147 / Pid.SUS / 2014 / PN.MLG
Putusan PN MALANG Nomor 147 / Pid.SUS / 2014 / PN.MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHUSNUL CHOTIMAH Als. RIA
: MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” ; 2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa ; - 1.(satu) buah alat untuk nyabu dirampass untuk dimusnakan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 147 / Pid.SUS / 2014 / PN.MLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------
Nama lengkap : KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA ;
Tempat lahir : Mojokerto ;
U m u r : 24 tahun / 27 Oktober 1989 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Ds.Tamiajeng Rt.01/Rw.01 Kec.Trawas kab. Mojokerto atau Wisma Mahameru Jl.Wr.Supratman No.47 Kel.Ngaglik Kec.Batu Kota Batu ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Ibu rumah tangga ;
Telah ditahan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 27 Desember 2013 No.Pol: SP.Han/38/XII/2013/sat Narkoba, sejak tanggal 27 Desember 2013 2013 sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2014 No.32/0.5.44/ Epp.2/1/101/2014, sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 24 Pebruari 2014 No.Print.95/0.5.44/Epp.2/ 02/2014, sejak tanggal 24 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 06 Maret 2014 No.147/Pid.B/ 2014/PN.Malang sejak tanggal 06 Maret 2014 sampai dengan tanggal 05 April 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 02 April 2014 No.147/Pid.Sus/ 2014/PN.Malang sejak tanggal 06 April 2014 sampai dengan tanggal 04 Juni 2014 ;
----- Terdakwa atas kehendak sendiri didepan persidangan menyatakan bahwa tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum dan berkehendak menghadapi sendiri perkaranya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pengadilan Negeri Malang tersebut ;--------------------------------------------------------
----- Telah membaca surat-surat dari berkas perkara yang bersangkutan ;-------------
----- Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal maret 2014 ;No. Reg. Perkara : PDM-15/BATU/Ep.2/02/2014 dimna Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “;
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 17 April 2014 No. Reg. Perkara : PDM-15/BATU/Ep.2/02/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA yang identitasnya sebagaimana tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri "----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Hukuman Pidana terhadap terdakwa 1( satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1 poket sabu yang dibungkus plastik, 1 poket ganja yang dilakban warna coklat, 1 peralatan nyabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik bening kecil, 1 buah HP Nokia warna hitam (milik Sogol Dwi Anto), 2 bungkus plastik besar yang berisi pil doble L sebanyak 2.028 butir (milik saksi Dicky Stefandi) supaya dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------
Menetapkan Kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyatakan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya semula ; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA, pada Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember tahun 2013, bertempat di kos-kosan terdakwa yang beralamatan di Jl. Terusan Patimura No.79 Rt.02 Rw.08 Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula terdakwa diajak saksi MOHAMMAD SLAMET (berkas terpisah) bertemu Sdr. HERU yang beralamat di Mojokerto untuk mengambil barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 5,10 (lima koma sepuluh) gram, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 21.30 Wib di kamar kos-kosan terdakwa yang beralamatan di Jl. Terusan Patimura No.79 Rt.02 Rw.08 Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu terdakwa berkumpul bersama saksi SOGOL DWI ANTO, Sdr. WONDO dan saksi DICKY STEVANDY, Setelah itu saksi SOGOL DWI ANTO menyisihkan sedikit sabu-sabu tersebut untuk digunakan pesta bersama-sama dengan Sdr. WONDO dan terdakwa, sedangkan saksi DICKY tidak ikut karena sedang menonton TV 5 (lima) menit kemudian Sdr. WONDO keluar kamar, selanjutnya Petugas Kepolisian Resort Batu masuk kekamar dan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi SOGOL dan saksi DICKY; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian dari hasil penangkapan di temukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.(satu) buah alat untuk nyabu ;
Bahwa cara terdakwa pada saat menggunakan / memakai / menghisap sabu-sabu tersebut dengan cara botol kosong dipasang sedotan kemudian sabu-sabu dimasukkan kedalam pipet lalu dibakar dan dihisap hingga habis; Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. :0063/NNF/2014 tanggal 07 januari 2014, yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN S. Si, MT, IMAM MUKTI, Apt., M.SI. dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr. M.S. HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt,, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : :
0090/2013/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ;
9888/2013/NNF : berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urin + 15 ml didapatkan hasil berupa : urin tersebut benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ;-----------------------------------------------------------------------
0092/2014/NNF : berupa 1(satu) spuit berisikan darah + 5 ml berupa darah tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin / resep dokter untuk mengkonsumsi / menghisap Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut ;---------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ----
----- Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau Eksepsi ; ------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1.(satu) buah alat untuk nyabu ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan dalam Putusan ; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan Saksi-Saksi sebanyak 4(empat) orang yang memberikan keterangan didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1 YOSSE PRIBADI; tempat lahir : Malang, 29 Mei 1981, umur 33 Tahun , Agama Islam, pekerjaan Polri jenis kelamin : Laki-laki, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal Asrama Polisi Resord Batu ;
Bahwa benar saksi awalnya tidak kenal terdakwa ;
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa melalui pengembangan dari slamet ;
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa tanggal;.27 Desember 2013 ;
Bahwa benar waktu itu terdakwa sedang mandi ;
Bahwa benar terdakwa di tangkap di wisma Mahameru ;
Bahwa benar masih ada sisa nyabu ;
Bahwa benar digunakan dengan slamet ;
Bahwa benar terdakwa katanya baru pertama kali memakai ;
Keteranqan saksi dihenarkan oleh terdatrwa
2. Saksi 2 MOHAMMAD SLAMET; tempat lahir : Pasuruan, 27 Pebruari 1975, Umur 38 Tahun, agama : Islam, pekerjaan Tukang ojek jenis kelamin : Laki-laki, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal Dsn.Glatik Rt.06/Rw.06 Ds.Glagah Sari Kec.Suikorejo Kab.Pasuruan atau Jl.Lahor No.46 Kel.Ngaglik Kec.Batu Kota Batu ;
Bahwa benar saksi ditangkap polisi pada tanggal.27 Desember 2014 ;
Bahwa benar saksi ditangkap kedapatan membawa sabu ;
Bahwa benar sebelum ditangkap saksi bersama-sama terdakwa melakukan pesta Narkotika ;
Bahwa benar pesta dilakukan di tempat kos-kosan terdakwa di wisma Mahameru
Bahwa benar alat bukti nyabu berupa peralatan nyabu ditemukan di kos-kosan terdakwa
Bahwa benar saksi dan terdakwa baru mengunakan 2 kali ;
Keternqan saksi dibenarkan oleh Terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA di persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru kali ini melakukan nyabu ;
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu dan tidak mengerti sabu
Bahwa terdakwa lakukan di tempat kos bersama slamet ;
Bahwa narkotika itu milik slamet dan terdakwa hanya dikasih dan memakainya ;
Bahwa memiliki narkotuika tidak ada izinnya ;
Bahwa terdakwa menyesalu perbuatannya ;
Bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya ;
----- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi dipersidangan yakni dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam hubungannya satu sama lain terdapat saling bersesuaian dan saling terkait satu sama lain sehingga mengungkap fakta-fakta yang terbukti antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA, pada Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember tahun 2013, bertempat di kos-kosan terdakwa yang beralamatan di Jl. Terusan Patimura No.79 Rt.02 Rw.08 Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu telah dilakukan penagkapan usai pesta sabu-sabu ;-----------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. :0063/NNF/2014 tanggal 07 januari 2014, yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN S. Si, MT, IMAM MUKTI, Apt., M.SI. dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr. M.S. HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt,, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : :
0090/2013/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ;
9888/2013/NNF : berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urin + 15 ml didapatkan hasil berupa : urin tersebut benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ;
0092/2014/NNF : berupa 1(satu) spuit berisikan darah + 5 ml berupa darah tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin / resep dokter untuk mengkonsumsi / menghisap Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut ;---------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum yang diperoleh dari Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Bukti Surat tersebut diatas, yang karena persesuaiannya diketahui bahwa tempat kejadian perkara (Locus Delictie) adalah termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang, sehingga terhadap perkara ini memenuhi syarat kewenangan mengadili (Kompetensi) untuk dapat dilanjutkan pemeriksaannya, selanjutnya diambil Putusannya ; -------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum dari Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum terhadap Dakwaan Penuntut Umum ; -----------------
----- Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka haruslah terbukti unsur-unsur dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ; -----------------
