374/Pid.Sus/2015/PN.KIS
Putusan PN KISARAN Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN.KIS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL WAHID LUBIS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID LUBIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FU warna biru les putih ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN.KIS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL WAHID LUBIS
Tempat lahir : Tapsel
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/ 24 Nopember 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun VII Desa Huta Padang Kecamatan BP. Mandoge Kabupaten Asahan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Ikut Orang Tua
Pendidikan : SMP Kelas II.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Maret 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik : sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan tanggal 03 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 04 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran I : sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran II : sejak tanggal 13 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015 ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015 ;
Majelis Hakim : sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran : sejak tanggal 08 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 374/Pid.Sus/2015/PN-Kis yaitu 1. IMAM SYATRIA, SH., 2. LILI ARIYANTO, SH., 3. KHAIRUL ABDI, SH., 4. HIDAYAT, SH., dan 5. MASHURI ANDAYANI, SH., Advokat/Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kisaran ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 09 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 13 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDUL WAHID LUBIS ALS WAHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) jo.pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FU warna biru les putih ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2014, bertempat di Dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Try Ramadanti Fansuri pada bulan Desember 2014, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mengirim SMS kepada saksi Try Ramadanti Fansuri yang isinya mengajak saksi Try Ramadanti Fansuri ketemuan dengan terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan saksi Try Ramadanti Fansuri di belakang rumah orang tua saksi Try Ramadanti Fansuri, terdakwa kemudian mengajak jalan saksi Try Ramadanti Fansuri dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan membawa saksi Try Ramadanti Fansuri ke areal perkebunan kelapa sawit di dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan BP Mandoge, lalu keduanya duduk-duduk diatas sepeda motor sambil bercerita, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Try Ramadanti Fansuri bahwa terdakwa “cinta dan sayang” kepada saksi Try Ramadanti Fansuri, setelah itu terdakwa membujuk saksi Try Ramadanti Fansuri untuk berhubungan intim dengan mengatakan “dek ayok maen”, namun saksi Try Ramadanti Fansuri takut dan menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan, kemudian terdakwa memeluk badan saksi Try Ramadanti Fansuri dan mencium bibir saksi Try Ramadanti Fansuri, lalu membaringkan tubuh saksi Try Ramadanti Fansuri diatas sepeda motor dan membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi Try Ramadanti Fansuri sampai batas lutut, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Try Ramadanti Fansuri sambil menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 5 (lima) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dan menciumi bibir saksi Try Ramadanti Fansuri, lalu kembali memasukan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi Try Ramadanti Fansuri sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga membuang cairan sperma berwarna putih diatas tanah.
Bahwa terdakwa menyadari jika saksi Try Ramadanti Fansuri adalah anak yang masih berumur 14 (empat belas) tahun dan belum layak untuk disetubuhi atau dikawini, yang mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Try Ramadanti Fansuri mengalami selaput dara (hymen) tampak luka robek posisi jam 3,4,8,9 luka tidak sampai kedasar dengan kesimpulan dari pemeriksaan seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara tidak utuh, sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357 /30 yang dibuat oleh dr Harianto L.Raja tanggal 19 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ABDUL WAHID als WAHID pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2014, bertempat di Dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Try Ramadanti Fansuri pada bulan Desember 2014, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mengirim SMS kepada saksi Try Ramadanti Fansuri yang isinya mengajak saksi Try Ramadanti Fansuri ketemuan dengan terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan saksi Try Ramadanti Fansuri di belakang rumah orang tua saksi Try Ramadanti Fansuri, terdakwa kemudian mengajak jalan saksi Try Ramadanti Fansuri dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan membawa saksi Try Ramadanti Fansuri ke areal perkebunan kelapa sawit di dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan BP Mandoge, lalu keduanya duduk-duduk diatas sepeda motor sambil bercerita, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Try Ramadanti Fansuri bahwa terdakwa “cinta dan sayang” kepada saksi Try Ramadanti Fansuri, setelah itu terdakwa membujuk saksi Try Ramadanti Fansuri untuk berhubungan intim dengan mengatakan “dek ayok maen”, namun saksi Try Ramadanti Fansuri takut dan menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan, kemudian terdakwa memeluk badan saksi Try Ramadanti Fansuri dan mencium bibir saksi Try Ramadanti Fansuri, lalu membaringkan tubuh saksi Try Ramadanti Fansuri diatas sepeda motor dan membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi Try Ramadanti Fansuri sampai batas lutut, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Try Ramadanti Fansuri sambil menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 5 (lima) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dan menciumi bibir saksi Try Ramadanti Fansuri, lalu kembali memasukan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi Try Ramadanti Fansuri sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga membuang cairan sperma berwarna putih diatas tanah.
