299/Pid.Sus/2013/PN.TG
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 299/Pid.Sus/2013/PN.TG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASRUDDIN Bin ABBAS
1. Menyatakan Terdakwa NASRUDDIN Bin ABBAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 230 (dua ratus tiga puluh) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik); • 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE beserta kunci kontaknya; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
Putusan No. 299/Pid.Sus/2013/PN.TG.
P U T U S A N
No. 299/Pid.Sus/2013/PN.TG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------
----- Nama Lengkap : NASRUDDIN Bin ABBAS; ---------------------------------
----- Tempat Lahir : Samboja; ----------------------------------------------------
----- Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/08 September 1987; -----------------------------
----- Jenis Kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
----- Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------
----- Tempat Tinggal : Jalan Al Akbar RT.02 Kelurahan Sepaku Kecamatan
Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara; ------------------
----- Agama : Islam; --------------------------------------------------------
----- Pekerjaan : Tidak bekerja; -----------------------------------------------
----- Pendidikan : SMA kelas 3; ------------------------------------------------
----- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; ----------------------
----- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : -------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 September 2013, Nomor : SP.Han/51/IX/2013/Reskrim, sejak tanggal 30 September 2013 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2013; ------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 17 Oktober 2013, Nomor : B-104/Q.4.22/Epp.2/10/2013, sejak tanggal 20 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2013; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 12 Nopember 2013, Nomor : B-104a/Q.4.22/Epp.2/11/2013, sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2013; -------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 27 Nopember 2013, Nomor : PRINT-686/Q.4.22/Ep.2/11/2013, sejak tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013; ------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, berdasarkan Penetapan tertanggal 28 Nopember 2013, Nomor : 314/Pen.Pid/2013/PN.TG., sejak tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013; --------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Desember 2013, Nomor : 335/Pen.Pid/2013/PN.TG., sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2014; ---------------
----- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------
----- Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 28 Nopember 2013, Nomor : 299/Pen.Sus./2013/PN.TG., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 28 Nopember 2013, Nomor : 299/Pen.Pid/2013/PN.TG., tentang Penetapan hari sidang; ------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa NASRUDDIN Bin ABBAS beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; --------------
----- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
----- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-126/PPU/11/2013, yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa NASRUDDIN Bin ABBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; -----
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUDDIN Bin ABBAS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
230 (dua ratus tiga puluh) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik); ------------------------
1 (satu) unit kendaraan Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE beserta kunci kontaknya; --------------------------------------------------------------
Semuanya dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya; -------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi; ------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan pihak Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Nopember 2013, No. Reg. Perkara : PDM-126/PPU/11/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa NASRUDDIN Bin ABBAS pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 01.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2013, bertempat di Jalan Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 Terdakwa didatangi oleh Sdr. SAPPA (Daftar Pencarian Orang Nomor : R/09/IX/2013/Reskrim tanggal 30 September 2013) dirumah Terdakwa dan Sdr. SAPPA (DPO) meminta Terdakwa untuk mengangkut kayu ulin milik Sdr. SAPPA (DPO), selanjutnya Terdakwa mengangkut kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) batang dengan volume 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik) milik Sdr. SAPPA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. KT-8055-VE dari Jalan Kuburan Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara; ---------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 01.30 Wita pada saat mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. KT-8055-VE yang dikemudikan oleh oleh Terdakwa melewati Jalan Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dihentikan oleh anggota Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi Purnomo Bin Sudirman dan Saksi Saenal Abidin Bin Halimun, kemudian Saksi Purnomo dan Saksi Saenal menanyakan kelengkapan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dokumen untuk mengangkut kayu dan Terdakwa menyatakan kayu ulin yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut; -----------------------
