142/Pid.Sus/2014/PN.MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 142/Pid.Sus/2014/PN.MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONI Bin SUDRIMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RONI Bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 ( Satu ) unit mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Hitam beserta kunci kontaknya; • 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Abu-Abu Metalik An. MEGAWATI; Dikembalikan kepada saksi MEGAWATI Als. MEGA Bin SUDIRMAN; • 14 ( Empat belas ) Karung Gula Pasir Merk “ AAA “ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 142/Pid.Sus/2014/PN.MPW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | RONI Bin SUDRIMAN; |
| Tempat Lahir | : | Sungai Tanjung; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 02Mei 1986; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Sui Dungu Rt.005 Rw. 002 Desa Sungai Dungu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Ponianak; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap tanggal 11 Maret 2014;
Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah/Penetapan :
Penyidik sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 3 Maret 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2014 sampai dengan tanggal 10 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 16 Juli 2014, Nomor REG. PERKARA: PDM-13/NGABA-3/05/2014, yang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 huruf a, g, h, i dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam surat Dakwaan Kesatu kami yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) unit mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Hitam beserta kunci kontaknya;
1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Abu-Abu Metalik An. MEGAWATI;
Dikembalikan kepada Saksi MEGAWATI Als MEGA Bin SUDIRMAN
14 ( Empat belas ) Karung Gula Pasir Merk “ AAA “ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dan Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohona dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Mempawah dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Betung Pulai Dusun Runut Desa Tonang Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN bersama – sama dengan Saksi APRIADI (sebagai sopir Terdakwa) dengan menggunakan Mobil Pick Up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL Nomor Mesin : 1TR-6881823 dan Nomor Rangka : MR0AW12G1A0020795 warna hitam membawa buah limau untuk dijual disepanjang jalan dari Mempawah sampai Entikong, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 Wib setelah buah limau yang dibawa oleh Terdakwa dan Saksi APRIADI terjual habis kemudian Terdakwa dan Saksi APRIADI hendak pulang namun dalam perjalanan di daerah Entikong Terdakwa melihat kendaraan sejenis minibus yang membawa gula, kemudian Terdakwa meminta Saksi APRIADI untuk menghentikan kendaraannya di dekat kendaraan minibus tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi APRIADI turun dari kendaraannya dan menghampiri sopir kendaraan mini bus yang Terdakwa tidak kenal tersebut, dan Terdakwa langsung menanyakan apakah gula yang dibawanya tersebut bisa Terdakwa beli dan dijawab oleh sopir tersebut bahwa gula tersebut bisa dibeli mendengar jawaban dari sopir tersebut Terdakwa langsung membeli semua gula Merk “AAA” yang berasal dari Malaysia dengan berat per karungnya 50 (lima puluh) Kg yang berada dalam minibus tersebut sebanyak 14 (empat belas) karung dengan harga perkarungnya Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setelah Terdakwa membayar seluruh gula tersebut secara tunai senilai Rp. 5.390.000,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengangkut gula tersebut kedalam Mobil Pick Up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi APRIADI tersebut;
Setelah seluruh gula tersebut selesai diangkut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi APRIADI langsung jalan menuju Mempawah, yang rencananya gula tersebut akan Terdakwa jual di daerah Mempawah dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) per karungnya sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perkarungnya yang rencananya keuntungan dari penjualan gula tersebut akan Terdakwa gunakan untuk operasional kendaraan dan kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Sesampainya di Jalan Raya Betung Pulai Desa Tonang Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak kendaraan yang di kemudikan Saksi APRIADI dan Terdakwa tersebut mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor atas kejadian tersebut tidak lama kemudian datang 4 (empat) orang Anggota Polsek Sengah Temila yaitu Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO, Saksi P. EKO KUSYUNIANTO, Saksi GUNTUR HARYANTO BABARO, dan Saksi HARDIANSYAH ke tempat kejadian untuk mendata kecelakaan lalu lintas tersebut, dan setelah di data diketahui bahwa mobil milik Terdakwa tersebut mengangkut gula pasir Merk “AAA” sebanyak 14 (empat belas) karung dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata gula tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap selanjutnya Terdakwa bersama dengan mobil Pick Up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang bermuatan gula tersebut dibawa ke kantor Polsek Sengah Temila untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa akibat diamankannya gula pasir tersebut oleh pihak kepolisian Sektor Sengah Temila, sehingga Terdakwa tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali gula pasir tersebut di daerah Mempawah;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (Test Report) Nomor : 3213/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2014 tanggal 17 April 2014 nomor analisis : 3094 yang dibuat dan ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S, M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian Balai Besar Industri Agro pada Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Bogor terhadap sample/contoh gula kristal putih merk “AAA” tersebut warna larutan (ICUMSA) didapat hasil 71,2 IU sedangkan syarat mutu GKP I (81-200 IU) dan mutu GKP II (201 – 300 IU) sesuai dengan SNI. 3140.3:2010, butir 7,3, maka gula Kristal merk “AAA” yang akan diperdagangkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak untuk dikonsumsi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 huruf a, g, h, i dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
ATAU,
KEDUA :
Bahwa Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Betung Pulai Dusun Runut Desa Tonang Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN bersama – sama dengan Saksi APRIADI (sebagai sopir Terdakwa) dengan menggunakan Mobil Pick Up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL Nomor Mesin : 1TR-6881823 dan Nomor Rangka : MR0AW12G1A0020795 warna hitam membawa buah limau untuk dijual disepanjang jalan dari Mempawah sampai Entikong, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 Wib setelah buah limau yang dibawa oleh Terdakwa dan Saksi APRIADI terjual habis kemudian Terdakwa dan Saksi APRIADI hendak pulang namun dalam perjalanan di daerah Entikong Terdakwa melihat kendaraan sejenis minibus yang membawa gula, kemudian Terdakwa meminta Saksi APRIADI untuk menghentikan kendaraannya di dekat kendaraan minibus tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi APRIADI turun dari kendaraannya dan menghampiri sopir kendaraan mini bus yang Terdakwa tidak kenal tersebut, dan Terdakwa langsung menanyakan apakah gula yang dibawanya tersebut bisa Terdakwa beli dan dijawab oleh sopir tersebut bahwa gula tersebut bisa dibeli mendengar jawaban dari sopir tersebut Terdakwa langsung membeli semua gula Merk “AAA” yang berasal dari Malaysia dengan berat per karungnya 50 (lima puluh) Kg yang berada dalam minibus tersebut sebanyak 14 (empat belas) karung dengan harga perkarungnya Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setelah Terdakwa membayar seluruh gula tersebut secara tunai senilai Rp. 5.390.000,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengangkut gula tersebut kedalam Mobil Pick Up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi APRIADI tersebut;