Bahwa terdakwa menyadari jika saksi Try Ramadanti Fansuri adalah anak yang masih berumur 14 (empat belas) tahun dan belum layak untuk disetubuhi atau dikawini, yang mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Try Ramadanti Fansuri mengalami selaput dara (hymen) tampak luka robek posisi jam 3,4,8,9 luka tidak sampai kedasar dengan kesimpulan dari pemeriksaan seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara tidak utuh, sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357 /30 yang dibuat oleh dr Harianto L.Raja tanggal 19 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo.Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa ABDUL WAHID pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2014, bertempat di Dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Try Ramadanti Fansuri pada bulan Desember 2014, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mengirim SMS kepada saksi Try Ramadanti Fansuri yang isinya mengajak saksi Try Ramadanti Fansuri ketemuan dengan terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan saksi Try Ramadanti Fansuri di belakang rumah orang tua saksi Try Ramadanti Fansuri, terdakwa kemudian mengajak jalan saksi Try Ramadanti Fansuri dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan membawa saksi Try Ramadanti Fansuri ke areal perkebunan sawit di dusun I Desa Suka Makmur Kecamatan BP Mandoge, lalu keduanya duduk-duduk diatas sepeda motor, dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Try Ramadanti Fansuri bahwa terdakwa “cinta dan sayang” kepada saksi Try Ramadanti Fansuri, setelah itu terdakwa membujuk saksi Try Ramadanti Fansuri untuk berhubungan intim dengan mengatakan “dek ayok maen”, namun saksi Try Ramadanti Fansuri takut dan menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan, kemudian terdakwa memeluk badan saksi Try Ramadanti Fansuri dan mencium bibir saksi Try Ramadanti Fansuri, lalu membaringkan tubuh saksi Try Ramadanti Fansuri diatas sepeda motor setelah itu terdakwa kembali menciumi bibir saksi Try Ramdanti Fansuri.
Bahwa sesuai Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357 /30 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Harianto L.Raja tanggal 19 Desember 2014 dengan hasil pemeriksaan selaput dara (hymen) tampak luka robek posisi jam 3,4,8,9 luka tidak sampai kedasar dengan kesimpulan dari pemeriksaan seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (1) Jo.Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TRI RAMADANTI FANSURI, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tanggal 05 Desember 2014;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa melalui HP;
Bahwa pada saat ini saksi berumur 14 tahun ;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa ada menelpon korban dan mengajak jumpa kemudian korban dan terdakwa berjumpa di depan rumah tetangga ;
Bahwa saksi mau menjumpai terdakwa karena mau berkenalan dengan terdakwa;
Bahwa saat itu saksi dan terdakwa jumpa di kebun sawit, lalu terdakwa dan saksi bercerita selama kurang lebih 5 menit ;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik terdakwa;
Bahwa saat berada didesa Peladaan, tepatnya diareal Perkebunan sawit terdakwa memberhentikan sepeda motornya kemudian terdakwa dan saksi duduk-duduk diatas sepeda motor ;
Bahwa terdakwa ada mengatakan kalau terdakwa sayang sama korban dan korban hanya menjawab “ya”.
Bahwa seterusnya terdakwa mencium bibir korban dan korban sempat menolak saat bibir korban dicium terdakwa dengan menarik tangan terdakwa dan mengajak terdakwa pulang;
Bahwa kemudian terdakwa memegang dan meremas payudara korban, lalu korban dibuka celana dalam dan celana panjangnya sampai batas lutut oleh terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celananya selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang keras kedalam lubang kemaluan korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma (mani) dan dibuang diatas tanah;
Bahwa posisi korban saat disetubuhi terdakwa duduk diatas sepeda motor, sedangkan terdakwa berdiri;
Bahwa terdakwa dan korban berada dilokasi tersebut selama kurang lebih 1 jam ;
Bahwa setelah terdakwa dan korban melakukan hubungan badan, terdakwa mengajak korban pulang kerumah;
Bahwa korban kemudian menceritakan kejadian yang korban alami kepada ibu kandung korban karena korban merasa bersalah dan berdosa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyangkal :
Bahwa Terdakwa membantah telah menyetubuhi korban, terdakwa hanya mencium korban dan memeluknya;
SURIATI SARAGIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung korban Try Ramadanti Fansuri ;
Bahwa korban saat ini masih anak yang berumur 14 tahun dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014, saksi korban Tri Ramadanti Fansuri bercerita kepada saksi kalau saksi korban Tri Ramadanti Fansuri telah disetubuhi oleh terdakwa
Bahwa sebelum kejadian tersebut, anak saksi memberitahu saksi bahwasanya saksi Tri Ramadanti Fansuri pergi bersama laki-laki yang tidak dikenal ;
Bahwa kemudian saksi dan suami pergi mencari korban kerumah orang tua Lamboi Sirait karena saksi menduga korban bersama Lamboi namun ternyata sampai disana, nenek Lamboi mengatakan kalau Lamboi sudah dua hari tidak berada dirumah;
Bahwa tidak berapa lama, saksi mendapat kabar dari anak tetangga kalau korban sudah pulang ;
Bahwa kemudian saksi membawa korban ke rumah orang tua Lamboi karena selama ini korban diketahui dekat dengan Lamboi Sirait;
Bahwa sewaktu berada di rumah tersebut, anak saksi melihat terdakwa lewat dari rumah orang tua Lamboi, kemudian korban berkata terdakwa juga telah merusak kehormatan korban;
Bahwa sewaktu dipertanyakan kepada terdakwa tentang pengakuan korban yang telah dirusak terdakwa, terdakwa tidak mengaku kalau dirinya telah berbuat demikian;
Bahwa karena kegadisan korban telah dirusak terdakwa, akhirnya saksi bersama suami melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyangkal :
Terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan korban Tri Ramadanti Fansuri;
ANGGI PRANATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan korban Try Ramadanti Fansuri karena satu kampung dan sama-sama bersekolah di SMP Swasta PTPN IV;
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, saksi melihat korban berboncengan dengan terdakwa;
Bahwa saat itu, saksi berada dilapangan sekolah SD Negeri Mandoge melihat acara yang diadakan TNI, dimana saat bertemu dengan korban, korban sempat menegur saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada saat itu terdakwa dan korban berpacaran ;
Bahwa disekolah korban biasa saja dan tidak ada perubahan sikap atau prilakunya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
JULIA RAHAYU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan korban Try Ramadanti Fansuri karena teman sepermainan;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2014, korban pernah bercerita kepada saksi kalau laki-laki bernama Wahid (terdakwa) adalah pacar korban;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat itu korban telah disetubuhi oleh terdakwa dan saksi mengetahui korban disetubuhi terdakwa pada saat saksi dimintai keterangan di Kantor Polisi;
Bahwa disekolah korban biasa saja dan tidak ada perubahan sikap atau prilakunya ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengenal korban Tri Ramadanti Fansuri sejak tanggal 08 Desember 2014 melalui Handphone ;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2014, korban yang duluan Meng-sms terdakwa intinya korban mau curhat;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi korban Tri Ramadanti Fansuri ketemuan di pasar belakang kecamatan Mandoge dimana tujuan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri saat itu ingin bercerita-cerita (curhat) kepada terdakwa;
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik terdakwa;
Bahwa saat berada didesa Peladaan, tepatnya diareal Perkebunan sawit terdakwa memberhentikan sepeda motor dan duduk-duduk ditempat tersebut;
Bahwa terdakwa ada mengatakan kalau terdakwa suka dan sayang sama korban dan saksi korban hanya menjawab “ya”.
Bahwa seterusnya terdakwa mencium bibir korban dan memeluk pinggang korban ;
Bahwa saat korban ciumi bibir korban, batang kemaluan terdakwa ada menegang, namun terdakwa tidak ada memasukkannya kedalam lubang kemaluan korban ;
Bahwa terdakwa ada sebanyak 2 kali mencium bibir korban yaitu pada tanggal 8 dan tanggal 9 Desember 2014;
Bahwa sebelum kenal dengan terdakwa, korban sudah terlebih dahulu pacaran dengan teman terdakwa yang bernama Lamboi Sirait
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti didepan persidangan akan tetapi Penuntut Umum membacakan Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357/30 yang dibuat oleh dr Harianto L.Raja tanggal 19 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : selaput dara (hymen) tampak luka robek posisi jam 3,4,8,9 luka tidak sampai kedasar dengan kesimpulan dari pemeriksaan seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara tidak utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di depan persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Tri Ramadanti Fansuri kenal dengan terdakwa sejak tanggal 05 Desember 2014 melalui Handphone ;
Bahwa pada saat terjadinya tindak pidana umur saksi korban Tri Ramadanti Fansuri masih berumur 14 tahun ;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa menelpon saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan mengajak jumpa kemudian saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan terdakwa berjumpa ;
Bahwa saksi korban Tri Ramadanti Fansuri mau menjumpai terdakwa karena mau berkenalan dengan terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan terdakwa berjumpa di kebun sawit, lalu terdakwa dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri bercerita selama kurang lebih 5 menit ;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi korban Tri Ramadanti Fansuri jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik terdakwa;
Bahwa pada saat berada didesa Peladaan, tepatnya diareal Perkebunan sawit terdakwa memberhentikan sepeda motornya kemudian terdakwa dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri duduk-duduk diatas sepeda motor kemudian terdakwa mengatakan kalau terdakwa sayang sama saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri hanya menjawab “ya” ;
Bahwa seterusnya terdakwa mencium bibir saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri sempat menolak saat bibir saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dicium terdakwa dengan menarik tangan terdakwa dan mengajak terdakwa pulang;
Bahwa kemudian terdakwa memegang dan meremas payudara saksi korban Tri Ramadanti Fansuri, lalu dibuka celana dalam dan celana panjangnya saksi korban Tri Ramadanti Fansuri sampai batas lutut oleh terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celananya selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang keras kedalam lubang kemaluan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri sampai terdakwa mengeluarkan sperma (mani) dan dibuang diatas tanah;
Bahwa posisi saksi korban Tri Ramadanti Fansuri saat disetubuhi terdakwa duduk diatas sepeda motor, sedangkan terdakwa berdiri;
Bahwa terdakwa dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri berada dilokasi tersebut selama kurang lebih 1 jam, setelah terdakwa dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri melakukan hubungan badan, terdakwa mengajak saksi korban Tri Ramadanti Fansuri pulang kerumah;
Bahwa kemudian saksi korban Tri Ramadanti Fansuri menceritakan kejadian yang saksi korban Tri Ramadanti Fansuri alami kepada ibu kandung saksi korban Tri Ramadanti Fansuri ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357/30 yang dibuat oleh dr Harianto L.Raja tanggal 19 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : selaput dara (hymen) tampak luka robek posisi jam 3,4,8,9 luka tidak sampai kedasar dengan kesimpulan dari pemeriksaan seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara tidak utuh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya yang dalam kasus ini telah dihadapkan ke muka persidangan terdakwa ABDUL WAHID LUBIS, sebagai Terdakwa, yang setelah ditanyai nama dan identitasnya adalah sama dengan nama dan identitas Terdakwa yang tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan dengan baik apa yang dipertanyakan kepadanya, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, yang mempunyai maksud bahwa dengan terbuktinya salah satu elemen yang unsurnya, maka unsur ini dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat yaitu Kartu Keluarga No. 1209170202100007 tanggal 02 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismet, dan berdasarkan Akta Pencatatan Sipil Nomor 1209176911000003 tanggal 03 November 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan bahwa saksi korban Tri Ramadanti Fansuri pada saat terjadinya tindak pidana tersebut berumur 14 Tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, dihubungkan dengan barang bukti bahwa saksi korban Tri Ramadanti Fansuri kenal dengan terdakwa sejak tanggal 05 Desember 2014 melalui Handphone;
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa menelpon saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan mengajak jumpa untuk berkenalan kemudian saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan terdakwa berjumpa ;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan terdakwa berjumpa di kebun sawit, lalu terdakwa dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri bercerita selama kurang lebih 5 menit kemudian terdakwa mengajak saksi korban Tri Ramadanti Fansuri jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada saat berada didesa Peladaan, tepatnya diareal Perkebunan sawit terdakwa memberhentikan sepeda motornya kemudian terdakwa dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri duduk-duduk diatas sepeda motor kemudian terdakwa mengatakan sayang kepada saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri hanya menjawab “ya” ;
Menimbang, bahwa seterusnya terdakwa mencium bibir saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri sempat menolak saat bibir saksi korban Tri Ramadanti Fansuri dicium terdakwa dengan menarik tangan terdakwa dan mengajak terdakwa pulang;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa memegang dan meremas payudara saksi korban Tri Ramadanti Fansuri, lalu dibuka celana dalam dan celana panjangnya saksi korban Tri Ramadanti Fansuri sampai batas lutut oleh terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celananya selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang keras kedalam lubang kemaluan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri sampai terdakwa mengeluarkan sperma (mani) dan dibuang diatas tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357/30 yang dibuat oleh dr Harianto L.Raja tanggal 19 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : selaput dara (hymen) tampak luka robek posisi jam 3,4,8,9 luka tidak sampai kedasar dengan kesimpulan dari pemeriksaan seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara tidak utuh, maka dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (2) Jo.Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut umum, oleh karena menurut Majelis Hakim masa pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan pidana kepada seseorang tidak hanya bersifat penjeraan atau pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan serta harus pula melihat keadaan atau hubungan sosial setelah terjadinya perbuatan pidana antara korban dengan Terdakwa sebagai bagian dari masyarakat yang tetap memerlukan hubungan atau relasi yang seimbang ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FU warna biru les putih yang dipinjam terdakwa dari Muhammad Husin Lubis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Tri Ramadanti Fansuri ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Jo.Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID LUBIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FU warna biru les putih ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Senin, tanggal 14 September 2015, oleh ARSUL HIDAYAT, SH., sebagai Hakim Ketua, AIDA NOVITA, SH. MH., dan SAFWANUDDIN SIREGAR, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAHRIR EFENDI., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran serta dihadiri oleh T. FITRI HANIFAN, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AIDA NOVITA, SH. MH., ARSUL HIDAYAT, SH.,
SAFWANUDDIN SIREGAR, SH. MH.,
Panitera Pengganti,
SYAHRIR EFENDI.,