihak kejaksaan uang yang suah dikembalikan disetorkan ke rekening desa Belo Laut untuk kemudian Desa Belo Laut memasukan dana tersebut ke dana Desa untuk dimuat dalam sumber pendapatan RAP APBDes tahun berikutnya;
Bahwa Lahan tersebut harus segera dihibahkan ke Desa, lalu pihak desa mencatatnya sebagai aset desa baru kemudian masuk ke laporan pertanggungjawaban APBDes;
Bahwa untuk bisa membuktikan hasil temuan ispektorat sudah di tindak lanjutin atau belum oleh pihak Desa biasanya ada berita acara tindak lanjutnya;
Bahwa lama waktu yang diberikan untuk desa menindak lanjuti hasil temuan inspektorat dalam pemeriksaannya adalah 30 (tiga puluh) hari setelah desa menerima laporan dari inpektorat atas resume temuannya;
Bahwa Pihak Inspektorat sudah mengirimkan laporan resume hasil pemeriksaan yang inspektorat lakukan kepada Pemerintahan Desa Belo Laut, karena laporan yang sama juga di berikan kepada Bupati, bukti pengiriman biasanya ada di buku ekspedisi surat keluar Inspektorat Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Laporan audit yang ada pada berkas perkara ini adalah laporan audit atas permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk mengaudit keuangan Desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Pemintaan Jaksa Penutut Umum kepada kami adalah untuk mengaudit dana sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut saja, karena desa-sesa lain sudah memasukan sumbangan pihak ketiga yang mereka terima ke dalam APBDes mulai dari tahun 2014;
Bahwa Pihak inspektorat Kabupaten Bangka Barat ada melakukan audit regular di tahun 2018 di semua Desa yang ada di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, yang kami audt adalah dana desa yang ada di APBDes;
Bahwa Data - data yang Ahli gunakan dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013 sampai dengan tahun anggaran 2017 adalah :
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes) Nomor 01 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2013;
Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 tahun 2013 tentang perubahan APBDes tahun anggaran 2013;
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes) Nomor 01 tahun 2014 tentang APBDes tahun anggaran 2014;
Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 tahun 2014 tentang perubahan tahun anggaran APBDes 2014;
Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 tahun 2015 tentang perubahan Perdes nomor 03 tahun 2014 tentang APDes tahun anggaran 2015;
Peraturan Desa (Perdes) Nomor 01 tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2015;
Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan APBDes tahun anggaran 2016;
Peraturan Desa (Perdes) Desa Belo Laut tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Desa Belo laut nomor 1 Tahun 2014;
Pembukuan Dana Pihak Ketiga;
Buku bank dan cetakan Rekening Koran Bank BRI, Mandiri 2015 s.d 30 April 2018;
Penerimaan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL) tahun 2013 Sesuai dengan payment Voucer CPV: 033 tanggal 4 Juli 2013 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Penerimaan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL)tahun 2014 Payment Voucer CPV: 121 tanggal 17 Juli 2014 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Penerimaan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL)tahun 2015 Payment Voucer CPV: 065 tanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Penerimaan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL)tahun 2016 Payment Voucer CPV: 089 tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Penerimaan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL)tahun 2016 Payment Voucer CPV: 062 tanggal 14 Juni 2017 sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Berita Acara Pemeriksaan Kepala Desa atas nama Amrin Saimi di penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat tanggal 13 April 2018.
Berita Acara Pemeriksaan Kepala Desa atas nama Amrin Saimi di penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bendahara Pihak Ketiga atas nama Herida;
Bahwa Ketentuan yang dilanggar oleh Kepala Desa Belo Laut dalam Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah 72 tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Tim Audit dari Inspektorat menganggap kerugian tersebut sebagai diperhitungkan sebagai “Total Loss” karena kami hanya menghitung dari segi penerimaan desa saja dari pihak ketiga (GSBL dan KIP) dan tidak menghitung pengeluaran dana tersebut dikarenakan setiap penerimaan pihak ketiga yang masuk ke desa belo laut dari tahun 2013 s/d tahun 2017 tidak pernah dimasukkan ke dalam APBDesa. dikarenakan dana pihak ketiga dari tahun 2013 s/d tahun 2017 tidak masuk kedalam APBDesa maka mengakibatkan dana bantuan pihak ketiga tidak tercatat sebagai pendapatan sah desa, maka dari itu Tim Audit menganggap perhitungan tersebut sebagai total loss
Bahwa Saat pemeriksaan regular untuk pengelolaah dana APBDes kami akan menanyakan apakah desa ada menerima sumbangan pihak ketiga, jika pihak desa mengakui bahwa mereka ada menerima sumbangan pihak ketiga, maka kami bisa melakukan pemeriksaan terhadap dana desa sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa saat inspektorat melakukan pemeriksaan di tahun 2013 di Desa Belo Laut ada ditemukan keberadaan 1 (satu) unit kendaraan di Pemerintahan Desa Belo Laut berupa mobil Toyota Hylux dengan plat polisi warna hitam dibeli menggunakan dana desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Di tahun 2013 1 (satu) unit Toyota Hylux dengan plat polisi warna hitam tersebut belum tercatat sebagai aset desa
Bahwa Ahli mengetahui bahwa Terdakwa dalam perkara ini di dakwa kerena melakukan tindak pidana korupsi;
Bahwa Nilai uang yang didakwakan telah dikorupsi oleh Terdakwa sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) yang merupakan perhitungan dari jumlah penerimaan pihak ketiga dari KIP sebesar Rp746.701.511,00 dan Penerimaan GSBL sebesar Rp550.000.000,00;
Bahwa Dimulai kami menerima surat tugas dari kantor, lalu kami ke kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dikantor kejaksaanlah kami melakukan audit berdasarkan data-data yang di berikan pihak kejaksaan, kami melihat berkas-berkas lalu kami minta konfirmasi kepada bendahara pihak ketiga Desa Belo Laut melalui penyidik kejaksaan;
Bahwa keuangan Desa bagian dari Keuangan Negara;
Bahwa Sebagaimana pasal 3 Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”;
Bahwa Ahli tidak tahu, karena tersebut juga kami ahli sepakat menggunakan keterangan Terdakwa sendiri sebagai Kepala Desa Belo Laut yang termuat di berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan seseorang yang bernama A.Rozak;
Bahwa Bukti 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014 ¸1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2015, 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2016, 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2017, harus dibuat seperti itu untuk pencatatan penelolaan keuangan Desa;
Bahwa Dalam hal pertanggungajawaban Kepala Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa harus membuat laporan pertanggungjawaban yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, namanya Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban bukan hanya sekedar buku kas saja, dimana Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban juga di musyawarakan dengan pihak desa;
Bahwa Selama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban maka itu sah;
Bahwa CSR wajib dimasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), karena CSR juga termasuk sumbangan pihak ketiga. Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 10 ayat (4) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis:
Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 11:
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah pemberian berupa uang dari pihak ke tiga.
Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 212 ayat (5):“Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007:
Pasal 4 ayat (3): “Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatas, terdiri dari sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa CSR bisa digunakan untuk kegiatan social jika masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) tapi bila tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) maka ditidak aka nada laporangan pertanggunjawaban penggunaan yang sah;
Bahwa sesuai dengan bukti laporan pemeriksaan rutin inspektorat Kabupaten Bangka Barat pada Maret tahun 2013 telah menjadi temuan didesa Belo Laut dana bantuan pihak ketiga tidak di APBdes kan akan tetapi hingga sekarang dana bantuan pihak ketiga tersebut oleh kepala desa tidak di APBDeskan
Menimbang, bahwa Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm), di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa Keterangan yang Terdakwa berikan kepada penyidik tersebut adalah benar, kecuali keterangan mengenai sumbangan pihak ketiga dari KIP (Kapal Isap Produksi) sebesar Rp424.551.511,00 pada tahun 2013 bahwa saya tidak pernah menerima dan mengelola uang tersebut.;
Bahwa Terdakwa mengerti memberikan keterangan dipersidangan terkait dugaaan tindak pidana korupsi yang Terdakwa lakukan di Pemerintahan Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa di Pemerintahan Desa Belo Laut sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupate Bangka Bart untuk masa jabatan Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Belo Laut Dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang ditandatangani oleh oleh Bupati Bangka Barat H. Zuhri M. Syazali;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok yaitu
Memimpin penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa.
Menetapkan Peraturan Desa.
Menetapakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Membina kehidupan masyarakat Desa.
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagaian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
Memanfaatkan tehnologi tepat guna.
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Mewakili desa didalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa;
Bahwa Susunan Perangkat Desa di Pemerintahan Desa Belo Laut Tahun 2013 :
-
Kepala Desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Susila. Kepala urusan keuangan : Neneng Triani. Kepala Urusan pemerintahan : Nuripah. Kepala Urusan ekbang : Suhaimi. Kepala Urusan umum : Amirudin. Kepala Urusan kesra : Yusliadi.
Susunan Perangkat Desa Pemerintahan Desa Belo Laut Tahun 2014 :
-
Kepala Desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Susila. Kepala urusan keuangan : Neneng Triani. Kepala Urusan pemerintahan : Nuripah. Kepala Urusan ekbang : Suhaimi. Kepala Urusan umum : Amirudin. Kepala Urusan kesra : Mita.
Kepala Urusan Kesra yang sebelumnya Yusliadi digantikan oleh MitaKemudian terdapat perubahan kedua Dapat Terdakwa jelaskan mengenai susunan perangkat Desa Belo Laut pada tahun 2014:
-
Kepala Desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kepala urusan keuangan : Fitri Wulandari. Kepala Urusan pemerintahan : Nuripah. Kepala Urusan ekbang : Suhaimi. Kepala Urusan umum : Amirudin. Kepala Urusan kesra : Neneng Triani.
Susunan Organisasi Perangkat Desa Pemerintahan Desa Belo Laut Tahun 2015:
-
Kepala Desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kepala urusan keuangan : Fitri Wulandari. Kepala Urusan pemerintahan : Nuripah. Kepala Urusan umum : Amirudin. Kepala Urusan kesra : Septianti.
Dapat Terdakwa jelaskan pada tahun 2015 ada pergantian susunan perangkat Desa yang sebelumnya Kepala Urusan Kesra dijabat oleh Neneng Triani digantikan dengan Septianti
Susunan Organisasi Perangkat Desa Pemerintahan Desa Belo Laut Tahun 2016:
-
Kepala Desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kepala urusan keuangan : Fitri Wulandari. Kepala Urusan pemerintahan : Nuripah. Kepala Urusan umum : Amirudin. Kepala Urusan kesra : Septianti.
Susunan Organisasi Perangkat Desa Pemerintahan Desa Belo Laut Tahun 2017:
-
Kepala Desa : Amrin saimi. Sekretaris desa : Suhaimi. Kepala urusan keuangan : Septianti. Kepala Urusan pemerintahan : Nuripah. Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan umum
:
:
Rudi
Herida.
Kepala Urusan kesra : Putri Dinanti. Kepala Urusan Pelayanan : Meti Kosasih.
Dapat Terdakwa jelaskan pada tahun 2017 Kepala Urusan Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Fitri Wulandari digantikan oleh Septianti.
Bahwa Sumber penerimaan/pendapatan dana Desa Belo Laut adalah:
-
No SUMBER DANA 2013
(Rp)
2014
(Rp)
2015
(Rp)
2016
(Rp)
2017
(Rp)
1. Alokasi Dana Desa (ADD) 634.189.575. 626.968.575 1.260.073.925 1.687.468.475 1.721.357.698 2. APBN - - 328.572.494 766.675.124 974.628.521 3. BANTUAN PROVINSI - 25.000.000 25.000.000 38.058.000 25.000.000 4. BANTUAN KABUPATEN 148.864.200 161.760.000 166.512.000 166.512.000 72.420.000 5. PAJAK DAN RETRIBUSI 28.432.575 50.046.000 65.000.089 83.424.660 130.776.650.
Setiap penerimaan dana tersebut masuk ke rekening Kas Desa Belo Laut 1620900975 an. Bendahara Desa Belo Laut di Bank Sumselbabel Cabang Muntok.
Bahwa Desa Belo laut ada menerima sumbangan pihak ketiga yang berasal dari KIP Pertambangan (Kapal Isap Produksi) yang beroperasi di Desa Belo Laut dan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL) yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang lokasinya berada di Desa Belo Laut;
Bahwa Adapun perinciannya sumbangan pihak ketiga dari KIP Pertambangan (Kapal Isap Produksi) dan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL) yang diterima Desa Belo Laut adalah sebagai berikut;
Tahun 2013 dari KIP tidak ada, dari PT. GSBL Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2014 dari KIP tidak ada, dari PT. GSBL Rp110.000.000,00(seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2015 dari KIP Rp146.000.000,00, dari PT. GSBL Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2016 dari KIP Rp71.400.000,00 dari PT. GSBL Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2016 dari KIP Rp71.400.000,00 dari PT. GSBL Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Tahun 2017 dari KIP tidak ada dari PT. GSBL Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Dapat Terdakwa jelaskan yaitu bantuan KIP pada tahun 2013, pada saat saya sudah duduk selaku kepala Desa Belo Laut, yang tanggal dan bulannya sekira tahun 2013, Terdakwa diundang oleh sekretaris panitia KIP yang bernama A. Razak untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban sumbangan pihak ketiga dari KIP karena pada saat itu saya baru diangkat menjadi Kepala Desa Belo Laut. Pada forum rapat itu yang Terdakwa ingat ada orang-orang BPD dan orang-orang LPM. Pada saat itu disampaikan oleh A. Razak bahwa pada Triwulan I (pertama) Desa Belo Laut mendapatkan bantuan dana dari KIP sebesar Rp424.551.511,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus sebelas rupiah). Dari forum rapat tersebut Terdakwa baru mengetahui bahwa Desa Belo Laut mendapatkan Dana Bantuan dari pihak ketiga dari KIP. Untuk dana KIP tersebut Terdakwa tidak pernah mengelola karena dana tersebut diterima oleh panitia KIP yang diterima saat Terdakwa belum menjadi Kepala Desa Belo Laut pada tahun 2013;
Bahwa Jumlah sumbangan pihak ketiga dari Kapal Isap Produksi (KIP) tidak pasti jumlahnya sedangkan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT. GSBL) setiap tahunnya diberikan dengan jumlah yang sama yaitu Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa yang menjadi dasar berapa jumlah sumbangan pihak ketiga yang diberikan oleh Kapal Isap Produksi (KIP), Terdakwa hanya menerima saja apa yang diberikan;
Bahwa Selama Terdakwa menjadi Kepala Desa, di Pemerintahan Desa Belo Laut ada 2 (dua) bendahara. 1 (satu) bendahara desa yang mengelolah keuangan desa yang ada di APBDes dan 1 (satu) lagi bendahara pihak ketiga yang mengelolah keuangan desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Terdakwa mengetahui bendahara di suatu pemerintahan desa tidak boleh ada 2 (dua);
Bahwa Yang menjadi bendahara desa Tahun 2013 Neneng Triani, bendahara pihak ketiga Saksi Yeni Mandasari, bendahara desa tahun 2014 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Saksi Sulastri Nuriyah Nurjanah, bendahara desa tahun 2015-2017 Fitri Wulandari, bendahara pihak ketiga Saksi Herida;
Bahwa Yang menunjuk Yeni Mandasari, Sulastri Nuriyah Nurjanah dan Herida selaku bendahara pihak ketiga adalah Terdakwa sendiri dan penunjukan bendahara pihak ketiga tersebut tidak pernah di bahas dan dirapatkan sebelumnya;
Bahwa Dana sumbangan pihak ketiga tidak masuk kedalam rekening kas desa belo laut tetapi masuk kedalam rekening khusus bendahara pihak ketiga atas nama Herida dengan rekening Bank BRI kemudian pada tahun 2017 diganti ke Bank Mandiri Cabang Muntok atas nama Herida. Herida sendiri yang punya inisiatif untuk memindahkan ke Rekening Bank Mandiri. Rekening masing-masing Bank dilengkapi dengan kartu ATM yang dipegang oleh Herida selaku Bendahara Pihak ketiga;
Bahwa Dana sumbangan pihak ketiga dicairkan atau diambil atas perintah Terdakwa dan harus menggunakan specimen tandatangan Bendahara dan Terdakwa karena rekening tersebut atas nama Bendahara pihak ketiga, kemudian setelah sampai dikantor baru dibuatkan berita acara pengambilan uang tersebut dan dipergunakan untuk apa;
Bahwa Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tidak dimasukan sebagai sumber penerimaan/pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa mengetahui sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat harus dimasukan sebagai sumber penerimaan/pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut;
Bahwa Sejak Terdakwa menjadi Kepala Desa tahun 2013 Terdakwa sudah mengetahui sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat harus dimasukan sebagai sumber penerimaan/pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut;
Bahwa Sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut dari tahun 2013-2017 dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Desa dan pemerintahan desa Belo laut yang rinciannya sebagaimana tercatat dalam buku kas umum yang dibuat oleh bendahara pihak ketiga setiap tahunnya;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa sering adakan rapat-rapat di pemerintahan Desa Belo Laut, tetapi tidak rutin setiap bulan pelaksanaannya, apabila ada hal yang akan dilaksanakan atau ada hal yang perlu dibahas bersama maka baru diadakan rapat;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa pernah mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) rapat untuk membahas dana desa yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yang diperoleh Desa Belo Laut, rapat itu sekira pertengahan tahun 2014 sehabis kami dilantik;
Bahwa Dalam rapat tersebut dibahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga yaitu 30% - 40 % untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran. Sedangkan 60 % dipergunakan untuk dana kemasyarakat desa misalnya untuk yang sakit, bantuan masyarakat yang tertimpa musibah, untuk bantuan perayaan hari besar nasional, untuk keolahragaan;
Bahwa yang ikut rapat untuk membahas peruntukan dana sumbangan bantuan pihak ketiga tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa lainnya, Para Kepala Dusun (Kadus);
Bahwa dikantor pemerintahan Desa Belo Laut ada kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up;
Bahwa Pemerintahan Desa Belo Laut memperoleh kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dengan cara membelinya. Pada tahun 2013 Terdakwa bersama dengan panitia KIP salah satu diantaranya A. Razak membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi B-9205-DJ tersebut di shoowroom mobil di Pangkalpinang yang bernama shoowroom Ridho persisnya berlokasi di Pangkalpinang;
Bahwa STNK dan BPKB 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono;
Bahwa Untuk membeli 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut pemerintahan desa belo laut menggunakan dana desa yang bersumber sumbangan pihak ketiga yang diperoleh tahun 2012 dikelolah oleh panitia KIP pada tahun 2013 awal;
Bahwa Mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi B-9205-DJ atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono tersebut adalah mobil second yang dibeli dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Pembelian 1 (satu) unit mobil kendaraan operasional Desa Belo Laut dilakukan pembelian di Daerah Pangkalpinang dengan di Saksikan oleh Yusliadi, Sopian Hadi, Ilan, Abdul Razak;
Bahwa Secara administrasi mobil tersebut belum saya asetkan atas nama Pemerintahan Desa Belo laut, namun mobil tersebut milik Desa Belo Laut dan dipergunakan sebagai mobil operasional desa;
Bahwa 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut dipergunakan untuk operasional pemerintah Desa Belo Laut, melaksanakan tugas Terdakwa sebagai Kepala Desa sehari-hari dan keperluan warga desa Belo Laut bila ada yang membutuhkan untuk menggunakan mobil misalnya ada keluarga warga yang sakit, yang meninggal;
Bahwa Setiap harinya jika tidak ada yang menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hylux pick up tersebut diparkirkan dirumah Terdakwa karena jarak rumah Terdakwa dengan kantor desa dekat, jika di parkirkan di kantor desa maka kurang aman;
Bahwa pada tahun 2013 ada pembelian tanah oleh pemerntahan desa belo laut yang uang pembeliannya diserahkan kepada Terdakwa oleh Panitia KIP yang bernama Sdr. A. Razak (Alm) kepada Terdakwa, karena tanah yang dibeli adalah milik Terdakwa pribadi, yang pada saat penyerahan uangnya hanya Terdakwa dan A. Razak (Alm) saja yang mengetahui dan tidak ada orang lain yang ikut menyaksikan pembayaran tersebut;
Bahwa Harga pembelian tanah tersebut adalah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Lahan seharga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut untuk dibangun POSYANDU pada saat itu yang sekarang ini sudah beralih fungsi menjadi Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa pembebasan lahan lagi yang menggunakan dana Bantuan Pihak Ketiga dari KIP sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tahun 2015 yang digunakan untuk membangun kantor Desa Belo Laut saat ini;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Belo Laut pada tahun 2013 tidak ada Terdakwa membentuk panitia KIP;
Bahwa Tidak ada koperasi simpan pinjam di Desa Belo Laut, yang ada warga desa Belo Laut yang ada keperluan mendesak ada meminjam uang desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga;
Bahwa Warga desa Belo Laut yang ada keperluan mendesak meminjam uang desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut kepada Terdakwa, setelah Terdakwa mengiyakan kemudian Terdakwa suruh mereka mengambil uangnya ke Herida selaku bendahara pihak ketiga;
Bahwa Tidak ada kesepakatan khusus mengenai lama tenggang waktu yang diberikan kepada si peminjam uang untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya;
Bahwa Selaku Kepala Desa Belo Laut Terdakwa ada menerima insentif yang bersumber dari pihak ketiga dan telah diperlihatkan barang bukti oleh Penuntut Umum dan Terdakwa membenarkan menerima insentif tersebut yaitu :
Pada tahun 2013 sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2014 sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Pada tahun 2015 sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2015 (berupa pemberian THR dari dana KIP) sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Pada tahun 2016 sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Pada tahun 2017 sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Total insentif yang Terdakwaterima sebesar Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ada menerima uang sisa Anggaran Tahun 2013 dari sumbangan pihak ketiga dari GSBL sebesar Rp3.220.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan Tahun 2014 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang menyerahkan uang tersebut adalah Bendahara Pihak Ketiga yakni Sulastri. Terhadap uang tersebut Terdakwa sudah lupa dipergunakan untuk keperluan apa;
Bahwa Pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut tidak dimasukan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tapi Terdakwa ada buatkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut. dan Peraturan Kepala Desa Desa Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Terdakwa mengetahui dimana letak kesalahan Terdakwa, akan tetapi dana desa yang berumber dari sumbangan pihak ketiga sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) tersebut dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan Desa Belo Laut dan Warga Desa Belo Laut, sebagaimana rincian penggunaan tercatat setiap tahun dalam buka kas bendahara pihak ketiga;
Bahwa Alasan Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memasukkan uang bantuan pihak ketiga kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena untuk pencairan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) harus ada rekomedasi dari Camat Muntok artinya apabila suatu saat ada warga yang membutuhkan bantuan yang sifatnya mendesak jadi tidak perlu repot-repot atau susah untuk meminta rekomendasi, makanya itu yang menjadi dasar dana pihak ketiga tidak dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Belo Laut dari Tahun 2013 sampai dengan 2017;
Bahwa Dasar Terdakwa tidak memasukkan uang bantuan pihak ketiga kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kesepakatan bersama hasil musyawara Terdakwa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan toko-toko masyarakat lainnya yang kemudian pengelolaan sumbangan pihak ketiga ada dibuat Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut. Dan Peraturan Kepala Desa Desa Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa dana dari APBDes bisa dicairkan bersamaan dengan dibuatnya surat pertanggungjawabannya dan memerlukan rekomendasi camat walaupun hanya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa di desa lain di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, mekanisme pengelolaan sumbangan pihak ketiganya sama seperti Desa Belo laut, baru tahun 2018 ini dimasukan dalam APBDes;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa sebagai Kepala Desa Belo Laut tidak pernah menghalang halangi inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang di terima Desa Belo Laut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli bahwa pihak inspektorat Kabupaten Bangka Barat pernah melakukan pemeriksaan Reguler ke Desa Belo Laut tahun 2013, dan ada temuan sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut tidak dimasukan dalam APBDes, dan minta Desa Belo Laut untuk menindak lanjuti temuan tersebut, hal itu benar;
Bahwa Terdakwa tidak menindaklanjuti Karena sebagai Kepala Desa Terdakwa berfikir dana sumbangan pihak ketiga tersebut akan digunakan untuk keperluan social warga, apabil ada keperluan warga desa yang mendesak jadi tidak repot mencairkannya, saya hanya berfikir penggunaan dana tersebut bisa langsung dan cepat namun tercatat surat pertanggungjawabannya;
Bahwa Pembelian mobil itu berawal dari inisiatif panitia KIP, Panitia KIP mengatakan desa-desa lain sudah membeli mobil dari dana KIP saat itu ketua KIP menyarankan untuk membeli mobil tersebut;
Bahwa Untuk membeli mobil tersebut menggunakan dana desa yang bersumber dari KIP yang diterima panitia KIP di tahun 2012;
Bahwa Di tahun 2013 tidak ada sumbangan pihak ketiga yang berasal dari Kapal Isap Produksi (KIP) yang diterima Desa Belo Laut, akan tetapi ada sisa dari tahun 2012 dana tersebut sebesar Rp424.551.511,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puh satu rupiah), ditahun 2013 dana tersebut masih dikelolah oleh Panitia KIP;
Bahwa Pada Terdakwa dan Panitia KIP pergi membeli mobil Toyota hylux tersebut yang menyerahkan uangnya kepada penjual mobil adalah Abdul Razak, uangnya dia yang pegang saya hanya menandatangani kwitansi pembelian saja;
Bahwa Tanah yang dibeli Pemerintah Desa Belo Laut dari Terdakwa, masih atas nama Terdakwa, Terdakwa belum sempat balik nama menjadi nama pemerintahan Desa Belo Laut dan belum sempat memasukannya ke dalam Aset Desa Belo Laut
Bahwa Penggunaan subangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut dari tahun 2013-2017 semuanya tercatat dan ada dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh bendahara pihak ketiga;
Bahwa Terdakwa melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut dari tahun 2013-2017 tersebut hanya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karena itu uang desa yang tidak masuk dalam APBDes. Terdakwa tunjukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) laporan tersebut saat rapat-rapat desa,Terdakwa tidak ada menutup nutupi penggunaan dana sumbangan pihak ketiga tersebut;
Bahwa Setiap tahun ada dilaksanakan rapat desa untuk membahas peruntukan sumbangan pihak ketiga dan juga di bahas jumlah uang yang ada dan berasal darimana saja, sya sebutkan uang ada berasal dari KIP jika memang ada dan dari PT.GSBL;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa dan bendahara pihak ketiga yang menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan pihak ketiga yang diterima Desa Belo Laut dari tahun 2013-2017 tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak ikut menandatangani;
Bahwa Terdakwa pernah meminjam dana desa sumbangan pihak ketiga tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, tapi statusnya adalah meminjam dan tercatat oleh bendahra pihak ketiga. Terdakwa lupa berupa jumlahnya ada 2 (dua) kali Terdakwa pinjam di tahun 2016-2017;
Bahwa keterangan Terdakwa di berita acara pemeriksaan penyidik yang menjelaskan tentang rinci penerimaan dan pengeluaran sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut,Terdakwa memberikan keterangannya sesuai data-data yang ada?
Bahwa di tahun 2012 memang ada panitia KIP yang bertugas melakukan pengelolaan sumabangan pihak ketiga dari KIP, panitia KIP I bentuk pada tahun 2012 dan bukan Terdakwa yang membentuk, setelah itu tidak ada lagi pembentukan penitia KIP yang baru;
Bahwa Itu untuk penambahan daya listrik kantor desa Belo Laut yang lama;
Bahwa Untuk pembelian tanah tersebut sebelum dibeli tidak ada dirapatkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penggunaan dana sumbangan pihak ketiga di tahun 2013 apa yang dibutuhkan desa kami laporkan ke panitia KIP baru kemudian panitia KIP yang keluarkan uangnya;
Bahwa Saudara Abdul Razak yang menyerahkan uangnya langsung kepada Terdakwa secara pribadi, tidak ada yang menyaksikannya;
Bahwa Terdakwa yang mengangkat bendahara pihak ketiga desa belo laut;
Bahwa Dana yang digunakan untuk membayar gaji bendahara pihak ketiga tersebut adalah dana pihak ketiga, Terdakwa bayr gajinya karena dia kerja;
Bahwa ada diraptkan untuk penunjukan siapa yang akan menjadi bendahara pihak ketiga tersebut;
Bahwa Selisihnya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dalam mengambil uang tersebut, karena dulu uang dari PT.GSBL masih diambil dikantor cabangnya di pangkalpinang, begitu juga ditahun 2014, sama;
Bahwa Diperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013, 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014¸1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2015, 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2016, 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2017, penerimaan dan pengeluaran sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut tercatat didalam semuanya;
Bahwa foto-foto, benar ini kantor Desa Belo Laut yang sekarang;
Bahwa benar tanah Terdakwa yang dibeli untuk membangun kantor Desa Belo aut yang sekarang ini;
Bahwa awal dibeli tanah masih tanah kosong belum ada bangunan diatasnya;
Bahwa Ini merupakan surat induk tanah tersebut, sekarang sudah Terdakwa pecah, sisanya Terdakwa serahkan kepada istri;
Bahwa Sejak tahun 2009 Terdakwa memiliki tanah tersebut, milik pribadi yang Terdakwa jual secara pribadi kepada Desa;
Bahwa Setiap Terdakwa mengadakan rapat-rapat desa ada dibaut absensi kehadiran;
Bahwa Payung hukum Terdakwa dalam menggunakan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut adalah Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut tidak pernah dicabut atau dibatalkan;
Bahwa Pihak kecamatan tidak mengetahui tentang Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut tersebut. Karena Terdakwa pikir itu urusan Desa jadi cukuo stop sampai di desa;
Bahwa Secara lisan pihak inspektoran mengetahui Desa Belo Laut mendapatkan sumbangan pihak ketiga, Terdakwa tidak pernah menghalang-halangi pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa mekanisme atau tata cara penggunaan sumbangan pihak ketiga Desa Belo Laut sudah dirapatkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hasil rapat tersebut sebagai petunjuk teknisnya saya terbitkan Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut dan Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tahun 2013 kebawa, pengelolaan sumbangan pihak ketiga dari KIP dikelolah oleh panitia KIP;
Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwalah yang mengangkat bendahara pihak ketiga berada di luar dana APBN dan APBD dan bahkan Terdakwa juga yang memerintahkan Saksi Herida untuk membuka rekening bantuan pihak ketiga di Bank Mandiri;
Bahwa Terdakwa mengakui bersalah tidak memasukan dana bantuan pihak ketiga dalam APBDes dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 karena jika dimasukan dalam APBDes setiap pencairannya harus minta persetujuan camat;
Bahwa Terdakwa mengakui benar laporan pertanggungjawaban pihak ketiga tidak pernah Terdakwa serahkan kepada Bupati dan Camat karena bukan anggaran yang tersusun dalam APBDes;
Bahwa Terdakwa mengakui tanah dan mobil belum balik nama atas nama Desa Karena akan di balik namakan pada akhir masa jabatan Terdakwa nantinya;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Terdakwa berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017.
