181/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 181/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rosita Sari Alias Bulen Binti Ismail
1. Menyatakan Terdakwa Rosita Sari Alias Bulen Binti Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah `melakukan tindak pidana “Penganiayaan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 181/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Rosita sari Alias Bulen Binti Ismail
Tempat lahir : Krueng Geukuh
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 1 Juli 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun III Desa Blang Panyang Kec. Muara Dua
Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2014 s/d tanggal 31 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 13 Januari 2015 ;
Pengalihan Penahanan Rutan Lhokseumawe menjadi Tahanan Rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 23 Desember 2014 s/d tanggal 21 Januari 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 181/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 181/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 16 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta Visum et Repertum yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Rosita sari Alias Bulen Binti Ismail telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rosita sari Alias Bulen Binti Ismail dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menghukum pula terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:.
Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014, bertempat di Gang Hop Nomor 130 C Dusun C Desa Uteung Kot Kecamata Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Hasnawiyah Binti M. Hasan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa datang ke rumah saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan untuk menjenguk saksi Surya Putra (adik tiri tersangka) yang tinggal di rumah saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan kemudian saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan berkata bahwa saksi Surya Putra sangat bandel, tidak mau mendengar nasehat dan sesuka hati kemudian Terdakwa tidak terima dengan perkataan saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan berkata “….aku datang kemari bukan untuk mendengar cacianmu dan biar kamu tahu bahwa ini bukan rumahmu tetapi rumah pamanku…” kemudian saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan berkata kepada Terdakwa “… kalau begitu kami ambil adikmu dan bawa dari rumahku…” mendengar perkataan tersebut Terdakwa kemudian mendorong badan saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan, setelah itu Terdakwa ingin menjatuhkan televise ke lantai namun ditahan oleh saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan lalu Terdakwa menekan kepala dan mencakar leher bagian kiri saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan hingga akhirnya saksi surya Putra menarik Terdakwa untuk melerai;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan mengalami luka memar di leher sebelah kiri dan leher belakang berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : R/53/IX/VER/2014 tanggal 25 September 2014 tentang hasil pemeriksaan Hasnawiyah Binti M. Hasan, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Andi Mahato Lase, Dokter pada Rumah sakit Tk. IV IM.07.01 dengan kesimpulan memar yang diderita akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HASNAWIYAH Binti M. HASAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Rosita Sari Alias Bulen Binti Ismail pada hari Minggu tanggal 21 September 2014, sekira Jam : 15.30 WIB;
Bahwa kejadiannya didalam rumah saksi yang beralamat di Gang Hop No. 130 C Dusun C desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi dengan berjalan kaki untuk melihat adiknya yang bernama Surya Putra;
Bahwa kemudian terdakwa duduk sementara saksi lagi nyuci di kamar mandi di ruang tengah;
Bahwa saksi mengatakan sama terdakwa “ lihat adik kamu ini malas kali ngak tahu diuntung”;
Bahwa terdakwa tidak terima dengan apa yang saksi katakan kepada adiknya;
Bahwa kemudian terdakwa bangun dan mengatakan “aku datang kemari bukan untuk mendengar cacianmu biar tahu kamu ini bukan rumahmu tapi rumah pamanku”;
Bahwa saat itu pula terjadi pertengkaran mulut, hingga mendorong bahu sebelah kanan saksi hingga ± 2 meter di ruang komputer dan menekan kepala saksi ke bawah hingga tertunduk dan kemudian mencakar leher saksi hingga tergores sedikit;
Bahwa kemudian Terdakwa menarik dan menjatuhkan komputer dan hampir menjatuhkan TV saksi dan kemudian saksi mengatakan “aneuk bajeng kamu”;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang tidak benar terdakwa tidak mencakar hanya melempar buku ke saksi korban;
RAISA AMALIA Binti YUSRI, Saksi tidak disumpah karena saksi masih dibawah umur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ibu saksi bernama Hasnawiyah;
Bahwa saksi melihat terdakwa mendorong badan ibu saksi dan menekan kepala sambil menarik rambut ibu saksi dan saat itu saksi melihat tangan terdakwa memegang bagian kepala dan leher ibu saksi;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mengambil buku lalu dilempar ke muka ibu, tapi kelihatannya mengenai dada ibu saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang tidak benar terdakwa tidak mencakar dan tidak ada melempar buku ke muka korban hanya melempar buku ke saksi korban;
