6/PDT/2014/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 6/PDT/2014/PT.BTN
Other Participants (1)
Opponent (1)
DIMUN, dkk. melawan PT. ALAM SUTERA (PENGEMBANG PERUMAHAN ALAM SUTERA), dkk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Juli 2013 Nomor : 434/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 06/PDT/2014/PT.BTN.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------
DIMUN, Wiraswasta, beralamat di Bojong Poncol Rt. 002/008, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. MESIR BEDE, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDINGI semula PENGGUGAT I ; ----------------------------------------------------------
SANA BIN BENA, Buruh, beralamat di Kunciran Rt. 005/003 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. MIHAL SINGKAM, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II ; ------------------------------------------------
EMUS BIN IJO, Wiraswasta, beralamat di Jl. Gempol Kunciran Rt. 005/003 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. LONCONG UCANG, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula PENGGUGAT III ; -----------------------------------------------
ANJANG, Buruh, beralamat di Kunciran Rt. 002/001, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. SAAN GAMBRENG, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV semula PENGGUGAT IV ; ---------------------------------------------------------
MIING, Buruh, beralamat di Kunciran Rt. 002/001, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. GAJON KADOT, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V semula PENGGUGAT V ; -------
NINDIH, Wiraswasta, beralamat di Jalan Damai 3 No. 54 Rt. 002/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. SIDAN RUMIN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI semula PENGGUGAT VI ; ---------------------------------------------------------
MARTA, Wiraswasta, beralamat di Kunciran Rt. 001/001, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. BACA SAIN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII semula PENGGUGAT VII ; ---
SIJO BIN KISUT, Wiraswasta, beralamat di Kunciran Rt. 003/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. MARI KAKIK, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VIII semula PENGGUGAT VIII ; -------------------------------------------------------
N I S I N, Buruh, beralamat di Kunciran Rt. 002/003, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. MANA GADOK, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IX semula PENGGUGAT IX ; ----
S A M I N, Buruh, beralamat di Kunciran Rt. 003/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. KATEL DJEDING, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING X semula PENGGUGAT X ; ---------------------------------------------------------
SIAN BIN PENGEK, Wiraswasta, beralamat di Kp. Duku Pinang Rt. 002/003, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/ cucu dari alm. PENGEK SAIN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XI semula PENGGUGAT XI ; --------------
ABDUL GANI, Wiraswasta, beralamat di Kunciran Rt. 005/003, Desa Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. GERING KADOT, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XII semula PENGGUGAT XII ; ----------------------------------------------
O M A N, Wiraswasta, beralamat di Kunciran Rt. 003/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. OKLIM JOSAN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIII semula PENGGUGAT XIII ;
KARTONO, KARTANI, A.MUHIDIN NAWAWI, Swasta, beralamat di Kunciran Rt. 001/003, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. KAKIK BIDIN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIV semula PENGGUGAT XIV ; ---------------------------------------
JOYA BIN GACUNG, Buruh, beralamat di Kunciran Rt. 003/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. GACUNG SIMAN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XV semula PENGGUGAT XV ; --------------------------------------------------------
N A S I M, Wiraswasta, alamat Kunciran, Rt. 003/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Banten, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. NAIN MUNYU, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVI semula PENGGUGAT XVI ; -------------------------------------------------------
K A R J A, Buruh, alamat Kunciran Rt. 002/003, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/ cucu dari alm. BUANG BOSAN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVII semula PENGGUGAT XVII ; ---------
N I H A B, Buruh, alamat Jl. Damai Rt. 002/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Banten, selaku ahli waris/ anak/cucu dari alm. BACI RIPAN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVIII semula PENGGUGAT XVIII ; -------
R A S I M, Karyawan Swasta, alamat Kunciran Rt. 001/001, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. NEAN LENGGU, untuk selanjutnya disebu tsebagai PEMBANDING XIX semula PENGGUGAT XIX ; ------------------------------------------------------
NAMIN BIN LONJONG, Buruh, beralamat di Kunciran Rt. 003/001, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. LONJONG UCAN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XX semula PENGGUGAT XX ; -------------------------------------------------------
I S A H, Ibu Rumah Tangga, alamat Kunciran Rt. 002/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. TUNA GEDING, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXI semula PENGGUGAT XXI ; ------------------------------------------------------
SUMIRAH, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kandang Sapi Lor Rt. 003/003, Desa Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. DJIPE LIMUN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXII semula PENGGUGAT XXII ; ------------------