Setelah seluruh gula tersebut selesai diangkut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi APRIADI langsung jalan menuju Mempawah, yang rencananya gula tersebut akan Terdakwa jual di daerah Mempawah dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) per karungnya sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perkarungnya yang rencananya keuntungan dari penjualan gula tersebut akan Terdakwa gunakan untuk operasional kendaraan dan kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Sesampainya di Jalan Raya Betung Pulai Desa Tonang Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak kendaraan yang di kemudikan Saksi APRIADI dan Terdakwa tersebut mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor atas kejadian tersebut tidak lama kemudian datang 4 (empat) orang Anggota Polsek Sengah Temila yaitu Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO, Saksi P. EKO KUSYUNIANTO, Saksi GUNTUR HARYANTO BABARO, dan Saksi HARDIANSYAH ke tempat kejadian untuk mendata kecelakaan lalu lintas tersebut, dan setelah di data diketahui bahwa mobil milik Terdakwa tersebut mengangkut gula pasir Merk “AAA” sebanyak 14 (empat belas) karung dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata gula tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap selanjutnya Terdakwa bersama dengan mobil Pick Up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang bermuatan gula tersebut dibawa ke kantor Polsek Sengah Temila untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat diamankannya gula pasir tersebut oleh pihak kepolisian Sektor Sengah Temila, sehingga Terdakwa tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali gula pasir tersebut di daerah Mempawah;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (Test Report) Nomor : 3213/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2014 tanggal 17 April 2014 nomor analisis : 3094 yang dibuat dan ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S, M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian Balai Besar Industri Agro pada Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Bogor terhadap sample/contoh gula kristal putih merk “AAA” tersebut warna larutan (ICUMSA) didapat hasil 71,2 IU sedangkan syarat mutu GKP I (81-200 IU) dan mutu GKP II (201 – 300 IU) sesuai dengan SNI. 3140.3:2010, butir 7,3, maka gula Kristal merk “AAA” yang akan diperdagangkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak untuk dikonsumsi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 141 jo. Pasal 89 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya, yaitu :
Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO Anak STEPANUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan mengamankan Gula Pasir yang di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris yang di bawa menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam;
Bahwa saksi mengamankan Gula Pasir yang dibawa oleh Terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2013 sekira jam 09.00 Wiba Di Jalan Raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah Temila Kab. Landak;
Bahwa Tugas dan Jabatan saksi adalah Selaku Anggota Polri yang bertugas sebagai KA SPKT Polsek Sengah Temila dan sedang melaksanan piket dan melakukan pengamanan Gula Pasir yang di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris tersebut bersama dengan Saksi P. EKO KUSYUNIANTO sebagai Kanit Reskrim Polsek Sengah temila, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB Anggota reskrim Polsek Sengah Temila;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pemilik dari Gula Pasir yang di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris tersebut adalah Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yang beralamat di Desa Sungai Dungun Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak dan pemilik Gula yaitu RONI BIN SUDIRMAN tidak membawa sendiri mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam melainkan mobil tersebut dibawa oleh Sdra. APRIADI sebagai supirnya;
Bahwa gula pasir tersebut berjumlah 14 (empat belas) karung dengan berat masing-masing karung 50 Kg;
Bahwa saksi mengetahui kalau pemilik Gula pasir tersebut adalah Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yaitu dari keterangan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yang mengakui kalau Gula Pasir berjumlah 14 (empat belas) Karung yang di bawa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam adalah miliknya dan juga dari keterangan Supir yaitu Sdra. APRIADI yang membenarkan kalau Gula Pasir tersebut adalah milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN dan Saksi APRIADI di ketahui kalau Gula Pasir yang dibawanya berasal dari Malaysia dimana gula pasir tersebut memang bisa dijual belikan di Entikong yang merupakan perbatasan antara Negara Republik indonesia dengan Negara Malaysia, gula pasir tersebut dimiliki oleh Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN untuk dibawa ke Mempawah kemudian di jual kembali dan di ketahui kalau Gula pasir tersebut tidak ada di lengkapi dokumen asal dari intansi yang berwenang atas kepemilikan gula pasir tesebut;
Bahwa saksi menerangkan ciri dari gula pasir yang diduga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris yang di akui milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yaitu di kemas dalam karung plastik berbentuk persegi panjang berwarna putih dengan Merk “ AAA “ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak ada tertera label standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kita ketahui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga Nomor dari BPOM RI sehingga diduga kuat bahwa gula tersebut belum dilakukan pengujian secara laboratoris oleh pihak yang berwenang di Indonesia;
Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak terdapat atau tidak tercantum tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas gula tersebut;
Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak ada mencantumkan label “HALAL“ sehingga di duga kuat bahwa gula tersebut tidak di produksi secara halal;
Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut hanya memasang label merk “AAA”, nama barang yaitu Gula Tebu dan netto 50 kg, tidak ada membuat penjelasan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping nama dan alamat pelaku usaha seta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang;
Bahwa kronologi Pengamanan Gula Pasir tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah yang di bawa menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam awalnya Saksi P. EKO KUSYUNIANTO mendapat informasi kalau di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah temila Kab. Landak telah terjadi kecelakaan antara Mobil Pick Up toyota Hilux dengan Sepeda motor Honda CS1 dan diketahui di ketahui mobil Pick Up toyota Hilux membawa gula dari arah Pahauman menuju arah Sungai Pinyuh, atas informasi tersebut kemudian Saksi P. EKO KUSYUNIANTO mengajak saksi, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB untuk mengecek hal tersebut, sesampainya di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah temila Kab. Landak memang di temukan kejadian kecelakaan antara Mobil Pick Up toyota Hilux dengan Sepeda motor Honda CS1 namun korban dari kecelakan yaitu dua orang yang mengedarai Sepeda motor Honda CS1 telah di bawa pihak keluarganya ke Puskesmas Mandor, kemudian saksi bersama Saksi P. EKO KUSYUNIANTO, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB memeriksa mobil Pick Up toyota Hilux dan memang di temukan 14 (empat belas) Karung merk “AAA“ Gula pasir dan di ketahui kalau Mobil Pick Up toyota Hilux tersebut