5/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 5/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DRS. BINTON SIMORANGKIR, SH. MH.
BATAL
-
P U T U S A N
Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM;
Tempat lahir : Adian Koting;
Umur/tgl.lahir : 52 tahun / 14 Juli 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. AMD Perum DL Sitorus No. 1, Kel. Kalangan, Kec. Pandan, Kab. Tapteng;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : Strata-2;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tgl. 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Juli 2015.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015.
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Medan, sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan 28 Oktober 2015.
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan (I), sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan (II), sejak tanggal 28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 9 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM, didampingi oleh Penasehat Hukumnya SANTUN SIANTURI, SH. dkk advokat berkantor pada kantor Advokat Law Office Dr. Januari Siregar, SH. Mhum & Associates, Berkantor di Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara No. 471/Perk.Pid/2015/PN Mdn tertanggal 10 Agustus 2015 dan No. 468/Perk.Pid/2015/PN Mdn tertanggal 11 Agustus 2015.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 29/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PT-MDN tanggal 19 Januari 2016 tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor : 5/Pid.Sus.TPK/2015/PT.MDN dalam tingkat banding;
Berkas perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 61/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn. dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDS-04/Sibol/Ft.1/07/2015 tanggal 30 Juli 2015, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti namun antara bulan Januari 2013 s/d Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2013 s/d tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atauturut serta melakukan perbuatan dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa (Daftar Pencarian Orang / DPO), secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.467.416.365,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut, yang mana beberapa perbuatan tersebut mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (VOORGEZETTE HANDELING). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada tanggal 17 Januari 2013, terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR mengirimkan surat Nomor : 551/10/2013 Perihal : Permohonan Pembuatan RAB, Gambar dan Pengawasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng. Salah satu proyek yang dimintakan untuk pembuatan RAB, Gambar dan Pengawasan adalah Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng TA. 2013. Berdasarkan surat tersebut, saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST ditugaskan selaku Perencana Konstruksi oleh JHONSON, ST (Kepala Dinas PU Kab. Tapteng) untuk membuat RAB dan Gambar Teknis proyek dimaksud.
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2013, Drs. HENDRI SUSANTO LUMBANTOBING, MSi selaku Plt. Sekretaris Daerah atas nama Bupati Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 900/11/DPA-SKPD/2013 tentang Persetujuan Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013. Surat Keputusan tersebut memuat jumlah belanja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng sebesar Rp. 20.748.863.300,- (dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan sebagai Pengguna Anggaran adalah Drs. BINTON SIMORANGKIR, Jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Selanjutnya pada waktu yang sama tanggal 31 Januari 2013, ZAFRIL ABDI, SE selaku Kepala Dinas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKKD) Kab. Tapteng mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Dishubkominfo Nomor : 1.07.01.18.06.5.2 dan didalam DPA tersebut Belanja Modal Pembangunan Steiger di Desa Binasi Kec. Sorkam Barat yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi (BK Prop) sebesar Rp. 1.658.390.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 06 Februari 2013, RAJA BONARAN SITUMEANG , SH., M.Hum selaku Bupati Tapanuli Tengah mengangkat terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013. Adapun tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website K/ L / D / I.
c. Menetapkan PPK.
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan.
e. Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
f. Menetapkan :
1. Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk Paket Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) atau
2. Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk Paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
h. Menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP / Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan
j. Mengawasi Penyimpanan dan Pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam hal diperlukan PA dapat :
a. Menetapkan Tim Tekhnis dan / atau
b. Menetapkan Tim Juri / Tim Ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara / kontes.
Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) disahkan dan terdakwa diangkat selaku Pengguna Anggaran, seharusnya terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang didalamnya terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan
Pengorganisasian Pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian Kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi :
Latar Belakang.
Maksud dan Tujuan.
Sumber Pendanaan.
Hal-hal yang diperlukan.
Waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Pekerjaan Konstruksi tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan / sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran / batas akhir efektif tahun anggaran.
Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan yang akan diadakan.
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Namun terdakwa tidak membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana Umum Pengadaan”.
Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2013 terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR menetapkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/163/I/2013 dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang / Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.
Menyetujui Bukti Pembelian atau menandatangani kuitansi / Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perjanjian.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan Kemajuan Pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
j. Mengusulkan kepada PA / KPA Perubahan paket pekerjaan dan / atau Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan.
k. Menetapkan Tim Pendukung.
l. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Tekhnis untuk membantu pelaksanaan tugas.
m. Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang / Jasa.
Bahwa seharusnya terdakwa tidak mengangkat dan menetapkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK karena saksi tidak memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan dan mengendalikan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 karena saksi selaku PPK tidak menandatangani Pakta Integritas dan tidak memiliki kualifikasi secara tekhnis untuk mengendalikan proyek dimaksud karena saksi hanya memiliki latar belakang jurusan di Bidang Jalan sedangkan yang akan saksi kendalikan adalah pekerjaan yang bangunannya berada dibawah dan diatas permukaan air laut. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa yang telah menetapkan PPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah menjadi Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menerangkan :
Memiliki Integritas.
Memiliki disiplin tinggi.
Memiliki Tanggungjawab dan Kualifikasi Tekhnis serta Managerial untuk melaksanakan tugas.
Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam Sikap Prilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
Menandatangani Pakta Integritas.
Kemudian pada waktu yang sama tanggal 01 Maret 2013, terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR menetapkan saksi LEONARDUS J. SINAGA,ST (Ketua), TIUR SIHITE (Sekretaris), JINTO SIBURIAN (Anggota), WINNER NAPITUPULU (Anggota) dan KRISTON NAINGGOLAN (Anggota) selaku Panitia Pengadaan Barang / Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/164/III/2013 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013 dengan tugas pokok sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang / Jasa.
b. Menetapkan Dokumen Pengadaan.
c. Menetapkan Besaran Nominal Jaminan Penawaran.
d. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
e. Menilai Kualifikasi Penyedia Barang / Jasa melalui Prakualifikasi atau Pascakualifikasi.
f. Melakukan Evaluasi Administrasi, Tekhnis dan Harga terhadap penawaran yang masuk.
g. Menjawab Sanggahan.
h. Menetapkan Penyedia Barang / Jasa.
i. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti namun sekitar awal bulan Maret 2013, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK bersama-sama dengan saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Perencana Konstruksi melakukan survey dilapangan yang bertempat di Desa Binasi Kec. Sorkam tepatnya di sekitar muara yang jaraknya kurang lebih 1 (satu) Kilo Meter dari lokasi tempat pembangunan proyek steiger saat ini. Pada saat saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST melakukan survey dilapangan, baik dilokasi awal maupun dilokasi tempat pembangunan proyek steiger saat ini dan ketika saksi membuat Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis dan Analisa Biaya Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah / Bahan pada bulan April 2013, saksi tidak melakukan penyelidikan tanah (sondir test) terutama didalam permukaan air laut padahal menurut Kaidah Keilmuan dan Kepatutan wajib dilakukan penyelidikan tanah.
Setelah saksi membuat dokumen tersebut, selanjutnya saksi membawa dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis dan Analisa Biaya Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah / Bahan untuk diperiksa oleh SYAHRUL BADRI, ST selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Kab. Tapteng, JOHANNES SARUKSUK, ST., MT selaku Kepala Bidang Program Dinas PU Kab. Tapteng dan disetujui oleh JHONSON, ST., MSi selaku Kepala Dinas PU Kab. Tapteng. Setelah dokumen tersebut mendapat persetujuan, selanjutnya dokumen diserahkan ke kantor Dishubkominfo Kab. Tapteng. Kemudian dokumen RAB dan Gambar Tekhnis diketahui dan ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng.
Selanjutnya terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR menyerahkan dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis dan Analisa Biaya Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah / Bahan kepada saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK. Setelah dokumen tersebut diterima, sekitar bulan April 2013 saksi menggunakan data-data yang ada didalam dokumen tersebut sebagai bahan untuk menyusun dan menetapkan Spesifikasi Tekhnis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan total HPS sebesar Rp. 1.658.390.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kemudian saksi menyerahkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis, Analisa Biaya Konstruksi, Daftar Harga Satuan Upah / Bahan dan HPS kepada saksi LEONARDUS J. SINAGA,ST selaku Panitia Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2013 saksi LEONARDUS J. SINAGA, ST (Ketua), TIUR SIHITE (Sekretaris), JINTO SIBURIAN (Anggota), WINNER NAPITUPULU (Anggota) dan KRISTON NAINGGOLAN (Anggota) masing-masing selaku Panitia Pengadaan menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai dengan surat Nomor : 01/02/DOK/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Kemudian pada tanggal 16 Juli 2013, saksi LEONARDUS J. SINAGA, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pelelangan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 dengan HPS Rp. 1.658.390.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) di LPSE Prov. Sumut sesuai dengan surat Ketua Panitia Pengadaan Nomor : 02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman. Bahwa pada saat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan, terdapat 3 (tiga) perusahaan yang mendaftar yaitu : GUSLAN HADI LUBIS (CV. PANDAN INDAH), DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R. SUTRISNO) dan ABDUL BAID ROHAN (CV. PUTRA BADIRI).
Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2013, Panitia Pengadaan mengadakan kegiatan Pemberian Penjelasan Lelang (Anweijing Kantor) yang dihadiri oleh DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R.SUTRISNO) dan GUSLAN HADI (CV. PANDAN INDAH) sedangkan yang tidak hadir (CV. PUTRA BADIRI). Kemudian pada tanggal 22 Juli 2013 Panitia Pengadaan membuka dokumen penawaran yang telah tersimpan didalam kotak dokumen penawaran dimana sampai dengan batas waktu pembukaan penawaran tersebut sesuai dengan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 05/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 terdapat 3 (tiga) perusahaan yang telah memasukkan penawarannya yaitu :
| No | Nama Perusahaan | Harga Penawaran |
| 1 | CV. R.SUTRISNO | Rp. 1.647.100.000,- |
| 2 | CV. PANDAN INDAH | Rp. 1.519.600.000,- |
| 3 | CV. PUTRA BADIRI | Rp. 1.625.500.000,- |
Selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Koreksi Aritmatika terhadap ke-3 (tiga) perusahaan tersebut dengan cara melakukan perhitungan antara harga satuan dengan volume pekerjaan dan membandingkan dengan HPS dan pada saat itu tidak ditemukan kesalahan perkalian dan tidak ada jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan oleh setiap penawar sehingga diperoleh urutan / rangking dari masing-masing peserta penawar sebagai berikut :
| NO | NAMA PERUSAHAAN | HARGA PENAWARAN SETELAH DIKOREKSI (Rp) | PERINGKAT / RANGKING |
| 1 | 2 | 3 | |
| 1. | CV. PANDAN INDAH | Rp. 1.519.600.000.00 | I |
| 2. | CV. PUTRA BADIRI | Rp. 1.625.499.994.76 | II |
| 3. | CV. R. SUTRISNO | Rp. 1.647.100.000.00 | III |
Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2013 Panitia Pengadaan melakukan EVALUASI ADMINISTRASI dan diperoleh hasil Evaluasi bahwa perusahaan yang dinyatakan LULUS adalah CV. PANDAN INDAH dan CV. R. SUTRISNO sedangkan CV. PUTRA BADIRI TIDAK LULUS karena masa berlaku Surat Penawaran 20 (dua puluh) hari kalender tidak memenuhi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Administrasi Nomor : 06/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Kemudian pada tanggal 24 Juli 2013 Panitia Pengadaan melakukan EVALUASI TEKHNIS dan diperoleh hasil Evaluasi bahwa perusahaan yang dinyatakan LULUS adalah CV. R. SUTRISNO sedangkan CV. PANDAN INDAH TIDAK LULUS karena Personil Inti yang dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang tidak ada. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Tekhnis Nomor : 07/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Setelah CV. R. SUTRISNO dinyatakan LULUS secara Tekhnis, kemudian pada tanggal 25 Juli 2013 Panitia Pengadaan melakukan EVALUASI KEWAJARAN HARGA dan diperoleh hasil Evaluasi bahwa perusahaan yang dinyatakan LULUS adalah CV. R. SUTRISNO karena Harga Penawaran CV. R. SUTRISNO sebesar Rp. 1.647.100.000,-(99,31 %) yang artinya : “Tidak melebihi harga HPS, tidak ada harga timpang dibawah 80 % dari HPS dan tidak melebihi 110 % dari HPS”. Mata Pembayaran Harga Satuan dalam setiap item pekerjaan lengkap dan jelas. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Administrasi Nomor : 08/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Kemudian pada tanggal 26 Juli 2013 saksi LEONARDUS J. SINAGA, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan mengirimkan surat Nomor : 10/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 Perihal : Undangan Pembuktian Kualifikasi kepada Pimpinan CV. R. SUTRISNO dan Panitia Pengadaan memperoleh hasil Pembuktian Kualifikasi dengan kesimpulan bahwa data kualifikasi yang diajukan perusahaan CV. R. SUTRISNO adalah memenuhi / diterima. Hal ini sesuai dengan dokumen Pembuktian Kualifikasi Nomor : 11/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2013 Panitia Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 yang berkesimpulan memutuskan untuk menetapkan perusahaan CV. R. SUTRISNO sebagai Calon Pemenang Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat. Selanjutnya pada waktu yang sama pada tanggal 30 Juli 2013 Panitia Pengadaan menetapkan CV. R. SUTRISNO sebagai Pemenang Lelang sesuai dengan dokumen Penetapan Pemenang Nomor : 13/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 dan membuat dokumen Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 14/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 yang mengumumkan bahwa CV. R. SUTRISNO sebagai Calon Pemenang Cadangan I Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat dengan Harga Penawaran sebesar Rp. 1.647.100.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya Panitia Pengadaan mengumumkan Pemenang Lelang tersebut di LPSE Prov. Sumut sesuai dengan surat Ketua Panitia Pengadaan Nomor : 15/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman Pemenang. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2013 Panitia Pengadaan mengirimkan surat Nomor : 16/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 Perihal : Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013.
Setelah terdakwa menerima Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat, selanjutnya pada tanggal 05 Agustus 2013 terdakwa menetapkan saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 600/648/DISHUBKOMINFO/I/2013 tentang Penghunjukan Pengawas Lapangan Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013 dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Membantu sepenuhnya tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dilapangan.
b. Memantau, mengamati dan melaporkan setiap perkembangan yang ada ditemui dilapangan secara berjenjang dan menyiapkan Laporan Mingguan.
c. Mempedomani kontrak yang sudah ditanda tangani.
d. Berkomunikasi aktif terhadap perubahan-perubahan yang dihadapi dan membuat Laporan ke jenjang atasannya.
e. Tidak serta merta berbuat sesuka hati, tanpa didasari kewajaran dan norma-norma umum dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan.
f. Bertanggungjawab dan mampu memberikan keterangan kepada yang berhak (mempercayai kewenangan atas objek pekerjaan dilapangan secara hirarki).
g. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Penyedia Jasa dilapangan terhadap pelanggaran dan penyimpangan dari Bestek yang sudah ditentukan.
h. Secara berjenjang bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan akhirnya kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapanuli Tengah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menetapkan saksi WESLY SITOMPUL selaku Tim Pengawas Lapangan yang tidak memiliki kualifikasi secara tekhnis untuk memeriksa proyek karena saksi WESLY SITOMPUL hanya memiliki latar belakang pendidikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sehingga tidak memiliki pengetahuan apalagi pengalaman untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang mengakibatkan tidak tercapainya sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pembangunan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan ETIKA PENGADAAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menerangkan bahwa : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2013 terdakwa menyerahkan Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat kepada saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan selanjutnya saksi membuat dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 Perihal : Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2013 terdakwa menetapkan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 550/657/SKPD-Dishubkominfo/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo Kab. Tapteng P-APBD TA. 2012 dengan TUGAS Melakukan pemeriksaan terhadap Hasil Pekerjaan dari kegiatan Pengadaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo TA. 2013. Hasil pemeriksaan tersebut dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dishukominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran serta membuat Surat Serah Terima Barang / Jasa kepada KPA / PA sedangkan KEWENANGANNYA adalah : diberi wewenang dan bertanggungjawab penuh atas pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
Bahwa saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) tidak memiliki latar belakang pendidikan yang dapat memahami Kualifikasi Tekhnis dan Isi Kontrak serta tidak menandatangani Pakta Integritas sebelum melaksanakan tugas selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) bekerja tanpa memiliki Integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa / menguji pelaksanaan Proyek Steiger. Sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Tim P2HP tanpa berpedoman pada syarat-syarat pengangkatan Tim P2HP adalah perbuatan yang telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi : “ Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. Memahami isi Kontrak;
c. Memiliki kualifikasi teknis;
d. Menandatangani Pakta Integritas; dan
e. Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan
f. Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2013 saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian dengan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia dan diketahui / disetujui Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 yang Nilai Kontraknya sebesar sebesar Rp. 1.647.100.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan Gambar Tekhnis dan Spesifikasi Tekhnis proyek merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian dimaksud. Adapun Spesifikasi Tekhnis Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam adalah :
| No | Uraian Pekerjaan | Analisa | Vol | Sat |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||
| 1. | Pengukuran | Dihitung | 1,00 | Unit |
| 2. | Papan Nama Proyek | Dihitung | 1,00 | Unit |
| 3. | Pemondokan | Dihitung | 1,00 | Unit |
| II. | PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH | |||
| 1. | Galian Tanah Pondasi | SNI-II-3 | 90,00 | M³ |
| 2. | Urugan tanah | SNI-II-13 | 48,00 | M³ |
| 3. | Pasangan Batu Kali | SNI-III-2 | 122,39 | M³ |
| 4. | Plesteran | SNI-V-2 | 187,20 | M2 |
| 5. | Cerucuk Bambu | Dihitung | 1512,00 | M' |
| III. | PEKERJAAN BETON | |||
| 1. | Cor Tiang Pancang 30/40 | SNI-III-3 | 83,87 | M³ |
| 2. | Biaya Pemasangan Tiang Pancang | Dihitung | 106,00 | Unit |
| 3. | Cor Kubus Beton Uk. 30x50x50 cm | SNI-VII-19 | 7,95 | M³ |
| 4. | Perancah Pekerjaan | Dihitung | 536,00 | M2 |
| 5. | Cor Balok Beton 25/30 | SNI-VII-13 | 32,58 | M³ |
| 6. | Cor Balok Latei 20/20 | SNI-VII-16 | 14,83 | M³ |
| 7. | Cor Plat Lantai Beton | SNI-VII-23 | 80,40 | M³ |
| 8. | Cor Beton Rabat 1:3:6 | SNI-VII-26 | 15,36 | M³ |
| 9. | Cor Tiang Tambat Perahu | SNI-VII-13 | 12,56 | M³ |
| IV. | PEKERJAAN LAIN -LAIN | |||
| 1. | Pembersihan Sisa Pekerjaan | Dihitung | 1,00 | Unit |
| 2. | Foto Dokumentasi | Dihitung | 1,00 | Unit |
Selanjutnya pada waktu yang sama tanggal 26 Agustus 2013 saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia sesuai dengan SPMK Nomor : 002/SPMK/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 yang isinya menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek dimulai tanggal 23 Agustus 2013 dan berakhir pada tanggal 23 Desember 2013 selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI melakukan serah terima lapangan sesuai dengan Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 002/SPL/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang isinya menerangkan bahwa Pihak Penyedia Barang / Jasa Kontraktor CV. R. SUTRISNO telah dapat memulai pekerjaan tersebut dilapangan setelah menerima Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dimaksud.
Setelah saksi DENI SUPRIADI LAOLI menerima Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dimaksud, kemudian pada tanggal 04 September 2013 saksi mengirimkan surat kepada saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK sesuai dengan surat Nomor : 09/CV.RS/2013 Hal : Penunjukan GS yang pada intinya surat tersebut menerangkan agar dilakukan pergantian terhadap MANGATAS SIAGIAN, ST selaku Tenaga Ahli Professional yang keahliannya sebagai Ahli Pelaksana Struktur telah diakui legalitasnya oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan digantikan oleh saksi SAFLIANTO TANJUNG yang ketrampilan dan keahlian kerjanya tidak memiliki pengesahan dari LPJK PADAHAL pada saat saksi DENI SUPRIADI LAOLI mengajukan Surat Penawaran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak kerja telah mengajukan penawaran yang menerangkan bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Tenaga Tekhnis Strata-1 (Tekhnik Sipil) yang memiliki kemampuan dalam Bidang Struktur yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku.
Selanjutnya saksi DENI SUPRIADI LAOLI karena tidak memiliki modal mengerjakan proyek tersebut sehingga mengajukan permohonan kredit ke PT. Bank Sumut Capem Pandan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Setelah PT. Bank Sumut Capem Pandan menyetujui pinjaman kredit, selanjutnya DENI SUPRIADI LAOLI menerima uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) dari PT. Bank Sumut selanjutnya uang tersebut sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) digunakan saksi untuk membeli bahan-bahan material pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam sedangkan sisa uang sebesar Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) digunakan saksi untuk membayar utangnya kepada saksi ABDUL BAID POHAN pada tanggal 16 September 2013 via Cek dengan Nomor : CE 769082 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi kembali membayarkan utangnya kepada saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE pada tanggal 24 September 2013 via Cek dengan Nomor : CE 769083 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 27 September 2013 via Cek dengan Nomor : CE 769084 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
Setelah bahan-bahan material dipesan dan didatangkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI ke lokasi pembangunan proyek, selanjutnya saksi yang baru pertama kali mengerjakan proyek tersebut datang kelokasi untuk memantau pekerjaan saksi SAFLIANTO TANJUNG tanpa adanya pengawasan dari saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK, WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan. Selanjutnya saksi membuat dan menandatangani dokumen Laporan Harian, Mingguan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan membawa dokumen tersebut kepada saksi SAFLIANTO TANJUNG selaku Kepala Tukang, WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST masing-masing selaku Tim Pengawas Lapangan dan ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK untuk ditanda tangani keabsahannya PADAHAL saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST masing-masing selaku Tim Pengawas Lapangan secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan DENI SUPRIADI LAOLI TIDAK pernah mengawasi, mengendalikan dan melaksanakanProyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja.
Berdasarkan Laporan Harian, Mingguan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut, selanjutnya pada tanggal 06 Nopember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 01/CV.R.S/XI/2013 Perihal : Permohonan Termyn yang dialamatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Atas dasar surat tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng dengan surat Nomor : 045/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal Permohonan Pembayaran Termyn dan sekaligus memerintahkan saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan untuk memeriksa proyek dimaksud.
Atas dasar surat PPK tersebut, selanjutnya pada waktu yang sama sekitar tanggal 06 Nopember 2013 saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang menerangkan bahwa Progress pekerjaan 70 % PADAHAL saksi WESLY SITOMPUL tidak pernah memeriksa dan mengawasi proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi secara tekhnis untuk memeriksa proyek dengan alasan bahwa yang bersangkutan hanya memiliki latar belakang pendidikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sehingga tidak memiliki pengetahuan apalagi pengalaman untuk mengawasi pekerjaan tersebut sedangkan saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan yang memiliki latar belakang pendidikan yang mampu memahami kualifikasi secara tekhnis juga tidak pernah memeriksa dan mengawasi proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnisnya sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja namun yang bersangkutan hanya melihat kesiapan material dilapangan seperti : kesediaan besi, batu dan pasir.
Kemudian dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut dibawa oleh B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI dan ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK untuk ditanda tangani. Atas laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 yang menerangkan bahwa “Pekerjaan telah dilaksanakan dengan BAIK dengan progress 70 % sehingga Penyedia Barang / Jasa berhak menerima pembayaran 65 % sebesar Rp. 1.070.615.000,- (satu milyar tujuh puluh juta enam ratus lima belas ribu rupiah)” PADAHAL saksi TIDAK pernah MENGENDALIKAN PELAKSANAAN proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam dokumen kontrak kerja.
Selanjutnya saksi selaku PPK membawa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI dan kemudian saksi menandatangani dokumen tersebut PADAHAL saksi selaku Penyedia Barang / Jasa TIDAK melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksuddalam dokumen kontrak kerja bahkan mempekerjakan SAFLIANTO TANJUNG yang tidak professional karena kemampuan dan pengalamannya secara tekhnis tidak diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Setelah Laporan Harian, Mingguan, Foto Visual, Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan selesai ditanda tangani, selanjutnya dokumen tersebut diserahkan oleh saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran untuk diproses pencairan keuangannya lebih lanjut. Kemudian terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dimaksud. Berdasarkan perintah terdakwa tersebut, sekitar tanggal 11 Nopember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 berupa :
1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
4.Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
5.Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
7. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
Setelah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) untuk ditanda tangani PADAHAL saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST TIDAK memiliki Surat Keputusan Pengangkatan selaku PPTK untuk menandatangani dokumen tersebut dan seyogyanya apabila saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST memiliki Surat Keputusan Pengangkatan selaku PPTK maka yang bersangkutan yang harus membuat dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran proyek dimaksud BUKAN saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran.
Kemudian masih pada waktu yang sama, saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan selanjutnya saksi membawa dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya. Adapun dokumen administrasi yang diverifikasi saksi Ir. DAPPOR adalah :
1. Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013 dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
2.1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
3. Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI / DISETUJUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
4. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai harga 70 % dari Rp. 1.091.445.600,-“ sehingga pemborong berhak mendapatkan pembayaran 65 % sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani MENGETAHUI WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Pengawas Lapangan, MENYETUJUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 70 % sedangkan sisa yang belum dikerjakan 30 % yang DIBUAT dan ditanda tangani oleh BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, DISETUJUI oleh DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6. Foto Visual yang ditanda tangani oleh yang memeriksa atas nama BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, Dibuat oleh SAFLIANTO TANJUNG selaku General Superintendent dan Disetujui oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
7. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Kedua atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
8. Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng, Yang Menerima DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, Mengetahui / Menyetujui atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
9. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
10. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
Setelah dokumen tersebut diatas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-, dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- untuk ditanda tangani terdakwa.
Bahwa pada saat terdakwa selaku Pengguna Anggaran secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI MENYETUJUI dan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, terdakwa TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen berupa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 70 % yang merupakan dasar pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena menurut keterangan dari saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan menerangkan bahwa mereka TIDAK pernah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan TIDAK pernah melakukan PENGAWASAN terhadap proyek dimaksud sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis sebagaimana yang tertuang didalam dokumen kontrak kerja dan dokumen Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 ditanda tangani oleh Tim Pengawas Lapangan hanya sekedar formalitas saja sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untukmeneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang merupakan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, BERTANGGUNGJAWAB atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menetapkan saksi WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan dan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH masing-masing selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pengawas Lapangan dan Tim P2HP adalah termasuk perbuatan yang TIDAK MENGAWASI PELAKSANAAN ANGGARAN SKPD yang dipimpinnya sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan untuk Mengawasi Pelaksanaan Anggaran” Jo Pasal 10 huruf lPermendagriNo. 13 Tahun 2006sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang mempunyai tugas Mengawasi Pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
Setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut. Adapun dokumen yang diterima oleh Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) adalah :
1. Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013 dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
2.1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
3. Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI / DISETUJUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
4. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai harga 70 % dari Rp. 1.091.445.600,-“ sehingga pemborong berhak mendapatkan pembayaran 65 % sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani MENGETAHUI WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Pengawas Lapangan, MENYETUJUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 70 % sedangkan sisa yang belum dikerjakan 30 % yang DIBUAT dan ditanda tangani oleh BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, DISETUJUI oleh DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6. Foto Visual yang ditanda tangani oleh yang memeriksa atas nama BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, Dibuat oleh SAFLIANTO TANJUNG selaku General Superintendent dan Disetujui oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
7. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Kedua atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
8. Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng, Yang Menerima DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, Mengetahui / Menyetujui atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
9. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
10. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
Setelah Dinas PPKKD Kab. Tapteng menerima dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut di agendakan kemudian dokumen tersebut di teruskan kepada saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa BUD. Selanjutnya dokumen tersebut di disposisi saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE kepada M. RIDWAN GORAT, SE selaku Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diteliti, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah lengkap dan dapat diproses sehingga berdasarkan disposisi tersebut, saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE mendisposisi kembali kepada M. RIDWAN GORAT, SE untuk dapat diproses lebih lanjut pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D dicetak, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE memparaf SP2D tersebut. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0621/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 12 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- ditanda tangani oleh saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kemudian SP2D yang sudah ditanda tangani lembar asli diserahkan ke PT. Bank Sumut Cab. Pembantu Pandan untuk dipindah bukukan atau di debet dari Rekening Kas Umum Daerah AC. 291.01.02.000001-0 ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dengan rekening AC. 291.01.04.00000606.1.