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Allan, S.Hut., Deny Kristianto, S.Hut. dan Nurwanto dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pengukuran kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) batang dengan volume 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.404.567,- (empat juta empat ratus empat ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); -----------------------------------------------------------------------------
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; -----------------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I : PURNOMO Bin SUDIRMAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; -------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2013 sekitar jam 01.30 Wita di Jalan Proyek Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; --------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan rekan kerja Saksi yaitu Saksi SAENAL ABIDIN Bin HALIMUN dan pada saat itu Saksi sedang melakukan patroli di wilayah Sotek; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI karena diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, manguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi beserta rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI tersebut ketika Terdakwa dan Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI sedang mengemudikan mobil secara beriringan kemudian Saksi berhentikan lalu Saksi menanyakan dokumen kayu tersebut ternyata kayu yang dimuat oleh Terdakwa dan Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI tersebut tidak memiliki dokumen; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah milik Sdr. SAPPA; -------------------------------------------------------
Bahwa ketika Saksi menangkap Terdakwa yang sedang memuat kayu milik Sdr. SAPPA tidak ada ditempat kejadian tersebut; --------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Sdr. SAPPA sampai dengan saat ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedang mengemudikan mobil yang bermuatan kayu yaitu mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE; ----------------------------------------------
Bahwa kayu yang diangkut dengan mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE tersebut yaitu : ---------------------------------------------
130 (seratus tiga puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm panjang 4 meter; ----------------------------------------------------------------------------
20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 4 meter;
80 (delapan puluh) lembar kayu papan jenis ulin ukuran panjang 4 meter; ----
Bahwa kayu-kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut rencananya akan dibawa ke Pelabuhan yang ada di wilayah Sotek; ----------------------------------------------------
Bahwa asal kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah dari Sotek; ------------
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan hasil introgasi bahwa kayu-kayu tersebut akan dijual ke Balikpapan dengan melewati laut yang diangkut dengan menggunakan kapal; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen/Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang; ---------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
SAKSI II : SAENAL ABIDIN Bin HALIMUN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; -------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2013 sekitar jam 01.30 Wita di Jalan Proyek Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; --------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan rekan kerja Saksi yaitu Saksi SAENAL ABIDIN Bin HALIMUN dan pada saat itu Saksi sedang melakukan patroli di wilayah Sotek; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI karena diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, manguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi beserta rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI tersebut ketika Terdakwa dan Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI sedang mengemudikan mobil secara beriringan kemudian Saksi berhentikan lalu Saksi menanyakan dokumen kayu tersebut ternyata kayu yang dimuat oleh Terdakwa dan Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI tersebut tidak memiliki dokumen; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah milik Sdr. SAPPA; -------------------------------------------------------
Bahwa ketika Saksi menangkap Terdakwa yang sedang memuat kayu milik Sdr. SAPPA tidak ada ditempat kejadian tersebut; --------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Sdr. SAPPA sampai dengan saat ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedang mengemudikan mobil yang bermuatan kayu yaitu mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE; ----------------------------------------------
Bahwa kayu yang diangkut dengan mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE tersebut yaitu : ---------------------------------------------
130 (seratus tiga puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm panjang 4 meter; ----------------------------------------------------------------------------
20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 4 meter;
80 (delapan puluh) lembar kayu papan jenis ulin ukuran panjang 4 meter; ----
Bahwa kayu-kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut rencananya akan dibawa ke Pelabuhan yang ada di wilayah Sotek; ----------------------------------------------------
Bahwa asal kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah dari Sotek; ------------
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan hasil introgasi bahwa kayu-kayu tersebut akan dijual ke Balikpapan dengan melewati laut yang diangkut dengan menggunakan kapal; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen/Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang; ---------------
------ Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