di kendarai oleh Sdra. APRIADI bersama dengan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN, atas temuan gula pasir tersebut kemudian Mobil Pick Up toyota Hilux beserta pengendara nya yaitu Sdra. APRIADI bersama dengan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN di bawa ke Polsek Sengah Temila untuk pengusutan lebih lanjut dan sesampainya di Polsek Sengah Temila Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN mengakui kalau gula pasir yang berada di mobil Mobil Pick Up toyota Hilux adalah miliknya yang di beli di Entikong tanpa di lengklapi dengan dokumen yang sah dan pernyataan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN tersebut juga dibenarkan juga oleh Sdra. APRIADI yang mengatakan kalau dirinya hanya sebagai supir dan pemilik dari Gula pasir yang berada di mobil Mobil Pick Up toyota Hilux adalah milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN, atas pengakuan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN dan APRIADI tersebut kemudian saksi buatkan Laporan Polisi untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan Barang bukti berupa 14 (empat belas) karung gula pasir Merk “AAA“ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only dan 1 (satu) unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang telah saksi bersama dengan Saksi P. EKO KUSYUNIANTO, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB temukan di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah Temila Kab. Landak dimana gula pasir tersebut di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan tidak keberatan ;
2. saksi P. EKO KUSYUNIANTO Anak G. SUWONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada saat diperiksa di depan Persidangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti diperiksa sehubungan dengan mengamankan Gula Pasir yang di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris yang di bawa menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam;
- Bahwa saksi mengamankan Gula Pasir yang dibawa oleh Terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2013 sekira jam 09.00 Wiba Di Jalan Raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah Temila Kab. Landak;
- Bahwa Tugas dan Jabatan saksi adalah Selaku Anggota Polri yang bertugas sebagai KA SPKT Polsek Sengah Temila dan sedang melaksanan piket dan melakukan pengamanan Gula Pasir yang di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris tersebut bersama dengan Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB;
- Bahwa pemilik dari Gula Pasir yang di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris tersebut adalah Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yang beralamat di Desa Sungai Dungun Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak dan pemilik Gula yaitu RONI BIN SUDIRMAN tidak membawa sendiri mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam melainkan mobil tersebut dibawa oleh Sdra. APRIADI sebagai supirnya;
- Bahwa gula pasir tersebut berjumlah 14 (empat belas) karung dengan berat masing-masing karung 50 Kg;
- Bahwa Saksi mengetahui kalau pemilik Gula pasir tersebut adalah Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yaitu dari keterangan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yang mengakui kalau Gula Pasir berjumlah 14 (empat belas) Karung yang di bawa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam adalah miliknya dan juga dari keterangan Supir yaitu Sdra. APRIADI yang membenarkan kalau Gula Pasir tersebut adalah milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN;
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN dan Saksi APRIADI di ketahui kalau Gula Pasir yang dibawanya berasal dari Malaysia dimana gula pasir tersebut memang bisa dijual belikan di Entikong yang merupakan perbatasan antara Negara Republik indonesia dengan Negara Malaysia, gula pasir tersebut dimiliki oleh Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN untuk dibawa ke Mempawah kemudian di jual kembali dan di ketahui kalau Gula pasir tersebut tidak ada di lengkapi dokumen asal dari intansi yang berwenang atas kepemilikan gula pasir tesebut;
- Bahwa saksi menerangkan ciri dari gula pasir yang diduga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris yang di akui milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yaitu di kemas dalam karung plastik berbentuk persegi panjang berwarna putih dengan Merk “ AAA “ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
- Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak ada tertera label standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kita ketahui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga Nomor dari BPOM RI sehingga diduga kuat bahwa gula tersebut belum dilakukan pengujian secara laboratoris oleh pihak yang berwenang di Indonesia;
- Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak terdapat atau tidak tercantum tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas gula tersebut;
- Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak ada mencantumkan label “HALAL“ sehingga di duga kuat bahwa gula tersebut tidak di produksi secara halal;
- Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut hanya memasang label merk “AAA”, nama barang yaitu Gula Tebu dan netto 50 kg, tidak ada membuat penjelasan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping nama dan alamat pelaku usaha seta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang;
- Bahwa kronologi Pengamanan Gula Pasir tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah yang di bawa menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam awalnya Saksi mendapat informasi kalau di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah temila Kab. Landak telah terjadi kecelakaan antara Mobil Pick Up toyota Hilux dengan Sepeda motor Honda CS1 dan diketahui di ketahui mobil Pick Up toyota Hilux membawa gula dari arah Pahauman menuju arah Sungai Pinyuh, atas informasi tersebut kemudian Saksi mengajak Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB untuk mengecek hal tersebut, sesampainya di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah temila Kab. Landak memang di temukan kejadian kecelakaan antara Mobil Pick Up toyota Hilux dengan Sepeda motor Honda CS1 namun korban dari kecelakan yaitu dua orang yang mengedarai Sepeda motor Honda CS1 telah di bawa pihak keluarganya ke Puskesmas Mandor, kemudian saksi bersama Saksi Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB memeriksa mobil Pick Up toyota Hilux dan memang di temukan 14 (empat belas) Karung merk “AAA“ Gula pasir dan di ketahui kalau Mobil Pick Up toyota Hilux tersebut di kendarai oleh Sdra. APRIADI bersama dengan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN, atas temuan gula pasir tersebut kemudian Mobil Pick Up toyota Hilux beserta pengendara nya yaitu Sdra. APRIADI bersama dengan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN di bawa ke Polsek Sengah Temila untuk pengusutan lebih lanjut dan sesampainya di Polsek Sengah Temila Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN mengakui kalau gula pasir yang berada di mobil Mobil Pick Up toyota Hilux adalah miliknya yang di beli di Entikong tanpa di lengklapi dengan dokumen yang sah dan pernyataan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN tersebut juga dibenarkan juga oleh Sdra. APRIADI yang mengatakan kalau dirinya hanya sebagai supir dan pemilik dari Gula pasir yang berada di mobil Mobil Pick Up toyota Hilux adalah milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN, atas pengakuan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN dan APRIADI tersebut kemudian saksi buatkan Laporan Polisi untuk pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa Saksi membenarkan Barang bukti berupa 14 (empat belas) karung gula pasir Merk “AAA“ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only dan 1 (satu) unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang telah saksi bersama dengan Saksi P. EKO KUSYUNIANTO, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB temukan di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah Temila Kab. Landak dimana gula pasir tersebut di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi GUNTUR HARYANTO BABARO ANAK AGUSTINUS SARDINUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan mengamankan Gula Pasir yang di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris yang di bawa menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam;
