17/Pid.Sus/2019/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai rok SMP warna hitam; - 1 (satu) helai celana dalam warna ungu; - 1 (satu) potong BH warna pink; Dikembalikan kepada Saksi XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor17/Pid.Sus/2019/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX;
Tempat lahir : Nusawungu, Pringsewu;
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/17 Maret 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pekon Nusawungu, RT 001 RW 001, Kec. Banyumas,
Kab. Pringsewu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Desember 2018;
Terdakwa ditahan dengan Tahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 5 Desember 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018;
Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Februari 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 15 Februari 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 15 Februari 2019;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan tanggal 16 April 2019;
Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Kot tanggal 17 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Kot tanggal 17 Januari 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) helai rok SMP warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) potong BH warna pink;
Dikembalikan kepada Saksi XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ( XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX umur 14 tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 14.00 Wib, terdakwa datang di rumah anak korban XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX di Pekon Siliwingi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu menggunakan sepeda motor. Kemudian terdakwa meminta ijin kepada nenek anak korban saksi Sumiyati untuk pergi membeli bakso di Banyumas. Kemudian terdakwa dan anak pergi berpamitan kepada nenek anak korban dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso. Sekira pukul 14.30 terdakwa dan anak korban sampai di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit. Kemudian terdakwa berkata “Ir mojok dulu yuk” dan anak korban menjawab “ayuk”. Kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan memegangi perut anak korban, kemudian terdakwa membuka rok anak korban dan menurunkan celana dalam anak korbon sampai sebatas lutut. Kemudian terdakwa melepas celana jeans dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa sampai sebatas paha. Kemudian anak korban memegangi alat kelamin terdakwa yang menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras. Kemudian anak korban dalam posisi berdiri membuka paha dan selangkangannya dan terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan mengerakan secara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban dan mengeluarkan sperma di atas tanah. Kemudian terdakwa menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta anak korban juga menggunakan celana dalam dan roknya. Kemudian sekira pukul 14.45 terdakwa menuju banyumas untuk melihat pertunjukan kuda lumping. Kemudian terdakwa dan anak korban bertemu dengan saksi Jupri Ardiansyah, dan terdakwa menyuruh saksi Jupri Ardiansyah membelikan bakso untuk anak korban dan sekaligus mengantarkan pulang kerumah nenek anak korban di pekon Siliwangi sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000,-.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/333/33/2018 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susilo Setiawan, MMR dokter pada UPT Puskesmas Sukoharjo Pringswu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| 1. | Kepala | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 2. | Leher | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 3. | Dada dan Perut | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 4. | Punggung | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 5. | Alat Kelamin | : | Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh |
| 6. | Dubur | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 7. | Anggota gerak atas | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 8. | Anggota gerak bawah | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
Kesimpulan : telah diperiksa seorang wanita atas nama Irma Sulastri berusia empat belas tahun, Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh. Kondisi tersebut sebagai akibat dari kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXXsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak (XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX umur 14 tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 14.00 Wib, terdakwa datang di rumah anak korban XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX di Pekon Siliwingi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu menggunakan sepeda motor. Kemudian terdakwa meminta ijin kepada nenek anak korban saksi Sumiyati untuk pergi membeli bakso di Banyumas. Kemudian terdakwa dan anak pergi berpamitan kepada nenek anak korban dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso. Sekira pukul 14.30 terdakwa dan anak korban sampai di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit. Kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan memegangi perut anak korban, kemudian terdakwa membuka rok anak korban dan menurunkan celana dalam anak korbon sampai sebatas lutut. Kemudian terdakwa melepas celana jeans dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa sampai sebatas paha. Kemudian anak korban memegangi alat kelamin terdakwa yang menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras. Kemudian anak korban dalam posisi berdiri membuka paha dan selangkangannya dan terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan mengerakan secara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban dan mengeluarkan sperma di atas tanah. Kemudian terdakwa menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta anak korban juga menggunakan celana dalam dan roknya.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/333/33/2018 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susilo Setiawan, MMR dokter pada UPT Puskesmas Sukoharjo Pringswu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| 1. | Kepala | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 2. | Leher | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 3. | Dada dan Perut | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 4. | Punggung | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 5. | Alat Kelamin | : | Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh |
| 6. | Dubur | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 7. | Anggota gerak atas | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 8. | Anggota gerak bawah | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
