29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DRS. EDDY SYOFIAN, M.A.P.
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 29/PID.SUS-TPK/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. EDDY SYOFIAN, MAP
Tempat lahir : Tebing Tinggi
Umur / tanggal lahir : 52 Tahun / 09 April 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Guru Sinuba III No. 09 Kel. Helvetia Timur
Kec. Medan Helvetia Kota Medan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas)
Pendidikan : S-2
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2016.
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2016.
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 22 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan tanggal 06 April 2016.
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Medan, sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 05 Juni 2016.
Perpanjangan Penahanan (I) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 05 Juli 2016.
Perpanjangan Penahanan (II) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 06 Juli 2016 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2016.
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 31 Juli 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016.
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 205/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PT.MDN.-(Reg.No.29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN) tanggal 16 Agustus 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 30 Juni 2016 Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN-MDN.- dalam perkara atas nama terdakwa tersebut diatas;
Telah Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara: PDS-01/N.2.10/Ft.1/02/2016.- tanggal 08 Maret 2016.- yang dibacakan pada tanggal 17 Maret 2016, terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/2498/2012 tanggal 3 Juli 2012 baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan GATOT PUJO NUGROHO, ST.M.Si selaku Gubernur Sumatera Utara (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, tetapi sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Jl Jenderal Gatot Subroto No.361 Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada TA. 2012 dan 2013 Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara telah merealisasikan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Hibah TA. 2012
Pagu Rp 1.915.169.154.500,-
Realisasi Rp 1.781.350.464.500,-
Tidak terealisasi Rp 133.818.690.000,-
TA. 2013
Pagu Rp 2.156.566.044.981,-
Realisasi Rp 2.037.902.754.481,-
Tidak terealisasi Rp 118.663.290.500,-
Belanja Bansos TA. 2012
Pagu Rp 81.967.594.000,-
Realisasi Rp 25.858.294.000,-
Tidak terealisasi Rp 56.109.300.000,-
TA. 2013
Pagu Rp 76.051.424.500,-
Realisasi Rp 43.718.380.000,-
Tidak terealisasi Rp 32.333.044.500,-
Badan Kesbangpol dan Linmas merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas untuk mengevaluasi usulan proposal permintaan hibah dan bantuan sosial. Dari realisasi penggunaan hibah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp188.751.887.500,00 merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas. Sedangkan realisasi penggunaan dana hibah dan bantuan sosial pada Tahun 2013 sebesar Rp481.025.906.731,00 merupakan hasil usulan dari Badan Kesbangpol dan Linmas.
Bahwa pada tahun 2012 Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ST.MSi menunjuk Terdakwa selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap proposal dana Hibah sebanyak 233 proposal Lembaga sesuai dengan surat Gubernur Nomor : 900-1668/BKB.P.PM/2012 tanggal 2 Oktober 2012 kemudian terdakwa melakukan evaluasi terhadap proposal dana hibah sebesar Rp.490.570.906.731 dan atas hasil evaluasi dan verifikasi tersebut Terdakwa membuat surat usulan rekomendasi calon penerima dana Hibah untuk dipertimbangkan oleh Gatot Pujo Nugroho melalui Sekretaris daerah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan surat Nomor : 900-1668/BKB.P-PM tanggal 2 Oktober 2012 sebanyak 193 Lembaga dengan jumlah dana Hibah sebesar Rp.487.610.906.731 dan adapun realisasi belanja Hibah dan bantuan sosial hasil evaluasi dari Terdakwa atas alokasi anggaran tersebut adalah sebesar Rp.481.025.906.731 yang disalurkan kepada 146 penerima bantuan di tahun 2013
Bahwa setelah Perda No. 4 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang APBD ditetapkan maka pada tanggal 28 Maret 2013 Terdakwa selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lingkungan Masyarakat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara membentuk Tim Verifikasi, monitoring dan evaluasi Dana Hibah Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.4-433/BKB.PPM tahun 2013, dimana dalam susunan Tim tersurat kedudukan Terdakwa selaku Penanggung Jawab.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2013 Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara mengirim surat edaran Nomor 900/6798 tentang pencairan belanja Hibah tahun anggaran 2013 dan dalam surat tersebut, Sekda meminta kepada Terdakwa untuk meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan yang diajukan oleh penerima serta memfasilitasi penyusunan dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Pakta Integritas juga dilampirkan daftar nama penerima hibah dan bantuan sosial yang dimintakan verifikasinya oleh Badan Kesbangpol dan Linmas yaitu sebanyak 190 lembaga non pemerintahan dengan nilai sebesar Rp. 27.145.000.000,00. Selanjutnya Terdakwa menindaklanjuti dengan melakukan perubahan susunan Tim Verifikasi berdasarkan Surat keputusan Kepala badan Kesbangpol dan Linmas Nomor 188.4-1279 BKB.PPM Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013, namun kedudukan Terdakwa dalam Tim tersebut tetap selaku Penanggung Jawab.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 9 ayat (2), tim verifikasi melakukan evaluasi dan verifikasi untuk proposal calon penerima Hibah dan Bansos harus memenuhi persyaratan :
Lembaga tersebut harus terdaftar pada Akta notaris;
Bentuk lembaga bisa berbadan Hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham dalam bentuk yayasan/perkumpulan atau SKT dari Pemda (Kesbangpol);
Memiliki kepengurusan;
Memiliki AD/ART;
Memiliki kantor/sekretariat;
Memiliki NPWP atas nama lembaga;
Memiliki rek BANK atas nama lembaga;
Memiliki proposal;
Terdaftar minimal 3 tahun.
Memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan/Kades.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan evaluasi dan verifikasi sebanyak 190 usulan penerima Hibah ternyata tidak memeriksa kebenaran dari laporan yang dibuat, demikian juga tidak melakukan verifikasi sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 terhadap calon penerima hibah Tahun Anggaran 2013 melainkan hanya meyakini hasil laporan yang dibuat oleh Tim Verifikasi faktual dilapangan sebanyak 143 lembaga yang berhak menerima bantuan Hibah tahun Anggaran 2013, kemudian dari hasil verifikasi tersebut Terdakwa menyiapkan proses rekomendasi pencairan yang dibuat oleh Tim verifikasi untuk terdakwa rekomendasikan kepada Gatot Pujo Nugroho,ST.MSi sebanyak 143 lembaga sebagai penerima Hibah sebesar Rp. 20.790.000.000,- dan yang tidak direkomendasikan sebanyak 48 lembaga dengan nilai 6.435.000.000,-, sehingga terdapat 18 Lembaga yang menerima bantuan hibah dan bansos tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sebagai berikut :
Penerima Dana Hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Penerima dana Hibah menggunakan dana yang diterima tidak sesuai yang dipertanggungjawabkan
Penerima dana Hibah dan bantuan sosial tidak diketahui keberadaannya
Penerima bantuan hibah tidak mempertanggungjawabkan pengguanaan dananya.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala SKPD Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 maupun Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 14 Tahun 2013 dengan baik, antara lain :
Selaku Kepala SKPD terkait tidak melakukan verifikasi secara memadai terhadap calon penerima Bantuan Hibah TA. 2013, sehingga ada penerima hibah yang ternyata alamatnya fiktif. Verifikasi yang dilakukan tidak memeriksa adanya rekomendasi dari pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah) sebagaimana disyaratkan dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 9 ayat (2) huruf d yang menyatakan :
Usulan/proposal hibah memenuhi ketentuan:
1)Usulan/proposal hibah dari masyarakat termasuk lembaga badan hukum dan yayasan harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
2)Usulan/proposal hibah dari Panitia Pembangunan/Panitia Penyelenggara Kegiatan/ Kelompok Masyarakat harus mencantumkan susunan panitia diketahui oleh Kepala Desa / Lurah, kecuali untuk kegiatan seminar / lokakarya yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi diketahui oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi tersebut.
Bahwa seharusnya Gatot Pujo Nugroho tidak menyetujui hasil evaluasi berupa rekomendasi usulan proposal yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Gatot Pujo Nugroho melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran belanja Hibah dan bantuan sosial dalam APBD tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013, bahwa demikian juga walaupun rekomendasi usulan proposal dari Terdakwa disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho dan kemudian dianggarkan dalam APBD akan tetapi Terdakwa dalam pencairan dana Hibah dan Bansos sebelum menyampaikan dokumen persyaratan pencairan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Terdakwa harus terlebih dahulu meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan oleh penerima Hibah atau Bansos serta memfasilitasi penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah daerah dan fakta integritas dan hal ini merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala SKPD Kesbangpol Linmas
Bahwa Tanpa adanya verifikasi yang memadai tersebut terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP. selaku Kepala SKPD Kesbangpol & Linmas (SKPD terkait) menyatakan lembaga-lembaga tersebut memenuhi syarat untuk menerima dana hibah dan mengajukan permintaan penerbitan SPP dan SPM ke PPKD. Akibat verifikasi yang tidak memadai ditemukan sejumlah 14 (empat belas) Lembaga/Organisasi penerima Dana Bantuan Hibah Prov. Sumut Tahun 2013 yang tidak diketahui keberadaannya, alamat yang dicantumkan dalam proposal ternyata tidak ditemukan keberadaannya (fiktif).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang hanya menerima laporan yang tidak benar oleh Tim yang melakukan verifikasi faktual dilapangan serta memberikan rekomendasi terhadap Penerima dana Bantuan Hibah yang tidak memenuhi syarat mengakibatkan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan hibah Provinsi Sumatera utara yaitu :
Penerima Dana Hibah TA 2013 yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yaitu Lembaga GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) dengan bantuan sebesar Rp.150.000.000.-
Bantuan Hibah dicairkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 4352/SP2D/PPKD/2013 tanggal 27 September 2013 sebesar Rp150.000.000,00. Penerima Turedo Sitindaon selaku Ketua GMNI pada rekening Bank Sumut nomor 137.02040008811.
Penerima dana hibah Tahun Anggaran 2013 yaitu LSM Pijar Pembangunan Nasional (PPN) menggunakan dana yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan, hal ini diketahui bahwa dana bantuan hibah tidak seluruhnya diterima oleh Lembaga Pijar Pembangunan yang diterima hanya sebesar Rp.95.000.000 selebihnya yaitu sebesar Rp.55.000.000 diberikan kepada biaya pengurusan ke oknum badan Kesbangpol Linmas dan LSM lain.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4491/SP2D/PPKD/2013 tanggal 04 Oktober 2013 sebesar Rp150.000.000,00. Penerima Huta Sinaga selaku Ketua Umum LSM Pijar Pembangunan Nasional (PPN), pada rekening BankSumut nomor 119.02030009475.
Beberapa penerima bantuan dana hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2013 tidak diketahui keberadaannya / fiktif yaitu :
LSM Education Watch Sumatera Utara (EWSU) sebesar Rp75.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/7233/X/ROKEU/2013 dan 02/EWSU/VIII/2013 yang berdomisili di Jl. Denai No. 92 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 98/SP2D/PPKD/2013 tanggal 12 November 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Endra Wijaya Putra selaku Ketua LSM Education Watch Sumatera Utara (EWSU), pada rekening Bank Sumut nomor 111.02030002342
Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara sebesar Rp75.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/10447/Rokeu/2013 dan 087/LP3USU/V/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara berdomisili di Pasar III Jl. Prajurit No. 90 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 7629/SP2D/PPKD/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Ridho Amran selaku Ketua Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara, pada rekening Bank Sumut nomor 111.02040152611.
LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) sebesar Rp75.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/10857/XII/Rokeu/2013 dan 090/LIMMAN/VII/2013 menunjukkan bahwa LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) berdomisili di Jl. Meteorologi I No. 54 F Indra Kasih Medan Tembung.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 8812/SP2D/PPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Syahrul selaku Ketua LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) pada rekening Bank Sumut nomor 116.02040088425;
Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD 979/6271/IX/ROKEU/2013 dan 030/DPD.IGMPB/V/2013 menunjukkan bahwa Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Kwala Bekala Medan Johor
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4604/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Sahrijal Akino, selaku Ketua Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa pada rekening Bank Sumut nomor 117.02040073116;
Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan sebesar Rp45.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/6265/IX/ROKEU/2013 dan 030/DPD.IPPP/V/2013menunjukkan bahwa Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Kwala Bekala Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4631/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp45.000.000,00. Penerima Oda Kinata Banurea selaku Ketua Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan pada rekening Bank Sumut nomor 101.02030031099;
Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa sebesar Rp45.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6263/IX/ROKEU/2013 dan 035/FKLGMBSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa Berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 383 Kwala Bekala Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4630/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp45.000.000,00. Penerima Bernad Bagariang selaku Ketua Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa pada rekening Bank Sumut nomor 117.02030005023;
Pemerhati Generasi Muda (PEMGERDA) Sumatera Utara sebesar Rp35.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/8692/X/ROKEU/2013 dan 003/DPD/PEMGERDA-SU/VI/2013 menunjukkan bahwa Pemerhati Generasi Muda (PEMGERDA) Sumatera Utara berdomisili di Jl Purwosari Gg. Baru No. 1 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 6065/SP2D/PPKD/2013 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp35.000.000,00. Penerima Reinold Julianto Marbun selaku Ketua Pemerhati Generasi Muda PEMGERDA) Sumatera Utara pada rekening Bank Sumut nomor 119.02040086922;
Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/7221/X/ROKEU/2013 dan 07/LPSL/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris berdomisili di Jl. Marelan III Lk. 14, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan (alamat rumah Julmiadi).
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 5542/SP2D/PPKD/2013 tanggal 11 November 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Julmiadi selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris, Jl. Bugis No. 6 Medan Area pada rekening Bank Sumut nomor 100.02030056857
Lembaga Keluarga Bahagia sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No.979/7225/X/ROKEU/2013 dan 15/2- A/LKB/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Keluarga Bahagia berdomisili di Jl. Perjuangan Gg. Wisma No. 20 Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 5544/SP2D/PPKD/2013 tanggal 11 November 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Ibrahim selaku Ketua Lembaga Keluarga Bahagia, Jl. Flora 3 No. 20 Komp Kejaksaan - B Simpang Selayang Medan pada rekening Bank Sumut Nomor 127.02040047226;
Wira Muda Pembaharuan Indonesia sebesar Rp40.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6267/X/ROKEU/2013 dan 036/WMPIPSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Wira Muda Pembaharuan Indonesia berdomisili di Jl. Sei Bertu No. 13/23 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4629/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp40.000.000,00. Penerima Gorby Cristophel Hutabarat selaku Ketua Wira Muda Pembaharuan Indonesia pada rekening Bank Sumut nomor 119.02030011400;
Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6261/IX/ROKEU/2013 dan 034/HGNSBNSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4628/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Desmar Saputra Siallagan selaku Ketua Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara pada rekening Bank Sumut nomor 101.02030031144;
LSM Sekoci Indoratu sebesar Rp100.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 900/12956/2013 menunjukkan bahwa LSM Sekoci Indoratu berdomisili di Jl. Amir Hamzah Blok A Ruko Graha Mandiri No. 52-54 Lt. III Griya Riatur Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 6770/SP2D/PPKD/2013 tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp100.000.000,00. Penerima Willy Simanjuntak selaku Ketua LSM Sekoci Indoratu pada rekening Bank Sumut nomor 120.02040041010;
Rempala Indonesia Sumut sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/9585/XII/ROKW/2013 dan 086/Sek/REMPALA. INDONESIA/I/3/2013 menunjukkan bahwa Rempala Indonesia Sumut berdomisili di Jl. Prof H.M Yamin, SH No.119 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 8876/SP2D/PPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Said Aldi Al Idrus selaku Ketua Rempala Indonesia Sumut pada rekening Bank Sumut nomor 116.02040023157;
Belia Dunia Melayu Dunia Islam (Belia DMDI) sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/10855/XII/ROKEU/2013 dan 027/Sek/BIRO BELIA DMDI.SU/03.2013 menunjukkan bahwa Belia Dunia Melayu Dunia Islam (Belia DMDI) berdomisli di Jl. Prof H.M Yamin, SH No.
119 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 9192/SP2D/PPKD/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Said Aldi Al Idrus selaku Ketua Belia Dunia Melayu Dunia Islam (BeliaDMDI) pada rekening Bank Sumut nomor 008.1060010579749;
Beberapa penerima bantuan Hibah dan bantuan sosial tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada waktunya yaitu :
LSM Rakyat Mandiri Sumatera Utara sebesar Rp75.000.000,00;
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 8605/SP2D/PPKD/ 2013 tanggal 27 November 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Fitria selaku Ketua LSM Rakyat Mandiri Sumatera Utara pada rekening 129-02.04.001764.4.
Sentral Empowermen Community (SECO) sebesar Rp75.000.000,00;
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 5597/SP2D/PPKD/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Akhmad Mudzakir BAB III URAIAN HASIL PEMERIKSAAN Ketua Sentral Empowerment Community (SECO) pada rekening Bank Sumut nomor 121.02040043600.
Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho, ST.MSi telah memperkaya diri terdakwa atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho.ST.Msi selaku Gubernur Sumatera Utara atau penerima bantuan dana hibah dan bansos sebanyak 18 Lembaga dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
1) Pasal 7 PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah yang menyebutkan : Hibah dari pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 4 PP No. 58 Tahun 2005 yaitu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
2) Pasal 4 ayat (3) Permendagri No. 32 Tahun 2011 menyebutkan pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat;
3) Pasal 22 ayat (2) Permendagri No. 32 Tahun 2011 menyebutkan pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
4) Pasal 7 Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2011 yang menyebutkan:
a) Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan 1) memiliki kepengurusan yang jelas, 2) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara, 3) kepengurusan minimal 2 tahun kecuali kelompok masyarakat berbentuk kepanitiaan;
b) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan :
1) telah terdaftar pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,
2) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Provinsi Sumatera Utara, 3) memiliki sekretariat tetap, 3) memiliki gedung/tempat yang berfungsi sebagai kantor;
5) Pasal 8 ayat (3) Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2011 yang menyebutkan Kepala SKPD terkait dalam melakukan evaluasi atas usulan/ proposal melakukan verifikasi yang berkaitan dengan:
a) Keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b) Kelengkapan persyaratan administrasi;
c) Besarnya hibah yang diusulkan.
6) Pasal 29 ayat (6) Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2011 yang menyebutkan Kepala SKPD terkait dalam melakukan evaluasi atas usulan/proposal melakukan verifikasi yang berkaitan dengan:
a) Keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b) Kelengkapan persyaratan administrasi;
c) Besarnya bantuan sosial yang diusulkan.
11. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho,ST.MSI sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK.RI) Nomor : 02/HP/XVIII/01/2016 tanggal 13 Januari2016 telah terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.145.000.000,-(satu milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| I. | Penggunaan dana hibah tahun angggaran 2013 tidak sesuai dengan NPHD. | 150.000.000.,- |
| II. | Penggunaan dana hibah tahun anggaran 2013 menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. | 55.000.000.,- |
| III. | Penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2013 tidak diketahui keberadaannya. | 790.000.000.,- |
| IV. | Penerima bantuan sosial tahun anggaran 2013 yang tidak mempertanggung jawabkan penggunaan dana. | 150.000.000.,- |
| Jumlah Kerugian keuangan Negara (I+II+III+IV) | 1.145.000.000,- |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
SUBSIDAIR :
Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/2498/2012 tanggal 3 Juli 2012 dan sekaligus selaku Penanggung jawab Tim Verifikasi Bantuan dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan GATOT PUJO NUGROHO, ST.M.Si selaku Gubernur Sumatera Utara (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, tetapi sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Jl Jenderal Gatot Subroto No.361 Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada TA. 2012 dan 2013 Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara telah merealisasikan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja HibahTA. 2012
Pagu Rp 1.915.169.154.500,-
Realisasi Rp 1.781.350.464.500,-
Tidak terealisasi Rp 133.818.690.000,-
TA. 2013
Pagu Rp 2.156.566.044.981,-
Realisasi Rp 2.037.902.754.481,-
Tidak terealisasi Rp 118.663.290.500,-
Belanja Bansos TA. 2012
Pagu Rp 81.967.594.000,-
Realisasi Rp 25.858.294.000,-
Tidak terealisasi Rp 56.109.300.000,-
TA. 2013
Pagu Rp 76.051.424.500,-
Realisasi Rp 43.718.380.000,-
Tidak terealisasi Rp 32.333.044.500,-
Badan Kesbangpol dan Linmas merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas untuk mengevaluasi usulan proposal permintaan hibah dan bantuan sosial. Dari realisasi penggunaan hibah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp188.751.887.500,00 merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas. Sedangkan realisasi penggunaan dana hibah dan bantuan sosial pada Tahun 2013 sebesar Rp481.025.906.731,00 merupakan hasil usulan dari Badan Kesbangpol dan Linmas.
Bahwa pada tahun 2012 Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ST.MSi menunjuk Terdakwa selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap proposal dana Hibah sebanyak 233 proposal Lembaga sesuai dengan surat Gubernur Nomor : 900-1668/BKB.P.PM/2012 tanggal 2 Oktober 2012 kemudian terdakwa melakukan evaluasi terhadap proposal dana hibah sebesar Rp.490.570.906.731 dan atas hasil evaluasi dan verifikasi tersebut Terdakwa membuat surat usulan rekomendasi calon penerima dana Hibah untuk dipertimbangkan oleh Gatot Pujo Nugroho melalui Sekretaris daerah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan surat Nomor : 900-1668/BKB.P-PM tanggal 2 Oktober 2012 sebanyak 193 Lembaga dengan jumlah dana Hibah sebesar Rp.487.610.906.731 dan adapun realisasi belanja Hibah dan bantuan sosial hasil evaluasi dari Terdakwa atas alokasi anggaran tersebut adalah sebesar Rp.481.025.906.731 yang disalurkan kepada 146 penerima bantuan di tahun 2013.
Bahwa setelah Perda No. 4 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang APBD ditetapkan maka pada tanggal 28 Maret 2013 Terdakwa selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lingkungan Masyarakat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara membentuk Tim Verifikasi, monitoring dan evaluasi Dana Hibah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.4-433/BKB.PPM tahun 2013, dimana dalam susunan Tim tersurat kedudukan Terdakwa selaku Penanggung Jawab.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2013 Sekretaris Daerah Propinsi Sumater Utara mengirim surat edaran Nomor 900/6798 tentang pencairan belanja Hibah tahun anggaran 2013 dan dalam surat tersebut, Sekda meminta kepada Terdakwa untuk meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan yang diajukan oleh penerima serta memfasilitasi penyusunan dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Pakta Integritas juga dilampirkan daftar nama penerima hibah dan bantuan sosial yang dimintakan verifikasinya oleh Badan Kesbangpol dan Linmas yaitu sebanyak 190 lembaga non pemerintahan dengan nilai sebesar Rp. 27.145.000.000,00. Selanjutnya Terdakwa menindaklanjuti dengan melakukan perubahan susunan Tim Verifikasi berdasarkan Surat keputusan Kepala badan Kesbangpol dan Linmas Nomor 188.4-1279 BKB.PPM Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013, namun kedudukan Terdakwa dalam Tim tersebut tetap selaku Penanggung Jawab, adapun tugas pokok dan fungsi Tim Verifkasi adalah:
a. Menerima dokumen permohonan bantuan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2013;
b. Melakukan verifikasi yang berkaitan dengan :
Keterkaitan usulan kegiatan dengan program di bidang sesuai Tupoksi pada kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat propinsi SUMUT;
Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
c. Ketua bidang dan anggota menandatangani Berita Acara verifikasi daftar nama lembaga yang diketahui oleh ketua dan sekretaris tim verifikasi sesuai lampiran II keputusan ini;
d. Ketua bidang dan anggota bertanggung jawab atas hasil verifikasi dan evaluasi administrasi maupun faktual;
e. Ketua dan sekretaris Tim verifikasi menyiapkan rekomendasi naskah perjanjian hibah daerah(NPHD) dan fakta Integritas kepada PPKAD;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim kepada Gubernur SUMUT melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 9 ayat (2) , tim verifikasi melakukan evaluasi dan verifikasi untuk proposal calon penerima Hibah dan Bansos harus memenuhi persyaratan :
Lembaga tersebut harus terdaftar pada Akta notaris;
Bentuk lembaga bisa berbadan Hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham dalam bentuk yayasan/perkumpulan atau SKT dari Pemda (Kesbangpol);
Memiliki kepengurusan;
Memiliki AD/ART;
Memiliki kantor/sekretariat;
Memiliki NPWP atas nama lembaga;
Memiliki rek BANK atas nama lembaga;
Memiliki proposal;
Terdaftar minimal 3 tahun.
Memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan/Kades.
Bahwa Terdakwa dalam kedudukan atau jabatan selakupenanggung jawab Tim Verifikasi dalam melakukan evaluasi dan verifikasi sebanyak 190 usulan penerima Hibah ternyata tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen dimana seharusnya Terdakwa berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi dengan baik sebagaimana mestinya, tetapi sebaliknya yang terjadi wewenang tersebut tidak digunakan dengan baik oleh Terdakwa. Terdakwa selaku penanggung jawab Tim Verifikasi tidak memeriksa kebenaran dari laporan yang dibuat, demikian juga tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah Tahun Anggaran 2013 melainkan hanya meyakini hasil laporan yang dibuat oleh Tim Verifikasi faktual dilapangan sebanyak 143 lembaga yang berhak menerima bantuan Hibah Tahun Anggaran 2013, kemudian dari hasil verifikasi tersebut Terdakwa menyiapkan proses rekomendasi pencairan yang dibuat oleh Tim verifikasi untuk terdakwa rekomendasikan kepada Gatot Pujo Nugroho,ST.MSi sebanyak 143 lembaga sebagai penerima Hibah sebesar Rp. 20.790.000.000,- dan yang tidak direkomendasikan sebanyak 48 lembaga dengan nilai 6.435.000.000,- sehingga terdapat 18 Lembaga yang menerima bantuan hibah dan bansos tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sebagai berikut :
Penerima Dana Hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjiann Hibah Daerah (NPHD)
Penerima dana Hibah menggunakan dana yang diterima tidak sesuai yang dipertanggungjawabkan
Penerima dana Hibah dan bantuan sosial tidak diketahui keberadaannya
Penerima bantuan hibah tidak mempertanggungjawabkan pengguanaan dananya.
Bahwa terdakwa selaku Kepala SKPD Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 maupun Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 14 Tahun 2013 dengan baik, antara lain :
Selaku Kepala SKPD terkait tidak melakukan verifikasi secara memadai terhadap calon penerima Bantuan Hibah TA. 2013, sehingga ada penerima hibah yang ternyata alamatnya fiktif. Verifikasi yang dilakukan tidak memeriksa adanya rekomendasi dari pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah) sebagaimana disyaratkan dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 9 ayat (2) huruf d yang menyatakan :
Usulan/proposal hibah memenuhi ketentuan:
1) Usulan/proposal hibah dari masyarakat termasuk lembaga badan hukum dan yayasan harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
2) Usulan/proposal hibah dari Panitia Pembangunan/Panitia Penyelenggara Kegiatan/ Kelompok Masyarakat harus mencantumkan susunan panitia diketahui oleh Kepala Desa / Lurah, kecuali untuk kegiatan seminar / lokakarya yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi diketahui oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi tersebut.
Bahwa seharusnya Gatot Pujo Nugroho tidak menyetujui hasil evaluasi berupa rekomendasi usulan proposal yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Gatot Pujo Nugroho melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran belanja Hibah dan bantuan sosial dalam APBD tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013, bahwa demikian juga walaupun rekomendasi usulan
proposal dari Terdakwa disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho dan kemudian dianggarkan dalam APBD akan tetapi Terdakwa dalam pencairan dana Hibah dan Bansos sebelum menyampaikan dokumen persyaratan pencairan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui Bendahara Pengeluaran Satua Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Terdakwa harus terlebih dahulu meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan oleh penerima Hibah atau Bansos serta memfasilitasi penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah daerah dan fakta integritas dan hal ini merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala SKPD Kesbangpol Linmas
Bahwa Tanpa adanya verifikasi yang memadai tersebut terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP. selaku Kepala SKPD Kesbangpol & Linmas (SKPD terkait) menyatakan lembaga-lembaga tersebut memenuhi syarat untuk menerima dana hibah dan mengajukan permintaan penerbitan SPP dan SPM ke PPKD. Akibat verifikasi yang tidak memadai ditemukan sejumlah 14 (empat belas) Lembaga/Organisasi penerima Dana Bantuan Hibah Prov. Sumut Tahun 2013 yang tidak diketahui keberadaannya, alamat yang dicantumkan dalam proposal ternyata tidak ditemukan keberadaannya (fiktif).
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa selaku Kepala SKPD Kesbangpol & Linmas Provinsi Sumatera Utara sekaligus selaku Penanggungjawab Tim Verifikasi yang hanya menerima laporan yang tidak benar oleh Tim yang melakukan verifikasi faktual dilapangan serta memberikan rekomendasi terhadap Penerima dana Bantuan Hibah yang tidak memenuhi syarat mengakibatkan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan hibah Provinsi Sumatera utara yaitu :
Penerima Dana Hibah TA 2013 yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yaitu Lembaga GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) dengan bantuan sebesar Rp.150.000.000.-
Bantuan Hibah dicairkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 4352/SP2D/PPKD/2013 tanggal 27 September 2013 sebesar Rp150.000.000,00. Penerima Turedo Sitindaon selaku Ketua GMNI pada rekening Bank Sumut nomor 137.02040008811.
Penerima dana hibah Tahun Anggaran 2013 yaitu LSM Pijar Pembangunan Nasional (PPN) menggunakan dana yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan, hal ini diketahui bahwa dana bantuan hibah tidak seluruhnya diterima oleh Lembaga Pijar Pembangunan yang diterima hanya sebesar Rp.95.000.000 selebihnya yaitu sebesar Rp.55.000.000 diberikan kepada biaya pengurusan ke oknum badan Kesbangpol Linmas dan LSM lain.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4491/SP2D/PPKD/2013 tanggal 04 Oktober 2013 sebesar Rp150.000.000,00. Penerima Huta Sinaga selaku Ketua Umum LSM Pijar Pembangunan Nasional (PPN), pada rekening BankSumut nomor 119.02030009475.
Beberapa penerima bantuan dana hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2013 tidak diketahui keberadaannya / fiktif yaitu :
LSM Education Watch Sumatera Utara (EWSU) sebesar Rp75.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/7233/X/ROKEU/2013 dan 02/EWSU/VIII/2013 yang berdomisili di Jl. Denai No. 92 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 98/SP2D/PPKD/2013 tanggal 12 November 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Endra Wijaya Putra selaku Ketua LSM Education Watch Sumatera Utara (EWSU), pada rekening Bank Sumut nomor 111.02030002342.
Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara sebesar Rp75.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/10447/Rokeu/2013 dan 087/LP3USU/V/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara berdomisili di Pasar III Jl. Prajurit No. 90 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 7629/SP2D/PPKD/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Ridho Amran selaku Ketua Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara, pada rekening Bank Sumut nomor 111.02040152611.
LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) sebesar Rp75.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/10857/XII/Rokeu/2013 dan 090/LIMMAN/VII/2013 menunjukkan bahwa LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) berdomisili di Jl. Meteorologi I No. 54 F Indra Kasih Medan Tembung.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 8812/SP2D/PPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Syahrul selaku Ketua LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) pada rekening Bank Sumut nomor 116.02040088425;
Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD 979/6271/IX/ROKEU/2013 dan 030/DPD.IGMPB/V/2013 menunjukkan bahwa Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Kwala Bekala Medan Johor
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4604/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Sahrijal Akino, selaku Ketua Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa pada rekening Bank Sumut nomor 117.02040073116;
Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan sebesar Rp45.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/6265/IX/ROKEU/2013 dan 030/DPD.IPPP/V/2013menunjukkan bahwa Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Kwala Bekala Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4631/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp45.000.000,00. Penerima Oda Kinata Banurea selaku Ketua Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan pada rekening Bank Sumut nomor 101.02030031099;
Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa sebesar Rp45.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6263/IX/ROKEU/2013 dan 035/FKLGMBSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa Berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 383 Kwala Bekala Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4630/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp45.000.000,00. Penerima Bernad Bagariang selaku Ketua Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa pada rekening Bank Sumut nomor 117.02030005023;
Pemerhati Generasi Muda (PEMGERDA) Sumatera Utara sebesar Rp35.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/8692/X/ROKEU/2013 dan 003/DPD/PEMGERDA-SU/VI/2013 menunjukkan bahwa Pemerhati Generasi Muda (PEMGERDA) Sumatera Utara berdomisili di Jl Purwosari Gg. Baru No. 1 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 6065/SP2D/PPKD/2013 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp35.000.000,00. Penerima Reinold Julianto Marbun selaku Ketua Pemerhati Generasi Muda PEMGERDA) Sumatera Utara pada rekening Bank Sumut nomor 119.02040086922;
Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/7221/X/ROKEU/2013 dan 07/LPSL/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris berdomisili di Jl. Marelan III Lk. 14, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan (alamat rumah Julmiadi).
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 5542/SP2D/PPKD/2013 tanggal 11 November 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Julmiadi selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris, Jl. Bugis No. 6 Medan Area pada rekening Bank Sumut nomor 100.02030056857;
Lembaga Keluarga Bahagia sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No.979/7225/X/ROKEU/2013 dan 15/2- A/LKB/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Keluarga Bahagia berdomisili di Jl. Perjuangan Gg. Wisma No. 20 Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 5544/SP2D/PPKD/2013 tanggal 11 November 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Ibrahim selaku Ketua Lembaga Keluarga Bahagia, Jl. Flora 3 No. 20 Komp Kejaksaan - B Simpang Selayang Medan pada rekening Bank Sumut Nomor 127.02040047226;
Wira Muda Pembaharuan Indonesia sebesar Rp40.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6267/X/ROKEU/2013 dan 036/WMPIPSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Wira Muda Pembaharuan Indonesia berdomisili di Jl. Sei Bertu No. 13/23 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4629/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp40.000.000,00. Penerima Gorby Cristophel Hutabarat selaku Ketua Wira Muda Pembaharuan Indonesia pada rekening Bank Sumut nomor 119.02030011400;
Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6261/IX/ROKEU/2013 dan 034/HGNSBNSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4628/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Desmar Saputra Siallagan selaku Ketua Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara pada rekening Bank Sumut nomor 101.02030031144;
LSM Sekoci Indoratu sebesar Rp100.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 900/12956/2013 menunjukkan bahwa LSM Sekoci Indoratu berdomisili di Jl. Amir Hamzah Blok A Ruko Graha Mandiri No. 52-54 Lt. III Griya Riatur Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 6770/SP2D/PPKD/2013 tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp100.000.000,00. Penerima Willy Simanjuntak selaku Ketua LSM Sekoci Indoratu pada rekening Bank Sumut nomor 120.02040041010;
Rempala Indonesia Sumut sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/9585/XII/ROKW/2013 dan 086/Sek/REMPALA. INDONESIA/I/3/2013 menunjukkan bahwa Rempala Indonesia Sumut berdomisili di Jl. Prof H.M Yamin, SH No.119 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 8876/SP2D/PPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Said Aldi Al Idrus selaku Ketua Rempala Indonesia Sumut pada rekening Bank Sumut nomor 116.02040023157;
Belia Dunia Melayu Dunia Islam (Belia DMDI) sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/10855/XII/ROKEU/2013 dan 027/Sek/BIRO BELIA DMDI.SU/03.2013 menunjukkan bahwa Belia Dunia Melayu Dunia Islam (Belia DMDI) berdomisli di Jl. Prof H.M Yamin, SH No. 119 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 9192/SP2D/PPKD/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Said Aldi Al Idrus selaku Ketua Belia Dunia Melayu Dunia Islam (BeliaDMDI) pada rekening Bank Sumut nomor 008.1060010579749;
Beberapa penerima bantuan Hibah dan bantuan sosial tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada waktunya yaitu:
LSM Rakyat Mandiri Sumatera Utara sebesar Rp75.000.000,00;
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 8605/SP2D/PPKD/2013 tanggal 27 November 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Fitria selaku Ketua LSM Rakyat Mandiri Sumatera Utara pada rekening 129-02.04.001764.4.
Sentral Empowermen Community (SECO) sebesar Rp75.000.000,00;
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 5597/SP2D/PPKD/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Akhmad Mudzakir BAB III URAIAN HASIL PEMERIKSAAN Ketua Sentral Empowerment Community (SECO) pada rekening Bank Sumut nomor 121.02040043600.
Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala SKPD Kesbangpol & Linmas Provinsi Sumatera Utara sekaligus selaku Penanggungjawab Tim Verifikasi yang tidak melakukan tugas pokok dan fungsi serta kewajibannya dengan baik dan cermat dimana dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi dan Verifikasi Badan Kesbangpol dan Linmas pada Tahun Anggaran 2013 tidak sesuai dengan ketentuan. Proses verifikasi yang dilakukan tersebut menyimpang dari asas-asas pemberian baik hibah maupun bantuan sosial dengan hanya menerima laporan yang tidak benar oleh Tim yang melakukan verifikasi faktual dilapangan serta memberikan rekomendasi terhadap Penerima dana Bantuan Hibah yang tidak memenuhi syarat mengakibatkan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan hibah Provinsi Sumatera utara.
13. Bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho, ST.Msi atau penerima bantuan hibah dan bansos sebanyak 18 Lembaga, dan merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagaimana telah diatur dalam :
1) Pasal 7 PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah yang menyebutkan : Hibah dari pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 4 PP No. 58 Tahun 2005 yaitu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
2) Pasal 4 ayat (3) Permendagri No. 32 Tahun 2011 menyebutkan pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat;
3) Pasal 22 ayat (2) Permendagri No. 32 Tahun 2011 menyebutkan pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
4) Pasal 7 Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2011 yang menyebutkan:
a) Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan 1) memiliki kepengurusan yang jelas, 2) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara, 3) kepengurusan minimal 2 tahun kecuali kelompok masyarakat berbentuk kepanitiaan;
b) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan :
1) telah terdaftar pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,
2) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Provinsi Sumatera Utara, 3) memiliki sekretariat tetap, 3) memiliki gedung/tempat yang berfungsi sebagai kantor;
5) Pasal 8 ayat (3) Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2011 yang menyebutkan Kepala SKPD terkait dalam melakukan evaluasi atas usulan/proposal melakukan verifikasi yang berkaitan dengan:
a) Keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b) Kelengkapan persyaratan administrasi;
c) Besarnya hibah yang diusulkan.
6) Pasal 29 ayat (6) Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2011 yang menyebutkan Kepala SKPD terkait dalam melakukan evaluasi atas usulan/proposal melakukan verifikasi yang berkaitan dengan:
a) Keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b) Kelengkapan persyaratan administrasi;
c) Besarnya bantuan sosial yang diusulkan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP. Bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho,ST.Msi sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK.RI) Nomor : 02/HP/XVIII/01/2016 tanggal 13 Januari2016 telah terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.145.000.000,-(satu milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| I. | Penggunaan dana hibah tahun angggaran 2013 tidak sesuai dengan NPHD. | 150.000.000.,- |
| II. | Penggunaan dana hibah tahun anggaran 2013 menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. | 55.000.000.,- |
| III. | Penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2013 tidak diketahui keberadaannya. | 790.000.000.,- |
| IV. | Penerima bantuan sosial tahun anggaran 2013 yang tidak mempertanggung jawabkan penggunaan dana. | 150.000.000.,- |
| Jumlah Kerugian keuangan Negara (I+II+III+IV) | 1.145.000.000,- |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan tanggal 30 Mei 2016, yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair;
Menghukum Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.145.000.000,-(satu milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada negara dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
Menyatakan barang bukti : surat-surat/dokumen sebagaimana Daftar Barang Bukti Nomor Urut 1 s.d 416 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, tanggal 30 Juni 2016, Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Dokumen DEWAN PIMPINAN DAERAH PERSATUAN PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI TNI DAN POLRI (PEPABRI) PROVINSI SUMATERA UTARA yang terdiri dari:
1 (satu) bundel Permohonan hibah dengan nomor surat B-009/DPD-SU/II/2012 tanggal 21 Februari 2012.
1 (satu) bundel Permohonan hibah dengan nomor Surat B-032/DPD-SU/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 Perihal Permohonan hibah biaya kegiatan organisasi DPD PEPABRI Prov. Sumut Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy dokumentasi kegiatan DPD PEPABRI SUMUT tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Hibah Berupa uang yang diterima DPD PEPABRI Provinsi Sumatera Utara.
2. Dokumen LSM LINTAS MASYARAKAT MANDIRI, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 035/LIMMAN/X/2012 perihal Mohon Ditampung di APBD 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 090/LIMMANVII/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana APBD 2013.
3. Dokumen Badan Pengurus Pusat LSM Pilar Bangsa, yang terdiri dari
1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/LSM/MD/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana Hibah;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/LSM/MD/VII/2012 tanggal 20 Februari 2013 perihal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan Seminar Pendidikan Politik Bagi Masyarakat.
4. Dokumen Lumbung Informasi Masyarakat Indonesia (LIMI) Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 113/LSM-LIMI/SU/XII perihal Mohon Ditampung di APBD 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 117/LSM-LIMI/SU/XII tanggal 15 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD Tahun 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 020/LSM-LIMI/SU/2014 tanggal 28 Januari 2014 perihal Pengantar Laporan.
5. Dokumen LEMBAGA PEMUDA KREATIF (LAPAK), yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 18/A/LAPAK/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 086/LAPAK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Penyuluhan Kesehatan di Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan, 28 Desember 2013.
6. Dokumen PERSATUAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA (DPW PNTI) SUMUT, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Proposal DPW Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPW PNTI) Sumut Periode 2010 – 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 301/DPW-PNTI/SUMUT/IX/2013 tanggal 26 September 2013 perihal Permohonan Pencairan Proposal Bantuan Dana APBD Tahun 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 217/DPW-PNTI/SUMUT/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Laporan Pertanggungjawaban Hibah TA 2013.
7. Dokumen LSM RAKYAT MANDIRI SUMATERA UTARA (RAMA) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 070 / RAMA/X/2012 Perihal Mohon ditampung di APBD 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 089/ RAMA/IV/2013 Perihal Permohonan pencairan dana APBD 2013.
8. Dokumen MAJELIS TINGGI AGAMA KHONGHUCU INDONESIA (MATAKIN) terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor:068/Matakin /Mdn/VIII/12 tanggal 21 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan untuk Program dan Kegiatan APBD Tahun 2013 .
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 030/Matakin/Mdn/IV/2013 tanggal 25 April 2013 Perihal Bantuan dana Hibah dan bansos APBD Provsu TA.2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor:008/Matakin/sumut/III/14 tanggal 31 Maret 2014 Perihal Laporan Penggunaan dana Bantuan Hibah dan bansos APBD Provsu.
9. Dokumen PERSATUAN PURNAWIRAWAN TNI ANGKATAN DARAT terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 038/PPAD-SU/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana Operasional Organisasi PPAD Melalui Dana APBD Prov. Sumut Ta.2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tahun 2013 Nomor: 031/PPAD-SU/I/2014 tanggal ….Januari 2014.
10.Dokumen LEMBAGA PENDIDIKAN PENGEMBANGAN PROFESI UMAT (LP3U) SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 038/A/LP3U/X/ 2012 Perihal Mohon di tamping dalam R APBD SU TA 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 087/LP3U SU/XI/ 2013 Perihal Mohon Pencairan dana APBD SU TA.2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 115/LP3U SU/I/2014 Perihal Pengantar Laporan Penggunaan Dana Hibah.
11. Dokumen LSM GERAKAN GANGGUAN NASIONAL (GEGANA) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 142 /LSM/GEGANA/XI/12 tanggal 05 Maret 2012 Perihal Mohon Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor Nomor 142 /LSM/GEGANA/2013 tanggal 4 April 2013 Perihal Mohon Pencairan APBD 2013
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Seminar Sehari Mengenai Ketahanan Negara Republik Indonesia APBD Tahun 2013 Tanggal 30 Januari 2014.
12. Dokumen GERAKAN MASYARAKAT INDEPENDENT INDONESIA (GEMINI) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor; 088/GEMINI/IV/2012 Perihal Permohonan dana ditampung dalam R APBD SU TA. 2013.
1 (sau) bundel Foto Copy Surat Nomor 067/ GEMINI /V/ 2013 Perihal Mohon pencairan dana APBD SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 134/GEMINI/I/ 2014 Perihal Pengantar Laporan Penggunaan Dana Hibah.
13. Dokumen LEMBAGA INFORMASI DAN TRANSPARANSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 121/B.s/ 26-XII/ 2012 Perihal Mohon ditampung di APBD SU Tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor 021/B.S/01-V/ 2013 Perihal Mohon Pencairan dana Hibah APBD SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 045/B.S/03-II/2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban.
14. Dokumen PERSATUAN WREDATAMA REPUBLIK INDONESIA (PWRI) terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 048/14/2012 Perihal Perbaikan Proposal.
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 24/14.2013 Perihal Perbaikan Proposal.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertangung Jawaban Penggunaan Dana Hibah TA.2013 Nomor: 064/14/2013 tanggal 31 Desember 2013.
15.Dokumen KEGIATAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA TAHUN 2013 terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal dengan surat Pengantar Nomor : 234/II.0 /C / 2012 Perihal Mohon Bantuan Dana Operasional PW Muhammadiyah Sumut melalui APBD-SU tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Perbaikan Proposal Kegiatan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Nomor :015/II.0/B/2014 tanggal 17 Februari 2014.
16. Dokumen PIMPINAN WILAYAH MUSLIMAT AL WASHLIYAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor:78/PW-MA/XI/XI/2012 Perihal Perbaikan Proposal Permohonan Bantuan APBD PROVSU Muslimat Al Washliyah Sumatera Utara tahun 2013.
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 89/PW-MA/XI/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Perbaikan Proposal Permohonan Bantuan APBD PROVSU Muslimat Al Washliyah Sumatera Utara tahun 2013.
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan dana Hibah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 119/PW-MA/XI/I/2013 tanggal 6 Januari 2013
17. Dokumen LASKAR MELAYU HANGTUAH terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 70/DPP-LMHT/IX/2012 tanggal 12 September 2012 Perihal Permohonan Dana Hibah Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keterangan Nomor: 510/815/SK/KLA/2013 tanggal 10 September 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris Pendirian Laskar Melayu Hang Tuah.
1 (satu) bundel Foto Copy Anggaran rumah tangga Laskar Melayu hang Tuah.
1 (satu) bundel Laporan Nomor : 01/DPP-LMHT/I/2014 Perihal Pengantar Laporan.
18. Dokumen GERAKAN ANGKATAN MUDA MELAYU INDONESIA (GAMMI) terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 55/PB.GMI/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 Perihal Permohonan dana dimasukkan pada – APBD 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 09/PB. GMI/VIII/2013 15 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan dana Hibah APBD Propinsi Sumut 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor 39/PB. GAMI/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 Perihal Pengantar Laporan.
19. Dokumen PIMPINAN WILAYAH PERSATUAN ISLAM SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel proposal Nomor : 040 /E.5-C.7/H.06/2012 tanggal 23 Agustus 2012 Perihal Permohonan ditampung di APBD TA.2013.
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Dana Nomor: 061/E.5-C.7/H.06/2013 tanggal 03 September 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Kegiatan / Program Tahun 2013 Nomor : 070 /PW/PERSIS/SU/2014 tanggal 03 Januari 2014.
1 (satu) buah Buku QAINUN ASASI – QANUN DAKHILI PENJELASAN QANUN ASASI – QANUN DAKHILI PEDOMAN KERJA RENCANA JIHAD 2010 – 2015.
20. Dokumen PIMPINAN DAERAH PEMUDA PANCA MARGA SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundel Proposal Program Tahunan Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga Sumatera Utara tahun 2012-2013 tanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Surat Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor : 154/PD.PPM/SU/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Mohon Pencairan Dana.
2 (dua) bundel Surat Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor : 170/PD.PPM/SU/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana.
1 (satu) bundel Surat Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor : 96/PD.PPM/SU/V/2014 tanggal 27 Mei 2014 perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah.
21. Dokumen PIMPINAN WILAYAH AISYIYAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Permohonan Bantuan Dana Operasional Nomor : 106/PWA/A/X/2012.
1 (satu) bundel Perbaikan Proposal Kegiatan Pimpinan wilayah Aisyiyah Sumatera Utara tahun 2013.
22.Dokumen BADAN KERJASAMA ORGANISASI WANITA SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 20/BKOW-SU/VIII/2012 tanggal ….Agustus 2012 Perihal Permohonan bantuan hibah / Bansos APBD Tahun 2013.
1 (satu) bundel Perbaikan Proposan bantuan hibah/Bansos APBD tahun 2013 Nomor: 20/BKOW-SU/IV/2013 tanggal….April 2013.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Kegiatan Perayaan natal tahun 2013 badan kerjasama organisasi wanita sumatera utara.
1 (satu) bundel Laporan Program Kegiatan BKOW Sumatera Utara tahun 2013 Nomor :76/BKOW-SU/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013.
1 (satu) bundel Laporan Keuangan Sekretariat BKOW Sumatera Utara.
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan dan administrasi keuangan perayaan paskah tahun 2013 badan kerjasama organisasi wanita (BKOW) Sumatera utara.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Peringatan mauled nabi Muhammad SAW 1434 H tahun 2013 / 14 Februari 2013 Balai desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Deli Serdang.
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Bidang humas badan Kerjasama organisasi wanita Sumatera Utara.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Peringatan Isra Mi Raj Nabi Muhammad SAW 1434 H tahun 2013.
1 (satu) bundel Kliping Surat kabar kegiatan Bidang humas BKOW Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan HUT Raden Ajeng kartini ke 134 tahun 2013.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan kegiatan HUT ke-43 Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara.
Dokumen FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORIS SUMATERA UTARA Terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Permohonan hibah Nomor: 04/Sek/FKPTSU/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Perbaikan Proposal FKPT SUMUT 2013 Nomor: 04/Sek/FKPT SU/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Kegiatan Kelompok Kerja Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Sumut Tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Kegiatan Sosialisasi bahaya radikalis terorisme dan eksistensi forum koordinasi pencegahan terorisme (FKPT) Sumut melalui media cetak.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Kegiatan Focus Group Discussion “tentang pengaruh interaksi antara pemimpin dan pengikut pada radikalisasi teroris”.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Kegiatan Pembekalan DAI di Kota Medan dan Sekitarnya tentang “ Pencegahan radikalisme dan Terorisme menuju sumatera utara yang Damai.
1 (satu) bundel Foto Copy Kegiatan media Gathering tentang “Pencegahan radikalis terorisme melalui media”.
Surat Nomor : 01/LPRN/FKPT-SUMUT/I/2014 tanggal 18 Januari 2014 perihal Laporan Kegiatan FKPT SUMUT 2013.
1 (satu) bundel setiker.
1 (satu) buah buku yang berjudul Himpunan Peraturan tentang Penanggulangan Terorisme.
1 (satu) buah buku yang berjudul Modul Mekanisme Pencegahan Terorisme di Daerah.
24. Dokumen DEWAN HARIAN DAERAH BADAN PEMBUDAYAAN KEJUANGAN 45 PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Pengajuan Anggaran Rutin DHD 45 Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor: …../A-45/SU/XI/2012 tanggal 17 November 2012.
1 (satu) bundel Pengajuan Anggaran Rutin DHD 45 Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 Nomor: 437/A-45/SU/I/2012 tanggal 1 September 2012.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan DHD 45 Prov Sumut tahun 2013 Nomor: 296/A-45/I/2014 tanggal 25 Januari 2014.
25. Dokumen FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN FPK PROVINSI SUMATERA UTARA Terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor:035a/SEK/FPK/IV/2012 tanggal 23 April 2012 Perihal Mohon dana Studi Banding Kearifan Lokal.
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan dana Hibah Studi banding kearifan local dan pembauran kebangsaan FKP Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 12 – 16 Nopember 2013.
26. Dokumen PERSATUAN PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI TNI DAN POLRI (PEPABRI) Terdiri dari :
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Nomor : B-006/DPD-SU/I/2013 tanggal 31 Januari 2013.
27. Dokumen DEWAN PENGURUS WILAYAH BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA (BKPRMI) PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor : 09/BKPRMI-SU/IX/2012 tanggal 07 September 2012 perihal Mohon Bantuan APBD 2013.
1 (satu) bundel Surat Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor : 12/BKPRMI-SU/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor : 09/DPW-BKPRMI/II/2014 tanggal 03 Pebruari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
28. Dokumen LSM KESUMA BANGSA terdiridari:
1 (satu) bundel Surat LSM Kesuma Bangsa Nomor : 015/KSB/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Permohonan Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2013.
1 (satu) bundel Surat LSM Kesuma Bangsa Nomor : 011/KB/VI/2013 tanggal 05 Juni 2013perihal Permohonan Bantuan Dana Hibah dan Bansos APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat LSM Kesuma Bangsa Nomor : 015/LPJ/KSB-SU/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban.
29. Dokumen KAUKUS PEREMPUAN POLITIK INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kaukus Perempuan Politik Indonesia Sumatera Utara No : 03/KPPI-SU/VIII/2012 tanggal 05 Agustus 2012 perihal Permohonan Dana Hibah T.A 2013
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kaukus Perempuan Politik Indonesia Sumatera Utara No : 03/KPPI-SU/VI/2013 tanggal 05 Juni 2012 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah T.A 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kaukus Perempuan Politik Indonesia Sumatera Utara No : 07/KPPI-SU/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban
30. Dokumen KEUSKUPAN AGUNG MEDAN terdiridari:
1 (satu) bundel Surat Keuskupan Agung Medan tanpa nomor, tanggal .... Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keuskupan Agung Medan tanpa nomor, tanggal .... Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keuskupan Agung Medan Nomor : 182/HP.G/KA/V/14, tanggal 18 Mei 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah APBD tahun 2013 Provinsi Sumatera Utara.
31. Dokumen LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN (LBH-APIK) MEDAN terdiridari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Medan Nomor : 1027/SK/LBH-APIK/VIII/2012 tanggal 03 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana.
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari ; Surat Keterangan Domisili tertanggal 20 Maret 2013, Surat Keterangan Bank tertanggal 10 Desember 2012 dan Akta Pendirian LBH-APIK.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Medan Nomor : 03/SK LBH-APIK/I/2014 tanggal 31 Januari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban APBD 2013
32. Dokumen PERHIMPUNAN PEMBINAAN EKONOMI MASYARAKAT SUMUT (PPEM-SU) terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor 05/Sek/PPEM-SU/X/ 2012 Perihal Mohon ditampung pada Bantuan dana APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 07/Sek/PPEM-SU/VIII/ 2013 Perihal Mohon Pencairan Dana Hibah TA. 2013.
1 (satu) bundel Proposal Perhimpunan Pembinaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara (PPEM-SU) tanpa nomor dan tanggal.
1 (satu) bundel Surat Perhimpunan Pembinaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara (PPEM-SU) tanpa nomor : 07/Sek/PPEM-SU/VIII/2013 tanggal .... Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah TA. 2013.
1 (satu) bundel Surat Perhimpunan Pembinaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara (PPEM-SU) tanpa nomor : 26/Sek/PPEM-SU/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Laporan Pertanggungjawaban.
33. Dokumen AL-JAM’IYATUL WASHLIYAH terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: B.78/Exs/PD-AW/DS/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Mohon ditampung dalam APBD 2013.
1 (satu) bundel Perbaikan Proposal dan Mohon Pencairan dana Hibah Tahun 2013 Nomor: 138/Exs/PD-AW/DS/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan pertanggungjawaban Nomor: 156/EXT/PD.AW/A/V/2014 tanggal 15 Mei 2014.
34. Dokumen PENGURUS PEMUDA KATOLIK KOMISARIAT DAERAH SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 045/PK/KOMDA-SUMUT/VIII/12 tanggal 18 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 073/PK/KOMDA-SUMUT/VIII/13 tanggal 29 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 097/PK/KOMDA-SUMUT/II/13 tanggal 24 Februari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban.
35. Dokumen IKATAN ALUMNI GENERASI MUDA LEMHANAS, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 002/DPD-IP3SU/X/2012 tanggal 15 September 2012 perihal Permohonan Dukungan Dana Ikatan Alumni Generasi Muda Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
36. Dokumen LSM EDUCATION WATCH SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 01/EW-SU/M/X/2012 Perihal Permohonan Kerjasama.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 02/EW-SU/M/VIII/2013 Perihal MOhon Pencairan Dana.
1 (satu) bundel Foto Copy surat Nomor 02/LP/EW-SU/M/I/2014 Perihal Laporan Kegiatan.
37. Dokumen BADKO GERAKAN PEMUDA RAKYAT INDONESIA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 030/BADKO-GPRI/XI/2011 tanggal 15 Februari 2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 102/GPRI/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD SU TA. 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 123/GPRI/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 perihal Pengantar Laporan Penggunaan Dana Hibah.
38.Dokumen PIMPINAN WILAYAH PERSAUDARAAN MUSLIMAH (SALIMAH) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 40/K/SEKRT-AB/PWPM/1434 Perihal Permohonan Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 18/K/SEKRT-AB/PWPM/1435 tanggal 10 Januari 2014 Perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah.
Dokumen KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA FAKUTAS ILMU BUDAYA PROGRAM MAGISTER (S-2) ILMU SEJARAH terdiri dari:
1 (satu) bundel Usulan Penelitian Nomor: 01/VI/PM-IS/2012 tanggal 7 juni 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Usulan Penelitian Nomor : 01/VI/PM-IS/ 2012 tanggal 7 juni 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Hibah tanggal 30 Desember 2013.
40. Dokumen KORPS CACAD VETERAN REPUBLIK INDONESIAterdiridari:
1 (satu) bundel Surat Badan Pimpinan Daerah Korps Cacad Veteran RI Sumatera Utara nomor : 03/ORG/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 tentang Mohon Bantuan Dana Operasional KCVRI. SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Surat Badan Pimpinan Daerah Korps Cacad Veteran RI Sumatera Utara nomor : 05/ORG/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Perbaikan Proposal.
1 (satu) bundel Surat Badan Pimpinan Daerah Korps Cacad Veteran RI Sumatera Utara nomor : 17/ORG/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
41. Dokumen MAJELIS WILAYAH KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (KAHMI) terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 92/B/MW-KAHMI SU/10/1434 H tanggal 20 Agustus 2012.
42. Dokumen MAJELIS PIMPINAN WILAYAH PEMUDA PANCASILA SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 22.E1/MPW-PP/SMU/I/2013 tanggal 09 Agustus 2012 Perihal Mohon Bantuan.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan dana hibah nomor : 46.c/E.1/MPW-PP/SU/XI/2013 tanggal 05 Desember 2013.
1 (satu) bundel Foto Copi Surat Keputusan Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor: 24.E2/MPW-PP/SMU/I/2013.
Dokumen KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSAT STUDI SEJARAH DAN ILMU – ILMU SOSIAL terdiri dari:
1(satu) bundel surat permohonan dukungan dana Nomor: 046/UN33.8.5/LL/2012 tanggal 1 Mei 2012.
1 (satu) bundel surat Perbaikan Proposal Nomor : 074/UN33.8.5/LL/2013 tanggal 1 Agustus 2013.
1 (satu) bundel Laporan seminar meninjau hari jadi Propinsi Sumatera Utara tertanggal 24 Desember 2012.
1 (satu) buah buku Foto – foto bersejarah lahirnya propinsi sumatera utara.
1 (satu) buah buku kumpulan arsip lahirnya propinsi sumatera utara 1945-1949.
1 (satu) buah buku berjudul Gubernur pertama dan lahirnya Propinsi Sumatera Utara.
1 (satu) buah buku berjudul Lahirnya Propinsi sumatera utara dibawah Gubernur Pertama Mr.S.M. Amin tahun 1947.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan akhir Kegiatan penelitian dan Penelusuran Arsip berkaitan dengan peninjauan ulang hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
44. Dokumen KERTA WREDATAMA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor 15/Bid.Set/2013 tanggal 8 Mei 2013 Perihal Perbaikan Proposal.
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 10 /Bid. Set / 2012 tanggal 17 September 2012 Perihal Permohonan bantuan dana untuk konsolidasi Organisasi dan Pembinaan Kerukunan Wanita Wredatama Sumatera Utara dalam APBD Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertangung jawaban Penggunaan dana hibah TA. 2013 Nomor : 035/Bid.III.Set/2013 tanggal 31 Desember 2013.
45. Dokumen DEWAN PIMPINAN WILAYAH ITTIHADUL MUBALLIGHIN TK. I PROPINSIN SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 0017/IM/SU/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Perihal Mohon Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Perbaikan Proposal Nomor: 0017/IM/SU/2012 tanggal 13 Maret 2013.
46. Dokumen BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM dengan cara sebagai berikut:
1 (satu) bundel usulan anggaran biaya kegiatan badan kontak majelis taklim (BKMT) Sumatera Utara.
1 (satu) bundel Proposal nomor 21/PW BKMT-SU/III/2013 tanggal 26 Maret 20113 perihal Perbaikan Propsal / Hibah.
1 (satu) bundel Proposal Bantuan dana Hibah dan bansos APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Bantuan dana hibah dan Bansos APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban dana Hibah daerah Sumatera Utara nomor: 121/PW BKMT-SU/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013.
47. Dokumen KOMANDO RESIMEN MAHASISWA MAHATARA PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 001/ SATGAS-MAHATARA/I/2012 Perihal Mohon Dukungan dana APBD 2013 Diksar Menwa.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 030/SATGAS_MAHATARA/V/2013 Perihal Mohon Pencairan Dana Hibah.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: B-025/OPS-MAHATARA/XII/ 2013 Perihal Laporan Pertanggung jawaban Pembinaan Menwa Mahatara untuk Kegiatan Diksar Menwa Mahatara SU.
48. Dokumen PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KOSGORO PROV. SUMUT terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 179/KOS-SU/09/2012 Perihal Mohon Bantuan dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 181/KOS-SU/08/2013 tanggal 07 Agustus 2013 Perihal Mohon Pencairan dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 16/KOS-SU/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban.
49. Dokumen PERHIMPUNAN KB PII (Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor:03/PW/PKB-PII/SU/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 Perihal Proposal Permohonan Bantuan.
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 02/PW/PKB-PII/SU/III/2013 tanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah TA.2013 Nomor: 900-033/BKB.P.PM tanggal 10 Januari 2014.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keterangan Nomor:36 tahun 1998.
50. Dokumen PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI terdiri dari:
SPM, Cek Lis / Penelitian Kelengkapan Dokumen, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Permintaan Pembayaran, Permintaan penerbitan SPP dan SPM, NPHD, Surat Keterangan Bank, Kwitansi tanda terima, Surat Keterangan dari Badan Kesbang Pol Linmas.
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 303 /III.0/B/2012 tanggal 30 Juli 2012 Perihal Mohon Bantuan.
1 (satu) bundel surat Nomor: 03/PP.G.K-AW/SB/X/2013 tanggal 02 Oktober 2013 perihal Mohon Pencairan.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 08 /Panpel/P/PD.AW / SB/I/2014 tanggal 27 Mei 2014 Perihal Laporan Penggunaan dana.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 023/III.0 / B/2014 tanggal 25 Januari 2014 Perihal Laporan Pertanggungjawaban Bantuan APBD-SU tahun 2013.
51. Dokumen AL, JAM’IYATUL WASHLIYAH terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 04/Pan-GD-AW/IX/2012 tanggal 13 September 2012 Perihal Mohon Bantua.
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan dana Nomor: 12/Pan-GD-AW/X/2013 tanggal 03 Oktober 2013 .
1 (satu) bundel Laporan Pengadaan / Pembelian Prabot / Meubilair Gedung Da’wah Pimpinan daerah Al, wasliyah Kabupaten Simalungun.
1 (satu) bundel Laporan Pengadaan / Pembelian Peralatan / Mesin Gedung Da, wah Pimpinan daerah Al, wasliyah Kabupaten Simalungun.
1 (satu) bundel Laporan Pengadaan / Pembelian Perlengkapan Gedung da, wah pimpinan daerah Al, wasliyah Kabupaten Simalungun.
1 (satu) bundel Foto – Foto / dokumentasi pekerjaan pengadaan peralatan mesin gedung Da, wah pimpinan daerah Al- wasliyah kabupaten simalungun.
1 (satu) Laporan Harian dan Mingguan Pekerjaan pembangunan Gedung Pelatihan dai Pimpinan Daerah Al-Washliyah kabupaten Simalungun.
1 (satu) bundel Foto – foto / Dokumentasi Pembangunan Gedung Pelatihan Da’I Pimpinan Daerah Al- Wasliyah Kabupaten Simalungun.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran pembangunan Gedung Pelatihan Da’I PD Al- Washliyah Kabupaten Simalungun.
52. Dokumen FORUM KOMUNIKASI DAN KONSULTASI BADAN PEMBINAAN ROHANI ISLAM PROV. SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 25/FB-SU/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 Perihal Mohon Bantuan Pembinaan Forum Komunikasi dan Konsultasi Badan Pembina Rohani Islam (Fokkus Babinrohis) Prov. Sumut Tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 379 tahun 2004 tentang Pengukuhan Kepengurusan Forum Komunikasi dan Konsultasi badan Pembina rohani islam.
1 (satu) bundel foto copy Surat Keterangan No. Kw.02/6.a/HM.01/2918/2013 tanggal 09 September 2013.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJK) Fokkus Babinrohis Prov Sumut tahun 2013 Nomor: 17/FB-SU/II/2014 tanggal 24 Februari 2014.
53. Dokumen FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) PROVINSI SUMATERA UTARA Terdiri dari :
2 (dua) bundel Proposal Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor: 80.1.0-1/FKUB-I/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012.
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan dana hibah berupa uang nomor: 03.0-1/FKUB-I/I/2014 tanggal 8 Januari 2014.
1 (satu) buah buku berjudul Pemeliharaan kerukunan Umat Beragama.
54. Dokumen KOMANDO DAERAH MILITER I / BUKIT BARISAN PEMBERDAYAAN GENERASI MUDA MELALUI PERLOMBAAN PASKIBRA TINGKAT PELAJAR SMU SEWILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA PIALA PANGDAM I/BB TAHUN 2013 Terdiri dari:
2 (dua) bundel Proposal tentang pemberdayaan generasi muda melalui perlombaan paskibra tingkat pelajar smu sewilayah provinsi sumatera utara piala pangdam I/BB tahun 2013 dengan surat pengantar Nomor: B/117/IV/2012/Set tanggal 30 Mei 2012 Perihal Permohonan Hibah.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban kegiatan lomba paskibra TK SMU/ sederajad se Sumut Piala Panglima Kodam I/Bukit Barisan TA 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan hibah uang Nomor: SPTPH/I/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
Dokumen KODAM I BUKIT BARISAN GERAKAN “TOBA GO GREEN” yang terdiri dari:
2 (dua) bundel Proposal Gerakan “Toba go green” Kodam I/ BB TA 2013 untuk lahan seluas 500 Ha. Dengan surat pengantar nomor B/83/IV/2012/Set tanggal 12 April 2012.
3 (tiga) bundel Laporan pertanggung jawaban kegiatan Toba Go Green Kodam I Bukit Barisan TA. 2013.
Dokumen KOMANDO DAERAH MILITER I/BUKIT BARISAN Terdiri dari:
2 (dua) bundel Proposal Rencana Pengawasan dan pengendalian Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodam I / BB TA. 2013 diwilayah Provinsi Sumatera Utara Nomor Surat B/74/IV/2012 /Set tanggal 5 April 2012 perihal Permohonan hibah.
2 (dua) bundel Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan pengawasan dan pengendalian TMMD Kodam I/BB TA.2013 diwilayah Provinsi Sumatera Utara.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Penggunaan hibah Uang Nomor: SPTPN/4/III/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
Dokumen KODAM I BUKIT BARISAN “ PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN MENTAL, FISIK DAN DISIPLIN (BINTAL FISDIS) ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PEMUDA (OKP) PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 yang terdiri dari:
2 (dua) bundel Proposal tentang “ Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Mental, Fisik dan Disiplin (Bintalfisdis) Organisasi kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Provinsi Sumatera Utara tahun 2013, dengan surat pengantar Nomor : B/116/V/2012 /Set tanggal 30 Mei 2012 Perihal Permohonan hibah.
3 (tiga) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban diklat Bintalfisdis organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) Provinsi Sumatera Utara TA.2013.
4 (empat) bundel Laporan Penyelenggaraan diklat Bintalfisdis dan Belanegara OKP Provinsi Sumatera Utara TA.2013.
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan tanggung jawab Penggunaan hibah uang Nomor : SPTPH/3/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
58. Dokumen LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA MARKAS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor 032/E/MDLV-SU/VIII/2012 tanggal 09 Agustus 2012 Perihal Permohonan bantuan dana operasional DPD LVRI Prov. Sumut ditampung pada APBD Provsu TA-2013 sebesar Rp. 250.000.000,-
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban dana bantuan hibah Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Dokumen PERSATUAN KELUARGA BESAR PURNAWIRAWAN POLRI (PP.POLRI) PENGURUS DAERAH SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundel Surat Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan POLRI nomor : SKEP/15/VI/2011/PP POLRI tanggal 30 Juni 2011 tentang Pengesahan / Pengukuhan Personalia Pengurus Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan POLRI dan Pengurus Dian Kemala Daerah Sumatera Utara Masa Bhakti 2010-2015.
1 (satu) bundelSuratPengurus Daerah PP.Polri Sumatera Utara Nomor : B/04/IX/2013/PP.Polritanggal 03 September 2013perihal Perbaikan Proposal.
1 (satu) bundelFoto Copy SuratPersatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP.POLRI) Nomor...................tanggal 30 Desember 2013 perihal Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Hibah TA. 2013.
60. Dokumen PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor:073/Parisada-SU/V/2012 tanggal….Mei 2012 Perihal Perbaikan Proposal.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Parisada Hindu dharma Indonesia Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013.
61. Dokumen DEWAN PIMPINAN DAERAH FRONT PEMBELA ISLAM ( DPD-FPI) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Profosal Nomor: 56/SP/DPD-FPI/Rabiul Awal / 1434 H.
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan DPD FPI Sumatera Utara.
62. Dokumen PIMPINAN DAERAH PERSATUAN WANITA KRISTEN INDONESIA (DPD-PWKI) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 001/DPD.PWKI-SU/VII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 Perihal Permohonan Dana Untuk Ditampung dalam APBD 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 001/DPD.PWKI-SU/VII/2012 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Permohonan untuk Pencairan Dana hibah APBD Prov.SU 2013
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 072/DPD.PWKI-PROV.-SU/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 Tentang Laporan Penggunaan Dana Hibah
63. Dokumen PERHIMPUNAN KB PII (Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor:03/PW/PKB-PII/SU/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 Perihal Proposal Permohonan Bantuan.
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 02/PW/PKB-PII/SU/III/2013 tanggal 08 Maret 2013
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah TA.2013 Nomor: 900-033/BKB.P.PM tanggal 10 Januari 2014.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keterangan Nomor:36 tahun 1998.
64. Dokumen IKATAN ALUMNI RESIMEN MAHASISWA INDONESIA (IARMI) SUMUT terdiridari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Provinsi Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/035/IARMI-SU/XI/2012 tanpa tanggal perihal Mohon Bantuan Dana Ditampung di RAPBD tahun 2013/2014.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Provinsi Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/015/IARMI-SU/V/2013 tanggal 25 Mei 2013 perihal Perbaikan Proposal Bantuan Dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Provinsi Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/88/IARMI-SU/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Laporan penggunaan Dana Bantuan.
65. Dokumen KAUKUS PEREMPUAN PARLEMEN DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor:……/Kaukus/VIII/ 2012 Perihal Permohonan Hibah Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Provsu.
1 (satu) bundel Surat Nomor 05/Kaukus/II/ 2013 Perihal Perbaikan Proposal.
1 (satu) bundel Surat Nomor 01/Kaukus /I/ 2014 Perihal Laporan Penggunaan Dana Bantuan Hibah Pemprovsu pada APBD TA 2013.
66. Dokumen LEMBAGA PEMBERDAYAAN PEMUDA LINGKUNGAN SIAP SIAGA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 27 /MBD/LPPLSS/X/2012 Perihal Mohon Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 38 /PBD/LPPLSS/IX/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD T.A 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 65/Peng-Lprn/LPPLSSI/XII/2014 tanggal 07 Januari 2014 Perihal Pengantar Laporan Pertanggung Jawaban.
67. Dokumen LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEKOCI INDORATU(LSM-SIR) terdiridari:
1 (satu) bundel Surat Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Sekoci Indoratu (LSM-SIR) Nomor : 004/DPD/LSM SIR-SU/IX/2013 tanggal 09 September 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Seminar.
1 (satu) bundel Surat Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Sekoci Indoratu (LSM-SIR) Nomor : 018/LSM SIR-SU/LPJ/II/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 perihal Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
68. Dokumen DEWAN PIMPINAN PUJAKUSUMA yang terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor :007/e/DPW-PK/SU/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012 Perihal Permohonan Bantuan Untuk ditampung di APBD Provsu Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Laporan Pengurus Wilayah (PW) Pujakusuma Provinsi Sumut Nomor: 02/PW/PJK-SU/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) bundel Permohonan Penjelasan tentang penerbitan surat keterangan Terdaftar (SKT) Nomor: 028/e/DPW-PK/SU/I/2012 tanggal 16 Januari 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan Dana bantuan Pemprov Su APBD TA.2013 Nomor : 48B/e/DPW-PK/SU/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan dana Nomor 038/VI/DPP-PJK/2013 tanggal 12 Juni 2013.
69. Dokumen PUSAT INFORMASI MASYARAKAT ANTI NARKOBA SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 26/PIMANSU/KOORD./XI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihal Perbaikan Permohonan Anggaran Dana PIMANSU Tahun 2012;
2 (dua) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan PIMANSU.
70. Dokumen YAYASAN PELESTARIAN FAKTA PERJUANGAN KEMERDEKAAN RI terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 010 /YPFP/IX/012 Tanggal 12 September 2012 Perihal Mohon Bantuan Hibah dan Bansos Untuk Kegiatan Yayasan Pelestarian Fakta Perjuangan Kemerdekaan RI Tahun Anggaran 2012.
Surat Keterangan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik
Surat Keterangan Tidak terjadi Konflik Internal Dalam Kepengurusan
Surat Keterangan Domisili
Surat Kepengurusan Yayasan Pelestarian Fakta Perjuangan Kemerdekaan RI
Surat Keterangan Terdaftar
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 03/PFP/III/013 tanggal 14 Maret 2013 Perihal Pertanggung Jawab Dana Hibah Tahun Anggaran 2013.