Bahwa saksi mengamankan Gula Pasir yang dibawa oleh Terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2013 sekira jam 09.00 Wiba Di Jalan Raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah Temila Kab. Landak;
Bahwa pemilik dari Gula Pasir yang di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris tersebut adalah Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yang beralamat di Desa Sungai Dungun Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak dan pemilik Gula yaitu RONI BIN SUDIRMAN tidak membawa sendiri mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam melainkan mobil tersebut dibawa oleh Sdra. APRIADI sebagai supirnya;
Bahwa gula pasir tersebut berjumlah 14 (empat belas) karung dengan berat masing-masing karung 50 Kg;
Bahwa saksi mengetahui kalau pemilik Gula pasir tersebut adalah Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yaitu dari keterangan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yang mengakui kalau Gula Pasir berjumlah 14 (empat belas) Karung yang di bawa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam adalah miliknya dan juga dari keterangan Supir yaitu Sdra. APRIADI yang membenarkan kalau Gula Pasir tersebut adalah milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN dan Saksi APRIADI di ketahui kalau Gula Pasir yang dibawanya berasal dari Malaysia dimana gula pasir tersebut memang bisa dijual belikan di Entikong yang merupakan perbatasan antara Negara Republik indonesia dengan Negara Malaysia, gula pasir tersebut dimiliki oleh Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN untuk dibawa ke Mempawah kemudian di jual kembali dan di ketahui kalau Gula pasir tersebut tidak ada di lengkapi dokumen asal dari intansi yang berwenang atas kepemilikan gula pasir tesebut;
Bahwa saksi menerangkan ciri dari gula pasir yang diduga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris yang di akui milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN yaitu di kemas dalam karung plastik berbentuk persegi panjang berwarna putih dengan Merk “ AAA “ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak ada tertera label standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kita ketahui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga Nomor dari BPOM RI sehingga diduga kuat bahwa gula tersebut belum dilakukan pengujian secara laboratoris oleh pihak yang berwenang di Indonesia;
Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak terdapat atau tidak tercantum tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas gula tersebut;
Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut tidak ada mencantumkan label “HALAL“ sehingga di duga kuat bahwa gula tersebut tidak di produksi secara halal;
Bahwa dikemasan karung gula pasir tersebut hanya memasang label merk “AAA”, nama barang yaitu Gula Tebu dan netto 50 kg, tidak ada membuat penjelasan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping nama dan alamat pelaku usaha seta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang;
Bahwa kronologi Pengamanan Gula Pasir tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah yang di bawa menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam awalnya Saksi mendapat informasi kalau di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah temila Kab. Landak telah terjadi kecelakaan antara Mobil Pick Up toyota Hilux dengan Sepeda motor Honda CS1 dan diketahui di ketahui mobil Pick Up toyota Hilux membawa gula dari arah Pahauman menuju arah Sungai Pinyuh, atas informasi tersebut kemudian Saksi mengajak Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO, Saksi P. EKOKUSYUNIANTO untuk mengecek hal tersebut, sesampainya di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah temila Kab. Landak memang di temukan kejadian kecelakaan antara Mobil Pick Up toyota Hilux dengan Sepeda motor Honda CS1 namun korban dari kecelakan yaitu dua orang yang mengedarai Sepeda motor Honda CS1 telah di bawa pihak keluarganya ke Puskesmas Mandor, kemudian saksi bersama Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO, Saksi P. EKOKUSYUNIANTO memeriksa mobil Pick Up toyota Hilux dan memang di temukan 14 (empat belas) Karung merk “AAA“ Gula pasir dan di ketahui kalau Mobil Pick Up toyota Hilux tersebut di kendarai oleh Sdra. APRIADI bersama dengan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN, atas temuan gula pasir tersebut kemudian Mobil Pick Up toyota Hilux beserta pengendara nya yaitu Sdra. APRIADI bersama dengan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN di bawa ke Polsek Sengah Temila untuk pengusutan lebih lanjut dan sesampainya di Polsek Sengah Temila Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN mengakui kalau gula pasir yang berada di mobil Mobil Pick Up toyota Hilux adalah miliknya yang di beli di Entikong tanpa di lengklapi dengan dokumen yang sah dan pernyataan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN tersebut juga dibenarkan juga oleh Sdra. APRIADI yang mengatakan kalau dirinya hanya sebagai supir dan pemilik dari Gula pasir yang berada di mobil Mobil Pick Up toyota Hilux adalah milik Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN, atas pengakuan Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN dan APRIADI tersebut kemudian saksi buatkan Laporan Polisi untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa Saksi membenarkan Barang bukti berupa 14 (empat belas) karung gula pasir Merk “AAA“ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only dan 1 (satu) unit Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang telah saksi bersama dengan Saksi P. EKO KUSYUNIANTO, Saksi HARDIANSYAH dan Saksi GUNTUR HB temukan di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah Temila Kab. Landak dimana gula pasir tersebut di duga Produk luar Negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratoris;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi MEGAWATI Als MEGA Bin SUDIRMAN,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa yaitu sehubungan dengan Terdakwa RONI Membawa gula pasir merk “AAA” produk luar negeri Tanpa terlebih dahulu di Uji Laboratorium dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak gula pasir merk “AAA” yang di bawa oleh Terdakwa dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam;
Bahwa saksi mengetahui yang telah membawa gula pasir merk “AAA” dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yakni Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN dan Saksi APRIADI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan waktu kejadiannya dan saksi juga tidak tahu kapan membawa gula pasir merk “AAA” dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam milik saksi tersebut;
Bahwa kalau Mobil Pick Up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam tersebut adalah milik Saksi yang Saksi beli di Dealer Samudera Fasifik dengan bantuan Lesing BFI sebagai penyedia dana talangan untuk membayar kendaraan tersebut ke dealer Samudera Fasifik dan atas bantuan Lesing BFI tersebut Saksi harus menjaminkan surat kendaraan berupa BPKB ke lesing BFI kemudian tiap bulannya Saksi harus membayar kreditnya ke BFI dan sudah berjalan 10 (sepuluh) Bulan, kemudian mobil tersebut bisa di bawa oleh Terdakwa RONI dan Saksi APRIADI karena mobil tersebut memang sudah Saksi serahkan kepada Terdakwa RONI;
