689/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 689/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
HENRY GUNAWAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENRY GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENRY GUNAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 689/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : HENRY GUNAWAN. Tempat Lahir : Teluk Betung. Umur / Tanggal lahir : 42 Tahun / 23 November 1973. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Muara Bahari Raya No.58 Rt.011 / 001, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Salesman. Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015 ;-----
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015 ;----------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Henry Gunawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi masa tahanan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-233/JKTUT/5/2015, tanggal 18 Mei 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Henry Gunawan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Muara Bahari Raya No 58 Rt.011 / 001, Kel.Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Noer Wiharja, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula Terdakwa Henry Gunawan meminta saksi Noer Wiharja untuk mampir ke kos-an Terdakwa Henry Gunawan. Saksi Noer Wiharja yang merupakan pacar Terdakwa Henry Gunawan datang ke kos-an tersebut dan Terdakwa Henry Gunawan kemudian meminta saksi Noer Wiharja untuk menginap di kos-annya tetapi ditolak oleh saksi Noer Wiharja. Karena merasa marah karena permintaannya ditolak, Terdakwa Henry Gunawan kemudian dengan tangan kosong memukuli pergelangan tangan kanan saksi Noer Wiharja berkali-kali. Lalu Terdakwa Henry Gunawan mengambil pisau dan ditempelkan ke leher saksi Noer Wiharja dan mengancam akan membunuh saksi Noer Wiharja apabila menolak untuk menginap. Karena merasa sakit dan ketakutan, saksi Noer Wiharja menangis dan meminta tolong yang tak lama kemudian datang saksi Elmayani melerai ;-----------------------------------------
Bahwa berdasarkan visum et repertum no 24/ver/RSS/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dikeluarkan Rumah Sakit Sukmul Jakarta Utara dengan kesimpulan multiple vulnus laceratum + hematon ec trauma benda tumpul ;--------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : NOER WIHARJA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Maret 2015 ;-------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Maret 2015 sudah benar ;-------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 18 Maret 2015 ;-------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi pernah dipukul oleh Terdakwa lebih dari 3 (tiga) kali ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dipukul oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di rumah kosan Terdakwa di Jalan Muara Bahari Raya No.58 Rt.011 / 001, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;------
Bahwa selain di pukul oleh Terdakwa, saksi juga diancam oleh Terdakwa dengan menggunakan pisau, tetapi saksi tidak ada yang luka ;---------------------
Bahwa saksi dipukuli dan diancam oleh Terdakwa karena saksi menolak ajakan Terdakwa untuk menginap di tempat kosannya Terdakwa ;----------------
Bahwa Terdakwa memukuli saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa ;---
Bahwa pada waktu saksi dipukuli saksi tidak melakukan perlawanan ;------------
Bahwa saksi ada luka memar di lengan tangan sebelah kiri ;------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa, saksi berpacaran dengan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai sekarang saksi masih berpacaran dengan Terdakwa dan saksi sudah memaafkan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi dipukuli oleh Terdakwa, saksi ditolongi oleh yang punya kos ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : ELMAYANI, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saat ini jasmani dan rohani diri saksi dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa dengan cara tanya dan jawab dan akan memberikan keterangan sebenar benarnya ;--------------------------------
Bahwa saksi mengerti sekarang ini di periksa dan didengar keterangannya sehubungan telah dengan kejadian penganiayaan yang terjadi di rumah kosan saksi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan Sdr. Henry Gunawan kira – kira sudah 1 (satu) bulan yang lalu sebagai penghuni salah satu dari kosan saksi yang berada di lantai 2 (dua) rumah saksi dan tidak ada hubungan keluarga ;---------
Bahwa dapat saksi jelaskan, yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Sdri. Nur, untuk pelakunya saksi tidak mengetahui secara pasti karena saksi saat sedang berada di dalam rumah saksi mendengar suara keributan di kamar kosan yang terletak di lantai 2 (dua) rumah saksi ;-----------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan, kejadian penganiayaan yang dialami oleh Sdri. Nur pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Muara Bahari Raya Rt.011 Rw.001, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, di lantai 2 (dua) rumah saksi yang saksi jadikan tempat kosan ;-