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor : 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat.
Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut.
Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut.
Surat Keterangan NO : 378/Ket/19.05.01.2006/2013 tanggal 24 Desember 2013.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 361/BA/19.05.01.2006/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 Desember 2013.
Surat Keterangan NO : 143/138/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 138/BA/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 03 Juni 2015.
1 (satu) lembar STNK Asli dan Pajak Kendaraan bermotor atas namaTung Nyan Tjipto Harjono dengan Nomor Polisi B-9205-DJ.
1 (satu) buah BPKB Asli (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono.
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.1/05/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017.
Buku Tabungan Bank Mandiri rekening 1690000818101 an. Herida.
Uang Tunai sebesar Rp 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2015.
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2016.
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2017.
Payment Voucher CSR Tahun 2013 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy.
Payment Voucher CSR Tahun 2014 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy.
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2014 1 Lembar Asli1 Lembar Asli.
Payment Voucher CSR Tahun 2015 (Dokumen Asli dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 4 lembar Copy.
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2015 1 Lembar asli.
Paymen Voucher CSR Tahun 2016 4 lembar asli.
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2016 1 Lembar Asli.
Payment Voucher CSR Tahun 2017.
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2017.
Terdakwa menjelaskan mengetahui dan pernah melihat barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa Selanjutnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi dan Ahli yang meringankan (Ade charge), akan tetapi Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan Saksi yang meringankan maupun ahli yang meringankan (Ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013. |
| 2) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014. |
| 3) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015. |
| 4) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016. |
| 5) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017. |
| 6) | 1 (satu) EksemplarAsli Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor :188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat. |
| 7) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Rancangan Peraturan Desa Belo Laut Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013. |
| 8) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013. |
| 9) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor : Tahun 2013 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013. |
| 10) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor : Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013. |
| 11) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2013. |
| 12) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Belo Laut Tahun 2013. |
| 13) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD) - PD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013. |
| 14) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Rekap Realisasi Keuangan Desa (Januari sampai dengan Desember) Tahun Anggaran 2013 |
| 15) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2013. |
| 16) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014. |
| 17) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014. |
| 18) | 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014 tertanggal 17 Januari 2014. |
| 19) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 tertanggal 17 Januari 2014. |
| 20) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014. |
| 21) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014. |
| 22) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 |
| 23) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut. |
| 24) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut. |
| 25) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Belo Laut Tahun 2014 tanggal 12 Januari 2015. |
| 26) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2014. |
| 27) | 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pemerintah Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014. |
| 28) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Akhir Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. |
| 29) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Rekap Realisasi Keuangan Desa (Januari sampai dengan Desember) Tahun Anggaran 2014. |
| 30) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Berkala Alokasi Dana Desa T.A. 2014. |
| 31) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Kegiatan dan Keuangan Dusun V Dayabaru Pal 4 Desa Belo Laut Tahun 2013 - 2014. |
| 32) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban BPD Desa Belo Laut Tahun 2014. |
| 33) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Keputusan Badan Permusyawarahan Desa Tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Belo Laut Periode 2014-2020. |
| 34) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu ADD Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014 |
| 35) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut T.A. 2014. |
| 36) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak dan Retribusi Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014. |
| 37) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Provinsi Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014. |
| 38) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Kabupaten Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014. |
| 39) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/34/19.05.01.2006/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Hibah Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015. |
| 40) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/35/19.05.01.2006/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Organisasi Sosial Masyarakat Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015. |
| 41) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/36/19.05.01.2006/2015 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Sosial Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Desa Belo Laut T.A. 2015. |
| 42) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/4/19.05.01.2006/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015. |
| 43) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/14/19.05.01.2006/2015 tanggal 01 Juli 2015 Tentang Perubahan Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015. |
| 44) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/31/19.05.01.2006/2015 tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015. |
| 45) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Belo Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015. |
| 46) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2015. |
| 47) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2015. |
| 48) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2013-2019. |
| 49) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2015. |
| 50) | 3 (tiga) buah buku kas umum Desa Belo Laut. |
| 51) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Mutok Tahun 2015 Rek. Nomor 162-09-00975. |
| 52) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Mutok Tahun 2015 Rek. Nomor 162-09-03402. |
| 53) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015. |
| 54) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2015. |
| 55) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015. |
| 56) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2015. |
| 57) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya Tahun Anggaran 2015. |
| 58) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2015. |
| 59) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2015. |
| 60) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2015. |
| 61) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2015. |
| 62) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015. |
| 63) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Rencana Anggaran Biaya Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2016. |
| 64) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Belo Laut Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. |
| 65) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 66) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 67) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 68) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun 2016 Rek. Nomor 162-09-03402. |
| 69) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun 2016 Rek. Nomor 162-09-00975. |
| 70) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Kas. |
| 71) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 72) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 73) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 74) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 75) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 76) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 77) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 78) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016. |
| 79) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. |
| 80) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bulan Januari Tahun 2017 Rek. Nomor 162-09-00975. |
| 81) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bulan Mei Tahun 2017 Rek. Nomor 162-09-00975. |
| 82) | 6 (enam) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2017. |
| 83) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2017. |
| 84) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2017. |
| 85) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2017. |
| 86) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Tahun Anggaran 2017. |
| 87) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2017 |
| 88) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2017. |
| 89) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017. |
| 90) | 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Sulastri Nuriyah N. |
| 91) | 1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Sulastri Nuriyah N. |
| 92) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013. |
| 93) | 1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014. |
| 94) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/18/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pelayanan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017. |
| 95) | 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/554/1.21.02/2012 tanggal 01 Nopember 2012. |
| 96) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/359/1.20.14/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat. |
| 97) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 140 /02/SK/2006/2013 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Februari 2013. |
| 98) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.4/28/19.05.01.2004/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 20 September 2014. |
| 99) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.1/05/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017. |
| 100) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /17/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pemerintahan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017. |
| 101) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/15/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Kesejahteraan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017. |
| 102) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /14/SK/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Perencanaan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017. |
| 103) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /13/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Keuangan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017. |
| 104) | 1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.900.975 Atasnama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tggal 31 Januari 2018. |
| 105) | 1 (satu) buah buku Rekening Simpanan Pembangunan Daerah Bank SumselBabel dengan No Rekening 1620903402 Atasanama Bendahara Desa Belo Laut Kp. Tengah Dusun II Belo Laut Rt.000 Rw- Babar Babel 3314 Indonesia. |
| 106) | 1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.903.402 Atasnama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tanggal 27 April 2018. |
| 107) | 1 (satu) eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak ke-3 Tahun 2013 tanggal 22 Mei 2013. |
| 108) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun IV Belo Laut sebesar Rp7.000.000,- |
| 109) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun I Belo Laut sebesar Rp7.000.000,- |
| 110) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun VI Belo Laut sebesar Rp7.000.000,- |
| 111) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Kesejahteraan Nelayan Dusun II Belo Laut sebesar Rp12.000.000,- |
| 112) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Ongkos Rental Alat Berat sebesar Rp3.150.000,- |
| 113) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Pembelian Mesin Pemotong Rumput sebesar Rp1.400.000,- |
| 114) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Biaya Pakaian Pemdes dan PKK Desa Belo Laut sebesar Rp7.192.000,- |
| 115) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Pembiayaan Pengambilan Anak Rido Yang 1 Tahun Hilang sebesar Rp1.500.000,- |
| 116) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Perlengkapan Bola Timdes Belo Laut sebesar Rp9.960.000,- |
| 117) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Barang Bangunan sebesar Rp1.161.000,- |
| 118) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Kaos Kaki Bola sebesar Rp288.000,- |
| 119) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Renovasi Pagar Kantor sebesar Rp8.000.000,- |
| 120) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Jenset Yosuka sebesar Rp2.500.000,- |
| 121) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Pakaian Dinas Linmas dan Baju Pak Kades sebesar Rp2.765.000,- |
| 122) | 1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Materai sebesar Rp105.000,- |
| 123) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4 / /19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (kepala urusan tata usaha dan umum desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017. |
| 124) | 1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2015 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat. |
| 125) | 1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2016 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat. |
| 126) | 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri Tahun 2017 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat. |
| 127) | 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2015. |
| 128) | 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2016. |
| 129) | 1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2017. |
| 130) | Buku Tabungan Bank Mandiri rekening 1690000818101 an. Herida. |
| 131) | ATM Bank Mandiri an. Herida. |
| 132) | Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2015. |
| 133) | Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2016. |
| 134) | Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2017. |
| 135) | ATM Gold Bank BRI an. Herida. |
| 136) | 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M.Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014. |
| 137) | 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor : 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kep.ala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014. |
| 138) | Payment Voucher CSR Tahun 2011 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy |
| 139) | Payment Voucher CSR Tahun 2012 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy. |
| 140) | Payment Voucher CSR Tahun 2013 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy. |
| 141) | Payment Voucher CSR Tahun 2014 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy. |
| 142) | Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2014 1 Lembar Asli1 Lembar Asli. |
| 143) | Payment Voucher CSR Tahun 2015 (Dokumen Asli dipinjam Kantor Pajak Jakarta)4 lembar Copy. |
| 144) | Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2015 1 Lembar asli. |
| 145) | Paymen Voucher CSR Tahun 2016 4 lembar asli. |
| 146) | Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2016 1 Lembar Asli. |
| 147) | Payment Voucher CSR Tahun 2017. |
| 148) | Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2017. |
| 149) | 1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel nomor Rekening 1620900975 atasnama Bendahara Desa Belo Laut No. seri SA 1064557 dengan alamat Kampung Tengah Ds II Rt.000 Rw.000 Babar Babel 33311. |
| 150) | 1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel yang berisi printout tranSaksi tanggal 1/10/2013 sampai dengan 31/10/2013. |
| 151) | 1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel bertuliskan no 162.09.00975 yang berisi printout tranSaksi tanggal 21/10/2013 sampai dengan 4/05/2016. |
| 152) | 1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel yang berisi printout tranSaksi tanggal 4/05/2013 sampai dengan 21/02/2017. |
| 153) | Bangunan dan tanah Pemerintah Desa Belo Laut. |
| 154) | 1 (satu) Eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan NOMOR : 188.45/09.1.21.02.2013 tanggal 06 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Ramli Ngadjum, SH.,MM.,MAP Selaku Pembuat Pernyataan. |
| 155) | 1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/58/1.21.02/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat Tertanggal 06 Februari d.t.o Bupati Bangka Barat UST.H. Zuhri M.Syazali. |
| 156) | 1 (satu) Eksemplar Daftar Lampira Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/58/1.21.02/2013. Tertanggal 06 Februari 2013 d.t.o UST.H. Zuhri M.Syazali. |
| 157) | 1 (satu) Eksemplar Surat Peryataan Pelantikan Nomor : 188.45/01/1.20.14/20160 tanggal 10 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Yanuar, SH. |
| 158) | 1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/455/1.20.14/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV Serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada Tanggal 10 Oktober 2016. |
| 159) | 1 (satu) Eksemplar Daftar Lampiran Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/455/1.20.14/2016 Tanggal 10 Oktober 2016.
|
| 160) | Uang tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), sisa saldo tabungan bank Mandiri rekening 1690000818101 An. Herida. |
| 161) | Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhaimi; |
| 162) | Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Nuripah. |
| 163) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Amirudin. |
| 164) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Rudi. |
| 165) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Putri Dinanti. |
| 166) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Meti Kosasih. |
| 167) | Uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Septianti. |
| 168) | Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari. |
| 169) | Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Herida. |
| 170) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mega. |
| 171) | Uang tunai sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Riska. |
| 172) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mirna Lestari. |
| 173) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sri Murni. |
| 174) | Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi. |
| 175) |
|
| 176) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Ida Nopianti. |
| 177) | Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Roby Suhendra. |
| 178) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Didtya Haris. |
| 179) | Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Apitra. |
| 180) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rahmat Kartolo. |
| 181) | Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sema’an. |
| 182) | Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amri. |
| 183) | Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Taba. |
| 184) | Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asnawi. |
| 184) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Zulkifli. |
| 185) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Tedi Santoso. |
| 186) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marlinda. |
| 187) | Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Zuhri. |
| 188) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi M. Nasir. |
| 189) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto. |
| 189) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Samsuri. |
| 190) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi Suryanto. |
| 191) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS. |
| 192) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amidin. |
| 193) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Bahron. |
| 194) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang. |
| 195) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Surman. |
| 196) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Hendra Gunawan. |
| 197) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril. |
| 198) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Murdi Saidi. |
| 199) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Marzeni. |
| 200) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Irin Limbai. |
| 201) | Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Supriyanto. |
| 202) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Tetty Aryanti. |
| 203) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin. |
| 204) | Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamron. |
| 205) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Jinal. |
| 206) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Ahmad Su’ud. |
| 207) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi. |
| 208) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahidin. |
| 209) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Antoni. |
| 210) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Haripin. |
| 211) | Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zumian Gumma. |
| 212) | Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo. |
| 213) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Haris Munandar. |
| 214) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asmadi. |
| 215) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Jumali S. |
| 216) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Diego Armando. |
| 217) | Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asni. |
| 218) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marjo. |
| 219) | Uang tunai sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) lembar uang pecahan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amra. |
| 220) | Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah. |
| 221) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit. |
| 222) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Linda. |
| 223) | Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Widianingsih. |
| 224) | Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sakila. |
| 225) | Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sukarsih. |
| 226) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Abdullah. |
| 227) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Muhari. |
| 228) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suharsa. |
| 229) | Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhardi. |
| 230) | Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), atas nama Saksi Sapri. |
| 231) | Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila. |
| 232) | Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila. |
| 233) | Uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amita Sari. |
| 234) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zuhri. |
| 235) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahar. |
| 236) | Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi David Haryo Wirawan. |
| 237) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Alamsyah. |
| 238) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Ating. |
| 239) | Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi. |
| 240) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo. |
| 241) | Uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari. |
| 242) | Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Neneng Triani. |
| 243) | Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yeni Mandasari. |
| 244) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Karyan. |
| 245) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Saijun. |
| 246) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto. |
| 247) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang. |
| 248) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedy Suryanto. |
| 249) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS. |
| 250) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril. |
| 251) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahru Romadhon. |
| 252) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Supaimanto. |
| 253) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sugesti. |
| 254) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Guntur. |
| 255) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahi |
| 256) | Uang tunai sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Hayati. |
| 257) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yasir Arafat. |
| 258) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamis. |
Uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara di tahap Penuntutan sejumlah Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian :
| 259) | Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit. |
| 260) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamsah. |
| 261) | Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Lisnawati. |
| 262) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin. |
| 263) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi. |
| 264) | Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yusliadi. |
| 265) | Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi M. Nasir. |
| 266) | Uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah. |
| 267) | Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rosa Maria. |
| 268) | 1 (satu) lembar STNK Asli dan Pajak Kendaraan bermotor atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan Nomor Polisi B-9205-DJ. |
| 269) | 1 (satu) buah BPKB Asli (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna Silver MetalikNomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono. |
| 270) | 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak. |
| 271) | 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 378/Ket/19.05.01.2006/2013 tanggal 24 Desember 2013. |
| 272) | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah NO : 361/BA/19.05.01.2006/2013 tanggal 13 Desember 2013. |
| 273) | 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 Desember 2013. |
| 274) | 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 143/138/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015. |
| 275) | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah NO : 138/BA/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015. |
| 276) | 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 03 Juni 2015. |
Bahwa TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)selaku Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 - 2019 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat, Nomor: 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa sebagai Kepala Desa,TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)berdasarkanPasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor: 113 tahun 2014 adalah pemegang kekuasaan pengkelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Kekayaan milik Desa yang dipisahkan dan berdasarkan Ayat (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengkelolaan Keuangan Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PBDDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan pemerintahan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Bahwa Sebagai Pemerintahan Terendah Desa Belo Laut, Kecamatan Montok, Kabupaten Bangka Barat, mempunyai keuangan Desa dan berdasarkan dengan Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang No 6 tahun 2014 “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa“ sementara Ayat (2) berbunyi:“Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengkelolaan Keuangan Desa”;
Bahwa Pendapatan Desa sebagaimana Pasal 71 Ayat (2)Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 bersumber dari:
Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya, dan partisipasi, gontong royong dan lain-lain pendapatan asli Desa;
Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota;
Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah;
Bahwa dengan memperhatikan hal tersebut, diatas maka seluruh penghasilan yang berasal dari pihak ketiga menjadi Uang Negara bagi Desa bila dihubungkan dengan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri,Nomor: 37 Tahun 2007 menerangkan “Pendapat Desa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) diatas terdiri dari huruf G. Sumbangan Pihak Ketiga”;
Bahwa untuk Desa Belo Laut, sesuai dengan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan bukti mendapatkan dana kegiatan pembangunanya berasal dari;
Alokasi Dana Desa;
Alokasi dari APBN
Bantuan Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Sumbangan pihak ketiga/CSR;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan Desa yang sah
Bahwa sementara untuk Sumbangan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 di Desa Belao Laut berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) yang merupakan mitra dari PT.Timah Tbk;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan surat bukti, maka untuk Tahun 2013 hingga tahun 2017, sejak Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm)dilantik selaku Kepala Desa Belo Laut tanggal 9 Januari 2013 telah mendapatkan dana Pihak Ketiga yang dapat diperinci sebagai berikut:
-
No Tahun Penerimaan KIP GSBL 1. 2013 Rp424.551.511,00 Rp110.000.000,00 2. 2014 - Rp 110.000.000,00 3. 2015 Rp 177.000.000,00 Rp 110.000.000,00 4. 2016 Rp 145.150.000,00 Rp 110.000.000,00 5. 2017 - Rp 110.000.000,00 TOTAL Rp 746.701.511,00 Rp 550.000.000,00