SAKSI III : ARDIANTO Bin HUSAINI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan telah ditangkapnya Saksi dan Terdakwa karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki kayu hasil hutan tanpa izin yang sah; ----------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 01.30 Wita di Jalan Proyek Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi berada ditempat kejadian yaitu sedang memuat kayu ulin secara beriringan bersama dengan teman Saksi yaitu Terdakwa; ------------------
Bahwa kayu olahan jenis ulin berbagai macam ukuran dan bentuk tersebut adalah milik Sdr. SAPPA; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Sdr. SAPPA sampai dengan saat ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi dan Terdakwa sedang memuat kayu jenis ulin tersebut Sdr. SAPPA tidak ada ditempat kejadian; ------------------------------------------------------
Bahwa awalnya yaitu Sdr. SAPPA datang kerumah Saksi dan menyuruh Saksi untuk memuat kayu miliknya kemudian pada saat itu juga Saksi berangkat dan setelah Saksi sampai di tempat untuk memuat kayu tepatnya di Jalan Kuburan RT.02 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut Saksi melihat Terdakwa sudah berada ditempat tersebut sedang memuat kayu milik Sdr. SAPPA dan menjelang beberapa jam kemudian setelah selesai memuat kayu Saksi berangkat terlebih dahulu dan Terdakwa menyusul dibelakang Saksi menuju ke Pelabuhan tempat tujuan untuk mengantar kayu tersebut, Saksi diberhentikan oleh petugas kepolisian dan juga Terdakwa ikut diberhentikan juga lalu Petugas menanyakan dokumen dari kayu yang Saksi muat tersebut namun kayu yang Saksi muat dan juga kayu yang dimuat oleh Terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat, kemudian pada saat itu juga Saksi dan Terdakwa diamankan ke Polres Penajam; -----
Bahwa Terdakwa pada saat memuat kayu menggunakan 1 (satu) 1 (satu) unit Truck Canter dengan No. Pol. KT-8055-VE warna kuning, sedangkan Saksi menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Dyna warna merah dengan No. Pol. KT-8785-VB; --------------
Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa adalah kayu olahan jenis ulin berbentuk balok dan papan dengan rincian sebagai berikut : ---------------------------------------
130 (seratus tiga puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm panjang 4 meter; ----------------------------------------------------------------------------
20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 4 cm x 8 cm dengan panjang 4 meter; ----------------------------------------------------------------------------
80 (delapan puluh) lembar kayu papan jenis ulin dengan ukuran panjang 4 meter; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui kayu olahan jenis ulin yang dimuat oleh Terdakwa dan Saksi berasal dari Jalan Kuburan RT.02 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -------------------------------------
Bahwa kayu milik Sdr. SAPPA yang telah diangkut oleh Terdakwa dan Saksi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa kayu milik Sdr. SAPPA yang dimuat oleh Saksi dan Terdakwa akan dibawa ke Pelabuhan dengan tujuan akan dijual ke Balikpapan dengan melewati laut dengan menggunakan kapal; -------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi sudah sering melihat Sdr. SAPPA yaitu dengan cirri-ciri tinggi sekitar 167 cm, berat badan sekitar 50 Kg., warna kulit hitam, bentuk tubuh kurus, warna rambut hitam, jenis rambut berombak, bibir tipis dan warna mata coklat; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi diatas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli (Saksi) yaitu : -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan AHLI (SAKSI) : M. YANDI, S.Sos., SH. Bin NORMANSYAH sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi Ahli) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013, yang dibuat oleh SURIYANTO, Pangkat Ipda, Nrp.62080784, Jabatan Kanit II Resum Sat. Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu dan AWALUDDIN, Pangkat Brigpol, Nrp.84081118, Jabatan anggota Sat. Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------
Bahwa pada saat ini Ahli (Saksi) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Pemeriksa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli (Saksi) mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan Surat Tugas Ahli (Saksi) Nomor : 090.1/351/Hutbun/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan Surat Nomor : B/226/IX/2013/Reskrim tanggal 30 September 2013; ----------
Bahwa saat sekarang ini Ahli (Saksi) bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan jabatan adalah sebagai Polisi Kehutanan Pertama dan Tugas pokoknya adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mematau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli (Saksi) mulai bekerja dan terangkat menjadi PNS sejak bulan Desember 2003 dengan jabatan sebagai Polisi Kehutanan berdinas di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua I Jayapura hingga bulan Pebruari 2006, Ahli (Saksi) berpindah tugas ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Polisi Kehutanan hingga sekarang ini dan untuk riwayat pendidikan pada tahun 2008 hingga awal tahun 2009 mengikuti Diklat Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan di Pusdik Reskrim Megamendung; --------------------------------------
Bahwa untuk kayu jenis ulin termasuk kategori/golongan yang merupakan hasil hutan dan termasuk kelompok Kayu Indah sehingga dokumen atau surat yang seharusnya dilengkapi secara bersama-sama terhadap kayu tersebut adalah jenis/bentuk SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan) dan kayu tersebut harus berasal dari lokasi/kawasan dengan perijinan yang syah dengan bentuk dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) atau Nota mengenai asal usul kayu olahan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada batasan minimal terhadap asal bahan baku kayu yang harus dilengkapi dengan FA-KO karena dalam hal ini bahan baku berupa kayu olahan tersebut harus berasal dari perijinan yang sah, sehingga terhadap seluruh kayu olahan yangakan diangkut dari suatu tempat ketempat yang lain harus disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO; ---------------------------
