6/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SRI SADINU Bin WITO PANOMO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karen itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan : 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan : 5. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.10.000.0000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan : 6. Menyatakan barang bukti berupa : a 1. 1 Lembar sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.090 Senilai Rp. 200.000.000,- an TUMINAH alamat DADIMULYO 1/5, Gergunung Klaten Utara, dikembalikan kepada saksi TUMINAH : 2. 1 lembar asli sertifikat simpanan berjangka No.2105.000.000.291 Senilai, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Amar Dadimulyo, 1/5, Gergunung Klaten Utara Klaten dikembalikan kepada saksi Amar : 3. 1 lembar Sertifikat Simpanan Berjangka Deposito No Rek: 01.2101.020.001.023 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan, 5/2, Bonyokan, Senilai Rp. 100.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI : 4. 1 lembar sertifikat berjangka deposito No rek: 01.2105.000.000.0260 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan 5/2, Bonyokan Senilai Rp. 100.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI : 5. 1 Buku tabungan biasa No rek : 01.2101.020.001.023 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan 5/2, Bonyokan, Senilai Rp. 2.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI : 6. 1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.248, nomor rekening, 01.201.020.001.676 an. FATIMATUL JADIDAH alamat Klaseman Tobong, Tonggalan, jumlah simpanan Rp. 10.000.000,- dikembalikan kepada saksi FATIMATUL JADIDAH : 7. 1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor : 012105.000.000.303 nomor rekening: 01.2101.020.001.676 an. FATIMATUL JADIDAH, lamat Klaseman tobong, Tonggalan, Jumlah Simpanan Rp.10.000.000,- dikembalikan kepada saksi FATIMATUL JADIDAH : 8. 1 buku tabungan BMT Bina Usaha mandiri simpanan sukarela dengan nomor rekening, 01.2101.020.001.540 an. WARNO alamat Perak Gunungan dikembalikan kepada saksi WARNO : 9. 1 Lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.150 nomor rekening atas nama SRI WIDADI alamat Dk. Karanglo, Ds. Kadirejo Kec. Karanganom, kab.Klaten dikembalikan kepada saksi SRI WIDADI : 10. 1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.214 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 7 April 2014 . Rp. 6.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN : 11. 1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.262 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 19 April 2014 . Rp. 5.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN : 12. 1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.280 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 18 Oktober 2014 . Rp. 4.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN : 13. 1 Buah buku tabungan Norek: 01.2101.020.001.404 an. SRI HAWANI alamat tambak, 2/1. Gumul. Karangnongko, Klaten. dikembalikan kepada saksi SRI HAWANI : 14. BUKU TABUNGAN bmt Usaha mandiri an. Siti KHOTIJAH No Rek. 01.2101.020.001.361. dikembalikan kepada saksi SITI KHOTIJAH : 15. Sertifikat simpanan berjangka di BMT bina Usaha Mandiri, an. SITI KHOTIJAH dengan nomor 01.2105.000.000.071 Sejumlah Rp. 22.000.000. dikembalikan kepada saksi SITI KHOTIJAH : 16. Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 12 Nopember 2009, nomor sertifikat 372, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : 17. Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 02 Desember 2009, nomor sertifikat 382, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : 18. Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 12.000.000,- dengan tanggal buka 25 Januari 2010, nomor sertifikat 396, Nomor Rekening 01.2010.300.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : 19. Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 02 Maret 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.589, Nomor Rekening 01.2101.020.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : 20. Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 05 Oktober 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.073, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : 21. Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 36.000.000,- dengan tanggal buka 09 Oktober 2012, nomor sertifikat 01.2105.000.000.142, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : 22. Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 40.000.000,- dengan tanggal buka 05 Januari 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.174, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : 23. Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan tanggal buka 29 Nopember 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.248, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : 24. Simpanan harian sebesar Rp. 18.130.816,- dari tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip. dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip : b. 1. 1 Lembar tanda daftar perusahaan nomor : 11.12.2.64.00218, tanggal 13 April 2012 : 2. 1 Lembar NPWP : 3. 1 SKT no. PEM-6086 /WPJ.23 / KP.0703 / 2005 : 4. 1 lembar SIUP no: 503.6 /165 /PK.P /2012 : 5. 1 lembar akte pendirian koperasi nomor 181.4/296/BH/15 : 6. 1 buah Buku RAT th 2012 : Masing-masing terlampir dalam berkas perkara : c. Seperangkat Komputer dirampas untuk negara : 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) :
P U T U S A N
Nomor : 06/Pid.Sus/2015/PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SRI SADINU bin WITO PANOMO
Tempat lahir : Klaten
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 07 Juli 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Bakalan, Rt.002 / Rw.001, Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Kab.Klaten
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta ( Manager BMT Bina Usaha Mandiri Klaten)
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 09 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 07 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 03 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 04 Maret 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan 03 Mei 2015 :
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Februari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IB Klaten, dibawah register Surat Kuasa No. 48/2015, tertanggal 10-2-2015 dalam pemeriksaan perkara ini memberikan kuasa kepada : 1. SUWARDI, SH. 2. JOKO SANTOSO, SH. Dan 3. CHANDRA KUSUMA, SH. Pekerjaan Advokat, alamat Polodadi Rt. 31 / Rw. 13, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten :
Pengadilan Negeri tersebut, setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : No. 06/Pen.Pid/2015 / PN KLn, tanggal 02 Maret 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : No. 06/Pen.Pid/2015 / PN KLn, tanggal 02 Maret 2015, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 15 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia” yang diatur dalam Pasal 46 UU RI No. 10 th 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 th 1992 tentang Perbankan, seperti tersebut dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan :
Menyatakan barang bukti berupa :
a 1. 1 Lembar sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.090 Senilai Rp. 200.000.000,- an TUMINAH alamat DADIMULYO 1/5, Gergunung Klaten Utara, dikembalikan kepada saksi TUMINAH :
1 lembar asli sertifikat simpanan berjangka No.2105.000.000.291 Senilai, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Amar Dadimulyo, 1/5, Gergunung Klaten Utara Klaten dikembalikan kepada saksi Amar :
1 lembar Sertifikat Simpanan Berjangka Deposito No Rek: 01.2101.020.001.023 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan, 5/2, Bonyokan, Senilai Rp. 100.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI :
1 lembar sertifikat berjangka deposito No rek: 01.2105.000.000.0260 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan 5/2, Bonyokan Senilai Rp. 100.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI :
1 Buku tabungan biasa No rek : 01.2101.020.001.023 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan 5/2, Bonyokan, Senilai Rp. 2.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.248, nomor rekening, 01.201.020.001.676 an. FATIMATUL JADIDAH alamat Klaseman Tobong, Tonggalan, jumlah simpanan Rp. 10.000.000,- dikembalikan kepada saksi FATIMATUL JADIDAH :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor : 012105.000.000.303 nomor rekening: 01.2101.020.001.676 an. FATIMATUL JADIDAH, lamat Klaseman tobong, Tonggalan, Jumlah Simpanan Rp.10.000.000,- dikembalikan kepada saksi FATIMATUL JADIDAH :
1 buku tabungan BMT Bina Usaha mandiri simpanan sukarela dengan nomor rekening, 01.2101.020.001.540 an. WARNO alamat Perak Gunungan dikembalikan kepada saksi WARNO :
1 Lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.150 nomor rekening atas nama SRI WIDADI alamat Dk. Karanglo, Ds. Kadirejo Kec. Karanganom, kab.Klaten dikembalikan kepada saksi SRI WIDADI :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.214 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 7 April 2014 . Rp. 6.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.262 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 19 April 2014 . Rp. 5.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.280 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 18 Oktober 2014 . Rp. 4.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN :
1 Buah buku tabungan Norek: 01.2101.020.001.404 an. SRI HAWANI alamat tambak, 2/1. Gumul. Karangnongko, Klaten. dikembalikan kepada saksi SRI HAWANI :
BUKU TABUNGAN bmt Usaha mandiri an. Siti KHOTIJAH No Rek. 01.2101.020.001.361. dikembalikan kepada saksi SITI KHOTIJAH :
Sertifikat simpanan berjangka di BMT bina Usaha Mandiri, an. SITI KHOTIJAH dengan nomor 01.2105.000.000.071 Sejumlah Rp. 22.000.000. dikembalikan kepada saksi SITI KHOTIJAH :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 12 Nopember 2009, nomor sertifikat 372, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 02 Desember 2009, nomor sertifikat 382, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 12.000.000,- dengan tanggal buka 25 Januari 2010, nomor sertifikat 396, Nomor Rekening 01.2010.300.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 02 Maret 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.589, Nomor Rekening 01.2101.020.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 05 Oktober 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.073, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 36.000.000,- dengan tanggal buka 09 Oktober 2012, nomor sertifikat 01.2105.000.000.142, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 40.000.000,- dengan tanggal buka 05 Januari 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.174, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan tanggal buka 29 Nopember 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.248, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan harian sebesar Rp. 18.130.816,- dari tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip. dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
b. 1. 1 Lembar tanda daftar perusahaan nomor : 11.12.2.64.00218, tanggal 13 April 2012 :
2. 1 Lembar NPWP :
3. 1 SKT no. PEM-6086 /WPJ.23 / KP.0703 / 2005 :
4. 1 lembar SIUP no: 503.6 /165 /PK.P /2012 :
5. 1 lembar akte pendirian koperasi nomor 181.4/296/BH/15 :
6. 1 buah Buku RAT th 2012 :
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara :
c. Seperangkat Komputer dirampas untuk negara :
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) :
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis telah menyampaikan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah dan mohon untuk membebaskan Terdakwa dari segala hukuman, sedangkan Terdakwa secara lisan telah mengajukan pembelaan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang bermanfaat dan seringan-ringannya bagi Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi :
Menimbang, bahwa atas Pledoi Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan duplik secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya tertanggal 02 Pebruari 2015 No.Reg.Perkara : PDM-05/Klten/Euh.2/01/2015, telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO pada hari-hari dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi termasuk dalam tahun 2009 sampai tahun 2014 bertempat di KSU BMT Bina Usaha Mandiri di Kios Pasar Klaten (Belakang Masjid Raya ) Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU RI No. 10 th 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia Terdakwa Sri Sadinu sebelum pada waktu-waktu tersebut di atas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri Klaten) yang berdiri sejak tanggal 26-11-2005 sesai Akta No 03 tanggal 26-11-2005 dari Kantor Notaris/PPAT BERNARDINA MARIA DIENI RENYARTI,SH dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kab.Klaten tanggal 10 Desember 2005 yang bergerak di bidang simpan pinajm/unit simpan pinjam dengan alamat Kios Pasar Klaten (Belakang Masjid Raya ) Kelurahan Kabupaten , Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, dengan tugas menjalankan kegiatan operasional KSU BMT Bina Usaha Mandiri dan bertanggung jawab kepada pengurus KSU BMT Bina Usaha Mandiri, Terdakwa mempunyai niat mencari dan menerima penabung umum dan berjangka dari masyarakat umum dengan jenis simpanannya adalah simpanan umum dan haknya untuk penabung umum diberikan bunga 0.3 % sedangkan penabung berjangka sekitar 1,3 % /bulan, selanjutnya Terdakwa melakukan pengarahan kepada karyawannya untuk melakukan kegitaan penghimpunan dana kepada masyarakat dengan kata-kata “ sebagai marketing bertugas mencari nasabah yag menabung dan meminjam dan bagi karyawan yang dapat nasabah maka akan mendapatkan bonus sehingga gajinya bertambah”, sedangkan kata kata yang disampaikan kepada masyarakat adalah menabung di KSU Bina Usaha Mandiri bagi hasil dan uang bisa di ambil sewaktu waktu jika tabungan umum tetapi tabungan dalam bentuk deposito bisa di ambil kalau jatuh tempo selesai berdasarkan kesepakatan, atas hal tersebut kemudian masyarakat menyimpan dana di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) diantaranya :
- Pada awalnya saksi Tuminah (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) ditawari oleh LELLY salah satu karyawan KSU BMT Bina Usaha Mandiri bagian marketing untuk menyimpan uang saksi Tuminah pada KSU BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dengan bunga 1,5 % perbulan, karena tertarik dengan bunga tinggi kemudian saksi Tuminah menyerahkan uang Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada LELY dan saksi diberi sertifikat simpanan berjangka dengan jangka waktu 3 bulan dengan bunga tiap bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dan diberikan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 01.2105.000.000.000 atas nama TUMINAH alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten dan ketika jatuh tempo simpanan tersebut kemudian saksi Tuminah menambahkan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta ) lagi sehingga menjadi Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan diberikan sertifikat simpanan berjangka senilai Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), namun ketika Sertifikat simpanan berjangka tersebut jatuh tempo pada tanggal 07 Desember 2013 dan akan saksi Tuminah cairkan ternyata dananya tidak ada kemudian ketika saksi Tuminah mendatangi kantor KSU BMT Bina Usaha Mandiri ternyata sudah tutup :
- Saksi Amar Bin Yasir (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) pada hari hari Senin tanggal 19 Mei 2014, sekira pukul 10.00 wib di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) yang terletak di Kios pasar Klaten ( Belakang Masjid Raya ) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten menyimpan dana berbentuk Simpanan Berjangka, sebanyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.291 atas nama AMAR ( saksi ) alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten, dan mendapatkan bunga Rp. 100.000,- (seratus ribu) perbulan dengan jangka waktu jatuh tempo 6 bulan, kemudian setelah jatuh tempo saksi Amar Bin Yasir berniat mencairkan pada tanggal 19 Nopember 2014, tetapi ternyata sejak hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 KSU BMT Bina Usaha Mandiri sudah tutup :
- Saksi Sri Widadi (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam bentuk simpanan berjangka/Deposito sebesar Rp. 59.000.000,- ( lima puluh sembilan juta rupiah ) dengan bunga 1,3 % mulai tanggal 07 Mei 2014 dalam jangka 3 bulan dengan No sertifikat Simpanan Berjangka saksi dengan Nomor : 012105000000150 an. SRI WIDADI, No identitas/KTP : 3310182002700001 alamat : Karanglo 7/3 Kadirejo tanggal buka 07 -05-2014, periode pertama yaitu bulan Agustus 2014 saksi sudah menerima bunga total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan periode kedua pada bulan Nopember 2014 saksi mau mengambil bunga Deposito tersebut ternyata tidak bisa karena sudah tutup :
Saksi Wiwin Nurcahyani (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam bentuk dua tabungan Deposito / berjangka dan satu tabungan biasa, dimana 2 (dua) tabungan Deposito tersebut, satu tabungan Deposito / berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan satu tabungan Deposito / berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) bunga 1,3% serta tabungan biasa sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah), dengan nomor sertifikat Simpanan Berjangka Nomor : 012105000000101, No Rek : 012101020001023, an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, tanggal buka 04 -01-2014 jangka waktu 3 bulan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan Nomor : 012105000000260, No Rek : 012101020001023, an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, tanggal buka 11-01-2014 jangka waktu 3 bulan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedang tabungan biasa No Rek : 012101020001023 an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, atas hal tersebut saksi Wiwin Nur Cahyani mengambil bunganya tiap bulan, ketika jatuh tempo saksi berniat akan mencairkan dananya namun KSU BMT Bina Usaha Mandiri sudah tutup :