Bahwa Mobil tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN karena Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN adalah adik kandung saksi yang kebetulan tidak memiliki pekerjaan sehingga saksi serahkan mobil tersebut dan berharap dengan mobil tersebut Terdakwa RONI BIN SUDIRMAN dapat berusaha dan menciptakan lapangan kerjanya sendiri yaitu seperti menjual buah atau barang dagangan lainnya yang bisa di jadikan penghasilannya bagi adik saksi tersebut;
Bahwa saksi tidak ada memiliki perjanjian secara tertulis dengan adik saksi melainkan saksi hanya meminta adik saksi untuk dapat merawat mobil, membayar angsurannya setiap bulan dan setoran yang tidak saksi tetapkan, itupun kalau memang dapat pengasilan yang lebih baru saksi meminta setoran;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya kalau adik saksi tersebut akan membawa gula pasir kemudian diketahui telah diamankan di Polsek Sengah Temila;
Bahwa saksi tidak ada pembagian penghasilan atas adik Saksi membawa gula pasir kemudian diketahui telah diamankan di Polsek Sengah Temila karena Saksi memang tidak ada mengetahui tentang adik Saksi yang membawa gula pasir;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena ahli tidak dapat hadir dipersidangan kemudian Penuntut Umum membacakan keterangannya sesuai Berita Acara Penyidik, yaitu :
TEDI HARIYADI,ST Bin YA’KUSAIRI;
Bahwa Ahli mengerti diperiksa dan diambil keterangannya di depan Persidangan adalah sehubungan dengan saya ditunjuk sebagai Ahli dibidang Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 510 / 056.1 / Koperindag – C, tanggal 24 Maret 2014, sesuai dengan surat permintaan dari Polsek mandor Nomor : B / 330 / III / 2014, tanggal 18 Maret 2014 tentang permintaan bantuan Ahli Industri dan Perdagangan;
Tugas pokok dan tanggung jawab Ahli di kantor Dinas Koperindag Kabupaten Landak adalah melaksanakan sebagian tugas bidang perdagangan yang meliputi urusan Perlindungan Konsumen serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala Diskoperindag Kab. Landak sesuai dengan tugas dan fungsi saya sebagai Pj. Kasi Bina Usaha Bidang Perdagangan Diskoperindag Kab. Landak;
Bahwa Ahli mengetahui tentang pelanggaran dan kejahatan dibidang perdagangan dan Ahli juga mengetahui tentang peraturan – peraturan yang berkaitan dengan impor / perdagangan barang;
Bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 1 bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;
Bahwa yang dimaksud dengan perdagangan pangan adalah berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan bahwa yang dimaksud dengan Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian, kegiatan dalam rangka penjualan dan / atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolah imbalan;
Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 3 Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Bahwa yang dimaksud dengan impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah Pabean Indonesia sedangkan tata cara tataniaga mengimpor gula ke wilayah Indonesia diatur dengan surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 527 / MPP / KEP / 9 / 2004, tanggal 17 September 2004 tentang ketentuan Impor gula, Perusahaan yang diperkenankan mengimpor gula adalah yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen gula (IP) yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Kementrian Perdagangan RI;
Bahwa Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa menyewa, yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan mengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi sedangkan peraturan perundangan-undangan dibidang perdagangan adalah :
- Undang Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
- Kepres No. 57 dan No 58 tahun 2004 tentang Kewajiban pengusaha melengkapi persyaratan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku;
- Peraturan Perundangan yang berlaku bidang Impor : SK Memperindag nomor 229/MPP/KEP/7/1997 tanggal 4 Juli 1997;
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan ijin import gula (memasukkan gula ke wilayah indonesia) yaitu pengusaha / perusahaan harus diakui sebagai Importir gula pasir oleh Direktur Jenderal Perdagangan selanjutnya mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal perdagangan dengan melampirkan adalah :
Rekomendasi Dirjen Industri Kimia, agro dan Hasil Hutan Departemen perindustrian dan perdagangan dan Dirjen Bina Produksi perkebunan Departemen;
Ijin usaha industry;
Angka pengenalan Importir produsen ( API- P) atau angka pengenalan Importir terbatas (API-T);
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK);
Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
Terhadap persyaratan tersebut diatur dalam :
Peraturan Perundangan yang berlaku bidang Ekspor : SK Memperindag Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Jo Peraturan Mendag Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007;
Peraturan pemerintah RI No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan;
Bahwa bagi orang perorang tidak diperbolehkan untuk melakukan importir gula sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
Bahwa bagi pelaku usaha atau badan usaha yang melakukan Import Gula pasir, padahal pelaku usaha atau badan usaha tersebut tidak di tunjuk sebagai Importir terdaftar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan ; maka barang Importir tersebut Illegal dan dilarang beredar dimasyarakat, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan RI. No : 36 / KP /III/ 95 tentang perdagangan lintas batas melalui Pos pemeriksaan Lintas batas Entikong di Propinsi Kalimantan barat yang tercantum dalam pasal 3 berbunyi terhadap pemasukan dan atau pengeluaran barang dan atau jasa melalui PPLB Entikong diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku ketentuan Umum dan tata Niaga di bidang Eksport dan Import;
Bahwa berkaitan dengan masuknya gula pasir dari Malaysia ke wilayah Indonesia di Kec. Entikong, Kab. Sanggau adalah dengan menggunakan dokumen KILB yang peruntukannya hanya dipasarkan khusus diwilayah perbatasan, maka barang tersebut dilarang diperdagangkan diluar wilayah perbatasan RI sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo tanggal 24 Agustus 1970 Pasal 1 ayat (2) huruf b ” yang isinya menerangkan barang–barang asal Malaysia yang diperdagangkan adalah barang–barang kebutuhan sehari–hari atau barang–barang konsumsi termasuk alat peralatan perkakas dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan perindustrian didalam suatu daerah Lintas Batas Indonesia ” ini berarti barang – barang tersebut hanya diperbolehkan beredar di kawasan perbatasan saja (untuk wilayah Kab. Sanggau hanya Kec. Entikong dan Kec. Sekayam);
Bahwa sesuai pasal 8 ayat (1) Undang - undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut ;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut ;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut ;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu ;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkan dalam label ;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Atas dasar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang tersebut diatas Ahli menjelaskan bahwa barang – barang yang dilarang untuk di edarkan/diperdadangkan di pasar indonesia adalah setiap barang yang tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan – ketentuan tersebut diatas;
Bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia apabila pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha) melakukan perdagangan pangan kedalam wilayah indonesia, harus sesuai dengan kemanan pangan dan mutu pangan;
Ahli menerangkan yang dimaksud dengan :
Keamanan pangan adalah kondisi upaya yang diperlukan untuk mencegah dari kemungkinan cemaran biologis , kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan , dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikosumsi;