Setelah uang pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam masuk ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp. 953.820.637,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Kemudian saksi DENI SUPRIADI LAOLI menarik uang dari rekeningnya tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang kepada saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE yang waktu, tempat dan besarnya utang tersebut tidak diingat lagi oleh saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE yang digunakan untuk memodali saksi DENI SUPRIADI LAOLI mengerjakan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan setelah uang proyek tersebut dicairkan dari Pemkab Tapteng, barulah saksi DENI SUPRIADI LAOLI membayarkan utang tersebut PADAHAL tidak ada hubungan hukum secara tertulis antara DENI SUPRIADI LAOLI dan IMAM SAFII SIMATUPANG, SE dan utang tersebut diberikan IMAM SAFII SIMATUPANG, SE hanya modal kepercayaan saja karena sudah lama mereka kenal di Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng tanpa adanya agunan / jaminan. Adapun uang dari hasil pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang dibayarkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI kepada IMAM SAFII SIMATUPANG, SE via cek adalah :
| No | Tanggal Transaksi | No Cek | Nominal Keluar |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 14-11-2013 | CE 769085 | Rp. 100.000.000,- | |
| 20-11-2013 | CE 769086 | Rp. 50.000.000,- | |
| 22-11-2013 | CE 769087 | Rp. 50.000.000,- | |
| 25-11-2013 | CE 769088 | Rp. 50.000.000,- | |
| 29-11-2013 | CE 769089 | Rp. 50.000.000,- | |
| 13-12-2013 | CE 769090 | Rp. 100.000.000,- | |
| T o t a l | Rp. 400.000.000,- | ||
Kemudian saksi DENI SUPRIADI LAOLI kembali memesan bahan-bahan material untuk menyelesaikan 100 % Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam. Setelah bahan-bahan material dipesan dan didatangkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI ke lokasi pembangunan proyek, selanjutnya saksi datang kelokasi untuk memantau terus pekerjaan saksi SAFLIANTO TANJUNG tanpa adanya pengawasan dari saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK, WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan. Selanjutnya saksi membuat dan menandatangani dokumen Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan membawa dokumen tersebut kepada saksi SAFLIANTO TANJUNG selaku Kepala Tukang, WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST masing-masing selaku Tim Pengawas Lapangan dan ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK untuk ditanda tangani keabsahannya PADAHAL saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST masing-masing selaku Tim Pengawas Lapangan secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan DENI SUPRIADI LAOLI TIDAK pernah mengawasi, mengendalikan dan melaksanakanProyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja.
Berdasarkan Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 024/CV.RS/2013 Perihal : Permohonan Serah Terima Pekerjaan dan surat Nomor : 025/CV.RS/2013 Perihal : Permintaan Berita Acara yang dialamatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Atas dasar surat tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat Rekomendasi kepada Pengawas Lapangan agar membuat Rekomendasi Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : 060/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Rekomendasi yang dialamatkan kepada Tim Pengawas Lapangan. Berdasarkan surat PPK tersebut, selanjutnya saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang menerangkan bahwa Progress pekerjaan 35 % PADAHAL saksi WESLY SITOMPUL tidak pernah memeriksa dan mengawasi proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi secara tekhnis untuk memeriksa proyek dengan alasan bahwa yang bersangkutan hanya memiliki latar belakang pendidikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sehingga tidak memiliki pengetahuan apalagi pengalaman untuk mengawasi pekerjaan tersebut sedangkan saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan yang memiliki latar belakang pendidikan yang mampu memahami kualifikasi secara tekhnis juga tidak pernah memeriksa dan mengawasi proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnisnya sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja namun yang bersangkutan hanya melihat kesiapan material dilapangan seperti : kesediaan besi, batu dan pasir. Setelah dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan selesai dibuat dan ditanda tangani saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan, selanjutnya saksi membawa dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (sisaProgress 35 %) kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani, kemudian dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan surat Nomor : 01/S/PL-DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Rekomendasi Progress Fisik yang menerangkan bahwa benar pekerjaan telah mencapai progress 100 % dibawa saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST kepada PPK agar PPK menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan. Setelah PPK menandatangani dokumen tersebut, selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menerangkan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 %” sehingga Penyedia Barang / Jasa berhak menerima pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)” PADAHAL saksi TIDAK pernah MENGENDALIKAN PELAKSANAAN proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam dokumen kontrak kerja.
Kemudian pada waktu yang sama pada tanggal 13 Desember 2013 saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat kepada Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng Nomor : 061/PPK/Dishubkominfo/2013 Perihal : Permohonan Tim Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan turun memeriksa ke lapangan. Berdasarkan surat PPK dimaksud, terdakwa selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng mengirimkan surat kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 600/1294.1/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Instruksi Inspeksi Lapangan.
Berdasarkan surat terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2013 saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) mendatangi lokasi pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tanpa didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan dan memeriksa proyek tersebut sebanyak 1 (satu) kali secara visual atau kasat mata saja tanpa melakukan PEMERIKSAAN / PENGUJIAN sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Setelah saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) kembali dari lokasi proyek dan langsung menuju kantor Dishubkominfo Kab. Tapteng kemudian saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mendatangi para saksi dan menyodorkan dokumen yang sudah terlebih dahulu dibuatnya yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013. Kemudian saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) membaca laporan tersebut, setelah itu para saksi menandatanganinya
Setelah seluruh dokumen ditanda tangani Tim P2HP, selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK membawa dokumen tersebut kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa dan setelah ditanda tangani, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST membawa dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 kepada terdakwa untuk ditanda tangani.
Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa yang telah menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan melakukan serah terima pekerjaan 100 % PADAHAL Tim P2HP tidak pernah melakukan PEMERIKSAAN / PENGUJIAN sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan MENANDATANGANI dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam adalah perbuatan yang telah bertentangan dengan ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untukmeneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”.
Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Kemudian seluruh dokumen administrasi yang terkait persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut diatas diserahkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK kepada terdakwa untuk diproses pencairannya lebih lanjut. Selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dengan Progress 100 % dimaksud. Berdasarkan perintah terdakwa tersebut, sekitar tanggal 23 Desember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 berupa :
1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,-
2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013
3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013
4. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
5. Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-
7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013.
8. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
Setelah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) untuk ditanda tangani PADAHAL saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST TIDAK memiliki Surat Keputusan Pengangkatan selaku PPTK untuk menandatangani dokumen tersebut dan seyogyanya apabila saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST memiliki Surat Keputusan Pengangkatan selaku PPTK maka yang bersangkutan yang harus membuat dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran proyek dimaksud BUKAN saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran.
Kemudian masih pada waktu yang sama, saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan selanjutnya saksi membawa dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya. Adapun dokumen administrasi yang diverifikasi saksi Ir. DAPPOR adalah :
1. Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013 yang ditanda tangani oleh ZAFRIL ABDI, SE., MSi selaku Kepala Dinas PPKKD disertai dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 576.485.000,-.
2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
2.1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
3. Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI / DISETUJUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
4. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 % “ sehingga pemborong berhak mendapatkan pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani MENGETAHUI WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Pengawas Lapangan, MENYETUJUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 100 % yang DIBUAT dan ditanda tangani oleh BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, DISETUJUI oleh DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6. Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ROSEHARD L. TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN S, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dengan laporan sebagai berikut :
Pemeriksaan pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2013 di Binasi Kec. Sorkam.
Hasil Pekerjaan dari perusahaan CV. R. SUTRISNO Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam telah sesuai dengan Surat Perjanjian (SP) 02/SP/PPK/Dishubkominfo/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam telah selesai 100 %
7. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ROSEHARD L. TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN S, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP), Penyedia Barang / Jasa atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, DISETUJUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DIKETAHUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran / Barang yang isinya bahwa : “Pihak I telah menyerahkan hasil pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada Pihak II untuk keperluan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng dalam keadaan BAIK”.
8. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PIHAK KEDUA DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, MENYETUJUI ROSEHARD LUMBAN TOBING selaku Ketua Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan MENGETAHUI Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng yang isinya :
Pasal 1 : “Setelah meneliti dan mempelajari Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk kegiatan : “Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang merupakan satu kesatuan dengan Berita Acara ini maka Pihak I menyatakan bahwa semua pekerjaan telah dilaksanakan dengan BAIK oleh Pihak II”.
Pasal 2 : “Pihak II menyerahkan untuk kegiatan : “Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada Pihak I dan Pihak I menerima penyerahan sementara pekerjaan dimaksud dari Pihak II”.
Pasal 3 : “Kerusakan dan kekurangan yang terdapat pada waktu serah terima pekerjaan akan dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Jaminan Pemeliharaan”.
9. Foto Visual yang ditanda tangani oleh yang memeriksa atas nama BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, Dibuat oleh SAFLIANTO TANJUNG selaku General Superintendent dan Disetujui oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Kedua atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan Disetujui oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
11. Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng, Yang Menerima DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, Mengetahui / Menyetujui atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran / Barang.
12. Jaminan Pemeliharaan dari BPDSU Cab. Pembantu Pandan Nomor : 117/KC/KCP046/PN/GBUP/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 82.335.000,- yang ditanda tangani oleh HOTLAN GULTOM selaku Pemimpin Capem PT. BANK SUMUT.
13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,-.
14. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setelah dokumen tersebut diatas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- untuk ditanda tangani terdakwa.
Bahwa pada saat terdakwa selaku Pengguna Anggaran secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI MENYETUJUI dan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, terdakwa TIDAK MENGUJI KEBENARAN secara MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 %” dan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 yang merupakan dasar pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena menurut keterangan dari saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan menerangkan bahwa mereka TIDAK pernah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan TIDAK pernah melakukan PENGAWASAN terhadap proyek dimaksud sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis sebagaimana yang tertuang didalam dokumen kontrak kerja dan selanjutnya menurut keterangan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) menerangkan bahwa mereka TIDAK pernah melakukan PEMERIKSAAN / PENGUJIAN sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak dan dokumen Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 ditanda tangani oleh Tim Pengawas Lapangan dan dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 ditanda tangani oleh Tim P2HP hanya sekedar formalitas saja sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untukmeneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang merupakan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, BERTANGGUNGJAWAB atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menetapkan saksi WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan dan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH masing-masing selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengangkatan selaku Pengawas Lapangan dan Tim P2HP adalah termasuk perbuatan yang TIDAK MENGAWASI PELAKSANAAN ANGGARAN SKPD yang dipimpinnya sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan untuk Mengawasi Pelaksanaan Anggaran” Jo Pasal 10 huruf lPermendagriNo. 13 Tahun 2006sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang mempunyai tugas Mengawasi Pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
Setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut. Adapun dokumen yang diterima oleh Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) adalah :
1. Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013 yang ditanda tangani oleh ZAFRIL ABDI, SE., MSi selaku Kepala Dinas PPKKD disertai dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 576.485.000,-.
2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
2.1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
3. Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI / DISETUJUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
4. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 % “ sehingga pemborong berhak mendapatkan pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani MENGETAHUI WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Pengawas Lapangan, MENYETUJUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 100 % yang DIBUAT dan ditanda tangani oleh BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, DISETUJUI oleh DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6. Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ROSEHARD L. TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN S, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dengan laporan sebagai berikut :
Pemeriksaan pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2013 di Binasi Kec. Sorkam.
Hasil Pekerjaan dari perusahaan CV. R. SUTRISNO Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam telah sesuai dengan Surat Perjanjian (SP) 02/SP/PPK/Dishubkominfo/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam telah selesai 100 %
7. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ROSEHARD L. TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN S, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP), Penyedia Barang / Jasa atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, DISETUJUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DIKETAHUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran / Barang yang isinya bahwa : “Pihak I telah menyerahkan hasil pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada Pihak II untuk keperluan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng dalam keadaan BAIK”.
8. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PIHAK KEDUA DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, MENYETUJUI ROSEHARD LUMBAN TOBING selaku Ketua Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan MENGETAHUI Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng yang isinya :
Pasal 1 : “Setelah meneliti dan mempelajari Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk kegiatan : “Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang merupakan satu kesatuan dengan Berita Acara ini maka Pihak I menyatakan bahwa semua pekerjaan telah dilaksanakan dengan BAIK oleh Pihak II”.
Pasal 2 : “Pihak II menyerahkan untuk kegiatan : “Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada Pihak I dan Pihak I menerima penyerahan sementara pekerjaan dimaksud dari Pihak II”.
Pasal 3 : “Kerusakan dan kekurangan yang terdapat pada waktu serah terima pekerjaan akan dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Jaminan Pemeliharaan”.
9. Foto Visual yang ditanda tangani oleh yang memeriksa atas nama BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, Dibuat oleh SAFLIANTO TANJUNG selaku General Superintendent dan Disetujui oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Kedua atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan Disetujui oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
11. Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng, Yang Menerima DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, Mengetahui / Menyetujui atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran / Barang.
12. Jaminan Pemeliharaan dari BPDSU Cab. Pembantu Pandan Nomor : 117/KC/KCP046/PN/GBUP/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 82.335.000,- yang ditanda tangani oleh HOTLAN GULTOM selaku Pemimpin Capem PT. BANK SUMUT.
13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,-.
14. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setelah Dinas PPKKD Kab. Tapteng menerima dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut di agendakan kemudian dokumen tersebut di teruskan kepada saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa BUD. Selanjutnya dokumen tersebut di disposisi saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE kepada M. RIDWAN GORAT, SE selaku Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diteliti, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah lengkap dan dapat diproses sehingga berdasarkan disposisi tersebut, saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE mendisposisi kembali kepada M. RIDWAN GORAT, SE untuk dapat diproses lebih lanjut pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D dicetak, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE memparaf SP2D tersebut. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1443/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- ditanda tangani oleh saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kemudian SP2D yang sudah ditanda tangani lembar asli diserahkan ke PT. Bank Sumut Cab. Pembantu Pandan untuk dipindah bukukan atau di debet dari Rekening Kas Umum Daerah AC. 291.01.02.000001-0 ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dengan rekening AC. 291.01.04.00000606.1.
Setelah uang pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam masuk ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp. 513.595.728,- (lima ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), kemudian saksi DENI SUPRIADI LAOLI menarik uang dari rekeningnya tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang kepada saksi KARYAWANSYAH yang waktu, tempat dan besarnya utang tersebut tidak diingat lagi oleh saksi KARYAWANSYAH yang digunakan untuk memodali saksi DENI SUPRIADI LAOLI mengerjakan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan setelah uang proyek tersebut dicairkan dari Pemkab Tapteng, barulah saksi DENI SUPRIADI LAOLI membayarkan utang tersebut PADAHAL tidak ada hubungan hukum secara tertulis antara DENI SUPRIADI LAOLI dan KARYAWANSYAH dan utang tersebut diberikan KARYAWANSYAH hanya modal kepercayaan saja karena sudah lama mereka kenal di Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng tanpa adanya agunan / jaminan. Adapun uang dari hasil pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang dibayarkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI kepada KARYAWANSYAH via Bilyet Giro dengan Nomor : BG 591122 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 07 April 2014 saksi DENI SUPRIADI LAOLI kembali membayarkan utangnya kepada saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE yang waktu, tempat dan besarnya utang tersebut tidak diingat lagi oleh saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE yang digunakan untuk memodali saksi DENI SUPRIADI LAOLI mengerjakan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan setelah uang proyek tersebut dicairkan dari Pemkab Tapteng, barulah saksi DENI SUPRIADI LAOLI membayarkan utang tersebut PADAHAL tidak ada hubungan hukum secara tertulis antara DENI SUPRIADI LAOLI dan IMAM SAFII SIMATUPANG, SE dan utang tersebut diberikan IMAM SAFII SIMATUPANG, SE hanya modal kepercayaan saja karena sudah lama mereka kenal di Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng tanpa adanya agunan / jaminan. Adapun uang dari hasil pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang dibayarkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI kepada IMAM SAFII SIMATUPANG, SE via cek dengan Cek Nomor : CE 809011 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2014, terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM selaku Pengguna Anggaran memerintahkan ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencairkan Jaminan Pemeliharaan pada Bank Sumut Capem Pandan sebesar Rp. 82.335.000,-(delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) PADAHAL saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa tidak pernah memelihara fisik proyek karena sekitar tanggal 03 Januari 2014 Proyek steiger telah ambruk. Berdasarkan perintah terdakwa, ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan Surat Nomor : 055/PPK/DISHUBKOMINFO/V/2014 tanggal 16 Juni 2014 Perihal : Pencairan Jaminan Pemeliharaan kepada Kepala PT. BANK SUMUT Kcp Pandan. Berdasarkan surat tersebut, HOTLAN GULTOM, SE selaku Kepala PT. BANK SUMUT Kcp. Pandan memerintahkan HENRY PURBA selaku Pemimpin Seksi Pemasaran untuk mengeluarkan Surat Memorandum pembukaan blokir Jaminan Bank Garansi yang ditanda tangani oleh HENRY PURBA dan HOTLAN GULTOM, SE yang ditujukan kepada saksi HUSNI M. PANGGABEAN, SE selaku Pemimpin Seksi Pelayanan Nasabah Kcp. Pandan untuk membuka blokir Jaminan Bank Garansi tersebut. Selanjutnya saksi HUSNI M. PANGGABEAN, SE mencairkan dana Jaminan Pemeliharaan proyek tersebut sebesar Rp. 82.335.000,-(delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI dan selanjutnya saksi DENI SUPRIADI LAOLI menyerahkan uang tersebut kepada saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE dan kemudian saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE menyerahkan uang tersebut kepada ROBERT MANOGU H, ST (PPK) dan setelah itu saksi ROBERT MANOGU H, ST (PPK) menyerahkan uang Jaminan Pemeliharaan proyek tersebut sebesar Rp. 82.335.000,-(delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa dan sampai dengan saat ini, uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2015 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sibolga mengirimkan surat kepada Ketua Jurusan Tekhnik Sipil Politeknik Negeri Medan dengan surat Nomor : B-07/N.2.13/Fd.1/01/2015 Perihal : Bantuan Tenaga Ahli untuk memeriksa Fisik Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013. Berdasarkan surat tersebut, selanjutnya Ketua Jurusan Tekhnik Sipil Politeknik Negeri Medan menugaskan Ir. M. KOSTER SILAEN, MT dan PARMAN, ST., MT selaku Tenaga Ahli untuk memeriksa fisik proyek tersebut.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Ir. M. KOSTER SILAEN, MT ditemukan penyimpangan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada survey lokasi awal sampai perpindahan lokasi tidak ada penjelasan;
Penyelidikan tanah tidak ada dilakukan;
Perencanaan tidak ada dilakukan;
Pelaksanaan pondasi tiang pancang tidak jelas prosesnya;
Pengawasan pelaksanaan tidak berfungsi.
Sebagai akibat dari point 1 s.d 5 di atas, bangunan Steiger ambruk sehingga tidak dapat difungsikan.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah MENYETUJUI dan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- PADAHAL pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 TIDAK sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis Kontrak Kerja sehingga perbuatan terdakwa telah MEMPERKAYA ORANG LAIN dalam hal ini saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah sebesar Rp. 1.467.416.365,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-24/PW02/5/2015 tanggal 27 Maret 2015 Perihal : Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Kegiatan Proyek Pembangunan Steiger Di Desa Binasi Kecamatan Sorkam pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013.
-----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti namun antara bulan Januari 2013 s/d Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2013 s/d tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atauturut serta melakukan perbuatan dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa (Daftar Pencarian Orang / DPO), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.467.416.365,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut, yang mana beberapa perbuatan tersebut mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (VOORGEZETTE HANDELING). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada tanggal 17 Januari 2013, terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR mengirimkan surat Nomor : 551/10/2013 Perihal : Permohonan Pembuatan RAB, Gambar dan Pengawasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng. Salah satu proyek yang dimintakan untuk pembuatan RAB, Gambar dan Pengawasan adalah Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng TA. 2013. Berdasarkan surat tersebut, saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST ditugaskan selaku Perencana Konstruksi oleh JHONSON, ST (Kepala Dinas PU Kab. Tapteng) untuk membuat RAB dan Gambar Teknis proyek dimaksud.
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2013, Drs. HENDRI SUSANTO LUMBANTOBING, MSi selaku Plt. Sekretaris Daerah atas nama Bupati Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 900/11/DPA-SKPD/2013 tentang Persetujuan Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013. Surat Keputusan tersebut memuat jumlah belanja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng sebesar Rp. 20.748.863.300,- (dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan sebagai Pengguna Anggaran adalah Drs. BINTON SIMORANGKIR, Jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Selanjutnya pada waktu yang sama tanggal 31 Januari 2013, ZAFRIL ABDI, SE selaku Kepala Dinas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKKD) Kab. Tapteng mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Dishubkominfo Nomor : 1.07.01.18.06.5.2 dan didalam DPA tersebut Belanja Modal Pembangunan Steiger di Desa Binasi Kec. Sorkam Barat yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi (BK Prop) sebesar Rp. 1.658.390.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 06 Februari 2013, RAJA BONARAN SITUMEANG , SH., M.Hum selaku Bupati Tapanuli Tengah mengangkat terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013. Adapun tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website K/ L / D / I.
c. Menetapkan PPK.
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan.
e. Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
f. Menetapkan :
1. Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk Paket Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) atau
2. Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk Paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
h. Menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP / Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan
j. Mengawasi Penyimpanan dan Pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam hal diperlukan PA dapat :
a. Menetapkan Tim Tekhnis dan / atau
b. Menetapkan Tim Juri / Tim Ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara / kontes.
Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) disahkan dan terdakwa diangkat selaku Pengguna Anggaran, seharusnya terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang didalamnya terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan
Pengorganisasian Pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian Kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi :
Latar Belakang.
Maksud dan Tujuan.
Sumber Pendanaan.
Hal-hal yang diperlukan.
Waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Pekerjaan Konstruksi tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan / sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran / batas akhir efektif tahun anggaran.
Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan yang akan diadakan.
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Namun terdakwa tidak membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013 yang berbunyi : “Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana Umum Pengadaan”.
Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2013 terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR menetapkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/163/I/2013 dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang / Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.
Menyetujui Bukti Pembelian atau menandatangani kuitansi / Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perjanjian.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan Kemajuan Pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
j. Mengusulkan kepada PA / KPA Perubahan paket pekerjaan dan / atau Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan.
k. Menetapkan Tim Pendukung.
l. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Tekhnis untuk membantu pelaksanaan tugas.
m. Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang / Jasa.
Bahwa seharusnya terdakwa tidak mengangkat dan menetapkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK karena saksi tidak memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan dan mengendalikan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 karena saksi selaku PPK tidak menandatangani Pakta Integritas dan tidak memiliki kualifikasi secara tekhnis untuk mengendalikan proyek dimaksud karena saksi hanya memiliki latar belakang jurusan di Bidang Jalan sedangkan yang akan saksi kendalikan adalah pekerjaan yang bangunannya berada dibawah dan diatas permukaan air laut. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa yang telah menetapkan PPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah menjadi Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menerangkan :
Memiliki Integritas.
Memiliki disiplin tinggi.
Memiliki Tanggungjawab dan Kualifikasi Tekhnis serta Managerial untuk melaksanakan tugas.
Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam Sikap Prilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
Menandatangani Pakta Integritas.
Kemudian pada waktu yang sama tanggal 01 Maret 2013, terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR menetapkan saksi LEONARDUS J. SINAGA,ST (Ketua), TIUR SIHITE (Sekretaris), JINTO SIBURIAN (Anggota), WINNER NAPITUPULU (Anggota) dan KRISTON NAINGGOLAN (Anggota) selaku Panitia Pengadaan Barang / Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/164/III/2013 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013 dengan tugas pokok sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang / Jasa.
b. Menetapkan Dokumen Pengadaan.
c. Menetapkan Besaran Nominal Jaminan Penawaran.
d. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
e. Menilai Kualifikasi Penyedia Barang / Jasa melalui Prakualifikasi atau Pascakualifikasi.
f. Melakukan Evaluasi Administrasi, Tekhnis dan Harga terhadap penawaran yang masuk.
g. Menjawab Sanggahan.
h. Menetapkan Penyedia Barang / Jasa.
i. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti namun sekitar awal bulan Maret 2013, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK bersama-sama dengan saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Perencana Konstruksi melakukan survey dilapangan yang bertempat di Desa Binasi Kec. Sorkam tepatnya di sekitar muara yang jaraknya kurang lebih 1 (satu) Kilo Meter dari lokasi tempat pembangunan proyek steiger saat ini. Pada saat saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST melakukan survey dilapangan, baik dilokasi awal maupun dilokasi tempat pembangunan proyek steiger saat ini dan ketika saksi membuat Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis dan Analisa Biaya Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah / Bahan pada bulan April 2013, saksi tidak melakukan penyelidikan tanah (sondir test) terutama didalam permukaan air laut karena menurut Kaidah Keilmuan dan Kepatutan wajib dilakukan penyelidikan tanah.
Setelah saksi membuat dokumen tersebut, selanjutnya saksi membawa dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis dan Analisa Biaya Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah / Bahan untuk diperiksa oleh SYAHRUL BADRI, ST selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Kab. Tapteng, JOHANNES SARUKSUK, ST., MT selaku Kepala Bidang Program Dinas PU Kab. Tapteng dan disetujui oleh JHONSON, ST., MSi selaku Kepala Dinas PU Kab. Tapteng. Setelah dokumen tersebut mendapat persetujuan, selanjutnya dokumen diserahkan ke kantor Dishubkominfo Kab. Tapteng. Kemudian dokumen RAB dan Gambar Tekhnis diketahui dan ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng.
Selanjutnya terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR menyerahkan dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis dan Analisa Biaya Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah / Bahan kepada saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK. Setelah dokumen tersebut diterima, sekitar bulan April 2013 saksi menggunakan data-data yang ada didalam dokumen tersebut sebagai bahan untuk menyusun dan menetapkan Spesifikasi Tekhnis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan total HPS sebesar Rp. 1.658.390.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kemudian saksi menyerahkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis, Analisa Biaya Konstruksi, Daftar Harga Satuan Upah / Bahan dan HPS kepada saksi LEONARDUS J. SINAGA,ST selaku Panitia Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2013 saksi LEONARDUS J. SINAGA, ST (Ketua), TIUR SIHITE (Sekretaris), JINTO SIBURIAN (Anggota), WINNER NAPITUPULU (Anggota) dan KRISTON NAINGGOLAN (Anggota) masing-masing selaku Panitia Pengadaan menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai dengan surat Nomor : 01/02/DOK/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Kemudian pada tanggal 16 Juli 2013, saksi LEONARDUS J. SINAGA, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pelelangan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 dengan HPS Rp. 1.658.390.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) di LPSE Prov. Sumut sesuai dengan surat Ketua Panitia Pengadaan Nomor : 02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman. Bahwa pada saat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan, terdapat 3 (tiga) perusahaan yang mendaftar yaitu : GUSLAN HADI LUBIS (CV. PANDAN INDAH), DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R. SUTRISNO) dan ABDUL BAID ROHAN (CV. PUTRA BADIRI).
Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2013, Panitia Pengadaan mengadakan kegiatan Pemberian Penjelasan Lelang (Anweijing Kantor) yang dihadiri oleh DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R.SUTRISNO) dan GUSLAN HADI (CV. PANDAN INDAH) sedangkan yang tidak hadir (CV. PUTRA BADIRI). Kemudian pada tanggal 22 Juli 2013 Panitia Pengadaan membuka dokumen penawaran yang telah tersimpan didalam kotak dokumen penawaran dimana sampai dengan batas waktu pembukaan penawaran tersebut sesuai dengan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 05/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 terdapat 3 (tiga) perusahaan yang telah memasukkan penawarannya yaitu :
| No | Nama Perusahaan | Harga Penawaran |
| 1 | CV. R.SUTRISNO | Rp. 1.647.100.000,- |
| 2 | CV. PANDAN INDAH | Rp. 1.519.600.000,- |
| 3 | CV. PUTRA BADIRI | Rp. 1.625.500.000,- |
Selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Koreksi Aritmatika terhadap ke-3 (tiga) perusahaan tersebut dengan cara melakukan perhitungan antara harga satuan dengan volume pekerjaan dan membandingkan dengan HPS dan pada saat itu tidak ditemukan kesalahan perkalian dan tidak ada jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan oleh setiap penawar sehingga diperoleh urutan / rangking dari masing-masing peserta penawar sebagai berikut :
| NO | NAMA PERUSAHAAN | HARGA PENAWARAN SETELAH DIKOREKSI (Rp) | PERINGKAT / RANGKING |
| 1 | 2 | 3 | |
| 1. | CV. PANDAN INDAH | Rp. 1.519.600.000.00 | I |
| 2. | CV. PUTRA BADIRI | Rp. 1.625.499.994.76 | II |
| 3. | CV. R. SUTRISNO | Rp. 1.647.100.000.00 | III |
Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2013 Panitia Pengadaan melakukan EVALUASI ADMINISTRASI dan diperoleh hasil Evaluasi bahwa perusahaan yang dinyatakan LULUS adalah CV. PANDAN INDAH dan CV. R. SUTRISNO sedangkan CV. PUTRA BADIRI TIDAK LULUS karena masa berlaku Surat Penawaran 20 (dua puluh) hari kalender tidak memenuhi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Administrasi Nomor : 06/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Kemudian pada tanggal 24 Juli 2013 Panitia Pengadaan melakukan EVALUASI TEKHNIS dan diperoleh hasil Evaluasi bahwa perusahaan yang dinyatakan LULUS adalah CV. R. SUTRISNO sedangkan CV. PANDAN INDAH TIDAK LULUS karena Personil Inti yang dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang tidak ada. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Tekhnis Nomor : 07/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Setelah CV. R. SUTRISNO dinyatakan LULUS secara Tekhnis, kemudian pada tanggal 25 Juli 2013 Panitia Pengadaan melakukan EVALUASI KEWAJARAN HARGA dan diperoleh hasil Evaluasi bahwa perusahaan yang dinyatakan LULUS adalah CV. R. SUTRISNO karena Harga Penawaran CV. R. SUTRISNO sebesar Rp. 1.647.100.000,-(99,31 %) yang artinya : “Tidak melebihi harga HPS, tidak ada harga timpang dibawah 80 % dari HPS dan tidak melebihi 110 % dari HPS”. Mata Pembayaran Harga Satuan dalam setiap item pekerjaan lengkap dan jelas. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Administrasi Nomor : 08/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Kemudian pada tanggal 26 Juli 2013 saksi LEONARDUS J. SINAGA, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan mengirimkan surat Nomor : 10/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 Perihal : Undangan Pembuktian Kualifikasi kepada Pimpinan CV. R. SUTRISNO dan Panitia Pengadaan memperoleh hasil Pembuktian Kualifikasi dengan kesimpulan bahwa data kualifikasi yang diajukan perusahaan CV. R. SUTRISNO adalah memenuhi / diterima. Hal ini sesuai dengan dokumen Pembuktian Kualifikasi Nomor : 11/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013.
Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2013 Panitia Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 yang berkesimpulan memutuskan untuk menetapkan perusahaan CV. R. SUTRISNO sebagai Calon Pemenang Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat. Selanjutnya pada waktu yang sama pada tanggal 30 Juli 2013 Panitia Pengadaan menetapkan CV. R. SUTRISNO sebagai Pemenang Lelang sesuai dengan dokumen Penetapan Pemenang Nomor : 13/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 dan membuat dokumen Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 14/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 yang mengumumkan bahwa CV. R. SUTRISNO sebagai Calon Pemenang Cadangan I Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat dengan Harga Penawaran sebesar Rp. 1.647.100.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya Panitia Pengadaan mengumumkan Pemenang Lelang tersebut di LPSE Prov. Sumut sesuai dengan surat Ketua Panitia Pengadaan Nomor : 15/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman Pemenang. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2013 Panitia Pengadaan mengirimkan surat Nomor : 16/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 Perihal : Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013.
Setelah terdakwa menerima Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat, selanjutnya pada tanggal 05 Agustus 2013 terdakwa menetapkan saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 600/648/DISHUBKOMINFO/I/2013 tentang Penghunjukan Pengawas Lapangan Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013 dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Membantu sepenuhnya tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dilapangan.
b. Memantau, mengamati dan melaporkan setiap perkembangan yang ada ditemui dilapangan secara berjenjang dan menyiapkan Laporan Mingguan.
c. Mempedomani kontrak yang sudah ditanda tangani.
d. Berkomunikasi aktif terhadap perubahan-perubahan yang dihadapi dan membuat Laporan ke jenjang atasannya.
e. Tidak serta merta berbuat sesuka hati, tanpa didasari kewajaran dan norma-norma umum dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan.
f. Bertanggungjawab dan mampu memberikan keterangan kepada yang berhak (mempercayai kewenangan atas objek pekerjaan dilapangan secara hirarki).
g. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Penyedia Jasa dilapangan terhadap pelanggaran dan penyimpangan dari Bestek yang sudah ditentukan.
h. Secara berjenjang bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan akhirnya kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapanuli Tengah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menetapkan saksi WESLY SITOMPUL selaku Tim Pengawas Lapangan yang tidak memiliki kualifikasi secara tekhnis untuk memeriksa proyek karena saksi WESLY SITOMPUL hanya memiliki latar belakang pendidikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sehingga tidak memiliki pengetahuan apalagi pengalaman untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang mengakibatkan tidak tercapainya sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pembangunan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA selaku Pengguna Anggaran karena tidak Mengawasi Pelaksanaan Anggaran yang dipimpinnya agar mencapai sasaran dan ketepatan tujuan pembangunan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 sebagaimana dimaksud dalam Point 1 Huruf gSurat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013 yang berbunyi : ”Mengawasi Pelaksanaan Anggaran”.
Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2013 terdakwa menyerahkan Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat kepada saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan selanjutnya saksi membuat dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 Perihal : Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2013 terdakwa menetapkan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 550/657/SKPD-Dishubkominfo/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo Kab. Tapteng P-APBD TA. 2012 dengan TUGAS Melakukan pemeriksaan terhadap Hasil Pekerjaan dari kegiatan Pengadaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo TA. 2013. Hasil pemeriksaan tersebut dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dishukominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran serta membuat Surat Serah Terima Barang / Jasa kepada KPA / PA sedangkan KEWENANGANNYA adalah : diberi wewenang dan bertanggungjawab penuh atas pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
Bahwa saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) tidak memiliki latar belakang pendidikan yang dapat memahami Kualifikasi Tekhnis dan Isi Kontrak serta tidak menandatangani Pakta Integritas sebelum melaksanakan tugas selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) bekerja tanpa memiliki Integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa / menguji pelaksanaan Proyek Steiger. Sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Tim P2HP tanpa berpedoman pada syarat-syarat pengangkatan Tim P2HP adalah perbuatan yang telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi : ”PA/KPA menetapkan Panitia / Penerima Hasil Pekerjaan” Jo Pasal 18 Ayat (4) Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. Memahami isi Kontrak;
c. Memiliki kualifikasi teknis;
d. Menandatangani Pakta Integritas; dan
e. Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan
f. Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2013 saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian dengan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia dan diketahui / disetujui Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 yang Nilai Kontraknya sebesar sebesar Rp. 1.647.100.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan Gambar Tekhnis dan Spesifikasi Tekhnis proyek merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian dimaksud. Adapun Spesifikasi Tekhnis Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam adalah :
| No | Uraian Pekerjaan | Analisa | Vol | Sat |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||
| 1. | Pengukuran | Dihitung | 1,00 | Unit |
| 2. | Papan Nama Proyek | Dihitung | 1,00 | Unit |
| 3. | Pemondokan | Dihitung | 1,00 | Unit |
| II. | PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH | |||
| 1. | Galian Tanah Pondasi | SNI-II-3 | 90,00 | M³ |
| 2. | Urugan tanah | SNI-II-13 | 48,00 | M³ |
| 3. | Pasangan Batu Kali | SNI-III-2 | 122,39 | M³ |
| 4. | Plesteran | SNI-V-2 | 187,20 | M2 |
| 5. | Cerucuk Bambu | Dihitung | 1512,00 | M' |
| III. | PEKERJAAN BETON | |||
| 1. | Cor Tiang Pancang 30/40 | SNI-III-3 | 83,87 | M³ |
| 2. | Biaya Pemasangan Tiang Pancang | Dihitung | 106,00 | Unit |
| 3. | Cor Kubus Beton Uk. 30x50x50 cm | SNI-VII-19 | 7,95 | M³ |
| 4. | Perancah Pekerjaan | Dihitung | 536,00 | M2 |
| 5. | Cor Balok Beton 25/30 | SNI-VII-13 | 32,58 | M³ |
| 6. | Cor Balok Latei 20/20 | SNI-VII-16 | 14,83 | M³ |
| 7. | Cor Plat Lantai Beton | SNI-VII-23 | 80,40 | M³ |
| 8. | Cor Beton Rabat 1:3:6 | SNI-VII-26 | 15,36 | M³ |
| 9. | Cor Tiang Tambat Perahu | SNI-VII-13 | 12,56 | M³ |
| IV. | PEKERJAAN LAIN -LAIN | |||
| 1. | Pembersihan Sisa Pekerjaan | Dihitung | 1,00 | Unit |
| 2. | Foto Dokumentasi | Dihitung | 1,00 | Unit |
Selanjutnya pada waktu yang sama tanggal 26 Agustus 2013 saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia sesuai dengan SPMK Nomor : 002/SPMK/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 yang isinya menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek dimulai tanggal 23 Agustus 2013 dan berakhir pada tanggal 23 Desember 2013 selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI melakukan serah terima lapangan sesuai dengan Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 002/SPL/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang isinya menerangkan bahwa Pihak Penyedia Barang / Jasa Kontraktor CV. R. SUTRISNO telah dapat memulai pekerjaan tersebut dilapangan setelah menerima Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dimaksud.
Setelah saksi DENI SUPRIADI LAOLI menerima Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dimaksud, kemudian pada tanggal 04 September 2013 saksi mengirimkan surat kepada saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK sesuai dengan surat Nomor : 09/CV.RS/2013 Hal : Penunjukan GS yang pada intinya surat tersebut menerangkan agar dilakukan pergantian terhadap MANGATAS SIAGIAN, ST selaku Tenaga Ahli Professional yang keahliannya sebagai Ahli Pelaksana Struktur telah diakui legalitasnya oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan digantikan oleh saksi SAFLIANTO TANJUNG yang ketrampilan dan keahlian kerjanya tidak memiliki pengesahan dari LPJK PADAHAL pada saat saksi DENI SUPRIADI LAOLI mengajukan Surat Penawaran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak kerja telah mengajukan penawaran yang menerangkan bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Tenaga Tekhnis Strata-1 (Tekhnik Sipil) yang memiliki kemampuan dalam Bidang Struktur yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku.
Selanjutnya saksi DENI SUPRIADI LAOLI karena tidak memiliki modal mengerjakan proyek tersebut sehingga mengajukan permohonan kredit ke PT. Bank Sumut Capem Pandan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Setelah PT. Bank Sumut Capem Pandan menyetujui pinjaman kredit, selanjutnya DENI SUPRIADI LAOLI menerima uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) dari PT. Bank Sumut selanjutnya uang tersebut sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) digunakan saksi untuk membeli bahan-bahan material pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam sedangkan sisa uang sebesar Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) digunakan saksi untuk membayar utangnya kepada saksi ABDUL BAID POHAN pada tanggal 16 September 2013 via Cek dengan Nomor : CE 769082 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi kembali membayarkan utangnya kepada saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE pada tanggal 24 September 2013 via Cek dengan Nomor : CE 769083 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 27 September 2013 via Cek dengan Nomor : CE 769084 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
Setelah bahan-bahan material dipesan dan didatangkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI ke lokasi pembangunan proyek, selanjutnya saksi yang baru pertama kali mengerjakan proyek tersebut datang kelokasi untuk memantau pekerjaan saksi SAFLIANTO TANJUNG tanpa adanya pengawasan dari saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK, WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan. Selanjutnya saksi membuat dan menandatangani dokumen Laporan Harian, Mingguan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan membawa dokumen tersebut kepada saksi SAFLIANTO TANJUNG selaku Kepala Tukang, WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST masing-masing selaku Tim Pengawas Lapangan dan ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK untuk ditanda tangani keabsahannya PADAHAL saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST masing-masing selaku Tim Pengawas Lapangan secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan DENI SUPRIADI LAOLI TIDAK pernah mengawasi, mengendalikan dan melaksanakanProyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja.
Berdasarkan Laporan Harian, Mingguan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut, selanjutnya pada tanggal 06 Nopember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 01/CV.R.S/XI/2013 Perihal : Permohonan Termyn yang dialamatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Atas dasar surat tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng dengan surat Nomor : 045/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal Permohonan Pembayaran Termyn dan sekaligus memerintahkan saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan untuk memeriksa proyek dimaksud.
Atas dasar surat PPK tersebut, selanjutnya pada waktu yang sama sekitar tanggal 06 Nopember 2013 saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang menerangkan bahwa Progress pekerjaan 70 % PADAHAL saksi WESLY SITOMPUL tidak pernah memeriksa dan mengawasi proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi secara tekhnis untuk memeriksa proyek dengan alasan bahwa yang bersangkutan hanya memiliki latar belakang pendidikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sehingga tidak memiliki pengetahuan apalagi pengalaman untuk mengawasi pekerjaan tersebut sedangkan saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan yang memiliki latar belakang pendidikan yang mampu memahami kualifikasi secara tekhnis juga tidak pernah memeriksa dan mengawasi proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnisnya sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja namun yang bersangkutan hanya melihat kesiapan material dilapangan seperti : kesediaan besi, batu dan pasir.
Kemudian dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut dibawa oleh B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI dan ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK untuk ditanda tangani. Atas laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 yang menerangkan bahwa “Pekerjaan telah dilaksanakan dengan BAIK dengan progress 70 % sehingga Penyedia Barang / Jasa berhak menerima pembayaran 65 % sebesar Rp. 1.070.615.000,- (satu milyar tujuh puluh juta enam ratus lima belas ribu rupiah)” PADAHAL saksi TIDAK pernah MENGENDALIKAN PELAKSANAAN proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam dokumen kontrak kerja.
Selanjutnya saksi selaku PPK membawa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI dan kemudian saksi menandatangani dokumen tersebut PADAHAL saksi selaku Penyedia Barang / Jasa TIDAK melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksuddalam dokumen kontrak kerja bahkan mempekerjakan SAFLIANTO TANJUNG yang tidak professional karena kemampuan dan pengalamannya secara tekhnis tidak diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Setelah Laporan Harian, Mingguan, Foto Visual, Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan selesai ditanda tangani, selanjutnya dokumen tersebut diserahkan oleh saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran untuk diproses pencairan keuangannya lebih lanjut. Kemudian terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dimaksud. Berdasarkan perintah terdakwa tersebut, sekitar tanggal 11 Nopember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 berupa :
1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
4.Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
5.Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
7. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
Setelah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) untuk ditanda tangani PADAHAL saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST TIDAK memiliki Surat Keputusan Pengangkatan selaku PPTK untuk menandatangani dokumen tersebut dan seyogyanya apabila saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST memiliki Surat Keputusan Pengangkatan selaku PPTK maka yang bersangkutan yang harus membuat dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran proyek dimaksud BUKAN saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran.
Kemudian masih pada waktu yang sama, saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan selanjutnya saksi membawa dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya. Adapun dokumen administrasi yang diverifikasi saksi Ir. DAPPOR adalah :
1. Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013 dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
2.1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
3. Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI / DISETUJUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
4. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai harga 70 % dari Rp. 1.091.445.600,-“ sehingga pemborong berhak mendapatkan pembayaran 65 % sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani MENGETAHUI WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Pengawas Lapangan, MENYETUJUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 70 % sedangkan sisa yang belum dikerjakan 30 % yang DIBUAT dan ditanda tangani oleh BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, DISETUJUI oleh DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6. Foto Visual yang ditanda tangani oleh yang memeriksa atas nama BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, Dibuat oleh SAFLIANTO TANJUNG selaku General Superintendent dan Disetujui oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
7. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Kedua atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
8. Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng, Yang Menerima DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, Mengetahui / Menyetujui atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
9. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
10. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
Setelah dokumen tersebut diatas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-, dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- untuk ditanda tangani terdakwa.
Bahwa pada saat terdakwa selaku Pengguna Anggaran secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI MENYETUJUI dan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, terdakwa TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen berupa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 70 % yang merupakan dasar pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena menurut keterangan dari saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan menerangkan bahwa mereka TIDAK pernah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan TIDAK pernah melakukan PENGAWASAN terhadap proyek dimaksud sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis sebagaimana yang tertuang didalam dokumen kontrak kerja dan dokumen Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 ditanda tangani oleh Tim Pengawas Lapangan hanya sekedar formalitas saja sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen tersebut adalah perbuatan yang telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untukmeneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang merupakan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, BERTANGGUNGJAWAB atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menetapkan saksi WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan dan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH masing-masing selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pengawas Lapangan dan Tim P2HP adalah perbuatan yang telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA selaku Pengguna Anggaran karena TIDAK MENGAWASI PELAKSANAAN ANGGARAN agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan sehingga perbuatan terdakwa telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA sebagaimana dimaksud didalam Point 1 Huruf gSurat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013 yang berbunyi : ”Mengawasi Pelaksanaan Anggaran”.
Setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut. Adapun dokumen yang diterima oleh Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) adalah :
1. Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013 dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
2.1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
3. Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI / DISETUJUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
4. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai harga 70 % dari Rp. 1.091.445.600,-“ sehingga pemborong berhak mendapatkan pembayaran 65 % sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani MENGETAHUI WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Pengawas Lapangan, MENYETUJUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 70 % sedangkan sisa yang belum dikerjakan 30 % yang DIBUAT dan ditanda tangani oleh BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, DISETUJUI oleh DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6. Foto Visual yang ditanda tangani oleh yang memeriksa atas nama BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, Dibuat oleh SAFLIANTO TANJUNG selaku General Superintendent dan Disetujui oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
7. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Kedua atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
8. Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng, Yang Menerima DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, Mengetahui / Menyetujui atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
9. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
10. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
Setelah Dinas PPKKD Kab. Tapteng menerima dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut di agendakan kemudian dokumen tersebut di teruskan kepada saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa BUD. Selanjutnya dokumen tersebut di disposisi saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE kepada M. RIDWAN GORAT, SE selaku Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diteliti, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah lengkap dan dapat diproses sehingga berdasarkan disposisi tersebut, saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE mendisposisi kembali kepada M. RIDWAN GORAT, SE untuk dapat diproses lebih lanjut pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D dicetak, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE memparaf SP2D tersebut. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0621/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 12 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- ditanda tangani oleh saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kemudian SP2D yang sudah ditanda tangani lembar asli diserahkan ke PT. Bank Sumut Cab. Pembantu Pandan untuk dipindah bukukan atau di debet dari Rekening Kas Umum Daerah AC. 291.01.02.000001-0 ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dengan rekening AC. 291.01.04.00000606.1.
Setelah uang pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam masuk ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp. 953.820.637,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Kemudian saksi DENI SUPRIADI LAOLI menarik uang dari rekeningnya tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang kepada saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE yang waktu, tempat dan besarnya utang tersebut tidak diingat lagi oleh saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE yang digunakan untuk memodali saksi DENI SUPRIADI LAOLI mengerjakan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan setelah uang proyek tersebut dicairkan dari Pemkab Tapteng, barulah saksi DENI SUPRIADI LAOLI membayarkan utang tersebut PADAHAL tidak ada hubungan hukum secara tertulis antara DENI SUPRIADI LAOLI dan IMAM SAFII SIMATUPANG, SE dan utang tersebut diberikan IMAM SAFII SIMATUPANG, SE hanya modal kepercayaan saja karena sudah lama mereka kenal di Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng tanpa adanya agunan / jaminan. Adapun uang dari hasil pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang dibayarkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI kepada IMAM SAFII SIMATUPANG, SE via cek adalah :
| No | Tanggal Transaksi | No Cek | Nominal Keluar |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 14-11-2013 | CE 769085 | Rp. 100.000.000,- | |
| 20-11-2013 | CE 769086 | Rp. 50.000.000,- | |
| 22-11-2013 | CE 769087 | Rp. 50.000.000,- | |
| 25-11-2013 | CE 769088 | Rp. 50.000.000,- | |
| 29-11-2013 | CE 769089 | Rp. 50.000.000,- | |
| 13-12-2013 | CE 769090 | Rp. 100.000.000,- | |
| T o t a l | Rp. 400.000.000,- | ||
Kemudian saksi DENI SUPRIADI LAOLI kembali memesan bahan-bahan material untuk menyelesaikan 100 % Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam. Setelah bahan-bahan material dipesan dan didatangkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI ke lokasi pembangunan proyek, selanjutnya saksi datang kelokasi untuk memantau terus pekerjaan saksi SAFLIANTO TANJUNG tanpa adanya pengawasan dari saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK, WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan. Selanjutnya saksi membuat dan menandatangani dokumen Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan membawa dokumen tersebut kepada saksi SAFLIANTO TANJUNG selaku Kepala Tukang, WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST masing-masing selaku Tim Pengawas Lapangan dan ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK untuk ditanda tangani keabsahannya PADAHAL saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST masing-masing selaku Tim Pengawas Lapangan secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan DENI SUPRIADI LAOLI TIDAK pernah mengawasi, mengendalikan dan melaksanakanProyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja.
Berdasarkan Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 024/CV.RS/2013 Perihal : Permohonan Serah Terima Pekerjaan dan surat Nomor : 025/CV.RS/2013 Perihal : Permintaan Berita Acara yang dialamatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Atas dasar surat tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat Rekomendasi kepada Pengawas Lapangan agar membuat Rekomendasi Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : 060/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Rekomendasi yang dialamatkan kepada Tim Pengawas Lapangan. Berdasarkan surat PPK tersebut, selanjutnya saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang menerangkan bahwa Progress pekerjaan 35 % PADAHAL saksi WESLY SITOMPUL tidak pernah memeriksa dan mengawasi proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi secara tekhnis untuk memeriksa proyek dengan alasan bahwa yang bersangkutan hanya memiliki latar belakang pendidikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sehingga tidak memiliki pengetahuan apalagi pengalaman untuk mengawasi pekerjaan tersebut sedangkan saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan yang memiliki latar belakang pendidikan yang mampu memahami kualifikasi secara tekhnis juga tidak pernah memeriksa dan mengawasi proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnisnya sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja namun yang bersangkutan hanya melihat kesiapan material dilapangan seperti : kesediaan besi, batu dan pasir. Setelah dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan selesai dibuat dan ditanda tangani saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan, selanjutnya saksi membawa dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (sisaProgress 35 %) kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani, kemudian dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan surat Nomor : 01/S/PL-DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Rekomendasi Progress Fisik yang menerangkan bahwa benar pekerjaan telah mencapai progress 100 % dibawa saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST kepada PPK agar PPK menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan. Setelah PPK menandatangani dokumen tersebut, selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menerangkan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 %” sehingga Penyedia Barang / Jasa berhak menerima pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)” PADAHAL saksi TIDAK pernah MENGENDALIKAN PELAKSANAAN proyek tersebut sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar Tekhnis sebagaimana dimaksud dalam dokumen kontrak kerja.
Kemudian pada waktu yang sama pada tanggal 13 Desember 2013 saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat kepada Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng Nomor : 061/PPK/Dishubkominfo/2013 Perihal : Permohonan Tim Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan turun memeriksa ke lapangan. Berdasarkan surat PPK dimaksud, terdakwa selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng mengirimkan surat kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 600/1294.1/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Instruksi Inspeksi Lapangan.
Berdasarkan surat terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2013 saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) mendatangi lokasi pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tanpa didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan dan memeriksa proyek tersebut sebanyak 1 (satu) kali secara visual atau kasat mata saja tanpa melakukan PEMERIKSAAN / PENGUJIAN sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Setelah saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) kembali dari lokasi proyek dan langsung menuju kantor Dishubkominfo Kab. Tapteng kemudian saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mendatangi para saksi dan menyodorkan dokumen yang sudah terlebih dahulu dibuatnya yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013. Kemudian saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) membaca laporan tersebut, setelah itu para saksi menandatanganinya.
Setelah seluruh dokumen ditanda tangani Tim P2HP, selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK membawa dokumen tersebut kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa dan setelah ditanda tangani, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST membawa dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 kepada terdakwa untuk ditanda tangani.
Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa yang telah menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan melakukan serah terima pekerjaan 100 % PADAHAL Tim P2HP tidak pernah melakukan PEMERIKSAAN / PENGUJIAN sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan MENANDATANGANI dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam adalah perbuatan yang telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untukmeneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”.
Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Kemudian seluruh dokumen administrasi yang terkait persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut diatas diserahkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK kepada terdakwa untuk diproses pencairannya lebih lanjut. Selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dengan Progress 100 % dimaksud. Berdasarkan perintah terdakwa tersebut, sekitar tanggal 23 Desember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 berupa :
1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,-
2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013
3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013
4. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
5. Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-
7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013.
8. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
Setelah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) untuk ditanda tangani PADAHAL saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST TIDAK memiliki Surat Keputusan Pengangkatan selaku PPTK untuk menandatangani dokumen tersebut dan seyogyanya apabila saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST memiliki Surat Keputusan Pengangkatan selaku PPTK maka yang bersangkutan yang harus membuat dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran proyek dimaksud BUKAN saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran.
Kemudian masih pada waktu yang sama, saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan selanjutnya saksi membawa dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya. Adapun dokumen administrasi yang diverifikasi saksi Ir. DAPPOR adalah :
1. Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013 yang ditanda tangani oleh ZAFRIL ABDI, SE., MSi selaku Kepala Dinas PPKKD disertai dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 576.485.000,-.
2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
2.1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
3. Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI / DISETUJUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
4. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 % “ sehingga pemborong berhak mendapatkan pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani MENGETAHUI WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Pengawas Lapangan, MENYETUJUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 100 % yang DIBUAT dan ditanda tangani oleh BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, DISETUJUI oleh DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6. Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ROSEHARD L. TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN S, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dengan laporan sebagai berikut :
Pemeriksaan pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2013 di Binasi Kec. Sorkam.
Hasil Pekerjaan dari perusahaan CV. R. SUTRISNO Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam telah sesuai dengan Surat Perjanjian (SP) 02/SP/PPK/Dishubkominfo/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam telah selesai 100 %
7. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ROSEHARD L. TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN S, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP), Penyedia Barang / Jasa atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, DISETUJUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DIKETAHUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran / Barang yang isinya bahwa : “Pihak I telah menyerahkan hasil pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada Pihak II untuk keperluan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng dalam keadaan BAIK”.
8. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PIHAK KEDUA DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, MENYETUJUI ROSEHARD LUMBAN TOBING selaku Ketua Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan MENGETAHUI Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng yang isinya :
Pasal 1 : “Setelah meneliti dan mempelajari Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk kegiatan : “Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang merupakan satu kesatuan dengan Berita Acara ini maka Pihak I menyatakan bahwa semua pekerjaan telah dilaksanakan dengan BAIK oleh Pihak II”.
Pasal 2 : “Pihak II menyerahkan untuk kegiatan : “Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada Pihak I dan Pihak I menerima penyerahan sementara pekerjaan dimaksud dari Pihak II”.
Pasal 3 : “Kerusakan dan kekurangan yang terdapat pada waktu serah terima pekerjaan akan dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Jaminan Pemeliharaan”.
9. Foto Visual yang ditanda tangani oleh yang memeriksa atas nama BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, Dibuat oleh SAFLIANTO TANJUNG selaku General Superintendent dan Disetujui oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Kedua atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan Disetujui oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
11. Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng, Yang Menerima DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, Mengetahui / Menyetujui atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran / Barang.
12. Jaminan Pemeliharaan dari BPDSU Cab. Pembantu Pandan Nomor : 117/KC/KCP046/PN/GBUP/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 82.335.000,- yang ditanda tangani oleh HOTLAN GULTOM selaku Pemimpin Capem PT. BANK SUMUT.
13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,-.
14. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setelah dokumen tersebut diatas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- untuk ditanda tangani terdakwa.
Bahwa pada saat terdakwa selaku Pengguna Anggaran secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI MENYETUJUI dan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, terdakwa TIDAK MENGUJI KEBENARAN secara MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 %” dan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 yang merupakan dasar pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena menurut keterangan dari saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan menerangkan bahwa mereka TIDAK pernah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan TIDAK pernah melakukan PENGAWASAN terhadap proyek dimaksud sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis sebagaimana yang tertuang didalam dokumen kontrak kerja dan selanjutnya menurut keterangan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) menerangkan bahwa mereka TIDAK pernah melakukan PEMERIKSAAN / PENGUJIAN sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak dan dokumen Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 ditanda tangani oleh Tim Pengawas Lapangan dan dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 ditanda tangani oleh Tim P2HP hanya sekedar formalitas saja sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen tersebut adalah perbuatan yang telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untukmeneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang merupakan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, BERTANGGUNGJAWAB atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menetapkan saksi WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan dan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH masing-masing selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pengawas Lapangan dan Tim P2HP adalah perbuatan yang telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA selaku Pengguna Anggaran karena TIDAK MENGAWASI PELAKSANAAN ANGGARAN agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan sehingga perbuatan terdakwa telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA sebagaimana dimaksud didalam Point 1 Huruf gSurat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013 yang berbunyi : ”Mengawasi Pelaksanaan Anggaran”.
Setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut. Adapun dokumen yang diterima oleh Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) adalah :
1. Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013 yang ditanda tangani oleh ZAFRIL ABDI, SE., MSi selaku Kepala Dinas PPKKD disertai dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 576.485.000,-.
2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
2.1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
2.3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan MENGETAHUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
3. Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI / DISETUJUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
4. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 dengan Kesimpulan bahwa “Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 % “ sehingga pemborong berhak mendapatkan pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani MENGETAHUI WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Pengawas Lapangan, MENYETUJUI ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 100 % yang DIBUAT dan ditanda tangani oleh BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, DISETUJUI oleh DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan DIKETAHUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6. Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ROSEHARD L. TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN S, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dengan laporan sebagai berikut :
Pemeriksaan pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2013 di Binasi Kec. Sorkam.
Hasil Pekerjaan dari perusahaan CV. R. SUTRISNO Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam telah sesuai dengan Surat Perjanjian (SP) 02/SP/PPK/Dishubkominfo/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam telah selesai 100 %
7. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh ROSEHARD L. TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN S, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP), Penyedia Barang / Jasa atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, DISETUJUI oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DIKETAHUI oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran / Barang yang isinya bahwa : “Pihak I telah menyerahkan hasil pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada Pihak II untuk keperluan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng dalam keadaan BAIK”.
8. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PIHAK KEDUA DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, MENYETUJUI ROSEHARD LUMBAN TOBING selaku Ketua Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan MENGETAHUI Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng yang isinya :
Pasal 1 : “Setelah meneliti dan mempelajari Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk kegiatan : “Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang merupakan satu kesatuan dengan Berita Acara ini maka Pihak I menyatakan bahwa semua pekerjaan telah dilaksanakan dengan BAIK oleh Pihak II”.
Pasal 2 : “Pihak II menyerahkan untuk kegiatan : “Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam kepada Pihak I dan Pihak I menerima penyerahan sementara pekerjaan dimaksud dari Pihak II”.