Kesimpulan : telah diperiksa seorang wanita atas nama Irma Sulastri berusia empat belas tahun, Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh. Kondisi tersebut sebagai akibat dari kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXXsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak(XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX umur 14 tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001)untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 14.00 Wib, terdakwa datang di rumah anak korban XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX di Pekon Siliwingi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu menggunakan sepeda motor. Kemudian terdakwa meminta ijin kepada nenek anak korban saksi Sumiyati untuk pergi membeli bakso di Banyumas. Kemudian terdakwa dan anak pergi berpamitan kepada nenek anak korban dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso. Sekira pukul 14.30 terdakwa dan anak korban sampai di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit. Kemudian terdakwa berkata “Ir mojok dulu yuk” dan anak korban menjawab “ayuk”. Kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan memegangi perut anak korban, kemudian terdakwa membuka rok anak korban dan menurunkan celana dalam anak korbon sampai sebatas lutut. Kemudian terdakwa melepas celana jeans dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa sampai sebatas paha. Kemudian anak korban memegangi alat kelamin terdakwa yang menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras.. Kemudian terdakwa menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta anak korban juga menggunakan celana dalam dan roknya. Kemudian sekira pukul 14.45 terdakwa menuju banyumas untuk melihat pertunjukan kuda lumping. Kemudian terdakwa dan anak korban bertemu dengan saksi Jupri Ardiansyah, dan terdakwa menyuruh saksi Jupri Ardiansyah membelikan bakso untuk anak korban dan sekaligus mengantarkan pulang kerumah nenek anak korban di pekon Siliwangi sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000,-.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/333/33/2018 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susilo Setiawan, MMR dokter pada UPT Puskesmas Sukoharjo Pringswu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| 1. | Kepala | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 2. | Leher | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 3. | Dada dan Perut | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 4. | Punggung | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 5. | Alat Kelamin | : | Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh |
| 6. | Dubur | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 7. | Anggota gerak atas | : | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
| 8. | Anggota gerak bawah | Tidak di jumpai tanda-tanda kekerasan |
Kesimpulan : telah diperiksa seorang wanita atas nama Irma Sulastri berusia empat belas tahun, Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh. Kondisi tersebut sebagai akibat dari kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXXsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, memberikan keterangan di bawah sumpah dengan didampingi oleh orang tuanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 14.30 Wibdi Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, anak telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX;
Bahwa Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX melakukan persetubuhan terhadap anak dengan cara menjemput dan meminta anak pergi bersama makan bakso di Banyumas, kemudian Terdakwa Ferda dan anak pergi berpamitan kepada nenek anak dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso. Setelah sampai di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, Terdakwa Ferda menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit. Kemudian Terdakwa Ferda berkata, “Ir mojok dulu yuk,” dan anak menjawab, “Ayuk”. Kemudian Terdakwa Ferda mencium bibir anak dan memegangi perut anak, kemudian Terdakwa Ferda membuka rok anak dan menurunkan celana dalam anak sampai sebatas lutut. Kemudian Terdakwa Ferda melepas celana jeans dan celana dalam yang anak pakai sampai sebatas paha, kemudian anak memegangi alat kelamin Terdakwa Ferda yang menyebabkan alat kelamin Terdakwa Ferda tegang dan mengeras, kemudian anak dalam posisi berdiri membuka paha dan selangkangan dan Terdakwa Ferda memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak dan menggerakkan secara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian Terdakwa Ferda menarik alat kelaminnya dari alat kelamin anak dan mengeluarkan sperma di atas tanah. Kemudian Terdakwa Ferda menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta anak juga menggunakan celana dalam dan rok anak, kemudian sekira pukul 14.45 anak dan Terdakwa Ferda menuju Banyumas untuk melihat pertunjukan kuda luping, kemudian Terdakwa Ferda dan anak bertemu dengan Saksi Jupri, dan Terdakwa Ferda menyuruh Saksi Jupri membelikan bakso untuk anak dan sekaligus mengantarkan pulang ke rumah nenek anak di Pekon Siliwangi sambil menyerahkan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saat Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX mengajak anak untuk melakukan persetubuhan, Terdakwa Ferda Saputra tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan hanya saja Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX menjanjikan kepada anak sehabis melakukan persetubuhan akan dibelikan bakso;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, keponakan saksi bernama XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX kepada Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, saksi mengetahui hal tersebut hanya berdasarkan cerita dari Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Bahwa saksi mendengar cerita dari Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bahwa awalnya Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dengan cara menjemput dan meminta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi bersama makan bakso di Banyumas, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi berpamitan kepada nenek Anak Irma dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso, setelah sampai di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit, kemudian terdakwa berkata, “Ir mojok dulu yuk,” dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menjawab, “Ayuk”. Kemudian terdakwa mencium bibir Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan memegangi perut Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, kemudian terdakwa membuka rok Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan menurunkan celana dalam Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX sampai sebatas lutut. Kemudian terdakwa melepas celana jeans dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa sampai sebatas paha. Kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX memegangi alat kelamin terdakwa yang menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras. Kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dalam posisi berdiri membuka paha dan selangkangan dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan menggerakan secara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengeluarkan sperma di atas tanah. Kemudian terdakwa menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX juga menggunakan celana dalam dan roknya. Kemudian sekira pukul 14.45 terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menuju Banyumas untuk melihat pertunjukan kuda luping. Kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bertemu dengan Saksi Jupri, dan terdakwa menyuruh Saksi Jupri membelikan bakso untuk Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan sekaligus mengantarkan pulang ke rumah neneknya di Pekon Siliwangi;