Bahwa dapat saksi jelaskan, adapun cara yang dilakukan oleh pelaku saksi kurang dapat mengetahuinya secara pasti karena saat kejadian penganiayaan yang dialami oleh Sdri. Nur tersebut saksi sedang berada di dapur untuk membuat kue , setelah saksi mendengar suara gaduh yang berasal dari kamar kosan saksi yang berada di lantai 2 (dua) rumah saksi dan saat saksi akan melihat keributan tersebut saksi lihat Sdri. Nur sedang menangis dan saksi lihat ada luka memar pada lengan kirinya untuk sebab luka memar di sebabkan karena apa saksi tidak mengetahuinya secara pasti dan yang saksi ketahui Sdr. Henry Gunawan dan Sdri. Nur memiliki hubungan dekat dan Sdri. Nur sering datang dan masuk kedalam kamar Sdr. Henry Gunawan ;-------------
Bahwa dapat saksi jelaskan saat Sdri. Nur, menjadi korban penganiayaan saksi kurang dapat mengetahuinya secara pasti karena saksi saat terjadi penganiayaan tersebut saksi tidak melihat secara langsung dan hanya mendengar suara gaduh ribut – rebut di kamar Sdr. Henry Gunawan dan saksi tidak melihat apakah pelaku tersebut mengunakan alat bantu ;---------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan sebabnya Sdri. Nur menjadi korban penganiayaan saksi kurang paham hanya sebelumnya saksi mendengar ada suara keributan di kamar kosan saksi di lantai 2 (dua) yaitu di kamar Sdr. Henry Gunawan dan saat saksi naik ke atas untuk melihat asal keributan tersebut saksi melihat Sdri. Nur sedang menangis dan berada bersama Sdr. Henry Gunawan dan saksi melihat tangan kiri Sdri. Nur dalam keadaan memar ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan, bahwa Sdr. Henry Gunawan mengontrak salah satu kamar kosan milik saksi yang berada di lantai 2 (dua) rumah saksi seorang diri dan baru 1 (satu) bulan ;-------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat Sdri. Nur menjadi korban penganiayaan saksi hanya mengatakan pada Sdr. Henry Gunawan agar jangan ada keributan di rumah kosan saksi tidak enak di dengar oleh tetangga dan saksi melihat ada luka memar yang dialami oleh Sdri. Nur yaitu luka memar di lengan tangan sebelah kiri ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan, kronologis sebabnya Sdri. Nur menjadi korban penganiayaan terjadi pada Selasa tanggal 17 Maret 2015, sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Muara Bahari Raya Rt 011 Rw 001, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, di lantai 2 (dua) rumah saksi yang saksi jadikan tempat kosan sebelumnya saksi mendengar ada suara keributan di kamar kosan saksi di lantai 2 (dua) yaitu di kamar Sdr. Henry Gunawan dan saat saksi naik keatas untuk melihat asal keributan tersebut saksi melihat Sdri. Nur sedang menangis dan berada bersama Sdr. Henry Gunawan dan saksi melihat tangan kiri Sdri. Nur dalam keadaan memar ;----------------------------------
Bahwa ciri – ciri pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Sdri. Nur adalah sebagai berikut, tinggi kurang lebih 168 Cm, berkulit putih, berhidung mancung, rambut pendek dan di ketahui bernama Sdr. Henry Gunawan ;-------
Bahwa dapat saksi jelaskan, bahwa dengan foto yang di tunjukan pada diri saksi, saksi masih mengenali wajah tersebut adalah benar orang yang saksi kenal bernama Sdr. Henry Gunawan adalah orang yang mengontrak di salah satu kamar kosan saksi di lantai 2 (dua) rumah saksi yang baru 1 (satu) bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang lain sementara tidak ada / cukup ;--------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan keterangan yang saksi berikan diatas semuanya benar keterangan diri saksi sendiri, dan dapat saksi pertanggung jawabkan, serta saksi dalam memberikan keterangan ini tidak ada dipengaruhi oleh orang lain maupun pemeriksa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebesar-benarnya ;----------------------
Bahwa saksi mengerti setelah diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi pada hari rabu tanggal 18 Maret 2015 (dua ribu lima belas) sekira pukul 18.30 Wib adalah yang telah saksi buat, saksi baca kemudian saksi tanda tangani maka saksi tidak akan merubahnya ;---------------------------------------------
Bahwa setelah saksi perhatikan dengan teliti dan seksama, maka seseorang laki – laki yang ada dihadapan diri saksi mengaku bernama saudara Henry Gunawan adalah penghuni kamar kost yang ada dilantai 2 rumah saksi, kemudian dari kamarnya saksi mendengar suara gaduh keributan, setelah itu saksi melihat ke kamarnya maka saat itu saudara Henry Gunawan ada didalam kamar dan saudari Noer Wiharja sedang menangis, dan saksi melihat luka memar di lengan tangan sebelah kiri, setelah kejadian maka saudari Noer Wiharja mengaku akibat dipukul oleh saudara Henry Gunawan ;-------------------