Bahwa TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)dalam pemanfaatan Bantuan dari pihak ketiga berdasarkan dengan keterangan Para Saksi, surat bukti, terungkap bahwa sebelum PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) mencairkan bantuan, maka TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)mengadakan Rapat pembahasan dana Bantuan pihak ketiga ini dengan melibatkan pengurus Badan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut semuanya menerangkan bahwa untuk pemanfaatkan dana Bantuan pihak ketiga ada dirapatkan dan hasil dari rapat tersebut dibuatkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan ini bersesuaian dengan Bukti Peraturan Desa (Perdes) yang diajukan oleh Penuntut Umum sementara menurut AhliAbimanyu, S.E., M.Ec.,Dev, AK,CA., bahwa untuk penentukan pemakaian dan pemanfaatan bantuan dana pihak ketiga ini harus dimusyawarahkan dan penggunaannya terserah dari hasil Musyawarah dipergunakan untuk apa, tidak ada batasan dan kemudian dimasukan dalam APBDesa melalui Peraturan Desa (Perdes) dan tentang dibuatkannya penggunaan Bantuan dana ketiga dan harus dimasukkan dalam APBDesa sebelumnya sudah diingatkan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Rutin Desa Belo Laut tahun 2013 akan tetapi tidak pernah ditindak lanjuti oleh TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)dan hal ini yang disampaikan oleh Ahli Halimatulsadiyah,S.E.,Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat dalam kesaksiannya;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, surat bukti dan Pengakuan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) dari musyawarah Pemanfaatan Dana Bantuan pihak ketiga ini sejak tahun 2013 hingga 2017 tersebut telah disepakati pemanfaatannya untuk kepentingan dana Insentif Perangkat Desa sebesar 40% sedangkan untuk kegiatan pembangunan lainnya sebesar 60% dan oleh TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)kesepakatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) akan tetapi tidak dimasukan dalam APBDesa;
Bahwa dalam penggelolaan Dana Sumbangan pihak ketiga ini,Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm)mulai tahun 2013 hingga 2017juga telah mengangkat Bendahara penerimaan dan Pengeluaran dan Terpisah dengan Bendahara dari pengkelolaan dana APBDesa, yaitu untuk Tahun 2013 diangkat sebagai Bendahara adalah Saksi Yeni Mandasari dan pada tahun 2014 ditunjuk olehTerdakwa,Saksi Sulastri sedangkan untuk tahun 2015 ditunjuk Terdakwa sebagai Bendahara adalah Saksi Herida dan bahkan Rekening pun dibuat atas nama Bendahara,yaitu Saksi Heridasementara sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2007 memerintahkan “Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa dan dalam Pasal 12 ayat {1} Permendagri Nomor: 37 tahun 2007 berbunyi “Penatausahaan penerimaan Wajib Pajak dilaksanakan oleh Bendahara Desa“artinya Bendahara Penerimaan dan pengeluran dana Pihak Ketiga wajib dikelola oleh Bendahara Desa sementara menurut AhliKeuangan Daerah, yaitu Abimanyu, S.E., M.Ec.,Dev, AK,CA.,Bendahara pemegang Kas Desa harus sama dengan pemegang Kas penerimaan dana pihak ketiga artinya harus dikelola oleh Bendahara yang sama dalam satu Rekening sementara Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm)untuk Bendahara Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga ini sejak menjadi Kepala Desa Belo Laut tahun 2013, Terdakwa dalam mengkelola Bantuan dana Bantuan pihak Ketiga telah memisahkan Bendahara penerimaan dari bendahara Kas Desa, yaitu untuk Tahun 2013 ditunjuk sebagai Bendahara adalah Saksi Yeni Mandasari dan pada tahun 2014 ditunjuk TerdakwaSaksi Sulastri sedangkan untuk tahun 2015 ditunjuk sebagai Bendahara adalah Saksi Herida dan bahkan Rekening pun dibuat atas nama Bendahara Saksi Herida dan ini diakui semuanya oleh para Saksi bahwa Saksi adalah selaku Bendahara Khusus Bantuan Pihak Ketiga dan diangkat oleh Terdakwa dan besarnya Honor Terdakwa juga yang menentukan dan ini semuanya diakui olehTerdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan SaksiYeni Mandasari, Saksi Herida bahwa seluruh penggunaan dana bantuan Pihak Ketiga berdasarkan perintah dari TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)dan seluruhnya dibuatkan pembukuannya dan dibenarkan Saksi lainnya bahwa setiap permintaan dana Bantuan Pihak Ketiga harus melalui Terdakwa dan dibenarkan oleh Terdakwa dan seluruh penerimaan dan pemakaian dana Saksi ada membuat Kwitansi pengeluran dan membuat Buku Kas pengeluaran dana Pihak Ketiga sesuai dengan Bukti yang diajukan penuntut umum dan bukti lampiran dari Kuasa Hukum Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan SaksiYeni Mandasari, Saksi Herida seluruh pemakaian dana Bantuan Pihak ketiga ini seluruhnya telah dibuat laporan Pemakaian dana Bantuan Pihak Ketiga sesuai dengan Bukti yang diajukan penuntut Umum, tiap akhir tahun dan di serahkan laporan pada TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm);
Bahwa dari Penggunaan dan pemakaian dana sumbangan pihak ketiga untuk tahun 2013,TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)telah membeli sebidang Tanah miliknya sendiri untuk kepentingan Desa Belo Laut dan berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi tanah tersebut telah dibangun Kantor Posyandu,akan tetapi hingga sekarang tanah tersebut belum dijadikan Aset Desa karena masih tertulis atas nama TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)sehingga atas tanah tersebut tidak ada kepastian hukum atas Tanah Milik Aset Desa, seharusnya menurut Ahli Aset Desa bisa tertulis atas nama Terdakwaakan tetapi harus bertindak selaku Kepala Desa Belo Laut dan tidak atas nama Pribadi seperti sekarang ini dan keterangan tersebut bersesuaian dengan Bukti Surat Pernyataan Pengusahaan Bidang Fisik tanah yang diajukan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwadan berdasarkan keterangan Terdakwa, Tanah Milik Desa akan dibalik namakan atas nama Desa diakhir jabatan selaku Kepala Desa, perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum atas Aset Desa;
Bahwa berdasarkanketerangan Saksi-saksi, surat bukti dan pengakuan Terdakwa,bahwa pada tanggal 2 Maret 2013 TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)telah membeli mobildariSaksi Suhandri Bin Samsumin, selaku Pemilik Showroom mobil AR Ridho di Pangkalpinang jenis Mobilnya Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B 9205 DJ dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah), walaupun para Saksi menerangkan bahwa Mobil tersebut dipakai untuk keperluan Desa dan dapat dipakai siapa saja dengan gratis akan tetapi hingga sekarang Mobil tersebut tetap atas nama pemilik awal, yaitu Tung Nyan Tjipto Harjono tanpa ada usaha Terdakwauntuk melakukan upaya melakukan Balik nama atas nama Desa Belo Laut dan hal ini sesuai dengan keterangan Ahli, Keuangan Daerah,yaituAbimanyu, S.E., M.Ec.,Dev., AK,CA.,perbuatan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)yang tidak melakukan Balik Nama Kendaraan milik Desa dan dibeli dari Sumbangan dana Bantuan Pihak Ketiga tersebut, mengakibatkan tidak ada kepastian hukum atas Mobil Milik Desa tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang telah memanfaatkan sumbanga pihak ketiga, yang berasal dari perangkat Desa seperti untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan sementara untuk 60% dipergunakan diantaranya untuk perayaan hari besar nasional Desa atau Dusun dan masing-masing RT, biaya kegiatan Keagamaan di Desa Belo Laut, Bantuan untuk kegiatan olahraga, bantuan untuk Berobat Warga Desa, bantuan Sosial, dan sumbangan kepada Masyarakat tidak mampu, dan pinjaman tanpa bunga, semua uang bantuan pihak ketiga yang berasal dari dana pihak ketiga dari PT. GSBL maupun dari KIP semuanya diterima dan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga sementara Bendahara ada membuat Buku Kas penggunaan Bantuan Pihak Ketiga, sementara Surat Pertanggungan Jawaban penggunaan Dana Ketiga ada dibuat oleh Terdakwa akan tetapi tidak ada persetujuan BPD dan menurut Ahli Abimanyu, S.E., M.Ec.,Dev., AK,CA. Minimal pertanggung jawaban dibuat dan dihadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belo Laut sehingga masyarakat tidak mengetahui secara persis kemana penggunaan dana pihak ketiga dibelanjakan oleh Terdakwa, akan tetapi setiap pengeluaran dilakukan oleh Bendahara pihak ketiga dan dibuatkan kwitansi dan Bukti Buku Kas Penggunaan Dana Bantuan pihak ketiga;
Bahwa Berdasarkan Pendapat Ahli Abimanyu, S.E., M.Ec.,Dev., AK,CA. Semua Laporan Pertanggungjawaban Dana Pihak Ketiga seharusnya dilaporkan oleh Kepala Desa ke Camat dan Bupati akan tetapi berdasarkan pengakuan dariSaksiSukandi, S.Pd.I., Bin Muhammad Yusuf, selaku Camat Montok pada tahun 2016 dan 2017,TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak pernah memberikan Laporan Pertanggungjawaban tentang penggunaan Bantuan Pihak Ketiga dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa pemakaian dana Bantuan Pihak Ketiga dan memang tidak pernah dilaporkan baik kepada Kecamatan maupun kepada Bupati;
Bahwa dalam pemanfaatan dana Bantuan pihak ketiga yang dilaksanakan oleh TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi maupun bukti laporan penggunaan dana Bantuan Pihak Ketiga semuanya dipergunakan oleh Terdakwa sesuai peruntukan dalam sesuai dengan Rapat penggunaan dana pihak ketiga dan kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) olehTerdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm)namun menurut Ahli Abimanyu, S.E., M.Ec.,Dev, AK,CA.,Dalam mengkelola dana Desa itu tidak cukup harus dimasukan dalam APBDesa Belo Laut pada tahun didapatinya dana Tersebut dan harus dikelola oleh Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran yang sama dengan dana lainnya yang berasal dari Negara baik dana yang berasal dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten Muntok dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, trasparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Bahwa berdasarkanketerangan Ahli Halimatulsadiyah,S.E.,Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Laporan Inspektorat dalam pemeriksaan reguler Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 telah menjadi temuan juga dan telah mengingatkan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) bahwa setiap dana Sumbangan Pihak Ketiga harus dikelola dalam bentuk APBDesa dan keterangan Ahli dibenarkan oleh Terdakwaakan tetapi Terdakwa tidak melaksanakanya karena berdasarkan pengakuan Terdakwa bila dimasukan dalam APBDesa maka setiap pemanfaatan dana Bantuan tersebut walaupun dalam jumlah kecil harus meminta persetujuan Camat yang membikin kerja Terdakwa jadi Terhambat;
Bahwa menurut Ahli Halimahtussa’diah,S.E., Auditor Muda dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat ,akibat tidak dimasukannya seluruh dana Bantuan Pihak ketiga dalam APBDesa Belo Laut,sejak tahun 2013 hingga 2017 baik dana bantuan dari Kapal Isap Produksi(KIP) sebesar Rp746.701.511,00(tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus seribu lima ratus sebelas Rupiah) dan danaPT. Gunung Sawit Bina Lestari(PT.GSBL)seluruhnya Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah)maka seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwadalam mengkelola Dana Desa yang berasal dari Bantuan Dana Pihak Ketiga dengan demikian seluruh dana pihak ketiga yang diterima oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) merupakan kerugian Negara seluruhnya sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah)dengan alasan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku akibatnya seluruh kegiatannya yang dilaksanakan tidak syah dan tidak diakui sebagai pengeluran yang syah dan ini bersesuaian dengan pasal 3 ayat {1} Undang-Undang RI No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, trasparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” dan hal ini dibenarkan oleh Ahli Halimahtussa’diah, S.E., sebagai Auditor yang melakukan perhitungan Kerugian Neuangan Negara dalam perkara ini;
Bahwa akibat tidak dilakukan pengeluaran Uang tidak sesuai dengan dengan ketentuan diatas, maka Terhadap pengeluaran yang telah dilakukan Terdakwa atau atas perintah Terdakwa mulai tahun 2013 hingga 2017 adalah pengeluaran yang tidak syah yaitu:
1.Tahun 2013 dipergunakan untuk:
-
No Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 11 Januari 2013 Bantuan Dana Olah Raga
TIMDES Voli Putri
3.800.000,00 2. 12 Januari 2013 Pembangunan Jalan Laut
Dusun II Belo Laut
18.500.000,00 3. 16 Januari 2013 Bantuan Masjid Nurul Iman
Pait Jaya Dusun VI
18.500.000,00 4. 16 Januari 2013 Bantuan Dana Olah Raga
TIMDES Bola Kaki Putra
5.000.000,00 5. 18 Januari 2013 Bantuan Berobat Istri Rebo 2.000.000,00 6. 21 Januari 2013 Perjalanan Dinas POLMAS
Belo Laut
1.000.000,00 7. 30 Januari 2013 ATK dan Insentif Panitia 8.909.700,00 8. 02 Februari 2013 Penambahan Daya Listrik
KantorDesa
500.000,00 9. 02 Februari 2013 Perbaikan Instalasi Listrik
Kantor Desa
700.000,00 10. 02 Februari 2013 Pembelian Alat – alat Kantor Desa 7.800.000,00 11. 05 Februari 2013 Bantuan Berobat RT.Dusun IV 1.000.000,00 12. 06 Februari 2013
07 Februari 2013
Bantuan TIMDES Voli Putri 2.500.000,00 Beli Buku Stand Book Besar
(7 buah)
70.000,00 13. 07 Februari 2013 Pembelian Printer, Flash Disk dan Tinta Cannon 915.000,00 Pembelian Alat – alat Kantor Desa 662.000,00 Cetak Fhoto 60.000,00 14. 07 Februari 2013 1 Lusin Bindex 170.000,00 15. 07 Februari 2013 3 Buah Tong Sampah 145.000,00 16. 14 Februari 2013 Bolesa dan Mie Instan 546.000,00 17. 14 Februari 2013 Pembelian TONER BP 285 A 375.000,00 13 Februari 2013 1 Unit Mesin GT. 206. SL 1.250.000,00 18. 15 Februari 2013 Bantuan Bola Kaki dan Bola Voli Tanjung Punai 1.125.000,00 19. 15 Februari 2013 30 Buah Materai 145.000,00 20. 19 Februari 2013 Materai dan Alat Kantor 245.000,00 21. 19 Februari 2013 CAP Stempel LPM 80.000,00 Bantuan Berobat Samsul Bahri Dusun III 1.000.000,00 Bantuan Berobat Istri Jok Nong Dusun II 1.500.000,00 22. 21 Februari 2013 Pembelian Kulkas, Kipas Angin dan Meja Kantor 2.325.000,00 23. 25 Februari 2013 Pembelian Peralatan Kantor 180.000,00 24. 27 Februari 2013 Pembelian KeyBoard Logitec dan Mouse 190.000,00 25. 27 Februari 2013 Pembelian Net Bola Voli 365.000,00 26. 28 Februari 2013 ATK dan Insentif Panitia 15.856.100,00 27. 06 Maret 2013 Bantuan Berobat Warga Pait Jaya Dusun VI 2.000.000,00 28. 06 Maret 2013 Bantuan Berobat Udin Dusun II 500.000,00 29. 06 Maret 2013 Pembuatan BALEHO 480.000,00 30. 01 Maret 2013 Beli Lahan Tanah 30.000.000,00 31. 01 Maret 2013 Bayar Alat Berat 4.000.000,00 32. 02 Maret 2013 Beli Mobil Desa 148.000.000,00 33. 07 Maret 2013 Bantuan Berobat Saudara Selanang Dusun II 1.000.000,00 34. 07 Maret 2013 Wartawan Bangka Pos 1.000.000,00 35. 07 Maret 2013 Bayar Empek – Empek Yuk Sum 300.000,00 36. 07 Maret 2013 Beli Laptop 2 Buah 8.400.000,00 37. 09 Maret 2013 Pembelian Alat Gotong Royong 430.000,00 38. 09 Maret 2013 Pembelian Papan Nama / Plang Nama 596.000,00 39. 09 Maret 2013 Pembelian Alat Kantor 1.287.000,00 40. 12 Maret 2013 Pembelian Semen dan Terpal 760.000,00 41. 13 Maret 2013 Upah Pondasi Gedung SerbaGuna 224.000,00 42. 07 Maret 2013 Pembelian Batu Gunung 2.000.000,00 43. 14 Maret 2013 Gotong Royong Dusun II 2.150.000,00 44. 15 Maret 2013 Pembelian Kayu Balok Gedung Serba Guna 2.600.000,00 45. 16 Maret 2013 Konsumsi Masyarakat dengan Dinas Kelautan 400.000,00 46. 20 Maret 2013 Bayar Kontrakan SP 2 Sarjana Pembantu 700.000,00 Gotong Royong Dusun II Membersihkan Kubur 500.000,00 Bantuan Berobat Istri Amir 1.000.000,00 47. 08 Juli 2013 Pembayaran Insentif Dari Dana CSR Tahun 2013 Diserahkan Oleh Kepala Desa 40.150.000,00 48. 08 Juli 2013 Biaya Sewa Organ Tunggal dan Pengambilan Hadiah 3.000.000,00 49. 01 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Masyarakat Dusuin I yang Rumahnya Terbakar 1.000.000,00 50. 13 Agustus 2013 Biaya Pembelian Baleho Perayaan HUT RI Yang Ke – 68 2.000.000,00 51. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun I Belo Laut dalam Rangka Peringatan HUT RI yang Ke - 68 4.000.000,00 52. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun II Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 10.000.000,00 53. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun III Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 54. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun IV Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 55. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun V Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 56. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun VI Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 57. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun VII Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 58. 19 Agustus 2013 Pembelian Baju Panitia HUT RI yang ke-68 1.575.000,00 59. 19 Agustus 2013 Biaya Sablon Baju 315.000,00 60. 21 Agustus 2013 Pembelian Kaos Kinel Calta 375.000,00 61. 23 Agustus 2013 Pembelian Bola Volley mikasa asli, Net Volley Gito asli, Pluit Fox @3 745.000,00 62. 03 September 2013 Pembelian 40 Pasang Bangku / Meja Sekolah TK Belo Laut Cinan 6.500.000,00 63. 06 September 2013 Biaya Oprasional Mobil Desa 2.500.000,00 64. 17 September 2013 Pembuatan Alun-alun Didepan Kantor Kepala Desa 10.000.000,00 65. 17 September 2013 Pembelian Piala 1.900.000,00 66. 24 Oktober 2013 Biaya Insentif/gaji Bendahara Desa Sumabangan pihak ke-3 1.000.000,00 67. 04 Oktober 2013 Bantuan Pengambilan jenazah penduduk dusun I di Rumah sakit Umum 500.000,00 68. 10 Oktober 2013 Biaya Turnamen Volley didesa Kemang Masam 1.500.000,00 69. 16 November 2013 Pembelian Baju seragam Untuk Kepala Dusun dan Siswa TK Tanjung Punai Dusun I 4.100.000,00 70. 15 Desember 2013 Biaya Pembelian Seragam Perangkat Desa Baru 1.960.000,00 71. 15 Desember 2013 Biaya Pembelian 2 buah Flahsdisk @Rp. 80.000,- 160.000,00 72. 31 Desember 2013 Biaya Insentif/gaji Bendahara Desa Sumabangan Pihak ke-3 (3 bulan x Rp. 500.000,-) 1.500.000,00 Jumlah 410.520.800,00
2. Tahun 2014 dipergunakan untuk :
-
No. Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 13 Januari 2014 Pembelian keperluan kantor desa 95.000,00 2. 16 Januari 2014 Biaya pembelian kipas angin 485.000,00 3. 23 April 2014 Bantuan kepada warga yang rumahnya rusak akibat angin kencang 300.000,00 4. 16 April 2014 Biaya service motor dinas 343.000,00 5. 20 Mei 2014 Biaya berobat warga tidak mampu 2.000.000,00 6. 21 Mei 2014 Biaya kebutuhan tambak 875.000,00 7. 01 Juni 2014 Biaya pembelian celana dasar staff 90.000,00 8. 17 Juli 2014 Biaya pembelian uang CSR 1.000.000,00 9. 18 Juli 2014 Pembuatan RAP 1.000.000,00 10. 18 Juli 2014 Pembayaran insentif perangkat desa dari CSR PT. GSBL 30.000.000,00 11. 19 Juli 2014 Pembayaran upah pembuatan tambak 5.600.000,00 12. 21 Juli 2014 Biaya pembuatan RAP 1.000.000,00 13. 22 Juli 2014 Biaya berobat warga tidak mampu 1.100.000,00 14. 24 Juli 2014 Biaya pembelian baju dinas kepala desa 920.000,00 15. 28 Juli 2014 Bantuan biaya operasi sdr. Merot
di pelambang
1.000.000,00 16. 11 Agustus 2014 Biaya perjalanan Bimtek menyusun RPJMDesa 500.000,00 17. 13 Agustus 2014 Dana Pembuatan Tambak
(BUMDES)
60.000.000,00 18. 14 Agustus 2014 Bantuan biaya operasi cesar sdr. Intan Novera (warga tidak mampu) 5.000.000,00 19. 16 Agustus 2014 Biaya pembelian papan untuk tambak 5.400.000,00 20. 19 Agustus 2014 Biaya pembelian cerucuk untuk tambak 1.050.000,00 21. 26 Agustus 2014 Bantuan biaya rawat inap Adit di RSUD selama 4 (empa) hari (warga tidak mampu) 1.000.000,00 22. 26 Agustus 2014 Biaya pembelian cerucuk untuk tambak 1.500.000,00 23. 28 Agustus 2014 Biaya upah pembuatan pondok di tambak 5.000.000,00 24. 30 Agustus 2014 Biaya pembelian kebutuhan untuk pembuatan tambak 5.250.000,00 25. 03 September 2014 Biaya perawatan motor dinas 140.000,00 26. 04 September 2014 Biaya pembelian keperluan kantor 152.000,00 27. 18 September 2014 Biaya perjalanan pelatihan SANIMAS di Palembang 1.000.000,00 28. 25 September 2014 Pinjaman kepada sdr. Khanifa untuk usaha 5.000.000,00 29. 08 Oktober 2014 Bantuan kepada warga yang rumahnya terbakar 1.000.000,00 30. 10 Oktober 2014 Biaya keramaian memperingati HUT RI yang ke-69
biaya konsumsi Rp 620.000
biaya keamanan Rp 400.000
biaya sewa orgen tunggal Rp 3.000.000
4.020.000,00 31. 22 Oktober 2014 Service mobil dinas Kepala Desa Belo laut 3.880.000,00 32. 28 Oktober 2014 Biaya konsumsi rapat 500.000,00 33. 31 Oktober 2014 Service AC kantor 425.000,00 34. 04 Desember 2014 Insentif bendahara pihak ke- III selama 2 bulan 1.000.000,00 35. 19 Desember 2014 Biaya pembelian papan pondok di tambak 3.400.000,00 36. 23 Desember 2014 Biaya pembelian keperluan tambak 975.000,00 37. 29 Desember 2014 Pembelian dan upah pemasangan besi tutup tambak 16.000.000,00 Jumlah 168.000.000,00
3. Tahun 2015 dipergunakan untuk :
-
No. Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 23 Pebruari 2015 Biaya baju dinas 4 stel @ 450.000 1.800.000,00 2. 04 Maret 2015 Bantuan kepada warga 1.000.000,00 3. 18 Mei 2015 Biaya perjalanan dinas ketua BPD 7.000.000,00 4. 18 Mei 2015 Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkantibmas 500.000,00 5. 21 Mei 2015 Pembayaran insentif bendahara pihak ke-3 3 bulan 1.500.000,00 6. 03 Juni 2015 Biaya Sumbangan Perpisahan Paud Belo Laut 1.000.000,00 7. 05 Juni 2015 Biaya Pembelian Minuman Kantor 125.000,00 8. 08 Juni 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun III 500.000,00 9. 10 Juli 2015 Insentif Perangkat Desa, BPD, LPM, KADUS & RT 80.000.000,00 10. 11 Juli 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun VII 500.000,00 11. 13 Juli 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun V 500.000,00 12. 16 Juli 2015 Biaya Pembelian Bahan Bakar Untuk Takbiran Di Desa Belo Laut 1.900.000,00 13. 27 Juli 2015 Biaya Pembelian Keperluan Kantor 70.000,00 14. 27 Juli 2015 Kasbon Amirudin 500.000,00 15. 27 Juli 2015 Kasbon Suhaimi 500.000,00 16. 27 Juli 2015 Biaya perbaikan Pagar Kantor Desa 2.500.000,00 17. 29 Juli 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun VI 500.000,00 18. 29 Juli 2015 Biaya Baju Dinas 2 Stel @450.000 900.000,00 19. 29 Juli 2015 Biaya Servis Mobil Dinas 550.000,00 20. 04 Agustus 2015 Biaya Pembelian Baleho dan Bendahara HUT – RI yang ke - 70 2.000.000,00 21. 06 Agustus 2015 Biaya Makan Minum Rapat PKK 1.000.000,00 22. 11 Agustus 2015 Biaya Pembelian Plang Nama
Kadus / RT
800.000,00 23. 11 Agustus 2015 Biaya Minuman Kantor 200.000,00 24. 12 Agustus 2015 Biaya keramaian HUT RI ke- 70 18.000.000,00 25. 12 Agustus 2015 Biaya Pembelian Kalkulator 110.000,00 26. 17 Agustus 2015 Biaya Kosumsi Kebakaran di
Dusun III
300.000,00 27. 29 Agustus 2015 Biaya Kostum + Makan Minum Pertandingan Bola Timdes 2.000.000,00 28. 21 Agustus 2015 Bantua Biaya Berobat Warga
Dusun I
500.000,00 29. 03 September 2015 Kasbon Kadus VII 500.000,00 30. 11 September 2015 Biaya makan minum pemetaan ADES 410.000,00 31. 15 September 2015 Biaya Makan Minum Rapat BUMDES 350.000,00 32. 14 September 2015 Kasbon Kadus 14.000.000,00 33. 14 September 2015 Kadus I 2.000.000,00 34. 14 September 2015 Kadus II 2.000.000,00 35. 14 September 2015 Kadus III 2.000.000,00 36. 14 September 2015 Kadus IV 2.000.000,00 37. 14 September 2015 Kadus V 2.000.000,00 38. 14 September 2015 Kadus VI 2.000.000,00 39. 14 September 2015 Kadus VII 2.000.000,00 40. 14 September 2015 Kasbon Suhaimi 5.000.000,00 41. 14 September 2015 Kasbon Nuripah 2.000.000,00 42. 14 September 2015 Kasbon Amirudin 6.000.000,00 43. 14 September 2015 Kasbon Jumadi 1.000.000,00 44. 20 September 2015 Biaya Konsumsi Keramaian
HUT RI 70
700.000,00 45. 20 September 2015 Biaya Sewa Orgen Tunggal 5.000.000,00 46. 06 Oktober 2015 Biaya Fotocopy 140.000,00 47. 15 Oktober 2015 Kasbon Amirudin 1.000.000,00 48. 20 Oktober 2015 Biaya Makan Minum Rapat 400.000,00 49. 23 Oktober 2015 Biaya Makan Minum Rapat 300.000,00 50. 23 Oktober 2015 Biaya Perjalanan Dinas 7.000.000,00 51. 10 November 2015 Kasbon Pak Amra 500.000,00 52. 10 November 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun I 500.000,00 53. 24 November 2015 Sumbang Pihak ke 3 500.000,00 54. 27 Oktober 2015 Kasbon Amri 500.000,00 55. 11 Desember 2015 Biaya Honorarium Pembuatan RAP Teknis Desa 7.000.000,00 56. 11 Desember 2015 Pembayaran insentif Pihak ke 3 2.000.000,00 57. 22 Desember 2015 Biaya Study Tour Perangkat Desa Belo Laut 4.000.000,00 58. 28 Desember 2015 Biaya Baju Dinas 1.810.000,00 Jumlah 201.365.000,00
4. Tahun 2016 dipergunakan untuk:
-
No. Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 06 Januari 2015 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun I
1.300.000,00 2. 14 Januari 2016 Pinjaman Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 3. 15 Januari 2016 Biaya Perbaikan + Service Mobil Dinas Hylux 5.000.000,00 4. 26 Januari 2016 Biaya Makan Minum Rapat Penyusunan RKP Desa 400.000,00 5. 01 Februari 2016 Pinjaman Tim Penyusun RKP Desa 2.261.000,00 6. 01 Februari 2016 Pinjaman Mahyudin Dusun III 1.000.000,00 7. 03 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun VII
1.000.000,00 8. 05 Februari 2016 Pinjaman Kaur Umum 2.000.000,00 9. 11 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun III
400.000,00 10. 11 Februari 2016 Bantuan Biaya Pengadaan MTQ di Dusun II Terabek 3.000.000,00 11. 18 Februari 2016 Pembayaran Upah Pembuatan RAP Desa 7.500.000,00 12. 19 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun III
400.000,00 13. 21 Februari 2016 Pinjaman Bendahara Pihak ke 3 2.500.000,00 14. 22 Februari 2016 Pinjaman Sekdes 1.750.000,00 15. 24 Februari 2016 Pinjaman Rahayu Dusun III 2.000.000,00 16. 01 Februari 2016 Pinjaman Kadus VII M. Nasir 3.000.000,00 17. 01 Februari 2016 Biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa ke pangkal Pinang selama 2 hari 2.000.000,00 18. 01 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun III
500.000,00 19. 08 Maret 2016 Pinjaman Warga Dusun III
Era Maryati
1.000.000,00 20. 05 Maret 2016 Bantuan Sumbangan Biaya Atlit Gasing kepangkal pinang 500.000,00 21. 10 Maret 2016 Pinjaman Sekdes 2.000.000,00 22. 10 Maret 2016 Pinjaman Kadus IV Tedy Santoso 3.000.000,00 23. 14 Maret 2016 Pinjaman Anggota BPD Amri 1.000.000,00 24. 14 Maret 2016 Biaya Service Komputer 200.000,00 25. 16 Maret 2016 Pinjaman Kaur ADM Lora Lovita 1.000.000,00 26. 23 Maret 2016 Biaya Perjalanan Dinas Bendahara Desa ke Lampung 1.500.000,00 27. 23 Maret 2016 Biaya Oprasi alat berat pembuatan jalan disamping kantor Desa Baru 3.000.000,00 28. 06 April 2016 Bantuang Biaya Berobat Warga Dusun I 500.000,00 29. 12 April 2016 Pinjaman Warga Dusun III Marjo 1.000.000,00 30. 13 April 2016 Pinjaman Kaur Umum 1.000.000,00 31. 14 April 2016 Pinjaman Kaur kesra 1.000.000,00 32. 15 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III Kaur ADM Lora Lovita 1.500.000,00 33. 19 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun II Oprasi Katarak 500.000,00 34. 26 April 2016 Bantuan Dana untung Peringatan Akar Budaya Bulan Ruwah Adat 2.000.000,00 35. 26 April 2016 Biaya Makan Minum Rapat RKP 430.000,00 36. 27 April 2016 Biaya Service Mobil Dinas Hylux 390.000,00 37. 27 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Dusun IV 500.000,00 38. 03 Mei 2016 Bantuan Dana untuk pengadaan 3000 Culok dan Pawai obor akbar 1.000.000,00 39. 09 Mei 2016 Pinjaman Bendahara Desa 15.000.000,00 40. 09 Mei 2016 Pinjaman Warga Dusun II LISNAWATI 2.000.000,00 41. 09 Mei 2016 Pinjaman Kadus I TABA 3.000.000,00 42. 12 Mei 2016 Pinjaman Anggota BPD Sema’an 1.500.000,00 43. 12 Mei 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun I
300.000,00 44. 17 Mei 2016 Bantuan biaya konsumsi pencarian warga Dusun V hilang di laut Pait Jaya 500.000,00 45. 20 Mei 2016 Biaya Kades 300.000,00 46. 20 Mei 2016 Pinjaman Kadus VII M. NASIR 1.000.000,00 47. 23 mei 2016 Biaya Makan Minum Rapat 1.100.000,00 48. 23 Mei 2016 Biaya Bantuan Berobata Warga Dusun I 500.000,00 49. 27 Mei 2016 Pembayaran Insentif Bendahara Pihak ke-3 selama 6 Bulan 6.000.000,00 50. 27 Mei 2016 Bantuan Dana untuk Perpisahan PAUD Belo Laut 1.000.000,00 51. 27 Mei 2016 Pinjaman Warga Dusun II ASNI 2.000.000,00 52. 06 Juni 2016 Pinjaman Kadus VII M. NASIR 2.000.000,00 53. 07 Juni 2016 Bantuan Dana Kepada Warga
Dusun I
1.500.000,00 54. 07 Juni 2016 Bantuan Warga terkena Musibah Dusun IV 500.000,00 55. 10 Juni 2016 Pinjaman Ketua BPD Sopyan Hadi 2.000.000,00 56. 10 Juni 2016 Pinjaman 1.000.000,00 57. 12 Juni 2016 Biaya Pembelian Semen Untuk Tempat parkir Kantor Desa Baru 975.000,00 58. 17 Juni 2016 Bantuan Biaya Oprasi Warga
Dusun IV
800.000,00 59. 20 Juni 2016 Bantuan Dana untuk Nuzul Qur’an DiDusun I Pangkal Ahoi 1.000.000,00 60. 20 Juni 2016 Bantuan Biaya Berobat anak Jon Karay Warga Dusun II 500.000,00 61. 20 Juni 2016 Pembayaran Insentif Perangkat Desa 52.900.000,00 62. 30 Juni 2016 Bantuan Dana Kepada Saudara ADI 1.000.000,00 63. 13 Juli 2016 Biaya pembebasan Lahan tanah Kantor Desa Berukuran 15 x 30 M 35.000.000,00 64. 14 Juli 2016 Biaya Pembelian Pukat untuk nelayan Dusun II 3.200.000,00 65. 14 Juli 2016 Biaya pembelian minum untuk Kantor 100.000,00 66. 15 Juli 2016 Pinjaman Ketu Rt. 002 Tanjung Punai Dusun I 2.000.000,00 67. 18 Juli 2016 Biaya Pemasangan PAM untuk kantor Desa Baru 2.923.302,00 68. 20 Juli 2016 Biaya makan minum gotong royong pindahan Kantor desa baru 776.000,00 69. 27 Juli 2016 Biaya Pembelian Meja + Kursi untuk ruang Bhabinkamtibmas dan kadus 1.000.000,00 70. 27 Juli 2016 Biaya Pembelian Pulsa Listrik Kantor 500.000,00 71. 28 Juli 2016 Biaya Service Laptop + Ganti Harddisk + Install Ulang 1.000.000,00 72. 29 Juli 2016 Biaya Bongkar + Pasang AC 2 Unit 800.000,00 73. 31 Juli 2016 Biaya Service Printer 180.000,00 74. 03 Agustus 2016 Tunjangan Bersalin Kaur Pemerintahan 500.000,00 75. 08 Agustus 2016 Pinjaman Kaur Umum 1.500.000,00 76. 09 Agustus 2016 Pinjam Sekretaris BPD 1.500.000,00 77. 11 Agustus 2016 Biaya keramaian HUT RI yang ke-71 16.000.000,00 78. 11 Agustus 2016 Pinjaman anggota BPD 1.500.000,00 79 15 Agustus 2016 Subangan Dana untuk kegiatan Memperingati HUT RI yang ke -17 di dusun I Air Ibul 500.000,00 80. 15 Agustus 2016 Biaya Service Mobil Dinas 390.000,00 81. 15 Agustus 2016 Biaya Pembelian Kwitansi Cetak 10 Buku 450.000,00 82. 15 Agustus 2016 Biaya Pembelian kwitansi 50.000,00 83. 19 Agustus 2016 Bantuan Berobat anggota BPD 700.000,00 84. 19 Agustus 2016 Sumbangan untuk paud Mengikuti Karnaval 500.000,00 85. 23 Agustus 2016 Pinjaman Pak Kades 2.000.000,00 86. 26 Agustus 2016 Pinjaman Kadus I 1.500.000,00 87. 26 Agustus 2016 Pinjaman Kadus V 2.000.000,00 88. 26 Agustus 2016 Biaya pembelian Pasir Penembokan di depan Kantor 600.000,00 89. 31 Agustus 2016 Bantuan Biaya Operasi Warga
Dusun IV
500.000,00 90. 05 September 2016 Biaya Pengadaan / Pembuatan panggung Acara Pembagian Hadiah 2.000.000,00 91. 05 September 2016 Pinjaman perangkat Desa 22.000.000,00 92. 05 September 2016 Biaya perbaikan Mesin Rumput Dusun III 150.000,00 93. 09 September 2016 Biaya Sewa Orgen Tunggal untuk Acara pembagian hadiah 14.000.000,00 94. 09 September 2016 Penghargaan kepada kadus III sebagai kadus terbaik 500.000,00 95. 16 September 2016 Biaya Makan minum Acara Pembagian hadiah 2.000.000,00 96. 16 September 2016 Biaya Hadiah turnamen Bola 17 Agustus 10.000.000,00 97. 16 September 2016 Biaya perjalan Dinas Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 98. 15 September 2016 Biaya keperluan pembuatan panggung Acara pembagian Hadiah 550.000,00 99. 20 September 2016 Biaya perjalanan Dianas Sekda 1.500.000,00 100. 26 Oktober 2016 Biaya Pembayaran Air PAM kantor Desa Belo Laut Selama 3 Bulan 235.000,00 101. 26 Oktober 2016 Bantuan Biaya gotong royong Nelayan Membersihkan Jalan sungai 300.000,00 102. 26 Oktober 2016 Biaya pembayaran hutang toko arya untuk pembuatan panggung acara 200.000,00 103. 08 November 2016 Selasa, Bantuang Biaya berobat warga Dusun III 500.000,00 104. 18 November 2016 Pinjaman Ketua PKK 2.000.000,00 105. 18 November 2016 Pembayaran RKP Desa 500.000,00 106. 29 November 2016 Pinjaman KADES 2.000.000,00 107. 29 November 2016 Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 108. 29 November 2016 Bantuan biaya berobat warga
Dusun II
500.000,00 109. 29 November 2016 Bantuan biaya berobat warga
Dusun III
500.000,00 110. 01 Desember 2016 Biaya perjalanan Dinas kepala Desa 1.000.000,00 111. 19 Desember 2016 Pembayaran Insentif Bendahara Pihak Ke- 3 6.000.000,00 112. 21 Desember 2016 Bantuan Biaya Berobat Istri boni Dusun II 700.000,00 113. 21 Desember 2016 Bantuan Biaya Kebakaran Rumah Nami warga dsn VI untuk pembelian kayu 2.000.000,00 114. 21 Desember 2016 Biaya Isi Ulang Tinta Printer
Laser Jet
200.000,00 115. 22 Desember 2016 Bantuan Kepada Masjid Di Dusun II Kp. Tebing 800.000,00 116. 23 Desember 2016 Bantuan Biaya Berobat 1.700.000,00 117. 27 Desember 2016 Biaya Service mobil Dinas Kepala Desa Belo Laut 420.000,00 Jumlah 310.330.302,00