Mutu pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan / atau pembungkus pangan , baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak;
Bahwa barang bukti di depan Persidangan berupa : 14 (Empat Belas) karung gula produk luar Negeri merk “ AAA “ dengan berat perkarung @ 50 Kg yang mana menurut keahlian yang Ahli miliki dapat disimpulkan bahwa gula tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan yaitu :
Gula tersebut belum di uji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya, yang mana apabila gula tersebut telah di lakukan pengujian maka pada kemasan gula akan diberi label yang berisikan tanda tulisan dan nomor BPOM RI, serta tanda dan nomor SNI. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);
Gula tersebut tidak mencantumkan label yang berisikan tentang tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas gula tersebut.(Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);
Pada kemasan gula tersebut tidak ditemukan label yang berisikan tentang ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal (8) ayat (1) huruf h Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);
Pada kemasan gula tersebut tersebut tidak mencantumkan label yang berisikan tentang ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);
Pada kemasan gula tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 huruf j Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);
Pada kemasan gula tersebut tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan (hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan);
Bahwa apabila suatu barang tidak memenuhi unsur pada Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j Undang – undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; maka pelaku usaha yang mengedarkan/ memperdagangkan barang tersebut dapat merugikan Konsumen, karena sesuai dengan Pasal 4 angka (1) konsumen berhak : atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan Pasal 4 angka (3) konsumen berhak : atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah sesuai dengan Pasal 7 huruf b kewajiban pelaku usaha adalah : memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan dan Pasal 7 huruf d kewajiban pelaku usaha adalah : menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Dalam hal ini jelas bahwa apabila gula pasir milik Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang – Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN sebagai pelaku usaha telah melanggar hak – hak dari konsumen;
Bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan/ memperdagangkan sesuatu barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) yang berbunyi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), pasal 15, Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan saksi yang dihadirkan ke persidangan telah cukup, kemudian atas kesempatan yang diberikan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (ad charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa memiliki Gula Merk ”AAA” sebanyak 14 (empat belas) karung dengan berat per karungnya 50 Kg tersebut kemudian di amankan di Polsek Sengah Temila Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 09.00 wib di Di Jalan Raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah Temila Kab. Landak;
Bahwa Terdakwa membawa gula pasir merk AAA sebanyak 14 (Empat Belas) karung tersebut dari Entikong Kab. Sangggau dan gula tersebut akan di bawa ke Mempawah dan sepengetahuan Terdakwa gula pasir merk AAA memang berasal dari Malaysia yang di beli di Entikong dimana Entikong tersebut merupakan daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia;
Bahwa Terdakwa membawa gula AAA tersebut menggunakan Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL Warna Hitam dan Mobil tersebut milik kakak Terdakwa yaitu Saksi MEGAWATI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil tersebut atas nama kakak Terdakwa juga dimana mobil tersebut masih dalam keadaan Kredit di BFI Pontianak sehingga Terdakwa hanya memiliki surat berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) nya masih di BFI pontianak sebagai jaminan kredit;
Bahwa Mobil pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL Warna Hitam milik Saksi MEGAWATI bisa Terdakwa bawa karena telah di serahkan kepada Terdakwa untuk membawanya dimana Terdakwa adalah adik kandung yang kebetulan tidak memiliki pekerjaan sehingga Terdakwa diserahkan mobil tersebut dan berharap dengan mobil tersebut Terdakwa dapat berusaha dan menciptakan lapangan kerjanya sendiri yaitu seperti menjual buah atau barang dagangan lainnya yang bisa di jadikan penghasilan untuk memenuhi kehidupan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa dalam penyerahan mobil tersebut Terdakwa dan kakak Terdakwa yaitu Saksi MEGAWATI tidak ada membuat surat penyerahan dan juga surat perjanjian apapun hanya sebatas penyerahan lisan saja oleh kakak Terdakwa kepada Terdakwa dan kakak Terdakwa hanya meminta Terdakwa untuk dapat merawat mobil, membayar angsurannya setiap bulan dan setoran yang tidak kakak saksi tetapkan;
Bahwa terdakwa membawa gula tersebut bersama dengan Supir Terdakwa yaitu Sdra. APRIADI yang beralamat Desa Sungai Limau Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak dan Pemilik dari gula pasir merk AAA dari Malaysia sebanyak 14 (Empat Belas) karung tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa gula tersebut dibeli di Entikong dari orang yang tidak Terdakwa kenal yang Terdakwa temui di Entikong yang kebetulan bertemu di Entikong pada saat sedang membawa gula dengan menggunakan mobil Mini bus dan bisa berhubungan dengan orang yang tidak di kenal Terdakwa kemudian dapat membeli gula tersebut pada saat Terdakwa hendak pulang dari Entikong dari jualan buah jeruk Terdakwa lihat ada mobil sejenis mini bus membawa gula, kemudian Terdakwa meminta Sdra. APRIADI untuk berhenti di dekat mobil tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdra. APRIADI turun dari mobil dan langsung menanyakan kepada supir dari mobil mini bus apakah gula tersebut bisa Terdakwa beli, dan supir mini bus mengatakan kalau gula yang berada di mobil bisa di beli, kemudian Terdakwa pun membeli semua gula yang berada di mobil mini bus tersebut dengan jumlah 14 (empat belas ) karung;
Bahwa gula tersebut kalau dibeli di Entikong dengan harga perkarungnya Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian gula tersebut akan dijual di Mempawah dengan harga sekitar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) per karungnya;
Bahwa Terdakwa membawa gula Merk ”AAA” yang berasal dari Malaysia tersebut dengan menggunakan Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL Warna Hitam dan Terdakwa tidak ada sama sekali membawa surat menyurat atau dokumen yang Sah tentang Gula Malaysia tersebut dan Terdakwa mengetahui apabila membawa gula dari malaysia tidak di lengkapi dengan dokumen adalah hal yang melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa akan membawa Gula Malaysia tersebut karena untuk mendapatkan untung dari selisih harga membeli kemudian di jual kembali dan hasil dari keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk uang operasional kendaraan yang Terdakwa bawa bersama dengan Sdra. APRIADI sebagai supir dan selebihnya Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga;