Bahwa keterangan lain tidak ada, dan keterangan yang saksi berikan tersebut diatas adalah yang sebenarnya ;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi memberikan keterangan tidak dipengaruhi maupun tekanan dari penyidik maupun orang lain ;------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi yang dibacakan tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 18 Maret 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 18 Maret 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangkan tertanggal 18 Maret 2015 ;-------------------------------
Bahwa yang Terdakwa ketahui di dalam perkara ini, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Sdri. Noer Wiharja ;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di kosan Terdakwa di Jalan Muara Bahari Raya No.58 Rt.011 / 001, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan karena Sdri. Noer Wiharja tidak mau Terdakwa ajak untuk menginap di tempat kosan Terdakwa ;-----------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 6 (enam) kali ;---------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan Terdakwa menyesal;----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 bertempat di Jalan Muara Bahari Raya No 58 Rt 011 / 001, Kel.Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara bermula Terdakwa Henry Gunawan meminta saksi Noer Wiharja untuk mampir ke kos-an Terdakwa Henry Gunawan. Saksi Noer Wiharja yang merupakan pacar Terdakwa Henry Gunawan datang ke kos-an tersebut dan Terdakwa Henry Gunawan kemudian meminta saksi Noer Wiharja untuk menginap di kos-annya tetapi ditolak oleh saksi Noer Wiharja. Karena merasa marah karena permintaannya ditolak, Terdakwa Henry Gunawan kemudian dengan tangan kosong memukuli pergelangan tangan kanan saksi Noer Wiharja berkali-kali. Lalu Terdakwa Henry Gunawan mengambil pisau dan ditempelkan ke leher saksi Noer Wiharja dan mengancam akan membunuh saksi Noer Wiharja apabila menolak untuk menginap. Karena merasa sakit dan ketakutan, saksi Noer Wiharja menangis dan meminta tolong yang tak lama kemudian datang saksi Elmayani melerai ;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan visum et repertum no 24/ver/RSS/lV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dikeluarkan Rumah Sakit Sukmul Jakarta Utara dengan kesimpulan multiple vulnus laceratum + hematon ec trauma benda tumpul ;-------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Telah Melakukan Penganiayaan” ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur" Barang Siapa" :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud "Barang Siapa" adalah yang berkaitan dengan subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungan jawab. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa Henry Gunawan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur "Telah Melakukan Penganiayaan" :-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, adanya alat bukti surat, petunjuk serta keterangan Terdakwa sendiri terungkap :----------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 bertempat di Jalan Muara Bahari Raya No 58 Rt 011 / 001, Kel.Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara bermula Terdakwa Henry Gunawan meminta saksi Noer Wiharja untuk mampir ke kos-an Terdakwa Henry Gunawan. Saksi Noer Wiharja yang merupakan pacar Terdakwa Henry Gunawan datang ke kos-an tersebut dan Terdakwa Henry Gunawan kemudian meminta saksi Noer Wiharja untuk menginap di kos-annya tetapi ditolak oleh saksi Noer Wiharja. Karena merasa marah karena permintaannya ditolak, Terdakwa Henry Gunawan kemudian dengan tangan kosong memukuli pergelangan tangan kanan saksi Noer Wiharja berkali-kali. Lalu Terdakwa Henry Gunawan mengambil pisau dan ditempelkan ke leher saksi Noer Wiharja dan mengancam akan membunuh saksi Noer Wiharja apabila menolak untuk menginap. Karena merasa sakit dan ketakutan, saksi Noer Wiharja menangis dan meminta tolong yang tak lama kemudian datang saksi Elmayani melerai ;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan visum et repertum no 24/ver/RSS/lV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dikeluarkan Rumah Sakit Sukmul Jakarta Utara dengan kesimpulan multiple vulnus laceratum + hematon ec trauma benda tumpul ;-------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 351 ayat (1) KUHP ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan dilakukan kepada seorang wanita ;-----------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya di persidangan ;-----------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pemah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Antara Terdakwa dan korban telah saling memaafkan ;------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENRY GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ;----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENRY GUNAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;-----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 30 Juni 2015, oleh kami DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG,SH.MH. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh TEDDY ANDRI,SH.MH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. SUGENG,SH.MH. | |
| DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| 2. FIRMAN,SH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |