6/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dengan kerusakan kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) Tahun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF; Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO; Dikembalikan kepada saksi Zulmaidi Aprizal panggilan Zul. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 06/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa:
N a m a : DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON;
Tempat lahir : Bengkulu;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 22 Agustus 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Simpang Balai Basuo Korong Kabun Mudiak Kapalo Koto Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (ternak ayam);
Pendidikan : S1 Stain Bengkulu;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum/Advocat walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim akan tetapi Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 06/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tanggal 19 Januari 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 06/Pid.Sus/2015/PN. Pmn tanggal 19 Januari 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan ringan serta kerusakan kendaraan” sebagaimana dirumuskan dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON dengan pidana penjara selama 1 (satu) dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO;
Dikembalikan kepada saksi Zulmaidi Aprizal panggilan Zul.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yaitu memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa juga telah melakukan perdamaian saling memaafkan dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-07/PARIA-03/01/2015, tertanggal 16 Januari 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Dolly Darus Salam Pgl. Dodon pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 21.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 bertempat di Jalan Umum Lubuk Alung – Pariaman Km. 11.100 tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kec. Nan Sabaris Pauh Kambar Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu sdri. Mawarnis ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zurmiati pgl. Zur berboncengan dengan terdakwa DOLLY DARUS SALAM Alias DODON (lk) berdua dengan Almr.MAWARNIS (pr) dengan posisi menghadap kedepan dan saksi Zurmiati pgl. Zur duduk dibagian tengah sedangkan Almr.MAWARNIS (pr) duduk paling belakang dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra Fit BM 3658 QF yang mana terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BM 3658 QF datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman dengan kecepatan 20 (dua puluh) Km/Jam dengan prosneling 2 (dua), sekitar jarak 30 (tiga puluh) meter sebelum simpang Balai Basuo Kapalo Koto terdakwa hendak berubah arah (berbelok) dari kiri kearah kanan menuju Limpato sambil menghidupkan lampu sen sebelah kanan, tetapi tidak memberikan aba-aba atau isyarat lain untuk membantu sebagai tanda-tanda hendak merubah arah( berbelok) hanya memperlambat laju kendaraannya.
Bahwa saksi Zurmiati mengetahui bahwa terdakwa tidak menurunkan sebelah atau kedua kaki dari pedal/injak-injak kaki dan tidak menepi dan tidak kepinggir jalan terlebih dulu terdakwa hanya memperlambat saja, setelah itu terdakwa langsung berbelok dan merubah arah, pada saat berbelok datang Sepeda motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD dikendarai saksi ZULNAIDI (lk) dari arah pariaman menuju Lubuk Alung dengan kecepatan tinggi 50 (lima puluh) Km/Jam prosenling 4 (empat) ketika Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF berbelok sehingga terjadi benturan antara ban depan dari Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF dengan bagian samping sebelah kiri dari Sepeda Motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD.
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF yang saksi Zurmiati tumpangi terjatuh kesebelah kanan dipinggir dan diatas aspal jalan dari arah Lubuk menuju Pariaman dan terdakwa terjatuh didekat Sepeda Motornya, saksi Zurmiati terjatuh disamping dekat Sepeda motor tersebut diluar bahu jalan sedangkan Almr.MAWARNIS (pr) terjatuh didekat samping sakis Zurmiati diatas bahu jalan sedangkan Sepeda Motor Kawasaki kaze R BA 4930 FD.