MURSIAH, beralamat di Kunciran Rt. 002/001, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/ cucu dari alm. BOSAN NAWANG, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXIII semula PENGGUGAT XXIII ; ------
JUMHARI, Buruh, alamat di Jln. Pepabri Raya Bojong, Rt. 000/012, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. SINI JIOL, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXIV semula PENGGUGAT XXIV ; -----------------------------------------------------
M A D I, alamat Kunciran Rt. 002/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/ cucu dari alm. TESAH SIIH, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXV semula PENGGUGAT XXV ; -------------------
DAHLAN, Wiraswasta, alamat Kunciran Rt. 003/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. RENAH ONGO, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXVI semula PENGGUGAT XXVI ; ----------------------------------------------------------------------
BULE BIN KUSUL, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kunciran Gempol Rt. 001/002 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. SUSUL ESOD, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXVII semula PENGGUGAT XXVII ; ------------------------------------------
U N I H, Ibu Rumah Tangga, alamat Kunciran Rt. 001/003, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Banten, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. SAIN SUTUR, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXVIII semula PENGGUGAT XXVIII ; ---------------------------------------------------
SUWANDIH, Wiraswasta, alamat Kunciran Jaya Rt. 004/001, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. BIKO BELANG, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXIX semula PENGGUGAT XXIX ; -----------------------------------------------------
RAPIH BIN ALI, Buruh, alamat Kp. Kelapa Rt. 001/001, Panunggangan
Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/ anak/cucu dari alm. ALI NAIN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXX semula PENGGUGAT XXX ; --------
SAMIN, alamat Kunciran Rt. 003/002, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selaku ahli waris/anak/cucu dari alm. TEGOL KARMAN, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXI semula PENGGUGAT XXXI ; ----------------
Dalam hal ini Penggugat I s/d Penggugat XXXI diwakili oleh Kuasanya : 1. MALKAN BOUW, SH., 2. MANGIRING SIRAIT, SH., 3. ARJUNA GINTING, SH., 4. KALVINUS BOUW, SH., 5. CHARLES LIVINGSTONE BOUW, SH., dan 6. ANANDA JHON MAHAMERU, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “MALKAN BOUW, SH. & ASSOCIATES”, berkantor di Komplek Kalideres Permai Blok E-1 No. 7A Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 15 Juni 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------
L A W A N
PT. ALAM SUTERA (PENGEMBANG PERUMAHAN ALAM SUTERA), beralamat/berkedudukan di Perkantoran Alam Sutera ONYX No. 51-52, Jalan Jalur Sutera, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : LUCIA RATIH ANDINI, SH., INTAN KUMALASARI, SH., IBNU ALI TINDRI, SH., TOMMY FAHRIZAL, SH., RISYAD ARHAMULLAH, SH., RAYZA HINDARSIN, SH., para staf Advokasi PT. Alam Sutera Realty, Tbk., beralamat di Wisma Argo Manunggal, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 22, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Oktober 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ; ------------------------------
PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA, dahulu beralamat di Jalan Komando Rt. 004/02, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya di wilayah Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ; ----------------------------
NELI ROSA YULHIANA SIRINGORINGO dan DUMA YUNITA SIRINGORINGO, alamat Jalan Komando Rt. 004/02, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ; ----------------------------------------------------------
CAMAT CIPONDOH, beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV ; -------------------------------------------------
CAMAT PINANG, beralamat di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V ; --------------------------------------------------
LURAH KUNCIRAN, alamat Kantor Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI ; --------------------------
Dalam hal ini Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI diwakili oleh Kuasanya : DYAH WURI SULISTYATI, SH. dan MUHAMMAD BUSRO, SH., para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat “DYAH WURI SULISTYATI & REKAN”, beralamat di Griya Serpong Asri, Dahlia XVIII/10, Suradita, Cisauk, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. 5, Cikokol, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. IMBIAR, SH., 2. HERRY TRI CAHYONO, SH., 3. RIDUAN, SH., 4. TITIEN HAYATI, S.Kom., 5. SUJIATUN, S.Sos., 6. AMIN, SH., dan 7. SUPANDI, para staf Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. 5, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII ; -------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ------------------------------------------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 17 Januari 2014 Nomor : 06/PEN/PDT/2014/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Juli 2013 Nomor : 434/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, V, VI dan Tergugat VII seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI: ----------------------------------------------------------------------
Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat ; --------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: ---------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ; -------------------------------