Awalnya Lely selaku marketing dari Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri datang ke Kios / toko saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri di komplek pasar klaten dengan maksud menawari saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO untuk menyimpan uang di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri dan Lely mengatakan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan cara datang ke kios/toko sehingga saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO tertarik dan bersedia menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri sehingga Saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO menyimpan dananya tanggal 08 Juni 2011 dan sampai tanggal 1 September 2014 di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri yang terletak di Jln, Alun alun No.03 Klaten sejumlah Rp. 25.641.039,- (Dua puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah) dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat Perak Gunungan, Bareng, Klaten Utara, Klaten, bahwa selama saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO menabung awalnya lancar namun sejak hari Selasa tanggal 4 November 2014 Koperasi Bina Usaha mandiri tersebut tutup sampai sekarang :
Awalnya Lely selaku marketing dari Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri datang ke Kios/toko saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri di komplek Pasar Klaten dengan maksud menawari saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI untuk menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri dan Lely mengatakan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan cara datang ke kios/toko saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI sehingga saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI tertarik dan bersedia menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dan selanjutnya saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI menyimpan dana tersebut tanggal 08 Juni 2011 dan sampai tanggal 1 September 2014 di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri yang terletak di Jln, Alun-alun No.03 Klaten sejumlah Rp. 25.641.039,- (Dua puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah) dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat perak gunungan bareng klaten utara, Klaten, selama saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI menabung awalnya lancar namun sejak hari selasa tanggal 4 November 2014 Koperasi Bina Usaha mandiri tersebut tutup sampai sekarang :
Saksi SRI HAWANI yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam tabungan biasa sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah) dengan Nomor Rek : 012101020.001.404 an. S. HAWANI alamat : Tambak 2/1, Gumulan, Karangnongko, Klaten dengan cara saksi SRI HAWANI lakukan setiap mempunyai uang saksi SRI HAWANI serahkan kepada saksi ARZAM Karyawan Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten karena yang bersangkutan setiap hari mendatangi pedagang pasar menawarkan/menarik uang bagi pedagang yang ingin menabung tetapi ketika tabungan mau saksi SRI HAWANI ambil koperasi kehabisan dana, hingga sekarang uang tabungan saksi SRI HAWANI tidak bisa diambil :
Bahwa sekitar tahun 2011, saksi SITI KHOTIJAH yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri ditawari menabung di BMT Bina Usaha Mandiri Klaten oleh TITIK selaku marketing di koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI, selanjutnya saksi SITI KHOTIJAH tertarik dan mulai menabung simpanan sukarela pada tanggal 04 Juni 2011. Kemudian saksi SITI KHOTIJAH juga menabung deposito berjangka waktu 3 bulan dalam bentuk Tabungan Deposito berjangka di BMT Bina Usaha Mandiri atas nama saksi SITI KHOTIJAH dengan nomor 01.2105.000.000.071 sejak tanggal 28 Maret 2013 sejumlah Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan bunga Rp 280.000,- ( Dia ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 saksi mendengar kalau koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Klaten tutup, selanjutnya saksi mengecek ke kantor tersebut di Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten dan ternyata benar sudah tutup :
Bahwa saksi Wasilatun yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri menjadi Deposan di Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten dikarenakan keponakan saksi Wasilatun yaitu saksi Titik selaku marketing di Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI menawarkan tabungan deposito di koperasi tersebut, sehingga saksi Wasilatun tertarik dan akhirnya menabung yaitu :
a) Yang pertama : tanggal buka 07 April 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.280, jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) ( copy terlampir ).
b) Yang kerdua : tanggal buka 19 April 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.262 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ( copy terlampir ).
c) Yang ketiga : tanggal buka 18 Oktober 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.214 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) ( copy terlampir )
Ketika akan mencairkan dana ternyata Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI sudah tutup
Bahwa saksi HELLY SELLY TURNIP binti NARDIN TURNIP yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri, mempunyai simpanan di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dalam bentuk simpanan berjangka dan simpanan harian antara lain :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 12 Nopember 2009, nomor sertifikat 372, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 02 Desember 2009, nomor sertifikat 382, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 12.000.000,- dengan tanggal buka 25 Januari 2010, nomor sertifikat 396, Nomor Rekening 01.2010.300.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 02 Maret 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.589, Nomor Rekening 01.2101.020.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 05 Oktober 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.073, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 36.000.000,- dengan tanggal buka 09 Oktober 2012, nomor sertifikat 01.2105.000.000.142, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 40.000.000,- dengan tanggal buka 05 Januari 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.174, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan tanggal buka 29 Nopember 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.248, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan harian sebesar Rp. 18.130.816,- dari tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
- Bahwa saksi FAKHRUDIN yang bukan anggota Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten, awalnya meminjam sekitar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) melalui Terdakwa sebagai pimpinan Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tanpa jaminan jangka 1 (satu) bulan tetapi bulan berikutnya saksi FAKHRUDIN ke Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten lagi untuk menambah pinjaman, sehingga total pinjaman saksi FAKHRUDIN mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) lebih dan saksi FAKHRUDIN pinjam lagi tahun 2010 sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) menggunakan 1 buah sertifikat tanah HM 700 an KROMO DIMEJO ds. Sudimoro, tulung, Klaten sehinga digabungkan total menjadi Rp. 1.701.938.400,- (satu milyar tujuh ratus satu juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dan karena kenal dengan Terdakwa maka Terdakwa juga meminjam saksi FAKHRUDIN sekitar Rp. 350.000.000 S/d Rp. 400.000.000,- :
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada ijin dari Bank Indonesia Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 UU RI No. 10 th 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 th 1992 tentang Perbankan :
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa ia Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO pada hari-hari dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi termasuk dalam tahun 2009-2014 bertempat di KSU BMT Bina Usaha Mandiri di Kios Pasar Klaten (Belakang Masjid Raya ) Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Sri Sadinu sebelum pada waktu-waktu tersebut di atas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri Klaten) yang berdiri sejak tanggal 26-11-2005 sesai Akta No 03 tanggal 26-11-2005 dari Kantor Notaris/PPAT BERNARDINA MARIA DIENI RENYARTI,SH dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kab.Klaten tanggal 10 Desember 2005 yang bergerak di bidang simpan pinajm/unit simpan pinjam dengan alamat Kios Pasar Klaten (Belakang Masjid Raya ) Kelurahan Kabupaten , Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, dengan tugas menjalankan kegiatan operasional KSU BMT Bina Usaha Mandiri dan bertanggung jawab kepada pengurus KSU BMT Bina Usaha Mandiri, Terdakwa mempunyai niat mencari dan menerima penabung umum dan berjangka dari masyarakat umum dengan jenis simpanannya adalah simpanan umum dan haknya untuk penabung umum diberikan bunga 0.3 % sedangkan penabung berjangka sekitar 1,3 % /bulan, selanjutnya Terdakwa melakukan pengarahan kepada karyawannya untuk melakukan kegitaan penghimpunan dana kepada masyarakat dengan kata-kata “ sebagai marketing bertugas mencari nasabah yag menabung dan meminjam dan bagi karyawan yang dapat nasabah maka akan mendapatkan bonus sehingga gajinya bertambah”, sedangkan kata kata yang disampaikan kepada masyarakat adalah menabung di KSU Bina Usaha Mandiri bagi hasil dan uang bisa di ambil sewaktu waktu jika tabungan umum tetapi tabungan dalam bentuk deposito bisa di ambil kalau jatuh tempo selesai berdasarkan kesepakatan, atas hal tersebut kemudian masyarakat menyimpan dana di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) diantaranya :
- Pada awalnya saksi Tuminah (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) ditawari oleh LELLY salah satu karyawan KSU BMT Bina Usaha Mandiri bagian marketing untuk menyimpan uang saksi Tuminah pada KSU BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dengan bunga 1,5 % perbulan, karena tertarik dengan bunga tinggi kemudian saksi Tuminah menyerahkan uang Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada LELY dan saksi diberi sertifikat simpanan berjangka dengan jangka waktu 3 bulan dengan bunga tiap bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dan diberikan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 01.2105.000.000.000 atas nama TUMINAH alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten dan ketika jatuh tempo simpanan tersebut kemudian saksi Tuminah menambahkan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta ) lagi sehingga menjadi Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan diberikan sertifikat simpanan berjangka senilai Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), namun ketika Sertifikat simpanan berjangka tersebut jatuh tempo pada tanggal 07 Desember 2013 dan akan saksi Tuminah cairkan ternyata dananya tidak ada kemudian ketika saksi Tuminah mendatangi kantor KSU BMT Bina Usaha Mandiri ternyata sudah tutup :
- Saksi Amar Bin Yasir (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) pada hari hari Senin tanggal 19 Mei 2014, sekira pukul 10.00 wib di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) yang terletak di Kios pasar Klaten ( Belakang Masjid Raya ) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten menyimpan dana berbentuk Simpanan Berjangka, sebanyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.291 atas nama AMAR ( saksi ) alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten, dan mendapatkan bunga Rp. 100.000,- (seratus ribu) perbulan dengan jangka waktu jatuh tempo 6 bulan, kemudian setelah jatuh tempo saksi Amar Bin Yasir berniat mencairkan pada tanggal 19 Nopember 2014, tetapi ternyata sejak hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 KSU BMT Bina Usaha Mandiri sudah tutup :
- Saksi Sri Widadi (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam bentuk simpanan berjangka/Deposito sebesar Rp. 59.000.000,- ( lima puluh sembilan juta rupiah ) dengan bunga 1,3 % mulai tanggal 07 Mei 2014 dalam jangka 3 bulan dengan No sertifikat Simpanan Berjangka saksi dengan Nomor : 012105000000150 an. SRI WIDADI, No identitas/KTP : 3310182002700001 alamat : Karanglo 7/3 Kadirejo tanggal buka 07 -05-2014, periode pertama yaitu bulan Agustus 2014 saksi sudah menerima bunga total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan periode kedua pada bulan Nopember 2014 saksi mau mengambil bunga Deposito tersebut ternyata tidak bisa karena sudah tutup :
Saksi Wiwin Nurcahyani (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam bentuk dua tabungan Deposito / berjangka dan satu tabungan biasa, dimana 2 (dua) tabungan Deposito tersebut, satu tabungan Deposito / berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan satu tabungan Deposito / berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) bunga 1,3% serta tabungan biasa sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah), dengan nomor sertifikat Simpanan Berjangka Nomor : 012105000000101, No Rek : 012101020001023, an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, tanggal buka 04 -01-2014 jangka waktu 3 bulan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan Nomor : 012105000000260, No Rek : 012101020001023, an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, tanggal buka 11-01-2014 jangka waktu 3 bulan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedang tabungan biasa No Rek : 012101020001023 an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, atas hal tersebut saksi Wiwin Nur Cahyani mengambil bunganya tiap bulan, ketika jatuh tempo saksi berniat akan mencairkan dananya namun KSU BMT Bina Usaha Mandiri sudah tutup :
Awalnya Lely selaku marketing dari Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri datang ke Kios / toko saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri di komplek pasar klaten dengan maksud menawari saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO untuk menyimpan uang di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri dan Lely mengatakan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan cara datang ke kios/toko sehingga saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO tertarik dan bersedia menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri sehingga Saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO menyimpan dananya tanggal 08 Juni 2011 dan sampai tanggal 1 September 2014 di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri yang terletak di Jln, Alun alun No.03 Klaten sejumlah Rp. 25.641.039,- (Dua puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah) dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat Perak Gunungan, Bareng, Klaten Utara, Klaten, bahwa selama saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO menabung awalnya lancar namun sejak hari Selasa tanggal 4 November 2014 Koperasi Bina Usaha mandiri tersebut tutup sampai sekarang :
Awalnya Lely selaku marketing dari Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri datang ke Kios/toko saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri di komplek Pasar Klaten dengan maksud menawari saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI untuk menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri dan Lely mengatakan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan cara datang ke kios/toko saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI sehingga saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI tertarik dan bersedia menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dan selanjutnya saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI menyimpan dana tersebut tanggal 08 Juni 2011 dan sampai tanggal 1 September 2014 di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri yang terletak di Jln, Alun-alun No.03 Klaten sejumlah Rp. 25.641.039,- (Dua puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah) dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat perak gunungan bareng klaten utara, Klaten, selama saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI menabung awalnya lancar namun sejak hari selasa tanggal 4 November 2014 Koperasi Bina Usaha mandiri tersebut tutup sampai sekarang :
Saksi SRI HAWANI yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam tabungan biasa sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah) dengan Nomor Rek : 012101020.001.404 an. S. HAWANI alamat : Tambak 2/1, Gumulan, Karangnongko, Klaten dengan cara saksi SRI HAWANI lakukan setiap mempunyai uang saksi SRI HAWANI serahkan kepada saksi ARZAM Karyawan Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten karena yang bersangkutan setiap hari mendatangi pedagang pasar menawarkan/menarik uang bagi pedagang yang ingin menabung tetapi ketika tabungan mau saksi SRI HAWANI ambil koperasi kehabisan dana, hingga sekarang uang tabungan saksi SRI HAWANI tidak bisa diambil :
Bahwa sekitar tahun 2011, saksi SITI KHOTIJAH yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri ditawari menabung di BMT Bina Usaha Mandiri Klaten oleh TITIK selaku marketing di koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI, selanjutnya saksi SITI KHOTIJAH tertarik dan mulai menabung simpanan sukarela pada tanggal 04 Juni 2011. Kemudian saksi SITI KHOTIJAH juga menabung deposito berjangka waktu 3 bulan dalam bentuk Tabungan Deposito berjangka di BMT Bina Usaha Mandiri atas nama saksi SITI KHOTIJAH dengan nomor 01.2105.000.000.071 sejak tanggal 28 Maret 2013 sejumlah Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan bunga Rp 280.000,- ( Dia ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 saksi mendengar kalau koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Klaten tutup, selanjutnya saksi mengecek ke kantor tersebut di Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten dan ternyata benar sudah tutup :
Bahwa saksi Wasilatun yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri menjadi Deposan di Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten dikarenakan keponakan saksi Wasilatun yaitu saksi Titik selaku marketing di Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI menawarkan tabungan deposito di koperasi tersebut, sehingga saksi Wasilatun tertarik dan akhirnya menabung yaitu :
a) Yang pertama : tanggal buka 07 April 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.280, jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) ( copy terlampir ).