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang memiliki perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal bersangkutan yang dalam Perkara ini menunjuk pada orang ; --------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya dan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara sehingga bersesuaian dengan Keterangan Terdakwa, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai Subyek yang sedang diperiksa dalam Perkara ini; -----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya seseorang yang didakwa melakukan Tindak Pidana tersebut menurut Ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah orang yang tidak dalam keadaan sakit jiwanya atau akalnya, sehat jasmani dan rohani. Dan selama dalam Pemeriksaan Persidangan Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA menjawab dengan lancar dan baik ; ------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Unsur Pertama telah terbukti ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ; -----------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti diperoleh fakta bahwa terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA, pada Jum’at tanggal 27 Desember 2013 sekitar jam 03.00 Wib, bertempat di kos-kosan terdakwa di wisma Mahameru Jl.Wr.Supratman no.47 Kel.Ngaglik Kec.Batu Kota Batu telah melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama dengan sakssi Mochamad Slamet ;selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Batu pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2013 sekitar jam 03.00 Wib, bertempat di kos-kosan terdakwa di wisma Mahameru Jl.Wr.Supratman no.47 Kel.Ngaglik Kec.Batu Kota Batu karena telah kedapatan mengunakan/menghisap Narkotika golongan I berupa sabu-sabu, setelah ditangkap didapti barang bukti berupa 1(satu) buah alat untuk nyabu, yang dibuat oleh saksi Mochmad Slamet, bahwa menurut keterangan terdakwa cara mengkomsumsi/menghisap sabu-sabu tersebut degan cara sakssi mochamad slamet membuat perangkat untuk nyabu dari botol berisi air dipasang 2(dua) yang satu untuk menghisap sabu dan yang satu untuk dipasang pipet guna membakar sabu dengan korek api , kemudian sabu yang beradaa dalam pipet tersebut terbakar dan selanjutnya dihisap hingga habis, bahwa sehabis menghisap terdakwa reaksi yang dialami terdakwa tidur nyenyak Dan terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin / resep dokter untuk mengkonsumsi / menghisap Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut ; --------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Unsur Kedua telah terbukti ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Ketentuan Pasal 127 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; --------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana, ataupun alasan lain yang dapat menggugurkan hak Penuntut Umum mengajukan perkara ini ke Pengadilan, maka Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA adalah orang yang mampu bertanggungjawab menurut hukum ; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa tujuan dari hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA tidak dimaksudkan untuk membalas dendam atau menyengsarakan, akan tetapi bertujuan mendidik agar supaya Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA di masa mendatang tidak melakukan Tindak Pidana lagi, serta mencegah orang lain melakukan Tindak Pidana yang sama
Menimbang, bahwa selama dalam Pemeriksaan Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA berada dalam status Penahanan, maka beralasan hukum apabila ditetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dan berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, maka oleh Majelis Hakim ditetapkan pula Terdakwa tetap dalam Tahanan ; ------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengenai Status Barang Bukti berupa :
1.(satu) buah alat untuk nyabu ;
akan ditentukan kemudian dalam Amar Putusan ; -----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP untuk menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan harus memperhatikan : ---
Hal-Hal Yang Memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Tidak Mendukung Program Pemerintah Untuk Memberantas Peredaran Gelap Narkotika ; -----------------------------------------------
Hal-Hal Yang Meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Menyesal Dan Berjanji Tidak Akan Mengulangi Perbuatannya ; -----
Terdakwa Mengaku Terus Terang Atas Perbuatannya ; -------------------------------
Terdakwa Mempunyai Tanggungan Keluarga ; ------------------------------------------
Terdakwa Belum Pernah Dihukum Sebelumnya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA dinyatakan bersalah, maka sepatutnya kepada Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA dijatuhkan Pidana, dan Pidana yang dijatuhkan dipandang sudah adil baik bagi Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA, Korban maupun Masyarakat ; -------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP kepada Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA selain dijatuhi pidana penjara dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------------------------------
----- Mengingat, Ketentuan Pasal 127 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan ; ---------------------------------------------------
------------------------------------------- : M E N G A D I L I : ------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” ; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa KHUSNUL CHOTHIMAH Als RIA dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa ;----------------------------------------------------------
1.(satu) buah alat untuk nyabu dirampass untuk dimusnakan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Kamis, tanggal 24 APRIL 2014 oleh kami EKO WIYONO,SH.M.Hum. sebagai Ketua Majelis MBK. TAMPUBOLON, SH.,MH. Dan, RINA INDRAJANTI SH.MH ; masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut pada hari KAMIS, tanggal 24 APRIL 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan BAMBANG SUNARKO,SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa.-
HAKIM ANGGOTA, MBK. TAMPUBOLON, SH.,MH. RINA INDRAJANTI SH.MH. | HAKIM KETUA, EKO WIYONO,SH.M.Hum. PANITERA PENGGANTI, BAMBANG SUNARKO,SH |