71. Dokumen YAYASAN SOSIAL PRESTASI LANJUT USIA SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundel surat Yayasan Sosial Prestasi Lanjut Usia Sumatera Utara Nomor : B/39/IX/2012/YASILU tanggal 24 September 2012 perihal Mohon Bantuan Dana Operasional Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel surat Yayasan Sosial Prestasi Lanjut Usia Sumatera Utara Nomor : S/38/IV/2013/YASILU tanggal 25 Agustus 2013 perihal Perbaikan Proposal.
1 (satu) bundel surat Yayasan Sosial Prestasi Lanjut Usia Sumatera Utara tanpa nomor tanggal 30 Desember 2013 perihal Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Hibah TA. 2013.
72. Dokumen DEWAN PIMPINAN WILAYAH JAM’ IYAH BATAK MUSLIM INDONESIA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 36/DPW JBMI-SU/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 perihal Mohon Kerjasama.
1 (satu) bundelPermohonan Pencairan dana hibah tahun anggaran 2013 Nomor: 82/DPW JBMI-SU/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Laporan Penggunaan Anggaran Bantuan safari Dakwah JBMI Sumatera Utara.
73. Dokumen Dewan Pimpinan Pusat Peduli Bangsa, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 410/PB/DPP/X/2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 448/PB/DPP/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah dan Bansos APBD Provsu TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan Program Seminar Sehari Revitalisasi Pendidikan Pancasila Bagi Pelajar dan Mahasiswa.
74. Dokumen KANTOR PIMPINAN DAERAH AL WASLIYAH KAB. DELISERDANG terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Surat Nomor B-78/Exs./PD-AW/DS/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Mohon ditampung dalam APBD.
b. 1 (satu) bundel Surat Nomor 138/Exs/PD-AW/DS/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Perihal Perbaikan proposal dan Mohon Pencairan dana HIbah Tahun 2013.
c. 1 (satu) bundel Surat Nomor156/Ext/PD.AW/A/V/2014 tanggal 15 Mei 2014 Perihal Laporan Pertangung Jawaban.
75. Dokumen RAPIMWIL PIMPINAN WILAYAH PEMUDA MUHAMADIYAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor : 1.1/145/1434H Perihal Permohonan Pimpinan Daerah.
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 1.1/163/1434H tanggal 01 Agustus 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara Nomor: 1.1/203/1435H tanggal 10 Januari 2014.
Dokumen AL JAMIYATUL MASHLIYAH KOTA TANJUNG BALAI terdiri dari:
SPM, Cek Lis / Penelitian Kelengkapan Dokumen, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Permintaan Pembayaran, Permintaan penerbitan SPP dan SPM, NPHD, Surat Keterangan Bank, Kwitansi tanda terima, Surat Keterangan dari Badan Kesbang Pol Linmas.
1 (satu) bundel Proposal Mohon ditampung pada APBD tahun 2013 Nomor : EKS-021/PD-AW-TB/B.05/VII/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Surat permohonan pencairan dana APBD 2013 Nomor: EKS-029/PD-AW-TB/B.05/VII/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Penyampaian LPJ Bantuan Pembangunan Kantor Pimpinan Daerah Al Washliyah Kota Tanjungbalai Nomor : Eks-024/PD-AW/B.05/VII/II/2014 tanggal …Februari 2014.
77. Dokumen SENTRAL EMPOWERMENT COMMUNITY terdiri dari:
SPM, Cek Lis / Penelitian Kelengkapan Dokumen, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Permintaan Pembayaran, Permintaan penerbitan SPP dan SPM, NPHD, Surat Keterangan Bank, Kwitansi tanda terima, Surat Keterangan dari Badan Kesbang Pol Linmas.
1 (satu) bundel Proposal No.045/SECo/X/2012 Perihal Mohon ditampung di APBD 2013.
1 (satu) bundel Proposal No. 060/SECo/IV/2013 Perihal Permohonan Pencairan dana APBD 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor : 167/LPPK-SU/A-I/12/13 Perihal Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana.
78. Dokumen PERSATUAN TUNA NETRA INDONESIA (PERTUNI) Terdiri dari:
SPM, Cek Lis / Penelitian Kelengkapan Dokumen, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Permintaan Pembayaran, Permintaan penerbitan SPP dan SPM, NPHD, Surat Keterangan Bank, Kwitansi tanda terima, Surat Keterangan dari Badan Kesbang Pol Linmas.
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 059/KD/PTN-SU/2012 tanggal 20 Mei 2012 Perihal Mohon Bantuan dana Operasional DPD Pertuni.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana belanja hibah dari Gubsu untuk kegiatan operasional dewan pengurus daerah persatuan Tuna Netra Sumut (DPD Pertuni) TA.2013.
Surat Keterangan Nomor : 656/KCU-K CP024-Ops /SKB/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
79. Dokumen FORUM PEDULI MASYARAKAT MISKIN PERKOTAAN DAN PEDESAAN (FPM2P) SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 01/FPM2P/SU/VIII/2012 tanggal 18 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana Hibah APBD TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 02/FPM2P/SU/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 001/SP.IPPP-SU/VIII/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013;
80. Dokumen LEMBAGA PENGKAJIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA INDONESIA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 03/LPKUB/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012 Perihal Permohonan Hibah.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan dana hibah Nomor: 01/LPKUB/I/2014 tanggal 16 Januari 2014.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penelitian Persoalan – Persoalan Kerukunan umat Beragama di Sumatera Utara.
81. Dokumen KOORDINATOR DAERAH GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 36/B/Eks/KORDA/GmnI-SU/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 Perihal Proposal Perbaikan.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Nomor: 189/B-int/KORDA GMNI/II/2014 tanggal 20 Desember 2014.
82. Dokumen BADAN KOORDINASI PEMUDA MUSLIM (BAKOPAM) SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundelSurat Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara Nomor : 082/BAKOPAM-SU/III/2012 tanggal 28 Mei 2012 perihal Mohon Bantuan Dana APBD SU T.A 2013.
2 (dua) bundel Foto Copy Surat Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara Nomor : 039/BAKOPAM-SU/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD SU T.A 2013
2 (dua) bundel Foto Copy Surat Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara Nomor : 135/BAKOPAM-SU/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 perihal Pengantar Laporan Penggunaan Dana Hibah.
83. Dokumen LEMBAGA PENDIDIKAN KESEHATAN (LPPK)SUMATERA UTARA terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Surat Nomor 082/LPP-SU/A-I/08/12 tanggal 29 Agustus 2012 Perihal Mohon Ditampung Anggaran Kegiatan LPPK-SU Pada APBD Prov. Sumut TA. 2013.
b. 1 (satu) bundel Surat Nomor 087/LPPK-SU/A-I/03/13 tanggal 18 Maret 2013 Perihal Mohon Pencairan dana APBD TA.2013.
c. 1 (satu) bundel Surat Nomor 167/LPPK-SU/A-I/12/13 Perihal Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana.
84. Dokumen PENGURUS DAERAH II FKPPI terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 081/PLT/PD II FKPPI.SU/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 Perihal Mohon agar ditampung pada APBD 2013.
1 (satu) bundel Surat Permohonan Pencairan Dana Hibah / Bantuan social TA.2013 Nomor: 045/PD II FKPPI.SU/IX/2013 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertangung jawaban Kegiatan nomor: 017/LPJ/PD II KPPI.SU/III/2014 tanggal 27 Maret 2014.
85. Dokumen PEMBINAAN PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Surat Nomor: 55/BWI-SU/XI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 Perihal Mohon Bantuan Biaya Operasional Perwakilan badan wakaf Indonesia (BWI) Prov. Sumatera Utara Tahun 2013.
1 (satu) bundel Proposal surat Nomor: 24/BWI-SU/I/13 tanggal 04 Maret 2013 Perihal Mohon Bantuan Biaya Operasional Perwakilan Badan wakaf Indonesia (BWI) Prov. Sumatera Utara tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Bantuan APBD ProV Sumatera Utara Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara.
86. Dokumen DEWAN PIMPINAN DAERAH MUSYAWARAH KEKELUARGAANGOTONG ROYONG PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Dewan Pimpinan Daerah Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sumatera Utara Nomor : 010/PK/DPD-MKGR/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah.
1 (satu) bundel foto copy kelengkapan dokumen proposal berupa : Surat Keputusan Pengesahan Susunan dan Personalia DPD MKGR TK.I Provinsi Sumatera Utara , NPHD dan Fakta Integritas.
1 (satu) bundel Surat Dewan Pimpinan Daerah Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sumatera Utara Nomor : 025/LK/DPD-MKGR/SU/V/2014 tanggal 06 Januari 2014 tentang Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Kader dan Pendidikan Politik Dalam Kerangka Penguatan 4 (empat) Konsesus Dasar Wawasan Kebangsaan DPD-MKGR Sumut.
87. Dokumen DEWAN PENGURUS ANGKATAN 66 SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 039 /DPA-66/SU/I/2012 tanggal 03 Januari 2012 Perihal Permohonan Bantuan.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor S.013/Panpel.DPA 66-DP-LA.ARH’66/XI/2013 tanggal 3 Nopember 2013 Perihal Mohon Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2013
88. Dokumen LEMBAGA PEMERHATI PEMBANGUNAN SUMATERA UTARA (LSM-LP2SU) terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara nomor : 50/LSM-LP2SU/III/ 2013 tanggal 26 Maret 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD TA. 2013 1 dengan lampiran.
1 (satu) Bundel Surat Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara nomor : 60/LSM-LP2SU/I/ 2014 tanggal 06 Januari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi tentang Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta.
89. Dokumen BADAN KOORDINASI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (BADKO HMI) SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundel Proposal Pelantikan Badan Koordinasi (BADKO) dan KOHATI BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara Periode 2013-2015 dan Dialog Publik : “Pesta Demokrasi 2014, Mengukuhkan Indonesia Bermartabat Suytuhnya Tanpa Politik Transaksional” tanggal 01 Desember 2013
1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 21 Agustus 2013.
Surat Keterangan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) nomor : 377/A/Sek/03/1434 tanggal 01 Maret 2013.
Surat Keputusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) nomor : 376/KPTS/A/06/1433 H tanggal 11 Mei 2012 tentang Susunan Pengurus Hasil Reshuffle Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara Periode 2010-2012.
Surat Keterangan Domisili Nomor : 581/338/SKD/G/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
Foto Copy Akta Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari Notaris CUT DIAN SATRIANI, SH, MKn. Nomor 112 tanggal 26 Juli 2011.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara periode 2013-2015 nomor : 21/B/Sek/03/1435 tanggal 23 Januari 2014 perihal Pengantar Laporan Pertanggungjawaban.
90. Dokumen DEWAN PIMPINAN WILAYAH AL ITTIHADIYAH PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundel Proposal Pebaikan Manajemen Pengembangan Organisasi AL ITTIHADIYAH Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 beserta dengan Surat Permohonan Pencairan Dana Nomor : 03/DPW/Plt/XI/2013 tanggal 26 Nopember 2013.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Akademik dan Keuangan Manajemen Pengembangan Organisasi Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara Dewan Pimpinan Wilayah Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 tanggal 31 Januari 2014.
91. Dokumen GENERASI INTELEKTUAL MUDA BARISAN TOLERANSI (GIMBAL) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 016 /BP-GIMBAL/VIII/2012 tanggal 22 Agustus 2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 036 /BP-GIMBAL/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2013 Perihal Permohon Pencairan Dana Hibah APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 087/BP-GIMBAL/II/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan.
92. Dokumen PIMPINAN WILAYAH IKATAN PELAJAR NAHDATUL ULAMA PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 442/PW/A/XII/7354/XII/12 Perihal Mohon Ditampung pada APBD SU TA 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 442/PW/A/XII/7354/III/13 Perihal Mohon Pencairan Dana
1 (satu) bundel Foto Copy Keputusan Kongres XVI Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Nomor : 02/Kongres XVI/IPNU/2009 Tentang Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama
93. Dokumen PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMASUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara Nomor : 69/A.II.03/11/2012 tanggal 23 Nopember 2012 perihal Mohon Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Perbaikan Proposal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara tanpa nomor , tanggal 09 September 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara Nomor : 58/A.II.03/06/2014 tanggal 06 Juni 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Dari APBD Sumut TA. 2014.
94. Dokumen SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA (SOKSI) PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Permohonan Bantuan dana APBD Tahun 2013 Nomor : 054.16/DEPIDAR II-SOKSI-SU/X/2012 tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) bundel Proposal Perbaikan permohonan pencairan Dana Hibah APBD Prov Sumut Tahun 2013 Nomor : 076.15/DEPIDAR II/SOKSI-SU/III/2013 tanggal 05 Maret 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Dana Hibah Bansos APBD SU TA.2013 Nomor : 076.17/DEPIDAR II/SOKSI-SU/VIII/2014 tanggal 5 Maret 2014.
95. Dokumen PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) PENGURUS PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
3 (tiga) bundel Surat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Provinsi Sumatera Utara Nomor : 45/Um/SUT/XX/2013tanggal 09 September 2013 perihal Mohon Pencairan Dana.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Provinsi Sumatera Utara tanpa nomor dan tanggal.
96. Dokumen LSM TRANSPARANSI KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK (TERAPI), yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 051/TERAPI/IX/2012 tanggal perihal Mohon Ditampung Dalam APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Nomor : 220-2466/BKB.P.PM tanggal 11 November 2013;
1 (satu) rangkap Surat Nomor : 058/TERAPI/IX/2013 tanggal 05 November 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD Pemprovsu TA 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 Kegiatan Penyuluhan : Peningkatan Kesadaran & Budaya Hukum Dalam Masyarakat Di Sumatera Utara.
97. Dokumen PANITIA PELAKSANA RAPAT KERJA DAERAH 2013 GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 terdiridari:
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Kegiatan Rapat Kerja Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Sumatera Utara Tahun 2013 tanpa nomor dan tanggal.
1 (satu) bundel Surat Panitia Pelaksana Rapat Kerja Daerah 2013 Gerakan Angkatan muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara 2013 nomor : 002/RAKERDA-GAMKI/SU/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan APBD Sumatera Utara Tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Panitia Pelaksana Rapat Kerja Daerah 2013 Gerakan Angkatan muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara 2013 nomor : 35/RAKERDA-GAMKI/SU/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Laporan Penggunaan Hibah Berupa Uang.
98. Dokumen LSM Pijar Pembangunan Nasional, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 012/E/PPN/SU/VIII/12 tanggal 23 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 032/E/PPN/SU/VIII/13 tanggal 27 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 098/FPM/SU/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
99. Dokumen LSM Persatuan Barisan Rakyat Sumut (LSMPBR-SU), yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 06/Sek/LSMPBR-SU/X/2012 perihal Mohon Ditampung pada Bantuan Dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 08/Sek/LSMPBR-SU/VIII/2013 tanggal Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah TA. 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan Sosial Sunat / Khitanan Massal LSM PBR-SU.
100. Dokumen FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor 007/FKDM/SU/2012 tanggal 14 Maret 2012 Perihal Proposal Study Banding Ke jawa Timur.
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan dana Hibah FKDM Provsu TA.2013 Nomor 001/FKDM/SU/I/2014 tanggal 9 Januari 2014.
1 (satu) bundel Laporan Kunjungan Kerja FKDM Prov. SU Ke Provinsi Jawa Timur Nomor : 042/FKDM/SU/XII/2013 tanggal 29 Desember 2013.
101. Dokumen KOORDINATOR CABANG PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) SUMATERA UTARA terdiridari:
2 (dua) bundelSuratPengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Nomor : 01.PKC.XIX.U-01.05.2013 tanggal 30 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
1 (satu) bundelSurat Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Nomor : 01.PKC.XIX.U-01.05.2013 tanggal 30 Mei 2013 perihal Mohon Ditampung Dalam APBD 2013.
1 (satu) bundelSurat Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Nomor : 037.PKC.XIX.U-01.02.012.C-I.11.2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Laporan penggunaan Dana Bansos APBD Pempropsu 2013.
102. Dokumen LSM KARYA BERSAMA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 011/BP-KB/SU/VIII/2012 tanggal 20 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 027/BP-KB/SU/IX/2013 tanggal 2 September 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 082/BP-KB/SU/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
103. Dokumen KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI) DAERAH SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundelSurat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sumatera Utara Nomor : 008/PH/C/SU/10PW/KAMMI/VI/2012 tanggal 09 Juni 2012 tentang Permohonan Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sumatera Utara Nomor : 011/PH/C/SU/10PW/KAMMI/IX/2013 tanggal 09 September 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah APBD SU T.A 2013
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sumatera Utara Nomor : 014/PH/C/SU/10PW/KAMMI/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 perihal Laporan penggunaan Dana Hibah/ Bansos APBD-SU TA 2013.
104. Dokumen GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA (GMKI) FE-USU terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 002/PAN-GMKI/FE-USU/MDN/IV/2012 tanggal 10 April 2012 Perihal Permohonan Bantuan dana.
1 (satu) bundel Proposal Nomor: 330059/KW-I/EXT/B/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 Perihal Proposal Perbaikan.
1 (satu) bundel Foto Copy dokumen Nomor : -/KW-I/EXT/B/VIII/2015 tanggal 08 Agustus 2015 Perihal Penyampaian Laporan Dana Hibah TA.2013.
105. Dokumen LEMBAGA SOLIDARITAS MASYARAKAT PINGGIRAN terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal No. 019/K/LSM-SMP/X/2012 Perihal Proposal Permohonan Bantuan dana Program Pelatihan Teknisi Komputer Bagi Masyarakat Miskin Perkotaan Program APBD Pemprovsu tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 020/K/LSM-SMP/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Mohon Pencairan dana Kegiatan Pelatihan Komputer dan Pengadaan Peralatan Pelatihan pada LSM-Pinggiran Program APBD Pemprovsu Tahun 2013.
1 (satu) bundel Laporan Pertangungjawaban Kegiatan Pelatihan Keterampilan Design Grafis dan Pengadaan peralatan keterampilan Komputer Program APBD Pemprovsu Tahun 2013.
106. Dokumen DEBATING CLUB MAHASISWA ISLAM SUMATERA UTARA (DECMI-SU), yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 105/DECMI/SP/XI/2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 139/DECMI/SU/SP/IV/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah APBD TA. 2013;
1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Surat-Surat Penting Nomor : STPL/303/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013 perihal kehilangan 1 (satu) lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Debating Club Mahasiswa Islam (DECMI) Sumatera Utara an. Pengurus Muhammad Rahmat;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Mahasiswa Mengabdi Debating Club Mahasiswa Islam (DECMI) Sumatera Utara.
107. Dokumen IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA (IPHI) PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundelSurat Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2.068/S.Eks/IPHI-SU/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 perihal Mohon Bantuan P. APBD T.A.2012
1 (satu) bundelSurat Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2.051/S.Eks/IPHI-SU/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana.
1 (satu) bundelSurat Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2.010/S.Eks/IPHI-SU/II/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 perihal Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBD Sumatera Utara tahun 2013
108. Dokumen YAYASAN KOLEKTIF (KAJIAN POLITIK DAN OTDA) SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 106/Eks/B/YKM/IX/2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 107/Eks/B/YKM/IX/ 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan APBD-SU Tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumatera Utara.
109. Dokumen IKATAN DA’I INDONESIA (IKADI) SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundel Surat Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Utara tanggal 15 April 2013 tentang Proposal Pelatihan Da’i Madya Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Utara.
1 (satu) bundelSurat Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Utara Nomor : 42/C/PW IKADI-SU/IV/2013-1434 tanggal 12 April 2013 tentang Perbaikan Proposal Mohon Penampungan Dana Hibah APBD-SU tahun 2013.
1 (satu) bundelSurat Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Utara Nomor : 01/C/PW IKADI-SU/I/2014-1435 tanggal 10 Januari 2014 tentang Laporan Pertanggungjawaban.
110. Dokumen LEMBAGA SOSIAL CAKRA ABADI, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 061/CA/SU/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 perihal Mohon Ditampung Dalam APBD Pemprovsu TA. 2013;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 013/CA/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 perihal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD Provsu Tahun 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah APBD Prov. Sumatera Utara TA. 2013.
111. Dokumen Persatuan Isteri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) Pengurus Daerah Sumatera Utara, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 007/PIV.D/IV/2012 tanggal 9 April 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana Pembinaan Organisasi PIVERI Prov. Sumut TA. 2012;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan PIVERI Tk. I Sumatera Utara TA. 2013.
112. Dokumen ANGKATAN MUDA BELA NEGARA PROVINSI SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 005/DPD/AMB-SU/I/2012 tanggal perihal Mohon Bantuan Dana APBD 2013;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 035/AMBN-SU/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah Pada APBD-SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 016/DPD/AMBN-SU/VIII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
113. Dokumen LEMBAGA MASYARAKAT TEKNOLOGI INFORMASI terdiridari:
1 (satu) bundel Surat Pengurus Lembaga Masyarakat Teknologi Informasi (LMTI) nomor : 25/lmti.e./2012 tanggal.... Juli 2012 perihal Mohon Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Surat Pengurus Lembaga Masyarakat Teknologi Informasi (LMTI) nomor : 36/MPDB/LMTI/IX/2013 tanggal27 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD T.A 2013.
1 (satu) bundel Surat Pengurus Lembaga Masyarakat Teknologi Informasi (LMTI) nomor : 69/PL/LMTI/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Pengantar Laporan.
114. Dokumen WANITA SATYA PRAJA (WSP) PROPINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
1 (satu) bundel Surat Pengurus Daerah Wanita Satya Praja (W.S.P) Propinsi Sumatera Utara nomor : 03/PD.WSP/Sekr/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 perihal Permohonan Bantuan Anggaran PD WSP untuk ditampung di APBD 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Kegiatan Bakti Sosial dan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Sumatera Utara tanggal 24 September 2012.
1 (satu) bundelFoto CopyLaporan Penggunaan Dana Hibah Berupa Uang dari Gubernur Sumatera Utara Untuk Wanita Satya Praja Pengurus Daerah Sumatera Utara tahun 2013 tanggal 14 Januari 2014.
115. Dokumen LEMBAGA PEMUDA SADAR LINGKUNGAN terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 16/TAJUK/SU/ 2012 Perihal Mohon Bantuan dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 16/LPSL/SU/ 2013 Perihal Permohonan Pencairan dana Hibah APBD SU TA 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 25/LPSL/SU/XI/14 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban dana Hibah APBD SU TA. 2013.
116. Dokumen REMAJA MASJID PECINTA ALAM (REMPALA) INDONESIA terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor 060/PBN/REMPALA.SU/I/10.2012 Perihal : Mohon Bantuan Dana / Kerjasama Program.
1 (satu) bundel Surat Nomor : 086/Sek/Rempala Indonesia /I/3.2013 Perihal Perbaikan Proposal APBD SU tahun 2013.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban APBD Rempala Indonesia Sumatera Utara tahun 2013.
117. Dokumen DEWAN PIMPINAN DAERAH IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 11/D-5/II/2012 Perihal Permohonan ditampung APBD 2013.
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD SU TA. 2013 Nomor: 49/D-6/II/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
118. Dokumen BIRO BELIA DUNIA MELAYU DUNIA ISLAM terdiri dari :
1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 034/Sek/BIRO BELIA DMDI.SU/10.2012 tanggal 16 September 2012.
1 (satu) bundel Perbaikan Proposal APBD SU tahun 2013 Nomor: 027/Sek/BIRO BELIA DMDI.SU/03.2013 tanggal 22 Maret 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban dana APBD SU tahun 2013 Nomor: 051/Sek/Biro Belia DMDI.SU/01.2014 tanggal 03 Januari 2014.
119. Dokumen LEMBAGA CEMERLANG terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 43/PERM/LC/IX/ 2012 Perihal Mohon Bantuan dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 51/PERM/LC/VIII/2013 Perihal Mohon Pencairan Bantuan dana Hibah APBD TA. 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 72/PL/LC/XII/ 2013 Perihal Pengantar laporan Pertanggung Jawaban.
120. Dokumen LEMBAGA KOMUNITAS MASYARAKAT SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor : 135.A.LKM-SU.XII.2012 Perihal Mohon ditampung pada APBD SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 557/A/LKM-SU/IV/13 Perihal Mohon Pencairan dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor : 552.LKM-SU.A.XII. 2013 Perihal Laporan Pertanggungjawaban TA. 2013.
121. Dokumen ALIANSI GERAKAN MUDA SUMUT terdiridari:
1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 003/DPD/ALGERDA-SU/VIII/2012 tanggal 11 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana APBD 2013.
1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 034/ALGERDA-SU/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 001/DPD/ALGERDA-SU/VIII/2013 tanggal 28 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
122. Dokumen WIRAMUDA PEMBAHARUAN INDONESIA PROV SU terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 009/DPD-WMPIPSU/III/2012 Perihal Mohon Dukungan dana APBD 2013.
1 (satu) bundel Surat NOmor 036/WMPIP-SU/V/ 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah Pada APBD-SU TA 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 021/DPD WMPIP-SU/VIII/ 2013 Perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
123. Dokumen IKATAN ALUMNI DAN ABITUREN PONDOK PESANTREN AT-THOYYIBAH INDONESIA SUMATERA UTARA (IKAPPAI-SU), yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 080/IKAPPAI-SU/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Mohon Ditampung di APBD 2013;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 080/IKAPPAI-SU/IX/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan Seminar Esensi Dakwah & Tujuan Perjuangan Dakwah dan Pelatihan Dai Muda se-Kota Medan.
124. Dokumen LEMBAGA PEMERHATI GENERASI MUDA (PEMGERDA) terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 003/PEMGERDA-SU/VII/2012 tanggal 11 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana APBD 2013.
1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 034/PEMGERDA-SU/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA 2013.
1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 009/PEMGERDA-SU/VIII/2013 tanggal 29 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan APBD 2013.
125. Dokumen LEMBAGA GENERASI SEHAT ANTI NARKOBA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 15/LGSAN-A/IX/2012 tanggal 11 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 25/LGSAN-A/IX/2013 tanggal 11 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 36/LGSAN/SU/XI/14.tanggal 29 Agustus 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah APBD SU TA. 2013.
126. Dokumen FORUM KOORDINASI PENGHUNI PERUMAHAN NEGARA (FKPPN) terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor P.042/FKPPN-SU/IX/2012 Perihal Mohon Bantuan Dana APBD Tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor : P.057/FKPPN-SU/IX/2013 Perihal Permohonan Pencairan Proposal Bantuan Dana APBDTahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 099/FKPPN/WIL-SU/V/2014 Perihal laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Hibah.
127. Dokumen LEMBAGA LINUX NUSANTARA, yang terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/II-A/LINUX/2012 tanggal Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/II-A/LINUX/2013 tanggal Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD SU TA. 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelatihan Pembuatan Sabun Lembaga LINUX Nusantara.
128. Dokumen LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT EKONOMI LEMAH (LPMEL-SU) yang terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 049/LPMEL/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013 Perihal Permohonan Pencairan dana.
b. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 50/LPMEL/I/14 tanggal 24 Januari 2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban dan Ucapan Terimakasih;
129. Dokumen LEMBAGA PEMBERDAYAAN PROFESI SEKRETARIS, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 07/LPSL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Proposal Penyuluhan Kesehatan dan Pemeriksaan Gula Darah, Kolesterol dan Asam Urat;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Penyuluhan Kesehatan dan Pemeriksaan Gula Darah serta Kolesterol.
130. Dokumen LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PINGGIRAN terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor: 022/PH/LPMP/IX/2012 Perihal Permohonan dana Kegiatan.
1 (satu) Bundel Surat Nomor : 028/PH/LPMP/IX/2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah / Bansos APBD-SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor 038/LK/LPMP/XII/2013 Perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah / Bansos APBD-SU TA 2013.
131. Dokumen PIMPINAN WILAYAH IKATAN PENCAK SILAT NAHDLATUL ULAMA (IPSNU) PAGAR NUSA SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 109/IPSNU PN/VI/2012 tanggal 06 Juni 2012 perihal Mohon Ditampung Dalam R.APBD SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 139/IPSNU PN/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD SU TA 2013;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda di Sumatera Utara Ikatan Pencak Silat Nahldlatul Ulama.
132. Dokumen FORUM KOMUNIKASI ALUMNI PONDOK PESANTREN INDONESIA WILAYAH SUMUT terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor 07/Pan-Pel/FORKAPPI/VIII/ 2012 Perihal Mohon ditampung di APBD 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor 07/Pan-Pel/FORKAPPI/IX/2013 Perihal Mohon Pencairan Dana
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 101/ FORKAPPI/ SU/ I/ 2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan.
133. Dokumen PERSATUAN ISTRI PURNAWIRAWAN PENGURUS DAERAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor: B/23/XI/2012 /Org tanggal 10 Agustus 2012 Perihal Mohon Bantuan dana Operasional dan Kegiatan Anggaran Persatuan Istri Purnawirawan (PERIP) Pengurus daerah Sumatera Utara.
1 (satu) bundel Proposal Nomor: B/5/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 Perihal Perbaikan Proposal.
2 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : B/5/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 perihal Permohonan Hibah;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Penggunaan Dana Hibah Berupa Uang dari Gubernur Sumatera Utara Untuk Persatuan Isteri Purnawirawan Pengurus Daerah Sumatera Utara Tahun 2013.
134. Dokumen LEMBAGA KETAHANAN KELUARGA HARAPAN terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat No. 12/LKKH/SU/IX/2012 Perihal Permohonan Bantuan dana.
1 (satu) bundel Proposal Pelatihan Pembuatan sabun.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pelatihan Pembuatan sabun Lembaga Ketahanan Keluarga (LKKH).
135. Dokumen PUSAT KAJIAN KONSULTASI HUKUM DAN POLITIK (PUSKOMPOLIT) SUMATERA UATARA terdiri dari:
1 (Satu) bundel Surat Nomor: 375/B/Puskompolit-01/2012 Perihal Mohon Bantuan dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 097/B/Sek-PKHP/12/2013 Perihal Mohon Pencairan dana hibah APBD SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 0101/B.S/PKKHP/01/2014 Perihal Laporan PertanggungJawaban.
136. Dokumen Lembaga Keluarga Bahagia, yang terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/2-A/LKB/2012 tanggal Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 15/2-A/LKB/2013 tanggal Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 41/LKB/SU/XI/14 tanggal 29 Agustus 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah APBD SU TA 2013.
137. Dokumen FORUM KOMUNIKASI LINTAS GENERASI MUDA BANGSA PROVINSI SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 011/DPD/FKLGMB-SU/I/2012 tanggal 04 Januari 2012 perihal Mohon Dukungan Dana;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 035/FKLGMB-SU/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 021/DPD/FKLGMB-SU/VIII/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
138. Dokumen IKATAN PEMUDA PELOPOR PERBATASAN PROVINSI SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 003/DPD-IP3SU/X/2012 tanggal 15 September 2012 perihal Permohonan Dukungan Dana Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan Sumatera Utara;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 030/DPD.IPPP/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 001/SP.IPPP-SU/VIII/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
139. Dokumen HIMPUNAN GENERASI MUDA SADAR BELA NEGARA PROPINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 008 /DPD-HGMSBNSU/I/2012 tanggal 21 Januari 2012 Perihal Mohon Bantuan Dana APBD 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 034 /HGMSBN-SU/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA 2013
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 001 /DPD/HGMSBN-SU/VII/2013 tanggal 1 Desember 2013 Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
140. Dokumen IKATAN GENERASI MUDA PEMERSATU BANGSA terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat Nomor : 011/DPD/IGMPB SU/I/2012 Perihal Mohon Dukungan Dana.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 030/DPD.IGMPB/V/2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 020/DPD/IGMPB-SU/VIII/2013 Perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
141. 1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga PWKI Sumut Jl. Pabrik Tenun No.9 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Badan Koordinator Gerakan Pemuda Rakyat Indonesia Jl. Letda Sujono Gg. Cempaka No. 18 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Komunitas Masyarakat Sumut (LKM-SU) Jl. Imam Gg. Andung Kota Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Transparansi Kebijakan dan Pelaporan Publik (Terapi) Jl. Tiung raya No.38 P. Mandala Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemuda Kreatif (LAPAK) Jl. Lubuk Kuda Gg. Margo No.3 .
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran Jl. B. Raya Asam Kumbang Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Generasi Sehat Anti Narkoba Jl. Bilal Gg. Selasih No.44.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pusat Kajian Konsultasi Hukum dan Politik (PUSKOMPOLIT) Jl. Dahlia No. 16 B.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ketahanan Keluarga harapan Jl. Pancing III Gg.Kenanga No.16 c Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Informasi dan Transparansi Sumut (Lintas Sumut) Jl. Durung No. 2 Kel Siderejo Kec. Medan Tembung.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris Jl. Marolam II Link 14 Kel Rengas Pular Kec. Medan Marelan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Keluarga Bahagia Jl. Perjuangan Gg. Wisma No. 20 Kel. Sei Kera Hilir.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 30 Oktober 2013 Koordinator A. FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. MSi.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Limi (lumbung Informasi Masyarakat) Jl. Menteng VII No.61A.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jl. Brigjen Katamso No. 325 Medan.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 11 Nopember 2013 Koordinator A. FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. MSi.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Cabang Sumatera Utara Jl. Adinegoro No.4 Medan.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 3 Desember 2013 Koordinator A. FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. MSi.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) Jl. Meteorologi I No. 54 F Medan Tembung .
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga PW IPNU Sumatera Utara Jl. Sei Batang Hari No. 53 Medan .
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat Sumut, Pasar III Jl. Prajurit No. 90 Medan.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 16 September 2013 Koordinator A. FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. MSi.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Yayasan Pelestarian Fakta Perjuangan Kemerdekaan RI Jl. Sei Alas.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia Jl Pencak No. 19a Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Sekoci Indoratu Jl Tengku Amir Hamzah Blik A 52-54 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga PDK KOSGORO Sumatera Utara Jl. Lebong No.4 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Persatuan Barisan Rakyat (PBR) Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Rakyat Mandiri Jl. Sumatera No.3 Belawan II.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Sentral Empowerment Community (Seco).
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Peduli Masyarakat Miskin Perkotaan dan Pedesaan (FPMP2P) Sumut Jl. Mandala By Apsy Tangguk Bongkar VI No. 1b.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Pijar Pembangunan Nasional (PNN) Jl. Kemuning No.7b/25 Medan Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Debating Club Mahasiswa islam (Sumut) Delmi Jl. Swadaya Gg Tahu Link XVI Kel Harjosari II Kec. M. Amplas.
1 (satu) lembar laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Rempala Pendidikan Sumut Jl. Perintis / HM Tamin.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan Sumut Jl. Pintu air IV No. 386 Kwala Bekala.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Wira Muda Pembaharuan Indonesia Jl. Sei Bertu No. 23/13.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Linux Nusantara Jl. Tangguk Bongkar X No. 53c Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Angkatan Muda Bela Negara Alamat Pintu air 4 No. B P. Bulan Medan.
1 (satu) Lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemerhati Generasi Muda (Pengerda) Jl. Purwosari Gg Baru No.1 P. Brayan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Soundaritas Masyarakat Pinggiran Jl. Menteng II Gg. Jermal I No. 13 Medan.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Himpunan Generasi Muda sadar Bela Negara Jl. Pintu air IV Gg Maju Makmur.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan alumni Generasi Muda Lembaga Pertahanan Nasional RI Sumut Jl. Pintu air IV No. 386 Sumut.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa Jl. Pintu air IV No. 386 Medan.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Education Watch Sumut Jl. Denai No. 92 Medan.
1 (satu) Lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Aliansi Generasi Muda (Algerda) Jl. Purwosari Gg. Baru No.1 P Brayan.
1 (satu) Lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa Prov Su.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Lemah (LPMEL-SU) Jl. Lingga raya No. 11.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pagar Nusa.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Yayasan Lanjut Usia Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Wanita Satya Paraja (WSP) Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Pilar Bangsa Jl. Sakti Lubis No. 64 Medan.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki Sumut) Jl. Sei Lepan No.13 Kel Sei Sikambing D Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Jl. Jamlika No. 36 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemberdayaan Pemuda Lingkungan siap siaga Jl. STM / Persatuan No. 9 Kel Sitirejo II Kec. Medan Ampelas.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemuda Katolik Komda Sumut Jl. Setia budi Kompleks Setia Budi Point Blok B No. 2 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Karya Bersama Jl. Johar 10 a Sekip Skaming Medan Petisah.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Resimen Mahasiswa Mahatara Sumut Jl. Seibertu No. 23 /18.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga DPP Peduli Bangsa Jl. Panglima Dewi No. 33c medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pengurus Wilayah Perhimpunan KB PII SU Jl. Jend A. Yani No. 16 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Cemerlang Jl. Setia Gg masjid Dusun XI Marindal I
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Lembaga Pemerhati Pemb Sumut Jl. Polonia Starban Gg. Lurah No. 30 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM GEGANA Jl. Jati III Gg Pelita No. 19
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Koordinasi Penghuni Rumah Neagar (FKPPN) Jl. Binjei Km 7 Komp ABD Hamid Nst No. II.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Masyarakat Teknologi Informasi Jl. Gaperta Ujung Gg Wakaf No. 44.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Kusuma Bangsa Jl. Antara Gg. Insaf No. 3 Medan Area.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga GEMINI Jl. Pasar Merah Gg Sosial No. 4a.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga peduli pendidikan dan Kesehatan (LPPK) sumut Jl. Letda Sujono Gg. Lombok No. 17 Kel. Bdr. Selamat Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Persis Sumut Jl. Bunga Sedap Malam.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Kaukus Perempuan Politik Indonesia Jl. Sutrisno Medan.
1 (satu) Lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Jl. Imam Banjie Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Badan Koordinasi Pemuda Muslim Sumut Jl Selain V No. 46 Medan.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 16 September 2013 Koordinator TOMSON, SH.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pepabri Sumut Jl. Gatot Subroto Km.7,5 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama Jl Amar graha kuswari No. 1 ee.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga DHD 45 Prov Su Jl. Pemuda No. 17 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Pembauran Kebangsaan Jl Jend Gatot Subroto No. 36 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Koordinasi Pencegahan Teroris Jl. Jend Gatot Subroto no.36 Medan
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Legiun Veteran RI (LVRI) Jl. Jend Gatot Subroto Km. 7,5 .
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jl Teno Gg. Surabaya No. 36.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Program studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya USU Jl. Universitas No. 19 Usu Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pusat StudiSejarah Ilmu Sosial (PUSSIS UNIMED) Jl. Wiliam Iskandar .
12 (dua belas) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 16 September 2013 Koordinator Dra. MUHAMMAD.
DISITA DARI Drs. EDDY SYOFIAN,MAP
1 (satu) bundel daftar penerimaan hibah dan bantuan sosial yang sudah dan belum menyampaikan LPJ TA. 2012.
1 (satu) bundel daftar penerimaan hibah dan bantuan sosial yang sudah dan belum menyampaikan LPJ TA. 2013.
DISITA DARI RAJA INDRA SALEH, SH.
1 (satu) bundel RKA PPKD APBD tahun 2012.
1 (satu) bendel RKA PPKD P-APBD tahun 2012.
1 (sartu) bendel RKA PPKD APBD tahun 2013.
1 (satu) bendel RKA PPKD P-APBD tahun 2013.
1 (satu) bendel rekomendasi SKPD Bansos dan Hibah P-APBD tahun 2012.
1 (satu) bendel rekomendasi SKPD Bansos dan Hibah APBD tahun 2013.
1 (satu) bendel rekomendasi SKPD Bansos dan Hibah P-APBD Tahun 2013.
1 (satu) keping CD.-RW GT-PRO Multi –Speed 12 x dengan tulisan 8 Soft Copy RKA – Penjabaran APBD 2012-2013.
1 (satu) bendel DPA PPKD tahun 2012 (Asli).
1 (satu) bundel DPA PPKD APBD – P tahun 2012 (copy)
1 (satu) bundel DPA PPKD APBD tahun 2013 (Asli)
1 (satu) bundel DPA PPKD APBD – P tahun 2013 (Asli)
DISITA DARI Drs. H. ABDUL HARIS RANGKUTI, M.Ap.
16 (enam belas) bundel / berkas SP2D beserta dokumen pendukungya dari SKPD Kesbanglinmas Prov. Sumut Tahun 2012.
145 (Seratus empat puluh lima) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD Kesbanglinmas Prov. Sumut Tahun 2013.
Ket. Jumlah seluruhnya sebanyak 146, 1 Berkas masuk dalam SKPD BINSOS tahun 2013.
268 (Dua ratus enam puluh delapan) bundel / berkas SP2D beserta Dokumen Pendukungnya dari SKPD BINSOS Tahun Anggaran 2012.
8 (delapan) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DINKES tahun 2012.
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISKOMINFO tahun 2012.
8 (delapan) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISKANLA tahun 2012.
3 (tiga) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPUBPAR tahun 2012.
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD RO OTDA tahun 2012
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD RO PP tahun 2012.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD BLH tahun 2012..
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPERINDAG tahun 2012
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD PEMDES tahun 2012.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISHUT tahun 2012.
134 (seratus tiga puluh empat) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISDIK tahun 2012.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari NON SKPD tahun 2012
12 (Dua belas) berkas SP2D beserta Dokumen Pendukungnya dari SKPD DINSOS Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DINKES tahun 2013.
32 (tiga dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISKOMINFO tahun 2013.
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPUBPAR tahun 2013.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD RO PP tahun 2013.
3 (tiga) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD BLH tahun 2013..
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPERINDAG tahun 2013
9 (sembilan) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISDIK tahun 2013.
2 (dua berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari BAPEMAS tahun 2013
3 (tiga) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPORA tahun 2013.
38 (tiga puluh delapan) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISKOP tahun 2013.
6 (enam) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISNAKER tahun 2013.
30 (tiga puluh) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISTAN tahun 2013.
DISITA DARI MHD. ILYAS, S.Sos.M.si
1 (satu) buku SPM 2012
1 (satu) buku SPP tahun 2012.
2 (dua) buku SPM tahun 2013.
2 (dua) SPP tahun 2013.
3 (tiga) keping CD-R Umbrella 56 X dengan tulisan Bansos dan Hibah Bagian 1, 2 dan 3 tanggal 9 Nopember 2015.
DISITA DARI MUHAMAD HARIDAN, SE
Surat Keterangan Lurah bandar Selamat Nomor : 470/97/BS-MT/204 tanggal 17 nopember 2015 atas nama lembaga Badan Koordinasi Gerakan Pemuda Rakyat Indonesia (GPRI).
Surat Keterangan Lurah bandar Selamat Nomor : 470/98/BS-MT/204 tanggal 17 nopember 2015 atas nama lembaga Peduli Pendidikan dan Kesehatan (LPPK) Sumut.
DISITA DARI M. INDRA MULIA NST. S.Sos.Msi.
Surat Keterangan lurah Teladan Barat Nomor : 470/866/SK/TB/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015 atas nama lembaga PW. AL-ITTIHADIYAH Sumut.
DISITA DARI SYAHRUL EFENDI RAMBE. S.Sos.MAP.
Surat Keterangan Nomor: 470/185 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Tanjung Rejo Sdr. ABU KOSIM,S.Sos.M.AP;
Surat Keterangan Nomor: 470/640 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Babura an.H.KASRIN,SE.MM;
Surat Keterangan Nomor: 470/1939 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Sei Kambing B oleh DERLIANA;
Surat Keterangan Nomor: 470/193 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Lalang an.SUBHAN PAJRI HARAHAP,SSTP;
Surat Keterangan Nomor: 470/1938 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Sei Kambing B, an. DERLIANA;
Surat Keterangan Nomor: 470/1937 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Sei Kambing B an. DERLIANA;
Surat Keterangan Nomor: 470/640 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Babura an.H.KASRIN,SE.MM;
DISITA DARI PAHRI, S.Sos.M.AP.
Surat Keterangan Nomor: 470/753 tanggal 19 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Arjosari I an.MUDA HARAHAP,SH;
Surat Keterangan Camat Medan Amplas tanggal 20 November 2015, an.ZULFAKHRI AHMADI,S.Sos;
DISITA DARI ZULFAKHRI AHMADI,S.Sos.
1 (satu) bundel Daftar Usulan Dana Hibah dan Bansos pada APBD 2013 Bidang Organisasi Kemasyarakatan yang ada coretan tulisan tangan dengan tinta warna hijau yang berjumlah 5 (Lima) lembar.
1 (satu) bundel Daftar Usulan Dana Hibah dan Bansos pada APBD 2013 Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya yang ada coretan tulisan tangan dengan tinta warna hitam berjumlah 8 (delapan) lembar.
1 (satu) bundel Daftar Usulan Dana Hibah dan Bansos pada APBD 2013 Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya berjumlah 9 (sembilan) lembar.
Nota Dinas Kepala Badan Kesbang Pol Linmas Sumut Nomor 900-1668 / BKB.P.PM/2012 tertanggal 2 Oktober 2012 Perihal Penyampaian Daftar Usulan Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD TA. 2013 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara berjumlah 1 (satu) lembar.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera utara Nomor: 910-1306/BKBP.PM Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Verifikasi dilingkungan badan Kesbang Pol Linmas atas usulan / Proposal sesuai daftar Belanja hibah dan bantuan sosial pada PAPBD Prov Sumut tahun Anggaran 2012 tertanggal 30 Juli 2012, sebanyak 4 (empat) lembar.
DISITA DARI ACHMAD FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. M.Si.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Nomor : 87.C/LHP/xviii.mdn/05/2013 Tanggal 13 Mei 2013.
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang IV 2012- 2013 dalam rangka Pembahasan Ranperda Provinsi Sumut tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 Nomor 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 13 Mei 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 Nomor 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 13 Mei 2013.
Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan umum DPRD Provinsi Sumut Atas Nama Fraksi – Fraksi Terhadap Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundela Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan satuan kerja pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Provinsi Sumatera Utara.
1 (satu) bundel dokumen Pembahasan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013.
Rancangan Provinsi Sumatera Utara Prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2013.
Rancangan Provinsi Sumatera Utara Kebijakan Umum APBD Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Buku II Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pengamatan perencanaan dan penganggaran APBD pada pemerintah provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Nomor LAP-5141/PW.02/3/2012 tanggal 13 September 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota Keuangan Rancangan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota Keuangan Rancangan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Kebijakan Umum APBD Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Prioritas dan Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Anggaran dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2012.
Nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumut, tentang Nota Keuangan dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumut.
Dokumen Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Prov. Sumut bersama TAPD Prov. Sumut terhadap pembahasan KUA –PPAS Draf dan Rancangan serta pembahasan hasil Evaluasi kementrian dalam Negeri RI tentang Evaluasi Raperda Provinsi Sumut tentang APBD tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD.
Dokumen Pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012.
1 (satu) Foto Copy Lampiran I Rincian Plafon Anggaran SKPD Per Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang V 2013 - 2014 dalam rangka Pembahasan Ranperda Provinsi Sumut tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Susunana Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut Masa Persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda.
1 (satu) bundel Susunana Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut Masa Persidangan II tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumut.
1 (satu) bundel Prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS-P) tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Kompilasi dan Finalisasi Pertanyaan, Saran dan Usul Badan anggaran DPRD Prov Sumut terhadap Draf Rancangan Perubahan APBDP Prov Sumut tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Risalah Rapat Paripurna Dewan Masa Sidang I Tahun Sidang 2011 Dalam Rangka Penyampaian Raperda Prov Sumut tentang Nota keuangan dan RAPBD Prov. Sumut TA. 2012.
Pemandangan umum anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov. Sumut terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Prov. Sumut TA. 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Risalah Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun sidang III 2011-2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumut, tentang Nota Keuangan dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumut TA.2012.
1(satu) bundel Pendapat akhir Anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov. Sumut terhadap Nota keuangan & Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumut TA. 2012.
Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Sumut dan Gubernur Sumut Nomor 48/K/2011 & Nomor 930/14390 / 2011 Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumut tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2012.
Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Prov. Sumut tanggal 20 Nopember 2012.
Surat Rekomendasi Usulan Tambahan Pagu Indikatif R. APBD TA. 2013 SKPD Mitra Komisi D DPRD Prov. Sumut. Tanggal 11 Oktober 2012.
Surat Rekomendasi Komisi B DPRD Prov. Sumut tanggal 12 Oktober 2012.
Surat Rekomendasi Komisi E DPRD Provinsi Sumut Perihal Usulan Kegiatan SKPD Mitra Komisi E DPRD Prov Sumut untuk R. APBD Prov Sumut.
Surat Rekomendasi Usulan tambahan Pagu anggaran atas Pembahasan R. APBD TA. 2013 untuk SKPD Mitra Komisi D DPRD Prov. Sumut tanggal 19 Nopember 2012.
Nota Pengantar Gubernur Sumut atas Rancanagn Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2013.
1 (satu) bendel Foto copy nota keuangan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto copy Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 48/K/2011 &Nomor : 930/14390/2011 Tentang Persetujuan Terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Foto copy nota keuangan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto copy Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor :15/K/2012 &Nomor : 188.44/755/KPTS/2012.Tentang Persetujuan Terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Risalah Rapat Paripurna Dewan Masa Persidangan I Tahun Sidang III 2011-2012 tanggal 15 Desember 2011
1 (satu) bendel Foto copy Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan Dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi DPRD Propinvi Sumatera Utara tentang Nota Keuangan dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Draft Jadwal Kegiatan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS, Draft dan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Draft Jadwal Kegiatan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS, Draft dan Rancangan Nota Keuangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Draft Jadwal Kegiatan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS, Draft dan Rancangan serta Pembahasan Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI tentang Evaluasi Raperda Provinsi Sumatera Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2013 dan Pergub Tentang Penjabatan APBD Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Pertanyaan, saran dan usul Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Draft Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Pertanyaan, saran dan usul Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Draft Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Pertanyaan, saran dan usul Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Draft Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Daftar Bantuan Sosial yang tertera dalam buku APBD Tahun Anggaran 2013 tapi tidak masuk di PERGUB 2013
1 (satu) lembar Alokasi APBD Tahun Anggaran 2013 untuk Bantuan Sosial
1 (satu) bendel Foto Copy Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17 /K/2012 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun siding IV 2012-2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2013.
Tindak Lanjut Terhadap Kep Mendagri No. 903-7217 THN 2013 Tgl 6 Desember 2013 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Sumut.
Pertanyaan Saran dan Usul Banggar terhadap KUA dan PPAS perubahan APBD Prov Sumut.
Pertanyaan saran dan Usul Banggar terhadap Daftar Rancangan Perubahan APBD Prov Sumut tahun 2013.
Laporan Hasil Pembicaraan Banggar DPRD Prov Sumut Dengan Pejabat yang Dihunjuk Oleh PLT Gubernur Sumut terhadap Rancangan Perubahan APBD Prov Sumut Tahun anggaran 2012.
Laporan Keuangan Tahun anggaran 2013 Setelah audit BPK – RI.
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
DISITA DARI Drs. TOMAN NABABAN, MSP.
Surat Gubernur Nomor 903/11939/2012 tanggal 30 November 2012 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Daftar Penerima Hiban dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012.
SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2012 tentang : Daftar Penerima Hibah dan Bansos Beserta Jumlah Uang Tahun Anggaran 2012 (beserta Lampiran Keputusan Gubernur Sumatera Utara tanggal 29 November 2012).
Nota dinas ke Bapak Sekwildasu d/p Bapak Asisten Administrasi Umum dan Aset perihal : Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012.
Surat ke Menteri Dalam Negeri RI cq. Ditjen Keuangan Daerah di Jakarta perihal Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012 (beserta lampirannya).
Notulen Rapat Sekda perihal : Pembahasan proses dan realisasi dana hibah dan bansos TA 2012.
Nota dinas ke Sekdaprovsu perihal Penandatanganan Surat Yang Ditujukan kepada SKPD terkait surat ke Sekdaprovsu Nomor 900/6518/2012 tanggal 12 Juli 2012 Perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523.4/2420/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 Perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Hibah dan Bantuan Sosial.
Surat Sekdaprovsu Nomor 900/6518/2012 tanggal 12 Juli 2012 Perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos yang ditujukan ke :
Badan Lingkungan Hidup
Bappemas.
Biro Pemberdayaan Perempuan.
Kesbangpol.
Dinas Tenaga Kerja.
Dinas Pendidikan.
Dinas Koperasi.
Dinas Perikanan.
Beserta agenda foto copi surat-surat masuk dari Sekdaprovsu.
Dokumen lengkap (copy) proses pengajuan surat untuk evaluasi belanja hibah dan bansos ke Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri dari : Rekomendasi No. 065/721/IX/2012 perihal Rekomendasi (beserta lampiran).
Surat dari Dinas Pertanian No. 5211/231.05/Prog/XII/2012 tanggal 23 Desember 2012 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Bantuan Hibah Kepada Kelompok Tani (beserta lampirannya).
Surat dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.916/3279/Bid.FPS/2013 tanggal 20 September 2013 beserta lampirannya.
Surat Sekdaprovsu No.900/6516/2012 tanggal 12 Juli 2012 perihal evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial (beserta lampirannya).
DISITA DARI BAHARUDDIN SIAGIAN, SH, MSi.
1 (satu) Bundel foto copy NPHD tahun 2013.
1 (satu) Bundel foto copy Mekanisme pemberian hibah.
1 (satu) Bundel foto copy penyampaian laporan pertanggungjawaban dana hibah TA. 2013.
1 (satu) Bundel foto copy permintaan SPP dan SPM Tahun 2013.
1 (satu) Bundel foto copy surat pengantar NPHD.
1 (satu) Bundel foto copy checklist.
1 (satu) Buku ekspedisi.
1 (satu) odner nota dinas Tahun 2013.
1 (satu) odner pengantar NPHD.
1 (satu) Bundel foto copy permintaan SPP dan SPM hibah.
1 (satu) Bundel foto copy laporan penelitian faktual lapangan.
1 (satu) Bundel foto copy surat edaran Nomor 900/6798 tentang pencairan belanja hibah dan bantuan sosial TA. 2013.
1 (satu) Bundel foto copy dokumen kelengkapan ormas.
1 (satu) Bundel foto copy mohon pencairan dana bantuan kepada LKGK PWRRI Sumut 2012.
1 (satu) Bundel foto copy surat Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1 (satu) Bundel foto copy Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 76 tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawabn dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
1 (satu) Bundel foto copy data himpunan organisasi kemasyarakatan/ LSM yang terdaftar di Bdan kesbangpol dan Linmas Propinsi Sumatera Utara Thn 2010.
1 (satu) Bundel Ormas / LSM yang terdaftar pada Bdan Kesbangpol dan Linmas Propinsi Sumatera Utara Thn 2012.
1 (satu) bundel permohonan biaya operasional DPD PPCI Sumut agar dimasukkan Anggaran P – APBD 2013.
1 (satu) buah buku Agenda surat keluar tahun 2013.
DISITA DARI H. ZULKARNAIN RANGKUTI.
Permendagri No 37 tahun 2012.
Permendagri No 22 tahun 2011.
Surat No : 970/1669/Penda/2011 tanggal 20 Oktober 2011 perihal penerimaan pendapatan asli daerah sebagai bahan penyusunan neraca RAPBD Provsu TA. 2012.
Nodis No : 973/3462/Penda/2012 perihal target penerimaan pajak daerah TA. 2013.
Nodis No : 973/4339/Penda/2012 perihal revisi target penerimaan pajak daerah TA. 2013.
Laporan realisasi anggaran sampai dengan 31 Desember 2012.
Laporan realisasi anggaran sampai dengan 31 Desember 2013.
Rekap realisasi anggaran TA. 2012 dan 2013.
DISITA DARI H. SJAFARUDIN, SH, MM.
Proposal pengajuan dana bansos tahun anggaran 2012 kepada Biro Bina Sosial Provsu oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumatera Utara tanggal 10 Desember 2012.
Perbaikan proposal pengajuan dana Bansos / Hibah Tahun Anggaran 2012 kepada Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumatera Utara, Mei 2013.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana Bansos Tahun Anggaran 2012 untuk Tahun 2011 dan 2012.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana Hibah Tahun Anggaran 2013.
Foto copy rekening yang dilegalisir rekening Bank Sumut No. 120.02.04.000570.5 An. Parisada Hindu Dharma Indonesia.
DISITA DARI NARAN SAMI, SH.
1 (satu) surat keterangan Lurah Belawan II tanggal 19 Nopember 2015 atas nama Sdr. FITRIA selaku Ketua LSM Rakyat Mandiri Sumut.
DISITA DARI RUDI F LUBIS.
1 (satu) lembar surat keterangan Lurah Kota Matsum IV tanggal 19 Nopember 2015 atas nama sdr. Sangkot Sirait selaku Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI).
1 (satu) lembar surat keterangan Lurah Kota Matsum IV tanggal 19 Nopember 2015 atas nama sdr. Kemalawati, SE, SH selaku Ketua Umum BKOW Sumut.
DISITA DARI MUHAMMAD ALI SIPAHUTAR.
1 (satu) lembar surat Nomor 000/149 tanggal17 Nopember 2015 perihal pemberitahuan.
DISITA DARI RASYID RIDHO NASUTION.
1 (satu) lembar surat dari Lurah Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan Nomor : 200/684 tanggal 19 Nopember 2015.
DISITA DARI Drs. ALBON SIDAURUK.
Asli 1 (satu) buku besar warna biru bertuliskan Agenda Surat Masuk 2012;
Asli 1 (satu) buku besar warna orange hitam bertuliskan Agenda Surat Masuk 2013
DISITA DARI HASTRIYANI RUSMANA, S.STP.
4 (empat) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Pebruari 2013.
1 (satu) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Juli 2013.
1 (satu) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Agustus 2013.
7 (tujuh) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Sptember 2013.
79 (tujuh puluh sembilan) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Oktober 2013.
255 (dua ratus lima puluh lima) Bundle dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Nopember 2013.
576 (lima ratus tujuh puluh enam) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Desember 2013.
DISITA DARI RAJA INDRA SALEH, SH.
Berkas SP2D Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2013 Biro Binkemsos Propinsi Sumatera Utara sebanyak 637 (enam ratus tiga puluh tujuh).
DISITA DARI MUHAMMAD ILYAS, S.Sos, M.Si.
56 (lima puluh enam) berkas permintaan penerbitan SPP dan SPM Hibah Rumah Ibadah tahun 2012 dari Biro Binkemsos Propinsi Sumatera Utara.
DISITA DARI DRS. SAKHIRA ZANDI, M.Si.
3 (tiga) Dokumen SPP dan SPM bulan Juli 2012.
4 (empat) Dokumen SPP dan SPM bulan September 2012.
3 (tiga) Dokumen SPP dan SPM bulan Oktober 2012.
4 (empat) Dokumen SPP dan SPM bulan Bopember 2012.
435 (empat ratus tiga puluh lima) Dokumen SPP dan SPM bulan Desember 2012.
DARI MIMIN INDRAYATI, S.Sos
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding Nomor : 34 /Akta.Pid.Sus-TPK/2016/PN-Mdn yang diperbuat dan ditanda tangani oleh : TAVIP DWIYATMIKO, SH.MH, Panitera pada Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 01 Juli 2016, Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 14 Juli 2016;
V. Memori Banding yang diperbuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum Terdakwa bertanggal 08 Agustus 2016, serta diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 08 Agustus 2016, Memori Banding mana telah diberitahukan dan salinannya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 10 Agustus 2016;
VI. Akta Permintaan Banding Nomor : 35 /Akta.Pid.Sus-TPK/2016/PN-Mdn yang diperbuat dan ditanda tangani oleh : TAVIP DWIYATMIKO, SH.MH, Panitera pada Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 01 Juli 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 14 Juli 2016;
Memori Banding yang diperbuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penentut Umum bertanggal 01 Agustus 2016, serta diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 01 Agustus 2016, Memori Banding mana telah diberitahukan dan salinannya telah diserahkan kepada Terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 01 Agustus 2016;
Kontra Memori Banding yang diperbuat dan ditandatangani oleh Jaksa kuasa hukum Terdakwa bertanggal 08 Agustus 2016, serta diterima dikepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 07 September 2015, Kontra Memori Banding mana salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada untuk diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui kuasa hukumnya pada tanggal 10 Agustus 2006;
Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara, bertanggal 28 Juli 2015, Nomor : W2.U1/13.190/HK.01.TPK/VII/2016.- yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa telah diberitahukan akan haknya untuk mempelajari berkas perkara dikepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2015 s/d tanggal 31 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum terdakwa telah mengajukan Memori Banding yang menguraikan keberatan-keberatan pihaknya terhadap putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Mdn.- tanggal 30 Juni 2016 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
ISI POKOK MEMORI BANDING
Bahwa, adapun alasan-alasan dan dasar Memori Banding a-quo adalah sebagai berikut:
MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMPERIHATIKAN FAKTA-FAKTA HUKUM DI PERSIDANGAN DENGAN CERMAT SEHINGGA TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR SETIAP ORANG.
Majelis Hakim Tingkat Pertama Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum Terkait Kewenangan Yang Diterima Oleh Terdakwa DalamPerkaraA-Quo;
Bahwa, PEMOHON BANDING sangat berkeberatan terhadap uraian pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama berkaitan unsur setiap orang sebagaimana pada halaman 185 sampai 187 yang pada intinya menyatakan PEMOHON BANDING sebagai Kepala SKPD Kesbangpol dan Linmas bertanggungjawab penuh atas tindak pidana korupsi yang didakwakan serta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa,berdasarkan fakta hukum yang terdapat di dalam persidangan, SKPD Kesbangpol dan Linmas adalah salah satu SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/402/KPTS/2012, tertanggal 7 Juni 2012 tentang Penetapan Satuan Kerja Perangkat daerah untuk Melakukan Evaluasi Terhadap Usulan Bantuan Hibah dan bantuan Sosial,dimana sifat kewenangan yang diterima oleh PEMOHON BANDING berupakewenangan mandatdimana berdasarkan teori hukum administrasi yang dikenal secara umum tanggung jawab/pertanggungjawaban tersebut tetap berada pada pemilik wewenang, dalam hal ini adalah Gubernur Sumatera Utara, sesuai denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,pertanggungjawaban baik secara formil maupun materil adalah lembaga penerima hibah atau bansos.
Bahwa, tugas Tim verifikasi yang telah di bentuk PEMOHON BANDING berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Sehingga tugas dan fungsi dari Tim telah ditentukan sesuai dengan peraturannya.
Bahwa, tugas Tim evaluasi SKPD Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lintas Masyarakat Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan dengan baik yaitu diantaranya menerima dokumen permohonan kerjasama, melakukan penelitian mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, dan melakukan pengecekan ke lapangan. Tim SKPD Kesbangpol Linmas tidak dapat menentukan layak atau tidak layaknya suatu Penerima Hibah apabila telah melengkapi semua persyaratan yang ditentukan.
Bahwa, setelah dilakukan evaluasi terhadap calon penerima hibah oleh Tim evaluasi, kemudian Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.Sehingga yang menentukan daftar Penerima Hibah adalah TAPD sebagai pengelola anggaran APBD Sumatera Utara.
Bahwa, pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
NPHD;
pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa;
Bahwa, pertanggung jawaban penerima hibah meliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Bahwa, berdasarkan uraian di atasdihubungkan dengan pertimbangan Mejelis Hakim Tingkat Pertama menunjukan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terdapat dalamPasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang pada intinya PEMOHON BANDINGbertanggungjawab secara formil sementaraPenerima Hibah bertanggunjawab secara materil dan formil terhadap dana bansos tersebut.
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan pada uraian di atas, telah menunjukkan bahwa PEMOHON BANDING secara nyata tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana terdapat pada dakwaan Jaksa Penuntut umum;
Majelis Hakim Tingkat Pertama Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum TerkaitKekeliruan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pertimbangan Unsur Setiap Orang sehingga ;
Bahwa, PEMOHON BANDING tidak sependapat terhadap pertimbangan hakim pada halaman 186 paragraf ke 4 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil tuntutan Penuntut Umum dalam akhir uraian unsur setiap orang yang menyimpulkan Terdakwa adalah orang perseorangan yang karena perbuatannya selaku Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama serta Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa pada halaman 109 dan halaman 1 Duplik Penasehat Hukum terdakwa menyatakan unsur setiap orang yang terdapat dalam surat tuntutan pada halaman 136 s/d halaman 137 ternyata tidak memiliki kolerasi dengan dakwaan dalam hal ini haruslah dikesampingkan“
Bahwa,PEMOHON BANDING tidak sependapat apabila kesimpulan unsur setiap orang yang disebutkan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki kolerasi dengan TERDAKWA. Tuntutan diatur dalam pasal 182 ayat 1 (a). Surat tuntutan (requisitoir) memuat hal-hal mengenai:
Hal tindak pidana yang didakwakan;
Fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan;
Analisis hukum terhadap fakta-fakta untuk memberikan konstruksi hukum atas peristiwa yang didakwakan;
Pendapat tentang hal terbukti tidaknya dakwaan;
Permintaan Jaksa Penuntut Umum pada majelis hakim
Bahwa, Surat tuntutan (requisitoir) yang baik adalah surat tuntutan yang mengandung konstruksi hukum yang objektif, benar, dan jelas. Oleh karena itu merupakan hakPEMOHON BANDING untuk dituntut dengan surat tuntutan yang baik dan benar. Unsur-unsur yang disebutkan haruslah terpenuhi secara keseluruhan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak.
Dengan demikian, sepatutnyalah Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding dalam perkara a-quo menyatakan unsur setiap orang TELAH TIDAK TERPENUHI.
MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMPERIHATIKAN FAKTA-FAKTA HUKUM DI PERSIDANGAN DENGAN CERMAT SEHINGGA KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Majelis Hakim Tingkat Pertama Telah Salah Mempertimbangkan Pengertian Verifikasi, Evaluasi, Dan Monitoring Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Yang Bertentangan Dengan Peraturan Yang Berlaku;
Bahwa, PEMOHON BANDING berkeberatan dengan pertimbangan hakim dalam putusannya yang mempertimbangkan mengenai fungsi SKPD KESBANGPOL dan LINMAS sebagai verifikasi, evaluasi dan monitoring dana hibah dan bansos TA. 2012/2013. Dalam putusan majelis hakim tingkat pertama pada halaman 188 menyebutkan fungsi-fungsi tim evaluasi, verifikasi, dan monitoring. Terdakwa selaku Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara adalah penanggung jawab tim, disebutkan :
Evaluasi adalah penilaian hasil, menilai layak tidaknya permohonan proposal;
Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, mencocokan dengan faktual di lapangan;
Monitoring adalah memantau, mengawasi, mengamati, mengecek setelah dana cair apakah dana tersebut digunakan sesuai proposal yang diajukan“
Bahwa, kesalahpahaman mengenai fungsi dari Tim Verifikasi, Evaluasi, dan Monitoring tidak sesuai dengan perintah tugas dan fungsi yang diberikan oleh peraturan dan surat keputusanmengenai fungsi Tim evaluasi, verifikasi, dan monitoring dana hibah dan bansos TA 2012/2013 SKPD Kesbangpol Linmas Jo.Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahJo.Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 76 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Jo. Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara Nomor 910-1306/BKBP.PM Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Dan Verifikasi Di Lingkungan Badan Kesbangpol Dan Linmas, Atas Usulan/Proposal Sesuai Dengan Daftar Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Pada PAPBD Provsu Tahun Anggaran 2012 Jo. Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara Nomor 188.4-1279/BKBP.PM Tahun 2013 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Bakesbangpol dan Linmas Nomor 188.4-433/BKBP.PM Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Dan Verifikasi Di Lingkungan Badan Kesbangpol Dan Linmas, Atas Usulan/Proposal Sesuai Dengan Daftar Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Pada Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Adapun tugas dari Tim adalah :
Menerima dokumen permohonan Bantuan Dana Hibah APBD Tahun Anggaran 2013;
Melakukan verifikasi yang berkaitan dengan:
Keterkaitan usulan kegiatan degan program di Bidang sesuai dengan Tupoksi pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara;
Meneliti Kelengkapan administrasi;
Ketua bidang dan anggota menandatangani Berita Acara verifikasi daftar nama lembaga yang diketahui oleh Ketua dan Sekretaris tim verifikasi sesuai dengan lampiran keputusan;
Ketua bidang dan anggota bertanggung jawab atas hasil verifikasi dan evaluasi administrasi maupun faktual;
Ketua dan sekretaris tim verifikasi menyiapkan Rekomendasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas PPKD Provsu;
Ketua bidang dan anggota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan hasil pelaksaan tugas Tim kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah.
Mohon Perhatian Majelis Hakim Tinggi:
Bahwa, adanya kesalahpahaman mengenai fungsi dan tugas tim verifikasi oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama menjadikan tanggung jawab tim verifikasi, evaluasi, dan monitoring SKPD terkait sangat meluas sehingga terkesan yang paling bertanggung jawab dan menentukan adalah tim verifikasi, evaluasi dan monitoring sebagaimana yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa, “evaluasi“ yang dilakukan oleh tim bukan mengenai layak atau tidaknya suatu permohonan proposal melainkan mengenai keterkaitan usulan kegiatan dengan program pemerintah sumatera utara, kelengkapan persyaratan administratif, besarnya hibah yang diusulkan sehingga yang berhak menyatakan layak atau tidaknya proposal merupakan hak dari Gubernur melalui sekretaris daerah.
Bahwa, “verifikasi“ yang dilakukan oleh tim bukan verifikasi kebenaran laporan, mencocokan dengan faktual di lapanganmelainkan mengenai apakah usulan kegiatan dengan program di Bidang sesuai dengan Tupoksi pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara termasuk kelengkapan administratif.Dalam hal ini semua kegiatan dan organisasi yang mendapatkan dana hibah dan bantuan sosial TA.2012/2013 terdaftar dalam Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara dan Administrasi Lengkap sehingga dapat dibayarkan oleh Biro Keuangan. Mengenai pemeriksaan faktual dilakukan untuk kunjungan domisili dari LSM penerima dana, sedangkan untuk pemeriksaan keaslian surat-surat administrasi bukan merupakan tugas dan tanggung jawab tim.
Bahwa, “monitoring“ yang dilakukan oleh tim bukan dengan cara memantau, mengawasi, mengamati, mengecek setelah dana cair apakah dana tersebut digunakan sesuai proposal yang diajukan,tapi dengan cara mendatangi kegiatan yang dilakukan oleh penerima hibah sesuai dengan proposal yang diajukannya sebagai laporan bahwa Penerima Hibah telah melakukan kegiatannya untuk dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekda. Tim SKPD tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit kegiatan yang dilakukan oleh Penerima Hibah karena tidak ada pemberitahuan kapan dan berapa dana yang dicairkan Biro Keuangan kepada para Penerima Hibah.
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan di atas Mejelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menggunakan pengertian/definisi Verifikasi, Evaluasi, Dan Monitoring Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Jo.Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 76 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Jo. Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara Nomor 910-1306/BKBP.PM Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Dan Verifikasi Di Lingkungan Badan Kesbangpol Dan Linmas, Atas Usulan/Proposal Sesuai Dengan Daftar Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Pada PAPBD Provsu Tahun Anggaran 2012 Jo. Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara Nomor 188.4-1279/BKBP.PM Tahun 2013 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Bakesbangpol dan Linmas Nomor 188.4-433/BKBP.PM Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Dan Verifikasi Di Lingkungan Badan Kesbangpol Dan Linmas, Atas Usulan/Proposal Sesuai Dengan Daftar Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Pada Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Majelis Hakim Tingkat Pertama Telah Mempertimbangkan Prosedur Yang Tidak Ditentukan Dalam Peraturan Pelaksanaan Sebagai Pertimbangan Untuk Menyatakan Suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa, PEMOHON BANDING berkeberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya terhadap unsur secara melawan hukum dalam halaman 187-197 yang pada intinya menyatakan:
“...bahwa, selanjutnya untuk mengetahui apakah perbuatan Terdakwa selaku Kepala SKPD Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara dan kedudukannya dalam Tim Evaluasi, Verifikasi, dan Monitoring adalah selaku penanggung jawab tim telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni perbuatan yang secara nyata bertentangan dengan dasar peraturan pemberian hibah dalam hal melakukan evaluasi, verifikasi, dan monitoring dana hibah dan bantuan sosisal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013, maka majelis Hakim akan menguji kepada Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Pemendagri No.39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah...“
Bahwa, dalam pertimbangannya majelis hakim pada tingkat pertama menguji perbuatan PEMOHON BANDING dengan peraturan yang diduga dilanggar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, untuk dapat dikatakan apakah PEMOHON BANDING melakukan perbuatan melawan hukum.Sehingga selanjutnya perbuatan yang dianggap oleh majelis tingkat pertama disebutkan dalam pertimbangan selanjutnya yakni:
“...Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala SKPD Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara dan selaku penanggungjawab Tim Verifikasi, Evaluasi, dan Monitoring tidak mengontrol apa yang dikerjakan oleh tim yang dibentuk oleh terdakwa serta tidak memeriksa dan meneliti kebenaran laporan Tim evaluasi yang dibentuk oleh terdakwa melainkan terdakwa hanya menerima laporan yang dibuat oleh Tim Verifikasi secara faktual dilapangan dimana pada waktu tim verifikasi melakukan verifikasi keberadaan Lembaga Penerima Hibah tidak melaksanakan fungsinya secara koordinatif dengan pihak pemerintah setempat sebagai salah satu wujud aspek dari pelaksaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak ada ditanyakan Kepada Lurah/Kepala Lingkungan/Camat mengenai keberadaan LSM penerima hibah dan tim verifikasi juga tidak pernah bertemu dengan Pengurus Lembaga Penerima Hibah sesuai dengan keterangan saksi... yang menyatakan bahwa dari pihak kesbangpol linmas tidak menanyakan tentang LSM yang ada di daerah/lingkungan pemerintahan saksi...“
Mohon Perhatian yang Mulia Hakim Tinggi:
Bahwa, PEMOHON BANDING sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menjadikan pelanggaran asas sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Pertimbangan tersebut sangat luas dan tidak mencerminkan kepastian hukum mengingat asas pemerintahan yang baik tidak memiliki batasan yang jelas dan standar yang baku mengenai seperti apa asas pemerintahan yang baik tersebut.
“Seorang tidak dapat dipidana karena hanya melanggar asas, harus ada hukum positif yang dilanggar agar seseorang dapat dipidana“ -Dr.Mahmud Mulyadi,SH,M.Hum-
Demikian pendapat ahli hukum pidana dalam persidangan perkara a-quo;
Bahwa, PEMOHON BANDING tidak memiliki tugas dan SOP verifikasi untuk menayakan kepada Lurah/Kepala Lingkungan/Camattentang keberadaan Lembaga Penerima Hibah. Dalam tugas Tim SKPD hanya memeriksa Surat Keterangan Domisili dan melakukan kunjungan sesuai dengan Surat Keterangan Domisili. Sehingga PEMOHON BANDING memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan kembali pelanggaran asas bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“...Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Ahmad Firdausi Hutasuhut bahwa tim evaluasi tidak memverifikasi semua LSM yang diajukan mengingat jangka waktu verifikasi yang sempit yakni lebih kurang 1 bulan dari bulan oktober sampai november sementara yang mau diverivikasi ada sebanyak 233 lembaga...“
Bahwa, PEMOHON BANDING memohon kepada yang Mulia Hakim Tinggi yang juga merupakan Judex Facti untuk memeriksa kembali keterangan dari saksi Ahmad Firdaus Hutasuhut yang dalam persidangan hari Senin tanggal 04 April 2016 di Persidangan Pengadilan Negeri Medan. Dimana dalam keterangannya, waktu 1 bulan bukan merupakan verifikasi melainkan evaluasi proposalpada tahun 2012 untuk Penerima Hibah di tahun 2013. Sehingga PEMOHON BANDING keberatan terhadap pertimbangan keterangan saksi yang disebutkan oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama.
“...Menimbang, bahwa tim evaluasi tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap lembaga-lambaga penerima hibah dimana sesuai fakta persidangan ada terdapat 28 LSM yang mendapatkan dana hibah padahal lembaga tersebut belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun terdaftar..“
Bahwa, PEMOHON BANDING memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang juga merupakan Judex Facti untuk memeriksa kembali bukti T-31 yang dilampirkan oleh PEMOHON BANDING dalam Nota Pembelaan (Pledoi) pada Persidangan Tingkat Pertama. Dalam bukti tersebut PEMOHON BANDING melampirkan Surat Keterangan Terdaftar dari Lembaga Penerima Hibah yang disebutkan dalam surat dakwaan. Bahwa, majelis hakim pada tingkat pertama juga tidak mempertimbangkan mengenai syarat pendaftaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terdaftar tidak berlaku untuk Lembaga Bentukan Pemerintah dan Lembaga yang dibentuk oleh undang-undang (seperti KPU, Kodam, Pengadilan Tinggi dll) karena lembaga tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Sebagaimana kesaksian Thomson, Sabda Lumbantoruan pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 dan keterangan PEMOHON BANDING pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Medan. Dalam pasal 7 ayat (2) huruf a Pemendagri nomor 32 tahun 2012 disebutkan “telah terdaftar pada pemerintah daerah sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan“
“...Menimbang bahwa sesuai dengan keterangan saksi Cut Huri Handayani, saksi Roslindawaty, saksi Thomson, Saksi Sabda Lumbantoruan dalam persidangan menerangkan bahwa tidak ada pembagian tugas yang jelas kepada tim evaluasi perihal penentuan LSM tersebut lebih dekat dengan rumah saksi, bahkan ada 2 orang pegawai Kesbangpol Linmas bernama saksi Benri Limbong dan Lamhot Simamora dan Lembaga Pemerhati Generasi Muda yang bendaharanya adalah saksi Benri Limbong...“
“...Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa selaku penanggung jawab evaluasi hanya menerima begitu saja laporan yang dibuat oleh tim evaluasi tanpa meneliti dengan baik perihal laporan yang dibuat oleh tim evaluasi bahkan terdakwa sendiri dalam persidangan menerangkan bahwa tidak mengetahui bahwa bawahan dari instansi Terdakwa bernama Benry Limbong dan Lamhot Simamora adalah merupakan anggota LSM dan memverifikasi sendiri LSM dimana saksi masuk sebagai anggota/pengurus LSM itu sendiri...“
Bahwa,PEMOHON BANDING tidak sependapat dengan pertimbangan yang mengatakan tidak ada pembagian tugas yang jelas tersebut karena senyata dan sebenarnya PEMOHON BANDING sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lintas Masyarakat Provinsi Sumatera Utara Nomor.910-1306/BKB.P.PM tahun 2012 tertanggal 30 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Verifikasi di Lingkungan Badan Kesbangpol dan linmas, atas usulan sesuai daftar belanja hibah dan bantuan sosial pada PAPBD Provsu Tahun Anggaran 2012 dalam pledoi dilampirkan bukti T-3. Pada tahun berikutnya PEMOHON BANDINGmengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lintas Masyarakat Provinsi Sumatera Utara Nomor.188.4.433/BKB.PPM tahun 2013 tertanggal 28 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Monitoring, dan Evaluasi dana Hibah APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 pada Badan Kesbangpol dan linmas Provsu Tahun Anggaran 2013 dalam pledoi dilampirkan bukti T-6. Setelah adanya Penetapan dan Surat Edaran dari Gubernur Sumatera Utara mengenai Penetapan Penerima HibahPEMOHON BANDING mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lintas Masyarakat Provinsi Sumatera Utara beserta lampiran Nomor. 188.4.1279/BKB.PPM tahun 2013 tertanggal 01 Agustus 2013 tentang perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lintas Masyarakat Provinsi Sumatera Utara Nomor. 188.4.433/BKB. PPM tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Monitoring, dan Evaluasi dana Hibah APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 pada Badan Kesbangpol dan linmas Provsu Tahun Anggaran 2013 dalam pledoi dilampirkan bukti T-9. Bahwa terdakwa mengubah tim verifikasi dengan menambah jumlah tim dan kedudukan tim setelah disesuaikan dengan jabatan struktural di Badan KESBANGPOLINMAS sehingga jelas mengenai pembagian tugas dan koordinasi dengan tiap-tiap koordinator tim, sehingga sudah sangat jelas nama-nama petugas yang ditugaskan untuk memverifikasi Lembaga calon Penerima Hibah.
Bahwa senyatanya PEMOHON BANDING tidak mengetahui ada pegawai Kesbangpol Linmas yang menjadi Penerima Hibah dan hal tersebut dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim tingkat pertama untuk menyatakan bahwa PEMOHON BANDING tidak mengontrol apa yang dikerjakan tim. PEMOHON BANDING keberatan karena memang sudah mengontrol Tim evaluasi, PEMOHON BANDING tidak akan mengetahui siapa-siapa saja Pengurus dan anggota dalam Lembaga Penerima Hibah karena dalam Surat Rekomendasi SPM dan SPP yang dibuat oleh PEMOHON BANDING, tidak ada nama pegawai Kesbangpol Linmas, apabila PEMOHON BANDING mengetahuinya maka PEMOHON BANDING tidak akan mengeluarkan surat tersebut.
Mohon yang Mulia Hakim Tinggi Mempertimbangkan kembali Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya terhadap unsur perbuatan melawan hukum:
Tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)Bahwa seseorang tidak cukup dipidana apabila perbuatan seseorang tersebut telah memenuhi unsur delik dalam undang-undang, tetapi masih ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu orang yang melakukan perbuatan itu harus mempunyai kesalahan. Orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari perbuatannya maka perbuatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut.PEMOHON BANDING tidak dapat dipersalahkan seandainyaditemukanada kesalahan atau kecurangan anggota tim evaluasi sehingga dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karenanya PEMOHON BANDING tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama.
MAJELIS HAKIM TELAH KELIRU DALAM PERTIMBANGAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI, DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Bahwa, senyatanya MAJELIS HAKIM tingkat pertama telah keliru karena tidak memahami bagaimana proses dari mulai penerimaan proposal sampai dengan pencairan dana hibah, selanjutnyaPEMOHON BANDINGmembuat diagram alur proses penerimaan proposal hibah sampai dengan pencairan sebagaimana diperlihatkan diagram diatas;
Bahwa Majelis Hakim Pada Tingkat Pertama Tidak Mempertimbangkan Pertanggung Jawaban Pidana (Formil Dan Materil) Yang Seharusnya Dipertanggung Jawabkan oleh Penerima Hibah Bukan Kepada PEMOHON BANDING.
Bahwa, PEMOHON BANDING tidak sependapat mengenai pertimbangan hakim dalam uraian unsur-unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana dalam putusan halaman 197-208 yang pada intinya menyatakan bahwa adanya pertambahan kekayaan orang lain dalam hal ini Penerima Hibah sebanyak 18 penerima hibah yang dibagi menjadi 4 kategori seperti yang dikemukan oleh temuan BPK yakni :
Penerima Dana Hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Penerima dana Hibah menggunakan dana yang diterima tidak sesuai yang dipertanggungjawabkan;
Penerima dana Hibah dan bantuan sosial tidak diketahui keberadaannya;
Penerima bantuan hibah tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dananya;
Bahwa, total kerugian negara dari 18 lembaga yang disebutkan dalam surat dakwaan adalah Rp.1.145.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh lima juta) dianggap majelis hakim tingkat pertama masuk sebagai unsur kerugian keuangan Negara sebagaimana disebutkan oleh ahli dari BPK.
Mohon Perhatian yang Mulia Hakim Tinggi:
Bahwa, kekeliruan majelis hakim pada tingkat pertama dimana dalam putusannya halaman 197 dipertimbangkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Pasal 21 ayat (1) : “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”pasal tersebut juga dipertegas dipersidangan oleh ahli Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH,MH sebagai perancang Permendagri mengenai Pedoman Penyaluran Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, menyebutkan “bahwa, pasal mengenai pertanggung jawaban penerima hibah secara materil dan formil dibuat untuk menghindari pemberi yang dianggap sebagai orang yang baik bernasib tidak baik karena pergunaan dana hibah yang diterima tidak menggunakan sebagaimana mestinya” pada persidangan hari rabu tanggal 11 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Medan.
Bahwa, atas pertimbangan unsur merugikan kerugian negara yang dilakukan oleh karena perbuatan penerima hibah.Sudah seharusnya majelis hakim tingkat pertama menyadari bahwa tidak hanya pertanggung jawaban terhadap penggantian kerugian negara dibebaskan untuk terdakwa, namun juga terhadap pertanggung jawaban pidana. Karena fakta dipersidangan PEMOHON BANDING tidak ada menikmati ataupun memperoleh dana Hibah tersebut sehingga Penerima Hibahlah yang bertanggung jawab secara materil atas dana hibah yang diterimanya.
MAJELIS HAKIM TELAH KELIRU DALAM PERTIMBANGAN UNSUR MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN;
Bahwa, ternyata Hakim Mempertimbangkan Perbuatan Terdakwa Dengan Saksi Lainnya Yang Tidak Kaitannya Dengan Surat Dakwaan, Surat Tuntutan
Bahwa, PEMOHON BANDING tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertamasebagaimana disebutkan dalam halaman 210 yaitu:
“...menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi untuk menguatkan indikasi adanya penyertaan yaitu saksi Baharudin Siagian, SH, Msi, saksi Nurdin Lubis serta keterangan terdakwa dalam persidangan yang menerangkan bahwabenar terdakwa ada dipanggil oleh saksi Gatot Pujo Nugroho,ST,Msi selaku Gubernur Sumatera Utara bersama dengan Nurdin Lubis, Baharudin Siagian ke rumah dinas Gubernur Sumatera Utara dan dalam pertemuan tersebut diarahkan agar Terdakwa memasukan lembaga-lembaga yang sesungguhnya tidak masuk daftar penerima hibahuntuk tahun anggaran 2012 selanjutnya dalam pertemuan saat itu saksi Gatot Pujo Nugroho,ST,Msi meminta kepada saksi Baharudin Siagian,SH,Msi saksi Nurdin dan Terdakwa supaya diakomodir ada 5 (lima) lembaga yaitu Persis, Salima, Kami, IKD, IKADI di APBD 2013 sebagaimana didukung bukti yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan dengan bukti nomor 281 yaitu 1 (satu) bundel daftar usulan dana hibah dan bansos pada APBD 2013 bidang organisasi kemasyarakatan yang ada coretan tulisan tangan dengan tinta warna hijau yang berjumlah 5 (lima) lembar dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa;...“
Bahwa, pertimbangan tersebut tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan dan surat tuntutan. Kelima lembaga tersebut PERSIS, SALIMA, KAMI, IKD, IKADI tidak termasuk kedalam Lembaga yang termasuk dalam :
Penerima Dana Hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Penerima dana Hibah menggunakan dana yang diterima tidak sesuai yang dipertanggungjawabkan;
Penerima dana Hibah dan bantuan sosial tidak diketahui keberadaannya;
Penerima bantuan hibah tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dananya;
Bahwa, PEMOHON BANDING bukanlah Pengguna Anggaran Hibah dan Bansos, Dana Hibah dan Bansos merupakan RKA-PPAD tidak masuk dalam RKA-SKPD sehingga PEMOHON BANDING tidak memiliki hak mengakomodir dana hibah dan bansos. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 Pemendagri nomor 29 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial.
Bahwa, oleh karenanya mohon Majelis Hakim Tinggi mempertimbangkan kembali unsur turut serta sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 55 ayat (1) terhadap TERBANDING dengan surat dakwaan, surat tuntutan, dan temuan kerugian Negara yang ditemukan oleh BPK.
Bahwa, berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, TERDAKWA/PEMOHON BANDINGtidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sehingga cukup berdasar apabila yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang mengadili dan memeriksa perkara a-quo pada tingkat Banding berkenan memberikan putusan dengan membebaskan PEMOHON BANDING/ Drs.EDDY SYOFIAN,MAPdari seluruh Dakwaan/ Tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena Dakwaan Penuntut Umum telah tidak terbukti secara hukum.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bukti-bukti, keterangan PEMOHON BANDING serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta dihubungkan dengan KUHAP, dihubungkan dengan surat dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap PEMOHON BANDING, maka Kami Penasihat Hukum PEMOHON BANDING memperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa PEMOHON BANDING bukanpejabat pengambil keputusan berkaitan dengan pemberian Hibah dan Bansos ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan, kesempatan ataupun sarana untuk menetapkan penerima Hibah dan Bansos Propinsi Sumatera Utara 2012/2013;
Bahwa, PEMOHON BANDING diberi kewenangan mandat untuk melakukan Evaluasi dan verifikasi calon penerima Hibah dan Bansos berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/402/KPTS/2012 tentang Penetapan Satuan Kerja Perangkat daerah untuk Melakukan Evaluasi Terhadap Usulan Bantuan Hibah dan bantuan Sosial.
Bahwa, PEMOHON BANDING sebagai penanggung jawab tim evaluasi tidak dapat dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena dianggap melanggar asas. Hal tersebut tidak sesuai dengan unsur perbuatan melawan hukum baik formil dan materil dikarenakan asas yang tidak memiliki batasan yang jelas;
Bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai dana hibah dan bansos, SKPD evaluasi, verifikasi, dan monitoring tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 tahun 2013 Jo. Pemendagri 39 tahun 2012 pasal 19 angka (1) Pasal 19 “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.”
Dalam hal penganggaran hibah dalam bentuk uang SKPD tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 angka (1) “Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.” Sehingga PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) harus bertanggungjawab terhadap Rencana Kerja dan Anggarannya;
Bahwa, atas pertimbangan unsur merugikan kerugian negara yang dilakukan oleh perbuatan penerima hibah, maka sudah seharusnya majelis hakim tingkat pertama membebaskan PEMOHON BANDING dari pertanggung jawaban terhadap penggantian kerugian negara dan pertanggung jawaban pidana. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan, PEMOHON BANDING tidak ada menikmati atau memperoleh dana hibah sebagaimana dimaksud dalam perkara a-quo, karenanya Penerima Hibahyang sepatutnya bertanggung jawab secara materil atas dana hibah yang diterimanya.;
Bahwa, pertimbangan majelis hakim terhadap unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatansebagaimana dimaksudkan dalam KUHP pasal 55 tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan, surat tuntutan, dan temuan BPK;
Bahwa, Tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Bahwa seseorang tidak cukup dipidana apabila perbuatan seseorang tersebut telah memenuhi unsur delik dalam undang-undang, tetapi masih ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu orang yang melakukan perbuatan itu harus mempunyai kesalahan. Orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (Bukan atas Perbuatan Tim Evaluasi, Penerima Hibah, atau Pengambil Kebijakan). Jika perbuatan melawan hukum dalam arti formil maka tidak ada perbuatan yang telah dilakukan PEMOHON BANDING yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan pelanggaran asas-asas yang tidak punya batasan;
Berdasarkan hal–hal tersebut di atas, bersama ini selaku Penasihat Hukum PEMOHON BANDINGmengajukan permohonan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili Perkara dalam Tingkat Banding, berkenan untuk memberikan putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Memori Banding PEMOHON BANDING Drs.EDDY SYOFIAN,MAP;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No.19/Pid-Sus/TPK/2016/PN.MDN, tertanggal 30 Juni 2016;
Membebaskan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan (onslagh van alles rechtvervolging) PEMOHON BANDINGDrs.EDDY SYOFIAN,MAP dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa syarat untuk mengeluarkanPEMOHON BANDINGDrs.EDDY SYOFIAN,MAP dari dalam Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta segera dan seketika sejak keputusan dalam perkara ini dibacakan;
Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON BANDINGDrs.EDDY SYOFIAN,MAP seperti semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian Memori Banding ini Kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. Terimakasih.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan Memori Banding yang menguraikan keberatan-keberatan pihaknya terhadap putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Mdn.- tanggal 30 Juni 2016 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan Keberatan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn tanggal 30 Juni 2016, pada halaman 216, paragraf 2 yang menyatakan : Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ada menikmati ataupun memperoleh dana dari pencairan dana hibah maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum mengenai uang pengganti bila dibebankan kepada Terdakwa karena uang dana hibah dimaksud tidak terbukti ada mengalir atau diterima oleh Terdakwa sehingga dengan demikian secara yuridis tidak patut dan adil bila Terdakwa dibebankan uang membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum, tuntutan yang demikian dinyatakan ditolak;
Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim di atas dalam Putusan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn tanggal 30 Juni 2016, atas nama terdakwa DRS. EDDY SYOFIAN. MAP, Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangannya, khususnya terkait dengan pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa sebagaimana tertuang pada halaman 216, paragraf 2 dari putusan dimaksud.
Adapun alasan pertimbangan yang kami kemukakan adalah:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn tanggal 30 Juni 2016, khususnya terkait dengan pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa sebagaimana tertuang pada halaman 216, paragraf 2 dari putusan dimaksud, sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Bahwa terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP. Selaku Kepala SKPD Kesbangpol&Linmas, tanpa adanya verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 telah menyatakan lembaga-lembaga yaitu :
LSM Education Watch Sumatera Utara (EWSU) sebesar Rp75.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/7233/X/ROKEU/2013 dan 02/EWSU/VIII/2013 yang berdomisili di Jl. Denai No. 92 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 98/SP2D/PPKD/2013 tanggal 12 November 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Endra Wijaya Putra selaku Ketua LSM Education Watch Sumatera Utara (EWSU), pada rekening Bank Sumut nomor 111.02030002342.
Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara sebesar Rp75.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/10447/Rokeu/2013 dan 087/LP3USU/V/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara berdomisili di Pasar III Jl. Prajurit No. 90 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 7629/SP2D/PPKD/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Ridho Amran selaku Ketua Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat (LP3U) Sumatera Utara, pada rekening Bank Sumut nomor 111.02040152611.
LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) sebesar Rp75.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/10857/XII/Rokeu/2013 dan 090/LIMMAN/VII/2013 menunjukkan bahwa LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) berdomisili di Jl. Meteorologi I No. 54 F Indra Kasih Medan Tembung.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 8812/SP2D/PPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp75.000.000,00. Penerima Syahrul selaku Ketua LSM Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) pada rekening Bank Sumut nomor 116.02040088425;
Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD 979/6271/IX/ROKEU/2013 dan 030/DPD.IGMPB/V/2013 menunjukkan bahwa Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Kwala Bekala Medan Johor
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4604/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Sahrijal Akino, selaku Ketua Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa pada rekening Bank Sumut nomor 117.02040073116;
Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan sebesar Rp45.000.000,00 Berdasarkan NPHD No. 979/6265/IX/ROKEU/2013 dan 030/DPD.IPPP/V/2013menunjukkan bahwa Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Kwala Bekala Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4631/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp45.000.000,00. Penerima Oda Kinata Banurea selaku Ketua Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan pada rekening Bank Sumut nomor 101.02030031099;
Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa sebesar Rp45.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6263/IX/ROKEU/2013 dan 035/FKLGMBSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa Berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 383 Kwala Bekala Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4630/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp45.000.000,00. Penerima Bernad Bagariang selaku Ketua Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa pada rekening Bank Sumut nomor 117.02030005023;
Pemerhati Generasi Muda (PEMGERDA) Sumatera Utara sebesar Rp35.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/8692/X/ROKEU/2013 dan 003/DPD/PEMGERDA-SU/VI/2013 menunjukkan bahwa Pemerhati Generasi Muda (PEMGERDA) Sumatera Utara berdomisili di Jl Purwosari Gg. Baru No. 1 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 6065/SP2D/PPKD/2013 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp35.000.000,00. Penerima Reinold Julianto Marbun selaku Ketua Pemerhati Generasi Muda PEMGERDA) Sumatera Utara pada rekening Bank Sumut nomor 119.02040086922;
Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/7221/X/ROKEU/2013 dan 07/LPSL/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris berdomisili di Jl. Marelan III Lk. 14, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan (alamat rumah Julmiadi).
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 5542/SP2D/PPKD/2013 tanggal 11 November 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Julmiadi selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris, Jl. Bugis No. 6 Medan Area pada rekening Bank Sumut nomor 100.02030056857.
Lembaga Keluarga Bahagia sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No.979/7225/X/ROKEU/2013 dan 15/2- A/LKB/2013 menunjukkan bahwa Lembaga Keluarga Bahagia berdomisili di Jl. Perjuangan Gg. Wisma No. 20 Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 5544/SP2D/PPKD/2013 tanggal 11 November 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Ibrahim selaku Ketua Lembaga Keluarga Bahagia, Jl. Flora 3 No. 20 Komp Kejaksaan - B Simpang Selayang Medan pada rekening Bank Sumut Nomor 127.02040047226;
Wira Muda Pembaharuan Indonesia sebesar Rp40.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6267/X/ROKEU/2013 dan 036/WMPIPSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Wira Muda Pembaharuan Indonesia berdomisili di Jl. Sei Bertu No. 13/23 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4629/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp40.000.000,00. Penerima Gorby Cristophel Hutabarat selaku Ketua Wira Muda Pembaharuan Indonesia pada rekening Bank Sumut nomor 119.02030011400;
Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/6261/IX/ROKEU/2013 dan 034/HGNSBNSU/ V/2013 menunjukkan bahwa Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara berdomisili di Jl. Pintu Air IV No. 386 Medan Johor.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 4628/SP2D/PPKD/2013 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Desmar Saputra Siallagan selaku Ketua Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara pada rekening Bank Sumut nomor 101.02030031144;
LSM Sekoci Indoratu sebesar Rp100.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 900/12956/2013 menunjukkan bahwa LSM Sekoci Indoratu berdomisili di Jl. Amir Hamzah Blok A Ruko Graha Mandiri No. 52-54 Lt. III Griya Riatur Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 6770/SP2D/PPKD/2013 tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp100.000.000,00. Penerima Willy Simanjuntak selaku Ketua LSM Sekoci Indoratu pada rekening Bank Sumut nomor 120.02040041010;
Rempala Indonesia Sumut sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/9585/XII/ROKW/2013 dan 086/Sek/REMPALA.INDONESIA/I/3/2013 menunjukkan bahwa Rempala Indonesia Sumut berdomisili di Jl. Prof H.M Yamin, SH No.119 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 8876/SP2D/PPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Said Aldi Al Idrus selaku Ketua Rempala Indonesia Sumut pada rekening Bank Sumut nomor 116.02040023157;
Belia Dunia Melayu Dunia Islam (Belia DMDI) sebesar Rp50.000.000,00 berdasarkan NPHD No. 979/10855/XII/ROKEU/2013 dan 027/Sek/BIRO BELIA DMDI.SU/03.2013 menunjukkan bahwa Belia Dunia Melayu Dunia Islam (Belia DMDI) berdomisli di Jl. Prof H.M Yamin, SH No. 119 Medan.
Bantuan hibah dicairkan dengan SP2D No. 9192/SP2D/PPKD/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp50.000.000,00. Penerima Said Aldi Al Idrus selaku Ketua Belia Dunia Melayu Dunia Islam (BeliaDMDI) pada rekening Bank Sumut nomor 008.1060010579749;
Bahwa lembaga-lembaga penerima tersebut oleh terdakwa memenuhi syarat untuk menerima dana hibah dan mengajukan permintaan penerbitan SPP dan SPM ke PPKD. Akibat verifikasi yang tidak memadai ditemukan sejumlah 14 (empat belas) Lembaga/Organisasi penerima Dana Bantuan Hibah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 yang tidak diketahui keberadaannya, alamat yang dicantumkan dalam proposal ternyata tidak ditemukan keberadaannya (fiktif), dan terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP selaku Penanggung Jawab Tim Verifikasi tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap belanja hibah yang dananya telah dibayarkan kepada lembaga penerima bantuan hibah, sehingga dalam pelaksanaan belanja hibah TA. 2013, beberapa lembaga yang mengajukan proposal dana hibah tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang ditemukan beberapa lembaga yang menerima dana hibah TA. 2013 sama sekali tidak melaksanakan kegiatan dan juga ditemukan adanya lembaga / Organisasi Penerima Hibah Prov. Sumut TA. 2013 yang tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana, menerima tidak utuh dana bansos/hibah, bantuan hibah/bansos sudah dibayarkan tetapi tidak ada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dalam proposal, Bantuan hibah/Bansos diterima oleh yang tidak berhak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebagimana diterangkan oleh Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA :
bahwa, yang dimaksuddengankerugian Negara adalahberkurangnya asset/ kekayaan Negara karenasuatuperbuatanmelanggar/ melawanhukum, lalai, ataupunkarena force majeur. Berkurangnya asset/ kekayaaninidapatterjadiantara lain karenauang yang seharusnyadisetor, tidakdisetor; kekayaan yang seharusnyamenjadimilik Negara, tidakmenjadimilik Negara; ataudapatjugaantaralain, karenauang yang berada di kas Negara berkurangsecaramelanggar/ melawanhukum; atau asset yang menjadimilik Negara terlepasdarikepemilikanNegara secaramelanggar/ melawanhukum;
bahwapadahakikatnyadasarpemberianhibahterletakpadapenilaianterhadap proposal yang diajukanolehcalonpenerimahibah. Dalamkaitanini, keputusan-keputusan yang dilakukanolehparapejabat yang menetapkanpenerimahibahmerupakankeputusan yang dapatdisetarakandenganotorisasi yang merupakandasarbagisebuahpengeluarannegara / daerah. Dengandemikiankeputusantersebutharusbenar-benardidasarkanpadapertimbangan-pertimbangan yang memberkepastianbahwapengeluarandimaksudakanditerimaoleh orang ataupihak-pihak yang berhakmenerimanya. Bilamanakeputusantersebutternyatadiambiltidakdidasarkanpadabukti-buktiatauunsur-unsursehinggamenyebabkanbahwakeputusandimaksudmenyimpangdariketentuan, dalamhalinimengakibatkanbahwapengeluarantersebutpadaakhirnyaditerimaolehpihak-pihak yang tidakberhakmenerimanya, keputusantersebut, termasuk proses danprosedurpengambilankeputusannya, dapatdinyatakantidakbenar.
bahwa pada hakikatnya pemberian alokasi anggaran terikat pada prinsip spesialitas, artinya bahwa tujuan pemberian dana sudah dikaitkan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, demikian pula dikaitkan dengan manfaat yang hendak dicapai. Oleh karena itu dengan mengacu pada prinsip spesialitas tersebut, penggunaan dana anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam APBD (Perda) ditinjau dari sudut hukum keuangan negara telah melanggar tata kelola yang baik dan tidak dapat dibenarkan.
Bahwapertanggungjawabanpadahakikatnyaadalahmemberkepastianbahwatujuanpenggunaandanadanmanfaat yang diharapkandarisuatupengeluarantelahsesuaidenganmaksud yang ditetapkan. Di sisilainalokasi yang sudahdigunakanharusmendapatjaminanbahwadana-danadimaksuddigunakansebagaimana yang telahditetapkantujuandanmanfaatnya. Duapernyataandimaksudmemberikankesimpulanbahwaapabilaalokasi yang digunakantelahbenardilaksanakansementaratujuandanmanfaatnyatidaktercapai, makatelahmenimbulkankerugianNegara.;
Hal ini sesuai pula dengan pendapat R. Wiyono, bahwa yang dimaksud “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Senada dengan maksud unsur “memperkaya” seperti di atas adalah pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri tangerang tanggal 13 Maret 1992 Nomor 18/Pid.B/1992/PN. TNG yang telah inkracht dengan adanya Putusan MA RI Nomor: 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (Wiyono, R., 2009, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 40, dan Varia Peradilan, tahun IX Nomor 102, Maret 1994, Hlm. 131).
Bahwa dari uraian fakta yang terungkap di dalam persidangan maka sudah seharusnya menjadi kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara karena lembaga-lembaga yang menerima beralamat fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban dalam penggunaan dana bantuan Hibah.
Berdasarkan alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding sebagaimana tersebut di atas maka kami mohon supaya Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, dapat memutuskan :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn tanggal 30 Juni 2016 ;
MengabulkanTuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS–55/PID-SUS/10/2015 yang kami bacakan pada sidang hari Senin Tanggal 30 Mei 2016.
Demikian Memori Banding kami sampaikan dan demi keadilan yang didambakan atas terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Kontra Memori Banding yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
ISI POKOK KONTRA MEMORI BANDING
Bahwa, senyata dan sebenarnya Pertimbangan Hukum (ratio decidendi) Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Perkara Nomor: 19/Pid.sus/2016/PN.Mdn, tertanggal 30 Juni 2016 halaman 216 Paragraf 1 dan 2 SUDAH TEPAT dan BENAR, karena telah memuat serta bersesuaian dengan fakta-fakta dan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga telah memenuhi RASA KEADILAN dan KEPASTIAN HUKUM yang menjadi esensi atau dasar bagi PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT) itu sendiri;
Bahwa, mohon terhadap Pembelaan/Pledooibaik pembelaan pribadi yang diajukan Drs.EDDY SYOFIAN,MAP maupun yang telah diajukan Penasihat Hukumnya pada tingkat pertama merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontra Memori Banding ini;
Bahwa, TERDAKWAsangat berkeberatan dan menolak dengan tegas semua dalil PEMOHON BANDINGdalam Memori bandingnya dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut:
BAHWA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 19/PID.SUS-TPK/2016/PN.MDN, HALAMAN 216 PARAGRAF 2 SUDAH TEPAT DAN BENAR MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG;
Bahwa, TERDAKWA berkeberatan serta menolak dengan tegas terhadap uraian dalil PEMOHON BANDING yang pada intinya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis hakim terkait dengan pembebanan uang pengganti kepada TERDAKWA tersebut di atas, sebab uraian dalil dalam memori Banding oleh PEMOHON BANDINGterkesan mengada-ada dan sangat bertentangan dari peraturan perundang-undangan serta teori hukum.
Bahwa, senyatanya PEMOHON BANDING telah keliru karena tidak memahami bagaimana proses dari mulai penerimaan proposal sampai dengan pencairan dana hibah, selanjutnyaTERDAKWAakan memberikan diagram bagaimana alur proses penerimaan proposal hibah sampai dengan pencairan adalah sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan diagram diatas dapat dijelaskan oleh TERDAKWA sebagai berikut :
Para calon penerima hibah membuat proposal kegiatan yang ditujukan kepada Gubernur Sumut;
Setelah proposal masuk kepada gubernur, selanjutnya gubernur meneruskan proposal tersebut kepada TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (sekda);
Proposal yang diteruskan ke TAPD dibagikan kepada SKPD yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi administrasi(menerima dokumen permohonan kerjasama, melakukan penelitian mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, dan melakukan pengecekan ke lapangan dan bukan menentukan apakah suatu lembaga layak atau tidak untuk menerima dana hibah) sesuai dengan bidang yang ditanganinya seperti Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat;
Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi administrasi, hasilnya dikembalikan kepada TAPD;
Selanjutnya pejabat Pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris daerah dan Kepala biro keuangangan) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Calon penerima dana hibah penerima Hibah untuk dimasukkan kedalam APBD Provinsi;
Setelah mendapatkan dan terdaftar dalam APBD maka dana sesuai dengan jumlah NPHD yang telah disepakati tersebut dicairkan/dibayarkan oleh kepala biro keuangaan karena semua keuangan provinsi berada dalam penguasaannya dan SKPD yang bertugas untuk memverifikasi tidak diberitahukan oleh biro keuangan apakah dana tersebut sudah dicairkan;
Bahwa, selanjutnya tugas dari Tim evaluasi/verifikasi SKPD Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lintas Masyarakat Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku yaitu diantaranya menerima dokumen permohonan kerjasama, melakukan penelitian mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, dan melakukan pengecekan ke lapangan. Tim SKPD Kesbangpol Linmas tidak dapat menentukan layak atau tidak layaknya suatu Penerima Hibah apabila telah melengkapi semua persyaratan yang ditentukan.
Bahwa, selanjutnya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 14 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan daerah provinsi sumatera utara yang menyebutkan :
“penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja daerah menyatakan:
“penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”
Bahwa, berdasarkan ketentuan diatas sudah sangat jelas aturannya tanpa harus dilakukan penafsiran lebih lanjut, artinya SKPD yang bersangkutan hanya bertugas untuk memverifikasi data apakah sesuai atau tidak dengan yang dilampirkan oleh calon penerima hibah, artinya tugas dari SKPD yang ditunjuk untuk memverifikasi adalah bersifat administrasi dan bukanlah pembuat keputusan berhak atau tidak suatu lembaga mendapatkan dana hibah;
Bahwa, berdasarkan uraian tugas dan tanggung jawab dari SKPD, TERDAKWA telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga bagaimana mungkin seorang yang bukan pembuat keputusan ataupun seorang yang tidak bisa dan tidak mungkin menguasai keuangan daerah mendapatkan keuntungan dari dana hibah?Senyatanya dan sebenarnya proses akhir berada pada kewenangan pejabat TAPD yang berhak menandatangani NPHD;
Bahwa, senyatanya selama persidangan perkara a quo PEMOHON BANDING tidak dapat membuktikan sama sekali adanya aliran dana ataupun penerimaan sejumlah uang yang berasal dari para penerima hibah ataupun yang berasal dari APBD provinsi Sumut kepada TERDAKWA;
Bahwa, dalam persidangan perkara a quo, tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya aliran dana masuk ke kantong pribadi TERDAKWA, maka dari itu pertimbangan hukum majelis hakim halaman 216 paragraf 2 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ada menikmati ataupun memperoleh dana dari pencairan dana hibah maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum mengenai uang pengganti bila dibebankan kepada terdakwa karena uang dana hibah dimaksud tidak terbukti ada mengalir atau diterima oleh terdakwa sehingga dengan demikian secara yuridis tidak patut dan tidak adil bila terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum, tuntutan yag sedemikian dinyatakan ditolak”
Bahwa, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama adalah pertimbangan hukum yang TEPAT,BERDASARKAN HUKUM serta CERMAT;
Bahwa, selanjutnya dalam Lampiran I yang merupakan berita media massa cetak (koran kompastertanggal 2 Agustus 2016 halaman 4) pada intinya menyebutkan bahwa PEMOHON BANDINGmendakwakan Saudara Gatot Pujo Nugroho telah merugikan negara sebesar Rp. 4.034.000.000 yang didalamnya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.145.000.000. dari penyimpangan penyaluran dan penggunaan dana bansos di Kesbangpol & Linmas;
Bahwa, bagaimana mungkin satu jumlah kerugian negara dibebankan kepada dua orang? Senyatanya PEMOHON BANDING telah ragu-ragu untuk membebankan kerugian negara kepada TERDAKWA atau kepada saudara Gatot Pujo Nugroho;
Bahwa, lebih lanjut PEMOHON BANDINGdalam memori banding yang dibuatnya terlihat tidak menguasai perkara a quo dan telah keliru dengan dalilnya;
Bahwa, PEMOHON BANDING mendalilkan dalam Memori bandingnya sebagai berikut :
“... beberapa lembaga yang mengajukan proposal dana hibah tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang ditemukan beberapa lembaga yang menerima dana hibah TA. 2013 sama sekali tidak melaksanakan kegiatan dan juga ditemukan adanya lembaga/organisasi penerima hibah Prov. Sumut TA. 2013 yang tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana, menerima tidak utuh dana bansos/hibah, bantuan hibah/bansos sudah dibayarkan tetapi tidak ada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dalam proposal, bantuan hibah/bansos diterima oleh yang tidak berhak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara“
Bahwa, dalil yang dikemukakan PEMOHON BANDING diatas adalah dalil yang tidak berdasar. Senyatanya PEMOHON BANDING yang berupaya keras untuk membuktikan kesalahan TERDAKWA lupa/tidak dapat mengerti apa makna dan/atau maksud dari bunyi Pasal 21 ayat (1) peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 14 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan daerah provinsi sumatera utara yang menyatakan :
“penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”
Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja daerah juga mengatur:
“penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”
Bahwa, berdasarkan ketentuan diatas, pada intinya menyatakan tanggungjawab secara formal dan material ada pada penerima hibah;
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MHproses evaluasi yang dilakukan oleh SKPD tersebut merupakan verifikasi formil, misalnya untuk organisasi terdapat SKPD, terdapat proposal, kepengurusan.Oleh karena itu, tim evaluasi tidak melakukan evaluasi rill, misalnya mendatangi alamat penerima hibah tersebut;
Bahwa, senyatanya berdasarkan diagram diatas tentunya saat ini PEMOHON BANDING sudah mengerti bagaimana proses masuknya proposal sampai dengan dibayarkannya dana hibah kepada penerima hibah, senyatanya TERDAKWA selaku kepala badan Kesbangpol & Linmas bukanlah sebagai penentu dan/atau Pembuat Keputusan apakah suatu lembaga berhak/layak untuk mendapatkan dana hibah tersebut;
Senyatanya, sebelum dilakukan pembayaran kepada penerima hibah oleh kepala biro keuangan dilakukan penandatangan NPHD yang hanya dapat dilakukan oleh 4 (empat) Pejabat TAPD yang terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Biro Keuangan, yang dapat dimaknai kesepakatan itu tercapai ketika salah satu dari TAPD menandatangani NPHD sesuai besarannya. Kepala Badan Kesbangpol & Linmas tidak pernah menandatangani NPHD yang merupakan perjanjian akhir sebelum dana Hibah dicairkan/dibayarkan;
Bahwa, dalam fakta persidangan telah terungkap pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
NPHD;
pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa;
Bahwa, berdasarkan lima poin diatas, senyatanya semua menjadi tugas dan tanggung jawab dari Pejabat TAPD, misalnya mengenai usulan kepada kepala daerah adalah berdasarkan penetapan TAPD, keputusan kepala daerah tentang penetapan ada pada Gubernur selaku Pembina Tim TAPD, NPHD ada pada pejabat TAPD, Fakta Intergritas berdasarkan NPDH ada pada pejabat TAPD, dan terakhir transfer yang merupakan tugas dan tanggung jawab dari Biro keuangan pemerintah provinsi sumatera utara. Selanjutnya berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH yang merupakan salah satu penyusun peraturan menteri dalam negeri nomor 32 Tahun 2011 menyatakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum menyebutkan:
“Bahwa, berdasarkan bahasa peraturan perundang-undangan yaitu dari teori perundang-undangan, rumusan dari frase meliputi berarti hal tersebut sudah limitatif berbeda dengan frase antara lain maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan pemda hanya berdasarkan urutan tersebut mulai dari Usulan, NPHD, pakta integritas, laporan pertanggungjawaban dan bukti transfer. Pergeseran berikutnya sesuai dengan isi permendagri (original intent) maksud asli dari pemberinya adalah bila semua telah dilakukan oleh pemda (kelima pertanggugjawaban tersebut) maka tanggungjawab beralih kepada penerima, baik tanggungjawab formil dan materiil, tanggungjawab formil dimana pemda melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan NPHD karena itikad dari NPHD, NPHD nya harus rinci, apa langkah-langkah yang harus dilakukan, bagaimana perincian pekerjaan dan seterusnya sampai tanggungjawab materiil jika terdapat masalah keperdataan, jika terdapat masalah administrasi diperiksa oleh BPK bila ada fiktif maka dia harus pertanggungjawabkan hal itu”
Selanjutnya Ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH dalam persidangan menyatakan dengan tegas :
“penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”
Dengan demikian, dalil PEMOHON BANDINGdalam MEMORI BANDINGNYA telah tidak tepat dan tidak berdasar, sehingga sepatutnyalah Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, dalam perkara a-quo menyatakan Drs. EDDY SYOFIAN,MAP tidak bersalah dan membebaskan TERDAKWA dari segala tuntutan PEMOHON BANDING.
Bahwa, sebagaimana dasar hukum dan uraian serta fakta-fakta yang telah Kami kemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwaTERDAKWADrs.EDDY SYOFIAN,MAP tidak berdasar untuk dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi karena :
Bahwa TERDAKWA bukan pejabat pengambil keputusan berkaitan dengan pemberian Hibah dan Bansos ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan, kesempatan ataupun sarana untuk menetapkan penerima Hibah dan Bansos Propinsi Sumatera Utara 2012/2013;
Bahwa, TERDAKWA diberi mandat untuk melakukan Evaluasi dan verifikasi calon penerima Hibah dan Bansos berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/402/KPTS/2012 tentang Penetapan Satuan Kerja Perangkat daerah untuk Melakukan Evaluasi Terhadap Usulan Bantuan Hibah dan bantuan Sosial.
Bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai dana hibah dan bansos, SKPD evaluasi, verifikasi, dan monitoring tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah sebagaimana disebutkan dalam Pemendagri 39 tahun 2012 pasal 19 angka (1) Pasal 19 “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.” Juga dalam hal penganggaran hibah dalam bentuk uang SKPD tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 angka (1) “Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.” Sehingga PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) harus bertanggungjawab terhadap Rencana Kerja dan Anggarannya;
Bahwa, sesuai dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti dipersidangan, PEMOHON BANDINGtidak dapat membuktikan Perbuatan Melawan Hukum yang Diperbuat oleh TERDAKWAsebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan;
Bahwa, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidanganTERDAKWAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA sesuai dakwaan Primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, TERDAKWAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, sesuai dakwaan subsider, sebagaimna diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa, salah satu unsur Pasal yang didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum telah tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, karenanya TERDAKWA harus dibebaskan dari segala Tuntutan Hukum, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala Tuntutan Hukum;
Berdasarkan hal–hal tersebut di atas, bersama ini Kami Penasihat Hukum mengajukan permohonan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili Perkara dalam Tingkat Banding, berkenan untuk memberikan putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Kontra Memori Banding TERDAKWA Drs.EDDY SYOFIAN,MAP;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No.19/Pid-Sus/TPK/2016/PN.MDN, tertanggal 30 Juni 2016;
Membebaskan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan (onslagh van alles rechtvervolging)TERDAKWADrs.EDDY SYOFIAN,MAP dari seluruh dakwaan dan tuntutan PEMOHON BANDING;
Memerintahkan PEMOHON BANDING dengan tanpa syarat untuk mengeluarkanTERDAKWA Drs.EDDY SYOFIAN,MAP dari dalam Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta segera dan seketika sejak keputusan dalam perkara ini dibacakan;
Mengembalikan harkat dan martabat TERDAKWA Drs. EDDY SYOFIAN, MAP seperti semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian Kontra Memori Banding ini Kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. Terimakasih.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 1 Agustus 2016 terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pidsus TPK/ 2016/PN.Mdn.- tanggal 30 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum pada prinsipnya sependapat dengan Putusan Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP yang menyangkut masalah pembuktian atas dakwaan Primair, baik mengenai pembuktian pasal maupun kualifikasi delik yang dijatuhkan:
Bahwa Penuntut Umum merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dengan tidak adanya kewajiban Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti dari perbuatan Terdakwa yang menjadikan terdapatnya kerugian negara;
Oleh karena alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding kepada Pengadilan Tinggi Medan dan memohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat memutus sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No: 19/Pid.Sus-TPK//2016/PN.Mdn tanggal 30 Juni 2016.
Mengabulkan tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang hari Senen tanggal 30 Mei 2016.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Jn.R Law Firm telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdn tanggal 30 Juni 2016 dan telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 8 Agustus 2016, kemudian Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga telah menyampaikan Kontra Memori Banding atas Memori Banding Penuntut Umum yang kesemuanya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah keliru dalam mempertimbangkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan primair yang telah dibuktikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Bahwa pertanggungjawaban kerugian negara ada pada penerima hibah, karena Terdakwa tidak ada menikmati atau memperoleh aliran dana dari dana hibah tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya memohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut;
Menerima dan mengabulkan Memori Banding dari Pemohon Banding Drs.EDDY SYOFIAN,MAP.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/PidSus-TPK/2016/PN.Mdn.- tanggal 30 Juni 2016.
Membebaskan (vrisjpraak) atau setidak-tidaknya melepaskan (onslagh van alles rechtvervolging) pemohon banding Drs.EDDY SYOFIAN, MAP dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum tanpa syarat untuk mengeluarkan Pemohon Pemohon Banding Banding Drs. EDDY SYOFIAN, MAP dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta segera dan seketika sejak putusan ini dibacakan.
Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon Banding Drs. EDDY SYOFIAN, MAP seperti semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum mau pun Memori Banding dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya demikian juga Kontra Memori Banding Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan akan memberikan pendapatnya sendiri;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Medan, sesudah membaca dan mencermati Memori Banding dan Kontra Memori Banding Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.- tanggal 30 Juni 2016, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, khususnya dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan sudah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan kekeliruan yang menjadi keberatan-keberatan Terdakwa yang disebut dalam Memori Banding mau pun Kontra Memori Banding, oleh karena itu keberatan-keberatan hukum Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dan haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.- tanggal 30 Juni 2016, berikut Berita Acara Sidang, dan alat bukti, Memori Banding dan Kontra Memori Banding Terdakwa Drs.EDDY SYOFIAN, MAP melalui Penasehat Hukumnya, demikian juga Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah membuat pertimbangan- pertimbangan hukum yang dalam putusan Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP. dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, dalam hal ini Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan berpendapat, bahwa Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP yang telah dinyatakan terbukti melakukan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair telah tepat dan benar, karena alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan, oleh karena hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan sependapat dengan pertimbangan- pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan mengambil alih alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar serta mempunyai landasan hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, kecuali tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan uang pengganti akibat kerugian negara dari perbuatan Terdakwa yang di jatuhkan oleh Majelis Tingkat Pertama, dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak sependapat dengan alasan hukum sebagaimana tersebut di bawah ini.
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, pidana yang dijatuhkan harus mempunyai dampak positif bagi masyarakat dan sebagai alat untuk menghambat tindak pidana serupa agar tidak terjadi dan untuk Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan dikuatkan oleh keterangan saksi, ahli dan bukti surat, dana hibah dan bantuan sosial yang dikelola olah Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP, telah mengakibatkan terdapatnya kerugian negara sebesar Rp.1.145.000.000.- (satu milyard seratus empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Perma No. 5 Tahun 2014 dalam hal Terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada Terdakwa sepanjang pihak lain belum dikenakan uang pengganti, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, kepada Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti atas kerugian negara.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman adalah patut untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari Terdakwa, adapun hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan adalah sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana korupsi sudah sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Sumatera Utara, tetapi Terdakwa tidak menunjukkan sikap yang responsip terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa Terdakwa sebagai pejabat di Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, seharusnya menjadi contoh dan teladan, tetapi Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkawan.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai keluarga yang memerlukan pembinaan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat terhadap pidana penjara dan pidana tambahan yaitu uang pengganti atas kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan Terdakwa, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tertera dalam Memori Bandingnya jika dibandingkan dengan tindakan Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas. Maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.- tanggal 30 Juni 2016, haruslah dirubah sepanjang mengenai pidana penjara dan pidana tambahan yaitu Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan untuk selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa Terdakwa berada dalam tahanan, oleh karena terpenuhinya Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4), Pasal 193 ayat (2) dan KUHAP, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang –Undang No. 8 Tahun 1981, Undang – Undang No. 46 Tahun 2009 dan Undang–Undang No. 48 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP dan Jaksa Penuntut Umum.
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.- tanggal 30 Juni 2016, sekedar mengenai Pidana Penjara dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti yang harus dibayar Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.;
Menghukum Terdakwa Drs. EDDY SYOFIAN, MAP dengan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.145.000.000.- (satu milyard seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada negara dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 2
(dua) tahun , dan apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
Dokumen DEWAN PIMPINAN DAERAH PERSATUAN PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI TNI DAN POLRI (PEPABRI) PROVINSI SUMATERA UTARA yang terdiri dari:
1 (satu) bundel Permohonan hibah dengan nomor surat B-009/DPD-SU/II/2012 tanggal 21 Februari 2012.
1 (satu) bundel Permohonan hibah dengan nomor Surat B-032/DPD-SU/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 Perihal Permohonan hibah biaya kegiatan organisasi DPD PEPABRI Prov. Sumut Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy dokumentasi kegiatan DPD PEPABRI SUMUT tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Hibah Berupa uang yang diterima DPD PEPABRI Provinsi Sumatera Utara.
Dokumen LSM LINTAS MASYARAKAT MANDIRI, yang terdiri dari:
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 035/LIMMAN/X/2012 perihal Mohon Ditampung di APBD 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 090/LIMMANVII/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana APBD 2013.
3. Dokumen Badan Pengurus Pusat LSM Pilar Bangsa, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/LSM/MD/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana Hibah;
b. 1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/LSM/MD/VII/2012 tanggal 20 Februari 2013 perihal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan Seminar Pendidikan Politik Bagi Masyarakat.
4. Dokumen Lumbung Informasi Masyarakat Indonesia (LIMI) Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 113/LSM-LIMI/SU/XII perihal Mohon Ditampung di APBD 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 117/LSM-LIMI/SU/XII tanggal 15 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD Tahun 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 020/LSM-LIMI/SU/2014 tanggal 28 Januari 2014 perihal Pengantar Laporan.
5. Dokumen LEMBAGA PEMUDA KREATIF (LAPAK), yang terdiri dari
a. 1 (satu) bundel Surat Nomor : 18/A/LAPAK/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
b. 1 (sat.u) bundel Surat Nomor : 086/LAPAK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Penyuluhan Kesehatan di Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan, 28 Desember 2013.
6. Dokumen PERSATUAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA (DPW PNTI) SUMUT, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Proposal DPW Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPW PNTI) Sumut Periode 2010 – 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 301/DPW-PNTI/SUMUT/IX/2013 tanggal 26 September 2013 perihal Permohonan Pencairan Proposal Bantuan Dana APBD Tahun 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 217/DPW-PNTI/SUMUT/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Laporan Pertanggungjawaban Hibah TA 2013.
7. Dokumen LSM RAKYAT MANDIRI SUMATERA UTARA (RAMA) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 070 / RAMA/X/2012 Perihal Mohon ditampung di APBD 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 089/ RAMA/IV/2013 Perihal Permohonan pencairan dana APBD 2013.
8. Dokumen MAJELIS TINGGI AGAMA KHONGHUCU INDONESIA (MATAKIN) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor:068/Matakin /Mdn/VIII/12 tanggal 21 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan untuk Program dan Kegiatan APBD Tahun 2013 .
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 030/Matakin/Mdn/IV/2013 tanggal 25 April 2013 Perihal Bantuan dana Hibah dan bansos APBD Provsu TA.2013.
c.1 (satu) bundel Surat Nomor:008/Matakin/sumut/III/14 tanggal 31 Maret 2014 Perihal Laporan Penggunaan dana Bantuan Hibah dan bansos APBD Provsu.
9. Dokumen PERSATUAN PURNAWIRAWAN TNI ANGKATAN DARAT , terdiri dari:
a..1 (satu) bundel Proposal Nomor: 038/PPAD-SU/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana Operasional Organisasi PPAD Melalui Dana APBD Prov. Sumut Ta.2013.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tahun 2013 Nomor: 031/PPAD-SU/I/2014 tanggal ….Januari 2014.
10. Dokumen LEMBAGA PENDIDIKAN PENGEMBANGAN PROFESI UMAT (LP3U) SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 038/A/LP3U/X/ 2012 Perihal Mohon di tamping dalam R APBD SU TA 2013.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 087/LP3U SU/XI/ 2013 Perihal Mohon Pencairan dana APBD SU TA.2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 115/LP3U SU/I/2014 Perihal Pengantar Laporan Penggunaan Dana Hibah.
11. Dokumen LSM GERAKAN GANGGUAN NASIONAL (GEGANA) terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 142 /LSM/GEGANA/XI/12 tanggal 05 Maret 2012 Perihal Mohon Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor Nomor 142 /LSM/GEGANA/2013 tanggal 4 April 2013 Perihal Mohon Pencairan APBD 2013
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Seminar Sehari Mengenai Ketahanan Negara Republik Indonesia APBD Tahun 2013 Tanggal 30 Januari 2014.
12. Dokumen GERAKAN MASYARAKAT INDEPENDENT INDONESIA (GEMINI) terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor; 088/GEMINI/IV/2012 Perihal Permohonan dana ditampung dalam R APBD SU TA. 2013.
b. 1 (sau) bundel Foto Copy Surat Nomor 067/ GEMINI /V/ 2013 Perihal Mohon pencairan dana APBD SU TA. 2013.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 134/GEMINI/I/ 2014 Perihal Pengantar Laporan Penggunaan Dana Hibah.
13. Dokumen LEMBAGA INFORMASI DAN TRANSPARANSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 121/B.s/ 26-XII/ 2012 Perihal Mohon ditampung di APBD SU Tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Nomor 021/B.S/01-V/ 2013 Perihal Mohon Pencairan dana Hibah APBD SU TA. 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 045/B.S/03-II/2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban.
14. Dokumen PERSATUAN WREDATAMA REPUBLIK INDONESIA (PWRI) terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Proposal Nomor: 048/14/2012 Perihal Perbaikan Proposal.
b. 1 (satu) bundel Proposal Nomor : 24/14.2013 Perihal Perbaikan Proposal.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertangung Jawaban Penggunaan Dana Hibah TA.2013 Nomor: 064/14/2013 tanggal 31 Desember 2013.
15. Dokumen KEGIATAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA TAHUN 2013 terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal dengan surat Pengantar Nomor : 234/II.0 /C / 2012 Perihal Mohon Bantuan Dana Operasional PW Muhammadiyah Sumut melalui APBD-SU tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Perbaikan Proposal Kegiatan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Nomor: 015/II.0/B/2014 tanggal 17 Februari 2014.
16. Dokumen PIMPINAN WILAYAH MUSLIMAT AL WASHLIYAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor:78/PW-MA/XI/XI/2012 Perihal Perbaikan Proposal Permohonan Bantuan APBD PROVSU Muslimat Al Washliyah Sumatera Utara tahun 2013.
b.1 (satu) bundel Proposal Nomor: 89/PW-MA/XI/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Perbaikan Proposal Permohonan Bantuan APBD PROVSU Muslimat Al Washliyah Sumatera Utara tahun 2013.
c. 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan dana Hibah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 119/PW-MA/XI/I/2013 tanggal 6 Januari 2013
17. Dokumen LASKAR MELAYU HANGTUAH terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor : 70/DPP-LMHT/IX/2012 tanggal 12 September 2012 Perihal Permohonan Dana Hibah Tahun Anggaran 2013.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keterangan Nomor: 510/815/SK/KLA/2013 tanggal 10 September 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris Pendirian Laskar Melayu Hang Tuah.
d.1 (satu) bundel Foto Copy Anggaran rumah tangga Laskar Melayu hang Tuah.
e.1 (satu) bundel Laporan Nomor : 01/DPP-LMHT/I/2014 Perihal Pengantar Laporan.
18. Dokumen GERAKAN ANGKATAN MUDA MELAYU INDONESIA (GAMMI) terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Proposal Nomor : 55/PB.GMI/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 Perihal Permohonan dana dimasukkan pada – APBD 2013.
b. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 09/PB. GMI/VIII/2013 15 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan dana Hibah APBD Propinsi Sumut 2013.
c. 1 (satu) bundel Surat Nomor 39/PB. GAMI/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 Perihal Pengantar Laporan.
19. Dokumen PIMPINAN WILAYAH PERSATUAN ISLAM SUMATERA UTARA terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel proposal Nomor : 040 /E.5-C.7/H.06/2012 tanggal 23 Agustus 2012 Perihal Permohonan ditampung di APBD TA.2013.
b. 1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Dana Nomor: 061/E.5-C.7/H.06/2013 tanggal 03 September 2013.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Kegiatan / Program Tahun 2013 Nomor : 070 /PW/PERSIS/SU/2014 tanggal 03 Januari 2014.
d. 1 (satu) buah Buku QAINUN ASASI – QANUN DAKHILI PENJELASAN QANUN ASASI – QANUN DAKHILI PEDOMAN KERJA RENCANA JIHAD 2010 – 2015.
20. Dokumen PIMPINAN DAERAH PEMUDA PANCA MARGA SUMATERA UTARA terdiridari:
a. 1 (satu) bundel Proposal Program Tahunan Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga Sumatera Utara tahun 2012-2013 tanggal 03 Agustus 2012.
b. 1 (satu) bundel Surat Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor : 154/PD.PPM/SU/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Mohon Pencairan Dana.
2 (dua) bundel Surat Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor : 170/PD.PPM/SU/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana.
1 (satu) bundel Surat Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor : 96/PD.PPM/SU/V/2014 tanggal 27 Mei 2014 perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah.
21. Dokumen PIMPINAN WILAYAH AISYIYAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Permohonan Bantuan Dana Operasional Nomor : 106/PWA/A/X/2012.
b. 1 (satu) bundel Perbaikan Proposal Kegiatan Pimpinan wilayah Aisyiyah Sumatera Utara tahun 2013.
22. Dokumen BADAN KERJASAMA ORGANISASI WANITA SUMATERA UTARA terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Proposal Nomor : 20/BKOW-SU/VIII/2012 tanggal ….Agustus 2012 Perihal Permohonan bantuan hibah / Bansos APBD Tahun 2013.
b. 1 (satu) bundel Perbaikan Proposan bantuan hibah/Bansos APBD tahun 2013 Nomor: 20/BKOW-SU/IV/2013 tanggal….April 2013.
c. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Kegiatan Perayaan Natal tahun 2013 badan kerjasama organisasi wanita sumatera utara.
d. 1 (satu) bundel Laporan Program Kegiatan BKOW Sumatera Utara tahun 2013 Nomor :76/BKOW-SU/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013.
e. 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Sekretariat BKOW Sumatera Utara.
f. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan dan administrasi keuangan perayaan paskah tahun 2013 badan kerjasama organisasi wanita (BKOW) Sumatera utara.
g. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Peringatan mauled nabi Muhammad SAW 1434 H tahun 2013 / 14 Februari 2013 Balai desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Deli Serdang.
h. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Bidang humas badan Kerjasama organisasi wanita Sumatera Utara.
i. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Peringatan Isra Mi Raj Nabi Muhammad SAW 1434 H tahun 2013.
j. 1 (satu) bundel Kliping Surat kabar kegiatan Bidang humas BKOW Sumut.
k. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan HUT Raden Ajeng kartini ke 134 tahun 2013.
l. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan kegiatan HUT ke-43 Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara.
Dokumen FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORIS SUMATERA UTARA, terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Permohonan hibah Nomor: 04/Sek/FKPTSU/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012.
b. 1 (satu) bundel Perbaikan Proposal FKPT SUMUT 2013 Nomor: 04/Sek/FKPT SU/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Kegiatan Kelompok Kerja Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Sumut Tahun 2013.
d.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Kegiatan Sosialisasi bahaya radikalis terorisme dan eksistensi forum koordinasi pencegahan terorisme (FKPT) Sumut melalui media cetak.
e. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Kegiatan Focus Group Discussion “tentang pengaruh interaksi antara pemimpin dan pengikut pada radikalisasi teroris”.
f. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Kegiatan Pembekalan DAI di Kota Medan dan Sekitarnya tentang “ Pencegahan radikalisme dan Terorisme menuju sumatera utara yang Damai.
g. 1 (satu) bundel Foto Copy Kegiatan media Gathering tentang “Pencegahan radikalis terorisme melalui media”.
h. Surat Nomor : 01/LPRN/FKPT-SUMUT/I/2014 tanggal 18 Januari 2014 perihal Laporan Kegiatan FKPT SUMUT 2013.
i. 1 (satu) bundel setiker.
j. 1 (satu) buah buku yang berjudul Himpunan Peraturan tentang Penanggulangan Terorisme.
k. 1 (satu) buah buku yang berjudul Modul Mekanisme Pencegahan Terorisme di Daerah.
24. Dokumen DEWAN HARIAN DAERAH BADAN PEMBUDAYAAN KEJUANGAN 45 PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Pengajuan Anggaran Rutin DHD 45 Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor: …../A-45/SU/XI/2012 tanggal 17 November 2012.
b.1 (satu) bundel Pengajuan Anggaran Rutin DHD 45 Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 Nomor: 437/A-45/SU/I/2012 tanggal 1 September 2012.
c.1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan DHD 45 Prov Sumut tahun 2013 Nomor: 296/A-45/I/2014 tanggal 25 Januari 2014.
25. Dokumen FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN FPK PROVINSI SUMATERA UTARA Terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor:035a/SEK/FPK/IV/2012 tanggal 23 April 2012 Perihal Mohon dana Studi Banding Kearifan Lokal.
b.1 (satu) bundel Laporan Penggunaan dana Hibah Studi banding kearifan local dan pembauran kebangsaan FKP Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 12 – 16 Nopember 2013.
26. Dokumen PERSATUAN PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI TNI DAN POLRI (PEPABRI) Terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Nomor : B-006/DPD-SU/I/2013 tanggal 31 Januari 2013.
27. Dokumen DEWAN PENGURUS WILAYAH BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA (BKPRMI) PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor : 09/BKPRMI-SU/IX/2012 tanggal 07 September 2012 perihal Mohon Bantuan APBD 2013.
b. 1 (satu) bundel Surat Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor : 12/BKPRMI-SU/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor : 09/DPW-BKPRMI/II/2014 tanggal 03 Pebruari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
28. Dokumen LSM KESUMA BANGSA terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Surat LSM Kesuma Bangsa Nomor : 015/KSB/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Permohonan Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2013.
b. 1 (satu) bundel Surat LSM Kesuma Bangsa Nomor : 011/KB/VI/2013 tanggal 05 Juni 2013perihal Permohonan Bantuan Dana Hibah dan Bansos APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2013.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat LSM Kesuma Bangsa Nomor : 015/LPJ/KSB-SU/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban.
29. Dokumen KAUKUS PEREMPUAN POLITIK INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kaukus Perempuan Politik Indonesia Sumatera Utara No : 03/KPPI-SU/VIII/2012 tanggal 05 Agustus 2012 perihal Permohonan Dana Hibah T.A 2013
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kaukus Perempuan Politik Indonesia Sumatera Utara No : 03/KPPI-SU/VI/2013 tanggal 05 Juni 2012 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah T.A 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kaukus Perempuan Politik Indonesia Sumatera Utara No : 07/KPPI-SU/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban.
30. Dokumen KEUSKUPAN AGUNG MEDAN terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Keuskupan Agung Medan tanpa nomor, tanggal .... Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keuskupan Agung Medan tanpa nomor, tanggal .... Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keuskupan Agung Medan Nomor : 182/HP.G/KA/V/14, tanggal 18 Mei 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah APBD tahun 2013 Provinsi Sumatera Utara.
31. Dokumen LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN (LBH-APIK) MEDAN terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Medan Nomor : 1027/SK/LBH-APIK/VIII/2012 tanggal 03 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana.
b.1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari ; Surat Keterangan Domisili tertanggal 20 Maret 2013, Surat Keterangan Bank tertanggal 10 Desember 2012 dan Akta Pendirian LBH-APIK.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Medan Nomor : 03/SK LBH-APIK/I/2014 tanggal 31 Januari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban APBD 2013
32. Dokumen PERHIMPUNAN PEMBINAAN EKONOMI MASYARAKAT SUMUT (PPEM-SU) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor 05/Sek/PPEM-SU/X/ 2012 Perihal Mohon ditampung pada Bantuan dana APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 07/Sek/PPEM-SU/VIII/ 2013 Perihal Mohon Pencairan Dana Hibah TA. 2013.
c.1 (satu) bundel Proposal Perhimpunan Pembinaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara (PPEM-SU) tanpa nomor dan tanggal.
d.1 (satu) bundel Surat Perhimpunan Pembinaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara (PPEM-SU) tanpa nomor : 07/Sek/PPEM-SU/VIII/2013 tanggal .... Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah TA. 2013.
e.1 (satu) bundel Surat Perhimpunan Pembinaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara (PPEM-SU) tanpa nomor : 26/Sek/PPEM-SU/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Laporan Pertanggungjawaban.
33. Dokumen AL-JAM’IYATUL WASHLIYAH terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor: B.78/Exs/PD-AW/DS/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Mohon ditampung dalam APBD 2013.
b.1 (satu) bundel Perbaikan Proposal dan Mohon Pencairan dana Hibah Tahun 2013 Nomor: 138/Exs/PD-AW/DS/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan pertanggungjawaban Nomor: 156/EXT/PD.AW/A/V/2014 tanggal 15 Mei 2014.
34. Dokumen PENGURUS PEMUDA KATOLIK KOMISARIAT DAERAH SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 045/PK/KOMDA-SUMUT/VIII/12 tanggal 18 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 073/PK/KOMDA-SUMUT/VIII/13 tanggal 29 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 097/PK/KOMDA-SUMUT/II/13 tanggal 24 Februari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban.
35. Dokumen IKATAN ALUMNI GENERASI MUDA LEMHANAS, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 002/DPD-IP3SU/X/2012 tanggal 15 September 2012 perihal Permohonan Dukungan Dana Ikatan Alumni Generasi Muda Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
36. Dokumen LSM EDUCATION WATCH SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 01/EW-SU/M/X/2012 Perihal Permohonan Kerjasama.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 02/EW-SU/M/VIII/2013 Perihal MOhon Pencairan Dana.
c.1 (satu) bundel Foto Copy surat Nomor 02/LP/EW-SU/M/I/2014 Perihal Laporan Kegiatan.
37. Dokumen BADKO GERAKAN PEMUDA RAKYAT INDONESIA, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 030/BADKO-GPRI/XI/2011 tanggal 15 Februari 2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 102/GPRI/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD SU TA. 2013;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 123/GPRI/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 perihal Pengantar Laporan Penggunaan Dana Hibah.
38. Dokumen PIMPINAN WILAYAH PERSAUDARAAN MUSLIMAH (SALIMAH) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 40/K/SEKRT-AB/PWPM/1434 Perihal Permohonan Bantuan Dana.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 18/K/SEKRT-AB/PWPM/1435 tanggal 10 Januari 2014 Perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah.
Dokumen KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA FAKUTAS ILMU BUDAYA PROGRAM MAGISTER (S-2) ILMU SEJARAH terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Usulan Penelitian Nomor: 01/VI/PM-IS/2012 tanggal 7 juni 2012.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Usulan Penelitian Nomor : 01/VI/PM-IS/ 2012 tanggal 7 juni 2012.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Hibah tanggal 30 Desember 2013.
41. Dokumen KORPS CACAD VETERAN REPUBLIK INDONESIAterdiridari:
a.1 (satu) bundel Surat Badan Pimpinan Daerah Korps Cacad Veteran RI Sumatera Utara nomor : 03/ORG/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 tentang Mohon Bantuan Dana Operasional KCVRI. SU TA. 2013.
b.1 (satu) bundel Surat Badan Pimpinan Daerah Korps Cacad Veteran RI Sumatera Utara nomor : 05/ORG/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Perbaikan Proposal.
c.1 (satu) bundel Surat Badan Pimpinan Daerah Korps Cacad Veteran RI Sumatera Utara nomor : 17/ORG/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
42. Dokumen MAJELIS WILAYAH KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (KAHMI) terdiri dari:
- 1 (satu) bundel Proposal Nomor: 92/B/MW-KAHMI SU/10/1434 H tanggal 20 Agustus 2012.
43. Dokumen MAJELIS PIMPINAN WILAYAH PEMUDA PANCASILA SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor: 22.E1/MPW-PP/SMU/I/2013 tanggal 09 Agustus 2012 Perihal Mohon Bantuan.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan dana hibah nomor : 46.c/E.1/MPW-PP/SU/XI/2013 tanggal 05 Desember 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copi Surat Keputusan Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor: 24.E2/MPW-PP/SMU/I/2013.
Dokumen KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSAT STUDI SEJARAH DAN ILMU – ILMU SOSIAL terdiri dari:
1. 1(satu) bundel surat permohonan dukungan dana Nomor: 046/UN33.8.5/LL/2012 tanggal 1 Mei 2012.
2. 1 (satu) bundel surat Perbaikan Proposal Nomor : 074/UN33.8.5/LL/2013 tanggal 1 Agustus 2013.
3.1 (satu) bundel Laporan seminar meninjau hari jadi Propinsi Sumatera Utara tertanggal 24 Desember 2012.
4.1 (satu) buah buku Foto – foto bersejarah lahirnya propinsi sumatera utara.
5.1 (satu) buah buku kumpulan arsip lahirnya propinsi sumatera utara 1945-1949.
6.1 (satu) buah buku berjudul Gubernur pertama dan lahirnya Propinsi Sumatera Utara.
7.1 (satu) buah buku berjudul Lahirnya Propinsi sumatera utara dibawah Gubernur Pertama Mr.S.M. Amin tahun 1947.
8.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan akhir Kegiatan penelitian dan Penelusuran Arsip berkaitan dengan peninjauan ulang hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
45. Dokumen KERTA WREDATAMA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor 15/Bid.Set/2013 tanggal 8 Mei 2013 Perihal Perbaikan Proposal.
b.1 (satu) bundel Proposal Nomor: 10 /Bid. Set / 2012 tanggal 17 September 2012 Perihal Permohonan bantuan dana untuk konsolidasi Organisasi dan Pembinaan Kerukunan Wanita Wredatama Sumatera Utara dalam APBD Tahun Anggaran 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertangung jawaban Penggunaan dana hibah TA. 2013 Nomor : 035/Bid.III.Set/2013 tanggal 31 Desember 2013.
46. Dokumen DEWAN PIMPINAN WILAYAH ITTIHADUL MUBALLIGHIN TK. I PROPINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Proposal Nomor : 0017/IM/SU/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Perihal Mohon Bantuan Dana.
1 (satu) bundel Perbaikan Proposal Nomor: 0017/IM/SU/2012 tanggal 13 Maret 2013.
47. Dokumen BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM dengan cara sebagai berikut:
a.1 (satu) bundel usulan anggaran biaya kegiatan badan kontak majelis taklim (BKMT) Sumatera Utara.
b.1 (satu) bundel Proposal nomor 21/PW BKMT-SU/III/2013 tanggal 26 Maret 20113 perihal Perbaikan Propsal / Hibah.
c.1 (satu) bundel Proposal Bantuan dana Hibah dan bansos APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.
d.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Bantuan dana hibah dan Bansos APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.
e.1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban dana Hibah daerah Sumatera Utara nomor: 121/PW BKMT-SU/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013.
48. Dokumen KOMANDO RESIMEN MAHASISWA MAHATARA PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a .1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 001/ SATGAS-MAHATARA/I/2012 Perihal Mohon Dukungan dana APBD 2013 Diksar Menwa.
b. 1 (satu) bundel Surat Nomor: 030/SATGAS_MAHATARA/V/2013 Perihal Mohon Pencairan Dana Hibah.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: B-025/OPS-MAHATARA/XII/ 2013 Perihal Laporan Pertanggung jawaban Pembinaan Menwa Mahatara untuk Kegiatan Diksar Menwa Mahatara SU.
49. Dokumen PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KOSGORO PROV. SUMUT terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 179/KOS-SU/09/2012 Perihal Mohon Bantuan dana.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 181/KOS-SU/08/2013 tanggal 07 Agustus 2013 Perihal Mohon Pencairan dana.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 16/KOS-SU/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban.
50. Dokumen PERHIMPUNAN KB PII (Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor:03/PW/PKB-PII/SU/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 Perihal Proposal Permohonan Bantuan.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 02/PW/PKB-PII/SU/III/2013 tanggal 08 Maret 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah TA.2013 Nomor: 900-033/BKB.P.PM tanggal 10 Januari 2014.
d.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keterangan Nomor:36 tahun 1998.
51. Dokumen PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI terdiri dari:
a.SPM, Cek Lis / Penelitian Kelengkapan Dokumen, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Permintaan Pembayaran, Permintaan penerbitan SPP dan SPM, NPHD, Surat Keterangan Bank, Kwitansi tanda terima, Surat Keterangan dari Badan Kesbang Pol Linmas.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 303 /III.0/B/2012 tanggal 30 Juli 2012 Perihal Mohon Bantuan.
c.1 (satu) bundel surat Nomor: 03/PP.G.K-AW/SB/X/2013 tanggal 02 Oktober 2013 perihal Mohon Pencairan.
d.1 (satu) bundel Surat Nomor: 08 /Panpel/P/PD.AW / SB/I/2014 tanggal 27 Mei 2014 Perihal Laporan Penggunaan dana.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 023/III.0 / B/2014 tanggal 25 Januari 2014 Perihal Laporan Pertanggungjawaban Bantuan APBD-SU tahun 2013.
52. Dokumen AL, JAM’IYATUL WASHLIYAH terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor : 04/Pan-GD-AW/IX/2012 tanggal 13 September 2012 Perihal Mohon Bantua.
b.1 (satu) bundel Permohonan Pencairan dana Nomor: 12/Pan-GD-AW/X/2013 tanggal 03 Oktober 2013 .
c.1 (satu) bundel Laporan Pengadaan / Pembelian Prabot / Meubilair Gedung Da’wah Pimpinan daerah Al, wasliyah Kabupaten Simalungun.
d.1 (satu) bundel Laporan Pengadaan / Pembelian Peralatan / Mesin Gedung Da, wah Pimpinan Daerah Al, wasliyah Kabupaten Simalungun.