b) Yang kerdua : tanggal buka 19 April 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.262 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ( copy terlampir ).
c) Yang ketiga : tanggal buka 18 Oktober 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.214 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) ( copy terlampir )
Ketika akan mencairkan dana ternyata Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI sudah tutup
Bahwa saksi HELLY SELLY TURNIP binti NARDIN TURNIP yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri, mempunyai simpanan di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dalam bentuk simpanan berjangka dan simpanan harian antara lain :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 12 Nopember 2009, nomor sertifikat 372, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 02 Desember 2009, nomor sertifikat 382, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 12.000.000,- dengan tanggal buka 25 Januari 2010, nomor sertifikat 396, Nomor Rekening 01.2010.300.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 02 Maret 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.589, Nomor Rekening 01.2101.020.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 05 Oktober 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.073, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 36.000.000,- dengan tanggal buka 09 Oktober 2012, nomor sertifikat 01.2105.000.000.142, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 40.000.000,- dengan tanggal buka 05 Januari 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.174, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan tanggal buka 29 Nopember 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.248, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan harian sebesar Rp. 18.130.816,- dari tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
- Bahwa saksi FAKHRUDIN yang bukan anggota Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten, awalnya meminjam sekitar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) melalui Terdakwa sebagai pimpinan Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tanpa jaminan jangka 1 (satu) bulan tetapi bulan berikutnya saksi FAKHRUDIN ke Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten lagi untuk menambah pinjaman, sehingga total pinjaman saksi FAKHRUDIN mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) lebih dan saksi FAKHRUDIN pinjam lagi tahun 2010 sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) menggunakan 1 buah sertifikat tanah HM 700 an KROMO DIMEJO ds. Sudimoro, tulung, Klaten sehinga digabungkan total menjadi Rp. 1.701.938.400,- (satu milyar tujuh ratus satu juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dan karena kenal dengan Terdakwa maka Terdakwa juga meminjam saksi FAKHRUDIN sekitar Rp. 350.000.000 S/d Rp. 400.000.000,- :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan para saksi korban menderita kerugian sebagaimana tersebut di atas atau setidak-tidaknya kesemuananya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana :
ATAU :
KETIGA :
-------- Bahwa ia Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO pada hari-hari dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi termasuk dalam tahun 2009 sampai tahun 2014 bertempat di KSU BMT Bina Usaha Mandiri di Kios Pasar Klaten (Belakang Masjid Raya ) Kelurahan Kabupaten , Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Sri Sadinu sebelum pada waktu-waktu tersebut di atas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri Klaten) yang berdiri sejak tanggal 26-11-2005 sesai Akta No 03 tanggal 26-11-2005 dari Kantor Notaris/PPAT BERNARDINA MARIA DIENI RENYARTI,SH dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kab.Klaten tanggal 10 Desember 2005 yang bergerak di bidang simpan pinajm/unit simpan pinjam dengan alamat Kios Pasar Klaten (Belakang Masjid Raya ) Kelurahan Kabupaten , Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, dengan tugas menjalankan kegiatan operasional KSU BMT Bina Usaha Mandiri dan bertanggung jawab kepada pengurus KSU BMT Bina Usaha Mandiri, Terdakwa mempunyai niat mencari dan menerima penabung umum dan berjangka dari masyarakat umum dengan jenis simpanannya adalah simpanan umum dan haknya untuk penabung umum diberikan bunga 0.3 % sedangkan penabung berjangka sekitar 1,3 % /bulan, selanjutnya Terdakwa melakukan pengarahan kepada karyawannya untuk melakukan kegitaan penghimpunan dana kepada masyarakat dengan kata-kata “ sebagai marketing bertugas mencari nasabah yag menabung dan meminjam dan bagi karyawan yang dapat nasabah maka akan mendapatkan bonus sehingga gajinya bertambah”, sedangkan kata kata yang disampaikan kepada masyarakat adalah menabung di KSU Bina Usaha Mandiri bagi hasil dan uang bisa di ambil sewaktu waktu jika tabungan umum tetapi tabungan dalam bentuk deposito bisa di ambil kalau jatuh tempo selesai berdasarkan kesepakatan, atas hal tersebut kemudian masyarakat menyimpan dana di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) diantaranya :
- Pada awalnya saksi Tuminah (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) ditawari oleh LELLY salah satu karyawan KSU BMT Bina Usaha Mandiri bagian marketing untuk menyimpan uang saksi Tuminah pada KSU BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dengan bunga 1,5 % perbulan, karena tertarik dengan bunga tinggi kemudian saksi Tuminah menyerahkan uang Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada LELY dan saksi diberi sertifikat simpanan berjangka dengan jangka waktu 3 bulan dengan bunga tiap bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dan diberikan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 01.2105.000.000.000 atas nama TUMINAH alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten dan ketika jatuh tempo simpanan tersebut kemudian saksi Tuminah menambahkan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta ) lagi sehingga menjadi Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan diberikan sertifikat simpanan berjangka senilai Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), namun ketika Sertifikat simpanan berjangka tersebut jatuh tempo pada tanggal 07 Desember 2013 dan akan saksi Tuminah cairkan ternyata dananya tidak ada kemudian ketika saksi Tuminah mendatangi kantor KSU BMT Bina Usaha Mandiri ternyata sudah tutup :
- Saksi Amar Bin Yasir (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) pada hari hari Senin tanggal 19 Mei 2014, sekira pukul 10.00 wib di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) yang terletak di Kios pasar Klaten ( Belakang Masjid Raya ) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten menyimpan dana berbentuk Simpanan Berjangka, sebanyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.291 atas nama AMAR ( saksi ) alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten, dan mendapatkan bunga Rp. 100.000,- (seratus ribu) perbulan dengan jangka waktu jatuh tempo 6 bulan, kemudian setelah jatuh tempo saksi Amar Bin Yasir berniat mencairkan pada tanggal 19 Nopember 2014, tetapi ternyata sejak hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 KSU BMT Bina Usaha Mandiri sudah tutup :
- Saksi Sri Widadi (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam bentuk simpanan berjangka/Deposito sebesar Rp. 59.000.000,- ( lima puluh sembilan juta rupiah ) dengan bunga 1,3 % mulai tanggal 07 Mei 2014 dalam jangka 3 bulan dengan No sertifikat Simpanan Berjangka saksi dengan Nomor : 012105000000150 an. SRI WIDADI, No identitas/KTP : 3310182002700001 alamat : Karanglo 7/3 Kadirejo tanggal buka 07 -05-2014, periode pertama yaitu bulan Agustus 2014 saksi sudah menerima bunga total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan periode kedua pada bulan Nopember 2014 saksi mau mengambil bunga Deposito tersebut ternyata tidak bisa karena sudah tutup :
Saksi Wiwin Nurcahyani (bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam bentuk dua tabungan Deposito / berjangka dan satu tabungan biasa, dimana 2 (dua) tabungan Deposito tersebut, satu tabungan Deposito / berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan satu tabungan Deposito / berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) bunga 1,3% serta tabungan biasa sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah), dengan nomor sertifikat Simpanan Berjangka Nomor : 012105000000101, No Rek : 012101020001023, an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, tanggal buka 04 -01-2014 jangka waktu 3 bulan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan Nomor : 012105000000260, No Rek : 012101020001023, an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, tanggal buka 11-01-2014 jangka waktu 3 bulan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedang tabungan biasa No Rek : 012101020001023 an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, atas hal tersebut saksi Wiwin Nur Cahyani mengambil bunganya tiap bulan, ketika jatuh tempo saksi berniat akan mencairkan dananya namun KSU BMT Bina Usaha Mandiri sudah tutup :
Awalnya Lely selaku marketing dari Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri datang ke Kios / toko saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri di komplek pasar klaten dengan maksud menawari saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO untuk menyimpan uang di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri dan Lely mengatakan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan cara datang ke kios/toko sehingga saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO tertarik dan bersedia menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri sehingga Saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO menyimpan dananya tanggal 08 Juni 2011 dan sampai tanggal 1 September 2014 di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri yang terletak di Jln, Alun alun No.03 Klaten sejumlah Rp. 25.641.039,- (Dua puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah) dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat Perak Gunungan, Bareng, Klaten Utara, Klaten, bahwa selama saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO menabung awalnya lancar namun sejak hari Selasa tanggal 4 November 2014 Koperasi Bina Usaha mandiri tersebut tutup sampai sekarang :
Awalnya Lely selaku marketing dari Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri datang ke Kios/toko saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri di komplek Pasar Klaten dengan maksud menawari saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI untuk menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri dan Lely mengatakan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan cara datang ke kios/toko saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI sehingga saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI tertarik dan bersedia menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dan selanjutnya saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI menyimpan dana tersebut tanggal 08 Juni 2011 dan sampai tanggal 1 September 2014 di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri yang terletak di Jln, Alun-alun No.03 Klaten sejumlah Rp. 25.641.039,- (Dua puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah) dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat perak gunungan bareng klaten utara, Klaten, selama saksi FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI menabung awalnya lancar namun sejak hari selasa tanggal 4 November 2014 Koperasi Bina Usaha mandiri tersebut tutup sampai sekarang :
Saksi SRI HAWANI yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam tabungan biasa sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah) dengan Nomor Rek : 012101020.001.404 an. S. HAWANI alamat : Tambak 2/1, Gumulan, Karangnongko, Klaten dengan cara saksi SRI HAWANI lakukan setiap mempunyai uang saksi SRI HAWANI serahkan kepada saksi ARZAM Karyawan Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten karena yang bersangkutan setiap hari mendatangi pedagang pasar menawarkan/menarik uang bagi pedagang yang ingin menabung tetapi ketika tabungan mau saksi SRI HAWANI ambil koperasi kehabisan dana, hingga sekarang uang tabungan saksi SRI HAWANI tidak bisa diambil :
Bahwa sekitar tahun 2011, saksi SITI KHOTIJAH yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri ditawari menabung di BMT Bina Usaha Mandiri Klaten oleh TITIK selaku marketing di koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI, selanjutnya saksi SITI KHOTIJAH tertarik dan mulai menabung simpanan sukarela pada tanggal 04 Juni 2011. Kemudian saksi SITI KHOTIJAH juga menabung deposito berjangka waktu 3 bulan dalam bentuk Tabungan Deposito berjangka di BMT Bina Usaha Mandiri atas nama saksi SITI KHOTIJAH dengan nomor 01.2105.000.000.071 sejak tanggal 28 Maret 2013 sejumlah Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan bunga Rp 280.000,- ( Dia ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 saksi mendengar kalau koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Klaten tutup, selanjutnya saksi mengecek ke kantor tersebut di Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten dan ternyata benar sudah tutup :
Bahwa saksi Wasilatun yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri menjadi Deposan di Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten dikarenakan keponakan saksi Wasilatun yaitu saksi Titik selaku marketing di Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI menawarkan tabungan deposito di koperasi tersebut, sehingga saksi Wasilatun tertarik dan akhirnya menabung yaitu :
a) Yang pertama : tanggal buka 07 April 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.280, jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) ( copy terlampir ).
b) Yang kerdua : tanggal buka 19 April 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.262 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ( copy terlampir ).