Bahwa Kecelakaan terjadi disebelah kanan jalan dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman,posisi akhir Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF terjatuh dan rebah di sebelah kanan jalan dari arah Lubuk Alung dan terdakwa serta saksi Zurmiati dan Almr. Mawarnis tergeletak di pinggir dekat bahu jalan sebelah kanan dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman sedangkan posisi akhir dari Sepeda Motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD dan saksi Zulnaidi terjatuh ditengah badan jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan (tabrakan) tersebut Almr.Mawarnis meninggal dunia dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: YM.01.08.1.5 tanggal 18 Juni 2014 dari RSUP DR. M. Djamil Padang yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Syaiful Saahin, SPBS telah dilakukan pemeriksaan luar dan hasilnya sebagai berikut dengan kesimpulan : ditemukan luka terbuka pada pipi kiri, luka memar pada pipi kiri, luka lecet pada lengan bawah kiri dan lutut kiri, kelainan bentuk pada tungkai atas, luka yang sudah dijahit pada pelipis, pipi, dan tungkai akibat kekerasan tumpul, korban meninggal dalam perawatan rumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Dolly Darus Salam Pgl. Dodon pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 21.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 bertempat di Jalan Umum Lubuk Alung – Pariaman Km. 11.100 tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kec. Nan Sabaris Pauh Kambar Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka berat yaitu saksi Zulmiati” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zurmiati pgl. Zur berboncengan dengan terdakwa DOLLY DARUS SALAM Alias DODON (lk) berdua dengan Almr.MAWARNIS (pr) dengan posisi menghadap kedepan dan saksi Zurmiati pgl. Zur duduk dibagian tengah sedangkan Almr.MAWARNIS (pr) duduk paling belakang dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra Fit BM 3658 QF yang mana terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BM 3658 QF datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman dengan kecepatan 20 (dua puluh) Km/Jam dengan prosneling 2 (dua), sekitar jarak 30 (tiga puluh) meter sebelum simpang Balai Basuo Kapalo Koto terdakwa hendak berubah arah (berbelok) dari kiri kearah kanan menuju Limpato sambil menghidupkan lampu sen sebelah kanan, tetapi tidak memberikan aba-aba atau isyarat lain untuk membantu sebagai tanda-tanda hendak merubah arah (berbelok) hanya memperlambat laju kendaraannya.
Bahwa saksi Zurmiati mengetahui bahwa terdakwa tidak menurunkan sebelah atau kedua kaki dari pedal/injak-injak kaki dan tidak menepi dan tidak kepinggir jalan terlebih dulu terdakwa hanya memperlambat saja, setelah itu terdakwa langsung berbelok dan merubah arah, pada saat berbelok datang Sepeda motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD dikendarai saksi ZULNAIDI (lk) dari arah pariaman menuju Lubuk Alung dengan kecepatan tinggi 50 (lima puluh) Km/Jam prosenling 4 (empat) ketika Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF berbelok sehingga terjadi benturan antara ban depan dari Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF dengan bagian samping sebelah kiri dari Sepeda Motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD.
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF yang saksi Zurmiati tumpangi terjatuh kesebelah kanan dipinggir dan diatas aspal jalan dari arah Lubuk menuju Pariaman dan terdakwa terjatuh didekat Sepeda Motornya, saksi Zurmiati terjatuh disamping dekat Sepeda motor tersebut diluar bahu jalan sedangkan Almr.MAWARNIS (pr) terjatuh didekat samping sakis Zurmiati diatas bahu jalan sedangkan Sepeda Motor Kawasaki kaze R BA 4930 FD.
Bahwa Kecelakaan terjadi disebelah kanan jalan dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman,posisi akhir Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF terjatuh dan rebah di sebelah kanan jalan dari arah Lubuk Alung dan terdakwa serta saksi Zurmiati dan Almr. Mawarnis tergeletak di pinggir dekat bahu jalan sebelah kanan dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman sedangkan posisi akhir dari Sepeda Motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD dan saksi Zulnaidi terjatuh ditengah badan jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan (tabrakan) tersebut saksi Zulmiati mengalami luka berat dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 28/IGD/III/2014 tanggal 3 April 2014 dari RSUD Daerah Pariaman yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Muhamad Reza Azriyantha telah dilakukan pemeriksaan luar dan hasilnya sebagai berikut :
Anggota gerak atas terdapat luka lecet pada tangan sebelah kiri dengan ukuran 2x0,5x0,5 cm
Anggota gerak bawah terdapat patah tulang terbuka tungkai bawah kaki kiri sepertiga dari bawah lutut dengan ukuran 5x2x1 cm
Terdapat bengkak pada paha sebelah kiri.
kesimpulan : terdapat luka robek, patah tulang, luka lecet dan bengkak disebabkan trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Dolly Darus Salam Pgl. Dodon pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 21.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 bertempat di Jalan Umum Lubuk Alung – Pariaman Km. 11.100 tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kec. Nan Sabaris Pauh Kambar Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang yaitu saksi Yulnaidi” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zurmiati pgl. Zur berboncengan dengan terdakwa DOLLY DARUS SALAM Alias DODON (lk) berdua dengan Almr.MAWARNIS (pr) dengan posisi menghadap kedepan dan saksi Zurmiati pgl. Zur duduk dibagian tengah sedangkan Almr.MAWARNIS (pr) duduk paling belakang dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra Fit BM 3658 QF yang mana terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BM 3658 QF datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman dengan kecepatan 20 (dua puluh) Km/Jam dengan prosneling 2 (dua), sekitar jarak 30 (tiga puluh) meter sebelum simpang Balai Basuo Kapalo Koto terdakwa hendak berubah arah (berbelok) dari kiri kearah kanan menuju Limpato sambil menghidupkan lampu sen sebelah kanan, tetapi tidak memberikan aba-aba atau isyarat lain untuk membantu sebagai tanda-tanda hendak merubah arah (berbelok) hanya memperlambat laju kendaraannya.
