39/PID.B/2014/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 39/PID.B/2014/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRIANTO PGL. PRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PRIANTO Pgl PRI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRIANTO Pgl PRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang. bukti berupa:  1 (satu) unit sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA;  1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA;; Dikembalikan kepada pemiliknya PRIANTO Pgl PRI; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.B/2014/PN Kbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | PRIANTO Pgl PRI. |
| Tempat lahir | : | Sungai Duo. |
| Umur/Tanggal lahir | : | 35 Tahun / 03 Februari 1979. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jorong Pinang Awan, Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| Pendidikan | : | SD. |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Muara Labuh berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal tanggal 09 Februari 2014 s/d28 Februari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 28 Februari 2014 s/d 08 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 01 April 2014 s/d 14 April 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal tanggal 14 April 2014 s/d 13 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal tanggal 14 Mei 2014 s/d 12 Juli 2014;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 14 April 2014 Nomor 39/Pen.Pid./2014/PN. Kbr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 14 April 2014 Nomor 39/Pen.Pid./2014/PN. Kbr. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa PRIANTO Pgl PRI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa PRIANTO Pgl PRI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tercantum dalam Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRIANTO Pgl PRI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA.
1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA.
Dikembalikan kepada pemiliknya PRIANTO Pgl PRI.
Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta merupakan tulangpunggung keluarga;
Menimbang bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2014 Nomor PDM-16/PDG.ARO/05/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
-------Bahwa Terdakwa PRIANTO Pgl PRI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014 bertempat di Jalan Padang Air Dingin Kec. Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
-------Berawal korban ABAI AYEK berangkat dari rumah anaknya saksi ROSLAINA Pgl LAINA yang berada di Padang Air Dingin Kec. Sangir Jujuan Kab. Solok Selatan sekitar pukul 07.00 Wib pergi menuju Lubuk Malako dengan berjalan kaki dengan posisi dipinggir jalan sebelah kiri arah dari Padang Aro menuju Lubuk Malako. Pada saat yang bersamaan, terdakwa PRIANTO Pgl PRI mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nomor Polisi BA 6478 YA hendak menuju ke Lubuk Malako dari arah Padang Aro dan berada dibelakang korban ABAI AYEK. Selanjutnya terdakwa PRIANTO Pgl PRI sekitar pada jarak 50 (lima puluh) meter telah melihat korban ABAI AYEK. Kemudian pada jarak 20 (dua puluh) terdakwa PRIANTO Pgl PRI melihat lagi korban ABAI AYEK hendak menyebrang kearah sebelah kanan jalan, dimana kecepatan terdakwa pada saat itu cukup kencang. Walaupun terdakwa sudah melihat korban ABAI AYEK atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa korban ABAI AYEK hendak menyebrang kearah sebelah kanan jalan, namun terdakwa tidak ada berusaha untuk mengurangi kecepatan dan mencoba memberikan tanda peringatan suara klakson kepada korban ABAI AYEK, sebab pada saat itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak memiliki tombol tanda peringatan klakson lagi. Sepeda motor terdakwa tetap melaju kencang, Padahal saat kejadian kondisi jalan lurus, lebar, sepi dan kondisi cuaca yang baik sehingga memungkinkan kendaraan terdakwa PRIANTO Pgl PRI untuk memperlambat kendaraan sepeda motornya dan mendahulukan Saksi Korban ABAI AYEK untuk menyeberang. Oleh Karena kecepatannya yang tinggi, terdakwa PRIANTO Pgl PRI tidak mampu mengendalikan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak korban ABAI AYEK dan menimbulkan suara yang cukup keras. Pada saat terjadinya tabrakan itu saksi JUPEMI Pgl PEN mendengar suara benturan yang keras karena sedang berada di warung milik saksi JUPEMI Pgl PEN dekat dengan tempat terjadinya tabrakan tersebut. Selanjutnya saksi JUPEMI Pgl PEN menghampiri korban ABAI AYEK yang sudah tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan badan jalan sedangkan terdakwa PRIANTO Pgl PRI tergeletak di sebelah kanan tubuh korban ABAI AYEK, Namun terdakwa masi sadar dan mencoba untuk berdiri.-----------------------------------------------------------------
-------Selanjutnya saksi dr. ARDA NENTIS yang bertugas di Puskesmas Bidar Alam Kec. Sangir Jujuan Kab. Solok Selatan atas permintaan anggota unit LAKA Polres Solok Selatan BRIGADIR NOFRIYANDI meminta saksi dr. ARDA NENTIS untuk melakukan pemeriksaan pada tubuh korban ABAI AYEK sekitar pukul 11.30 wib di rumah saksi ROSLAINA Pgl LAINA dan diterangkan sesuai dengan Visum Et Repertum No. 34/VER/HC-BA/2014 yang ditandangani oleh dr. ARDA NENTIS berdasarkan pemeriksaan tanggal 08 Februari 2014 sebagai berikut :
Nama : ABAI AYEK.
Umur : 85 tahun.
Suku : Sikumbang.
Pekerjaan : Tani.
Alamat : Padang Air Dingin Kec. Sangir Jujuan Kab. Solok Selantan.
DENGAN KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat seorang laki-laki umur 85 tahun, ditemukan luka memar di belakang kepala ukuran 6X7 CM, bercak darah pada hidung sebelah kiri, luka lecet pada tangan sebelah kanan ukuran 4X1,5 CM (luka I), luka lecet 5X4 CM (luka II) 4X3 CM (luka III). Pada bahu kiri ditemukan rembesan darah melekat pada bagian baju, pada pinggang sebelah kanan ditemukan luka lecet 2X0,1CM,dan Pada pergelengan kaki sebelah kanan luka robek 4X7 CM.------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi JUPEMI Pgl PEN, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban ABAI AYEK meninggal dunia.
Bahwa saksi melihat korban Abai Ayek pada hari sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira kurang dari pukul 08.00 wib didepan kedai saksi yang berada di Padang Air Dingin berjalan menuju Lubuk Malako dengan berjalan kaki dengan posisi dipinggir jalan sebelah kiri arah dari Padang Aro menuju Lubuk Malako.
Bahwa saksi sempat bertegur sapa dengan korban ABAI AYEK pada saat melewati didepan kedai saksi, selanjutnya korban ABAI AYEK melihat saksi namun hanya diam saja tidak membalas teguran saksi sambil berjalan lurus ke arah Lubuk Malako.
Bahwa saksi melihat terdakwa PRIANTO Pgl PRI melintas di depan kedai saksi dengan kecepatan yang cukup tinggi kearah lubuk malako dari arah padang aro dan posisinya dibelakang korban ABAI AYEK.
Bahwa saksi mendengar suara benturan yang cukup keras dari kedai saksi dan keluar melihat situasi diluar kedai saksi.
Bahwa saksi melihat korban ABAI AYEK sudah tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan badan jalan sedangkan terdakwa PRIANTO Pgl PRI bersama sepeda motor yang dikendarai terdakwa PRIANTO Pgl PRI tergeletak di sebelah kanan tubuh korban ABAI AYEK, Namun terdakwa masi sadar dan mencoba untuk berdiri.
Bahwa saksi sebelum mendengar benturan keras tersebut, saksi tidak ada mendengar suara tanda peringatan berupa klakson dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa PRIANTO PgL PRI pada saat melintas dekat dengan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas.
Bahwa saksi mencoba meminta bantuan kepada saksi RAISMAN Pgl SIYUA yang pada saat itu melintas menggunakan sepeda motor kearah Lubuk Malako hendak menuju SD 01 Padang Air Dingin untuk mengangkat tubuh korban ABAI AYEK ke rumah terdekat dengan lokasi kecelakaan yakni saudari DAI.
Bahwa saksi setelah mengangkat tubuh korban ABAI AYEK ke rumah saudari DAI saksi menyarankan terdakwa PRIANTO Pgl PRIANTO untuk mengamankan diri kerumah saksi sambil menunggu anggota kepolisian dari Polres Solok Selatan datang ke lokasi tempat kejadian kecelakaaan Lalu Lintas.
Bahwa saksi melihat kondisi ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut jalan baik, jalan lurus, cuaca cerah, pagi hari dan dekat dengan pemukiman masyarakat.
Bahwa saksi melihat pada bahu jalan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tidak ada bekas pengeraman dari kendaraan terdakwa PRIANTO Pgl PRI.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi SULKIFLI Pgl SUL, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban ABAI AYEK meninggal dunia.
Bahwa saksi berada dikebun milik saksi yang jaraknya 80 meter dari tempat kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari sabtu tanggal 08 Februari 2013 sekira pukul 08.00 WIB.
Bahwa saksi melihat ada keramaian masyarakat pada saat kecelakaan terjadi dan kemudian menghampiri keramaian tersebut.
Bahwa saksi melihat korban ABAI AYEK dan mengenali korban ABAI AYEK sesampainya saksi dirumah saudari DAI dengan kondisi tidak sadarkan diri dengan luka robek di kaki kanan.
Bahwa saksi melihat korban ABAI AYEK dibawa ke rumah anaknya yang bernama ROSLAINA Pgl LAINA menggunakan tandu.
Bahwa saksi mengetahui setelah kejadian kecelakaan tersebut yang menabrak korban ABAI AYEK adalah terdakwa PRIANTO Pgl PRI.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi RAISMAN Pgl SIYUA, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban ABAI AYEK meninggal dunia.
Bahwa saksi yang pada saat itu melintas menggunakan sepeda motor kearah Lubuk Malako hendak menuju SD 01 Padang Air Dingin melihat korban ABAI AYEK sudah tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan badan jalan sedangkan terdakwa PRIANTO Pgl PRI bersama sepeda motor yang dikendarai terdakwa PRIANTO Pgl PRI tergeletak di sebelah kanan tubuh korban ABAI AYEK, Namun terdakwa masi sadar dan mencoba untuk berdiri.
Bahwa saksi diminta bantuan oleh saksi JUPEMI Pgl PEN untuk mengangkat tubuh korban ABAI AYEK ke rumah terdekat dengan lokasi kecelakaan yakni rumah saudari DAI.
Bahwa saksi setelah mengangkat tubuh korban ABAI AYEK ke rumah saudari DAI saksi menyarankan terdakwa PRIANTO Pgl PRIANTO untuk mengamankan diri kerumah saksi sambil menunggu anggota kepolisian dari Polres Solok Selatan datang ke lokasi tempat kejadian kecelakaaan Lalu Lintas.
Bahwa saksi melihat kondisi ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut jalan baik, jalan lurus, cuaca cerah, pagi hari dan dekat dengan pemukiman masyarakat.
Bahwa saksi melihat pada bahu jalan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tidak ada bekas pengereman.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi ROSLAINA Pgl LAINA, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban ABAI AYEK meninggal dunia.
Bahwa saksi mengenali korban ABAI AYEK yang merupakan ayah kandung saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti kejadian kecelakaan tersebut, namun saksi melihat korban ABAI AYEK dibawa dari rumah saudari DAI yang dekat dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas untuk dibawa kerumah saksi di daerah Padang Air Dingin untuk dikebumikan.
Bahwa saksi pihak dari keluarga korban ABAI AYEK sudah sepakat dan sudah melakukan perdamaian dengan keluarga terdakwa PRIANTO Pgn PRI mengenai akibat yang timbul dari kecelakaan tersebut.
Bahwa saksi melihat anggota kepolisian dari Polres Solok Selatan dan petugas kesehatan dari puskesmas Bidar Alam datang ke rumah saksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban ABAI AYAK sehubungan dengan kecelakaaan Lalu Lintas tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi dr. ARDA NENTIS Pgl NENTIS, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban ABAI AYEK meninggal dunia.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan mayat pada korban ABAI AYEK yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas di rumah warga yang tidak saksi kenal pada hari sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira pukul 11.30 WIB .
Bahwa saksi mengeluarkan visum et repertum Nomor 34/VER/HC-BA/2014 yang ditandangani oleh saksi berdasarkan pemeriksaan tanggal 08 Februari 2014 atas surat permintaan Visum Et Repertum oleh penyidik Nomor R/01/II/2014 hari Senin tanggal 10 Febuari 2014
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap mayat seorang laki-laki umur 85 tahun, ditemukan luka memar di belakang kepala ukuran 6X7 CM, bercak darah pada hidung sebelah kiri, luka lecet pada tangan sebelah kanan ukuran 4X1,5 CM (luka I), luka lecet 5X4 CM (luka II) 4X3 CM (luka III). Pada bahu kiri ditemukan rembesan darah melekat pada bagian baju, pada pinggang sebelah kanan ditemukan luka lecet 2X0,1CM,dan Pada pergelengan kaki sebelah kanan luka robek 4X7 CM.
Bahwa benar saksi menyimpulkan luka memar pada belakang kepala korban adalah akibat benturan benda tumpul sedangkan luka robek pada kaki kanan korban disebabkan oleh benturan benda tajam.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa PRIANTO Pgl PRI pada hari sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira kurang dari pukul 08.00 wib mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nomor Polisi BA 6478 YA hendak menuju ke Lubuk Malako dari arah Padang Aro dan berada dibelakang korban ABAI AYEK.
Bahwa selanjutnya terdakwa PRIANTO Pgl PRI sekitar pada jarak 50 (lima puluh) meter telah melihat korban ABAI AYEK. Kemudian pada jarak 20 (dua puluh) terdakwa PRIANTO Pgl PRI melihat lagi korban ABAI AYEK hendak menyebrang kearah sebelah kanan jalan, dimana kecepatan terdakwa pada saat itu cukup kencang.
Bahwa walaupun terdakwa sudah melihat korban ABAI AYEK atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa korban ABAI AYEK hendak menyebrang kearah sebelah kanan jalan, namun terdakwa tidak ada berusaha untuk mengurangi kecepatan dan mencoba memberikan tanda peringatan suara klakson kepada korban ABAI AYEK.
Bahwa terdakwa pada saat itu, sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak memiliki tombol tanda peringatan klakson lagi.
Bahwa Sepeda motor terdakwa tetap melaju kencang, Padahal saat kejadian kondisi jalan lurus, lebar, sepi dan kondisi cuaca yang baik sehingga memungkinkan kendaraan terdakwa PRIANTO Pgl PRI untuk memperlambat kendaraan sepeda motornya dan mendahulukan Saksi Korban ABAI AYEK untuk menyeberang.
Bahwa oleh karena kecepatannya yang tinggi, terdakwa PRIANTO Pgl PRI tidak mampu mengendalikan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak korban ABAI AYEK.
Bahwa terdakwa akibat kecelakaan tersebut korban ABAI AYEK tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan badan jalan sedangkan terdakwa PRIANTO Pgl PRI tergeletak di sebelah kanan tubuh korban ABAI AYEK, Namun terdakwa masi sadar dan mencoba untuk berdiri.
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA;
1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA;
terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah dibacakan : Visum Et Repertum No. 34/VER/HC-BA/2014 yang ditandangani oleh dr. ARDA NENTIS berdasarkan pemeriksaan mayat tanggal 08 Februari 2014 sebagai berikut :
Nama : ABAI AYEK.
Umur : 85 tahun.
Suku : Sikumbang.
Pekerjaan : Tani.
Alamat : Padang Air Dingin Kec. Sangir Jujuan Kab. Solok Selantan.
Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat seorang laki-laki umur 85 tahun, ditemukan luka memar di belakang kepala ukuran 6X7 CM, bercak darah pada hidung sebelah kiri, luka lecet pada tangan sebelah kanan ukuran 4X1,5 CM (luka I), luka lecet 5X4 CM (luka II) 4X3 CM (luka III). Pada bahu kiri ditemukan rembesan darah melekat pada bagian baju, pada pinggang sebelah kanan ditemukan luka lecet 2X0,1CM,dan Pada pergelengan kaki sebelah kanan luka robek 4X7 CM;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa PRIANTO Pgl PRI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira kurang dari pukul 08.00 wib mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nomor Polisi BA 6478 YA hendak menuju ke Lubuk Malako dari arah Padang Aro dan berada dibelakang korban ABAI AYEK.
Bahwa selanjutnya terdakwa PRIANTO Pgl PRI sekitar pada jarak 50 (lima puluh) meter telah melihat korban ABAI AYEK. Kemudian pada jarak 20 (dua puluh) terdakwa PRIANTO Pgl PRI melihat lagi korban ABAI AYEK hendak menyebrang kearah sebelah kanan jalan, dimana kecepatan terdakwa pada saat itu cukup kencang.
Bahwa walaupun terdakwa sudah melihat korban ABAI AYEK atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa korban ABAI AYEK hendak menyebrang kearah sebelah kanan jalan, namun terdakwa tidak ada berusaha untuk mengurangi kecepatan dan mencoba memberikan tanda peringatan suara klakson kepada korban ABAI AYEK.
Bahwa terdakwa pada saat itu, sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak memiliki tombol tanda peringatan klakson lagi.
Bahwa Sepeda motor terdakwa tetap melaju kencang, Padahal saat kejadian kondisi jalan lurus, lebar, sepi dan kondisi cuaca yang baik sehingga memungkinkan kendaraan terdakwa PRIANTO Pgl PRI untuk memperlambat kendaraan sepeda motornya dan mendahulukan Saksi Korban ABAI AYEK untuk menyeberang.
Bahwa terdakwa oleh karena kecepatannya yang tinggi, terdakwa PRIANTO Pgl PRI tidak mampu mengendalikan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak korban ABAI AYEK.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban ABAI AYEK tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan badan jalan sedangkan terdakwa PRIANTO Pgl PRI tergeletak di sebelah kanan tubuh korban ABAI AYEK, Namun terdakwa masi sadar dan mencoba untuk berdiri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 34/VER/HC-BA/2014 yang ditandangani oleh dr. ARDA NENTIS berdasarkan pemeriksaan mayat tanggal 08 Februari 2014 sebagai berikut : Nama : ABAI AYEK, Umur : 85 tahun, Suku : Sikumbang, Pekerjaan : Tani, Alamat : Padang Air Dingin Kec. Sangir Jujuan Kab. Solok Selantan, dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat seorang laki-laki umur 85 tahun, ditemukan luka memar di belakang kepala ukuran 6X7 CM, bercak darah pada hidung sebelah kiri, luka lecet pada tangan sebelah kanan ukuran 4X1,5 CM (luka I), luka lecet 5X4 CM (luka II) 4X3 CM (luka III). Pada bahu kiri ditemukan rembesan darah melekat pada bagian baju, pada pinggang sebelah kanan ditemukan luka lecet 2X0,1CM,dan Pada pergelengan kaki sebelah kanan luka robek 4X7 CM;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban ada perdamaian;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan dimuka persidangan.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan;
Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Tentang unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa PRIANTO Pgl PRI sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah PRIANTO Pgl PRI;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Yang dimaksud dengan unsur ini adalah siapa saja atau siapapun yang mengendarakan ataupun mengoperasikan kendaraan bermotor. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan unsur ini telah terpenuhi yakni bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira kurang dari pukul 08.00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nomor Polisi BA 6478 YA hendak menuju ke Lubuk Malako dari arah Padang Aro dengan kecepatan sekira 60 Km/jam;
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan kelalaian adalah :
Syarat pertama :
Yaitu karena kurang hati-hati sebagaimana diharuskan hukum, disini yang menjadi objek perhatian adalah tingkah laku Terdakwa sendiri yaitu apa yang dilakukan, apakah dalam keadaan tertentu itu tingkah laku Terdakwa telah memenuhi ukuran-ukuran yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Bahwa barangsiapa dalam melakukan perbuatan tidak hati-hati maka ia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena kelakuannya.