ZAKARIA YAHYA Bin YAHYA di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan perkara keributan atau pertengkaran;
Bahwa kejadiannya pada hari minggu tanggal 21 September 2014 sekitar pukul 15.30 WIB didalam rumah tetangga saya beralamat di Dusun C Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi ditelpon oleh Yusri pada sore itu dan mengabarkan bahwa di rumahnya sedang terjadi keributan antara istrinya dengan salah seorang familinya yang bernama Bulen;
Bahwa kemudian saksi langsung pergi ke rumah Hasnawiyah, setiba di rumah Hasnawiyah saksi mendengar ada keributan suara dan kemudian saksi masuk ke dalam rumah tersebut;
Bahwa saksi melihat terdakwa memaki-maki ibu Hasnawiyah dengan ucapan-ucapan kotor “anak kurang ajar” dan lain-lain yang diucapkan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi meminta terdakwa untuk tidak membuat keributan dan memintanya agar segera meninggalkan rumah Hasnawiyah, akan tetapi terdakwa tidak mengindahkan ucapan saksi malah menantang saksi dan meminta saksi jangan ikut campur;
Bahwa saksi korban (Hasnawiyah) ada memperlihatkan kepada saksi luka gores di lehernya akibat dicakar oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tidak ada yang benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira Jam : 15.00 WIB bertempat di Gang Hop Desa Uteunkot, Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Bahwa penyebabnya karena saksi korban mengatakan kepada Terdakwa dengan kata-kata “capek saya kasih makan untuk Surya Putra karena ia malas sekali kerja dan dengan kata “aneuk bajeung”;
Bahwa kemudian Terdakwa bertengkar dengan saksi korban dan Terdakwa ditendang terduduk kemudian bangun baru menjambak rambut saksi korban;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyepak ataupun menendang balas saksi korban hanya menjambak saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 September 2014, sekira Jam : 15.30 WIB;rumah saksi yang beralamat di Gang Hop No. 130 C Dusun C desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan;
Bahwa benar Terdakwa datang ke rumah saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan untuk melihat adiknya yang bernama Surya Putra;
Bahwa benar kemudian saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan mengatakan kepada terdakwa “ lihat adik kamu ini malas kali ngak tahu diuntung”;
Bahwa benar terdakwa tidak terima dengan apa yang dikatakan saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan kepada adiknya ;
Bahwa benar kemudian terdakwa bangun dan mengatakan “aku datang kemari bukan untuk mendengar cacianmu biar tahu kamu ini bukan rumahmu tapi rumah pamanku”;
Bahwa benar kemudian terjadi pertengkaran mulut, lalu Terdakwa mendorong bahu sebelah kanan saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan bertempat di ruang komputer dan menekan kepala saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan ke bawah hingga tertunduk dan kemudian mencakar leher saksi hingga tergores;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mempunyai satu unsur yaitu ”penganiayaan”;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo Undang-undang tidak menentukan apa yang dimaksud dengan penganiayaan, namun menurut Yurisprudensi yang dimaksudkan dengan penganiayaan atau mishandeling adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja malakukan pemukulan terhadap saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan pada hari Minggu tanggal 21 September 2014, sekira Jam : 15.30 WIB;rumah saksi yang beralamat di Gang Hop No. 130 C Dusun C desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, dengan cara Terdakwa mendorong bahu sebelah kanan saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan bertempat di ruang komputer dan menekan kepala saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan ke bawah hingga tertunduk dan kemudian mencakar leher saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan hingga tergores dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Hasnawiyah Binti M. Hasan merasakan sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “penganiayaan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sedang dalam keadaan hamil besar dan sedang menunggu hari kelahiran anaknya, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan ketentuan Pasal 14 a KUHP;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan dalam keadaan hamil besar;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 14 a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;`
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rosita Sari Alias Bulen Binti Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah `melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2015, oleh MUHAMMAD JAMIL, S.H., sebagai Hakim Ketua, NASRI, S.H.,M.H. dan DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zainal Abidin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh YOHANES, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NASRI, S.H., M.H, MUHAMMAD JAMIL, S.H.
DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ZAINAL ABIDIN