Pasal 3 : “Kerusakan dan kekurangan yang terdapat pada waktu serah terima pekerjaan akan dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Jaminan Pemeliharaan”.
9. Foto Visual yang ditanda tangani oleh yang memeriksa atas nama BERNARDO SONDANG LUMBAN GAOL, ST dan WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan, Dibuat oleh SAFLIANTO TANJUNG selaku General Superintendent dan Disetujui oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Kedua atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dan Disetujui oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng.
11. Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Kab. Tapteng, Yang Menerima DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO, Mengetahui / Menyetujui atas nama ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran / Barang.
12. Jaminan Pemeliharaan dari BPDSU Cab. Pembantu Pandan Nomor : 117/KC/KCP046/PN/GBUP/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 82.335.000,- yang ditanda tangani oleh HOTLAN GULTOM selaku Pemimpin Capem PT. BANK SUMUT.
13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,-.
14. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang ditanda tangani oleh Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setelah Dinas PPKKD Kab. Tapteng menerima dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut di agendakan kemudian dokumen tersebut di teruskan kepada saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa BUD. Selanjutnya dokumen tersebut di disposisi saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE kepada M. RIDWAN GORAT, SE selaku Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diteliti, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah lengkap dan dapat diproses sehingga berdasarkan disposisi tersebut, saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE mendisposisi kembali kepada M. RIDWAN GORAT, SE untuk dapat diproses lebih lanjut pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D dicetak, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE memparaf SP2D tersebut. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1443/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- ditanda tangani oleh saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kemudian SP2D yang sudah ditanda tangani lembar asli diserahkan ke PT. Bank Sumut Cab. Pembantu Pandan untuk dipindah bukukan atau di debet dari Rekening Kas Umum Daerah AC. 291.01.02.000001-0 ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dengan rekening AC. 291.01.04.00000606.1.
Setelah uang pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam masuk ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp. 513.595.728,- (lima ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), kemudian saksi DENI SUPRIADI LAOLI menarik uang dari rekeningnya tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang kepada saksi KARYAWANSYAH yang waktu, tempat dan besarnya utang tersebut tidak diingat lagi oleh saksi KARYAWANSYAH yang digunakan untuk memodali saksi DENI SUPRIADI LAOLI mengerjakan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan setelah uang proyek tersebut dicairkan dari Pemkab Tapteng, barulah saksi DENI SUPRIADI LAOLI membayarkan utang tersebut PADAHAL tidak ada hubungan hukum secara tertulis antara DENI SUPRIADI LAOLI dan KARYAWANSYAH dan utang tersebut diberikan KARYAWANSYAH hanya modal kepercayaan saja karena sudah lama mereka kenal di Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng tanpa adanya agunan / jaminan. Adapun uang dari hasil pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang dibayarkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI kepada KARYAWANSYAH via Bilyet Giro dengan Nomor : BG 591122 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 07 April 2014 saksi DENI SUPRIADI LAOLI kembali membayarkan utangnya kepada saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE yang waktu, tempat dan besarnya utang tersebut tidak diingat lagi oleh saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE yang digunakan untuk memodali saksi DENI SUPRIADI LAOLI mengerjakan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam dan setelah uang proyek tersebut dicairkan dari Pemkab Tapteng, barulah saksi DENI SUPRIADI LAOLI membayarkan utang tersebut PADAHAL tidak ada hubungan hukum secara tertulis antara DENI SUPRIADI LAOLI dan IMAM SAFII SIMATUPANG, SE dan utang tersebut diberikan IMAM SAFII SIMATUPANG, SE hanya modal kepercayaan saja karena sudah lama mereka kenal di Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng tanpa adanya agunan / jaminan. Adapun uang dari hasil pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang dibayarkan oleh saksi DENI SUPRIADI LAOLI kepada IMAM SAFII SIMATUPANG, SE via cek dengan Cek Nomor : CE 809011 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2014, terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM selaku Pengguna Anggaran memerintahkan ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencairkan Jaminan Pemeliharaan pada Bank Sumut Capem Pandan sebesar Rp. 82.335.000,-(delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) PADAHAL saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa tidak pernah memelihara fisik proyek karena sekitar tanggal 03 Januari 2014 Proyek steiger telah ambruk. Berdasarkan perintah terdakwa, ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan Surat Nomor : 055/PPK/DISHUBKOMINFO/V/2014 tanggal 16 Juni 2014 Perihal : Pencairan Jaminan Pemeliharaan kepada Kepala PT. BANK SUMUT Kcp Pandan. Berdasarkan surat tersebut, HOTLAN GULTOM, SE selaku Kepala PT. BANK SUMUT Kcp. Pandan memerintahkan HENRY PURBA selaku Pemimpin Seksi Pemasaran untuk mengeluarkan Surat Memorandum pembukaan blokir Jaminan Bank Garansi yang ditanda tangani oleh HENRY PURBA dan HOTLAN GULTOM, SE yang ditujukan kepada saksi HUSNI M. PANGGABEAN, SE selaku Pemimpin Seksi Pelayanan Nasabah Kcp. Pandan untuk membuka blokir Jaminan Bank Garansi tersebut. Selanjutnya saksi HUSNI M. PANGGABEAN, SE mencairkan dana Jaminan Pemeliharaan proyek tersebut sebesar Rp. 82.335.000,-(delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI dan selanjutnya saksi DENI SUPRIADI LAOLI menyerahkan uang tersebut kepada saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE dan kemudian saksi IMAM SAFII SIMATUPANG, SE menyerahkan uang tersebut kepada ROBERT MANOGU H, ST (PPK) dan setelah itu saksi ROBERT MANOGU H, ST (PPK) menyerahkan uang Jaminan Pemeliharaan proyek tersebut sebesar Rp. 82.335.000,-(delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa dan sampai dengan saat ini, uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2015 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sibolga mengirimkan surat kepada Ketua Jurusan Tekhnik Sipil Politeknik Negeri Medan dengan surat Nomor : B-07/N.2.13/Fd.1/01/2015 Perihal : Bantuan Tenaga Ahli untuk memeriksa Fisik Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013. Berdasarkan surat tersebut, selanjutnya Ketua Jurusan Tekhnik Sipil Politeknik Negeri Medan menugaskan Ir. M. KOSTER SILAEN, MT dan PARMAN, ST., MT selaku Tenaga Ahli untuk memeriksa fisik proyek tersebut.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Ir. M. KOSTER SILAEN, MT ditemukan penyimpangan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada survey lokasi awal sampai perpindahan lokasi tidak ada penjelasan;
Penyelidikan tanah tidak ada dilakukan;
Perencanaan tidak ada dilakukan;
Pelaksanaan pondasi tiang pancang tidak jelas prosesnya;
Pengawasan pelaksanaan tidak berfungsi.
Sebagai akibat dari point 1 s.d 5 di atas, bangunan Steiger ambruk sehingga tidak dapat difungsikan.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah MENYETUJUI dan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- PADAHAL pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 TIDAK sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis Kontrak Kerja sehingga perbuatan terdakwa telah MENGUNTUNGKAN ORANG LAIN dalam hal ini saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah sebesar Rp. 1.467.416.365,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-24/PW02/5/2015 tanggal 27 Maret 2015 Perihal : Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Kegiatan Proyek Pembangunan Steiger Di Desa Binasi Kecamatan Sorkam pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013.
-----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perkara : PDS-04/N.2.13/Ft.1/10/2015 tanggal 16 Nopember 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang mana beberapa perbuatan tersebut mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Dakwaan Primair).
2. Membebaskan terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM dari Dakwaan Primair tersebut diatas.
3. Menyatakan terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM TERBUKTI secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “turut serta melakukan perbuatan Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang mana beberapa perbuatan tersebut mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Dakwaan Subsidiair).
4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
5. Memerintahkan terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
6. Menyatakan Barang bukti berupa :
| NO | U R A I A N |
| 1. | 2. |
| 1. |
|
| 2. |
49.1. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 02 /SPPBJ/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 12 Agustus 2013. 49.2.Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 002/SPL /PPK/ DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013. 49.3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 002/ SPMK/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013. 49.4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). 49.5. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). 49.6. Jaminan Pelaksanaan Nomor : 55.53. 13.0. 02049.6.11.01.0 sebesar Rp. 82.355.000,-. 49.7. Spesifikasi dan Gambar Tekhnis.
|
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. | 117) 1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng Nomor : 600/1389/PUK/II/2013 tanggal 02 September 2013 Perihal : Usulan Nama Pengawas yang dialamatkan kepada Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng |
| 6. | 118) 1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro yang telah dilegalisir Periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 atas nama DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R. SUTRISNO). 119) 1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro yang telah dilegalisir Periode : 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014 atas nama DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R. SUTRISNO). 120) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769081 tanggal 13 September 2013 sebesar Rp. 400.000.000,-. 121) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769082 tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 150.000.000,-. 122) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769083 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-. 123) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769084 tanggal 27 September 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-. 124) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769085 tanggal 14 Nopember 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-. 125) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769086 tanggal 20 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-. 126) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769087 tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-. 127) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769088 tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-. 128) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769089 tanggal 29 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-. 129) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769090 tanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-. 130) 1 (satu) Lembar Bilyet Giro yang telah dilegalisir Nomor : BG 591122 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 169.000.000,-. 131) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 809011 tanggal 07 April 2014 sebesar Rp. 70.000.000,-. 132) 1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 809012 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp. 82.335.000,-. |
| 7. | 133) 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1360/05/BPBD/2014 tanggal 07 Januari 2014. 134) 1 (satu) Lembar Asli Laporan Kejadian Bencana Alam Gelombang Pasang di Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng tanggal 07 Januari 2014. 135) 1 (satu) Lembar Asli Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana di Kab. Tapteng tanggal 14 Januari 2014. 136) 1 (satu) Lembar Asli Laporan Perkembangan Kejadian Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kab. Tapteng tanggal 18 Januari 2014. |
| 8. | 137) 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : KP. 303/ 113/III/SBA-2014 tanggal 01 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh MAROLOP RUMAHORBO selaku Kepala Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga. 138) 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Nomor : UM.103 /XI/113/SBA-2014 tanggal 03 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh MAROLOP RUMAHORBO selaku Kepala Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga. 139) 1 (satu) Set Photo Copy Agenda Surat Masuk dan Keluar (Januari 2014) yang telah dilegalisir pada Kantor Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga. 140) 1 (satu) Set Photo Copy Buku ME48 atau Buku Keadaan Cuaca pada saat Jam Pengamatan dengan interval waktu dari tanggal 01 Januari 2014 s/d 10 Januari 2014 yang telah dilegalisir pada Kantor Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga. |
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA dan digunakan dalam perkara lainnya
7. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah memutus Perkara No. 61/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn pada tanggal 7 Desember 2015, dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/164/III/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013 beserta Lampirannya.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 030809437489236 atas nama LEONARDUS J. SINAGA, ST.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 021110575588528 atas nama TIURLINA HASMAWATI SIHITE, SP.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 110819660509133 atas nama JINTO.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 021218263883314 atas nama WINNER P. NAPITUPULU, ST.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 111201021909417 atas nama CHRISTON NAINGGOLAN, SP.
1 (satu) Set Asli Dokumen Pengadaan Nomor : 01 /02/ DOK/ PAN/ DISHUBKOMINFO/ VII/2013 tanggal 15 Juli 2013.
1 (satu) Set Asli Dokumen Penawaran CV. R. SUTRISNO dengan Lampiran Dokumen : Jaminan Penawaran, Daftar Kuantitas & Harga, Surat Kuasa, Dokumen Penawaran Tekhnis (Metoda Pelaksanaan, Jadwal Waktu Pelaksanaan, Daftar Personil Inti, Jenis / Kapasitas / Komposisi & Jumlah Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan, Spesifikasi Tekhnis) dan Dokumen Kualifikasi.
1 (satu) Set Asli Dokumen Penawaran CV. PANDAN INDAH dengan Lampiran Dokumen : Jaminan Penawaran, Daftar Kuantitas & Harga, Surat Kuasa, Dokumen Penawaran Tekhnis (Metoda Pelaksanaan, Jadwal Waktu Pelaksanaan, Daftar Personil Inti, Jenis / Kapasitas / Komposisi & Jumlah Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan, Spesifikasi Tekhnis) dan Dokumen Kualifikasi.
1 (satu) Set Asli Dokumen Penawaran CV. PUTRA BADIRI dengan Lampiran Dokumen : Jaminan Penawaran, Daftar Kuantitas & Harga, Surat Kuasa, Dokumen Penawaran Tekhnis (Metoda Pelaksanaan, Jadwal Waktu Pelaksanaan, Daftar Personil Inti, Jenis / Kapasitas / Komposisi & Jumlah Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan, Spesifikasi Tekhnis) dan Dokumen Kualifikasi.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Undangan Nomor : 01/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 Perihal : Undangan Rapat Panitia Lelang.
1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Rapat Persiapan Pelelangan Nomor : 01/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 beserta Lampiran Daftar Hadir Peserta.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman kepada Kepala Biro Adminitrasi Pembangunan Setda Prop. Sumut Cq. Ketua LPSE Prop. Sumut.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman kepada Kabag Humas Kab. Tapteng Cq. Penanggungjawab Website.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengumuman Pemilihan Langsung dan Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Pengumuman di Website tentang adanya Pelelangan pada Dishubkominfo Kab. Tapteng tanggal 16 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijiing) Nomor : 04/02/PAN/DISHUBKOMINFO/IX/2013 tanggal 18 Juli 2013 beserta Lampiran Daftar Hadir Peserta.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 05/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 beserta Lampiran dan Daftar Hadir 1 (satu) Lembar Asli Hasil Koreksi Aritmatik Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Administrasi Nomor : 06/02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 beserta Lampiran Evaluasi Administrasi.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Administrasi berupa : Evaluasi Surat Penawaran.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Administrasi berupa : Evaluasi Jaminan Penawaran.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Tekhnis Nomor : 07/02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 beserta Lampiran Evaluasi Tekhnis.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Metode Pelaksanaan.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Jadwal Pelaksanaan.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Jenis, Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Peralatan.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Spesifikasi Tekhnis.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga Nomor : 08/02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga berupa : Evaluasi Harga.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor : 09/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Kualifikasi berupa : Evaluasi Penilaian Kualifikasi.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 10/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 Perihal : Undangan Pembuktian Kualifikasi.
1 (satu) Lembar Asli dokumen Pembuktian Kualifikasi Nomor : 11/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Penetapan Pemenang Nomor : 13/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengumuman Pemenang Nomor : 14/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 15/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman Pemenang kepada Kepala Biro Adminitrasi Pembangunan Setda Prop. Sumut Cq. Ketua LPSE Prop. Sumut.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 15/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman Pemenang kepada Kepala Biro Adminitrasi Pembangunan Setda Prop. Sumut Cq. Ketua LPSE Prop. Sumut kepada Kabag Humas Kab. Tapteng Cq. Penanggungjawab Website.
1 (satu) Lembar Asli Pengumuman di Website tentang Pengumuman Pemenang Pelelangan pada Dishubkominfo Kab. Tapteng tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :16/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Hal : Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013.
Peserta.
1 (satu) Lembar Asli Koreksi Aritmatik terhadap Penawaran CV. R. SUTRISNO.
1 (satu) Lembar Asli Koreksi Aritmatik terhadap Penawaran CV. PANDAN INDAH.
1 (satu) Lembar Asli Koreksi Aritmatik terhadap Penawaran CV. PUTRA BADIRI.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 103/DPPKKD/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Kuasa BUD Kab. Tapteng TA. 2013.
1 (satu) Set Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.07.01.18.06.5.2 tanggal 31 Januari 2013.
1 (satu) Set Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 1.07.01.01.18.16.5.2 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Set Asli Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 termasuk lampirannya berupa :
49.1. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 12 Agustus 2013.
49.2.Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 002/SPL /PPK/ DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
49.3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 002/ SPMK/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
49.4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
49.5. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
49.6. Jaminan Pelaksanaan Nomor : 55.53. 13.0. 02049.6.11.01.0 sebesar Rp. 82.355.000,-.
49.7. Spesifikasi dan Gambar Tekhnis.
1 (satu) Lembar Asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 01/CV.R.S/XI/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal : Permohonan Termyn.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 045/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal : Permohonan Pembayaran Termyn.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 (Progres 70 %)
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Persetujuan Pembayaran (Termin I 65 %) Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Set Asli Dokumen Foto Visual (Progres 70 %).
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0621/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 12 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 025/CV.R.S/2013 tanggal 16 Desember 2013 Perihal : Permohonan Termyn.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :075/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 Perihal : Permohonan Pembayaran.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 (Progres 100 %).
1 (satu) Lembar Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Photo Copy Garansi Bank untuk Jaminan Pemeliharaan Nomor : 117/KC09-KCP046-Pm/GBUP/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.82.335.000,- dari BPDSU Cab. Pembantu Pandan.
1 (satu) Set Asli Dokumen Foto Visual (Progres 100 %).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Persetujuan Pembayaran (Termin II 35 %) Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1443/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/163/I/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor : 060907864535305 tanggal 26 Juni 2009.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 42/PBJ/VI/2013 tanggal 22 Juni 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas Pengawasan Proyek Nomor : 004/SKPP/DISHUBKOMINFO/2013 bulan Agustus 2013.
1 (satu) Set Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) bulan Mei 2013.
1 (satu) Set Photo Copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) bulan April 2013 yang diperbuat oleh BERNARDO SONDANG H. LBN GAOL, S selaku Staf pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng.
1 (satu) Set Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bulan April 2013 yang diperbuat oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishubkominfo Kab. Tapteng.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 09/CV.RS/2013 tanggal 04 September 2013 Perihal Penunjukan General Superitendent (GS) / Pelaksana Lapangan
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 08/CV.RS/2013 tanggal 04 September 2013 Perihal Permohonan Pematokan Proyek.
1 (satu) Set Asli Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Back Up Data dan Gambar Tekhnis.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 024/CV.RS/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permohonan Serah Terima Pekerjaan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 025/CV.RS/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Berita Acara.
1 (satu) Lembar Asli Surat Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO tentang Program Pemeliharaan tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 060/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Rekomendasi kepada Pengawas Lapangan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengawas Lapangan Nomor : 01/S/PL-DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Rekomendasi Progres Fisik.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 061/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permohonan Tim Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Turun Memeriksa Kelapangan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Dishubkominfo Nomor : 600/1294.1/DISHUBKOMINFO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Instruksi Inspeksi Lapangan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :055/PPK/DISHUBKOMINFO/V/2014 tanggal 16 Juni 2014 Perihal : Pencairan Jaminan Pemeliharaan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 001/PPK/DISHUBKOMINFO/II/2014 tanggal 03 Februari 2014 Perihal : Pengujian Uji Mutu.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :002/PPK/DISHUBKOMINFO/III/2014 tanggal 04 Maret 2014 Perihal : Pengujian Uji Mutu.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :002/PPK/DISHUBKOMINFO/IV/2014 tanggal 01 April 2014 Perihal : Pengujian Uji Mutu.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Nomor : 01/CV.RS/WD/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 Hal : Laporan Kerusakan Steiger Akibat Gelombang Laut.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Nomor : 003/PPK/DISHUBKOMINFO/2014 tanggal 06 Januari 2014 Perihal : Usulan untuk dipertimbangkan.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Nomor : 004/PPK/DISHUBKOMINFO/2014 tanggal 03 Februari 2014 Perihal : Usulan untuk dipertimbangkan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 600/648/DISHUBKOMINFO/I/2013 tanggal 05 Agustus 2013 tentang Penghunjukan Pengawas Lapangan Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 550/657/SKPD-Dishubkominfo/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo Kab. Tapteng P-APBD TA. 2012.
1 (satu) Lembar Asli Surat Revisi Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 600/280/2013 tanggal 05 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 551/10/2013 tanggal 17 Januari 2013 Perihal : Permohonan Pembuatan RAB Gambar dan Pengawasan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 500/724/2013 Bulan Agustus 2013 Perihal : Permintaan Pengawas Pekerjaan Konstruksi yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng.
1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng Nomor : 600/1389/PUK/II/2013 tanggal 02 September 2013 Perihal : Usulan Nama Pengawas yang dialamatkan kepada Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng.
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro yang telah dilegalisir Periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 atas nama DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R. SUTRISNO).
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro yang telah dilegalisir Periode : 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014 atas nama DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R. SUTRISNO).
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769081 tanggal 13 September 2013 sebesar Rp. 400.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769082 tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 150.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769083 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769084 tanggal 27 September 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769085 tanggal 14 Nopember 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769086 tanggal 20 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769087 tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769088 tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769089 tanggal 29 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769090 tanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-.
1 (satu) Lembar Bilyet Giro yang telah dilegalisir Nomor : BG 591122 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 169.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 809011 tanggal 07 April 2014 sebesar Rp. 70.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 809012 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp. 82.335.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1360/05/BPBD/2014 tanggal 07 Januari 2014.
1 (satu) Lembar Asli Laporan Kejadian Bencana Alam Gelombang Pasang di Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng tanggal 07 Januari 2014.
1 (satu) Lembar Asli Laporan Perkembangan Pelaksana an Tanggap Darurat Bencana di Kab. Tapteng tanggal 14 Januari 2014.
1 (satu) Lembar Asli Laporan Perkembangan Kejadian Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kab. Tapteng tanggal 18 Januari 2014.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : KP. 303/ 113/III/SBA-2014 tanggal 01 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh MAROLOP RUMAHORBO selaku Kepala Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Nomor : UM.103 /XI/113/SBA-2014 tanggal 03 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh MAROLOP RUMAHORBO selaku Kepala Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga.
1 (satu) Set Photo Copy Agenda Surat Masuk dan Keluar (Januari 2014) yang telah dilegalisir pada Kantor Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga.
1 (satu) Set Photo Copy Buku ME48 atau Buku Keadaan Cuaca pada saat Jam Pengamatan dengan interval waktu dari tanggal 01 Januari 2014 s/d 10 Januari 2014 yang telah dilegalisir pada Kantor Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga.
Terhadap barang bukti tersebut point 1 (satu) sampai dengan point 140 (seratus empat puluh), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 61/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tanggal 7 Desember 2015, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding No. 66/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh Edi Sangapta Sinuhaji,SH.MH, Wakil Panitera Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dengan sah dan patut, sebagaimana dalam relas pemberitahuan permintaan banding No. 66/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn tanggal 14 Desember 2015, yang dibuat dan dilaksanakan oleh Aldy Efendi Simatupang Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi dan mendukung permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Ia telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 6 Januari 2016, yang isinya sebagai berikut :
KEBERATAN TENTANG KESIMPULAN FAKTA-FAKTA HUKUM
---------Bahwa PEMOHON BANDING (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan judex facti Pengadilan Negeri Medan, yang telah menjadikan fakta (hukum) dalam pertimbangan hukum tersebut seolah-olah merupakan fakta (hukum) yang terungkap di depan persidangan. Bahwa fakta (hukum) yang diuraikan pada bagian pertimbangan hukum oleh judex facti, sebagian besar persis sama dengan uraian Surat Dakwaannya dan Uraian Surat Tuntutan. Uraian pertimbangan hukum judex facti tersebut nyata-nyata merupakan hasil dari manipulasi fakta (hukum) yang dilakukan oleh judex facti. Uraian fakta dalam pertimbangan hukum pada bagian tersebut di atas, sangat tidak jelas sumbernya, tidak ada saksi yang menerangkan fakta tersebut dan tidak ada fakta keterangan-keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya, tidak pernah dikonstatir oleh judex facti;------------------------------------------------------------------
---------Bahwa PEMOHON BANDING sangat keberatan atas kesimpulan fakta hukum dan keadaan yang dibuat oleh judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 205 point pertama yang mengatakan :
”Bahwa benar setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) disahkan dan terdakwa diangkat selaku Pengguna Anggaran, seharusnya terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang didalamnya terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan
Pengorganisasian Pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian Kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi :
Latar Belakang.
Maksud dan Tujuan.
Sumber Pendanaan.
Hal-hal yang diperlukan.
Waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Pekerjaan Konstruksi tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan / sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran / batas akhir efektif tahun anggaran.
Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan yang akan diadakan.
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Namun terdakwa tidak membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana Umum Pengadaan”, karena kesimpulan judex facti tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari kleterangan saksi maupun dari barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut;-------------------------
--------Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Medan telah mengambil alih/menyadur seluruh uraian yang dibuat oleh Jaksa Penuntut dalam Surat Tuntutan yang dibacakan pada tanggal 16 November 2015 sebagaimana ternyata pada halaman 93 point ketiga, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan karena senyatanya setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) disahkan dan sejak Terdakwa diangkat selaku Pengguna Anggaran, Terdakwa telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana mestinya termasuk membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan RUP tersebut telah dimuat (diupload) dalam website Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah dan sebagai bukti nyata bahwa Terdakwa telah membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan dalam Berkas Perkara telah pula dilampirkan sebagai barang bukti yaitu 1 (satu) lembar Asli Surat Revisi Rencana Umum Pengadaan Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 600/280/2013 tanggal 05 Juli 2013 (vide : Barang Bukti No 114 atau vide Putusan halaman 9, halaman 114 dan halaman 239);---------------------------------------
--------Bahwa kebenaran dari fakta hukum di atas telah pula didukung dan dikuatkan oleh keterangan Saksi Robert Manogu Hamonangan selaku PPK dan Keterangan saksi LEONARDUS JULIHARTO SINAGA ST selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagaimana dapat dilihat dan dibaca pada halaman 83 point kedua dan keterangan Saksi TIURLINA HASMAWATI SIHITE selaku anggota Panitia Pengadaan pada halaman 88 point kedua yang mengatakan “Bahwa benar Pengguna Anggaran tidak menyerahkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada saksi selaku Panitia Pengadaan namun PPK telah menginformasikan kepada saksi bahwa RUP telah ditayangkan di Website Kab. Tapteng”;---
--------Bahwa dari fakta hukum tersebut dapat disimpulkan sekali pun Terdakwa tidak menyerahkan langsung Rencana Umum Pengadaan kepada saksi LEONARDUS JULIHARTO SINAGA ST selaku Ketua Panitia Pengadaan dan keterangan Saksi TIURLINA HASMAWATI SIHITE selaku anggota Panitia Pengadaan tidak lah berarti Rencana Umum Pengadaan tidak dibuat dan ditetapkan oleh Terdakwa mengingat Proses pelelangan dilakukan dengan sistem LPSE, sehingga kesimpulsn judex facti Pengadilan Negeri Medan yang pada pokoknya menyimpulkan sebagai fakta hukum terdakwa tidak membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah adalah fakta hukum yang tidak berdasar hukum serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik melalui keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti surat yang diajukan di depan persidangan ;-------------------------- --------Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas fakta (hukum) judex facti Pengadilan Negeri Medan halaman 206 point kedua, yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH tidak memiliki latar belakang pendidikan yang dapat memahami Kualifikasi Tekhnis dan tidak memiliki Integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa / menguji pelaksanaan Proyek Steiger”, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan judex facti HANYA MENYADUR SELURUH URAIAN JAKSA PENUNTUT DALAM SURAT TUNTUTANNYA HALAMAN 94 ANGKA 4 ;-----------------------------------------
--------Bahwa benar pada tanggal 13 Agustus 2013 Terdakwa menetapkan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 550/657/SKPD-Dishubkominfo/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo Kab. Tapteng P-APBD TA. 2012, dan ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH sebagai Tim P2HP dilakukan oleh Terdakwa adalah karena terpaksa mengingat keterbatasan sumber daya manusia atau staf yang memiliki keahlian khusus, lagi pula berdasarkan pengamatan Terdakwa bahwa ketiga Tim P2HP tersebut sebagai pegawai negeri adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas, serta selama bertugas sebagai pegawai negeri ketiga orang yang bersangkutan tidak pernah melalukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai negeri ;---------
--------Bahwa begitu juga fakta hukum pada halaman 206 point terakhir yang mengatakan:”Bahwa pada saat terdakwa selaku Pengguna Anggaran secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI MENYETUJUI dan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, terdakwa TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen berupa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 70 % yang merupakan dasar pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena menurut keterangan dari saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan menerangkan bahwa mereka TIDAK pernah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan TIDAK pernah melakukan PENGAWASAN terhadap proyek dimaksud sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis sebagaimana yang tertuang didalam dokumen kontrak kerja dan dokumen Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 ditanda tangani oleh Tim Pengawas Lapangan hanya sekedar formalitas saja sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”, adalah fakta hukum yang tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan ketentun hukum yang berlaku, dan judex facti HANYA MENYADUR SELURUH URAIAN JAKSA PENUNTUT DALAM SURAT TUNTUTANNYA HALAMAN 95 ANGKA 5;------------------------------------------- --------Bahwa judex facti telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, benar yang membuat dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 adalah PPK, dan benar Ir. DAPPOR telah melakukan Verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen dengan membubuhkan paraf sehingga Terdakwa merasa secara administratif seluruh syarat-syarat telah terpenuhi dan sudah prosedural dan sebelum membubuhkan tanda tangan terdakwa telah terlebih dahulu mempertanyakan kepada saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN selaku PPK mengenai kebenaran materil dari pada dokumen-dokumen tersebut dan oleh PPK mengatakan dokumen telah sesuai dengan fakta di lapangan;-------------------------
--------Bahwa begitu juga fakta hukum pada halaman 207 point pertama yang mengatakan : ”Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang merupakan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, BERTANGGUNGJAWAB atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”, adalah fakta hukum yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum;----------
--------Bahwa benar sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, akan tetapi ketentuan hukum di atas tidak lah serta merta diterapkan kepada terdakwa karena sesuai dengan fakta hukum tindakan terdakwa yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013, adalah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar pencairan dana sebesar Rp. 1.070.615.000,- atas progres pekerjaan 70 % dapat terlaksana, apalagi Surat Pernyataan Bertanggungjawab tersebut baru lah ditandatangani Terdakwa setelah seluruh prosedur telah terpenuhi, artinya seluruh pejabat terkait telah menyetujui dilakukannya pencairan pembayaran dana;---------------------------
--------Bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas fakta hukum pada halaman 207 point terakhir yang pada pokoknya mengatakan Terdakwa tidak mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD karena Terdakwa erdakwa yang telah menetapkan saksi WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan dan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH masing-masing selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pengawas Lapangan dan Tim P2HP, saksi WESLI SITOMPUL selaku Pengawas Lapangan dan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH masing-masing selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dilakukan oleh Terdakwa karena terpaksa mengingat keterbatasan staf atau sumber daya manusia pada Dinas Perhubungan dan Kominko Kabupaten Tapanuli Tengah;-------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas fakta (hukum) judex facti Pengadilan Negeri Medan halaman 208 point pertama, yang menyatakan: “Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa yang telah menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan melakukan serah terima pekerjaan 100 % PADAHAL Tim P2HP tidak pernah melakukan PEMERIKSAAN / PENGUJIAN sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan MENANDATANGANI dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam adalah perbuatan yang telah bertentangan dengan ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”.
Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”,
adalah fakta hukum yang tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan ketentun hukum yang berlaku, dan judex facti HANYA MENYADUR SELURUH URAIAN JAKSA PENUNTUT DALAM SURAT TUNTUTANNYA HALAMAN 96 ANGKA 8;----------------------------------------------------
--------Bahwa benar sesuai dengan keterangan saksi ZUL AMNI, Pembayaran Termyn II (Kedua) 35 % dengan Progress pekerjaan 100 % dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
Adanya Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 025/CV.R.S/XI/2013 tanggal 16 Desember 2013 Perihal Permohonan Pembayaran yang dialamatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditanda tangani oleh Pemborong atas nama DENI SURIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO.
Berdasarkan surat pemborong tersebut diatas, selanjutnya PPK mengirimkan surat kepada Terdakwa dengan surat Nomor : 075/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 Perihal Permohonan Pembayaran.
Kemudian Terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dimaksud. Adapun dokumen administrasi meliputi:
Surat Penyediaan Dana (SPD) disertai dengan Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang terdiri atas :
Surat Pengantar SPP-LS
Ringkasan Kegiatan SPP-LS.
Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS.
Surat Perintah Membayar (SPM-LS).
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja oleh Pengguna Anggaran.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran.
Tanda Terima Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh Pengawas Lapangan.
Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan oleh Pengawas Lapangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
Jaminan Pemeliharaan dari BPDSU Cab. Pembantu Pandan.
Dokumen Kontrak Kerja.
Foto Visual.
Setelah saksi Zul Amni membuat dokumen SPP-LS, SPM-LS, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Berita Acara Persetujuan Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran, selanjutnya saksi Zul Amni menandatangani dokumen tersebut sebagaimana tertera didalam masing-masing dokumen kemudian dokumen tersebut saksi bawa kepada PPK dan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran untuk ditanda tangani.
Setelah seluruh dokumen tersebut ditanda tangani oleh masing-masing pejabat, selanjutnya saksi membawa seluruh dokumen tersebut ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diverifikasi dan setelah dinyatakan lengkap maka Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan selanjutnya rekanan yang berurusan dengan Kuasa BUD Kab. Tapteng.
--------Bahwa berdasarkan mekanisme atau tahapan-tahapan di atas jelas dan terang ditemukan fakta hukum Terdakwa menandatangani dokumen tersebut adalah setelah seluruh syarat-syarat adminsitrasi terpenuhi dan seluruh dokumen tersebut telah ditandatangani dan diparaf oleh pejabat yang berwenang, dari dan oleh karena itu pula lah Kuasa Bendahara Umum Daerah menyatakan dokumen telah lengkap setelah melakukan verifikasi serta selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);------------------------------------------------------------
--------Bahwa benar Terdakwa telah MENGUJI KEBENARAN MATERIL DAN MENELITI KEBENARAN MATERIL seluruh dokumen yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam terutama atas Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa dasar kepercayaan Terdakwa atas kebenaran materil seluruh dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengawas lapangan dan Tim P2HP adalah bersumber dari adanya kordinasi antara Terdakwa dengan PPK sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran Termijn oleh pihak rekanan dimana sehubungan dengan persiapan dokumen, saksi PPK telah menyurati saksi Pengawas lapangan sesuai Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 060/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Rekomendasi kepada Pengawas Lapangan (vide Barang Bukti Nomor urut 100), dan guna menindaklanjuti surat PPK tersebut Pengawas Lapangan meneritkan Surat Pengawas Lapangan Nomor : 01/S/PL-DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Rekomendasi Progres Fisik (vide Barang Bukti Nomor Urut 101), dan begitu juga berkenaan dengan Laporan Hasil Pekerjaan, PPK telah menyurati Terdakwa agar Terdakwa memerintahkan TIM P2HP melakukan pemeriksaan Lapangan sesuai dengan Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 061/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permohonan Tim Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Turun Memeriksa Kelapangan (vide Barang Bukti Nomor Urut 102), dan guna menindaklanjuti Surat PPK dimaksud Terdakwa telah menerbitkan Surat Kepala Dishubkominfo Nomor : 600/1294.1/DISHUBKOMINFO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Instruksi Inspeksi Lapangan (vide Barang Bukti Nomor Urut 103);----------
--------Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangat lah beralasan kiranya menurut hukum apabila Terdakwa mempercayai kebenaran materil daripada seluruh dokumen yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam terutama atas Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013, OLEH KARENA PENERBITAN SELURUH DOKUMEN TELAH MEMENUHI SYARAT ADMINISTRATIF (PROSEDURAL), karena memang SENYATANYA PADA WAKTU DILAKUKAN SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN TIM P2HP TELAH TERLEBIH DAHULU TURUN KE LAPANGAN dan SENYATANYA PROYEK/PEKERJAAN STEIGER TELAH SELESAI 100 %;---------------------------------------Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas fakta hukum judex facti pada halaman 209 poin terakhir yang pada pokoknya mengatakan perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013, yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 576.485.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- yang merupakan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, BERTANGGUNGJAWAB atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara”, adalah fakta hukum yang sangat keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku OLEH KARENA SEBAGAIMANA DIJELASKAN DI ATAS TERDAKWA MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA NOMOR : 600/1403/XII/2013 TANGGAL 23 DESEMBER 2013 ADALAH MERUPAKAN SALAH SATU PERSYARATAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI, LAGI PULA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA TERSEBUT DITANDATANGANI MENGINGAT SELURUH DOKUMEN TELAH DIBUAT MEMENUHI KAIDAH ADMINISTRASI (PROSEDURAL);-----------------------
KEBERATAN DAN BANTAHAN TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MEDAN DALAM MENGUJI TERPENUHINYA UNSUR-UNSUR PASAL 2 UU TPK DAN PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP DAN PASAL 64 KUHP
JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MEDAN TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR “SETIAP ORANG”
--------Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Medan telah salah dan keliru mempertimbangkan bahwa unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan menyakinkan, yang dalam pertimbangannya pada halaman 211 alinea ketiga dan alinea keempat yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut diatas dihubungkan dengan surat dakwaan dimana Penuntut Umum menghadapkan seorang di depan persidangan yang mengaku bernama Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM., setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memiliki identitas lengkap yang sama dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan No.Reg.Perkara: PDS-04/Sibol/Ft.1/07/2015 tertanggal Juli 2015, yang menjadi Terdakwa adalah Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM., selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, untuk kegiatan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA 2013 sehingga Majelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan Penuntut Umum “;
“Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dapat menanggapi segala pertanyaan dengan jelas, sehingga Majelis menilai terdakwa dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani sehingga unsur setiap orang ini telah terpenuhi,dst ”;-
--------Bahwa benar Unsur Setiap Orang adalah menandai suatu identitas tentang subjek pendukung hukum sesuai dengan jangkauan yuridiksi berlakunya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara etimologis kata “setiap” berasal dari kata “tiap” lalu menjadi “setiap” dan kata orang berarti manusia atau sesuatu manusia ganti diri ketiga yang tidak tentu. Dalam konteks Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah setiap orang mengacu kepada pengertian tiap-tiap manusia atau siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, termasuk korporasi, sehingga setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan tindak pidana baik orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan dapat diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum;-------------
---------Bahwa Menurut Darwan Prinst, pengertian setiap orang adalah perorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “barang siapa” sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak (Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti Bandung, 2002, hal.17);--------------------------------------
---------Bahwa yang dimaksud dengan orang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pantas diterapkan kepada Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM atau tidak maka harus lah diteliti dan dilakukan penafsiran dari sudut sejarah perundang-undangan dengan melihat dan memahami sejarah pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni dari sejak pembentukan UU No.24 Prp Tahun 1960 yang dicabut dengan UU Nomor 3 Tahun 1971 hingga dicabut dengan UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, yang menjadi sasaran utama adalah “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara” hal ini wajar karena korupsi dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai wewenang dan sedang menjalankan jabatan pemerintahan dalam kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan negara;---------
--------Bahwa dalam Penjelasan Umum UU No.3 Tahun 1971 antara lain disebutkan “ pengertian pegawai negeri dalam UU ini sebagai subjek tindak pidana korupsi meliputi buka saja pegawai negeri menurut perumusan yang dimaksud dalam Pasal 2 karena berdasarkan pengalaman selama ini orang-orang bukan pegawai negeri menurut pengertian hukum administrasi dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan negara dapat melakukan perbuatan-perbuatan tercela” selanjutnya penjelasan Pasal 1 UU No.3 Tahun 1971 antara lain menyebutkan “tindak pidana korupsi pada umumnya memuat aktifitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti luas mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seseorang pegawai negeri atau kedudukan istimewa dipunyai seseorang dalam jabatan umum maupun orang menyuap, sehingga perlu dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi”;------------------------------
---------Bahwa berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa dalam sejarah perkembangan pemberantasan tindak pidana korupsi hingga saat ini terdapat perbedaan subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi yakni “pegawai negeri, orang perorangan dan/atau korporasi” dan apabila dikaitkan dengan UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, maka unsur “Setiap Orang” yang dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 adalah LEBIH DITUJUKAN KEPADA PELAKU LAIN selain Pegawai Negeri atau Pejabat Negara, sedangkan “Setiap Orang” dalam rumusan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 ditujukan kepada pelaku pegawai negeri atau penyelenggara negara;----------- --------Bahwa jika dikaitkan dengan perkara ini, Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM yang pada saat peristiwa yang didakwakan Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM adalah PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah;------------------------------
--------Bahwa benar pada TA. 2013 Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah ada mengelola dana untuk Pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) dengan Pagu Dana sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dan jabatan saya dalam pelaksanaan proyek tersebut sebagai Pengguna Anggaran, dan berdasarkan Surat Keputusan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013 yang ditanda tangani oleh RAJA BONARAN SITUMEANG , SH., M.Hum selaku Bupati Tapanuli Tengah, Terdakwa diangkat sebagai Pengguna Anggaran;---------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng yang meminta agar Dinas PU membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar dan Pengawasan atas Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Sorkam sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor : 551/10/2013 Perihal : Permohonan Pembuatan RAB, Gambar dan Pengawasan, dan berdasarkan surat tersebut, saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST ditugaskan selaku Perencana Konstruksi oleh JHONSON, ST (Kepala Dinas PU Kab. Tapteng) untuk membuat RAB dan Gambar Teknis;----------
---------Bahwa pada tanggal 01 Maret 2013 Terdakwa menetapkan SAKSI ROBERT MANOGU HAMONANGAN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/163/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013, dan menetapkan PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/164/III/2013 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013;------------------
--------Bahwa setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) disahkan dan Terdakwa, selaku Pengguna Anggaran Terdakwa telah membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) (vide Barang Bukti Nomor 114 yaitu 1 (satu) Lembar Asli Surat Revisi Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 600/280/2013 tanggal 05 Juli 2013 yang didalamnya meliputi : Kebijakan Umum Pengadaan yang terdiri dari: Pemaketan Pekerjaan, Cara Pengadaan , Pengorganisasian Pengadaan dan Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan, serta menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sebagaimana tersebut dalam Barang Bukti Nomor Urut 91 yaitu 1 (satu) Set Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK);--- ---------Bahwa setelah Terdakwa menerima Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat, selanjutnya pada tanggal 05 Agustus 2013 Terdakwa menetapkan saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 600/648/DISHUBKOMINFO/I/2013 tentang Penghunjukan Pengawas Lapangan Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013;--------
--------Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2013 Terdakwa menyerahkan Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Barat kepada saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK dan selanjutnya PPK membuat dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 Perihal : Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam atas nama DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO;-------------- -------Bahwa kemudian pada tanggal 13 Agustus 2013 Terdakwa menetapkan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH sebagai Tim P2HP berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 550/657/SKPD-Dishubkominfo/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo Kab. Tapteng P-APBD TA. 2012;------------------------------------------
--------Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2013 saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian dengan saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia dan diketahui / disetujui Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 yang Nilai Kontraknya sebesar sebesar Rp. 1.647.100.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI mengirimkan surat kepada PPK tentang permohonan pembayaran termijn sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 01/CV.R.S/XI/2013 Perihal : Permohonan Termyn dan guna menindaklanjuti surat Rekanan tersebut PPK mengirimkan surat kepada Terdakwa sesuai Surat Nomor : 045/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal Permohonan Pembayaran Termyn, dan selanjutnya PPK memerintahkan saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan untuk memeriksa kemajuan proyek tersebut;--
---------Bahwa atas dasar surat PPK yang ditujukan kepada Tim Pengawas Lapangan agar membuat laporan atau Progres pekerjaan di lapangan tanggal 06 Nopember 2013 saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang menerangkan bahwa Progress pekerjaan 70 %, dan berdasarkan laporan Pengawas tersebut selanjutnya PPK membawa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI;--------------------------------- --------Bahwa setelah Laporan Harian, Mingguan, Foto Visual, Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan selesai ditanda tangani, selanjutnya dokumen tersebut diserahkan PPK kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran untuk diproses pencairan dana lebih lanjut.Kemudian setelah Terdakwa meneliti kebenaran dokumen-dokumen tersebut dan setekah berkordinasi dengan PPK selaku penanggungjawab kegiatan di lapangan dan Pengawas Lapangan benar bahwa progres kegiatan telah mencapai 70 % maka Terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dimaksud;---------------------------------------------------- --------Bahwa atas arahan Terdakwa tersebut, sekitar tanggal 11 Nopember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 berupa :
Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
4. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
5. Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
7. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sesudah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada PPK untuk ditanda tangani;----------------------------------------------------------
--------Bahwa kemudian saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan selanjutnya ZUL AMNI membawa dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran pekerjaan 65 % kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya;-
--------Bahwa setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 untuk ditandatangani Terdakwa;----------------------------------------
--------Bahwa setelah seluruh dokumen secara administratif telah memenuhi persyaratan dan oleh Ir DAPPOR selaku PPK-SKPD melakukan verifikasi dan menyatakan dokumen telah lengkap maka Terdakwa menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013, surat pernyataan mana adalah merupakan salah satu syarat terakhir agar dana dapat dicairkan;----------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah dokumen tersebut ditandatangani Terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut;------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek tanggal 13 Desember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI kembali mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 024/CV.RS/2013 Perihal : Permohonan Serah Terima Pekerjaan dan surat Nomor : 025/CV.RS/2013 Perihal : Permintaan Berita Acara yang ditujukan PPK;------------- --------Bahwa atas dasar surat tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat Rekomendasi kepada Pengawas Lapangan agar membuat Rekomendasi Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : 060/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Rekomendasi yang ditujukan kepada Tim Pengawas Lapangan;------------------------
--------Bahwa guna menindaklanjuti surat PPK tersebut, saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan menerangkan bahwa sisa pekerjaan 35 % telah selesai, selanjutnya saksi membawa dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani, kemudian dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan surat Nomor : 01/S/PL-DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Rekomendasi Progress Fisik yang menerangkan bahwa benar pekerjaan telah mencapai progress 100 % dibawa saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST kepada PPK agar PPK menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan;----
--------Bahwa setelah PPK menandatangani dokumen tersebut, PPK membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menerangkan bahwa Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 %, sehingga Penyedia Barang / Jasa berhak menerima pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);--------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat kepada Terdakwa Nomor : 061/PPK/Dishubkominfo/2013 Perihal : Permohonan Tim Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan agar turun memeriksa ke lapangan, dan guna menindaklanjuti surat PPK tersebut Terdakwa mengirimkan surat kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) agar Tim P2HP melakukan pemeriksaan Lapangan apakah benar pekerjaan sudah selesai 100 % sesuai dengan Surat Terdakwa Nomor : 600/1294.1/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Instruksi Inspeksi Lapangan;-----------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa guna menindaklanjuti surat terdakwa tersebut, saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian Tim P2HP menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013;----------------------- --------Bahwa setelah seluruh dokumen ditandatangani Tim P2HP, selanjutnya PPK membawa dokumen tersebut kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa dan setelah ditanda tangani, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST membawa dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 kepada Terdakwa untuk ditanda tangan;------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya seluruh dokumen administrasi yang terkait persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut diatas diserahkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK kepada Terdakwa untuk diproses pencairannya lebih lanjut, kemudianT membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dengan Progress 100 %;---------------------------------------------
--------Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 berupa :
1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,-
2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013
3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013
4. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
5. Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-
7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013.
8. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.--------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada PPK untuk ditanda tangani;----------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan kemudian dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran diserahkan kepada kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya;---------------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran;-
--------Bahwa setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut;-----------------------
---------Bahwa setelah Dinas PPKKD Kab. Tapteng menerima dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut di agendakan kemudian dokumen tersebut di teruskan kepada saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa BUD, selanjutnya dokumen tersebut di disposisi saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE kepada M. RIDWAN GORAT, SE selaku Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diteliti, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah lengkap dan dapat diproses sehingga berdasarkan disposisi tersebut, saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE mendisposisi kembali kepada M. RIDWAN GORAT, SE untuk dapat diproses lebih lanjut pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D dicetak, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE memparaf SP2D tersebut. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1443/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- ditanda tangani oleh saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kemudian SP2D yang sudah ditanda tangani lembar asli diserahkan ke PT. Bank Sumut Cab. Pembantu Pandan untuk dipindah bukukan atau di debet dari Rekening Kas Umum Daerah AC. 291.01.02.000001-0 ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dengan rekening AC. 291.01.04.00000606.1.;------------
--------Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas nyata bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Terdakwa dilakukan adalah dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara incasu sebagai KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI ATAU SELAKU PENGGUNA ANGGARAN sehingga unsur “Setiap Orang” dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah TIDAK TEPAT DITERAPKAN kepada Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM;------------------------------------------------------------
JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MEDAN TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR “MELAWAN HUKUM”
--------Bahwa pencantuman unsur secara melawan hukum dalam pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan penegasan cara atau modus operandi (strafmodus), untuk membedakan dengan tindak pidana serupa lainnya, atau untuk melindungi setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tetapi tidak dilakukan secara melawan hukum atau menurut hukum ;-------------------------------
-------Bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 003/PUU-IV/2006, tangal 24 Juli 2006 telah menyatakan bahwa: Penjelasan Pasal 2 (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sepanjang prasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana :-------------------------------------------------------
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
----------Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam arti formil saja yaitu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, hal ini sejalan dengan pendapat Darwin Prist, SH, menyatakan bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan Undang-undang ;----------------------------------------------------
---------Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Medan telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 213 point pertama yang mengatakan : ”Bahwa benar setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) disahkan dan terdakwa diangkat selaku Pengguna Anggaran, seharusnya terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR selaku Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang didalamnya terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan
Pengorganisasian Pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian Kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi :
Latar Belakang.
Maksud dan Tujuan.
Sumber Pendanaan.
Hal-hal yang diperlukan.
Waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Pekerjaan Konstruksi tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan / sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran / batas akhir efektif tahun anggaran.
Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan yang akan diadakan.
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Namun terdakwa tidak membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana Umum Pengadaan”, karena pertimbangan judex facti tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi maupun dari barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut;-------------------------
--------Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Medan telah mengambil alih/menyadur seluruh uraian yang dibuat oleh Jaksa Penuntut dalam Surat Tuntutan yang dibacakan pada tanggal 16 November 2015 sebagaimana ternyata pada halaman 93 point ketiga, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan karena senyatanya setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) disahkan dan Terdakwa, selaku Pengguna Anggaran Terdakwa telah membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) (vide Barang Bukti Nomor Urut 114 yaitu 1 (satu) Lembar Asli Surat Revisi Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 600/280/2013 tanggal 05 Juli 2013 yang didalamnya meliputi : Kebijakan Umum Pengadaan yang terdiri dari: Pemaketan Pekerjaan, Cara Pengadaan, Pengorganisasian Pengadaan dan Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan, serta menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sebagaimana tersebut dalam Barang Bukti Nomor Urut 91 yaitu 1 (satu) Set Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK);-----------------------------------
-------Bahwa kebenaran dari fakta hukum di atas telah pula didukung dan dikuatkan oleh keterangan Saksi Robert Manogu Hamonangan selaku PPK dan Keterangan saksi LEONARDUS JULIHARTO SINAGA ST selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagaimana dapat dilihat dan dibaca pada halaman 83 point kedua dan keterangan Saksi TIURLINA HASMAWATI SIHITE selaku anggota Panitia Pengadaan pada halaman 88 point kedua yang mengatakan “Bahwa benar Pengguna Anggaran tidak menyerahkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada saksi selaku Panitia Pengadaan namun PPK telah menginformasikan kepada saksi bahwa RUP telah ditayangkan di Website Kab. Tapteng”;---------------- --------Bahwa dari fakta hukum tersebut dapat disimpulkan sekali pun Terdakwa tidak menyerahkan langsung Rencana Umum Pengadaan kepada saksi LEONARDUS JULIHARTO SINAGA, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan dan keterangan Saksi TIURLINA HASMAWATI SIHITE selaku anggota Panitia Pengadaan tidak lah berarti Rencana Umum Pengadaan tidak dibuat dan ditetapkan oleh Terdakwa mengingat Proses pelelangan dilakukan dengan sistem LPSE, sehingga kesimpulsn judex facti Pengadilan Negeri Medan yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah adalah pertimbangan hukum yang tidak berdasar hukum serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik melalui keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti surat yang diajukan di depan persidangan ;-----------------------
--------Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan pada pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Medan pada halaman 214 point pertama, halaman 215 point pertama dan halaman 216 point pertama yang pada pokoknya mengatakan bahwa seharusnya Terdakwa tidak mengangkat dan Menetapkan Saksi Robert Manogu Hamonangan ST selaku PPK, saksi Wesly Sitompul dan Sondang H. Lumbangaol , ST selaku Pengawas Lapangan serta saksi Rosehart L. Tobing, Spi, Rosdiana Hutasoit dan Parasian Simanungkalit SH selaku Tim P2HP, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;-----------
--------Bahwa benar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Steiger di Binasi Terdakwa menetapkan dan mengangkat Saksi Robert Manogu Hamonangan ST selaku PPK, saksi Wesly Sitompul dan Sondang H. Lumbangaol , ST selaku Pengawas Lapangan serta saksi Rosehart L. Tobing, Spi, Rosdiana Hutasoit dan Parasian Simanungkalit SH selaku Tim P2HP dilakukan oleh Terdakwa adalah karena terpaksa mengingat keterbatasan sumber daya manusia atau staf yang memiliki keahlian khusus, lagi pula berdasarkan pengamatan Terdakwa bahwa seluruh saksi di atas baik PPK, Pengawas Lapangan maupun Tim P2HP tersebut sebagai pegawai negeri adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas, serta selama bertugas sebagai pegawai negeri ketiga orang yang bersangkutan tidak pernah melalukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai negeri ;-------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Medan telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 217 point pertama yang mengatakan : ”Bahwa pada saat terdakwa selaku Pengguna Anggaran secara bersama-sama dengan saksi ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi DENI SUPRIADI LAOLI MENYETUJUI dan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, terdakwa TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen berupa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 dengan bobot pekerjaan yang telah selesai dikerjakan 70 % yang merupakan dasar pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kontrak Kerja karena menurut keterangan dari saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG LUMBAN GAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan menerangkan bahwa mereka TIDAK pernah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan TIDAK pernah melakukan PENGAWASAN terhadap proyek dimaksud sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Tekhnis sebagaimana yang tertuang didalam dokumen kontrak kerja dan dokumen Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 ditanda tangani oleh Tim Pengawas Lapangan hanya sekedar formalitas saja sehingga perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang TIDAK MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan tidak MENELITI KEBENARAN lampiran dokumen tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dibawah ini :
Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”;----
--------Bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan benar pada tanggal 06 Nopember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI mengirimkan surat kepada PPK tentang permohonan pembayaran termijn sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 01/CV.R.S/XI/2013 Perihal : Permohonan Termyn dan guna menindaklanjuti surat Rekanan tersebut PPK mengirimkan surat kepada Terdakwa sesuai Surat Nomor : 045/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal Permohonan Pembayaran Termyn, dan selanjutnya PPK memerintahkan saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan untuk memeriksa kemajuan proyek tersebut;--
---------Bahwa atas dasar surat PPK yang ditujukan kepada Tim Pengawas Lapangan agar membuat laporan atau Progres pekerjaan di lapangan tanggal 06 Nopember 2013 saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang menerangkan bahwa Progress pekerjaan 70 %, dan berdasarkan laporan Pengawas tersebut selanjutnya PPK membawa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI;--------------------------------- --------Bahwa setelah Laporan Harian, Mingguan, Foto Visual, Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan selesai ditanda tangani, selanjutnya dokumen tersebut diserahkan PPK kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran untuk diproses pencairan dana lebih lanjut.Kemudian setelah Terdakwa meneliti kebenaran dokumen-dokumen tersebut dan setelah berkordinasi dengan PPK selaku penanggungjawab kegiatan di lapangan dan Pengawas Lapangan benar bahwa progres kegiatan telah mencapai 70 % maka Terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dimaksud;---------------------------------------------------- --------Bahwa atas arahan Terdakwa tersebut, sekitar tanggal 11 Nopember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 berupa :
Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
4. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
5. Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
7. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sesudah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada PPK untuk ditanda tangani;----------------------------------------------------------
--------Bahwa kemudian saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan selanjutnya ZUL AMNI membawa dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran pekerjaan 65 % kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya;-
--------Bahwa setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 untuk ditandatangani Terdakwa;----------------------------------------
--------Bahwa setelah seluruh dokumen secara administratif telah memenuhi persyaratan dan oleh Ir DAPPOR selaku PPK-SKPD melakukan verifikasi dan menyatakan dokumen telah lengkap maka Terdakwa menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013, surat pernyataan mana adalah merupakan salah satu syarat terakhir agar dana dapat dicairkan;----------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah dokumen tersebut ditandatangani Terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut;------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas jelas dan nyata bahwa tidak lah benar Terdakwa tidak menguji kebenaran materil dan tidak meneliti kebenaran lampiran dokumen oleh karena sebelum Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut Terdakwa telah terlebih dahulu berkordinasi dengan PPK selaku penanggungjawab kegiatan di lapangan dan Pengawas Lapangan yang PPK dan Pengawas Lapangan mengatakan benar bahwa progres kegiatan telah mencapai 70 % maka Terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dimaksud;------------------------
--------Bahwa begitu juga pertimbangan judex facti halaman 218 point pertama yang mengatakan : ”Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- yang merupakan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, BERTANGGUNGJAWAB atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”, adalah fakta hukum yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum;-
--------Bahwa benar sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, akan tetapi ketentuan hukum di atas tidak lah serta merta diterapkan kepada terdakwa karena sesuai dengan fakta hukum tindakan terdakwa yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013, adalah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar pencairan dana sebesar Rp. 1.070.615.000,- atas progres pekerjaan 70 % dapat terlaksana, apalagi Surat Pernyataan Bertanggungjawab tersebut baru lah ditandatangani Terdakwa setelah seluruh prosedur telah terpenuhi, artinya seluruh pejabat terkait telah menyetujui dilakukannya pencairan pembayaran dana;---------------------------
---------Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Medan telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 219 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak menguji kebenaran materil dan tidak meneliti kebenaran dokumen berkenaan dengan pencairan pembayaran termijn kedua atau pembayaran 100 % (sisa 35 %), karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;---------------------------------------------------------
--------Bahwa benar sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek tanggal 13 Desember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI kembali mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 024/CV.RS/2013 Perihal : Permohonan Serah Terima Pekerjaan dan surat Nomor : 025/CV.RS/2013 Perihal : Permintaan Berita Acara yang ditujukan PPK;-------------
--------Bahwa atas dasar surat tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat Rekomendasi kepada Pengawas Lapangan agar membuat Rekomendasi Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : 060/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Rekomendasi yang ditujukan kepada Tim Pengawas Lapangan;------------------------
--------Bahwa guna menindaklanjuti surat PPK tersebut, saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan menerangkan bahwa sisa pekerjaan 35 % telah selesai, selanjutnya saksi membawa dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani, kemudian dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan surat Nomor : 01/S/PL-DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Rekomendasi Progress Fisik yang menerangkan bahwa benar pekerjaan telah mencapai progress 100 % dibawa saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST kepada PPK agar PPK menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan;----
--------Bahwa setelah PPK menandatangani dokumen tersebut, PPK membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menerangkan bahwa Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 %, sehingga Penyedia Barang / Jasa berhak menerima pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);--------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat kepada Terdakwa Nomor : 061/PPK/Dishubkominfo/2013 Perihal : Permohonan Tim Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan agar turun memeriksa ke lapangan, dan guna menindaklanjuti surat PPK tersebut Terdakwa mengirimkan surat kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) agar Tim P2HP melakukan pemeriksaan Lapangan apakah benar pekerjaan sudah selesai 100 % sesuai dengan Surat Terdakwa Nomor : 600/1294.1/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Instruksi Inspeksi Lapangan;-----------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa guna menindaklanjuti surat terdakwa tersebut, saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian Tim P2HP menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013;----------------------- --------Bahwa setelah seluruh dokumen ditandatangani Tim P2HP, selanjutnya PPK membawa dokumen tersebut kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa dan setelah ditanda tangani, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST membawa dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 kepada Terdakwa untuk ditanda tangan;------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya seluruh dokumen administrasi yang terkait persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut diatas diserahkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK kepada Terdakwa untuk diproses pencairannya lebih lanjut, kemudianT membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dengan Progress 100 %;---------------------------------------------
--------Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam pada Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 berupa :
1. Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,-
2. Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013
3. Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013
4. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
5. Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-
7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013.
8. Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.--------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada PPK untuk ditanda tangani;----------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan kemudian dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran diserahkan kepada kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya;----------------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran;-
--------Bahwa setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut;-----------------------
---------Bahwa setelah Dinas PPKKD Kab. Tapteng menerima dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut di agendakan kemudian dokumen tersebut di teruskan kepada saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa BUD, selanjutnya dokumen tersebut di disposisi saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE kepada M. RIDWAN GORAT, SE selaku Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diteliti, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah lengkap dan dapat diproses sehingga berdasarkan disposisi tersebut, saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE mendisposisi kembali kepada M. RIDWAN GORAT, SE untuk dapat diproses lebih lanjut pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D dicetak, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE memparaf SP2D tersebut. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1443/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- ditanda tangani oleh saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kemudian SP2D yang sudah ditanda tangani lembar asli diserahkan ke PT. Bank Sumut Cab. Pembantu Pandan untuk dipindah bukukan atau di debet dari Rekening Kas Umum Daerah AC. 291.01.02.000001-0 ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dengan rekening AC. 291.01.04.00000606.1.;------------
---------Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas jelas dan nyata bahwa benar PEMOHON BANDING (Terdakwa) sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan atau tindakan yang memenuhi unsur secara melawan hukum karena SESUNGGUHNYA TINDAKAN ATAU PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA SUDAH SESUAI KETENTUAN HUKUM TERUTAMA KAIDAH HUKUM ADMINISTRASI;----------------------------------------------------------------------------
JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MEDAN TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR “MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
--------Bahwa unsur ini adalah unsur subjektif yang harus dibuktikan ada pada perbuatan yang dilakukan terdakwa dan HARUS DIBUKTIKAN apakah Terdakwa mempunyai tujuan (doel) atau maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk), yaitu suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperkaya diri. Untuk melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin si pelaku ;-------------------------------
--------Bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak lah ditemukan adanya suatu tujuan atau maksud dari Terdakwa melakukan perbuatan untuk memperkaya diri karena tidak ada satu orang saksi pun yang menerangkan adanya aliran dana yang diterima oleh Terdakwa dari pihak mana pun baik dari pihak ketiga maupun dari pihak penyedia barang/jasa;----------------------------------
--------Bahwa akan tetapi sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan SESUNGGUHNYA yang menikmati keuntuangan atau hasil dari pelaksanaan proyek dimaksud adalah pihak penyedia jasa Deni Supriadi Laoli, dan termasuk Imam Syafei Simatupang sebagai Kontraktor Bayangan, Karyawansyah, dan Abdul Baid Pohan, sedangkan Terdakwa tidak pernah dan tidak ada menerima uang satu rupiah pun dan tidak pernah menerima barang dalam bentuk apapun, dari siapa pun termasuk dari Rekanan/Pemborong;----------
--------Bahwa kebenaran dari fakta hukum di atas secara jelas dan nyata dapat dilihat pada pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Medan pada halaman 231 paragraf kedua yang mengatakan : “Menimbang, bahwa Terdakwa secara nyata-nyata tidak ada mendapat keuntungan ataupun menerima bagian dari jumlah uang yang menjadi bagian dari kerugian Negara maka adalah sangat beralasan untuk melepaskan Terdakwa dari beban untuk membayar uang pengganti;”------------------
--------Bahwa seandainya –quadnon- ada kekayaan atau keuntungan yang diperoleh Deni Supriadi Laoli sebagai Penyedia Barang/jasa, Terdakwa bersama-sama dengan PPK telah mendesak pihak Penyedia Barang/Jasa agar melakukan perbaikan proyek steiger yang ambruk tersebut, dan Pihak Penyedia Barang/Jasa (Deni Supriadi Laoli) berjanji bahkan pihak penyedia sudah membuat Surat Pernyataan Kesediaan Memperbaiki Steiger sesuai denga Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh CV. R. Sutrisno, dalam hal ini diwakili oleh Deni Supriadi Laoli, namun hingga permaslahan hukum ini dimajukan pihak rekanan tidak mau melakukan perbaikan, dan sebagai wujud tanggungjawab Terdakwa atas kerugian negara Terdakwa telah mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap pihak Penyedia jasa, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga;-------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas sama sekali tidak ditemukan adanya tujuan ataupun maksud Terdakwa untuk menguntungkan diri sediri atau orang lain, sehingga unsur MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI tidak lah terbukti;------------------------------------------------
JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MEDAN TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
--------Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Medan pada halaman 223 berlanjut ke halaman 224 yang mengatakan: “Menimbang, bahwa jika pengertian unsur dapat merugikan keuangan Negara atau merugikan perkonomian Negara tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan maka jelas terbukti yaitu :
Bahwa benar sebagai akibat perbuatan terdakwa sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang tidak melaksanakan kewajibannya secara baik yaitu dengan menandatangani dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penelitian secara detail tentang kebenaran dokumen-dokumen dimaksud dengan cara mencocokkannya dengan dokumen kontrak dan gambar tekhnis, dan selanjutnya dengan adanya dokumen-dokumen yang telah terdakwa tandatangani bersama ROBERT MANOGU HAMOONANGAN, ST., selaku PPK tersebut kemudian DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa (rekanan) telah berhasil mencairkan anggaran proyek pembangunan steiger di Binasi Kec. Sorkam di Kab.Tapteng TA 2013 yang totalnya sebesar Rp. 1.070.615.000,-, + Rp. 576.485.000,- = Rp.1.647.100.000,- lalu dikurangi pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.179.683.635,- sehingga DENI SUPRIADI LAOLI menerima uang sebesar Rp. 1.467.416.365,-. Sedangkan kenyataannya steiger di Binasi Kec. Sorkam Kab. Tapteng yang telah dibangun oleh DENI SUPRIADI LAOLI sebagai penyedia barang/jasa (rekanan) roboh dan sama sekali tidak dapat difungsikan sehingga dalam hal ini akibat perbuatan terdakwa selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara bersama ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST., yang menandatangani dokumen-dokumen sebagai syarat pencairan anggaran dimaksud menyebabkan kerugian bagi Negara sebesar Rp. 1.467.416.365,- hal tersebut sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan oleh Ahli M. RINALDI, Amd., auditor dari Perwakilan BPKP Sumatera Utara di Medan”;-----------------------------
---------Bahwa pertimbangan hukum tersebut tidak jelas sumbernya (saksi) yang menerangkannya dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya yang terungkap di depan persidangan, karena sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan benar pada tanggal 06 Nopember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI mengirimkan surat kepada PPK tentang permohonan pembayaran termijn sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 01/CV.R.S/XI/2013 Perihal : Permohonan Termyn dan guna menindaklanjuti surat Rekanan tersebut PPK mengirimkan surat kepada Terdakwa sesuai Surat Nomor : 045/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal Permohonan Pembayaran Termyn, dan selanjutnya PPK memerintahkan saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan untuk memeriksa kemajuan proyek tersebut;---------------------- ---------Bahwa atas dasar surat PPK yang ditujukan kepada Tim Pengawas Lapangan agar membuat laporan atau Progres pekerjaan di lapangan tanggal 06 Nopember 2013 saksi WESLY SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang menerangkan bahwa Progress pekerjaan 70 %, dan berdasarkan laporan Pengawas tersebut selanjutnya PPK membawa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI;--------------------------------- --------Bahwa setelah Laporan Harian, Mingguan, Foto Visual, Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan selesai ditanda tangani, selanjutnya dokumen tersebut diserahkan PPK kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran untuk diproses pencairan dana lebih lanjut.Kemudian setelah Terdakwa meneliti kebenaran dokumen-dokumen tersebut dan setelah berkordinasi dengan PPK selaku penanggungjawab kegiatan di lapangan dan Pengawas Lapangan benar bahwa progres kegiatan telah mencapai 70 % maka Terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dimaksud;---------------------------------------------------- --------Bahwa atas arahan Terdakwa tersebut, sekitar tanggal 11 Nopember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran, sesudah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada PPK untuk ditanda tangani;--------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa kemudian saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,- dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan selanjutnya ZUL AMNI membawa dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran pekerjaan 65 % kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya;-
--------Bahwa setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 untuk ditandatangani Terdakwa;----------------------------------------
--------Bahwa setelah seluruh dokumen secara administratif telah memenuhi persyaratan dan oleh Ir DAPPOR selaku PPK-SKPD melakukan verifikasi dan menyatakan dokumen telah lengkap maka Terdakwa menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013, surat pernyataan mana adalah merupakan salah satu syarat terakhir agar dana dapat dicairkan;----------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah dokumen tersebut ditandatangani Terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut;------------------------------------------
--------Bahwa begitu juga dengan pencairan pembayaran termijn kedua atau pembayaran 100 % (sisa 35 %), sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Foto Visual pemeriksaan Proyek tanggal 13 Desember 2013 saksi DENI SURIADI LAOLI kembali mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 024/CV.RS/2013 Perihal : Permohonan Serah Terima Pekerjaan dan surat Nomor : 025/CV.RS/2013 Perihal : Permintaan Berita Acara yang ditujukan PPK;-------------
--------Bahwa atas dasar surat tersebut, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat Rekomendasi kepada Pengawas Lapangan agar membuat Rekomendasi Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : 060/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Rekomendasi yang ditujukan kepada Tim Pengawas Lapangan;------------------------
--------Bahwa guna menindaklanjuti surat PPK tersebut, saksi WESLI SITOMPUL dan B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST selaku Tim Pengawas Lapangan membuat dan menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan menerangkan bahwa sisa pekerjaan 35 % telah selesai, selanjutnya saksi membawa dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani, kemudian dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan surat Nomor : 01/S/PL-DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Rekomendasi Progress Fisik yang menerangkan bahwa benar pekerjaan telah mencapai progress 100 % dibawa saksi B. SONDANG H. LUMBANGAOL, ST kepada PPK agar PPK menandatangani dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan;----
--------Bahwa setelah PPK menandatangani dokumen tersebut, PPK membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menerangkan bahwa Pekerjaan telah diserahkan / dikerjakan dengan BAIK sampai kemajuan 100 %, sehingga Penyedia Barang / Jasa berhak menerima pembayaran 35 % sebesar Rp. 576.485.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);--------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK mengirimkan surat kepada Terdakwa Nomor : 061/PPK/Dishubkominfo/2013 Perihal : Permohonan Tim Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan agar turun memeriksa ke lapangan, dan guna menindaklanjuti surat PPK tersebut Terdakwa mengirimkan surat kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) agar Tim P2HP melakukan pemeriksaan Lapangan apakah benar pekerjaan sudah selesai 100 % sesuai dengan Surat Terdakwa Nomor : 600/1294.1/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Instruksi Inspeksi Lapangan;-----------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa guna menindaklanjuti surat terdakwa tersebut, saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian Tim P2HP menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013;------------------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah seluruh dokumen ditandatangani Tim P2HP, selanjutnya PPK membawa dokumen tersebut kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI selaku Penyedia Barang / Jasa dan setelah ditanda tangani, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST membawa dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 kepada Terdakwa untuk ditanda tangan;------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya seluruh dokumen administrasi yang terkait persyaratan pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam tersebut diatas diserahkan saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, ST selaku PPK kepada Terdakwa untuk diproses pencairannya lebih lanjut, kemudianT membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek dengan Progress 100 %;---------------------------------------------
--------Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 saksi ZUL AMNI membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran, dan setelah dokumen Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 selesai dibuat dan diketik oleh saksi ZUL AMNI, selanjutnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran dan seterusnya dibawa kepada PPK untuk ditanda tangani;----------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya saksi ZUL AMNI membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 kepada saksi DENI SUPRIADI LAOLI untuk ditanda tangani dan kemudian dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran diserahkan kepada kepada saksi Ir. DAPPOR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk diverifikasi kelengkapannya;---------------------------------------------------------------- -------Bahwa setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh saksi Ir. DAPPOR selaku PPK-SKPD, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran;-
--------Bahwa setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran membawa dokumen administrasi terkait persyaratan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam ke Dinas PPKKD Kab. Tapteng Cq. Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk diproses pencairannya lebih lanjut;-----------------------
---------Bahwa setelah Dinas PPKKD Kab. Tapteng menerima dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut di agendakan kemudian dokumen tersebut di teruskan kepada saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa BUD, selanjutnya dokumen tersebut di disposisi saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE kepada M. RIDWAN GORAT, SE selaku Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diteliti, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah lengkap dan dapat diproses sehingga berdasarkan disposisi tersebut, saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE mendisposisi kembali kepada M. RIDWAN GORAT, SE untuk dapat diproses lebih lanjut pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D dicetak, kemudian M. RIDWAN GORAT, SE memparaf SP2D tersebut. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1443/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,- ditanda tangani oleh saksi PANUSUNAN PARDEDE, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kemudian SP2D yang sudah ditanda tangani lembar asli diserahkan ke PT. Bank Sumut Cab. Pembantu Pandan untuk dipindah bukukan atau di debet dari Rekening Kas Umum Daerah AC. 291.01.02.000001-0 ke rekening DENI SUPRIADI LAOLI selaku Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO dengan rekening AC. 291.01.04.00000606.1.;------------
-------Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan seandainya –quadnon- ada kerugian negara sebagaimana diterangkan oleh ahli dari BPKP, jelas bahwa kerugian tersebut tidak lah terbukti karena perbuatan Terdakwa, akan tetapi kerugian tersebut secara nyata adalah diakibatkan oleh Deni Supriadi Laoli selaku pihak Penyedia Barang/Jasa;---------------------------------
--------Bahwa kebenaran dari fakta hukum di atas secara jelas dan nyata dapat dilihat pada pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Medan pada halaman 231 paragraf kedua yang mengatakan : “Menimbang, bahwa Terdakwa secara nyata-nyata tidak ada mendapat keuntungan ataupun menerima bagian dari jumlah uang yang menjadi bagian dari kerugian Negara maka adalah sangat beralasan untuk melepaskan Terdakwa dari beban untuk membayar uang pengganti;”------------------
-------Bahwa hubungan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dengan Deni Supriadi Laoli selaku pihak Penyedia Barang/Jasa adalah hubungan kontraktual atau hubungan keperdataan, dimana Deni Supriadi Laoli selaku pihak Penyedia Barang/Jasa pada waktu mengajukan penawaran sebagai peserta lelang telah memenuhi segala persyaratan baik persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis termasuk personil yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang pekerjaan Steiger dan memiliki peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud;---------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut Terdakwa bersama-sama dengan PPK telah mendesak pihak Penyedia Barang/Jasa agar melakukan perbaikan proyek steiger yang ambruk tersebut, dan Pihak Penyedia Barang/Jasa (Deni Supriadi Laoli) berjanji bahkan pihak penyedia sudah membuat Surat Pernyataan Kesediaan Memperbaiki Steiger sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh CV. R. Sutrisno, dalam hal ini diwakili oleh Deni Supriadi Laoli;---------------------------------------------------------
--------Bahwa selain Deni Supriadi Laoli selaku Wakil Direktur CV. R. Sutrisno yang sangat patut diminta pertanggungjawaban sebagai orang yang menimbulkan kerugian negara, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan SENYATANYA masih ada orang yang merupakan kontraktor/penyedia barang/jasa bayangan yaitu, SAKSI IMAM SAFII SIMATUPANG, SAKSI ABDUL BAID POHAN DAN SAKSI KARYAWANSAH, yang secara nyata ada menerima aliran dana atas pencairan/pembayaran pekerjaan proyek steiger Binasi, dan menurut informasi ketiga saksi tersebut di atas telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kejaksaan Negeri Sibolga;------------------------
--------Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas jelas dan nyata bahwa tidak lah benar Terdakwa tidak menguji kebenaran materil dan tidak meneliti kebenaran lampiran dokumen oleh karena sebelum Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut Terdakwa telah terlebih dahulu berkordinasi dengan PPK selaku penanggungjawab kegiatan di lapangan dan Pengawas Lapangan yang PPK dan Pengawas Lapangan mengatakan benar bahwa progres kegiatan telah mencapai 70 % dan 100 % maka Terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek, sehingga dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidaklah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------
JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MEDAN TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR “YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PERBU ATAN”
---------Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan terhadap pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Medan halaman 224 paragraf terakhir berlanjut ke halaman 225 sampai dengan halaman 226 yang pada pokoknya mengatakan “bahwa unsur menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi”, karena apabila dibaca dan dicermati pertimbangan judex facti tersebut tidak lah ditemukan peran Terdakwa apakah sebagai orang yang melakukan, atau sebagai orang menyuruh melakukan dan atau orang yang turut serta melakukan perbuatan;------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa menyetujui pembayaran termin pertama sebesar Rp. 1.070.615,000,- dan pembayaran termin kedua sebesar Rp. 576.485.000,- Terdakwa telah terlebih dahulu menguji kebenaran materil dan meneliti kebenaran seluruh lampiran dokumen, hal ini dibuktikan bahwa sebelum Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen terkait seluruh pejabat atau pihak yang terkait dalam penerbitan dokumen tersebut telah terlebih dahulu menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut, artinya secara prosedural administratif telah terpenuhi secara lengkap, hal ini didukung keterangan saksi ZUL AMNI selaku bendaahara pengeluaran, Ir. DAPPOR, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, saksi WESLEY SITOMPUL dan SONDANG LUMBANGAOL selaku Pengawas Lapangan serta saksi RESEHARD L.TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan saksi PARASIAN SIMANUNGKALIT, S.H selaku P2HP;---------------------------------------------------------
--------Bahwa sudah sangat jelas dan nyata sebelum Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut Terdakwa telah terlebih dahulu berkordinasi dengan PPK selaku penanggungjawab kegiatan di lapangan dan Pengawas Lapangan yang PPK dan Pengawas Lapangan mengatakan benar bahwa progres kegiatan telah mencapai 70 % dan 100 % maka Terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek;-----------------
-------Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas “unsur yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------
JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MEDAN TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR “PERBUATAN TERSEBUT MEMPUNYAI HUBUNGAN SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT”
--------Bahwa Pemohon Banding juga sangat keberatan terhadap pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Medan halaman 229 paragraf pertama berlanjut ke halaman 230 yang pada pokoknya mengatakan ”bahwa unsur perbuatan tersebut mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah terpenuhi”, karena pertimbangan judex facti sangat tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan;-------------------------------
--------Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa menyetujui pembayaran termin pertama sebesar Rp. 1.070.615,000,- atas kemajuan pekerjaan 70% dan pembayaran termin kedua sebesar Rp. 576.485.000,- atas kemajuan pekerjaan 100 %, Terdakwa telah terlebih dahulu menguji kebenaran materil dan meneliti kebenaran seluruh lampiran dokumen, hal ini dibuktikan bahwa sebelum Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen terkait seluruh pejabat atau pihak yang terkait dalam penerbitan dokumen tersebut telah terlebih dahulu menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut, artinya secara prosedural administratif telah terpenuhi secara lengkap, hal ini didukung keterangan saksi ZUL AMNI selaku bendaahara pengeluaran, Ir. DAPPOR, saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN, saksi WESLEY SITOMPUL dan SONDANG LUMBANGAOL selaku Pengawas Lapangan serta saksi RESEHARD L.TOBING, ROSDIANA HUTASOIT dan saksi PARASIAN SIMANUNGKALIT, S.H selaku P2HP;------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sudah sangat jelas dan nyata sebelum Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut Terdakwa telah terlebih dahulu berkordinasi dengan PPK selaku penanggungjawab kegiatan di lapangan dan Pengawas Lapangan yang PPK dan Pengawas Lapangan mengatakan benar bahwa progres kegiatan telah mencapai 70 % dan 100 % maka Terdakwa memerintahkan saksi ZUL AMNI selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan seluruh kelengkapan administrasi pembayaran proyek;-----------------
-------Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas “unsur perbuatan tersebut mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” TIDAK TERPENUHI secara sah dan meyakinkan;----------------
-------Berdasarkan uraian-uraian diatas, secara nyata dan jelas bahwa tidaklah terbukti secara sah dan menyakinkan Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh karenanya, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal 07 Desember 2015 Nomor : 61/Pid.Sus.TPK/2015/PN-Mdn dibatalkan” dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan mengadili sendiri, mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------
Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa / Pembanding;--------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal 07 Desember 2015 Nomor : 61/Pid.Sus.TPK/2015/PN-Mdn;---------------------------------------------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa DRS BINTON SIMORANGKIR, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penuntut Umum dengan sah dan patut, sebagaimana dalam relas pemberitahuan dan penyerahan risalah memori banding No. 66/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn tanggal 7 Januari 2016, yang dibuat dan dilaksanakan oleh Aldy Effendi Simatupang Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Medan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan permintaan banding, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, maka kepada masing-masing pihak telah diberitahukan haknya untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana dalam surat pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara No.W2-U1/392/Pid.Sus.K.01.10/I/2016 tanggal 8 Januari 2016, yang dibuat oleh Sugeng Wahyudi,SH.MM, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa setelah diteliti tanggal pengajuan permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dihubungkan dengan tanggal diucapkannya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 61/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tanggal 7 Desember 2015, yang dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa beserta Penasihat Hukum serta dihubungkan pula dengan cara dan syarat pengajuan permintaan banding tersebut ternyata telah sesuai dengan tenggang waktu, cara dan syarat yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan selain bertitik tolak dari alasan-alasan didalam memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa juga didasarkan penilaian atas fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang ternyata saling bersesuaian dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan bukti surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum maka dapat dikonstatir fakta dan setelah menghubungkannya satu sama lain, maka dapat disimpukan menjadi fakta hukum yakni sebagai berikut:
Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM. Membuat. Mengirimkan surat nomor : 551/10/2013 tangggal 17 Januari 2013 perihal : permohonan pembentukan RAB, gambar dan pengawasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah yang salah satunya untuk proyek pembangunan steiger di Pantai Binasi Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2013;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tapanuli Tengah menunjuk/ menugaskan Sdr. B. Sondang A. Lumbangaol, ST. menjadi perencana konstruksi untuk membuat RAB, gambar teknis proyek;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 900/11/DPA-SKPD/2013 tanggal 31 Januari 2013 disebutkan jumlah belanja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Rp. 20.748.863.300,- (dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2013, Kepala Dinas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKKD) mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Dishubkominfo Nomor : 1.07.01.18.06.5.2 yang antara lain disebutkan bahwa Belanja Modal Pembangunan Steiger di Desa Binasi Kec. Sorkam Barat Rp.1.658.390.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi;
Kemudian Bupati Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013;
Dengan Surat Keputusan Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tersebut, Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM. selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika diangkat sebagai Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website K/L/D/I.
c. Menetapkan PPK.
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan.
e. Menetapkan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
f. Menetapkan Pemenang lelang;
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
h. Mengajukan Laporan Keuangan.
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan Pengadaan Barang / Jasa.
Dalam hal diperlukan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan :
Team Teknis.
Tim Juri/ ahli dalam pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/ kontes.
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dalam menetapkan rencana umum pengadaan terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan.
Pengorganisasian Pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
Latar Belakang.
Maksud dan Tujuan.
Sumber Pendanaan.
Hal-hal yang diperlukan.
Waktu pelaksanaan yang diperlukan.
Spesifikasi Tekhnis Pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 551/163/I/2013 tanggal 1 Maret 2013 menetapkan Sdr. Robert Manogu Hamonangan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang / Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.
Menyetujui Bukti Pembelian atau menandatangani kuitansi / Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perjanjian.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan Kemajuan Pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
j. Mengusulkan kepada PA / KPA Perubahan paket pekerjaan dan / atau Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan.
k. Menetapkan Tim Pendukung.
l. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Tekhnis untuk membantu pelaksanaan tugas.
m. Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang / Jasa.
Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM dalam rangka penetapan saudara Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK tidak melaksanakan wewenangnya dengan berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menentukan sebagai berikut :
Memiliki Integritas.
Memiliki disiplin tinggi.
Memiliki Tanggungjawab dan Kualifikasi Tekhnis serta Managerial untuk melaksanakan tugas.
Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam Sikap Prilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
Menandatangani Fakta Integritas.
Karena ternyata Sdr. Robert Manogu Hamonangan, ST yang diangkat sebagai PPK tidak memiliki kwalifikasi teknis untuk pelaksanaan pekerjaan dibawah dan diatas permukaan laut;
Kemudian Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM dengan Surat Keputusan Nomor : 551/164/III/2013 tanggal 01 Maret 2013 menetapkan Panitia Pengadaan Barang / Jasa yakni Sdr. Leonardus J. Sinaga, ST (Ketua), Tiur Sihite (Sekretaris), Jinto Siburian, Winner Napitupulu dan Kriston Nainggolan masing-masing selaku Anggota dengan tugas pokok sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang / Jasa.
b. Menetapkan Dokumen Pengadaan.
c. Menetapkan Besaran Nominal Jaminan Penawaran.
d. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
e. Menilai Kualifikasi Penyedia Barang / Jasa melalui Prakualifikasi atau Pascakualifikasi.
f. Melakukan Evaluasi Administrasi, Tekhnis dan Harga terhadap penawaran yang masuk.
g. Menjawab Sanggahan.
h. Menetapkan Penyedia Barang / Jasa.
i. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Pada bulan Maret 2013, saksi Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK bersama B. Sondang H. Lumbangaol, ST selaku Perencana Konstruksi melakukan survey dilokasi proyek membuat Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis dan Analisa Biaya Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah / Bahan material, tidak melakukan penelitian tanah (sondir test) didalam permukaan air laut yang menurut norma Keilmuan dan Kepatutan harus dilaksanakan.
Dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis dan Analisa Biaya Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan yang dibuat B. Sondang H. Lumbangaol, ST tersebut diperiksa Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kepala Bidang Program Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah serta disetujui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah dan Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM., lalu diserahkan kepada Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK untuk dasar menetapkan Spesifikasi Tekhnis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan total HPS sebesar Rp. 1.658.390.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kemudian dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Tekhnis, Analisa Biaya Konstruksi, Daftar Harga Satuan Upah / Bahan dan HPS diserahkan kepada Leonardus J. Sinaga, ST. selaku Panitia Pengadaan Barang sebagaimana dalam Surat Nomor : 01/02/DOK/PAN/DISHUBKOMINFO/ VII/2013.
Setelah melalui tahapan pelelangan pengadaan barang/ jasa tersebut maka Panitia Pengadaan Barang/ Jasa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 memutuskan dan menetapkan CV. R. Sutrisno sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp.1.647.100.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) di LPSE Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Ketua Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Nomor : 15/PAN/Dishubkominfo/VII/2013;
Berdasarkan Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Proyek Pembangunan Steiger di Binasi tersebut, Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 600/648/DISHUBKOMINFO/I/2013 tanggal 05 Agustus 2013 menetapkan Sdr. Wesly Sitompul dan B. Sondang H. Lumbangaol, ST. selaku Tim Pengawas Lapangan, dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Membantu sepenuhnya tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dilapangan.
b. Memantau, mengamati dan melaporkan setiap perkembangan yang ada ditemui dilapangan secara berjenjang dan menyiapkan Laporan Mingguan.
c. Mempedomani kontrak yang sudah ditanda tangani.
d. Berkomunikasi aktif terhadap perubahan-perubahan yang dihadapi dan membuat Laporan ke jenjang atasannya.
e. Tidak serta merta berbuat sesuka hati, tanpa didasari kewajaran dan norma-norma umum dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan.
f. Bertanggungjawab dan mampu memberikan keterangan kepada yang berhak (mempercayai kewenangan atas objek pekerjaan dilapangan secara hirarki).
g. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Penyedia Jasa dilapangan terhadap pelanggaran dan penyimpangan dari Bestek yang sudah ditentukan.
h. Secara berjenjang bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Perbuatan Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM mengangkat Sdr. Wesly Sitompul yang tidak memiliki kualifikasi teknis dan pengalaman untuk mengawasi pekerjaan konstruksi dalam proyek ini, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menerangkan bahwa : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni :
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/ Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/ Jasa.
Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/DISHUBKOMINFO/ 2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kecamaan Sorkam atas nama Deni Supriadi Laoli selaku Wakil Direktur CV. R.SUTRISNO;
Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM. dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 550/657/SKPD-Dishubkominfo/2013 tanggal 13 Agustus 2013 menunjuk/ menetapkan Rosehard L. Tobing, SPi, Rosdiana Hutasoit dan Parasian Simanungkalit, SH. Sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo Kab. Tapteng P-APBD TA. 2012 dengan TUGAS Melakukan pemeriksaan terhadap Hasil Pekerjaan (P2HP) dengan tugas dan wewenang sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan terhadap hasil dari kegiatan pengadaan barang dan membuat Berita Acara pemeriksaan serta melaporkannya kepada PPK dan PA/KPA.
Memeriksa dengan penuh tanggung jawab hasil pekerjaan pengadaan sesuai volume dan spesifikasi dalam kontrak.
Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku PA/KPA didalam menetapkan P2HP tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012, yang menentukan syarat sebagai berikut :
a. Memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. Memahami isi Kontrak;
c. Memiliki kualifikasi teknis;
d. Menandatangani Pakta Integritas;
e. Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar atau Bendahara.
Oleh karena Panitia yang ditunjuk itu tidak tidak memiliki latar belakang pendidikan yang dapat memahami Kualifikasi Tekhnis dan Isi Kontrak serta tidak menandatangani Pakta Integritas;
Selanjutnya Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian dengan saksi Deni Supriadi Laoli selaku Penyedia Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 yang diketahui dan disetujui Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng Nilai Kontrak sebesar sebesar Rp. 1.647.100.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan Spesifikasi yang telah tercantum didalam kontrak tersebut;
Kemudian Robert Manogu Hamonangan, ST membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 002/SPMK/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 dimana pelasanaan pekerjaan dimulai tanggal 23 Agustus 2013 dan berakhir pada tanggal 23 Desember 2013;
Setelah dilaksanakan serah terima lapangan oleh PPK dengan Penyedia Barang /Jasa lalu Deni Supriadi Laoli mengirimkan surat Nomor : 09/CV.RS/2013 kepada Robert Manogu Hamonangan, ST. mengenai usul pergantian Mangatas Siagian, ST selaku Tenaga Ahli Professional/ pelaksana struktur yang legalitasnya diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk digantikan oleh Saflianto Tanjung yang ketrampilan kerja dan keahlian tidak memiliki sertifikat yang diakui oleh LPJK padahal didalam Surat Penawarannya Deni Supriadi Laoli menyatakan bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Tenaga Tekhnis Strata-1 (Tekhnik Sipil) yang memiliki kemampuan dalam Bidang Struktur dan memiliki Sertifikat Keahlian;
Setelah pekerjaan awal dilaksanakan oleh Saflianto Tanjung, Deni Supriadi Laoli yang baru pertama kali melaksanakan pekerjaan pembangunan steiger datang kelokasi lalu membuat laporan harian, mingguan dan foto visual pelaksanaan pekerjaan Proyek tersebut yang ditanda tangani oleh Saflianto Tanjung selaku Kepala Tukang, Wesly Sitompul dan B. Sondang H. Lumbangaol, ST selaku Pengawas.
Kemudian Wesly Sitompul dan B. Sondang H. Lumbangaol, ST membuat dokumen Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam yang isinya menyatakan Progress pekerjaan 70 %, meskipun pada kenyataannya Wesly Sitompul dan B. Sondang H. Lumbangaol, ST selaku tim pengawas lapangan tidak ada melakukan pengawasan berdasarkan acuan Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Tekhnisnya.
Selanjutnya atas dasar dokumen pemeriksaan tersebut, B. Sondang H. Lumbangaol, ST selaku PPK dan Deni Supriadi Laoli selaku penyedian barang/ jasa membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013 yang menerangkan “pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik dengan progress 70% sehingga Penyedia Barang/ Jasa berhak menerima pembayaran 65% = Rp.1.070.615.000,- (satu milyar tujuh puluh juta enam ratus lima belas ribu rupiah)” meskipun pada kenyataannya Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan proyek dan Deni Supriadi Laoli selaku penyedia barang/ jasa tidak melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar Tekhnis serta mempekerjakan Saflianto Tanjung yang tidak mempunyai sertifikat keahlian dalam bidang konstruksi;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan laporan harian Mingguan, Foto Visual, tersebut Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Zul Amni selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat dokumen administrasi terkait pengajuan pembayaran proyek oleh Deni Supriadi Laoli selaku penyedia barang/ jasa;
Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Zul Amni selaku bendahara pengeluaran, Robert Manogu Hamonangan, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan ditanda tangani pula oleh Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku PA/ KPA.
Setelah itu dibuatlah tanda terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000 yang ditanda tangani oleh Zul Amni, Deni Supriadi Laoli selaku penyedia barang/ jasa dan Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPTK dan Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku PA/ KPA. Kemudian dibuat surat penyataan tanggung jawab Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang isinya menyatakan : “Saya bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayarkan lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima” sebesar Rp. 1.070.615.000,-.ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku PA/ KPA;
Penanda tanganan Berita Acara persetujuan pembayaran dan tanda terima pembayaran tersebut oleh Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPTK adalah tidak sah sebab dia tidak mempunyai surat keputusan pengangkatan selaku PPTK. Demikian juga penandatanganan dokumen tersebut diatas oleh Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku PA/ KPA dilakukan tanpa terlebih dahulu menguji kebenaran materil dokumen serta lampirannya itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No.1 tahun 2001 tentang perbendaharaan negara;
Tindak lanjut dari Berita Acara persetujuan pembayaran tersebut dibuatlah surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 0621/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 12 Nopember 2013 sebesar Rp.1.070.615.000,- (satu milyar tujuh puluh juta enam ratus lima belas ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Panusunan Pardede, SE selaku kuasa bendahara umum daerah dam setelah dipotong PPH dan PPN, sebesar Rp.953.820.637,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Masuk ke rekening 291.01.04.00000606.1 atas nama Deni Supriadi Laoli;
Untuk sisa pekerjaan 35% berdasarkan laporan harian, mingguan, bulanan dan foto visual pemeriksaan proyek pembangunan steiger di Binasi Kecamatan Sorkam tersebut, Deni Supriadi Laoli selaku penyedian barang/ jasa mengajukan surat permintaan pembayaran nomor : 024/CV.RS/2013 perihal permohonan serah terima pekerjaan dan nomor : 025/CV.RS/2013 perihal Berita Acara yang ditujukan kepada PPK. Selanjutnya setelah melalui proses administrasi yakni membuat dokumen yang diperlukan untuk itu khususnya Berita Acara hasil pemeriksaan pekerjaan nomor : 0120/PPK/ DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 ditanda tangani oleh PPK yang menerangkan Pekerjaan telah diserahkan dengan baik 100%, lalu penyedia barang/ jasa berhak menerima pembayaran 35% yakni sebesar Rp.576.485.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Selanjutnya dibuat Berita Acara serah terima hasil pekerjaan oleh P2HP Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh oleh Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK Deni Supriadi Laoli selaku penyedia barang/ jasa dan Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku PA/ KPA;
Terkait untuk pembayaran proyek progres 100% dibuatlah dokumen dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan untuk itu khususnya Berita Acara Persetujuan pembayaran nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.576.485.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1443/SPD2D/BL-LS/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.576.485.000,- yang ditanda tangani Panusunan Pardede, SE selaku kuasa bendahara umum daerah dan masuk ke rekening Deni Supriadi Laoli setelah dipotong PPH dan PPN sebesar Rp.513.595.728,- (lima ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Kemudian Deni Supriadi Laoli menarik dana dari rekeningnya tersebut sebesar Rp.169.000.000,- (seratus emam puluh sembilan juta rupiah) untuk membayar hutangnya kepada Karyawansyah dan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Imam Safii Simatupang;
Selanjutnya Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM memerintahkan Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK untuk mencairkan dana pemeliharaan sebesar Rp.82.335.000,- (delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) padahal Deni Supriadi Laoli tidak ada melakukan pemeliharaan proyek hingga steiger ambruk pada tanggal 3 Januari 2014;
Sesuai dengan keterangan saksi ahli Ir. M. Kaster Silaen, MT, dalam proyek pembangunan steiger tersebut terdapat penyimpangan karena sebab :
Pada survey lokasi awal sampai perpindahan lokasi tidak ada penjelasan;
Penyelidikan tanah tidak ada dilakukan;
Perencanaan tidak ada dilakukan;
Pelaksanaan pondasi tiang pancang tidak jelas prosesnya;
Pengawasan pelaksanaan tidak berfungsi.
Leonardus Juliharto Sinaga, ST. selaku panitia pengadaan tidak pernah menerima rencana umum pengadaan yang seharusnya dibuat oleh Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku PA/ KPA, tetapi diberitahu secara lisan bahwa RUP tersebut telah ditanyangkan diwebsite Tapanuli Tengah;
Tidak ada perubahan dalam bentuk addendum pada dokumen pengadaan, panitia pengadaan menerima honor Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Dari hasil survey yang dilakukan oleh Kepala Bidang Kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menerangkan bahwa pada tanggal 7 Januari 2014 telah terjadi bencana dan gelombang pasang badai laut di Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, akan tetapi penyebab ambruknya steiger yang dibangun di Binasi itu bukanlah karena bencana gelombang pasang air laut tersebut;
Wesly Sitompul dan B. Sondang H. Lumbangaol, ST selaku pengawas lapangan tidak ada melakukan pengawasan lapangan tetapi B. Sondang H. Lumbangaol, ST membuat hasil pemeriksaan fisik pekerjaan dan mendapat honor Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Panitia penerima hasil pekerjaan tidak pernah melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan volume dan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak, tetapi dapat honor Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Dari hasil audit yang dilakukan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Pembangunan di Sumatera Utara, menerangkan bahwa ambruknya steiger yang dibangun di Binasi Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan merujuk hasil penelitian ahli dari Politeknik Negeri Medan adalah disebabkan karena pekerjaan fondasi tiang pancang menyimpang dari RAB semula bentuk tiang pancang adalah bulat diameter 0,40 meter diganti menjadi bentuk tiang pancang segi empat diameter 0,30 m x 0,40 m. Akibatnya dari ambruknya steiger tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 1.467.416.365,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa didalam rangka memeriksa ulang perkara ini pada tingkat banding, terlebih dahulu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan akan mempertimbangkan alasan-alasan keberatan yang diajukan Pembanding didalam memori banding sebagaimana telah dikutip pada bagian muka putusan ini yakni seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap point alasan keberatan Pembanding mengenai tidak terbuktinya unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain/ korporasi dalam dakwaan primair yang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri dinyatakan terbukti, menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan bahwa alasan keberatan Pembanding tersebut adalah beralasan hukum dan tentang hal itu akan dipertimbangkan lebih lanjut didalam putusan ini;
Menimbang, bahwa akan tetapi tentang point alasan keberatan lainnya dari Pembanding yang dengan alasan alasan itu lalu memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan adalah tidak beralasan hukum dan oleh karena itu haruslah ditolak dengan dasar dan alasan hukum sebagaimana akan dikemukakan dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan mempelajari dengan seksama surat dakwaan, surat tuntutan Penuntut Umum, salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 61/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tanggal 7 Desember 2015, serta memperhatikan alasan keberatan Pembanding didalam memori banding sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dan terutama bilamana merujuk pada fakta hukum sebagaimana pula telah dikonstatir diatas, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan tidak sependapat dengan dasar dan alasan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut dengan dasar dan alasan pertimbangan hukum seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa salah satu unsur esensial dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi aquo adalah unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain/ korporasi”. Pengertian “memperkaya” adalah bertambahnya harta dari Terdakwa atau orang lain/ korporasi sehingga merubah neraca kekayaan yang bersangkutan dan hal itu harus dapat dibuktikan dengan alat bukti hukum sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah dikonstatir tersebut diatas, tidak ada fakta hukum yang menjadi alat bukti yang menunjukkan adanya pertambahan kekayaan melalui aliran dana yang berasal dari penyerahan dana atau sesuatu barang benilai ekonomi oleh Deni Supriadi Laoli selaku penyedia barang/ jasa dalam proyek pembangunan steiger di Binasi tersebut kepada diri Terdakwa. Bahwa pada sisi lain Deni Supriadi Laoli selaku penyedia barang/ jasa dalam proyek pembangunan steiger di Binasi itu ada menerima pembayaran hasil pekerjaan dalam 2 termyn yakni Rp.953.820.637,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Rp.513.595.728,- (lima ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) yang kemudian oleh Deni Supriadi Laoli ada membayarkan hutangnya sebesar Rp.169.000.000,- (seratus emam puluh sembilan juta rupiah) kepada Karyawansa dan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Imam Syafii Simatupang. Bahwa akan tetapi adanya penerimaan pembayaran hasil pekerjaan oleh Deni Supriadi Laoli tersebut diatas tidak dapat dengan serta merta dianggap telah memperkaya Deni Supriadi Laoli sebab tentu saja uang atau dana yang diterimanya itu merupakan harga atas pekerjaan yang diakukan Deni Supriadi Laoli didalam proyek pembangunan steiger di Binasi meskipun kemudian bahwa steiger yang dibangun tersebut ambruk sehingga tidak dapat difungsikan dan hal itu merugikan keuangan negara. Kendatipun demikian tentu saja Terdakwa dan pihak-pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan proyek pembangunan steiger di Binasi atau terutama Deni Supriadi Laoli selaku penyedia barang/ jasa harus diminta pertanggung jawaban hukumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain/ korporasi” sebagaimana dalam uraian pertimbangan diatas tidak terbukti, maka terhadap unsur lainnya dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dengan demikian tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut dinyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan dan oleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk/ struktur dakwaan adalah subsidaritas maka dengan dinyatakannya dakwaan primair tersebut tidak terbukti, maka dipertimbangkan dakwaan subsidaritas melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1e jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
setiap orang,
menguntungkan diri atau orang lain/ korporasi,
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana,
Merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,
Dilakukan bersama-sama,
Dilakukan secara berlanjut,
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” sesuai dengan ketentuan pasal 1 sub. 3 Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pengertian “setiap orang” adalah orang perorangan dan atau korporasi yang dalam perkara ini yang dimaksudkan adalah Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah yang didalam pelaksanaan proyek pembangunan steiger di Binari TA 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah nomor : 121/DPPKD/2013 tanggal 6 Februari 2013 Terdakwa ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. Berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah disebutkan diatas dinilai bahwa Terdakwa dianggap adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian unsur pasal 3 Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain/ korporasi” berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK, Wesly Sitompul, B. Sondang H. Lumbangaol, ST sebagai pengawas lapangan, Rosehard L. Tobing, SPi, Rosdiana Hutasoit dan Parasian Simanungkalit, SH. Selaku P2HP dan Leonardus J. Sinaga, ST, Tiur Sihite, Jinto Siburian, Winner Napitupulu dan Kriston Nainggolan selaku panitia pengadaan telah mendapat honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terutama Deni Supriadi Laoli selaku penyedia barang/ jasa telah mendapat pembayaran hasil pekerjaan dalam proyek pembangunan steiger di Binasi dalam 2 termyn pembayaran yakni Rp.953.820.637,- dan Rp.513.985.728,-. Fakta hukum tersebut diatas membuktikan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain/ korporasi” dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana”. Bahwa unsur tersebut diatas adalah bersifat alternatif dalam arti cukup apabila “salah satu sub unsur tersebut telah terpenuhi dan pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hal ini meliputi tindakan yang melebihi atau atau tidak sesuai batasan kewenangan atau melakukan tugas dan tanggung jawabnya tidak sesuai dengan tugas/ fungsi yang ditentukan didalam Perpres nomor : 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres nomor : 70 tahun 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa diangkat selaku Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan Bupati Tapanuli Tengah, oleh karena itu Terdakwa mempunyai wewenang, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website Kabupaten Tapanuli Tengah.
c. Menetapkan PPK.
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan.
e. Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
h. Dapat menetapkan tim teknis.
i. Menetapkan pemenang lelang, dll.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai PA/ KPA, berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa Terdakwa tidak melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya karena alasan-alasan yakni :
dalam menetapkan Robert Manogu Hamonangan, ST selaku PPK tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Perpres nomor : 54 tahun 2010 jo Perpres nomor : 7 tahun 2012 yakni bahwa Robert Manogu Hamonangan, ST tidak memiliki kualifikasi teknis untuk pelaksanaan pekerjaan dibawah dan diatas permukaan laut dan tidak pula menunjuk tim teknis;
dalam menetapkan Wesly Sitompul selaku pengawas lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Wesly Sitompul tidak mempunyai kualifikasi teknis dan pengalaman dalam pekerjaan bidang konstruksi;
dalam menetapkan panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) tidak sesuai dengan ketentuan sebab mereka yang ditunjuk itu tidak memiliki latar belakang pendidikan yang dapat memahami spesifikasi pekerjaan serta tidak menandatangani fakta integritas;
dalam surat penawaran dari Deni Supriadi Laoli dinyatakan bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah tenaga teknis strata I (Teknik Sipil) yang memiliki kemampuan dalam bidang struktur dan memiliki sertifikat. Akan tetapi Terdakwa membiarkan Saflianto Tanjung menjadi Kepala Tukang yang tidak memiliki sertifikat keahlian;
dalam pembuatan dokumen pembayaran hasil pekerjaan dalam 2 termyn Terdakwa tidak menguji kebenaran materil dari seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan 100%;
steiger yang ambruk pada tanggal 3 Januari 2014 setelah dilakukan penelitian oleh tim ahli ternyata penyebabnya adalah :
Pada survey lokasi awal kemudian perpindahan lokasi tidak ada penjelasan;
tidak ada Penyelidikan tanah lokasi pembangunan steiger;
Pelaksanaan pondasi tiang pancang tidak jelas prosesnya;
Pengawasan pelaksanaan tidak berfungsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan wewenang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara” sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh auditur dari Kantor Perwakilan BPK Sumatera Utara bahwa akibat ambruknya steiger yagn dibangun di Binasi Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.647.100.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan adanya kerugian negara tersebut sudah barang tentu dianggap pula merugikan perekonomian negara. Dengan uraian fakta hukum tersebut diatas maka unsur “merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara” dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dilakukan bersama-sama” berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dalam pelaksanaan pembangunan steiger di Binasi tersebut melibatkan banyak pihak yakni Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM selaku PA/ KPA, PPK, PPTK, P2HP, Pengawas Lapangan dan Penyedia barang/ jasa yakni Deni Supriadi Laoli, dengan punya peran masing-masing tetapi mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Dengan demikian unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “secara berlanjut” berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa tahapan pelaksanaan pembangunan steiger di Binasi tersebut dan begitu pula dalam hal pembayaran hasil pekerjaan dilakukan 2 termyn yakni pada progres fisik 70% dan 35% serta dalam pelaksanaannya adalah dalam rentang waktu berdekatan di TA 2013. Dengan demikian unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa semua unsur pasal dakwaan telah terpenuhi didalam perbuatan yang dilakukan Terdakwa maka menurut hukum dakwaan subsidaritas aquo dianggap telah terbukti dengan sah dan meyakinkan dan oelh karena itu Terdakwa harus dipersalahkan dan diajatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap hukuman uang pengganti, oleh karena tidak ada fakta hukum yang membuktikan Terdakwa telah memperoleh sejumlah uang dari tindak pidana yang berakibat adaya kerugian negara tersebut, maka Terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa didalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, perlu dikemukakan disini bahwa selain pidana yang dijatuhkan berdasarkan putusan ini, Terdakwa telah mendapatkan hukuman sosial dan administratif sehingga pidana sebagaimana akan disebutkan dalam amar putsuan ini adalah telah sesuai/ setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan yang dijalani Terdakwa adalah sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri untuk menghindari pelaksanaan putusan ini maka Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka dihukum pula membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti karena alasan diperlukan Penuntut Umum didalam perkara lainnya maka diperintahkan dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa dakwan Penuntut Umum yang terbukti adalah dakwaan subsidaritas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 61//Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tanggal 7 Desember 2015 harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan akan mengadili sendiri dengan amar putusan seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa didalam memutuskan perkara ini tidak terdapat suara/ pendapat anggota majelis secara bulat, oleh karena Hakim Anggota, Majelis Hakim Tingkat Banding SAZILI, S.H., M.Si, terhadap pertimbangan hukum atas Dakwaan Subsidair Yang Telah Terbukti dalam Putusan perkara ini No. : 05/Pid.Sus-TPK/2016/PT.MDN, sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka dalam hal ini, Hakim Anggota, Majelis Hakim Tingkat Banding, SAZILI, S.H., M.Si, mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pertimbangan bahwa putusan Pengadilan Negeri No.61/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Mdn, tanggal 7 Desember 2015, yang memutuskan bahwa Terdakwa Drs BINTON SIMORANGKIR MM, Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair, maka Hakim Anggota, Majelis Hakim Tingkat Banding, SAZILI, S.H., M.Si, sependapat dan dapat menerima alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, seperti yang dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, karena alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dipandang sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum dan keyakinan, maka Hakim Anggota , Majelis Hakim Tingkat Banding, SAZILI, S.H., M.Si, mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan keyakinan tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana penjara dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap terdakwa selama 6 (enam) tahun, Hakim Anggota , Majelis Hakim Tingkat Banding, SAZILI, S.H., M.Si, menilainya sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan yang ada didalam masyarakat, oleh karena dari barang bukti yang ada dan fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa Drs BINTON SIMORANGKIR MM Selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah (Dishubkominfo Kab. Tapteng), sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, terlibat secara aktif dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dengan terdakwa yang lain, dimana Terdakwa Drs BINTON SIMORANGKIR MM telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Pada tanggal 1 Maret 2013: Terdakwa Drs BINTON SIMORANGKIR MM telah mengankat Panitia Pengadaan Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec. Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, masing masing, Saksi LEONARDUS J. SINAGA,ST (Ketua), TIUR SIHITE (Sekretaris), JINTO SIBURIAN (Anggota), WINNER NAPITUPULU (Anggota) dan KRISTON NAINGGOLAN (Anggota) selaku Panitia Pengadaan Barang / Jasa, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/164/III/2013 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013, yang kemudian pada tanggal 30 Juli 2013 Panitia Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 yang berkesimpulan memutuskan untuk menetapkan perusahaan CV. R. SUTRISO sebagai sebagai Calon Pemenang Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah dan pada waktu yang sama pada tanggal 30 Juli 2013 Panitia Pengadaan menetapkan CV. R. SUTRISNO sebagai Pemenang Lelang sesuai dengan dokumen Penetapan Pemenang Nomor : 13/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013, dalam Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, dengan DENI SUPRIADI LAOLI, sebagai WakilDirektur CV SUTRISNO, dan sebagai Penerima Kuasa dari ANTHON P SILITONGA selaku Direktur CV SUTRISNO, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 42/CV.R.S/SBG/VII/2013 Tanggal 22 Juli 2013, dimana DENI SUPRIADI LAOLI, namanya baru saja dimasukan dalam Akte Perubahan CV SUTRISNO, sebagai Wakil Direktur CV SUTRISNO, beberapa hari sebelum Pelaksanaan Pengadaan/Pelelangan yakni pada tanggal 13 Juli 2013. Dari BAP DENI SUPRIADI LAOLI, yang dibacakan dipersidangan terungkap pula bahwa DENI SUPRIADI LAOLI, tidak pernah memiliki pengalaman untuk mengerjakan Proyek baik APBN atau APBD, serta baru kali ini mengerjakan Proyek dan yang bersangkutan tidak memahami RAB.
Dari fakta persidangan terungkap pula, sesuai dengan keterangan Saksi SALFIANTO TANJUNG (General Superintendent atau Kepala Tukang), pada Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, bahwa DENI SUPRIADI LAOLI, adalah anggota/pegawai dari IMAM SYAFII SIMATUPANG, dengan tugas sebagai penjaga Hotel di Pantai Kalangan, milik IMAM SYAFII SIMATUPANG dan IMAM SYAFII SIMATUPANG pula orang menugaskan Saksi SALFIANTO TANJUNG sebagai (General Superintendent atau Kepala Tukang), pada Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah dan SALFIANTO TANJUNG dibayar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, atas penugaskannya sebagai Kepala Tukang tersebut oleh IMAM SYAFII SIMATUPANG. Pedoman Saksi SALFIANTO TANJUNG, dalam pelaksanaan proyek ini adalah berdasarkan Gambar Tehnis yang saksi peroleh dari IMAM SYAFII SIMATUPANG. Saksi SALFIANTO TANJUNG, juga menerangkan bahwa DENI SUPRIADI LAOLI, diperintahkan oleh IMAM SYAFII SIMATUPANG untuk melaporkan hasil pekerjaannya kepada IMAM SYAFII SIMATUPANG.
Disamping itu, dari pada fakta persidangan juga terungkap bahwa dana Hasil Pembayaran Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, yang telah ditransfer ke rekening CV SUTRISNO ( Wakil Direktur- DENI SUPRIADI LAOLI), sebesar Rp 1.467.416.365,- (Satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), mengalir pula kepada pihak pihak sebagai berikut :
a. Imam Syafii Simatupang Rp 685.000.000,-
b. Abdul Baid Pohan Rp. 150.000.000,-
c. Karyansyah Rp 169.000.000,-
Total Rp 1.004.000.000,-
Dari serangakaian fakta tersebut diatas nampak jelas bahwa Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 13/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 menunjuk CV SUTRISNO dengan Wakil DirekturDENI SUPRIADI LAOLI, adalah tidak memenuhi persyaratan dan penuh dengan rekayasa.
Pada tanggal 1 Maret 2013: Terdakwa Drs BINTON SIMORANGKIRMM selaku PA, telah mengankat Pebajat Pembuat Komitmen (PPK), SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/163/I/2013, dimana yang besangkutan tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk ditunjuk dan diangkat sebagai PPK, sebagaimana persyaratan Pasal 12 Ayat (2) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah menjadi Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menerangkan PPK harus :
Memiliki Integritas;
Memiliki disiplin tinggi;
Memiliki Tanggungjawab dan Kualifikasi Tekhnis serta Managerial untuk melaksanakan tugas;
Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam Sikap Prilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
Menandatangani Pakta Integritas;
Adapun yang tugas, wewenang dan tanggung jawab SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, selaku PPK adalah sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang / Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.
Menyetujui Bukti Pembelian atau menandatangani kuitansi / Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perjanjian.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan Kemajuan Pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA.
I . Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
j. Mengusulkan kepada PA / KPA Perubahan paket pekerjaan dan / atau Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan.
k. Menetapkan Tim Pendukung.
l. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Tekhnis untuk membantu pelaksanaan tugas.
m. Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang / Jasa.
Namum kenyataannya dalam praktek pada saat melaksanakan tugasnya Saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, justru sebaliknya:
a). Tidak Memiliki Integritas;
b). Tidak Memiliki disiplin tinggi;
c). Tidak Memiliki Tanggungjawab dan Kualifikasi Tekhnis serta Managerial
untuk melaksanakan tugas;
d).Tidak Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki
keteladanan dalam Sikap Prilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e). Tidak Menandatangani Pakta Integritas;
ini terbukti kemudian bahwa SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, selaku PPK tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan melakukan beberapa penyimpangan, antara lain :
Tidak membuat dan menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Menyetujui permohonan Deni Supriadi Laoly selaku Penyedia Barang/Jasa untuk mengganti General Superintendent (GS) atau Kepala Tukang yang didalam dokumen Penawaran tercantum atas nama Mangatas Siagian S.T., Selaku Tenaga Ahli Profesional yang keahliannya sebagai Ahli Pelaksana Struktur telah diakui legalitasnya oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), digantikan dengan Salfianto Tanjung, yang keahlian belum memiliki sertifikasi/ pengesahan dari LPJK, padahal seharusnya permohonan tersebut ditolak.
Bersama sama dengan Wesley Sitompul dan B. Sondang H Lumbangaol, selaku Tim Pengawas Lapangan telah menyetujui perubahan tiang pancang yang seharusnya berbentuk ”bulat’ menjadi bentuk ”persegi” padahal dalam kontrak dan gambar tehnis seharusnya berbentuk bulat.
Bersama sama dengan Wesley Sitompul dan B. Sondang H Lumbangaol, selaku Tim Pengawas Lapangan, telah menanda tangani: Dokumen Harian, Mingguan dan Foto Visual Progress 70%., padahal SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, TIDAK pernah mengawasi, mengendalikan dan melaksanakan Proyek Pembangunan Steiger Di Binasi, Kec. Sorkam. Kabupaten. Tapanuli Tengah.
Menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013, Tanggal 7 Nopember 2013 yang menerangkan ” Pekerjaan telah dilaksanakan dengan BAIK dengan progress 70 %, sehingga Penyedia Barang/Jasa berhak menerima pembayaran 65% (sebesar Rp 1.070.615.000,-), padahal SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, Bersama sama dengan Wesley Sitompul dan B. Sondang H Lumbangaol, selaku Tim Pengawas Lapangan, TIDAK pernah mengawasi, mengendalikan pelaksanakan Proyek sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
Telah menanda tangani Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS No. 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013, tanggal 11 Nopember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran No : 1064/Binasi/XI/2013, Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013, bersama sama dengan ZUL AMNI, selaku Bendahara Pengeluaran, SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, menanda tangani selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), padahal SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, tidak memiliki Surat Keputusan untuk menanda tangani dokumen tersebut.