5. Tahun 2017 dipergunakan untuk:
-
No. Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 12 Januari 2017 Biaya Pendaftaran TimDes Volly 300.000,00 2. 12 Januari 2017 Biaya Oprasional Kendaraan Dinas 3.300.000,00 3. 17 Januari 2017 Biaya Pembelian Catride Tinta Printer 210.000,00 4. 17 Januari 2017 Biaya Pembelian Minum Untuk Kantor 90.000,00 5. 17 Januari 2017 Biaya Pembelian Baju Dinas 500.000,00 6. 01 Februari 2017 Biaya Makan Minum Kedatangan Inspektorat 255.000,00 7. 01 Februari 2017 Biaya Pembelian mpek-mpek Udang 350.000,00 8. 01 Februari 2017 Biaya Pembelian mpek-mpek Udang 250.000,00 9. 03 Januari 2017 Biaya Pembelian AKI Mobil Dinas 725.000,00 10. 09 Februari 2017 Biaya Pembelian Snack Untuk Rapat PKK Desa Belo Laut 150.000,00 11. 09 Februari 2017 Biaya Perjalana Dinas Kades Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang 1.500.000,00 12. 09 Februari 2017 Biaya Perjalanan Dinas Plt. Sekdes Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang 1.000.000,00 13. 10 Februari 2017 Biaya perjalanan Dinas Bendahara 1.800.000,00 14. 10 Februari 2017 Biaya perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas 500.000,00 15. 15 Februari 2017 Biaya Makan Minum Polisi di Hari Pemilu di kantor Desa 600.000,00 16. 22 Februari 2017 Biaya Berobat Kepala Desa 500.000,00 17. 22 Februari 2017 Biaya Pembelian USB 100.000,00 18. 24 Februari 2017 Biaya Fotocopy 50.000,00 19. 28 Februari 2017 Biaya Oprasional Kendaraan Dinas 1.500.000,00 20. 01 Maret 2017 Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum 100.000,00 21. 04 Maret 2017 Biaya Service Mobil Dinas 400.000,00 22. 07 Maret 2017 Biaya Perjalan Dinas Kepala Desa 1.000.000,00 23. 07 Maret 2017 Biaya perjalanan Dinas Ketua BPD 500.000,00 24. 07 Maret 2017 Biaya perjalanan dinas wakil ketua BPD 500.000,00 25. 07 Maret 2017 Bantuan biaya berobat warga
Dusun II
150.000,00 26. 07 Maret 2017 Biaya Makan Minum Rapat PKK 150.000,00 27. 10 Maret 2017 Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa 150.000,00 28. 10 Maret 2017 Biaya Pembelian Minuman Kantor 150.000,00 29. 18 Maret 2017 Biaya FotoCopy 115.000,00 30. 20 Maret 2017 Bantuan Biaya melahirkan Kaur Pelayanan 500.000,00 31. 24 Maret 2017 Biaya Bantuan Berobat Kades 1.700.000,00 32. 24 Maret 2017 Biaya Makan Minum Rapat BUMDES 300.000,00 33. 24 Maret 2017 Biaya bantuan berobat warga
Dusun II
700.000,00 34. 29 Maret 2017 Pinjaman Pak Nasir Kadus VII 500.000,00 35. 05 April 2017 Biaya perjalanan Dinas Plt. Sekdes ke pangkal Pinang 1.500.000,00 36. 06 April 2017 Biaya Pembayaran RAP Teknis Desa 4.000.000,00 37. 10 April 2017 Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa 150.000,00 38. 10 April 2017 Pinjaman Kadus IV 2.000.000,00 39. 12 April 2017 Biaya Service Kendaraan Dinas 400.000,00 40. 12 April 2017 Pinjaman Ketua BPD 1.000.000,00 41. 12 April 2017 Biaya pembelian Minuman Kantor 100.000,00 42. 13 April 2017 Biaya Pembelian pembatas Map Gantung 600.000,00 43. 17 April 2017 Pinjaman Ketua PKK 1.000.000,00 44. 17 April 2017 Biaya Pembelian Minuman Kantor 300.000,00 45. 21 April 2017 Biaya Service AC ruangan Kades 500.000,00 46. 21 April 2017 Biaya Pembayaran rekening Air PAM 1.000.000,00 47. 21 April 2017 Biaya Sumbangan proposal Dusun V 500.000,00 48. 10 Mei 2017 Biaya Makan Minum Pertemuan bulanan PKK Desa 150.000,00 49. 16 Mei 2017 Biaya Oprasional Kendaraan Dinas 1.000.000,00 50. 16 Mei 2017 Biaya Service Printer 500.000,00 51. 16 Mei 2017 Biaya FotoCopy 200.000,00 52. 17 Mei 2017 Biaya Pembelian Baju Dinas Kesra 500.000,00 53. 18 Mei 2017 Biaya penurunan Beras Bulok di Kantor Desa Belo Laut 100.000,00 54. 06 Juni 2017 Biaya makan minum bulanan PKK Desa 150.000,00 55. 09 Juni 2017 Pengambilan untuk pindah buku Bank 2.000.000,00 56. 09 Juni 2017 Biaya Pembelian Minuman 50.000,00 57. 20 Juni 2017 Biaya Pembayaran Insentif
Perangkat Desa
44.000.000,00 58. 20 Juni 2017 Biaya Bantuan Proposal Dusun I 1.000.000,00 59. 22 Juni 2017 Biaya Sumbangan untuk Wisuda Paud Belo 1.500.000,00 60. 06 Juli 2017 Biaya perjalan Dinas Sekdes ke pangkal Pinang selama 2 hari 1.500.000,00 61. 06 Juli 2017 Biaya FotoCopy 50.000,00 62. 10 Juli 2017 Biaya makan minum Rapat (2x Rapat jam 09.00 wib dan jam 14.00) 595.000,00 63. 10 Juli 2017 Biaya Rapat Pertemuan PKK Desa Belo Laut 150.000,00 64. 11 Juni 2017 Pinjaman Wak Abbas Warga Desa Belo Laut 4.000.000,00 65. 20 Juli 2017 Biaya Fotocpoy 85.000,00 66. 21 Juli 2017 Biaya Sumbangan Dana Perlombaan Gaple di Dusun VII 500.000,00 67. 25 Juli 2017 Biaya Makan Minum Rapat Perubahan PERDES Pihak ke 3 Tahap I 450.000,00 68. 26 Juli 2017 Biaya Pembelian Bendera Merah Putih untuk Kantor 100.000,00 69. 26 Juli 2017 Biaya Cuci Foto Warga Tidak Mampu 75.000,00 70. 31 Juli 2017 Biaya Makan Minum Rapat Perubahan PERDES Pihak ke 3 Tahap II 190.000,00 71. 01 Agustus 2017 Biaya bantuan berobat warga
Dusun III
500.000,00 72. 02 Agustus 2017 Biaya Laundry Bendera / Umbul-umbul Desa 150.000,00 73. 10 Agustus 2017 Biaya pertemuan PKK Desa Belo Laut 150.000,00 74. 11 Agustus 2017 Biaya Makan Minum Rapat Pilkades 350.000,00 75. 11 Agustus 2017 Biaya Makan Minum Rapat Pembahasan Pemekaran Desa 500.000,00 76. 11 Agustus 2017 Biaya Pengeluaran Dana 17 Agustus 16.000.000,00 77. 15 Agustus 2017 Biaya Bantuan Dana untuk pengadaan HUT-RI ke- 72 Kepada SMP Negeri 6 Tanjung Punai Dusun I 500.000,00 78. 18 Agustus 2017 Biaya Notaris 3.000.000,00 79 18 Agustus 2017 Biaya acara Keramaian Di kantor Desa acara HUT RI yang ke 72 4.000.000,00 80. 18 Agustus 2017 Pinjaman Plt.Sekdes 1.500.000,00 81. 18 Agustus 2017 Biaya Tunjangan Melahirkan Kaur Umum 500.000,00 82. 25 Agustus 2017 Biaya Service Mobil Dinas 3.450.000,00 83. 06 September 2017 Perjalanan Dinas Kades 1.500.000,00 84. 06 September 2017 Perjalan Dinas Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 85. 08 September 2017 Biaya Perjalanan dinas Sekretaris BPD 50.000,00 86. 11 September 2017 Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut 150.000,00 87. 15 September 2017 Pinjaman Rt Dusun II 1.500.000,00 88. 15 September 2017 Biaya Service Mobil Dinas 395.000,00 89. 25 September 2017 Biaya Turnamen Bola di Tanjung punai Dusun I 2.500.000,00 90. 26 September 2017 Biaya Tambahan Daya Listrik Kantor 1.500.000,00 91. 28 September 2017 Biaya Foto copy 200.000,00 92. 29 September 2017 Pinjaman Kadus III 1.500.000,00 93. 29 September 2017 Biaya Pembayaran Air PAM Kantor selama 5 Bulan 650.000,00 94. 10 Oktober 2017 Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut 150.000,00 95. 11 Oktober 2017 Biaya Pembagian Hadiah Turnamen Bola didusun I Tanjung Punai 4.725.000,00 96. 17 Oktober 2017 Biaya Bantuan Berobat Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 97. 24 Otober 2017 Pinjaman Amirudin 700.000,00 98. 24 Oktober 2017 Pinjaman Kades 1.000.000,00 99. 25 Oktober 2017 Bantuan biaya berobat warga Dusun I 1.000.000,00 100. 25 Oktober 2017 Biaya Pembelian Timbangan untuk PKK 220.000,00 101. 25 Oktober 2017 Pembelian Minuman Kantor 50.000,00 102. 30 Oktober 2017 Biaya perlombaan Masak PKK Desa Belo Laut 300.000,00 103. 08 November 2017 Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum 100.000,00 104. 08 November 2017 Biaya Pertemuan PKK 150.000,00 105. 21 November 2017 Bantuan Berobat Warga Dusun I 500.000,00 106. 28 November 2017 Biaya Perjalanan Bhabinkamtibmas 500.000,00 107. 28 November 2017 Biaya Pembelian Minuman Kantor 50.000,00 Jumlah 144.480.000,00
Pemberian Insentiftahun 2013:
-
NO. Perangkat Desa Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.400.000,00 2. Susila 1.200.000,00 3. Neneng Triani 1.200.000,00 4. Nuripah 1.100.000,00 5. Amirudin 1.100.000,00 6. Suhaimi 1.100.000,00 7. Amita Sari 1.100.000,00 8. Taba 700.000,00 9. Asnawi 700.000,00 10. Abdul Razak 700.000,00 11. Tedi Santoso 700.000,00 12. Marlinda 700.000,00 13. Zuhri 700.000,00 14. M. Nasir 700.000,00 Jumlah 14.100.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Kamis 900.000,00 2. Syaiful Anwa 700.000,00 3. Liska 600.000,00 4. Sahru 500.000,00 5. Haidir 500.000,00 6. Martono 500.000,00 7. Sugesti 500.000,00 8. Supaimanto 500.000,00 9. Marzuki 500.000,00 10. Nurmaya 500.000,00 11. Guntur 500.000,00 Jumlah 6.200.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 300.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Misna 300.000,00 4. Alamsyah 300.000,00 5. Munir 300.000,00 6. David Haryo Wirawan 300.000,00 7. Hainudin 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Asmadi 300.000,00 10. Suharsa 300.000,00 11. Jumali 300.000,00 Jumlah 3.300.000,00
-
NO. Anggota PKK Insentif yang diterima 1. Linda 450.000,00 2. Susila 200.000,00 3. Lia 200.000,00 4. Jamik 200.000,00 5. Roay 200.000,00 6. Jumira 200.000,00 7. Neneng 200.000,00 8. Yati 200.000,00 9. Mulyana 200.000,00 10. Marni 200.000,00 Jumlah 2.250.000,00
-
NO. Kepala Dusun (Kadus) Insentif Yang Diterima 1. Taba - (KADUS I) 1.500.000,00 2. Asnawi- (KADUS II) 2.700.000,00 3. Abdul Razak - (KADUS III) 600.000,00 4. Tedi Santoso- (KADUS IV) 900.000,00 5. Marlinda- (KADUS V) 900.000,00 6. Zuhri- (KADUS VI) 1.200.000,00 7. M. Nasir - (KADUS VII) 3.300.000,00 Jumlah 11.100.000,00
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Yusliadi 1.700.000,00 2. Yeni Mandasari 1.500.000,00 Jumlah 3.200.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2014:
-
NO. Perangkat Desa Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.000.000,00 2. Fitri Wulandari 700.000,00 3. Neneng Triani 700.000,00 4. Nuripah 700.000,00 5. Amirudin 700.000,00 6. Suhaimi 700.000,00 7. Taba 500.000,00 8. Asnawi 500.000,00 9. Abdul Razak 500.000,00 10. Tedi Santoso 500.000,00 11. Marlinda 500.000,00 12. Zuhri 500.000,00 13. M. Nasir 500.000,00 Jumlah 9.000.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 700.000,00 2. Rahmat Kartolo 500.000,00 3. Liska 400.000,00 4. Amri 400.000,00 5. Nurmaya 400.000,00 6. Ditiya 400.000,00 7. Semaan 400.000,00 8. Rosa Maria 400.000,00 9. Apitra 400.000,00 10. Ida NopiantI 400.000,00 11. Robi Suhendra 400.000,00 Jumlah 4.800.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 400.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Alamsyah 300.000,00 4. Diego 300.000,00 5. Jumali 300.000,00 6. Asmadi 300.000,00 7. Ating 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Sahar 300.000,00 10. Kamsah 300.000,00 11. Hartoyo 300.000,00 Jumlah 3.400.000,00
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Sulastri 3.500.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Suharsa 400.000,00 2. Sulastri 900.000,00 3. Henderi 700.000,00 Jumlah 2.000.000,00
-
NO. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 300.000,00 2. Saijun 02 300.000,00 3. Damsah 03 300.000,00 4. Karian 04 300.000,00 5. Baharudin 05 300.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
NO. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. jinaL 01 300.000,00 2. Zamzuni 02 300.000,00 3. Ahmad Suud 03 300.000,00 4. Sadikin 04 300.000,00 5. Yusri 05 300.000,00 6. Aripin 06 300.000,00 7. Antoni 07 300.000,00 8. Apit 08 300.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
NO. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 300.000,00 2. Bahron 02 300.000,00 Jumlah 600.000,00
-
NO. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 300.000,00 2. Dedi Suryanto 02 300.000,00 3. Dedy MS 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
NO. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 300.000,00 2. Sahroni 02 300.000,00 3. IRIN 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
NO. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 300.000,00 2. Murdi Saidi 02 300.000,00 3. Aryanto 03 300.000,00 4. Supriyanto 04 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
NO. Dusun VII Ketua RT Ketua RW Insentif Yang Diterima 1. Yasir Arafat 01 01 300.000,00 2. Mardjuki 02 01 300.000,00 3. Amsan 03 01 300.000,00 4. Endang Wahidin 01 02 300.000,00 5. Sambudi 02 02 300.000,00 6. Kurnia Dedek 01 03 300.000,00 7. Surman 02 03 300.000,00 8. Sunaryo 02 03 300.000,00 9. Zainuri Usman - 01 300.000,00 10. Udi Sudiana - 02 300.000,00 11. Drs. Wakidi - 03 300.000,00 Jumlah 3.300.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2015 :
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Herida (Pembayaran 3 bln x 500.000,-) 1.500.000,00 2. Herida 2.000.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.600.000,00 2. Suhaimi 1.750.000,00 3. Fitri Wulandari 1.750.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Amirudin 1.000.000,00 6. Septianti 1.000.000,00 Jumlah 9.100.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.250.000,00 2. Rahmat Kartolo 1.100.000,00 3. Liska 550.000,00 4. Amri 550.000,00 5. Nurmaya 550.000,00 6. Ditiya 550.000,00 7. Semaan 550.000,00 8. Rosa Maria 550.000,00 9. Apitra 550.000,00 10. Ida Nopianti 550.000,00 11. Robi Suhendra 550.000,00 Jumlah 7.300.000,00
-
NO. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 500.000,00 2. Asnawi 500.000,00 3. Zulkipli 500.000,00 4. Tedi Santoso 500.000,00 5. Marlinda 500.000,00 6. Zuhri 500.000,00 7. M. Nasir 500.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Alamsyah 300.000,00 4. Diego 300.000,00 5. Jumali 300.000,00 6. Asmadi 300.000,00 7. Ating 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Sahar 300.000,00 10. Kamsah 300.000,00 11. Hartoyo 300.000,00 Jumlah 4.000.000,00
-
NO. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 350.000,00 2. Damsah 03 350.000,00 3. Samsuri 04 350.000,00 4. Jumian Gumma 05 350.000,00 Jumlah 1.400.000,00
-
NO. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 350.000,00 2. Zamzumi 02 350.000,00 3. Ahmad Suud 03 350.000,00 4. Sadikin 04 350.000,00 5. Yusri 05 350.000,00 6. Aripin 06 350.000,00 7. Antoni 07 350.000,00 8. Apit 08 350.000,00 Jumlah 2.800.000,00
-
No. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 350.000,00 2. Bahron 02 350.000,00 Jumlah 700.000,00
-
No. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 350.000,00 2. Dedi Suryanto 02 350.000,00 3. Dedy NS 03 350.000,00 Jumlah 1.050.000,00
-
NO. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 350.000,00 2. Sahroni 02 350.000,00 3. Irin 03 350.000,00 Jumlah 1.050.000,00
-
No. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 350.000,00 2. Murdi Saidi 02 350.000,00 3. Aryanto 03 350.000,00 4. Supriyanto 04 350.000,00 Jumlah 1.400.000,00
-
No. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 350.000,00 2. Marzeni 02 350.000,00 3. Endang Wahidin 03 350.000,00 4. Sambudi 01 350.000,00 5. Sunaryo 02 350.000,00 6. Surman 01 350.000,00 Jumlah 2.100.000,00
-
No. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Amra 500.000,00 2. Suharsa 500.000,00 3. Rizka 450.000,00 4. Herida 1.650.000,00 5. Jemadi 500.000,00 6. Lara Laura 500.000,00 Jumlah 4.100.000,00
-
No. Anggota PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 500.000,00 2. Neneng 250.000,00 3. Ati 250.000,00 4. Sukarsih 250.000,00 5. Sakila 250.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
No. Kegiatan Yang Diterima 1. Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 39.900.000,00 2. Tidak tercatat BKU 100.000,00 Jumlah 40.000.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2016 :
-
No. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 3.000.000,00 2. Suhaimi 1.500.000,00 3. Fitri Wulandari 1.500.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Amirudin 1.000.000,00 6. Septianti 1.000.000,00 7. Meti Kosasih 1.000.000,00 Jumlah 10.000.000,00
-
No. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.500.000,00 2. Rahmat Kartolo 1.000.000,00 3. Liska 800.000,00 4. Semaan 800.000,00 5. Apitra 800.000,00 6. Asnawi 800.000,00 7. Rosa Maria 800.000,00 8. Amri 800.000,00 9. Diditya 800.000,00 10. Ida Nopianti 800.000,00 11. Robi Suhendra 800.000,00 Jumlah 9.700.000,00
-
No. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 700.000,00 3. Alamsyah 700.000,00 4. Diego 700.000,00 5. Jumali 700.000,00 6. Asmadi 700.000,00 7. Ating 700.000,00 8. Kamarudin 700.000,00 9. Sahar 700.000,00 10. Kamsah 700.000,00 11. Hartoyo 700.000,00 Jumlah 8.000.000,00
-
No. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 800.000,00 2. Nurmaya 800.000,00 3. Zulkipli 800.000,00 4. Tedi Santoso 800.000,00 5. Marlinda 800.000,00 6. Zuhri 800.000,00 7. M. Nasir 800.000,00 Jumlah 5.600.000,00
-
No. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 400.000,00 2. Damsah 03 400.000,00 3. Samsuri 04 400.000,00 4. Jumian Gumma 05 400.000,00 Jumlah 1.600.000,00
-
No. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 400.000,00 2. Zamzumi 02 400.000,00 3. Ahmad Suud 03 400.000,00 4. Sadikin 04 400.000,00 5. Aripin 05 400.000,00 6. Antoni 06 400.000,00 7. Apit 07 400.000,00 8. Yusri 08 400.000,00 Jumlah 3.600.000,00
-
No. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 400.000,00 2. Bahron 02 400.000,00 Jumlah 800.000,00
-
No. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 400.000,00 2. Dedi Suryanto 02 400.000,00 3. Dedy NS 03 400.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
No. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 400.000,00 2. Sahroni 02 400.000,00 3. Irin 03 400.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
No. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 400.000,00 2. Murdi Saidi 02 400.000,00 3. Aryanto 03 400.000,00 4. Supriyanto 04 400.000,00 Jumlah 1.600.000,00
-
No. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 400.000,00 2. Marzeni 02 400.000,00 3. Endang Wahidin 03 400.000,00 4. Sambudi 04 400.000,00 5. Sunaryo 05 400.000,00 6. Surman 06 400.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
No. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Amra 800.000,00 2. Jumadi 800.000,00 3. Adi 800.000,00 4. Murni 500.000,00 5. Riska 500.000,00 Jumlah 3.400.000,00
-
No. Ketua PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 700.000,00 Jumlah 700.000,00
-
No. Anggota TPK Insentif Yang Diterima 1. Mega 1.000.000,00 2. Mirna Lestari 1.000.000,00 Jumlah 2.000.000,00
-
No. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Herida 1.500.000,00 6.000.000,00 6.000.000,00 Jumlah 13.500.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2017 :
-
No. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.500.000,00 2. Suhaimi 1.500.000,00 3. Herida (Bendahara Pihak ke-3) 1.500.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Septianti 1.000.000,00 6. Meti Kosasih 1.000.000,00 7. Rudi 1.000.000,00 8. Putri Dinanti 1.000.000,00 Jumlah 10.500.000,00
-
No. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.300.000,00 2. Rahmat Kartolo 900.000,00 3. Liska 900.000,00 4. Semaan 700.000,00 5. Asnawi Apitra 700.000,00 6. Amri 700.000,00 7. Diditya 700.000,00 8. Ida Nopianti 700.000,00 9. Robi Suhendra 700.000,00 10. Rosa Maria 700.000,00 11. Apitra 700.000,00 Jumlah 8.700.000,00
-
No. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 500.000,00 3. Alamsyah 500.000,00 4. Diego 500.000,00 5. Jumali 500.000,00 6. Asmadi 500.000,00 7. Ating 500.000,00 8. Kamarudin 500.000,00 9. Sahar 500.000,00 10. Kamsah 500.000,00 11. Hartoyo 500.000,00 Jumlah 6.000.000,00
-
No. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 700.000,00 2. Nurmaya 700.000,00 3. Zulkipli 700.000,00 4. Tedi Santoso 700.000,00 5. Marlinda 700.000,00 6. Zuhri 700.000,00 7. M. Nasir 700.000,00 Jumlah 4.900.000,00
-
No. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 300.000,00 2. Damsah 03 300.000,00 3. Samsuri 04 300.000,00 4. Jumian Gumma 05 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
No. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 300.000,00 2. Zamzumi 02 300.000,00 3. Ahmad Suud 03 300.000,00 4. Sadikin 04 300.000,00 5. Yusri 05 300.000,00 6. Aripin 06 300.000,00 7. Antoni 07 300.000,00 8. Apit 08 300.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
No. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 300.000,00 2. Bahron 02 300.000,00 Jumlah 600.000,00
-
No. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 300.000,00 2. Dedi Suryanto 02 300.000,00 3. Dedy NS 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
No. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 300.000,00 2. Sahroni 02 300.000,00 3. Irin 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
No. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 300.000,00 2. Murdi Saidi 02 300.000,00 3. Aryanto 03 300.000,00 4. Supriyanto 04 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
No. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 300.000,00 2. Marzeni 02 300.000,00 3. Endang Wahidin 03 300.000,00 4. Sambudi 04 300.000,00 5. Sunaryo 05 300.000,00 6. Surman 06 300.000,00 Jumlah 1.800.000,00
-
No. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Sri Murni 500.000,00 2. Riska 500.000,00 3. Amirudin 500.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
No. Ketua PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 800.000,00 Jumlah 800.000,00
-
No. Linmas Insentif Yang Diterima 1. Amra 800.000,00 2. Jumadi 800.000,00 Jumlah 1.600.000,00
Bahwa Total uang insentif yangditerima dan dinikmati oleh Terdakwa sebesar Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah) disamping itu Terdakwa sesuai dengan Bukti Laporan pemakaian dana Bantuan Pihak Ketiga pada tanggal 23 Agustus 2016 telah meminjam uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tanggal 29 November 2016 juga meminjam uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga yang dinikmati oleh Terdakwa seluruhnya sebesar Rp19.100.000,00 (sembilan belas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap pengeluaran yang tidak syah tersebut maka sebahagian telah mengembalikannya seluruhnya sebesar Rp104.300.000,00 (seratus empat juta tiga ratus ribu Rupiah)dan telah dijadikan bukti dan telah disita secara syah oleh Penuntut umumyaitu:
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhaimi;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Nuripah;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Amirudin;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Rudi;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Putri Dinanti;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Meti Kosasih ;
Uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Septianti;
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Herida;
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mega;
Uang tunai sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Riska;
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mirna Lestari;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sri Murni;
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi;
Uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Liska dan Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Nurmaya;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Ida Nopianti;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Roby Suhendra;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Didtya Haris;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Apitra;
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rahmat Kartolo;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sema’an;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amri;
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Taba;
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asnawi ;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Zulkifli;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Tedi Santoso;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marlinda;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Zuhri;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi M. Nasir;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Samsuri;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi Suryanto;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amidin;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Bahron;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Surman;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Hendra Gunawan;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Murdi Saidi;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Marzeni;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Irin Limbai;
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Supriyanto;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Tetty Aryanti;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin;
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamron;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Jinal;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Ahmad Su’ud;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi ;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahidin;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Antoni;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Haripin;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zumian Gumma;
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Haris Munandar;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asmadi;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Jumali S;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Diego Armando;
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asni;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marjo;
Uang tunai sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) , atas nama Saksi Amra;
Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Linda;
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Widianingsih;
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sakila;
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sukarsih;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Abdullah;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Muhari;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suharsa;
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhardi;
Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), atas nama Saksi Sapri;
Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila;
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila ;
Uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amita Sari;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zuhri;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahar;
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi David Haryo Wirawan;
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Alamsyah;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Ating;
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo;
Uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Neneng Triani
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yeni Mandasari;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Karyan;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Saijun;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Saijun;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedy Suryanto;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahru Romadhon;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Supaimanto;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sugesti;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Guntur;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahi;
Uang tunai sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Hayat;.
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yasir Arafat;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamis;
Bahwaterhadap Bukti Rekening Bank Mandiri 16900008178101 atas nama Herida dengan saldo sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Bahwa dalam proses perkara berjalan maka ada pengembalian dari pada para Saksi seluruhnya sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamsah;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Lisnawati;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi;
- Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yusliadi;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi M. Nasir;
- Uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah;
- Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rosa Maria;
- Bahwa dari bukti serta keterangan Saksi, maka Kerugian Negara yang telah diserahkan pada Penuntut Umum yaitu:
a. Bukti penyerahan kerugian Negara oleh para Saksi seluruhnya sebesar Rp104.300.000,00(seratus empat juta tiga ratus ribu rupiah);
b. Uang dalam Rekening Bank Mandiri atas nama Herida sebesar Rp3.700.000,00(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
c. Uang pengembalian dari Saksi dalam perkara berjalan seluruhnya sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
d. Pembelian Mobil Toyota Pick Up No pol B. 9205 DJ sebesar Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah),
e. Serta pembelian Lahan milik Terdakwa yang sekarang dipergunakan untuk Bangunan Posyandu sebesar Rp30.000,000,00(tiga puluh juta rupiah);
f. Sesuai dengan bukti pada tanggal 13 Juli 2016, biaya pembebasan lahan Kantor Kepala Desa 15 x 30 Meter tanggal 13 Juli 2016 sebesar Rp35.000.000,00 {tiga puluh lima juta Rupiah};
sehinggayang telah dikembalikan pada Negara seluruhnya sebesar Rp325.800.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa dari kerugian Negara seluruhnya sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) dikurangi pengembalian yang telah ada sebesar Rp325.800.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) sehingga kekurangannya seluruhnya sebesar Rp.970.901.511,00(sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus satu ribu lima ratus sebelas Rupiah);
- Bahwa dalam pemeriksaan TerdakwaAmrin Saimi Bin Samin (Alm) di depan persidangan telah mengakui Kesalahannya seluruh sumbangan pihak ketiga sejak tahun 2013 hingga 2017 itu tidak ada dimasukan dalam APBDesa dengan alasan bila dimasukan kedalam APBDesa maka untuk pencairannya dibutuhkan persetujuan dari Camat yang membutuhkan waktu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya,adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Secara Melawan hukum;
Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian orang perseorangan atau korporasi dalam ilmu hukum, adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana padanya dan tidak termasuk dalam pengertian Pasal 44 KUHP, dimana subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwaTerdakwa Amrin Saimi Bin Saimi {Alm}, adalah Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Periode Tahun 2013 sampai dengan 2019,yang diangkat berdasarkanSurat Keputusan Bupati Bangka Barat,Nomor: 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 9 Januari 2013,tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut,Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat dan setelah identitasnya ditanyakan di persidangan telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa membenarkan identitas tersebut dan ternyata pula bahwa Terdakwa adalah seorang laki-laki yang sehat jasmani dan rohani, sehingga Terdakwa tersebut dipandang cakap dan mampu bertanggungjawab atas semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan identitasnya tersebut dan juga telah menunjukan kecakapan dan kemampuan, dimana Terdakwa dalam keberadaannya mempunyai fisik dan psikhis yang sehat dan memadai dan tidak adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang”, ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur Secara Melawan Hukum:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melawan Hukum”, dalam penjelasan Undang-undang Nomor31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi,adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006, berbunyi “Semua Perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, apabila undang-undang telah melarangnya dan ada suatu perbuatan yang sesuai dengan rumusan undang-undang, tadi maka perbuatan tersebut merupakan melawan hukum secara Formil karena ada undang-undang yang dilanggarnya atau perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang”;
Menimbang, bahwa dari uraian Putusan mahkamah Konstitusi diatas maksud Perbuatan Melawan Hukum disini, adalah Perbuatan melawan Hukum dalam arti Formil;