Bahwa saksi Zurmiati mengetahui bahwa terdakwa tidak menurunkan sebelah atau kedua kaki dari pedal/injak-injak kaki dan tidak menepi dan tidak kepinggir jalan terlebih dulu terdakwa hanya memperlambat saja, setelah itu terdakwa langsung berbelok dan merubah arah, pada saat berbelok datang Sepeda motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD dikendarai saksi ZULNAIDI (lk) dari arah pariaman menuju Lubuk Alung dengan kecepatan tinggi 50 (lima puluh) Km/Jam prosenling 4 (empat) ketika Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF berbelok sehingga terjadi benturan antara ban depan dari Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF dengan bagian samping sebelah kiri dari Sepeda Motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD.
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF yang saksi Zurmiati tumpangi terjatuh kesebelah kanan dipinggir dan diatas aspal jalan dari arah Lubuk menuju Pariaman dan terdakwa terjatuh didekat Sepeda Motornya, saksi Zurmiati terjatuh disamping dekat Sepeda motor tersebut diluar bahu jalan sedangkan Almr.MAWARNIS (pr) terjatuh didekat samping sakis Zurmiati diatas bahu jalan sedangkan Sepeda Motor Kawasaki kaze R BA 4930 FD.
Bahwa Kecelakaan terjadi disebelah kanan jalan dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman,posisi akhir Sepeda Motor Honda Supra Fit BM 3658 QF terjatuh dan rebah di sebelah kanan jalan dari arah Lubuk Alung dan terdakwa serta saksi Zurmiati dan Almr. Mawarnis tergeletak di pinggir dekat bahu jalan sebelah kanan dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman sedangkan posisi akhir dari Sepeda Motor Kawasaki Kaze R BA 4930 FD dan saksi Zulnaidi terjatuh ditengah badan jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan (tabrakan) tersebut saksi Zulnaidi mengalami luka luka dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 24/IGD/III/2014 tanggal 29 maret 2014 dari RSUD daerah Pariaman yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Muhamad Reza Azriyantha telah dilakukan pemeriksaan luar dan hasilnya sebagai berikut:
Kepala terdapat luka robek pada dahi sebelah kiri dengan ukuran 4x1x0,5cm
Terdapat luka robek pada kelopak mata sebelah kiri dengan ukuran 3x1x0,5cm
Anggota gerak atas terdapat luka lecet pada siku sebelah kanan dengan ukuran 1x1 cm
Terdapat bengkak pada pergelangan tangan kiri
Anggota gerak bawah terdapat luka lecet pada punggung telapak kaki kanan dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm
Kesimpulan : terdapat cedera kepala ringan, terdapat luka robek, luka lecet dan bengkak disebabkan akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tangkisan) , sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi ZULMAIDI APRIZAL Panggilan ZUL, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi sendiri yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa awalnya saksi sendiri sedang mengendarai sepeda motor merek Kawasaki Kaze R No. Pol. BA 4930 FD dari arah Pariaman menuju Lubuk Alung dengan kecepatan sekitar 50 – 60 Km/jam, sebelum sampai di simpan Balai Basuo, saksi melihat sepeda motor Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF yang berbonceng tiga orang yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman, sesampai di simpang Balai Basuo, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berbonceng tiga tersebut berbelok dengan kecepatan tinggi ke kanan kearah Simpan Balai Basuo, dan karena saksi terkejut, lalu sepeda motor yang saksi kendarai kehilangan kendali dan tidak sempat lagi menginjak rem, lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sambil berbonceng tiga tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang saksi kendarai;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak sadarkan diri karena saat itu saksi tidak pakai helm, dan saksi mengalami kepala samping kiri saksi luka robek, pelipis mata sebelah kiri luka robek, tangan kiri terkilir dan siku kanan saksi mengalami luka lecet;
Bahwa saksi ada dirawat di rumah sakit selama 4 (empat) hari, setelah itu saksi pulang ke rumah dan hanya rawat jalan;
Bahwa setelah kejadian tersebut baru saksi ketahui bahwa yang dibonceng oleh terdakwa yaitu yang duduk di tengah mengalami patah paha kiri, sedangkan yang duduk paling belakang meninggal dunia;
Bahwa setelah saksi sampai di Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman tersebut saksi lihat suami saksi sedang dibersihkan oleh perawat yang ada di rumah sakit tersebut, dan setelah saksi tanyakan kepada perawat yang membersihkan suami saksi tersebut menyampaikan bahwa suami saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa dari jarak sekitar 70 (tujuh puluh) meter saksi sudah melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berbonceng tiga tersebut;
Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa ada menghidupkan lampu sen sepeda motor yang dikendarainya tersebut pada saat akan berbelok;
Bahwa setelah kejadian tersebut baru saksi ketahui bahwa yang dibonceng oleh terdakwa yaitu yang duduk di tengah mengalami patah paha kiri, sedangkan yang duduk paling belakang meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak tahu lagi siapa yang membawa saksi ke rumah sakit, karena saat itu saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa saat itu malam hari, jalanan lurus, cuaca cerah dan tidak ada hujan;
Bahwa lampu sepeda motor yang saksi kendarai tersebut hidup dan ada saksi hidupkan sebelumnya terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecepatan saksi saat itu sekitar 60 km/jam;
Bahwa saksi tidak ada melihatnya karena terdakwa tidak menghidupkan lampu sen;
Bahwa saksi sudah lama lama bisa mengendarai sepeda motor;
Bahwa sekarang saksi belum bisa mengendarai sepeda motor, kalau pergi kemana-mana saksi dibonceng oleh kakak saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan dipersidang bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan itu semua adalah sepeda motor yang saksi kendarai dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa sudah ada perdamaian yang kami buat tanpa ada paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi. ALFIAN Panggilan GOPE, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saat itu saksi sedang duduk di warung dekat Simpang Balai Basuo dan menghadap ke jalan, saat itu saksi melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berbonceng tiga datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman, kemudian saksi melihat terdakwa akan berbelok ke arah kanan yaitu kearah Simpang Balai Basuo dengan menghidupkan lampu sen sepeda motor yang dikendarainya tersebut, tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang datang dari arah Pariaman menuju ke arah Lubuk Alung dengan kecepatan tinggi, setelah itu terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi rem dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut;
Bahwa saat itu korban langsung tidak sadarkan diri, dan terdakwa hanya mengalami luka-luka lecet, sedangkan yang dibonceng oleh terdakwa yang duduk di tengah mengalami patah paha kiri, sementara yang duduk paling belakang meninggal dunia karena terlempar ke pinggir jalan dan dari kepalanya mengeluarkan darah;
Bahwa saksi langsung menolong korban dengan cara membawanya ke pinggir jalan, dan karena ia pingsan kemudian saksi bersama orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut langsung membawa korban, terdakwa dan kedua orang yang diboncengnya tersebut ke rumah sakit;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan dipersidang bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan itu semua adalah sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saat itu malam hari, jalanan lurus, cuaca cerah dan tidak ada hujan;
Bahwa tidak ada satupun diantara mereka yang memakai helm;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi FAJRI NUR INTAN Panggilan FAJRI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi baru mengetahuinya setelah kecelakaan tersebut terjadi, tapi saat itu saksi lihat korban masih tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri di pinggir jalan;
Bahwa saat itu saksi lihat korban sudah tidak sadarkan diri, dan terdakwa hanya mengalami luka-luka lecet, sedangkan yang dibonceng oleh terdakwa yang duduk di tengah mengalami patah paha kiri, sementara yang duduk paling belakang meninggal dunia karena terlempar ke pinggir jalan dan dari kepalanya mengeluarkan darah;
Bahwa saat itu saksi mau pulang ke rumah saksi setelah menjenguk teman saksi di rumah sakit;
Bahwa saat itu malam hari, jalanan lurus, cuaca cerah dan tidak ada hujan;
Bahwa tidak ada satupun diantara mereka yang memakai helm;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi ZURMIATI Panggilan ZUR, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi mengetahuinya karena saksi adalah salah satu penumpang yang dibonceng oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa itu terdakwa membonceng 2 (dua) orang yaitu saksi yang duduk di tengah, dan almarhumah Mawarnis yang duduk paling belakang;
Bahwa yang meminta untuk berboncengan tiga adalah korban almarhumah Mawarnis;
Bahwa saat itu hari gelap karena malam dan cuaca dalam keadaan cerah;
Bahwa lampu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut hidup;
Bahwa datangnya sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dari arah Lubuk Alung menuju kearah Pariaman;
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai oleh korbandatang dari arah Pariaman menuju kearah Lubuk Alung dengan kecepatan tinggi;