Bahwa nilai keuntungan dari hasil membeli kemudian menjual kembali gula tersebut dari selisih harga yaitu Terdakwa beli di Entikong harga perkarungnya Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) perkarungya kemudian kalau gula tersebut dijual di Mempawah harganya sekitar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarungya dan Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga kalau dikalikan dengan 14 (empat belas) karung Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) hasil keuntungan tersebut baru Terdakwa gunakan untuk operasional mobil dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa hasil keuntungan tersebut memang Terdakwa bagikan kepada Sdra. APRIADI sebagai upah karena sudah menjadi supir mobil yang Terdakwa gunakan tersebut dimana upah tersebut bukan karena membawa gula saja karena sebelum membawa gula Terdakwa terlebih dahulu membawa buah limau untuk di jual di daerah Sanggau sampai dengan daerah Entikong, jadi sudah sepatutnya Terdakwa memberi upah kepada Sdra. APRIADI dimana Sdra. APRIADI sudah dua kali ikut Terdakwa yang pertama Terdakwa upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk yang kedua kali belum sempat Terdakwa upah karena belum sampai mempawah sudah diamankan membawa gula dan di bawa ke Polsek Sengah Temila dan Terdakwa membawa gula malaysia tersebut sudah dua kali ini dan yang kedua kali ini di tangkap di Polsek Sengah Temila;
Bahwa cara menyimpan Gula Malaysia merk ”AAA” sebanyak 14 (empat belas) Karung menggunakan Mobil Pick up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL Warna Hitam disimpan diatas Bak belakang mobil dan didalam kabin mobil yang masing-masing jumlahnya diatas bak belakang mobil jumlahnya 12 (dua belas) karung dan 2 (dua) karungnya disimpan dalam kabin mobil mobil tersebut;
Bahwa ciri dari Gula Malaysia merk ”AAA” yang Terdakwa miliki tersebut yaitu di kemas dalam karung plastik berbentuk persegi panjang berwarna putih dengan Merk “AAA“ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
Bahwa pada kemasan gula pasir malaysia merk “AAA” tersebut tidak mencantumkan label SNI atau label nomor BP. POM RI, tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, label “halal“, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan, informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia, dimana yang saya ketahui bahwa kemasan gula pasir tersebut hanya tertera merk yaitu AAA dan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
Bahwa kronologi membeli gula hingga diamankan di Polsek Sengah Temila yaitu awal kejadian tersebut yaitu hari Senin Tanggal 10 Maret 2014 sekira jam 05.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdra. APRIADI sebagai supir mengunakan Mobil Pick up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL Warna Hitam membawa Buah limau untuk di jual dan di ecer sepanjang jalan dari Mempawah sampai Entikong, Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 04.00 Wib setelah buah limau habis kemudian Terdakwa dan Sdra. APRIADI berniat hendak pulang dari Entikong namun di perjalanan di Entikong Terdakwa melihat ada mobil sejenis mini bus membawa gula, kemudian Terdakwa meminta Sdra. APRIADI untuk berhenti di dekat mobil tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdra. APRIADI turun dari mobil dan langsung menanyakan kepada supir dari mobil mini bus apakah gula tersebut bisa Terdakwa beli, dan supir mini bus mengatakan kalau gula yang berada di mobil bisa di beli, kemudian Terdakwa pun membeli semua gula yang berada di mobil mini bus tersebut dengan jumlah 14 (empat belas) karung, kemudian Terdakwa dan Sdra. APRIADI pun pulang menuju mempawah dengan membawa gula dari Negara Malaysia, sesampainya di Jalan Raya Betung Pulaik Desa Tonang Kec. Sengah temila Kab. Landak mobil yang di kemudikan oleh Sdra. APRIADI tersebut mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor yang di kendarai oleh dua orang yaitu satu orang tua dan satu masih anak-anak, atas kejadian tabrakan tersebut kemudian Terdakwa dan Sdra. APRIADI beserta mobil di periksa dan di ketahui membawa gula dari Negara malaysia, kemudian Terdakwa dan Sdra. APRIADI di bawa ke Polsek Sengah Temila untuk proses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti berupa 14 ( empat belas ) karung gula pasir Merk “AAA“ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only dan 1 (satu) unit Mobil Pick up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Hitam beserta kunci kontaknya warna hitam dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795, warna Abu-Abu Metalik An. MEGAWATI yang telah Terdakwa dan Sdra. APRIADI bawa kemudian mengalami kecelakaan di Jalan raya Betung Pulai Dsn. Runut Desa Tonang Kec. Sengah Temila Kab. Ladak dimana gula pasir tersebut di duga Produk luar Negeri yaitu dari Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa:
1 ( Satu ) unit mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Hitam beserta kunci kontaknya;
1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Abu-Abu Metalik An. MEGAWATI;
14 ( Empat belas ) Karung Gula Pasir Merk “ AAA “ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidanganTerdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa terbukti bersalah atau tidak, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan kesesuaian antara unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan perbuatan Terdakwa maupun alat-alat bukti lain sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP jo Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP sebagaimana yang di dapat dalam pemeriksaan selama persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Mempawah dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 huruf a, h, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 141 jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah dakwaan Penuntut Umum tersebut sesuai yang terungkap berdasarkan fakta dipersidangan yaitu pada dakwaan Kesatu Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, h, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha;
Unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Unsur Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa;
Unsur Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan PELAKU USAHA berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa sendiri di persidangan diketahui pemilik dari 14 (empat belas) karung gula pasir produk luar negeri merk “AAA” dengan ukuran berat masing-masing karung seberat 50 Kg, yang dibeli oleh Terdakwa kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux dengan Nomor Polisi KB 8309 SL Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor Rangka MR0AW12G1A0020795, adalah milik Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN sendiri. Dengan demikian Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha sebagaimana maksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta didukung oleh barang bukti bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 Wib dengan menggunakan Mobil Pick Up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL Nomor Mesin : 1TR-6881823 dan Nomor Rangka : MR0AW12G1A0020795 warna hitam Terdakwa dan Sdra. APRIADI hendak pulang namun dalam perjalanan di daerah Entikong Terdakwa melihat kendaraan sejenis minibus yang membawa gula, kemudian Terdakwa meminta Saksi APRIADI untuk menghentikan kendaraannya di dekat kendaraan minibus tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi APRIADI turun dari kendaraannya dan menghampiri sopir kendaraan mini bus yang Terdakwa tidak kenal tersebut, dan Terdakwa langsung menanyakan apakah gula yang dibawanya tersebut bisa Terdakwa beli dan dijawab oleh sopir tersebut bahwa gula tersebut bisa dibeli mendengar jawaban dari sopir tersebut Terdakwa langsung membeli semua gula Merk “AAA” yang berasal dari Malaysia dengan berat per karungnya 50 (lima puluh) Kg yang berada dalam minibus tersebut sebanyak 14 (empat belas) karung dengan harga perkarungnya Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setelah Terdakwa membayar seluruh gula tersebut secara tunai senilai Rp. 5.390.000,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengangkut gula tersebut kedalam Mobil Pick Up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi APRIADI tersebut, Setelah seluruh gula tersebut selesai diangkut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi APRIADI langsung jalan menuju Mempawah, yang rencananya gula tersebut akan Terdakwa jual di daerah Mempawah dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) per karungnya sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perkarungnya yang rencananya keuntungan dari penjualan gula tersebut akan Terdakwa gunakan untuk operasional kendaraan dan kebutuhan Terdakwa sehari-hari. Sesampainya di Jalan Raya Betung Pulai Desa Tonang Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak kendaraan yang di kemudikan Saksi APRIADI dan Terdakwa tersebut mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor atas kejadian tersebut tidak lama kemudian datang 4 (empat) orang Anggota Polsek Sengah Temila yaitu Saksi HERKULANUS SUHARDIANTO, Saksi P. EKO KUSYUNIANTO, Saksi GUNTUR HARYANTO BABARO, dan Saksi HARDIANSYAH ke tempat kejadian untuk mendata kecelakaan lalu lintas tersebut, dan setelah di data diketahui bahwa mobil milik Terdakwa tersebut mengangkut gula pasir Merk “AAA” sebanyak 14 (empat belas) karung dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata gula tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap selanjutnya Terdakwa bersama dengan mobil Pick Up Toyota Hiluk Nomor Polisi KB 8309 SL warna hitam yang bermuatan gula tersebut dibawa ke kantor Polsek Sengah Temila untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa akibat diamankannya gula pasir tersebut oleh pihak kepolisian Sektor Sengah Temila, sehingga Terdakwa tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali gula pasir tersebut di daerah Mempawah;
Menimbang, bahwa dengan unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur Dilarang Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa;
Menimbang, bahwa kata MEMPERDAGANGKAN berdasarkan Kamus Lengkap Bahasa Indonesia yang disusun oleh Tim Prima Pena dan diterbitkan oleh Gita Media Press berarti meniagakan, mendagangkan. Sedangkan Kata BARANG berarti benda yang berwujud. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta didukung oleh barang bukti bahwa diketahui pemilik dari 14 (empat belas) karung gula pasir produk luar negeri merk “AAA” dengan ukuran berat masing-masing karung seberat 50 Kg, yang dibeli oleh Terdakwa dari orang yang tidak dikenal Terdakwa kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux dengan Nomor Polisi KB 8309 SL Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor Rangka MR0AW12G1A0020795 adalah milik Terdakwa RONI Bin SUDIRMAN sendiri. Bahwa pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2014 sekira jam 05.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdra. APRIADI sebagai supir mengunakan Mobil Pick up Toyota Hilux Nomor Polisi KB 8309 SL Warna Hitam membawa Buah limau untuk di jual dan di ecer sepanjang jalan dari Mempawah sampai Entikong, Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 04.00 Wib setelah buah limau habis kemudian Terdakwa dan Sdra. APRIADI berniat hendak pulang dari Entikong namun di perjalanan di Entikong Terdakwa melihat ada mobil sejenis mini bus membawa gula, kemudian Terdakwa meminta Sdra. APRIADI untuk berhenti di dekat mobil tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdra. APRIADI turun dari mobil dan langsung menanyakan kepada supir dari mobil mini bus apakah gula tersebut bisa Terdakwa beli, dan supir mini bus mengatakan kalau gula yang berada di mobil bisa di beli, kemudian Terdakwa pun membeli semua gula yang berada di mobil mini bus tersebut dengan jumlah 14 (empat belas) karung dengan harga perkarungnya Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian apabila gula tersebut dijual di Mempawah harganya sekitar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarungya sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga kalau dikalikan dengan 14 (empat belas) karung Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) hasil keuntungan tersebut baru Terdakwa gunakan untuk operasional mobil dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4. Unsur yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengikuti ketentuan berpoduksi secara halal, sebgaimana pernyataan “Halal” yang dicantumkan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif artinya apabila fakta perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu unsur alternatif tersebut diatas maka Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sesuai dengan jenis Kualifikasi Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta didukung oleh barang bukti bahwa hasil pemeriksaan fisik barang diketahui 14 (empat belas) karung gula pasir produk luar negeri merk “AAA” dengan ukuran berat masing-masing karung seberat 50 Kg tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berpoduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “Halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, tidak mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Kesatu Penuntut Umum diatas telah terpenuhi sehingga menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti surat tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum, Majelis Hakim telah sependapat dengan Penuntut Umum tentang dakwaan yang telah terbukti, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan pemidanaanya sehingga terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya dengan memperhatikan aspek psikologis dan sosiologi serta kemanfaatannya baik oleh terdakwa maupun masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa, melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kesalahan yang telah diperbuatannya menjadikan cerminan untuk berintrosfeksi diri, serta setelah menjalani hukuman terdakwa dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa yang dilakukan oleh warga masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara menurut hukum, berupa :
1 ( Satu ) unit mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Hitam beserta kunci kontaknya;
1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Abu-Abu Metalik An. MEGAWATI;
14 ( Empat belas ) Karung Gula Pasir Merk “ AAA “ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
Telah turut dipertimbangkan sehingga statusnya akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana kepada terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, yaitu :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam hal memberantas peredaran / perdagangan barang illegal;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses Persidangan ;
Terdakwa belum pernah di Hukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung Keluarga.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 huruf a, h, dan j Pasal 89 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa RONI Bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( Satu ) unit mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Hitam beserta kunci kontaknya;
1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mobil Pick Up Toyota Hilux KB 8309 SL dengan Nomor Mesin 1TR-6881823 dan Nomor rangka : MROAW12G1A0020795 warna Abu-Abu Metalik An. MEGAWATI;
Dikembalikan kepada saksi MEGAWATI Als. MEGA Bin SUDIRMAN;
14 ( Empat belas ) Karung Gula Pasir Merk “ AAA “ dengan tulisan Gula Tebu netto 50 Kilogram For Export Only;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Rabu Tanggal 06 AGustus 2014 oleh kami TUMPAL SAGALA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis., ADE YUSUF, SH.,MH dan DONI SILALAHI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan didepan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua MAjelis dengan didampingi Hakim-Hakim ANggota dan dibantu SYAMSUDDI., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan dihadiri oleh NANI HERAWATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang serta di hadapan Terdakwa;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA MAJELIS, |
| ADE YUSUF, SH.,MH | TUMPAL SAGALA,SH.,MH |
| DONI SILALAHI, SH | |
| PANITERA PENGGANTI, | |
| SYAMSUDDI | |