DALAM REKONPENSI: ---------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; --------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara, yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 4.797.000,- (empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2013 Para Pembanding semula ParaPenggugat telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 16 September 2013, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI, dan Terbanding VII semula Tergugat VII masing-masing pada tanggal 18 September 2013 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 10 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 10 Desember 2013, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 10 Desember 2013, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI dan Terbanding VII semula Tergugat VII masing-masing pada tanggal 10 Desember 2013, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Desember 2013 dan kepada Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 23 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 21 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 06 Januari 2014, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada ParaPembanding semula ParaPenggugat, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V,Terbanding VI semula Tergugat VI dan kepada Terbanding VII semula Tergugat VII, masing-masing dengan saksama pada tanggal 07 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V dan Terbanding VI semula Tergugat VI telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 06 Januari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 07 Januari 2014, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding semula ParaPenggugat dan kepada Terbanding VII semula Tergugat VII dengan saksama pada tanggal 07 Januari 2014, dan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 30 Oktober 2013, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 11 November 2013, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V dan Terbanding VI semula Tergugat VI masing-masing pada tanggal 02 Desember 2013, kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 05 Desember 2013, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 10 Desember 2013, dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2013 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ParaPembanding semula Para Penggugat di dalam Memori Bandingnya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Factie tersebut diatas karena tidak mencerminkan rasa keadilan ;
Bahwa benarlah adanya tidak ada bukti surat yang menunjukkan adanya ikatan jual beli antara kakek/orangtua Para Penggugat dengan Tergugat II ;
Bahwa objek sengketa tanah dengan sangat terang benderang dan gamblang disebutkan dalam posita gugatan Para Penggugat ;
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Para Pembanding/Para Penggugat Asal memohon kepada Pengadilan Tinggi Banten agar berkenan memutus dan mengadili perkara tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor : 434/Pdt.G/2012/PN.TNG. tanggal 15 Juli 2013 yang dimohonkan banding, dan selanjutnya mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana dimohonkan Para Penggugat dalam petitum gugatannya semula ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I di dalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
1. Bahwa faktanya Judex Factie sudah tepat dalam pertimbangan hukumnya dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;
2. Bahwa berdasarkan uraian diatas telah jelas dan tegas Judex Factie Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, maka pantaslah jika permohonan banding Para Pembanding di TOLAK dan Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor perkara 434/Pdt.G/2012/PN.TNG ;
Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak Memori Banding Pembanding I s/d XXXI untuk seluruhnya ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara 434/Pdt.G/2012/PN.TNG. ;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai dengan putusan ini dibacakan ;
Atau apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V dan Terbanding VI semula Tergugat VI di dalam Kontra Memori Bandingnya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa secara keseluruhan keberatan Para Pembanding sebagaimana tercantum dalam Memori Banding yang diajukan terdiri dari dalil-dalil yang tidak berdasar hukum ;
Bahwa bukti kepemilikan Para Penggugat atas tanah obyek sengketa adalah pengakuan sepihak ;
Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Para Pembanding untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 434/Pdt.G/2012/PN.TNG. tanggal 15 Juli 2013 ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Pembanding ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V dan Terbanding VI semula Tergugat VI, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dipersidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan menilai fakta-fakta hukum dan atau bukti-bukti dalam perkara ini telah ternyata bahwa kesemuanya fakta-fakta hukum dan atau bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan secara tepat dan benar menurut hukum oleh Hakim Tingkat Pertama, maka oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih Pengadilan Tinggi dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Juli 2013 Nomor : 434/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam HIR danPeraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Juli 2013 Nomor : 434/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E N I N, tanggal 17 FEBRUARI 2014, oleh kami, SILVESTER DJUMA, SH., sebagai Ketua Majelis, ESTER SIREGAR, SH. MH., dan TJAHJONO, SH. M.Hum. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 17 Januari 2014 Nomor : 06/PEN/PDT/2014/ PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan H. DEDDY RUSMAN R, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, diluar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara ;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA TTD, ESTER SIREGAR, SH. MH. | KETUA MAJELIS TTD, SILVESTER DJUMA, SH. |
| TTD, TJAHJONO, SH. M.Hum. | PANITERA PENGGANTI TTD, H. DEDDY RUSMAN R, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Administrasi …………………………………… Rp. 139.000,-
J u m l a h ……………………………………….... Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)