Bahwa Almarhumah Mawarnis yang duduk paling belakang dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut meninggal dunia karena kepalanya banyak mengeluarkan darah setelah terhempas ke pinggir jalan;
Bahwa saat itu kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hanya 20 km/jam dengan porsneling 2 (dua);
Bahwa terdakwa hanya memperlambat laju sepeda motor yang dikendarainya pada saat kejadian tersebut, dan tidak ada menghidupkan lampu sen ataupun ke pinggir jalan;
Bahwa tujuan terdakwa membonceng saksi dan almarhumah Mawarnis pada saat kejadian tersebut mau ke rumah sakit menjenguk saudara yang sedang sakit;
Bahwa saksi dan terdakwa ada dirawat di rumah sakit setelah kejadian tersebut sekitar 15 (lima belas) hari;
Bahwa biaya pengobatan dirumah sakit kami tanggung sendiri-sendiri;
Bahwa hingga saat ini saksi masih merasakan sakit pada kaki saksi akibat mengelami kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa antara terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge);
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO;
Menimbang bahwa oleh karena pengajuan barang bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut datang dari arah Lubuk Alung menuju kearah Pariaman;
Bahwa saat itu terdakwa berboncengan tiga dengan saksi Zurmiati dan almarhumah Mawarnis;
Bahwa tujuan terdakwa mengendarai sepeda motor sambil berboncengan tiga tersebut ingin ke rumah sakit menjenguk saudara terdakwa;
Bahwa dari jarak 40 (empat puluh) meter dari Simpang Balai Basuo terdakwa sudah memperlambat laju sepeda motor terdakwa tersebut, tapi pada saat akan berbelok terdakwa tiak ada menghidupkan lampu sen dan ke pinggir jalan dan langsung saja membelokan sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut, tiba-tiba datang dari arah depan terdakwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban, dan langsung bertabrakan dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadapkan dipersidangan itu adalah sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan sepeda motor yang terdakwa dikendarai pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa hanya mengalami luka-luka lecet, sedangkan yang terdakwa bonceng yang duduk di tengah mengalami patah paha kiri, sementara yang duduk paling belakang meninggal dunia karena terlempar ke pinggir jalan dan dari kepalanya mengeluarkan darah, sedangkan korban saat itu langsung tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa sangat menyesali kelalaian terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa semua keterangan yang terdakwa berikan kepada Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa sudah lama bisa mengendarai sepeda motor akan tetapi terdakwa belum mempunyai SIM;
Bahwa saat kejadian terdakwa maupun orang yang terdakwa bonceng tidak ada menggunakan helm;
Bahwa saat itu kecepatan terdakwa hanya 20 km/jam dengan porsneling 2 (dua);
Bahwa terdakwa tidak ada menghidupkan lampu sen pada saat akan berbelok;
Bahwa pada saat itu hari gelap, kondisi jalan lurus, dan cuaca dalam keadaan cerah;
Bahwa terdakwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti dihadapkan dipersidangan yang mana antara barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa awalnya saksi Zurmiati Pgl Zur berboncengan tiga dengan terdakwa Dolly Rarus Salam Pgl Dodon dan Alm. Mawarnis dengan posisi menghadap kedepan dan saksi Zurmiati duduk dibagian tengah sedangkan Alm. Mawarnis duduk paling belakang dengan mengendarai Sepeda motor Supra Fit BM 3658 QF yang pada saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman dengan kecepatan 20 (dua puluh) km/jam dengan proseling 2 (dua), sesampai di simpang Balai Basuo, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berbonceng tiga tersebut berbelok dengan kecepatan tinggi ke kanan kearah Simpan Balai Basuo, dan dari arah Pariaman menuju Lubuk Alung saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul mengendarai sepeda motor merk Kawasaksi Kaze R No Pol BA 4930 FD tiba-tiba terkejut karena terdakwa tidak member aba-aba ketika membelok yang mana pada saat itu kendaraan yang dikendarai oleh saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul kehilangan kendali dan tidak sempat lagi menginjak rem, lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sambil berbonceng tiga tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul kendarai tersebut;
Bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut yang mana saksi Zurmiati terjatuh kesebelah kanan dipinggir dan diatas aspal jalan dari arah Lubuk menuju Pariaman dan terdakwa terjatuh didekat Sepeda Motornya, saksi Zurmiati terjatuh disamping dekat Sepeda motor tersebut diluar bahu jalan sedangkan Almr.MAWARNIS terjatuh didekat samping saksi Zurmiati diatas bahu jalan;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Almr. Mawarnis meninggal dunia dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: YM.01.08.1.5 tanggal 18 Juni 2014 dari RSUP DR. M. Djamil Padang yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Syaiful Saahin dan saksi Zulmiati mengalami luka berat dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 28/IGD/III/2014 tanggal 3 April 2014 dari RSUD Daerah Pariaman yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Muhamad Reza Azriyantha sedangkan saksi Zulnaidi mengalami luka luka dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 24/IGD/III/2014 tanggal 29 maret 2014 dari RSUD daerah Pariaman yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Muhamad Reza Azriyantha dengan kesimpulan : disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang berkaitan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya secara Kumulatif sebagai berikut :
Kesatu : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
Kedua : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
Ketiga : melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terdakwa akan dipersalahkan sebagai pelaku perbuatan yang menjadi dakwaan atas dirinya jika semua unsur yang terkandung dalam rumusan dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga telah terpenuhi adanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa akan dikatakan sebagai pelaku perbuatan yang menjadi dakwaan atas dirinya dalam dakwaan Kesatu, apabila semua unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi adanya, yaitu :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dinyatakan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang bahwa pada waktu itu saksi Zurmiati Pgl Zur berboncengan tiga dengan terdakwa Dolly Rarus Salam Pgl Dodon dan Alm. Mawarnis dengan posisi menghadap kedepan dan saksi Zurmiati duduk dibagian tengah sedangkan Alm. Mawarnis duduk paling belakang dengan mengendarai Sepeda motor Supra Fit BM 3658 QF yang pada saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman dengan kecepatan 20 (dua puluh) km/jam dengan proseling 2 (dua), sesampai di simpang Balai Basuo, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berbonceng tiga tersebut berbelok dengan kecepatan tinggi ke kanan kearah Simpan Balai Basuo, dan dari arah Pariaman menuju Lubuk Alung saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul mengendarai sepeda motor merk Kawasaksi Kaze R No Pol BA 4930 FD tiba-tiba terkejut karena terdakwa tidak member aba-aba ketika membelok yang mana pada saat itu kendaraan yang dikendarai oleh saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul kehilangan kendali dan tidak sempat lagi menginjak rem, lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sambil berbonceng tiga tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul kendarai tersebut;
Menimbang bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut yang mana saksi Zurmiati terjatuh kesebelah kanan dipinggir dan diatas aspal jalan dari arah Lubuk menuju Pariaman dan terdakwa terjatuh didekat Sepeda Motornya, saksi Zurmiati terjatuh disamping dekat Sepeda motor tersebut diluar bahu jalan sedangkan Almr.MAWARNIS terjatuh didekat samping saksi Zurmiati diatas bahu jalan;
Menimbang bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Almr. Mawarnis meninggal dunia dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: YM.01.08.1.5 tanggal 18 Juni 2014 dari RSUP DR. M. Djamil Padang yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Syaiful Saahin, SPBS telah dilakukan pemeriksaan luar dan hasilnya sebagai berikut dengan kesimpulan : ditemukan luka terbuka pada pipi kiri, luka memar pada pipi kiri, luka lecet pada lengan bawah kiri dan lutut kiri, kelainan bentuk pada tungkai atas, luka yang sudah dijahit pada pelipis, pipi, dan tungkai akibat kekerasan tumpul, korban meninggal dalam perawatan rumah sakit;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua Penuntut Umum dalam rumusan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi adanya, yaitu :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dinyatakan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang bahwa pada waktu itu saksi Zurmiati Pgl Zur berboncengan tiga dengan terdakwa Dolly Rarus Salam Pgl Dodon dan Alm. Mawarnis dengan posisi menghadap kedepan dan saksi Zurmiati duduk dibagian tengah sedangkan Alm. Mawarnis duduk paling belakang dengan mengendarai Sepeda motor Supra Fit BM 3658 QF yang pada saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman dengan kecepatan 20 (dua puluh) km/jam dengan proseling 2 (dua), sesampai di simpang Balai Basuo, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berbonceng tiga tersebut berbelok dengan kecepatan tinggi ke kanan kearah Simpan Balai Basuo, dan dari arah Pariaman menuju Lubuk Alung saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul mengendarai sepeda motor merk Kawasaksi Kaze R No Pol BA 4930 FD tiba-tiba terkejut karena terdakwa tidak member aba-aba ketika membelok yang mana pada saat itu kendaraan yang dikendarai oleh saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul kehilangan kendali dan tidak sempat lagi menginjak rem, lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sambil berbonceng tiga tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul kendarai tersebut;