Menimbang, bahwa menurut R.Wiyono, S.H., bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memangku suatu Jabatan atau Kedudukan, sedangkan Jabatan hanya dipergunakan untuk pegawai Negeri, baik selaku Pejabat Struktural maupun fungsional (R.Wiyono, S.H., halaman 45, penerbit Sinar Grafika);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan bahwa Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) selaku Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 – 2019,yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat, Nomor: 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Menimbang, bahwa dengan posisi Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) selaku Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat,maka dengan demikian Terdakwa dalam permasalahan ini posisi dengan Jabatan selaku Kepala Desa Muntok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat sedangkan kedudukan Terdakwa adalah sebagai mengkelola Dana Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Belo Laut Tahun 2013 hingga 2017, dengan tugas dan wewenangnya adalah memasukan dana Bantuan pihak ketiga tersebut dan dimanfaatkan dengan terlebih dahulu dimasukan dalam APBDesa Belo Laut;
Menimbang, bahwa sebagai Kepala Desa Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) sesuai pasal 3 ayat (1)Permendagri Nomor: 113 tahun 2014 adalah pemegang kekuasaan pengkelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Kekayaan milik Desa yang dipisahkan dan berdasarkan Ayat (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengkelolaan Keuangan Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PBDDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan pemerintahan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Menimbang, bahwa Sebagai Pemerintahan Terendah Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat mempunyai keuangan Desa sendiri dan sesuai dengan Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2014 “keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa“ sementara ayat (2) berbunyi “Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengkelolaan Keuangan Desa”;
Menimbang, bahwa Pendapatan Desa sebagaima Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 bersumber dari:
Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya, dan partisipasi, gontong royong dan lain-lain pendapatan asli Desa;
Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota;
Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian penghasilan yang berasal dari pihak ketiga menjadi Uang Negara bagi Desa bila dihubungkan dengan Pasal 4 ayat {3} Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.37 Tahun 2007 menerangkan “ Pendapat Desa sebagaiman yang dimaksud pada ayat {2} diatas terdiri dari huruf G. Sumbangan Pihak Ketiga” ;
Menimbang, bahwa untuk Desa Belo Laut sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan bukti mendapatkan dana kegiatan pembangunanya berasal dari;
Alokasi Dana Desa;
Alokasi dari APBN
Bantuan Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Sumbangan pihak ketiga/CSR;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan Desa yang sah
Menimbang, bahwa sementara untuk Sumbangan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 di Desa Belao Laut berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Perusahaan Kapal Isap Produksi {KIP} yang merupakan mitra dari PT.Timah Tbk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti maka untuk Tahun 2013 hingga tahun 2017, sejak Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dilantik selaku Kepala Desa Belo Laut tanggal 9 Januari 2013 telah mendapatkan dana Pihak Ketiga yang dapat diperinci sebagai berikut;
-
No Tahun Penerimaan KIP GSBL 1. 2013 Rp424.551.511,00 Rp110.000.000,00 2. 2014 - Rp 110.000.000,00 3. 2015 Rp 177.000.000,00 Rp 110.000.000,00 4. 2016 Rp 145.150.000,00 Rp 110.000.000,00 5. 2017 - Rp 110.000.000,00 TOTAL Rp 746.701.511,00 Rp 550.000.000,00
Menimbang, bahwa TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) dalam pemanfaatan Bantuan dari pihak ketiga sesuai dengan keterangan para Saksi, bukti terungkap bahwa sebelum PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) mencairkan bantuan tiap tahunnya, maka Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) mengadakan Rapat pembahasan dana Bantuan pihak ketiga ini dengan melibatkan pengurus Badan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut semuanya menerangkan bahwa untuk pemanfaatkan dana Bantuan pihak ketiga, dan hasil dari rapat tersebut dibuatkan dalam bentuk Peraturan Desa {Perdes} dan ini bersesuaian dengan Bukti Peraturan Desa {Perdes} yang diajukan oleh Penuntut Umum sementara menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA., bahwa untuk penentukan pemakaian dan pemanfaatan bantuan dana pihak ketiga ini harus dimusyawarahkan dan penggunaannya terserah dari hasil Musyawarah dipergunakan untuk apa, tidak ada batasan dan kemudian dimasukan dalam APBDesa melalui Peraturan Desa {Perdes} dan tentang harus dibuat pemakaian Bantuan dana ketiga harus dimasukkan dalam APBDesa sebelumnya sudah diingatkan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka sesuai dengan Temuan dari Pemeriksaan Rutin Desa Belo Laut tahun 2013 akan tetapi tidak pernah ditindak lanjuti oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dan hal ini yang disampaikan oleh Ahli Halimatulsadiyah,SE Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat dalam kesaksiannya;
Menimbang, bahwa dalam pengkelolaan Dana Sumbangan pihak ketiga ini,Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) mulai tahun 2013 hingga 2017 juga telah mengangkat Bendahara penerimaan dan Pengeluaran secara terpisah dengan Bendahara dari pengkelolaan dana APBDesa, yaitu untuk Tahun 2013 diangkat sebagai Bendahara adalah Saksi Yeni Mandasari dan pada tahun 2014 ditunjuk Terdakwa, Saksi Sulastri sedangkan untuk tahun 2015 ditunjuk sebagai Bendahara adalah Saksi Herida dan bahkan Rekening untuk Dana Bantuan Pihak Ketiga dibuat di Bank Mandiri atas nama Bendahara Saksi Herida sementara sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 memerintahkan “Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa” dan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor: 37 tahun 2007 berbunyi “Penatausahaan penerimaan Wajib Pajak dilaksanakan oleh Bendahara Desa“ artinya Bendahara Penerimaan dan pengeluran dana Pihak Ketiga wajib dikelola oleh Bendahara Desa sementara menurut Ahli Keuangan Daerah, yaitu Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA. Bendahara pemegang Kas Desa harus sama dengan pemegang Kas penerimaan dana pihak ketiga, artinya harus dikelola oleh Bendahara yang sama dalam satu Rekening sementara Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) untuk Bendahara Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga ini sejak menjadi Kepala Desa Belo Laut sejak tahun 2013 hingga 2017, dan semuanya Saksi-Saksi selaku Bendahara Khusus Bantuan Pihak Ketiga dan diangkat oleh Terdakwa dan besarnya Honor Terdakwa juga yang menentukan dan ini semuanya diakui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari Penggunaan dan pemakaian dana sumbangan pihak ketiga untuk tahun 2013 Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) telah membeli sebidang Tanah miliknya sendiri untuk kepentingan Desa Belo Laut dan berdasarkan dari keterangan Saksi-Saksi tanah tersebut telah dibangun Kantor Posyandu akan tetapi hingga sekarang tanah tersebut belum dijadikan Aset Desa karena masih tertulis atas nama TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sehingga atas tanah tersebut tidak ada kepastian hukum terhadap Tanah Milik Aset Desa, seharusnya menurut Ahli, Aset Desa bisa tertulis atas nama Terdakwa akan tetapi harus bertindak selaku Kepala Desa Belo Laut dan tidak atas nama Pribadi seperti sekarang ini dan ini bersesuaian dengan Bukti kepemilikan yang diajukan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Tanah Milik Desa akan dibalik namakan atas nama Desa diakir jabatan selaku Kepala Desa sehingga perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum atas Aset Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, surat bukti dan pengakuan Terdakwa pada tanggal 2 Maret 2013 Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) telah membeli Mobil kepada Saksi Suhandri Bin Samsumin, di Showroom mobil AR Ridho di Pangkalpinang jenis Mobilnya Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B 9205 DJ dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah), walaupun para Saksi menerangkan bahwa Mobil tersebut dipakai untuk keperluan Desa dan dapat dipakai siapa saja dengan gratis akan tetapi hingga sekarang Mobil tersebut tetap atas nama pemilik awal, yaitu Tung Nyan Tjipto Harjono tanpa ada usaha Terdakwa untuk melakukan upaya melakukan Balik nama atas nama Desa Belo Laut dan hal ini sesuai dengan keterangan Ahli, Keuangan Daerah, yaituAbimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA., perbuatan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) yang tidak melakukan Balik Nama Kendaraan milik Desa dan dibeli dari dana Bantuan Pihak Ketiga tersebut, mengakibatkan tidak ada kepastian hukum atas Mobil Milik Desa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pemanfaatan dana Bantuan pihak ketiga yang dilaksanakan oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi maupun bukti laporan penggunaan dana Bantuan Pihak Ketiga semuanya dipergunakan oleh Terdakwa sesuai peruntukan dalam Rapat penggunaan dana pihak ketiga dan kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) olehTerdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm)namun menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA.,Dalam mengkelola dana Desa itu tidak cukup dengan Peraturan Desa (Perdes) saja akan tetapi harus dimasukan dalam APBDesa Belo Laut pada tahun didapatinya dana Tersebut dan harus dikelola oleh Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran yang sama dengan dana lainnya yang berasal dari Negara baik dana yang berasal dari APBN maupun APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Montok;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) menurut Ahli Halimahtussa’diah,SE., Auditor Muda dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat,karena tidak dimasukannya seluruh dana Bantuan Pihak ketiga sejak tahun 2013 hingga 2017 baik dana dari Kapal Isap Produksi(KIP) sebesar Rp746.701.511,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus seribu lima ratus sebelas Rupiah) dan dana PT. Gunung Sawit Bina Lestari(PT.GSBL)seluruhnya Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) maka seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwa dalam mengkelola Dana Desa yang berasal dari Bantuan Dana pihak ketiga merupakan kerugian Negara sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas Rupiah) dengan alasan Ahli Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku akibatnya seluruh kegiatannya yang dilaksanakan tidak syah dan tidak diakui sebagai pengeluran yang syah dan ini bersesuaian dengan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, trasparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” dan hal ini dibenarkan oleh Ahli Halimahtussa’diah, SE, sebagai Auditor yang melakukan perhitungan Kerugian Neuangan Negara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas perbuatan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) dapat terjadi karena Jabatan selaku Kepala Desa Belo Laut, Kecamatan Montok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung dan karena Kedudukan Terdakwa dalam mengkelola dana bantuan pihak ketiga baik berasal dari dana Kapal Isap Produksi (KIP) maupun dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 untuk pemanfaatannya harus dimasukan dalam APBDesa Belo laut mulai tahun 2013 hingga tahun 2017;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa berkaitan dengan Jabatannya selaku Kepala Kepala Desa Belo Laut,Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat dengan Kedudukan Terdakwa dalam menjalankan kewenangan selaku Kepala Desa Belo Laut untuk memasukan seluruh dana Bantuan Pihak Ketiga yang berasal dari dana Kapal Isap Produksi (KIP) dan dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 dalam APBDesa, maka unsur melawan hukum tidak tepat diterapkan pada diri Terdakwa akan tetapi yang lebih tepat adalah unsur penyalahgunaan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatannya atau Kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka majelis Hakim berpendapat Unsur secara Melawan Hukum tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti, maka unsur selanjutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwan subsidair, yaituPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur dalam dakwaan primair dan unsur tersebut telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti, maka dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang tersebut dan dijadikan pertimbangan dalam unsur ini, sehingga dengan demikian unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2.Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternative, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa menurut R. Wijono, S.H., bahwa yang dimaksud dengan“menguntungkan”, diartikan atau sama artinya, dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari pengunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya(R.Wiyono,S.H., Pembahasan undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Garfika, Jakarta, halaman 38);
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah sama artinya, dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, didalam ketentuan tentang tindak Pidana Korupsi yang terdapat didalam Pasal 3 unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan,TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) dalam pemanfaatan Bantuan dari pihak ketiga sesuai dengan keterangan para Saksi, bukti terungkap bahwa sebelum PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) melakukan pencairan dana bantuan, untuk proses pemanfatan bantuan, maka Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) mengadakan Rapat pembahasan dana Bantuan pihak ketiga ini dengan melibatkan pengurus Badan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut semua Saksi menerangkan bahwa untuk pemanfaatkan dana Bantuan pihak ketiga ada dirapatkan dan hasil dari rapat tersebut dibuatkan dalam bentuk Peraturan Desa {Perdes} dan ini bersesuaian dengan Bukti Peraturan Desa {Perdes} yang diajukan oleh Penuntut Umum sementara menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA., bahwa untuk penentukan pemakaian dan pemanfaatan bantuan dana pihak ketiga ini harus dimusyawarahkan dan penggunaannya terserah dari hasil Musyawarah dipergunakan untuk apa, tidak ada batasan dan kemudian dimasukan dalam APBDesa melalui Peraturan Desa {Perdes} sementara untuk keharusan pemakaian Bantuan dana ketiga harus dimasukkan dalam APBDesa sebelumnya sudah diingatkan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Rutin Inspektorat di Desa Belo Laut tahun 2013, akan tetapi tidak pernah ditindak lanjuti oleh TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)dan hal ini yang disampaikan oleh Ahli Halimatulsadiyah,S.E.,Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat dalam keSaksiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti dan Pengakuan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dari musyawarah Pemanfaatan Dana Bantuan pihak ketiga ini sejak tahun 2013 hingga 2017 tersebut telah disepakati pemanfaatannya untuk kepentingan dana Insentif Perangkat Desa sebesar 40% sedangkan untuk kegiatan pembangunan lainnya sebesar 60% dan oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) ,kesepakatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa {Perdes} akan tetapi tidak dimasukan dalam APBDesa;
Menimbang, bahwa dalam pengkelolaan Dana Sumbangan pihak ketiga ini Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) mulai tahun 2013 hingga 2017 juga telah mengangkat Bendahara penerimaan dan Pengeluaran yang Terpisah dengan Bendahara dari pengkelolaan dana APBDesa, yaitu untuk Tahun 2013 sebagai Bendahara adalah Saksi Yeni Mandasari dan pada tahun 2014, Saksi Sulastri sedangkan untuk tahun 2015 ditunjuk sebagai Bendahara adalah Saksi Herida dan bahkan Rekening pun dibuat atas nama Saksi Herida sementara sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 memerintahkan “Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa” dan dalam Pasal 12 ayat {1} Permendagri Nomor: 37 tahun 2007 berbunyi “Penatausahaan penerimaan Wajib Pajak dilaksanakan oleh Bendahara Desa“ artinya Bendahara Penerimaan dan pengeluran dana Pihak Ketiga wajib dikelola oleh Bendahara Desa sementara menurut Ahli Keuangan Daerah, yaitu Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA. Bendahara pemegang Kas Desa harus sama dengan pemegang Kas penerimaan dana pihak ketiga artinya harus dikelola oleh Bendahara yang sama dalam satu Rekening sementara Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm} untuk Bendahara Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga ini sejak menjadi Kepala Desa Belo Laut tahun 2013 hingga tahun 2017, Terdakwa dalam mengkelola dana Bantuan pihak Ketiga telah memisahkan Bendahara bantuan pihak ketiga dari bendahara Kas Desa, padahal perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat {1} Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007, dan ini diakui semuanya oleh para Bendahara selaku Saksi bahwa Saksi adalah selaku Bendahara Khusus Bantuan Pihak Ketiga, diangkat oleh Terdakwa dan benar terdakwa yang perintah Saksi untuk membuat Rekening penerimaan dana pihak ketiga di Bank Mandiri atas nama Saksi Herida, sedangkan besarnya Honor Saksi selaku Bendahra juga Terdakwa yang menentukan dan ini semuanya diakui oleh Terdakwa;
Menimbang, walaupun berdasarkan keterangan Saksi Yeni Mandasari, Saksi Herida bahwa seluruh penggunaan dana bantuan Pihak Ketiga berdasarkan perintah dari Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dan seluruhnya dibuatkan pembukuannya dan dibenarkan Saksi lainnya dan setiap permintaan dana Bantuan Pihak Ketiga juga harus melalui Terdakwa dan dibenarkan oleh Terdakwa dan seluruh penerimaan dan pemakaian dana Saksi ada membuat Kwitansi pengeluran dan membuat Buku Kas tiap tahun dari tahun 2013 hingga 2014 pengeluaran dana Pihak Ketiga sesuai dengan Bukti yang diajukan penuntut umum dan bukti lampiran dari Kuasa Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari Penggunaan dan pemakaian dana sumbangan pihak ketiga untuk tahun 2013 Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) telah membeli sebidang Tanah miliknya sendiri untuk kepentingan Desa Belo Laut dan berdasarkan dari keterangan Saksi-Saksi tanah tersebut telah dibangun Kantor Posyandu akan tetapi hingga sekarang tanah tersebut belum dijadikan Aset Desa karena masih tertulis atas nama Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) sehingga atas tanah tersebut tidak ada kepastian hukum atas Tanah Milik Aset Desa, seharusnya menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA., Aset Desa bisa tertulis atas nama Terdakwa akan tetapi harus bertindak selaku Kepala Desa Belo Laut dan tidak atas nama Pribadi seperti sekarang ini dan ini bersesuaian dengan Bukti Surat Pengusaan Fisik Tanah yang diajukan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Tanah Milik Desa akan dibalik namakan atas nama Desa Belo laut, diakir jabatan selaku Kepala Desa sehingga perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum atas Aset Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Bukti dan pengakuan Terdakwa pada tanggal 2 Maret 2013 TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) telah membeli Mobil kepada Saksi Suhandri Bin Samsumin, di Showroom mobil AR Ridho di Pangkalpinang jenis Mobilnya Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B 9205 DJ dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah), walaupun para Saksi menerangkan bahwa Mobil tersebut dipakai untuk keperluan Desa dan dapat dipakai siapa saja dengan gratis akan tetapi hingga sekarang Mobil tersebut tetap atas nama pemilik awal yaitu Tung Nyan Tjipto Harjono tanpa ada usaha Terdakwa untuk melakukan Balik nama atas nama Desa Belo Laut dan hal ini sesuai dengan keterangan Ahli, Keuangan Daerah, yaitu Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA., perbuatan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) yang tidak melakukan Balik Nama Kendaraan milik Desa dan dibeli dari Sumbangan dana Bantuan Pihak Ketiga tersebut, mengakibatkan tidak ada kepastian hukum atas Mobil Milik Desa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang telah memanfaatkan sumbanga pihak ketiga, yang berasal dari perangkat Desa seperti untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran yang merupakan 40% dari yang disetujui dalam rapat penggunaan dana Bantuan ketiga tersebut, dan sementara untuk 60% dipergunakan diantaranya untuk perayaan hari besar nasional Desa atau Dusun dan masing-masing RT, biaya kegiatan Keagamaan di Desa Belo Laut, Bantuan untuk kegiatan olahraga, bantuan untuk Berobat Warga Desa, bantuan Sosial, dan sumbangan kepada Masyarakat tidak mampu, dan pinjaman tanpa bunga, semua uang bantuan pihak ketiga yang berasal dari dana pihak ketiga dari PT. GSBL maupun dari KIP semuanya diterima dan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga sementara Bendahara ada membuat Buk Kas penggunaan Bantuan Pihak Ketiga tersebut, sementara Surat Pertanggungan Jawaban penggunaan Dana pihak Ketiga ada dibuat oleh Terdakwa namun harus mendapat Persetujuan minimal dari BPD dan menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA. Minimal pertanggung jawaban dibuat dan dihadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belo laut akibatnya masyarakat tidak mengetahui secara persis kemana penggunaan dana pihak ketiga dibelanjakan oleh Terdakwa akan tetapi setiap pengeluaran dilakukan oleh Bendahara pihak ketiga dan dibuatkan kwitansi dan Bukti Penggunaan Dana Bantuan pihak ketiga;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pendapat Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA.,Semua Laporan Pertanggungjawaban Dana Pihak Ketiga seharusnya dilaporkan oleh Kepala Desa ke Bupati, dan Camat akan tetapi berdasarkan pengakuan dari Saksi Sukandi, S.Pd.I., Bin Muhammad Yusuf, selaku Camat Montok pada tahun 2016 dan 2017 TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak pernah memberikan Laporan Pertanggungjawaban tentang penggunaan Bantuan Pihak Ketiga dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa pemakaian dana Bantuan Pihak Ketiga memang tidak pernah dilaporkan baik kepada Kecamatan maupun kepada Bupati;
Menimbang, bahwa dalam pemanfaatan dana Bantuan pihak ketiga yang dilaksanakan oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi maupun bukti laporan penggunaan dana Bantuan Pihak Ketiga semuanya dipergunakan oleh Terdakwa sesuai peruntukan yang telah disepakati dalam Rapat untuk penggunaan dana pihak ketiga dan kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) namun menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev., AK,CA.,Dalam mengkelola dana Desa itu tidak cukup dengan Peraturan Desa (Perdes) saja tetapi harus dimasukan dalam APBDesa Belo Laut pada tahun didapatinya dana Tersebut dan harus dikelola oleh Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran yang sama dengan dana lainnya yang berasal dari Negara baik dana yang berasal dari APBN maupun APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Montok. Dan ini sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, trasparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Halimatulsadiyah,S.E., Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Laporan Inspektorat dalam pemeriksaan reguler Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 telah menjadi temuan juga untuk setiap sumbangan pihak ketiga harus dimasukan dalam APBDesa Inspektorat telah mengingatkan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dan keterangan Ahli tersebut dibenarkan oleh Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak melaksanakanya karena berdasarkan pengakuan Terdakwa bila dimasukan dalam APBDesa, maka setiap pemanfaatan dana Bantuan tersebut walaupun dalam jumlah kecil harus meminta persetujuan Camat yang membikin kerja Terdakwa jadi terhambat;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Halimahtussa’diah,S.E., Auditor Muda dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat,akibat tidak dimasukannya seluruh dana Bantuan Pihak ketiga sejak tahun 2013 hingga 2017 baik dana dari Kapal Isap Produksi(KIP) sebesar Rp746.701.511,00 {tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus seribu lima ratus sebelas Rupiah} dan dana PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT.GSBL) seluruhnya Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) maka seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwa dalam mengkelola Dana Desa yang berasal dari Bantuan Dana Pihak Ketiga, dengan demikian seluruh dana pihak ketiga yang diperoleh oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) merupakan kerugian Negara sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) dengan alasan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku akibatnya seluruh kegiatannya yang dilaksanakan tidak syah dan tidak diakui sebagai pengeluran yang syah;
Menimbang, bahwa akibat tidak dilakukan pengeluaran Uang tidak sesuai dengan dengan ketentuan diatas, maka Terhadap pengeluaran yang telah dilakukan Bendahara atas perintah Terdakwa mulai tahun 2013 hingga 2017 adalah pengeluaran yang tidak syah bagi yang telah menerimanya, artinya pengeluran tersebut telah menguntungkan pihak-pihak yang menerimanya yaitu;
1.Tahun 2013 dipergunakan untuk :
-
No Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 11 Januari 2013 Bantuan Dana Olah Raga
Timdes Voli Putri
3.800.000,00 2. 12 Januari 2013 Pembangunan Jalan Laut
Dusun II Belo Laut
18.500.000,00 3. 16 Januari 2013 Bantuan Masjid Nurul Iman
Pait Jaya Dusun VI
18.500.000,00 4. 16 Januari 2013 Bantuan Dana Olah Raga
Timdes Bola Kaki Putra
5.000.000,00 5. 18 Januari 2013 Bantuan Berobat Istri Rebo 2.000.000,00 6. 21 Januari 2013 Perjalanan Dinas Polmas
Belo Laut
1.000.000,00 7. 30 Januari 2013 ATK dan Insentif Panitia 8.909.700,00 8. 02 Februari 2013 Penambahan Daya Listrik
KantorDesa
500.000,00 9. 02 Februari 2013 Perbaikan Instalasi Listrik
Kantor Desa
700.000,00 10. 02 Februari 2013 Pembelian Alat – alat Kantor Desa 7.800.000,00 11. 05 Februari 2013 Bantuan Berobat RT.Dusun IV 1.000.000,00 12. 06 Februari 2013
07 Februari 2013
Bantuan Timdes Voli Putri 2.500.000,00 Beli Buku Stand Book Besar
(7 buah)
70.000,00 13. 07 Februari 2013 Pembelian Printer, Flash Disk dan Tinta Cannon 915.000,00 Pembelian Alat – alat Kantor Desa 662.000,00 Cetak Fhoto 60.000,00 14. 07 Februari 2013 1 Lusin Bindex 170.000,00 15. 07 Februari 2013 3 Buah Tong Sampah 145.000,00 16. 14 Februari 2013 Bolesa dan Mie Instan 546.000,00 17. 14 Februari 2013 Pembelian Toner BP 285 A 375.000,00 13 Februari 2013 1 Unit Mesin GT. 206. SL 1.250.000,00 18. 15 Februari 2013 Bantuan Bola Kaki dan Bola Voli Tanjung Punai 1.125.000,00 19. 15 Februari 2013 30 Buah Materai 145.000,00 20. 19 Februari 2013 Materai dan Alat Kantor 245.000,00 21. 19 Februari 2013 CAP Stempel LPM 80.000,00 Bantuan Berobat Samsul Bahri Dusun III 1.000.000,00 Bantuan Berobat Istri Jok Nong Dusun II 1.500.000,00 22. 21 Februari 2013 Pembelian Kulkas, Kipas Angin dan Meja Kantor 2.325.000,00 23. 25 Februari 2013 Pembelian Peralatan Kantor 180.000,00 24. 27 Februari 2013 Pembelian KeyBoard Logitec dan Mouse 190.000,00 25. 27 Februari 2013 Pembelian Net Bola Voli 365.000,00 26. 28 Februari 2013 ATK dan Insentif Panitia 15.856.100,00 27. 06 Maret 2013 Bantuan Berobat Warga Pait Jaya Dusun VI 2.000.000,00 28. 06 Maret 2013 Bantuan Berobat Udin Dusun II 500.000,00 29. 06 Maret 2013 Pembuatan Baleho 480.000,00 30. 01 Maret 2013 Beli Lahan Tanah 30.000.000,00 31. 01 Maret 2013 Bayar Alat Berat 4.000.000,00 32. 02 Maret 2013 Beli Mobil Desa 148.000.000,00 33. 07 Maret 2013 Bantuan Berobat Saudara Selanang Dusun II 1.000.000,00 34. 07 Maret 2013 Wartawan Bangka Pos 1.000.000,00 35. 07 Maret 2013 Bayar Empek – Empek Yuk Sum 300.000,00 36. 07 Maret 2013 Beli Laptop 2 Buah 8.400.000,00 37. 09 Maret 2013 Pembelian Alat Gotong Royong 430.000,00 38. 09 Maret 2013 Pembelian Papan Nama / Plang Nama 596.000,00 39. 09 Maret 2013 Pembelian Alat Kantor 1.287.000,00 40. 12 Maret 2013 Pembelian Semen dan Terpal 760.000,00 41. 13 Maret 2013 Upah Pondasi Gedung SerbaGuna 224.000,00 42. 07 Maret 2013 Pembelian Batu Gunung 2.000.000,00 43. 14 Maret 2013 Gotong Royong Dusun II 2.150.000,00 44. 15 Maret 2013 Pembelian Kayu Balok Gedung Serba Guna 2.600.000,00 45. 16 Maret 2013 Konsumsi Masyarakat dengan Dinas Kelautan 400.000,00 46. 20 Maret 2013 Bayar Kontrakan SP 2 Sarjana Pembantu 700.000,00 Gotong Royong Dusun II Membersihkan Kubur 500.000,00 Bantuan Berobat Istri Amir 1.000.000,00 47. 08 Juli 2013 Pembayaran Insentif Dari Dana CSR Tahun 2013 Diserahkan Oleh Kepala Desa 40.150.000,00 48. 08 Juli 2013 Biaya Sewa Organ Tunggal dan Pengambilan Hadiah 3.000.000,00 49. 01 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Masyarakat Dusuin I yang Rumahnya Terbakar 1.000.000,00 50. 13 Agustus 2013 Biaya Pembelian Baleho Perayaan HUT RI Yang Ke – 68 2.000.000,00 51. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun I Belo Laut dalam Rangka Peringatan HUT RI yang Ke - 68 4.000.000,00 52. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun II Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 10.000.000,00 53. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun III Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 54. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun IV Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 55. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun V Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 56. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun VI Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 57. 16 Agustus 2013 Dana Bantuan Kepada Dusun VII Belo laut dalam Rangka merayakan peringatan HUT RI yang Ke-68 2.000.000,00 58. 19 Agustus 2013 Pembelian Baju Panitia HUT RI yang ke-68 1.575.000,00 59. 19 Agustus 2013 Biaya Sablon Baju 315.000,00 60. 21 Agustus 2013 Pembelian Kaos Kinel Calta 375.000,00 61. 23 Agustus 2013 Pembelian Bola Volley mikasa asli, Net Volley Gito asli, Pluit Fox @3 745.000,00 62. 03 September 2013 Pembelian 40 Pasang Bangku / Meja Sekolah TK Belo Laut Cinan 6.500.000,00 63. 06 September 2013 Biaya Oprasional Mobil Desa 2.500.000,00 64. 17 September 2013 Pembuatan Alun-alun Didepan Kantor Kepala Desa 10.000.000,00 65. 17 September 2013 Pembelian Piala 1.900.000,00 66. 24 Oktober 2013 Biaya Insentif/gaji Bendahara Desa Sumabangan pihak ke-3 1.000.000,00 67. 04 Oktober 2013 Bantuan Pengambilan jenazah penduduk dusun I di Rumah sakit Umum 500.000,00 68. 10 Oktober 2013 Biaya Turnamen Volley didesa Kemang Masam 1.500.000,00 69. 16 November 2013 Pembelian Baju seragam Untuk Kepala Dusun dan Siswa TK Tanjung Punai Dusun I 4.100.000,00 70. 15 Desember 2013 Biaya Pembelian Seragam Perangkat Desa Baru 1.960.000,00 71. 15 Desember 2013 Biaya Pembelian 2 buah Flahsdisk @Rp. 80.000,- 160.000,00 72. 31 Desember 2013 Biaya Insentif/gaji Bendahara Desa Sumabangan Pihak ke-3 (3 bulan x Rp. 500.000,-) 1.500.000,00 Jumlah 410.520.800,00
2. Tahun 2014 dipergunakan untuk:
-
No. Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 13 Januari 2014 Pembelian keperluan kantor desa 95.000,00 2. 16 Januari 2014 Biaya pembelian kipas angin 485.000,00 3. 23 April 2014 Bantuan kepada warga yang rumahnya rusak akibat angin kencang 300.000,00 4. 16 April 2014 Biaya service motor dinas 343.000,00 5. 20 Mei 2014 Biaya berobat warga tidak mampu 2.000.000,00 6. 21 Mei 2014 Biaya kebutuhan tambak 875.000,00 7. 01 Juni 2014 Biaya pembelian celana dasar staff 90.000,00 8. 17 Juli 2014 Biaya pembelian uang CSR 1.000.000,00 9. 18 Juli 2014 Pembuatan RAP 1.000.000,00 10. 18 Juli 2014 Pembayaran insentif perangkat desa dari CSR PT. GSBL 30.000.000,00 11. 19 Juli 2014 Pembayaran upah pembuatan tambak 5.600.000,00 12. 21 Juli 2014 Biaya pembuatan RAP 1.000.000,00 13. 22 Juli 2014 Biaya berobat warga tidak mampu 1.100.000,00 14. 24 Juli 2014 Biaya pembelian baju dinas kepala desa 920.000,00 15. 28 Juli 2014 Bantuan biaya operasi sdr. Merot
di pelambang
1.000.000,00 16. 11 Agustus 2014 Biaya perjalanan Bimtek menyusun RPJMDesa 500.000,00 17. 13 Agustus 2014 Dana Pembuatan Tambak
(Bumdes)
60.000.000,00 18. 14 Agustus 2014 Bantuan biaya operasi cesar sdr. Intan Novera (warga tidak mampu) 5.000.000,00 19. 16 Agustus 2014 Biaya pembelian papan untuk tambak 5.400.000,00 20. 19 Agustus 2014 Biaya pembelian cerucuk untuk tambak 1.050.000,00 21. 26 Agustus 2014 Bantuan biaya rawat inap Adit di RSUD selama 4 (empa) hari (warga tidak mampu) 1.000.000,00 22. 26 Agustus 2014 Biaya pembelian cerucuk untuk tambak 1.500.000,00 23. 28 Agustus 2014 Biaya upah pembuatan pondok di tambak 5.000.000,00 24. 30 Agustus 2014 Biaya pembelian kebutuhan untuk pembuatan tambak 5.250.000,00 25. 03 September 2014 Biaya perawatan motor dinas 140.000,00 26. 04 September 2014 Biaya pembelian keperluan kantor 152.000,00 27. 18 September 2014 Biaya perjalanan pelatihan Sanimas di Palembang 1.000.000,00 28. 25 September 2014 Pinjaman kepada sdr. Khanifa untuk usaha 5.000.000,00 29. 08 Oktober 2014 Bantuan kepada warga yang rumahnya terbakar 1.000.000,00 30. 10 Oktober 2014 Biaya keramaian memperingati HUT RI yang ke-69
biaya konsumsi Rp 620.000
biaya keamanan Rp 400.000
biaya sewa orgen tunggal Rp 3.000.000
4.020.000,00 31. 22 Oktober 2014 Service mobil dinas Kepala Desa Belo laut 3.880.000,00 32. 28 Oktober 2014 Biaya konsumsi rapat 500.000,00 33. 31 Oktober 2014 Service AC kantor 425.000,00 34. 04 Desember 2014 Insentif bendahara pihak ke- III selama 2 bulan 1.000.000,00 35. 19 Desember 2014 Biaya pembelian papan pondok di tambak 3.400.000,00 36. 23 Desember 2014 Biaya pembelian keperluan tambak 975.000,00 37. 29 Desember 2014 Pembelian dan upah pemasangan besi tutup tambak 16.000.000,00 Jumlah 168.000.000,00
3. Tahun 2015 dipergunakan untuk:
-
No. Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 23 Pebruari 2015 Biaya baju dinas 4 stel @ 450.000 1.800.000,00 2. 04 Maret 2015 Bantuan kepada warga 1.000.000,00 3. 18 Mei 2015 Biaya perjalanan dinas ketua BPD 7.000.000,00 4. 18 Mei 2015 Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkantibmas 500.000,00 5. 21 Mei 2015 Pembayaran insentif bendahara pihak ke-3 3 bulan 1.500.000,00 6. 03 Juni 2015 Biaya Sumbangan Perpisahan Paud Belo Laut 1.000.000,00 7. 05 Juni 2015 Biaya Pembelian Minuman Kantor 125.000,00 8. 08 Juni 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun III 500.000,00 9. 10 Juli 2015 Insentif Perangkat Desa, BPD, LPM, Kadus& RT 80.000.000,00 10. 11 Juli 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun VII 500.000,00 11. 13 Juli 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun V 500.000,00 12. 16 Juli 2015 Biaya Pembelian Bahan Bakar Untuk Takbiran Di Desa Belo Laut 1.900.000,00 13. 27 Juli 2015 Biaya Pembelian Keperluan Kantor 70.000,00 14. 27 Juli 2015 Kasbon Amirudin 500.000,00 15. 27 Juli 2015 Kasbon Suhaimi 500.000,00 16. 27 Juli 2015 Biaya perbaikan Pagar Kantor Desa 2.500.000,00 17. 29 Juli 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun VI 500.000,00 18. 29 Juli 2015 Biaya Baju Dinas 2 Stel @450.000 900.000,00 19. 29 Juli 2015 Biaya Servis Mobil Dinas 550.000,00 20. 04 Agustus 2015 Biaya Pembelian Baleho dan Bendahara HUT – RI yang ke – 70 2.000.000,00 21. 06 Agustus 2015 Biaya Makan Minum Rapat PKK 1.000.000,00 22. 11 Agustus 2015 Biaya Pembelian Plang Nama
Kadus / RT
800.000,00 23. 11 Agustus 2015 Biaya Minuman Kantor 200.000,00 24. 12 Agustus 2015 Biaya keramaian HUT RI ke- 70 18.000.000,00 25. 12 Agustus 2015 Biaya Pembelian Kalkulator 110.000,00 26. 17 Agustus 2015 Biaya Kosumsi Kebakaran di
Dusun III
300.000,00 27. 29 Agustus 2015 Biaya Kostum + Makan Minum Pertandingan Bola Timdes 2.000.000,00 28. 21 Agustus 2015 Bantua Biaya Berobat Warga
Dusun I
500.000,00 29. 03 September 2015 Kasbon Kadus VII 500.000,00 30. 11 September 2015 Biaya makan minum pemetaan Ades 410.000,00 31. 15 September 2015 Biaya Makan Minum Rapat Bumdes 350.000,00 32. 14 September 2015 Kasbon Kadus 14.000.000,00 33. 14 September 2015 Kadus I 2.000.000,00 34. 14 September 2015 Kadus II 2.000.000,00 35. 14 September 2015 Kadus III 2.000.000,00 36. 14 September 2015 Kadus IV 2.000.000,00 37. 14 September 2015 Kadus V 2.000.000,00 38. 14 September 2015 Kadus VI 2.000.000,00 39. 14 September 2015 Kadus VII 2.000.000,00 40. 14 September 2015 Kasbon Suhaimi 5.000.000,00 41. 14 September 2015 Kasbon Nuripah 2.000.000,00 42. 14 September 2015 Kasbon Amirudin 6.000.000,00 43. 14 September 2015 Kasbon Jumadi 1.000.000,00 44. 20 September 2015 Biaya Konsumsi Keramaian
HUT RI 70
700.000,00 45. 20 September 2015 Biaya Sewa Orgen Tunggal 5.000.000,00 46. 06 Oktober 2015 Biaya Fotocopy 140.000,00 47. 15 Oktober 2015 Kasbon Amirudin 1.000.000,00 48. 20 Oktober 2015 Biaya Makan Minum Rapat 400.000,00 49. 23 Oktober 2015 Biaya Makan Minum Rapat 300.000,00 50. 23 Oktober 2015 Biaya Perjalanan Dinas 7.000.000,00 51. 10 November 2015 Kasbon Pak Amra 500.000,00 52. 10 November 2015 Bantuan Kepada Warga Dusun I 500.000,00 53. 24 November 2015 Sumbang Pihak ke 3 500.000,00 54. 27 Oktober 2015 Kasbon Amri 500.000,00 55. 11 Desember 2015 Biaya Honorarium Pembuatan RAP Teknis Desa 7.000.000,00 56. 11 Desember 2015 Pembayaran insentif Pihak ke 3 2.000.000,00 57. 22 Desember 2015 Biaya Study Tour Perangkat Desa Belo Laut 4.000.000,00 58. 28 Desember 2015 Biaya Baju Dinas 1.810.000,00 Jumlah 201.365.000,00
4. Tahun 2016 dipergunakan untuk:
-
No. Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 06 Januari 2015 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun I
1.300.000,00 2. 14 Januari 2016 Pinjaman Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 3. 15 Januari 2016 Biaya Perbaikan + Service Mobil Dinas Hylux 5.000.000,00 4. 26 Januari 2016 Biaya Makan Minum Rapat Penyusunan RKP Desa 400.000,00 5. 01 Februari 2016 Pinjaman Tim Penyusun RKP Desa 2.261.000,00 6. 01 Februari 2016 Pinjaman Mahyudin Dusun III 1.000.000,00 7. 03 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun VII
1.000.000,00 8. 05 Februari 2016 Pinjaman Kaur Umum 2.000.000,00 9. 11 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun III
400.000,00 10. 11 Februari 2016 Bantuan Biaya Pengadaan MTQ di Dusun II Terabek 3.000.000,00 11. 18 Februari 2016 Pembayaran Upah Pembuatan RAP Desa 7.500.000,00 12. 19 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun III
400.000,00 13. 21 Februari 2016 Pinjaman Bendahara Pihak ke 3 2.500.000,00 14. 22 Februari 2016 Pinjaman Sekdes 1.750.000,00 15. 24 Februari 2016 Pinjaman Rahayu Dusun III 2.000.000,00 16. 01 Februari 2016 Pinjaman Kadus VII M. Nasir 3.000.000,00 17. 01 Februari 2016 Biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa ke pangkal Pinang selama 2 hari 2.000.000,00 18. 01 Februari 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun III
500.000,00 19. 08 Maret 2016 Pinjaman Warga Dusun III
Era Maryati
1.000.000,00 20. 05 Maret 2016 Bantuan Sumbangan Biaya Atlit Gasing kepangkal pinang 500.000,00 21. 10 Maret 2016 Pinjaman Sekdes 2.000.000,00 22. 10 Maret 2016 Pinjaman Kadus IV Tedy Santoso 3.000.000,00 23. 14 Maret 2016 Pinjaman Anggota BPD Amri 1.000.000,00 24. 14 Maret 2016 Biaya Service Komputer 200.000,00 25. 16 Maret 2016 Pinjaman Kaur ADM Lora Lovita 1.000.000,00 26. 23 Maret 2016 Biaya Perjalanan Dinas Bendahara Desa ke Lampung 1.500.000,00 27. 23 Maret 2016 Biaya Oprasi alat berat pembuatan jalan disamping kantor Desa Baru 3.000.000,00 28. 06 April 2016 Bantuang Biaya Berobat Warga Dusun I 500.000,00 29. 12 April 2016 Pinjaman Warga Dusun III Marjo 1.000.000,00 30. 13 April 2016 Pinjaman Kaur Umum 1.000.000,00 31. 14 April 2016 Pinjaman Kaur kesra 1.000.000,00 32. 15 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun III Kaur ADM Lora Lovita 1.500.000,00 33. 19 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga Dusun II Oprasi Katarak 500.000,00 34. 26 April 2016 Bantuan Dana untung Peringatan Akar Budaya Bulan Ruwah Adat 2.000.000,00 35. 26 April 2016 Biaya Makan Minum Rapat RKP 430.000,00 36. 27 April 2016 Biaya Service Mobil Dinas Hylux 390.000,00 37. 27 April 2016 Bantuan Biaya Berobat Dusun IV 500.000,00 38. 03 Mei 2016 Bantuan Dana untuk pengadaan 3000 Culok dan Pawai obor akbar 1.000.000,00 39. 09 Mei 2016 Pinjaman Bendahara Desa 15.000.000,00 40. 09 Mei 2016 Pinjaman Warga Dusun II Lisnawati 2.000.000,00 41. 09 Mei 2016 Pinjaman Kadus I Taba 3.000.000,00 42. 12 Mei 2016 Pinjaman Anggota BPD Sema’an 1.500.000,00 43. 12 Mei 2016 Bantuan Biaya Berobat Warga
Dusun I
300.000,00 44. 17 Mei 2016 Bantuan biaya konsumsi pencarian warga Dusun V hilang di laut Pait Jaya 500.000,00 45. 20 Mei 2016 Biaya Kades 300.000,00 46. 20 Mei 2016 Pinjaman Kadus VII M. Nasir 1.000.000,00 47. 23 mei 2016 Biaya Makan Minum Rapat 1.100.000,00 48. 23 Mei 2016 Biaya Bantuan Berobata Warga Dusun I 500.000,00 49. 27 Mei 2016 Pembayaran Insentif Bendahara Pihak ke-3 selama 6 Bulan 6.000.000,00 50. 27 Mei 2016 Bantuan Dana untuk Perpisahan PAUD Belo Laut 1.000.000,00 51. 27 Mei 2016 Pinjaman Warga Dusun II Asni 2.000.000,00 52. 06 Juni 2016 Pinjaman Kadus VII M. Nasir 2.000.000,00 53. 07 Juni 2016 Bantuan Dana Kepada Warga
Dusun I
1.500.000,00 54. 07 Juni 2016 Bantuan Warga terkena Musibah Dusun IV 500.000,00 55. 10 Juni 2016 Pinjaman Ketua BPD Sopyan Hadi 2.000.000,00 56. 10 Juni 2016 Pinjaman 1.000.000,00 57. 12 Juni 2016 Biaya Pembelian Semen Untuk Tempat parkir Kantor Desa Baru 975.000,00 58. 17 Juni 2016 Bantuan Biaya Oprasi Warga
Dusun IV
800.000,00 59. 20 Juni 2016 Bantuan Dana untuk Nuzul Qur’an DiDusun I Pangkal Ahoi 1.000.000,00 60. 20 Juni 2016 Bantuan Biaya Berobat anak Jon Karay Warga Dusun II 500.000,00 61. 20 Juni 2016 Pembayaran Insentif Perangkat Desa 52.900.000,00 62. 30 Juni 2016 Bantuan Dana Kepada Saudara Adi 1.000.000,00 63. 13 Juli 2016 Biaya pembebasan Lahan tanah Kantor Desa Berukuran 15 x 30 M 35.000.000,00 64. 14 Juli 2016 Biaya Pembelian Pukat untuk nelayan Dusun II 3.200.000,00 65. 14 Juli 2016 Biaya pembelian minum untuk Kantor 100.000,00 66. 15 Juli 2016 Pinjaman Ketu Rt. 002 Tanjung Punai Dusun I 2.000.000,00 67. 18 Juli 2016 Biaya Pemasangan PAM untuk kantor Desa Baru 2.923.302,00 68. 20 Juli 2016 Biaya makan minum gotong royong pindahan Kantor desa baru 776.000,00 69. 27 Juli 2016 Biaya Pembelian Meja + Kursi untuk ruang Bhabinkamtibmas dan kadus 1.000.000,00 70. 27 Juli 2016 Biaya Pembelian Pulsa Listrik Kantor 500.000,00 71. 28 Juli 2016 Biaya Service Laptop + Ganti Harddisk + Install Ulang 1.000.000,00 72. 29 Juli 2016 Biaya Bongkar + Pasang AC 2 Unit 800.000,00 73. 31 Juli 2016 Biaya Service Printer 180.000,00 74. 03 Agustus 2016 Tunjangan Bersalin Kaur Pemerintahan 500.000,00 75. 08 Agustus 2016 Pinjaman Kaur Umum 1.500.000,00 76. 09 Agustus 2016 Pinjam Sekretaris BPD 1.500.000,00 77. 11 Agustus 2016 Biaya keramaian HUT RI yang ke-71 16.000.000,00 78. 11 Agustus 2016 Pinjaman anggota BPD 1.500.000,00 79 15 Agustus 2016 Subangan Dana untuk kegiatan Memperingati HUT RI yang ke -17 di dusun I Air Ibul 500.000,00 80. 15 Agustus 2016 Biaya Service Mobil Dinas 390.000,00 81. 15 Agustus 2016 Biaya Pembelian Kwitansi Cetak 10 Buku 450.000,00 82. 15 Agustus 2016 Biaya Pembelian kwitansi 50.000,00 83. 19 Agustus 2016 Bantuan Berobat anggota BPD 700.000,00 84. 19 Agustus 2016 Sumbangan untuk paud Mengikuti Karnaval 500.000,00 85. 23 Agustus 2016 Pinjaman Pak Kades 2.000.000,00 86. 26 Agustus 2016 Pinjaman Kadus I 1.500.000,00 87. 26 Agustus 2016 Pinjaman Kadus V 2.000.000,00 88. 26 Agustus 2016 Biaya pembelian Pasir Penembokan di depan Kantor 600.000,00 89. 31 Agustus 2016 Bantuan Biaya Operasi Warga
Dusun IV
500.000,00 90. 05 September 2016 Biaya Pengadaan / Pembuatan panggung Acara Pembagian Hadiah 2.000.000,00 91. 05 September 2016 Pinjaman perangkat Desa 22.000.000,00 92. 05 September 2016 Biaya perbaikan Mesin Rumput Dusun III 150.000,00 93. 09 September 2016 Biaya Sewa Orgen Tunggal untuk Acara pembagian hadiah 14.000.000,00 94. 09 September 2016 Penghargaan kepada kadus III sebagai kadus terbaik 500.000,00 95. 16 September 2016 Biaya Makan minum Acara Pembagian hadiah 2.000.000,00 96. 16 September 2016 Biaya Hadiah turnamen Bola 17 Agustus 10.000.000,00 97. 16 September 2016 Biaya perjalan Dinas Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 98. 15 September 2016 Biaya keperluan pembuatan panggung Acara pembagian Hadiah 550.000,00 99. 20 September 2016 Biaya perjalanan Dianas Sekda 1.500.000,00 100. 26 Oktober 2016 Biaya Pembayaran Air PAM kantor Desa Belo Laut Selama 3 Bulan 235.000,00 101. 26 Oktober 2016 Bantuan Biaya gotong royong Nelayan Membersihkan Jalan sungai 300.000,00 102. 26 Oktober 2016 Biaya pembayaran hutang toko arya untuk pembuatan panggung acara 200.000,00 103. 08 November 2016 Selasa, Bantuang Biaya berobat warga Dusun III 500.000,00 104. 18 November 2016 Pinjaman Ketua PKK 2.000.000,00 105. 18 November 2016 Pembayaran RKP Desa 500.000,00 106. 29 November 2016 Pinjaman Kades 2.000.000,00 107. 29 November 2016 Biaya Perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 108. 29 November 2016 Bantuan biaya berobat warga
Dusun II
500.000,00 109. 29 November 2016 Bantuan biaya berobat warga
Dusun III
500.000,00 110. 01 Desember 2016 Biaya perjalanan Dinas kepala Desa 1.000.000,00 111. 19 Desember 2016 Pembayaran Insentif Bendahara Pihak Ke- 3 6.000.000,00 112. 21 Desember 2016 Bantuan Biaya Berobat Istri boni Dusun II 700.000,00 113. 21 Desember 2016 Bantuan Biaya Kebakaran Rumah Nami warga dsn VI untuk pembelian kayu 2.000.000,00 114. 21 Desember 2016 Biaya Isi Ulang Tinta Printer
Laser Jet
200.000,00 115. 22 Desember 2016 Bantuan Kepada Masjid Di Dusun II Kp. Tebing 800.000,00 116. 23 Desember 2016 Bantuan Biaya Berobat 1.700.000,00 117. 27 Desember 2016 Biaya Service mobil Dinas Kepala Desa Belo Laut 420.000,00 Jumlah 310.330.302,00
5. Tahun 2017 dipergunakan untuk:
-
No. Tanggal Keterangan Pengeluaran (Rp) 1. 12 Januari 2017 Biaya Pendaftaran TimDes Volly 300.000,00 2. 12 Januari 2017 Biaya Oprasional Kendaraan Dinas 3.300.000,00 3. 17 Januari 2017 Biaya Pembelian Catride Tinta Printer 210.000,00 4. 17 Januari 2017 Biaya Pembelian Minum Untuk Kantor 90.000,00 5. 17 Januari 2017 Biaya Pembelian Baju Dinas 500.000,00 6. 01 Februari 2017 Biaya Makan Minum Kedatangan Inspektorat 255.000,00 7. 01 Februari 2017 Biaya Pembelian mpek-mpek Udang 350.000,00 8. 01 Februari 2017 Biaya Pembelian mpek-mpek Udang 250.000,00 9. 03 Januari 2017 Biaya Pembelian AKI Mobil Dinas 725.000,00 10. 09 Februari 2017 Biaya Pembelian Snack Untuk Rapat PKK Desa Belo Laut 150.000,00 11. 09 Februari 2017 Biaya Perjalana Dinas Kades Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang 1.500.000,00 12. 09 Februari 2017 Biaya Perjalanan Dinas Plt. Sekdes Selama 2 Hari ke Pangkal Pinang 1.000.000,00 13. 10 Februari 2017 Biaya perjalanan Dinas Bendahara 1.800.000,00 14. 10 Februari 2017 Biaya perjalanan Dinas Bhabinkamtibmas 500.000,00 15. 15 Februari 2017 Biaya Makan Minum Polisi di Hari Pemilu di kantor Desa 600.000,00 16. 22 Februari 2017 Biaya Berobat Kepala Desa 500.000,00 17. 22 Februari 2017 Biaya Pembelian USB 100.000,00 18. 24 Februari 2017 Biaya Fotocopy 50.000,00 19. 28 Februari 2017 Biaya Oprasional Kendaraan Dinas 1.500.000,00 20. 01 Maret 2017 Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum 100.000,00 21. 04 Maret 2017 Biaya Service Mobil Dinas 400.000,00 22. 07 Maret 2017 Biaya Perjalan Dinas Kepala Desa 1.000.000,00 23. 07 Maret 2017 Biaya perjalanan Dinas Ketua BPD 500.000,00 24. 07 Maret 2017 Biaya perjalanan dinas wakil ketua BPD 500.000,00 25. 07 Maret 2017 Bantuan biaya berobat warga
Dusun II
150.000,00 26. 07 Maret 2017 Biaya Makan Minum Rapat PKK 150.000,00 27. 10 Maret 2017 Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa 150.000,00 28. 10 Maret 2017 Biaya Pembelian Minuman Kantor 150.000,00 29. 18 Maret 2017 Biaya FotoCopy 115.000,00 30. 20 Maret 2017 Bantuan Biaya melahirkan Kaur Pelayanan 500.000,00 31. 24 Maret 2017 Biaya Bantuan Berobat Kades 1.700.000,00 32. 24 Maret 2017 Biaya Makan Minum Rapat Bumdes 300.000,00 33. 24 Maret 2017 Biaya bantuan berobat warga
Dusun II
700.000,00 34. 29 Maret 2017 Pinjaman Pak Nasir Kadus VII 500.000,00 35. 05 April 2017 Biaya perjalanan Dinas Plt. Sekdes ke pangkal Pinang 1.500.000,00 36. 06 April 2017 Biaya Pembayaran RAP Teknis Desa 4.000.000,00 37. 10 April 2017 Biaya Makan Minum Pertemuan Bulanan PKK Desa 150.000,00 38. 10 April 2017 Pinjaman Kadus IV 2.000.000,00 39. 12 April 2017 Biaya Service Kendaraan Dinas 400.000,00 40. 12 April 2017 Pinjaman Ketua BPD 1.000.000,00 41. 12 April 2017 Biaya pembelian Minuman Kantor 100.000,00 42. 13 April 2017 Biaya Pembelian pembatas Map Gantung 600.000,00 43. 17 April 2017 Pinjaman Ketua PKK 1.000.000,00 44. 17 April 2017 Biaya Pembelian Minuman Kantor 300.000,00 45. 21 April 2017 Biaya Service AC ruangan Kades 500.000,00 46. 21 April 2017 Biaya Pembayaran rekening Air PAM 1.000.000,00 47. 21 April 2017 Biaya Sumbangan proposal Dusun V 500.000,00 48. 10 Mei 2017 Biaya Makan Minum Pertemuan bulanan PKK Desa 150.000,00 49. 16 Mei 2017 Biaya Oprasional Kendaraan Dinas 1.000.000,00 50. 16 Mei 2017 Biaya Service Printer 500.000,00 51. 16 Mei 2017 Biaya FotoCopy 200.000,00 52. 17 Mei 2017 Biaya Pembelian Baju Dinas Kesra 500.000,00 53. 18 Mei 2017 Biaya penurunan Beras Bulok di Kantor Desa Belo Laut 100.000,00 54. 06 Juni 2017 Biaya makan minum bulanan PKK Desa 150.000,00 55. 09 Juni 2017 Pengambilan untuk pindah buku Bank 2.000.000,00 56. 09 Juni 2017 Biaya Pembelian Minuman 50.000,00 57. 20 Juni 2017 Biaya Pembayaran Insentif
Perangkat Desa
44.000.000,00 58. 20 Juni 2017 Biaya Bantuan Proposal Dusun I 1.000.000,00 59. 22 Juni 2017 Biaya Sumbangan untuk Wisuda Paud Belo 1.500.000,00 60. 06 Juli 2017 Biaya perjalan Dinas Sekdes ke pangkal Pinang selama 2 hari 1.500.000,00 61. 06 Juli 2017 Biaya FotoCopy 50.000,00 62. 10 Juli 2017 Biaya makan minum Rapat (2x Rapat jam 09.00 wib dan jam 14.00) 595.000,00 63. 10 Juli 2017 Biaya Rapat Pertemuan PKK Desa Belo Laut 150.000,00 64. 11 Juni 2017 Pinjaman Wak Abbas Warga Desa Belo Laut 4.000.000,00 65. 20 Juli 2017 Biaya Fotocpoy 85.000,00 66. 21 Juli 2017 Biaya Sumbangan Dana Perlombaan Gaple di Dusun VII 500.000,00 67. 25 Juli 2017 Biaya Makan Minum Rapat Perubahan Perdes Pihak ke 3 Tahap I 450.000,00 68. 26 Juli 2017 Biaya Pembelian Bendera Merah Putih untuk Kantor 100.000,00 69. 26 Juli 2017 Biaya Cuci Foto Warga Tidak Mampu 75.000,00 70. 31 Juli 2017 Biaya Makan Minum Rapat Perubahan Perdes Pihak ke 3 Tahap II 190.000,00 71. 01 Agustus 2017 Biaya bantuan berobat warga
Dusun III
500.000,00 72. 02 Agustus 2017 Biaya Laundry Bendera / Umbul-umbul Desa 150.000,00 73. 10 Agustus 2017 Biaya pertemuan PKK Desa Belo Laut 150.000,00 74. 11 Agustus 2017 Biaya Makan Minum Rapat Pilkades 350.000,00 75. 11 Agustus 2017 Biaya Makan Minum Rapat Pembahasan Pemekaran Desa 500.000,00 76. 11 Agustus 2017 Biaya Pengeluaran Dana 17 Agustus 16.000.000,00 77. 15 Agustus 2017 Biaya Bantuan Dana untuk pengadaan HUT-RI ke- 72 Kepada SMP Negeri 6 Tanjung Punai Dusun I 500.000,00 78. 18 Agustus 2017 Biaya Notaris 3.000.000,00 79 18 Agustus 2017 Biaya acara Keramaian Di kantor Desa acara HUT RI yang ke 72 4.000.000,00 80. 18 Agustus 2017 Pinjaman Plt.Sekdes 1.500.000,00 81. 18 Agustus 2017 Biaya Tunjangan Melahirkan Kaur Umum 500.000,00 82. 25 Agustus 2017 Biaya Service Mobil Dinas 3.450.000,00 83. 06 September 2017 Perjalanan Dinas Kades 1.500.000,00 84. 06 September 2017 Perjalan Dinas Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 85. 08 September 2017 Biaya Perjalanan dinas Sekretaris BPD 50.000,00 86. 11 September 2017 Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut 150.000,00 87. 15 September 2017 Pinjaman Rt Dusun II 1.500.000,00 88. 15 September 2017 Biaya Service Mobil Dinas 395.000,00 89. 25 September 2017 Biaya Turnamen Bola di Tanjung punai Dusun I 2.500.000,00 90. 26 September 2017 Biaya Tambahan Daya Listrik Kantor 1.500.000,00 91. 28 September 2017 Biaya Foto copy 200.000,00 92. 29 September 2017 Pinjaman Kadus III 1.500.000,00 93. 29 September 2017 Biaya Pembayaran Air PAM Kantor selama 5 Bulan 650.000,00 94. 10 Oktober 2017 Biaya Pertemuan PKK Desa Belo Laut 150.000,00 95. 11 Oktober 2017 Biaya Pembagian Hadiah Turnamen Bola didusun I Tanjung Punai 4.725.000,00 96. 17 Oktober 2017 Biaya Bantuan Berobat Bhabinkamtibmas 1.000.000,00 97. 24 Otober 2017 Pinjaman Amirudin 700.000,00 98. 24 Oktober 2017 Pinjaman Kades 1.000.000,00 99. 25 Oktober 2017 Bantuan biaya berobat warga Dusun I 1.000.000,00 100. 25 Oktober 2017 Biaya Pembelian Timbangan untuk PKK 220.000,00 101. 25 Oktober 2017 Pembelian Minuman Kantor 50.000,00 102. 30 Oktober 2017 Biaya perlombaan Masak PKK Desa Belo Laut 300.000,00 103. 08 November 2017 Biaya Perjalan Dinas Kaur Umum 100.000,00 104. 08 November 2017 Biaya Pertemuan PKK 150.000,00 105. 21 November 2017 Bantuan Berobat Warga Dusun I 500.000,00 106. 28 November 2017 Biaya Perjalanan Bhabinkamtibmas 500.000,00 107. 28 November 2017 Biaya Pembelian Minuman Kantor 50.000,00 Jumlah 144.480.000,00
Pemberian Insentiftahun 2013:
-
NO. Perangkat Desa Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.400.000,00 2. Susila 1.200.000,00 3. Neneng Triani 1.200.000,00 4. Nuripah 1.100.000,00 5. Amirudin 1.100.000,00 6. Suhaimi 1.100.000,00 7. Amita Sari 1.100.000,00 8. Taba 700.000,00 9. Asnawi 700.000,00 10. Abdul Razak 700.000,00 11. Tedi Santoso 700.000,00 12. Marlinda 700.000,00 13. Zuhri 700.000,00 14. M. Nasir 700.000,00 Jumlah 14.100.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Kamis 900.000,00 2. Syaiful Anwa 700.000,00 3. Liska 600.000,00 4. Sahru 500.000,00 5. Haidir 500.000,00 6. Martono 500.000,00 7. Sugesti 500.000,00 8. Supaimanto 500.000,00 9. Marzuki 500.000,00 10. Nurmaya 500.000,00 11. Guntur 500.000,00 Jumlah 6.200.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 300.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Misna 300.000,00 4. Alamsyah 300.000,00 5. Munir 300.000,00 6. David Haryo Wirawan 300.000,00 7. Hainudin 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Asmadi 300.000,00 10. Suharsa 300.000,00 11. Jumali 300.000,00 Jumlah 3.300.000,00
-
NO. Anggota PKK Insentif yang diterima 1. Linda 450.000,00 2. Susila 200.000,00 3. Lia 200.000,00 4. Jamik 200.000,00 5. Roay 200.000,00 6. Jumira 200.000,00 7. Neneng 200.000,00 8. Yati 200.000,00 9. Mulyana 200.000,00 10. Marni 200.000,00 Jumlah 2.250.000,00
-
NO. Kepala Dusun (Kadus) Insentif Yang Diterima 1. Taba - (KADUS I) 1.500.000,00 2. Asnawi - (KADUS II) 2.700.000,00 3. Abdul Razak - (KADUS III) 600.000,00 4. Tedi Santoso - (KADUS IV) 900.000,00 5. Marlinda - (KADUS V) 900.000,00 6. Zuhri - (KADUS VI) 1.200.000,00 7. M. Nasir - (KADUS VII) 3.300.000,00 Jumlah 11.100.000,00
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Yusliadi 1.700.000,00 2. Yeni Mandasari 1.500.000,00 Jumlah 3.200.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2014:
-
NO. Perangkat Desa Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.000.000,00 2. Fitri Wulandari 700.000,00 3. Neneng Triani 700.000,00 4. Nuripah 700.000,00 5. Amirudin 700.000,00 6. Suhaimi 700.000,00 7. Taba 500.000,00 8. Asnawi 500.000,00 9. Abdul Razak 500.000,00 10. Tedi Santoso 500.000,00 11. Marlinda 500.000,00 12. Zuhri 500.000,00 13. M. Nasir 500.000,00 Jumlah 9.000.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 700.000,00 2. Rahmat Kartolo 500.000,00 3. Liska 400.000,00 4. Amri 400.000,00 5. Nurmaya 400.000,00 6. Ditiya 400.000,00 7. Semaan 400.000,00 8. Rosa Maria 400.000,00 9. Apitra 400.000,00 10. Ida NopiantI 400.000,00 11. Robi Suhendra 400.000,00 Jumlah 4.800.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 400.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Alamsyah 300.000,00 4. Diego 300.000,00 5. Jumali 300.000,00 6. Asmadi 300.000,00 7. Ating 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Sahar 300.000,00 10. Kamsah 300.000,00 11. Hartoyo 300.000,00 Jumlah 3.400.000,00
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Sulastri 3.500.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Suharsa 400.000,00 2. Sulastri 900.000,00 3. Henderi 700.000,00 Jumlah 2.000.000,00
-
NO. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 300.000,00 2. Saijun 02 300.000,00 3. Damsah 03 300.000,00 4. Karian 04 300.000,00 5. Baharudin 05 300.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
NO. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. jinaL 01 300.000,00 2. Zamzuni 02 300.000,00 3. Ahmad Suud 03 300.000,00 4. Sadikin 04 300.000,00 5. Yusri 05 300.000,00 6. Aripin 06 300.000,00 7. Antoni 07 300.000,00 8. Apit 08 300.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
NO. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 300.000,00 2. Bahron 02 300.000,00 Jumlah 600.000,00
-
NO. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 300.000,00 2. Dedi Suryanto 02 300.000,00 3. Dedy MS 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
NO. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 300.000,00 2. Sahroni 02 300.000,00 3. IRIN 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
NO. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 300.000,00 2. Murdi Saidi 02 300.000,00 3. Aryanto 03 300.000,00 4. Supriyanto 04 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
NO. Dusun VII Ketua RT Ketua RW Insentif Yang Diterima 1. Yasir Arafat 01 01 300.000,00 2. Mardjuki 02 01 300.000,00 3. Amsan 03 01 300.000,00 4. Endang Wahidin 01 02 300.000,00 5. Sambudi 02 02 300.000,00 6. Kurnia Dedek 01 03 300.000,00 7. Surman 02 03 300.000,00 8. Sunaryo 02 03 300.000,00 9. Zainuri Usman - 01 300.000,00 10. Udi Sudiana - 02 300.000,00 11. Drs. Wakidi - 03 300.000,00 Jumlah 3.300.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2015 :
-
NO. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Herida (Pembayaran 3 bln x 500.000,-) 1.500.000,00 2. Herida 2.000.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.600.000,00 2. Suhaimi 1.750.000,00 3. Fitri Wulandari 1.750.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Amirudin 1.000.000,00 6. Septianti 1.000.000,00 Jumlah 9.100.000,00
-
NO. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.250.000,00 2. Rahmat Kartolo 1.100.000,00 3. Liska 550.000,00 4. Amri 550.000,00 5. Nurmaya 550.000,00 6. Ditiya 550.000,00 7. Semaan 550.000,00 8. Rosa Maria 550.000,00 9. Apitra 550.000,00 10. Ida Nopianti 550.000,00 11. Robi Suhendra 550.000,00 Jumlah 7.300.000,00
-
NO. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 500.000,00 2. Asnawi 500.000,00 3. Zulkipli 500.000,00 4. Tedi Santoso 500.000,00 5. Marlinda 500.000,00 6. Zuhri 500.000,00 7. M. Nasir 500.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
NO. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 300.000,00 3. Alamsyah 300.000,00 4. Diego 300.000,00 5. Jumali 300.000,00 6. Asmadi 300.000,00 7. Ating 300.000,00 8. Kamarudin 300.000,00 9. Sahar 300.000,00 10. Kamsah 300.000,00 11. Hartoyo 300.000,00 Jumlah 4.000.000,00
-
NO. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 350.000,00 2. Damsah 03 350.000,00 3. Samsuri 04 350.000,00 4. Jumian Gumma 05 350.000,00 Jumlah 1.400.000,00
-
NO. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 350.000,00 2. Zamzumi 02 350.000,00 3. Ahmad Suud 03 350.000,00 4. Sadikin 04 350.000,00 5. Yusri 05 350.000,00 6. Aripin 06 350.000,00 7. Antoni 07 350.000,00 8. Apit 08 350.000,00 Jumlah 2.800.000,00
-
No. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 350.000,00 2. Bahron 02 350.000,00 Jumlah 700.000,00
-
No. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 350.000,00 2. Dedi Suryanto 02 350.000,00 3. Dedy NS 03 350.000,00 Jumlah 1.050.000,00
-
NO. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 350.000,00 2. Sahroni 02 350.000,00 3. Irin 03 350.000,00 Jumlah 1.050.000,00
-
No. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 350.000,00 2. Murdi Saidi 02 350.000,00 3. Aryanto 03 350.000,00 4. Supriyanto 04 350.000,00 Jumlah 1.400.000,00
-
No. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 350.000,00 2. Marzeni 02 350.000,00 3. Endang Wahidin 03 350.000,00 4. Sambudi 01 350.000,00 5. Sunaryo 02 350.000,00 6. Surman 01 350.000,00 Jumlah 2.100.000,00
-
No. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Amra 500.000,00 2. Suharsa 500.000,00 3. Rizka 450.000,00 4. Herida 1.650.000,00 5. Jemadi 500.000,00 6. Lara Laura 500.000,00 Jumlah 4.100.000,00
-
No. Anggota PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 500.000,00 2. Neneng 250.000,00 3. Ati 250.000,00 4. Sukarsih 250.000,00 5. Sakila 250.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
No. Kegiatan Yang Diterima 1. Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 39.900.000,00 2. Tidak tercatat BKU 100.000,00 Jumlah 40.000.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2016 :
-
No. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 3.000.000,00 2. Suhaimi 1.500.000,00 3. Fitri Wulandari 1.500.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Amirudin 1.000.000,00 6. Septianti 1.000.000,00 7. Meti Kosasih 1.000.000,00 Jumlah 10.000.000,00
-
No. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.500.000,00 2. Rahmat Kartolo 1.000.000,00 3. Liska 800.000,00 4. Semaan 800.000,00 5. Apitra 800.000,00 6. Asnawi 800.000,00 7. Rosa Maria 800.000,00 8. Amri 800.000,00 9. Diditya 800.000,00 10. Ida Nopianti 800.000,00 11. Robi Suhendra 800.000,00 Jumlah 9.700.000,00
-
No. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 700.000,00 3. Alamsyah 700.000,00 4. Diego 700.000,00 5. Jumali 700.000,00 6. Asmadi 700.000,00 7. Ating 700.000,00 8. Kamarudin 700.000,00 9. Sahar 700.000,00 10. Kamsah 700.000,00 11. Hartoyo 700.000,00 Jumlah 8.000.000,00
-
No. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 800.000,00 2. Nurmaya 800.000,00 3. Zulkipli 800.000,00 4. Tedi Santoso 800.000,00 5. Marlinda 800.000,00 6. Zuhri 800.000,00 7. M. Nasir 800.000,00 Jumlah 5.600.000,00
-
No. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 400.000,00 2. Damsah 03 400.000,00 3. Samsuri 04 400.000,00 4. Jumian Gumma 05 400.000,00 Jumlah 1.600.000,00
-
No. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 400.000,00 2. Zamzumi 02 400.000,00 3. Ahmad Suud 03 400.000,00 4. Sadikin 04 400.000,00 5. Aripin 05 400.000,00 6. Antoni 06 400.000,00 7. Apit 07 400.000,00 8. Yusri 08 400.000,00 Jumlah 3.600.000,00
-
No. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 400.000,00 2. Bahron 02 400.000,00 Jumlah 800.000,00
-
No. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 400.000,00 2. Dedi Suryanto 02 400.000,00 3. Dedy NS 03 400.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
No. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 400.000,00 2. Sahroni 02 400.000,00 3. Irin 03 400.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
No. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 400.000,00 2. Murdi Saidi 02 400.000,00 3. Aryanto 03 400.000,00 4. Supriyanto 04 400.000,00 Jumlah 1.600.000,00
-
No. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 400.000,00 2. Marzeni 02 400.000,00 3. Endang Wahidin 03 400.000,00 4. Sambudi 04 400.000,00 5. Sunaryo 05 400.000,00 6. Surman 06 400.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
No. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Amra 800.000,00 2. Jumadi 800.000,00 3. Adi 800.000,00 4. Murni 500.000,00 5. Riska 500.000,00 Jumlah 3.400.000,00
-
No. Ketua PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 700.000,00 Jumlah 700.000,00
-
No. Anggota TPK Insentif Yang Diterima 1. Mega 1.000.000,00 2. Mirna Lestari 1.000.000,00 Jumlah 2.000.000,00
-
No. Bendahara Pihak Ketiga Insentif Yang Diterima 1. Herida 1.500.000,00 6.000.000,00 6.000.000,00 Jumlah 13.500.000,00
Pemberian Insentif Tahun 2017:
-
No. Perangkat Desa Belo Laut Insentif Yang Diterima 1. Amrin Saimi 2.500.000,00 2. Suhaimi 1.500.000,00 3. Herida (Bendahara Pihak ke-3) 1.500.000,00 4. Nuripah 1.000.000,00 5. Septianti 1.000.000,00 6. Meti Kosasih 1.000.000,00 7. Rudi 1.000.000,00 8. Putri Dinanti 1.000.000,00 Jumlah 10.500.000,00
-
No. Anggota BPD Insentif Yang Diterima 1. Sopian Hadi 1.300.000,00 2. Rahmat Kartolo 900.000,00 3. Liska 900.000,00 4. Semaan 700.000,00 5. Asnawi Apitra 700.000,00 6. Amri 700.000,00 7. Diditya 700.000,00 8. Ida Nopianti 700.000,00 9. Robi Suhendra 700.000,00 10. Rosa Maria 700.000,00 11. Apitra 700.000,00 Jumlah 8.700.000,00
-
No. Anggota LPM Insentif Yang Diterima 1. David Haryo Wirawan 1.000.000,00 2. Haris Munandar 500.000,00 3. Alamsyah 500.000,00 4. Diego 500.000,00 5. Jumali 500.000,00 6. Asmadi 500.000,00 7. Ating 500.000,00 8. Kamarudin 500.000,00 9. Sahar 500.000,00 10. Kamsah 500.000,00 11. Hartoyo 500.000,00 Jumlah 6.000.000,00
-
No. Kadus I S/D Kadus VII Insentif Yang Diterima 1. Taba 700.000,00 2. Nurmaya 700.000,00 3. Zulkipli 700.000,00 4. Tedi Santoso 700.000,00 5. Marlinda 700.000,00 6. Zuhri 700.000,00 7. M. Nasir 700.000,00 Jumlah 4.900.000,00
-
No. Dusun I Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Hendra 01 300.000,00 2. Damsah 03 300.000,00 3. Samsuri 04 300.000,00 4. Jumian Gumma 05 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
No. Dusun II Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Jinal 01 300.000,00 2. Zamzumi 02 300.000,00 3. Ahmad Suud 03 300.000,00 4. Sadikin 04 300.000,00 5. Yusri 05 300.000,00 6. Aripin 06 300.000,00 7. Antoni 07 300.000,00 8. Apit 08 300.000,00 Jumlah 2.400.000,00
-
No. Dusun III Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Amidin 01 300.000,00 2. Bahron 02 300.000,00 Jumlah 600.000,00
-
No. Dusun IV Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Yohanes 01 300.000,00 2. Dedi Suryanto 02 300.000,00 3. Dedy NS 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
No. Dusun V Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Rosmika 01 300.000,00 2. Sahroni 02 300.000,00 3. Irin 03 300.000,00 Jumlah 900.000,00
-
No. Dusun VI Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zahril 01 300.000,00 2. Murdi Saidi 02 300.000,00 3. Aryanto 03 300.000,00 4. Supriyanto 04 300.000,00 Jumlah 1.200.000,00
-
No. Dusun VII Ketua RT Insentif Yang Diterima 1. Zainuri Usman 01 300.000,00 2. Marzeni 02 300.000,00 3. Endang Wahidin 03 300.000,00 4. Sambudi 04 300.000,00 5. Sunaryo 05 300.000,00 6. Surman 06 300.000,00 Jumlah 1.800.000,00
-
No. Tenaga Honorer Insentif Yang Diterima 1. Sri Murni 500.000,00 2. Riska 500.000,00 3. Amirudin 500.000,00 Jumlah 1.500.000,00
-
No. Ketua PKK Insentif Yang Diterima 1. Linda 800.000,00 Jumlah 800.000,00
-
No. Linmas Insentif Yang Diterima 1. Amra 800.000,00 2. Jumadi 800.000,00 Jumlah 1.600.000,00
Menimbang, bahwa sementara Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) sendiri dari uang insentif yang diperolenya berdasarkan pengakuan dan bukti Terdakwa menerima sebesar Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah) disamping itu Terdakwa sesuai dengan Bukti Laporan pemakaian dana Bantuan Pihak Ketiga pada tanggal 23 Agustus 2016 telah meminjam uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tanggal 29 November 2016 juga meminjam uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga dari dana yang diperolehnya telah dinikmati oleh Terdakwa seluruhnya sebesar Rp19.100.000,00 (sembilan belas juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka perbuatan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm)Telah menguntungkandiri Terdakwasendiri sebesar Rp.19.100.000,00(sembilan belas juta seratus ribu rupiah), dan juga menguntungkan orang lain;
Menimbang, bahwadengan demikian unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Korporasi”,telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3.Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan:
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur di bawah ini, Majelis Hakim akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian-pengertian sebagaimana dimaksud di bawah ini:
Menyalahgunakan kewenangan, berarti menyalahgunakan kekuasaan/hak yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menyalahgunakan kesempatan, berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
Menyalahgunakan sarana, artinya menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Darwin Prinst, yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan (Hak) yang ada pada pelaku dan disalahgunakan demi keuntungan anak, saudara, ataupun kroninya sendiri (Darwin Prinst, dalam buku Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Citra Aditya, Bandung 2002, halaman 34);
Menimbang, bahwa sedangkan menurut Adami C. Hazawi, pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan harus terdapat hubungan kausalitas antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan oleh karena memangku jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana itu akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya(Adami C. Hazawi, dalam buku Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, halamana 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Darwin Prinst dan Adami C. Hazawi tersebut diatas, dapatlah disimpulkan, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, adalah kewenangan dan Kedudukan yang ada pada diri pelaku, tetapi tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenanganya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan tata laksana sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan,TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) selaku Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2013 - 2019 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Menimbang, bahwa sebagai Kepala Desa TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) sesuai pasal 3 ayat {1} Permendagri No.113 tahun 2014 adalah pemegang kekuasaan pengkelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Kekayaan milik Desa yang dipisahkan dan berdasarkan Ayat {2} Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengkelolaan Keuangan Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud ayat {1} mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDDesa.
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan pemerintahan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Menimbang, bahwa Sebagai Pemerintahan Terendah Desa Belo laut Kecamatan Montok Kabupaten Bangka Barat,pada prinsipnya mempunyai keuangan Desa dan sesuai dengan Pasal 71 Ayat {1} Undang-undang No.6 Tahun 2014 “ keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa “ sementara ayat {2} berbunyi “ Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat {1} menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengkelolaan Keuangan Desa”
Menimbang, bahwa Pendapatan Desa sebagaima Pasal 71 ayat {2} Undang-undang No. 6 tahun 2014 bersumber dari :
Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya, dan partisipasi, gontong royong dan lain-lain pendapatan asli Desa;
Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota;
Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas maka seluruh penghasilan yang berasal dari pihak ketiga menjadi Uang Negara bagi Desa, dan bila dihubungkan dengan Pasal 4 ayat {3} Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.37 Tahun 2007 menerangkan “ Pendapat Desa sebagaiman yang dimaksud pada ayat {2} diatas terdiri dari huruf G. yaitu Sumbangan Pihak Ketiga” ;
Menimbang, bahwa untuk Desa Belo Laut sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan bukti mendapatkan dana kegiatan pembangunanya berasal dari;
Alokasi Dana Desa;
Alokasi dari APBN
Bantuan Gubernur;
Bantuan Kabupaten;
Pajak Retribusi;
Sumbangan pihak ketiga/CSR;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan Desa yang sah
Menimbang, bahwa sementara untuk Sumbangan pihak ketiga/ CSR (Corporate Social Responsibility) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 di Desa Belao Laut berasal dari PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit dan dari Perusahaan Kapal Isap Produksi {KIP} yang merupakan mitra dari PT.Timah Tbk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi bukti maka untuk Tahun 2013 hingga tahun 2017, sejak Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dilantik selaku Kepala Desa Belo Laut tanggal 9 Januari 2013 telah mendapatkan dana Pihak Ketiga yang dapat diperinci sebagai berikut;
-
No Tahun Penerimaan KIP GSBL 1. 2013 Rp424.551.511,00 Rp110.000.000,00 2. 2014 - Rp 110.000.000,00 3. 2015 Rp 177.000.000,00 Rp 110.000.000,00 4. 2016 Rp 145.150.000,00 Rp 110.000.000,00 5. 2017 - Rp 110.000.000,00 TOTAL Rp 746.701.511,00 Rp 550.000.000,00
Menimbang, bahwa Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dalam pemanfaatan Bantuan dari pihak ketiga sesuai dengan keterangan para Saksi, bukti terungkap bahwa sebelum PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) mencairkan bantuan maka TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) mengadakan Rapat pembahasan dana Bantuan pihak ketiga ini dengan melibatkan pengurus Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut semuanya menerangkan bahwa untuk pemanfaatkan dana Bantuan pihak ketiga ada dirapatkan dan hasil dari rapat tersebut dibuatkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan ini bersesuaian dengan Bukti Peraturan Desa (Perdes) yang diajukan oleh Penuntut Umum sementara menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA., bahwa untuk penentukan pemakaian dan pemanfaatan bantuan dana pihak ketiga ini harus dimusyawarahkan dan penggunaannya terserah dari hasil Musyawarah dipergunakan untuk apa, tidak ada batasan dan kemudian dimasukan dalam APBDesa melalui Peraturan Desa {Perdes} dan Kewajiban Kepala Desa memasukan dana bantuan pihak ketiga dalam APBDesa sesuai keterangan Ahli Halimatulsadiyah,SE Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat sudah menjadi temuan dan diingatkan pada Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi {Alm} oleh Inspektorat Kabupaten Bangka sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Rutin di Desa Belo Laut tahun 2013 akan tetapi hasil temuan Inspektorat tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) hingga 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti dan Pengakuan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) dari musyawarah Pemanfaatan Dana Bantuan pihak ketiga ini sejak tahun 2013 hingga 2017 tersebut ada disepakati pemanfaatannya yaitu untuk kepentingan dana Insentif Perangkat Desa sebesar 40% sedangkan untuk kegiatan pembangunan lainnya sebesar 60% dan oleh TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) kesepakatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa {Perdes} akan tetapi tidak dimasukan dalam APBDesa;
Menimbang, bahwa dalam pengkelolaan Dana Sumbangan pihak ketiga ini Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm)mulai tahun 2013 hingga 2017 juga telah mengangkat Bendahara penerimaan dan Pengeluaran dan Terpisah dengan Bendahara dari pengkelolaan dana APBDesa yaitu untuk Tahun 2013 diangkat sebagai Bendahara adalah Saksi Yeni Mandasari dan pada tahun 2014 ditunjuk, Saksi Sulastri sedangkan untuk tahun 2015 ditunjuk Saksi Herida dan bahkan Rekening pun dibuat atas nama Bendahara yaitu Saksi Herida sementara sesuai dengan Pasal 8 ayat {1} Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 memerintahkan “ Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa dan dalam Pasal 12 ayat {1} Permendagri No.37 tahun 2007 berbunyi “ Penatausahaan penerimaan Wajib Pajak dilaksanakan oleh Bendahara Desa “ artinya Bendahara Penerimaan dan pengeluran dana Pihak Ketiga wajib dikelola oleh Bendahara Desa sementara menurut Ahli Keuangan Daerah yaitu Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA. Bendahara pemegang Kas Desa harus sama dengan pemegang Kas penerimaan dana pihak ketiga artinya harus dikelola oleh Bendahara yang sama dalam satu Rekening sementara Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm} untuk Bendahara Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga ini sejak menjadi Kepala Desa Belo Laut tahun 2013 hingga tahun 2017, Terdakwa dalam mengkelola Bantuan dana Bantuan pihak Ketiga telah memisahkan Bendahara penerimaan dari bendahara Kas Desa dan bahkan Saksi Herida telah membuka Rekening di Bank Mandiri sebagai Rekening Bantuan Pihak Ketiga dibuat atas nama Saksi Herida dan ini diakui semuanya oleh para Saksi dan Terdakwa , dan para Saksi juga menerangkan selaku Bendahara Khusus Bantuan Pihak Ketiga, diangkat oleh Terdakwa dan besarnya Honor Terdakwa juga yang menentukan dan ini semuanya diakui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Yeni Mandasari, Saksi Herida bahwa seluruh penggunaan dana bantuan Pihak Ketiga berdasarkan perintah dari Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dan seluruhnya dibuatkan pembukuannya dan dibenarkan Saksi lainnya bahwa setiap permintaan dana Bantuan Pihak Ketiga harus melalui Terdakwa dan dibenarkan oleh Terdakwa dan seluruh penerimaan dan pemakaian dana Saksi ada membuat Kwitansi pengeluran dan membuat Buku Kas pengeluaran dana Pihak Ketiga tiap tahunnya sesuai dengan Bukti yang diajukan penuntut umum dan bukti lampiran dari Kuasa Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Yeni Mandasar, Saksi Herida pemakaian dana Bantuan Pihak ketiga ini seluruhnya telah dibuatkan oleh Saksi Buku Kas Pemakaian dana Bantuan Pihak Ketiga sesuai dengan Bukti yang diajukan penuntut Umum, dan Saksi serahkan laporan pada Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) ;
Menimbang, bahwa dari Penggunaan dan pemakaian dana sumbangan pihak ketiga untuk tahun 2013 Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) telah membeli sebidang Tanah miliknya sendiri untuk kepentingan Desa Belo Laut dan berdasarkan dari keterangan Saksi-Saksi tanah tersebut telah dibangun Kantor Posyandu akan tetapi hingga sekarang tanah tersebut belum dijadikan Aset Desa karena masih tertulis atas nama Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) sehingga atas tanah tersebut tidak ada kepastian hukum atas Tanah Milik Aset Desa, seharusnya menurut Ahli Aset Desa bisa tertulis atas nama Terdakwa akan tetapi harus bertindak selaku Kepala Desa Belo Laut dan tidak atas nama Pribadi seperti sekarang ini dan ini bersesuaian dengan Bukti kepemilikan yang diajukan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Tanah Milik Desa akan dibalik namakan atas nama Desa diakir jabatan selaku Kepala Desa sehingga perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum atas Aset Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Bukti dan pengakuan Terdakwa, tanggal 2 Maret 2013 TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) telah membeli Mobil kepada Saksi Suhandri Bin Samsumin, di Showroom mobil AR Ridho di Pangkalpinang jenis Mobilnya Toyota Hilux 2.0 L MT Pick Up warna Silver Metalik Nomor Polisi B 9205 DJ dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah) , walaupun para Saksi menerangkan bahwa Mobil tersebut dipakai untuk keperluan Desa dan dapat dipakai siapa saja dengan gratis akan tetapi hingga sekarang Mobil tersebut tetap atas nama pemilik awal yaitu Tung Nyan Tjipto Harjono dan dalam penguasaan Terdakwa karena diparkir di Rumah Terdakwa, tanpa ada usaha Terdakwa untuk melakukan upaya melakukan Balik nama atas nama Desa Belo Laut dan hal ini sesuai dengan keterangan Ahli, Keuangan Daerah yaituAbimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA., perbuatan TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)yang tidak melakukan Balik Nama Kendaraan milik Desa dan dibeli dari Sumbangan dana Bantuan Pihak Ketiga tersebut, mengakibatkan tidak ada kepastian hukum atas Mobil Milik Desa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang telah memanfaatkan sumbanga pihak ketiga, yang berasal dari perangkat Desa seperti untuk insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kaur Pembantu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Belo Laut, Pejabat RT, Linmas, Penjaga Perpustakaan Desa, Ketua PKK Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang dibagikan pada saat menjelang Lebaran dan sementara untuk 60% dipergunakan diantaranya untuk perayaan hari besar nasional Desa atau Dusun dan masing-masing RT, biaya kegiatan Keagamaan di Desa Belo Laut, Bantuan untuk kegiatan olahraga, bantuan untuk Berobat Warga Desa, bantuan Sosial, dan sumbangan kepada Masyarakat tidak mampu, dan pinjaman tanpa bunga, semua uang bantuan pihak ketiga yang berasal dari dana pihak ketiga dari PT. GSBL maupun dari KIP semuanya diterima dan dikeluarkan oleh bendahara pihak ketiga sementara Bendahara ada membuat Buku Kas penggunaan Bantuan Pihak Ketiga, sementara Surat Pertanggungan Jawaban berupa laporan penggunaan Dana Ketiga ada dibuat oleh saksi dan menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA. pertanggung jawaban dibuat dan dihadapan Badan Permusyawaratan Desa {BPD} Belo laut akibatnya masyarakat tidak mengetahui secara persis kemana penggunaan dana pihak ketiga dibelanjakan oleh Terdakwa walaupun setiap pengeluaran dilakukan oleh Bendahara pihak ketiga ada dibuatkan kwitansi dan Bukti Buku Kas Penggunaan Dana Bantuan pihak ketiga;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pendapat Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA. Semua Laporan Pertanggungjawaban Dana Pihak Ketiga seharusnya dilaporkan oleh Kepala Desa ke Bupati, dan Camat akan tetapi berdasarkan pengakuan dariSaksi Sukandi, S.Pd.I., Bin Muhammad Yusuf, selaku Camat Montok pada tahun 2016 dan 2017 Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak pernah memberikan Laporan Pertanggungjawaban tentang penggunaan Bantuan Pihak Ketiga dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa pemakaian dana Bantuan Pihak Ketiga memang tidak pernah dilaporkan baik kepada Kecamatan maupun kepada Bupati;
Menimbang, bahwa dalam pemanfaatan dana Bantuan pihak ketiga yang dilaksanakan oleh TerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm)berdasarkan dari keterangan Saksi-Saksi maupun bukti laporan penggunaan dana Bantuan Pihak Ketiga semuanya dipergunakan oleh Terdakwa sesuai dengan peruntukan berdasarkan dengan Rapat penggunaan dana pihak ketiga dan kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa {Perdes] oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) namun menurut Ahli Abimanyu, SE., M.Ec.,Dev, AK,CA. Dalam mengkelola dana Desa dimusyawarahkan dan dituangkan dalam Peraturan Desa {Perdes} itu tidak cukup, karena harus dimasukan dalam APBDesa Belo Laut pada tahun didapatinya dana Tersebut dan harus dikelola oleh Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran yang sama dengan dana lainnya yang berasal dari Negara baik dana yang berasal dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten Montok,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Halimatulsadiyah,SE Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat dari Laporan Inspektorat dalam pemeriksaan reguler Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 telah menjadi temuan juga dan telah mengingatkan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) bahwa setiap dana Sumbangan Pihak Ketiga harus dikelola dalam bentuk APBDesa dan keterangan Ahli dibenarkan oleh Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak melaksanakanya karena berdasarkan pengakuan Terdakwa bila dimasukan dalam APBDesa maka setiap pemanfaatan dana Bantuan tersebut walaupun dalam jumlah kecil harus meminta persetujuan Camat yang membikin kerja Terdakwa jadi Terhambat;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Halimahtussa’diah,SE, Auditor Muda dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat yang melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara,akibat tidak dimasukannya seluruh dana Bantuan Pihak ketiga dalam APBDesa Belo Laut sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 baik dana bantuan dari Kapal Isap Produksi {KIP} sebesar Rp746.701.511,00 {tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus seribu lima ratus sebelas Rupiah} dan danaPT. Gunung Sawit Bina Lestari {PT.GSBL} seluruhnya Rp550.000.000,00 {lima ratus lima puluh juta Rupiah} maka seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwa dalam mengkelola Dana Desa Belo Laut yang berasal dari Bantuan Dana Pihak Ketiga dengan demikian seluruh dana pihak ketiga yang diterima oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) merupakan kerugian Negara seluruhnya sebesar Rp1.296.701.511,00 {satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas Rupiah} karenaTerdakwaAmrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku akibatnya seluruh kegiatannya yang dilaksanakan tidak syah dan tidak diakui sebagai pengeluran yang syah dan ini bersesuaian dengan pasal 3 ayat {1} Undang-Undang RI No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, trasparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan Terdakwa Amrin Saimi Bin Samin {Alm} didepan persidangan telah mengakui Kesalahannya seluruh sumbangan pihak ketiga sejak tahun 2013 hingga 2017 itu tidak ada dimasukan dalam APBDesa dengan alasan bila dimasukan kedalam APBDesa maka untuk pencairannya dibutuhkan persetujuan dari Camat yang membutuhkan waktu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dari keterangan Saksi dan Bukti diatas Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi {Alm}, dalam Jabatan selaku Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Montok Kabupaten Bangka Barat, dan mempunyai kedudukan untuk mengkelola dana Bantuan Pihak Ketiga dalam bentuk dibuat APBDesa Desa Belo Laut tahun 2013 hingga 2017 akan tetapi Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi {Alm} tidak mengkelolanya dengan memasukan dalam APBDesa Belo Laut, dengan alasan akan menghambat Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pelaksananya karena setiap pengeluaran harus meminta persetujuan Camat yang memakan waktu pelaksananya padahal Terdakwa selaku Pelaksana Pemerintah Terendah dalam mengkelola dana Desa harus tunduk dengan pasal 3 ayat {1} Undang-Undang RI No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan yang diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanya atau kedudukanya”, telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4.Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negera:
Menimbang, bahwa didalam Penjelasan Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan Negara atau perekonomian Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat Pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal Pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “merugikan”, menurut R.Wiyono, adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara, adalah sama artinya dengan bahwa keuangan Negara menjadi rugi atau keuangan Negara menjadi berkurang(R.Wiyono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, halaman 33);
Menimbang, bahwa dari penjelasan Undang-undang dan doktrin tersebut di atas, maka berdasarkan pendapat Ahli Halimahtussa’diah,SE, Auditor Muda dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat ,akibat tidak dimasukannya seluruh dana Bantuan Pihak ketiga dalam APBDesa sejak tahun 2013 hingga 2017 baik dana yang berasal dari Kapal Isap Produksi {KIP} sebesar Rp746.701.511,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus seribu lima ratus sebelas Rupiah) dan danaPT. Gunung Sawit Bina Lestari(PT.GSBL)seluruhnya Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) menurut Majleis seluruh dana pihak ketiga yang diperoleh oleh Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) merupakan kerugian Negara sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah)(Total Lost) dengan alasan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku akibatnya seluruh kegiatannya yang dilaksanakan tidak syah dan tidak diakui sebagai pengeluran yang syah dan ini bersesuaian dengan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, trasparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, dan hal ini dibenarkan oleh AhliHalimahtussa’diah, SE., sebagai Auditor yang melakukan perhitungan Kerugian Neuangan Negara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap pengeluaran yang tidak syah tersebut sebahagian diantaranya telah dikembalikan para saksi yang terkait dengan pemakaian uang tersebut seluruhnya sebesar Rp104.300.000,00(seratus empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan telah dijadikan bukti dan telah disita secara syah oleh Penuntut umum yaitu:
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhaimi;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Nuripah.
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Amirudin ;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Rudi
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Putri Dinanti
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Meti Kosasih ;
Uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Septianti
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari.
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Herida
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mega;
Uang tunai sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Riska;
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mirna Lestari ;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sri Murni
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi
Uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Liska dan Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Nurmaya ;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Ida Nopianti.
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Roby Suhendra
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Didtya Haris
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Apitra
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rahmat Kartolo ;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sema’an ;
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amri.
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Taba ;
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asnawi ;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Zulkifli.
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Tedi Santoso ;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marlinda.
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Zuhri ;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi M. Nasir ;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto ;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Samsuri ;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi Suryanto ;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS ;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amidin.
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Bahron;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang ;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Surman ;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Hendra Gunawan.
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril.;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Murdi Saidi.
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Marzeni;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Irin Limbai.
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Supriyanto ;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Tetty Aryanti;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin;
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamron;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Jinal;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Ahmad Su’ud;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahidin;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Antoni;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Haripin;
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zumian Gumma;
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Haris Munandar;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asmadi;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Jumali S;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Diego Armando;
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asni;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marjo;
Uang tunai sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) , atas nama Saksi Amra;
Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Linda;
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Widianingsih;
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sakila;
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sukarsih;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Abdullah;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Muhari;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suharsa;
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhardi;
Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), atas nama Saksi Sapri;
Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila;
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila;
Uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amita Sari;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zuhri ;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahar ;
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi David Haryo Wirawan ;
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Alamsyah;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Ating;
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo;
Uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari;
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Neneng Triani;
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yeni Mandasari.
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Karyan ;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Saijun.
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Saijun.
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedy Suryanto ;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS.
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril.
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahru Romadhon.
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Supaimanto;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sugesti
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Guntur.
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahi ;
Uang tunai sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Hayati.
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yasir Arafat;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamis
Menimbang, bahwa terhadap Bukti Rekening Bank Mandiri 16900008178101 atas nama Herida dengan saldo sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah) akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam proses perkara berjalan maka ada pengembalian dari pada para Saksi seluruhnya sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit.
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamsah ;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Lisnawati;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi.
- Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yusliadi;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi M. Nasir.
- Uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah;
- Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rosa Maria;
Menimbang, bahwa dari bukti serta keterangan Saksi maka Kerugian Negara yang telah diserahkan pada Penuntut Umum yaitu;
Bukti penyerahan kerugian Negara oleh para Saksi seluruhnya sebesar Rp104.300.000,00 (seratus empat juta tiga ratus ribu Rupiah);
uang dalam Rekening Bank Mandiri atas nama Herida sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
uang pengembalian dari Saksi dalam perkara berjalan seluruhnya sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Pembelian Mobil Toyota Pick Up No pol B. 9205 DJ sebesar Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah),
Pembelian Lahan milik Terdakwa yang sekarang dipergunakan untuk Bangunan Posyandu sebesar Rp30.000,000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Sesuai dengan bukti pada tanggal 13 Juli 2016, biaya pembebasan lahan Kantor Kepala Desa 15 x 30 Meter tanggal 13 Juli 2016 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
sehingga yang telah dikembalikan pada Negara seluruhnya sebesar Rp325.800.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari kerugian Negara seluruhnya sebesar Rp1.296.701.511,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas Rupiah) dikurangi pengembalian yang telah ada sebesar Rp325.800.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) sehingga kekurangannya Kerugian Keuangan Negara milik Desa Belo Laut, Kecamatan Montok, Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp970.901.511,00 (sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus satu ribu lima ratus sebelas Rupiah) adalah merupakan Kerugian Keuangan Negara milik Desa Belo Laut, Kecamatan Montok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung Tahun 2013 sampai dengan tahun 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut Undang-Undang melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 dan karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap denda di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan denda bersifat kumulatif alternatif namun dapat bersifat alternatif. Bersifat kumulatif maksudnya adalah selain ancaman pidana penjara juga ditambah dengan pidana denda, sedangkan bersifat alternatif hanya menjatuhkan pidana penjara tanpa ditambah dengan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa, Majelis Hakim,berpendapat tidak ada alasan pada Terdakwa untuk membebaskan Pidana Denda, maka kepada Terdakwa akan diberlakukan pidana kumulatif, yakni pidana penjara ditambah dengan pidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Pasal 18 Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang, Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 merupakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan telah ditemukan seluruh uang Bantuan Pihak ketiga untuk tahun 2013 hingga 2017 menurut Ahli Halimahtussa’diah, S.E., sebagai Auditor yang melakukan perhitungan Kerugian Keuangan NegaraCq Desa Belo Laut seluruhnya sebesar Rp1.296.701.511,00 {satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas Rupiah} ;
Menimbang, bahwa sebahagian dari kerugian Negara tersebut telah ada pengembalian yaitu:
Bukti penyerahan kerugian Negara oleh para Saksi seluruhnya sebesar Rp104.300.000,00 (eratus empat juta tiga ratus ribu rupiah);
uang dalam Rekening Bank Mandiri atas nama Herida sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
uang pengembalian dari Saksi dalam perkara berjalan karena tidak disita maka akan ditentukan dalam amar putusannya yang seluruhnya sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Pembelian Mobil Toyota Pick Up No pol B. 9205 DJ sebesar Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta Rupiah),
Serta pembelian Lahan milik Terdakwa yang sekarang dipergunakan untuk Bangunan Posyandu sebesar Rp30.000,000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Sesuai dengan bukti pada tanggal 13 Juli 2016, biaya pembebasan lahan Kantor Kepala Desa 15 x 30 Meter tanggal 13 Juli 2016 sebesar Rp35.000.000,00 {tiga puluh lima juta Rupiah};
sehingga yang telah dikembalikan pada Negara seluruhnya sebesar Rp325.800.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dari kerugian Keuangan Negara seluruhnya sebesar Rp1.296.701.511,00(satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sebelas Rupiah) dikurangi pengembalian yang telah ada sebesar Rp325.800.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) sehingga kekurangannya seluruhnya sebesar Rp.970.901.511,00 (sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi {Alm} yang memperolehnya dan mengkelolanya dari Pihak Ketiga dan sebahagian ikut menikmati dari Kerugian Keuangan Negara tersebut maka Majelis berpendapat Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi {Alm} harus dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.970.901.511,00 {sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus satu ribu lima ratus sebelas Rupiah} ;
Menimbang, bahwa jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa pengembalian uang baik oleh saksi Apit, saksi Kamsah, saksi Lisnawati, saksi Sadikin, saksi Sambudi, saksi Yusliadi, saksi Mardjuki, saksi Damsah, saksi Rosa Maria sejumlah Rp4.800.000,00 {empat juta delapan ratus ribu Rupiah} yang penyetoran uang tersebut belum dilakukan penyitaan dan dititipkan sama penuntut umum, dan merupakan bagian dari uang yang dihitung Auditor sebagai kerugian Negara, sehingga menurut Majelis Hakim adalah patut dan adil apabila uang tersebut diperintahkan untuk disetorkan ke Kas Negara Cq Kas Desa Belo Laut;
Menimbang, bahwa atas pembelaan pribadi Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa dari tahun 2013 hingga sekarang Ahli hanya melakukan Audit hanya satu kali yaitu tahun 2017 dan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas perintah Jaksa, seharusnya Ahli mengaudit setiap tahun di Kantor Kepala Desa atas perintah Bupati Bangka Barat, bukan di Kantor Kejaksaan dan atas perintah jaksa;
Uang sebesar Rp.442 Juta lebih itu jelas uang yang dikelola Panitia KIP yang dibentuk pada tahun 2012, jauh sebelum saya menjadi Kepala Desa, jelas kita bisa membuktikan hal itu, tapi oleh penuntut umum itu ditimpakan kepada saya;
Oleh Penuntut umum saya diharuskan mengembalikan uang sebesar 9 ratus juta lebih, uang yang tidak saya nikmati, uang yang penggunanya jelas ;
Majelis dapat membebaskan saya dari semua tuduhan ini;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Pribadi Terdakwa tersebut tentang dari tahun 2013 hingga sekarang Ahli hanya melakukan Audit satu kali, yaitu tahun 2017 dan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas perintah Jaksa, seharusnya Ahli mengaudit setiap tahun di Kantor Kepala Desa atas perintah Bupati Bangka Barat, bukan di Kantor Kejaksaan dan atas perintah jaksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Halimahtussa’diah, SE, sebagai Auditor yang melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara Cq Desa Belo Laut telah menjelaskan bahwa pada tahun 2013 Desa Belo Laut telah pernah dilakukan Audit Reguler dan telah menjadi temuan untuk ditindaklanjuti dana Pihak Ketiga supaya dimasukan dala APBDesa dan Terdakwa sendiri mengakui bahwa benar ada Temuan Audit tahun 2013 dan begitu juga awal tahun 2018 ada dilakukan Audit Reguler atas Desa Belo Laut dengan Temuan yang sama dan diakui oleh Terdakwa, dan Auditor melakukan Audit di Kejaksaan tersebut tidak ada larangan karena sesuai keterangan Ahli mereka diminta untuk melakukan Audit atas hitungan Kerugian Keuangan Negara dan bukan melakukan Audit Reguler;
Menimbang, bahwa Uang sebesar Rp.442 Juta lebih itu jelas uang yang dikelola Panitia KIP yang dibentuk pada tahun 2012, jauh sebelum saya menjadi Kepala Desa, jelas kita bisa membuktikan hal itu, tapi oleh penuntut umum itu ditimpakan kepada saya;
Menimbang, bahwa walaupun dana bantuan pihak ketiga ada diterima pada tahun 2012 akan tetapi pemanfaatannya dilaksanakan pada saat Terdakwa menjadi kepala Desa Belo Laut dan hal ini diakui sendiri seperti untuk membeli tanah milik Terdakwa untuk Bangunan Posyandu pada tahun 2013 berdasarkan pengakuan Terdakwa merupakan dana dari KIP dan hal ini juga terlihat dalam Bukti Laporan penggunaan dana Pihak Kegita tahun 2013;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut umum saya diharuskan mengembalikan uang sebesar 9 ratus juta lebih, uang yang tidak saya nikmati;
Menimbang, bahwa pembayaran uang pengganti sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dirobah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 dibebankan kepada siapa yang memperoleh uang tersebut, bukan kepada siapa yang menikmati uang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Hukum Terdakwa juga melakukan pembelaan dengan alasan-alasan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa JPU tidak telah keliru menuntut Terdakwa Amrin Saimi (Alm) berdasarkan keterangan Ahli Halimatulssadiyah,S.E., Ahli tidak mempunyai rincian hasil rincian Audit keuangan Akuntan Sumbangan pihak ketiga, dihubungkan dengan keterangan Ahli Abimayu,S.E.,M.Ec.,Dev.,Ak.CA., ahli keuangan juga tidak menerangkan atau tidak menjelaskan secara rinci berdasarkan buktilaporan Audit jurnal akunting tentang aliran kerugian negara, terhadap sumbangan pihak ketiga sehingga tidak dilengkapi/didukung bukti hukum yang disampaikan Saksi dan dikaitkan dengan keterangan Saksi Herida Bendahara Sumbangan pihak ketiga tidak ada timbul kerugian keuangan Negara atau merugikan perekonomian Negara;
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 700/4.1.1/2018 tidak dapat dipertanggungjawaban secara hukum karena Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut Tentang Data Umum Peraturan Perundang-undangan Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 1 angka 22 “Kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan Pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”, maka dengan itu dari mana Inspektorat menyatakan atau menyimpulkan adanya kerugian Negara, sedangkan Inspektorat tidak mengaudit dan membuat laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Sumbangan pihak ketiga dari penerimaan, pengeluaran, penggunaan dan peruntukannya, serta pertanggungjawabanya anggarannya yang menjadi dasar hukum atau acuan mengalirkanya kerugian Negara seperti yang diatur dalam tindak pidana pencucian uang sehingga fakta dipersidangan masih pakai mencari-cari kesalahan Tersangka atau menduga-duga;
Ahli Halimatussadiyah,S.E., mengatakan sumbangan pihak ketiga tidak di APBDesa, sementara berdasarkan keterangan Ahli Abimayu,S.E.,M.Ec,Dev., AK.CA., mengatakan bahwa dana sumbangan pihak ketiga tersebut dapat digunakan secara langsung, apabila ada musyawarah desa dan dirapatkan oleh unsur perangkat Desa kemudian melapor kepada Bupati, apalagi Saksi Sukandi sebagai camat mengetahui tentang sumbangan pihak ketiga, hanya saja tidak membuat laporan APBDesa;
Bahwa dengan tidak membuat laporan tersebut bukanlah merupakan unsur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, membuat laporan merupakan suatu kewajiban bukan suatu kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat {4} dan pasal 27 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Bahwa kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di Bidang penyelenggaraan pemerintah Desa Bersipat Administrasi, pelaksanaan pembangunan Desa Pembinaan Kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa;
Menimbang, atas Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair, pada prinsipnya Majelis sepakat akan tetapi Terdakwa melakukan tindak pidana dalam rangka melaksanakan Kewenanganya selaku Kepala Desa dalam bidang Keuangan Desa, yaitu, dana Sumbangan Pihak Ketiga adanya kewajiban Kepala Desa untuk memasukannya dalam APBDesa dan dikelola menjadi satu kesatuan dengan APBDesa dibawah satu Bendahara dan kas Desa, maka oleh karena itu Majelis berpendapat Terdakwa Amrin saimi Bin Saimi (Alm) terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa bila merujuk kepada Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan dalam menjalankan kewenangnya dibidang penyelenggaraan Negara pemerintahan Desa bersifat Administratif dengan merujuk pada pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa bila kita merujuk pada dakwaan Penuntut Umum jelas sekali bahwa perbuatan Terdakwa tersebut didakwa bukan saja mengenai Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 akan tetapi akumulasi dari beberapa peraturan yang merupakan kewenangan Terdakwa selaku kepala Desa dalam mengkelola dana pihak Ketiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Berpendapat pembelaan yang diajukan secara pribadi oleh Terdakwa maupun pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa tidak dapat diterima dengan dasar sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan diatas;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertangggung jawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi Pidana;
Menimbang, bahwapemidanaan yang dijatuhkan kepada seseorang Terdakwa bukanlah merupakan balas dendam dari perbuatan seseorang Terdakwa tersebut melainkan sebagai upaya untuk perbaikan diri dari seseorang Terdakwa agar menjadi lebih baik dari keadaan sekarang ini, dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi Pidana;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini sudah dirasakan adil dan tepat dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017.
1 (satu) EksemplarAsli Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor :188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Rancangan Peraturan Desa Belo Laut Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor : Tahun 2013 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor : Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Belo Laut Tahun 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD) - PD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Rekap Realisasi Keuangan Desa (Januari sampai dengan Desember) Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014 tertanggal 17 Januari 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 tertanggal 17 Januari 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Belo Laut Tahun 2014 tanggal 12 Januari 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pemerintah Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Akhir Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Rekap Realisasi Keuangan Desa (Januari sampai dengan Desember) Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Berkala Alokasi Dana Desa T.A. 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Kegiatan dan Keuangan Dusun V Daya baru Pal 4 Desa Belo Laut Tahun 2013 – 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban BPD Desa Belo Laut Tahun 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Keputusan Badan Permusyawarahan Desa Tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Belo Laut Periode 2014-2020
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu ADD Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut T.A. 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak dan Retribusi Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Provinsi Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Kabupaten Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/34/19.05.01.2006/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Hibah Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/35/19.05.01.2006/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Organisasi Sosial Masyarakat Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/36/19.05.01.2006/2015 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Sosial Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Desa Belo Laut T.A. 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/4/19.05.01.2006/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/14/19.05.01.2006/2015 tanggal 01 Juli 2015 Tentang Perubahan Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/31/19.05.01.2006/2015 tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Belo Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2013-2019
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2015
3 (tiga) buah buku kas umum Desa Belo Laut
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Mutok Tahun 2015 Rek. Nomor 162-09-00975
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Mutok Tahun 2015 Rek. Nomor 162-09-03402
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Rencana Anggaran Biaya Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Belo Laut Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun 2016 Rek. Nomor 162-09-03402
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun 2016 Rek. Nomor 162-09-00975
1 (satu) bundel Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Kas
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bulan Januari Tahun 2017 Rek. Nomor 162-09-00975
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bulan Mei Tahun 2017 Rek. Nomor 162-09-00975
6 (enam) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Sulastri Nuriyah N
1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Sulastri Nuriyah N
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/18/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pelayanan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/554/1.21.02/2012 tanggal 01 Nopember 2012
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/359/1.20.14/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 140 /02/SK/2006/2013 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Februari 2013
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.4/28/19.05.01.2004/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 20 September 2014
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.1/05/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /17/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pemerintahan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/15/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Kesejahteraan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /14/SK/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Perencanaan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /13/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Keuangan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.900.975 Atas nama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumsel babel Muntok Taggal 31 Januari 2018
1 (satu) buah buku Rekening Simpanan Pembangunan Daerah Bank SumselBabel dengan No Rekening 1620903402 Atasanama Bendahara Desa Belo Laut Kp. Tengah Dusun II Belo Laut Rt.000 Rw- Babar Babel 3314 Indonesia
1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.903.402 Atasnama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tanggal 27 April 2018
1 (satu) eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak ke-3 Tahun 2013 tanggal 22 Mei 2013
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun IV Belo Laut sebesar Rp7.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun I Belo Laut sebesar Rp7.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun VI Belo Laut sebesar Rp7.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Kesejahteraan Nelayan Dusun II Belo Laut sebesar Rp12.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Ongkos Rental Alat Berat sebesar Rp3.150.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Pembelian Mesin Pemotong Rumput sebesar Rp1.400.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Biaya Pakaian Pemdes dan PKK Desa Belo Laut sebesar Rp7.192.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Pembiayaan Pengambilan Anak Rido Yang 1 Tahun Hilang sebesar Rp1.500.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Perlengkapan Bola Timdes Belo Laut sebesar Rp9.960.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Barang Bangunan sebesar Rp1.161.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Kaos Kaki Bola sebesar Rp288.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Renovasi Pagar Kantor sebesar Rp8.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Jenset Yosuka sebesar Rp2.500.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Pakaian Dinas Linmas dan Baju Pak Kades sebesar Rp2.765.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Materai sebesar Rp105.000,-
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4 / /19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (kepala urusan tata usaha dan umum desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2015 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat
1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2016 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri Tahun 2017 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat
1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2015
1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2016
1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2017
Buku Tabungan Bank Mandiri rekening 1690000818101 an. Herida
ATM Bank Mandiri an. Herida
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2015
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2016
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2017
ATM Gold Bank BRI an. Herida
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M.Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor : 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kep.ala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014
Payment Voucher CSR Tahun 2011 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Payment Voucher CSR Tahun 2012 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Payment Voucher CSR Tahun 2013 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Payment Voucher CSR Tahun 2014 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2014 1 Lembar Asli1 Lembar Asli
Payment Voucher CSR Tahun 2015 (Dokumen Asli dipinjam Kantor Pajak Jakarta)4 lembar Copy
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2015 1 Lembar asli.
Paymen Voucher CSR Tahun 2016 4 lembar asli
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2016 1 Lembar Asli
Payment Voucher CSR Tahun 2017
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2017
1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel nomor Rekening 1620900975 atasnama Bendahara Desa Belo Laut No. seri SA 1064557 dengan alamat Kampung Tengah Ds II Rt.000 Rw.000 Babar Babel 33311
1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel yang berisi printout tranSaksi tanggal 1/10/2013 sampai dengan 31/10/2013
1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel bertuliskan no 162.09.00975 yang berisi printout tranSaksi tanggal 21/10/2013 sampai dengan 4/05/2016
1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel yang berisi printout tranSaksi tanggal 4/05/2013 sampai dengan 21/02/2017
Bangunan dan tanah Pemerintah Desa Belo Laut
1 (satu) Eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 188.45/09.1.21.02.2013 tanggal 06 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Ramli Ngadjum, SH.,MM.,MAP Selaku Pembuat Pernyataan
1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/58/1.21.02/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat Tertanggal 06 Februari d.t.o Bupati Bangka Barat UST.H. Zuhri M.Syazali
1 (satu) Eksemplar Daftar Lampira Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/58/1.21.02/2013. Tertanggal 06 Februari 2013 d.t.o UST.H. Zuhri M.Syazali
1 (satu) Eksemplar Surat Peryataan Pelantikan Nomor: 188.45/01/1.20.14/20160 tanggal 10 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Yanuar, SH
1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/455/1.20.14/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV Serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada Tanggal 10 Oktober 2016
1 (satu) Eksemplar Daftar Lampiran Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/455/1.20.14/2016 Tanggal 10 Oktober 2016
Dikembalikan Pada Penuntut umum untuk diserahkan kepada Pemerintahan Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat
Uang tunai sejumlah Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) dengan rincian:
Uang tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), sisa saldo tabungan bank Mandiri rekening 1690000818101 An. Herida
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhaimi
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Nuripah
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Amirudin
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Rudi
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Putri Dinanti
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Meti Kosasih
Uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Septianti
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Herida.
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mega
Uang tunai sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Riska
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mirna Lestari
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sri Murni
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi
- Uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah
atas nama Saksi Liska
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas Saksi
Nurmaya
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Ida Nopianti.
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Roby Suhendra
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Didtya Haris
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Apitra
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rahmat Kartolo
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sema’an
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amri
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Taba
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asnawi
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Zulkifli
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Tedi Santoso
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marlinda
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Zuhri
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi M. Nasir
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Samsuri
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi Suryanto
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amidin
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Bahron
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Surman
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Hendra Gunawan
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Murdi Saidi
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Marzeni
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Irin Limbai
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Supriyanto
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Tetty Aryanti
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamron
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Jinal
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Ahmad Su’ud
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahidin
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Antoni
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Haripin
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zumian Gumma
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Haris Munandar
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asmadi
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Jumali S
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Diego Armando
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asni
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sakila
Uang tunai sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) lembar uang pecahan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amra
Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Linda
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Widianingsih
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sakila
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sukarsih
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Abdullah
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Muhari
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suharsa
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhardi
Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), atas nama Saksi Sapri
Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila
Uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amita Sari
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zuhri
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahar
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi David Haryo Wirawan
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Alamsyah
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Ating
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo
Uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Neneng Triani
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yeni Mandasari
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Karyan
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Saijun
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedy Suryanto
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahru Romadhon
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Supaimanto
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sugesti
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Guntur
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahi
Uang tunai sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Hayati
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yasir Arafat
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamis
Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintahan Desa Belo Lautdan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
Uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara di tahap Penuntutan sejumlah Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian:
Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamsah
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Lisnawati
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yusliadi
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi M. Nasir
Uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah
Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rosa Maria
Akan ditentukan dalam Amar putusan dibawah ini
1 (satu) lembar STNK Asli dan Pajak Kendaraan bermotor atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan Nomor Polisi B-9205-DJ
1 (satu) buah BPKB Asli (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna Silver MetalikNomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 378/Ket/19.05.01.2006/2013 tanggal 24 Desember 2013
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 361/BA/19.05.01.2006/2013 tanggal 13 Desember 2013
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 Desember 2013
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 143/138/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 138/BA/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 03 Juni 2015;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan pada Pemerintahan Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat dan diperhitungkan sebagai Aset Pemerintahan Desa Belo Laut.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana tersebut diatas, akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menggalakkan percepatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa tidak memberi contoh yang baik bagi warga Desa Belo Laut dalam melaksanakan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa berprilaku sopan dan berterus terang selama pemeriksaan di Persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Amrin Saimi Bin Saimi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp970.901.511,00 (sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus satu ribu lima ratus sebelas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa di pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan pada Kas Negara Cq. Desa Belo Laut, sebagai uang pengganti uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Para Saksi dalam proses penuntutan sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran uang pengganti;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017.
1 (satu) EksemplarAsli Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor :188.45/23/1.20.03.5/2013 tanggal 09 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Belo Laut dan Pengangkatan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Rancangan Peraturan Desa Belo Laut Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor : Tahun 2013 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor : Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Belo Laut Tahun 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD) - PD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Rekap Realisasi Keuangan Desa (Januari sampai dengan Desember) Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014 tertanggal 17 Januari 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 tertanggal 17 Januari 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Belo Laut
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Belo Laut
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Belo Laut Tahun 2014 tanggal 12 Januari 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pemerintah Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Akhir Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Rekap Realisasi Keuangan Desa (Januari sampai dengan Desember) Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Berkala Alokasi Dana Desa T.A. 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Kegiatan dan Keuangan Dusun V Daya baru Pal 4 Desa Belo Laut Tahun 2013 – 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban BPD Desa Belo Laut Tahun 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Keputusan Badan Permusyawarahan Desa Tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Belo Laut Periode 2014-2020
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu ADD Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut T.A. 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak dan Retribusi Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Provinsi Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Kabupaten Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2014
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/34/19.05.01.2006/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Hibah Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/35/19.05.01.2006/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Organisasi Sosial Masyarakat Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/36/19.05.01.2006/2015 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Sosial Pemerintah Desa Belo Laut Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Desa Belo Laut T.A. 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/4/19.05.01.2006/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/14/19.05.01.2006/2015 tanggal 01 Juli 2015 Tentang Perubahan Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/31/19.05.01.2006/2015 tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Belo Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Kepala Desa Belo Laut Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2013-2019
1 (satu) bundel Dokumen Asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2015
3 (tiga) buah buku kas umum Desa Belo Laut
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Mutok Tahun 2015 Rek. Nomor 162-09-00975
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Mutok Tahun 2015 Rek. Nomor 162-09-03402
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bundel Dokumen Asli Rencana Anggaran Biaya Desa Belo Laut Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Belo Laut Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun 2016 Rek. Nomor 162-09-03402
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun 2016 Rek. Nomor 162-09-00975
1 (satu) bundel Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Kas
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peraturan Desa Belo Laut Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bulan Januari Tahun 2017 Rek. Nomor 162-09-00975
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Bank Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bulan Mei Tahun 2017 Rek. Nomor 162-09-00975
6 (enam) bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Dana Desa Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Dokumen Asli Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Sulastri Nuriyah N
1 (satu) Eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Sulastri Nuriyah N
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2013
1 (satu) bundel Dokumen Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Dana Sumbangan Pihak Ke-3 Tahun 2014
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/18/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pelayanan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/554/1.21.02/2012 tanggal 01 Nopember 2012
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/359/1.20.14/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 140 /02/SK/2006/2013 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Februari 2013
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.4/28/19.05.01.2004/2014 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 20 September 2014
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut No.188.1/05/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /17/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pemerintahan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4/15/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Seksi Kesejahteraan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /14/SK/19.05.01.2006/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Perencanaan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor : 188.4 /13/19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Urusan Keuangan Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.900.975 Atas nama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumsel babel Muntok Taggal 31 Januari 2018
1 (satu) buah buku Rekening Simpanan Pembangunan Daerah Bank SumselBabel dengan No Rekening 1620903402 Atasanama Bendahara Desa Belo Laut Kp. Tengah Dusun II Belo Laut Rt.000 Rw- Babar Babel 3314 Indonesia
1 (satu) Bundel Asli Print Out Nomor Rekening 1.620.903.402 Atasnama Bendahara Desa Belo Laut Bank Sumselbabel Muntok Tanggal 27 April 2018
1 (satu) eksemplar Asli Catatan Keuangan Buku Kas Pengeluaran Sumbangan Pihak ke-3 Tahun 2013 tanggal 22 Mei 2013
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun IV Belo Laut sebesar Rp7.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun I Belo Laut sebesar Rp7.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Uang Kas Dusun VI Belo Laut sebesar Rp7.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Kesejahteraan Nelayan Dusun II Belo Laut sebesar Rp12.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Ongkos Rental Alat Berat sebesar Rp3.150.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Pembelian Mesin Pemotong Rumput sebesar Rp1.400.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Biaya Pakaian Pemdes dan PKK Desa Belo Laut sebesar Rp7.192.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Bantuan Pembiayaan Pengambilan Anak Rido Yang 1 Tahun Hilang sebesar Rp1.500.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Perlengkapan Bola Timdes Belo Laut sebesar Rp9.960.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Barang Bangunan sebesar Rp1.161.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Kaos Kaki Bola sebesar Rp288.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Renovasi Pagar Kantor sebesar Rp8.000.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Jenset Yosuka sebesar Rp2.500.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembayaran Pakaian Dinas Linmas dan Baju Pak Kades sebesar Rp2.765.000,-
1 (satu) eksemplar Asli SPJ / Surat Pertanggungjawaban Pihak ke-3 Desa Belo Laut untuk Pembelian Materai sebesar Rp105.000,-
1 (satu) Eksemplar Fotocopyan Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Nomor: 188.4 / /19.05.01.2006/2017 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (kepala urusan tata usaha dan umum desa) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 01 Maret 2017
1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2015 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat
1 (satu) Bundel Laporan TranSaksi Bank BRI Tahun 2016 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri Tahun 2017 yang ditujukan Kepada Herida Kampung Seberang Dusun III Rt.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat
1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2015
1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2016
1 (satu) Bundel Asli catatan Keuangan buku kas pengeluaran sumbangan pihak ketiga Tahun 2017
Buku Tabungan Bank Mandiri rekening 1690000818101 an. Herida
ATM Bank Mandiri an. Herida
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2015
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2016
Buku Tabungan Bank BRI rekening 209001002472501 an. Herida Tahun 2017
ATM Gold Bank BRI an. Herida
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/286/1.22.02/2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Masa Bakti 2014-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Ust. H. Zuhri M.Syazali pada Tanggal 18 Juni 2014
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Nomor : 140/14/SK/2006/2014 Tentang Pengangkatan / Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belo Laut yang ditandatangani oleh Kep.ala Desa Belo Laut Amrin Saimi Tanggal 27 Juni 2014
Payment Voucher CSR Tahun 2011 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Payment Voucher CSR Tahun 2012 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Payment Voucher CSR Tahun 2013 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Payment Voucher CSR Tahun 2014 (Dokumen Asli Dipinjam Kantor Pajak Jakarta) 1 Lembar copy
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2014 1 Lembar Asli1 Lembar Asli
Payment Voucher CSR Tahun 2015 (Dokumen Asli dipinjam Kantor Pajak Jakarta)4 lembar Copy
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2015 1 Lembar asli.
Paymen Voucher CSR Tahun 2016 4 lembar asli
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2016 1 Lembar Asli
Payment Voucher CSR Tahun 2017
Dokumen Pendukung Penyerahan CSR Tahun 2017
1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel nomor Rekening 1620900975 atasnama Bendahara Desa Belo Laut No. seri SA 1064557 dengan alamat Kampung Tengah Ds II Rt.000 Rw.000 Babar Babel 33311
1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel yang berisi printout tranSaksi tanggal 1/10/2013 sampai dengan 31/10/2013
1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel bertuliskan no 162.09.00975 yang berisi printout tranSaksi tanggal 21/10/2013 sampai dengan 4/05/2016
1 (satu) buah Asli buku Rekening Tabungan Bank SumselBabel yang berisi printout tranSaksi tanggal 4/05/2013 sampai dengan 21/02/2017
Bangunan dan tanah Pemerintah Desa Belo Laut
1 (satu) Eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 188.45/09.1.21.02.2013 tanggal 06 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Ramli Ngadjum, SH.,MM.,MAP Selaku Pembuat Pernyataan
1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/58/1.21.02/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat Tertanggal 06 Februari d.t.o Bupati Bangka Barat UST.H. Zuhri M.Syazali
1 (satu) Eksemplar Daftar Lampira Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/58/1.21.02/2013. Tertanggal 06 Februari 2013 d.t.o UST.H. Zuhri M.Syazali
1 (satu) Eksemplar Surat Peryataan Pelantikan Nomor: 188.45/01/1.20.14/20160 tanggal 10 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Yanuar, SH
1 (satu) Eksemplar Petikan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/455/1.20.14/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV Serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada Tanggal 10 Oktober 2016
1 (satu) Eksemplar Daftar Lampiran Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/455/1.20.14/2016 Tanggal 10 Oktober 2016
Dikembalikan Pada Penuntut umum untuk diserahkan kepada Pemerintahan Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat
Uang tunai sejumlah Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) dengan rincian:
Uang tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), sisa saldo tabungan bank Mandiri rekening 1690000818101 An. Herida
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhaimi
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Nuripah
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Amirudin
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Rudi
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Putri Dinanti
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Meti Kosasih
Uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Septianti
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Herida.
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mega
Uang tunai sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Riska
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Mirna Lestari
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sri Murni
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi
- Uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah atas nama Saksi Liska
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas
Saksi Nurmaya
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Ida Nopianti.
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Roby Suhendra
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Didtya Haris
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Apitra
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Rahmat Kartolo
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sema’an
Uang tunai sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amri
Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Taba
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asnawi
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Zulkifli
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Tedi Santoso
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Marlinda
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas nama Saksi Zuhri
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi M. Nasir
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Samsuri
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi Suryanto
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Amidin
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Bahron
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Surman
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Hendra Gunawan
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Murdi Saidi
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Marzeni
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Irin Limbai
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Supriyanto
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Tetty Aryanti
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sadikin
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamron
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Jinal
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Ahmad Su’ud
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sambudi
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahidin
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Antoni
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Haripin
Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Zumian Gumma
Uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Haris Munandar
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asmadi
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Jumali S
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Diego Armando
Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Asni
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sakila
Uang tunai sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) lembar uang pecahan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amra
Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Damsah
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Apit
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Linda
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Widianingsih
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Sakila
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sukarsih
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Abdullah
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Muhari
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suharsa
Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Suhardi
Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), atas nama Saksi Sapri
Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Susila
Uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), atas nama Saksi Amita Sari
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zuhri
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahar
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi David Haryo Wirawan
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Alamsyah
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Ating
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), atas nama Saksi Sopian Hadi
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sunaryo
Uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama Saksi Fitri Wulandari
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atas nama Saksi Neneng Triani
Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yeni Mandasari
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Karyan
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Saijun
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Aryanto
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Paulus Yohanes Juang
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedy Suryanto
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Dedi NS
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Zahril
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sahru Romadhon
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Supaimanto
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Sugesti
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Guntur
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Endang Wahi
Uang tunai sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Hayati
Uang tunai sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Yasir Arafat
Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), atas nama Saksi Kamis
Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintahan Desa Belo Laut dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
1 (satu) lembar STNK Asli dan Pajak Kendaraan bermotor atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono dengan Nomor Polisi B-9205-DJ
1 (satu) buah BPKB Asli (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna Silver MetalikNomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono
1 (satu) unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik Nomor Polisi B-9205-DJ dengan Nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan Nomor Mesin 1TR6603732 beserta kunci kontak
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 378/Ket/19.05.01.2006/2013 tanggal 24 Desember 2013
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 361/BA/19.05.01.2006/2013 tanggal 13 Desember 2013
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 Desember 2013
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 143/138/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 138/BA/19.05.01.2006/2015 tanggal 29 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 03 Juni 2015;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan pada Pemerintahan Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat dan diperhitungkan sebagai Aset Pemerintahan Desa Belo Laut.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada hari Rabu, tanggal 02 Januari 2019, oleh Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Iwan Gunawan, S.H., M.H., dan Erizal, S.H., selaku Hakim Ad Hoc, sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 03 Januari 2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Uspa Demarati, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, serta dihadiri oleh Doddy Darendra Praja, S.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto. Dto.
Iwan Gunawan, S.H., M.H. Sri Endang A Ningsih,S.H., M.H.
Dto.
E r i z a l, S.H.,
Panitera Pengganti,
Dto.
Uspa Demarati, S.H.