Syarat kedua :
Yaitu lalai atau alpa, amat kurang perhatian sebagaimana diharuskan oleh hukum syarat ini dihubungkan dengan bathin Terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang perhatian dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta yakni :
Bahwa awalnya terdakwa PRIANTO Pgl PRI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira kurang dari pukul 08.00 wib mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nomor Polisi BA 6478 YA hendak menuju ke Lubuk Malako dari arah Padang Aro dan berada dibelakang korban ABAI AYEK.
Bahwa selanjutnya terdakwa PRIANTO Pgl PRI sekitar pada jarak 50 (lima puluh) meter telah melihat korban ABAI AYEK. Kemudian pada jarak 20 (dua puluh) terdakwa PRIANTO Pgl PRI melihat lagi korban ABAI AYEK hendak menyebrang kearah sebelah kanan jalan, dimana kecepatan terdakwa pada saat itu cukup kencang.
Bahwa walaupun terdakwa sudah melihat korban ABAI AYEK atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa korban ABAI AYEK hendak menyebrang kearah sebelah kanan jalan, namun terdakwa tidak ada berusaha untuk mengurangi kecepatan dan mencoba memberikan tanda peringatan suara klakson kepada korban ABAI AYEK.
Bahwa terdakwa pada saat itu, sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak memiliki tombol tanda peringatan klakson lagi.
Bahwa Sepeda motor terdakwa tetap melaju kencang, Padahal saat kejadian kondisi jalan lurus, lebar, sepi dan kondisi cuaca yang baik sehingga memungkinkan kendaraan terdakwa PRIANTO Pgl PRI untuk memperlambat kendaraan sepeda motornya dan mendahulukan Saksi Korban ABAI AYEK untuk menyeberang.
Bahwa oleh karena kecepatannya yang tinggi, terdakwa PRIANTO Pgl PRI tidak mampu mengendalikan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak korban ABAI AYEK.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban ABAI AYEK tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan badan jalan sedangkan terdakwa PRIANTO Pgl PRI tergeletak di sebelah kanan tubuh korban ABAI AYEK, Namun terdakwa masi sadar dan mencoba untuk berdiri.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah akibat dari kecelakaan lalu lintas ada yang meninggal dunia (menimbulkan korban jiwa). Bahwa di dalam perkara ini korban yang meninggal dunia yaitu Nama : ABAI AYEK, Umur : 85 tahun, Suku : Sikumbang, Pekerjaan : Tani, Alamat : Padang Air Dingin Kec. Sangir Jujuan Kab. Solok Selantan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 34/VER/HC-BA/2014 yang ditandangani oleh dr. ARDA NENTIS berdasarkan pemeriksaan mayat tanggal 08 Februari 2014, dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat seorang laki-laki umur 85 tahun, ditemukan luka memar di belakang kepala ukuran 6X7 CM, bercak darah pada hidung sebelah kiri, luka lecet pada tangan sebelah kanan ukuran 4X1,5 CM (luka I), luka lecet 5X4 CM (luka II) 4X3 CM (luka III). Pada bahu kiri ditemukan rembesan darah melekat pada bagian baju, pada pinggang sebelah kanan ditemukan luka lecet 2X0,1CM,dan Pada pergelengan kaki sebelah kanan luka robek 4X7 CM;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan membahayakan orang lain;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Ada perdamaian antara keluarga korban dan keluarga Terdakwa;
Terdakwa tulangpunggung keluarga;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA;
1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA;
Karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetntang Kitab Undang-undang Hukum Aacara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PRIANTO Pgl PRI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRIANTO Pgl PRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang. bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA;
1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Astrea Grand Nopol BA 6478 YA;;
Dikembalikan kepada pemiliknya PRIANTO Pgl PRI;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru oleh kami SAPTA DIHARJA, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, ARIS DWIHARTOYO, S.H. dan SYLVIA NANDA PUTRI, S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal tersebut, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DELSI SUHAIRI selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru dan dihadiri oleh HENDRIK DOLOK TAMBUNAN, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ARIS DWIHARTOYO, S.H. SAPTA DIHARJA, S.H., M.Hum.
SYLVIA NANDA PUTRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
DELSI SUHAIRI