Menimbang bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut yang mana saksi Zurmiati terjatuh kesebelah kanan dipinggir dan diatas aspal jalan dari arah Lubuk menuju Pariaman dan terdakwa terjatuh didekat Sepeda Motornya, saksi Zurmiati terjatuh disamping dekat Sepeda motor tersebut diluar bahu jalan sedangkan Almr.MAWARNIS terjatuh didekat samping saksi Zurmiati diatas bahu jalan;
Menimbang bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Zulmiati mengalami luka berat dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 28/IGD/III/2014 tanggal 3 April 2014 dari RSUD Daerah Pariaman yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Muhamad Reza Azriyantha telah dilakukan pemeriksaan luar dan hasilnya sebagai berikut :
Anggota gerak atas terdapat luka lecet pada tangan sebelah kiri dengan ukuran 2x0,5x0,5 cm
Anggota gerak bawah terdapat patah tulang terbuka tungkai bawah kaki kiri sepertiga dari bawah lutut dengan ukuran 5x2x1 cm
Terdapat bengkak pada paha sebelah kiri.
kesimpulan : terdapat luka robek, patah tulang, luka lecet dan bengkak disebabkan trauma tumpul;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain luka berat” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua Penuntut Umum dalam rumusan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi adanya, yaitu :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dinyatakan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, sekira pukul 21.30 Wib, yang bertempat di jalan umum Lubuk Alung–Pariaman tepatnya di Simpang Tiga Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang bahwa pada waktu itu saksi Zurmiati Pgl Zur berboncengan tiga dengan terdakwa Dolly Rarus Salam Pgl Dodon dan Alm. Mawarnis dengan posisi menghadap kedepan dan saksi Zurmiati duduk dibagian tengah sedangkan Alm. Mawarnis duduk paling belakang dengan mengendarai Sepeda motor Supra Fit BM 3658 QF yang pada saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman dengan kecepatan 20 (dua puluh) km/jam dengan proseling 2 (dua), sesampai di simpang Balai Basuo, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berbonceng tiga tersebut berbelok dengan kecepatan tinggi ke kanan kearah Simpan Balai Basuo, dan dari arah Pariaman menuju Lubuk Alung saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul mengendarai sepeda motor merk Kawasaksi Kaze R No Pol BA 4930 FD tiba-tiba terkejut karena terdakwa tidak member aba-aba ketika membelok yang mana pada saat itu kendaraan yang dikendarai oleh saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul kehilangan kendali dan tidak sempat lagi menginjak rem, lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sambil berbonceng tiga tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang saksi Zulmaidi Aprizal Pgl Zul kendarai tersebut;
Menimbang bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut yang mana saksi Zurmiati terjatuh kesebelah kanan dipinggir dan diatas aspal jalan dari arah Lubuk menuju Pariaman dan terdakwa terjatuh didekat Sepeda Motornya, saksi Zurmiati terjatuh disamping dekat Sepeda motor tersebut diluar bahu jalan sedangkan Almr.MAWARNIS terjatuh didekat samping saksi Zurmiati diatas bahu jalan;
Menimbang bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Zulnaidi mengalami luka luka dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 24/IGD/III/2014 tanggal 29 maret 2014 dari RSUD daerah Pariaman yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Muhamad Reza Azriyantha telah dilakukan pemeriksaan luar dan hasilnya sebagai berikut:
Kepala terdapat luka robek pada dahi sebelah kiri dengan ukuran 4x1x0,5cm
Terdapat luka robek pada kelopak mata sebelah kiri dengan ukuran 3x1x0,5cm
Anggota gerak atas terdapat luka lecet pada siku sebelah kanan dengan ukuran 1x1 cm
Terdapat bengkak pada pergelangan tangan kiri
Anggota gerak bawah terdapat luka lecet pada punggung telapak kaki kanan dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm
Kesimpulan : terdapat cedera kepala ringan, terdapat luka robek, luka lecet dan bengkak disebabkan akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Kumulatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ketiga melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dengan kerusakan kendaraan”;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun fakta di persidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik dan membantu dan mengganti semua biaya duka dan biaya kerusakan kendaraan yang dialami korban akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada saat ini tujuan pemberian pidana kepada terdakwa yang melakukan pidana, tidak lagi sebagai pembalasan atau nestapa, akan tetapi adalah sebagai therapi atau pedidikan, yang berarti dengan pemidanaan tersebut terdakwa yang bersangkutan akan menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah suatu perbuatan yang salah, sehingga dengan demikian diharapkan setelah itu ia akan menjadi orang yang lebih baik dari sebelum ia dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka tidak semua orang yang dijatuhi pidana harus menjalani didalam Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi dapat juga pidana tersebut dijalani ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, hal ini dimungkinkan karena jika semua yang bersalah dijatuhi pidana penjara, maka tujuan pemidanaan seperti tersebut diatas tidak akan tercapai, karena dalam keadaan tertentu seorang terpidana penjara dapat menjadi lebih buruk perangainya maupun mentalnya dan tingkah lakunya dari sebelum menjalani penjara dikarenakan pergaulannya didalam Lembaga Pemasyarakatan dengan terpidana yang memang sejak semula berwatak dan prilaku yang buruk ;
Menimbang, bahwa agar penjatuhan pidana seperti tersebut diatas mempunyai dampak positif pada diri terdakwa dan masyarakat pada umumnya sehingga menyadarkan mereka untuk tidak melakukan tindak pidana, maka harus ditetapkan juga syarat yang bersifat mendidik yaitu diwajibkan untuk jangka waktu tertentu tidak melakukan pidana lagi ;
Menimbang, bahwa mengacu pada tujuan pidana tersebut diatas dihubungkan dengan fakta yang terungkap, dihubungkan dengan hal yang
meringankan, maka agar tujuan pemidanaan tersebut diatas tercapai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana bersyarat (percobaan) dan juga pidana denda sebagaimana akan disebutkan dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF adalah kendaraan dan surat-surat kendara milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tidak merupakan kepemilikan bukan atas dari kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO adalah kendaraan dan surat-surat kendara milik saksi saksi Zulmaidi Aprizal panggilan Zul yang digunakan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan yang berhak yaitu saksi Zulmaidi Aprizal panggilan Zul;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat kelalaian dari terdakwa mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Mawarnis meninggal dunia, saksi Zurmiati mengalami luka berat dan saksi Zulmaidi Aprizaldi mengalami luka ringan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum:
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehinga mempelancar prosesnya persidangan;
Terdakwa sudah mengganti semua biaya duka dan biaya kerusakan kendaraan yang dialami oleh korban;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas dengan merujuk Pasal 14 a KUHP, Majelis Hakim mendapati alasan yang cukup untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa bersandarkan ketentuan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Praktis Bahasa Indonesia 2 terbitan Pusat Bahasa menyebutkan bahwa kata penghubung “dan/atau” dapat diperlakukan sebagai “dan” serta dapat juga diperlakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya “A dan/atau B” yang berarti “A dan B” atau “A atau B”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap perkara ini, dari fakta di persidangan terdakwa sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada keluarga korban dan terdakwa juga masih banyak mengeluarkan biaya atas kecelakaan ini, maka Majelis Hakim berpendapat dikarenakan alasan kemanusiaan terhadap terdakwa tidak perlu dibebani dengan pidana denda;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dengan kerusakan kendaraan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOLLY DARUS SALAM Panggilan DODON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) Tahun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. BM 3658 QF;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki No. Pol. BA 4930 FO;
Dikembalikan kepada saksi Zulmaidi Aprizal panggilan Zul.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 oleh kami H. JON EFFREDDI, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD IRSYAD, S.H.,M.H dan DEVID AGUSWANDRI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh JON HENDRI, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ADRIANTI, S.H Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota MUHAMMAD IRSYAD, S.H.,M.H. | Hakim Ketua H. JON EFFREDDI, S.H.,M.H. |
| DEVID AGUSWANDRI, S.H. | Panitera Pengganti JON HENDRI, S.H. |