c) Yang ketiga : tanggal buka 18 Oktober 2014 atas nama saksi Wasilatun dengan nomor 01.2105.000.000.214 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) ( copy terlampir )
Ketika akan mencairkan dana ternyata Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI sudah tutup
Bahwa saksi HELLY SELLY TURNIP binti NARDIN TURNIP yang bukan anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri, mempunyai simpanan di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut dalam bentuk simpanan berjangka dan simpanan harian antara lain :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 12 Nopember 2009, nomor sertifikat 372, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 02 Desember 2009, nomor sertifikat 382, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 12.000.000,- dengan tanggal buka 25 Januari 2010, nomor sertifikat 396, Nomor Rekening 01.2010.300.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 02 Maret 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.589, Nomor Rekening 01.2101.020.00026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 05 Oktober 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.073, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 36.000.000,- dengan tanggal buka 09 Oktober 2012, nomor sertifikat 01.2105.000.000.142, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 40.000.000,- dengan tanggal buka 05 Januari 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.174, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan tanggal buka 29 Nopember 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.248, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
Simpanan harian sebesar Rp. 18.130.816,- dari tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saksi sendiri Ny. Helly Selly Turnip :
- Bahwa saksi FAKHRUDIN yang bukan anggota Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten, awalnya meminjam sekitar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) melalui Terdakwa sebagai pimpinan Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tanpa jaminan jangka 1 (satu) bulan tetapi bulan berikutnya saksi FAKHRUDIN ke Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten lagi untuk menambah pinjaman, sehingga total pinjaman saksi FAKHRUDIN mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) lebih dan saksi FAKHRUDIN pinjam lagi tahun 2010 sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) menggunakan 1 buah sertifikat tanah HM 700 an KROMO DIMEJO ds. Sudimoro, tulung, Klaten sehinga digabungkan total menjadi Rp. 1.701.938.400,- (satu milyar tujuh ratus satu juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dan karena kenal dengan Terdakwa maka Terdakwa juga meminjam saksi FAKHRUDIN sekitar Rp. 350.000.000 S/d Rp. 400.000.000,- :
Perbuatan Terdakwa meminjamkan uang kepada saksi FAKHRUDIN dilakukan tanpa ijin dari saksi-saksi tersebut di atas sehingga menyebabkan para saksi korban menderita kerugian sebagaimana tersebut di atas atau setidak-tidaknya kesemuananya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana :
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas kewenangan Pengadilan Negeri Klaten untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan beberapa orang saksi, yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I : TUMINAH HADI SUWARNO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) yang terletak di Kios pasar Klaten( Belakang Masjid Raya ) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa awalnya Awal mulanya pada hari hari Sabtu tanggal 07 September 2013, sekira pukul 13.00 wib di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) yang terletak di Kios pasar Klaten( Belakang Masjid Raya ) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, saksi ditawari oleh sdri. LELLY salah satu karyawan KSU BMT Bina Usaha Mandiri bagian marketing untuk menyimpan uang saksi pada koperasi tersebut dengan bunga 1,5 % perbulan, oleh karena tertarik kemudian kemudian saksi menyerahkan uang Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada sdri. LELY dan saksi diberi sertifikat simpanan berjangka dengan jangka waktu 3 bulan dan ketika pada saat jatuh tempo simpanan tersebut, kemudian saksi tambahkan menambahakan uang simpanan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta) lagi sehingga menjadi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan diberikan sertifikat simpanan berjangka senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) :
Bahwa simpanan saksi berbentuk Simpanan Berjangka, sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.000 atas nama TUMINAH (saksi) alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten :
Bahwa sertifikat simpanan berjangka tersebut jatuh tempo pada tanggal 07 Desember 2014, tetapi ketika akan saksi cairkan dananya tidak bisa dicairkan, dengan alasan dana di koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) tidak ada :
Bahwa selama menyimpan dana tersebut saksi selalu mendapatkan bunga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) perbulan, tetapi untuk bulan Nopember 2014 saksi belum menerima bunga atas simpanan saksi tersebut :
Bahwa saksi bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri melainkan hanyalah masyarakat umum yang tertarik untuk menyimpan dana pada lembaga keuangan tersebut :
Bahwa saksi tertarik karena saksi yakin dengan penampilan sdr. ELLY dan juga bunganya lebih tinggi
Bahwa ketika saksi terakhir mendatangi kantor KSU BMT Bina Usaha Mandiri untuk mengambil dana tersebut, Kantor KSU BMT Bina Usaha Mandiri sudah tutup :
Bahwa barang bukti Sertifikat Simpanan Berjangka No. 01.2105.000.000.000 atas nama TUMINAH alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten, saksi masih dapat mengenali sertifikat simpanan berjangka inilah bukti simpanan saksi pada KSU BMT Bina Usaha Mandiri :
Bahwa uang saksi sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ada pada KSU BMT Bina Usaha Mandiri yang di pimpin atau dimanageri oleh Terdakwa sampai saat ini belum ada yang dipulangkan ke saksi :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi II : AMAR Bin YASIR :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa pada awalnya pada saksi mengetahui jika ibu saksi nama NY. TUMINAH menyimpan dana di koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) tersebut dan ternyata aman serta pembayaran bunganya 1,5 % lancar, kemudian karena tertarik saksi ikut ikutan menyimpan dana dalam bentuk simpanan berjangka seperti yang saksi Tuminah lakukan :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014, sekira pukul 10.00 wib di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri ( KSU BMT Bina Usaha Mandiri ) yang terletak di Kios pasar Klaten ( Belakang Masjid Raya ) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, saksi kemudian melakukan simpanan dalam bentuk Simpanan Berjangka, sebanyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.291 atas nama AMAR ( saksi ) alamat : Dadimulyo RT. 1.RW.5, Kel. Gergunung, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten :
Bahwa sertifikat simpanan berjangka tersebut jatuh tempo 6 bulan kemudian atau pada tanggal 19 Nopember 2014, tetapi ternyata sejak hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 KSU BMT Bina Usaha sudah tutup :
Bahwa selama menyimpan dana tersebut saksi selalu mendapatkan bunga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) perbulan :
Bahwa saksi bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri melainkan hanyalah masyarakat umum yang tertarik untuk menyimpan dana pada lembaga keuangan tersebut :
Bahwa saksi tertarik karena ibu saksi juga menyimpan dana dilembaga keuangan tersebut dan selama ini berjalan lancar :
Bahwa saksi masih dapat mengenali barang bukti bukti simpanan saksi pada KSU BMT Bina Usaha Mandiri :
Bahwa uang saksi sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ada pada KSU BMT Bina Usaha Mandiri yang di pimpin atau dimanageri oleh Terdakwa sampai saat ini belum ada yang dipulangkan ke saksi :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi III : WIWIN NUR CAHYANI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam bentuk dua tabungan Deposito / berjangka dan satu tabungan biaya :
Bahwa 2 (dua) tabungan Deposito tersebut satu tabungan Deposito / berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan satu tabungan Deposito / berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) serta tabungan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah :
Bahwa Tabungan Deposito / berjangka bunga 1,3% dan tabungan biaya tidak tahu :
Bahwa karena bunga Deposito / berjangka dimasukan ke tabungan biaya maka saksi mengambil bunganya setiap bulan :
Bahwa saksi membenarkan barang bukti No sertifikat Simpanan Berjangka saksi ada dua buah yaitu : dengan Nomor : 012105000000101, No Rek : 012101020001023, an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, tanggal buka 04 -01-2014 jangka waktu 3 bulan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan Nomor : 012105000000260, No Rek : 012101020001023, an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5, Rw. 2 Bonyokan, tanggal buka 11-01-2014 jangka waktu 3 bulan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) sedang tabungan biasa No Rek : 012101020001023 an. WIWIN NUR CAHYANI, alamat : Bonyokan Rt. 5 / Rw. 2 Bonyokan :
Bahwa uang saksi sejumlah Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah) yang ada pada KSU BMT Bina Usaha Mandiri yang di pimpin atau dimanageri oleh Terdakwa sampai saat ini belum ada yang dipulangkan ke saksi :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi IV : FATIMATULJADIDAH Binti SARKOWI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa awalnya Sdri Lely selaku marketing dari Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri datang ke Kios/toko saksi di komplek pasar klaten dengan maksud menawari saksi untuk menyimpan uang di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri dan Sdri Lely mengatakan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan cara datang ke kios/toko saksi sehingga saksi tertarik dan bersedia menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut
Bahwa kemudian saksi menyimpan dana tersebut pada tanggal 28 Nopember 2013 dan tanggal 09 Agustus 2014 menabung masing-masing sebanyak Rp. 10.000.000,- di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha mandiri yang terletak di Jln, Alun alun No.03 Klaten :
Bahwa simpanan saksi di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut sejumlah Rp. 25.641.039,- dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat perak gunungan bareng klaten utara, Klaten :
Bahwa ada bunag simpanan tetapi berapa banyak bunga tabungan tersebut saksi tidak tahu persis dan selama saksi menabung, saksi juga sering mengambil tabungan saksi :
Bahwa Bunganya sebesar 1,3 % perbulan dan Perbulannya saksi mendapat bunga Rp. 260.000,- :
Bahwa kalau saksi mau mengambil uang tabungan berjangka tersebut saksi bisa langsung datang ke Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri sesuai jatuh tempo waktu awal saksi menabung atau dengan menghubungi Sdri Lely :
Bahwa saksi tidak tercatat sebagai anggota koperasi, saksi hanya masyarakat umum yang tertarik untuk menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri saja karena kantornya dekat dengan kios saksi dan pelayanannya juga sangat mudah :
Bahwa selama saksi menabung awalnya lancar namun sejak hari selasa tanggal 4 November 2014 Koperasi Bina Usaha mandiri tersebut tutup sampai sekarang :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi V : WASILATUN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi mejadi Deposan di koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten, dengan 3 kali menabung yaitu
a. Yang pertama : tanggal buka 07 APRIL 2014 atas nama saksi dengan nomor 01.2105.000.000.280, jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) ( copy terlampir ).
b. Yang kerdua : tanggal buka 19 April 2014 atas nama saksi dengan nomor 01.2105.000.000.262 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ( copy terlampir ).
c. Yang ketiga : tanggal buka 18 Oktober 2014 atas nama saksi dengan nomor 01.2105.000.000.214 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) ( copy terlampir )
Bahwa saksi diberi tanda bukti dari koperasi tersebut berupa satu lembar kertas sertifikat simpanan berjangka yang berisi keterangan nomor, identitas saksi, jumlah simpanan dan pada kertas sebaliknya berisi keterangan syarat syarat kesepakatan dengan ditempeli materasi 6.000 ( copy terlampir )
Bahwa yang saksi tahu bahwa koperasi tersebut bergerak dalam bidang simpan pinjam, koperasi tersebut lokasinya di Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten dan ada papan namanya BMT BUM KLATEN
Bahwa total dari 3 deposito berjangka atas nama saksi adalah Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah )
Bahwa dari setiap Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) saksi mendapat keuntungan / bunga Rp 13.000,- ( tiga belas ribu rupiah ). Bahwa dua deposito saksi sejumlah Rp 4.000.000,- dan Rp 5.000.000,- dengan keuntungan Rp 13.000,- setiap bulannya sudah saksi ambil sejumlah 13.000,- dikalikan 9 dikalikan 6 bulan = Rp 702.000,- ( tujuh ratus dua ribu rupiah ) dan sudah saksi ambil keuntungan/bunga nya pada bulan Oktober 2014. Sedangkan deposito yang saksi buka tanggal 18 Oktober 2014 belum mendapat keuntungan. Bahwa tabungan pokok deposito saksi dengan total uang sejumlah Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) masih di simpan di Koperasi tersebut diatas belum saksi ambil
