100/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMAD IKHWAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD IKHWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya “. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor : 100 / Pid.Sus / 2016 / PN.Nga
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara-perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD IKHWAN ;
Tempat Lahir : Candikusuma ;
Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/ 10 Desember 1974 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Banjar Pangkung Dedari, Kelurahan Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan di dalam RUTAN di Negara, oleh :
Penyidik, tanggal 9 Mei 2016 s/d tanggal 28 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 29 Mei 2016 s/d tanggal 7 Juli 2016 ;
Penuntut Umum, tanggal 28 Juni 2016 s/d tanggal 17 Juli 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Negara, tanggal 13 Juli 2016 s/d tanggal 11 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Negara, tanggal 12 Agustus 2016 s/d tanggal 10 Oktober 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh SUPRIYONO, SH.MH., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Yudistira No.17 Negara
Kec.Negara, Kabupaten Jembrana, sesuai dengan Penetapan Nomor : 100/Pen.Pid/2016/PN.Nga, tertanggal 20 Juli 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor : 100/Pen.Pid/2016/PN.Nga, tertanggal 13 Juli 2016 tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti untuk mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara No. 100/Pen.Pid/2016/PN.Nga, tanggal 13 Juli 2016, tentang Penetapan hari sidang perkara tersebut ;
Telah membaca surat-surat beserta lampiran-lampirannya dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum No. REG. PERKARA : PDM-29/NEGARA/06/2016 tanggal 9 Agustus 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD IKHWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2016;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AHMAD IKHWAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah selimut (kamben) batik dengan warna coklat;
1 (satu) buah dres warna hitam dengan bawah warna merah;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
(dikembalikan kepada saksi korban NI KETUT DEWI WILANDARI Als EWIK);
1 (satu) buah kondom yang sudah dipakai;
(dirampas untuk dimusnakan) ;
1 (satu) buah HP merk Samsung ;
(dikembalikan kepada terdakwa) ;
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan atas diri Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga serta mempunyai anak-anak yang masih sekolah ;
Telah mendengar Replik/tanggapan Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 11 Juli 2016, No. Reg.Prk : PDM-29/NEGARA/06/2016 yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 20 Juli 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa AHMAD IKHWAN pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2016 bertempat dikamar tidur saksi korban dirumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menelpon saksi korban bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi korban sekalian memberikan uang honor menyanyi di kamar saksi korban lalu saksi korban setuju untuk bertemu dengan terdakwa dirumah nenek saksi korban kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 00.15 wita terdakwa datang kerumah nenek saksi korban dan dipersilahkan masuk ke dalam kamar oleh saksi korban;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban didalam kamar, terdakwa memberi permen hexos 2 (dua) biji lalu saksi korban memakannya satu persatu dan saat itu terdakwa mengatakan ”mumet kepala saya kalau tidak ketemu kamu satu hari” dan ”kamu sekarang makin cantik” kemudian setelah saksi korban memakan permen tersebut saksi korban tidak bisa menolak dan saksi korban dalam keadaan sadar sewaktu terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh lalu terdakwa mengatakan ”tenang kamu gak bakalan hamil” sambil menunjukkan kondom yang telah dibawa oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terlebih dahulu terdakwa menciumi pipi saksi korban kiri dan kanan serta bibir saksi korban namun saksi korban tidak membalas ciuman terdakwa dan pada saat itu terdakwa dan saksi korban duduk dikasur bersebelahan, lalu panyudara saksi korban diraba-raba oleh terdakwa kemudian pakaian saksi korban dinaikkan kemudian melepas kait BH saksi korban lalu panyudara saksi korban diciumi oleh terdakwa kemudian terdakwa dan saksi korban bercumbu sambil mengobrol lalu selang beberapa menit kemudian terdakwa dan saksi korban kembali berciuman dan berpelukan kemudian terdakwa merebahkan badannya lalu menyuruh untuk membuka celana dan celana dalam saksi korban namun saksi korban menolak karena saksi korban malu lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa membuka celana panjangnnya dan celana dalamnya lalu terdakwa dan saksi korban kembali bercumbu kemudian terdakwa membuka pakaian saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat;
Bahwa kemudian terdakwa memakai kondom lalu mendekati saksi korban dan menindih badan saksi korban yang pada saat itu terlebih dahulu kaki saksi korban dibuka dan ditekuk oleh terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban dan menggerakkan badannya maju mundur kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga masuk sedikit karena saksi korban mengeluh sakit kemudian terdakwa mencabut kembali kemaluannya dan mengatakan "ya sudah jangan dipaksa kalau sakit nanti keluar darah" setelah itu terdakwa membuka kondomnya kemudian terdakwa dan saksi korban kembali bercumbu dan banyak mengobrol kemudian saksi korban mengatakan dingin hingga saksi korban pakai kembali pakaiannya, sekitar pukul 02.00 Wita kembali terdakwa mendekati saksi korban dan kembali mencoba untuk memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban namun pada saat itu hanya bisa masuk sedikit karena saksi korban kembali mengeluh rasa sakit kemudian terdakwa mengatakan "wik tak basahin ya biar bisa masuk" dan sempat mengatakan "saya jilat wik" namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa mencium kemaluan saksi korban dengan maksud agar kemaluan saksi korban basah setelah itu terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan mencoba memasukkan kemaluannya namun tetap terasa sakit dan susah untuk masuknya kemudian terdakwa menyodorkan kemaluannya yang pada saat itu saksi korban dalam posisi duduk dikasur sedangkan terdakwa kemudian menyodorkan kemaluannya dan mengatakan “wik masak saya sudah basahi kamu kamu gak ngemut saya" kemudian saksi korban ngemut kemaluan terdakwa hanya sebentar kemudian terdakwa kembali merebahkan badan saksi korban dan menindih saksi korban lalu menggosok-gosokkan kemaluannya ke selangkangan saksi korban hingga kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengatakan "sudah keluar sudah lega dah hilang dah nafsu aku” hingga spermannya jatuh kepaha saksi korban setelah itu terdakwa memakai celananya kembali kemudian terdakwa memfoto kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan handphone Samsung milik terdakwa dan memperlihatkan fotonya kepada saksi korban bahwa saksi korban masih perawan dan setelah itu saksi korban melihat terdakwa menghapus foto tersebut dengan mengatakan “ini tak hapus supaya tidak ketahuan istriku”;
Bahwa saksi korban adalah NI KETUT DEWI WILANDARI merupakan anak dari Pasangan NI MADE RINI dengan I KOMANG DENDRA yang lahir di Tuwed pada tanggal 25 Desember 2000 dan saat ini saksi korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 441.6/466/PEM.KES yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2016 oleh dr. I GUSTI AYU NGURAH MEITYA DEWI dokter pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NI KETUT DEWI WILANDARI dapat diketahui bahwa terdapat luka lecet di liang vagina dengan selaput dara intak dan tidak ditemukan sel mani;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AHMAD IKHWAN pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2016 bertempat dikamar tidur saksi korban dirumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menelpon saksi korban bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi korban sekalian memberikan uang honor menyanyi di kamar saksi korban lalu saksi korban setuju untuk bertemu dengan terdakwa dirumah nenek saksi korban kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 00.15 wita terdakwa datang kerumah nenek saksi korban dan dipersilahkan masuk ke dalam kamar oleh saksi korban;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban didalam kamar, terdakwa memberi permen hexos 2 (dua) biji lalu saksi korban memakannya satu persatu dan saat itu terdakwa mengatakan ”mumet kepala saya kalau tidak ketemu kamu satu hari” dan ”kamu sekarang makin cantik” kemudian setelah saksi korban memakan permen tersebut saksi korban tidak bisa menolak dan saksi korban dalam keadaan sadar sewaktu terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh lalu terdakwa mengatakan ”tenang kamu gak bakalan hamil” sambil menunjukkan kondom yang telah dibawa oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terlebih dahulu terdakwa menciumi pipi saksi korban kiri dan kanan serta bibir saksi korban namun saksi korban tidak membalas ciuman terdakwa dan pada saat itu terdakwa dan saksi korban duduk dikasur bersebelahan, lalu panyudara saksi korban diraba-raba oleh terdakwa kemudian pakaian saksi korban dinaikkan kemudian melepas kait BH saksi korban lalu panyudara saksi korban diciumi oleh terdakwa kemudian terdakwa dan saksi korban bercumbu sambil mengobrol lalu selang beberapa menit kemudian terdakwa dan saksi korban kembali berciuman dan berpelukan kemudian terdakwa merebahkan badannya lalu menyuruh untuk membuka celana dan celana dalam saksi korban namun saksi korban menolak karena saksi korban malu lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa membuka celana panjangnnya dan celana dalamnya lalu terdakwa dan saksi korban kembali bercumbu kemudian terdakwa membuka pakaian saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat;
Bahwa kemudian terdakwa memakai kondom lalu mendekati saksi korban dan menindih badan saksi korban yang pada saat itu terlebih dahulu kaki saksi korban dibuka dan ditekuk oleh terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban dan menggerakkan badannya maju mundur kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga masuk sedikit karena saksi korban mengeluh sakit kemudian terdakwa mencabut kembali kemaluannya dan mengatakan "ya sudah jangan dipaksa kalau sakit nanti keluar darah" setelah itu terdakwa membuka kondomnya kemudian terdakwa dan saksi korban kembali bercumbu dan banyak mengobrol kemudian saksi korban mengatakan dingin hingga saksi korban pakai kembali pakaiannya, sekitar pukul 02.00 Wita kembali terdakwa mendekati saksi korban dan kembali mencoba untuk memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban namun pada saat itu hanya bisa masuk sedikit karena saksi korban kembali mengeluh rasa sakit kemudian terdakwa mengatakan "wik tak basahin ya biar bisa masuk" dan sempat mengatakan "saya jilat wik" namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa mencium kemaluan saksi korban dengan maksud agar kemaluan saksi korban basah setelah itu terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan mencoba memasukkan kemaluannya namun tetap terasa sakit dan susah untuk masuknya kemudian terdakwa menyodorkan kemaluannya yang pada saat itu saksi korban dalam posisi duduk dikasur sedangkan terdakwa kemudian menyodorkan kemaluannya dan mengatakan “wik masak saya sudah basahi kamu kamu gak ngemut saya" kemudian saksi korban ngemut kemaluan terdakwa hanya sebentar kemudian terdakwa kembali merebahkan badan saksi korban dan menindih saksi korban lalu menggosok-gosokkan kemaluannya ke selangkangan saksi korban hingga kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengatakan "sudah keluar sudah lega dah hilang dah nafsu aku” hingga spermannya jatuh kepaha saksi korban setelah itu terdakwa memakai celananya kembali kemudian terdakwa memfoto kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan handphone Samsung milik terdakwa dan memperlihatkan fotonya kepada saksi korban bahwa saksi korban masih perawan dan setelah itu saksi korban melihat terdakwa menghapus foto tersebut dengan mengatakan “ini tak hapus supaya tidak ketahuan istriku”;
Bahwa saksi korban adalah NI KETUT DEWI WILANDARI merupakan anak dari Pasangan NI MADE RINI dengan I KOMANG DENDRA yang lahir di Tuwed pada tanggal 25 Desember 2000 dan saat ini saksi korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 441.6/466/PEM.KES yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2016 oleh dr. I GUSTI AYU NGURAH MEITYA DEWI dokter pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NI KETUT DEWI WILANDARI dapat diketahui bahwa terdapat luka lecet di liang vagina dengan selaput dara intak dan tidak ditemukan sel mani;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Saksi NI KETUT DEWI WILANDARI Als EWIK;
Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa sejak tiga minggu yang lalu datang kerumah saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana pada saat terdakwa disuruh memantau tambak oleh pemilik tambak kemudian menawari saksi korban untuk bergabung dengan grup musiknya SAVANA MUSIK IWAN PLUS BALI KOPLO ROCK DANGDUT dan kalau mau bisa datang kerumah latihan karena saksi korban tidak ada motor maka saksi korban tidak datang dan setelah itu terdakwa datang kerumah saksi korban untuk melatih saksi korban menyanyi dan kami selalu latihan dibalai bengong dirumah saksi korban dan kadang saksi korban juga datang kerumahnya untuk latihan jika ada yang mengantar saksi korban untuk latihan namun sebelumnya saksi korban sempat ketemu terdakwa pertama kali dijalan bersama kakak saksi korban NI KOMANG ASTIARI saat itu terdakwa tahu saksi korban dari teman saksi korban yang merupakan tetangga terdakwa;
Bahwa saksi korban memiliki hubungan pacaran dengan terdakwa sekaligus menganggap terdakwa sebagai bos saksi korban di grup musiknya SAVANA MUSIK IWAN PLUS BALI KOPLO ROCK DANGDUT sekaligus sebagai guru music saksi korban karena dulu sempat mengatakan suka sama saksi korban dan meminta saksi korban
untuk menjadi selingkuhannya;Bahwa saksi korban mau dicium pipi, bibir dan payudara pertama kali oleh terdakwa karena terdakwa mengatakan “wik kamu beda banget kalau siang jujur kamu jelek banget terus kalau malam kamu cantik sekali”
Bahwa benar saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 02.00 Wita bertempat dikamar tidur saksi korban dirumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana pada saat itu rumah nenak dalam keadaan sepi karena sudah malam dan nenek serta kakek saksi korban sudah tidur:
Bahwa saksi korban disetubuhi oleh terdakwa sebanyak satu kali dan terdakwa menyebuhi saksi korban dengan cara terlebih dahulu terdakwa menciumi pipi saksi korban kiri dan kanan dan bibir saksi korban namun saksi korban tidak membalas ciuman terdakwa pada saat itu kami duduk dikasur bersebelahan panyudara saksi korban diraba-raba kemudian pakaian saksi korban dinaikkan kemudian melepas kait BH saksi korban lalu panyudara saksi korban dicium oleh terdakwa kernudian kami bercumbu sambil mengobrol lalu selang beberapa menit kemudian kami kembali berciuman dan berpelukan lalu terdakwa merebahkan badan terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana dan celana dalam saksi korban namun saksi korban menolak karena saksi korban malu kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian membuka celana panjangnnya dan celananya lalu kami bercumbu kembali kemudian terdakwa membuka pakaian saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat lalu terdakwa memakai kondom lalu mendekati saksi korban dan menindih badan saksi korban yang pada saat itu terlebih dahulu kaki saksi korban dibuka dan ditekuk oleh terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban lalu menggerakkan badannya maju mundur kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga masuk sedikit karena saksi korban mengeluh sakit kemudian terdakwa mencabut kembali kemaluannya dan mengatakan "ya sudah jangan dipaksa kalau sakit nanti keluar darah" setelah itu terdakwa membuka kondomnya kemudian kami kembali bercumbu dan banyak mengobrol kemudian saksi korban mengatakan dingin hingga saksi korban pakai kembali pakaiannya hingga sekira pukul 02.00 Wita kembali terdakwa mendekati saya dan kembali mencoba untuk memasukkan kemaluannya kemaluan saksi korban namun pada saat itu hanya bisa masuk sedikit karena saksi korban kembali mengeluh rasa sakit kemudian terdakwa mengatakan "wik tak basahin ya biar bisa masuk" dan sempat mengatakan "saya jilat wik" namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa mencium kemaluan saksi korban dengan maksud agar kemaluan saksi korban basah setelah itu terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan mencoba memasukkan kemaluannya namun tetap terasa sakit dan susah untuk masuknya kemudian terdakwa menyodorkan kemaluannya yang pada saat itu saksi korban dalam posisi duduk dikasur sedangkan terdakwa kemudian menyodorkan kemaluannya dan mengatakan “wik masak saya sudah basahi kamu kamu gak ngemut saya" kermdian saksi korban ngemut kamaluan terdakwa hanya sebentar kemudian terdakwa kembali merebahkan badan saksi korban dan menindih saksi korban lalu menggosok-gosokkan kemaluannya ke selangkangan saksi korban hingga kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengatakan "sudah keluar sudah lega dah hilang dah nafsu aku” hingga spermannya jatuh kepaha setelah itu terdakwa memakai celananya kembali terdengar suara kamar saya didobrak kemudian kakak saksi korban masuk kamar lalu terdakwa ditarik keluar dan mengatakan ampun-ampun;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekira pukul 15.00 wita terdakwa menelpon saksi korban mengatakan ingin main kerumah sekalian membawakan uang honor menyanyi saksi korban Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi korban menjawab "iya sini dah kerumah" dan pada saat itu kita janjian bertemu di rumah nenek saksi korban karena setiap hari saksi korban memang tidur dirumah neneknya kemudian sekira pukul 24.15 wita terdakwa sms mengatakan sudah dibelakang rumah karena saksi korban tidak ada pulsa kemudian saksi korban keluar kamar dan melihat ada terdakwa setelah itu saksi korban mempersilahkan masuk terdakwa karena sebelumnya pada saat menelpon terdakwa mengatakan bahwa nanti ngasi uang honornya dikamar langsung kemudian terdakwa masuk kamar saksi korban dan saksi korban menyusul dibelakang terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa masuk kekamar saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa memberi permen hexos 2 (dua) biji kemudian saksi korban makan permen tersebut satu persatu dan pada saat itu terdakwa mengatakan "mumet kepala kalau tidak ketemu saya satu hari" dan mengatakan bahwa "saya sekarang makin cantik” dan setelah makan permen saksi korban tidak bisa menolak terdakwa untuk bersetubuh dan saksi korban sadar namun hanya diam saja dan terdakwa juga mengatakan "tenang kamu gak bakalan hamil..." pada saat itu terdakwa menunjukkan alat pengaman (kondom) dan pada saat itu saksi korban juga penasaran yang namanva kondom hingga akhirnya terdakwa menunjukkan kondum pada saksi korban dan setelah itu saksi korban hanya diam saja;
Bahwa saat disetubuhi oleh terdakwa, saksi korban merasakan sakit pada kemaluan saksi korban;
Bahwa saksi korban tidak dipaksa oleh terdakwa namun saksi korban pada saat itu sempat menolak untuk diajak berhubungan badan karena takut hamil namun terdakwa mengatakan “gak apa-apa aku tahu kok caranya biar gak hamil”;
Bahwa setelah saksi korban disetubuhi oleh terdakwa sempat memfoto kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan handphone Samsung milik terdakwa dan memperlihatkan fotonya kepada saksi korban bahwa saksi korban masih perawan dan setelah itu saksi korban melihat terdakwa menghapus foto tersebut dengan mengatakan “ini tak hapus supaya tidak ketahuan istriku”;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
2. Saksi I KOMANG DENDRA;
Bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 00.15 Wita bertempat dikamar tidur saksi korban dirumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak 3 (tiga) minggu yang lalu karena terdakwa sering kerumah saksi untuk mengajarkan anak saksi menyanyi karena anak saksi hobi menyanyi dan terdakwa juga mempunyai semacam tempat les musik dirumahnya karena saksi pernah kerumah terdakwa untuk mengantarkan anak saksi dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saski tidak ada hubungan pacaran antara anak saksi dengan terdakwa dan hanya sebatas terdakwa melatih anak saksi menyanyi saja;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa telah menyetubuhi anak saksi dan pada saat itu saksi hanya mengetahui kalau terdakwa berada dikamar anak saksi yang berada di rumah orangtua saksi dan setelah paginya baru saksi dikasi tahu oleh menantu saksi kalau terdakwa telah menyetubuhi anak saksi;
Bahwa menurut cerita anak saksi, saksi korban disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah orangtua saksi di Banjar Taman Desa Tuwed Kec. Melaya Kab. Jembrana dan saksi tidak mengetahui apakah terdakwa saat menyetubuhi anak saksi ada diancam atau dijanjikan sesuatu sehingga anak saksi mau melakukan persetubuhan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
3. Saksi I GEDE SUJANA;
Bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 00.15 Wita bertempat dikamar tidur saksi korban dirumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Bahwa semenjak 3 mingguan yang lalu saksi melihat terdakwa datang kerumah saksi korban yang katanya saat itu saksi korban diajari menyanyi oleh terdakwa, dan sejujurnya saksi sudah sejak itu pula mencurigai gerak-gerik terdakwa, karena setiap latihan menyanyi selalu dilakukan di dalam kamar berdua dengan saksi korban, dan saksi sendiri tidak berani untuk bertanya kepada orang tua saksi korban mengenai hal tersebut, karena mereka sendiri mengetahui dan membiarkan apa yang dilakukan saksi korban;
Bahwa saksi melihat sendiri saksi korban berada berdua dengan terdakwa di dalam kamar pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 03.00 Wita, bertempat di rumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, dimana saat itu saksi melihat melalui lobang jendela kamar, dimana suasana kamar dalam keadaan terang, saksi lihat saksi korban dalam keadaan masih mengenakan pakaian dengan rok mini, sedangkan terdakwa mengenakan baju tanpa mengenakan celana (telanjang bagian bawah) sambil duduk berdua di ranjang dengan kedua tangan terdakwa meraba - raba tubuh saksi korban;
Bahwa melihat peristiwa tersebut, saksi segera pulang ke rumah saksi korban untuk mencari kakak kandungnya dengan maksud saksi ajak melabrak kamar tempat saksi korban dan terdakwa berada, karena kalau saksi sendiri yang mendobrak pintu, saksi takut salah tidak ada saksi lain, dan ternyata orang yang saksi cari tidak ada sehingga kembali ke tempat semula untuk melihat apa yang terjadi di kamar, saat saksi intip melalui lobang jendela, saksi lihat saksi korban dengan posisi tidur terlentang dengan kaki ditekuk dan paha dibuka, dimana masih mengenakan rok mini namun tanpa celana dalam, difoto oleh terdakwa dari arah bawah atau kaki saksi korban;
Bahwa melihat hal tersebut saksi tidak tahan dan segera pulang untuk mengambil hand Phone dan segara menelpon kakak ipar saksi korban, dan setelah kakak ipar saksi korban datang ke rumah saski dan saksi langsung antar menuju kamar tempat saksi korban berada setelah itu saksi langsung pergi dan di jalan saksi bertemu dengan kakak kandung saksi korban yang bernama DITA dan saat itu juga saksi langsung antar ke kamar tempat saksi korban berada, dan sesampainya di depan kamar, DITA langsung mendobrak pintu kamar, dan saat itu saksi lihat terdakwa hendak keluar dari kamar dengan sudah berpakaian lengkap, namun ditahan dan dipegang oleh DITA sehingga mereka berdua terjatuh, sedangkan saski korban saski tidak lihat bagaimana keadaaanya karena posisi saksi di samping rumah, dan karena keributan dalam sekejap orang-orang pada berdatangan dan bekerumun sehingga apa yang terjadi selanjutnya saski tidak lihat karena selanjutnya langsung terdakwa dibawa ke Polsek Melaya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
4. Saksi PANDE MADE DITAYANA;
Bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 00.15 Wita bertempat dikamar tidur saksi korban dirumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Bahwa keterangan sepupu saksi yang bernama saksi I GEDE
SUJANA menyampaikan bahwa terdakwa berada di dalam kamar bersama dengan adik saksi yaitu saksi korban sekira pukul 03.00 Wita kemudian saksi langsung menuju rumah kakek saksi (kamar tidur saksi korban) tersebut dan mendobrak Pintu dan saksi menemukan terdakwa berada dalam kamar bersama saksi korban dan masih menggunakan pakain, termasuk saksi korban kernudian saya mengajak terdakwa untuk keluar karnar kernudian saksi menghubungi saksi-saksi termasuk saksi dari tetangganya terdakwa, setelah baru saksi lepaskan terdakwa dan saksi sampaikan bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang bernama NI KETUT DEWI WILANDARI Als EWIK karena scbelum saksi mendobrak pintu kamar ipar saksi yang bernama I GEDE SUJANA dan I PUTU JULIANA yang sempat melihat kalau keduanya telah melakukan persetubuhan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 00.15 Wita bertempat dikamar tidur saksi korban dirumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban sekitar bulan Maret 2016 dimana saat itu terdakwa dikasi tau oleh teman sekelas saksi korban
pintar menyanyi, selanjutnya tanpa sengaja pada saat terdakwa sedang membantu pemilik Tambak Udang terdakwa bertemu dengan saksi korban saat itu dia bersama dengan kakaknya, selanjutnya terdakwa menawarkan saksi korban untuk latihan nyanyi bareng dirumah terdakwa bersama dengan yang Iainnya, berselang beberapa hari terdakwa mendatangi rumah saksi korban dan bertemu dengan keluarga saksi korban dan meminta ijin kepada keluarga saksi korban untuk latihan nyanyi karena saksi korban berbakat, hanya sempat latihan 3 (tiga) kali, saksi korban tidak pernah datang lagi latihan kerumah terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keputusan untuk mengajarnya menyanyi dirumahnya saja;Bahwa awalnya hubungan terdakwa dengan saksi korban biasa saja tidak lebih hanya sebatas Guru Les Vokal, namun hari demi hari rasa yang terdakwa miliki berubah menjadi rasa suka sama saksi korban dan ingin menjalin kasih atau pacaran dengannya dan kebetulan saksi korban menyambut cinta terdakwa hingga akhirnya kurang lebih satu bulan kenal yaitu bulan April 2016 kami resmi menjalin hubungan pacaran;
Bahwa selama menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban, terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa setelah berada didalam kamar saksi korban, terdakwa mencium bibir saksi korban dan saksi korban membalas ciuman terdakwa kemudian terdakwa melepas baju dan BH saksi korban, kemudian terdakwa mencium kedua payudara saksi korban;
Bahwa terdakwa sempat bertanya kepada saksi korban kenapa suka terdakwa dan saksi korban menjawab 'ya saya kagum' dan saat itu kami berpelukan dan ciuman cukup lama terdakwa kemudian memintanya untuk membuka celana serta celana dalamnya namun saksi korban berkata kalau dirinya malu sehingga terdakwa kemudian membuka celana serta celana dalam saksi korban, setelah saksi korban telanjang bulat terdakwa kemudian membuka seluruh pakain yang terdakwa kenakan sehingga kami sama-sama telanjang bulat, dengan posisi duduk saling berhadap hadapan terdakwa memakai kondom yang memang terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya terdakwa kemudian berusaha memasukkan kemaluan terdakwa kekemaluan saksi korban namun kemaluan terdakwa masuk sampai diujung saja karena saksi korban berkata sakit, selanjutnya terdakwa mencabut kemaluan terdakwa dan membuka kondom yang telah terdakwa gunakan selanjutnya kami kembali saling berpelukan dan berciuman berselang beberapa menit kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan kemaluan terdakwa kekemaluan saksi korban pada saat itu kemaluan terdakwa hanya masuk ujungnya saja selanjutnya terdakwa gerakkan maju mundur kurang lebih lima menitan keburu terdakwa nafsu terdakwa kemudian mencabut kemaluan terdakwa dan mengeluarkan sperma terdakwa dipaha saksi korban;
Bahwa selanjutnya kami sama-sama menggunakan kembali pakain kami, namun pada saat terdakwa mau keluar dari kamar saksi korban, saat itu mungkin karena keluarganya emosi langsung memukul muka saksi korban, selanjumya datang Polisi membawa dan mengamankan terdakwa Ke Polsek Melaya;
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa atau mengancam saksi korban hanya saja terdakwa sempat berjanji tidak akan mengeluarkan sperma terdakwa didalam sehingga saksi korban tidak hamil hamil pada saat itu saksi korban meminta uang hasil manggungnya kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa belum dapat bayaran sehingga terdakwa menjanjikannya besok aja biar orangtua saksi korban tau, sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban, terdakwa sempat memfoto kemaluan saksi korban sebanyak satu kali pada saat itu terdakwa minta ijin kepada saksi korban dengan alasan agar mengetahui apakah saksi korban masih perawan atau tidak namun setelah saksi korban melihat hasil fotonya saksi korban langsung menghapus foto
tersebutMenimbang, bahwa di persidangan penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti berupa ;
1 (satu) buah selimut (kamben) batik dengan warna coklat;
1 (satu) buah dres warna hitam dengan bawah warna merah;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah kondom yang sudah dipakai;
1 (satu) buah HP merk Samsung ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan di persidangan saksi maupun Terdakwa telah mengenalinya, oleh karenanya dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penuntut Umum maupun Terdakwa sudah tidak mengajukan hal apapun lagi di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini maka terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya (pasal 184 ayat 1 KUHAP) yang terungkap di persidangan, apakah perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagai perbuatan pidana (delik) ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya serta dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menelpon saksi korban bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi korban sekalian memberikan uang honor menyanyi di kamar saksi korban lalu saksi korban setuju untuk bertemu dengan terdakwa dirumah nenek saksi korban kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 00.15 wita terdakwa datang kerumah nenek saksi korban dan dipersilahkan masuk ke dalam kamar oleh saksi korban;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban didalam kamar, terdakwa memberi permen hexos 2 (dua) biji lalu saksi korban memakannya satu persatu dan saat itu terdakwa mengatakan ”mumet kepala saya kalau tidak ketemu kamu satu hari” dan ”kamu sekarang makin cantik” kemudian setelah saksi korban memakan permen tersebut saksi korban tidak bisa menolak dan saksi korban dalam keadaan sadar sewaktu terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh lalu terdakwa mengatakan ”tenang kamu gak bakalan hamil” sambil menunjukkan kondom yang telah dibawa oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mencoba menyetubuhi saksi korban dengan cara terlebih dahulu terdakwa menciumi pipi saksi korban kiri dan kanan serta bibir saksi korban namun saksi korban tidak membalas ciuman terdakwa dan pada saat itu terdakwa dan saksi korban duduk dikasur bersebelahan, lalu panyudara saksi korban diraba-raba oleh terdakwa kemudian pakaian saksi korban dinaikkan kemudian melepas kait BH saksi korban lalu panyudara saksi korban diciumi oleh terdakwa kemudian terdakwa dan saksi korban bercumbu sambil mengobrol lalu selang beberapa menit kemudian terdakwa dan saksi korban kembali berciuman dan berpelukan kemudian terdakwa merebahkan badannya lalu menyuruh untuk membuka celana dan celana dalam saksi korban namun saksi korban menolak karena saksi korban malu lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa membuka celana panjangnnya dan celana dalamnya lalu terdakwa dan saksi korban kembali bercumbu kemudian terdakwa membuka pakaian saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat;
Bahwa kemudian terdakwa memakai kondom lalu mendekati saksi korban dan menindih badan saksi korban yang pada saat itu terlebih dahulu kaki saksi korban dibuka dan ditekuk oleh terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban dan menggerakkan badannya maju mundur kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga masuk sedikit karena saksi korban mengeluh sakit kemudian terdakwa mencabut kembali kemaluannya dan mengatakan "ya sudah jangan dipaksa kalau sakit nanti keluar darah" setelah itu terdakwa membuka kondomnya kemudian terdakwa dan saksi korban kembali bercumbu dan banyak mengobrol kemudian saksi korban mengatakan dingin hingga saksi korban pakai kembali pakaiannya, sekitar pukul 02.00 Wita kembali terdakwa mendekati saksi korban dan kembali mencoba untuk memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban namun pada saat itu hanya bisa masuk sedikit karena saksi korban kembali mengeluh rasa sakit kemudian terdakwa mengatakan "wik tak basahin ya biar bisa masuk" dan sempat mengatakan "saya jilat wik" namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa mencium kemaluan saksi korban dengan maksud agar kemaluan saksi korban basah setelah itu terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan mencoba memasukkan kemaluannya namun tetap terasa sakit dan susah untuk masuknya kemudian terdakwa menyodorkan kemaluannya yang pada saat itu saksi korban dalam posisi duduk dikasur sedangkan terdakwa kemudian menyodorkan kemaluannya dan mengatakan “wik masak saya sudah basahi kamu kamu gak ngemut saya" kemudian saksi korban ngemut kemaluan terdakwa hanya sebentar kemudian terdakwa kembali merebahkan badan saksi korban dan menindih saksi korban lalu menggosok-gosokkan kemaluannya ke selangkangan saksi korban hingga kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengatakan "sudah keluar sudah lega dah hilang dah nafsu aku” hingga spermannya jatuh kepaha saksi korban setelah itu terdakwa memakai celananya kembali kemudian terdakwa memfoto kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan handphone Samsung milik terdakwa dan memperlihatkan fotonya kepada saksi korban bahwa saksi korban masih perawan dan setelah itu saksi korban melihat terdakwa menghapus foto tersebut dengan mengatakan “ini tak hapus supaya tidak ketahuan istriku”;
Bahwa saksi korban adalah NI KETUT DEWI WILANDARI merupakan anak dari Pasangan NI MADE RINI dengan I KOMANG DENDRA yang lahir di Tuwed pada tanggal 25 Desember 2000 dan saat ini saksi korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 441.6/466/PEM.KES yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2016 oleh dr. I GUSTI AYU NGURAH MEITYA DEWI dokter pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NI KETUT DEWI WILANDARI dapat diketahui bahwa terdapat luka lecet di liang vagina dengan selaput dara intak dan tidak ditemukan sel mani;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa tersebut telah terpenuhi dengan adanya fakta-fakta hukum di atas ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan diatas, terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yang dimulai dari dakwaan kesatu dimana terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Kedua, yaitu melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah ditujukan kepada jati diri pelaku atau siapapun juga yang melakukan tindak pidana yaitu setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. Subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan Terdakwa AHMAD IKHWAN dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas dan tanggap serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka terpenuhi pulalah unsur secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Kekerasan atau Ancaman Kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi yang diancam. Dalam pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa disamakan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak ingat lagi, sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan ;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 552.K/Pid. 1994 tanggal 28 September 1994 bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan atau phsychis dwang) dimana paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah perbuatan menyuruh dengan paksa sehingga orang yang dipaksa mau melakukan atau menerima sesuatu karena tidak berdaya untuk menolak atau berbuat di luar kemauan karena terdesak oleh keadaan, sedangkan “tipu muslihat” merupakan tindakan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan kepada orang lain atau memberikan kesan kepada orang lain bahwa seolah-olah keadaan yang ia ciptakan tersebut adalah benar, dan kata “rangkaian kebohongan” merupakan rangkaian kata-kata yang tersusun sedemikian rupa, seakan-akan apa yang dikatakan itu benar dan hal tersebut menimbulkan keyakinan atau membangkitkan kepercayaan pada diri orang lain yang diajak bicara, selanjutnya pengertian “membujuk” di sini adalah perbuatan mempengaruhi yang ditujukan kepada orang lain sehingga orang tersebut tergerak hatinya untuk mengikuti ajakannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan, kesopanan atau perbuatan keji yang kesemuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian anak dalam pasal 1 butir 1. Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi korban sekitar bulan Maret 2016 dimana saat itu terdakwa diberi tahu oleh teman sekelas saksi korban
pintar menyanyi, selanjutnya tanpa sengaja pada saat terdakwa sedang membantu pemilik Tambak Udang terdakwa bertemu dengan saksi korban saat itu dia bersama dengan kakaknya, selanjutnya terdakwa menawarkan saksi korban untuk latihan nyanyi bareng dirumah terdakwa bersama dengan yang Iainnya, berselang beberapa hari terdakwa mendatangi rumah saksi korban dan bertemu dengan keluarga saksi korban dan meminta ijin kepada keluarga saksi korban untuk latihan nyanyi karena saksi korban berbakat, hanya sempat latihan 3 (tiga) kali, saksi korban tidak pernah datang lagi latihan kerumah terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keputusan untuk mengajarnya menyanyi dirumahnya saja, namun hari demi hari rasa yang terdakwa miliki berubah menjadi rasa suka sama saksi korban dan ingin menjalin kasih atau pacaran dengannya dan kebetulan saksi korban menyambut cinta terdakwa hingga akhirnya kurang lebih satu bulan kenal yaitu bulan April 2016 resmi menjalin hubungan pacaran;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 00.15 Wita, terdakwa datang ke kamar tidur saksi korban di rumah nenek saksi korban di Banjar Taman Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban didalam kamar, terdakwa memberi permen hexos 2 (dua) biji lalu saksi korban memakannya satu persatu dan saat itu terdakwa mengatakan ”mumet kepala saya kalau tidak ketemu kamu satu hari” dan ”kamu sekarang makin cantik” kemudian setelah saksi korban memakan permen tersebut saksi korban tidak bisa menolak dan saksi korban dalam keadaan sadar sewaktu terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh lalu terdakwa mengatakan ”tenang kamu gak bakalan hamil” sambil menunjukkan kondom yang telah dibawa oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mencoba menyetubuhi saksi korban dengan cara terlebih dahulu terdakwa menciumi pipi saksi korban kiri dan kanan serta bibir saksi korban namun saksi korban tidak membalas ciuman terdakwa dan pada saat itu terdakwa dan saksi korban duduk dikasur bersebelahan, lalu panyudara saksi korban diraba-raba oleh terdakwa kemudian pakaian saksi korban dinaikkan kemudian melepas kait BH saksi korban lalu panyudara saksi korban diciumi oleh terdakwa kemudian terdakwa dan saksi korban bercumbu sambil mengobrol lalu selang beberapa menit kemudian terdakwa dan saksi korban kembali berciuman dan berpelukan kemudian terdakwa merebahkan badannya lalu menyuruh untuk membuka celana dan celana dalam saksi korban namun saksi korban menolak karena saksi korban malu lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa membuka celana panjangnnya dan celana dalamnya lalu terdakwa dan saksi korban kembali bercumbu kemudian terdakwa membuka pakaian saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat;
Bahwa kemudian terdakwa memakai kondom lalu mendekati saksi korban dan menindih badan saksi korban yang pada saat itu terlebih dahulu kaki saksi korban dibuka dan ditekuk oleh terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban dan menggerakkan badannya maju mundur kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga masuk sedikit karena saksi korban mengeluh sakit kemudian terdakwa mencabut kembali kemaluannya dan mengatakan "ya sudah jangan dipaksa kalau sakit nanti keluar darah" setelah itu terdakwa membuka kondomnya kemudian terdakwa dan saksi korban kembali bercumbu dan banyak mengobrol kemudian saksi korban mengatakan dingin hingga saksi korban pakai kembali pakaiannya;
Bahwa sekitar pukul 02.00 Wita kembali terdakwa mendekati saksi korban dan kembali mencoba untuk memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban namun pada saat itu hanya bisa masuk sedikit karena saksi korban kembali mengeluh rasa sakit kemudian terdakwa mengatakan "wik tak basahin ya biar bisa masuk" dan sempat mengatakan "saya jilat wik" namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa mencium kemaluan saksi korban dengan maksud agar kemaluan saksi korban basah setelah itu terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan mencoba memasukkan kemaluannya namun tetap terasa sakit dan susah untuk masuknya kemudian terdakwa menyodorkan kemaluannya yang pada saat itu saksi korban dalam posisi duduk dikasur sedangkan terdakwa kemudian menyodorkan kemaluannya dan mengatakan “wik masak saya sudah basahi kamu kamu gak ngemut saya" kemudian saksi korban ngemut kemaluan terdakwa hanya sebentar kemudian terdakwa kembali merebahkan badan saksi korban dan menindih saksi korban lalu menggosok-gosokkan kemaluannya ke selangkangan saksi korban hingga kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengatakan "sudah keluar sudah lega dah hilang dah nafsu aku” hingga spermannya jatuh kepaha saksi korban setelah itu terdakwa memakai celananya kembali kemudian terdakwa memfoto kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan handphone Samsung milik terdakwa dan memperlihatkan fotonya kepada saksi korban bahwa saksi korban masih perawan dan setelah itu saksi korban melihat terdakwa menghapus foto tersebut dengan mengatakan “ini tak hapus supaya tidak ketahuan istriku”;
Bahwa saksi korban adalah NI KETUT DEWI WILANDARI merupakan anak dari Pasangan NI MADE RINI dengan I KOMANG DENDRA yang lahir di Tuwed pada tanggal 25 Desember 2000 dan saat ini saksi korban berusia 16 (enam belas) tahun, oleh karena itu Majelis berpendapat saksi korban memang masih dalam kategori anak seperti yang dimaksudkan oleh Undang-Undang ini khusunya pasal 1 butir 1 tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 441.6/466/PEM.KES yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2016 oleh dr. I GUSTI AYU NGURAH MEITYA DEWI dokter pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NI KETUT DEWI WILANDARI dapat diketahui bahwa terdapat luka lecet di liang vagina dengan selaput dara intak dan tidak ditemukan sel mani;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas maksud dan tujuan Terdakwa membujuk saksi korban dengan memberi permen hexos 2 (dua) biji lalu saksi korban memakannya satu persatu dan saat itu terdakwa mengatakan kepada korban ”mumet kepala saya kalau tidak ketemu kamu satu hari” dan ”kamu sekarang makin cantik” kemudian setelah saksi korban memakan permen tersebut saksi korban tidak bisa menolak dan saksi korban dalam keadaan sadar sewaktu terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh lalu terdakwa mengatakan ”tenang kamu gak bakalan hamil” sambil menunjukkan kondom yang telah dibawa oleh terdakwa, dimana tindakan tersebut tentunya sudah dimaksud / dikehendaki oleh Terdakwa agar supaya saksi korban menuruti atau tergerak hatinya untuk mengikuti ajakan Terdakwa untuk bersetubuh, meskipun keinginan terdakwa untuk menyetubuhi korban tidak terlaksana karena kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke dalam kemaluan korban sehingga terdakwa menggosok-gosokkan kemaluannya ke selangkangan saksi korban hingga kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit sperma terdakwa jatuh kepaha saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur “ Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya ” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari delik Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar untuk melakukan perbuatan a quo yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban telah merusak citra atau kepribadian serta masa depannya;
Saksi korban masih anak-anak;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi semata- mata hanya pelajaran bagi Terdakwa agar selama menjalani pidananya tersebut Terdakwa dapat merenungi kembali bahwa yang dilakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya melaksanakan pidananya tersebut dapat kembali ke masyarakat serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi sehingga dengan mengingat Tuntutan yang diajukan Penuntut Umum, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti denda;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat penahanan yang sah maka atas masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti oleh Majelis Hakim perlu untuk ditetapkan berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD IKHWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah selimut (kamben) batik dengan warna coklat;
1 (satu) buah dres warna hitam dengan bawah warna merah;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban NI KETUT DEWI WILANDARI Als EWIK ;
1 (satu) buah kondom yang sudah dipakai;
Dirampas untuk dimusnakan ;
1 (satu) buah HP merk Samsung ;
Dikembalikan kepada terdakwa :
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016 oleh kami DAMERIA F.SIMANJUNTAK, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis,. M.SYAFRUDIN, P.N., SH.MH., dan EKO SUPRIYANTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh I GEDE SUPARSADHA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara dan dihadiri oleh HELMI WAHYU HUTAMA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Moh.Syafrudin, P.N., SH.MH Dameria F. Simanjuntak, SH.M.Hum
Eko Supriyanto, SH
Panitera Pengganti,
I Gede Suparsadha, SH