Bahwa Ahli (Saksi) sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan Ahli (Saksi) juga tidak kenal dengan Sdr. SAPPA sebagai pemilik kayu ulin tersebut; --------------------
Bahwa prosedur pengajuan dan penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hutan Hutan (SKSHH) adalah pertama-tama orang tersebut harus memiliki perijinan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, setelah memiliki perijinan yang syah kemudian diberikan petunjuk teknis untuk mengolah hasil hutan tersebut dan petunjuk pengolahan hasil hutan yang di dasari oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah diubah dengan Nomor : P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara; --------------------------------------------
Bahwa dokumen yang harusnya dimiliki oleh Terdakwa untuk mengangkut dan memiliki kayu jenis ulin tersebut adalah Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO); ---------------------------------------------
Bahwa terhadap perkara Terdakwa tersebut menurut Ahli (Saksi) dapat dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf h dengan ketentuan pidana Pasal 78 ayat (7), dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah); ----------------------------------
Bahwa yang harus dilakukan oleh Terdakwa untuk bisa bisa mengangkut kayu tersebut adalah harus memperoleh perijinan yang sah/industri yang sah yang mempunyai legalitas dari instansi kehutanan; --------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini perbuatan Terdakwa yang mengangkut hasil hutan kayu jenis ulin milik Sdr. SAPPA dapat menimbulkan kerugian dan pihak yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, karena dengan tidak adanya SKSHH, maka Negara mengalami kerugian dengan perhitungan sebagai berikut : ----------------------------
PSDH = volume x harga patokan x tariff x 2
= 7.0290 x Rp.108.600,00 x 2
= Rp.763.349,00 x 2
= Rp.1.526.698,00 (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan Rupiah); ---------------------------
DR = volume x tariff DR x 2
= 7.0290 x US$ 18 (US 1$ Kurs Rp.11.373,00) x 2
= 7.0290 x Rp.204.714,00 x 2
= Rp.1.438.934,00 x 2
= Rp.2.877.869,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puuh sembilan Rupiah); ------------------------
Total PSDH + DR untuk kayu jenis ulin : ----------------------------------------------
Rp.1.526.698,00 + Rp.2.877.869,00 = Rp.4.404.567,00 (empat juta empat ratus empat ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah); -----------------------------------
Bahwa untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.08/M-dag/Per/2/2007 tanggal 07 Pebruari 2007 Jo. Edaran Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680/VI/BIK PHH-1/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan untuk perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No.92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; -----------------------------------------
Bahwa perlu Ahli (Saksi) jelaskan, bahwa selama Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kayu yang dimiliki atau dikuasai berasal dari selain hutan Negara, maka penerapan Undang-Undang dalam BAP ini sudah benar; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli (Saksi) tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
TERDAKWA : NASRUDDIN Bin ABBAS; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira jam 01.30 Wita dan Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis ulin tersebut di Jalan Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; --------------------------------------------------
Bahwa pemilik kayu yang Terdakwa angkut adalah Sdr. SAPPA; ------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa bahwa keberadaan Sdr. SAPPA pada saat sekarang ini yaitu berada dirumahnya; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu tersebut yaitu dengan cara Terdakwa disuruh oleh Sdr. SAPPA untuk mengambil kayu miliknya kemudian dibawa ke pelabuhan; ---
Bahwa Terdakwa membawa kayu tersebut ke Kelurahan Sotek dengan menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE milik Sdr. SAPPA; --------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa bawa atau angkut tersebut yaitu berupa kayu jenis balok ulin dengan ukuran 8 x 8 x 4 = 130 (seratus tiga puluh) batang, 4 x 8 x 4 = 20 (dua puluh) batang dan papan ulin sebanyak 80 (delapan puluh) lembar; -------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang; ------------------
Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdr. SAPPA Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per-kubiknya; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah bekerja di tempatnya Sdr. SAPPA sebagai pengangkut atau sopir sudah sekitar 5 (lima) bulan lamanya; ----------------------------------------------
Bahwa kronologisnya adalah pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 23.30 Wita Terdakwa disuruh oleh Sdr. SAPPA untuk memuat kayu miliknya tersebut di Jalan Kuburan Kelurahan Sotek, kemudian Terdakwa berangkat dan setelah Terdakwa memuat kayu tersebut Terdakwa menuju ke pelabuhan sesuai dengan perintah Sdr. SAPPA dan sebelum Terdakwa sampai di pelabuhan tepatnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 01.30 Wita Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan menanyakan dokumen kayu yang Terdakwa muat tersebut namun Terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut kemudian Terdakwa diamankan di Kantor Polisi terdekat; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat adalah dilarang dan melanggar hukum; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mau melakukan karena Terdakwa tidak ada pekerjaan lain dan kerja kayu adalah pekerjaan yang Terdakwa anggap paling mudah dan gampang mendapatkan uang; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selesai memuat kayu ulin tersebut yaitu sekitar jam 01.00 Wita dan hanya istirahat beberapa menit kemudian Terdakwa menuju ke Pelabuhan; -----------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dilakukan oleh 4 (empat) orang dari Kepolisian;