Bahwa sekitar tahun 2011, keponakan saksi selaku marketing di koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI tersbut diatas nama TITIK menawarkan tabungan deposito di koperasi tersebut. Selanjutnya saksi tertarik dan mulai menabung deposito di koperasi tersebut dimulai awal tahun 2011 tidak ada masalah sama sekali. Pada tanggal 07 April 2014 saksi datang ke kantor Koperasi tersebut guna menabung deposito berjangka 3 bulan sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dilayani oleh petugas dari Koperasi tersebut, selanjutnya tanggal 19 April 2014 saksi datang lagi ke kantor Koperasi tersebut guna menabung deposito berjangka 3 bulan sejumlah Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dan dilayani oleh petugas dari Koperasi tersebut. Kemudian yang terakhir tanggal 18 Oktober 2014 saksi datang ke kantor koperasi tersebut guna menabung deposito berjangka 3 bulan dilayani oleh Teller nama ERMA alamat Bayat Klaten. Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2014 saksi mendengar kalau koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Klaten ada masalah keuangan, selanjutnya saksi berusaha menemui Teller koperasi tersebut nama ERMA alamat Bayat Klaten dan mendapat infformasi dari suaminya ERMA agar saksi lapor ke Polres Klaten
Bahwa saksi tertarik karena bunga / keutungan yang ditawarkan yang tinggi
Bahwa saksi tidak menjadi anggota Koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI Klaten tersebut dan saksi Belum pernah mengikuti rapat anggota
Bahwa total kerugian tabungan saksi Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah )
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi VI : SRI HAWANI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam tabungan biaya :
Bahwa tabungan saksi di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten sebesar Rp.43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah) :
Bahwa tabungan saksi Nomor Rek : 012101020.001.404 an. S. HAWANI alamat : Tambak 2/1, Gumulan, Karangnongko, Klaten :
Bahwa tabungan tersebut saksi lakukan setiap mempunyai uang saksi serahkan kepada sdr. ARZAM Karyawan Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten karena yang bersangkutan setiap hari mendatangi pedagang pasar menawarkan/menarik uang bagi pedagang yang ingin menabung.Karena yang berminat menabung dan kebetulan karyawan yang mengambil uang tabungan saksi merasa senang tidak repot, sehingga sewaktu sdr. ARZAM datang dan kebetulan saksi punya uang langsung saksi titipkan untuk ditabung, hingga tabungan saksi tersebut mencapai sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tetapi tabungan mau saksi ambil koperasi kehabisan dana dan bermasalah hingga sekarang uang tabungan saksi tidak bisa diambil sehingga saksi menderita kerugian sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah) :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi VII : TRI ISTUNINGSIH Binti SUWARNO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa simpanan saksi di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut sejumlah Rp. 25.641.039,- dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat perak gunungan bareng klaten utara, Klaten :
Bahwa awalnya Sdri Lely selaku marketing dari Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri datang ke Kios/toko saksi di komplek pasar klaten dengan maksud menawari saksi untuk menyimpan uang di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri dan Sdri Lely mengatakan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan cara datang ke kios/toko saksi sehingga saksi tertarik dan bersedia menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut :
Bahwa ada bunga simpanan tetapi berapa banyak bunga tabungan tersebut saksi tidak tahu persis dan selama saksi menabung, saksi juga sering mengambil tabungan saksi :
Bahwa kalau saksi mau mengambil uang tabungan berjangka tersebut saksi bisa langsung datang ke Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri sesuai jatuh tempo waktu awal saksi menabung atau dengan menghubungi Sdri Lely :
Bahwa saksi tidak tercatat sebagai anggota koperasi, saksi hanya masyarakat umum yang tertarik untuk menyimpan uang di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri saja karena kantornya dekat dengan kios saksi dan pelayanannya juga sangat mudah :
Bahwa selama saksi menabung awalnya lancar namun sejak hari selasa tanggal 4 November 2014 Koperasi Bina Usaha mandiri tersebut tutup sampai sekarang :
Bahwa saksi tahu pimpinan koperasi tersebut adalah Sdr. SRI SADINU
Bahwa buku tabungan masih ada pada saksi :
Bahwa saksi tergerak hatinya untuk menabung karena bunganya menjanjikan yaitu, bunga bisa diambil, di samping itu pihak koperasi datang sendiri dan mengambil tabungan serta kantornya dekat :
Bahwa saksi tidak diberi penjelasan bahwa tabungan saksi akan dipinjamkan kepada orang lain :
Bahwa Koperasi meminjamkan tabungan saksi kepada orang lain tanpa seijin saksi :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi VIII : SITI KHOTIJAH :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa sekitar tahun 2011 saksi pernah ditawari oleh Sdri. TITIK selaku marketing di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri supaya menabung di Koperasi tersebut ;
Bahwa Saksi mulai menabung tanggal 04 Juni 2011, sedangkan jumlah tabungan saksi Rp. 22.000.000,- dalam bentuk deposito berjangka 3 bulan ;
Bahwa Saksi tertarik menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut, karena bunganya tinggi ;
Bahwa selain menabung dalam bentuk deposito, Saksi juga menabung dalam bentuk tabungan sukarela jumlahnya sekitar Rp. 600.000,- ;
Bahwa Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut, sejak bulan Nopember 2014 sudah tutup ;
Bahwa uang saksi masih di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri, sewaktu mau saksi ambil katanya tidak ada uang ;
Bahwa saksi bukan sebagai anggota koperasi BMT Bina Usaha Mandiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi IX : FAKHRUDDIN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah tabungan atau deposito milik saksi di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa karena saksi sudah kenal lama dengan Bp.SADINU suatu hari saksi meminjam uang di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten sebesar Rp. 30.000.000 tanpa jaminan dalam jangka 1 bulan lunas , bulan berikutnya tambah pinjaman jangka 1 bulan , tidak bisa melunasi tetapi memberi bunga , pinjaman lebih besar lagi tidak bisa mengangsur Cuma memberi bunga begitu seterusnya sampai pinjaman saksi mencapai Rp. 1.000.000.000,- lebih dan terakhir pinajaman saksi digabungkan menjadi Rp. 1.701.938.400,-
Bahwa pada tahun 2010 pinjam lagi memakai jaminan 1 buah sertifikat tanah HM 700 an. KROMO DIMEJO Ds. Sudimoro, Tulung, Klaten, Sebesar Rp. 20.000.000,- :
Bahwa Terdakwa SRI SADINU juga ikut menggunakan uang pinjaman saksi sekitar Rp. 350.000.000 S/d Rp. 400.000.000,- :
Bahwa Uang Pinjaman saksi sekarang mencapai Rp. 1.701.938.400 tanpa jaminan dan pinjam lagi dengan jaminan 1 buah sertifikat tanah HM 700 an. Kromo DIMEJO alamat Ds.Sudimoro, tulung,Klaten Sebesar Rp. 20.000.000,- :
Bahwa saksi belum mengembalikan uang pinjaman saksi kepada Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) :
Bahwa saksi bersedia untuk mengembalikan pinjaman kepada Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) secara mengangsur :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi X : ARZAM ZAHRA ABDURAHMAN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) merupakan lembaga keuangan berbentuk Koperasi dan menurut pimpinanya sudah berbadan hukum tetapi saksi tidak tahu nomernya Badan Hukumnya :
Bahwa Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) Produknya antara lain Simpanan Umum, simanan pendidikan, simpanan Qurban, dan simpanan deposito, selain itu juga melayani pinjaman :
Bahwa saksi menjabat sebagai staf marketing di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) sejak April 2012 tetapi tidak ada surat pengangkatanya :
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi mencari nasabah baik penyimpan maupun peminjam, kemudian menarik setoran baik dari penyimpan maupun peminjam dan membuat laporan kas harian dan menyetorkan laporan harian berikut uangnya kepada teller yaitu sdri. ERMA WIDIASTUTI, alamat : Ds. Banyuripan, Kec.Bayat, Kab.Klaten
Bahwa yang mempekerjakan saksi adalah Terdakwa SRI SADINU dan saksi mendapatkan penghasilan antara Rp.1.500.000 s/d 1.700.000,- per bulan :
Bahwa di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) pimpinannya adalah sdr. SRI SADINU sebagai manager, tetapi susunan pengurusnya saksi tidak tahu :
Bahwa nasabah yang saksi dapatkan hanyalah nasabah penyimpan yaitu SRI SAMBODO ( ayah saksi ) , adik saksi ARDA ROZAK, adik saksi ARNIDA RIZKI, adik saksi ARMANDA NUR FADILAH, berupa tabungan tetapi sudah habis, NY. AWIK SAMBODO berupa simpanan berjangka Rp. 4.000.000,- tetngga saksi NY.SRI SUKARNI simpanan berjangka Rp. 7.000.000,-, tetangga saksi NY.SRI MURNI simpanan berjangka Rp. 10.000.000,-kakek saksi DARMADI simpanan berjangka Rp. 3.000.000,-, tetangga saksi NY. RETNO RAHAYU simpanan berjangka Rp. 3.000.000,- tetangga saksi NY. TUMIYEM simpanan berjangka Rp. 1.000.000,- dan tabungan biasa atas nama NY. TRI ENI Rp. 1.400.000,- :
Bahwa ketentuannya untuk simpanan berjangka minimal 3 bulan dengan nominal simpanan minimal Rp. 1.000.000,- dan baru bisa diambil setelah jatuh tempo, adapun bunganya untuk Rp. 1 % perbulan, sedangkan pinjaman dikenakan bunga 2,5 % per bulan :
Bahwa saksi sebagai staf pemasaran bersama sama dengan sdri. LATIFAH KURNIAWATI dan sdri. LELI FINDIYANTI, kemudian sdri.ERMA WIDIASTUTI sebagai teller :
Bahwa mekanismenya uang yang diterima dari marketing kemudian diserahkan kepada teller, selanjutnya disimpan teller atau diserahkan ke manager saksi tidak tahu :
Bahwa setahu saksi RAT dilakukan pada tahun 2013 saja, sedangkan tahun 2014 tidak diadakan RAT :
Bahwa saksi NY. TUMINAH merupakan nasabah penyimpan dengan simpanan berupa simpanan berjangka Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan jatuh temponya tanggal 07 Nopember 2014, tetapi dananya tidak dapat dicairkan bahkan sejak hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 kantor KSU BMT Bina Usaha Mandiri tutup :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi XI : ANITA RAHMAWATI, A.md :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi menjadi karyawan Koperasi Bina Usaha Mandiri sejak tahun 2004 dan Saksi telah mengundurkan diri pada sekitar awal tahn 2014 yang lalu
Bahwa jabatan saksi pada saat itu adalah sekertaris yang kurang lebih dalam jangka satu tahun terakhir, dan sebelum menjabat sekertaris Saksi menjabat sebagai costumer servis :
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi sekretaris adalah manager Koperasi Bina Usaha Mandiri yaitu Terdakwa SRI SADINU namun tidak ada surat pengangkatanya, karena jabatan teresebut juga hanyalah formalitas kelengkapan administrasi koperasi untuk pengajuan ijin usaha Koperasi, Saksi berhenti karena mengundurkan diri dari karyawan koperasi di karenakan akan merawat anak Saksi di rumah :
Bahwa Saksi menjabat sebagai sekertaris namun keseharian saksi juga tetap menjadi Costumer servis, jadi bisa di katakan jabatan tersebut hanyalah formalitas saja, jadi untuk tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai sekretaris pun Saksi tidak mengetahui
Bahwa jumlah anggota koperasi ada 20 orang yang terlampir dalam RAT (rapat anggota tahunan) :
Bahwa jumlah nasabah Koperasi itu lebih dari 1000 (seribu) orang :
Bahwa yang mimiliki ide atau gagasan untuk menghimpun dana dari masyarakat adalah pimpinan koperasi sekaligus pemilik koperasi yaitu Terdakwa SRI SADINU :
Bahwa Terdakwa SRI SADINU selaku pimpinan memerintahkan karyawannya bagian marketing untuk mencari dana / menghimpn dana dari nasabah / masyarakat umum berupa simpanan biasa / simpanan berjangka maupun nasabah peminjam :
Bahwa pada awal karyawan masuk di dalam Koeparsi Bina Usaha mandiri karyawan telah di tugas kan masing masing anatara lain ada yang menjadi marketing (pemasaran produk) Terdakwa SRI SADINU menjelaskan kepada karyawan bahwa sebagai marketing bertugas untuk mencari nasabah baik peminjam maupun penabung berikut tata cara tekhnis pelaksanaanya, dengan demikian karyawan telah mengetahui tugas tugas nya :
Bahwa produk dari koperasi tersebut adalah Simpanan Biasa, Simpanan berjangka (deposito), dan Pembiayaan (pinjaman) :
Bahwa saksi tidak tahu pasti dimanakah atau kemanakah larinya dana dari masyarakat / nasabah penabung tersebut :
Bahwa dana tabungan dari masyarakat kemudian dipinjamkan ke masyarakat lagi guna memperoleh keuntungan :
Bahwa Terdakwa SRI SADINU juga mempunyai pinjaman dalam koeprasi tersebut dan jumlahnya saksi juga tidak tahu namun sepengetahuan Saksi pinjaman tersebut tidak di angsur :
Bahwa sepengetahuan saksi benar bahwa dana dari nasabah tersebut telah dipinjamkan kepada nasabah peminjam :
Bahwa struktur organisasi berubah rubah karena struktur tersebut hanyalah formalitas yang jelas bahwa pemilik sekaligus manager adalah Terdakwa SRI SADINU, kemudian yang Saksi tahu untuk struktur organisasi terakhur adalah sekertaris Saksi sendiri, bendahara HENI PURWANINGSIH SE. Pengawas managemen TUGINA S.Ag, Pengawas Syariah Ahmad Hafids Dimyati :
Saksi tidak tahu apa dasar hukum saudara SRI SADINU dalam pengangkatan karyawan tesebut, sepengetahuan Saksi hanyalah untuk kelenngkapan formalitas guna memperoleh ijin usaha koperasi :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi XII : LATIFAH KURNIAWATI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa pada awalnya saksi magang di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) tersebut pada sekitar Awal Desember 2012 selama tiga bulan, dengan gaji Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan nya, kemudian sekitar bulan Maret 2013 saksi di angkat menjadi karyawan dan gaji saksi naik menjadi Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dari pengangkatan magang sampai dengan pengangkatan menjadi karyawan tersebut saksi tidak ada surat sama sekali baik surat perjanjian kontrak kerja maupun pengangkatan karyawan :
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi karyawan adalah Terdakwa SRI SADINU selaku pemilik Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) :
Bahwa Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) tempat saksi bekerja tersebut merupakan kantor pusat dan mempunyai cabang di pasar delanggu, untuk alamat jelaskanya saksi tidak hafal :
Bahwa struktur organisasi koperasi tersebut dimulai dari manager sekaligus pemilik adalah Terdakwa SRI SADINU, tt. Bakalan, 01/02, Ceper, klaten, kemudian teller Sdr. ERMA WIDIASTUTI, tt. Banyuripan Bayat Klaten. Kemudian marketing ada dua orang yaitu Sdr. ARZAM ZAHRA, alamat Buntalan 2/9, Buntalan, Klaten tengah, Klaten dan saksi sendiri :
Bahwa Tugas dan tanggungawab masing masing pejabat tersebut di atas adalah :
a. manager Terdakwa SRI SADINU adalah pemilik, manager (pengatur) dan sekaligus penanggung jawab semua kegiatan Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) :
b. teller Sdr: ERMA WIDIASTUTI adalah melayani nasabah dalam hal setoran tunai pengambilan tunai, pinjaman, angsuran, angsuran berjangka dan segala transaksi yang bersifat tunai yang di lakukan di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) :
c. marketing Sdr ARZAM ZAHRA dan saksi sendiri adalah memasarkan Progaram dari koprasi seperti halnya, tangungan, pinjaman, tabungan berjangka, pinjaman berjangka, deposito dll, dan juga melakukan penagihan terhadap nasabah yang ingin atau terlambat mengangsur pinjaman :
Bahwa saksi kenal dan mengetahui saksi TUMINAH HADI SUWARNO adalah nasabah yang mempunyai deposito Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) selama tiga bulan, dan dirinya bermaksud ingin mengambil dana deposito tersebut namun tidak bisa diambil :
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr TUMINAH HADI SUWARNO tidak bisa mengambil depositonya dikarenakan di kantor tidak ada uang, karena kantor tersebut sedang kehabisan saldo di karenakan ada peminjam yang belum mengangsur pinjamannya :
Bahwa yang memegang kendali pembukuan adalah Teller namun yang bertanggung jawab tetap pemilik / manager :
Bahwa saksi tidak mengtahui keberadaan Terdakwa SRI SADINU saat itu. Terdakwa tidak masuk kantor sejak hari Selasa tanggal 4 November 2014. Dengan alasan yang tidak pasti, dan menurut keterangan saksi TUMINAH HADI SUWARNO bahwa dirinya telah datang ke rumah nya dan rumah tersebut kosong :
Bahwa yang saksi ketahui nasabah deposito yang tidak bisa mengambil depositonya selain saksi TUMINAH atara lain :
Sdr. Ny. HADI SUWITO mempunyai deposito Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang jatuh tempo bulan November 2014 :
Sdr. RETNANINGSIH Mempunyai Deposito Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) jatuh tempo bulan November 2014 :
Sdr. Ny. YOSO WANDI, mempunyai deposito Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) :
Sdr. Ny. HELLY mempunyai deposito Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) jatuh tempo tanggal 17 November 2014-11-07 :
Dan masih banyak lagi saksi tidak hafal
Bahwa setahu saksi Sdr. FAHRUDIN meminjam sebesar Rp. 1.700.000.0000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), Sdr SUNARYO Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), Sdr. TITIT SETYAWAN mempunyai pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan mereka adalah kredit macet :
Bahwa yang saksi tawarkan kepada nasabah adalah bunga atau bagi hasil yaitu untuk penabung deposito adalah 1% fluktuasi ada yang lebih ada yang kurang tergantung lama tabungan dan jumlah tabungan, untuk peminjam adalah bungan 2,5 %, nasabah sangat tertarik dengan tabungan tang bunga tnggi dan dengan proses kridit yang mudah :
Bahwa nasabah tidak bisa mengambil tabunganya di karenakan saldo kas habis, di karenakan ada peminjam yang tidak mengangsur :
Bahwa yang menetapkan jumlah bunga adalah Terdakwa :
Bahwa peran Terdakwa SRI SADINU dalam mencari nasabah adalah semua nasabah baik peminjam maupun penabung akan diajukan dan disetujui atau ditolak oleh Terdakwa SRI SADINU :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi XIII : T U G I N A :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi diperiksa berkaitan kedudukan saksi sebagai pengawas di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) :
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan menjabat dan berakhir sebagai pengawas managemen Koperasi :
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti RAT di Koperasi Bina Usaha Mandiri
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan gaji dari Bina Usaha Mandiri :
Bahwa saksi tidak pernah mengecek keuangan Bina Usaha Mandiri :
Bahwa Kronologis saksi ditunjuk menjadi pengawas managemen adalah sebagi berikut : awalnya istri saksi Sdr ERMA WIDYANINGSIH sebagi karyawan Koperasi Bina Usaha Mandiri Klaten dan suatu hari bilang untuk melengkapi ijin koperasi tersebut saksi di minta sebagai pengurus koperasi atas permintaan Bp. SRI SADINU tesebut saksi sanggup dan setelah permintaan tersebut saksi tidak mengerti kedudukan saksi sebagai pengurus menjabat sebagai apa karena setelah itu tidak ada tindak lanjut seperti RAT , saksi tidak pernah mendapatkan gaji bahkan berapa lama jabatan saksi tidak dikasih tahu :
Bahwa saksi mengetahui jabatan saksi dikoperasi Bina Usaha Mandiri sebagai pengawas mangemen tersebut setelah ditunjukan RAT tahun 2010 oleh penyidik padahal saksi tidak pernah mengikuti RAT tahun 2012 tersebut :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi XIV : AHMAD HAFIDZ DIMYATHI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa sebenarnya saksi bukanlah pengurus yang dalam arti benar benar mengurus, namun yang sebenarnya adalah nama saksi di pinjam untuk kelengkapan berkas dalam koperasi tersebut :
Bahwa saksi diberitahu oleh Terdakwa SRI SADINU bahwa nama saksi dicatat atau dipinjam sebagai pengawas syariah :
Bahwa nama saksi dicatat sebagai susunan pengurus pada tahun 2012 dan saksi tidak tahu kapan diberhentikannya :
Bahwa dalam keadaan yang sebenarnya walaupun saksi menjabat sebagai Pengawas Syariah namun saksi tidak dibebani tugas dan tanggung jawab apapun, karena susunan pengurus tersebut hanyalah formalitas saja demi kelengkapan perijinan di disperindakop :
Bahwa saksi tidak tahu berapakah jumlah anggota koperasi tersebut :
Bahwa Jumlah nasabah koperasi Bina Usaha Mandiri tersebut berapa jumlahnya saksi juga tidak tahu :
Bahwa yang memiiki ide atau gagasan atau pemikiran untuk mencari orang untukmenjadi susunan pengurus koeprasi, mencari anggota koperasi, dan mencari nasabah baik peminjam maupun penabung dalam koperasi tersebut adalah pemilik koperasi Bina usaha mandiri itu sendiri yaitu Terdakwa SRI SADINU :
Bahwa Terdakwa SRI SADINU hanyalah meminta foto kopy KTP saksi saja untuk kelengkapan perijinan koperasi :
Bahwa saksi tidak tahu menahu apa sajakah produk dari koperasi tersebut:
Bahwa saksi tidak tahu, karena sebenarnya saksi bukan pengurus hanya nama saja yang tercatat untuk kelengkapan perijinan :
Bahwa saksi tidak mendapatkan upah / gaji sedikitpun, dan saksi juga tidak pernah menanyakanya :
Bahwa saksi tidak tahu siapakah pejabat sebelum saksi yang menjabat sebagai pengurus Syariah di Koperasi Bina Usaha mandiri :
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada dasar hukum yang pasti untuk mengangkat saksi menjadi pengurus Koeprasi, karena pengurus tersebut hanyalah untuk kelengkapan perijinan :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi XV : HENI PURWANINGSIH, SE :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi sudah sejak tahun 1995 sudah bekerja di koperasi Bina Usaha mandiri dan sampai 1 September 2014 saksi mengundurkan diri sebagai teller / sebagai karyawan Bina Usaha mandiri :
Bahwa jabatan saksi adalah teller dan juga pada periode 2012 saksi ditunjuk sebagai bendahara Koperasi Bina Usaha Mandiri :
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi bendahara adalah manager Koperasi Bina Usaha Mandiri yaitu Terdakwa SRI SADINU namun tidak ada surat pengangkatanya, karena jabatan teresebut juga hanyalah formalitas kelengkapan administrasi koperasi untuk pengajuan ijin usaha Koperasi, saksi mengundurkan diri dari pengurus berupa bendahara pada buan juli 2013, di karenakan saksi hanyalah sekedar di pakai nama, jadi saksi memutuskan untuk mengundurkan diri dari pengurus / bendahara :
Bahwa dalam keadaan yang sebenarnya walaupun saksi menjabat sebagai bendahara namun keseharian saksi juga tetap menjadi teller, jadi bisa di katakan jabatan tersebut hanyalah formalitas saja, jadi untuk tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bendahara pun saksi tidak mengetahui :
Bahwa jumlah anggota koperasi ada 20 orang yang terlampir dalam RAT (rapat anggota tahunan) :
Bahwa jumlah nasabah Koeprasi itu lebih dari 1000 (seribu) orang :
Bahwa yang mimiliki ide atau gagasan untuk menghimpun dana dari masyarat adalah pimpiman koeprasi sekaligus pemilik koperasi yaitu Terdakwa SRI SADINU :
Bahwa benar Terdakwa SRI SADINU selaku pimpinan memerintahkan karyawan nya bagian marketing untuk mencari dana / menghimpn dana dari nasabah / masyarakat umum berupa simpanan biasa / simpanan berjangka maupun nasabah peminjam :
Bahwa pada awal karyawan masuk di dalam Kopearsi Bina Usaha Mandiri karyawan telah ditugas kan masing masing anatara lain ada yang menjadi marketing (pemasaran produk) Terdakwa SRI SADINU menjelaskan kepada karyawan bahwa sebagai marketing bertugas untuk mencari nasabah baik peminjam maupun penabung berikut tata cara tekhnis pelaksanaanya, dengan demikian karyawan telah mengetahui tugas tugas nya :
Bahwa produk dari koperasi tersebut adalah Simpanan Biasa, Simpanan berjangka (deposito), Dan Pembiayaan (pinjaman) dan arisan :
Bahwa uang tabungan / dana dari masyarakat tersebut dipinjamkan lagi kepada masyarakat umum yang ingin meminjam di koperasi tersebut, namun dari beberapa nasabah peminjam ada yang macet sehingga neraca koperasi menjadi tidak seimbang :
Benar bahwa dana tabungan dari masyarakat kemudian dipinjamkan ke masyarakat lagi guna memperoleh keuntungan :
Bahwa Terdakwa SRI SADINU juga mempunyai pinjaman dalam koperasi tersebut dan jumlahnya saksi juga tidak tahu namun sepengetahuan saksi pinjaman tersebut tidak di angsur :
Sepengetahuan saksi benar bahwa dana dari nasabah tersebut telah dipinjamkan kepada nasabah peminjam :
Bahwa Struktur organisasi berubah rubah karena struktur tersebut hanyalah formalitas yang jelas bahwa pemilik sekaligus manager adalah Sdr. SRI SADINU, kemudian yang saksi tahu untuk struktur organisasi terakhur adalah bendahara saksi sendiri :
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar hukum saudara SRI SADINU dalam pengangkatan karyawan tesebut, sepengetahuan saksi hanyalah untuk kelenngkapan formalitas guna memperoleh perijinan usaha koperasi :
Bahwa saksi tidak mendapatkan upah / gaji apapun dari jabatan saksi sebagai bendahara :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi XVI : S U D I R M A N :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi menjabat pada Disperidagkop dan UMKM Kabupaten Klaten sebagai Kasi pemberdayaan Koperasi dan jabatan tersebut sejak bulan 2009 hingga sekarang :
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi antara lain melakukan pembinaan tentang koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Klaten :
Bahwa berdasarkan UU No. 25 th 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan tatanan perekonimian Nasional berdasakan azas kekeluargaan :
Bahwa berdasarkan PP 9 th 1995 tentang kegiatan simpan pinjam bahwa anggota Koperasi tersebut ada 2 yaitu :
Anggota Koperasi yaitu anggota koperasi yang telah membayar simpanan pokok penuh dan telah terdaftar dalam buku daftar umum keanggotaan koperasi
Calon anggota yaitu : telah membayar simpanan pokok penuh hanya saja secara adminitrasi belum lengkap tetapi jangka waktu maksimal tiga bulan calon anggota tersebut harus ada status menjadi anggota atau tidak ( ada kepastian )
Bahwa untuk menjadi anggota Koperasi syaratnya : umur 17 th, tempat tinggal berada di kantor Koperasi dan harus membayar simpanan pokok :
Bahwa surat – surat yang dimiliki KSU BMT Bina Usaha Mandiri berupa : 1 (satu) lembar Tanda Danfar Perusahan (TDP) nomor : 11.12.2.64.00218, tanggal 13 April 2012, 1 (satu) lembar NPWP, 1 (satu) SKT no. PEM-6086/WPJ.23/KP.0703/2005, 1 ( satu ) lembar SIUP nomor : 503.6/165/PK.P/2012, 1 ( satu ) lembar Akte Pendirian Koperasi Nomor : 181.4/ 296 /BH/15, 1 ( satu ) buah buku RAT th 2012 :
Bahwa dalam Koperasi wajib mengadakan Rapat Anggota minimal 1 X dalam satu tahun termasuk RAT dan RAT dilaksanakan bulan ke enam setelah tutup buku / bulan Juni :
Bahwa sumber dana suatu Koperasi ada 2 yaitu
Modal sendiri ada dua yaitu : dari anggota berupa simpanan pokok atau simpanan wajib dari anggota koperasi yang bisa diambil kalau yang bersangkutan keluar dari koperasi dan dari luar yaitu dari pihak manapun yang sifatnya hibah :
Modal dari luar yaitu dari anggota dalam bentuk simpanan - simpanan yang bisa diambil sewaktu waktu atau sesuai kesepakatan dan dari pihak ketiga yaitu pemerintahkan atau dari Bank :
Bahwa koperasi bisa menerima tabungan dalam bentuk simpanan atau Deposito tetapi bagi anggota Koperasi :
Bahwa koperasi tidak bisa menerima tabungan yang berasal dari luar anggota koperasi , karena menyalahi PP 9 th 1995 tentang kegiatan simpan pinjam dan UU Perbankan :
Bahwa memang seharusnya koperasi diawasi oleh Dinas Koperasi sekali dalam setahun tetapi karena banyaknya koperasi dan terbatasnya petugas di Dinas Koperasi menjadikan pengawasan tidak maksimal :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi XV : DINAVIA TRI RIANDARI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi menjabat sebagi kasubag Pengawasan Bank Pada Kantor OJK sejak tanggal 1 Januari 2014 :
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli adalah melakukan pengawasan pemeriksaan dan pembinaan terhadap Bank-Bank yang berada di wilayah kantor OJK Solo :
Bahwa sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 10 tahun 1998 yang di maksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghipun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank Terdiri dari 2 macam yaitu :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip sryariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan usahanya tidakmemberikan jasa lalulintas pembayaran.