Bahwa setelah mengalami pencabulan tersebut Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menjadi pemurung dan suka ketakutan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB di Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX kepada Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, saksi mengetahui hal tersebut hanya berdasarkan informasi dari Penyidik Polsek Sukoharjo;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 14.45 WIB pada saat saksi melihat pertunjukan kuda luping di Banyumas, saksi bertemu dengan Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, kemudian Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX menyuruh saksi membelikan bakso untuk Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan sekaligus mengantarkan pulang ke rumah nenek XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX di Pekon Siliwangi sambil menyerahkan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi XXXX XXXXXXX, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 14.30 Wibdi Area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, cucu saksi yang bernama XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX kepada Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, saksi mengetahui hal tersebut hanya berdasarkan cerita dari Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Bahwa berdasarkan cerita dari Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bahwa awalnya Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dengan cara menjemput dan meminta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi bersama makan bakso di Banyumas, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi berpamitan kepada saksi dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso, setelah sampai di area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit. Kemudian terdakwa berkata, “Ir mojok dulu yuk,” dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menjawab, “Ayuk”. Kemudian terdakwa mencium bibir Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan memegangi perut Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, kemudian terdakwa membuka rok Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan menurunkan celana dalam Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa melepas celana jeans dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa sampai sebatas paha, kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX memegangi alat kelamin terdakwa yang menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras, kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dalam posisi berdiri membuka paha dan selangkangan dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengerakan secara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa menarik alat kelamin terdakwa dari alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengeluarkan sperma di atas tanah, kemudian terdakwa menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX juga menggunakan celana dalam dan roknya, kemudian sekira pukul 14.45 terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menuju Banyumas untuk melihat pertunjukan kuda luping, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bertemu dengan Saksi Jupri, dan terdakwa menyuruh Saksi Jupri membelikan bakso untuk Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan sekaligus mengantarkan pulang ke rumah saksi di Pekon Siliwangi;
Bahwa setelah mengalami pencabulan tersebut Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menjadi pemurung dan suka ketakutan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB di area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dengan cara menjemput dan meminta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi bersama makan bakso di Banyumas, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi berpamitan kepada nenek Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso, setelah sampai di area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit, kemudian terdakwa berkata, “Ir mojok dulu yuk,” dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menjawab, “Ayuk,” kemudian terdakwa mencium bibir Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan memegangi perut Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, kemudian terdakwa membuka rok Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan menurunkan celana dalam Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa melepas celana jeans dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai sebatas paha, kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX memegangi alat kelamin terdakwa yang menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras, kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dalam posisi berdiri membuka paha dan selangkangan dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengerakan secara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa menarik alat kelamin dari alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengeluarkan sperma di atas tanah, kemudian terdakwa menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX juga menggunakan celana dalam dan roknya, kemudian sekira pukul 14.45 terdakwa menuju Banyumas untuk melihat pertunjukan kuda luping, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bertemu dengan Saksi Jupri, dan terdakwa menyuruh Saksi Jupri membelikan bakso untuk Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan sekaligus mengantarkan pulang ke rumah nenek Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX di Pekon Siliwangi sambil menyerahkan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menyetubuhi dan mencabuli Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX hanya 1 (satu) kali ini yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB di area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu;
Bahwa Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa disebabkan terdakwa menjanjikan akan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bakso setelah berhubungan badan;
Bahwa terdakwa mau melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dikarenakan terdakwa suka kepada Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) helai rok SMP warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu dan 1 (satu) potong BH warna pink”, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Kartu Keluarga No. 1810080710130001 atas nama kepala keluarga Tursino yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, yang menerangkan Irma Sulastri lahir di Siliwangi pada tanggal 11 Oktober 2004;
Visum et Repertum Nomor: 440/333/33/2018 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susilo Setiawan, MMR dokter pada UPT Puskesmas Sukoharjo Pringswu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Irma Sulastri dengan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita atas nama Irma Sulastri berusia empat belas tahun, Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh. Kondisi tersebut sebagai akibat dari kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB di area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dengan cara menjemput dan meminta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi bersama makan bakso di Banyumas, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi berpamitan kepada nenek Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso, setelah sampai di area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit, kemudian terdakwa berkata, “Ir mojok dulu yuk,” dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menjawab, “Ayuk,” kemudian terdakwa mencium bibir Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan memegangi perut Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, kemudian terdakwa membuka rok Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan menurunkan celana dalam Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa melepas celana jeans dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai sebatas paha, kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX memegangi alat kelamin terdakwa yang menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras, kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dalam posisi berdiri membuka paha dan selangkangan dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengerakan secara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa menarik alat kelamin dari alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengeluarkan sperma di atas tanah, kemudian terdakwa menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX juga menggunakan celana dalam dan roknya, kemudian sekira pukul 14.45 terdakwa menuju Banyumas untuk melihat pertunjukan kuda luping, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bertemu dengan Saksi Jupri, dan terdakwa menyuruh Saksi Jupri membelikan bakso untuk Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan sekaligus mengantarkan pulang ke rumah nenek Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX di Pekon Siliwangi sambil menyerahkan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelum terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, terdakwa menjanjikan akan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bakso akan membelikan bakso untuk Anak Irma Sulastri setelah berhubungan badan sehingga Anak Irma Sulastri mau berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001 atas nama kepala keluarga Tursino yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, yang menerangkan Irma Sulastri lahir di Siliwangi pada tanggal 11 Oktober 2004;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/333/33/2018 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susilo Setiawan, MMR dokter pada UPT Puskesmas Sukoharjo Pringswu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Irma Sulastri dengan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita atas nama Irma Sulastri berusia empat belas tahun, Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh. Kondisi tersebut sebagai akibat dari kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Primair: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang;
Subsidair: Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang;
Lebih Subsidair: Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam bentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan yang lainnya, namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti, barulah Majelis Hakim mempertimbangkan dakwan Subsidair dan apabila dakwaan Subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenakan dakwaan Subsidairitas Primair perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX, dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa dalam hal satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu bertemunya alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, nampak jelas adanya fakta-fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB di area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dengan cara menjemput dan meminta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi bersama makan bakso di Banyumas, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX pergi berpamitan kepada nenek Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan pergi ke arah Banyumas untuk membeli bakso, setelah sampai di area Perkebunan Sawit Gunung Kamal Pekon Sri Rahayu, terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pohon sawit, kemudian terdakwa berkata, “Ir mojok dulu yuk,” dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX menjawab, “Ayuk,” kemudian terdakwa mencium bibir Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan memegangi perut Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, kemudian terdakwa membuka rok Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan menurunkan celana dalam Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa melepas celana jeans dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai sebatas paha, kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX memegangi alat kelamin terdakwa yang menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras, kemudian Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dalam posisi berdiri membuka paha dan selangkangan dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengerakan secara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa menarik alat kelamin dari alat kelamin Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan mengeluarkan sperma di atas tanah, kemudian terdakwa menaikan dan menggunakan celana dalam dan celana jeans serta Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX juga menggunakan celana dalam dan roknya, kemudian sekira pukul 14.45 terdakwa menuju Banyumas untuk melihat pertunjukan kuda luping, kemudian terdakwa dan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bertemu dengan Saksi Jupri, dan terdakwa menyuruh Saksi Jupri membelikan bakso untuk Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX dan sekaligus mengantarkan pulang ke rumah nenek Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX di Pekon Siliwangi sambil menyerahkan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, terdakwa menjanjikan akan Anak XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX bakso akan membelikan bakso untuk Anak Irma Sulastri setelah berhubungan badan sehingga Anak Irma Sulastri mau berhubungan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001 atas nama kepala keluarga Tursino yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, yang menerangkan Irma Sulastri lahir di Siliwangi pada tanggal 11 Oktober 2004 sehingga pada saat terjadinya persetubuhan tersebut Irma Sulastri berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/333/33/2018 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susilo Setiawan, MMR dokter pada UPT Puskesmas Sukoharjo Pringswu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Irma Sulastri dengan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita atas nama Irma Sulastri berusia empat belas tahun, Terdapat luka robek pada selaput dara pada arah jam 3 kurang lebih 0,3 mm dengan tei luka halus dan luka robek pada selaput dara pada arah jam 8 kurang lebih 0,7 mm dengan tepi luka halus, kedua luka sudah sembuh dan tidak sakit ketika disentuh. Kondisi tersebut sebagai akibat dari kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, diketahui bahwa anak korban merasa dibujuk atau dirayu dimana pada saat terdakwa mengajak Anak Sutri Handayani untuk melakukan persetubuhan dengan dijanjikan terdakwa akan membelikan bakso untuk Anak Irma Sulastri setelah berhubungan badan sehingga Anak Irma Sulastri mau berhubungan dengan terdakwa, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) helai rok SMP warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu dan 1 (satu) potong BH warna pink, yang telah disita dan terbukti milik anak korban, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat dan kejahatan asusila di Pringsewu tergolong tinggi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai rok SMP warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong BH warna pink;
Dikembalikan kepada Saksi XXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikan diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2019, oleh kami Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda, K.A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fil’ardi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Akhmad Adi Sugiarto, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Tri Baginda, K.A.G., S.H. Faridh Zuhri, S.H., M.Hum.
d.t.o.
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Fil’ardi, S.H., M.H.