Bahwa posisi Terdakwa saat ditangkap yaitu berada di dalam truck dan didalam truck tersebut ada 1 (satu) orang buruh yang disuruh Sdr. SAPPA menemani Terdakwa; ----
Bahwa Terdakwa tidak terlalu kenal dengan buruh tersebut dan juga namanya karena buruh tersebut adalah suruhan dari Sdr. SAPPA untuk menemani Terdakwa; ----------
Bahwa letak jalan kuburan tersebut yaitu di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam sedangkan tujuan untuk membawa kayu tersebut tidak jauh dari jalan kuburan hanya berjarak 3 (tiga) kilo meter; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa kayu milik Sdr. SAPPA tersebut setelah dari pelabuhan mau dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan kapal dan untuk dijual;
Bahwa upah Terdakwa belum dibayar oleh Sdr. SAPPA; ---------------------------------
Bahwa awalnya Sdr. SAPPA mendatangi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu ulin miliknya; ----------------------------------------------------------
Bahwa yang membantu Terdakwa menaikkan kayu ulin milik Sdr. SAPPA tersebut yaitu 1 (satu) orang buruh yang Terdakwa tidak mengetahui namanya, kemudian Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI dan Sdr. SAPPA juga ikut membantu menaikkan kayu ulin tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang terlebih dahulu sampai ditempat penumpukan kayu di Jalan Kuburan Kelurahan Sotek yaitu Saksi ARDIANTO Bin HUSAINI; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan, berupa : --------------------------
230 (dua ratus tiga puluh) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik); -------------------------------------
1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE beserta kunci kontaknya; ---------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Jalan Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur karena Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE milik Sdr. SAPPA; ------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 01.30 Wita pada saat mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. KT-8055-VE yang dikemudikan oleh oleh Terdakwa melewati Jalan Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dihentikan oleh anggota Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi PURNOMO Bin SUDIRMAN dan Saksi SAENAL ABIDIN Bin HALIMUN lalu Petugas Kepolisian tersebut langsung memeriksa kelengkapan surat mobil dan surat izin mengangkut kayu jenis ulin dan karena surat/dokumen mengangkut jenis ulin tidak ada maka mobil dibawa untuk diamankan ke Polres Penajam; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu jenis ulin yang diangkut oleh Terdakwa sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) potong kayu ulin yang terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm panjang 4 meter, 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 4 meter dan 80 (delapan puluh) lembar kayu papan jenis ulin ukuran panjang 4 meter dengan kubikasi keseluruhan adalah 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik); -------------------------------------
Bahwa benar kayu ulin yang dibawa Terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB); ---------------------------------------
Bahwa benar kayu jenis ulin yang Terdakwa bawa adalah milik Sdr. SAPPA; -----------
Bahwa benar Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdr. SAPPA sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per-kubiknya; --------------------------------------
Bahwa benar rencananya kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran tersebut akan dibawa ke Pelabuhan proyek yang berada di Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; --------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.404.567,- (empat juta empat ratus empat ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.08/M-dag/Per/2/2007 tanggal 07 Pebruari 2007 Jo. Edaran Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680/VI/BIK PHH-1/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan untuk perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No.92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; --------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); ----------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap orang; ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; -----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama NASRUDDIN Bin ABBAS dan ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; ---------------
----- Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna; ----------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja; --------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa didalam Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut (Lilik Mulyadi, SH., MH., Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana-teori, praktik, teknik penyusunan, dan permasalahannya, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, halaman 195, 2007); -------------------
----- Menimbang, bahwa tentang pengertian kesengajaan, dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) teori, yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------
Teori kehendak (wills theorie) dari Von Hippel menyatakan bahwa opzet itu sebagai “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tinkah laku (handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapat ditunjukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opzet) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang; ----------------------------------------
Bayangan/pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau “waarschijulykheids theorie” dari Van Bemmelen yang menyatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Jalan Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur karena Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE milik Sdr. SAPPA; ------------
Bahwa benar kayu jenis ulin yang diangkut oleh Terdakwa sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) potong kayu ulin yang terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm panjang 4 meter, 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 4 meter dan 80 (delapan puluh) lembar kayu papan jenis ulin ukuran panjang 4 meter dengan kubikasi keseluruhan adalah 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik); -------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdr. SAPPA sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per-kubiknya; --------------------------------------
Bahwa benar rencananya kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran tersebut akan dibawa ke Pelabuhan proyek yang berada di Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; --------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah dengan sengaja mengangkut kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) potong kayu ulin yang terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm panjang 4 meter, 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 4 meter dan 80 (delapan puluh) lembar kayu papan jenis ulin ukuran panjang 4 meter dengan kubikasi keseluruhan adalah 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE yang mana kayu-kayu tersebut diangkut dari Jalan Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menuju ke Pelabuhan proyek yang berada di Proyek Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan maksud dan tujuan akan mendapatkan upah Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per-kubiknya dari pemilik kayu yaitu Sdr. SAPPA; ------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dengan sengaja terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur : Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan yang termuat pada Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007, dalam penjelasannya dinyatakan bahwa, “dilengkapi bersama” adalah pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan secara fisik harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang berbeda), surat yang sah dan hasil fisik hutan harus selalu melekat pada proses pengangkutan, penguasaan, dan pemilikan. (SUPRIADI, SH., MHum., Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, PT. Sinar Grafika, halaman 338, 2010); ---------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) potong kayu ulin yang terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm panjang 4 meter, 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 4 meter dan 80 (delapan puluh) lembar kayu papan jenis ulin ukuran panjang 4 meter dengan kubikasi keseluruhan adalah 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE tersebut tidak mempunyai atau tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.404.567,- (empat juta empat ratus empat ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), dimana untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.08/M-dag/Per/2/2007 tanggal 07 Pebruari 2007 Jo. Edaran Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680/VI/BIK PHH-1/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan untuk perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No.92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; -----------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) telah terpenuhi; -------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa melanggar Undang-Undang yang berlaku; ----------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); -------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya; -----------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; ----------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; -----------------------------------------------
Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; ------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 KUHP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut diatas maka barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 230 (dua ratus tiga puluh) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik) dan 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE beserta kunci kontaknya, dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -
----- Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NASRUDDIN Bin ABBAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
230 (dua ratus tiga puluh) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 7,0290 M3 (tujuh koma nol dua sembilan nol meter kubik); ---------------------
1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan No. Pol. KT-8055-VE beserta kunci kontaknya; ----------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari KAMIS tanggal 16 JANUARI 2014 oleh kami ARI LISTYAWATI, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, AHMAD GAZALI, S.H. dan HENDRA KUSUMA WARDANA, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh TALHAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan dihadiri oleh ANGGI LUBERTI PURWITASARI, SH., MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam, dihadapan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
| Hakim Anggota I AHMAD GAZALI, S.H. Hakim Anggota II HENDRA KUSUMA WARDANA, SH., MH. | Ketua Majelis Hakim ARI LISTYAWATI, S.H. |
Panitera Pengganti
TALHAH, S.H.