Bahwa usaha perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank , mencangkup kelembagaan kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan dalam usahanya :
Bahwa Syaratnya adalah mengajukan permohonan ijin ke OJK dengan memenuhi persyaratan sekurang kurangnya :
Susunan Organisasi dan kepengurusan
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian Bidang perbankan
Kelayakan rencana kerja
Melakukan kegiatan simpanan yang penarikanya dapat di lakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainya yang di persamakan dengan itu :
Bahwa Bentuk Simpanan terdiri dari :
Giro Adalah simpanan yang penarikannya dapat di lakukan saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah, pembayaan lainya, dengan atau pemindah bukuan
Deposito adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu berdsarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank :
Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat tersebut sebagai bukti penyimpanan dapat di pindah tangankan :
Tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat di lakukan menurut persyaratan tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek , bilyet giro, dan atau alat lainya yang di persamkan dengan itu :
Bahwa benar berdasarkan pasal 16 UURI No. 10 tahun1998 tentang perubahan atas UURI no. & tahun 1992 tentang perbankan setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin usaha sebagai bank Uum atau bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia dan pasal 55 ayat (2) dan pasal 69 huruf b. UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK :
Bahwa sampai saat ini koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI tersebut belum mendapatkan ijin usaha Bank Umum atau Bank Perkreditan rakyat dari pimpinan OJK :
Bahwa setelah memperhatikan hal ini bahwa koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI telah menerima simpanan berjangka mirip dengan deposito :
Bahwa pada Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri yang beralamat Jl. Alun-Alun No. 3 Klaten harus di pastikan dahulu apakah masyarakat tersebut telah menjadi anggota atau calon anggota koperasi di maksud, jika anggota masyarakat tersebut merupakan anggota dan calon anggota koperasi di mkasud maka berlaku ketentuan sebagimana ketentuan yang mengatur koperasi . namun jika anggota masyarakat tersebut bukan merupakan anggota koperasi di maksud maka koperasi telah melakukan praktek perbankan :
Bahwa sanksi melanggar pasal 46 UURI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI . 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana sekurang kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (duaratus milyar rupiah) :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan ke persidangan karena masalah di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya :
Bahwa Terdakwa mengerti di mintai keterangan, sehubungan dengan perkara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, :
Bahwa KSU BMT Bina Usaha Mandiri Klaten berdiri sejak tanggal 26-11-2005 sesai Akta No 03 tanggal 26-11-2005 dari Kantor Notaris/PPAT BERNARDINA MARIA DIENI RENYARTI,SH dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kab.Klaten tanggal 10 Desember 2005 :
Bahwa KSU BMT Bina Usaha Mandiri bergerak dibidang simpan pinjam / unit simpan pinjam :
Bahwa alamat KSU BMT Bina Usaha Mandiri alamatnya Kios Pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Kabupaten, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten :
Bahwa susunan pengurus terdiri dari Ketua 1 SRI SADINU Ketua 2 tidak ada langsung Sekretaris ANITA RAHMAWATI, Ketua 3 langsung bendahara ENI PURWANINGSIH, Dewan Pengawas Manajemin TUGINO, Pengawas Sariah AHMAD HAFID WINYATI :
Bahwa untuk operasional KSU BMT Bina Usaha Mandiri ditunjuk sesuai Keputusan Pengurus menunjuk Manager yaitu Terdakwa SRI SADINU yang bertanggung jawab kepada Pengurus dan Manager membawahi karyawan Teller HENI PURWANINGSIH (berhenti) dan sejak bulan Oktober 2014 diganti ERMA WIDIYANINGSIH, SEI, Pembukuan dan Pembiayaan ditunjuk ERMA WIDIYANINGSIH, SEI, Marketing LELLY FINDIYANTI,Ssosl dan LATIFAH KURNIAWATI,SE. :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Manager di KSU BMT Bina Usaha Mandiri Klaten sejak bulan November tahun 2005 dengan dasar Keputusan Pengurus dan diperbaharui tanggal 2 Agustus 2008 dari lembaga ekonomi Syariah BMT Bina Usaha Mandiri ( BUM) Klaten yang ditandatangani oleh Sekretaris ANITA RAHMAWATI, Amd :
Bahwa tugas Terdakwa menjalankan kegiatan operasional KSU BMT Bina Usaha Mandiri dan bertanggung jawab kepada pengurus KSU BMT Bina Usaha Mandiri :
Bahwa jumlah anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri dari tahun 2005 sampai sekarang sebanyak 20 orang (daftar anggota sesuai penerima SHU dalam RAT tahun 2013 :
Bahwa KSU BMT Bina Usaha Mandiri berhak menerima simpanan uang pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela :
Bahwa jumlah simpanan pokok, wajib dan sukarela untuk 20 anggota sebesar Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) :
Bahwa uang simpanan dari 20 anggota tersebut sudah habis semuanya untuk membayar milik orang penyimpan atau penabung uang (masyarakat umum) di KSU BMT Bina Usaha Mandiri yang bukan sebagai anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri :
Bahwa sejak berdirinya KSU BMT Bina Usaha Mandiri tanggal 26 November 2005 –di Kantor KSU BMT Bina Usaha Mandiri yang beralamat Kios Pasar Klaten (Belakang Masjid Raya ) Kabupaten , Klaten Tengah, Kabupaten Klaten :
Bahwa Jumlah masyarakat yang menyimpan dana di KSU BMT Bina Usaha Mandiri sekitar 400 orang atau masyarakat umum :
Bahwa masyarakat umum menyimpan uang di KSU BMT Bina Usaha Mandiri paling sedikit Rp. 25.000.(dua puluh lima ribu rupiah) dan paling besar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari 400 orang masyarakat penyimpan dana di KSU BMT Bina Usaha Mandiri total sekitar 3,4 Milyar :
Bahwa untuk dana 3,4 M tersebut habis dipinjamkan kepada peminjam (debitur) dengan jumlah peminjam sekitar jumlah 150 orang ( data ada di computer ditangani oleh ERMA WIDYANINGSIH,SEI masing – masing pinajaman paling sedikit Rp. 500.000 dan paling besar Rp. 300.000.000. dan dibebani bunga 2,5 %/ bulan :
Bahwa yang menenetukan besarnya bunga adalah Terdakwa selaku manager dan Jenis simpanannya adalah simpanan umum dan haknya untuk penabung umum diberikan bunga 0.3 % sedangkan penabung berjangka sekitar 1,3 % /bulan :
Bahwa bukti untuk simpanan umum adalah adalah berupa BUKU SIMPANAN sedangkan untuk simapanan Berjangka diberikan SERTIFIKAT SIMPANAN BERJANGKA sebagaimana barang bukti yang ditunjukkan kepada Terdakwa :
Bahwa yang mempunyai ide mencari dan menerima penabung umum dan berjangka dari masyarakat umum tersebut adalah Terdakwa selaku pengurus dan sebagai Manager di KSU BMT Bina Usaha Mandiri yang selalu disampaikan kepada semua karyawannya untuk mencari nasabah sebanyak mungkin :
Bahwa dengan alasan agar KSU BMT Bina Usaha Mandiri yang Terdakwa pimpin hidup dan bisa operasional :
Bahwa Terdakwa melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan dimasukkan dalam bentuk simapanan tanpa ijin dari Bank Indonesia :
Bahwa Terdakwa mengetahui undang – undang perbankan tersebut dan Terdakwa melakukan hal tersebut untuk kepentingan KSU BMT Bina Usaha Mandiri agar jalan dan operasional lagi dan tidak ada untuk kepentingan diri sendiri :
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Pengurus dan manager KSU BMT Bina Usaha Mandiri yaitu Terdakwa SRI SADINU :
Bahwa Terdakwa sudah tahu lama dengan saksi TUMINAH tetapi tidak tahu namanya dan yang bersangkutan adalah penyimpan dana berjangka dengan buku sertifikat tabungan berjangka bukan Anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri yang Terdakwa pimpin :
Bahwa semua karyawan Terdakwa KSU BMT Bina Usaha Mandiri terdiri dari ERMA, LELLY, LATIFAH , ARZAM :
Bahwa Terdakwa berusaha untuk mengembalikan kerugian nasabah karena memang bukan hak Terdakwa dan Terdakwa merasa menyesal :
Bahwa ada dua macam masyarakat menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten yaitu dalam bentuk tabungan simpanan berjangka/Deposito dan tabungan biasa :
Bahwa kalau masyarakat menabung dalam bentuk simpanan berjangka / Deposito diberikan tanda bukti berupa sertifikat simpanan berjangka / Deposito tetapi jika menabung biasa diberikan tanda bukti berupa buku tabungan :
Bahwa banyak para peminjam yang belum mengangsur :
Bahwa Terdakwa menggunakan sebagai peminjam sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) :
Bahwa Terdakwa mengajukan pinjaman tidak menggunakan jaminan tetapi potong gaji :
Bahwa Terdakwa membenarkan 1 ( satu ) lembar Tanda Danfar Perusahan ( TDP ) nomor : 11.12.2.64.00218, tanggal 13 April 2012, 1 ( satu ) lembar NPWP, 1 ( satu ) SKT no. PEM-6086/WPJ.23/KP.0703/2005, 1 ( satu ) lembar SIUP nomor : 503.6/165/PK.P/2012, 1 ( satu ) lembar Akte Pendirian Koperasi Nomor : 181.4/ 296 /BH/15, 1 ( satu ) buah buku RAT th 2012, computer :
Bahwa Terdakwa mempunyai niat / ide menerima penabung umum dan berjangka dari masyarakt sejak tanggal 26 November 2005 sejak KSU Bina Usaha Mandiri berdiri serta kepada penabung di janjikan bunga :
Bahwa Struktur Organisasi Bina Usaha Madiri tersebut antara lain ,Ketua : SRI SADINU, Sekretaris ANITA RAHMAWATI, Amd, Bendahara , HENI PURWANINGSIH, SE, Pengawas managemen: TUGINA S.Ag, Pengawas Syari’ah, AHMAD HAFIDZ DIMYATHI, Susunan Pengelola antara lain: Manager : SRI SADINU, Pembiayaan ANITA RAHMAWATI, A.Md, Pembukuan / Adm: ERMA WIDYANINGSIH, SE, teller : ERLINA NURMAFIAH, SH, HENI PURWANINGSIH, SE, Marketing: YUNI NUR HIDAYAH, S.Pd, EDI SUSANTA, SE, AGUSTINA RAHMAWATI, LELLY FINDIYANTI, S.Sos, ARZAM ZAHRA ABDURAHMAN, LATIFAH KURNIAWATI, SE. :
Bahwa dasar penugasan karyawan tersebut berupa : SK Pengangkatan yang di berikan kepada masing masing karyawan sejak yang bersangkutan di angkat sebagai karyawan Koperasi Bina Usaha Mandiri dan SK tersebut Terdakwa tandatangani sebagi ketua pengurus koeprasi Bina Usaha Mandiri :
Bahwa kata-kata Terdakwa kepada karyawan “ sebagai marketing bertugas mencari nasabah yag menabung dan meminjam dan bagi karyawan yang dapat nasabah maka akan mendapatkan bonus sehingga gajinya bertambah, sednagkan kata kata Terdakwa kepad masyarakat “ menabung KSU Bina Usaha Mandiri bagi hasil dan uang bisa di ambil sewaktu waktu jika tabungan umum tetapi tabungan dalam bentuk deposito bisa di ambil kalau jatuh tempo selesai berdasarkan kesepakatan :
Menimbang, bahwa dipersdiangan Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa apakah akan mengajukan saksi meringankan atau tidak, namun baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut :
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Lembar sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.090 Senilai Rp. 200.000.000,- an TUMINAH alamat DADIMULYO 1/5, Gergunung Klaten Utara.
1 lembar asli sertifikat simpanan berjangka No.2105.000.000.291 Senilai, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Amar Dadimulyo, 1/5, Gergunung Klaten Utara Klaten.
1 lembar Sertifikat Simpanan Berjangka Deposito NoRek: 01.2101.020.001.023 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan, 5/2, Bonyokan, Senilai Rp. 100.000.000,-
1 Lembar sertifikat berjangka deposito No rek: 01.2105.000.000.0260 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan 5/2, Bonyokan Senilai Rp. 100.000.000,-
1 Buku tabungan biasa No rek : 01.2101.020.001.023 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan 5/2, Bonyokan, Senilai Rp. 2.000.000,-
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.248, nomor rekening, 01.201.020.001.676 an. FATIMATUL JADIDAH alamat Klaseman Tobong, Tonggalan, jumlah simpanan Rp. 10.000.000,-
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor : 012105.000.000.303 nomor rekenig: 01.2101.020.001.676 an. FATIMATUL JADIDAH, lamat Klaseman tobong, Tonggalan, Jumlah Simpanan Rp. 10.000.000,-
1 buku tabungan BMT Bina Usaha mandiri simpanan sukarela dengan nomor rekening, 01.2101.020.001.540 an. WARNO alamat Perak Gunungan.
1 Lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.150 nomor rekening atas nama SRI WIDADI alamat Dk. Karanglo, Ds. Kadirejo Kec. Karanganom, kab.Klaten.
1 Lembar tanda daftar perusahaan nomor : 11.12.2.64.00218, tanggal 13 April 2012
1 Lembar NPWP .
1 SKT no. PEM-6086 /WPJ.23 / KP.0703 / 2005.
1 lembar SIUP no: 503.6 /165 /PK.P /2012.
1 lembar akte pendirian koperasi nomor 181.4/296/BH/15
1 buah Buku RAT th 2012.
Seperangkat Komputer
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.214 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 7 April 2014 . Rp. 6.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten.
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.262 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 19 April 2014 . Rp. 5.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten.
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.280 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 18 Oktober 2014 . Rp. 4.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten.
1 Buah buku tabungan Norek: 01.2101.020.001.404 an. SRI HAWANI alamat tambak, 2/1. Gumul. Karangnongko, Klaten.
BUKU TABUNGAN bmt Usaha mandiri an. Siti KHOTIJAH No Rek. 01.2101.020.001.361.
Sertifikat simpnanberjangka di BMT bina Usaha Mandiri, an. SITI KHOTIJAH dengan nomor 01.2105.000.000.071 Sejumlah Rp. 22.000.000.
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 12 Nopember 2009, nomor sertifikat 372, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 02 Desember 2009, nomor sertifikat 382, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 12.000.000,- dengan tanggal buka 25 Januari 2010, nomor sertifikat 396, Nomor Rekening 01.2010.300.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 02 Maret 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.589, Nomor Rekening 01.2101.020.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 05 Oktober 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.073, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 36.000.000,- dengan tanggal buka 09 Oktober 2012, nomor sertifikat 01.2105.000.000.142, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 40.000.000,- dengan tanggal buka 05 Januari 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.174, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan tanggal buka 29 Nopember 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.248, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip
Simpanan harian sebesar Rp. 18.130.816,- dari tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah diperlihatkan dihadapan saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga secara formil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara ini, sepanjang ada kaitanya dengan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat di Berita Acara Sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini dianggap sebagai satu kesatuan dalam putusan ini :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu Pertama pasal 46 UU RI No. 10 th 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 th 1992 tentang Perbankan atau Kedua Pasal 378 KUH Pidana atau ketiga 372 KUHP, sehingga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 46 UU RI No. 10 th 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 th 1992 tentang Perbankan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan :
Tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU RI No. 10 th 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, apakah Perbuatan Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Perbuatan pidana sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan atau perkataannya, atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban atas suatu perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa yaitu SRI SADINU bin WITO PANOMO ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Ad.2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap :
Bahwa saksi NY. TUMINAH HADI SUWARNO Pada awalnya saksi ditawari oleh sdri. LELLY salah satu karyawan KSU BMT Bina Usaha Mandiri bagian marketing untuk menyimpan uang saksi pada lembaga keuangan tersebut dengan bunga 1,5 % perbulan, karena tertarik kemudian kemudian saksi menyerahkan uang Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada sdri. LELY dan saksi diberi sertifikat simpanan berjangka dengan jangka waktu 3 bulan dan ketika jatuh tempo simpanan tersebut saksi kemudian saksi tambahkan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta ) lagi sehingga menjadi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan diberikan sertifikat simpanan berjangka senilai Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah :
Bahwa Saksi Tuminah bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri melainkan hanyalah masyarakat umum yang tertarik untuk menyimpan dana pada lembaga keuangan tersebut :
Bahwa saksi AMAR Bin. YASIR pada awalnya saksi mengetahui jika ibu saksi nama NY. TUMINAH juga menyimpan dana di lembaga keuangan tersebut dan ternyata aman serta pembayaran bunganya 1,5 % lancar, kemudian karena tertarik saksi ikut ikutan menyimpan dana dalam bentuk simpanan berjangka seperti yang ibu saksi lakukan :
Bahwa saksi bukan merupakan anggota KSU BMT Bina Usaha Mandiri melainkan hanyalah masyarakat umum yang tertarik untuk menyimpan dana pada lembaga keuangan tersebut :
Bahwa saksi SRI WIDADI Saksi menabung dalam bentuk Deposito mulai tanggal 07 Mei 2014 dalam jangka 3 bulan :
Bahwa selain menabung dalam bentuk Deposito saksi juga menabung biasa di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten :
Bahwa saksi WIWIN NUR CAHYANI menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam bentuk dua tabungan Deposito/berjangka dan satu tabungan biasa, 2 (dua) tabungan Deposito tersebut satu tabungan Deposito/berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) dan satu tabungan Deposito/berjangka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) serta tabungan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) :
Bahwa saksi WIWIN NUR CAHYANI bukan merupakan anggota di BMT Bina Usaha Mandiri :
Bahwa saksi HARYANI binti HARJONO WIYOTO menyimpan uangnya di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut semuanya dalam bentuk tabungan berjangka tiga bulan, untuk simpanan yang tertanggal 26 Nopember 2013 tersebut sebesar Rp.12.000.000,- dengan nomor sertifikat 01.2105.000.000.245 dan untuk yang tertanggal 19 agustus 2014 sebesar Rp.29.000.000,- dengan nomor sertifikat 01.2105.000.000.241, sedangkan untuk nomor rekening sama yaitu 01.2101.020.001.349, atas nama saksi sendiri yaitu HARYANI, alamat Bodrorejo21/8 Gaden Trucuk Klaten :
Bahwa saksi HARYANI binti HARJONO WIYOTO bukan merupakan anggota di BMT Bina Usaha Mandiri :
Bahwa saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO menyimpan uangnya di koperasi BMT Bina Usaha Mandiri tersebut sejumlah Rp. 25.641.039,- dengan no rek 01.2101.020.001.540 an. Ibu WARNO (orang tua saksi) alamat perak gunungan bareng klaten utara, Klaten :
Bahwa saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO tidak tercatat sebagai anggota di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri :
Bahwa saksi SRI HAWANI menabung di Koperasi BMT Bina Usaha Mandiri Klaten tersebut dalam tabungan biaya sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah :
Bahwa SRI HAWANI bukan merupakan anggota di koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI :
Bahwa saksi SITI KHOTIJAH mempunyai Tabungan Deposito berjangka di BMT Bina Usaha Mandiri atas nama saksi sendiri dengan nomor 01.2105.000.000.071 sejak tanggal 28 Maret 2013 sejumlah Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) :
Bahwa saksi SITI KHOTIJAH bukan merupakan anggota di koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI :
Bahwa saksi WASILATUN mempunyai Tabungan Deposito berjangka di BMT Bina Usaha Mandiri atas nama saksi sendiri yang pertama : tanggal buka 07 APRIL 2014 atas nama saksi dengan nomor 01.2105.000.000.280, jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang kerdua : tanggal buka 19 April 2014 atas nama saksi dengan nomor 01.2105.000.000.262 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah), yang ketiga : tanggal buka 18 Oktober 2014 atas nama saksi dengan nomor 01.2105.000.000.214 jangka waktu 3 bulan, nilai nominal Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ), sehingga total dari 3 deposito berjangka atas nama saksi adalah Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) :
Bahwa saksi WASILATUN bukan merupakan anggota di koperasi BMT BINA USAHA MANDIRI :
Menimbang, bahwa dari saksi NY. TUMINAH HADI SUWARNO, saksi AMAR Bin. YASIR, saksi SRI WIDADI, saksi WIWIN NUR CAHYANI, saksi HARYANI binti HARJONO WIYOTO, saksi TRI ISTUNINGSIH binti SUWARNO, FATIMATUL JADIDAH binti SARKOWI, SRI HAWANI, saksi SITI KHOTIJAH, saksi WASILATUN telah menerangka bahwa mereka bukan merupakan anggota dari Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya, tetapi para saksi telah melakukan simpanan atau deposito di Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti bahwa Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya telah menghimpun uang dari para saksi (anggota masyarakat) dalam bentuk tabungan dan deposito. Dengan demikian cukup beralasan bagi majelis untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.:
Ad.3 : Tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU RI No. 10 th 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
Menimbang, bahwa berdsarkan pasal 16 UU RI No. 10 th 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan berbunyi :
Ayat (1) “ setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dan pimpinan Bank Indonesia kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri :
Ayat (2) “ Untuk memperoleh ijin usaha Bank Umum atau bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a. Susunan Organisasi dan kepengurusan :
b. Permodalan :
Kepemilikan :
Keahlian Bidang perbankan :
Kelayakan rencana kerja :
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti saksi-saski, surat, ahli dan keterangan terdakwa serta petunjuk sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya adalah berbentuk atau berbadan hukum Koperasi :
Bahwa Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) telah melakukan penghimpunan dana diluar anggota koperasi yaitu dari anggota masyarakat dan dimasukkan dalam bentuk simpanan atau deposito tanpa ijin dari Bank Indonesia :
Bahwa dari keternagan saksi DIAVIA TRI RIANDRI yang merupakan karyawan Otoritas Jasa Keuangan telah menerangkan bahwa Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten sampai saat ini belum ada izin untuk melakukan usaha seperti Perbankan yaitu menyimpan atau menghimpun dana dari Masyarakat secara langsung :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Koperasi Serba Usaha BMT Bina Usaha Mandiri (KSU BMT Bina Usaha Mandiri) yang terletak di Kios pasar Klaten (Belakang Masjid Raya) Klaten, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dimana Terdakwa Sri Sadinu selaku pimpinan atau managernya tidak mempunyai izin sebagaimana dimaksud pasal 16 UU RI No. 10 th 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan . Dengan demikian cukup beralasan bagi majelis untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan :
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative (pilihan), sedangkan salah satu dakwaan telah terbukti maka terhadap dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi :
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut dan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah cukup adil dan mempunyai efek jera . Dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat juga terayomi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat banyak :
Terdakwa telah menikmati hasilnya :
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya :
Terdakwa belum pernah dihukum :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi :
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari massa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka terhadap Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa berada dalam penahanan sementara, maka terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang-barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 372 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan dasar dalam Putusan ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SRI SADINU bin WITO PANOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karen itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan :
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan :
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.10.000.0000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan :
Menyatakan barang bukti berupa :
a 1. 1 Lembar sertifikat simpanan berjangka No. 01.2105.000.000.090 Senilai Rp. 200.000.000,- an TUMINAH alamat DADIMULYO 1/5, Gergunung Klaten Utara, dikembalikan kepada saksi TUMINAH :
1 lembar asli sertifikat simpanan berjangka No.2105.000.000.291 Senilai, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Amar Dadimulyo, 1/5, Gergunung Klaten Utara Klaten dikembalikan kepada saksi Amar :
1 lembar Sertifikat Simpanan Berjangka Deposito No Rek: 01.2101.020.001.023 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan, 5/2, Bonyokan, Senilai Rp. 100.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI :
1 lembar sertifikat berjangka deposito No rek: 01.2105.000.000.0260 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan 5/2, Bonyokan Senilai Rp. 100.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI :
1 Buku tabungan biasa No rek : 01.2101.020.001.023 an. WIWIN NUR CAHYANI Bonyokan 5/2, Bonyokan, Senilai Rp. 2.000.000,- dikembalikan kepada saksi WIWIN NUR CAHYANI :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.248, nomor rekening, 01.201.020.001.676 an. FATIMATUL JADIDAH alamat Klaseman Tobong, Tonggalan, jumlah simpanan Rp. 10.000.000,- dikembalikan kepada saksi FATIMATUL JADIDAH :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor : 012105.000.000.303 nomor rekening: 01.2101.020.001.676 an. FATIMATUL JADIDAH, lamat Klaseman tobong, Tonggalan, Jumlah Simpanan Rp.10.000.000,- dikembalikan kepada saksi FATIMATUL JADIDAH :
1 buku tabungan BMT Bina Usaha mandiri simpanan sukarela dengan nomor rekening, 01.2101.020.001.540 an. WARNO alamat Perak Gunungan dikembalikan kepada saksi WARNO :
1 Lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.150 nomor rekening atas nama SRI WIDADI alamat Dk. Karanglo, Ds. Kadirejo Kec. Karanganom, kab.Klaten dikembalikan kepada saksi SRI WIDADI :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.214 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 7 April 2014 . Rp. 6.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.262 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 19 April 2014 . Rp. 5.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN :
1 lembar sertifikat simpanan berjangka nomor: 01.2105.000.000.280 an. WASILATUN alamat Mojosawit 27/12 Kradenan, 18 Oktober 2014 . Rp. 4.000.000,- yang di keluarkan BMT Bina Usaha Mandiri Klaten. dikembalikan kepada saksi WASILATUN :
1 Buah buku tabungan Norek: 01.2101.020.001.404 an. SRI HAWANI alamat tambak, 2/1. Gumul. Karangnongko, Klaten. dikembalikan kepada saksi SRI HAWANI :
BUKU TABUNGAN bmt Usaha mandiri an. Siti KHOTIJAH No Rek. 01.2101.020.001.361. dikembalikan kepada saksi SITI KHOTIJAH :
Sertifikat simpanan berjangka di BMT bina Usaha Mandiri, an. SITI KHOTIJAH dengan nomor 01.2105.000.000.071 Sejumlah Rp. 22.000.000. dikembalikan kepada saksi SITI KHOTIJAH :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 12 Nopember 2009, nomor sertifikat 372, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 02 Desember 2009, nomor sertifikat 382, Nomor Rekening 01.20.10300.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 12.000.000,- dengan tanggal buka 25 Januari 2010, nomor sertifikat 396, Nomor Rekening 01.2010.300.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan tanggal buka 02 Maret 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.589, Nomor Rekening 01.2101.020.00026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan tanggal buka 05 Oktober 2011, nomor sertifikat 01.2105.000.000.073, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 36.000.000,- dengan tanggal buka 09 Oktober 2012, nomor sertifikat 01.2105.000.000.142, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka enam bulan sebesar Rp. 40.000.000,- dengan tanggal buka 05 Januari 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.174, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan berjangka tiga bulan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan tanggal buka 29 Nopember 2013, nomor sertifikat 01.2105.000.000.248, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
Simpanan harian sebesar Rp. 18.130.816,- dari tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014, Nomor Rekening 01.2101.020.000.026, atas nama saya sendiri Ny. Helly Selly Turnip. dikembalikan kepada saksi Helly Selly Turnip :
b. 1. 1 Lembar tanda daftar perusahaan nomor : 11.12.2.64.00218, tanggal 13 April 2012 :
2. 1 Lembar NPWP :
3. 1 SKT no. PEM-6086 /WPJ.23 / KP.0703 / 2005 :
4. 1 lembar SIUP no: 503.6 /165 /PK.P /2012 :
5. 1 lembar akte pendirian koperasi nomor 181.4/296/BH/15 :
6. 1 buah Buku RAT th 2012 :
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara :
c. Seperangkat Komputer dirampas untuk negara :
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) :
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : KAMIS,tanggal 23APRIL 2015 oleh kami ARIEF WINARSO, SH.sebagai Hakim Ketua Majelis, ARI PRABAWA, SH. dan NOVI WIJAYANTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS DASANTO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh SUDI HARJENDRO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya :
Majelis Hakim tersebut :
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
ttd. ttd.
ARI PRABAWA, SH. ARIEF WINARSO, SH.
ttd.
NOVI WIJAYANTI, SH.
Panitera Pengganti,
ttd.
AGUS DASANTO