53.1 (satu) bundel Laporan Pengadaan / Pembelian Perlengkapan Gedung da, wah pimpinan daerah Al, wasliyah Kabupaten Simalungun.
a.1 (satu) bundel Foto – Foto / dokumentasi pekerjaan pengadaan peralatan mesin gedung Da, wah pimpinan daerah Al- wasliyah kabupaten simalungun.
b.1 (satu) Laporan Harian dan Mingguan Pekerjaan pembangunan Gedung Pelatihan dai Pimpinan Daerah Al-Washliyah kabupaten Simalungun.
c.1 (satu) bundel Foto – foto / Dokumentasi Pembangunan Gedung Pelatihan Da’I Pimpinan Daerah Al- Wasliyah Kabupaten Simalungun.
d.1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran pembangunan Gedung Pelatihan Da’I PD Al- Washliyah Kabupaten Simalungun.
53. Dokumen FORUM KOMUNIKASI DAN KONSULTASI BADAN PEMBINAAN ROHANI ISLAM PROV. SUMATERA UTARA terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 25/FB-SU/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 Perihal Mohon Bantuan Pembinaan Forum Komunikasi dan Konsultasi Badan Pembina Rohani Islam (Fokkus Babinrohis) Prov. Sumut Tahun 2013.
b. 1 (satu) bundel Foto Copy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 379 tahun 2004 tentang Pengukuhan Kepengurusan Forum Komunikasi dan Konsultasi badan Pembina rohani islam.
c. 1 (satu) bundel foto copy Surat Keterangan No. Kw.02/6.a/HM.01/2918/2013 tanggal 09 September 2013.
d. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJK) Fokkus Babinrohis Prov Sumut tahun 2013 Nomor: 17/FB-SU/II/2014 tanggal 24 Februari 2014.
54. Dokumen FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) PROVINSI SUMATERA UTARA Terdiri dari :
a. 2 (dua) bundel Proposal Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor: 80.1.0-1/FKUB-I/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012.
b. 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan dana hibah berupa uang nomor: 03.0-1/FKUB-I/I/2014 tanggal 8 Januari 2014.
c. 1 (satu) buah buku berjudul Pemeliharaan kerukunan Umat Beragama.
55. Dokumen KOMANDO DAERAH MILITER I / BUKIT BARISAN PEMBERDAYAAN GENERASI MUDA MELALUI PERLOMBAAN PASKIBRA TINGKAT PELAJAR SMU SEWILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA PIALA PANGDAM I/BB TAHUN 2013 Terdiri dari:
a. 2 (dua) bundel Proposal tentang pemberdayaan generasi muda melalui perlombaan paskibra tingkat pelajar smu sewilayah provinsi sumatera utara piala pangdam I/BB tahun 2013 dengan surat pengantar Nomor: B/117/IV/2012/Set tanggal 30 Mei 2012 Perihal Permohonan Hibah.
b. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban kegiatan lomba paskibra TK SMU/ sederajad se Sumut Piala Panglima Kodam I/Bukit Barisan TA 2013.
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan hibah uang Nomor: SPTPH/I/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
Dokumen KODAM I BUKIT BARISAN GERAKAN “TOBA GO GREEN” yang terdiri dari:
a. 2 (dua) bundel Proposal Gerakan “Toba go green” Kodam I/ BB TA 2013 untuk lahan seluas 500 Ha. Dengan surat pengantar nomor B/83/IV/2012/Set tanggal 12 April 2012.
b. 3 (tiga) bundel Laporan pertanggung jawaban kegiatan Toba Go Green Kodam I Bukit Barisan TA. 2013.
Dokumen KOMANDO DAERAH MILITER I/BUKIT BARISAN Terdiri dari:
a. 2 (dua) bundel Proposal Rencana Pengawasan dan pengendalian Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodam I / BB TA. 2013 diwilayah Provinsi Sumatera Utara Nomor Surat B/74/IV/2012 /Set tanggal 5 April 2012 perihal Permohonan hibah.
b. 2 (dua) bundel Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan pengawasan dan pengendalian TMMD Kodam I/BB TA.2013 diwilayah Provinsi Sumatera Utara.
c. Surat Pernyataan Tanggung jawab Penggunaan hibah Uang Nomor: SPTPN/4/III/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
Dokumen KODAM I BUKIT BARISAN “ PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN MENTAL, FISIK DAN DISIPLIN (BINTAL FISDIS) ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PEMUDA (OKP) PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 yang terdiri dari:
a.2 (dua) bundel Proposal tentang “ Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Mental, Fisik dan Disiplin (Bintalfisdis) Organisasi kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Provinsi Sumatera Utara tahun 2013, dengan surat pengantar Nomor : B/116/V/2012 /Set tanggal 30 Mei 2012 Perihal Permohonan hibah.
b. 3 (tiga) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban diklat Bintalfisdis organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) Provinsi Sumatera Utara TA.2013.
c. 4 (empat) bundel Laporan Penyelenggaraan diklat Bintalfisdis dan Belanegara OKP Provinsi Sumatera Utara TA.2013.
d. 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan tanggung jawab Penggunaan hibah uang Nomor : SPTPH/3/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
59. Dokumen LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA MARKAS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a, 1 (satu) bundel Proposal Nomor 032/E/MDLV-SU/VIII/2012 tanggal 09 Agustus 2012 Perihal Permohonan bantuan dana operasional DPD LVRI Prov. Sumut ditampung pada APBD Provsu TA-2013 sebesar Rp. 250.000.000,-
b. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban dana bantuan hibah Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Dokumen PERSATUAN KELUARGA BESAR PURNAWIRAWAN POLRI (PP.POLRI) PENGURUS DAERAH SUMATERA UTARA terdiridari:
a.1 (satu) bundel Surat Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan POLRI nomor : SKEP/15/VI/2011/PP POLRI tanggal 30 Juni 2011 tentang Pengesahan / Pengukuhan Personalia Pengurus Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan POLRI dan Pengurus Dian Kemala Daerah Sumatera Utara Masa Bhakti 2010-2015.
b.1 (satu) bundelSuratPengurus Daerah PP.Polri Sumatera Utara Nomor : B/04/IX/2013/PP.Polritanggal 03 September 2013perihal Perbaikan Proposal.
c.1 (satu) bundelFoto Copy SuratPersatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP.POLRI) Nomor...................tanggal 30 Desember 2013 perihal Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Hibah TA. 2013.
61. Dokumen PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor:073/Parisada-SU/V/2012 tanggal….Mei 2012 Perihal Perbaikan Proposal.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Parisada Hindu dharma Indonesia Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013.
62. Dokumen DEWAN PIMPINAN DAERAH FRONT PEMBELA ISLAM ( DPD-FPI) terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Profosal Nomor: 56/SP/DPD-FPI/Rabiul Awal / 1434 H.
b. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan DPD FPI Sumatera Utara.
63. Dokumen PIMPINAN DAERAH PERSATUAN WANITA KRISTEN INDONESIA (DPD-PWKI) terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 001/DPD.PWKI-SU/VII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 Perihal Permohonan Dana Untuk Ditampung dalam APBD 2013.
b. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 001/DPD.PWKI-SU/VII/2012 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Permohonan untuk Pencairan Dana hibah APBD Prov.SU 2013
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 072/DPD.PWKI-PROV.-SU/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 Tentang Laporan Penggunaan Dana Hibah
64. Dokumen PERHIMPUNAN KB PII (Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor:03/PW/PKB-PII/SU/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 Perihal Proposal Permohonan Bantuan.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 02/PW/PKB-PII/SU/III/2013 tanggal 08 Maret 2013
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah TA.2013 Nomor: 900-033/BKB.P.PM tanggal 10 Januari 2014.
d.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keterangan Nomor:36 tahun 1998.
65. Dokumen IKATAN ALUMNI RESIMEN MAHASISWA INDONESIA (IARMI) SUMUT terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Provinsi Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/035/IARMI-SU/XI/2012 tanpa tanggal perihal Mohon Bantuan Dana Ditampung di RAPBD tahun 2013/2014.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Provinsi Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/015/IARMI-SU/V/2013 tanggal 25 Mei 2013 perihal Perbaikan Proposal Bantuan Dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Provinsi Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/88/IARMI-SU/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Laporan penggunaan Dana Bantuan.
66. Dokumen KAUKUS PEREMPUAN PARLEMEN DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor:……/Kaukus/VIII/ 2012 Perihal Permohonan Hibah Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Provsu.
b.1 (satu) bundel Surat Nomor 05/Kaukus/II/ 2013 Perihal Perbaikan Proposal.
c.1 (satu) bundel Surat Nomor 01/Kaukus /I/ 2014 Perihal Laporan Penggunaan Dana Bantuan Hibah Pemprovsu pada APBD TA 2013.
67. Dokumen LEMBAGA PEMBERDAYAAN PEMUDA LINGKUNGAN SIAP SIAGA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 27 /MBD/LPPLSS/X/2012 Perihal Mohon Bantuan Dana.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 38 /PBD/LPPLSS/IX/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD T.A 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 65/Peng-Lprn/LPPLSSI/XII/2014 tanggal 07 Januari 2014 Perihal Pengantar Laporan Pertanggung Jawaban.
68. Dokumen LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEKOCI INDORATU(LSM-SIR) terdiridari:
a.1 (satu) bundel Surat Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Sekoci Indoratu (LSM-SIR) Nomor : 004/DPD/LSM SIR-SU/IX/2013 tanggal 09 September 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Seminar.
b.1 (satu) bundel Surat Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Sekoci Indoratu (LSM-SIR) Nomor : 018/LSM SIR-SU/LPJ/II/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 perihal Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
69. Dokumen DEWAN PIMPINAN PUJAKUSUMA yang terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor :007/e/DPW-PK/SU/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012 Perihal Permohonan Bantuan Untuk ditampung di APBD Provsu Tahun Anggaran 2013.
b.1 (satu) bundel Laporan Pengurus Wilayah (PW) Pujakusuma Provinsi Sumut Nomor: 02/PW/PJK-SU/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011.
3.1 (satu) bundel Permohonan Penjelasan tentang penerbitan surat keterangan Terdaftar (SKT) Nomor: 028/e/DPW-PK/SU/I/2012 tanggal 16 Januari 2012.
4.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan Dana bantuan Pemprov Su APBD TA.2013 Nomor : 48B/e/DPW-PK/SU/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013.
- 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan dana Nomor 038/VI/DPP-PJK/2013 tanggal 12 Juni 2013.
70. Dokumen PUSAT INFORMASI MASYARAKAT ANTI NARKOBA SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) bundel Surat Nomor : 26/PIMANSU/KOORD./XI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihal Perbaikan Permohonan Anggaran Dana PIMANSU Tahun 2012;
b. 2 (dua) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan PIMANSU.
71. Dokumen YAYASAN PELESTARIAN FAKTA PERJUANGAN KEMERDEKAAN RI terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 010 /YPFP/IX/012 Tanggal 12 September 2012 Perihal Mohon Bantuan Hibah dan Bansos Untuk Kegiatan Yayasan Pelestarian Fakta Perjuangan Kemerdekaan RI Tahun Anggaran 2012.
b. Surat Keterangan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik
Surat Keterangan Tidak terjadi Konflik Internal Dalam Kepengurusan
Surat Keterangan Domisili
Surat Kepengurusan Yayasan Pelestarian Fakta Perjuangan Kemerdekaan RI
Surat Keterangan Terdaftar
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 03/PFP/III/013 tanggal 14 Maret 2013 Perihal Pertanggung Jawab Dana Hibah Tahun Anggaran 2013.
72. Dokumen YAYASAN SOSIAL PRESTASI LANJUT USIA SUMATERA UTARA terdiridari:
a..1 (satu) bundel surat Yayasan Sosial Prestasi Lanjut Usia Sumatera Utara Nomor : B/39/IX/2012/YASILU tanggal 24 September 2012 perihal Mohon Bantuan Dana Operasional Tahun Anggaran 2013.
Ir. Soekarno.1 (satu) bundel surat Yayasan Sosial Prestasi Lanjut Usia Sumatera Utara Nomor : S/38/IV/2013/YASILU tanggal 25 Agustus 2013 perihal Perbaikan Proposal.
b.1 (satu) bundel surat Yayasan Sosial Prestasi Lanjut Usia Sumatera Utara tanpa nomor tanggal 30 Desember 2013 perihal Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Hibah TA. 2013.
73. Dokumen DEWAN PIMPINAN WILAYAH JAM’ IYAH BATAK MUSLIM INDONESIA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor : 36/DPW JBMI-SU/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 perihal Mohon Kerjasama.
b.f.1 (satu) bundelPermohonan Pencairan dana hibah tahun anggaran 2013 Nomor: 82/DPW JBMI-SU/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013.
c.g..1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Laporan Penggunaan Anggaran Bantuan safari Dakwah JBMI Sumatera Utara.
74. Dokumen Dewan Pimpinan Pusat Peduli Bangsa, yang terdiri dari :
a 1 (satu) bundel Surat Nomor : 410/PB/DPP/X/2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
b 1 (satu) bundel Surat Nomor : 448/PB/DPP/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah dan Bansos APBD Provsu TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan Program Seminar Sehari Revitalisasi Pendidikan Pancasila Bagi Pelajar dan Mahasiswa.
75. Dokumen KANTOR PIMPINAN DAERAH AL WASLIYAH KAB. DELISERDANG terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Surat Nomor B-78/Exs./PD-AW/DS/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Mohon ditampung dalam APBD.
b. 1 (satu) bundel Surat Nomor 138/Exs/PD-AW/DS/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Perihal Perbaikan proposal dan Mohon Pencairan dana HIbah Tahun 2013.
c. 1 (satu) bundel Surat Nomor156/Ext/PD.AW/A/V/2014 tanggal 15 Mei 2014 Perihal Laporan Pertangung Jawaban.
76. Dokumen RAPIMWIL PIMPINAN WILAYAH PEMUDA MUHAMADIYAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor : 1.1/145/1434H Perihal Permohonan Pimpinan Daerah.
b.1 (satu) bundel Proposal Nomor : 1.1/163/1434H tanggal 01 Agustus 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara.
c.1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara Nomor: 1.1/203/1435H tanggal 10 Januari 2014.
Dokumen AL JAMIYATUL MASHLIYAH KOTA TANJUNG BALAI terdiri dari:
a.SPM, Cek Lis / Penelitian Kelengkapan Dokumen, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Permintaan Pembayaran, Permintaan penerbitan SPP dan SPM, NPHD, Surat Keterangan Bank, Kwitansi tanda terima, Surat Keterangan dari Badan Kesbang Pol Linmas.
b.1 (satu) bundel Proposal Mohon ditampung pada APBD tahun 2013 Nomor : EKS-021/PD-AW-TB/B.05/VII/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012.
c.1 (satu) bundel Surat permohonan pencairan dana APBD 2013 Nomor: EKS-029/PD-AW-TB/B.05/VII/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013.
d.1 (satu) bundel Foto Copy Penyampaian LPJ Bantuan Pembangunan Kantor Pimpinan Daerah Al Washliyah Kota Tanjungbalai Nomor : Eks-024/PD-AW/B.05/VII/II/2014 tanggal …Februari 2014.
78. Dokumen SENTRAL EMPOWERMENT COMMUNITY terdiri dari:
a.SPM, Cek Lis / Penelitian Kelengkapan Dokumen, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Permintaan Pembayaran, Permintaan penerbitan SPP dan SPM, NPHD, Surat Keterangan Bank, Kwitansi tanda terima, Surat Keterangan dari Badan Kesbang Pol Linmas.
b.1 (satu) bundel Proposal No.045/SECo/X/2012 Perihal Mohon ditampung di APBD 2013.
c.1 (satu) bundel Proposal No. 060/SECo/IV/2013 Perihal Permohonan Pencairan dana APBD 2013.
d.1 (satu) bundel Surat Nomor : 167/LPPK-SU/A-I/12/13 Perihal Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana.
79. Dokumen PERSATUAN TUNA NETRA INDONESIA (PERTUNI) Terdiri dari:
a.SPM, Cek Lis / Penelitian Kelengkapan Dokumen, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Permintaan Pembayaran, Permintaan penerbitan SPP dan SPM, NPHD, Surat Keterangan Bank, Kwitansi tanda terima, Surat Keterangan dari Badan Kesbang Pol Linmas.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 059/KD/PTN-SU/2012 tanggal 20 Mei 2012 Perihal Mohon Bantuan dana Operasional DPD Pertuni.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana belanja hibah dari Gubsu untuk kegiatan operasional dewan pengurus daerah persatuan Tuna Netra Sumut (DPD Pertuni) TA.2013.
d.Surat Keterangan Nomor : 656/KCU-K CP024-Ops /SKB/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
80. Dokumen FORUM PEDULI MASYARAKAT MISKIN PERKOTAAN DAN PEDESAAN (FPM2P) SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) bundel Surat Nomor : 01/FPM2P/SU/VIII/2012 tanggal 18 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana Hibah APBD TA 2013;
b.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 02/FPM2P/SU/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD TA 2013;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 001/SP.IPPP-SU/VIII/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013;
81. Dokumen LEMBAGA PENGKAJIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA INDONESIA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor: 03/LPKUB/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012 Perihal Permohonan Hibah.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penggunaan dana hibah Nomor: 01/LPKUB/I/2014 tanggal 16 Januari 2014.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Penelitian Persoalan – Persoalan Kerukunan umat Beragama di Sumatera Utara.
82. Dokumen KOORDINATOR DAERAH GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor: 36/B/Eks/KORDA/GmnI-SU/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 Perihal Proposal Perbaikan.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Nomor: 189/B-int/KORDA GMNI/II/2014 tanggal 20 Desember 2014.
83. Dokumen BADAN KOORDINASI PEMUDA MUSLIM (BAKOPAM) SUMATERA UTARA terdiridari:
a.1 (satu) bundelSurat Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara Nomor : 082/BAKOPAM-SU/III/2012 tanggal 28 Mei 2012 perihal Mohon Bantuan Dana APBD SU T.A 2013.
b.2 (dua) bundel Foto Copy Surat Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara Nomor : 039/BAKOPAM-SU/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD SU T.A 2013
c.2 (dua) bundel Foto Copy Surat Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara Nomor : 135/BAKOPAM-SU/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 perihal Pengantar Laporan Penggunaan Dana Hibah.
84. Dokumen LEMBAGA PENDIDIKAN KESEHATAN (LPPK)SUMATERA UTARA terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Surat Nomor 082/LPP-SU/A-I/08/12 tanggal 29 Agustus 2012 Perihal Mohon Ditampung Anggaran Kegiatan LPPK-SU Pada APBD Prov. Sumut TA. 2013.
b. 1 (satu) bundel Surat Nomor 087/LPPK-SU/A-I/03/13 tanggal 18 Maret 2013 Perihal Mohon Pencairan dana APBD TA.2013.
c. 1 (satu) bundel Surat Nomor 167/LPPK-SU/A-I/12/13 Perihal Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana.
85. Dokumen PENGURUS DAERAH II FKPPI terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor: 081/PLT/PD II FKPPI.SU/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 Perihal Mohon agar ditampung pada APBD 2013.
b.1 (satu) bundel Surat Permohonan Pencairan Dana Hibah / Bantuan social TA.2013 Nomor: 045/PD II FKPPI.SU/IX/2013 tanggal 12 September 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertangung jawaban Kegiatan nomor: 017/LPJ/PD II KPPI.SU/III/2014 tanggal 27 Maret 2014.
86. Dokumen PEMBINAAN PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Surat Nomor: 55/BWI-SU/XI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 Perihal Mohon Bantuan Biaya Operasional Perwakilan badan wakaf Indonesia (BWI) Prov. Sumatera Utara Tahun 2013.
b.1 (satu) bundel Proposal surat Nomor: 24/BWI-SU/I/13 tanggal 04 Maret 2013 Perihal Mohon Bantuan Biaya Operasional Perwakilan Badan wakaf Indonesia (BWI) Prov. Sumatera Utara tahun 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Bantuan APBD ProV Sumatera Utara Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara.
87. Dokumen DEWAN PIMPINAN DAERAH MUSYAWARAH KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
a.1 (satu) bundel Surat Dewan Pimpinan Daerah Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sumatera Utara Nomor : 010/PK/DPD-MKGR/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah.
b.1 (satu) bundel foto copy kelengkapan dokumen proposal berupa : Surat Keputusan Pengesahan Susunan dan Personalia DPD MKGR TK.I Provinsi Sumatera Utara , NPHD dan Fakta Integritas.
c.1 (satu) bundel Surat Dewan Pimpinan Daerah Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sumatera Utara Nomor : 025/LK/DPD-MKGR/SU/V/2014 tanggal 06 Januari 2014 tentang Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Kader dan Pendidikan Politik Dalam Kerangka Penguatan 4 (empat) Konsesus Dasar Wawasan Kebangsaan DPD-MKGR Sumut.
88. Dokumen DEWAN PENGURUS ANGKATAN 66 SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 039 /DPA-66/SU/I/2012 tanggal 03 Januari 2012 Perihal Permohonan Bantuan.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor S.013/Panpel.DPA 66-DP-LA.ARH’66/XI/2013 tanggal 3 Nopember 2013 Perihal Mohon Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2013
89. Dokumen LEMBAGA PEMERHATI PEMBANGUNAN SUMATERA UTARA (LSM-LP2SU) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara nomor : 50/LSM-LP2SU/III/ 2013 tanggal 26 Maret 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD TA. 2013 1 dengan lampiran.
b.1 (satu) Bundel Surat Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara nomor : 60/LSM-LP2SU/I/ 2014 tanggal 06 Januari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi tentang Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta.
90. Dokumen BADAN KOORDINASI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (BADKO HMI) SUMATERA UTARA terdiridari:
a.1 (satu) bundel Proposal Pelantikan Badan Koordinasi (BADKO) dan KOHATI BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara Periode 2013-2015 dan Dialog Publik : “Pesta Demokrasi 2014, Mengukuhkan Indonesia Bermartabat Suytuhnya Tanpa Politik Transaksional” tanggal 01 Desember 2013
b. 1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 21 Agustus 2013.
c. Surat Keterangan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) nomor : 377/A/Sek/03/1434 tanggal 01 Maret 2013.
d. Surat Keputusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) nomor : 376/KPTS/A/06/1433 H tanggal 11 Mei 2012 tentang Susunan Pengurus Hasil Reshuffle Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara Periode 2010-2012.
e. Surat Keterangan Domisili Nomor : 581/338/SKD/G/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
f. Foto Copy Akta Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari Notaris CUT DIAN SATRIANI, SH, MKn. Nomor 112 tanggal 26 Juli 2011.
g. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara periode 2013-2015 nomor : 21/B/Sek/03/1435 tanggal 23 Januari 2014 perihal Pengantar Laporan Pertanggungjawaban.
91. Dokumen DEWAN PIMPINAN WILAYAH AL ITTIHADIYAH PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
a.1 (satu) bundel Proposal Pebaikan Manajemen Pengembangan Organisasi AL ITTIHADIYAH Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 beserta dengan Surat Permohonan Pencairan Dana Nomor : 03/DPW/Plt/XI/2013 tanggal 26 Nopember 2013.
b.1 (satu) bundel foto copy Laporan Akademik dan Keuangan Manajemen Pengembangan Organisasi Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara Dewan Pimpinan Wilayah Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 tanggal 31 Januari 2014.
92. Dokumen GENERASI INTELEKTUAL MUDA BARISAN TOLERANSI (GIMBAL) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 016 /BP-GIMBAL/VIII/2012 tanggal 22 Agustus 2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 036 /BP-GIMBAL/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2013 Perihal Permohon Pencairan Dana Hibah APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 087/BP-GIMBAL/II/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan.
92. Dokumen PIMPINAN WILAYAH IKATAN PELAJAR NAHDATUL ULAMA PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 442/PW/A/XII/7354/XII/12 Perihal Mohon Ditampung pada APBD SU TA 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 442/PW/A/XII/7354/III/13 Perihal Mohon Pencairan Dana
1 (satu) bundel Foto Copy Keputusan Kongres XVI Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Nomor : 02/Kongres XVI/IPNU/2009 Tentang Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama
93. Dokumen PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara Nomor : 69/A.II.03/11/2012 tanggal 23 Nopember 2012 perihal Mohon Bantuan Dana.
b.1 (satu) bundel Perbaikan Proposal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara tanpa nomor , tanggal 09 September 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara Nomor : 58/A.II.03/06/2014 tanggal 06 Juni 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Dari APBD Sumut TA. 2014.
94. Dokumen SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA (SOKSI) PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Permohonan Bantuan dana APBD Tahun 2013 Nomor : 054.16/DEPIDAR II-SOKSI-SU/X/2012 tanggal 05 Oktober 2012.
b.1 (satu) bundel Proposal Perbaikan permohonan pencairan Dana Hibah APBD Prov Sumut Tahun 2013 Nomor : 076.15/DEPIDAR II/SOKSI-SU/III/2013 tanggal 05 Maret 2012.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Dana Hibah Bansos APBD SU TA.2013 Nomor : 076.17/DEPIDAR II/SOKSI-SU/VIII/2014 tanggal 5 Maret 2014.
95. Dokumen PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) PENGURUS PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
a.3 (tiga) bundel Surat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Provinsi Sumatera Utara Nomor : 45/Um/SUT/XX/2013tanggal 09 September 2013 perihal Mohon Pencairan Dana.
b.1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Provinsi Sumatera Utara tanpa nomor dan tanggal.
96. Dokumen LSM TRANSPARANSI KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK (TERAPI), yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 051/TERAPI/IX/2012 tanggal perihal Mohon Ditampung Dalam APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013;
b.1 (satu) rangkap Surat Keterangan Nomor : 220-2466/BKB.P.PM tanggal 11 November 2013;
c.1 (satu) rangkap Surat Nomor : 058/TERAPI/IX/2013 tanggal 05 November 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD Pemprovsu TA 2013;
d.1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 Kegiatan Penyuluhan : Peningkatan Kesadaran & Budaya Hukum Dalam Masyarakat Di Sumatera Utara.
97. Dokumen PANITIA PELAKSANA RAPAT KERJA DAERAH 2013 GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 terdiridari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Kegiatan Rapat Kerja Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Sumatera Utara Tahun 2013 tanpa nomor dan tanggal.
b.1 (satu) bundel Surat Panitia Pelaksana Rapat Kerja Daerah 2013 Gerakan Angkatan muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara 2013 nomor : 002/RAKERDA-GAMKI/SU/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan APBD Sumatera Utara Tahun 2013.
c.1 (satu) bundel Surat Panitia Pelaksana Rapat Kerja Daerah 2013 Gerakan Angkatan muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara 2013 nomor : 35/RAKERDA-GAMKI/SU/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Laporan Penggunaan Hibah Berupa Uang.
98. Dokumen LSM Pijar Pembangunan Nasional, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 012/E/PPN/SU/VIII/12 tanggal 23 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 032/E/PPN/SU/VIII/13 tanggal 27 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 098/FPM/SU/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
99. Dokumen LSM Persatuan Barisan Rakyat Sumut (LSMPBR-SU), yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 06/Sek/LSMPBR-SU/X/2012 perihal Mohon Ditampung pada Bantuan Dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 08/Sek/LSMPBR-SU/VIII/2013 tanggal Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah TA. 2013;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan Sosial Sunat / Khitanan Massal LSM PBR-SU.
100. Dokumen FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT PROVINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor 007/FKDM/SU/2012 tanggal 14 Maret 2012 Perihal Proposal Study Banding Ke jawa Timur.
b.1 (satu) bundel Laporan Penggunaan dana Hibah FKDM Provsu TA.2013 Nomor 001/FKDM/SU/I/2014 tanggal 9 Januari 2014.
c.1 (satu) bundel Laporan Kunjungan Kerja FKDM Prov. SU Ke Provinsi Jawa Timur Nomor : 042/FKDM/SU/XII/2013 tanggal 29 Desember 2013.
101. Dokumen KOORDINATOR CABANG PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) SUMATERA UTARA terdiridari:
a.2 (dua) bundelSuratPengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Nomor : 01.PKC.XIX.U-01.05.2013 tanggal 30 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
b.1 (satu) bundelSurat Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Nomor : 01.PKC.XIX.U-01.05.2013 tanggal 30 Mei 2013 perihal Mohon Ditampung Dalam APBD 2013.
c.1 (satu) bundelSurat Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Nomor : 037.PKC.XIX.U-01.02.012.C-I.11.2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Laporan penggunaan Dana Bansos APBD Pempropsu 2013.
102. Dokumen LSM KARYA BERSAMA, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 011/BP-KB/SU/VIII/2012 tanggal 20 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 027/BP-KB/SU/IX/2013 tanggal 2 September 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana APBD Tahun 2013 Prov. Sumatera Utara;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 082/BP-KB/SU/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
103. Dokumen KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI) DAERAH SUMATERA UTARA terdiridari:
a.1 (satu) bundelSurat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sumatera Utara Nomor : 008/PH/C/SU/10PW/KAMMI/VI/2012 tanggal 09 Juni 2012 tentang Permohonan Bantuan Dana.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sumatera Utara Nomor : 011/PH/C/SU/10PW/KAMMI/IX/2013 tanggal 09 September 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah APBD SU T.A 2013
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sumatera Utara Nomor : 014/PH/C/SU/10PW/KAMMI/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 perihal Laporan penggunaan Dana Hibah/ Bansos APBD-SU TA 2013.
104. Dokumen GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA (GMKI) FE-USU terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Proposal Nomor: 002/PAN-GMKI/FE-USU/MDN/IV/2012 tanggal 10 April 2012 Perihal Permohonan Bantuan dana.
b. 1 (satu) bundel Proposal Nomor: 330059/KW-I/EXT/B/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 Perihal Proposal Perbaikan.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy dokumen Nomor : -/KW-I/EXT/B/VIII/2015 tanggal 08 Agustus 2015 Perihal Penyampaian Laporan Dana Hibah TA.2013.
105. Dokumen LEMBAGA SOLIDARITAS MASYARAKAT PINGGIRAN terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal No. 019/K/LSM-SMP/X/2012 Perihal Proposal Permohonan Bantuan dana Program Pelatihan Teknisi Komputer Bagi Masyarakat Miskin Perkotaan Program APBD Pemprovsu tahun 2013.
b.1 (satu) bundel Surat Nomor: 020/K/LSM-SMP/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Mohon Pencairan dana Kegiatan Pelatihan Komputer dan Pengadaan Peralatan Pelatihan pada LSM-Pinggiran Program APBD Pemprovsu Tahun 2013.
c.1 (satu) bundel Laporan Pertangungjawaban Kegiatan Pelatihan Keterampilan Design Grafis dan Pengadaan peralatan keterampilan Komputer Program APBD Pemprovsu Tahun 2013.
106. Dokumen DEBATING CLUB MAHASISWA ISLAM SUMATERA UTARA (DECMI-SU), yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 105/DECMI/SP/XI/2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
b.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 139/DECMI/SU/SP/IV/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah APBD TA. 2013;
c.1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Surat-Surat Penting Nomor : STPL/303/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013 perihal kehilangan 1 (satu) lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Debating Club Mahasiswa Islam (DECMI) Sumatera Utara an. Pengurus Muhammad Rahmat;
d.1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Mahasiswa Mengabdi Debating Club Mahasiswa Islam (DECMI) Sumatera Utara.
107. Dokumen IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA (IPHI) PROVINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
a. 1 (satu) bundelSurat Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2.068/S.Eks/IPHI-SU/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 perihal Mohon Bantuan P. APBD T.A.2012
b. 1 (satu) bundelSurat Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2.051/S.Eks/IPHI-SU/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana.
c. 1 (satu) bundelSurat Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2.010/S.Eks/IPHI-SU/II/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 perihal Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBD Sumatera Utara tahun 2013
108. Dokumen YAYASAN KOLEKTIF (KAJIAN POLITIK DAN OTDA) SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 106/Eks/B/YKM/IX/2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 107/Eks/B/YKM/IX/ 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan APBD-SU Tahun 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumatera Utara.
109. Dokumen IKATAN DA’I INDONESIA (IKADI) SUMATERA UTARA terdiridari:
a. 1 (satu) bundel Surat Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Utara tanggal 15 April 2013 tentang Proposal Pelatihan Da’i Madya Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Utara.
b. 1 (satu) bundelSurat Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Utara Nomor : 42/C/PW IKADI-SU/IV/2013-1434 tanggal 12 April 2013 tentang Perbaikan Proposal Mohon Penampungan Dana Hibah APBD-SU tahun 2013.
c. 1 (satu) bundelSurat Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Utara Nomor : 01/C/PW IKADI-SU/I/2014-1435 tanggal 10 Januari 2014 tentang Laporan Pertanggungjawaban.
110. Dokumen LEMBAGA SOSIAL CAKRA ABADI, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 061/CA/SU/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 perihal Mohon Ditampung Dalam APBD Pemprovsu TA. 2013;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 013/CA/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 perihal Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD Provsu Tahun 2013;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah APBD Prov. Sumatera Utara TA. 2013.
111. Dokumen Persatuan Isteri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) Pengurus Daerah Sumatera Utara, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 007/PIV.D/IV/2012 tanggal 9 April 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana Pembinaan Organisasi PIVERI Prov. Sumut TA. 2012;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan PIVERI Tk. I Sumatera Utara TA. 2013.
112. Dokumen ANGKATAN MUDA BELA NEGARA PROVINSI SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 005/DPD/AMB-SU/I/2012 tanggal perihal Mohon Bantuan Dana APBD 2013;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 035/AMBN-SU/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah Pada APBD-SU TA 2013;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 016/DPD/AMBN-SU/VIII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
113. Dokumen LEMBAGA MASYARAKAT TEKNOLOGI INFORMASI terdiridari:
a. 1 (satu) bundel Surat Pengurus Lembaga Masyarakat Teknologi Informasi (LMTI) nomor : 25/lmti.e./2012 tanggal.... Juli 2012 perihal Mohon Bantuan Dana.
b. 1 (satu) bundel Surat Pengurus Lembaga Masyarakat Teknologi Informasi (LMTI) nomor : 36/MPDB/LMTI/IX/2013 tanggal27 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Bantuan Dana Hibah APBD T.A 2013.
c. 1 (satu) bundel Surat Pengurus Lembaga Masyarakat Teknologi Informasi (LMTI) nomor : 69/PL/LMTI/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Pengantar Laporan.
114. Dokumen WANITA SATYA PRAJA (WSP) PROPINSI SUMATERA UTARA terdiridari:
a.1 (satu) bundel Surat Pengurus Daerah Wanita Satya Praja (W.S.P) Propinsi Sumatera Utara nomor : 03/PD.WSP/Sekr/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 perihal Permohonan Bantuan Anggaran PD WSP untuk ditampung di APBD 2013.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Kegiatan Bakti Sosial dan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Sumatera Utara tanggal 24 September 2012.
c.1 (satu) bundelFoto CopyLaporan Penggunaan Dana Hibah Berupa Uang dari Gubernur Sumatera Utara Untuk Wanita Satya Praja Pengurus Daerah Sumatera Utara tahun 2013 tanggal 14 Januari 2014.
115. Dokumen LEMBAGA PEMUDA SADAR LINGKUNGAN terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 16/TAJUK/SU/ 2012 Perihal Mohon Bantuan dana.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 16/LPSL/SU/ 2013 Perihal Permohonan Pencairan dana Hibah APBD SU TA 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 25/LPSL/SU/XI/14 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban dana Hibah APBD SU TA. 2013.
116. Dokumen REMAJA MASJID PECINTA ALAM (REMPALA) INDONESIA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor 060/PBN/REMPALA.SU/I/10.2012 Perihal : Mohon Bantuan Dana / Kerjasama Program.
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 086/Sek/Rempala Indonesia /I/3.2013 Perihal Perbaikan Proposal APBD SU tahun 2013.
c.1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban APBD Rempala Indonesia Sumatera Utara tahun 2013.
117. Dokumen DEWAN PIMPINAN DAERAH IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor : 11/D-5/II/2012 Perihal Permohonan ditampung APBD 2013.
b.1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD SU TA. 2013 Nomor: 49/D-6/II/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
118. Dokumen BIRO BELIA DUNIA MELAYU DUNIA ISLAM terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Foto Copy Proposal Nomor: 034/Sek/BIRO BELIA DMDI.SU/10.2012 tanggal 16 September 2012.
b.1 (satu) bundel Perbaikan Proposal APBD SU tahun 2013 Nomor: 027/Sek/BIRO BELIA DMDI.SU/03.2013 tanggal 22 Maret 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban dana APBD SU tahun 2013 Nomor: 051/Sek/Biro Belia DMDI.SU/01.2014 tanggal 03 Januari 2014.
119. Dokumen LEMBAGA CEMERLANG terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 43/PERM/LC/IX/ 2012 Perihal Mohon Bantuan dana.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 51/PERM/LC/VIII/2013 Perihal Mohon Pencairan Bantuan dana Hibah APBD TA. 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 72/PL/LC/XII/ 2013 Perihal Pengantar laporan Pertanggung Jawaban.
120. Dokumen LEMBAGA KOMUNITAS MASYARAKAT SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor : 135.A.LKM-SU.XII.2012 Perihal Mohon ditampung pada APBD SU TA. 2013.
b.1 (satu) bundel Surat Nomor: 557/A/LKM-SU/IV/13 Perihal Mohon Pencairan dana.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor : 552.LKM-SU.A.XII. 2013 Perihal Laporan Pertanggungjawaban TA. 2013.
121. Dokumen ALIANSI GERAKAN MUDA SUMUT terdiridari:
a.1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 003/DPD/ALGERDA-SU/VIII/2012 tanggal 11 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana APBD 2013.
b.1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 034/ALGERDA-SU/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA. 2013.
c.1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 001/DPD/ALGERDA-SU/VIII/2013 tanggal 28 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
122. Dokumen WIRAMUDA PEMBAHARUAN INDONESIA PROV SU terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 009/DPD-WMPIPSU/III/2012 Perihal Mohon Dukungan dana APBD 2013.
b.1 (satu) bundel Surat NOmor 036/WMPIP-SU/V/ 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah Pada APBD-SU TA 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 021/DPD WMPIP-SU/VIII/ 2013 Perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
123. Dokumen IKATAN ALUMNI DAN ABITUREN PONDOK PESANTREN AT-THOYYIBAH INDONESIA SUMATERA UTARA (IKAPPAI-SU), yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 080/IKAPPAI-SU/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Mohon Ditampung di APBD 2013;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 080/IKAPPAI-SU/IX/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Mohon Pencairan Dana;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Kegiatan Seminar Esensi Dakwah & Tujuan Perjuangan Dakwah dan Pelatihan Dai Muda se-Kota Medan.
124. Dokumen LEMBAGA PEMERHATI GENERASI MUDA (PEMGERDA) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 003/PEMGERDA-SU/VII/2012 tanggal 11 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana APBD 2013.
b.1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 034/PEMGERDA-SU/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA 2013.
c.1 (satu) bundel Surat Badan Pengurus Lembaga Pemerhati Generasi Muda nomor : 009/PEMGERDA-SU/VIII/2013 tanggal 29 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan APBD 2013.
125. Dokumen LEMBAGA GENERASI SEHAT ANTI NARKOBA, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 15/LGSAN-A/IX/2012 tanggal 11 Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 25/LGSAN-A/IX/2013 tanggal 11 Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD SU TA 2013;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 36/LGSAN/SU/XI/14.tanggal 29 Agustus 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah APBD SU TA. 2013.
126. Dokumen FORUM KOORDINASI PENGHUNI PERUMAHAN NEGARA (FKPPN) terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor P.042/FKPPN-SU/IX/2012 Perihal Mohon Bantuan Dana APBD Tahun 2013.
b.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor : P.057/FKPPN-SU/IX/2013 Perihal Permohonan Pencairan Proposal Bantuan Dana APBDTahun 2013.
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 099/FKPPN/WIL-SU/V/2014 Perihal laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Hibah.
127. Dokumen LEMBAGA LINUX NUSANTARA, yang terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/II-A/LINUX/2012 tanggal Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana;
b.1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/II-A/LINUX/2013 tanggal Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD SU TA. 2013;
c.1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelatihan Pembuatan Sabun Lembaga LINUX Nusantara.
128. Dokumen LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT EKONOMI LEMAH (LPMEL-SU) yang terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 049/LPMEL/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013 Perihal Permohonan Pencairan dana.
b. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 50/LPMEL/I/14 tanggal 24 Januari 2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban dan Ucapan Terimakasih;
129. Dokumen LEMBAGA PEMBERDAYAAN PROFESI SEKRETARIS, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 07/LPSL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana;
1 (satu) bundel Proposal Penyuluhan Kesehatan dan Pemeriksaan Gula Darah, Kolesterol dan Asam Urat;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Penyuluhan Kesehatan dan Pemeriksaan Gula Darah serta Kolesterol.
130. Dokumen LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PINGGIRAN terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor: 022/PH/LPMP/IX/2012 Perihal Permohonan dana Kegiatan.
b.1 (satu) Bundel Surat Nomor : 028/PH/LPMP/IX/2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah / Bansos APBD-SU TA. 2013.
c.1 (satu) bundel Surat Nomor 038/LK/LPMP/XII/2013 Perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah / Bansos APBD-SU TA 2013.
131. Dokumen PIMPINAN WILAYAH IKATAN PENCAK SILAT NAHDLATUL ULAMA (IPSNU) PAGAR NUSA SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
a.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 109/IPSNU PN/VI/2012 tanggal 06 Juni 2012 perihal Mohon Ditampung Dalam R.APBD SU TA 2013;
b.1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 139/IPSNU PN/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana APBD SU TA 2013;
c.1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda di Sumatera Utara Ikatan Pencak Silat Nahldlatul Ulama.
132. Dokumen FORUM KOMUNIKASI ALUMNI PONDOK PESANTREN INDONESIA WILAYAH SUMUT terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor 07/Pan-Pel/FORKAPPI/VIII/ 2012 Perihal Mohon ditampung di APBD 2013.
b.1 (satu) bundel Surat Nomor 07/Pan-Pel/FORKAPPI/IX/2013 Perihal Mohon Pencairan Dana
c.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 101/ FORKAPPI/ SU/ I/ 2014 Perihal Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan.
133. Dokumen PERSATUAN ISTRI PURNAWIRAWAN PENGURUS DAERAH SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Proposal Nomor: B/23/XI/2012 /Org tanggal 10 Agustus 2012 Perihal Mohon Bantuan dana Operasional dan Kegiatan Anggaran Persatuan Istri Purnawirawan (PERIP) Pengurus daerah Sumatera Utara.
b.1 (satu) bundel Proposal Nomor: B/5/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 Perihal Perbaikan Proposal.
c.2 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : B/5/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 perihal Permohonan Hibah;
d.1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Penggunaan Dana Hibah Berupa Uang dari Gubernur Sumatera Utara Untuk Persatuan Isteri Purnawirawan Pengurus Daerah Sumatera Utara Tahun 2013.
134. Dokumen LEMBAGA KETAHANAN KELUARGA HARAPAN terdiri dari:
1 (satu) bundel Surat No. 12/LKKH/SU/IX/2012 Perihal Permohonan Bantuan dana.
1 (satu) bundel Proposal Pelatihan Pembuatan sabun.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pelatihan Pembuatan sabun Lembaga Ketahanan Keluarga (LKKH).
135. Dokumen PUSAT KAJIAN KONSULTASI HUKUM DAN POLITIK (PUSKOMPOLIT) SUMATERA UATARA terdiri dari:
a. 1 (Satu) bundel Surat Nomor: 375/B/Puskompolit-01/2012 Perihal Mohon Bantuan dana.
b. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 097/B/Sek-PKHP/12/2013 Perihal Mohon Pencairan dana hibah APBD SU TA. 2013.
c. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 0101/B.S/PKKHP/01/2014 Perihal Laporan PertanggungJawaban.
136. Dokumen Lembaga Keluarga Bahagia, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Surat Nomor : 50/2-A/LKB/2012 tanggal Agustus 2012 perihal Mohon Bantuan Dana;
b. 1 (satu) bundel Surat Nomor : 15/2-A/LKB/2013 tanggal Agustus 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah APBD SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 41/LKB/SU/XI/14 tanggal 29 Agustus 2014 perihal Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah APBD SU TA 2013.
137. Dokumen FORUM KOMUNIKASI LINTAS GENERASI MUDA BANGSA PROVINSI SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 011/DPD/FKLGMB-SU/I/2012 tanggal 04 Januari 2012 perihal Mohon Dukungan Dana;
b. 1 (satu) bundel Surat Nomor : 035/FKLGMB-SU/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Mohon Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA 2013;
c. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 021/DPD/FKLGMB-SU/VIII/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
138. Dokumen IKATAN PEMUDA PELOPOR PERBATASAN PROVINSI SUMATERA UTARA, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Nomor : 003/DPD-IP3SU/X/2012 tanggal 15 September 2012 perihal Permohonan Dukungan Dana Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan Sumatera Utara;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 030/DPD.IPPP/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA 2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Nomor : 001/SP.IPPP-SU/VIII/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
139. Dokumen HIMPUNAN GENERASI MUDA SADAR BELA NEGARA PROPINSI SUMATERA UTARA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 008 /DPD-HGMSBNSU/I/2012 tanggal 21 Januari 2012 Perihal Mohon Bantuan Dana APBD 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 034 /HGMSBN-SU/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA 2013
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor 001 /DPD/HGMSBN-SU/VII/2013 tanggal 1 Desember 2013 Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
140. Dokumen IKATAN GENERASI MUDA PEMERSATU BANGSA terdiri dari:
a.1 (satu) bundel Surat Nomor : 011/DPD/IGMPB SU/I/2012 Perihal Mohon Dukungan Dana.
b.1 (satu) bundel Surat Nomor: 030/DPD.IGMPB/V/2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Hibah pada APBD-SU TA. 2013.
c.1 (satu) bundel Surat Nomor: 020/DPD/IGMPB-SU/VIII/2013 Perihal Laporan Kegiatan Hibah APBD 2013.
141. 1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga PWKI Sumut Jl. Pabrik Tenun No.9 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Badan Koordinator Gerakan Pemuda Rakyat Indonesia Jl. Letda Sujono Gg. Cempaka No. 18 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Komunitas Masyarakat Sumut (LKM-SU) Jl. Imam Gg. Andung Kota Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Transparansi Kebijakan dan Pelaporan Publik (Terapi) Jl. Tiung raya No.38 P. Mandala Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemuda Kreatif (LAPAK) Jl. Lubuk Kuda Gg. Margo No.3 .
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran Jl. B. Raya Asam Kumbang Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Generasi Sehat Anti Narkoba Jl. Bilal Gg. Selasih No.44.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pusat Kajian Konsultasi Hukum dan Politik (PUSKOMPOLIT) Jl. Dahlia No. 16 B.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ketahanan Keluarga harapan Jl. Pancing III Gg.Kenanga No.16 c Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Informasi dan Transparansi Sumut (Lintas Sumut) Jl. Durung No. 2 Kel Siderejo Kec. Medan Tembung.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemberdayaan Profesi Sekretaris Jl. Marolam II Link 14 Kel Rengas Pular Kec. Medan Marelan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Keluarga Bahagia Jl. Perjuangan Gg. Wisma No. 20 Kel. Sei Kera Hilir.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 30 Oktober 2013 Koordinator A. FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. MSi.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Limi (lumbung Informasi Masyarakat) Jl. Menteng VII No.61A.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jl. Brigjen Katamso No. 325 Medan.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 11 Nopember 2013 Koordinator A. FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. MSi.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Cabang Sumatera Utara Jl. Adinegoro No.4 Medan.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 3 Desember 2013 Koordinator A. FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. MSi.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Lintas Masyarakat Mandiri (LIMMAN) Jl. Meteorologi I No. 54 F Medan Tembung .
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga PW IPNU Sumatera Utara Jl. Sei Batang Hari No. 53 Medan .
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat Sumut, Pasar III Jl. Prajurit No. 90 Medan.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 16 September 2013 Koordinator A. FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. MSi.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Yayasan Pelestarian Fakta Perjuangan Kemerdekaan RI Jl. Sei Alas.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia Jl Pencak No. 19a Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Sekoci Indoratu Jl Tengku Amir Hamzah Blik A 52-54 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga PDK KOSGORO Sumatera Utara Jl. Lebong No.4 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Persatuan Barisan Rakyat (PBR) Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Rakyat Mandiri Jl. Sumatera No.3 Belawan II.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Sentral Empowerment Community (Seco).
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Peduli Masyarakat Miskin Perkotaan dan Pedesaan (FPMP2P) Sumut Jl. Mandala By Apsy Tangguk Bongkar VI No. 1b.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Pijar Pembangunan Nasional (PNN) Jl. Kemuning No.7b/25 Medan Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Debating Club Mahasiswa islam (Sumut) Delmi Jl. Swadaya Gg Tahu Link XVI Kel Harjosari II Kec. M. Amplas.
1 (satu) lembar laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Rempala Pendidikan Sumut Jl. Perintis / HM Tamin.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan Sumut Jl. Pintu air IV No. 386 Kwala Bekala.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Wira Muda Pembaharuan Indonesia Jl. Sei Bertu No. 23/13.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Linux Nusantara Jl. Tangguk Bongkar X No. 53c Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Angkatan Muda Bela Negara Alamat Pintu air 4 No. B P. Bulan Medan.
1 (satu) Lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemerhati Generasi Muda (Pengerda) Jl. Purwosari Gg Baru No.1 P. Brayan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Soundaritas Masyarakat Pinggiran Jl. Menteng II Gg. Jermal I No. 13 Medan.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Himpunan Generasi Muda sadar Bela Negara Jl. Pintu air IV Gg Maju Makmur.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan alumni Generasi Muda Lembaga Pertahanan Nasional RI Sumut Jl. Pintu air IV No. 386 Sumut.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda Bangsa Jl. Pintu air IV No. 386 Medan.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Education Watch Sumut Jl. Denai No. 92 Medan.
1 (satu) Lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Aliansi Generasi Muda (Algerda) Jl. Purwosari Gg. Baru No.1 P Brayan.
1 (satu) Lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa Prov Su.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Lemah (LPMEL-SU) Jl. Lingga raya No. 11.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pagar Nusa.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Yayasan Lanjut Usia Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Wanita Satya Paraja (WSP) Sumut.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Pilar Bangsa Jl. Sakti Lubis No. 64 Medan.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki Sumut) Jl. Sei Lepan No.13 Kel Sei Sikambing D Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Jl. Jamlika No. 36 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemberdayaan Pemuda Lingkungan siap siaga Jl. STM / Persatuan No. 9 Kel Sitirejo II Kec. Medan Ampelas.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pemuda Katolik Komda Sumut Jl. Setia budi Kompleks Setia Budi Point Blok B No. 2 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Karya Bersama Jl. Johar 10 a Sekip Skaming Medan Petisah.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Resimen Mahasiswa Mahatara Sumut Jl. Seibertu No. 23 /18.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga DPP Peduli Bangsa Jl. Panglima Dewi No. 33c medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pengurus Wilayah Perhimpunan KB PII SU Jl. Jend A. Yani No. 16 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Cemerlang Jl. Setia Gg masjid Dusun XI Marindal I
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Lembaga Pemerhati Pemb Sumut Jl. Polonia Starban Gg. Lurah No. 30 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM GEGANA Jl. Jati III Gg Pelita No. 19
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Koordinasi Penghuni Rumah Neagar (FKPPN) Jl. Binjei Km 7 Komp ABD Hamid Nst No. II.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Masyarakat Teknologi Informasi Jl. Gaperta Ujung Gg Wakaf No. 44.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga LSM Kusuma Bangsa Jl. Antara Gg. Insaf No. 3 Medan Area.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga GEMINI Jl. Pasar Merah Gg Sosial No. 4a.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga peduli pendidikan dan Kesehatan (LPPK) sumut Jl. Letda Sujono Gg. Lombok No. 17 Kel. Bdr. Selamat Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Persis Sumut Jl. Bunga Sedap Malam.
1 (satu) lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Kaukus Perempuan Politik Indonesia Jl. Sutrisno Medan.
1 (satu) Lembar Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Jl. Imam Banjie Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Badan Koordinasi Pemuda Muslim Sumut Jl Selain V No. 46 Medan.
1 (satu) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 16 September 2013 Koordinator TOMSON, SH.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pepabri Sumut Jl. Gatot Subroto Km.7,5 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama Jl Amar graha kuswari No. 1 ee.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga DHD 45 Prov Su Jl. Pemuda No. 17 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Pembauran Kebangsaan Jl Jend Gatot Subroto No. 36 Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Koordinasi Pencegahan Teroris Jl. Jend Gatot Subroto no.36 Medan
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Legiun Veteran RI (LVRI) Jl. Jend Gatot Subroto Km. 7,5 .
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jl Teno Gg. Surabaya No. 36.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Program studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya USU Jl. Universitas No. 19 Usu Medan.
1 (satu) bundel Laporan Penelitian Faktual Lapangan Lembaga Pusat StudiSejarah Ilmu Sosial (PUSSIS UNIMED) Jl. Wiliam Iskandar .
12 (dua belas) bundel Berita acara Tim Verifikasi Dana Hibah Tahun 2013 pada tanggal 16 September 2013 Koordinator Dra. MUHAMMAD.
DISITA DARI Drs. EDDY SYOFIAN,MAP
1 (satu) bundel daftar penerimaan hibah dan bantuan sosial yang sudah dan belum menyampaikan LPJ TA. 2012.
1 (satu) bundel daftar penerimaan hibah dan bantuan sosial yang sudah dan belum menyampaikan LPJ TA. 2013.
DISITA DARI RAJA INDRA SALEH, SH.
1 (satu) bundel RKA PPKD APBD tahun 2012.
1 (satu) bendel RKA PPKD P-APBD tahun 2012.
1 (sartu) bendel RKA PPKD APBD tahun 2013.
1 (satu) bendel RKA PPKD P-APBD tahun 2013.
1 (satu) bendel rekomendasi SKPD Bansos dan Hibah P-APBD tahun 2012.
1 (satu) bendel rekomendasi SKPD Bansos dan Hibah APBD tahun 2013.
1 (satu) bendel rekomendasi SKPD Bansos dan Hibah P-APBD Tahun 2013.
1 (satu) keping CD.-RW GT-PRO Multi –Speed 12 x dengan tulisan 8 Soft Copy RKA – Penjabaran APBD 2012-2013.
1 (satu) bendel DPA PPKD tahun 2012 (Asli).
1 (satu) bundel DPA PPKD APBD – P tahun 2012 (copy)
1 (satu) bundel DPA PPKD APBD tahun 2013 (Asli)
1 (satu) bundel DPA PPKD APBD – P tahun 2013 (Asli)
DISITA DARI Drs. H. ABDUL HARIS RANGKUTI, M.Ap.
236. 16 (enam belas) bundel / berkas SP2D beserta dokumen pendukungya dari SKPD Kesbanglinmas Prov. Sumut Tahun 2012.
237. 145 (Seratus empat puluh lima) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD Kesbanglinmas Prov. Sumut Tahun 2013.
Ket. Jumlah seluruhnya sebanyak 146, 1 Berkas masuk dalam SKPD BINSOS tahun 2013.
238. 268 (Dua ratus enam puluh delapan) bundel / berkas SP2D beserta Dokumen Pendukungnya dari SKPD BINSOS Tahun Anggaran 2012.
8 (delapan) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DINKES tahun 2012.
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISKOMINFO tahun 2012.
8 (delapan) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISKANLA tahun 2012.
3 (tiga) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPUBPAR tahun 2012.
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD RO OTDA tahun 2012
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD RO PP tahun 2012.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD BLH tahun 2012..
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPERINDAG tahun 2012
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD PEMDES tahun 2012.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISHUT tahun 2012.
134 (seratus tiga puluh empat) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISDIK tahun 2012.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari NON SKPD tahun 2012
12 (Dua belas) berkas SP2D beserta Dokumen Pendukungnya dari SKPD DINSOS Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DINKES tahun 2013.
32 (tiga dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISKOMINFO tahun 2013.
2 (dua) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPUBPAR tahun 2013.
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD RO PP tahun 2013.
3 (tiga) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD BLH tahun 2013..
1 (satu) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPERINDAG tahun 2013
9 (sembilan) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISDIK tahun 2013.
2 (dua berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari BAPEMAS tahun 2013
3 (tiga) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISPORA tahun 2013.
38 (tiga puluh delapan) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISKOP tahun 2013.
6 (enam) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISNAKER tahun 2013.
30 (tiga puluh) berkas SP2D beserta Dokumen pendukungnya dari SKPD DISTAN tahun 2013.
DISITA DARI MHD. ILYAS, S.Sos.M.si
1 (satu) buku SPM 2012
1 (satu) buku SPP tahun 2012.
2 (dua) buku SPM tahun 2013.
2 (dua) SPP tahun 2013.
3 (tiga) keping CD-R Umbrella 56 X dengan tulisan Bansos dan Hibah Bagian 1, 2 dan 3 tanggal 9 Nopember 2015.
DISITA DARI MUHAMAD HARIDAN, SE
Surat Keterangan Lurah bandar Selamat Nomor : 470/97/BS-MT/204 tanggal 17 nopember 2015 atas nama lembaga Badan Koordinasi Gerakan Pemuda Rakyat Indonesia (GPRI).
Surat Keterangan Lurah bandar Selamat Nomor : 470/98/BS-MT/204 tanggal 17 nopember 2015 atas nama lembaga Peduli Pendidikan dan Kesehatan (LPPK) Sumut.
DISITA DARI M. INDRA MULIA NST. S.Sos.Msi.
Surat Keterangan lurah Teladan Barat Nomor : 470/866/SK/TB/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015 atas nama lembaga PW. AL-ITTIHADIYAH Sumut.
DISITA DARI SYAHRUL EFENDI RAMBE. S.Sos.MAP.
Surat Keterangan Nomor: 470/185 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Tanjung Rejo Sdr. ABU KOSIM,S.Sos.M.AP;
Surat Keterangan Nomor: 470/640 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Babura an.H.KASRIN,SE.MM;
Surat Keterangan Nomor: 470/1939 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Sei Kambing B oleh DERLIANA;
Surat Keterangan Nomor: 470/193 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Lalang an.SUBHAN PAJRI HARAHAP,SSTP;
Surat Keterangan Nomor: 470/1938 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Sei Kambing B, an. DERLIANA;
Surat Keterangan Nomor: 470/1937 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Sei Kambing B an. DERLIANA;
278.Surat Keterangan Nomor: 470/640 tanggal 17 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Babura an.H.KASRIN,SE.MM;
DISITA DARI PAHRI, S.Sos.M.AP.
279. Surat Keterangan Nomor: 470/753 tanggal 19 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Arjosari I an.MUDA HARAHAP,SH;
280.1 (satu) bundel Daftar Usulan Dana Hibah dan Bansos pada APBD 2013 Bidang Organisasi Kemasyarakatan yang ada coretan tulisan tangan dengan tinta warna hijau yang berjumlah 5 (Lima) lembar.
281.1 (satu) bundel Daftar Usulan Dana Hibah dan Bansos pada APBD 2013 Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya yang ada coretan tulisan tangan dengan tinta warna hitam berjumlah 8 (delapan) lembar.
1 (satu) bundel Daftar Usulan Dana Hibah dan Bansos pada APBD 2013 Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya berjumlah 9 (sembilan) lembar.
Nota Dinas Kepala Badan Kesbang Pol Linmas Sumut Nomor 900-1668 / BKB.P.PM/2012 tertanggal 2 Oktober 2012 Perihal Penyampaian Daftar Usulan Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD TA. 2013 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara berjumlah 1 (satu) lembar.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera utara Nomor: 910-1306/BKBP.PM Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Verifikasi dilingkungan badan Kesbang Pol Linmas atas usulan / Proposal sesuai daftar Belanja hibah dan bantuan sosial pada PAPBD Prov Sumut tahun Anggaran 2012 tertanggal 30 Juli 2012, sebanyak 4 (empat) lembar.
DISITA DARI ACHMAD FIRDAUSI HUTASUHUT, SH. M.Si.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Nomor : 87.C/LHP/xviii.mdn/05/2013 Tanggal 13 Mei 2013.
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang IV 2012- 2013 dalam rangka Pembahasan Ranperda Provinsi Sumut tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 Nomor 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 13 Mei 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 Nomor 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 13 Mei 2013.
Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan umum DPRD Provinsi Sumut Atas Nama Fraksi – Fraksi Terhadap Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundela Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan satuan kerja pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Provinsi Sumatera Utara.
1 (satu) bundel dokumen Pembahasan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013.
Rancangan Provinsi Sumatera Utara Prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2013.
Rancangan Provinsi Sumatera Utara Kebijakan Umum APBD Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Buku II Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pengamatan perencanaan dan penganggaran APBD pada pemerintah provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Nomor LAP-5141/PW.02/3/2012 tanggal 13 September 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota Keuangan Rancangan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota Keuangan Rancangan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Kebijakan Umum APBD Tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Prioritas dan Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Anggaran dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2012.
Nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumut, tentang Nota Keuangan dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumut.
Dokumen Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Prov. Sumut bersama TAPD Prov. Sumut terhadap pembahasan KUA –PPAS Draf dan Rancangan serta pembahasan hasil Evaluasi kementrian dalam Negeri RI tentang Evaluasi Raperda Provinsi Sumut tentang APBD tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD.
Dokumen Pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012.
1 (satu) Foto Copy Lampiran I Rincian Plafon Anggaran SKPD Per Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang V 2013 - 2014 dalam rangka Pembahasan Ranperda Provinsi Sumut tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel Susunana Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut Masa Persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda.
1 (satu) bundel Susunana Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut Masa Persidangan II tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumut.
1 (satu) bundel Prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS-P) tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Kompilasi dan Finalisasi Pertanyaan, Saran dan Usul Badan anggaran DPRD Prov Sumut terhadap Draf Rancangan Perubahan APBDP Prov Sumut tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Risalah Rapat Paripurna Dewan Masa Sidang I Tahun Sidang 2011 Dalam Rangka Penyampaian Raperda Prov Sumut tentang Nota keuangan dan RAPBD Prov. Sumut TA. 2012.
Pemandangan umum anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov. Sumut terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Prov. Sumut TA. 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Risalah Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun sidang III 2011-2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumut, tentang Nota Keuangan dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumut TA.2012.
1(satu) bundel Pendapat akhir Anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov. Sumut terhadap Nota keuangan & Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumut TA. 2012.
Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Sumut dan Gubernur Sumut Nomor 48/K/2011 & Nomor 930/14390 / 2011 Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumut tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2012.
Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Prov. Sumut tanggal 20 Nopember 2012.
Surat Rekomendasi Usulan Tambahan Pagu Indikatif R. APBD TA. 2013 SKPD Mitra Komisi D DPRD Prov. Sumut. Tanggal 11 Oktober 2012.
Surat Rekomendasi Komisi B DPRD Prov. Sumut tanggal 12 Oktober 2012.
Surat Rekomendasi Komisi E DPRD Provinsi Sumut Perihal Usulan Kegiatan SKPD Mitra Komisi E DPRD Prov Sumut untuk R. APBD Prov Sumut.
Surat Rekomendasi Usulan tambahan Pagu anggaran atas Pembahasan R. APBD TA. 2013 untuk SKPD Mitra Komisi D DPRD Prov. Sumut tanggal 19 Nopember 2012.
Nota Pengantar Gubernur Sumut atas Rancanagn Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2013.
1 (satu) bendel Foto copy nota keuangan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto copy Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 48/K/2011 &Nomor : 930/14390/2011 Tentang Persetujuan Terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Foto copy nota keuangan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto copy Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor :15/K/2012 &Nomor : 188.44/755/KPTS/2012.Tentang Persetujuan Terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Risalah Rapat Paripurna Dewan Masa Persidangan I Tahun Sidang III 2011-2012 tanggal 15 Desember 2011.
1 (satu) bendel Foto copy Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan Dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi DPRD Propinvi Sumatera Utara tentang Nota Keuangan dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Draft Jadwal Kegiatan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS, Draft dan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Draft Jadwal Kegiatan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS, Draft dan Rancangan Nota Keuangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Draft Jadwal Kegiatan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS, Draft dan Rancangan serta Pembahasan Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI tentang Evaluasi Raperda Provinsi Sumatera Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2013 dan Pergub Tentang Penjabatan APBD Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Pertanyaan, saran dan usul Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Draft Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Pertanyaan, saran dan usul Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Draft Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Pertanyaan, saran dan usul Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Draft Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Foto Copy Daftar Bantuan Sosial yang tertera dalam buku APBD Tahun Anggaran 2013 tapi tidak masuk di PERGUB 2013
1 (satu) lembar Alokasi APBD Tahun Anggaran 2013 untuk Bantuan Sosial
1 (satu) bendel Foto Copy Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Foto Copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17 /K/2012 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun siding IV 2012-2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2013.
Tindak Lanjut Terhadap Kep Mendagri No. 903-7217 THN 2013 Tgl 6 Desember 2013 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Sumut.
Pertanyaan Saran dan Usul Banggar terhadap KUA dan PPAS perubahan APBD Prov Sumut.
Pertanyaan saran dan Usul Banggar terhadap Daftar Rancangan Perubahan APBD Prov Sumut tahun 2013.
Laporan Hasil Pembicaraan Banggar DPRD Prov Sumut Dengan Pejabat yang Dihunjuk Oleh PLT Gubernur Sumut terhadap Rancangan Perubahan APBD Prov Sumut Tahun anggaran 2012.
Laporan Keuangan Tahun anggaran 2013 Setelah audit BPK – RI.
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
DISITA DARI Drs. TOMAN NABABAN, MSP.
Surat Gubernur Nomor 903/11939/2012 tanggal 30 November 2012 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Daftar Penerima Hiban dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012.
SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2012 tentang : Daftar Penerima Hibah dan Bansos Beserta Jumlah Uang Tahun Anggaran 2012 (beserta Lampiran Keputusan Gubernur Sumatera Utara tanggal 29 November 2012).
Nota dinas ke Bapak Sekwildasu d/p Bapak Asisten Administrasi Umum dan Aset perihal : Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012.
Surat ke Menteri Dalam Negeri RI cq. Ditjen Keuangan Daerah di Jakarta perihal Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012 (beserta lampirannya).
Notulen Rapat Sekda perihal : Pembahasan proses dan realisasi dana hibah dan bansos TA 2012.
Nota dinas ke Sekdaprovsu perihal Penandatanganan Surat Yang Ditujukan kepada SKPD terkait surat ke Sekdaprovsu Nomor 900/6518/2012 tanggal 12 Juli 2012 Perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523.4/2420/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 Perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Hibah dan Bantuan Sosial.
Surat Sekdaprovsu Nomor 900/6518/2012 tanggal 12 Juli 2012 Perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos yang ditujukan ke :
Badan Lingkungan Hidup
Bappemas.
Biro Pemberdayaan Perempuan.
Kesbangpol.
Dinas Tenaga Kerja.
Dinas Pendidikan.
Dinas Koperasi.
Dinas Perikanan.
Beserta agenda foto copi surat-surat masuk dari Sekdaprovsu.
Dokumen lengkap (copy) proses pengajuan surat untuk evaluasi belanja hibah dan bansos ke Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri dari : Rekomendasi No. 065/721/IX/2012 perihal Rekomendasi (beserta lampiran).
Surat dari Dinas Pertanian No. 5211/231.05/Prog/XII/2012 tanggal 23 Desember 2012 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Bantuan Hibah Kepada Kelompok Tani (beserta lampirannya).
Surat dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.916/3279/Bid.FPS/2013 tanggal 20 September 2013 beserta lampirannya.
Surat Sekdaprovsu No.900/6516/2012 tanggal 12 Juli 2012 perihal evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial (beserta lampirannya).
DISITA DARI BAHARUDDIN SIAGIAN, SH, MSi.
1 (satu) Bundel foto copy NPHD tahun 2013.
1 (satu) Bundel foto copy Mekanisme pemberian hibah.
1 (satu) Bundel foto copy penyampaian laporan pertanggungjawaban dana hibah TA. 2013.
1 (satu) Bundel foto copy permintaan SPP dan SPM Tahun 2013.
1 (satu) Bundel foto copy surat pengantar NPHD.
1 (satu) Bundel foto copy checklist.80
1 (satu) Buku ekspedisi.
1 (satu) odner nota dinas Tahun 2013.
1 (satu) odner pengantar NPHD.
1 (satu) Bundel foto copy permintaan SPP dan SPM hibah.
1 (satu) Bundel foto copy laporan penelitian faktual lapangan.
1 (satu) Bundel foto copy surat edaran Nomor 900/6798 tentang pencairan belanja hibah dan bantuan sosial TA. 2013.
1 (satu) Bundel foto copy dokumen kelengkapan ormas.
1 (satu) Bundel foto copy mohon pencairan dana bantuan kepada LKGK PWRRI Sumut 2012.
1 (satu) Bundel foto copy surat Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1 (satu) Bundel foto copy Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 76 tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawabn dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
1 (satu) Bundel foto copy data himpunan organisasi kemasyarakatan/ LSM yang terdaftar di Bdan kesbangpol dan Linmas Propinsi Sumatera Utara Thn 2010.
1 (satu) Bundel Ormas / LSM yang terdaftar pada Bdan Kesbangpol dan Linmas Propinsi Sumatera Utara Thn 2012.
1 (satu) bundel permohonan biaya operasional DPD PPCI Sumut agar dimasukkan Anggaran P – APBD 2013.
1 (satu) buah buku Agenda surat keluar tahun 2013.
DISITA DARI H. ZULKARNAIN RANGKUTI.
Permendagri No 37 tahun 2012.
Permendagri No 22 tahun 2011.
Surat No : 970/1669/Penda/2011 tanggal 20 Oktober 2011 perihal penerimaan pendapatan asli daerah sebagai bahan penyusunan neraca RAPBD Provsu TA. 2012.
Nodis No : 973/3462/Penda/2012 perihal target penerimaan pajak daerah TA. 2013.
Nodis No : 973/4339/Penda/2012 perihal revisi target penerimaan pajak daerah TA. 2013.
Laporan realisasi anggaran sampai dengan 31 Desember 2012.
Laporan realisasi anggaran sampai dengan 31 Desember 2013.
Rekap realisasi anggaran TA. 2012 dan 2013.
DISITA DARI H. SJAFARUDIN, SH, MM.
Proposal pengajuan dana bansos tahun anggaran 2012 kepada Biro Bina Sosial Provsu oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumatera Utara tanggal 10 Desember 2012.
Perbaikan proposal pengajuan dana Bansos / Hibah Tahun Anggaran 2012 kepada Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumatera Utara, Mei 2013.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana Bansos Tahun Anggaran 2012 untuk Tahun 2011 dan 2012.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana Hibah Tahun Anggaran 2013.
Foto copy rekening yang dilegalisir rekening Bank Sumut No. 120.02.04.000570.5 An. Parisada Hindu Dharma Indonesia.
DISITA DARI NARAN SAMI, SH.
1 (satu) surat keterangan Lurah Belawan II tanggal 19 Nopember 2015 atas nama Sdr. FITRIA selaku Ketua LSM Rakyat Mandiri Sumut.
DISITA DARI RUDI F LUBIS.
1 (satu) lembar surat keterangan Lurah Kota Matsum IV tanggal 19 Nopember 2015 atas nama sdr. Sangkot Sirait selaku Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI).
1 (satu) lembar surat keterangan Lurah Kota Matsum IV tanggal 19 Nopember 2015 atas nama sdr. Kemalawati, SE, SH selaku Ketua Umum BKOW Sumut.
DISITA DARI MUHAMMAD ALI SIPAHUTAR.
1 (satu) lembar surat Nomor 000/149 tanggal17 Nopember 2015 perihal pemberitahuan.
DISITA DARI RASYID RIDHO NASUTION.
1 (satu) lembar surat dari Lurah Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan Nomor : 200/684 tanggal 19 Nopember 2015.
DISITA DARI Drs. ALBON SIDAURUK.
Asli 1 (satu) buku besar warna biru bertuliskan Agenda Surat Masuk 2012;
Asli 1 (satu) buku besar warna orange hitam bertuliskan Agenda Surat Masuk 2013
DISITA DARI HASTRIYANI RUSMANA, S.STP.
4 (empat) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Pebruari 2013.
1 (satu) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Juli 2013.
1 (satu) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Agustus 2013.
7 (tujuh) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Sptember 2013.
79 (tujuh puluh sembilan) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Oktober 2013.
255 (dua ratus lima puluh lima) Bundle dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Nopember 2013.
576 (lima ratus tujuh puluh enam) Bundle Dokumen SPP dan SPM dana Hibah dan dana Bansos bulan Desember 2013.
DISITA DARI RAJA INDRA SALEH, SH.
Berkas SP2D Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2013 Biro Binkemsos Propinsi Sumatera Utara sebanyak 637 (enam ratus tiga puluh tujuh).
DISITA DARI MUHAMMAD ILYAS, S.Sos, M.Si.
56 (lima puluh enam) berkas permintaan penerbitan SPP dan SPM Hibah Rumah Ibadah tahun 2012 dari Biro Binkemsos Propinsi Sumatera Utara.
DISITA DARI DRS. SAKHIRA ZANDI, M.Si.
412. 3 (tiga) Dokumen SPP dan SPM bulan Juli 2012.
413. 4 (empat) Dokumen SPP dan SPM bulan September 2012.
414. 3 (tiga) Dokumen SPP dan SPM bulan Oktober 2012.
415. 4 (empat) Dokumen SPP dan SPM bulan Bopember 2012.
416. 435 (empat ratus tiga puluh lima) Dokumen SPP dan SPM bulan Desember 2012.
DISITA DARI MIMIN INDRAYATI, S.Sos.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, pada tingkat banding sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari : K A M I S, tanggal : 08 SEPTEMBER 2016, oleh kami : Dr. H. CICUT SUTIARSO, SH.M.Hum.-Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. Hakim Tinggi pada Penggadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, serta Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn, Hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal : 16 Agustus 2016 Nomor : 205/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT-MDN.- (Reg. No.29/Pid.Sus-TPK/2016/PT-MDN.) untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan pada hari : R A B U, tanggal : 14 SEPTEMBER 2016 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh : H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun kuasa hukumnya.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS,
ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH.Dr. H. CICUT SUTIARSO, SH.M.Hum.
Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn.
PANITERA,
H. BASTARIAL, SH.MH.