Bersama sama dengan Wesley Sitompul dan B. Sondang H Lumbangaol, selaku Tim Pengawas Lapangan, telah menanda tangani: Dokumen Harian, Mingguan dan foto visual progress 100%., untuk Proyek Pembangunan Steiger Di Binasi, Kec. Sorkam. Kab. Tapanuli Tengah. padahal SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, TIDAK pernah mengawasi, mengendalikan dan melaksanakan Proyek Pembangunan Steiger Di Binasi, Kec. Sorkam. Kab. Tapanuli Tengah. Sesuai dengan spesifikasi tehnis dan gambar tehnis sebagaimana dalam Dokumen Kontrak Kerja.
Membuat dan Menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013, Tanggal 13 Nopember 2013, yang menerangkan ” Pekerjaan telah dilaksanakan dengan BAIK dengan progress 100 %, sehingga Penyedia Barang/Jasa berhak menerima pembayaran 35% (sebesar Rp 576.485.000,-), padahal SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, Bersama sama dengan Wesley Sitompul dan B. Sondang H Lumbangaol, selaku Tim Pengawas Lapangan, TIDAK pernah mengawasi, mengendalikan pelaksanakan Proyek sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
Telah menanda tangani Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013, Ringkasan Kegiatan SPP-LS No. 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013, tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Persetujuan Pembayaran No : 1402/Binasi/XI/2013, Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013, bersama sama dengan ZUL AMNI, selaku Bendahara Pengeluaran, SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, menanda tangani selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), padahal SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, tidak memiliki Surat Keputusan untuk menanda tangani dokumen tersebut.
Bahwa dengan adanya penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh SaksiROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, mengakibatkan timbulnya banyak permasalahan dalam Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab. Tapanuli Tengah tersebut, dan puncaknya Pada Tanggal 3 Januari 2014, Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, mengalami “ Ambruk”.
Pada tanggal 5 Agustus 2013: Terdakwa Drs BINTON SIMORANGKIR MM telah mengankat Saksi WESLEY SITUMPUL dan SaksiB. SONDANG HUMBANGAOL ST, sebagai Pengawas Lapangan Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 600/648/DISHUBKOMINFO/I/2013 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Dishubkominfo Kab. Tapanuli Tengah TA. 2013 dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Membantu sepenuhnya tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dilapangan.
b. Memantau, mengamati dan melaporkan setiap perkembangan yang ada ditemui dilapangan secara berjenjang dan menyiapkan Laporan Mingguan.
c. Mempedomani kontrak yang sudah ditanda tangani.
d. Berkomunikasi aktif terhadap perubahan-perubahan yang dihadapi dan membuat Laporan ke jenjang atasannya.
e. Tidak serta merta berbuat sesuka hati, tanpa didasari kewajaran dan norma-norma umum dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan.
f. Bertanggungjawab dan mampu memberikan keterangan kepada yang berhak (mempercayai kewenangan atas objek pekerjaan dilapangan secara hirarki).
g. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Penyedia Jasa dilapangan terhadap pelanggaran dan penyimpangan dari Bestek yang sudah ditentukan.
h. Secara berjenjang bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan akhirnya kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapanuli Tengah.
Namun dalam praktek SaksiWESLEY SITUMPUL dan Saksi B. SONDANG LUMBANGAOL ST, tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya (dengan baik dan benar), karena dari fakta persidangan terungkap bahwa :
SaksiWESLEY SITUMPUL dan Saksi B. SONDAN LUMBANGAOL ST, membuat dan menanda tangani dokumen hasil pemeriksaan Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, padahal yang bersangkutan tidak pernah memeriksa dan dan mengawasi proyek tersebut, dimana pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis dan gambar sebaimana dalam kontrak.
Perbuatan SaksiWESLEY SITUMPUL dan Saksi B. SONDAN LUMBANGAOL ST, adalah perbutan melawan hukum, karena melanggar ketentuan pasal 5 (Prinsif prinsif Pengadaan) dan pasal 6 (Etika Pengadaan), Perpres No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah menjadi Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Pada tanggal 13 Agustus 2013, Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM menetapkan saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 550/657/SKPD-Dishubkominfo/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo Kab. Tapanuli Tengah P-APBD TA. 2013 dengan TUGAS Melakukan pemeriksaan terhadap Hasil Pekerjaan dari kegiatan Pengadaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo TA. 2013. Hasil pemeriksaan tersebut dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dishukominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran serta membuat Surat Serah Terima Barang / Jasa kepada KPA / PA sedangkan KEWENANGANNYA adalah : diberi wewenang dan bertanggungjawab penuh atas pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
Namun dalam praktek Saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, Selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, telah menanda tangani dokumen, tanpa terlebih dahulu, melakukan pemeriksaan dan pengujian hasil pengadaan sesuai ketentuan yang ada dalam kontrak, untuk dokumen dokumen sebagai berikut :
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab. Tapanuli Tengah No. 075/P2HP/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BA-PHP), Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab. Tapanuli Tengah No. 076/P2HP/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah No. 077/P2HP/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013.
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BA-PP), Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab. Tapanuli Tengah No. 078/P2HP/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013.
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BA-PP), Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec Sorkam Kab.Tapanuli Tengah No. 0104/P2HP/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013.
Saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, Selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, seharusnya menolak untuk menandatangani dokumen dokumen tersebut diatas, dan menolak juga untuk menerima hasil pekerjaan tersebut, karena Selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, hanya datang ke lokasi Steiger di pantai Binasi Kec. Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah, dan hanya melihat secara kasat mata saja, serta tidak di dampingi oleh PPK dan Pengawas Lapangan, tanpa melakukan Pemerikasaan / Pengujian sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan yang ada di dalam dokumen kontrak dan Menerima Hasil Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Binasi, Kab. Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013.
Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM, yang telah mengangkat Saksi ROBERT MANOGU HAMONANGAN ST, selaku Pebajat Pembuat Komitmen (PPK). Saksi LEONARDUS J. SINAGA, ST, (Ketua), TIUR SIHITE (Sekretaris), JINTO SIBURIAN (Anggota), WINNER NAPITUPULU (Anggota) dan KRISTON NAINGGOLAN (Anggota) selaku Panitia Pengadaan Barang / Jasa. Saksi WESLEY SITUMPUL dan Saksi B. SONDANG HUMBANGAOL ST, sebagai Pengawas Lapangan. Saksi ROSEHARD L. TOBING, SPi, ROSDIANA HUTASOIT dan PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, Selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dimana semua Pejabat dan Panitia yang diangkat oleh Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM, tidak mempunyai kompetensi, tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar serta telah melakukan banyak penyimpangan seperti yang telah diuraikan diatas, yang berakibat Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Binasi, Kab. Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013, bermasalah dan mengalami “ Ambruk”.
Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM, tidak menguji kebenaran materiel dan tidak meneliti kebenaran lampiran dokumen dokumen proyek yang terdakwa tanda tangani dalam Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec. Sorkam Kab.Tapanuli adalah perbuatan yang bertentangan dengan:
Ketentuan Pasal 18 ayat 2 huruf a : Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi : “Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran materiel surat surat bukti hak pihak penagih “
Ketentuan Pasal 18 ayat 2 huruf b: Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi : “Pengguna Anggaran berwenang meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan ikatan/perjanjian pengadaan barang /jasa “.
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli Marajohan Koster Silaen, M.T., dipersidangan menyatakan bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Binasi, Kab. Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013. Telah terjadi beberapa penyimpangan antara lain:
Penyimpangan Perencanaan:
Semua bentuk dan ukuran yang tertera dalam Gambar Rencana (Shop Drawing) bukan berdasarkan hasil perencanaan/perhitungan (sesuai penjelasan dari pihak perencana), akan tetapi didasarkan pada pengalaman pembangunan steiger yang telah ada dilokasi tempat lain.
Penyimpangan Metode Pelaksanaan:
Pemancangan tiang pancang dilakukan secara manual yakni dengan menggunakan compressor. Metode pemancangan adalah dengan cara menyuntikan air ke permukaan tanah dan sekaligus memasukan tiang pancang ke dalam dan harus dilakukan oleh ahli dalam bidang tersebut.
Dalam hal ini tidak disebutkan berapa meter tiang pancang dimasukan ke dalam permukaan tanah , karena hal ini sangat erat kaitannya dengan kekuatan dan daya dukung kestabilan tiang pancang tersebut. Apabila tiang pancang tidak kuat untuk memikul beban diatasnya dan posisinya juga tidak stabil, maka dapat mengakibatkan terjadinya penurunan atau pergeseran pada ujung tiang pancang dan akibatnya bangunan/konstruksi menjadi ambruk. Hal ini yang yang terjadi pada pembangunan steiger di Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam. Beberapa tiang pancang sebelah kanan mengalami penurunan dan bangunan diatas menjadi ambruk
Penyimpangan Aspek Pengawasan:
Pengawas pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan dengan baik, hal ini dibuktikan pada pekerjaan pondasi tiang pancang. Bentuk semula tiang pancang bulat dengan diameter 0,40 meter, sesuai gambar rencana maupun yang tertulis pada uraian Rencana Biaya (RAB), tetapi yang dikerjakan dilapangan adalah bentuk persegi dengan ukuran 0,30 meter X 0,40 meter.
Penyimpangan Mutu Beton :
Setelah dilakukan pengujujian terhadap mutu beton, maka hasilnya tidak memenuhi syarat , seperti diperlihatkan pada pengujian kuat tekan beton dengan alat hammer test ( Hasil pengujian terlampir). Khusus untuk pekerjaan pondasi tiang pancang, dari hasil pengujian tersebut diperoleh nilai kekuatan beton yang paling rendah.
Menimbang, bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Binasi, Kab. Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013, ternyata mengalami “ambruk” pada tanggal 3 Januari 2014, hanya beberapa hari saja sejak dilakukan pembayaran dana Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Binasi, Kab. Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013, untuk termin terakhir sebesar Rp 576.485.000,- ( Lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pada tanggal 23 Desember 2013.
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Saksi Dewi Anastasia Sidauruk AMD (Focaster di Kantor BMKG Balai Besar Wilayah Stasiun Meteorologi Klas III, DR F.L Tobing Pinangsori Sibolga), dipersidangan bahwa benar sepengetahuan saksi sesuai dengan Laporan Keadaan Cuaca tidak menimbulkan Gelombang Pasang Badai Laut karena cuaca yang dapat menimbulkan Gelombang Pasang Badai Laut apabila kecepatan angin > 25 knot dan baru dapat dapat dilaporkan Cuaca Ekstrim, hal ini bersesuaian juga dengan BAP saksi pada tanggal 28 Maret 2015, yang menerangkan bahwa keadaan cuaca yang terjadi sesuai dengan BUKU ME48 atau Buku Keadaan Cuaca pada jam pengamatan dengan interval waktu tanggal 1 Januari s/d tanggal 10 Januari 2014, menunjukan Cuaca Cerah sampai Berawan, Hujan Ringan sampai Lebat, Kecepatan angin mulai Tenang sampai Kecepatan 8 Knot, namun tidak menimbulkan Cuaca Ekstrim. Diterangkan juga cuaca tersebut TIDAK menimbulkan Gelombang Pasang Badai Laut, karena cuaca yang dapat menimbulkan Gelombang Pasang, Badai Laut, apabila kecepatan angin > 25 Knot, dan baru bisa dilaporkan Cuaca Ekstrim.
Menimbang, bahwa dipersidangan di dengar pula keterangan SaksiDrs Togar Banjar Nahor, yang menyatakan bahwa Laporan Kejadian Bencana Alam di Kec. Sorkam tanggal 7 Januari 2014, bahwa Hasil Survey Laporan Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah menyatakan “ Telah terjadi Bencana Alam Gelombang Pasang Badai Laut yang mengakibatkan Dermaga Steiger Rusak Berat” yang ditanda tangani oleh Saksi Drs Togar Banjar Nahor, selaku Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Tapanuli Tengah, yang kemudian dijadikan dasar oleh Bupati Tapanuli Tengah, untuk menyatakan. telah terjadi Bencana Alam Gelombang Pasang Badai Laut. Bahwa Laporan tersebut ada sedikit kesalahan, karena Saksi dan Tim datang ke lokasi tersebut setelah kejadian rusaknya steiger, Saksi tidak tahu bahwa Proyek Steiger rusak karena adanya Bencana Alam Gelombang Pasang Badai Laut. Benar bahwa Saksi menyatakan bahwa ambruknya Steiger bukan disebabkan oleh Bencana Alam Gelombang Pasang Badai Laut.
Menimbang, bahwa dengan adanya kesaksian dari Ahli Marajohan Koster Silaen, M.T., Saksi Dewi Anastasia Sidauruk AMD, dan Saksi DrsTogar Banjar Nahor, seperti dalam uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ambruknya Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Binasi, Kab. Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013, bukanlah karena factor bencana alam atau Gelombang Pasang Badai Laut, yang disebabkan oleh adanya Cuaca Ekstrim, tetapi disebabkan faktor tehnis bangunan itu sendiri yang menyimpang dari ketentuan dalam kontrak, baik karena adanya Penyimpangan Perencanaan, Penyimpangan Metode Pelaksanaan, Penyimpangan Pengawasan dan Penyimpangan Mutu Beton, dimana dalam pelaksanan pengadaanya dilakukan dengan cara cara yang penuh dengan rekayasa dan Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM selaku Selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Tapanuli Tengah (Dishubkominfo Kab. Tapteng), sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, adalah pihak yang paling harus bertanggung jawab atas Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, yang ternyata bermasalah dan mengalami “ Ambruk”.
Menimbang, bahwa dengan ambruknya Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi Kec. Binasi, Kab. Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013, dan sudah tidak dapat difungsikannya lagi proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.467.416.365,- (Satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), sesuai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dibuat oleh M. Rinaldi AMD Auditor dari BPKP, perwakilan Propinsi Sumatera Utara yang termuat dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor : SR-24/PW02/5/2015 tanggal 27 Maret 2015.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM, tidak menguji kebenaran materiel dan tidak meneliti kebenaran lampiran dokumen dokumen proyek yang terdakwa tanda tangani dalam Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kec. Sorkam Kab. Tapanuli adalah perbuatan yang bertentangan dengan, Ketentuan Pasal 18 ayat 2 huruf a : Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi : “Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran materiel surat surat bukti hak pihak penagih” dan Ketentuan Pasal 18 ayat 2, huruf b : Undang Undang No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi : “Pengguna Anggaran berwenang meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan ikatan/perjanjian pengadaan barang /jasa “, adalah Perbuatan Melawan Hukum, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-/IV/2006, tanggal 24 Juli 2006, adalah perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil dan bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 Undang Uandang Nomor 31, Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda sebasar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), yang dijatuhkan kepada Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM, oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Hakim Anggota, Majelis Hakim Tingkat Banding, SAZILI, S.H., M.Si, menilainya sudah memenuhi rasa kepatutan;.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara incasu tidak menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM, Hakim Anggota, Majelis Hakim Tingkat Banding, SAZILI, S.H., M.Si, menilainya sudah tepat, dengan alasan bahwa dari fakta persidangan bahwa Terdakwa Drs. BINTON SIMORANGKIR, MM, tidak terungkap menerima dan menikmati dana Hasil Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim Anggota, Majelis Hakim Tingkat Banding, SAZILI, S.H., M.Si, berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn, tanggal 7 Desember 2015, haruslah dikuatkan.
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, ketentuan dalam Undang-Undang nomor : 8 tahun 1981 KUHAP, Perpres nomor : 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres nomor : 70 tahun 2012 serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 61/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tanggal 7 Desember 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri :
Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM. tersebut tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair tersebut;
Membebaskan Terdakwa : Drs. Binton Simorangkir, MM. tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM. tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Binton Simorangkir, MM. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan didalam Rumah Tahanan Negara;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/164/III/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013 beserta Lampirannya.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 030809437489236 atas nama LEONARDUS J. SINAGA, ST.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 021110575588528 atas nama TIURLINA HASMAWATI SIHITE, SP.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 110819660509133 atas nama JINTO.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 021218263883314 atas nama WINNER P. NAPITUPULU, ST.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 111201021909417 atas nama CHRISTON NAINGGOLAN, SP.
1 (satu) Set Asli Dokumen Pengadaan Nomor : 01 /02/ DOK/ PAN/ DISHUBKOMINFO/ VII/2013 tanggal 15 Juli 2013.
1 (satu) Set Asli Dokumen Penawaran CV. R. SUTRISNO dengan Lampiran Dokumen : Jaminan Penawaran, Daftar Kuantitas & Harga, Surat Kuasa, Dokumen Penawaran Tekhnis (Metoda Pelaksanaan, Jadwal Waktu Pelaksanaan, Daftar Personil Inti, Jenis / Kapasitas / Komposisi & Jumlah Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan, Spesifikasi Tekhnis) dan Dokumen Kualifikasi.
1 (satu) Set Asli Dokumen Penawaran CV. PANDAN INDAH dengan Lampiran Dokumen : Jaminan Penawaran, Daftar Kuantitas & Harga, Surat Kuasa, Dokumen Penawaran Tekhnis (Metoda Pelaksanaan, Jadwal Waktu Pelaksanaan, Daftar Personil Inti, Jenis / Kapasitas / Komposisi & Jumlah Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan, Spesifikasi Tekhnis) dan Dokumen Kualifikasi.
1 (satu) Set Asli Dokumen Penawaran CV. PUTRA BADIRI dengan Lampiran Dokumen : Jaminan Penawaran, Daftar Kuantitas & Harga, Surat Kuasa, Dokumen Penawaran Tekhnis (Metoda Pelaksanaan, Jadwal Waktu Pelaksanaan, Daftar Personil Inti, Jenis / Kapasitas / Komposisi & Jumlah Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan, Spesifikasi Tekhnis) dan Dokumen Kualifikasi.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Undangan Nomor : 01/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 Perihal : Undangan Rapat Panitia Lelang.
1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Rapat Persiapan Pelelangan Nomor : 01/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 beserta Lampiran Daftar Hadir Peserta.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman kepada Kepala Biro Adminitrasi Pembangunan Setda Prop. Sumut Cq. Ketua LPSE Prop. Sumut.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman kepada Kabag Humas Kab. Tapteng Cq. Penanggungjawab Website.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengumuman Pemilihan Langsung dan Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Pengumuman di Website tentang adanya Pelelangan pada Dishubkominfo Kab. Tapteng tanggal 16 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijiing) Nomor : 04/02/PAN/DISHUBKOMINFO/IX/2013 tanggal 18 Juli 2013 beserta Lampiran Daftar Hadir Peserta.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 05/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 beserta Lampiran dan Daftar Hadir 1 (satu) Lembar Asli Hasil Koreksi Aritmatik Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Administrasi Nomor : 06/02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 beserta Lampiran Evaluasi Administrasi.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Administrasi berupa : Evaluasi Surat Penawaran.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Administrasi berupa : Evaluasi Jaminan Penawaran.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Tekhnis Nomor : 07/02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 beserta Lampiran Evaluasi Tekhnis.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Metode Pelaksanaan.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Jadwal Pelaksanaan.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Jenis, Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Peralatan.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Spesifikasi Tekhnis.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Tekhnis berupa : Evaluasi Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga Nomor : 08/02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga berupa : Evaluasi Harga.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor : 09/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Evaluasi Kualifikasi berupa : Evaluasi Penilaian Kualifikasi.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 10/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 Perihal : Undangan Pembuktian Kualifikasi.
1 (satu) Lembar Asli dokumen Pembuktian Kualifikasi Nomor : 11/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Penetapan Pemenang Nomor : 13/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengumuman Pemenang Nomor : 14/02/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 15/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman Pemenang kepada Kepala Biro Adminitrasi Pembangunan Setda Prop. Sumut Cq. Ketua LPSE Prop. Sumut.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 15/PAN/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 Hal : Permohonan Fasilitasi Pengumuman Pemenang kepada Kepala Biro Adminitrasi Pembangunan Setda Prop. Sumut Cq. Ketua LPSE Prop. Sumut kepada Kabag Humas Kab. Tapteng Cq. Penanggungjawab Website.
1 (satu) Lembar Asli Pengumuman di Website tentang Pengumuman Pemenang Pelelangan pada Dishubkominfo Kab. Tapteng tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :16/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Hal : Laporan Proses dan Hasil Pengadaan Barang / Jasa Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013.
Peserta.
1 (satu) Lembar Asli Koreksi Aritmatik terhadap Penawaran CV. R. SUTRISNO.
1 (satu) Lembar Asli Koreksi Aritmatik terhadap Penawaran CV. PANDAN INDAH.
1 (satu) Lembar Asli Koreksi Aritmatik terhadap Penawaran CV. PUTRA BADIRI.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 103/DPPKKD/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Kuasa BUD Kab. Tapteng TA. 2013.
1 (satu) Set Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.07.01.18.06.5.2 tanggal 31 Januari 2013.
1 (satu) Set Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 1.07.01.01.18.16.5.2 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Set Asli Dokumen Kontrak Kerja Nomor : 02/SP/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013 termasuk lampirannya berupa :
49.1. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 12 Agustus 2013.
49.2.Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 002/SPL /PPK/ DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
49.3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 002/ SPMK/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
49.4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
49.5. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
49.6. Jaminan Pelaksanaan Nomor : 55.53. 13.0. 02049.6.11.01.0 sebesar Rp. 82.355.000,-.
49.7. Spesifikasi dan Gambar Tekhnis.
1 (satu) Lembar Asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0251/SPD/BL/2013 tanggal 06 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 01/CV.R.S/XI/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal : Permohonan Termyn.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 045/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Perihal : Permohonan Pembayaran Termyn.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar SPP-LS tanggal 11 Nopember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1070/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1065/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0085/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 07 Nopember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 07 Nopember 2013 (Progres 70 %)
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Persetujuan Pembayaran (Termin I 65 %) Nomor : 1064/Binasi/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Set Asli Dokumen Foto Visual (Progres 70 %).
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1070/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 11 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0621/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 12 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.070.615.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2013.
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0426/SPD/BL/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 025/CV.R.S/2013 tanggal 16 Desember 2013 Perihal : Permohonan Termyn.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :075/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013 Perihal : Permohonan Pembayaran.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar SPP-LS tanggal 23 Desember 2013 dengan pembayaran dana yang diminta sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kegiatan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS Nomor : 1404/SPP-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 600/1403/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0120/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 13 Desember 2013 (Progres 100 %).
1 (satu) Lembar Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 075/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) Nomor : 076/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 077/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 078/P2HP/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 0104/BAPP/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Photo Copy Garansi Bank untuk Jaminan Pemeliharaan Nomor : 117/KC09-KCP046-Pm/GBUP/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.82.335.000,- dari BPDSU Cab. Pembantu Pandan.
1 (satu) Set Asli Dokumen Foto Visual (Progres 100 %).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Persetujuan Pembayaran (Termin II 35 %) Nomor : 1402/Binasi/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 1404/SPM-LS/Binasi/1.07.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1443/SP2D/BL-LS/2013 tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 576.485.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 551/163/I/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng TA. 2013.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor : 060907864535305 tanggal 26 Juni 2009.
1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 42/PBJ/VI/2013 tanggal 22 Juni 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas Pengawasan Proyek Nomor : 004/SKPP/DISHUBKOMINFO/2013 bulan Agustus 2013.
1 (satu) Set Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) bulan Mei 2013.
1 (satu) Set Photo Copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) bulan April 2013 yang diperbuat oleh BERNARDO SONDANG H. LBN GAOL, S selaku Staf pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng.
1 (satu) Set Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bulan April 2013 yang diperbuat oleh ROBERT MANOGU H, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishubkominfo Kab. Tapteng.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 09/CV.RS/2013 tanggal 04 September 2013 Perihal Penunjukan General Superitendent (GS) / Pelaksana Lapangan
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 08/CV.RS/2013 tanggal 04 September 2013 Perihal Permohonan Pematokan Proyek.
1 (satu) Set Asli Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Back Up Data dan Gambar Tekhnis.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 024/CV.RS/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permohonan Serah Terima Pekerjaan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 025/CV.RS/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Berita Acara.
1 (satu) Lembar Asli Surat Wakil Direktur CV. R. SUTRISNO tentang Program Pemeliharaan tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 060/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permintaan Rekomendasi kepada Pengawas Lapangan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pengawas Lapangan Nomor : 01/S/PL-DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Rekomendasi Progres Fisik.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 061/PPK/DISHUBKOMINFO/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Permohonan Tim Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Turun Memeriksa Kelapangan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Dishubkominfo Nomor : 600/1294.1/DISHUBKOMINFO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 Perihal : Instruksi Inspeksi Lapangan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :055/PPK/DISHUBKOMINFO/V/2014 tanggal 16 Juni 2014 Perihal : Pencairan Jaminan Pemeliharaan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 001/PPK/DISHUBKOMINFO/II/2014 tanggal 03 Februari 2014 Perihal : Pengujian Uji Mutu.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :002/PPK/DISHUBKOMINFO/III/2014 tanggal 04 Maret 2014 Perihal : Pengujian Uji Mutu.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor :002/PPK/DISHUBKOMINFO/IV/2014 tanggal 01 April 2014 Perihal : Pengujian Uji Mutu.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Nomor : 01/CV.RS/WD/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 Hal : Laporan Kerusakan Steiger Akibat Gelombang Laut.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Nomor : 003/PPK/DISHUBKOMINFO/2014 tanggal 06 Januari 2014 Perihal : Usulan untuk dipertimbangkan.
1 (satu) Lembar Photo Copy Surat Nomor : 004/PPK/DISHUBKOMINFO/2014 tanggal 03 Februari 2014 Perihal : Usulan untuk dipertimbangkan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 121/DPPKKD/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD Kab. Tapteng TA. 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 600/648/DISHUBKOMINFO/I/2013 tanggal 05 Agustus 2013 tentang Penghunjukan Pengawas Lapangan Dishubkominfo Kab. Tapteng TA. 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Tapteng Nomor : 550/657/SKPD-Dishubkominfo/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dishubkominfo Kab. Tapteng P-APBD TA. 2012.
1 (satu) Lembar Asli Surat Revisi Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 600/280/2013 tanggal 05 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 551/10/2013 tanggal 17 Januari 2013 Perihal : Permohonan Pembuatan RAB Gambar dan Pengawasan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 500/724/2013 Bulan Agustus 2013 Perihal : Permintaan Pengawas Pekerjaan Konstruksi yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng.
1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapteng Nomor : 600/1389/PUK/II/2013 tanggal 02 September 2013 Perihal : Usulan Nama Pengawas yang dialamatkan kepada Kepala Dishubkominfo Kab. Tapteng.
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro yang telah dilegalisir Periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 atas nama DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R. SUTRISNO).
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro yang telah dilegalisir Periode : 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014 atas nama DENI SUPRIADI LAOLI (CV. R. SUTRISNO).
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769081 tanggal 13 September 2013 sebesar Rp. 400.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769082 tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 150.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769083 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769084 tanggal 27 September 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769085 tanggal 14 Nopember 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769086 tanggal 20 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769087 tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769088 tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769089 tanggal 29 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 769090 tanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-.
1 (satu) Lembar Bilyet Giro yang telah dilegalisir Nomor : BG 591122 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 169.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 809011 tanggal 07 April 2014 sebesar Rp. 70.000.000,-.
1 (satu) Lembar Cek yang telah dilegalisir Nomor : CE 809012 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp. 82.335.000,-.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1360/05/BPBD/2014 tanggal 07 Januari 2014.
1 (satu) Lembar Asli Laporan Kejadian Bencana Alam Gelombang Pasang di Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng tanggal 07 Januari 2014.
1 (satu) Lembar Asli Laporan Perkembangan Pelaksana an Tanggap Darurat Bencana di Kab. Tapteng tanggal 14 Januari 2014.
1 (satu) Lembar Asli Laporan Perkembangan Kejadian Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kab. Tapteng tanggal 18 Januari 2014.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : KP. 303/ 113/III/SBA-2014 tanggal 01 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh MAROLOP RUMAHORBO selaku Kepala Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Nomor : UM.103 /XI/113/SBA-2014 tanggal 03 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh MAROLOP RUMAHORBO selaku Kepala Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga.
1 (satu) Set Photo Copy Agenda Surat Masuk dan Keluar (Januari 2014) yang telah dilegalisir pada Kantor Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga.
1 (satu) Set Photo Copy Buku ME48 atau Buku Keadaan Cuaca pada saat Jam Pengamatan dengan interval waktu dari tanggal 01 Januari 2014 s/d 10 Januari 2014 yang telah dilegalisir pada Kantor Stasiun Meteorologi Pinangsori-Sibolga.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu ripiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan pada pada hari : Jumat tanggal 18 Maret 2016 oleh kami : JANNES ARITONANG, SH.MH. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingig Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, Dr. MANGASA MANURUNG, S.H., MKn, ROSMALINA SITORUS, S.H.,M.H. dan SAZILI, S.H., M.Si, masing-masing Hakim Tinggi Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan No. 29/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PT-MDN tanggal 19 Januari 2016, putusan tersebut diucapkan didalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta SUSILA WARDHANI, SH. Panitera Muda Perdata sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. JANNES ARITONANG, SH.MH.
ttd
Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn.
ttd
ROSMALINA SITORUS, SH.MH.
ttd
4. SAZILI, SH.M.Si.
Panitera Pengganti
ttd